Tuma’ninah Dalam Setiap Rukun Shalat

Video Gerakan Sholat – Wajibnya Tuma’ninah

Tuma’ninah Dalam Setiap Rukun Shalat

Sebelum membahas rukun-rukun shalat setelah membaca surat, perlu kita pahami terlebih dahuku tentang satu rukun dalam shalat yang sering dilupakan. Itulah tumakninah.

1. Tuma’ninah adalah tenang sejenak setelah semua anggota badan berada pada posisi sempurna ketika melakukan suatu gerakan rukun shalat. Tumakninah ketika rukuk berarti tenang sejenak setelah rukuk sempurna. Tuma’ninah ketika sujud berarti tenang sejenak setelah sujud sempurna, dst.

2. Tuma’ninah dalam setiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. Jika tidak tuma’ninah maka shalatnya tidak sah. Dalil yang menunjukkan wajibnya tumakninah:

  • Suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, orang ini menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi shalatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak tumakninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari, Muslim, Ibn Majah dan yang lainnya)
  • Dari Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah:

وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”  (HR. Ahmad, Bukhari, An-Nasai).

3. Karena tuma’ninah hukumnya wajib maka kita tidak boleh bermakmum dengan orang yang shalatnya terlalu cepat dan tidak tumakninah. Bermakmum di belakang orang yang shalatnya cepat dan tidak tumakninah, bisa menyebabkan shalat kita batal dan wajib diulangi.

4. Jika secara tidak sengaja kita mendapatkan imam yang gerakannya terlalu cepat maka kita harus memisahkan diri dan shalat sendirian.

5. Orang yang terlalu cepat shalatnya, sehingga tidak tuma’ninah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai orang yang mencuri ketika shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته

“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah, Thabrani, Hakim, dan dishahihkan Ad-Dzahabi).

sumber: https://carasholat.com/293-gerakan-sholat-wajibnya-tumaninah.html

Lupa Membaca Bismillah di Awal Makan

Kita telah tahu bahwa di awal makan kita diperintahkan untuk membaca bismillah. Bagaimana jika lupa membaca bismillah di awal, apa yang mesti dibaca sehingga rutinitas makan kita tetap diberkahi serta dijauhi dari godaan setan?

Urgensi Membaca Bismillah di Awal Makan

1- Membaca bismillah di awal makan adalah perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari ‘Umar bin Abi Salamah, ia berkata, “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanganku bersileweran di nampan saat makan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ » . فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِى بَعْدُ

Wahai Ghulam, bacalah “bismilillah”, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.” Maka seperti itulah gaya makanku setelah itu. (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)

2- Setan menghalalkan makanan yang tidak disebut bismillah

Dari Hudzaifah, ia berkata, “Jika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Dan kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang Arab badui datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemegang tangannya. Kemudian seorang budak wanita datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, namun beliau memegang tangannya dan berkata,

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ الَّذِى لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذَا الأَعْرَابِىِّ يَسْتَحِلُّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَجَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ يَسْتَحِلُّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ لَفِى يَدِى مَعَ أَيْدِيهِمَا

Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama orang badui ini, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Dan setan tersebut juga datang bersama budak wanita ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Abu Daud no. 3766. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

3- Mudah kenyang dan bawa berkah pada makanan dengan membaca bismillah di awal

Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ

Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda: “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda: “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud no. 3764. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

Lupa Membaca Bismillah

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca “bismillah” di awal karena sengaja, lupa, dipaksa, tidak mampu mengucapkannya karena suatu alasan, lalu ia bisa mengucapkan di tengah-tengah makannya, maka ia dianjurkan mengucapkan “Bismillaah awwalahu wa aakhirohu” (Al Adzkar, hal. 427, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah)

Ada beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaah awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.” (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Dalam lafazh lain disebutkan,

إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: Bismillaah fii awwalihi wa aakhirihi (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).

Dari Umayyah bin Mihshon -seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا وَرَجُلٌ يَأْكُلُ فَلَمْ يُسَمِّ حَتَّى لَمْ يَبْقَ مِنْ طَعَامِهِ إِلاَّ لُقْمَةٌ فَلَمَّا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ فَضَحِكَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ « مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebtu ke mulutnya, ia mengucapkan, “Bismillah awwalahu wa akhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau bersabda, “Setan terus makan bersamanya hingga. Ketika ia menyebut nama Allah (bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud no. 3768, Ahmad 4: 336 dan An Nasai dalam Al Kubro 10113. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Al Hakim menshahihkan hadits ini dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Al Mutsanna bin ‘Abdurrahman mengatakan hadits ini hasan dan memiliki berbagai penguat. Lihat Majma’ Az Zawaid, 5: 22).

Hadits terakhir di atas menunjukkan bahwa setan itu berserikat pada makanan yang tidak disebut nama Allah (membaca: bismillah) saat dimakan. Lalu jika seseorang mengingat Allah (mengucap bismillah) di tengah-tengah makan walau makanan tersisa sedikit, maka diharamkan pada setan apa yang telah dimakan sebelumnya. Juga hadits di atas menunjukkan bahwa setan bisa muntah. Lihat Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly, 2: 48.

Hadits-hadits di atas pun jadi dalil bahwa jika seseorang lupa membaca bismillah di awal makan dan baru teringat di tengah-tengah makan, maka ucapkanlah “bismillah awwalahu wa akhirohu” atau “bismillah fii awwalihi wa aakhirihi“.

Semoga sajian di malam ini bermanfaat dan bisa diamalkan. Moga aktivitas makan kita bukan hanya mengisi perut, namun aktivitas tersebut moga semakin menguatkan kita dalam ibadah dan mendatangkan keberkahan karena mengikuti tuntunan Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Akhukum fillah,

Muhammad Abduh Tuasikal 

Disusun di 1/3 malam pertama, 19 Dzulhijjah 1434 H @ Pesantren -tercinta- Darush Sholihin, GK

Sumber https://rumaysho.com/3712-lupa-membaca-bismillah-di-awal-makan.html

Qobliyah Jum’at.?

Di antara kebiasaan di banyak masjid, jika azan Jumat dikumandangkan, setelah itu para jemaah bersama-sama bangkit untuk mendirikan shalat sunah qabliyah Jumat dua rakaat. Kebiasaan ini tidak tepat, karena shalat sunah qabliyah Jumat tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dikenal oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menyebutkan, “Jika bilal telah mengumandangkan azan Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhotbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua rakaat kala itu. (Di masa beliau), azan Jumat hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu seperti shalat id yaitu sama-sama tidak ada shalat sunah qobliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan azan. Jika azan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhotbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau”.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kesimpulan: Tidak ada shalat sunah qabliyah Jumat. Apalagi jika shalat ini dilaksanakan setelah azan. Adapun shalat sunah yang dikerjakan ketika makmum masuk masjid di hari Jumat sambil menunggu imam, maka itu adalah shalat sunah mutlak, sehingga shalat ini bisa dikerjakan tanpa batasan jumlah rakaat.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Naah sejak kapan niih kamu tahu kalau tidak ada shalat sunah qobliyah Jumat?

sumber: Rumaysho.com

Hukum Shalat Menghadap Sutroh

Sutroh yang dimaksudkan di sini adalah penghalang atau pembatas. Pembatas di sini dipasang di depan imam atau orang yang shalat sendirian ketika shalat, berupa tongkat atau selainnya dengan tujuan untuk menghalangi orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat.

Hukum Shalat Menghadap Sutroh

Menurut mayoritas ulama, jika seseorang shalat sendirian atau sebagai imam disunnahkan baginya shalat menghadap sutroh supaya dapat menghalangi orang lain yang akan lewat di hadapannya.[1]

Dalil Pendukung

Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya shalat menghadap sutroh terdapat dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا

Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud no. 698). An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651).

Perintah di sini dibawa kepada hukum sunnah dengan alasan sebagai berikut.

Pertama: Terdapat dalil pemaling dari perintah ke hukum sunnah berikut ini.

(1) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ

Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku” (HR. Bukhari no. 76, 493 dan 861).

