Usaha Boleh Sama Tapi Rizki Tak Mungkin Tertukar

Usaha Boleh Sama Tapi Rizki Tak Mungkin Tertukar

Dalam kehidupan ini cara mencari rezeki, usaha apa saja bisa dicopy. Akan tetapi, rezeki tidak pernah bisa di paste, meskipun seorang berusaha keras untuk meniru atau mengikuti langkah-langkah orang lain, hasilnya tak akan pernah bisa dijamin sama. Usaha memang bisa ditiru, tetapi rezeki adalah bagian dari takdir yang sudah ditentukan oleh Allah, Dialah yang mengatur rizki makhluk-Nya, dan tak akan pernah tertukar.

Misalnya, ada seseorang yang rezekinya berlimpah di laut, mungkin ia seorang nelayan atau pengusaha ikan. Rezekinya datang dengan mudah dan berkah, karena ia bekerja di bidang yang memang sesuai dengan takdirnya. Lalu, dia melihat peluang pekerjaan atau usaha di darat. Dengan percaya diri, dia meniru sebuah model usaha yang ada, cara berjualan yang sudah terbukti sukses, bahkan produknya pun persis sama yang saat dijual oleh kompetitor atau inspirator laris manis. Namun, tak disangka-sangka, usahanya di darat yang dia buka malah gagal total. Produk yang sama persis, cara yang sama, malah tidak mendatangkan hasil seperti yang diharapkannya.

Inilah bukti nyata bahwa usaha bisa dicontoh, tetapi rezeki tidak bisa di paste. Meskipun segala aspek bisnis; mulai dari model, cara, dan produk sama persis dengan yang sukses di tempat lain, tetap saja rezeki yang datang adalah bagian dari takdir yang tidak bisa diprediksi atau disalin. Bisa jadi, usaha yang sama tersebut tidak sesuai dengan jalur rezeki yang sudah ditentukan untuk orang tersebut.

Allah dalam Al-Qur’an berfirman:

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Az-Zukhruf:32)

Makna ayat ini dijelaskan tafsir Al-Qurtubi:

نحن قسمنا بينهم معيشتهم في الحياة الدنيا أي : أفقرنا قوما وأغنينا قوما، فإذا لم يكن أمر الدنيا إليهم فكيف يفوض أمر النبوة إليهم

“Kami telah membagi kehidupan mereka di dunia ini, yaitu: kami menjadikan sebagian orang miskin dan sebagian lainnya kaya. Jika urusan dunia bukanlah milik mereka, lalu bagaimana mungkin urusan kenabian dapat diserahkan kepada mereka?” (Tafsir Al-Qurtubi.quran.ksu.edu.sa)

Allah juga berfirman

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, serta Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang Kami ciptakan.” (QS. Al-Isro’: 70)

ِAllah ta’ala juga berfirman,

وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ * وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ * اللَّهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Berapa banyak makhluk bergerak di muka bumi yang tidak membawa rizkinya, Allah yang memberi rizki kepadanya dan kepada kalian, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan jika kamu bertanya kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?’ Tentulah mereka menjawab, ‘Allah.’ Maka bagaimana mereka dapat dipalingkan (dari keimanan)? Allah melapangkan rizki bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya, dan Dia mengekangnya bagi siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ankabut: 60-62).

Ayat ini mengingatkan kita bahwa rezeki seseorang bisa datang dari berbagai arah. Meskipun kita mengikuti jejak orang yang berhasil, tetap saja rezeki yang datang adalah milik Allah dan sesuai dengan ketetapan-Nya.

Dalam hadis juga terdapat penegasan yang menggugah hati kita. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

 إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ، ثم يكون علقة مثل ذلك ، ثم يكون مضغة مثل ذلك ، ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح ، ويؤمر بأربع كلمات : بكتب رزقه ، وأجله ، وعمله ، وشقي أم سعيد . فوالله الذي لا إله غيره ، إن أحدكم ليعمل بعمل أهل الجنة ، حتى ما يكون بينه وبينها إلا ذراع ، فيسبق عليه الكتاب فيعمل بعمل أهل النار ، وإن أحدكم ليعمل بعمل أهل النار حتى ما يكون بينه وبينها إلا ذراع ، فيسبق عليه الكتاب ، فيعمل بعمل أهل الجنة.

“Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi darah beku selama itu, lalu menjadi segumpal daging selama itu juga, kemudian Allah mengutus seorang malaikat yang diperintahkan untuk menuliskan empat hal: amalannya, rizkinya, ajalnya, dan apakah dia akan celaka atau bahagia. Kemudian ruh pun ditiupkan kepadanya. Seseorang di antara kalian akan terus beramal hingga tidak ada jarak antara dirinya dan surga kecuali sejengkal, lalu ditentukan takdirnya, dan dia akan melakukan amal perbuatan penghuni neraka. Seseorang lainnya akan beramal hingga tidak ada jarak antara dirinya dan neraka kecuali sejengkal, lalu ditentukan takdirnya, dan dia akan beramal dengan amal perbuatan penghuni surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, meskipun kita dapat berusaha dengan maksimal dan meniru cara orang mencari rizki, kita tetap harus ingat bahwa rezeki itu adalah ketetapan Allah. Kita hanya bisa berusaha. Tidak ada yang bisa meniru atau menyalin takdir rezeki kita, karena itu adalah pemberian yang unik dari-Nya. Rezeki kita adalah anugerah yang hanya Allah yang mengetahui dengan pasti kapan, apa dan bagaimana ia datang. Dan terkadang, meskipun kita bekerja keras dan meniru usaha orang lain, jangan sampai bergantung dengan cara yang anda tiru dari orang lain, walaupun cara itu terbukti berhasil dilakukan oleh saudara anda. Karena rezeki setiap orang sudah ditakdirkan oleh Tuhan yang maha penyayang dan bijaksana; bergabunglah kepada Allah Tuhan yang maha pemberi rezeki. Anda hanya bisa mengcopy cara tapi tidak dengan mempaste hasil atau rejeki.

