Sejarah Haji: Dulu Ada Yang Tawaf dengan Telanjang

Ibadah haji merupakan ibadah yang agung dalam agama Islam. Seluruh kaum muslimin di berbagai penjuru dunia mendambakan kesempatan untuk menunaikannya. Banyak yang rela menabung selama bertahun-tahun dan bersabar dalam antrean demi bisa berhaji ke Baitullah.

Ternyata ibadah haji bukan pertama kali dilakukan oleh kaum Muslimin. Orang-orang Arab jahiliyah sebelumnya juga telah melaksanakannya, bedanya mereka melakukannya dengan berbagai jenis bid’ah di dalamnya. Di antaranya, orang-orang musyrik Quraisy kalau wukuf di Muzdalifah (wilayah tanah haram), karena menganggap diri sebagai ahli ibadah dan tidak pantas keluar ke Arafah (wilayah tanah halal). Sementara itu, kaum musyrik non-Quraisy justru melakukan wukuf di Arafah.

Salah satu bentuk bid’ah yang paling menyesatkan pada masa itu adalah tawaf dalam keadaan telanjang. Mereka mengklaim bahwa hal tersebut merupakan perintah Allah. Tawaf telanjang ini tidak hanya dilakukan oleh laki-laki, tetapi juga oleh perempuan. Umumnya, laki-laki melakukannya di siang hari, sedangkan perempuan memilih malam hari agar aurat mereka sedikit lebih tersamarkan meskipun tetap tidak tertutup secara sempurna.

Alasan mereka melakukan tawaf telanjang adalah karena menganggap pakaian yang mereka kenakan telah ternodai oleh maksiat, sehingga tidak pantas digunakan untuk bertawaf di hadapan Allah. Maka mereka akan meminjam pakaian dari orang-orang Quraisy. Jika tidak mendapatkannya, mereka akan membeli pakaian baru. Namun jika tidak mampu, mereka memilih bertawaf dalam keadaan telanjang.

Alasan kedua, mereka berdalil bahwa tawaf seharusnya dilakukan sebagaimana keadaan saat dilahirkan ibunya. Mujahid rahimahullah menjelaskan:

قال: كانوا يطوفون بالبيت عراة, يقولون: ” نطوف كما ولدتنا أمهاتنا “, فتضع المرأة على قُبُلها النِّسعة أو الشيء

“Dahulu orang Arab jahiliyah thawaf di Baitullah sambil telanjang. Mereka berkata: ‘Kami thawaf dalam keadaan seperti ketika dilahirkan oleh ibu kami’. Kaum wanitanya menutup kemaluannya dengan tali atau benda lain.” (Tafsir Ath Thabari, no. 14462).

Alasan ketiga, kaum Quraisy sebagai tuan rumah kegiatan ibadah haji menciptakan aturan bid’ah ini lagi-lagi demi kepentingan bisnisnya. Mereka menetapkan bahwa tidak boleh tawaf kecuali dengan pakaian yang berasal dari tanah haram, bukan dari luar tanah haram. Maksudnya, siapa pun yang ingin tawaf harus membeli pakaian di Makkah. Ujung-ujungnya adalah duit. Jika pendatang tidak memiliki cukup bekal atau uang setelah menempuh perjalanan Panjang, mereka terpaksa bertawaf dalam keadaan telanjang.

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan (mengomentari perkataan Mujahid di atas):

كَانَتِ الْعَرَبُ -مَا عَدَا قُرَيْشًا -لَا يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ فِي ثِيَابِهِمُ الَّتِي لَبِسُوهَا، يَتَأَوَّلُونَ فِي ذَلِكَ أَنَّهُمْ لَا يَطُوفُونَ فِي ثِيَابٍ عَصَوُا اللَّهَ فِيهَا، وَكَانَتْ قُرَيْشٌ -وَهُمُ الحُمْس -يَطُوفُونَ فِي ثِيَابِهِمْ، وَمَنْ أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا طَافَ فِيهِ، وَمِنْ مَعَهُ ثَوْبٌ جَدِيدٌ طَافٍ فِيهِ ثُمَّ يُلْقِيهِ فَلَا يَتَمَلَّكُهُ أَحَدٌ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ ثَوْبًا جَدِيدًا وَلَا أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا، طَافَ عُرْيَانًا…وَأَكْثَرُ مَا كَانَ النِّسَاءُ يَطُفْنَ عُرَاةً بِاللَّيْلِ، وَكَانَ هَذَا شَيْئًا قَدِ ابْتَدَعُوهُ مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِهِمْ، وَاتَّبَعُوا فِيهِ آبَاءَهُمْ وَيَعْتَقِدُونَ أَنَّ فِعْلَ آبَائِهِمْ مُسْتَنِدٌ إِلَى أَمْرٍ مِنَ اللَّهِ وَشَرْعٍ، فَأَنْكَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِمْ ذَلِكَ

“Dahulu orang-orang Arab -selain Qurasiy- tidaklah tawaf di Ka’bah menggunakan pakaian yang biasa mereka pakai. Mereka melakukan demikian dengan dalih bahwa mereka tidak mau tawaf menggunakan pakaian yang biasa dipakai bermaksiat kepada Allah. Adapun kaum Quraisy -yaitu al-Hums (orang-orang yang semangat beribadah)- mereka tawaf dengan pakaian mereka. Selain orang Quraisy jika diberi baju pinjaman oleh orang Qurasiy maka ia pun tawaf dengan pakaian tersebut. Siapa yang punya baju baru juga tawaf dengan baju tersebut, lalu setelah itu dibuang, sehingga tidak seorang pun yang memilikinya. Siapa yang tidak punya baju baru, dan tidak mendapat pinjaman dari orang Quraisy, maka ia pun tawaf telanjang … dan kebanyakan wanita tawaf telanjang di malam hari. Ini semua adalah perkara yang mereka ada-adakan (bid’ah), dan mereka hanya mengikuti nenek moyang mereka. Mereka juga meyakini bahwa perbuatan nenek moyang mereka ini bersandar kepada perintah atau syariat Allah. Maka Allah pun mengingkari mereka.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, vol. III, hlm. 402, Fathul-Bari, vol. III, hlm. 483, dan Sirah Ibn Hisyam, vol. I, hlm. 202)

Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menaklukkan dan menguasai kota Makkah, seluruh tradisi jahiliyah ini dihapus. Beliau mengutus Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk memimpin haji dan mengumumkan di tengah manusia di Baitullah:

أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ

“Ketahuilah, setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik yang berhaji dan tidak boleh ada orang yang thawaf dalam keadaan telanjang.” (HR Bukhari no. 369, Muslim no. 1347).

