Setan Menakut-Nakuti dengan Kemiskinan

Salah satu cara setan menggoda manusia adalah selalu menakut-nakuti dengan kemiskinan. Setan membuat manusia merasa selalu kekurangan padahal karunia Allah itu sangat banyak. Allah berfirman,

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir) ; sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya dan karunia. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2: 268]

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa manusia ditakut-takuti kemiskinan sehinga menjadi pelit terhadap hartanya. Beliau berkata,

يخوفكم الفقر ، لتمسكوا ما بأيديكم فلا تنفقوه في مرضاة الله

“Setan menakut-nakuti kalian akan kemiskinan, agar kalian menahan harta ditangan kalian dan tidak kalian infakkan untuk mencari ridha Allah.” [Tafsir Ibnu Katsir]

Manusia semakin takut dengan kemiskinan karena sifat dasar manusia sangat cinta terhadap harta dan harta adalah godaan (fitnah) terbesar manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alihi wa sallam,

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ

“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta” [HR. Bukhari]

Kunci agar bisa lepas dari godaan setan ini adalah tetap merasa qana’ah dan giat bekerja. Seseorang akan  terus merasa kurang dan miskin apabila tidak merasa qana’ah dan selalu melihat orang lain yang berada di atasnya dalam urusan dunia. Mayoritas pergaulannya adalah orang-orang yang lebih kaya sehingga ia tidak merasa qanaah, karenanya kita diperintahkan untuk selalu melihat yang berada di bawah kita dalam urusan dunia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم

“Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.”[HR. Bukhari dan Muslim]

Kunci lainnya adalah agar kita giat bekerja, kreatif dan tidak gengsi dalam mencari harta. Apapun pekerjaaannya yang penting halal, maka laksanakan saja tanpa harus gengsi. Inilah bentuk tawakkalnya burung, sebagaimana dalam hadits:

ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ

 “Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ [HR.Tirmidzi, hasan shahih]

Kemudian godaan setan akan kemiskinan akan berdampak munculnya rasa pelit pada manusia, tidak mau berinfak atau membantu sesama. Rasulullah bersabda bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang:

مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ

“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena shadaqah.” [HR. Tirmidzi]

Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau berkata

تصدق بها منه بل يبارك له فيه

“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak)” [Lihat Tuhfatul Ahwadzi

Semoga Allah melindungi kita dari godaan setan berupa rasa takut akan kemiskinan dan semoga Allah memudahkan kita untuk berinfak.

@ Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/50745-setan-menakut-nakuti-dengan-kemiskinan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hakikat Cinta Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengutus Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjelaskan kandungan makna syahadatain dan memerintahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memerangi manusia hingga bersaksi dengannya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai bersaksi, sesungguhnya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah (syahadatain), menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka melakukan hal tersebut, maka terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam, dan hisab mereka pada Allah“.[1]

Demikian juga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan ketaatan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai konsekwensi dari syahadatain dan jalan menuju kebahagian dan keselamatan di dunia dan akhirat. Allah akan memberikan balasan Surga bagi orang-orang yang taat kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dijelaskan di dalam al Quran surat an Nisaa ayat 13 : “Barangsiapa yang mentaati Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Jannah yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar“.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, ketaatan kepada Allah dan RasulNya merupakan pokok kebahagian dan keselamatan[2]. Karena, dengan diutusnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Rasul Allah, maka manusia dapat membedakan kebenaran dan kebatilan dalam seluruh perkaranya.

Demikian tinggi dan agungnya kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi Allah, sehingga Allah mewajibkan kepada hamba-hambaNya beberapa hak dan kewajiban seputar beliau. Di antaranya, mencintai dan mengagungkannya melebihi diri hamba itu sendiri, bahkan melebihi kecintaan kita kepada orang lain selain beliau. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, cinta kepada Raulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk kewajiban terbesar dalam agama.[3]

Disebutkan di dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري

“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga menjadikan aku lebih ia cintai dari orang tuanya, anaknya dan seluruh manusia“.[4]

Kewajiban Mencintai Rasulullah[5]
Mencintai Rasulullah hukumnya wajib, bahkan termasuk kewajiban terbesar dalam agama. Tidak sempurna iman seorang hamba, kecuali dengannya. Oleh karena itu, Allah memerintahkan umat ini untuk mencintai Rasulullah melebihi dirinya, keluarga, harta dan seluruh manusia. Allah berfirman :

قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَاَمْوَالُ ِۨاقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَجِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ

“Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai lebih daripada Allah dan RasulNya dan (dari) berjihad di jalanNya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusanNya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik” [at Taubat/9 : 24].

Al Qadhi Iyadh menyatakan, ayat ini cukup menjadi anjuran dan bimbingan serta hujjah untuk mewajibkan mencintai beliau n dan kelayakan beliau mendapatkan kecintaan tersebut, karena Allah menegur orang yang menjadikan harta, keluarga dan anaknya lebih dicintai dari Allah dan RasulNya dan mengancam mereka dengan firmanNya:

فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ

Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusanNya), kemudian di akhir ayat menamakan mereka sebagai orang fasiq dan memberitahukan, bahwa orang tersebut termasuk sesat dan tidak mendapatkan petunjuk Allah.[6]

اَلنَّبِيُّ اَوْلٰى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَنْفُسِهِمْ 

“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri“. [al Ahzab/33:6].

Ayat ini menunjukkan, orang yang tidak menjadikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih utama dari dirinya sendiri, maka dia termasuk bukan mukmin. Hal ini menunjukkan, bahwa kewajiban mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi dirinya sendiri.

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَشَدُّ حُبًّا لِّلّٰهِ

“Adapan orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah“. [al Baqarah/2 : 165].

قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ 

“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“. [Ali Imran /3: 31].

Allah telah menjadikan ittiba’ (mengikuti RasulNya) sebagai bukti dan dalil kebenaran cinta Allah. Hal ini dapat diwujudkan, hanya setelah iman kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan iman kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam harus terwujudkan syarat-syaratnya, di antaranya mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diberitakan Abu Hurairah :

فَوَ الَذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِن وَلَدِهِ وَ وَالِدِهِ رواه البخاري

“Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya. Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian, hingga menjadikan aku lebih ia cintai dari anaknya dan orang tuanya“.[7]

Selain hadits Abu Hurairah ini, hadits-hadits yang memerintahkan demikian cukup banyak. Di antaranya seperti dalam hadits Umar bin Al Khaththab :

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ آخِذٌ بِيَدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا مِنْ نَفْسِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ فَإِنَّهُ الْآنَ وَاللَّهِ لَأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ نَفْسِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْآنَ يَا عُمَر ُ رواه البخاري

“Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau dalam keadaan memegang tangan Umar bin Al Khaththab, lalu Umar berkata kepada beliau: “Wahai, Rasululah! Sungguh engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali diriku,” lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak, demi Dzat yang jiwaku di tanganNya, sampai aku lebih kamu cintai dari dirimu sendiri”. Lalu Umarpun berkata: “Sekarang, demi Allah, sungguh engkau lebih aku cintai dari diriku sendiri,” lalu Nabi n bersabda: “Sekarang, wahai Umar!“[8]

Juga hadits Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ

“Tiga hal, yang apabila seorang memilikinya, maka akan mendapatkan manisnya; orang yang menjadikan Allah dan RasulNya lebih ia cintai dari selainnya, orang yang mencintai seorang hamba hanya karena Allah, dan orang yang benci pada kekafiran setelah Allah selamatkan darinya sebagaimana benci dilemparkan ke Neraka“[9]

Juga hadits yang diriwayatkan sahabat Anas bin Malik lainnya yang berbunyi:

أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَتَى السَّاعَةُ قَائِمَةٌ قَالَ وَيْلَكَ وَمَا أَعْدَدْتَ لَهَا قَالَ مَا أَعْدَدْتُ لَهَا إِلَّا أَنِّي أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ قَالَ إِنَّكَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ فَقُلْنَا وَنَحْنُ كَذَلِكَ قَالَ نَعَمْ فَفَرِحْنَا يَوْمَئِذٍ فَرَحًا شَدِيدًا متفق عليه

“Seorang penduduk badui menjumpai Rasulullah n dan bertanya: “Wahai, Rasulullah! Kapan hari Kiamat terjadi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Apa yang telah engkau persiapkan untuknya?” Ia menjawab,”Aku tidak memiliki persiapan, kecuali aku mencintai Allah dan RasulNya,” maka Rasulullah bersabda,”Sungguh, engkau bersama orang yang engkau cintai.” Lalu kami berkata: “Demikian juga kami?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Ya.” Maka kamipun pada hari itu sangat berbahagia“.

Dalam riwayat Imam Muslim terdapat tambahan lafadz:

قَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ فَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِأَعْمَالِهِمْ

“Anas berkata: “Sungguh aku mencintai Allah, RasulNya, Abu Bakar dan Umar, lalu aku berharap bisa bersama mereka, walaupun aku belum beramal dengan amalan mereka“.[10]

Masih banyak hadits-hadits yang menjelaskan wajibnya mencintai Rasulullah. Sehingga pantaslah bila Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan, cinta Allah dan RasulNya termasuk kewajiban iman terbesar dan pokok, dan kaidah iman yang teragung. Bahkan ia merupakan landasan semua amalan iman dan agama.[11]

Hakikat  Cinta Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Cinta Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan bagian dari cinta kepada Allah. Cinta kepada Allah menuntut konsekwensi mencintai semua yang Allah cintai. Dan Allah mencintai nabi dan kekasihNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga, cinta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan cabang dan termasuk kecintaan kepada Allah.

Baca Juga  Keutamaan Ahlul Bait
Ibnul Qayyim menyatakan: “Semua kecintaan dan pengagungan kepada manusia diperbolehkan hanya karena ikut kepada kecintaan Allah dan pengagunganNya, seperti cinta dan pengagungan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecintaan tersebut merupakan kesempurnaan mencintai dan mengagungkan Dzat yang mengutusnya, karena umatnya mencintai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Allah mencintainya. Merekapun mengagungkan dan memuliakan beliau, karena Allah memuliakannya”.[12]

Dengan demikian, cinta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharuskan kita mencontoh dan bersikap sama dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala hal yang dicintai dan dibencinya. Dan diwujudkan dalam ittiba’ (meniru) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita mencintai semua yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai, dan membenci semua yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam benci, ridha dengan semua yang beliau ridhai dan marah terhadap semua yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was allam marah padanya, serta mengamalkan semua tuntutan cinta dan benci tersebut dengan amal perbuatan.[13]

Kecintaan dan pengagungan kepada Rasulullah, dapat diwujudkan dengan hal-hal berikut.

  1. Mencintai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas kecintaan kepada diri sendiri, keluarga dan seluruh manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اَلنَّبِيُّ اَوْلٰى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَنْفُسِهِمْ

“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri“. [al Ahzab/33 : 6].