Wallahul muwaffiq.

Ditulis oleh Ustadz: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

sumber : https://bimbinganislam.com/usaha-boleh-sama-tapi-rizki-tak-mungkin-tertukar/

Waspada, Setan Menyerang dari Segala Arah

Sesaat setelah berbuat durhaka dan sombong di hadapan Allah, lalu mendaparkan vonis laknat serta jaminan neraka langsung dari Allah yang maha mulia, setan sebagai musuh manusia telah bertekad akan berjuang keras menyesatkan manusai. Bagi sosok makhluk yang tak ada lagi peluang untuk bahagia di akhirat untuk menikmati surga, satu-satunya kepuasan dan perjuangan yang akan dia upayakan adalah mengajak pihak lain sebanyak-banyaknya untuk masuk neraka. Dan hati-hati sobat remaja, setan mengintai sangat jeli, strateginya sangat akurat, keberhasilahnya menggoda manusia sudah teruji. Setan akan menggunakan berbagai cara untuk memnyesatkan manusia.

Waspadalah… Waspadalah…

Allah ta’ala berfirman mengkisahkan pernyataan tekad Iblis,

وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ

Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, (16) kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).” (QS. Al- A’raf: 16-17)

Tingkat kejelian setan dalam mencari peluang menyesatkan manusia, sampai digambarkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam- seperti ni,

“Setan itu mengalir di dalam tubuh manusia mengikuti aliran darah.” (HR. Muslim)

Beberapa peluang yang sering dijadikan setan sebagai target menyesatkan,

Pertama, merusak akidah/keyakinan iman seseorang.

Sebagaimana dijelasakan dalam hadis-hadis berikut:

Dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,

“Sesungguhnya salah seorang kamu akan didatangi setan, lalu bertanyua. “Siapakah yang menciptakan kamu?” Lalu dia menjawab, “Allah.” Lalu setan berkata. “Kemudian siapa yang menciptakan Allah?” Jika salah seorang kamu menemukan demikian, maka hendaknya dia membaca ‘Amantu Billahi wa Rasulihi’ (aku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya), maka (godaan) yang demikian itu akan segera hilang darinya.”

Sejumlah sahabat menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk bertanya,

“Sesungguhnya kami mendapatkan dalam diri kami sesuatu yang salah seorang dari kami merasa besar (khawatir) untuk membicarakannya? ‘ Beliau menjawab: ‘Benarkah kalian telah mendapatkannya? ‘ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda: “Itu adalah tanda bersihnya iman.”

Kedua, merusak shalat.

Setan seringkali menggoda seorang berkenaan shalatnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Utsman bin Abil ‘Ash -radhiyallahu’anhu-, beliau pernah menemui Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- bertanya kepada Nabi,

“يَا رَسُولَ اللَّهِ اِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي وَقِرَاءَتِي يَلْبِسُهَا

“Ya, Rasulullah! Aku sering diganggu setan dalam shalat, sehingga bacaanku menjadi kacau karenanya. Bagaimana itu?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“Ya, yang itu memang gangguan setan yang dinamakan Khanzab. Karena itu bila engkau diganggunya, maka segeralah mohon perlindungan kepada Allah dari godaannya, sesudah itu meludah ke sebelah kirimu tiga kali!”

Kata Usman,

“Setelah kulakukan yang demikian, maka dengan izin Allah godaan seperti itu hilang.” (HR. Muslim)

Ketiga, merusak keluarga.

Setan juga berusaha merusak kebahagiaan dan keharmonisan sebuah keluarga muslim. Sebagaimana dikabarkan dalam hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah -radhiyallahu’anhu-, Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,

“إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling rendah bagi Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’

Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’

Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’

Rasul bersabda: “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu.”

Al A’masy menyebutkan dalam riwayatnya: “Iblis berkata: ‘Tetaplah (menggodanya).”

Keempat, merusak kehidupan manusia pada lini lainnya selain tiga hal di atas.

Semoga kita semua terhindar dari godaan Setan dan selalu mendapatkan perlindungan dari Allah.

Referensi:

As-Syami, Sholih bin Ahmad (2019). إن الشيطان لكم عدوا فاتخذوه عدوا. Diakses dari https://www.alukah.net/sharia/0/134790/%D8.. Pada 24 Okt 2023.


Penulis: Ahmad Anshori

Bro and sis, klik link lengkapnya yah di sini:
https://remajaislam.com/3715-waspada-setan-menyerang-dari-segala-arah.html

Hukum Nikah Batin Apakah Sah?

Hukum Nikah Batin Apakah Sah?

Bismillah…

Istilah nikah batin dan nikah mut’ah merujuk pada konsep pernikahan yang tidak melibatkan wali, tidak menghadirkan saksi, serta tidak diumumkan kepada masyarakat. Pernikahan ini hanya didasarkan pada ijab qabul antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh, dengan alasan adanya ‘kerelaan batin’ di antara keduanya. Praktik semacam ini merupakan penyimpangan dari ajaran Islam. Bagi siapa pun yang menikah dengan cara tersebut, sejatinya ia telah melakukan perzinaan, dan anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut tergolong anak hasil zina, sehingga nasabnya tidak boleh dinisbatkan kepada ayah biologisnya.

Rukun dan syarat nikah dalam Islam:

  1. Ada calon suami dan istri yang memenuhi syarat.
  2. Ijab qabul.
  3. Adanya wali dari pihak perempuan. Nabi ﷺ bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.

“Tidak sah nikah tanpa wali.” HR. At-Tirmidzi (no. 1101) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2085) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1881) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 19024) al-Hakim (I/170) dan ia menshahihkannya, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih at-Tirmidzi (no. 879), dan lihat al-Irwaa’ (VI/235).

Dalam lafazh lain:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” [ HR. At-Tirmidzi (no. 1102) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2083) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1881) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 19024), ad-Darimi (no. 2184) kitab an-Nikaah, ia mensahihkannya, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ (VI/203) dan al-Irwaa’ (VI/238).

Dan dalam lafazh lain:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. ‘Abdurrazzaq (VII/215), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (no. 1858).