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/sejarah-haji-dulu-ada-yang-tawaf-dengan-telanjang.html

Bercanda Ada Batasnya

Penulis: Ummu ‘Aisyah

Saudariku muslimah, berbeda dengan sabar yang tidak ada batasnya, maka bercanda ada batasnya. Tidak bisa dipungkiri, di saat-saat tertentu kita memang membutuhkan suasana rileks dan santai untuk mengendorkan urat syaraf, menghilangkan rasa pegal dan capek sehabis bekerja. Diharapkan setelah itu badan kembali segar, mental stabil, semangat bekerja tumbuh kembali, sehingga produktifitas semakin meningkat. Hal ini tidak dilarang selama tidak berlebihan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun Bercanda

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengajak istri dan para sahabatnya bercanda dan bersenda gurau untuk mengambil hati serta membuat mereka gembira. Namun canda beliau tidak berlebihan, tetap ada batasnya. Bila tertawa, beliau tidak melampaui batas tetapi hanya tersenyum. Begitu pula dalam bercanda, beliau tidak berkata kecuali yang benar. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam beberapa hadits yang menceritakan seputar bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha“Aku belum pernah melihat Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan amandelnya, namun beliau hanya tersenyum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pun menceritakan, para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam“Wahai, Rasullullah! Apakah engkau juga bersendau gurau bersama kami?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya, “Betul, hanya saja aku selalu berkata benar.” (HR. Imam Ahmad. Sanadnya Shahih)

Adapun contoh bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda dengan salah satu dari kedua cucunya yaitu Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjulurkan lidahnya bercanda dengan Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu. Ia pun melihat merah lidah beliau, lalu ia segera menghambur menuju beliau dengan riang gembira.” (Lihat Silsilah Ahadits Shahihah, no hadits 70)

Adab Bercanda Sesuai Syariat

Poin di atas cukup mewakili arti bercanda yang dibolehkan dalam syariat. Selain itu, hal penting yang harus kita perhatikan dalam bercanda adalah:

1. Meluruskan tujuan yaitu bercanda untuk menghilangkan kepenatan, rasa bosan dan lesu, serta menyegarkan suasana dengan canda yang dibolehkan. Sehingga kita bisa memperoleh semangat baru dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat.

2. Jangan melewati batas. Sebagian orang sering berlebihan dalam bercanda hingga melanggar norma-norma. Terlalu banyak bercanda akan menjatuhkan wibawa seseorang.

3. Jangan bercanda dengan orang yang tidak suka bercanda. Terkadang ada orang yang bercanda dengan seseorang yang tidak suka bercanda, atau tidak suka dengan canda orang tersebut. Hal itu akan menimbulkan akibat buruk. Oleh karena itu, lihatlah dengan siapa kita hendak bercanda.

4. Jangan bercanda dalam perkara-perkara yang serius. Seperti dalam majelis penguasa, majelis ilmu, majelis hakim (pengadilan-ed), ketika memberikan persaksian dan lain sebagainya.

5. Hindari perkara yang dilarang Allah Azza Wa Jalla saat bercanda.

– Menakut-nakuti seorang muslim dalam bercanda. Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik bercanda maupun bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud)

– Berdusta saat bercanda. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menjamin dengan sebuah istana di bagian tepi surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun ia berada di pihak yang benar, sebuah istana di bagian tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meski ia sedang bercanda, dan istana di bagian atas surga bagi seseorang yang memperbaiki akhlaknya.” (HR. Abu Dawud). Rasullullah pun telah memberi ancaman terhadap orang yang berdusta untuk membuat orang lain tertawa dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam“Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah ia, celakalah ia.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

– Melecehkan sekelompok orang tertentu. Misalnya bercanda dengan melecehkan penduduk daerah tertentu, atau profesi tertentu, bahasa tertentu dan lain sebagainya, yang perbuatan ini sangat dilarang.

– Canda yang berisi tuduhan dan fitnah terhadap orang lain. Sebagian orang bercanda dengan temannya lalu mencela, memfitnahnya, atau menyifatinya dengan perbuatan yang keji untuk membuat orang lain tertawa.

6. Hindari bercanda dengan aksi atau kata-kata yang buruk. Allah telah berfirman, yang artinya, “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. Al-Isra’: 53)

7. Tidak banyak tertawa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan agar tidak banyak tertawa, “Janganlah kalian banyak tertawa. Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah)

8. Bercanda dengan orang-orang yang membutuhkannya.

9. Jangan melecehkan syiar-syiar agama dalam bercanda. Umpamanya celotehan dan guyonan para pelawak yang mempermainkan simbol-simbol agama, ayat-ayat Al-Qur’an dan syair-syiarnya, wal iyadzubillah! Sungguh perbuatan itu bisa menjatuhkan pelakunya dalam kemunafikan dan kekufuran.

Demikianlah mengenai batasan-batasan dalam bercanda yang diperbolehkan dalam syariat. Semoga setiap kata, perbuatan, tingkah laku dan akhlak kita mendapatkan ridlo dari Allah, pun dalam masalah bercanda. Kita senantiasa memohon taufik dari Allah agar termasuk ke dalam golongan orang-orang yang wajahnya tidak dipalingkan saat di kubur nanti karena mengikuti sunnah Nabi-Nya. Wallahul musta’an.

***

Diringkas dari: majalah As-Sunnah edisi 09/tahun XI/ 1428 H/2007 M.
Sumber: https://muslimah.or.id/116-bercanda-ada-batasnya.html

Pem-bully Bisa Dituntut di Akhirat

Hukuman untuk Pembully?

Ustad saya mau tanya, apa balasan bagi orang yang suka membully temannya??

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat banyak dalil yang melarang kita untuk saling mendzalimi. Baik dzalim secara fisik, dzalim lisan, maupun dzalim perasaan. Tak terkecuali menghina orang lain di depan umum, agar dia menjadi bahan tertawaan. Seperti tradisi bulliying di masyarakat kita. Bagi sebagian orang, bisa membully itu prestasi. Apalagi jika yang banyak menertawakan korban yang dibully. Membully yang dia lakukan berhasil.

Dia sakit hati… Dia meradang…, namun tidak ada kemampuan untuk membalas… dia hanya bisa diam. Bahkan kadang menangis. Dia terdzalimi, namun semua justru menertawakannya.

Dulu sempat ada seseorang yang malayangkan pertanyaan ke kami, dan dia mengisahkan masa lalunya ketika masih sekolah. Ketika dia mengingatnya, dia tidak sanggup untuk memaafkan kawannya yang suka membully.

Tradisi Bullying, Tradisi Dzalim

Memang benar, korban tidak membalasnya ketika di dunia, tapi bisa jadi korban akan menuntutnya ketika di akhirat. Dan anda perlu yakini, bahwa Allah tidak akan pernah melupakan tindakan kedzaliman antar-sesama hamba-Nya. Allah berfirman,

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ

“Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak karena melihat siksa. (QS. Ibrahim: 42).