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري

“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian, hingga menjadikan aku lebih ia cintai dari orang tuanya, anaknya dan seluruh manusia.[14]

Sehingga demi yang dicintainya, seseorang dituntut siap mengorbankan jiwa dan harta. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

مَا كَانَ لِاَهْلِ الْمَدِيْنَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِّنَ الْاَعْرَابِ اَنْ يَّتَخَلَّفُوْا عَنْ رَّسُوْلِ اللّٰهِ وَلَا يَرْغَبُوْا بِاَنْفُسِهِمْ عَنْ نَّفْسِهٖۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ لَا يُصِيْبُهُمْ ظَمَاٌ وَّلَا نَصَبٌ وَّلَا مَخْمَصَةٌ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا يَطَـُٔوْنَ مَوْطِئًا يَّغِيْظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُوْنَ مِنْ عَدُوٍّ نَّيْلًا اِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهٖ عَمَلٌ صَالِحٌۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُضِيْعُ اَجْرَ الْمُحْسِنِيْنَ

“Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Badui yang berdiam di sekitar mereka tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang), dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah, karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah. Dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shalih. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik“. [at -Taubah/9 :120].

  1. Membenarkan semua yang diberitakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah, mentaati beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua perintahnya dan menjauhi segala larangannya, serta beribadah hanya dengan syari’atnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Yang wajib bagi orang semisal mereka adalah, mengetahui bahwa kecintaan dan pengagungan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bisa terwujud dengan membenarkan seluruh berita beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah, mentaati perintah dan mencontoh beliau, serta mencintai dan loyal kepadanya, tidak mendustakan ajaran beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan (tidak) berbuat syirik serta bersikap berlebihan terhadap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[15]

Ini juga merupakan konsekwensi dari persaksian syahadat “asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuluhu. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab di dalam kitab al Ushuluts Tsalatsah menjelaskan, makna Syahadat ana Muhammadan Rasulullah adalah, mentaati beliau dalam semua perintahnya, membenarkan semua beritanya dan menjauhi semua larangannya, serta tidak beribadah kecuali dengan syari’atnya.[16]

  1. Melaksanakan semua konsekwensi dari cinta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa i’tikad, pernyataan ataupun amalan, sesuai dengan hak-hak Rasulullah yang Allah wajibkan kepada hati, lisan dan anggota tubuh, sehingga beriman dan membenarkan kenabian, kerasulan dan seluruh ajaran beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu melaksanakan kewajiban dengan segenap kemampuannya, berupa ketaatan, ketundukan kepada perintahnya dan meneladani sunnahnya . Allah berfirman:

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah“. [al Hasyr/59: 7].

Termasuk dalam hal ini, yaitu mengucapkan shalawat dan salam kepada beliau, menolong dan membela beliau dari semua orang yang mengusik dan mengganggunya, baik ketika beliau masih hidup atau setelah wafat, dan berbicara kepada beliau dengan perkataan yang pantas, mengutamakan pendapat dan pernyataan beliau dari selainnya.[17]

Sahabat  dan Kecintaan Kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Para sahabat telah memperoleh kemulian berjumpa dengan NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam . Mereka melihat langsung keluhuran dan kemulian akhlak beliau. Mereka juga langsung menyaksikan turunnya wahyu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Oleh karena itu, perlu kita lihat betapa besar kecintaan para sahabat kepada Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Banyak kisah tentang perwujudan cinta mereka kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya kisah perjalanan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Hudaibiyah dan perjanjian Hudaibiyah yang disampaikan Imam al Bukhari dengan sangat panjang. Di antara isinya adalah :

فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ جَاءَ بُدَيْلُ بْنُ وَرْقَاءَ الْخُزَاعِيُّ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ مِنْ خُزَاعَةَ وَكَانُوا عَيْبَةَ نُصْحِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ تِهَامَةَ فَقَالَ إِنِّي تَرَكْتُ كَعْبَ بْنَ لُؤَيٍّ وَعَامِرَ بْنَ لُؤَيٍّ نَزَلُوا أَعْدَادَ مِيَاهِ الْحُدَيْبِيَةِ وَمَعَهُمْ الْعُوذُ الْمَطَافِيلُ وَهُمْ مُقَاتِلُوكَ وَصَادُّوكَ عَنْ الْبَيْتِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا لَمْ نَجِئْ لِقِتَالِ أَحَدٍ وَلَكِنَّا جِئْنَا مُعْتَمِرِينَ وَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ نَهِكَتْهُمْ الْحَرْبُ وَأَضَرَّتْ بِهِمْ فَإِنْ شَاءُوا مَادَدْتُهُمْ مُدَّةً وَيُخَلُّوا بَيْنِي وَبَيْنَ النَّاسِ فَإِنْ أَظْهَرْ فَإِنْ شَاءُوا أَنْ يَدْخُلُوا فِيمَا دَخَلَ فِيهِ النَّاسُ فَعَلُوا وَإِلَّا فَقَدْ جَمُّوا وَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأُقَاتِلَنَّهُمْ عَلَى أَمْرِي هَذَا حَتَّى تَنْفَرِدَ سَالِفَتِي وَلَيُنْفِذَنَّ اللَّهُ أَمْرَهُ فَقَالَ بُدَيْلٌ سَأُبَلِّغُهُمْ مَا تَقُولُ قَالَ فَانْطَلَقَ حَتَّى أَتَى قُرَيْشًا قَالَ إِنَّا قَدْ جِئْنَاكُمْ مِنْ هَذَا الرَّجُلِ وَسَمِعْنَاهُ يَقُولُ قَوْلًا فَإِنْ شِئْتُمْ أَنْ نَعْرِضَهُ عَلَيْكُمْ فَعَلْنَا فَقَالَ سُفَهَاؤُهُمْ لَا حَاجَةَ لَنَا أَنْ تُخْبِرَنَا عَنْهُ بِشَيْءٍ وَقَالَ ذَوُو الرَّأْيِ مِنْهُمْ هَاتِ مَا سَمِعْتَهُ يَقُولُ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ كَذَا وَكَذَا فَحَدَّثَهُمْ بِمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُودٍ فَقَالَ أَيْ قَوْمِ أَلَسْتُمْ بِالْوَالِدِ قَالُوا بَلَى قَالَ أَوَلَسْتُ بِالْوَلَدِ قَالُوا بَلَى قَالَ فَهَلْ تَتَّهِمُونِي قَالُوا لَا قَالَ أَلَسْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنِّي اسْتَنْفَرْتُ أَهْلَ عُكَاظَ فَلَمَّا بَلَّحُوا عَلَيَّ جِئْتُكُمْ بِأَهْلِي وَوَلَدِي وَمَنْ أَطَاعَنِي قَالُوا بَلَى قَالَ فَإِنَّ هَذَا قَدْ عَرَضَ لَكُمْ خُطَّةَ رُشْدٍ اقْبَلُوهَا وَدَعُونِي آتِيهِ قَالُوا ائْتِهِ فَأَتَاهُ فَجَعَلَ يُكَلِّمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوًا مِنْ قَوْلِهِ لِبُدَيْلٍ فَقَالَ عُرْوَةُ عِنْدَ ذَلِكَ أَيْ مُحَمَّدُ أَرَأَيْتَ إِنْ اسْتَأْصَلْتَ أَمْرَ قَوْمِكَ هَلْ سَمِعْتَ بِأَحَدٍ مِنْ الْعَرَبِ اجْتَاحَ أَهْلَهُ قَبْلَكَ وَإِنْ تَكُنِ الْأُخْرَى فَإِنِّي وَاللَّهِ لَأَرَى وُجُوهًا وَإِنِّي لَأَرَى أَوْشَابًا مِنْ النَّاسِ خَلِيقًا أَنْ يَفِرُّوا وَيَدَعُوكَ فَقَالَ لَهُ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ امْصُصْ بِبَظْرِ اللَّاتِ أَنَحْنُ نَفِرُّ عَنْهُ وَنَدَعُهُ فَقَالَ مَنْ ذَا قَالُوا أَبُو بَكْرٍ قَالَ أَمَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْلَا يَدٌ كَانَتْ لَكَ عِنْدِي لَمْ أَجْزِكَ بِهَا لَأَجَبْتُكَ قَالَ وَجَعَلَ يُكَلِّمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكُلَّمَا تَكَلَّمَ أَخَذَ بِلِحْيَتِهِ وَالْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ قَائِمٌ عَلَى رَأْسِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ السَّيْفُ وَعَلَيْهِ الْمِغْفَرُ فَكُلَّمَا أَهْوَى عُرْوَةُ بِيَدِهِ إِلَى لِحْيَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبَ يَدَهُ بِنَعْلِ السَّيْفِ وَقَالَ لَهُ أَخِّرْ يَدَكَ عَنْ لِحْيَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَفَعَ عُرْوَةُ رَأْسَهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا قَالُوا الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ فَقَالَ أَيْ غُدَرُ أَلَسْتُ أَسْعَى فِي غَدْرَتِكَ وَكَانَ الْمُغِيرَةُ صَحِبَ قَوْمًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَتَلَهُمْ وَأَخَذَ أَمْوَالَهُمْ ثُمَّ جَاءَ فَأَسْلَمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا الْإِسْلَامَ فَأَقْبَلُ وَأَمَّا الْمَالَ فَلَسْتُ مِنْهُ فِي شَيْءٍ ثُمَّ إِنَّ عُرْوَةَ جَعَلَ يَرْمُقُ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَيْنَيْهِ قَالَ فَوَاللَّهِ مَا تَنَخَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُخَامَةً إِلَّا وَقَعَتْ فِي كَفِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَدَلَكَ بِهَا وَجْهَهُ وَجِلْدَهُ وَإِذَا أَمَرَهُمْ ابْتَدَرُوا أَمْرَهُ وَإِذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ وَإِذَا تَكَلَّمَ خَفَضُوا أَصْوَاتَهُمْ عِنْدَهُ وَمَا يُحِدُّونَ إِلَيْهِ النَّظَرَ تَعْظِيمًا لَهُ فَرَجَعَ عُرْوَةُ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ أَيْ قَوْمِ وَاللَّهِ لَقَدْ وَفَدْتُ عَلَى الْمُلُوكِ وَوَفَدْتُ عَلَى قَيْصَرَ وَكِسْرَى وَالنَّجَاشِيِّ وَاللَّهِ إِنْ رَأَيْتُ مَلِكًا قَطُّ يُعَظِّمُهُ أَصْحَابُهُ مَا يُعَظِّمُ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحَمَّدًا وَاللَّهِ إِنْ تَنَخَّمَ نُخَامَةً إِلَّا وَقَعَتْ فِي كَفِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَدَلَكَ بِهَا وَجْهَهُ وَجِلْدَهُ وَإِذَا أَمَرَهُمْ ابْتَدَرُوا أَمْرَهُ وَإِذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ وَإِذَا تَكَلَّمَ خَفَضُوا أَصْوَاتَهُمْ عِنْدَهُ وَمَا يُحِدُّونَ إِلَيْهِ النَّظَرَ تَعْظِيمًا لَهُ وَإِنَّهُ قَدْ عَرَضَ عَلَيْكُمْ خُطَّةَ رُشْدٍ فَاقْبَلُوهَا.

Ketika mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba datangnya Budail bin Warqaa’ al Khuzaa’i bersama beberapa orang dari kaumnya Khuza’ah, dan mereka ini adalah orang-orang yang dipercaya Rasulullah (dapat menyimpan rahasia dan amanah) dari penduduk tihaamah.

