Alasan Pakaian Warna Putih Dianjurkan

Warna Putih Lebih Baik

Warna putih jika dibandingkan dengan yang lain sejatinya lebih baik, bahkan banyak kita dapati dalam beberapa ayat Al-Quran bahwa Allah menyematkan sesuatu yang baik dengan menyifatinya dengan warna putih, diantaranya misalnya kita dapati bahwa Allah menyifati bidadari (hurun ‘iin) dengan warna putih, Allah Ta’ala berfirman:

كَأَنَّهُنَّ بَيْضٌ مَّكْنُونٌ

“Seakan-akan mereka adalah telur (burung unta) yang tersimpan dengan baik”

(As-Shoffat: 49)

Dalam Al-Mukhtashar fi Tafsiiri al-Quran al-Karim dikatakan:

كأنهن في بياض ألوانهن المشوبة بصفرة بيضُ طائر مصون لم تمسه الأيدي

“Kulit mereka putih kekuning-kuningan seperti telur burung, terjaga tidak terjamah oleh tangan siapapun”.

Sebagaimana Allah menyifati anak-anak kecil yang kelak menjadi pelayan penduduk surga dengan warna putih, Allah berfirman:

وَيَطُوفُ عَلَيْهِمْ غِلْمَانٌ لَّهُمْ كَأَنَّهُمْ لُؤْلُؤٌ مَّكْنُونٌ

“Dan berkeliling di sekitar mereka anak-anak muda untuk (melayani) mereka, seakan-akan mereka itu mutiara yang tersimpan”

(At-Thur: 24)

Maksudnya yaitu indahnya mereka seperti mutiara dari sisi warna putihnya, mengkilapnya dan jernihnya.

Dalam Al-Quran Allah juga menyifati wajah-wajah orang beriman kelak di hari kiamat dengan warna putih, sebagaimana wajah orang-orang yang tidak beriman dengan warna hitam, Allah berfirman:

يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ ۚ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

“Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): ‘Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu’”

(Ali Imran: 106)

Beberapa Dalil Khusus

Secara garis besar, warna putih adalah warna yang disukai oleh syariat, banyak dipakai dan disematkan dalam hal-hal yang baik. Adapun, warna putih dalam masalah penggunaanya untuk pakaian dan sandang, ada dalil khusus yang menjelaskannya, di antaranya sebagai berikut:

Hadist Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda,

البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ.  رواه أبو داود (4061) ، والترمذي 994

“Kenakkanlah dari pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu adalah termasuk bagian dari pakaian terbaik kalian, dan kafanilah mayyit kalian dengan kain berwarna putih”

(HR. Abu Dawud, no: 4061, Tirmidzi, no: 994)

Al-Imam al-Munawy menjelaskan,

هذا خطاب لعموم الخلق ، لقوله : ( ثيابكم ) ، ولم يقل : ( ثيابنا ) ؛ فهو خير الثياب ، لأنها لم يمسها صبغ يحتاج إلى مؤونة ولم يؤمن فيها نجاسة ، ولأن البياض لا يكاد يخفي أثر يلحقه ، فيظهر ، ولأن الألوان تعين على الكبر والمفاخرة ، ولأن البياض أعم وأيسر وجودا ” انتهى من “فيض القدير” 3/485

“Sabda Nabi ini ditujukan kepada keumuman orang, berdasar pada  perkataan Beliau ثيابكم (pakaian kalian), dan Beliau tidak mengatakan dengan diksi ثيابنا (pakaian kami), yang demikian itulah sebaik-baik pakaian, karena warna putih tidak membutuhkan biaya untuk pewarnaan, juga benda najis yang menempel langsung bisa diketahui, karena warna putih tidak bisa menyembunyikan bercak noda yang mengenainya, pewarnaan yang ada juga terkadang memotivasi pemiliknya untuk masuk pada sikap sombong dan berbangga, warna putih lebih baik juga karena lebih familier dan mudah untuk ditemukan”

(Faidhu al-Qadir, 3 /485)

Dari penjelasan al-Imam al-Munawi di atas, bisa kita pahami bahwa mengenakan baju berwarna putih adalah bagian dari sesuatu yang disukai dan dianjurkan oleh syariat, mencakup keumuman pemakainya, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Khusus Untuk Perempuan

Namun, terkhusus untuk perempuan, hendaknya ia memperhatikan kebiasaan daerah dan tempat tinggalnya dalam masalah memilih warna pakaian untuk dikenakkan di luar rumah, walaupun warna putih adalah warna yang disukai oleh syariat, tetapi jika di suatu daerah justru penggunaan warna putih tidak terbiasa bagi para perempuan di tempat itu, dan konsekuensi ketika dipakai justru akan menarik pandangan para lelaki, jika demikian hendaknya pemakaian warna putih untuk perempuan di luar rumah sebaiknya ditinggalkan, karena justru malah menjadi pakaian syuhrah (pakaian yang tampil beda menarik pandangan), disebutkan dalam fatwa di islamqa.com dibawah bimbingan Syaikh Shalih Al-Munajjid,

إذا كانت المرأة في بلد لا يعتاد نساؤه لبس الأبيض خارج البيت ، كما هو حاصل في بلاد الخليج ونحوها : لم يجز للمرأة أن تلبس الأبيض خارج بيتها ، بل يكون ذلك من لباس الشهرة المنهي عنه

“Jika seorang perempuan berada di negri yang para perempuannya tidak terbiasa memakai pakaian warna putih di luar rumah, seperti yang terjadi di negara-negara teluk (timteng) dan semisalnya, maka tidak diperkenankan bagi perempuan untuk mengenakkan pakaian warna putih di luar rumahnya, justru ketika ia memakai warna putih justru malah menjadi pakaian syuhroh yang dilarang.