Ash-Shon’ani rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan itu tidak sah kecuali dengan keberadaan wali, karena prinsip dalam penafian adalah menafikan keabsahan, bukan kesempurnaan.” (Subulus Salaam (III/117).

  1. Dua orang saksi laki-laki yang adil. Nabi bersabda:

 لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Jami’us Shaghir, no. 7557).

Jika keempat hal ini terpenuhi, maka akad nikahnya sah secara agama, walaupun tidak diumumkan kepada khalayak ramai (tidak ada walimah, tidak tercatat di KUA, dll). Hanya acara keluarga dan mengundang sebagian keluarga besar dan tetangga kerabat dekat saja.

Wali bagi seorang wanita hukumnya wajib karena ia bagian dari syarat nikah yang telah diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam,’

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini) (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 747).

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Persaksian merupakan rukun di antara rukun akad nikah, berbeda dengan akad lainnya karena begitu agungnya dan konsekuensi besar yang ditimbulkan dari akad tersebut. Rukun ini mesti ada demi kehati-hatian dan menghindari pengingkaran. Konsekuensinya pun bisa berakibat pada pelalaian hak-hak dan nasab.” (Lihat At-Tadzhib, 177)

Karenanya menjadi kewajiban dalam suatu pernikahan akan adanya keberadaan wali nikah dari pihak perempuan. Urutan dalam wali nikah adalah yang pertama bapaknya.

Bila tidak ada maka bisa melihat dari urutan yang berhak menjadi wali sebagaimana berikut,:

  1.     Ayah
  2.     Kakek (ayah dari ayah)
  3.     Saudara laki-laki kandung
  4.     Saudara laki-laki seayah
  5.     Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
  6.     Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  7.     Paman (saudara ayah)
  8.     Anak dari paman (sepupu)

Bila memang ternyata sudah tidak di dapatkan lagi keberadaan mereka, setelah benar benar di cari dan tidak mendapatkannya, maka kewalian dari wanita tersebut bisa di serahkan/dilakukan oleh  wali hakim/pemerintah atau wakilnya, sebagaimana yang telah di sebutkan oleh Rasulullah shallahu aalaihiwasalam.

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, dan dihasankan oleh imam At Tirmidzi).

Dan bila ada wali nikahnya, namun tidak mungkin di hadirkan dalam tempat tersebut, maka bisa mewakilkannya kepada seseorang atau petugas pemerintah atau yang lainnya, dengan sepengetahuan dan persetujuan untuk mewakilkan perwaliannya.

Wallahu a`lam.

sumber : https://bimbinganislam.com/hukum-nikah-batin-apakah-sah/

Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Setiap hamba pasti pernah terjerumus dalam dosa bahkan juga dosa besar. Mungkin saja seseorang sudah terjerumus dalam kelamnya zina, membunuh orang lain tanpa jalan yang benar, pernah menegak arak (khomr), atau seringnya meninggalkan shalat lima waktu padahal meninggalkan satu shalat saja termasuk dosa besar berdasarkan kesepakatan para ulama. Inilah dosa besar yang mungkin saja di antara kita pernah terjerumus di dalamnya. Lalu masihkah terbuka pintu taubat? Tentu saja pintu taubat masih terbuka, ampunan Allah begitu luas.

Sebuah hadits yang patut jadi renungan, Anas bin Malik menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,

قَالَ اللَّهُ يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِى وَرَجَوْتَنِى غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ وَلاَ أُبَالِى يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِى غَفَرْتُ لَكَ وَلاَ أُبَالِى يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً

”Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau menyeru dan mengharap pada-Ku, maka pasti Aku ampuni dosa-dosamu tanpa Aku pedulikan. Wahai anak Adam, seandainya dosamu membumbung tinggi hingga ke langit, tentu akan Aku ampuni, tanpa Aku pedulikan. Wahai anak Adam, seandainya seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi dalam keadaan tidak berbuat syirik sedikit pun pada-Ku, tentu Aku akan mendatangi-Mu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Jika Bertaubat, Setiap Dosa Akan Diampuni

Hadits di atas menunjukkan bahwa Allah benar-benar Maha Pengampun. Setiap dosa –baik dosa kecil, dosa besar, dosa syirik bahkan dosa kekufuran- bisa diampuni selama seseorang bertaubat sebelum datangnya kematian walaupun dosa itu sepenuh bumi. Hal ini dikuatkan pula pada ayat dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53).

Ibnu Katsir mengatakan, ”Ayat yang mulia ini berisi seruan kepada setiap orang yang berbuat maksiat baik kekafiran dan lainnya untuk segera bertaubat kepada Allah. Ayat ini mengabarkan bahwa Allah akan mengampuni seluruh dosa bagi siapa yang ingin bertaubat dari dosa-dosa tersebut, walaupun dosa tersebut amat banyak, bagai buih di lautan. ”[1]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah akan mengampuni setiap dosa walaupun itu dosa kekufuran, kesyirikan, dan dosa besar (seperti zina, membunuh dan minum minuman keras). Sebagaimana Ibnu Katsir mengatakan, ”Berbagai hadits menunjukkan bahwa Allah mengampuni setiap dosa (termasuk pula kesyirikan) jika seseorang bertaubat. Janganlah seseorang berputus asa dari rahmat Allah walaupun begitu banyak dosa yang ia lakukan karena pintu taubat dan rahmat Allah begitu luas.”[2]

Seseorang Yang Melakukan Dosa Berulang Kali

Mengenai hal ini, cobalah kita renungkan dalam hadits berikut. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang diceritakan dari Rabbnya ‘azza wa jalla,

أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَذْنَبَ عَبْدِى ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ. ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ أَىْ رَبِّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَبْدِى أَذْنَبَ ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ. ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ أَىْ رَبِّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَذْنَبَ عَبْدِى ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ وَاعْمَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ

“Ada seorang hamba yang berbuat dosa lalu dia mengatakan ‘Allahummagfirliy dzanbiy’ [Ya Allah, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa’. (Maka Allah mengampuni dosanya), kemudian hamba tersebut mengulangi lagi berbuat dosa, lalu dia mengatakan, ‘Ay robbi agfirli dzanbiy’ [Wahai Rabb, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa’. (Maka Allah mengampuni dosanya), kemudian hamba tersebut mengulangi lagi berbuat dosa, lalu dia mengatakan, ‘Ay robbi agfirli dzanbiy’ [Wahai Rabb, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa. Beramallah sesukamu, sungguh engkau telah diampuni.”( HR. Muslim no. 2758). An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan ‘beramallah sesukamu’ adalah selama engkau berbuat dosa lalu bertaubat, maka Allah akan mengampunimu.