Kedzaliman sering kita lupakan, padahal Allah selalu menghitungnya. Jika tidak selesai di dunia, berlanjut sampai akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang orang yang bangkrut,

Beliau bersabda,

أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. قَالَ: إِنَّ الْمَفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاة وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي وَقَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَي مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طَرِحَ فِي النَّارِ

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?”

Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya uang dan tidak punya harta.”

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan,

“Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah menghina si A, menuduh berzina si B, memakan harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Maka si A diberi pahala kebaikannya dan si B, si C… diberi pahala kebaikannya. Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) kedzalimannya, dosa-dosa mereka yang dizalimi itu diambil lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim 2581)

Tidak Ada Hijab untuk Doanya

Orang yang didzalimi doanya sangat mustajab.

Hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

Takutlah kalian terhadap doanya orang yang didzalimi. Karena tidak ada tabir antar dia dengan Allah. (HR. Bukhari 2448).

Dalam riwayat lain, beliau mengatakan,

دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ

Doanya orang yang didzalimi itu mustajab.. (HR. Bukhari 3059)

Karena itulah, dulu para ulama ketakutan ketika mendzalimi orang lain. Jangan-jangan orang yang mendzalimi ini mendoakan keburukan untuknya.

Yazid bin Hakim mengatakan,

ما هبت شيئاً قط هيبتي رجلاً ظلمته، وأنا أعلم أنه لا ناصر له إلا الله؛ فيقول لي: حسبك الله! الله بيني وبينك !

Belum pernah saya merasa segan melebihi segan terhadap wibawa orang yang saya dzalimi. Sementara saya tahu, tidak ada yang akan menolongnya kecuali Allah. Lalu dia mengatakan kepadaku, ‘Saya pasrahkan perbuatanmu kepada Allah! Diantara kita ada Allah!’ (Sirajul Muluk, at-Thurthusyi, hlm. 151).

Berhasil mengalahkan orang lain dalam bullying, bukan prestasi. Karena kita tidak diciptakan untuk bertanding saling menghina.

Membully bisa jadi dosa yang tidak kita sadari, meskipun kita menganggapnya membahgiakan.

Demikian. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/30546-pem-bully-bisa-dituntut-di-akhirat.html

Sunnah Ngobrol-Ngobrol dengan Istri Sebelum Tidur

Berbincang-bincang setelah shalat Isya hukum asalnya adalah makruh, berdasarkan hadits dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu,

أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568 dan Muslim no. 1496)

Oleh karena itu, yang ideal bagi seorang muslim adalah tidur setelah shalat Isya lalu berusaha bangun pada tengah malam untuk shalat dan beribadah kepada Allah. Tetapi para ulama mengatakan bahwa berbincang-bincang setelah Isya diperbolehkan jika ada maslahat, seperti belajar agama, menjamu tamu, dan berbincang dengan anak serta istri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri mempunyai kebiasaan ngobrol dengan istrinya sebelum tidur malam. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 4893) dan Imam Muslim (no. 2448), bahwa beliau pernah mendengarkan dengan seksama cerita yang cukup panjang dari ‘Aisyah tentang Abu Zar’ dan Ummu Zar’. Dalam riwayat lain, setelah ‘Aisyah bercerita panjang lebar tentang kisah tersebut barulah Nabi memberikan komentar romantisnya kepada ‘Aisyah,

كُنْتُ لَكِ كَأَبِي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ إِلاَّ أَنَّ أَبَا زَرْعٍ طَلَّقَ وَأَنَا لاَ أُطَلِّقُ

“Aku bagimu seperti Abu Zar’ seperti Ummu Zar’ hanya saja Abu Zar’ mencerai dan aku tidak mencerai.” (HR Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 270)

Kemudian Aisyah radhiallahu ‘anha membalas dengan romantis lagi,

يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ

“Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’.” (HR An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra no. 9139)

Inilah sunnah yang banyak dilupakan oleh para suami istri yaitu mengobrol sebelum tidur. Sebelum tidur adalah waktu yang tepat untuk menceritakan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh suami dan istri, tentang kesibukan mereka hari itu, aktivitas anak mereka, atau bahkan permasalahan sepele lainnya.

Terutama bagi suami, hendaknya meluangkan waktunya untuk mendengarkan keluh kesah istrinya, karena tabiat perempuan itu ingin didengarkan. Lihatlah praktek Nabi yang begitu bersabar mendengarkan cerita istrinya, setelah itu baru beliau memberikan komentar yang romantis. Semua distraksi yang bisa mengganggu hendaknya disingkirkan seperti gadget, kegiatan bermedsos, dll. Jadikan prinsip “Jangan ada gadget di antara kita” sebagai prinsip berdua ketika akan beranjak ke tempat tidur.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/sunnah-ngobrol-ngobrol-dengan-istri-sebelum-tidur.html

Bahaya Waktu Kosong

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

من أعظم الأشياء ضررًا على العبد،
‏ بطالته وفراغه،
‏ فإن النفس لا تقعد فارغة،
‏ بل إن لم يشغلها بما ينفعها شغلته بما يضره.
‏”إِنَّ النَّفْسَ لأَمَّارَةٌ بِالسُّوء ِ”

“Termasuk perkara yang besar bahayanya bagi hamba adalah waktu kosongnya. Karena jiwa tidak pernah diam. Jika ia tidak disibukkan dengan perkara yang bermanfaat, maka ia akan sibuk dengan perkara yang ber-mudhorot. Karena “sesungguhnya jiwa itu suka menyuruh kepada keburukan..”

(Kitab Thoriqul Hijrotain)

Jiwa yang mulia..
keinginannya kepada perkara-perkara yang mulia..

Sedangkan jiwa yang buruk..
Menginginkan perkara-perkara yang buruk..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

sumber : https://bbg-alilmu.com/archives/60653

Khitbah Itu “Memagari” dan Belum Halal

Para ulama mendefinisikan khitbah yaitu,

إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معينة, وإعلام وليها بذلك

“Menunjukkan keinginan untuk menikahi seorang wanita tertentu dan menyampaikannya kepada walinya.” (Al-Fiqhul Muyassar, 1/293)

Jika seorang laki-laki telah mengkhitbah seorang wanita, maka dia seakan-akan telah memagari wanita tersebut sehingga tidak boleh ada laki-laki lain yang masuk ikut mengkhitbah wanita yang sama.

Dalam sebuah hadits dari sahabat Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Seorang laki-laki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, hingga saudaranya itu meninggalkannya atau mengizinkannya (untuk melamarnya).” (HR. Bukhari no. 5142)

Jika ada seorang laki-laki yang tertarik kepada wanita yang sudah dikhitbah orang lain, maka dia tidak boleh mengkhitbahnya sampai dia minta izin kepada laki-laki yang terlebih dahulu mengkhitbahnya atau laki-laki tersebut telah meninggalkannya.