وإذا كانت في بلد يعتاد نساؤه لبس الأبيض خارج البيت ، كما نرى نساء كثير من البلاد الإسلامية ، لا سيما كبيرات السن منهن : يلبسن الأبيض في المناسك ، ويعتدن ذلك من غير نكير ، ولا شذوذ ، ولا شهرة

فلا حرج على المرأة المسلمة ، حينئذ ، في لبس ما يعتاده نساء بلدها من الملابس ، ما دامت قد تحققت فيها صفات الحجاب الشرعي

Namun jika seorang perempuan berada di negri yang terbiasa kaum wanitanya mengenakkan warna putih di luar rumah, seperti yang kita lihat dari para wanita di negri-negri islam yang lain, terlebih lagi para perempuan paruh baya, mereka memakai warna putih ketika manasik (haji/umroh), mereka terbiasa memakai hal itu tanpa pengingkaran, tidak dianggap janggal dan bukan termasuk pakaian syuhroh. Jika demikian adanya, tidak mengapa bagi perempuan muslimah untuk mengenakkan pakaian yang terbiasa dipakai oleh wanita di negrinya, selagi pakaian tersebut sudah memenuhi syarat hijab syari”.

lihat: https://islamqa.info/ar/answers/289929/هل–يستحب–للمراة–لبس–البياض

Jadi, kita perlu memperhatikan kebiasaan yang berjalan di suatu negeri, jika memang tidak masalah memakai warna putih bagi perempuan di luar rumah, bahkan itu sudah menjadi kebiasaan, seperti di indonesia misalnya, dan hal tersebut tidak menarik perhatian dan pandangan lawan jenis, maka boleh saja baginya untuk memakainya, dan baginya mendapat keutamaan seperti yang terkandung pada hadits.

Ini berkaitan dengan penggunaan pakaian ketika di luar rumah, adapun di dalam rumah, bagi perempuan untuk memakai pakaian yang ia sukai, sifatnya lebih bebas, masih dijelaskan dalam link islamqa.com sebelumnya,

فلها في بيتها أن تلبس ما شاءت ، من زي النساء ولباسهن ، ولها أن تتزين بما شاءت من زينة النساء ، وحليتهن. ولها أن تتخير مع ذلك من الألوان ما أحبت.  وإذا اختارت أن تلبس الأبيض في بيتها ، وأن تتحلى به ، وفضلته على غيره من الألوان ، عملا بهذا الحديث : فلا حرج عليها ، بل هو حسن ، إن شاء الله.

“Bagi perempuan untuk mengenakkan pakaian yang ia kehendaki di dalam rumahnya, berupa perhiasan perempuan dan pakaian mereka, baginya untuk berhias dan memakai perhiasan, baginya untuk memilih warna pakaian yang ia sukai, jika ia memilih warna putih untuk dikenakkan di rumahnya, berhias dengan warna putih, dia lebih mengedepankan warna putih melebihi warna lainnya atas dasar hadist keutamaan warna putih, tidak mengapa yang demikian, bahkan ini perkara yang baik in sya Allah”.

Demikian yang kami ketahui, wallahu a’lam.

sumber: https://bimbinganislam.com/pakaian-warna-putih/

Bolehkah Wudhu dengan Air Hangat?

Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Ustadz, ana mau tanya, bolehkah seseorang berwudhu menggunakan air hangat? Apakah sah wudhunya? Begitu juga karena seseorang itu sakit sehingga harus mandi dengan air hangat/dokter tidak menyarankan dengan air dingin, bolehkah mandi besar menggunakan air hangat? Sahkah mandi besarnya? Berikut dalilnya ya Ustadz. Jazakallahu khairan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

(Desri Wardani, Yogyakarta).

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Boleh bagi seseorang berwudhu atau mandi dengan air yang dihangatkan dan wudhunya sah karena tidak ada dalil shahih yang melarangnya. Bahkan datang atsar-atsar dari para salaf yang menunjukkan bolehnya berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan.

Dari Aslam Al-Qurasyiy Al-‘Adawy, Maula Umar bin Al-Khaththab bahwasanya Umar dahulu mandi dari air yang dihangatkan. (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 1/174 no: 675, dan sanadnya dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bary 1/299)

Berkata Nafi’:

كان ابن عمر يتوضأ بالحميم

“Dahulu Ibnu Umar berwudhu dengan air yang dihangatkan” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di Al-Mushannaf 1/47 no: 257, dan Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 1/175 no: 676 dan sanadnya dishahihkan Syeikh Al-Albany di Irwaul Ghalil no: 17)

Ibnu Abbas juga berfatwa tidak mengapa berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan. (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 1/175)

Berkata Ibnu Hajar:

وأما مسألة التطهر بالماء المسخن فاتفقوا على جوازه الا ما نقل عن مجاهد

“Adapun masalah bersuci dengan air yang dihangatkan maka mereka (para ulama) bersepakat atas kebolehannya kecuali apa yang dinukil dari Mujahid” (Fathul bary 1/299)

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

sumber: https://konsultasisyariah.com/762-bolehkah-wudhu-dengan-air-hangat.html

Kalau Ketek Bau Menyengat, Jangan Shalat Berjamaah dulu

Alhamdulillah tetap ada kaum muslimin yang bersemangat menjaga shalat berjamaah lima waktu di masjid karena memang pendapat yang paling kuat bahwa laki-laki wajib hukumnya shalat berjamaah di masjid. Salah satu dalilnya, adalah orang buta yang meminta udzur tidak menghadiri shalat berjamaah dengan berbagai udzur-udzur berat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliautidak mengizinkannya karena masih mendengar adzan. Maka bagaimana dengan orang yang sehat dan tidak ada udzur berat?