Baca Juga  Adab Kepada Ahli Bait dan Haramnya Mengaku Ahli Bait Tanpa Hak
Lalu Budail berkata: “Sungguh aku tinggalkan Ka’ab bin Lu’ai dan ‘Amir bin Lu’ai tinggal di sekitar sumber air Hudaibiyah dan bersama mereka harta. Wanita dan anak-anak mereka dalam keadaan siap memerangimu dan mencegahmu dari Ka’bah”.

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Kami datang bukan untuk berperang, namun kami datang untuk berumrah. Sungguh Quraisy telah menjadi lemah dan rugi karena perang. Maka jika mereka ingin, aku akan menawarkan gencatan senjata beberapa waktu dan membiarkan urusanku dengan orang-orang. Maka jika aku menang, bila mereka ingin memeluk apa yang orang lain memeluknya (beragama), mereka bisa kerjakan. Dan kalau tidak menang, maka mereka telah beristirahat dari peperangan. Apabila mereka menolak (tawaran ini), maka demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, tentu akan aku perangi di atas agama ini sampai bahuku terpisah (aku terbunuh), dan Allah pasti akan mewujudkan perintahnya.”

Lalu Budail berkata: “Saya akan sampaikan kepada mereka apa yang engkau sampaikan”.

Perawi berkata: Lalu Budail berangkat sampai mendatangi Quraisy, ia berkata: “Aku telah mendatangi kalian dari lelaki tersebut, dan kami telah mendengar pernyataannya. Jika kalian ingin, kami sampaikan kepada kalian, kami akan lakukan”.

Maka orang bodoh mereka berkata: “Kami tidak butuh engkau memberitahukan hal itu”.

Sedangkan tokoh mereka berkata: “Silahkan beritahu apa yang telah engkau dengar dari pernyataannya”.

Budail berkata,”Aku mendengar ia berkata demikian dan demikian,” lalu Budail menyampaikan kepada mereka pernyataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Urwah bin Mas’ud bangkit dan berkata: “Wahai, kaum! Bukankah kalian orang tua?”

Mereka menjawab,”Ya.”
Ia berkata lagi,”Bukankah aku ini anak kalian?”
Mereka menjawab,”Ya.”
Ia berkata lagi: “Apakah kalian meragukanku?”
Mereka menjawab,”Tidak!”

Ia berkata lagi: “Bukanlah kalian mengetahui, bahwa aku telah memerintahkan penduduk ‘Ukaadz untuk berperang. Ketika mereka menolaknya, maka aku mendatangkan keluarga dan anakku, serta orang yang mentaatiku?”

Mereka menjawab,”Ya.”

Ia berkata lagi: “Sungguh, orang itu telah menawarkan kepada kalian perkara yang baik, maka terimalah dan biarkanlah aku menemuinya”.

Mereka menjawab,”Datangilah!” Lalu Urwah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan mulailah ia berbicara kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab seperti yang beliau sampaikan kepada Budail.

Maka Urwahpun, ketika itu berkata : “Wahai, Muhammad. Bagaimana pendapatmu, bila engkau habiskan perkara kaummu, apakah engkau pernah mendengar seorang dari bangsa Arab menghancurkan seluruh keluarganya sebelummu? Namun bila sebaliknya, sungguh aku tidak melihat orang-orang dan aku yakin orang-orang campuran tersebut, pasti akan lari dan meninggalkanmu”.

Maka Abu Bakar berkata kepadanya: Sedot kemaluannya Latta! Apakah mungkin kami akan lari dan meninggalkannya?
Maka Urwahpun menyahut: “Siapa itu?”
Mereka menjawab: “Abu Bakar,” lalu Urwah berkata,”Seandainya bukan karena jasa baikmu kepadaku dahulu (yang) menghalangiku, tentu aku akan menjawab (pernyataan)mu ini.”

Urwah kembali berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali berbicara, maka ia memegangi jenggot Rasulullah. Dan al Mughirah bin Syu’bah berdiri di belakang kepala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa pedang dan mengenakan tutup kepala besi, sehingga setiap kali Urwah menggerakkan tangannya ke arah jenggot Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka al Mughirah memukulnya dengan gagang pedang, dan berkata: “Tahan tanganmu dari jenggot Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,” lalu Urwah pun mengangkat kepalanya dan berkata: “Siapa ini?”

Mereka menjawab,”Al Mughirah bin Syu’bah,”maka Urwah pun berkata: “Wahai, penghianat! Bukankan aku telah berusaha menghilangkan (kejelekan) pengkhianatanmu?”
Memang, dahulu pada zaman Jahiliyah, al Mughirah pernah menemani satu kaum, lalu membunuh dan merampok harta mereka, kemudian datang masuk Islam, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Adapun Islammu aku terima, sedangkan harta itu bukan urusanku”.

Kemudian Urwah mulai memperhatikan para sahabat Nabi dengan kedua matanya. Ia berkata,”Demi Allah! Tidaklah Rasulullah mengeluarkan dahak, kecuali mengenai satu telapak seorang dari mereka, lalu menggosokkannya ke wajah dan kulitnya. Dan jika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, maka mereka segera melaksanakannya. Juga jila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, maka mereka seakan-akan berperang memperebutkan sisa air wudhunya. Dan jika berbicara, mereka merendahkan suara-suara mereka. Mereka tidak memandang langsung Rasulullah karena mengagungkannya,” lalu Urwahpun pulang menemui teman-temannya dan berkata: “Wahai, kaum! Demi Allah! Sungguh aku pernah menemui para raja, menemui kaisar, kisra dan Najasyi. Demi Allah! Tidak pernah aku melihat seorang pun raja yang diagungkan para sahabatnya seperti para sahabat Muhammad kepada Muhamad. Demi Allah! Tidaklah keluar dahak darinya, kecuali mengenai telapak seorang dari mereka, lalu menggosokkannya di wajah dan kulitnya. Jika ia memerintahkan mereka, maka mereka segera melaksanakannya. Jika ia berwudhu, mereka seakan-akan berperang memperebutkan air sisa wudhunya. Dan jika berbicara, mereka merendahkan suara-suara mereka serta tidak memandang langsung kepadanya karena mengagungkannya. Sungguh ia telah menawarkan kepada kalian kebaikan, maka terimalah!”[18]

Kita lihat, betapa besar kecintaan para sahabat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka wujudkan kecintaan tersebut dalam amalan nyata. Di antaranya dengan melaksanakan seluruh perintah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, merendahkan suara di hadapannya dan bersikap takdim di depan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kisah ini dilihat dan dipersaksikan langsung oleh musuh beliau waktu itu.

Bagaimana dengan kita kaum Muslimin sebagai pengikut beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Tentu menjadi sebuah keharusan untuk mewujudkan cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam realitas kehidupan sehari-hari. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan kita mengikuti tauladan tercinta, Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wabillahit taufiq.

Maraji` :

Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah.
Huquq an Nabi ‘ala Umatihi fi Dhu’il Kitab wa as Sunnah, Dr. Muhammad Khalifah at Tamimi, Cet. Pertama, Th. 1418 H, Penerbit Adwaa’ as Salaf.
At Tuhfah al ‘Iraqiyah fil A’mal al Qalbiyah, Ibnu Taimiyah, tahqiq Dr. Yahya Muhammad al Hunaidi, Cet. Pertama, Th. 1421H, Maktabat ar Rusyd.
Thariq al Wushul ila Idhah ats Tsalatsah al Ushul, Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi al Madkhali, Cet. Tahun 1422H, Maktabah al Furqaan, UEA.
Jala’ al Afhaam fi Fadhli ash Shalat wa as Salam ‘ala Khairil Anam, Ibnul Qayyim, tahqiq Zaid bin Ahmad an Nasyiri, Cet. Pertama, Th. 1425H, Dar ‘Alam al Fawaaid.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12//Tahun IX/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] HR al Bukhari dalam kitab al Iman, Bab فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ , hadits no. 25.
[2] Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah (1/4).
[3] Ar Radd a’lal Akhnaa’i, hlm. 231. Dinukil dari kitab Huquq an Nabi ‘ala Umatihi fi Dhu’il Kitab wa as Sunnah, Dr. Muhammad Khalifah at Tamimi, Cet. Pertama, Th. 1418 H, Penerbit Adwaa’ as Salaf (1/289).
[4] HR al Bukhari dalam kitab al Iman, Bab Hubbur Rasul minal Imaan, no. 14.
[5] Diringkas dari Huquq an Nabi (1/301-318).
[6] Dinukil dari Huquq an Nabi (1/301-302).
[7] HR al Bukhari, kitab al Iman, Bab Hubbur Rasul minal Imaan, no. 13.
[8] HR al Bukhari, kitab al Aimaan an an Nudzur, Bab Kaifa Kaanat Yamiin an Nabi, no. 6632.
[9] HR al Bukhari, kitab al Iman, Bab Halaawat Iman, no. 16.
[10] HR al Bukhari, kitab al Adab, Bab al Mar’u Ma’a Man Ahab, no. 6171 dan Muslim, kitab al Bir wa as Silah, Bab al Mar’u Ma’a Man Ahab, no. 4775.
[11] At Tuhfah al ‘Iraqiyah fil A’mal al Qalbiyah, Ibnu Taimiyah, tahqiq Dr. Yahya Muhammad al Hunaidi, Cet. Pertama, Th. 1421H, Maktabat ar Rusyd, hlm. 373.
[12] Jala’ al Afhaam fi Fadhli ash Shalat wa as Salam ‘ala Khairil Anam, Ibnul Qayyim, tahqiq Zaid bin Ahmad an Nasyiri, Cet. Pertama, Th. 1425H, Dar ‘Alam al Fawaaid, hlm. 205.
[13] Huquq an Nabi (1/289) dengan sedikit perubahan.
[14] HR al Bukhari, kitab al Iman, Bab Hubbur Rasul minal Imaan, no. 14.
[15] Huquq al Nabi (1/291).
[16] Lihat Thariq al Wushul ila Idhah ats Tsalatsah al Ushul, Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi al Madkhali, Cet. Tahun 1422H, Maktabah al Furqaan, UEA, hlm. 163.
[17] Huquq an Nabi (1/294).
[18] HR al Bukhari, kitab asy Syuruth, Bab Syurut fil Jihad, no. 2529.
Referensi : https://almanhaj.or.id/2671-hakikat-cinta-nabi-shallallahu-alaihi-wa-salam.html

Tanda Munafik Zaman Ini

Khutbah Pertama

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian.

Ingatlah kita berada di bulan mulia yang wajib kita syukuri, lebih-lebih terus meningkatkan ketakwaan di bulan ini. Bulan Muharram atau Suro ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bulan Allah (syahrullah). Bulan ini bukanlah bulan sial atau bulan bencana sehingga tak perlu khawatir dengan melakukan hajatan di bulan ini (baik manten, pindah rumah atau hajatan lainnya). Contoh ritual yang tak perlu dilakukan di bulan ini adalah menjamas senjata, keris, mustika, batu akik dan senjata lainnya. Moga Allah memberi taufik kepada kita untuk dijauhkan dari syirik, dosa besar, dan amalan yang tidak ada tuntunan.

Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat, para tabi’in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Tahukah munafik?

Kalau yang dimaksud munafik besar adalah menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran.

Ada istilah munafik ashgar atau dalam bentuk amalan lahiriyah disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri berikut ini.

