Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil

Sungguh sangat mengerikan kalau kita melihat pergaulan anak muda pada zaman sekarang. Norma dan aturan Islam hampir semuanya dilanggar. Dan para orang tuapun ikut andil. Karena tidak mau melarang anak-anaknya dari hal demikian. Bahkan ada diantara orang tua yang kurang paham agama, menganjurkan kepada anak-anak mereka agar meniru gaya bergaul orang barat yang hina. Para orang tua banyak yang tidak mendidik anak-anak dengan pendidikan Islam.

Akibat dari pergaulan gaya barat tersebut adalah tersebarnya perzinahan di mana-mana dan bukan lagi menjadi masalah tabu. Kita sering mendengar ada anak yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah. Bahkan untuk menutupi aib maksiat (baca: hamil di luar nikah) yang dilakukan justru mereka menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan. Yaitu menikahkan kedua pelaku maksiat. Setelah si laki-laki menghamilinya, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil. Atau meminjam seseorang untuk menikahinya dengan dalih menutupi aibnya.

Apakah pernikahan seperti itu sah? Bagaimana keabsahan perwalian anak yang lahir ataukah sang anak tidak memiliki ayah ?
_______________________________________________

STATUS NIKAHNYA
Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat. [1]

Pertama : Dia dan si laki-lakinya taubat dari perbuatan zinanya. [2]
Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلى الْمُؤْمِنِيْنَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. [3]

Syeikh Al-Utsaimin rahimahulah berkata, “Kita dapat mengambil satu hukum dari ayat ini. Yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina. Artinya, seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh (bagi seseorang) menikahkannya kepada puterinya.” [4]

Apabila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram dilakukan, namun tetap memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah. Dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. [5] Dan bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu (dalam kata lain si anak tidak memiliki bapak). [6] Ini tentunya bila mereka mengetahui, bahwa hal itu tidak boleh. Apabila seseorang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal mengetahui telah diharamkan Allah aza wajalla, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Karena menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bersama Allah Azza wa Jalla dalam membuat syari’at. Allah Azza wa Jalla berfirman.

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?[7]

Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan orang-orang yang membuat syari’at bagi hamba-hambanya sebagai sekutu. Berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum bertaubat adalah orang musyrik. [8] Namun bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, bila syarat yang kedua terpenuhi. [9]

Kedua : Harus beristibra’ (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl bila si wanita tidak hamil. Dan bila hamil, maka sampai melahirkan kandungannya. [10]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَسْتَبْرِأَ بِحَيْضَةٍ

Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali haidl. [11]

Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggauli budak (hasil pembagian) tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan. Dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.

Juga sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيْ مَاءَه ُزَرْعَ غَيْرِهِ

Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dia menuangkan air (maninya) pada persemaian orang lain. [12]

Mungkin sebagian orang mengatakan anak yang dirahim itu terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainy dan hendak menikahinya. Maka jawabnya ialah sebagaimana dikatakan Al-Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh rahimahullah, “Tidak boleh menikahinya hingga dia bertaubat dan selesai dari ‘iddahnya dengan melahirkan kandungannya. Karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk, dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.” [13]

Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah bertaubat) ingin menikahinya, maka wajib baginya menunggu wanita itu beristibra’ dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah. Bila ternyata si wanita dalam keadaan hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya kecuali setelah melahirkan kandungannya. Sebagai pengamalan hadits Nabi yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.” [14]

Bila seseorang tetap menikahkan puterinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haidl. Atau sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu, sedangkan dirinya mengetahu bahwa pernikahan seperti itu tidak diperboleh. Dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa hal itu diharamkan sehingga pernikahannya tidak diperbolehkan, maka pernikahannya itu tidak sah. Apabila keduanya melakukan hubungan badan maka itu termasuk zina, dan harus bertaubat kemudian pernikahannya harus diulangi bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haidl terhitung dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.


STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DI LUAR NIKAH.
Bagaimana status anak hasil perzinaan tersebut? Padahal biasanya si wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang berzina dengannya. Kemudian si laki-laki itu merasa bahwa si anak itu sebagai anaknya. Sedangkan dia mengetahui kandungan itu hasil perzinaan dengan dia. Menurut syari’at benarkah yang seperti itu ?

Madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) telah sepakat. Anak hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki. Dalam arti si anak itu tidak memiliki bapak. Meskipun si laki-laki yang menzinahinya, menaburkan benih itu mengaku yang dikandung itu anaknya. Tetap pengakuan ini tidak sah,. Karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Dalam hal ini sama saja, baik si wanita yang dizinai itu bersuami ataupun tidak bersuami. [15] Jadi anak itu tidak berbapak. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر

Anak itu bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [16]

Firasy adalah tempat tidur. Maksudnya adalah si isteri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya. Keduanya dinamakan firasy. Karena si suami atau si tuan menggaulinya (tidur bersamanya). Sedangkan makna hadits di atas, anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya, dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan. [17]

Dikatakan di dalam kitab Al Mabsuth. Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka. Dia mengakui, bahwa anak ini merupakan hasil zina. Si wanita pun membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر

Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [18]

Tidak ada firasy bagi si pezina itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina Maksudnya ialah tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu merupakan hak Allah Azza wa Jalla semata. [19]

Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam. [20]

Satu masalah lain. Yaitu bila wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra’ dengan satu kali haidl. Kemudian digauli, hamil dan melahirkan anak. Atau dinikahi sewaktu hamil. Kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah kita jelaskan dimuka (bahwa pernikahan itu tidak sah). Bagaimanakah status anak yang baru terlahir itu ?

Bila orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, (baik) karena taqlid kepada seseorang (ulama) yang membolehkannya, atau tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka anak yang terlahir karena pernikahan seperti itu tidak dinasabkan kepadanya. Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita dimasa ‘iddahnya. Apabila mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah, atau karena tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ‘iddahnya. Maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepadanya, padahal pernikahan pada masa ‘iddah itu batal (tidak sah) dengan ijma para ulama. Yang berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. [21]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa. Beliau berkata, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya Dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya. Dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram, padahal sebenarnya haram (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” [22]

Kita sudah mengetahui bahwa anak yang dilahirkan wanita dari hasil hubungan perzinaan itu bukan dinisbatkan sebagai anak si laki-laki yang berzina dengannya. Maka berarti.

1. Anak itu tidak berbapak.
2. Anak itu tidak bisa saling mewarisi dengan laki-laki (yang dianggap ayahnya) itu.
3. Bila anak itu perempuan dan ketika dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim. Karena tidak memiliki wali. Sedangkan laki-laki itu tidak berhak menjadi walinya. Karena dalam pandangan Islam bukan bapaknya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا

Maka sulthan (Pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. [23]

Kita berdo’a, semoga seseorang yang keliru menyadari kesalahannya dan bertaubat kembali kepada Allah Azza wa Jalla. Sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya. (Abu Sulaiman).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Minhajul Muslim
[2]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/584, Fatawa Islamiyyah 3/247, Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ah Al Muslimah 2/5584.
[3]. An Nur : 3.
[4]. Fatawa Islamiyyah 3/246.
[5]. Ibid.
[6]. Ibid 33/245.
[7]. Asy-Syuuraa : 21.
[8]. Syaikh Al-Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah 3/246.
[9]. Ibid 3/247.
[10]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/583, Majmu Al Fatawa 32/110.
[11]. Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al-Mundziriy berkata, “Di dalam isnadnya ada Syuraik Al-Qadliy, dan Al-Arnauth menukil dari Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish, bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.”( Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851.)
[12]. Abu Dawud, lihat ,Artinya:’alimus Sunan 3/75-76.
[13]. Fatawa Wa Rasail Asy-Syeikh Muhammad Ibnu Ibrahim 10/128.
[14]. Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah 9/72.
[15]. Al-Mabsuth 17/154, Asy-Syarhul Kabir 3/412, Al-Kharsyi 6/101, Al-Qawanin hal : 338, dan Ar- Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.
[16]. Al-Bukhari dan Muslim.
[17]. Taudlihul Ahkam 5/103.
[18]. Al-Bukhari dan Muslim.
[19]. Al-Mabsuth 17/154.
[20]. At-Tamhid 6/183 dari At Taisir.
[21]. Al-Mughniy 6/455.
[22]. Dinukil dari nukilan Al-Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104.
[23]. Hadits hasan Riwayat Asy Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah.

sumber: https://almanhaj.or.id/1946-menikahi-wanita-yang-sedang-hamil.html

Keutamaan Basmalah

Bismillah, alhamdulillah wa shalaatu wassalaam ‘ala rasuulillah wa ‘ala aalihi wa man tabi’ahu bi ihsan ila yaumiddin.