Mungkin kita pernah punya pengalaman shalat berjamaah,kemudian di sebelah kita ada bau yang cukup menyengat dari pangkal lengan. Tentu kita sangat terganggu dan shalat tidak khusyu’. Oleh karena itu hendaknya kita memeriksa diri kita sebelum masuk ikut bergabung dengan jamaah, kita memeriksa bau dan aroma tubuh. Jika ada bau yang tidak enak atau bahkan menyengat maka hendaknya menunda ikut jamaah dengan membersihkannya bahkan diperbolehkan tidak ikut shalat berjamaah karena udzur syar’i.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”. (رواه مسلم)

“Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats [sejenis mentimun]), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat Bani Adam (manusia) terganggu.”[1]

Jika ada bau menyengat, wajib meninggalkan shalat berjamaah sementara

Semua bau menyengat seperti bau mulut,bau hidung atau ketiak, maka wajib ia meninggalkan shalat berjamaah sementara.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

وقال ابن حجر : وقد ألْحَقَ بها الفقهاء ما في معناها من البقول الكريهة الرائحة ، كالفجل

“Para ulama menyamakan yang semakna dengannya (bau bawang) seperti sayuran (polongan) dan lobak yang menyengat.”[2]

Berkata Al-maziriy,

قال المازري : وألْحَق الفقهاء بالروائح أصحاب المصانِع : كالقصّاب والسَّمّاك . نقله ابن الملقِّن .

“para ahli fiqh menyamakannya dengan bau para pekerja pabrik seperti tukang giling daging dan tukang ikan.”[3]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

قال العلماء : إن ما كان من الله ، ولا صنع للآدمي فيه إذا كان يؤذي المصلين فإنه يَخرج ( يعني من المسجد ) ، كالبخر في الفم ، أو الأنف ، أو من يخرج من إبطيه رائحة كريهة ، فإذا كان فيك رائحة تؤذي فلا تقرب المسجد.

“Berkata para ulama, jika penyakit tersebut dari Allah, maka manusia tidak bisa berusaha (untuk bisa hadir). Jika akan menggangu orang yang shalat maka sebaiknya ia keluar dari masjid (tidak ikut shalat berjamaah). Bau pada uap mulut (bau mulut), bau hidung atau apa yang keluar dari ketiaknya berupa bau yang menyengat. Jika pada mulut engkat terdapat bau yang menganggu maka jangalah engkau mendekati masjid (jangan ikut shalat berjamaah).”[4]

Jika punya penyakit dapat udzur tidak shalat jamaah

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab,

نعم هذا عذر شرعي ، إذا كان فيه بخر شديد الرائحة الكريهة ولم يتيسر له ما يزيله فهو عذر ، كما أن البصل والكراث عذر ، أما إن وجد دواءً وحيلة تزيله فعليه أن يفعل ذلك حتى لا يتأخر عن صلاة الجمعة والجماعة ، ولكن متى عجز عن ذلك ولم يتيسر فهو معذور أشد من عذر صاحب البصل ، والبخر لا شك أنه مؤذٍ لمن حوله ، إذا كان رائحته ظاهرة

“ya, ini adalah usdzur syar’i. Jika pada mulutnya terdapat bau yang sangat menyengat dan tidak mudah baginya untuk menghilangkannya maka ini adalah udzur. Sebagaimana bawang putih dan kurrats (sejenis daun bawang) adalah udzur. Akan tetapi jika didapatkan obat dan cara untuk menghilangkannya maka wajib ia lakukan agar tidak tertinggal shalat Jumat dan berjamaah. Akan tetapi kepan saja ia tidak mampu dan tidak mudah baginya maka ia mendapat udzur yang lebih dari mereka yang makan bawang putih. Bau mulut tidak diragukan lagi akan menganggu orang sekitarnya jika baunya jelas.”[5]

Tetap dapat pahala berjamaah jika niatnya benar

Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا

“Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.”[6]

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid

10 Shafar 1433 H

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

[1] HR.Muslim

[2] Fathul Bari 14/364, syamilah

[3] Dinukil dari: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/114.htm

[4] Syarhul Mumti’ 5/86, Darul Ibnil Jauzi, cet. I, 1422 H, syamilah

[5] Nurun Alad darb, kaset 219,Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16416

[6] HR. Bukhari

sumber: https://muslimafiyah.com/kalau-ketek-bau-menyengat-jangan-shalat-jamaah-dulu.html

Tidak Sadar Selama Sebulan, Apakah Harus Qadha Shalat?

Jika pingsan atau hilang kesadaran hanya sebentar, misalnya 5 jam kemudian tertinggal shalat dzuhur maka wajib mengqadha sesegera mungkin. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

“Barangsiapa yang tertidur dari melakukan shalat atau terlupa maka hendaklah ia shalat saat telah ingat”[1]

Bagaimana jika pingsan dalam waktu yang agak lama, misalnya sebulan? Apakah harus qadha atau tidak. Mengenai hal ini, syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata[2],

أما الصلاة فللعلماء في قضائها قولان:

أحدهما: وهو قول الجمهور لا قضاء عليه لأن ابن عمر -رضي الله عنهما-

أغمي عليه يوماً وليلة فلم يقض ما فاته

والقول الثاني: عليه القضاء وهو المذهب عند المتأخرين من الحنابلة، قال

في الإنصاف: وهو من مفردات المذهب وهو مروي عن عمار بن ياسر أنه أغمي عليه ثلاثاً وقضى ما فاته

Adapun untuk shalat, para ulama berbeda menjadi dua pendapat :

  1. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha baginya karena ada riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah pingsan sehari semalam dan tidak mengqadha shalat yang ditinggalkannya.[3]
  2. Dia wajib mengqadhanya, dan ini adalah madzhab ulama sekarang dan madzhab Hambali. Dikatakan dalam kitab Al-Inshaf, “Hal ini kekayaan perbendaharaan madzhab, dan ini diriwayatkan dari Ammar bin Yasir bahwa ketika beliau pingsan tiga hari beliau mengqadha apa yang ditinggalkannya.”[4]