An Nawawi mengatakan, ”Seandainya seseorang berulang kali melakukan dosa hingga 100 kali, 1000 kali atau lebih, lalu ia bertaubat setiap kali berbuat dosa, maka pasti Allah akan menerima taubatnya setiap kali ia bertaubat, dosa-dosanya pun akan gugur. Seandainya ia bertaubat dengan sekali taubat saja setelah ia melakukan semua dosa tadi, taubatnya pun sah.”[3]

Ya Rabb, begitu luas sekali rahmat dan ampunan-Mu terhadap hamba yang hina ini …

Bertaubatlah yang Tulus

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8)

Dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah,

“Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[4]

Penuhilah Syarat Diterimanya Taubat

Berdasarkan penjelasan Ibnu Katsir di atas, syarat taubat yang mesti dipenuhi oleh seseorang yang ingin bertaubat dapat dirinci secara lebih lengkap sebagai berikut.

Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi.
Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.”[5] ‘Umar, ‘Ali dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal.[6]
Tidak terus menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera tinggalkan dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Dan jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf.
Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.[7]
Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima.[8]
Bacalah Do’a Ampunan Versi Abu Bakr

Do’a yang bisa diamalkan adalah do’a meminta ampunan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.

Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ »

“Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705)

Lakukan Shalat Taubat

Shalat taubat adalah shalat yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat madzhab[9]. Hal ini berdasarkan hadits,

« مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ». ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ

“Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua raka’at kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.[10]” (HR. Tirmidzi no. 406, Abu Daud no. 1521, Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)[11]. Meskipun sebagian ulama mendhoifkan hadits ini, namun kandungan ayat sudah mendukung disyariatkannya shalat taubat.[12]

Shalat taubat ini bisa cukup dengan dua raka’at dan cukup niat dalam hati, tanpa perlu melafazhkan niat tertentu.

Jauhilah Lingkungan Yang Buruk Demi Memperkuat Taubat

An Nawawi mengatakan, ”Hendaklah orang yang bertaubat mengganti temannya dengan teman-teman yang baik, sholih, berilmu, ahli ibadah, waro’dan orang-orang yang meneladani mereka-mereka tadi. Hendaklah ia mengambil manfaat ketika bersahabat dengan mereka.”[13]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita.

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً

“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa)

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”[14]

Semoga Allah menerima setiap taubat kita dan mengampuni setiap dosa yang kita sesali. Hanya Allah yang beri taufik.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Artikel http://www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh http://www.rumaysho.com

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Diselesaikan di Panggang-GK, 3 Rajab 1431 H (15/06/2010)

[1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/138-139, Muassasah Qurthubah

[2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/140

[3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/75

[4] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61.

[5] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 203, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H.

[6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 206.

[7] Idem.

[8] Kami sarikan syarat taubat ini dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin.

[9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/ 431, Al Maktabah At Taufiqiyah dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9662, Asy Syamilah.

[10] QS. Ali Imron: 135.

[11] Hadits ini didho’ifkan oleh sebagian ulama. Namun sebagian ulama menshahihkannya.

[12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/ 431.

[13] Idem

[14] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379

Sumber https://rumaysho.com/1083-melebur-dosa-dengan-taubat-yang-tulus.html

Sunnah Membantu Istri di Rumah

Salah satu sunnah yang mungkin mulai ditinggalkan para suami adalah membantu istri dan pekerjaannya di rumah, semoga para suami bisa menerapkan sunnah ini walaupun hanya sedikit saja. Beberapa suami bisa jadi cuek terhadap pekerjaan istri di rumahnya apalagi istri pekerjaannya sangat banyak dan anak-anak juga banyak yang harus diurus dan dididik.

Merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan istrinya di rumah.

‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi shalat” (HR Bukhari).

Hal ini merupakan sifat tawaadhu’ (rendah hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohkannya pada manusia, padahal beliau adalah seorang pimpinan dan qadhi tertinggi kaum muslimin. Bisa jadi ada suami yang merasa diri menjadi rendah jika melakukan perbuatan dan pekerjaan rumah tangga karena ia adalah orang besar dan berkedudukan bahkan bos di tempat kerjanya.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,

من أخلاق الأنبياء التواضع ، والبعد عن التنعم ، وامتهان النفس ليستن بهم ولئلا يخلدوا إلى الرفاهية المذمومة

Di antara akhlak mulia para nabi adalah tawaadhu’ dan sangat jauh dari suka bersenang-senang (bermewah-mewah) dan melatih diri untuk hal ini, agar mereka tidak terus-menerus berada pada kemewahan yang tercela (mewah tidak tercela secara mutlak).” (Fathul Bari kitab adab hal. 472)

Membantu istri bisa dilakukan dengan pekerjaan sederhana, terkadang membantu hal yang sederhana saja sudah membuat senang dan bahagia para istri, semisal menyapu emperan saja, mencuci piring dan lain-lainnya.

Dalam hadits lainnya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan hal-hal sederhana untuk membantu istri-istri beliau semisal mengangkat ember dan menjahit bajunya.

عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ

Urwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban).

Ini adalah bentuk muamalah yang baik kepada istri dan diperintahkan dalam AL-Quran.