Seuntai kalimat yang sangat mulia, begitu mudah dilafalkan serta mendatangkan keberkahan. Dengan basmalah Allah Ta’ala membuka kitabnya yang mulia, dengan basmalah pula pembuka surat Nabi Sulaiman kepada Bilqis, dan dengan basmalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membuka surat-suratnya kepada para raja untuk mengajak mereka melakukan penghambaan diri hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dengan membaca basmallah semoga Allah melimpahkan kepada kita keberkahnnya serta melindungi kita dari keburukan setan.

Keutamaan Basmalah

    1. Membacanya dapat membuat setan menjadi kecil

Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya meriwayatkan dari seseorang yang dibonceng oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata,

“Tunggangan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tergelincir, maka aku katakan: ‘Celaka setan.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah engkau mengucapkan ‘celakalah setan.’ Karena jika engkau mengucapkannya, maka ia akan membesar dan berkata: ‘dengan kekuatanku, aku jatuhkan dia.’ Jika engkau mengucapkan bismillah, maka ia akan menjadi kecil hingga seperti seekor lalat.’”(HR. Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Ini merupakan berkah dari ucapan “Bismillah “

    1. Disunnahkan membaca basmalah sebelum memulai pekerjaan.

Oleh karena itu disunnahkan membaca basmalah pada awal setiap ucapan maupun perbuatan. Disunnahkan juga membacanya pada awal khuthbah. Dan disunnahkan juga membaca basmalah sebelum masuk kamar mandi.

    1. Tidak sempurna wudhu sebelum membaca basmalah

Berdasarkan hadist dalam musnad Imam Ahmad dan juga dalam kitab Sunan dari riwayat Abu Huraira, Sai’id bin Zaid dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhum. Secara marfu’, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak sah wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala (mengucap basmalah)” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani)

    1. Membaca Basmalah sebelum jima’ kelak anaknya akan dijauhkan dari gangguan setan.

Berdasarkan hadist dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seandainya salah seorang dari kalian hendak mencampuri istrinya ia membaca : ‘Bismillah allahumma janibnasy syaithaana wa janibisy syaithaana maa razaqtanaa (dengan menyebut nama Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugrahkan kepada kami),’ maka jika Allah menaqdirkan lahirnya anak maka anak itu tidak akan diganggu oleh setan selamanya.”

    1. Menjauhkan rumah dari setan.

Dari Jabir radhyallahu ‘anhu berkata, saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Jika seseorang masuk kedalam rumahnya lalu ia menyebut asma Allah Ta’ala saat ia masuk dan saat ia makan, maka setan berkata kepada teman-temannya, ‘ tidak ada tempat bermalam bagi kalian dan tidak ada makan malam.’ Dan jika ia masuk, tanpa menyebut asma Allah Ta’ala saat hendak masuk rumahnya berkatalah syaithan: ‘kalian mendapatkan tempat bermalam, dan apa bila dia tidak menyebut nama Allah ketika hendak makan,maka setan berkata : ‘ kalian mendapatkan tempat bermalam dan makan malam.’” (Muttafaqun ‘alaih)

Demikian beberapa keutamaan Basmalah yang dapat kami sampaikan diantara keutamaannya yang banyak.

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina walhamdulillahi rabbil ‘aalamiin..

***
artikel muslimah.or.id
Penulis: Ismiati Ummu Maryam
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits

Maraji’:

  • Shahih Tafsir Ibnu Katsir juz 1 pustaka ibnu katsir.
  • Riyasdhus Shalihin, Al-imam An-Nawawi, Darussalam, Mesir.
  • QS : Al-An’am:27:30

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/2200-keutamaan-basmalah.html

Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW

Bagaimana hukum jual beli barang kw (tiruan), terutama yang dimaksud adalah yang menggunakan merek dagang tertentu yang sudah terdaftar resmi dan dilindungi oleh undang-undang? Ada istilahnya KW super premium (grade ori), KW super AAA, KW super, KW semi super, KW 1, dan KW 2.

Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli:

  • Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya;
  • Tidak boleh membohongi dan menipu publik;
  • Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat.

Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin

Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan,

لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ

Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy)

Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)

Larangan Membohongi Konsumen (Publik)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah

Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).

Undang-Undang Mengenai Merek

Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek:

# Pasal 90

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

# Pasal 91

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

# Pasal 92

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

# Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

# Pasal 94

(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan.

Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.”

Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com)

Penjelasan Ulama

Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata,

“Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. …

Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya.

Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya.

Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)

Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer

Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan:

  1. Perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kualitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain.
  2. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat.
  3. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli. Seandainya pembeli tahu bahwa barang yang ditawarkan adalah palsu, kemungkinan dia tidak mau membelinya sekalipun dengan harga lebih murah. Dengan demikian pembeli telah membayar uang yang tidak ada imbalannya dari penjual, yaitu selisih antara harga barang asli dan barang tiruan. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena pembeli tidak rida dengan barang palsu andai dia tahu.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29)

Ada juga catatan menarik dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di halaman yang sama, “Pemalsuan merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.

Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 180-182, cetakan ke-22, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.

Kesimpulan

1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan.

2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang.

3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.

Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya?

Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Mending qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 2 Jumadal Ula 1436 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/10343-hukum-menjual-produk-imitasi-kw.html

Perhitungan Hari Ketujuh untuk Waktu Aqiqah

Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya?

Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.”

Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06).

Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06).

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh?

Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya.

Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250)

Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits,

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Disusun sebelum Maghrib, 6 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/11474-perhitungan-hari-ketujuh-untuk-waktu-aqiqah.html

Apakah Hak-Hak Suami Isteri?

Alhamdulillah.

Islam telah mewajibkan kepada suami untuk memenuhi hak-hak isterinya, begitu pula sebaliknya.  Di antara kewajiban ada yang sifatnya bersamaan berlaku bagi suami isteri. Kami akan sebutkan hak-hak suami isteri satu sama lain berdasarkan Al-Quran dan Sunah dan penjelasan para ulama.

Pertama:Hak-hak isteri

Hak-hak khusus isteri  yang menjadi kewajiban suaminya yang bersifat harta, yaitu: Mahar, nafkah dan tempat tinggal.Adapun hak yang bersifat non harta adalah bersifat adil dalam pembagian  di antara para isteri (jika berpoligami), memperlakukan dengan baik serta tidak menyakiti isteri.

1. Hak-hak Harta;

a. Mahar, yaitu harta yang berhak didapatkan seorang isteri pada saat akad atau saat mulai tinggal bersama. Ini merupakan hak yang wajib bagi suami atas isterinya.

Firman Allah Taala:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً (سورة النساء: 4)

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” QS An-Nisaa’: 4

Disyariatkannya mahar merupakan petunjuk betapa agungnya akad ini sekaligus sebagai penghormatan dan pemuliaan terhadap wanita.

Mahar bukanlah syarat dalam akad pernikahan, bukan juga merupakan rukun nikah menurut jumhur fuqoha. Akan tetapi dia merupakan konsekwensi yang harus dilakukan akibat pernikahan. Jika akad nikah terlaksana tanpa menyebutkan mahar, maka pernikahannya sah berdasarkan pendapat jumhur ulama, berdasarkan firmnan Allah Taala,

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً  (سورة البقرة: 236)

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” QS. Al-Baqarah: 236

Maka dibolehkannya talak sebelum digauli dan sebelum disebutkan jumlah mahar, menunjukkan bahwa boleh tidak disebutkan mahar dalam akad.