Dan pendapat yang beliau pilih adalah tidak Wajib qhada jika pingsan dalam waktu yang lama. Beliau berkata,

لا يقضي مطلقا” وأما قضاء بعض الصحابة فإنه يحمل على الاستحباب أو التورع وما أشبه ذلك

“Tidak diqadha secara mutlak, adapun qadha yang dilakukan oleh sebagian sahabat maka dimungkinkan karena anjuran atau kehati-hatian atau semisalnya.”[5]

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) dijelaskan,

لا يقض ما تركه من الصلوات في هذه المدة، لأنه في حكم المجنون والحال ما ذكر والمجنون مرفوع عنه القلم.

“Tidak diqadha shalat yang ditinggalkan dalam jangka waktu ini (satu bulan) karena ia sebagaimana hukumnya orang gila, dan keadaan orang gila adalah diangkat kewajiban baginya.”[6]

Sebaiknya memperbanyak ibadah dan shalat yang sunnah

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,

لا شيء عليه ولا يلزمه القضاء لهذه المدة الطويلة لما في ذلك من المشقة والتنفير عن العبادة، بل عليه أن يكثر من نوافل الصلاة والعبادات عوضا عما فاته وقت الغيبوبة، ولأن الإغماء الطويل وغيبوبة الفكر والعقل شبيه بالجنون، والمجنون مرفوع عنه القلم حتى يفيق كما ورد في الحديث

Tidak ada kewajiban baginya dan tidak keharusan mengqadha untuk jangka waktu yang panjang karena dalam hal tersebut terdapat kesusahan dan membuat lari (menjauh) dari ibadah. Akan tetapi ia selayaknya memperbanyak ibadah shalat dan ibadah nawafil (shalat sunnah misalnya) sebagai pengganti apa yang telah tertinggal ketika tidak sadar, karena pingsan yang lama, hilangnya pikiran dan akal menyerupai gila, dan orang gila diangkat kewajiban baginya sampai ia sadar sebagaimana terdapat dalam hadits.[7]

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid

9 Shafar 1433 H

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

[1] HR. Muslim no. 1567

[2] Fatawa Arkanil Islam 3/42 pertanyaan no.186, syamilah

[3] HR. Bukhari dalam Kitab Mawaqit Dan Muslim dalam Kitab masajid Bab Qadha shalat yang tertinggal.

[4] HR. Imam Malik Bab Ma-ja’a fi jamiil waqti

[5] Dinukil dari: http://majles.alukah.net

[6] Dinukil dari http://www.al-eman.com

[7] Sumber: http://ibn-jebreen.com/?t=books&cat=6&book=49&toc=&page=2065&subid=

sumber: https://muslimafiyah.com/tidak-sadar-selama-sebulan-apakah-harus-qadha-shalat.html

Mengusap Khuf (Sepatu) Ketika Berwudhu

Sebelumnya ada baiknya lebih dahulu kita bahas apa yang dimaksud dengan khuf dan mengusaf khuf.

Pengertian khuf

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata,

والخُفَّان: ما يُلبَسُ على الرِّجل من الجلود، ويُلْحَقُ بهما ما يُلبَسُ عليهما من الكِتَّان، والصُّوف، وشبه ذلك من كُلِّ ما يُلبَسُ على الرِّجْل مما تستفيدُ منه بالتسخين

“khuf adalah sesuatu yang dipakai pada kaki yang terbuat dari kulit, disamakan juga dengan apa yang dipakai dari bahan linan, wol dan lain-lain yang dipakai pada kaki untuk memberikan kehangatan.”[1]

Jadi khuf adalah sebagaimana yang kita pakai di zaman ini seperti sepatu, kaos kaki, sandal dan penutup kaki dan lainnya.

Mengusap khuf adalah ijma’ ulama ahlus sunnah dan para sahabat radhiallahu ‘anhum.

Imam Ahmad rahimahullahu berkata,

لَيْسَ فِيْ قَلْبِيْ مِنَ الْمَسْحِ شَيْءٌ, فِيْهِ أَرْبَعُوْنَ حَدِيْثًا عَنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم , مَا رَفَعُوْا إِلَى النَّبِيِّ وَمَا وَقَفُوْا

“Tidak ada dalam hatiku (keraguan) sedikitpun tentang mengusap (khuf). Ada empat puluh hadits dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang marfu’ dan ada yang mauquf.”[2]

Berkata Hasan Al-Bashri rahimahullahu

حَدَّثَنِيْ سَبْعُوْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم, أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ

“Telah menceritakan kepadaku tujuh puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf.”[3]

Cara Mengusap khuf

Jika seseorang hendak berwudhu dalam keadaan mengenakan khuf, maka ia tidak perlu membuka khuf-nya untuk mencuci kaki namun cukup sebagai gantinya mengusap di atas khuf-nya.

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu berkata,

فإن الشارع رخص للمتوضئ أن يمسح على هذه الحوائل , ويكتفي بذلك عن نزعها وغسل ما تحتها ; تخفيفا منه سبحانه وتعالى على عباده , ودفعا للحرج عنهم

“Syariat memberikan keringanan/rukshah kepada orang yang berwudhu untuk mengusap khuf pada berbagai keadaan ini. Tidak perlu mencopot khuf dan cukup membersihkan bagian atasnya, ini merupakan keringanan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi hamba-Nya dan menghilangkan kesusahan dari mereka.”[4]

Allah Ta’ala berfirman,

وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأَرجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Dan usaplah kepala-kepala kalian dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki.” (Al-Maidah 6)

Cara membaca/ qira’ah lafadz [وَأَرجُلَكُمْ] pada huruf [ل] ada dua cara baca bisa di-kasrah/Majrur atau di-Fathah/manshub.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata,

أن قراءة النَّصب دلَّت على وجوب غسل الرِّجلين.وأما قراءة الجر؛ فمعناها: اجعلوا غسلكم إِيَّاها كالمسح

“Cara baca nashab/fathah menunjukkan wajibnya membasuh kedua kaki [saat tidak memakai khuf] sedangkan cara baca jarr/ kasrah maknanya jadikanlah membasuhnya sebagaimana mengusap [saat memakai khuf].”[5]

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walamdulillahi robbil ‘alamin.