Al-Hasan Al-Bashri mengatakan,

مِنَ النِّفَاقِ اِخْتِلاَفُ القَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَاخْتِلاَفُ السِّرِّ وَالعَلاَنِيَّةِ ، وَاخْتِلاَفُ الدُّخُوْلِ وَالخُرُوْجِ

“Di antara tanda kemunafikan adalah berbeda antara hati dan lisan, berbeda antara sesuatu yang tersembunyi dan sesuatu yang nampak, berbeda antara yang masuk dan yang keluar.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)

Bagaimanakah keadaan munafik orang zaman ini dan masa silam?

Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata,

المُنَافِقُوْنَ اليَوْمَ شَرٌّ مِنْهُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانُوْا يَوْمَئِذٍ يَكْتُمُوْنَهُ وَهُمْ اليَوْمَ يُظْهِرُوْنَهُ

“Orang munafik saat ini lebih jelek dari orang munafik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu kemunafikan disembunyikan, sedangkan saat ini terang-terangan.” (Hilyatul Auliya’, 1:280)

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Apa tanda munafik pada zaman ini?

Pertama, jadi orang yang tidak amanah dan tidak jujur

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ

Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, berdusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, berkhianat.” (HR. Muslim, no. 59)

Kedua, malas-malasan ibadah

Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An Nisa’: 142).

Ketiga, pintar berkata bijak namun malah melakukan yang mungkar

Umar pernah berkhutbah di atas mimbar, lantas ia mengatakan,

إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ المنَافقُ العَلِيْمُ ، قَالُوْا : كَيْفَ يَكُوْنُ المنَافِقُ عَلِيماً ؟ قَالَ : يَتَكَلَّمُ بِالْحِكْمَةِ ، وَيَعْمَلُ باِلجَوْر ، أَوْ قَالَ : المنْكَرِ

Yang aku khawatirkan pada kalian adalah orang berilmu yang munafik. Para sahabat lantas bertanya: “Bagaimana bisa ada orang berilmu yang munafik?” Umar menjawab, “Ia berkata perkataan hikmah, namun sayangnya ia melakukan kemungkaran.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)

Keempat, dari luar terlihat khusyu’, namun batin tidak khusyu’

Sebagian ulama salaf mengatakan,

خُشُوْعُ النِّفَاقِ أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً ، وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ

“Khusyu’nya orang munafik, jasad terlihat khusyu’. Namun hati tak ada kekhusyu’an.” .” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)

Kelima, mengaku beriman namun tidak punya amalan sama sekali

Hudzaifah ditanya mengenai apa itu munafik, ia menjawab,

الَّذِي يَصِفُ الإِيْمَانَ وَلاَ يَعْمَلُ بِهِ

“Ia menyifati diri beriman namun tak ada amalan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)

Keenam, pria enggan shalat berjamaah di masjid

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ

Aku telah melihat bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah hanyalah orang munafik, di mana ia adalah munafik tulen. Karena bahayanya meninggalkan shalat jama’ah sedemikian adanya, ada seseorang sampai didatangkan dengan berpegangan pada dua orang sampai ia bisa masuk dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654).

Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah mengatakan,

كَفَى عَلَماً عَلَى النِّفَاقِ أَنْ يَكُوْنَ الرَّجُلُ جَارَ المسْجِد ، لاَ يُرَى فِيْهِ

“Cukup disebut seseorang memiliki tanda munafik jika ia adalah tetangga masjid namun tak pernah terlihat di masjid” (Fath Al-Bari karya Ibnu Rajab, 5: 458 dan Ma’alim As-Sunan, 1:160. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3: 365).

Ketujuh, malas merutinkan Shalat Shubuh dan Shalat Isya

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً

Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657).

Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan,

كُنَّا إِذَا فَقَدْنَا الإِنْسَانَ فِي صَلاَةِ العِشَاءِ الآخِرَةِ وَالصُّبْحِ أَسَأْنَا بِهِ الظَّنَّ

“Jika kami tidak melihat seseorang dalam shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh, maka kami mudah untuk suuzhon (berprasangka jelek) padanya” (HR. Ibnu Khuzaimah, 2:370 dan Al-Hakim 1:211, dengan sanad yang shahih sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:365)

Demikian khutbah pertama ini.

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ

Khutbah Kedua

الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Mengenai shalat Shubuh dan shalat Isya yang berat bagi orang munafik dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sebagai berikut,

“Menghadiri dua shalat itu terasa berat karena mereka tidak bisa memamerkan amalan mereka. Alasan lainnya karena shalat ‘Isya itu waktu istirahat, sedangkan shalat Shubuh waktu lelapnya tidur.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 5:82).

Moga kita selamat dari sifat kemunafikan seperti yang disebutkan dalam khutbah ini. Juga moga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan yang terus dilariskan di bulan mulia ini.

Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat pada hari Jumat. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)

Juga marilah pula kita memanjatkan doa pada Allah, moga doa kita benar-benar diperkenankan oleh Allah di hari penuh berkah dan diijabahinya doa.

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ

اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا

اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى

اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن

وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Jumat Kliwon, 3 Muharram 1439 H (22-09-2017)

—-

Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, menjelang Jumatan, Jumat Kliwon, 3 Muharram 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/16452-khutbah-jumat-tanda-munafik-zaman-ini.html

Inilah Generasi Terbaik dalam Sejarah

“Belum pernah ada, dan tidak akan pernah ada suatu kaum yang serupa dengan mereka”

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Barangsiapa hendak mengambil teladan maka teladanilah orang-orang yang telah meninggal. Mereka itu adalah para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang yang paling baik hatinya di kalangan umat ini. Ilmu mereka paling dalam serta paling tidak suka membeban-bebani diri. Mereka adalah suatu kaum yang telah dipilih oleh Allah guna menemani Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk menyampaikan ajaran agama-Nya. Oleh karena itu tirulah akhlak mereka dan tempuhlah jalan-jalan mereka, karena sesungguhnya mereka berada di atas jalan yang lurus.” (Al Wajiz fi ‘Aqidati Salafish shalih, hal. 198)

Pengertian Sahabat

Sahabat adalah orang yang berjumpa dengan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam keadaan muslim, meninggal dalam keadaan Islam, meskipun sebelum mati dia pernah murtad seperti Al Asy’ats bin Qais. Sedangkan yang dimaksud dengan berjumpa dalam pengertian ini lebih luas daripada sekedar duduk di hadapannya, berjalan bersama, terjadi pertemuan walau tanpa bicara, dan termasuk dalam pengertian ini pula apabila salah satunya (Nabi atau orang tersebut) pernah melihat yang lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu’anhu yang buta matanya tetap disebut sahabat (lihat Taisir Mushthalah Hadits, hal. 198, An Nukat, hal. 149-151)

Sikap Ahlus Sunnah terhadap para Sahabat

Syaikh Abu Musa Abdurrazzaq Al Jaza’iri hafizhahullah berkata, “Ahlus Sunnah wal Jama’ah As Salafiyun senantiasa mencintai mereka (para sahabat) dan sering menyebutkan berbagai kebaikan mereka. Mereka juga mendo’akan rahmat kepada para sahabat, memintakan ampunan untuk mereka demi melaksanakan firman Allah ta’ala (yang artinya), “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka mengatakan ; Wahai Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan keimanan. Dan janganlah Kau jadikan ada rasa dengki di dalam hati kami kepada orang-orang yang beriman, sesungguhnya Engkau Maha Lembut lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hasyr : 10) Dan termasuk salah satu prinsip yang diyakini oleh Ahlus Sunnah As Salafiyun adalah menahan diri untuk tidak menyebut-nyebutkan kejelekan mereka serta bersikap diam (tidak mencela mereka, red) dalam menanggapi perselisihan yang terjadi di antara mereka. Karena mereka itu adalah pilar penopang agama, panglima Islam, pembantu-pembantu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, penolong beliau, pendamping beliau serta pengikut setia beliau. Perbedaan yang terjadi di antara mereka adalah perbedaan dalam hal ijtihad. Mereka adalah para mujtahid yang apabila benar mendapatkan pahala dan apabila salah pun tetap mendapatkan pahala. “Itulah umat yang telah berlalu. Bagi mereka balasan atas apa yang telah mereka perbuat. Dan bagi kalian apa yang kalian perbuat. Kalian tidak akan ditanya tentang apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al Baqarah : 141). Barangsiapa yang mendiskreditkan para sahabat maka sesungguhnya dia telah menentang dalil Al Kitab, As Sunnah, Ijma’ dan akal.” (Al Is’aad fii Syarhi Lum’atil I’tiqaad, hal. 77)

Dalil-dalil Al Kitab tentang keutamaan para Sahabat

  1. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Muhammad adalah utusan Allah beserta orang-orang yang bersamanya adalah bersikap keras kepada orang-orang kafir dan saling menyayangi sesama mereka. Engkau lihat mereka itu ruku’ dan sujud senantiasa mengharapkan karunia dari Allah dan keridhaan-Nya.” (QS. Al Fath)
  2. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Bagi orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin yang diusir dari negeri-negeri mereka dan meninggalkan harta-harta mereka karena mengharapkan keutamaan dari Allah dan keridhaan-Nya demi menolong agama Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Sedangkan orang-orang yang tinggal di negeri tersebut (Anshar) dan beriman sebelum mereka juga mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin) dan di dalam hati mereka tidak ada rasa butuh terhadap apa yang mereka berikan dan mereka lebih mengutamakan saudaranya daripada diri mereka sendiri walaupun mereka juga sedang berada dalam kesulitan.” (QS. Al Hasyr : 8-9)
  3. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh Allah telah ridha kepada orang-orang yang beriman (para sahabat Nabi) ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon (Bai’atu Ridwan). Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada mereka dan membalas mereka dengan kemenangan yang dekat.” (QS. Al Fath : 18)
  4. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang terlebih dulu (berjasa kepada Islam) dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, maka Allah telah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha mepada Allah. dan Allah telah mempersiapkan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang sangat besar.” (QS. At Taubah : 100)
  5. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Pada hari dimana Allah tidak akan menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersamanya. Cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka.” (QS. At Tahrim 🙂 (lihat Al Is’aad, hal. 77-78)

Dalil-dalil dari As Sunnah tentang keutamaan para Sahabat

  1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mencela seorang pun di antara para sahabatku. Karena sesungguhnya apabila seandainya ada salah satu di antara kalian yang bisa berinfak emas sebesar Gunung Uhud maka itu tidak akan bisa menyaingi infak salah seorang di antara mereka; yang hanya sebesar genggaman tangan atau bahkan setengahnya saja.” (Muttafaq ‘alaih)
  2. Beliau juga bersabda, “Sebaik-baik umat manusia adalah generasiku (sahabat), kemudian orang-orang yang mengikuti mereka (tabi’in) dan kemudian orang-orang yang mengikuti mereka lagi (tabi’ut tabi’in).” (Muttafaq ‘alaih)
  3. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bintang-bintang itu adalah amanat bagi langit. Apabila bintang-bintang itu telah musnah maka tibalah kiamat yang dijanjikan akan menimpa langit. Sedangkan aku adalah amanat bagi para sahabatku. Apabila aku telah pergi maka tibalah apa yang dijanjikan Allah akan terjadi kepada para sahabatku. Sedangkan para sahabatku adalah amanat bagi umatku. Sehingga apabila para sahabatku telah pergi maka akan datanglah sesuatu (perselisihan dan perpecahan, red) yang sudah dijanjikan Allah akan terjadi kepada umatku ini.” (HR. Muslim)
  4. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mencela para sahabatku maka dia berhak mendapatkan laknat dari Allah, laknat para malaikat dan laknat dari seluruh umat manusia.” (Ash Shahihah : 234)
  5. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Apabila disebutkan tentang para sahabatku maka diamlah.” (Ash Shahihah : 24) (lihat Al Is’aad, hal. 78)