Allah berfirman,

وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف

Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa’:19)

Dan firman Allah Ta’ala,

وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف

Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqarah: 228)

Berbuat baik pada istri merupakan bentuk akhlak sebenarnya (akhlak asli) seorang suami. Istri merupakan “bawahan suami” dan seseorang akan mudah melampiaskan akhlak buruknya ketika menghadapi orang yang derajat/jabatannya di bawahnya. Oleh karena itu, sebaik-baik akhlak seseorang adalah yang paling baik terhadap istrinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya (HR At-Tirmidzi As-Shahihah no 284).

Seorang suami di rumah bersama istri dan keluarganya tidak boleh gengsinya tinggi dan kasar, tetapi harus ramah dan berlapang-lapang dengan keluarga dan istrinya.

Dari Tsabit bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata,

عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِت

Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit” (Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286).

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslim.or.id/39376-sunnah-membantu-istri-di-rumah.html

Yang Ketinggalan Puasa Syawal bisa Puasa Bulan Dzulqa’dah?

Ketinggalan Puasa Syawal

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam hadis dari Abu Ayub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dilanjut berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)

Makna tekstual hadis menunjukkan bahwa pahala puasa setahun bisa diperoleh, jika puasa 6 hari itu dilakukan di bulan syawal. Apakah makna ini berlaku mutlak?

Ulama berbeda pendapat dalam memahaminya. Karena itulah, mereka berbeda pendapat, apakah puasa 6 hari itu harus dilakukan selama syawal, atau boleh setelah syawal.

Pertama, keutamaan pahala puasa setahun diperoleh bagi yang berpuasa 6 hari di bulan syawal atau bulan setelahnya (Dzulqa’dah). Ini merupakan pendapat beberapa ulama Malikiyah, dan Hambali.

Mereka beralasan,

[1] pernyataan dalam hadis ‘berpuasa enam hari di bulan Syawal’ maksudnya adalah penjelasan tentang keringanan syariah bagi kaum muslimin yang telah usai puasa ramadhan. Sehingga, ketika mereka telah menjalankan puasa selama ramadhan, akan merasa lebih mudah jika dilanjut di bulan syawal.

Dalam Hasyiyah al-Adawi untuk Syarh al-Kharsyi dinyatakan,

وإنما قال الشارع : ( من شوال ) للتخفيف باعتبار الصوم ، لا تخصيص حكمها بذلك الوقت ، فلا جرم أن فعلها في عشر ذي الحجة مع ما روي في فضل الصيام فيه أحسن

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, ‘di bulan syawal’ untuk memberi keringanan dalam berpuasa, bukan penjelasan hukum bahwa puasa ini hanya di bulan itu. Sehingga tidak masalah melaksanakannya di 10 Dzulhijjah, sekaligus mendapatkan keutamaan puasa di bulan awal Dzulhijjah. (Hasyiyah al-Adawi, 2/243).

[2] bahwa pahala puasa setahun, karena puasa ramadhan selama sebulan dinilai sama seperti puasa 10 bulan. Sementara puasa 6 hari dinilai sama seperti puasa 2 bulan (30 hari). Dan kaidah 1 kebaikan dilipatkan 10 kali, berlaku untuk semua amal soleh, termasuk puasa. Baik di bulan syawal maupun di selain bulan syawal.

Dalam Tahdzib al-Furuq al-Qarrafi dinyatakan,

أن قوله صلى الله عليه وسلم : (من شوال) “على جهة التمثيل ، والمراد : أن صيام رمضان بعشرة أشهر ، وصيام ستة أيام بشهرين ، وذلك المذهب [يعني مذهب الإمام مالك] ، فلو كانت من غير شوال لكان الحكم فيها كذلك

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘puasa di bulan syawal’ sifatnya hanya contoh. Maksudnya bahwa puasa ramadhan seperti puasa 10 bulan, dan puasa 6 hari di bulan syawal, seperti puasa 2 bulan. Dan itulah pendapat madzhab (maksudnya madzhab Imam Malik). Andaipun dilakukan di selain syawal, hukum yang berlaku juga seperti itu. (Tahdzib al-Furuq, al-Qarrafi, 2/297).

Alasan ini juga disampaikan Ibu Muflih – ulama hambali – dalam kitabnya al-Furu’ (5/83). Kata Ibnu Muflih, pendapat ini juga yang dinilai kuat al-Qurthubi.

Kedua, hanya bisa dilakukan di bulan syawal. Namun bagi yang tidak sempat di bulan syawal, bisa diqadha di bulan Dzulqa’dah. Meskipun pahalanya tidak seperti mereka yang puasa di bulan syawal.

Ini merupakan pendapat Syafi’iyah.

Sisi perbedaan pahalanya,

  • Siapa yang puasa ramadhan penuh kemudian puasa 6 hari selama syawal maka dia mendapat pahala puasa wajib selama setahun.
  • Siapa yang puasa ramadhan penuh kemudian puasa 6 hari setelah syawal maka dia mendapat pahala puasa wajib ramadhan dan pahala puasa sunah 6 hari.

Ibnu Hajar al-Makki mengatakan,

من صامها مع رمضان كل سنة تكون كصيام الدهر فرضا بلا مضاعفة ، ومن صام ستةً غيرها كذلك تكون كصيامه نفلا بلا مضاعفة

Siapa yang puasa syawal setelah ramadhan setiap tahun, seperti puasa wajib setahun tanpa pelipatan. Dan siapa yang berpuasa 6 hari di selain syawal, dia seperti puasa sunah tanpa pelipatan. (Tuhfatul Muhtaj, 14/69).

Ketiga, keutamaa puasa ini hanya untuk mereka yang melaksanakannya di bulan syawal.

Ini pendapat madzhab Hambali. Diantara pertimbangannya,

[1] Ini yang lebih sesuai makna teks hadis

[2] Bahwa penyebutan syawal dalam hadis itu untuk menjelaskan batasan waktu.

[3] Puasa syawal itu ibarat puasa bakdiyah ramadhan, sehingga harus dilakukan pasca-ramadhan. Dan siapa yang kehilangan waktu itu, berarti kehilangan kesempatan untuk melaksanakannya. Sebagaimana orang yang kehilangan kesempatan untuk shalat rawatib.

