Takbiran Di Sepuluh Hari Pertama Dzulhijjah?

Bolehkah Takbiran Di Sepuluh Hari Pertama Dzulhijjah?

Ustadz mau tny,apakah yg dimaksud perbanyak takbir di bln dzulhijah itu takbir sprti idul fitri itu ya?
Apakah boleh dimulai sejak skrg?

Dari : Ibu Farida, di Batam.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, adalah hari-hari istimewa di sisi Allah. Sampai-sampai hari-hari ini, Allah sebutkan dalam sumpah-Nya.

وَلَيَالٍ عَشۡرٖ

Demi malam yang sepuluh. (QS.Al-fajr : 2)

Dijelaskan oleh para pakar tafsir, seperti sahabat Ibnu Abbas, Zubair, Mujahid -semoga Allah merahmati mereka-,

إنها عشر ذي الحجة

“Yang dimaksud ayat tersebut adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.”

Ibnu Katsir menilai tafsiran ini adalah penafsiran paling tepat untuk ayat di atas. (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 8/413).

(https://islamqa.info/amp/ar/answers/36627)

Dalam hadis, Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga menerangkan keutamaan sepuluh hari yang sangat istimewa ini. Beliau shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ .

“Tak ada hari lain yang disukai Allah untuk beribadah seperti sepuluh hari ini.”

Para sahabat bertanya penasaran, “Apakah juga lebih dicintai Allah daripada jihad ya Rasulullah?”

Jawab Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

وَلا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ . إِلا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

“Iya… bahkan juga lebih dicintai Allah daripada jihad fi Sabilillah. Kecuali seorang yang berjihad dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak ada yang kembali sedikitpun (gugur di Medan jihad).” (HR. Bukhori dan Tirmidzi)

Diantara amalan yang dianjurkan dikerjakan di sepuluh hari ini adalah, bertakbir. Sebagaimana tersebut dalam perintah Allah ‘azza wa jalla,

لِّيَشۡهَدُواْ مَنَٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۖ فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ

Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. (QS. Al-Haj : 28)

“Hari-hari yang ditentukan” maksudnya adalah,

عشر ذي الحجة في قول أكثر المفسرين

sepuluh hari pertama Dzulhijjah, menurut penafsiran mayoritas ulama tafsir. (Lihat : Tafsir Al-Baghowi pada tafsiran surat Al-Hajj ayat 28 di atas).

Bagaimana Lafaz Takbirnya?

Sama seperti takbiran di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Rinciannya, ada beberapa model lafaz takbir:

Pertama:

الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله ، وَ الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، و للهِ الحَمدُ

Allahuakbar 2x, Laa-ilaa ha illallah wallahu Akbar, Allahu akbar walillahil hamd.

Lafal takbir ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu. (HR. Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Kedua:

الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله ، وَ الله ُأَكبَرُ ، و للهِ الحَمدُ

Allahuakbar 3x, Laa-ilaa ha illallah wallahu Akbar, walillahil hamd.

Lafal ini juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu. (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Ketiga:

الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، و للهِ الحَمدُ ، الله ُأَكبَرُ و أَجَلُّ ، الله ُأَكبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا

Allahuakbar 3x, walillahil hamd, Allahu akbar wa ajal, Allahu Akbar maa hadaana.

Takbir ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu. (HR. Al Baihaqi, dalam As-Sunan Al-Kubra; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Keempat:

الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ كَبِيراً

Allahu akbar 2x, Allahu akbar Kabiiro.

Lafal ini diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu. (HR. Abdur Razaq; sanadnya dinilai sahih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar)

Banyaknya versi lafaz takbir idul Fitri dan idul Adha dari para sahabat, ini kemudian disimpulkan oleh para ulama, bahwa lafaz takbir tidak terikat dengan lafaz tertentu. Artinya boleh dengan lafaz takbir yang lain itu sudah teranggap melakukan sunah. Karena perintah dalam ayat bersifat umum, tidak mengarah pada lafaz takbir tertentu. Demikian juga tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang mengkhususkan lafaz takbir tertentu. Namun, jika memakai lafaz takbir yang bersumber dari sahabat, seperti yang tertulis di atas, itu lebih afdol insyaAllah. Karena ada kemungkinan mereka mendengarkan itu dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Dua Jenis Takbir

Terdapat dua macam takbir yang menjadi amalan sangat dianjurkan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, ditambah tiga hari Tasyrik :

Pertama, Takbir Mutlak.

Yaitu takbir yang diucapkan pada setiap waktu, tidak terikat waktu tertentu.

Takbir ini disunahkan diucapkan di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yang saat ini kita sedang berada di dalamnya.

Kedua, Takbir Muqoyyad.