Dalil Ijma’ tentang keutamaan para Sahabat

  1. Imam Ibnush Shalah rahimahullah berkata di dalam kitab Mukaddimah-nya, “Sesungguhnya umat ini telah sepakat untuk menilai adil (terpercaya dan taat) kepada seluruh para sahabat, begitu pula terhadap orang-orang yang terlibat dalam fitnah yang ada di antara mereka. hal ini sudah ditetapkan berdasarkan konsensus/kesepakatan para ulama yang pendapat-pendapat mereka diakui dalam hal ijma’.”
  2. Imam Nawawi rahimahullah berkata di dalam kitab Taqribnya, “Semua sahabat adalah orang yang adil, baik yang terlibat dalam fitnah maupun tidak, ini berdasarkan kesepakatan para ulama yang layak untuk diperhitungkan pendapatnya.”
  3. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam kitab Al Ishabah, “Ahlus Sunnah sudah sepakat untuk menyatakan bahwa semua sahabat adalah adil. Tidak ada orang yang menyelisihi dalam hal itu melainkan orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahli bid’ah.”
  4. Imam Al Qurthubi mengatakan di dalam kitab Tafsirnya, “Semua sahabat adalah adil, mereka adalah para wali Allah ta’ala serta orang-orang suci pilihan-Nya, orang terbaik yang diistimewakan oleh-Nya di antara seluruh manusia ciptaan-Nya sesudah tingkatan para Nabi dan Rasul-Nya. Inilah madzhab Ahlus Sunnah dan dipegang teguh oleh Al Jama’ah dari kalangan para imam pemimpin umat ini. Memang ada segolongan kecil orang yang tidak layak untuk diperhatikan yang menganggap bahwa posisi para sahabat sama saja dengan posisi orang-orang selain mereka.” (lihat Al Is’aad, hal. 78)

Urutan keutamaan para Sahabat

Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Para sahabat itu memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. [1] Yang paling utama di antara mereka adalah khulafa rasyidin yang empat; Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan Ali, radhiyallahu’anhum al jamii’. Mereka adalah orang yang telah disabdakan oleh Nabi ‘alaihi shalatu wa salam, “Wajib bagi kalian untuk mengikuti Sunnahku dan Sunnah khulafa rasyidin yang berpetunjuk sesudahku, gigitlah ia dengan gigi geraham kalian.” [2] Kemudian sesudah mereka adalah sisa dari 10 orang yang diberi kabar gembira pasti masuk surga selain mereka, yaitu : Abu ‘Ubaidah ‘Aamir bin Al Jarrah, Sa’ad bin Abi Waqqash, Sa’id bin Zaid, Zubeir bin Al Awwaam, Thalhah bin Ubaidillah dan Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhum. [3] Kemudian diikuti oleh Ahlul Badar, lalu [4] Ahlu Bai’ati Ridhwan, Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh Allah telah ridha kepada orang-orang yang beriman (para sahabat Nabi) ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon (Bai’atu Ridwan). Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada mereka dan membalas mereka dengan kemenangan yang dekat.” (QS. Al Fath : 18). [5] Kemudian para sahabat yang beriman dan turut berjihad sebelum terjadinya Al Fath. Mereka itu lebih utama daripada sahabat-sahabat yang beriman dan turut berjihad setelah Al Fath. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Tidaklah sama antara orang yang berinfak sebelum Al Fath di antara kalian dan turut berperang. Mereka itu memiliki derajat yang lebih tinggi daripada orang-orang yang berinfak sesudahnya dan turut berperang, dan masing-masing Allah telah janjikan kebaikan (surga) untuk mereka.” (QS. Al Hadid : 10). Sedangkan yang dimaksud dengan Al Fath di sini adalah perdamaian Hudaibiyah. [6] Kemudian kaum Muhajirin secara umum, [7] kemudian kaum Anshar. Sebab Allah telah mendahulukan kaum Muhajirin sebelum Anshar di dalam Al Qur’an, Allah subhanahu berfirman (yang artinya), “Bagi orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin yang diusir dari negeri-negeri mereka dan meninggalkan harta-harta mereka karena mengharapkan keutamaan dari Allah dan keridhaan-Nya demi menolong agama Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al Hasyr : 8). Mereka itulah kaum Muhajirin. Kemudian Allah berfirman tentang kaum Anshar, Sedangkan orang-orang yang tinggal di negeri tersebut (Anshar) dan beriman sebelum mereka juga mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin) dan di dalam hati mereka tidak ada rasa butuh terhadap apa yang mereka berikan dan mereka lebih mengutamakan saudaranya daripada diri mereka sendiri walaupun mereka juga sedang berada dalam kesulitan. Dan barangsiapa yang dijaga dari rasa bakhil dalam jiwanya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al Hasyr : 9). Allah mendahulukan kaum Muhajirin dan amal mereka sebelum kaum Anshar dan amal mereka yang menunjukkan bahwasanya kaum Muhajirin lebih utama. Karena mereka rela meninggalkan negeri tempat tinggal mereka, meninggalkan harta-harta mereka dan berhijrah di jalan Allah, itu menunjukkan ketulusan iman mereka…” (Ta’liq ‘Aqidah Thahawiyah yang dicetak bersama Syarah ‘Aqidah Thahawiyah Darul ‘Aqidah, hal. 492-494)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sebab berbedanya martabat para sahabat adalah karena perbedaan kekuatan iman, ilmu, amal shalih dan keterdahuluan dalam memeluk Islam. Apabila dilihat secara kelompok maka kaum Muhajirin paling utama kemudian diikuti oleh kaum Anshar. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Sungguh Allah telah menerima taubat Nabi, kaum Muhajirin dan kaum Anshar.” (QS. At Taubah : 117). Hal itu disebabkan mereka (Muhajirin) memadukan antara hijrah meninggalkan negeri dan harta benda mereka dengan pembelaan mereka (terhadap dakwah Nabi di Mekkah, pent). Sedangkan orang paling utama di antara para sahabat adalah Abu Bakar, kemudian Umar. Hal itu berdasarkan ijma’. Kemudian ‘Utsman, kemudian ‘Ali. Ini menurut pendapat jumhur Ahlis Sunnah yang sudah mantap dan mapan setelah sebelumnya sempat terjadi perselisihan dalam hal pengutamaan antara Ali dengan ‘Utsman. Ketika itu sebagian ulama lebih mengutamakan ‘Utsman kemudian diam, ada lagi ulama lain yang lebih mendahulukan ‘Ali kemudian baru ‘Utsman, dan ada pula sebagian lagi yang tawaquf tidak berkomentar tentang pengutamaan ini. Orang yang berpendapat bahwa ‘Ali lebih utama daripada ‘Utsman maka tidak dicap sesat, karena memang ada sebagian (ulama) Ahlus Sunnah yang berpendapat demikian.” (Mudzakkirah ‘alal ‘Aqidah Wasithiyah, hal. 77)

Menyikapi polemik yang terjadi di kalangan para Sahabat

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sikap mereka (Ahlus Sunnah) dalam menyikapi hal itu ialah; sesungguhnya polemik yang terjadi di antara mereka merupakan (perbedaan yang muncul dari) hasil ijtihad dari kedua belah pihak (antara pihak ‘Ali dengan pihak Mu’awiyah, red), bukan bersumber dari niat yang buruk. Sedangkan bagi seorang mujtahid apabila ia benar maka dia berhak mendapatkan dua pahala, sedangkan apabila ternyata dia tersalah maka dia berhak mendapatkan satu pahala. Dan polemik yang mencuat di tengah mereka bukanlah berasal dari keinginan untuk meraih posisi yang tinggi atau bermaksud membuat kerusakan di atas muka bumi; karena kondisi para sahabat radhiyallahu’anhum tidak memungkinkan untuk itu. Sebab mereka adalah orang yang paling tajam akalnya, paling kuat keimanannya, serta paling gigih dalam mencari kebenaran. Hal ini selaras dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik umat manusia adalah orang di jamanku (sahabat).” (HR. Bukhari dan Muslim) Dengan demikian maka jalan yang aman ialah kita memilih untuk diam dan tidak perlu sibuk memperbincangkan polemik yang terjadi di antara mereka dan kita pulangkan perkara mereka kepada Allah; sebab itulah sikap yang lebih aman supaya tidak memunculkan rasa permusuhan atau kedengkian kepada salah seorang di antara mereka.” (Mudzakkirah ‘alal ‘Aqidah Wasithiyah, hal. 82)

Keterjagaan para Sahabat

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “(Individu) Para sahabat bukanlah orang-orang yang ma’shum dan terbebas dari dosa-dosa. Karena mereka bisa saja terjatuh dalam maksiat, sebagaimana hal itu mungkin terjadi pada orang selain mereka. Akan tetapi mereka adalah orang-orang yang paling layak untuk meraih ampunan karena sebab-sebab sebagai berikut :

  1. Mereka berhasil merealisasikan iman dan amal shalih
  2. Lebih dahulu memeluk Islam dan lebih utama, dan terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa mereka adalah sebaik-baik generasi (sebaik-baik umat manusia, red)
  3. Berbagai amal yang sangat agung yang tidak bisa dilakukan oleh orang-orang selain mereka, seperti terlibat dalam perang Badar dan Bai’atur Ridhwan
  4. Mereka telah bertaubat dari dosa-dosa, sedangkan taubat dapat menghapus apa yang dilakukan sebelumnya.
  5. Berbagai kebaikan yang akan menghapuskan berbagai amal kejelekan
  6. Adanya ujian yang menimpa mereka, yaitu berbagai hal yang tidak disenangi yang menimpa orang; sedangkan keberadaan musibah itu bisa menghapuskan dan menutup bekas-bekas dosa.
  7. Kaum mukminin senantiasa mendo’akan mereka
  8. Syafa’at dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan mereka adalah umat manusia yang paling berhak untuk memperolehnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itulah maka perbuatan sebagian mereka yang diingkari (karena salah) adalah sangat sedikit dan tenggelam dalam (lautan) kebaikan mereka. Hal itu dikarenakan mereka adalah sebaik-baik manusia setelah para Nabi dan juga orang-orang terpilih di antara umat ini, yang menjadi umat paling baik. Belum pernah ada dan tidak akan pernah ada suatu kaum yang serupa dengan mereka.” (Mudzakkirah ‘alal ‘Aqidah Wasithiyah, hal. 83-84)

Cintailah mereka!