@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter

[1] Syarhul Mumti’ 1/113, Maktabah Jundul Afkar, cet. I, Koiro

[2] Al-Mugni 1/361, Darul Fikr, Beirut, cet. I, 1405 H, Syamilah

[3] Al-Ausath 1/433, Dar Thaiyyah, Riyadh, cet. I, 1405 H, Syamilah

[4] Mulakkhas Fiqhiyah 1/32, Darul Aqidah, Iskandariyah, cet. I, 1430 H

[5] Syarhul Mumti’ 1/109

sumber: https://muslimafiyah.com/mengusap-khuf-sepatu-ketika-berwudhu.html

Istri Merelakan Mahar Setelah Akad, Bolehkah?

Setelah akad nikah ditunaikan, doa dipanjatkan, dan prosesi resmi selesai, terkadang muncul ungkapan yang terdengar mulia dan penuh pengorbanan, “Maharnya tidak perlu diberikan semua, aku relakan”; atau: “Tidak apa-apa, anggap saja sedekah.” Ungkapan semacam ini kerap disambut dengan kelegaan. Sebagian suami menerimanya sebagai tanda keikhlasan. Sebagian lingkungan bahkan memujinya sebagai cermin kesalehan seorang istri. Namun, fikih tidak berhenti pada kesan baik dan narasi yang tampak indah. Syariat tidak hanya menilai ucapan, tetapi juga kondisi batin dan konteks yang melatarinya. Sebab dalam Islam, tidak setiap kerelaan yang diucapkan itu otomatis mencerminkan keridaan yang benar-benar bebas dari tekanan. Karena dalam Islam, tidak semua yang tampak ikhlas benar-benar bebas dari tekanan.

Mahar: Hak penuh istri setelah akad

Allah Ta’ala berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagian darinya kepada kalian, maka makanlah dengan nikmat dan baik.” (QS. An-Nisā’: 4)

Ayat ini sering dijadikan dalil kebolehan istri merelakan mahar, dan memang benar secara fikih. Namun para ulama menekankan satu kata kunci: طِبْنَ نَفْسًا — kerelaan yang murni dari hati.

Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Jika seorang istri menyerahkan sebagian maharnya tanpa paksaan, tanpa rasa takut, dan tanpa tekanan, maka halal bagi suami menerimanya.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 239)

Sedangkan Al-Qurṭubī rahimahullāh menambahkan catatan penting, “Apabila kerelaan itu muncul karena rasa malu, tekanan, atau takut menyakiti suami, maka hukumnya tidak murni dan tidak selayaknya diambil.” (Tafsīr Al-Qurṭubī, 5: 99)

Di sinilah fikih menjadi sangat manusiawi. Ia tidak hanya melihat ucapan, tapi kondisi jiwa.

Rida yang dianggap syar‘i

Dalam ushul fikih, ada prinsip penting,

الرِّضَا الْمُعْتَبَرُ شَرْعًا هُوَ الرِّضَا الْخَالِي مِنَ الْإِكْرَاهِ

“Kerelaan yang diakui syariat adalah kerelaan yang bebas dari paksaan.”

Tekanan itu tidak selalu berupa ancaman; kadang bentuknya adalah rasa tidak enak, sungkan pada mertua, takut dianggap tidak qana‘ah, posisi ekonomi yang timpang. Secara lahiriah ia berkata “ikhlas”, tapi batinnya sedang menekan diri sendiri.

Hak tidak gugur dengan rasa sungkan

Ulama menyebutkan kaidah,

لَا يَسْقُطُ الْحَقُّ بِالْحَيَاءِ

“Hak tidak gugur hanya karena rasa malu.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 94)

Jika seorang istri merelakan mahar karena sungkan, tekanan budaya, atau takut konflik, maka secara fikih, hak itu tetap melekat dan suami tidak selayaknya merasa halal dengan mudah.

Syekh Wahbah Az-Zuḥailī rahimahullāh menulis, “Tidak dibenarkan bagi suami mengambil pengguguran mahar kecuali dengan keyakinan bahwa istri benar-benar rida, bukan karena tekanan emosional atau sosial.” (Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 256)

Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān hafidzahullāh juga menegaskan, “Kesalehan seorang perempuan tidak diukur dari seberapa besar ia menggugurkan haknya, tapi dari ketakwaannya kepada Allah.” (Al-Muntaqā min Fatāwā Al-Fauzān, 3: 238)

Islam tidak melarang istri bersedekah, tetapi Islam lebih dulu memastikan ia tidak dizalimi, karena mahar adalah hak, sedangkan hak adalah amanah, amanah tidak gugur dengan rasa sungkan. Maka suami yang bertakwa bukan yang berkata, “Alhamdulillah, istri saya nggak nuntut.” Tapi, suami yang bertakwa adalah suami yang berkata, “Ini hakmu, meski kamu rela, aku tetap ingin menunaikannya.” Sebab, rumah tangga yang sehat itu dibangun bukan di atas pengorbanan sepihak, tapi di atas keadilan yang dijaga sejak awal.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa 

Sumber: https://muslim.or.id/111329-istri-merelakan-mahar-setelah-akad-bolehkah.html

Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!