Jika suami menyebutkan jumlah mahar dalam akad, maka dia wajib memberinya. Jika tidak disebutkan, maka wajib baginya mahar mitsl, maksudnya mahar yang jumlahnya biasa diberikan kepada wanita-wanita pada masanya.

b. Nafkah

Para ulama Islam sepakat bahwa suami wajib memberi nafkah kepada isterinya dengan syarat isterinya dapat dia gauli. Jika dia menolak digauli atau membangkang, maka dia tidak berhak mendapatkan nafkah.

Hikmah dalam wajibnya nafkah bagi isteri adalah bahwa seorang isteri berada di bawah kekuasaan suami berdasarkan akad nikah, dia tidak boleh keluar rumahnya kecuali atas izin suaminya untuk bekerja. Maka dia wajib memberi nafkah kepada isterinya dan memberi kecukupan kepadanya. Demikian pula, nafkah adalah karena isterinya bersedia digauli.

Yang dimaksud dengan nafkah adalah, menyediakan apa yang dibutuhkan seorang isteri, baik berupa makanan, tempat tinggal. Maka wajib bagi suami memberikan nafkah kepada isterinya, walau isterinya kaya. Berdasarkan firman Allah Taala,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ  (سورة البقرة: 233)

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” QS. Al-Baqarah: 233

Juga berdasarkan firman Allah Taala,

 لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍۢ مِّن سَعَتِهِ . وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ            (سورة الطلاق: 7)

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” QS. At-Tolaq: 7

Terdapat dalam sunah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Hindun binti Utbah, isteri Abu Sufyan yang mengadu kepada beliau karena suaminya tidak memberikan nafkah,

خذي ما يكفيكِ وولدَكِ بالمعروف

“Ambillah apa yang cukup bagimu dan untuk anakmu dengan cara yang ma’ruf.”

Dari Aisyah dia berkata, “Hindun binti Utbah, isteri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan orang yang kikir, dia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali dari hartanya yang aku ambil tanpa sepengetahuannya, apakah hal itu dibolehkan?’ Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  “Ambillah apa yang cukup bagimu dan untuk anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari, no. 5049 dan Muslim, no. 1714)

Dari Jabir sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam khutbah Wada,

فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله ، ولكم عليهن ألا يوطئن فرشكم أحدا تكرهونه ، فإن فعلن ذلك فاضربوهن ضربا غير مبرح ، ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف ( رواه مسلم، رقم 1218)

“Hendaklah kalian bertakwa kepada Allah terhadap isteri kalian, karena kalian mengambil mereka dengan  perlindungan Allah dan menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Dan kalian memiliki hak yang menjadi kewajiban mereka untuk tidak mempersilahkan seorangpun di ranjangnya orang yang kalian benci. Jika mereka lakukan hal itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban kalian berupa nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim, no. 1218)

c. Tempat tinggal.

Hal ini termasuk hak isteri, yaitu bagaimana seorang suami menyediakan baginya tempat tinggal sesuai kemampuan dan kelapangannya. Firman Allah Taala,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ             (سورة الطلاق: 6)

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. “ QS. At-Tolaq: 6

2. Hak Non Materi

a. Adil antara para isteri. Jika seorang suami memiliki beberapa isteri, maka termasuk hak isteri adalah bersikap adil dalam gilirang di antara para isterinya, dalam hal bermalam, nafkah dan pakaian.

b. Menggauli dengan baik.

Wajib bagi suami bersikap baik dalam bersikap dengan isterinya dan bersikap lembut terhadapnya serta memberikan pemberian yang dapat melunakkan hatinya, berdasarkan firman Allah Taalah,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ                 (سورة النساء: 19)

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” QS. An-Nisa’ : 19

Juga firman Allah Taala,

وَلَهُنَّ مِثلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ بِالمَعرُوفِ                    (سورة البقرة: 228)

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” QS. Al-Baqarah: 228

Dalam sunah, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

استوصوا بالنساء             ( رواه البخاري، رقم 3153  ومسلم، رقم 1468)

“Terimalah nasehatku (agar kalian berbuat baik kepada) isteri.” (HR. Bukhari, no. 3153, Muslim, no. 1468)

Berikut ini merupakan contoh baiknya perlakuan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersama isteri-isterinya, dan beliau adalah teladan,

1. Dari Zainab binti Abi Salamah, berkata kepadanya Ummu Salamah,

حضت وأنا مع النبي صلى الله عليه وسلم في الخميلة فانسللت فخرجت منها فأخذت ثياب حيضتي فلبستها ، فقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم : أنفستِ ؟ قلت : نعم ، فدعاني فأدخلني معه في الخميلة . قالت : وحدثتني أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبلها وهو صائم ، وكنت أغتسل أنا والنبي صلى الله عليه وسلم من إناء واحد من الجنابة(رواه البخاري، رقم 316 ومسلم، رقم 296)

 “Saat aku berada dalam satu selimut bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, aku mengeluarkan darah haid, kemudian pelan-pelan aku keluar dari selimut untuk mengambil pakaian (khusus haid)  dan mengenakannya. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Apakah kamu sedang haid?” Aku menjawab, “Ya.” Lalu beliau memanggilku dan mengajakku masuk ke dalam selimut.”

Ummu Salamah juga menyampaikan kepadaku bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menciumnya saat beliau sedang puasa, dan aku pernah mandi  junub bersamanya dari satu wadah.” (HR. Bukhari, no. 316, Muslim, no. 296)

2. Dari Urwah bin Zubair, dia berkata, Aisyah berkata,

والله لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقوم على باب حجرتي والحبشة يلعبون بحرابهم في مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم يسترني بردائه لكي أنظر إلى لعبهم ثم يقوم من أجلي حتى أكون أنا التي أنصرف ، فاقدروا قدر الجارية الحديثة السن حريصة على اللهو (رواه البخاري، رقم 443  ومسلم، رقم 892)

“Demi Allah, sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berdiri di depan pintu kamarku sementara orang-orang Habasyah sedang mempermainkan tombak-tombak mereka di masjid Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dia menutupku dengan selendangnya, akan tetapi aku melihat mereka yang bermain, kemudian beliau berdiri demi aku (agar aku lebih leluasa melihat) sampai aku sendiri yang berhenti. Karena itu berilah keleluasaan kepada anak-anak perempuan untuk bermain.” (HR. Bukhari, no. 443, Muslim, no. 892)

3. Dari Aisyah, Ummul Mukminin radhiallahu anha,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي جالسا فيقرأ وهو جالس فإذا بقي من قراءته نحو من ثلاثين أو أربعين آية قام فقرأها وهو قائم ثم يركع ثم سجد يفعل في الركعة الثانية مثل ذلك فإذا قضى صلاته نظر فإن كنت يقظى تحدث معي وإن كنت نائمة اضطجع .(رواه البخاري، رقم 1068)

sesungguhnya Rasulullah shalat dalam keadaan duduk, lalu beliau membaca (surat) dalam keadaan duduk, jika bacaannya tinggal sekitar tiga puluh  atau empatpuluh ayat, maka dia berdiri dan membacanya dalam keadaan berdiri. Kemudian beliau ruku, lalu sujud, kemudian dia lakukan hal yang sama di rakaat kedua. Jika dia selesai dari shalatnya, maka dia perhatikan, jika aku bangun, dia berbincang-bincang dengan aku dan jika aku tidur, dia berbaring.” (HR. Bukhari, no. 1068)

C. Tidak menyakiti isteri.

Ini merupakan prinsip ajaran Islam. Jika menyakiti orang lain saja diharamkan, maka lebih diharamkan lagi menyakiti isteri.

Dari Ubadah bin Shamit, sesungguhnya Rasulullah telah menetapkan,

أن لا ضرر ولا ضرار             (رواه ابن ماجه، رقم 2340) .

“Sesungguhnya tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan (baik bagi diri sendiri ataupun orang lain).” (HR. Ibnu Majah, no. 2340)

Hadits ini dishahihkan oleh Ahmad, Hakim, Ibnu Shalah dan lainnya.

Lihat; Khulashah Al-Badrul Munir, 2/438

Termasuk perkara yang diperingatkan oleh syariat dalam masalah ini adalah tidak boleh melakukukan pukulan yang melukai.