Abu Ja’far Ath Thahawi rahimahullah mengatakan, “Kami -Ahlus Sunnah- mencintai para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami tidak melampaui batas dalam mencintai salah seorang di antara mereka. Dan kami juga tidak berlepas diri dari seorangpun di antara mereka. Kami membenci orang yang membenci mereka dan kami juga membenci orang yang menceritakan mereka dengan cara yang tidak baik. Kami tidak menceritakan mereka kecuali dengan kebaikan. Mencintai mereka adalah termasuk agama, iman dan ihsan. Sedangkan membenci mereka adalah kekufuran, kemunafikan dan pelanggaran batas.” (Syarah ‘Aqidah Thahawiyah cet. Darul ‘Aqidah, hal. 488)

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Sumber: https://muslim.or.id/2406-inilah-generasi-terbaik-dalam-sejarah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Ketika Spek Minimal Seorang Muslim Malah Dianggap Spek Nabi

Ketika Spek Minimal Seorang Muslim Malah Dianggap Spek Nabi

Di zaman ketika identitas kian kabur dan kebaikan dianggap barang langka, ada satu pemandangan yang menggelitik sekaligus menyedihkan: sebuah lowongan kerja mencantumkan syarat “shalat lima waktu” dan “tidak merokok”, tapi justru di tanggapi sinis. Ada yang bilang, “Itu mah spek nabi.” Seolah menjaga shalat dan meninggalkan rokok adalah standar luar biasa bukan lagi kewajiban biasa. Kita hidup di masa ketika melakukan hal yang seharusnya justru dianggap terlalu mulia. Padahal, bukankah itu bagian dari janji kita saat bersyahadat dulu?

  1. Shalat Lima Waktu adalah Tiang Agama

Shalat lima waktu bukanlah amalan sunnah atau keutamaan yang hanya berlaku bagi orang-orang saleh. Ia adalah kewajiban utama, bahkan menjadi pembeda antara muslim dan kafir.

Nabi ﷺ bersabda:

‏بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

“Batas antara seorang lelaki dan syirik serta kekufuran adalah meninggalkan shalat.”
(HR. Muslim no. 82)

Sebagian besar ulama, bahkan di antara sahabat Nabi ﷺ, seperti Umar bin Khattab dan Abdullah bin Mas’ud, menilai bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat termasuk dalam bahaya besar kekufuran. Maka sangat wajar jika perusahaan atau lembaga mensyaratkan pelamar kerja agar menjaga shalat lima waktu.

  1. Hukum Merokok: Haram Menurut Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

“Merokok hukumnya haram bagi anak-anak, remaja, wanita hamil, dan merokok di tempat umum.”

Bahkan, beberapa MUI daerah seperti Aceh dan Jawa Timur telah menetapkan bahwa merokok secara umum hukumnya haram, tanpa pengecualian.

Fatwa ini didasarkan pada berbagai dalil syar’i dan kajian ilmiah bahwa merokok menimbulkan mudarat bagi tubuh dan lingkungan, serta bertentangan dengan prinsip Islam dalam menjaga jiwa dan akhlak.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

Nabi ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

  1. Pandangan dari Perspektif Kesehatan

Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara tegas menyatakan bahwa merokok adalah penyebab utama penyakit tidak menular, seperti:

  • Penyakit jantung koroner
  • Kanker paru-paru dan organ lainnya
  • Stroke
  • Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)

Di Indonesia sendiri, data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa merokok menyebabkan kematian lebih dari 200.000 jiwa per tahun. Selain itu, beban ekonomi akibat dampak kesehatan dari rokok mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Maka dari itu, wajar bila institusi atau pemberi kerja mensyaratkan “tidak merokok” sebagai bagian dari syarat rekrutmen. Ini bukan hanya demi kesehatan dan produktivitas, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial.

  1. Mengapa Standar Dasar Dianggap ‘Spek Nabi’?

Mengatakan bahwa syarat seperti shalat dan tidak merokok adalah “spek nabi” merupakan pernyataan yang keliru dan mencerminkan ketidaktahuan terhadap syariat Islam. Nabi ﷺ memang suri teladan utama, tetapi yang disebut dalam lowongan kerja itu adalah kewajiban dasar umat Islam, bukan keutamaan luar biasa.

Pernyataan seperti ini bisa jadi lahir dari:

  • Minimnya pemahaman agama
  • Upaya normalisasi maksiat
  • Rasa inferior terhadap nilai-nilai Islam

Padahal Islam adalah agama rahmat dan mudah. Namun kemudahan itu bukan berarti membolehkan meninggalkan kewajiban atau pelanggaran norma dan aturan.

Penutup

Mungkin kita perlu diam sejenak, menunduk, dan bertanya ke dalam diri: “Sejak kapan menjadi muslim yang patuh dianggap terlalu berat?” Jika shalat lima waktu terasa tinggi, jika meninggalkan rokok dianggap mulia luar biasa, maka barangkali kita telah menurunkan standar kita terlalu jauh. Islam tidak meminta kita jadi nabi, tapi jadi hamba yang taat. Tak perlu sempurna, cukup istiqamah. Karena dalam kesungguhan menjaga yang fardhu dan meninggalkan yang membahayakan, di sanalah letak kemuliaan kita di sisi-Nya.

Semoga Allah memberi kita semua taufik untuk bangga dan istiqamah dalam menjalankan Islam secara utuh.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

sumber : https://bimbinganislam.com/ketika-spek-minimal-seorang-muslim-malah-dianggap-spek-nabi/

Siapakah Orang yang Termasuk Fakir Miskin?

Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Di antaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. Lalu siapa sajakah yang tergolong orang miskin atau fakir?

Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).

Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,

إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}

“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).

Dalam riwayat lain,

ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ

Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).

Namun ‘ala kulli haal, dari hadis ini, para ulama menyimpulkan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,

المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير

“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.

Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,

الذي لا يجد قوته، وقيل: هو الذي لا يملك قوت يومه والفقير من لا يملك قوت سنته، لكن على كل حال حكمهما واحد

“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhui kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.

Contohnya, orang yang kebutuhan pokoknya sehari adalah 100 ribu rupiah, namun penghasilannya hanya 75 ribu rupiah. Maka orang ini tergolong miskin.

Dan cara mengetahui apakah seseorang itu termasuk miskin atau tidak boleh dengan dua cara:

Pertama, diketahui secara pasti bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.

Kedua, berdasarkan ghalabatuz zhan (sangkaan kuat) bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.

Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan,

ولا يجوز دفع الزكاة إلا لمن يعلم أنه من أهلها و يظنه من أهلها؛ لأنه لا يبرأ بالدفع إلى من ليس من أهلها، فاحتاج إلى العلم به لتحصل البراءة، والظن يقوم مقام العلم؛ لتعذر أو عسر الوصول إليه

“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka di sini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan” (Kasyful Qina’, 2: 339).

Perbedaan antara fakir dan miskin

Ulama khilaf tentang perbedaan antara fakir dan miskin, dan manakah yang lebih membutuhkan antara keduanya?

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,

أن المراد بالفقير: المحتاج المتعفف الذي لا يسأل، والمسكين: المحتاج المتذلل الذي يسأل

“Yang dimaksud fakir adalah orang yang membutuhkan dan ia menjaga kehormatannya dengan tidak minta-minta. Sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan yang menghinakan dirinya dengan minta-minta” (Tafsir Al-Qurthubi, 14: 308).

Demikian juga Al-Khathabi rahimahullah, beliau menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, dengan mengatakan,

في الحديث دليل على أن المسكين – في الظاهر عندهم والمتعارف لديهم- هو السائل الطواف

“Hadis ini menunjukkan bahwa miskin adalah orang yang suka berkeliling minta-minta (berdasarkan apa yang dipahami oleh para salaf)” (Ma’alimus Sunan, 2: 232).

Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir itu lebih membutuhkan daripada miskin. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan mayoritas ulama hadits dan fikih” (Fathul Bari, 4: 107). Mereka berdalil salah satunya dengan ayat,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).

Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Abu Hanifah. Di antara dalilnya, firman Allah ta’ala:

أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ

“… atau orang miskin yang fakir” (QS. Al Balad: 16).

Dalam ayat ini Allah sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 144) disebutkan, “Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan pokok keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ia tidak mendapati apa-apa. Atau ia mendapat kurang dari 50% kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh.

Miskin adalah orang yang mendapati penghasilan yang mencukupi 50% kebutuhan pokoknya atau lebih (namun tidak sampai genap 100%). Seperti orang yang penghasilannya 100 riyal, namun ia butuh 200 riyal. Maka orang seperti ini juga hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh”.

Ringkasnya, khilaf ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat:

Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa fakir itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.

Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa miskin itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada fakir.

Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa fakir dan miskin itu sama.

Yang rajih, fakir dan miskin itu jika disebutkan bersendirian, maka ia sama kondisinya. Namun jika keduanya disebutkan bergandengan, maka fakir lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perbedaan antara fakir dan miskin, jika keduanya disebutkan bersamaan, maka fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Karena kata ‘fakir’ diambil dari kata al-faqr yang artinya, “tidak ada apa-apa”. Orang Arab biasa berkata, hadza ardhun faqrun”, maksudnya, “ini tanah yang kosong tidak ada tumbuhan”. Adapun jika disebutkan bersendirian, maka maknanya sama ” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 206).

Baik fakir maupun miskin, keduanya sama-sama berhak diberi zakat, fidyah, dan juga kafarah. Karena mereka berdua sama secara hukum. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan,

المسكين هو الفقير الذي لا يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه، وكلاهما من أصناف أهل الزكاة

“Miskin adalah orang fakir yang penghasilannya tidak sampai kadar mencukupi. Dan fakir itu lebih butuh daripada miskin. Namun keduanya termasuk golongan penerima zakat” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14: 265).

Orang yang punya aset harta apakah disebut miskin?

Jika ada orang yang mengaku miskin, namun ia memiliki rumah, atau memiliki smart phone, atau memiliki mobil, dan semisalnya, apakah ia tetap dianggap miskin dan boleh menerima zakat dan fidyah?

Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Nabi Khidhir ‘alaihissalam,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).

Dalam ayat ini disebutkan orang-orang miskin mereka memiliki perahu. Padahal kita tahu bahwa perahu adalah kendaraan yang harganya tidak murah. Namun, mereka gunakan perahu ini untuk mencari penghasilan. Maka status mereka tetap sebagai orang miskin.

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,

وجملة ذلك أنه إذا ملك مالا تتم به كفايته من غير الأثمان، فان كان مما لا تجب فيه الزكاة كالعقار ونحوه لم يكن ذلك مانعا من أخذها. نص عليه أحمد فقال في رواية محمد بن الحكم: إذا كان له عقار يستغله أو ضيعة تساوي عشرة آلاف أو أقل أو أكثر لا تقيمه يأخذ من الزكاة، وهذا قول الثوري والنخعي والشافعي وأصحاب الرأي

“Kesimpulannya, jika ia memiliki harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan bukan berupa uang, jika harta tersebut termasuk harta yang tidak wajib dizakati, seperti al ‘aqar (aset pasif) atau semisalnya, maka ini tidak menghalangi dia untuk menerima zakat. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dalam riwayat dari Muhammad bin Al-Hakam, Imam Ahmad rahimahullah berkata,

“Jika ‘aqar itu terus ia manfaatkan atau ia memiliki tanah yang disewakan seharga 10.000 riyal atau kurang dari itu atau lebih dari itu, maka ia boleh menerima zakat”. Ini juga pendapat Ats-Tsauri, An-Nakha’i, Asy-Syafi’i dan Ash-habur Ra’yi (Hanafiyah)” (Asy-Syarhul Kabir, 2: 687).