Al-Buhuti – ulama hambali – mengatakan,

ولا تحصل الفضيلة بصيامها أي : الستة أيام في غير شوال ، لظاهر الأخبار

Keutamaan puasa syawal tidak akan diperoleh di selain bulan syawal. Sesuai makna teks hadis. (Kasyaf al-Qana’, 2/338).

InsyaaAllah pendapat yang lebih mendekati bahwa puasa syawal telah ditetapkan waktunya. Sehingga yang mendapatkan keutamaan puasa syawal, hanya mereka yang berpuasa di bulan syawal. Meskipun bagi mereka yang memiliki udzur, karena sakit atau seperti wanita haid atau nifas, sehingga puasanya tidak bisa selesai sampai syawal-nya habis, dia bisa mengerjakannya di Dzulqa’dah.

أما إن كان له عذر من مرض أو حيض أو نفاس أو نحو ذلك من الأعذار التي بسببها أخر صيام قضائه أو أخر صيام الست ، فلا شكَّ في إدراك الأجر الخاص ، وقد نصُّوا على ذلك. وأما إذا لم يكن له عذر أصلاً ، بل أخر صيامها إلى ذي القعدة أو غيره ، فظاهر النص يدل على أنَّه لا يدرك الفضل الخاص ، وأنَّه سنة في وقت فات محله

Bagi orang yang memiliki udzur sakit, haid, nifas atau semacamnya, yang menyebabkan dia harus mengakhirkan puasa qadha’nya atau puasa syawalnnya, maka dia mendapat pahala khusus (keutamaan puasa syawal). Para ulama menegaskan hal ini. Sementara orang yang sama sekali tidak memiliki udzur, namun dia akhirkan puasa syawal sampai Dzulqa’dah atau bulan setelahnya, berdasarkan teks dalil, dia tidak mendapat keutamaan puasa syawal. Puasa syawal adalah puasa sunah yang dibatasi, sementara dia ketinggalan waktunya. (al-Fatawa as-Sa’diyah, hlm. 230)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/28119-yang-ketinggalan-puasa-syawal-bisa-puasa-bulan-dzulqadah.html

Larangan Mencela Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Teks hadis

Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا

Janganlah kalian mencela (menyebutkan kejelekan atau keburukan) orang yang sudah meninggal dunia, karena mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan.” (HR. Bukhari no. 1393)

Diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَتُؤْذُوا الْأَحْيَاءَ

Janganlah kalian menghina mereka yang sudah mati, sehingga kalian menyakiti mereka yang masih hidup.” (HR. Tirmizi no. 1982, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Terdapat beberapa faedah yang bisa diambil dari dua hadis di atas, di antaranya:

Faedah pertama

Hadis di atas berisi larangan mencela orang yang sudah meninggal dunia atau merendahkan kehormatannya. Hal ini karena kalimat larangan dalam hadis di atas, yaitu لَا تَسُبُّوا (Janganlah kalian mencela), menunjukkan hukum haram. Sebagaimana hal itu adalah hukum asal yang ditunjukkan oleh kalimat larangan. Sebagian ulama berdalil dengan hadis tersebut untuk melarang mencela orang yang sudah meninggal secara mutlak, baik muslim atau kafir, orang saleh maupun fasik, berdasarkan makna umum yang ditunjukkan oleh hadis, yaitu (الْأَمْوَات) (semua orang yang sudah meninggal dunia, siapapun mereka).

Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hadis tersebut bersifat khusus berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dunia dari kalangan kaum muslimin. Karena termasuk dalam ibadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala adalah dengan mencela orang-orang kafir. Alasan yang lain, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “karena mereka telah sampai (mendapatkan) apa yang telah mereka kerjakan.” Hal ini adalah isyarat bahwa yang Rasulullah maksudkan adalah orang yang sudah meninggal dunia dari kalangan kaum muslimin.

Terdapat pendapat ketiga yang memberikan rincian dalam masalah ini. Yaitu, boleh menyebutkan kejelekan dan keburukan orang kafir yang sudah meninggal dunia, apabila hal itu tidak menyakiti kerabatnya yang muslim. Jika tidak ada kerabatnya yang muslim yang tersakiti, atau memang ketika di masa hidupnya orang kafir tersebut menyakiti kaum muslimin, maka tidak mengapa menyebutkan kejelekan-kejelekannya.

Adapun jika orang yang sudah meninggal tersebut adalah muslim, maka tidak boleh mencela atau menjatuhkan kehormatannya. Perbuatan ini termasuk dalam ghibah. Kecuali jika orang tersebut adalah orang fasik yang terdapat maslahat dengan menyebutkan kejelekannya. Dalam hal ini, diperbolehkan menyebutkan kejelekannya untuk memperingatkan kaum muslimin darinya. Bukan dengan maksud untuk mencela, akan tetapi agar kaum muslimin yang masih hidup mendapatkan peringatan tentang orang tersebut. Misalnya, para ulama sepakat tentang bolehnya mencela atau menyebutkan kejelekan perawi (misalnya perawi tersebut adalah seorang pendusta atau buruk hapalannya), baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal dunia. Hal ini karena adanya maslahat untuk menjaga As-Sunnah. Jika tidak terdapat maslahat, maka wajib menjaga diri dari perbuatan tersebut.

Faedah kedua

Hadis di atas mengisyaratkan hikmah mengapa mencela orang yang sudah meninggal dunia itu terlarang, yaitu:

Hikmah pertama, karena mereka telah mendapatkan balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan, baik berupa kebaikan ataupun keburukan. Sehingga tidak ada lagi manfaat mencela mereka. Tidak sebagaimana jika mereka masih hidup di dunia, bisa saja mereka mendapatkan manfaat. Hal ini karena bisa jadi mereka sadar atau introspeksi diri ketika mendapatkan kritikan atau celaan.