Oleh karena itu, jika tertarik dengan seorang wanita dan serius menikahinya maka segeralah khitbah ia, sebelum lelaki lain mendahului, sebelum menyesal melihat janur kuning yang tiba-tiba melengkung di depan rumahnya.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/khitbah-itu-memagari-dan-belum-halal.html

Wanita Adalah Aurat

Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا

Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh :

at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, 2911 dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma
at-Tirmidzi, no. 1173
Ibnu Khuzaimah, no. 1685, 1686
Ibnu Hibbân, no. 5559, 5570-at-Ta’lîqâtul Hisân), dari Shahabat Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu
at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, no. 8092
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, ”Hadits ini hasan shahîh gharib.” Dishahihkanoleh Imam al-Mundziri, beliau mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabrani t dalam al-Mu’jamul Ausâth dan rawi-rawinya yang shahih.” Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (I/260, no. 344). Dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2688) dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 344, 346).

SYARAH HADITS

 ((اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ)) maksudnya ialah aurat manusia. Setiap ia merasa malu darinya (jika terlihat-pent) maka disandarkan padanya wajib menutupinya.

إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

yakni asal dari al-isyrâf adalah meletakkan telapak tangan di atas alis saat mengangkat kepala agar bisa melihat. Maksudnya yaitu setan mengangkat pandangannya kearah wanita untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya, sehingga salah satunya atau kedua-keduanya terjatuh dalam fitnah. Bisa jadi yang dimaksud dengan kata setan di atas adalah setan dari jenis manusia, yaitu orang fasik. Karena jika orang fasik tersebut melihat wanita keluar dan menampakkan diri, maka ia langsung memandangnya lekat-lekat. Jadilah setan menyesatkan keduanya. Apabila wanita tetap berada di dalam rumahnya, maka setan tidak akan mampu untuk menyesatkannya dan menyesatkan manusia dengan (perantara)nya. Tetapi apabila wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan sangat berambisi (untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya), karena ia termasuk dari buhul-buhul (jerat-jerat dan perangkap) setan. Dan ini adalah anjuran kepada wanita agar ia tetap berada dalam rumahnya.[1]

KEWAJIBAN MENUTUP AURAT
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allâh, mudah-mudahan mereka ingat.” [al-A’râf/7:26]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat tersebut, “Kata al-libâs dalam ayat tersebut berarti penutup aurat, sedangkan kata ar-rîsy atau ar-riyâsy berarti sesuatu yang digunakan untuk menghias diri. Jadi, pakaian merupakan sesuatu yang bersifat primer (pokok), sedangkan perhiasan hanya sebagai pelengkap dan tambahan.”[2]

Dalam ayat ini diperintahkan laki-laki dan wanita untuk berpakaian menutup aurat mereka. Laki-laki batasan auratnya dari perut/pusar sampai dengan lutut, sedangkan wanita seluruh tubuhnya adalah aurat.

Dari Jarhad al-Aslami Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya sedangkan dia dalam keadaan terbuka pahanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ

Sesungguhnya paha adalah aurat.[3]

Juga dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seseorang yang pahanya terlihat, maka beliau bersabda :

غَطِّ فَخِذَكَ، فَإِنَّ فَخِذَ الرَّجُلِ مِنَ عَوْرَتِهِ

Tutuplah pahamu, karena sesungguhnya paha laki-laki termasuk aurat.[4]

Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lainnya, dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya[5]

Saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang aurat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَامَلَكَتْ يَمِيْنُكَ، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِيْ بَعْضٍ؟ قَالَ: إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلاَ يَرَيَنَّهَا ، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا؟ قَالَ: اَللهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاس

Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau budak wanita yang engkau miliki ! lalu beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika suatu kaum bercampur baur dengan yang lainnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau sanggup agar seseorang tidak melihatnya, maka janganlah ia melihatnya,” kemudian beliau ditanya, “Bagaimana jika seseorang telanjang dan tidak seorang pun melihatnya?” Beliau menjawab, “Allâh lebih berhak untuk engkau merasa malu dari-Nya daripada manusia.”[6]

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ” (wanita adalah aurat), artinya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali anggota badan yang tidak diperkecualikan oleh syari’at. Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya. Yang jadi masalah apakah muka wanita adalah aurat. Terjadi ikhtilaf di antara para ulama dalam masalah ini.

Sesungguhnya para Ulama telah bersepakat bahwa seorang wanita wajib menutupi seluruh tubuhnya, perbedaan yang mu’tabar (dianggap) hanya terjadi pada wajah dan kedua telapak tangan.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa menutup wajah dan kedua telapak tangan hukumnya wajib. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya adalah :

Firman Allâh Azza wa Jalla :


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir! [al-Ahzâb/33:53]

Para Ulama yang berpendapat wajib menutup wajah berargumen, “Sesungguhnya dalil tersebut mencakup seluruh kaum wanita karena semuanya masuk ke dalam alasan diwajibkannya menggunakan penutup (hijab), yaitu kesucian hati.”

Firman Allâh Azza wa Jalla :


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]

Mereka menafsirkan kata yudnîna yang ada di dalam ayat dengan menutup seluruh wajah dan hanya menampakkan satu mata saja untuk melihat.

Sementara kelompok Ulama yang lain berpendapat boleh hukumnya membuka wajah dan telapak tangan bagi seorang wanita, dan sesungguhnya menutup keduanya hanya sekedar mustahab (sunnah). Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya :

Firman Allâh Azza wa Jalla :


وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

”…Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat…” [an-Nûr/24:31]

Mereka berkata “yang biasa nampak” maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Asmâ’ binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dengan bersabda:


يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.

Wahai Asma! Sesungguhnya jika seorang wanita telah mencapai haidh, maka tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.[7]

Hadits Jâbir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu , tentang nasihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum wanita pada hari Raya. Di dalamnya diungkapkan, “ … Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah (kaum wanita) yang kehitam-hitaman kedua pipinya berdiri dan berkata, ‘Kenapa Rasûlullâh?’[8]
Mereka berkata, ucapan Jabir “yang kehitam-hitaman di kedua pipinya” merupakan dalil bahwa ia membuka wajahnya sehingga terlihat kedua pipinya.

Hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma tentang kisah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membonceng al-Fadhl bin ‘Abbâs ketika haji Wada’ dan seorang wanita yang meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dalam kisaha itu disebutkan, “Lalu al-Fadhl bin Abbâs Radhiyallahu anhu menatapnya, ia adalah seorang wanita yang cantik, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang dagu al-Fadhl Radhiyallahu anhu dan memalingkan wajahnya ke arah yang lain.”[9]
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah itu adalah aurat maka wajib ditutupi, sementara beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkannya terbuka di hadapan orang-orang, dan niscaya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar mengulurkan kerudung dari atas kepala. Dan seandainya wajah si wanita itu tertutup, niscaya Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu tidak akan mengetahui apakah wanita itu cantik atau tidak.”[10]

Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu annhuma, ia berkata, “Dahulu para wanita Mukminah hadir bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Fajar dengan pakaian wol yang menutupi semua badan mereka. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika mereka selesai melaksanakan shalat, tidak ada seorang pun mengenali mereka karena gelapnya akhir malam.”[11]
Mereka berkata. “Yang terpahami dari hadits di atas adalah bahwa jika tidak ada kegelapan, niscaya mereka akan dikenal dan biasanya mereka bisa diketahui dari wajah yang terbuka.”[12]

Pendapat jumhur Ulama ini yang paling kuat bahwa wajah wanita bukan aurat. Apabila mereka memakai cadar itu lebih baik, tapi hukumnya adalah mustahabb (sunnah) bukan wajib. Dan hal ini sesuai dengan kemudahan syari’at Islam untuk seluruh wanita Islam di seluruh dunia.[13]

Mengingkari Wanita Yang Menampakkan Wajahnya (Tidak Mengenakan Cadar)
Imam Abu Abdillah bin Muflih al-Maqdisi yang terkenal dengan Ibnu Muflih rahimahullah (wafat th. 762 M), beliau berkata[14], “Bolehkah mengingkari wanita yang menampakkan wajahnya di jalan-jalan ? Dengan dalih wajibkah bagi wanita menutup wajahnya, ataukah para laki-laki wajib menundukkan pandangan darinya ? Atau ada dua pendapat dalam masalah ini ?

عَنْ جَرِيْر بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اِصْرِفْ بَصَرَكَ

Dari Jarîr bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang melihat (wanita-pent) dengan tiba-tiba (tidak sengaja-pent), maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Palingkanlah pandangan-mu!’”[15]

al-Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullah berkata tentang hadits Jarîr Radhiyallahu anhu, para Ulama berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat hujjah bahwa tidak wajib bagi seorang wanita untuk menutupi wajahnya di jalan (ketika dia keluar rumah-pent), sesungguhnya itu hanyalah sunnah yang dianjurkan bagi wanita. Dan wajib bagi laki-laki untuk menundukkan pandangan darinya dalam berbagai keadaan, kecuali jika memiliki tujuan yang sah dan syar’i.”[16]

Imam asy-Syaukâni rahimahullah berkata, “Kesimpulannya, bahwa wanita boleh menampakkan tempat-tempat yang biasa dihias padanya jika memang diperlukan ketika menjalankan sesuatu, seperti jual beli dan persaksian. Maka itu menjadi pengecualian dari keumuman pelarangan tentang menampakkan anggota-anggota badan yang biasa dihiasi. Hal ini dikarenakan tidak adanya tafsir yang marfû’.”[17]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pembahasan hadits di atas :

…وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا.

…Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan (ketika shalat) di dalam rumahnya.”

Maksudnya bahwa wanita shalat di dalam rumahnya lebih baik daripada shalat di masjid. Karena di dalam rumahnya dia lebih dekat kepada Allâh dan akan terhindar dari fitnah. Ada beberapa hadits yang menganjurkan wanita shalat didalam rumahnya, di antaranya;

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang kaum wanita yang hendak mendatangi masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.[18]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَا اللهِ، وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ.

Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allâh yang perempuan mendatangi masjid Allâh. Hanya saja, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak mengenakan parfum.[19]


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu juga, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا، فَلاَ تَشْهَدَنَّ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ.

Siapa saja wanita yang memakai wewangian maka ia tidak boleh shalat ‘Isya` bersama kami.[20]

Yang terbaik bagi kaum wanita adalah shalat di rumah mereka. Dasarnya adalah hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma di atas :

…وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ.

… dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka

Dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِىْ بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِىْ حُجْرَتِهَا، وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِىبَيْتِهَا.

Shalat seorang wanita di dalam kamarnya lebih utama dari pada shalatnya di ruang tamunya. Dan shalatnya di ruang pribadinya[21] lebih baik dari pada shalatnya di rumahnya.[22]

FAWAA-ID

Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali yang dikecualikan oleh syari’at.
Wanita wajib menutup auratnya dengan sempurna.
Wanita bila akan keluar rumah, wajib memakai jilbab yang sempurna dan sesuai tuntunan syar’i.
Haram bagi wanita memakai pakaian yang ketat, tipis, dan tembus pandang karena dapat menggambarkan aurat dan menampakkan bentuk tubuh.
Busana muslimah dengan mode-mode yang ketat, tipis, tembus pandang, adalah busana yang tidak syar’i.
Wanita adalah fitnah yang sangat berbahaya bagi laki-laki.
Perangkap setan untuk merusak manusia adalah wanita, sebab dengan terbukanya aurat wanita, maka wanita dan laki-laki akan menjadi rusak.
Wanita dianjurkan untuk tetap tinggal di rumahnya berdasarkan ayat dalam al-Qur-an Surat al-Ahzâb ayat ke-33.
Bila wanita keluar dari rumahnya, maka dia menjadi perangkap setan.
Setan menghiasi wanita, baik bagian depan maupun bagian belakangnya
Wanita lebih dekat kepada Allâh Azza wa Jalla bila berada di dalam rumahnya.
Shalat wanita di dalam rumahnya lebih baik daripada di masjid.
Bila wanita ingin ke masjid, maka dia tidak boleh memakai parfum, bersolek, dan lainnya, namun rumah mereka lebih baik bagi mereka.
MARAAJI’:

al-Qur’ûnul Karî
Tafsîr Ibnu Katsîr, cet. Daar Thaybah.
Kutubussittah
al-Mu’jamul Ausâth, Imam ath-Thabrani.
Shahîh Ibni Khuzaimah.
Shahîh Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân).
Syarhus Sunnah, Imam al-Baghawi.
Fat-hul Bâri, cet. Daarul Fikr.
al-Âdâb Asy-Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih. Tahqiq: Syu’aib al-Arna-uth dan Umar al-Qayyam, Mu-assasah ar-Risalah
at-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ish Shaghîr, karya Imam as-Shan’ani. Tahqiq: DR. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim.
Nailul Authâr, Imam asy-Syaukani.
Irwâ-ul Ghalîl
Jilbâbul Mar-atil Muslimah
ar-Raddul Mufhim ‘ala Man Khâlafal ‘Ulamaa` wa Tasyaddada wa Ta’ashshaba wa Alzama al Mar-ata an Tastura Wajhaha wa Kaffaiha wa Aujaba wa lam Yaqna’ Biqaulihim Innahu Sunnatun, Syaikh al-Albani, cet. Maktabah al-Islamiyyah.
Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb.
Fiqhus Sunnah lin Nisâ’.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] at-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ish Shaghîr (X/474), karya Imam as-Shan’ani. Tahqiq: DR. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim.
[2] Tafsîr Ibnu Katsiir (III/399-400), cet. Daar Thaybah.
[3] Shahih: HR. at-Tirmidzi (no. 2795, 2797), Abu Dâwud (no. 4014), dan al-Bukhâri secara ta’lîq dalam Fat-hul Bâri (I/478-479). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (I/297-298).
[4] Shahih: HR. Ahmad (I/275), at-Tirmidzi (no. 2796),dan al-Bukhari secara ta’liq dalam Fat-hul Bâri (I/478-479), cet. Daarul Fikr. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (I/297-298).q Ahmad (no. 2493), al-Bukhari secara masuk aurat.”u bersabda,  perhiasan hanya sebagai pelengkap dan tambahan semata.”
[5] Shahih: HR. Muslim (no.338 [74]) dan at-Tirmidzi (no. 2793).
[6] Hasan: HR. Abu Dawud (no. 4017),  at-Tirmidzi (no. 2769, 2794), Ibnu Majah (no. 1920), Ahmad (V/3-4), dan lainnya.
[7] Hasan lighairihi: HR. Abu Dawud (no. 4104). Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dengan beberapa syawâhid (penguat)nya. Lihat kitab Jilbâbul Mar-atil Muslimah (hlm. 57-60).
[8] Shahih: HR. Muslim (no. 885), an-Nasa-i (I/233), dan Ahmad (III/318).
[9] Shahih:HR. al-Bukhâri (no. 6228) dan Muslim (no. 1218).
[10] Al-Muhalla (III/218.
[11]  Shahih:HR. al-Bukhâri (no. 578) dan Muslim (no. 645).
[12]  Fiqhus Sunnah lin Nisâ’ (hlm. 382-385), karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
[13]  Lihat masalah ini dalam kitab Jilbâbul Mar-atil Muslimah, al-Maktabah al-Islamiyyah, dan kitab ar-Raddul Mufhim  cet. Maktabah al-Islamiyyah. Kedua kitab ini karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah.
[14]  al-Âdâb Asy-Syar’iyyah (I/296), karya Ibnu Muflih. Tahqiq: Syu’aib al-Arna-uth dan Umar al-Qayyam, Mu-assasah ar-Risalah.
[15]  Shahih: HR. Muslim (no. 2159), Abu Dâwud (no. 2148), at-Tirmidzi (no. 2776), dan Ibnu Hibbân (no. 5571).
[16] Disebutkan oleh Syaikh Muhyiddin an-Nawawi dan beliau tidak menambahkannya. Lihat Syarh Shahîh Muslim (XIV/139).
[17] Nailul Authâr (XII/56), Imam asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Subhi bin Hasan Hallaq..”i angankad Nashiruddin al-albani ha wa Kaffaiha wa Awjaba
[18] Shahih:HR. Abu Dawud (no. 567), Ahmad (II/76-77), Ibnu Khuzaimah (no. 1684), al-Baihaqi (III/131), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 864).
[19]  Shahih:HR. Abu Dawud (no. 565), Ahmad (II/438), al-Humaidi (no. 978), Ibnu Khuzaimah (no. 1679), dan lainnya. Lafazh ini milik Abu Dâwud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 515).
[20]  Shahih: HR. Muslim (no. 444), Abu Dâwud (no. 4175), dan an-Nasa-i (VIII/154).
[21]  Kata اَلْمَخْدَعُ (al-Makhda’) artinya ruang khusus yang terletak di bagian paling ujung (tersembunyi) di dalam rumahnya. (Faidhul Qadîr, VI/293, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah)
[22] Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 570) dan Ibnu Khuzaimah (no. 1690).
Referensi : https://almanhaj.or.id/12755-wanita-adalah-aurat-2.html

Semua Takdir itu Baik

Semua takdir itu baik. Ada hikmah di balik itu. Yang merasakan jelek adalah kita. Allah itu sama sekali tidak berbuat jelek. Takdir Allah tidaklah kejam.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَجِبْتُ لِلْمُؤْمِنِ، إِنَّ اللهَ لاَ يَقْضِي لِلْمُؤْمِنِ قَضَاءً إِلَّا كَانَ خَيْرًا لَهُ

Aku begitu takjub pada seorang mukmin. Sesungguhnya Allah tidaklah menakdirkan sesuatu untuk seorang mukmin melainkan pasti itulah yang terbaik untuknya.” (HR. Ahmad, 3:117. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Takdir Baik dan Takdir Buruk

Hadits Jibril yang membicarakan tentang rukun iman menyebutkan,

وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ

Dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Takdir itu tidak ada yang buruk. Yang buruk hanya pada yang ditakdirkan (almaqdur, artinya manusia atau makhluk yang merasakan jelek). Takdir jika dilihat dari perbuatan Allah, semua takdir itu baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Kejelekan tidak disandarkan kepada-Mu.’ Jadi, takdir Allah itu selamanya tidak ada yang jelek. Karena ketetapan takdir itu ada karena rahmat dan hikmah. Kejelekan murni itu hanya muncul dari pelaku kejelekan. Sedangkan Allah itu hanya berbuat baik saja selama-lamanya.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 88)

Dalam salah satu doa iftitah yang terdapat dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu disebutkan,

وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ

“Kebaikan itu seluruhnya pada kedua tangan-Mu dan kejelekan tidak disandarkan kepada-Mu.” (HR. Muslim, no. 771)

Mengapa Allah menakdirkan kejelekan?

Karena ada hikmah di balik itu seperti:

  1. agar kebaikan dapat dikenal;
  2. supaya manusia menyandarkan diri kepada Allah;
  3. supaya manusia bertaubat kepada-Nya setelah ia berbuat dosa;
  4. banyak meminta perlindungan kepada Allah dari keburukan dengan berdzikir dan berdoa;
  5. ada maslahat besar di balik kesulitan atau musibah yang menimpa.

Bisa Jadi yang Jelek itu Baik untuk Kita

Allah Ta’ala berfirman,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk urusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)

Doa Agar Semua Takdir Kita Baik

Dari Ummul Mukmini ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَمَا قرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَولٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مَنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا

ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MINAL KHOIRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH, MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. WA A’UDZU BIKA MINASY SYARRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA ‘ABDUKA WA NABIYYUK MUHAMMADUN SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM. WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA ‘AADZA BIHI ‘ABDUKA WA NABIYYUK. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNAH WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA ‘AUDZU BIKA MINAN NAARI WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA AS-ALUKA AN TAJ’ALA KULLA QODHOO-IN QODHOITAHU LII KHOIROO.

Artinya:

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu semua kebaikan yang disegerakan maupun yang ditunda, apa yang aku ketahui maupun tidak aku ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari semua keburukan, baik yang disegerakan maupun yang ditunda, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa yang diminta oleh hamba dan Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari apa yang diminta perlindungan oleh hamba dan nabi-Mu. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan atau perbuatan. Dan aku memohon kepada-Mu semua takdir yang Engkau tentukan baik untukku. (HR. Ibnu Majah, no. 3846 dan Ahmad, 6:133. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

 Semoga kita diberikan kesabaran dan kekuatan dalam menghadapi semua ketetapan Allah. Semoga pandemi segera berakhir di seluruh muka bumi. 