Dari penjelasan beliau, bisa kita simpulkan beberapa poin:

Pertama, jika orang miskin memiliki aset, dan aset tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dikatakan orang miskin dan boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki rumah dan tanah, namun rumah dan tanah tersebut ia gunakan untuk tempat tinggalnya. Maka ia boleh menerima zakat.

Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah boleh saya memberi zakat mal kepada seorang yang sudah menikah, ia memiliki anak perempuan yang masih kecil, dan ia memiliki mobil taksi. Mobil taksi tersebut ia gunakan untuk mencari penghidupan rata-rata sebesar 700 junaih. Dan terkadang di bulan yang lain ia tidak gunakan mobil tersebut karena ia juga bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan gaji 150 junaih”.

Beliau rahimahullah menjawab,

إذا كنت تعلمين أنه فقير، وأنه عرض له حاجة وفقر فلا بأس، وإلا فالذي عنده أسباب تقوم بحاله لا يعطى الزكاة

“Jika Anda tahu pasti dia adalah orang yang fakir, dan ia memang orang yang membutuhkan, maka tidak mengapa memberi zakat kepadanya. Jika tidak demikian, dan orang tersebut punya sebab-sebab lain untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak diberi zakat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 326).

Kedua, jika orang miskin memiliki aset yang sifatnya sekunder atau tersier, bukan untuk kebutuhan primernya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki mobil namun bukan untuk mencari penghasilan, orang yang memiliki rumah lain selain rumah tinggalnya, orang yang memiliki tanah selain yang ia tinggali, dan semisalnya.

Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang punya banyak hutang, namun ia baru membeli rumah baru, apakah ia boleh diberi zakat sebagai gharim (orang yang berhutang)? Beliau menjawab,

إذا كان اشترى البيت الجديد للتجارة أو لمزيد الدنيا وعنده بيت يكفيه فلا يستحق الزكاة، بل يبيع بيته الجديد ويوفي ما عليه من الدين، أو يلتمس ذلك من جهات أخرى؛ لأنه ليس فقيراً

“Jika orang tersebut membeli rumah yang baru untuk usaha atau untuk menambah perbendaharaan dunia dia, sedangkan ia sudah memiliki rumah lain yang mencukupinya (untuk tempat tinggal), maka ia tidak berhak menerima zakat. Bahkan seharusnya ia menjual rumah barunya tersebut dan melunasi hutangnya. Atau mencari uang dengan cara lainnya. Karena ia bukan orang fakir” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 330).

Ketiga, jika orang miskin memiliki aset yang wajib dizakati, seperti emas dan perak, barang dagangan yang nilainya besar, dan semisalnya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat.

Maka jelaslah bahwa orang mengaku miskin, namun ia memiliki aset harta itu tidak bisa dipukul rata statusnya. Ada yang tetap berhak menerima zakat dan ada yang tidak berhak menerima zakat.

Jika yang diberi zakat ternyata orang yang berkecukupan

Ketika seseorang sudah membayarkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya memastikan bahwa orang tersebut adalah orang yang layak menerima zakat, kemudian jika setelah itu baru diketahui ternyata si penerima zakat tersebut adalah orang berada dan bukan orang miskin. Bagaimana status zakatnya?

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

وذهب بعض أهل العلم : إلى أنه إذا دفعها إلى من يظن أنه أهل بعد التحري ، فبان أنه غير أهل فإنها تجزئه ؛ حتى في غير مسألة الغني ؛ أي: عموما ؛ لأنه اتقى الله ما استطاع لقوله تعالى: ( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) البقرة/ 286 ، والعبرة في العبادات بما في ظن المكلف بخلاف المعاملات فالعبرة بما في نفس الأمر، ويصعب أن نقول له : إن زكاتك لم تقبل مع أنه اجتهد، والمجتهد إن أخطأ فله أجر، وإن أصاب فله أجران

وهذا القول أقرب إلى الصواب أنه إذا دفع إلى من يظنه أهلا مع الاجتهاد والتحري فتبين أنه غير أهل فزكاته مجزئة

“Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan ia berhak. Kemudian jika setelah dibayarkan, baru diketahui fakta bahwa ia orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Dan kaidah ini berlaku juga untuk masalah-masalah lain secara umum. Karena orang yang membayar zakat tadi telah berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan yang dianggap dalam ibadah adalah keadaan yang diketahui oleh mukallaf. Berbeda dengan urusan muamalah, yang dianggap adalah fakta senyatanya. Sehingga sulit untuk mengatakan “zakat Anda tidak sah”. Padahal ia telah berijtihad. Dan orang yang berijtihad itu, jika keliru, maka dia mendapatkan satu pahala, dan jika benar, ia mendapatkan dua pahala.

Ini adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu bahwa jika seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang ia sangka berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan, kemudian ternyata si penerima tidak layak, maka zakatnya tetap sah” (Syarhul Mumthi‘, 6: 264).

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Artikel: Muslim.or.id

Sumber: https://muslim.or.id/65814-siapakah-orang-yang-termasuk-fakir-miskin.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hadis: Motivasi untuk Bekerja dan Tercelanya Meminta-minta

Teks hadis

Diriwayatkan dari sahabat Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ

Sungguh salah seorang dari kalian yang mengambil talinya, dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya, kemudian dia menjualnya, lalu Allah mencukupkannya dengan (menjual) kayu bakar itu, maka itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau menolaknya.” (HR. Bukhari no. 1471)

Kandungan hadis

Hadis ini mengandung motivasi untuk bekerja dan mencari penghasilan, dan tidak suka meminta-minta (mengemis) kepada sesama manusia. Karena bekerja dan berusaha mencari nafkah itu lebih afdal daripada meminta-minta, baik orang lain itu memberi atau menolaknya (tidak memberi). Hal ini karena meminta-minta itu pada hakikatnya adalah bentuk kehinaan dan perendahan diri. Tidak selayaknya bagi seorang muslim menghinakan dirinya sendiri di hadapan manusia, padahal dia mampu terbebas dari hal itu dengan bersungguh-sungguh bekerja dan mencari nafkah, meskipun dia merasakan kelelahan dan keletihan, serta menghadapi berbagai macam tantangan dan kesulitan.

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

خَيْرٌ لَهُ

“lebih baik baginya … “,

tidaklah dimaknai bahwa “meminta-minta atau mengemis itu memiliki kebaikan, namun lebih baik bekerja”. Karena tidak ada kebaikan sama sekali dari perbuatan meminta-minta, padahal dia memiliki kemampuan untuk bekerja. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa perbuatan meminta-minta dalam kondisi tersebut hukumnya haram.

Ada juga kemungkinan bahwa “lebih baik baginya” di sini adalah baik menurut keyakinan si peminta-minta. Karena ketika dia diberi, dia menganggap pemberian dari hasil meminta-minta itu sebagai sebuah kebaikan.

Penyebutan bentuk pekerjaan mencari kayu bakar dalam hadis ini hanya sekedar sebagai contoh. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maksudkan adalah mencari nafkah dan bekerja dengan semua bentuk profesi yang mubah, bukan yang haram. Hal ini karena setiap orang itu akan dimudahkan sesuai jalan atau keahliannya masing-masing. Ada yang berbakat dan ahli dalam berdagang, berbisnis, atau ahli di bidang-bidang lain yang mubah.

Sebagian ulama memang berpendapat manakah jenis pekerjaan yang paling afdal. Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, wallahu Ta’ala a’lam, adalah pendapat yang menyatakan bahwa hal itu berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan keadaan masing-masing orang. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعك وَاسْتَعِنْ بِاَللَّهِ وَلَا تَعْجِز

Bersungguh-sungguhlah dalam menuntut apa yang bermanfaat bagimu. Mohonlah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu), serta janganlah sekali-kali kamu bersikap lemah.” (HR. Muslim no. 6945)

Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berjalan di muka bumi untuk mencari keutamaan dari Allah Ta’ala. Seorang muslim hendaknya mengetahui dengan sepenuhnya bahwa apapun pekerjaannya, meskipun dipandang remeh dan hina oleh sebagian orang, itu lebih baik daripada mengemis dan meminta-minta. Tentunya, selama pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang halal. Lebih-lebih lagi bagi seorang pemuda yang masih kuat secara fisik dan akalnya yang masih bisa berpikir dengan cerdas. Bekerja mencari nafkah adalah jalan yang ditempuh oleh para Rasul dan juga jalan para sahabat dan tabi’in.

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Kantor Pogung, 9 Rabiul akhir 1445/ 24 Oktober 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 389-390).

Sumber: https://muslim.or.id/88933-motivasi-untuk-bekerja-dan-tercelanya-meminta-minta.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Fenomena Muslimah yang Terseret Standar TikTok: Taat Itu Ibadah Bukan Budak Suami

Fenomena Muslimah yang Terseret Standar TikTok: Taat Itu Ibadah Bukan Budak Suami

Di zaman media sosial, banyak muslimah—baik yang baru menikah maupun yang sudah lama berumah tangga—yang tanpa sadar menjadikan konten TikTok sebagai standar kebahagiaan dan kesuksesan rumah tangga. Penampilan fisik pasangan, gaya hidup mewah, konten romantis yang dipamerkan ke publik, sering dijadikan tolok ukur, menggantikan nilai-nilai Qur’ani dan Sunnah yang seharusnya menjadi pedoman utama. Akibatnya, banyak istri merasa kurang bahagia, mudah membandingkan suami dengan figur di media sosial, dan lupa hakikat pernikahan dalam Islam.

Standar Kehidupan Seorang Muslimah

Islam mewajibkan umatnya untuk menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai satu-satunya standar dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam berumah tangga. Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (QS. Al-Anfāl: 24)

Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa‘di rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini:

يَأْمُرُ تَعَالَى عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا يَقْتَضِيهِ الْإِيمَانُ مِنْهُمْ وَهُوَ الِاسْتِجَابَةُ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ، أَيْ: الْانْقِيَادُ لِمَا أَمَرَا بِهِ، وَالْمُبَادَرَةُ إِلَى ذَلِكَ، وَالدُّعَاءُ إِلَيْهِ، وَالِاجْتِنَابُ لِمَا نَهَيَا عَنْهُ، وَالِانْكِفَافُ عَنْهُ، وَالنَّهْيُ عَنْهُ

Allah juga berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (wahai Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusanmu dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisā’: 65)

Dan Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ، لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya: Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Mālik dalam al-Muwaṭṭa’, no. 1594)

Maka jika seorang muslimah menjadikan selain Al-Qur’an dan Sunnah sebagai standar, termasuk standar rumah tangganya, berarti ia telah menyalahi prinsip dasar keislamannya.

Ketaatan kepada Suami adalah Ibadah

Banyak konten media sosial yang menggiring opini bahwa ketaatan istri adalah bentuk “perbudakan”. Padahal, dalam Islam, ketaatan istri kepada suami adalah ibadah yang agung selama suami tidak menyuruh pada maksiat. Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR. at-Tirmiżī, no. 1159)

Dan juga sabda beliau:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita shalat lima waktunya, puasa Ramadhan, menjaga kehormatannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: ‘Masuklah ke surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki.’” (HR. Aḥmad dan Ibn Ḥibbān)

Romantis dalam Islam Bukan untuk Dipamerkan

Islam mengajarkan romantisme yang tulus, bukan dibuat-buat dan dipamerkan ke publik. Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersikap sangat lembut dan perhatian kepada istri-istrinya. Aisyah radhiyallāhu ‘anhā berkata:

كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ

“Rasulullah biasa membantu pekerjaan rumah keluarganya.” (HR. al-Bukhārī dalam al-Adab al-Mufrad, no. 538)

“Romantis” itu adalah hubungan nyata antara dua jiwa yang saling memahami, tidak perlu diumbar atau ditiru. Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah teladan terbaik dalam hal ini.