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah,

إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ

“Tanpa menghadap sutroh, sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i.”[2]

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al Bazzar dengan lafazh,

وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutroh.”[3]

Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan,

أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة

“Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutroh.”[4]

(2) Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ

Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekad melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak/menghalanginya” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutroh dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutroh. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutroh dan sebagian lainnya tidak menghadapnya.[5]

(3) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad 1/224). Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/66) mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perowi yang dho’if. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (1/224), mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad (3/297) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa hadits di atas terdapat kalimat (شَىْءٌ), yang ini menunjukkan umum, artinya beliau tidak menghadap apa pun. Walaupun hadits ini mendapat kritikan, namun cukup dua hadits sebelumnya (dari Abu Sa’id dan Ibnu ‘Abbas) sudah sebagai penguat.[6]

Kedua: Para ulama berijma’ bahwa sutroh tidaklah wajib.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata,

وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا

“Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini (shalat menghadap sutrah, pen).”[7]

Ibnu Rusyd rahimahullah berkata,

واتفق العلماء بأجمعهم على استحباب السترة بين المصلي والقبلة إذا صلى ، مفرداً كان أو إماماً

“Para ulama telah sepakat dengan ijma’ mereka tentang disunnahkannya sutroh (yang diletakkan) antara orang yang shalat dan kiblat sewaktu shalat, baik shalat sendiri atau sebagai imam.”[8]

Yang menukil adanya ijma’ dari ulama belakangan adalah seperti Syaikh Albassam dalam Taudhihul Ahkam[9].

Ketiga: Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin beralasan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baroatudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib.[10]

Keempat: Hadits tentang orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat,

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Seandianya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya, niscaya ia lebih memilih diam selama 40 (tahun) itu lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapan orang tadi.” (HR. Bukhari no. 510 dan Muslim no. 507). Ada ulama yang menjelaskan bahwa hadits ini dikatakan berdosa bagi orang yang melewati saja. Seandainya memasang sutroh itu wajib, tentu orang yang mengerjakan shalat—apalagi ia tidak memasang sutroh di hadapannya—akan ikut berdosa. [11]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Sutroh sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Ia pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutroh hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib. Dalil pemaling dari perintah menjadi sunnah akan kami sebutkan berikut ini …”.[12] Dalil pemaling yang beliau maksudkan telah kami sebutkan sebelumnya.

Dalil lain dari ulama yang menyatakan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah namun dalilnya adalah lemah (dho’if), sebagai berikut:

Dari Al Fadhl bin ‘Abbas, ia berkata,

أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِى بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ فَصَلَّى فِى صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ

Kami mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kami berada di gurun. Tatkala itu beliau bersama ‘Abbas. Beliau shalat di gurun di mana tidak ada di depan beliau sutroh” (HR. Abu Daud no. 718). Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya. Al Khottobi dalam Ma’alimus Sunan (1/165) mengatakan bahwa sanad hadits ini mengalami kritikan. ‘Abdul Haq Al Isbiliy dalam Al Ahkam Asy Syar’iyyah Al Kubro (2/162) mengatakan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Al Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (2/137) mengatakan bahwa di dalam sanadnya terdapa Majalid bin Sa’id yang dapat kritikan. Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud (718) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. An Nawawi dalam Al Majmu’ (3/250) dan Al ‘Iroqi dalam Thorh At Tatsrib (2/389) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.

Dari Katsir bin Katsir bin Al Muthallib bin Abi Widaa’ah, dari sebagian keluarganya, dari kakeknya, ia berkata,

أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِمَّا يَلِى بَابَ بَنِى سَهْمٍ وَالنَّاسُ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ.

Ia pernah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat setelah pintu Bani Sahm. Orang-orang lewat di depan beliau, sementara tidak ada sutrah antara keduanya (Nabi dengan Ka’bah).” (HR. Abu Daud no. 2016). Asy Syaukani dalam Nailul Author (3/9) mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perowi yang majhul. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah wajib karena adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal itu. Di antara dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang kami sebutkan di awal tulisan,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا

Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap ke sutrah dan mendekatlah padanya”. Mereka pun menyanggah berbagai argumen hadits dari ulama yang berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah.

Alasan pertama: Mengenai hadits,

يُصلِّي في فضاء إلى غير شيء

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun”, dikatakan sebagai hadits dho’if.

Alasan kedua: Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas,

إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menghadap dinding”, menunjukkan bahwa belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya.

Alasan ketiga: Mengenai hadits Abu Sa’id bahwa boleh jadi orang menghadap sutroh atau pun tidak, maka sanggahannya adalah dari hadits lainnya menunjukkan bahwa ada perintah menghadap sutroh.

Setelah menyebutkan alasan dari pihak ulama yang mewajibkan sutroh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Berbagai alasan yang dikemukakan oleh ulama yang menyatakan hukum memasang sutroh adalah sunnahdan mereka yang menyuarakan demikian adalah mayoritas ulama dinilai lebih kuat dan lebih rojih. Jika tidak demikian, maka kita kembalikan ke hukum asal sesuatu adalah baroatudz dzimmah yaitu terlepas dari kewajiban. Tidak boleh dihukumi wajib sampai ada dalil yang jelas dan memuaskan.”[13]

Ditambah lagi ada klaim ijma’ dari Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudamah yang menyatakan hukum sutroh adalah sunnah (bukan wajib). Yang ini tentu saja tidak boleh kita abaikan. Jika memang klaim ijma’ ini benar, maka tentu saja pendapat ulama setelah adanya ijma’ ini yang meragukan.

Satu kritikan lagi, dalam hadits Ibnu Abbas,

إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ

“(Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat) tanpa menghadap dinding”. Ulama yang mewajibkan sutroh mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan, “belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya.”

Sanggahannya: Apakah penafsiran (ulama yang mewajibkan sutroh) seperti ini berasal dari salaf ataukah hanya pendapat ulama belakangan (mutaakhirin)? Ulama salaf semacam Imam Asy Syafii jelas menafsirkan jidar dalam hadits tersebut dengan “sutroh”. Adakah ulama salaf (sebelum Imam Syafi’i) yang menafsirkan jidar dengan tembok seperti ulama yang mewajibkan sutroh pahami? Jika tidak, maka patut dipertanyakan penafsiran semacam itu dari ulama yang mewajibkan.

(*) Jika sutroh pun wajib, ia bukan penentu sahnya shalat. Karena menghadap sutroh adalah suatu perintah yang tidak berkaitan dengan zat shalat, namun di luarnya. Sehingga tidak berlaku kaedah “an nahyu yaqtadhil fasad”, artinya: larangan mengonsekuensikan ketidaksahan. Maksudnya, orang yang tidak bersutroh ketika shalat, shalatnya tetap sah, namun ia terkena dosa karena meninggalkan sesuatu yang wajib.[14] Ini jika memang menghadap sutroh adalah suatu kewajiban. Namun yang tepat tidaklah demikian sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama.

Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah

Salah seorang ulama Hambali, Al Bahuti berkata, “Menghadap sutroh tidaklah wajib dengan alasan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan ketika itu sama sekali tidak ada sesuatu di hadapannya”.”

Demikian pula ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, hukum sutroh adalah sunnah bagi imam dan bagi orang yang shalat sendirian. Mereka berpendapat bahwa hal ini disunnahkan bagi mereka yang khawatir akan ada orang yang lewat di hadapannya. Jika tidak khawatir demikian, maka tidak disunnahkan memasang sutroh.

Dinukil dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan memasang sutroh secara mutlak. Seperti ini pula yang menjadi pendapat Ibnu Habib dan dipilih pula oleh Al Lakhmi.

Adapun ulama Syafi’iyah, mereka secara mutlak menyatakan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah dan sama sekali tidak memberikan qoid (syarat tambahan).

Ulama Hambali berpendapat bahwa disunnahkan memasang sutroh bagi imam dan orang yang shalat sendirian meskipun ketika itu tidak khawatir ada orang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat.

Adapun makmum tidak disunnahkan memasang sutroh, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Karena sutroh imam juga menjadi sutroh bagi makmum di belakangnya atau imam menjadi sutroh bagi makmum.[15]

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ إلَى سُتْرَةٍ … وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا

“Disunnahkan bagi orang yang sedang shalat untuk shalat menghadap sutroh. … Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini.”[16]

Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan,

يستحب للمصلي أن يجعل بين يديه سترة تمنع المرور أمامه وتكف بصره عما وراءها

“Disunnahkan bagi orang yang shalat untuk meletakkan sutroh di hadapannya supaya menghalangi orang yang akan lewat dan agar pandangan tidak melihat ke arah lain.”[17]

Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mengatakan,

لم يعرف عنهم أنهم كانوا ينصبون أمامهم ألواحا من الخشب لتكون سترة في الصلاة بالمسجد، بل كانوا يصلون إلى جدار المسجد وسواريه، فينبغي عدم التكلف في ذلك، فالشريعة سمحة، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، ولأن الأمر بالسترة للاستحباب لا للوجوب

“Tidak dikenal di kalangan para sahabat bahwa mereka meletakkan di hadapannya kayu untuk dijadikan sutrah ketika shalat di masjid. Bahkan yang diketahui, mereka shalat menghadap tembok dan tiang. Oleh karena itu, tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam hal ini. Syari’at islam sungguh memberikan berbagai kelapangan. Tidaklah seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan ia akan dikalahkan oleh dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa perintah untuk menghadap sutroh hanyalah sunnah, bukan wajib.”[18]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata,

الصلاة إلى سترة سنة مؤكدة وليست واجبة فإن لم يجد شيئا منصوبا أجزأه الخط

“Shalat menghadap sutroh adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan) dan bukanlah wajib. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang tegak sebagai sutroh, diperbolehkan menjadikan garis sebagai sutroh.”[19]

Tinggi Sutroh

Yang dijadikan sutroh bisa tembok, pohon atau tiang.[20] Boleh pula orang di hadapannya dijadikan sebagai sutroh.[21]

Lalu berapakah tinggi minimal sutroh?