Dari Jabir bin Abdullah dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam haji wada,

فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله ولكم عليهن أن لا يوطئن فرشكم أحدا تكرهونه فإن فعلن ذلك فاضربوهن ضربا غير مبرح ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف (رواه مسلم، رقم  1218)

“Hendaklah kalian bertakwa kepada Allah terhadap isteri kalian, karena kalian mengambil mereka dengan  perlindungan Allah dan menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Dan kalian memiliki hak yang menjadi kewajiban mereka untuk tidak mempersilahkan seorangpun di ranjangnya orang yang kalian benci. Jika mereka lakukan hal itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban kalian berupa nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim, no. 1218)

Kedua: Hak suami yang menjadi kewajiban isterinya

Hak suami yang menjadi kewajiban isteirnya adalah merupakan hak yang sangat agung. Bahkan haknya yang menjadi kewajiban isteri lebih besar dari hak isteri yang menjadi kewajiban suami, berdasarkan firman Allah Taala,

ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة        (سورة البقرة: 228)

“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.” (QS. Al-Baqarah: 288)

Al-Jashash berkata, “Allah Taala mengabarkan bahwa ayat ini bahwa masing-masing pasangan suami isteri memiliki hak dan hak suami yang memiliki hak yang menjadi kewajiban isterinya yang tidak menjadi hak isteri atas suaminya.”

Ibnu Arabi berkata, “Ini merupakan teks yang menunjukkan bahwa suami diutamakan dalam hak-hak pernikahan melebihi hak-hak isterinya.”

Di antara hak-hak suami adalah;

a. Taat.

Allah Taala telah menjadikan laki-laki sebagai pemimpin antas isterinya, dia hak memberikan perintah, pengarahan dan pemeriharaan. Sebagaimana halnya seorang pemimpin bersikap kepada rakyatnya, berdasarkan kekhususan yang Allah berikan kepada laki-laki, baik secara fisik maupun akal dan juga berdasarkan apa yang Allah wajibkan kepada para suami berupa kewajiban memberikan nafkah. Allah Taala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ  (سورة النساء: 34)

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” QS. An-Nisa’: 34

Ibnu Katsir berkata, Ali bin Abi Thalhah bin Abbas berkata,

الرجال قوامون على النساء

‘Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita’

Maksudnya adalah, mereka sebagai pemimpin bagi isterinya. Sang isteri harus mentaati apa yang dia perintahkan terhadap apa yang Allah perintahkan untuk ditaati. Taatnya dalam bentuk bersikap baik terhadap keluarga dan menjaga hartanya.

Demikian pula halnya, hal itu dinyatakan oleh Muqatil, As-Suddy dan Adh-Dhahhak. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/492)

b. Bersedia digauli.

Termasuk hak seorang suami atas istrinya adalah bersedia digauli. Jika seorang wanita telah menikah dan dia sudah dapat digauli, maka dia wajib menyerahkan dirinya kepada suaminya jika sang suami menghendakinya. Hal tersebut dengan menyerahkan mahar yang seharusnya disegerakan, lalu memberi waktu kepada sang isteri untuk mempersiapkan diri apa yang dia butuhkan dua atau tiga hari, sebagaimana adat yang berlaku

Jika seorang istri menolak digauli oleh suaminya, maka dia telah melakukan pelanggaran dan dosa besar, kecuali jika dia memang berhalangan secara syar’i, seperti haid, puasa fardhu, sakit dan semacamnya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح  (رواه البخاري، رقم 3065 ومسلم، رقم 1436)

“Jika seorang suami mengajak isterinya ke ranjangnya (mengajak berjimak) lalu isterinya menolaknya, sehingga sang suami melewati malam dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya hingga shubuh.” (HR. Bukhari, no. 3065, Muslim, no. 1436)

c. Tidak mengizinkan orang yang tidak disukai masuk ke rumahnya.

Termasuk hak suami yang menjadi kewajiban isterinya adalah tidak mempersilahkan seseorang yang tidak disukai suaminya untuk masuk ke rumahnya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ، ولا تأذن في بيته إلا بإذنه ( رواه البخاري، رقم 4899 ومسلم، رقم  1026)

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara suaminya ada di sampingnya kecuali dengan izinnya, dan tidak mengizinkan (seseorang masuk) ke rumahnya kecuali atas izinnya.” (HR. Bukhari, no. 4899, Muslim, no. 1026)

Dari Sulaiman bin Amr bin Al-Ahwas, bapakku telah menyampaikan kepadaku bahwa beliau ikut melakukan haji wada bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau mengucapkan pujian kepada Allah lalu memberikan peringatan dan nasehat. Kemudian beliau berkata,

َاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلَا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ   (رواه الترمذي، رقم  1163  وقال : هذا حديث حسن صحيح ، وابن ماجه، رقم 1851).

“Berbuat baiklah terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan kalian. Kalian tidak berhak atas mereka lebih dari itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukannya, jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Jika kemudian mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ketahuilah; kalian memiliki hak atas istri kalian dan istri kalian memiliki hak atas kalian. Hak kalian atas istri kalian ialah dia tidak boleh memasukkan orang yang kalian benci ke tempat tidur kalian. Tidak boleh memasukan seseorang yang kalian benci ke dalam rumah kalian. Ketahuilah; hak istri kalian atas kalian ialah kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan (kepada) mereka.” Abu Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan shahih. Arti dari ‘Awaanun’ yaitu; mereka adalah tawanan kalian..” (HR. Tirmizi, no. 1163, dia berkata, “ini adalah hadits hasan shahih dan Ibnu Majah, no. 1851)

Dari Jabir dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف (رواه مسلم، رقم 1218)

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam memerlakukan isteri. Karena kalian mengambil mereka dengan izin Allah, dan kehormatan mereka halal bagimu dengan mematuhi firman-firman Allah. Setelah itu, kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas.” (HR. Muslim, no. 1218)

d. Tidak keluar dari rumah kecuali atas izin suami.

Merupakan hak suami atas isterinya adalah tidak keluar rumah kecuali atas izinnya.

Ulama dari kalangan mazhab Syafii dan Hambali berkata, “Dia tidak boleh keluar untuk menjenguk bapaknya kecuali atas izin suami, dan suami berhak melarangnya. Karena taat kepada suami adalah wajib. Maka tidak dibolehkan meninggalkan yang wajib dengan sesuatu yang tidak wajib.

e. Memberi hukuman

Suami berhak menghukum isterinya apabila membangkang perintahnya atas perkara yang baik bukan perkara kemaksiatan. Karena Allah Taala memerintahkan suami untuk menghukum isterinya dengan mengisolirnya atau memukulnya apabila mereka tidak taat kepadanya. 

Sedangkan para ulama dari kalangan mazhab Hanafi menyebutkan empat perkara yang dibolehkan bagi suami untuk menghukum isterinya dengan memukulnya, di antaranya; “Tidak mau berhias jika suaminya ingin agar isterinya berhias, tidak memenuhi ajakan suaminya untuk berhubungan intim padahal dia sedang suci, meninggalkan shalat dan keluar dari rumah tanpa seizinnya.”

Di antara dalil dibolehkannya menjatuhkan hukuman adalah; Firman Allah Taala,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ (سورة النساء: 34)

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” QS. An-Nisa’ : 34

Dan firman Allah Taala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا  (سورة التحريم: 6)

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” QS. At-Tahrim: 6

Ibnu Katsir berkata, “Qatadah berkata, ‘Engkau perintahkan mereka untuk taat kepada Allah dan melarang mereka untuk bermaksiat kepada Allah dan agar engkau laksanakan perintah Allah atas mereka dan membantu mereka untuk itu. Apabila engkau lihat kemaksiatan mereka lakukan, hendaknya engkau cegah dari mereka serta peringatkan mereka dari perbuatan tersebut.”