Yaitu, takbir yang disunahkan diucapkan pada waktu-waktu tertentu saja, yakni setiap selesai sholat lima waktu.

Takbir ini disunahkan diucapkan di hari-hari Tasyrik : 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Dasarnya adalah firman Allah ta’ala,

وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡدُودَٰتٖۚ

Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang sedikit. (QS. Al-Baqarah : 203)

Dalam tafsir Al-Baghowi diterangkan maksud hari-hari yang sedikit, adalah hari Tasyrik.

الأيام المعدودات هي أيام التشريق وهي أيام المنى ورمي الجمار

“Hari-hari yang sedikit maksudnya adalah hari Tasyrik. Yakni hari saat para jama’ah haji berada di Mina dan melempar jumroh.”

Sunah yang Hampir Punah

Bila kita perhatikan, takbir di sepuluh hari pertama Dzulhijjah ini adalah amalan sunah yang tak banyak dikerjakan orang. Hampir-hampir tak terdengar orang yang takbiran di hari-hari ini. Kenyataan ini sepatutnya membuat para pecinta dan pengidola Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam cemburu dan tergerak untuk melestarikan kembali sunah hampir punah ini.

Amalan akan semakin besar pahalanya, jika kita mengerjakannya di saat orang-orang meninggalkannya. Nabi shalallahu alaihi wa sallam memotivasi kita,

من أحيا سنة من سنتي قد أميتت بعدي فإن له من الأجر مثل من عمل بها من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً

“Siapa yang menghidupkan diantara sunahku yang telah punah setelahku. Maka baginya pahala setiap orang yang mengamalkan tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” HR. Tirmizi, (7/443)

Cara menghidupkannya, pernah dicontohkan oleh sahabat Ibnu Umar dan Abu Hurairah –radhiyallahu’anhum-, dimana suatu hari mereka pernah pergi ke pasar kemudian mengumandangkan takbir dengan suara lantang. Mendengar takbir mereka, orang-orangpun tergerak bertakbir.

Artinya, kita bisa lestarikan kembali sunah ini dengan mengucapkannya di tempat-tempat umum. Agar amalan ini kembali populer dan familiar di tengah masyarakat. Dan alangkah indahnya, jika gema takbir bersaut tidak hanya di hari raya idul Fitri, namun juga di sepuluh hari pertama Dzulhijjah ini dan tiga hari Tasyrik.

Namun, para pembaca yang dimuliakan Allah, yang dimaksud bukan takbiran berjama’ah, yakni takbiran dengan cara dikomando kemudian yang lain mengikuti. Karena cara takbiran yang seperti itu tidak dituntutkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Wallahua’lam bis showab.

***

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori

sumber:  https://konsultasisyariah.com/35327-takbiran-di-sepuluh-hari-pertama-dzulhijjah.html

Kedudukan dan Keutamaan Ahli ilmu

Pertanyaan:
Bagaimana kedudukan dan keutamaan ahli ilmu (orang yang berilmu agama) dalam Islam?

Jawaban:
Kedudukan ahli  ilmu adalah kedudukan yang paling agung, karena para ahlul ilmi adalah pewaris para nabi. Karena itulah diwajibkan kepada mereka untuk menjelaskan ilmu dan mengajak manusia ke jalan Allah. Kewajiban ini tidak dibebankan kepada selain mereka.

Di dunia ini mereka laksana bintang-bintang di langit, yang mana mereka membimbing manusia yang sesat dan bingung serta menjelaskan kebenaran kepada mereka dan memperingatkan mereka terhadap kuburukan. Karena itu, di bumi ini mereka bagaikan air hujan yang membasahi bumi yang kering kerontang, lalu tumbuhlah tumbuhan dengan izin Allah.

Di samping itu, diwajibkan kepada para ahli ilmu untuk beramal, berakhlak dan beretika yang tidak seperti yang diwajibkan pada selain mereka,karena mereka adalah suri teladan, sehingga mereka adalah manusia yang paling berhak dan paling berkewajjiban untuk melaksanakan syariat, baik dalam etika maupun akhlaknya.
Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan:VI 2010

Referensi: https://konsultasisyariah.com/10643-kedudukan-dan-keutamaan-ahli-ilmu.html

Bagaimana Cara Memuji Allah dan Bershalawat Sebelum Berdoa?

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. “Apabila salah seorang dari kalian berdoa maka hendaklah memulai dengan memuji Allah dan memuja-Nya, lalu hendaknya membaca salawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian setelah itu dia boleh berdoa tentang apa pun yang diinginkannya.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi; riwayat dari Fadhalah bin Ubaid; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)

Bagaimana memuji Allah dan bersalawat sebelum berdoa? Saya mohon diberikan contoh-contoh cara memuji Allah dan bersalawat sebelum berdoa, yang berasal dari Sunah. Kalau boleh, diberikan beberapa banyak contoh untuk diamalkan. Satu lagi pertanyaan saya: selepas itu, apa (kita) boleh berdoa dengan bahasa Melayu?