Imam Ahmad ditanya mengenai tinggi pelana yang dijadikan patokan sebagai tinggi sutroh. Beliau menjawab, “Satu hasta.” Demikian pula ‘Atho’ mengatakan bahwa tingginya satu hasta. Hal ini juga dikatakan oleh Ats Tsauri dan Ash-habur ro’yi. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, tingginya seukuran satu hasta. Demikian pula pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah menjelaskan bahwa sebenarnya ukuran tadi adalah ukuran pendekatan dan bukan ukuran pastinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan tinggi pelana. Padahal tinggi pelana itu macam-macam, ada yang tinggi dan ada yang pendek, ada pula yang tingginya satu hasta, bahkan ada pula yang kurang dari satu hasta. Jadi jika mendekati satu hasta, itu sebenarnya sudah bisa dijadikan sebagai sutroh. Wallahu a’lam.[22]

Jarak Sutroh

Bagi orang yang memasang sutroh, hendaklah ia mendekatinya, jangan posisi ia berdiri terlalu jauh dari sutroh. Karena semakin dekat pada sutroh, maka akan semakin orang akan sulit lewat di hadapannya. Jarak yang bagus antara orang yang shalat dan sutroh adalah tiga hasta atau kurang dari itu.[23]

Sutroh Berupa Garis?

Menurut mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali dan pendapat rojih menurut ulama Hanafiyah yang belakangan bahwa jika shalat tidak mendapat sutroh yang berdiri tegak, bisa menjadikan garis di hadapannya sebagai sutroh.

Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mengqiyaskan garis dengan sajdah yang terbentang. Ath Thohthowi mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang amat bagus karena tempat shalat (sajdah) tentu lebih terlihat daripada garis.

Ulama Syafi’iyah lebih menyukai jika yang dijadikan sutroh adalah tempat shalat (sajdah) daripada garis karena sajdah tentu saja lebih terlihat orang.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tidak sah menggunakan sutroh berupa garis di lantai. Pendapat ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah yang terdahulu. Alasannya kenapa tidak sah, karena garis tidak nampak sebagai sutroh dari arah jauh.[24]

Adapun dalil yang jadi pegangan sutroh berupa garis adalah hadits Abu Hurairah,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249).

An Nawawi dalam Al Khulashoh (1/520) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (13/124) mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’iful Jaami’ (569). Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini, begitu pula Imam Ahmad, Ibnul Madini dan Ad Daruquthni. Al Baihaqi mengatakan bahwa tidak mengapa beramal dengan hadits tersebut.[25] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menshahihkan hadits ini dalam Majmu’ Fatawanya (11/101). Syaikh Albassam menyatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (2/76).

Jika memang hadits di atas dho’if, maka tidak bisa dijadikan hujjah untuk sutroh berupa garis. Jika hadits tersebut shahih, maka boleh menggunakan sutroh berupa garis sebagaimana pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Albassam.

Perlu diperhatikan bahwa selagi masih ada sutroh yang lain, maka jangan dulu beralih pada sutroh berupa garis. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ada urutan (prioritas) dalam menggunakan sutroh. Urutannya mulai dari dinding atau tiang, kemudian tongkat, kemudian sajdah, lalu terakhir garis. Jika masih ada sutroh sebelumnya, lalu yang dipilih sajdah atau garis, maka tidak mendapatkan keutamaan menggunakan sutroh.[26] Kebanyakan praktek kaum muslimin yang ada, mereka lebih memilih sutroh berupa sajdah atau garis daripada mencari tembok atau tiang sebagai sutroh padahal begitu dekat. Sungguh amat disayangkan, mereka luput dari sunnah yang lebih utama. Wallahu a’lam.

Penutup

Intinya, sutroh amat besar sekali hikmahnya. Menghadap sutroh akan membuat shalat lebih khusyu’ karena orang akan sulit lewat lewat di hadapannya dan pandangan orang yang shalat pun terbatas. Bahkan keutamaan yang lebih besar dari itu semua adalah menghadap sutroh termasuk mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hikmah yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang lainnya.

Catatan yang patut diingat, janganlah menjadikan masalah sutroh ini sebagai masalah manhaj. Jangan ada yang punya anggapan bahwa orang yang shalat tidak menghadap sutroh atau menghadap garis saja, maka ia bukanlah Ahlus Sunnah. Ingat, pendapat bahwa hukum menghadap sutroh adalah sunnah merupakan pendapat para ulama madzhab, yang jadi pendapat kebanyakan ulama sejak masa silam dan saat ini. Jika demikian, tidak sepantasnya mencela orang lain yang memang lebih memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Semoga jadi renungan berharga.

Demikian sajian yang dapat kami torehkan sebatas pengetahuan kami. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Finished after ‘Isya on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in Sakan 27, KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia

Written by: Muhammad Abduh Tuasikal

http://www.rumaysho.com

(*) Tulisan ini, kami susun sesuai saran guru kami Ustadz Aris Munandar hafizhohullah.


[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Wizarotul Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, 24/177.

[2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 1/171.

[3] Idem.

[4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/160.

[5] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1422 H, 3/276

[6] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277.

[7] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 3/80.

[8] Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan), 1/94.

[9] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom Bulughul Marom, ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Albassam, Maktabah Al Asadi, cetakan kelima, 1423, 2/58.

[10] Lihat Asy Syarhul Mumthi’ 3/277.

[11] Silakan lihat di sini: http://quran.maktoob.com/vb/quran2102/

[12] Asy Syarhul Mumthi’, 3/276

[13] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277.

[14] Faedah dari beberapa pelajaran Ushul Fiqh.

[15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/177-178.

[16] Al Mughni, 3/80.

[17] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Al Fathul Lil ‘Alam Al ‘Arobi, 1/182

[18] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 2613, 7/76.

[19] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Amah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 11/196.

[20] Hal ini disepakati oleh para ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178.

[21] Sebagaimana pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah). Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178-179.

[22] Lihat Al Mughni, 3/82-83.

[23] Lihat Al Mughni, 3/84.

[24] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181.

[25] Lihat Taudhihul Ahkam, 2/76.

[26] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181.


Sumber https://rumaysho.com/1310-hukum-shalat-menghadap-sutroh.html

Ketika Suami Pelit Menafkahi Istri

Suami Pelit Menafkahi Istri

Assalamualikum ustad,,,sya sudah menikah hampir 2 tahun,,,awal pernikahan suami rajin memberikan sya uang untuk keperluan pribadi,,,tpi stelah 3 bylan kemudian,,,suami malah jarang memberikan sya uang,,st3lah gajian dya slalu beli kebutuhan kameranya,,katanya “kamera menghasilkan uang” sya tersinggung ustad,,mungkin karna sya tdk menghasilka uang,,jadi dya tdk memberikannya kpada sya,,,kami memang punya konter ustad,,dan sya slalu ambil uang buat beli sayur dsna,,,tapi untuk slebihnya sya tdk berani,,karna kalo hilang 10ribu aja sya di introgasi uangnya di kmanain,,,sya tdk tau bagaimana sya harus bersikap,,setiap gajian dya jarang memberitahu sya,,,sya tw dri orang lain,,,dan dya tdk pernah memberikan sya uang untuk kebutuhan pribadi sya ustad,,stiap sya ngomongin uang dya slalu emosi,,,kalo sya marah sya diem gak ustad,,tapi dya gak peka peka,

Dari : Ilik Fitiani

via Tanya Ustadz for Android

Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Pertama, kepada para suami kami berpesan, supaya bertakwalah kepada Allah dalam memimpin rumah tangga anda. Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda,

فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. (HR. Muslim)

Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan.

Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232)

Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas,

وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار

“Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.”

Kemudian berliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat,

“Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.”

(Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas).

Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya. Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70)

Akankah benda mati seperti kamera, nafkahnya lebih layak untuk didahulukan daripada manusia bermartabat yang menjadi tanggungan nafkahnya?!

Semua tindak tanduk kita akan ditanya oleh Allah ‘azza wa jalla kelak di hari kiamat. Dan tak luput dari pertanyaan itu, tentang harta anda, dari mana anda dapat dan untuk apa anda habiskan.