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.”
(HR. at-Tirmiżī, no. 3895)

Tugas Mengurus Rumah: Bukan Budak Tapi Amanah

Fathimah radhiyallāhu ‘anhā, putri Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, pernah meminta pembantu karena merasa lelah mengurus pekerjaan rumah tangga.

فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ: أَلَا أَدُلُّكِ عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكِ مِنْ خَادِمٍ؟ تُسَبِّحِينَ اللَّهَ عِنْدَ مَنَامِكِ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَتَحْمَدِينَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَتُكَبِّرِينَهُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ، فَهُوَ خَيْرٌ لَكِ مِنْ خَادِمٍ

“Maukah aku tunjukkan kepadamu sesuatu yang lebih baik daripada pembantu? Bacalah tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 34 kali saat hendak tidur. Itu lebih baik bagimu daripada pembantu.” (HR. al-Bukhārī, no. 3705)

Rasulullah tidak menegur Ali karena membiarkan istrinya mengurus rumah, ini menunjukkan bahwa itu merupakan kewajaran bahkan kemuliaan, bukan perbudakan.

Fitnah TikTok dan Realita yang Menyesatkan

TikTok dan media sosial menyuguhkan standar-standar yang tidak realistis dan bertentangan dengan fitrah serta syariat. Banyak istri yang merasa gagal karena membandingkan suaminya dengan “influencer”. Padahal, Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ

“Lihatlah kepada orang yang berada di bawah kalian, dan jangan melihat kepada orang yang berada di atas kalian.” (HR. Muslim, no. 2963)

Kesimpulan

Seorang muslim atau muslimah hendaknya tidak menjadikan konten viral sebagai standar hidupnya, tapi kembalilah kepada petunjuk wahyu. Ketaatan kepada suami bukan perbudakan, tapi jalan menuju surga. Romantisme tidak harus seperti konten TikTok, karena rumah tangga dibangun atas dasar ketakwaan dan keikhlasan, bukan pencitraan. Jadilah istri yang taat bukan karena kamu budak, tapi karena kamu hamba Allah. Taat kepada suami adalah ibadah. Mengurus rumah adalah amanah. Menjadi muslimah sejati di zaman fitnah adalah kemuliaan yang tak ternilai.

Mari kita jaga diri dari fitnah media sosial, dan jadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai standar hidup, karena hanya dengan itu kita akan selamat dunia dan akhirat. 

Semoga artikel ini bermanfaat dan baarakallahu fikum

sumber : https://bimbinganislam.com/fenomena-muslimah-yang-terseret-standar-tiktok-taat-itu-ibadah-bukan-budak-suami/

Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang Jagal

Terdapat kesalahpahaman pada sebagian kaum muslimin bahwa tukang jagal hewan kurban itu benar-benar tidak boleh mendapatkan daging sama sekali. Hal ini berdasarkan hadis adanya larangan memberikan upah kepada tukang jagal dari daging atau bagian lainnya (semisal kulit). Akan tetapi, penjelasan ulama akan hadis tersebut adalah dilarang apabila diberikan dengan akad sebagai upah. Adapun jika daging kurban diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah atau sedekah, maka hukumnya boleh.

Berikut hadis yang melarang memberikan upah kepada tukang jagal dari bagian kurban, baik itu dagingnya atau kulitnya. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا

Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya untuk orang miskin. Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lainnya,

نَحْنُ نُعْطِيهِ الأَجْرَ مِنْ عِنْدِنَا

Kami mengupahnya dari uang pribadi kami.” (HR. Muslim).

Para ulama menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah larangan memberikan daging kurban sebagai upah. Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan,

وهذا إذا أعطاه على معنى الأجرة، فأما أن يتصدق عليه بشيء منه فلا بأس به، هذا قول أكثر أهل العلم

Maksud hadis ini adalah jika diberikan sebagai upah. Adapun memberikan sedekah dengan bagian kurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Syarhus Sunnah, 7: 188)

Maksud sebagai upah adalah transaksinya itu sebagai pengganti tenaganya. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,

أن المراد منع عطية الجزار من الهدي عوضًا عن أجرته

Maksudnya adalah larangan memberikan tukang jagal dari bagian kurban adalah sebagai pengganti/kompensasi upahnya.” (Fathul Bari, 3: 556)

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa tukang jagal boleh diberikan karena statusnya sama seperti kaum muslimin yang berhak mendapatkan daging kurban, baik itu sebagai hadiah bagi orang kaya atau sedekah bagi orang miskin. Beliau rahimahullah berkata,

ويجوز أن يعطيه منهما شيئًا لفقره، أو يطعمه إن كان غنيًا.. ويجوز تمليك الفقراء منهما، ليتصرفوا فيه بالبيع وغيره

Boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai sedekah jika ia miskin atau diberikan sebagian hadiah jika kaya. Boleh diberikan kepada orang miskin, lalu orang miskin terebut menjualnya.” (Raudhatut Thalibin, 3: 222)

Hal ini berdasarkan hadis agar daging kurban itu sebagiannya dimakan, disimpan, dan disedekahkan. Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

فَكُلوا وادَّخِرُوا وتَصدَّقُوا

Namun sekarang silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah, dan bersedekahlah.” (HR. Muslim)

Demikian juga pendapat ulama kontemporer Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau berkata,

أما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس

Adapun memberikan upah tukang jagal dari sebagian kurban, maka tidak boleh. Namun, memberikannya sebagai hadiah, itu tidaklah mengapa.” (Majmu’ Fatawa, 25: 110)

Demikian, semoga bermanfaat.

***

@Lombok, Pulau seribu masjid

Penulis: Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/76757-hukum-memberi-hadiah-daging-kurban-kepada-tukang-jagal.html

Orang Tua Ibarat Pengembala

Di zaman yang penuh tantangan dan godaan saat ini orang tua dengan anak-anaknya menjadi seperti pengembala dengan hewan gembalaannya di tempat yang penuh binatang buas. Bila sedikit saja lengah maka serigala siap memangsanya.

Simak kisah tragis di bawah ini:

Di sebuah desa terpencil jauh dari kota tersebutlah seorang gadis kecil nan manis. Ia masih duduk di bangku SMP. Dia tinggal bersama orang tua, kakek dan neneknya. Dengan menggunakan sepeda motor kesayangannya, tiap hari dia berangkat dengan berbaju seragam ke sekolah di desa sebelah yang berjarak sekitar dua kilometer. Sorenya ia sering keluar dengan berbagai alasan pendidikan, semisal les, privat dan lainnya. Saat gadis cilik tersebut tiba di penghujung kelas tiga menunggu hari Ujian Akhir Nasional, terjadilah sebuah peristiwa yang sangat menggemparkan. Sang gadis mengeluh sakit perut. Lalu dipijitlah oleh orang tua dan neneknya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji`un...! keluarlah si jabang bayi laki-laki berwarna merah dari rahim si gadis cilik. Orang tua dan neneknya langsung histeris dan pingsan. Untunglah sang kakek masih bisa bertahan menguasai diri, tidak ikut pingsang sehingga langsung bisa menyusul bidan desa untuk bertandang kerumah tersebut.

Masyarakat sekitarpun sangat heran, seteledor itukah pengawasan orang tua sehingga anak gadis yang hamil besar mereka tidak mengetahuinya? (Dikutip dari Majalah Al-Mawaddah, vol 73, 1435 H).

Orang tua sebagai pengasuh dan pendidik

Kewajiban orang tua tak sekedar memenuhi kebutuhan jasmani anak namun yang tak kalah penting adalah mendidiknya dengan pemahaman agama yang sahih, mengajarkan ibadah, membina akhlaknya dan berbagai kebutuhan psikis, emosi dan sosial.
Allah ta’ala berfirman,

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka…” (QS. At Tahrim: 6).

Terlebih lagi ketika anak memasuki fase remaja pendidikan agama dan moral mutlak dibutuhkan agar badai dahsyat yang menghadangnya dapat dilalui dengan selamat. Bekal aqidah yang kokoh akan membentenginya dari penyimpangan dan berbagai virus negatif.

Menjauhkan dari pergaulan buruk

Remaja sangat rentan pengaruh buruk pergaulan yang salah seperti seks bebas sebagaimana tragedi gadis SMP di atas. Orang tua yang memberi kebebasan tanpa kontrol atau mereka cuek dan kurang memperhatikan anaknya bisa menjerumuskan anaknya pada dosa. Secara kejiwaan remaja masih labil dan mudah terpengaruh perangai, pemikiran dan pergaulan buruk. Sesibuk apapun orang tua, dia harus mengetahui dengan siapa dan bagaimana anaknya berteman, sehingga salah memilih teman berakibat menuai penyesalan.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

Seseorang berada di atas kebiasaaan teman karibnya. Maka hendaklah salah seorang diantara kalian memperhatikan siapa yang menjadi teman karibnya”. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Di sahikan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.921).

Membina hubungan harmonis islami dengan anak

Orang tua yang cerdas dan bertaqwa harus memperhatikan komunikasi atau interaksi yang baik dengan anaknya. Mampu menjadi pendengar, sahabat, serta anak mendapatkan kenyamanan psikologis. Curahan cinta dan kasih sayang orang tua harus diwujudkan agar anak mengetahui betapa ia sangat mencintainya. Kedekatan emosional akan membuat anak diperhatikan, dihargai dan diayomi. Dengan kondisi rileks dan membahagiakan, niscaya terjadilah hubungan yang harmonis diantara keduanya sehingga anak akan leluasa mengungkapkan perasaannya dan persoalan yang dihadapinya dengan percaya diri. Dengan situasi kondusif ini orang tua akan lebih mudah mengarahkan anaknya. Pesan-pesan moral akan lebih mudah diterima karena otaknya memproduksi hormon-hormon kebahagiaan.

Berinteraksi dengan remaja butuh seni, jangan selalu menjadikan dan memposisikan anak sebagai tersangka. Bisa jadi keteledoran orang tua yang tak mendidik anak dengan baik sebagai penyebab kenakalan anak. Semoga Allah memudahkan kaum muslimin dalam mendidik generasi salih-salihah dan membentenginya dari pengaruh buruk fitnah akhir zaman. Amiin.

Wallahu a’lam.
***
Referensi :
1. Majalah al-Mawaddah. Vol 73. 1436 H
2. Aturan Islam Tentang Bergaul dengan Sesama (terjemah) Dr. Abdul Aziz bin Fauzan bin Shalih Al-Fauzan. Griya Ilmu, Jakarta, 2010
3. Mencetak Generasi Rabbani. Ummu Ihsan & Abu Ihsan Al-Atsari, Pustaka Imam Syafi`i, Jakarta, 2015

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Sumber: https://muslimah.or.id/12097-orang-tua-ibarat-pengembala.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id