Alfonso (alfon***@*****.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Memuji Allah sebelum berdoa bisa dilakukan dengan cara menyebut nama-nama Allah yang sesuai dengan isi doa yang kita sampaikan. Misalnya, kita mohon ampunan maka kita menyebut nama Allah “Al-Ghaffar” atau “Al-Ghafur” (yang Maha Pengampun).

Bisa juga membaca bacaan pengantar doa, di antaranya adalah dengan membaca lafal berikut,

اللَّهمَّ إِني أسألُكَ بأني أَشْهَدُ أنَّكَ أنْتَ اللهُ ، لا إلهَ إلا أنتَ، الأحَدُ الصَّمَدُ ، الذي لم يَلِدْ ولم يُولَدْ ، ولم يكن له كُفُوا أحَدٌ

Keutamaannya: Barang siapa yang berdoa dengan membaca bacaan di atas sebelum memulai doa maka doanya akan dikabulkan. (HR. Turmudzi dan Ahmad; dan dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)

Adapun salawat, maka hal tersebut bisa dilakukan dengan membaca “Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad“, baik sebelum atau seusai berdoa.

Sementara itu, hukum membaca doa dengan selain bahasa Arab dapat dirinci:

  • Jika doa yang diucapkan adalah doa yang sifatnya umum dan lafalnya tidak ada dalam Alquran dan Sunah maka kita boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab, misalnya: bahasa Melayu. Sebagai contoh: Doa meminta tambahan rezeki atau meminta agar disegerakan berjumpa dengan jodoh.
  • Jika doanya terkait dengan amal tertentu dan lafalnya telah ada dalam Alquran atau Sunah maka kita harus berdoa dengan menggunakan bahasa Arab. Misalnya: Doa setelah azan, doa setelah berwudhu, doa masuk kamar mandi, dan semacamnya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits,  (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Referensi: https://konsultasisyariah.com/4677-bagaimana-cara-memuji-allah-dan-bersalawat-sebelum-berdoa.html

Keutamaan Mempunyai Anak Perempuan

Apa keutamaan anak perempuan? Krn sy prnh dengar, katanya bs mnjadi tabir bg orang tuanya dr neraka. Apa benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Bagian dari tabiat manusia yang rakus dunia, mereka berharap anaknya bisa membantunya untuk mendapatkan harta dunia sebanyak-banyaknya. Karena itulah, umumnya menusia lebih mengharapkan kehadiran anak laki-laki dari pada anak perempuan. Disamping biaya nafkah lebih murah, anak laki-laki juga bisa membantu sang ayah mengais rizki.

Islam mengajak manusia menuju kebahagiaan akhirat, memberikan motivasi sebaliknya. Bahwa anak perempuan selayaknya dimuliakan. Sekalipun nampaknya di dunia tidak bisa membuat kaya orang tuanya, pendidikan yang diberikan orang tua kepada anak perempuan akan menjadi tabungan baginya kelak di hari kiamat.

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan anak perempuan. Diantaranya,

Pertama, hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

Suatu hari, ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku untuk meminta sesuatu. Namun aku tidak memiliki makanan apapun selain satu buah kurma. Akupun memberikan satu kurma itu ke sang ibu. Kemudian dia membagi dua kurma itu dan memberikannya kepada anak-anaknya, sementara dia tidak memakannya. Lalu dia keluar dan pergi.

Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan aku ceritakan kejadian itu kepada beliau. Lalu beliau bersabda,

مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ

Siapa yang diuji dengan kehadiran anak perempuan, maka anak itu akan menjadi tameng baginya di neraka. (HR. Ahmad 24055, Bukhari 1418, Turmudzi 1915, dan yang lainnya).

Kedua, hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ» وَضَمَّ أَصَابِعَهُ

Siapa yang menanggung nafkah dua anak perempuan sampai baligh, maka pada hari kiamat, antara saya dan dia seperti ini. Beliau menggabungkan jari-jarinya. (Muslim 2631, dan Ibnu Abi Syaibah 25439).

Hadis ketiga, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ أُنْثَى فَلَمْ يَئِدْهَا، وَلَمْ يُهِنْهَا، وَلَمْ يُؤْثِرْ وَلَدَهُ عَلَيْهَا، – قَالَ: يَعْنِي الذُّكُورَ – أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ

Siapa yang memiliki anak perempuan, dia tidak membunuhnya dengan dikubur hidup-hidup, tidak menghinanya, dan tidak lebih mengunggulkan anak laki-laki dari pada anak perempuan, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga. (HR. Abu Daud 5146, Ahmad 1957 dan didhaifkan Syuaib al-Arnauth).