Ingatlah saudaraku para suami yang kami cintai karena Allah, ada sebuah hadis shahih menjelaskan, tentang seorang wanita yang disiksa di neraka disebabkan ia menelantarkan seekor kucing. Bagaimana lagi dengan seorang yang menelantarkan manusia, yang menjadi tanggungjawab nafkahnya?!

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah.

Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

“Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).

Demikian..

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc

sumber: https://konsultasisyariah.com/30812-ketika-suami-pelit-menafkahi-istri.html

Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang Musik

Kita meyakini bahwa Islam membawa kebaikan untuk manusia. Tidaklah yang dilarang dalam Islam kecuali demi kemaslahatan manusia dan tidaklah yang dilarangnya kecuali karena merugikan manusia. Dan tentunya Al Khaliq, Yang Maha Pencipta, lebih mengetahui mana yang baik untuk kita dan mana yang buruk. Maka dengan tunduk kepada firman-Nya dan ajaran yang dibawa Rasul-Nya akan tercapai kemaslahatan yang sebesar-besarnya serta terhindar dari keburukan sejauh-jauhnya. Inilah modal dasar kita dalam membahas perkara yang kadung digandrungi banyak orang: musik.

Akan kita bahas dalil-dalil mengenai masalah ini dan bagaimana pemahaman para ulama mazhab Syafi’i terhadap masalah musik. Sengaja kami bawakan fatwa para ulama Syafi’iyyah karena kita ketahui bersama mayoritas kaum Muslimin di negeri kita bermazhab Syafi’i. Mari kita simak.

Dalil-Dalil Yang Membahas Mengenai Musik

Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadis untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6).

Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya: al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, Ikrimah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid:

عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل

“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.” [1]

Al Imam Ibnu Katsir juga mengatakan:

نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير

ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling”. [2]

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ

Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”[3]

Juga disebutkan dalam hadis Amir bin Sa’ad Al Bajali, ia berkata:

دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ، وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ

Aku datang ke sebuah acara pernikahan bersama Qurazah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari. Di sana para budak wanita bernyanyi. Aku pun berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga ahlul badr, engkau membiarkan ini semua terjadi di hadapan kalian?’. Mereka berkata: ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarlah nyanyian bersama kami, kalau engkau tidak mau maka pergilah, sesungguhnya kita diberi rukhshah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan’”. [4]

Yang namanya rukhshah (keringanan), tidak akan ada jika tidak ada larangan atau pengharaman. Hadis ini menunjukkan bahwa memainkan duff dan thabl di luar pesta pernikahan hukumnya terlarang. Oleh karena ini Amir bin Sa’ad Al Bajali sempat mengingkarinya.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ

Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr di anggap halal”. [5]

 

Makna Ma’azif

Dalam dalil-dalil di atas, sebagiannya menggunakan kata ma’azif. Apa definisi dari ma’azif? Ibnu Atsir dalam kitab Nihayah Fii Gharibil Hadits Wal Atsar berkata:

العزف: اللعب بالمعازف وهي الدفوف وغيرها مما يضرب به

Al ‘Azaf adalah memainkan alat musik semisal duff dan semacamnya yang ditabuh”.

Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (1/484) berkata:

وآلات المعازف: من اليراع والدف والأوتار والعيدان

Ma’azif (alat musik) contohnya yaraa’, duff, sitar, ‘idaan

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (10/46) berkata:

وفي حواشي الدمياطي، المعازف: الدفوف وغيرها مما يضرب به

Dalam kitab Al Hawasyi karya Ad Dimyathi, al ma’azif maknanya duff dan sejenisnya yang ditabuh”.

Dalam Jamharatul Lughah karya Ibnu Duraid disebutkan definisi ma’azif:

اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما

“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”.

Maka jelas dari sini bahwa ma’azif itu mencakup semua alat yang digunakan untuk bermain musik.

 

Fatwa Para Ulama Syafi’iyah Tentang Musik

Memang benar sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan al ghina’ dan ma’azif. Syamsyuddin Asy Syarbini mengatakan:

الْمَعَازِفُ آلَاتُ اللَّهْوِ، وَمِنْ الْمَعَازِفِ الرَّبَابُ وَالْجُنْكُ (لَا) اسْتِعْمَالُ (يَرَاعٍ) وَهُوَ الشَّبَّابَةُ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِخُلُوِّ جَوْفِهَا، فَلَا تَحْرُمُ (فِي الْأَصَحِّ) ؛ لِأَنَّهُ يُنَشِّطُ عَلَى السَّيْرِ فِي السَّفَرِ (قُلْت: الْأَصَحُّ تَحْرِيمُهُ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) كَمَا صَحَّحَهُ الْبَغَوِيّ وَهُوَ مُقْتَضَى كَلَامِ الْجُمْهُورِ وَتَرْجِيحُ الْأَوَّلِ تَبِعَ فِيهِ الرَّافِعِيُّ الْغَزَالِيَّ

Al Ma’azif adalah alat musik. Contohnya adalah ribab, hunuk, syababah (klarinet), dinamakan demikian karena bolong bagian dalamnya. Hukumnya tidak haram karena ia bisa membuat semangat ketika perjalanan dalam safar. [An Nawawi mengatakan: yang sahih hukumnya haram, wallahu a’lam] sebagaimana juga dipilih oleh Al Baghawi dan ini juga merupakan pendapat jumhur (ulama Syafi’i). Namun yang tepat adalah pendapat pertama, dan ini juga dipilih oleh Ar Rafi’i dan Al Ghazali”. [6]

Adapun Abu Hamid Al Ghazzali, beliau mengharamkan ma’azif (alat musik) kecuali rebana. Beliau mengatakan:

المعازف والأوتار حرَام لِأَنَّهَا تشوق إِلَى الشّرْب وَهُوَ شعار الشّرْب فَحرم التَّشَبُّه بهم وَأما الدُّف إِن لم يكن فِيهِ جلاجل فَهُوَ حَلَال ضرب فِي بَيت رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم

“Al ma’azif dan sitar hukumnya haram, karena mereka membuat seseorang ingin minum khamr dan ia merupakan syiar para peminum khamr. Maka diharamkan menyerupai mereka. Adapun duff (rebana) jika tidak memiliki jalajil, maka halal hukumnya. Pernah dimainkan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”.[7]

Namun sebagaimana dikatakan Asy Syarbini, jumhur ulama Syafi’iyyah mengharamkan musik. Dan inilah pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i. Bahkan celaan terhadap musik datang dengan tegas dari Al Imam Asy Syafi’i sendiri. Beliau mengatakan:

تَرَكْتُ فِي الْعِرَاقِ شَيْئًا يُقَالُ لَهُ : التَّغْبِيرُ أَحْدَثَهُ الزَّنَادِقَةُ ، يَصُدُّونَ بِهِ النَّاسَ عَنِ الْقُرْآنِ

“Di Irak aku meninggalkan sesuatu yang disebut taghbir, ini merupakan buatan orang-orang zindiq yang membuat orang-orang berpaling dari Al Qur’an”. [8]

Al Jauhari dalam Tajul ‘Arus menjelaskan makna taghbir:

التغبير: تهليل أو ترديد صوت يُرَدَّدُ بقراءة وغيرها.. والمراد به ما قال الليث: ما نصه: وقد سموا ما يطربون من الشعر في ذكر الله تغبيراً كأنهم إذا تناشدوه بالألحان طربوا فرقصوا وأرهجوا

At Taghbir adalah mengiramakan dan mendayu-dayukan suara serta mengulang-ulang suatu bacaan atau semacamnya. Sebagaimana yang disebutkan Al Laits: mereka menamai perbuatan menyanyikan syair dengan alat musik tharab sebagai taghbir. Mereka menyanyikannya dengan lahn-lahn (irama-irama), mereka memainkan tharab, berjoget dan bergembira”

Imam Asy Syafi’i juga mengatakan:

الغناء لهو مكروه يشبه الباطل ومن استكثر مِنْهُ فهو سفيه ترد شهادته

“Al ghina’ (nyanyian) merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak”. [9]

Imam An Nawawi (wafat 676H), ulama besar madzhab Syafi’i, beliau berkata,

الْقِسْمُ الثَّانِي: أَنْ يُغَنِّيَ بِبَعْضِ آلَاتِ الْغِنَاءِ مِمَّا هُوَ مِنْ شِعَارِ شَارِبِي الْخَمْرِ وَهُوَ مُطْرِبٌ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَالصَّنْجِ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ وَالْأَوْتَارِ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ

“Jenis kedua, bernyanyi dengan alat-alat musik. Ini merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”. [10]

Sedangkan Ar Rafi’i mengatakan:

المذاهب الأربعة على بطلان بيع ألات اللهو مطلقا كالمزمار و الطنبور و غيرها

“Madzhab yang empat berpendapat batalnya jual-beli alat musik secara mutlak seperti seruling, thanbur (mandolin), dan semisalnya” [11]