Masih ada salah kaprah di masyarakat kita, yaitu ketika seorang suami menjatuhkan talak ra’jiy atau menceraikan istrinya. Maka statusnya langsung bukan suami istri. Maka baru saja talak terjadi dan belum habis masa iddah, semua sudah dipisahkan. Istri langsung pulang ke rumah orang tua, barang-barang punya istri langsung diangkat dan harta langsung dipisahkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih AL-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وما كان الناس عليه الآن من كون المرأة إذا طلقت طلاقاً رجعياً تنصرف إلى بيت أهلها فوراً ، هذا خطأ ومحرم

“Manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj’iy (masih talak satu dan dua), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah kesalahan dan diharamkan.”[1]

Talak satu dan dua masih bisa balik rujuk (talak raj’iy)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” (Al-Baqarah: 229)

Dan selama itu suami berhak merujuk kembali walaupun tanpa persetujuan istri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (Al Baqarah: 228).

Jangan segera berpisah

Suami istri bahkan diperintahkan tetap tinggal satu rumah. Demikianlah ajaran islam, karena dengan demikian suami diharapkan bisa menimbang kembali dengan melihat istrinya yang tetap di rumah dan mengurus rumahnya.

Demikian juga istri diharapkan mau ber-islah karena melihat suami tetap memberi nafkah dan tempat tinggal.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَاكَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ .

“Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya.”[2]

Allah Ta’ala berfirman,

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” QS. Ath Thalaq: 1.

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

وَقَوْلُهُ: {لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ} أَيْ: فِي مُدَّةِ الْعِدَّةِ لَهَا حَقُّ السُّكْنَى عَلَى الزَّوْجِ مَا دَامَتْ مُعْتَدَّةً مِنْهُ، فَلَيْسَ لِلرَّجُلِ أَنْ يُخْرِجَهَا، وَلَا يَجُوزَ لَهَا أَيْضًا الْخُرُوجُ لِأَنَّهَا مُعْتَقَلَةٌ (3) لِحَقِّ الزَّوْجِ أَيْضًا.

“Yaitu: dalam jangka waktu iddah, wanita mempunyai hak tinggal di rumah suaminya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi suaminya mengeluarkannya. Tidak bolehnya keluar dari rumah karena statusnya masih wanita yang ditalak dan masih ada hak suaminya juga (hak untuk merujuk).” [3]

Istri yang ditalak raj’iy berdosa jika keluar dari rumah suami

Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan,

: أي ليس للزوج أن يخرجها من مسكن النكاح ما دامت في العدة ولا يجوز لها الخروج أيضاً الحق الزوج إلا لضرورة ظاهرة؛ فإن خرجت أثمت ولا تنقطع العدة

“yaitu tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi wanita keluar juga karena (masih ada) hak suaminya kecuali pada keadaan darurat yang nyata. Jika sang istri keluar maka ia berdosa dan tidaklah terputus masa iddahnya.”[4]

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

تأثم المعتدة من طلاق رجعي إذا خرجت من بيت مطلقها من غير إخراج لها ، إلا إذا دعت إلى خروجها ضرورة ، أو حاجة تبيح لها ذلك

“Mendapat dosa jika wanita yang ditalak raj’iy jika keluar dari rumah suaminya, asalkan tidak dikeluarkan (diusir). Kecuali jika ada keperluan darurat yang membolehkannya.”[5]

Semoga bisa menimbang kembali

Mengenai ayat,

لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

“Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (Ath- Thalaq: 1).

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

أي: إنما أبقينا المطلقة في منزل الزوج في مدة العدة، لعل الزوج يندم على طلاقها ويخلق الله في قلبه رجعتها، فيكون ذلك أيسر وأسهل.

“Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah”.[6]

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid

11 Shafar 1434 H

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

[1] Fatawa Asy-Syar’iyyah dinukil dari: http://islamqa.info/ar/ref/122703

[2] Hadits shahih. Riwayat An-Nasa’i (VI/144)

[3] Tafsir Ibnu katsir 8/143, Darut Thayyib, cet. III, 1420 H, syamilah

[4] Tafsir Qurthubi 18/154, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, cet. II, 1384 H, syamilah

[5] Fatwa Al-Lajnah 20/224 no. 9097, syamilah

[6] Tafsir Ibnu katsir 8/144, Darut Thayyib, cet. III, 1420 H, syamilah

sumber: https://muslimafiyah.com/baru-talak-satu-dan-dua-jangan-segera-berpisah-ia-masih-istrimu.html

Wanita Haidh & Nifas Masih Bisa Membaca Al-Quran

Bolehkah wanita haidh menambah hafalan dan memegang Al-Quran?
Jawabannya, boleh bagi seorang wanita haidh membaca Al-Quran, termasuk menambah hafalan, demikianlah pendapat yang paling kuat menurut kami.

Walaupun dijumpai pendapat dari sebagian ulama yang lain yang mengatakan bahwa tidak boleh membaca Al-Quran bagi orang yang berhadats besar baik karena junub (setelah berhubungan suami istri) atau karena haidh dan nifas, tetapi mereka pun tetap memberi keringanan bolehnya perempuan haidh memurajaah/mengulangi hafalan Al-Qurannya agar hafalannya tidak hilang karena darurat.

Adapun menyentuh mushaf Al-Quran, maka pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah adalah tidak boleh. Tidak boleh menyentuh mushaf Al-Quran bagi orang yang sedang berhadats besar maupun hadats kecil, termasuk wanita yang sedang haidh. Menyentuh mushaf Al-Quran hanya boleh bagi orang yang suci. Para ulama berdalil dengan ayat Al-Quran,

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ

“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS Al-Waqi’ah : 79)

Diantara tafsiran untuk kata “al-muthahharun” di ayat ini adalah orang-orang yang suci dari hadats kecil dan hadats besar. Sehingga pendapat terkuat adalah tidak bolehnya memegang mushaf Al-Quran bagi orang yang berhadats kecil dan berhadats besar.