Yuk husnuzhan kepada Allah. Badai kan berlalu, kita harus yakin.

Malam Senin, 25 Dzulqa’dah 1442 H

Muhammad Abduh Tuasikal 

Sumber https://rumaysho.com/28668-semua-takdir-itu-baik.html

Karyawan Bukan Budak: Ketika Loyalitas Dituntut, Tapi Hak Diabaikan

Karyawan Bukan Budak: Ketika Loyalitas Dituntut, Tapi Hak Diabaikan

Di zaman percepatan produksi dan slogan “totalitas tanpa batas” dikumandangkan, sering kali dilupakan bahwa seorang karyawan adalah manusia, bukan mesin. Ia adalah pemilik hak, bukan budak. Ketika karyawan dituntut untuk loyal, berkorban, dan berdisiplin, justru hak-hak mereka sering diabaikan, ditunda, atau bahkan dihapuskan. 

Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang diajarkan Islam, yang telah membangun hubungan seimbang antara pekerja dan pemberi kerja hubungan yang berlandaskan amanah, kasih sayang, dan keadilan.

Pertama: Hakikat Hubungan Pekerja dan Pemberi Kerja dalam Islam

Islam tidak menjadikan hubungan antara pekerja dan majikan sebagai hubungan dominasi atau perbudakan, melainkan sebagai akad yang mengikat dua pihak secara setara dalam hak dan kewajiban.

Dalilnya : Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

‏“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Māidah: 1)

‏ Nabi Shalallahu Alaihi wasallam bersabda:

إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ “.

“Saudara-saudara kalian adalah pelayan kalian. Allah menempatkan mereka di bawah kendali kalian. Maka siapa yang saudaranya di bawah kendalinya, hendaklah ia memberi makan sebagaimana ia makan, memberi pakaian sebagaimana ia berpakaian. Jangan kalian membebani mereka di luar kemampuan, dan bila kalian membebani, maka bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30 dan Muslim no. 1661.)

‏Bayangkan hadis ini untuk budak  apalagi kepada karyawan kita. Siapa yang menzaliminya atau mengeksploitasinya, ia telah durhaka kepada Allah.

 Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu 

  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ  

“Dari Nabi shallallahu alaihi wasallam,  bersabda, ‘Allah Ta’ala berfirman, ‘Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang menjual manusia merdeka lalu memakan (uang dari) hasil bisnisnya, dan seseorang yang mempekerjakan buruh kemudian pekerja tersebut selesai namun upahnya tidak dibayarkan.” HR Al-Bukhari 2227.

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengomentari alasan adanya peringatan bagi mereka yang tidak memenuhi hak-hak pegawai, “Sebab mereka memperoleh manfaat tanpa imbalan, dan mempekerjakan buruh tanpa memberi upah.” (Fathul Bari 16/191).

Kedua: Bentuk Pelanggaran Hak-Hak Karyawan yang Umum Terjadi

  1. Menunda atau Tidak Membayar Gaji Tepat Waktu

Ini adalah bentuk kezaliman besar dalam dunia kerja.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قبل أن يَجِفَّ عَرَقُه

“Bayarlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” HR. Ibnu Mājah, dishahihkan oleh al-Albani.

‏Imam Ibn Qudamah rahimahullah berkata:

“Barangsiapa menyewa pekerja untuk suatu pekerjaan, maka wajib baginya membayar upah penuh ketika pekerjaan telah selesai. Menunda pembayaran adalah haram.” (Al-Mughnī, 5/529).

Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718).

Menunda gaji adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan termasuk kezaliman yang mengundang murka Allah.

  1. Tidak Menunaikan Bonus, Promosi, atau Hak Tambahan yang Telah Disepakati

Apa yang disepakati dalam akad menjadi hutang yang wajib ditunaikan oleh pemberi kerja. Menunda pelunasan termasuk māṭil (penundaan oleh orang mampu) yang diharamkan.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)

‏Imam Nawawi rahimahullah berkata:

“Hadits ini menunjukkan haramnya menunda pembayaran hutang yang telah jatuh tempo bagi orang yang mampu.” Syarh Muslim, 10/236

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan.

Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa atasan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.

  1. Menuntut Loyalitas Berlebihan Tanpa Penghargaan

Beberapa lembaga menuntut totalitas dari karyawan, bahkan sampai mengorbankan keluarga, kesehatan, dan waktu pribadi namun tidak memberi penghargaan sekecil apa pun. Ini adalah bentuk perbudakan modern.

Allah Ta‘ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

‏“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).

‏Ibnu ‘Asyur rahimahullah berkata:

“Ayat ini menunjukkan bahwa beban di luar kemampuan manusia tertolak secara syar’i, meskipun atas nama komitmen.” (At-Tahrir wat-Tanwir, 2/419)

  1. Membebani Pekerjaan Tambahan di Luar Kesepakatan

Akad adalah mengikat. Bila ingin menambah tanggung jawab, maka harus ada kesepakatan baru atau kompensasi yang layak.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

‏“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” (HR. Abu Daud no. 3594, Tirmidzi no 1370).

  1. Mengabaikan Keluhan dan Tidak Mendengar Suara Karyawan

Ini bertentangan dengan akhlak Nabi shallallahu alaihi wasallam yang senantiasa mendengar orang yang terzalimi dan memberi hak kepada setiap orang.

  1. Menggunakan Retorika Agama untuk Membenarkan Ketidakadilan

Beberapa lembaga mengusung “misi Islam” tapi tidak menerapkan keadilan dalam praktik internal.

  1. Mengabaikan Kebutuhan dan Kemanusiaan Karyawan

Nabi shallallahu alaihi wasallam memperhatikan kondisi sahabat-sahabatnya. Beliau memberikan waktu bila diperlukan, dan memahami keterbatasan mereka.

 Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya :

فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

“ Dan sesungguhnya pada jasadmu ada hak atas dirimu, dan pada matamu ada hak atas dirimu, dan pada istrimu ada hak atas dirimu dan pada pengunjung mu ada hak atas dirimu.”  (HR. Bukhari).

Bagaimana mungkin seseorang tidak memperhatikan kesehatan fisik, kondisi mental, dan kebutuhan dasar karyawan?

  1. Hilangnya Keteladanan dari Para Pemimpin

Siapa yang menuntut disiplin tapi menyalahgunakan jabatannya yang tidak mencerminkan teladan, maka ia telah mengkhianati amanah.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

ما من عبدٍ يسترعيه الله رعية، فيموت يوم يموت وهو غاشّ لرعيته، إلا حرّم الله عليه الجنة

‏“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah mengurus rakyat, lalu ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah haramkan surga atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

‏Hasan al-Bashri rahimahullah berkata:

“Manusia akan terus dalam kebaikan selama pemimpin mereka adalah orang-orang baik. Bila pemimpin adalah orang fasik, maka mereka akan binasa.”