Hadis keempat, dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ، وَأَطْعَمَهُنَّ، وَسَقَاهُنَّ، وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Siapa yang memiliki 3 anak perempuan, lalu dia bersabar, memberinya makan, minum, dan pakaian dari hasil usahanya, maka semuanya akan menjadi tameng dari neraka pada hari kiamat.

(HR. Ahmad 17403, Ibnu Majah 3669, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Hadis kelima, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَالَ ابْنَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَ بَنَاتٍ، أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَ أَخَوَاتٍ، حَتَّى يَبِنَّ أَوْ يَمُوتَ عَنْهُنَّ، كُنْتُ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ ” وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

”Siapa yang menafkahi dua atau tiga anak perempuan atau saudara perempuan, hingga mereka menikah atau sampai dia mati, maka aku dan dia seperti dua jari ini.” Beliau berisyarat dengan dua jari: telunjuk dan jari tengah. (HR. Ahmad 12498 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/22876-keutamaan-anak-perempuan.html

Taubat Adalah Salah Satu Sebab Terhapusnya Dosa

Tobat dari Syirik

Pertanyaan:
Assalamualaikum, Pak ustad saya mau bertanya, apakah Allah akan mengampuni dosa besar dan syirik bila bertaubat di masa hidupnya sebelum dibawa mati bagi seorang muslim ?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam, Bismillahi wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah,

Saudara-saudariku yang mulia, perlu kita ketahui bahwa taubat adalah penghapus seluruh dosa, dan di antara nama Allah ﷻ adalah (التواب) At-Tawwab yang Maha menerima Taubat, (الغفور) Al-Ghofur yang Maha Pengampun, dan (الغفار) Al-Ghoffar yang Maha Pengampun dengan ampunan yang banyak.

Sehingga, sebesar apapun dosa yang dilakukan oleh seseorang, maka jika ia bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya Kepada Allah ﷻ, maka Allah ﷻ akan mengampuninya, berdasarkan firman-Nya:

(قل يا عبادي الذين أسرفوا على أنفسهم لا تقنطوا من رحمة الله إن الله يغفر الذنوب جميعا إنه هو الغفور الرحيم. وأنيبوا إلى ربكم…..)

“Katakanlah, wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya, Sungguh Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan Kembalilah kalian kepada Tuhan Kalian (Bertaubat)….”. (QS. Az-Zumar: 53-54).

Al Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:

هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة, وإخبار بأن الله تعالى يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها, وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر

“Ayat ini merupakan seruan bagi seluruh pelaku maksiat, baik maksiat kekufuran maupun yang lainnya, untuk bertaubat dan kembali kepada Allah ﷻ, dan juga merupakan kabar bahwa Allah Ta’ala mengampuni dosa seluruhnya bagi siapapun yang bertaubat dan kembali dari dosa-dosa tersebut, bagaimanapun keadaan dosa-dosanya, walaupun dosa-dosanya banyak, bahkan seperti buih di lautan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 4/111)

Imam Muhammad bin Ahmad Al-Anshori Al-Qurthubiy rahimahullah juga menjelaskan:

قوله تعالى: (وأنيبوا إلى ربكم ) اي ارجعوا إليه بالطاعة, لما بين أن من تاب من الشرك يغفر له أمر بالتوبة والرجوع إليه. والإنابة الرجوع إلى الله بالإخللاص

“Firman Allah: (dan Kembalilah kaliah kepada Tuhan Kalian) yaitu kembalilah kalian kepada-Nya dengan melakukan keta’atan, ketika Allah ﷻ menjelaskan bahwa siapapun yang bertaubat dari kesyirikan maka akan diampuni dosanya, saat itu juga Allah memerintahkan untuk taubat dan kembali kepadanya, Inabah dalam ayat ini maksudnya adalah kembali kepada Allah dengan Ikhlas. (Tafsir al-Qurtubiy: 15/186).

Sehingga seluruh dosa di sini tanpa terkecuali dosa kesyirikan, seluruhnya akan diampuni oleh Allah ﷻ dengan syarat apabila pelakunya melakukan taubat yang benar sebelum terlambat (yaitu sebelum ajal menjemput dan sebelum matahari terbit dari barat.

Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

Maka seharusnya kita sebagai manusia yang banyak melakukan dosa untuk selalu bertaubat kepada Allah ﷻ sebagaimana Rasulullah memerintahkan:

ياأيها الناس توبوا إلى الله واستغفروه فإني أتوب في اليوم مائة مرة

“Wahai sekalian manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah dan mintalah ampunan-Nya, sesungguhnya aku bertaubat dalam sehari sebanyak 100 kali”. (HR. Muslim: 4870).

Sedangkan, ayat ke-48 dalam Surat An-Nisa, bahwa Allah tidak mengampuni dosa selain syirik, hal ini jika pelakunya tidak sempat bertaubat sebelum meninggal, sebagaimana Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

ثم أخبر تعالى: أنه (لا يغفر أن يشرك به) أي: لا يغفر لعبد لقيه وهو مشرك به

“Kemudian Allah mengabarkan bahwa :(”Ia tidak akan mengampuni dosa syirik”) yaitu: Tidak mengampuni bagi seorang hamba yang meninggal dalam keadaan masih berbuat syirik” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/779).

Sehingga perlu kita perhatikan bahwa taubat yang benar adalah jika dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat nya, sebagaimana yang dirincikan oleh syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:

الإخلاص لله, الندم على ما فعل من المعصية, أن يقلع عن الذنب الذي هو فيه, العزم أن لا يعود في المستقبل, أن تكون في زمن تقبل فيه التوبة (… قبل حلول الأجل وقبل طلوع الشمس من مغربها…)

“(Syarat-syarat Taubat) adalah:

1. Ikhlas kepada Allah
2. Penyesalan atas maksiat yang pernah ia lakukan
3. Meningglkan dosa tersebut
4. Bertekad agar tidak kembali lagi berbuat dosa di waktu yang akan datang
5. Taubat dilakukan pada waktu yang tepat, yaitu: Sebelum datangnya Ajal dan Sebelum Matahri terbit dari barat.
(Lihat: Syarah Riyadhus Shalihin: 1/45-47).

Demikianlah semoga Allah ﷻ mengampuni seluruh dosa-dosa kita.
Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/35135-taubat-adalah-salah-satu-sebab-terhapusnya-dosa.html

Duduk Berlama-lama Di WC Dan Membaca Di Dalamnya

Pertanyaan
Suami saya menghabiskan sebagian besar waktunya di WC dan mengisi waktunya di sana untuk membaca dan menghisap rokok, bahkan dia minum di WC. Saya khawatir dengan keadaannya dan keadaan saya. Karena yang saya pelajari, WC adalah tempatnya jin dan kita tidak boleh berlama-lama di dalamnya. Saya mencari pedoman Islam yang dapat menjelaskan akibat buruk dari perbuatannya.

Jawaban
Alhamdulillah.
Kita mohon semoga sang suami mendapatkan hidayah, taufiq dan kebenaran. Sesungguhnya apa yang dia lakukan dengan menghabiskan sebagian besar waktunya di WC adalah perkara yang tak layak dilakukan seorang muslim. Sesungguhnya WC dibuat untuk membuang hajat atau mandi, bukan untuk duduk, membaca dan istirahat.

Duduk berlama-lama di dalamnya memiliki keburukan besar, di antaranya;

Pertama: WC umumnya tidak sepi dari najis dan kotoran. Duduk di sana dapat terkena dengannya, sedangkan seorang muslim diperintahkan untuk menjauhi najis dan membersihkannya.

Kedua: Tempat-tempat buang hajat di datangi setan, sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَة ٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ 

“Sesungguhnya tempat buang hajat, didatangi setan. Jika kalian masuk WC, maka ucapkanlah; A’uuzu billahi minal khubutsi wal khabaits (aku berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan)” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 6. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 1070]

Tempat buang hajat adalah tempat tinggal setan, karenanya kita diperintahkan untuk berlindung darinya ketika memasukinya.

Al-Khatabi berkata, “Setan mendatangi tempat-tempat seperti itu dan mengintainya unuk menyakiti dan berbuat kerusakan. Karena di tempat itulah biasanya zikir ditinggalkan dan aurat dibuka.”


Syekh Ibn Jibrin berkata, “Umum diketahui bahwa setan menyukai tempat yang kotor dan najis. Jika manusia tidak berlindung dari setan, maka dia akan mengganggunya, maka mereka mengenainya dengan najis, atau keburukan, yang tampak atau maknawi. Yang tampak terwujud dengan dia terkena najis namun dia tidak mempedulikanya. Adapun maknawi dengan cara menimbulkan keragu-raguan sehingga dia terpenjara oleh bisikan setan yang selalu ada padanya. Karena itu, diperintahkan untuk berlindung dari setan dengan berzikir kepada Allah.” [Syarh Ahadits Umdatul Ahkam, pelajaran kedua]

Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Manfaat isti’azah (doa mohon perlindungan) ini adalah berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan, karena tempat itu adalah tempat yang kotor, sedangkan tempat yang kotor adalah kediaman makhluk yang kotor, maka dia adalah tempatnya setan. Maka cocok, jika seseorang hendak masuk WC dia membaca A’uuzu billah minal khubutsi wal khaba’itsi, agar dirinya tidak terkena keburukan dan makhluk yang buruk.” (Syarh Al-Muti, 1/83)

Ketiga: Berdiam di dalam WC dalam waktu yang lama tanpa keperluan berarti membuka aurat tanpa alasan. Tidak dibolehkan bagi seseorang membuka auratnya tanpa alasan walaupun dia seorang diri, kecuali jika ada keperluan.