Namun yang perlu diperhatikan, larangan yang dimaksudkan di ayat ini adalah larangan menyentuh mushaf yang berisi oleh semua atau mayoritas kalimat-kalimat Al-Quran. Adapun Al-Quran terjemahan maka ini bukanlah mushaf, sehingga boleh bagi para wanita yang sedang haidh memegang mushaf terjemah. Jika ingin lebih aman lagi, bisa memakai Al-Quran aplikasi di HP yang alhamdulillah sudah sangat dimudahkan di zaman ini.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.,PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/wanita-haidh-nifas-masih-bisa-membaca-al-quran.html

Hukum Jual Voucher Belanja atau Saldo E-Wallet dengan Uang Tunai yang Lebih Murah

Di era digital, praktik jual beli voucher belanja atau saldo e-wallet dengan tunai di bawah nilai nominalnya semakin marak. Misalnya, seseorang menjual saldo e-wallet Rp100.000 hanya dengan harga Rp95.000, atau voucher belanja seharga Rp200.000 dijual seharga Rp180.000. Transaksi semacam ini sering dianggap “jualan biasa” oleh banyak orang karena ada persetujuan kedua pihak. Namun dari sudut fikih muamalah, apakah jual beli seperti ini sah? Atau justru mengandung unsur yang dilarang syariat?

Konsep voucher dan saldo di fikih muamalah

Dalam fikih kontemporer, voucher belanja atau saldo e-wallet dipahami sebagai barang atau manfaat yang bernilai dan bisa diperdagangkan. Dalam fatwa IslamQA disebutkan bahwa voucher, hadiah, atau gift card adalah produk yang berdiri sendiri, bukan uang dalam arti konvensional, namun hak guna atas barang/jasa tertentu yang diwadahi oleh penerbitnya. Setelah voucher itu dibeli, pemilik boleh menjual atau memberikannya kepada orang lain (seperti menjual barang biasa) selama sesuai persetujuan kedua pihak. [1]

Namun perlu dicatat: ini berlaku sebagai jual beli biasa, bukan sebagai penukaran nilai uang dengan nilai uang lebih tinggi atau lebih rendah yang berulang-ulang secara sistematis.

Masalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucher

Salah satu masalah utama dalam voucher atau penukaran diskon yang melibatkan biaya tertentu adalah unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi yang melibatkan ketidakjelasan hasil, syariat sangat berhati-hati. Nabi ﷺ bersabda,

نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513)

Para ulama kontemporer mencontohkan ini pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah bahwa mengeluarkan atau menjual kartu voucher diskon berbayar tidak boleh jika pembeli membayar sejumlah tertentu namun tidak pasti hasilnya atau manfaatnya bagi mereka. Misalnya, membeli diskon tahunan tanpa kepastian benefit yang konkret. Karena pembeli membayar di muka dan belum pasti dirinya mendapat nilai manfaat secara nyata, ini termasuk gharar yang dilarang. [2]

Dengan kata lain, sekadar jual saldo e-wallet dengan diskon pun harus dilihat aspek kepastian manfaatnya. Jika tidak jelas apa yang akan ia dapatkan oleh pihak pembeli, atau jika manfaatnya bergantung pada kondisi yang tidak pasti, transaksinya bisa jatuh dalam larangan gharar.

Prinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ah

Dalam ushul fikih berlaku kaidah penting,

الضرر يزال

“Bahaya harus dihilangkan.”

الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم

“Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada nash yang menetapkan haram.”

Akan tetapi, hadis yang melarang gharar dan prinsip maqāṣid syarī‘ah yang mengutamakan keadilan dan kepastian dalam transaksi menempatkan syarat bahwa transaksi harus jelas, tanpa unsur penipuan, ketidakpastian, atau eksploitasi terhadap pihak yang kurang memahami risiko. Jika penjual voucher atau saldo melakukan praktik yang merugikan pembeli karena ketidakjelasan manfaat, hal itu menyalahi maqāṣid syarī‘ah.

Jual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknya

Berdasarkan konteks di atas, ada dua skenario utama:

Jual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainya

Jika seseorang menjual voucher atau saldo e-wallet yang ia miliki sendiri, dengan kesepakatan transparan dan tanpa syarat-syarat tersembunyi, maka secara umum jual beli itu sah seperti jual beli barang biasa, selama tidak ada penipuan. Nilai jual ditentukan dengan persetujuan kedua pihak. Ini sejalan dengan prinsip jual beli dalam Islam: saling rida atas harga dan barang. [3]

Praktik diskon yang mengandung ketidakpastian

Namun, jika voucher atau saldo itu dijual dengan harga diskon yang bergantung pada kondisi tertentu (misalnya bonus, cashback terkait sistem/platform), dan pembeli tidak tahu persis apa yang akan dia dapatkan, maka ada potensi gharar dalam transaksi tersebut. Fatwa ulama menegaskan bahwa kartu diskon berbayar atau semacam promosi yang tidak pasti hasilnya hukumnya tidak boleh karena pembeli membayar tanpa kepastian manfaat. [4]

Nasihat untuk praktik muamalah modern

Dalam konteks muamalah digital dan barter manfaat, kita harus selalu merujuk pada prinsip syariat:

  • Transaksi harus jelas rukun dan syaratnya;
  • Tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian yang signifikan (gharar fahish);
  • Tidak menjerat pihak yang lemah pemahaman pasar atau kondisi ekonomi.