Kemudian Al Juwaini, Imamul Haramain, beliau mengatakan:

الفصل يشتمل على ما يتعلق السماع به من ضروب الغناء. والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب

“Pasal yang mencakup seluruh nyanyian yang menggunakan alat musik pukul. Sebelumnya, dalam masalah ini telah diharamkan ma’azif (alat musik) dan gitar, semuanya haram. Karena menjadi wasilah yang mengantarkan kepada dosa-dosa besar”. [12]

Ibnu Hajar Al Haitami (wafat 973H), beliau berkata:

الكبيرة السادسة والسابعة والثامنة والتاسعة والأربعون، والخمسون والحادية والخمسون بعد الأربعمائة: ضرب وتر واستماعه، وزمر بمزمار واستماعه وضرب بكوبة واستماعه

“Dosa besar yang ke 446, 447, 448, 449, 450, 451 adalah memainkan nada-nada, mendengarkannya, meniup seruling, mendengarkannya, menabuh gendang, dan mendengarkannya ”. [13]

Beliau juga mengatakan:

يحرم سماع الغناء من أجنبية حرة كانت أو أمة ولو من وراء حجاب

“Diharamkan mendengarkan al ghina’ (nyanyian) dari wanita ajnabiyah, baik yang merdeka atau pun budak. Walaupun dari balik hijab”. [14]

Ibnu Shalah (wafat 643H), ulama besar di bidang hadis, beliau berkata,

وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع

“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma’ dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini”. [15]

Bahkan mengenai musik Islami, beliau pernah ditanya,

مَسْأَلَة أَقوام يَقُولُونَ إِن سَماع الْغناء بالدف والشبابة حَلَال وَإِن صدر الْغناء والشبابة من أَمْرَد دلق حسن الصَّوْت كَانَ ذَلِك نور على نور وَذَلِكَ يحضرهم النِّسَاء الأجنبيات يخالطونهم فِي بعض الْأَوْقَات ويشاهدونهن بقربهم فِي بعض الْأَوْقَات وَفِي بعض الْأَوْقَات يعانق الرِّجَال بَعضهم بَعْضًا ويجتمعون لسَمَاع الْغناء وَضرب الدُّف من الْأَمْرَد وَالَّذِي يُغني لَهُم مصوبين رؤوسهم نَحْو وَجه الْأَمْرَد متهالكين على الْمُغنِي والمغنى ثمَّ يتفرقون عَن السماع بالرقص والتصفيق ويعتقدون أَن ذَلِك حَلَال وقربة يتوصلون بهَا إِلَى الله تَعَالَى وَيَقُولُونَ إِنَّه أفضل الْعِبَادَات فَهَل ذَلِك حرَام أم حَلَال وَمن ادّعى تَحْلِيل ذَلِك هَل يزْجر أم لَا وَهل يجب على ولي الْأَمر أَن يمنعهُم من ذَلِك فَإِذا لم يمنعهُم وَهُوَ قَادر عَلَيْهِ يَأْثَم بذلك أم لَا

“Mengenai sebagian kaum yang mengatakan bahwa mendengarkan lagu dengan duff (rebana) dan klarinet itu halal. Padahal lagu tersebut dibawakan oleh pemuda amrad (yang ganteng dan tidak berjenggot) yang bagus suaranya, mereka mengatakan itu cahaya di atas cahaya. Acara ini juga dihadiri wanita ajnabiyah (yang bukan mahram) yang bercampur-baur pada sebagian waktu. Dan terkadang para penonton pria melihat para wanita itu dengan sangat dekat. Bahkan terkadang mereka juga saling berpelukan satu sama lain. Mereka berkumpul untuk mendengarkan lantunan musik dari gendang yang dimainkan pemuda amrad. Dan orang yang yang menikmati nyanyian ini semua mengarahkan wajah mereka ke arah si amrad namun mereka berbeda-beda gerakan, ada yang berjoget ada yang bertepuk tangan. Mereka meyakini ini halal dan merupakan bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala. Mereka juga mengatakan ini adalah ibadah yang paling afdhal. Jadi sebenarnya ini halal atau kan haram? Dan orang yang menganggap halal ini apakah perlu diberi peringatan atau tidak? Dan apakah wajib bagi pemerintah untuk melarang mereka? Jika pemerintah tidak melarang padahal mereka mampu, apakah pemerintah berdosa?”

Berikut ini jawaban Ibnu Shalah,

أجَاب رَضِي الله عَنهُ ليعلم أَن هَؤُلَاءِ من إخْوَان أهل الْإِبَاحَة الَّذين هم أفسد فرق الضَّلَالَة وَمن أجمع الحمقى لأنواع الْجَهَالَة والحماقة هم الرافضون شرائع الْأَنْبِيَاء القادحون فِي الْعلم وَالْعُلَمَاء لبسوا ملابس الزهاد وأظهروا ترك الدُّنْيَا واسترسلوا فِي اتِّبَاع الشَّهَوَات وَأَجَابُوا دواعي الْهوى وتظاهروا باللهو والملاهي فتشاغلوا بِمَا لم يكن إِلَّا فِي أهل البطالة والمعاصي وَزَعَمُوا أَن ذَلِك يقربهُمْ إِلَى الله تَعَالَى زلفى مقتدون فِيهِ بِمن تقدمهم من أهل الرشاد وَلَقَد كذبُوا على الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وعَلى عباده الَّذين اصْطفى أحبولة نصبوها من حبائل الشَّيْطَان خداعا واعجوبة

“Ibnu Shalah, semoga Allah meridhainya, menjawab bahwa ketahuilah mereka para ikhwan yang membolehkan perbuatan tersebut merupakan firqah sesat yang paling jelek dan pemilik kebodohan yang paling bodoh. Dan mereka adalah orang-orang yang menolak untuk mengikuti jalan para Nabi, mereka orang-orang yang suka mencela ilmu dan ulama. Mereka berpakaian dengan pakaian zuhud, menampakkan diri bahwa mereka meninggalkan perkara duniawi namun mereka pindah kepada mengikuti syahwat. Mereka pun menjawab panggilan hawa nafsu dan bersenang-senang dengan hiburan dan kesia-siaan. Mereka menyibukkan diri dengan apa yang biasa dilakukan ahlul batil dan pelaku maksiat. Dan mereka mengira itu merupakan bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya, yang menurut mereka hal itu karena meneladani orang-orang terdahulu yang tertunjuki. Sungguh mereka ini telah berdusta atas nama Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan atas nama hamba-hambanya yang terpilih. Karena telah masuk dalam perangkap-perangkap yang di buat karena tertipu dan terkagum-kagum kepadanya”. [16]

Zainuddin Abu Yahya Zakariya Al Anshari mengatakan:

(قَوْلُهُ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ) لِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ «لَيَكُونَنَّ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحُرَّ وَالْخَمْرَ وَالْحَرِيرَ وَالْمَعَازِفَ» وَلِأَنَّهَا تَدْعُو إلَى شُرْبِ الْخَمْرِ لَا سِيَّمَا مَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِهِ وَلِأَنَّ التَّشَبُّهَ بِأَهْلِ الْمَعَاصِي حَرَامٌ

“Perkataan An Nawawi [semua ma’azif] ini berdasarkan hadis riwayat Al Bukhari: “Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”. Karena memainkan ma’azif akan membawa kepada minum khamr, lebih lagi bagi orang yang dekat dengan khamr. Juga karena memainkan ma’azif itu menyerupai ahli maksiat. Hukumnya haram”. [17]

Demikianlah fatwa para ulama-ulama besar dalam mazhab Syafi’i, bahwasanya memainkan al ma’azif (alat musik) itu haram, bahkan diharamkan bahkan tidak boleh memperjualbelikannya. Inilah pendapat yang benar yang bersesuaian dengan dalil-dalil yang ada. Sangat jelas bagi orang yang mau merenungkannya dan lapang dadanya untuk menerima kebenaran.

Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah di atas jalan yang haq. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.

 

***

Catatan Kaki

[1] Tafsir Ath Thabari

[2] Tafsir Ibnu Katsir

[3] HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm

[4] HR. Ibnu Majah 3383, di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Sahih Ibnu Majah

[5] HR. Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir, 5672, dihasankan Asy Syaukani dalam Nailul Authar, 8/262, bahkan disahihkan Al Albani dalam Sahih At Targhib, 3665

[6] Mughnil Muhtaj, 6/348

[7] Al Wasith, 7/350

[8] Al Amr bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, no. 194, karya Al Khallal

[9] Talbisul Iblis karya Ibnul Jauzi, 1/205

[10] Raudhatut Thalibin, 11/228

[11] Al Majmu’, 14/255

[12] Hihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab, 19/22

[13] Dinukil dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1

[14] Kaffur Ri’a, 58

[15] Fatawa Ibnu Shalah, 2/500

[16] Fatawa Ibnu Shalah, 2/499

[17] Asnal Mathalib fi Syari Raudhatit Thalib, 4/344

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/37972-fatwa-ulama-syafiiyyah-tentang-musik.html

Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita?