Hikmah kedua, karena mencela orang yang sudah meninggal dunia bisa menyakiti kerabatnya yang masih hidup, sebagaimana disebutkan dalam hadis Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu. Akan tetapi, tidak boleh dipahami bahwa boleh mencela apabila tidak ada kerabat yang tersakiti. Misalnya, ketika jenazah tersebut memang tidak memiliki kerabat atau ketika kerabatnya tidak mengetahui hal itu. Hal ini karena mencela orang yang sudah meninggal dunia itu karena adanya hikmah yang pertama. Apabila muncul efek kedua (menyakiti kerabat), maka perbuatan itu menjadi terlarang karena dua sisi.

Hikmah ketiga, bahwa mencela orang yang sudah meninggal dunia itu termasuk dalam ghibah yang terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang ghibah,

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

Ghibah adalah kamu menyebutkan kejelekan saudaramu mengenai yang dia tidak sukai (untuk didengarkan orang lain).” (HR. Muslim no. 2589)

Termasuk dalam hadis di atas adalah jika orang yang di-ghibah itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Imam Bukhari rahimahullah membuat satu judul bab dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad (2: 202)“Melakukan ghibah terhadap orang yang sudah meninggal dunia.”

Ibnu Bathal rahimahullah berkata, “Mencela orang yang sudah meninggal dunia itu seperti melakukan ghibah terhadap orang yang masih hidup.” (Syarh Ibnu Bathal ‘ala Shahih Al-Bukhari, 3: 354)

Faedah ketiga

Terdapat dalam Shahih Bukhari, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

مَرُّوا بِجَنَازَةٍ، فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَجَبَتْ. ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا، فَقَالَ: وَجَبَتْ. فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا وَجَبَتْ؟ قَالَ: هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ

Mereka (para sahabat) pernah melewati satu jenazah lalu mereka menyanjungnya dengan kebaikan. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Pasti baginya.’ Kemudian mereka melewati jenazah yang lain, lalu mereka menyebutnya dengan keburukan, maka beliau pun bersabda, ‘Pasti baginya.’

Kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bertanya, ‘Apa yang dimaksud dengan pasti baginya?’

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Jenazah pertama kalian sanjung dengan kebaikan, maka pasti baginya masuk surga. Sedangkan jenazah kedua kalian menyebutnya dengan keburukan, berarti dia masuk neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi.’” (HR. Bukhari no. 1367)

Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya menyebutkan kebaikan ataupun keburukan orang yang sudah meninggal dunia ketika ada hajat (kebutuhan). Dan hal itu tidak termasuk dalam ghibah. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan tersebut. Atau bisa jadi orang yang mereka cela tersebut sudah terkenal dengan kefasikan atau kejelekannya sehingga dikhawatirkan ada kaum muslimin yang ikut-ikutan mencontohnya. Sehingga celaan tersebut termasuk dalam peringatan kepada kaum muslimin yang masih hidup. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Rumah Kasongan, 28 Ramadan 1444/ 19 April 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 385-387).

sumber : https://muslim.or.id/84518-hadis-larangan-mencela-orang-yang-sudah-meninggal-dunia.html

Orang Tua Adalah Pintu Surga

Islam sangat menghormati kedudukan orang tua, bahkan menyandingkan ketaatan kepada mereka setelah ketaatan kepada Allah subhanallahu wa ta’ala.

Dan menjadikan kebaikan seseorang kepada orang tuanya merupakan salah satu tingkatan tertinggi dari kebajikan yang mendatangkan pahala dan kesuksesan dunia akhirat, bahkan jika kedua orang tua bukan seorang muslim.

Maka merawat orang tua adalah kewajiban seorang anak. Apalagi jika orangtua kandung sudah lansia atau terkena penyakit tua.

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
(Al-Isra’: 23)

Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menafsirkan ayat di atas dengan penjelasan berikut:

لا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك

“Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu di waktu kecil.”

Setiap anak patut mengingat peran orang tua yang telah membesarkannya. Dari keridhaan orang tua, seorang anak akan mendapatkan keridhaan Allah subhanallahu wa ta’ala.

Dalam riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الوالِدُ أوسَطُ أبوابِ الجَنَّةِ، فاحفَظْ ذلكَ البابَ أو دَعْهُ

“Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Maka jagalah pintu itu atau kalian bisa tinggalkan (sia-siakan pintu itu).”

Sehingga tak ada dalih apapun bagi seorang anak untuk tidak berbakti kepada orang tua.

اللهم اجعل أبي وأمي من الذاكرين لك، الشاكرين لك، الطائعين لك، المنيبين لك
اللهم وأعني على خدمتهم كما ينبغي لهما علينا
اللهم اجعلني باراً طائعين لهما
اللهم لا تجعلنا ممن يعقّون فنعقّ أو ممّن يهجرون فنهجر
اللهم لا تتوفاهما إلا وهما راضيين عنا تمام الرضى
اللهم وأعنا على خدمتهما كما ينبغي لهما علينا
اللهم اجعلنا بارين طائعين لهما
اللهم أعنا على الإحسان إليهما في كبرهما
اللهم تقبل توبتهما، وأجب دعوتهما
اللهم اجعل أوقاتهما بذكرك معمورة‎
اللهم أبعد عن أبي وأُمي متاعب الدنيا، ولا تذقهما طعم الألم، ولا دموع الحزن
يا رب بحجم سمائك السابعة أرح قلوبهما، وأسعدهما واحفظهما لي
اللهم اجعل ذريتهم ذرية صالحة تدعو لهم بالخير إلى يوم الدين واجعل ذريتهم سترا بينهم وبين نار جهنم
اللهم أنزل على قبورهم الضياء والنور والفسحة