Demikian pula Adh-Dahhak dan Muqatil berkata, “Kewajiban seorang muslim adalah mengajarkan keluarganya dari kerabatnya serta budak-budaknya apa yang Allah wajibkan kepada mereka dan apa yang Allah larang dari mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4392)f. Pelayan isteri terhadap suaminya. Dalil dalam hal ini banyak, sebagiannya telah dijelaskan      sebelumnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Wajib melayani suaminya dalam hal yang ma’ruf, yang biasa dilakukan seorang isteri kepada suaminya. Perkaranya dapat berbeda sesuai perbedaan kondisi. Pelayanan yang diberikan orang kampung berbeda dengan pelayanan yang diberikan orang kota . Pelayanan terhadap wanita yang kuat berbeda dengan pelayanan yang diberikan wanita yang lemah.” (Al-Fatawa Al-Kubro, 4/561)

g. Menyerahkan dirinya.

Jika akad nikah telah terpenuhi syarat dan terlaksana dengan sah, maka wajib bagi wanita menyerahkan dirinya kepada suami dan mempersilahkannya untuk menggaulinya. Karena dengan adanya akad, suami berhak mendapatkan pengganti berupa hak untuk menggaulinya sebagaimana isteri berhak mendapatkan pengganti berupa mahar.

h. Memperlakukan pasangan dengan baik. Yaitu berdasarkan firman Allah Taala,

Al-Qurthubi berkata, “Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Para isteri berhak mendapatkan perlakuan yang baik dari para suaminya, seperti halnya isteri wajib memperlakukan para suami dengan baik berupa ketaatan terhadap apa yang diwajibkan kepada mereka terhadap suaminya.”

Ada juga yang mengatakan, “Para isteri memiliki  hak atas para suaminya yaitu tidak boleh disakiti sebagaimana para isteri memiliki kewajiban terhadap para suaminya. Hal ini dinyatakan oleh Ath-Thabari.”

Ibnu Zaid berkata, “Hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dalam memperlakukan isteri sebagaimana para isteri hendaknya bertakwa kepada Allah taala dalam memperlakukan kalian.”

Makna dari ungkapan-ungkapan di atas berdekatan mencakup seluruh hak-hak suami isteri (Tafsir Al-Qurthubi, 3: 123,124)

Wallahu a’lam.

sumber: https://islamqa.info/id/answers/10680/apakah-hak-hak-suami-isteri#kedua-hak-suami-yang-menjadi-kewajiban-isterinya

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #04

Sekarang bahasan menutup aurat dalam shalat yang terakhir dari bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di. Ada satu bahasan penting, bagaimanakah hukum jika ada yang terbuka auratnya di tengah-tengah shalat?

Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin,

وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ

وَالعَوْرَةُ ثَلاَثَةُ  أَنْوَاعٍ: مُغَلَّظَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ المَرْأَةِ الحُرَّةِ البَالِغَةِ فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ فِي الصَّلاَةِ إِلاَّ وَجْهَهَا

وَمُخَفَّفَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ ابْنِ سَبْعِ سِنِيْنَ إِلَى عَشْرٍ فَإِنَّهَا الفَرْجَانِ

وَمُتَوَسِّطَةٌ وَهِيَ : عَوْرَةُ مَنْ عَدَاهُمْ مِنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ

قَالَ تَعَالَى: يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menampakkan kulit.

Dan aurat itu ada tiga macam:

PertamaMughallazhah (yang berat) yaitu aurat wanita merdeka yang sudah baligh, auratnya dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya.

KeduaMukhaffafah (yang ringan) yaitu aurat anak laki-laki berumur tujuh hingga sepuluh tahun, auratnya adalah al-farju (kemaluan: qubul dan dubur, pen.).

KetigaMutawassithah (yang pertengahan) yaitu aurat dari yang tidak termasuk dalam dua di atas, auratnya adalah antara pusar dan lutut.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31).”

Aurat Mughallazhah

Aurat ini yang paling berat didapati pada wanita yang merdeka dan sudah baligh. Hal ini berbeda dengan budak wanita dan anak perempuan yang belum baligh, auratnya adalah seperti pada aurat mutawassithah.

Namun bukan berarti aurat yang berlaku dalam shalat sama seperti dengan yang di luar shalat. Misalnya, pundak pria mesti ditutup saat shalat, sedangkan di luar shalat boleh terbuka. Sebaliknya, ada yang mesti ditutup di luar shalat, namun boleh terbuka di dalam shalat seperti untuk wajah dari wanita merdeka yang dewasa. Disimpulkan dari perkataan Syaikh As-Sa’di rahimahullah di sini, wanita dewasa dalam shalat boleh membuka wajah kecuali jika hadir laki-laki bukan mahram.

Sedangkan kaki dan tangan ada beda pendapat mengenai boleh membukanya ataukah tidak dalam shalat sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang aurat wanita dalam shalat.

Aurat Mukhaffafah

Maksudnya adalah aurat untuk laki-laki berumur tujuh hingga sepuluh tahun yaitu al-farju (kemaluan: qubul dan dubur), berarti tidak berlaku bagi anak perempuan. Aurat anak perempuan termasuk dalam aurat mutawassithah. Dari sini dapat dipahami bahwa aurat anak di bawah tujuh tahun tidak ada batasan aurat, baik untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Alasannya di antaranya adalah seorang wanita boleh memandikan anak laki-laki kecil (di bawah tujuh tahun). Inilah yang menunjukkan bahwa anak di bawah tujuh tahun tidak ada batasan aurat. Berarti setelah sepuluh tahun, aurat anak laki-laki adalah sama seperti aurat orang dewasa yaitu aurat mutawassithah, antara pusar dan lutut.

Aurat Mutawassithah

Yang termasuk di dalamnya adalah yang tidak termasuk dalam aurat mughallazhah dan aurat mukhaffafah seperti pada laki-laki dewasa yang merdeka maupun budak (mulai dari sepuluh tahun ke atas), juga perempuan dari usia tujuh hingga sebelum baligh, termasuk pula budak wanita. Aurat mereka semua adalah antara pusar dan lutut. Adapun anak perempuan yang sudah tamyiz (walau belum baligh), auratnya adalah antara pusar dan lutut karena ia masih membuat orang lain tertarik.

Jika Terbuka Sebagian Aurat dalam Shalat

Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili ketika menerangkan tentang aurat ketika shalat menurut ulama Syafi’iyah, jika sebagian aurat terbuka dalam shalat padahal mampu untuk menutupnya, shalatnya batal. Kecuali jika aurat tersebut tersingkap karena angin atau lupa, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidaklah batal. Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:643.

Dalam Syarh Al-Mumthi’ (2:172), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan tentang masalah terbukanya aurat dalam shalat sebagai berikut.

  1. Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal ada yang membuka lututnya dengan sengaja lantas terbuka paha—menurut yang menganggapnya aurat–, shalatnya dihukumi batal.
  2. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada paha di atas lutut terlihat sedikit), hukum shalatnya tidaklah batal.
  3. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja) dan hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat).
  4. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal.

Demikian pembahasan aurat dalam shalat yang merupakan syarat shalat. Semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-34, Tahun 1435 H. Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Penerbit Darul Fikr.
  2. Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  3. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  4. Syarh Manhaj AsSalikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.

Ditulis di Masjid Pogung Dalangan, 12 Rabi’ul Akhir 1440 H, Kamis Sore

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/19235-manhajus-salikin-syarat-shalat-menutup-aurat-04.html

Hukum Tidur Pagi Setelah Shubuh

Bagaimana hukum tidur pagi, yaitu setelah shalat Shubuh lanjut tidur kembali?

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah,

وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ

“Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.” (Madarijus Salikin, 1: 369)

Dari ‘Urwah bin Zubair, beliau mengatakan,

كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح )

“Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi.”

Urwah mengatakan,

إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه

“Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 5: 222 no. 25442 dengan sanad yang shahih).

Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah setelah melaksanakan shalat subuh, mereka duduk di masjid hingga matahari terbit.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan waktu pagi sebagai waktu yang penuh keberkahan.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Ibnu Majah no. 2236 dan Tirmidzi no. 1212. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Berdasarkan hal di atas, sebagian ulama salaf tidak menyukai tidur setelah shalat subuh.