عن معاوية بن حيدة قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟.قَالَ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ فَقَالَ: الرَّجُلُ يَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ . قَالَ: إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ  قُلْتُ: وَالرَّجُلُ يَكُونُ خَالِيًا . قَالَ: فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ

Dari Mu’awiyah bin Haidah, dia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa yang boleh dan yang tidak?” Beliau menjawab, “Jagalah auratmu, kecuali dari isterimu dan budakmu.” Dia berkata, “Jika seorang laki-laki bersama laki-laki.” Dia berkata, “Jika engkau dapat (menjaga), agar tidak ada seorang pun yang melihat auratmu, maka lakukanlah.” Aku berkata, “Jika seseorang sendiri.” Beliau berkata, “Kepada Allah, dia lebih berhak untuk malu.” [HR. Tirmizi, no. 2769, Abu Daud, no. 4017, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Adab Az-Zafaf, hal. 36]


Keempat: Para ulama berpandangan makruh duduk berlama-lama di WC jika tanpa keperluan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Jangan berlama-lama di tempat itu tanpa keperluan. Karena berdiam lama di tempat itu adalah makruh. Karena itu adalah tempat keberadaan setan dan tempat disingkapnya aurat.” (Syarhul Umdah, 1/60)

Al-Faqih Ibnu Hajar Al-Haitsai berkata, “Dimakruhkan berdiam lama di tempat buang hajat.” (Tuhfatul Muhtaj, 2/241)

Kewajiban bagi seorang muslim dan selayaknya baginya adalah menjaga dirinya dari keburukan dan najis, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan dan tidak menyendiri di tempat-tempat yang buruk dan najis. Bahkan seandainya perkara tersebut boleh, niscaya dirinya enggan berlama-lama di tempat seperti itu.

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa


Referensi : https://almanhaj.or.id/3006-duduk-berlama-lama-di-wc-dan-membaca-di-dalamnya.html

Halal yang Dibenci Allah

Perkara Halal yang Dibenci Allah

Benarkah talak adalah perkara halal yang dibenci Allah? katanya ada hadisnya…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, secara marfu’ yang menyatakan,

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

“Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.”

Hadis ini diriwayatkan Abu Daud no. 2180 dari jalur Katsir bin Ubaid, dari Muhammad bin Khalid, dari Muarrif bin Washil, dari Muharib bin Ditsar.

Dalam keterangannya di dhaif Sunan Abu Daud bahwa Muhammad bin Khalid membawakan riwayat yang berbeda dengan 3 perawi tsiqah lainnya. Menurut riwayat para perawi tsiqah lainnya, hadis ini mursal dari Muharib bin Ditsar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Karena itulah, para ulama mengkategorikan hadis ini sebagai hadis dhaif. Al-Baihaqiy mengatakan,

هَذَا حَدِيثُ أَبِي دَاوُدَ، وَهُوَ مُرْسَلٌ، وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ أَبِي شَيْبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، مَوْصُولا وَلا أَرَاهُ حَفِظَهُ

“Ini adalah hadits Abu Daawud, dan ia mursal. Dan pada riwayat Ibnu Abi Syaibah (yaitu Muhammad bin ‘Utsmaan bin Abi Syaibah), dari ‘Abdullaah bin ‘Umar diriwayatkan secara maushul, aku tidak melihat riwayat ini terjaga.” (Sunan Al-Kubraa 7/320; Sunan Ash-Shaghiir no. 2786)

Meskipun kita mengakui bahwa talak tidak disukai dalam islam. karena ini salah satu misi besar iblis.

Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda,

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ – قَالَ – فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ

“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’” (HR. Muslim 2813).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/29419-halal-yang-dibenci-allah.html

Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus

Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus

Bolehkah panitia qurban mendapat jatah khusus ketika pembagian hasil qurban?