Ya Allah, jadikanlah ayahku dan ibuku termasuk orang-orang yang mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, taat kepada-Mu, dan bertaubat kepada-Mu.
Ya Allah, bantulah aku untuk melayani mereka sebagaimana mestinya.
Ya Allah, jadikanlah aku orang yang sholeh dan taat kepada mereka.
Ya Allah, jangan jadikan kami termasuk orang yang cerewet kepada mereka, atau pula termasuk orang yang mendiamkan mereka.
Ya Allah, jangan wafatkan mereka kecuali mereka benar-benar telah ridha kepada kami.
Ya Allah, bantulah kami untuk melayani mereka sebagaimana mestinya.
Ya Allah, bantulah kami untuk berbuat baik kepada mereka di hari tua mereka.
Ya Allah, terimalah taubat mereka, dan kabulkan doa mereka,
Ya Allah, penuhi waktu mereka dengan mengingat-Mu.
Ya Allah, jauhkan ayah dan ibuku dari kesulitan dunia, dan jangan buat mereka merasakan rasa sakit, atau air mata kesedihan.
Ya Allah, dengan keluasan langit ketujuh-Mu, hiburlah hati mereka, buatlah mereka bahagia, dan jagalah mereka untuk saya.
Ya Allah, jadikanlah anak-anak mereka keturunan yang shalih yang akan mendoakan mereka sampai hari kiamat, dan jadikan keturunan mereka sebagai penghalang antara mereka dan api neraka.
Ya Allah, turunkan cahaya dan penerang serta keluasan ruang kubur mereka.
(Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I)

 
Penulis: Abu Samudera

sumber : https://wadimubarak.com/orang-tua-adalah-pintu-surga/

Apa Definisi Anak Yatim?

Pertanyaan
Assalamu’alaikum, Ustadz, mohon diulas definisi anak yatim.  Misalnya, bapak biologis dari anak hasil zina meninggal dunia atau kabur atau pergi meninggalkan anak yang masih kecil, apakah itu disebut anak yatim? Bagaimana pula dengan anak yang ditinggal mati oleh ibunya, apaka juga disebut anak yatim? Dan sampai kapankah status yatim itu masih berlaku? Terima kasih

Jawaban.
Dalam bahasa Arab, kata yatim/yatimah berarti anak kecil yang kehilangan (ditinggal mati) ayahnya.[1] Begitu juga dalam istilah agama maknanya sama, tidak mengalami perubahan.[2] Batasannya adalah sampai dia dewasa (baligh), sebagaimana penjelasan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ

Tidak ada keyatiman setelah mimpi  [Sunan Abu Dawud, no. 2873 dan dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani]

Yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits ini adalah mimpi basah yang merupakan penanda baligh. Termasuk dalam hukum ini juga penanda baligh yang lain, yakni tumbuhnya rambut kemaluan atau sudah mencapai umur 15 tahun juga haid bagi wanita.[3]

Adapun anak kecil yang ditinggal mati ibunya tidak disebut yatim, tapi punya istilah khusus yaitu ‘ajiyy/’ajiyyah,[4] dan dalam bahasa Indonesia disebut piatu. Piatu tidak disebut bersama yatim karena kematian ayahlah yang ghalibnya (bisanya) membuat seorang anak lemah dan kehilangan nafkah ; karena memberi nafkah adalah tugas ayah, bukan ibu.

Dari definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa anak zina yang tidak memiliki pengasuh selain ibunya tidak dikategorikan sebagai yatim. Tapi hukumnya hukum yatim. Artinya jika dia membutuhkan asuhan, disunnahkan untuk mengasuhnya dan itu berpahala besar seperti pengasuhan anak yatim. Karena anak yatim dianjurkan untuk diberi kafalah (asuhan) karena kelemahan yang ada padanya. Hal ini diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ: الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ

Wahaia Allâh! Sungguh saya menganggap berat (dosa penindasan) hak dua kaum yang lemah: yatim dan wanita. [Sunan Ibnu Majah no. 3687 dan hadits ini dihukumi shahih oleh an-Nawawi dan al-Albani]

Maka disyariatkan mengasuh anak-anak yang lemah, baik itu yatim, piatu, anak zina, gelandangan dan sebagainya, dan semua berpahala besar insyaAllâh.[5]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Lisânul ‘Arab, 12/645, al-Mu’jam al-Wasith, 2/1063
[2] Syarhus Sunnah, al-Baghawi 9/200.
[3] At-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ ash-Shaghîr  11/174.
[4] Lisânul ‘Arab 12/645.
[5] Lihat: Fatwa, no. 95.586 di Markaz Fatwa islamweb.net.
Referensi : https://almanhaj.or.id/7452-apa-definisi-anak-yatim.html

Doa untuk Kedua Orang Tua yang Meninggal Dunia

Apakah secara khusus ada doa untuk orang tua yang sudah meninggal? Simak pembahasannya di artikel berikut ini.

Berbakti kepada kedua orang tua adalah kebaikan yang paling dekat bisa diupayakan oleh seorang muslim. Bahkan ketika keduanya sudah meninggal dunia. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang kebaikan yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab,

نعم، الصلاةُ عليهما، والاستغفارُ لهما، ‌وإنفاذُ ‌عهدِهِما ‌من ‌بعدِهِمَا، وصِلَةُ الرحِمِ التي لا توصَلُ إلا بهما، وإكرامُ صَدِيقِهما

Masih ada kebaikan yang bisa dilakukan. Yaitu, mendoakan keduanya, memohonkan ampunan atas dosa-dosanya, memenuhi janji mereka, menyambung tali silaturrahmi yang tidak mungkin tersambung kecuali melalui perantara keduanya, dan menghormati teman-teman karibnya.” (HR. Abu Dawud no. 5133. Hadis ini dilemahkan oleh sebagian ulama seperti Syekh Al-Albani rahimahullahu dalam Misykah Al-Mashaabih).

Hadis di atas juga didukung dengan keberadaan hadis lain yang menunjukkan makna serupa, yaitu sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِن صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له

Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakan.” (HR Muslim no. 1631)

Di antara doa yang diajarkan untuk dibaca seorang anak untuk kedua orang tuanya adalah sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

Ya Allah, Rabb kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)

Atau doa-doa lain yang memiliki makna serupa. Semoga pembahasan doa untuk orang tua yang sudah meninggal ini bisa bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.
Artikel: Muslim.or.id

sumber : https://muslim.or.id/81802-doa-untuk-kedua-orang-tua-yang-meninggal-dunia.html