Kesimpulannya, yang paling afdhol adalah menggunakan waktu pagi untuk aktivitas yang bermanfaat untuk dunia ataupun untuk urusan akhirat.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatawanya berkata, “Namun jika ada seorang yang memilih untuk tidur di setelah shalat Shubuh agar bisa bekerja dengan penuh vitalitas maka hukumnya adalah tidak mengapa, terutama jika tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk tidur siang dan hanya mungkin tidur di waktu pagi.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063)

Baca artikel lainnya “Keberkahan Waktu Pagi” yang berisi bahasan keutamaan waktu pagi dan kebiasaan salaf dalam memanfaatkan waktu pagi dalam kebaikan.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: ‘Imad ‘Amir, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1424 H.

Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063.

Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 12 Jumadal Ula 1436 H, di Darush Sholihin

Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10435-hukum-tidur-pagi-setelah-shubuh.html

Wanita Bersafar Tanpa Mahram

Bagaimanakah hukumnya seorang wanita bepergian -safar-  (untuk sekolah di luar negeri/ naik gunung/ pergi ke pantai/ naik haji) sendiri, tanpa mahramnya?

Syaikh Sholeh Al Fauzan  telah ditanya tentang wanita yang bepergian tanpa ditemani mahromnya. Beliau menjawab : “Wanita dilarang bepergian kecuali apabila ditemani oleh mahramnya yang menjaganya dari gangguan orang-orang jahat dan orang-orang fasik. Telah diriwayatkan hadits-hadits shohih yang melarang wanita bepergian tanpa mahrom, di antaranya yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhubahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda yang artinya,”Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahromnya.”.”

Diriwayatkan dari Abu Sa’id rodiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk bepergian sejauh perjalanan dua hari atau dua malam kecuali bersama suami atau mahromnya.

Diriwayatkan pula dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Tidak halal bagi wanita untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)[Silahkan lihat Fatwa-fatwa tentang wanita, jilid ke-3]

Kesimpulannya : Jika memang perjalanan yang dilakukan tersebut termasuk safar (yang patokannya berdasarkan ‘urf/kebiasaan, bukan jarak), maka wanita tersebut dilarang melakukan safar, kecuali bersama mahromnya. Dan wanita bukanlah mahrom, walaupun seratus wanita yang menemaninya.

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr : 7)

Wallahu waliyyut taufiq.

Tulisan penulis di masa silam saat kuliah di S1 UGM

Sumber https://rumaysho.com/3154-wanita-bersafar-tanpa-mahram.html

Pelaksanaan Shalat Gerhana

“Shalat gerhana dilakukan jika kita melihat gerhana secara langsung” (Buya M. Elvi Syam)


Oleh
Ustadz Muhammad Qasim

Tidak ada satu kejadian di antara sekian banyak kejadian yang ditampakkan Allah Subhanahu wa Ta’ala di hadapan hamba-Nya, melainkan agar kita bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari kekuasaan yang Allah Azza wa Jalla tampakkan tersebut. Yang pada akhirnya, kita dituntut untuk selalu mawas diri dan melakukan muhasabah.

Di antara bukti kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu, ialah terjadinya gerhana. Sebuah kejadian besar yang banyak dianggap remeh manusia. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam justru memperingatkan umatnya untuk kembali ingat dan segera menegakkan shalat, memperbanyak dzikir, istighfar, doa, sedekah, dan amal shalih tatkala terjadi peristiwa gerhana. Dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوْااللهَ وَكَبِّرُوْا وَصَلُّوْا وَتَصَدَّقُوْا …

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah. Sesungguhnya keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah. [Muttafaqun ‘alaihi]

PENGERTIAN GERHANA
Dalam istilah fuqaha dinamakan kusuf. Yaitu hilangnya cahaya matahari atau bulan atau sebagiannya, dan perubahan cahaya yang mengarah ke warna hitam atau gelap. Kalimat khusuf semakna dengan kusuf. Ada pula yang mengatakan kusuf adalah gerhana matahari, sedangkan khusuf adalah gerhana bulan. Pemilahan ini lebih masyhur menurut bahasa.[1]

Jadi, shalat gerhana, ialah shalat yang dikerjakan dengan tata cara dan gerakan tertentu, ketika hilang cahaya matahari atau bulan atau hilang sebagiannya.

HUKUM SHALAT GERHANA
Jumhur ulama’ berpendapat, shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Abu ‘Awanah menegaskan wajibnya shalat gerhana matahari. Demikian pula riwayat dari Abu Hanifah, beliau memiliki pendapat yang sama. Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau menempatkannya seperti shalat Jum’at. Demikian pula Ibnu Qudamah berpendapat, bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah.[2]

Adapun yang lebih kuat, ialah pendapat yang mengatakan wajib, berdasarkan perintah yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam asy-Syaukani juga menguatkan pendapat ini. Demikian pula Shiddiq Hasan Khân dan Syaikh al-Albâni rahimahullah.[3] Dan Syaikh Muhammad bin Shâlih ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Sebagian ulama berpendapat, shalat gerhana wajib hukumnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam إِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَصَلُّوْا (jika kalian melihat, maka shalatlah -muttafaqun ‘alaih).

Sesungguhnya, gerhana merupakan peristiwa yang menakutkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan khutbah yang agung, menjelaskan tentang surga dan neraka. Semua itu menjadi satu alasan kuat wajibnya perkara ini, kalaupun kita katakan hukumnya sunnah tatkala kita melihat banyak orang yang meninggalkannya, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan tentang kejadian ini, kemudian tidak ada dosa sama sekali tatkala orang lain mulai berani meninggalkannya. Maka, pendapat ini perlu ditilik ulang, bagaimana bisa dikatakan sesuatu yang menakutkan kemudian dengan sengaja kita meninggalkannya? Bahkan seolah hanya kejadian biasa saja? Dimanakah rasa takut?

Dengan demikian, pendapat yang mengatakan wajib, memiliki argumen sangat kuat. Sehingga jika ada manusia yang melihat gerhana matahari atau bulan, lalu tidak peduli sama sekali, masing-masing sibuk dengan dagangannya, masing-masing sibuk dengan hal sia-sia, sibuk di lading; semua itu dikhawatirkan menjadi sebab turunnya adzab Allah, yang kita diperintahkan untuk mewaspdainya. Maka pendapat yang mengatakan wajib memiliki argumen lebih kuat daripada yang mengatakan sunnah.[4]

Adapun shalat gerhana bulan, terdapat dua pendapat yang berbeda dari kalangan ulama.

Pendapat pertama. Sunnah muakkadah, dan dilakukan secara berjama’ah seperti halnya shalat gerhana matahari. Demikian ini pendapat Imam asy-Syâfi’i, Ahmad, Dawud Ibnu Hazm. Dan pendapat senada juga datang dari ‘Atha, Hasan, an-Nakha`i, Ishâq dan riwayat dari Ibnu ‘Abbas.[5] Dalil mereka:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَادْعُوْاالله وَصَلُّوْا حَتَّى يَنْجَلِيَ .

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah. Sesungguhnya, keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai terang kembali. [Muttafqun ‘alaihi].

Pendapat kedua. Tidak dilakukan secara berjama’ah. Demikian ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Mâlik.[6] Dalilnya, bahwa pada umumnya, pelaksanaan shalat gerhana bulan pada malam hari lebih berat dari pada pelaksanaannya saat siang hari. Sementara itu belum ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikannya secara berjama’ah, padahal kejadian gerhana bulan lebih sering dari pada kejadian gerhana matahari.

Manakah pendapat yang kuat? Dalam hal ini, ialah pendapat pertama, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada umatnya untuk menunaikan keduanya tanpa ada pengecualian antara yang satu dengan lainnya (gerhana matahari dan bulan).[7] Sebagaimana di dalam hadits disebutkan:

فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى المَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ …

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid, kemudian beliau berdiri, selanjutnya bertakbir dan sahabat berdiri dalam shaf di belakangya. (Muttafaqun ‘alaihi).