Para ulama kontemporer menekankan kehati-hatian dalam transaksi digital yang kompleks, terutama yang melibatkan produk virtual seperti voucher atau saldo digital karena pada banyak kasus, bentuknya bisa mirip jual beli yang sah, tetapi nyawa hukum berubah karena adanya unsur ketidakjelasan manfaat bagi pembeli.

Kesimpulan

Pertama: Menjual voucher belanja atau saldo e-wallet milik sendiri itu diperbolehkan secara syariat seperti jual beli barang lain, dengan persetujuan kedua belah pihak. [5]

Kedua: Namun, jika transaksi itu memuat ketidakpastian manfaat atau syarat tersembunyi, maka bisa termasuk gharar yang dilarang. [6]

Ketiga: Prinsip syariat menegaskan bahwa muamalah harus bersih dari unsur penipuan, ketidakjelasan, dan eksploitasi, demi menjaga keadilan dan kepastian hak setiap pihak.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa 

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[2] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

[3] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[4] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

[5] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[6] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

Sumber: https://muslim.or.id/111133-hukum-jual-voucher-belanja-atau-saldo-e-wallet.html

Mahar Digital: Transfer, E-Wallet, bahkan Crypto, Sahkah dalam Akad Nikah?

Dulu, mahar itu nyata di depan mata. Cincin emas diletakkan di telapak tangan, uang tunai dihitung di hadapan wali dan saksi. Hari ini? Mahar bisa berpindah lewat notifikasi, “Transfer berhasil.”

Maka kemudian tak jarang muncul pertanyaan—terutama dari para perempuan:

“Apakah mahar via transfer itu sah secara syariat?”

“Bagaimana dengan e-wallet?”

“Bahkan… bagaimana dengan crypto?”

Pertanyaan ini bukan remeh, karena mahar bukan simbol romantis, tapi hak syar‘i seorang istri.

Hakikat mahar dalam fikih

Secara bahasa, mahar disebut ṣadāq (kejujuran atau ketulusan) atau ujrah (upah). Secara istilah, ia adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai konsekuensi akad nikah. Allah Ta’ala berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisā’: 4)

Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah kewajiban yang ditunaikan dengan kerelaan, bukan sekadar formalitas.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 237)

Menariknya, Al-Qur’an tidak pernah membatasi bentuk mahar. Yang ditekankan adalah hak, kerelaan, dan kepemilikan.

Syarat mahar menurut ulama

Mayoritas ulama fikih menyebutkan, mahar harus:

  • Bernilai (māl);
  • Halal dimanfaatkan;
  • Jelas dan dapat dimiliki.

An-Nawawī rahimahullāh berkata, “Segala sesuatu yang sah diperjualbelikan, maka sah pula dijadikan mahar.” (Al-Majmū‘ Syarḥ Al-Muhadzdzab, 16: 357)

Ini kaidah penting. Maka pertanyaannya bergeser: Apakah uang digital termasuk māl yang sah?

Mahar transfer dan e-wallet: Tinjauan fikih

Uang dalam rekening bank atau e-wallet diakui secara ‘urf (kebiasaan umum) sebagai alat kepemilikan yang sah. Dalam kaidah fikih disebutkan,

الْمَعْرُوفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ شَرْطًا

“Sesuatu yang telah dikenal secara adat berlaku seperti syarat yang disebutkan.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 119)

Hari ini, transfer dianggap sebagai serah-terima (qabḍ). Bahkan dalam banyak transaksi syar‘i, ini sudah diterima. Majma‘ Al-Fiqh Al-Islāmī (OKI) menyatakan, “Pemindahan saldo melalui sistem perbankan modern dihukumi sebagai qabḍ ḥukmī (kepemilikan hukum) yang sah.” (Qarārāt Majma‘ Al-Fiqh, keputusan no. 53, jilid 6)

Maka mahar via transfer atau e-wallet hukumnya sah, selama:

  • Nominal jelas;
  • Disepakati saat akad;
  • Benar-benar masuk ke kepemilikan istri.

Lalu bagaimana dengan mahar crypto? Di sinilah fikih lebih berhati-hati. Ulama kontemporer berbeda pendapat tentang status crypto sebagai māl: Ada yang membolehkan dengan syarat jelas dan stabil; dan ada pula yang melarang karena gharar dan volatilitas tinggi.

Syekh ‘Abdullah Al-Manī‘ hafidzahullāh (anggota Hai’ah Kibar Ulama Saudi) menyatakan, “Jika suatu aset digital diakui nilainya, dimiliki, dan bisa diserahterimakan, maka secara prinsip ia masuk kategori māl, namun harus dilihat unsur gharar-nya.” (Baḥṡ Fiqhī Mu‘āṣir tentang Digital Assets, hal. 74)

Maka secara kehati-hatian fikih: crypto belum ideal dijadikan sebagai mahar utama. Jika pun digunakan, harus jelas nilainya saat akad, dan tidak menzalimi pihak istri. Karena kaidahnya:

الْغُرْمُ بِالْغُنْمِ

“Risiko sebanding dengan manfaat.”

Dan dalam mahar, yang dilindungi adalah hak perempuan, bukan spekulasi.

Kesimpulan

Mahar tidak harus fisik, ia boleh digital (transfer, e-wallet). Adapun crypto masih khilaf dan rawan gharar. Dan yang terpenting: hak istri jelas dan aman; karena dalam Islam, mahar bukan sekadar “bukti cinta”, tapi simbol tanggung jawab dan penghormatan. Dan syariat—sekali lagi— tidak ketinggalan zaman, tapi menjaga agar keadilan tidak hilang di tengah kemajuan.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa 

Sumber: https://muslim.or.id/111064-mahar-digital-transfer-e-wallet-bahkan-crypto-sahkah-dalam-akad-nikah.html
Copyright © 2026 muslim.or.id