Karena ini menjadi kebiasaan hampir di semua daerah d tempat saya. Mohon pencerahan.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Sebelumnya kita simak hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ

Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya. (HR. al-Hakim 2/390, Baihaqi dalam al-Kubro no. 19015 dan dihasankan al-Albani)

Orang yang berkurban tidak boleh menjual apapun dari hasil qurbannya. Karena orang yang berqurban, dia telah menyerahkan semua hewannya dalam rangka beribadah kepada Allah. Sehingga dia tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan komersial, yang keuntungannya kembali kepada dirinya.

Termasuk diantaranya adalah mengupah jagal dengan mengambil bagian hasil qurban. Jika sohibul qurban mengupah jagal dengan sebagian hasil qurban, berarti qurbannya tidak utuh. Karena ada sebagian yang diwujudkan dalam bentuk bayar jasa.

Untuk itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengupah jagal dari hasil qurban.

Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).

Hukum Panitia Menerima Upah dari Hasil Qurban

Kita akan melihat posisi panitia dalam kegiatan qurban,

Pertama, panitia adalah pihak yang diamanahi sohibul qurban untuk menangani hewan qurbannya, dari penyembelihan sampai distribusi hasil qurban. Ada juga yang diamanahi dari sejak pengadaan hewan.

Kedua, berdasarkan pengertian di atas, posisi panitia adalah wakil bagi sohibul qurban.

Ketiga, panitia bukan amil. Tidak ada istilah amil dalam pelaksanaan qurban. Amil hanya dalam syariat zakat. Karena itu, adalah kesalahan ketika panitia menerima hasil qurban dengan jatah khusus, dengan alasan sebagai amil.

Keempat, panitia berhak mendapatkan upah dari sohibul qurban, atas jasanya menangani hewan qurbannya. Statusnya transaksinya al-wakalah bil ujrah (mengambil upah karena telah mewakili)

Kelima, mengingat panitia berhak dapat upah, maka panitia tidak boleh mengambil upah dari hasil qurban. Baik bentuknya panitia mendapat jatah khusus atau panitia mendapat jatah makan dari hasil hewan qurban, sebagai ucapan terima kasih atas jasanya menangani hewan qurban.

Upah untuk panitia, diambil dari biaya operasional yang dibebankan kepada sohibul qurban, sebagaimana keterangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

“Saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).

Boleh Menerima Sebagai Hadiah atau Sedekah

Panitia boleh menerima hasil qurban, sebagai hadiah atau sedekah dari sohibul qurban. Artinya itu di luar upah.

Syaikh Abdullah al-Bassam menuliskan,

“Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..”

(Taudhihul Ahkaam, 4/464).

Beda Hadiah/sedekah dengan Upah

Kita bisa membedakan hadiah dengan upah,

  1. Hadiah sifatnya suka rela, upah statusnya kewajiban dan tanggung jawab orang yang mendapatkan jasa
  2. Hadiah tidak bisa dituntut. Orang yang tidak menerima, tidak bisa memaksa orang lai untuk memberikannya. Upah bisa dituntut. Jika tidak diberikan, dia bisa meminta secara paksa.
  3. Hadiah tidak ada ukurannya. Boleh diberikan senilai berapapun. Sementara upah ada ukurannya, yaitu sesuai kesepakatan.
  4. Upah sebagai ganti dari kerja yang dilakukan. Sehingga jika tidak diberikan dia merasa dirugikan. Hadiah, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Sehingga jika tidak mendapatkan, tidak ada istilah dirugikan.

Ketika jatah khusus yang diberikan panitia sifatnya bisa dituntut, dalam arti, jika ada panitia yang tidak menerima jatah khusus, dia merasa dirugikan, sehingga berhak untuk meminta, maka jatah khusus ini upah, bukan hadiah.

Dan jika jatah khusus ini sifatnya suka rela, panitia yang tidak menerima, tidak merasa  dirugikan, sehingga dia tidak meminta, maka ini hadiah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/25587-panitia-qurban-tidak-boleh-dapat-jatah-khusus.html

Riba Haram dalam Segala Keadaan, Benarkah?

Pertanyaan: 

Apakah setiap riba dalam bentuk apapun pasti diharamkan secara mutlak atas kedua belah pihak (pemberi piutang/rentenir dan yang berhutang)? Ataukah hanya diharamkan atas rentenir saja, sedangkan yang berhutang terbebas? Dan bila yang berhutang tidak berdosa, apakah hal ini hanya bila sedang membutuhkan kepada piutang saja, terjepit dan kemiskinan, ataukah kebutuhan tidak menjadi persyaratan bagi bolehnya berhutang dengan membayar riba? Bila dibolehkan bagi orang yang membutuhkan/terjepit, apakah bagi orang yang kebutuhannya tidak terlalu mendesak boleh untuk berhutang dari bank yang bertransaksi dengan bunga/riba 15 % setiap tahun –misalnya-. Dengan demikian, ia dapat berusaha dengan modal uang hutang tersebut, dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari bunga/riba yang ditetapkan, misalnya keuntungannya sebesar 50 % setiap tahun. Dengan cara ini, berarti ia berhasil memperoleh hasil dari piutang tersebut sebesar 35 % yang merupakan sisa keuntungan dikurangi bunga yang ditetapkan, sebagaimana pada kasus yang dicontohkan, ataukah riba tetap tidak boleh dengan cara apapun?