Ibnu Qudamah juga berkata: “Sunnah yang diajarkan, ialah menunaikan shalat gerhana berjama’ah di masjid sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , walaupun boleh juga dilakukan sendiri-sendiri, namun pelaksanaannya dengan berjama’ah lebih afdhal (lebih baik). Karena yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah dengan berjama’ah. Sehingga, dengan demikian, sunnah yang telah diajarkan ialah menunaikannya di masjid.[8]

WAKTU SHALAT GERHANA
Shalat dimulai dari awal gerhana matahari atau bulan sampai gerhana berakhir. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَادْعُوْاالله وَصَلُّوْا حَتَّى يَنْجَلِيَ

Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai kembali terang. [Muttafaqun ‘alaihi].

KAPAN GERHANA DIANGGAP USAI?
Shalat gerhana matahari tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu (1) terang seperti sedia kala, dan (2) gerhana terjadi takala matahari terbenam. Demikian pula halnya dengan shalat gerhana bulan, tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu (1) terang seperti sedia kala, dan (2) saat terbit matahari.[9]

AMALAN YANG DIKERJAKAN KETIKA TERJADI GERHANA :
1. Memperbanyak dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan amal shalih. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِذا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوْااللهَ وَكَبِّرُوْا وَصَلُّوْا وَتَصَدَّقُوْا …

Oleh karena itu, bila kaliannya melihat, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah. [Muttafaqun ‘alaihi].

2. Keluar menuju masjid untuk menunaikan shalat gerhana berjama’ah, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى المَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ …

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid, kemudian beliau berdiri, selanjutnya bertakbir dan sahabat berdiri dalam shaf di belakangya. [Muttafaqun ‘alaihi].

3. Wanita keluar untuk ikut serta menunaikan shalat gerhana, sebagaimana dalam hadits Asma’ binti Abu Bakr berkata:

أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ خَسَفَتْ الشَّمْسُ فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ وَإِذَا هِيَ قَائِمَةٌ تُصَلِّي

Aku mendatangi ‘Aisyah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala terjadi gerhana matahari. Aku melihat orang-orang berdiri menunaikan shalat, demikian pula ‘Aisyah aku melihatnya shalat… [Muttafaqun ‘alaihi].

4. Shalat gerhana (matahari dan bulan) tanpa adzan dan iqamah, akan tetapi diseru untuk shalat pada malam dan siang dengan ucapan “ash-shalatu jâmi’ah” (shalat akan didirikan), sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr, ia berkata:

لَمَّاكَسَفَتِ الشَّمْسُ غَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُوْدِيَ :إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ

Ketika terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diserukan “ash-shalatu jâmi’ah” (sesungguhnya shalat akan didirikan). [HR Bukhâri].

5. Khutbah setelah shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aisyah berkata:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ قَامَ وَخَطَبَ النَّاسَ ……

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala selesai shalat, dia berdiri menghadap manusia lalu berkhutbah. [HR Bukhâri].

TATA CARA SHALAT GERHANA
Tidak ada perbedaan di kalangan ulama, bahwa shalat gerhana dua raka’at. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam hal tata cara pelaksanaannya. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang berbeda.

Pendapat pertama. Imam Mâlik, Syâfi’i, dan Ahmad, mereka berpendapat bahwa shalat gerhana ialah dua raka’at. Pada setiap raka’at ada dua kali berdiri, dua kali membaca, dua ruku’ dan dua sujud. Pendapat ini berdasarkan beberapa hadits, di antaranya hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى الرَّسُوْلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ والنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيْلاً نَحْوًا مِنْ سُوْرَةِ البَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيْلاً وَهُوَ دُوْنَ القِيَامِ الأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً وَهُوَ دُوْنَ الرُّكُوْعِ الأَوَّلِ .

Telah terjadi gerhana matahari pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka beliau shalat dan orang-orang ikut shalat bersamanya. Beliau berdiri sangat lama (seperti) membaca surat al-Baqarah, kemudian ruku’ dan sangat lama ruku’nya, lalu berdiri, lama sekali berdirinya namun berdiri yang kedua lebih pendek dari berdiri yang pertama, kemudian ruku’, lama sekali ruku’nya namun ruku’ kedua lebih pendek dari ruku’ pertama. [Muttafaqun ‘alaihi].

Hadits kedua, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

أَنَّ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّىيَوْمَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ فَقَامَ فَكَبَّرَ فَقَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيْلَةً ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ :سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ،وَقَامَ كَمَا هُوَ، ثُمَّ قَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيْلَةً وَهِيَ أَدْنَى مِنَ القِرَاءَةِ الأُوْلَى ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً وَهِيَ أَدْنَى مِنَ الرَّكْعَةِ الأُوْلَى ثُمَّ سَجَدَ سُجُوْداً طَوِيْلاً ثُمَّ فَعَلَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِثْلَ ذَلِكَ،ثُمَّ سَلَّمَ …

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat ketika terjadi gerhana matahari. Rasulullah berdiri kemudian bertakbir kemudian membaca, panjang sekali bacaannya, kemudian ruku’ dan panjang sekali ruku’nya, kemudian mengangkat kepalanya (i’tidal) seraya mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah,” kemudian berdiri sebagaimana berdiri yang pertama, kemudian membaca, panjang sekali bacaannya namun bacaan yang kedua lebih pendek dari bacaan yang pertama, kemudian ruku’ dan panjang sekali ruku’nya, namun lebih pendek dari ruku’ yang pertama, kemudian sujud, panjang sekali sujudnya, kemudian dia berbuat pada raka’at yang kedua sebagimana yang dilakukan pada raka’at pertama, kemudian salam… [Muttafaqun ‘alaihi].

Pendapat kedua. Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat gerhana ialah dua raka’at, dan setiap raka’at satu kali berdiri, satu ruku dan dua sujud seperti halnya shalat sunnah lainnya. Dalil yang disebutkan Abu Hanifah dan yang senada dengannya, ialah hadits Abu Bakrah, ia berkata:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى المَسْجِدِ وَثَابَ النَّاسُ إِلَيْهِ فَصَلَّى بِهِمْ رَكْتَيْنِ…..

Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Rasulullah keluar dari rumahnya seraya menyeret selendangnya sampai akhirnya tiba di masjid. Orang-orang pun ikut melakukan apa yang dilakukannya, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama mereka dua raka’at. [HR Bukhâri, an-Nasâ`i].

Dari pendapat di atas, pendapat yang kuat ialah pendapat pertama (jumhur ulama’), berdasarkan beberapa hadits shahih yang menjelaskan hal itu. Adapun pendapat Abu Hanifah dan orang-orang yang sependapat dengannya, bahwasanya riwayat yang mereka sebutkan bersifat mutlak (umum), sehingga riwayat yang dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama adalah muqayyad.[10]

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata:[11] “Ringkas kata, dalam masalah cara shalat gerhana yang benar ialah dua raka’at, yang pada setiap raka’at terdapat dua ruku’, sebagaimana diriwayatkan oleh sekelompok sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan riwayat yang shahih”. Wallahu a’lam.

Ringkasan tata cara shalat gerhana sebagai berikut.
1. Bertakbir, membaca doa iftitah, ta’awudz, membaca surat al-Fâtihah, dan membaca surat panjang, seperti al- Baqarah.
2. Ruku’ dengan ruku’ yang panjang.
3. Bangkit dari ruku’ (i’tidal) seraya mengucapkan : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
4. Tidak sujud (setelah bangkit dari ruku’), akan tetapi membaca surat al-Fatihah dan surat yang lebih ringan dari yang pertama.
5. Kemudian ruku’ lagi dengan ruku’ yang panjang, hanya saja lebih ringan dari ruku’ yang pertama.
6. Bangkit dari ruku’ (i’tidal) seraya mengucapkan : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
7. Kemudian sujud, lalu duduk antara dua sujud, lalu sujud lagi.
8. Kemudian berdiri ke raka’at kedua, dan selanjutnya melakukan seperti yang dilakukan pada raka’at pertama.