Maka sebagai pemimpin harus bisa menjadi teladan bagi karyawannya

Ketiga: Dampak Syariat dari Pelanggaran Ini

Di dunia:

  • Maraknya kezaliman dan ketidaktertiban.
  • Munculnya quiet quitting dan hilangnya loyalitas sejati.
  • Runtuhnya reputasi lembaga dan hilangnya keberkahan.

Di akhirat:

  • Ancaman azab Allah.
  • Terhalang dari surga bagi pengkhianat amanah.
  • Akan dihadapkan di hadapan Allah untuk dihisab.

Allah Ta‘ala berfirman:

وَقِفُوهُمْ إِنَّهُم مَّسْئُولُونَ

‏“Tahanlah mereka, sungguh mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS. As-Shoffat:24).

‏Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

كلكم راعٍ وكلكم مسؤول عن رعيته

‏“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keempat: Prinsip Syariat yang Harus Dipegang Para Pemimpin

  1. Keadilan dalam Perlakuan

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ

‏“Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil.” (QS. An-Nahl: 90).

  1. Kasih Sayang dalam Kepemimpinan

اللهم من ولي من أمر أمتي شيئًا فشق عليهم، فاشقق عليه

‏“Ya Allah, siapa yang memimpin urusan umatku lalu menyulitkan mereka, maka sulitkan pula urusannya.” (HR. Muslim)

  1. Transparansi dalam Akad dan Kesepakatan
  2. Keteladanan yang Baik
  3. Mengakui Hak, Bukan Menuntut Pengabdian Buta

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أعطِ الأجير أجره

“Berikanlah upah kepada pekerja.”

‏Beliau tidak mengatakan: “Jadikan dia budakmu.”

Penutup

Karyawan bukanlah budak. Meski mereka menerima bayaran, posisi mereka adalah mitra dalam akad, bukan hamba dalam ikatan. Pekerjaan adalah amanah, bukan penindasan. Siapa yang menginginkan loyalitas, mulailah dengan keadilan. Siapa yang ingin kesetiaan, berikanlah kebaikan.

Sebab, seluruh ajaran agama islam adalah keadilan. Tidak ada slogan agama Islam yang bisa membenarkan kezaliman.

Ingatlah selalu firman Allah:

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ

“Dan janganlah kamu mengira bahwa Allah lalai terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim.” (QS. Ibrahim: 42)

Semoga Bermanfaat, Baarokallohufikum

sumber : https://bimbinganislam.com/karyawan-bukan-budak-ketika-loyalitas-dituntut-tapi-hak-diabaikan/

Ketika Mendengar Ayam Berkokok, Anjing Mengonggong Dan Ringkikan Keledai Malam Hari

Terkadang kita tidak terlalu memperhatikan atau menganggap biasa saja/sepele jika kita mendengarnya, akan tetapi syariat yang sempurna ini telah mengatur dan memberi petunjuk ketika kita mendengar suara-suara ini.

Ketika mendengar anjing mengonggong dan ringkikan keledai malam hari

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمْ نُبَاحَ الْكِلاَبِ وَنَهِيْقَ الْحَمِيْرِ بِاللَّيْلِ، فَتَعَوَّذُوْا بِاللهِ فَإِنَّهُنَّ يَرَيْنَ مَا لاَ تَرَوْنَ.

‘Apabila kalian mendengar gonggongan anjing dan ringkikan keledai pada malam hari, maka mintalah perlindungan (ta’awwudz) kepada Allah, karena mereka melihat sesuatu yang tidak kalian lihat’.” [1]

Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan,

أي اعتصموا به منه بأن يقولأحدكم أعوذ بالله من الشيطان الرجيم أو نحو ذلك من صيغ التعوذ فإنه أي الحمار رأى شيطانا

“Berlindunglah kepada Allah, misalnya dengan mengucapkan “A’udzu billahi minas syaithanir raajim” atau yang lainnya dari lafadz ta’awwudz. Karena keledai tersebut melihat syaitan”[2]

Berkata qadhi ‘Iyadh rahimahullah,

قال عياض وفائدة الأمر بالتعوذ لما يخشى من شر الشيطان وشر وسوسته فيلجأ إلى الله في دفع ذلك

“Faidah dari perintah agar ber-ta’awwudz karena dikhawatirkan kejelakan/kejahatan dari syaitan dan was-was, maka segeralah berlindung kepada Allah untuk mencegah hal tersebut.”[3]

Ketika mendengar Ayam berkokok

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمْ نُهَاقَ الْحَمِيْرِ، فَتَعَوَّذُوْا بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِنَّهَا رَأَتْ شَيْطَانًا. وَإِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ، فَاسْأَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا.

“Apabila kamu mendengar ringkikan keledai, maka mintalah perlindungan (ta’awwudz) kepada Allah dari godaan setan, karena dia melihat setan. Dan apabila kamu mendengar ayam jantan berkokok, maka mintalah karunia Allah (berdoalah), karena dia melihat malaikat.”[4]

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

وللديك خصيصة ليست لغيره من معرفة الوقت الليلي

“Ayam (jenis diik) mempunyai kekhususan yang tidak ada pada yang lainnya yaitu mengetahui waktu-waktu malam.”[5]

Ad-dawudi Berkata,

يتعلم من الديك خمس خصال : حسن الصوت ، والقيام في السحر ، والغيرة ، والسخاء ، وكثرة الجماع

“diketahui dari Ayam (jenis diik) lima sifat: suara yang bagus, bangun di waktu malam, rasa cemburu, berlapang dada dan banyak berjima’.”[6]

Qadhi ‘Iyadh berkata,

كأن السبب فيه جاء تأمين الملائكة على دعائه واستغفارهم له وشهادتهم له بالإخلاص والتضرع

“seolah-olah sebabnya adalah adanya pengaminan malaikat (malaikat mengaminkan) terhadap doa dan memintakan pengampunan bagi mereka yang ikhlas dan sukarela.”[7]

Bandara Juanda Surabaya

4 Shafar 1434 H
penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 29797; Ahmad 3/306 dan 355; Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 1234

[2] Tuhfatul Ahwadzi 9/300, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, syamilah

[3] Fathul Baari Ibnu hajar AL-Asqalani, 6/353, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, syamilah

[4] HR. Bukhari no. 3303 dan Muslim no. 2729.

[5] Fathul Baari Ibnu hajar AL-Asqalani, 6/353, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, syamilah

[6] idem

[7] Tuhfatul Ahwadzi 9/300, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, syamilah

sumber: https://muslimafiyah.com/ketika-mendengar-ayam-berkokok-anjing-mengonggong-dan-ringkikan-keledai-malam-hari.html#_ftn4