Shalat Jama’ah bagi Wanita Tidaklah Wajib

Shalat jama’ah tidaklah wajib bagi wanita dan ini berdasarkan kesepatakan para ulama kaum muslimin. Akan tetapi shalat jama’ah tetap dibolehkan bagi wanita –secara global- menurut mayoritas para ulama.  
Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah- ketika ditanya apakah wanita wajib mengerjakan shalat secara jama’ah setiap melaksanakan shalat fardhu?

Beliau –hafizhohullah- menjawab, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat secara berjama’ah. Shalat jama’ah hanya wajib bagi laki-laki. Adapun para wanita, mereka tidak wajib mengerjakan shalat secara berjama’ah. Akan tetapi boleh atau mungkin dianjurkan bagi mereka melaksanakan shalat secara jama’ah dengan imam di antara mereka (para wanita). Namun sebagaimana yang kami katakan bahwa imam mereka berdiri di antara shaf yang ada (bukan maju ke depan)” (Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 103, Dar Ibnul Haitsam)

Shalat Jama’ah Wanita Bersama Wanita Lainnya

Ini dibolehkan berdasarkan tiga alasan: 
1.       Berdasarkan keumuman hadits yang menceritakan keutamaan shalat jama’ah. Dan asalnya, wanita memiliki hukum yang sama dengan laki-laki sampai ada dalil yang membedakannya. 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنما النساء شقائق الرجال 

Wanita adalah bagian dari pria.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Maksudnya adalah shalat jama’ah bersama wanita tetap dibolehkan sebagaimana pria berjama’ah dengan sesama pria.

2.      Tidak ada larangan mengenai shalat wanita bersama wanita lainnya.

3.       Hal ini juga pernah dilakukan oleh beberapa sahabat wanita seperti Ummu Salamah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma. (Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 509) 
Dari Roithoh Al Hanafiyah, dia mengatakan:أن عائشة أمتهن وقامت بينهن في صلاة مكتوبة

’Aisyah dulu pernah mengimami para wanita dan beliau berdiri (sejajar) dengan mereka ketika melaksanakan shalat wajib.” (HR. ‘Abdur Rozak, Ad Daruquthniy, Al Hakim dan Al Baihaqi. An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihNamun hadits ini dilemahkan/ didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani, namun dia memiliki penguat dari hadits Hujairoh binti Husain. Lihat Tamamul Minnah, hal. 154) 
Begitu juga hal yang sama dilakukan oleh Ummu Salamah. Dari Hujairoh binti Husain, dia mengatakan:أمتنا أم سلمة في صلاة العصر قامت بيننا

Ummu Salamah pernah mengimami kami (para wanita) ketika shalat Ashar dan beliau berdiri di tengah-tengah kami.” (HR. Abdur Rozak, Ibnu Abi Syaibah, Al Baihaqi. Riwayat ini memiliki penguat dari riwayat lainnya dari jalur Qotadah dari Ummul Hasan)

Ummul Hasan juga pernah melihat Ummu Salamah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengimami para wanita (dan Ummu Salamah berdiri) di shaf mereka. (Atsar ini adalah atsar yang bisa diamalkan sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 504)  
Ada pula ulama yang menganjurkan shalat jama’ah bagi wanita dengan sesama mereka berdasarkan hadits dalam riwayat Abu Daud dalam Bab “Wanita sebagai imam”,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزُورُهَا فِى بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا. قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi Ummu Waroqoh di rumahnya. Dan beliau memerintahkan seseorang untuk adzan. Lalu beliau memerintah Ummu Waroqoh untuk mengimami para wanita di rumah tersebut.” 
‘Abdurrahman (bin Khollad) mengatakan bahwa yang mengumandangkan adzan tersebut adalah seorang pria tua.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Pelajaran penting: Dalam shalat jama’ah jika yang melaksanakannya adalah sesama wanita dan salah satu wanita menjadi imam, maka yang menjadi imam berdiri di tengah-tengah shaf dan bukan maju ke depan.

Shalat Jama’ah Wanita Bersama Pria

Hal ini dibolehkan bagi wanita, baik wanita itu sendiri sebagai makmum atau bersama makmum wanita lainnya atau dia berada di belakang jama’ah pria. Hal ini berdasarkan banyak dalil di antaranya adalah hadits dari Anas. 
Anas mengatakan, “Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami secara jama’ah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ibuku –yakni Ummu Salamah (nama aslinya adalah Rumaysho)- berada di belakang kami.” (HR. Bukhari dan Muslim) 
Begitu juga terdapat hadits dari Ummu Salamah. Dia mengatakan, “Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat.” (HR. Bukhari) 

Tidak Dibolehkan Wanita yang Bukan Mahrom Bermakmum di Belakang Seorang Pria

Kalau seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahrom dengannya, ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang terlarang di antara pria dan wanita karena masih mahrom. 
Namun jika wanita tersebut bermakmum sendirian di belakang imam yang bukan mahrom tanpa ada jama’ah wanita atau pria lainnya, maka ini terlarang. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)  
Namun boleh jika ada wanita yang lain, sedangkan imamnya sendiri tanpa ada jama’ah pria karena pada saat ini sudah tidak ada fitnah (godaan dari wanita). Akan tetapi, jika masih ada fitnah, tetap hal ini tidak dibolehkan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 510) 

Yang Lebih Baik Bagi Wanita Adalah Shalat Di Rumahnya

Wanita tetap diperkenankan mengerjakan shalat berjama’ah di masjid, namun shalat wanita lebih baik adalah di rumahnya.  
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Lihat pembahasan terkait di sini.

3 Syarat yang Harus Dipenuhi Wanita Jika Ingin Melakukan Shalat Jama’ah Di Masjid

Pertama, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami tidak melarangnya.  
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.” 
Bahkan tidak boleh seseorang menghalangi wanita atau istrinya ke masjid sebagaimana dapat dilihat dalam kisah berikut. Lihatlah kisah Bilal bin Abdullah bin ‘Umar dengan ayahnya berikut. 
Dalam Shohih Muslim no. 442 dari jalan Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”  
Kemudian Bilal bin Abdullah bin ‘Umar mengatakan, وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ

“Demi Allah, sungguh kami akan menghalangi mereka.” 
Lalu Abdullah bin ‘Umar mencaci Bilal dengan cacian yang keras yang aku belum pernah mendengar sama sekali cacian seperti itu dari beliau. Kemudian Ibnu Umar mengatakan, “Aku mengabarkan padamu hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu engkau katakan, ‘Demi Allah, kami akan mengahalangi mereka!!’  

Kedua, tidak boleh menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan fitnah. 
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)

Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim) 

Ketiga, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid. 
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا سلم قام النساء حين يقضي تسليمه ويمكث هو في مقامه يسيرا قبل أن يقوم . قال نرى – والله أعلم – أن ذلك كان لكي ينصرف النساء قبل أن يدركهن أحد من الرجال 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)

Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. 
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***
Kamis sore, 20 Rabi’ul Akhir 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/558-bagaimana-shalat-jamaah-bagi-wanita.html

Menyembelih di Hari Tasyrik Terakhir (13 Dzulhijjah), Tidak Sah?

Menyembelih di Hari Tasyrik Terakhir (13 Dzulhijjah)?

Bolehkah menyembelih di hari tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah? Saya pernah dengar itu tidak sah. Apa benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du

Ulama berbeda pendapat tentang batas akhir waktu penyembelihan qurban. Ada dua pendapat dalam hal ini,

Pertama, waktu penyembeihan qurban hanya 3 hari, hari idul adha (10 Dzulhijjah) dan dua hari tasyrik setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah). Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, dan hambali. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

as-Sarkhasi – ulama Hanafiyah – (w. 483 H) mengatakan,

ثُمَّ يَخْتَصُّ جَوَازُ الْأَدَاءِ بِأَيَّامِ النَّحْرِ وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ عِنْدَنَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَيَّامُ النَّحْرِ ثَلَاثَةٌ أَفْضَلُهَا أَوَّلُهَا. فَإِذَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ مِنْ الْيَوْمِ الثَّالِثِ لَمْ تَجُزْ التَّضْحِيَةُ بَعْدَ ذَلِكَ

Menyembelih qurban hanya dibolehkan khusus pada rentang batas hari penyembelihan, yaitu 3 hari, menurut pendapat kami (Hanafiyah). Dalam hadis dinyatakan, ‘Hari penyembelihan ada 3 hari. Yang paling ulama adalah pada hari qurban.’ Apabila matahari telah tenggelam di hari ketika (12 Dzulhijjah) maka tidak boleh lagi menyembelih. (al-Mabsuth, 14/169).

Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,

وقت نحر الأضحية والهدي ثلاثة أيام يوم النحر ويومان بعده نص عليه أحمد

“Waktu penyembelihan qurban dan hadyu (penyembelihan di Mekah) adalah 3 hari. Hari qurban (10 Dzulhijjah) dan dua hari setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah). Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (al-Mughni, 3/462).

Diantara dalil pedapat pertama,

Dalil pertama, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyisakan daging qurban lebih dari 3 hari. Larangan ini pernah beliau sampaikan, ketika daerah di sekitar Madinah mengalami kekurangan bahan makanan. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ. قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging qurban lebih dari 3 hari. Kata Salim (putra Ibnu Umar), ‘Ibnu Umar tidak pernah makan daging qurban lebih dari 3 hari.’ (HR. Ahmad 5013, Muslim 5214, Nasai 4423 dan yang lainnya).

Dalam riwayat lain, dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu, Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab larangan ini,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari 5569 dan Muslim 1974).

Yang dipahami para ulama dari hadis ini, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengizinkan makan daging qurban selama 3 hari (10, 11, dan 12 Dzulhijjah) menunjukkan bahwa hari keempat (13 Dzulhijjah) bukan hari penyembelihan. Andai tanggal 13 Dzulhijjah adalah hari penyembelihan qurban, tentu beliau tidak akan memberikan batas sampai tanggal 12 Dzulhijjah.

Kemudian larangan ini dihapus oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alasan bahwa tahun itu terjadi musim kurang makanan. Kemudian beliau izinkan untuk menyimpan daging qurban.

Ibnu Qudamah menjelaskan alasan pendapatnya,

ولنا أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن الأكل من النسك فوق ثلاث وغير جائز أن يكون الذبح مشروعا في وقت يحرم فيه الأكل ثم نسخ تحريم الأكل وبقي وقت الذبح بحاله ولأن اليوم الرابع لا يجب فيه الرمي فلم يجز فيه الذبح كالذي بعد

Kami (hambali) memiliki dalil bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan qurban lebih dari 3 hari. Dan tidak mungkin dibolehkan menyembelih qurban di hari larangan makan daging qurban (13 Dzulhijjah). Kemudian larangan makan ini dihapus, sementara waktu penyembelihan masih tetap seperti semula. Disamping itu, padda hari keempat (13 Dzulhijjah) bukan waktu wajib melempar jumrah, sehingga ketika itu tidak boleh menyembelih sebagaimana hari sebelumnya. (al-Mughni, 3/462, Simak juga Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, volume 4, hlm. 201).

Dalil kedua, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat bahwa mereka membatasi hari penyembelihan hanya sampai hari tasyrik kedua (12 Dzulhijjah). Diantaranya Umar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhum. Dan semacam ini tidak mungkin mereka sampaikan tanpa bimbingan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

Ibnu Qudamah menukil keterangan Imam Ahmad,

وقال : هو عن غير واحد من أصحاب الرسول الله صلى الله عليه و سلم ورواه الأثرم عن ابن عمر وابن عباس وبه قال مالك و الثوري و الأوزاعي و الشافعي و ابن المنذر

Imam Ahmad mengatakan, pendapat ini diriwayatkan lebih dari satu sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Atsram meriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, at-Tsauri, al-Auza’i, as-Syafi’i, dan Ibnul Mundzir. (al-Mughni, 3/462).

Kedua, waktu penyembelihan qurban ada 4 hari

Dimulai sejak hari qurban (10 Dzulhijjah), hingga akhir hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali dan  yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyim, as-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

Imam an-Nawawi mengatakan,

وأما آخر وقتها فاتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على أنه يخرج وقتها بغروب شمس اليوم الثالث من أيام التشريق واتفقوا على أنه يجوز ذبحها في هذا الزمان ليلا ونهارا

Akhir waktu penyembelihan, keterangan Imam as-Syafii sama dengan keterangan para ulama syafiiyah bahwa batas waktu penyembelihan sampai terbenam matahari di hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Mereka sepakat, boleh menyembelih qurban di selama rentang waktu ini, siang maupun malam. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/388).

Dalam al-Fatawa al-Kubro, Syaikhul Islam mengatakan,

وَآخِرُ وَقْتِ ذَبْحِ الْأُضْحِيَّةِ آخِرُ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ، وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَأَحَدُ الْقَوْلَيْنِ فِي مَذْهَبِ أَحْمَدَ

Akhir waktu penyembelihan qurban adalah sampai hari tasyriq terakhir. Ini adalah pendapat ‘alaihis salam-Syafii dan salah satu pendapat dalam madzhab hambali. (al-Fatawa al-Kubro, 5/385).

Pendapat ini juga diriwayatkan dari sebagian sahabat, diantaranya Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Qudamah mengatakan,

وروي عن علي : آخر أيام التشريق وهو مذهب الشافعي وقول عطاء و الحسن

Dan diriwayatkan dari Ali, bahwa batas waktu penyembelihan adalah akhir hari tasyriq. Ini merupakan pendapat as-Syafii, dan pendapat Atha serta Hasan al-Bashri. (al-Mughni, 11/113).

Diantara dalil pendapat ini adalah hadis dari Jubair bin Muth’im Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

Di setiap hari tasyriq adalah penyembelihan. (HR. Ahmad 17207, Ibnu Hibban 3854, ad-Daruquthni dalam Sunannya 4821 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’).

Dalil lainnya, bahwa semua hari tasyriq adalah hari di mina, hari melempar jumrah, hari untuk memperbanyak takbiran, dan hari makan minum dan haram berpuasa. Sehingga hukum yang berlaku bagi ketiga hari tasyriq adalah sama. Lalu bagaimana mungkin dibedakan dengan hari tasyrik lainnya. (Zadul Ma’ad, 2/319).

Sementara larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyisakan daging qurban lebih dari 3 hari, telah beliau jelaskan sebabnya. Karena ketika itu, masyarakat mengalami kekurangan makanan. Sehinggi semua hewan qurban, harus habis sebelum tanggal 13 Dzulhijjah. Dan ini tidaklah menunjukkan larangan menyembelih di hari tasyriq ketiga.

Dengan memperhatikan semua pendapat, insyaaAllah pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat kedua, bahwa batas akhir penyembelihan sampai hari tasyriq terakhir, tanggal 13 Dzulhijjah. Hanya saja, kita sarankan agar sohibul qurban tidak menunda penyembelihan tanpa sebab. Dalam rangka menghindari perbedaan pendapat ulama. Artinya, ketika hewan qurban itu disembelih sebelum tanggal 13 Dzulhijjah, akan lebih tenang, karena semua ulama sepakat, statusnya sah sebagai qurban.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/23590-menyembelih-di-hari-tasyrik-terakhir-13-dzulhijjah-tidak-sah23590.html

Syarat Orang yang Berqurban dan Syarat Hewan Qurban

Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.

Syarat disyari’atkannya qurban bagi orang yang berqurban

Berqurban disunnahkan bagi orang-orang yang padanya terdapat syarat berikut :

  1. Islam, selain muslim tidak disyari’atkan baginya berqurban.
  2. Baligh dan berakal, maka orang yang belum baligh dan tidak/belum berakal tidak dibebani qurban.
  3. Mampu, maksudnya bahwa orang yang akan berqurban memiliki materi senilai harga hewan qurban di luar nafkah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia beri nafkah selama hari raya idhul ‘adha dan hari-hari tasyriq.[1]

Selanjutnya syarat yang berkaitan dengan hewan yang akan diqurbankan.

Syarat yang harus terpenuhi pada hewan qurban :

  1. Umurnya :

  2. Unta, disyaratkan harus telah sempurna 5 tahun (jalan tahun ke-6ed) ;

  3. Sapi, disyaratkan harus telah sempurna 2 tahun (jalan tahun ke-3 ed);

  4. Kambing, disyaratkan harus telah sempurna 1 tahun (jalan tahun ke-2 ed);

  5. Domba, disyaratkan harus telah sempurna 1 tahun (jalan tahun ke-2 ed), pendapat lain menyebutkan telah sempurna 6 bulan.

Dalil pokok untuk permasalah ini adalah sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dari Shahabat Jabir bin ‘Abdullah Rodhiyallahu ‘anhu,

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Jangankah kalian menyembelih (qurban) melainkan yang sudah musinnah, kecuali bila sulit bagi kalian mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari domba”[3].

Penulis shohih Shohih Fiqh Sunnah mengatakan,

Musinnah (yang sudah tumbuh gigi serinya) adalah dua dari segala sesuatu, berupa unta, sapi dan kambing atau lebih.