Kesimpulan. Sesungguhnya terjadinya gerhana merupakan peristiwa yang menakutkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan khutbah yang agung, menjelaskan tentang surga dan neraka. Kalaupun seandainya kita mengkatakan hukumnya sunnah tatkala kita melihat banyak orang yang meninggalkannya, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan hal ini kemudian tidak ada dosa sama sekali tatkala orang lain mulai berani meninggalkannya, maka pendapat ini, perlu ditilik ulang. Bagaimana bisa, sesuatu yang menakutkan kemudian dengan sengaja kita meninggalkannya –lantas dikatakan- seolah hanya kejadian yang biasa saja? Dimanakah rasa takut itu?

Dengan demikian, pendapat yang mengatakan wajib memiliki argumen sangat kuat. Dan Syaikh ‘Utsaimin mengingatkan, jika ada orang yang melihat gerhana matahari atau bulan, lalu mereka tidak peduli sama sekali, masing-masing sibuk dengan dagangannya, masing-masing sibuk dengan hal sia-sia, sibuk di ladang, maka semua itu dikhawatirkan menjadi sebab turunnya adzab Allah, yang kita semua diperintah untuk mewaspdainya. Dengan demikian, pendapat yang mengatakan wajib lebih kuat daripada yang mengatakan sunnah.

Demikian secara ringkas penjelasan tentang shalat gerhana, semoga bermanfaat.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala ‘alihi washahbihi ajma’in.

Marâji’:
1. Al-Mughni.
2. Ar-Raudhah an-Nadiyah.
3. Asy-Syarhul-Mumti’.
4. Bidayatul-Mujtahid.
5. Irwâ`ul Ghalil.
6. Raudhatuth-Thalibin.
7. Shahîh Fiqih Sunnah.
8. Tamamul-Minnah, dan lain-lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lisanul-‘Arab, Kasyful Qanna’, 2/60.
[2]. Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/330.
[3]. Fathul-Bâri (2/612), Tamamul-Minnah (261), ar-Raudhah an-Nadiyah (156).
[4]. Syarhul-Mumti’, Syaikh ‘Utsaimin, 5/237-240.
[5]. Al-Umm (1/214), al-Mughni (2/420), al-Inshaf (2/442), Bidayatul-Mujtahid (1/160), dan Muhalla (5/95).
[6]. Ibnu Abidin (2/183) dan Bidayatul-Mujtahid (1/312).
[7]. Shahîh Fiqih Sunnah, 1/433.
[8]. Al-Mughni, 3/323.
[9]. Al-Mughni (3/427), Raudhatuth-Thalibin (2/87).
[10]. Shahîh Fiqih Sunnah, 1/437.
[11]. Irwâ`ul Ghalil, 3/132.
[12]. Syarhul-Mumti’, Syaikh ‘Utsaimin, 5/237-240.

Read more https://almanhaj.or.id/1452-pelaksanaan-shalat-gerhana.html

Jika Mampu Melakukan Sebagian, Jangan Tinggalkan Seluruhnya

Jika kita tidak mampu mengerjakan sebagian, tetap jangan tinggalkan seluruhnya.

Ini kaedah fikih sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di sebagai berikut,

يجب فعل المأمور به كله فإن قدر على بعضه وعجز عن باقيه فعل ما قدر عليه

“Wajib melakukan yang diperintahkan seluruhnya. Jika mampu melakukan sebagiannya dan sebagiannya tidak mampu, yang mampu tersebut tetap dikerjakan.”

Ulama lain membuat kaedah untuk hal ini,

ما لا يدرك كله لا يترك كله

“Jika tidak didapati seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya (yang mampu dikerjakan).”

Atau sebagaimana kata Syaikh As Sa’di dalam syair kaedah fikihnya,

ويفعل البعض من المأمور

إن شق فعل سائر المأمور

Sebagian perintah yang mampu dikerjakan tetap dikerjakan

Itu dilakukan saat tidak mampu mengerjakan seluruhnya

Dalil dari kaedah di atas, Allah Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16).

Dalam hadits shahihain disebutkan,

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Jika kalian diperintah suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337)

Maka tetaplah shalat sesuai dengan rukun shalat yang mampu dikerjakan atau sebagian syarat yang mampu dikerjakan kala tidak mampu mengerjakan sebagiannya. Yang mampu dikerjakan, itulah yang dikerjakan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Contoh semisal ini banyak sekali. Lihat keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kaedah ke-40 dari Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan kaedah tersebut bahwa perintah wajib, wajib untuk dilakukan sesuai kemampuan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Namun yang tidak mampu dikerjakan ini jika memiliki pengganti, maka pengganti inilah yang dikerjakan.

Misalnya:

  • Berwudhu, ketika cukup untuk sebagian anggota wudhu, maka wudhu tetap dilakukan. Sisanya beralih pada tayamum. Karena untuk sebagian anggota tubuh bisa menggunakan air, maka ketika itu tetap menggunakan air. Sedangkan untuk anggota wudhu lainnya, beralih pada tayamum.
  • Mandi junub pun demikian. Jika tidak mampu membasuh seluruh badan dengan air karena jumlah air yang terbatas, maka sisanya dengan tayamum.
  • Dalam shalat pun demikian, jika tidak mampu shalat berdiri, berarti shalat dalam keadaan yang dimampu.

Jika suatu ibadah tidak punya badal (pengganti), maka secara total tidak dilakukan. Misalnya, ada yang membunuh orang lain karena khotho’ (keliru, tidak sengaja) sehingga punya kewajiban kafarah, yaitu membebaskan satu orang budak. Jika tidak mampu, maka beralih pada puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu untuk yang terakhir, maka jadi gugur kewajiban kafarah. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah, hal. 215.

Pembagian guru kami –Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri-, perintah itu dibagi tiga:

1- Perintah yang jika tidak mampu dikerjakan seluruhnya, maka kerjakan sebagian yang mampu dilakukan. Misalnya, jika mampu mengeluarkan zakat yang wajib seluruhnya saat ini, maka dikeluarkan sebagiannya dahulu. Misalnya pula, jika tidak mampu shalat sambal berdiri, maka rukun lainnya tetap dilakukan, tanpa menggugurkan seluruhnya.

Untuk yang pertama ini masuk dalam kaedah, jika tidak bisa mengerjakan seluruhnya, jangan ditinggalkan sebagiannya.

2- Ada perintah yang jika tidak mampu dilakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya. Misalnya, jika seseorang tidak mampu berpuasa sehari penuh, maka gugur kewajiban puasa satu hari penuh. Walaupun ketika itu ia mampu mengerjakan sebagian hari puasa. Misalnya pula, jika seseorang punya kewajiban kafarah untuk memerdekakan seorang budak, lalu ia hanya mampu tunaikan sebagiannya, maka jadi gugur seluruhnya. Yang seperti ini para ulama sebut dalam kaedah,

ما لا يتبعض فاختيار بغضه كاختيار كله وسقوط بعضه كسقوط كله

“Sesuatu yang tidak bisa terpisah-pisah, maka memilih sebagiannya, sama saja dengan memilih seluruhnya, juga menggugurkan sebagiannya sama saja dengan menggugurkan seluruhnya.”

Kalau bagian pertama seperti yang dicontohkan dalam pembayaran zakat, itu satu kesatuan yang bisa dipisah-pisah. Namun untuk bagian kedua ini tidak bisa dipisah satu dan lainnya.

3- Ada perintah yang tidak dibingungkan bisa masuk pada bagian pertama ataukah bagian kedua. Misalnya mandi dan wudhu. Untuk mandi, menurut pendapat terkuat, antara bagian satu dan lainnya boleh terpisah karena tidak ada kewajiban muwalah (berturut-turut). Sedangkan untuk wudhu, perlu ditinjau ulang.

Semoga bermanfaat kaedah di atas, semoga jadi ilmu yang bermanfaat.

Untuk hal belajar bisa diterapkan: kalau tidak bisa menjadi seorang ulama, jadilah seorang penuntut ilmu yang mau terus belajar.

Referensi:

At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jaami’ah – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, ta’liq: Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, cetakan tahun 1433 H.

Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.

Selesai disusun di sore hari di Darush Sholihin, 24 Rabi’ul Awwal 1436 H

Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/10072-jika-mampu-melakukan-sebagian-jangan-tinggalkan-seluruhnya.html