Jawaban:

Pertama: Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim dalam kitabnya as-Shahih).

Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبا بناجز. رواه البخاري ومسلم

“Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.” (HR. al-Bukhary dan Muslim).

Imam Ahmad dan al-Bukhary meriwayatkan, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء. رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama dan sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, pemungut dan yang memberikannya dalam hal ini sama.” (HR. Muslim).

Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

Dan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang ini kedudukannya sama dengan emas dan perak yang berfungsi sebagai alat jual beli, oleh karena itu hukumnya adalah sama dengan hukum emas dan perak. Dengan sebab itulah, hendaknya setiap orang muslim untuk mencukupkan diri dengan hal-hal yang dihalalkan dan menjauhkan dirinya dari segala yang diharamkan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan Allah sungguh telah memberikan kelapangan kepada umat Islam dalam hal pekerjaan di dunia ini guna mengais rezeki. Sehingga, bisa saja orang yang fakir bekerja sebagai tenaga kerja (kuli) atau pelaku usaha dengan menggunakan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan perjanjian bagi hasil, misalnya fifty-fifty atau yang semisalnya dari keuntungan, dan bukan dari modal, tidak juga dengan jumlah / nominal uang tertentu dari keuntungan. Dan barang siapa yang tidak mampu berusaha padahal ia fakir, maka halal baginya untuk meminta-minta, menerima zakat, dan juga jaminan sosial.

Kedua: Tidak boleh bagi seorang muslim, baik kaya atau fakir untuk berhutang kepada bank atau lainnya dengan bunga 5 % atau 15 % atau lebih atau kurang dari itu. Karena itu adalah riba, dan termasuk dosa besar. Dan Allah telah mencukupkan baginya dengan jalan-jalan mengais rezeki yang dihalalkan sebagaimana disebutkan di atas, baik menjadi tenaga kerja di tempat orang yang memiliki pekerjaan atau mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri pada jabatan yang halal, atau berdagang dengan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan bagi hasil dalam persentase tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/268-271, fatwa no. 3630

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.

sumber: https://konsultasisyariah.com/2207-riba-haram.html

Bagaimana Adab dalam Bergaul dengan Orang Lain

Pertanyaan:

Islam menganjuran bergaul dengan orang lain dengan akhlak yang baik, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

… Dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.”

Apabila seseorang berkata, “Terkadang kita bergaul dengan mereka secara serius, terkadang menekan, dan terkesan kaku, apakah semua ini menyelisihi hadits di atas?”

Jawabnya, tidak, karena setiap keadaan memiliki cara tersendiri. Jika sikap tegas dan keras memang diperlukan, maka Anda harus melakukannya, dan jika sikap keras itu tidak dibutuhkan, maka Anda harus lembut dan berkasih sayang. Adapun jika dalam satu keadaan keduanya dibutuhkan, maka dahulukan sikap kasih sayang dan lemah lembut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

إِنَّ اللهَ رَفِيْقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي اْلأُمُوْرِ كُلِّهِ

Sesungguhnya Allah itu Mahalembut dan menyukai kelembutan dalam segala hal.

Telah banyak pula bukti yang menunjukkan manfaat kelembutan, di antaranya disebutkan dalam satu riwayat bahwa seorang Yahudi melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

اَلسَّامُ عَلَيْكَ يَا مُحَمَّدُ

Semoga kematian menimpamu, wahai Muhammad!

Makna kata “as-sam” adalah kematian. Maka Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawabnya dengan mengatakan,

عَلَيْكَ السَّامُ وَاللَّعْنَةُ

Kematian dan laknat Allah atasmu!

Sebagai balasan yang setimpal, bahkan ditambah dengan laknat.

Namun kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah mengucapkannya, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ رَفِيْقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي اْلأُمُوْرِ كُلِّهِ وَ إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُوْلُوْا: وَعَلَيْكُمْ

Sesungguhnya Allah itu Mahalembut dan menyukai kelembutan dalam segala hal. Jika Ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah, ‘Alaikum (dan juga atas kalian).’

Sumber: Syarah Hadits Arba’in, Imam Nawawi, Pustaka Ibnu Katsir.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi http://www.konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/3847-bagaimana-adab-dalam-bergaul-dengan-orang-lain.html