Musinnah pada sapi adalah yang telah berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Musinnnah pada unta adalah yang telah berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sehingga tidak diterima sebagai qurban apabila kurang dari ketentuan tersebut.[4]

Sedangkan untuk kambing para ulama mengatakan bahwa musinnah pada kambing adalah 1 tahun dan domba 6 bulan[5].

  1. Selamat dari 4 cacat

Selamat atau terbebas dari cacat.

Unta, sapi, kambing dan (domba) disyaratkan harus terbebas/selamat keadaannya dan hal-hal yang menyebabkan berkurangnya kwalitas daging. Maka tidak sah qurban jika ‘ajfaa’, ‘auroo’, al mariidhoh dan al hadziilah laa tunqoo. Berdasarkan hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dari shababat Al Baaro’ bin ‘Aazib Rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda,

أَرْبَعٌةٌ لَا يجْزِيْنَ فِيْ الْأُضَاحِى الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“4 hal yang tidak sah qurban dengannya : [1] ‘auroo’ yang jelas, [2] Al Mariidhoh yang jelas, [3] ‘arjaa’ yang jelas dan [4] kurus yang tidak ada tulang sum-sumnya”[7].

Penulis Shohih Fiqh Sunnah[8] mengatakan,

  1. (الْعَوْرَاءُ)Picek/cacat mata yang jelas cacat/piceknya. Yaiti jika warna putih menutupi sebagian besar penglihatannya sehingga hanya tersisa sedikit bagian mata yang dapat melihat. Maka tidak sah qurban dengannya. Demikian pula lebih tidak sah jika buta.

  2. (الْمَرِيضَةُ) penyakitan yang jelas terlihat. Jika sakit yang ringan maka sah.

  3. (وَالْعَرْجَاءُ) pincang yang jelas terlihat. Terlebih jika kakinya patah, maka tidak sah.

  4. (وَالْكَسِيرُ) kurus/cungkring yang tidak memiliki daging atau sum-sum pada tulangnya.

Demikian pembahasan seputar syarat yang berkaitan dengan orang yang akan berqurban dan hewan qurban. Mudah-mudahan bermanfaat.

Catatan dari guru kami Ustadz Ghufron hafidzahullah keempat hal ini dihukumi sesuai urf/hukum kepantasan masyarakat bukan perasaan personal. Allah a’lam.

Setelah Subuh 29 Dzul Qo’dah 1435 H/24 September 2014 M.

Aditya Budiman bin Usman

[1] Lihat Fiqh Muyassar hal. 192.

[2] Idem hal. 193, dengan perubahan redaksi.

[3] HR. Muslim no. 1963.

[4] Lihat Shohih Fiqh Sunnah oleh Syaikh Kamaal bin Abdul Malik Sayyid Saalim hafidzahullah hal. 370-371/II terbitan Maktabah Tauqifiyah Mesir.

[5] Lihat Syarhul Mumthi’ oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 425-426/VII terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh.

[6] Hal. 194.

[7] HR. An Nasaa’i 215/VII, Ibnu Majah no. 3144 dan Ahmad no. 18565.

[8] Hal. 326-327/II.

sumber: https://alhijroh.com/fiqih-tazkiyatun-nafs/syarat-orang-yang-berqurban-dan-syarat-hewan-qurban-seputar-ibadah-qurban-2/

Taat Lalu Lintas, Termasuk Ibadah

pertanyaan:

Apakah mentaati peraturan lalu lintas bernilai pahala? Krn sy mendengar demikian. Apa benar itu?

Trim’s

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan perintah untuk mentaati pemerintah, selain dalam hal maksiat kepada Allah. Diantaranya firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (QS. An-Nisa: 59)

Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam banyak hadis, perintah untuk taat kepada pemerintah selain dalam hal maksiat,

1. Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

Wajib bagi setiap lelaki muslim untuk mendengar dan taat (kepada atasan), baik ketika dia suka maupun tidak suka. Selama dia tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengarkan maupun mentaatinya. (HR. Bukhari 7144, Abu Daud 2626 dan yang lainnya)

2. Hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي المَنْشَطِ وَالمَكْرَهِ، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ

“Kami membaiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjanji setia untuk mendengar dan taat (kepada pemerintah), baik ketika kami semangat maupun ketika tidak kami sukai. Dan kami dilarang untuk memberontak dari pemimpin yang sah.” (HR. Bukhari 7199 dan Muslim 1709).

Dan masih banyak hadis semisal dengannya. Semoga dua itu mencukupi.

Jika kita perhatikan, semua dalil di atas, memerintahkan kita untuk tunduk dan taat kepada ulil amri (pemerintah yang sah). Selama mereka tidak memerintahkan kita untuk maksiat. Dan semua bentuk mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya termasuk ibadah.

Imam Ibnu Utsaimin dalam khutbahnya tentang taat kepada penguasa, beliau mengatakan,

ولهذا جعل الله تعالى طاعة ولاة الأمور في غير معصية الله، جعلها عبادة يتعبَّد الإنسان بها لله عزَّ وجل؛ لأن الله تعالى أمرَ بها وكل شيء أمرَ الله به فإنه عبادة سواء كان ذلك فيما يتعلَّق بمعاملة العبد مع خالقه أو بمعاملة العبد مع مخلوق آخر

Oleh karena itu, Allah menjadikan sikap taat kepada penguasa, selain dalam perkara maksiat, Allah jadikan ketaatan itu bernilai ibadah bagi manusia. Karena Allah yang memerintahkannya. Dan setiap yang Allah perintahkan, statusnya ibadah. Baik perintah itu terkait hubungan hamba dengan pencipta-Nya, atau hubungan hamba dengan makhluk yang lain.

Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_206.shtml

Tidak Ada Dalilnya, Apa Harus Ditaati?

Benar, lampu merah, rambu lalu lintas, marka jalan, dst. tidak ada dalilnya secara khusus. Kita tidak pernah membaca ada ayat ataupun hadis yang menyebutkan aturan lalu lintas. Namun jangan jadikan pemahaman ini sebagai alasan untuk tidak taat aturan. Orang yang beralasan demikian, justru menampakkan dirinya tidak paham syariat.

Sebatas penampilan surban putih, baju putih, bukan menandakan dia ulama atau orang yang paham syariat. Untuk itu, jika anda melihat ada pengendara motor yang tidak memakai helm di kawasan tertib lantas, agar bisa mengenakan surban dan beralasan itu sunah, partikan bahwa dia tidak memahami syariat.

Penjelasannya:

Pertama, jika mentaati aturan pemerintah harus dalam masalah yang ada dalilnya, lalu untuk apa ada ayat atau hadis khusus yang menyuruh umat untuk taat kepada ulil amri? Bukankah semua orang harus taat kepada Allah dan Rasul-Nya, baik ada perintah dari ulil amri maupun tidak?

Dari sini kita bisa memahami, perintah untuk taat kepada ulil amri, berlaku dalam masalah yang tidak ada dalil dari al-Quran dan sunah.

Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk memenuhi setiap perjanjian dan kesepakatan. Bahkan ini menjadi ciri seorang muslim yang baik. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حراما

”Setiap muslim harus memenuhi setiap aturan yang mereka sepakati. Kecuali kesepakatan dalam rangka menghalal yang hram atau mengharamkan yang halal.” (HR. Abu Daud 3594, Turmudzi 1352, dan dishahihkan al-Albani).

Aturan lalu lintas, termasuk aturan yang kita sepakati. Yang telah dibahas oleh mereka yang paham hukum, mewakili masyarakat umum.

Ketiga, jika kita cermati hadis di atas perintah untuk taat kepada ulil amri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan syarat, perintah itu harus ada dalilnya. Beliau hanya memberi catatan, ’selama tidak dalam masalah maksiat. Jika diperintahkan dalam masalah maksiat, tidak boleh ditaati.’

Dan kita tahu, aturan lalu lintas, bukan termasuk maksiat kepada Allah.

Semua Bisa Jadi Pahala

Memahami keterangan di atas, sebagai mukmin kita selayaknya bersyukur. Ternyata yang kita alami, tidak ada yang disia-siakan oleh Allah. Semua bisa menjadi sumber pahala. Ketika anda berhenti di lampu merah, atau anda memakai helm, atau anda tidak melanggar marka, atau anda mengikuti rambu lalu lintas, yakini bahwa anda melakukan semua itu, dalam rangka mengamalkan perintah Allah dan Rasul-Nya yang menyuruh kita untuk taat kepada aturan pemerintah dalam hal yang bukan maksiat. Dengan demikian, anda dianggap sedang melakukan ibadah kepada Allah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

sumber:  https://konsultasisyariah.com/22308-taat-lalu-lintas-termasuk-ibadah.html