Bolehkah Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kaifa haluk ya ustadz?

Saya mau tanya: Nenek saya sudah meninggal lama dan aku mau berkorban buat almarhumah, apa itu boleh atau tidak? Kalau boleh ana ingin dalilnya?
(0553684348)

Ustadz Abdullah Roy, LC menjawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah khair.

Boleh kita menyembelih hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal karena berkurban masuk dalam keumuman shadaqah, dan shadaqah atas nama orang yang sudah meninggal disyari’atkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Jika mati seorang manusia maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara: Shadaqah yang mengalir, dan ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim)

Demikianlah Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (11/417-418)

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
sumber: https://konsultasisyariah.com/29913-kumpulan-artikel-seputar-qurban-dzulhijjah.html

Larangan Bermain Dadu

Dalam masalah permainan, ada kebebasan memilih selama tidak melakukan yang dilarang Islam. Ada satu permainan yang tersebar di tengah kaum  muslimin, namun Islam melarang permainan tersebut. Yaitu, dadu. Sudah sangat ma’ruf. Ketika bermain kartu, bermain monopoli, dadu-lah yang digunakan. Namun Islam sebenarnya melarang permainan yang satu ini. Sebagaimana dibuktikan dalam hadits-hadits yang akan disebutkan dalam tulisan kali ini.

Hukum Bermain Dadu

Mayoritas ulama mengharamkan permainan dadu yaitu ulama Hambali, Hanafi, Maliki dan kebanyakan ulama Syafi’i. Sebagian ulama lain menyatakan makruh, yaitu Abu Ishaq Al Maruzi yang merupakan ulama Syafi’iyah.

Dalil-dalil yang mendukung ulama yang mengharamkan,

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ».

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).

Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).

عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ».

Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى ».

Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).

Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).

Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan KESESATAN” (QS. Yunus: 32).  Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).

Sedangkan sebagian ulama menganggap boleh bermain dadu. Di antara hujjahnya adalah dari perbuatan Ibnul Musayyib. Namun kisah ini tidak shahih dan tidak tegas. Itu hanyalah kisah dari ahlu batil. Jika itu pun shahih, maka perbuatan Ibnul Musayyib tidak bisa mengalahkan dalil-dalil larangan yang dikemukakan di atas.

Bertaruh dalam Bermain Dadu

Jika sudah jelas bahwa hukum bermain dadu itu haram, maka memasang taruhan dalam permainan dadu pun haram. Bahkan termasuk dalam maysir. Bahkan para ulama sepakat akan haramnya memasang taruhan dalam permainan dadu.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat perbuatan maysir.

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)

Bahkan maysir itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)

Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.

Namun mengenai permainan catur sendiri ada perselisihan ulama mengenai larangannya. Insya Allah akan dikaji oleh Rumasyho.com dalam kesempatan lainnya.

Nasehat

Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Lihatlah bagaimana contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq dalam menerima ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakr berkata,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebaliknya jika itu larangan, maka Abu Bakr akan menjauh sejauh-jauhnya. Itulah teladan yang mesti kita contoh.

Larangan bermain dadu di sini sifatnya umum, bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَاللَّعِبُ بِالنَّرْدِ حَرَامٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِعِوَضِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَبِالْعِوَضِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ .

“Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’)” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246).

Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.

Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2324-larangan-bermain-dadu.html

April Mop, Lelucon Dusta Bukan Ciri Islam

Hukum April Mop

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Semua manusia sepakat bahwa berdusta termasuk akhlak yang buruk. Sifat ini bertentangan dengan fitrah dan naluri manusia yang sehat. Karena itulah, Allah menghilangkan sifat dusta ini dari para hambanya yang soleh. Para nabi dan rasul yang diutus, tidak ada satupun yang memiliki sifat pendusta. Baik sebelum maupun sesudah menjadi nabi.

Terlalu banyak dalil yang menunjukkan haram dan tercelanya berdusta,

1. Berdusta adalah sifat musuh dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya, firman Allah,

إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ

Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka Itulah orang-orang pendusta. (QS. An-Nahl: 105)

Ibn katsir mengatakan,

Alah mengabarkan bahwa Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembohong dan pendusta. Karena orang yang berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makhluk yang paling buruk, yaitu orang-orang kafir menyimpang, yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, yang sudah terkenal di masyarakat sebagai pendusta. Semantara Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling jujur, paling baik, paling sempurna ilmu, amal, iman, dan keyakinannya. Terkenal dengan kejujurannya di tengah kaumnya.. (Tafsir Ibn Katsir, 4/604).

2. Berdusta Ciri orang Munafik

Dalil dari hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آية المنافق ثلاث إذا حدث كذب وإذا وعد أخلف وإذا اؤتمن خان

Tanda orang munafik ada 3: Ketika berbicara dia bohong, ketika berjanji dia mengingkari, dan ketika diberi amanah dia khianat. (HR. Bukhari 33 dan Muslim 59)

An-Nawawi mengatakan,

Dijelaskan oleh para ulama – dan itulah pendapat yang kuat – tentang makna hadis: Bahwa beberapa sifat di atas adalah sifat kemunafikan. Pelaku sifat ini, mirip dengan orang munafik dalam sifat tersebut dan meniru akhlak munafik,….. Sebagian ulama mengatakan, ‘Disebut munafik tulen, ketika sifat-sifat orang munafik ini dominan pada dirinya. Adapun orang yang jarang melanggar sifat ini, dia tidak termasuk di dalamnya. Inilah yang benar dari makna hadis..’ (Syarh Shahih Muslim, 2/47)

3. Berbohong tentang mimpi

Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من تحلَّم بحلم لم يره كلِّف أن يعقد بين شعيرتين ولن يفعل

Siapa yang mengaku bermimpi sesuatu, padahal dia tidak mengalami mimpi itu maka dia akan dibebani untuk mengikat dua biji gandum, dan dia tidak akan mampu melakukannya.. (HR. Bukhari 6635).

4. Larangan menyampaikan semua berita yang didengar, agar tidak terjebak dusta

Dari Hafs bin Ashim radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كفى بالمرء كذباً أن يحدِّث بكل ما سمع

Cukuplah seseorang dianggap pendusta, ketika dia menyampaikan semua yang dia dengar. (HR. Muslim, no. 5)

An-Nawawi mengatakan,

Manusia dalam hidupnya mendengarkan semua berita yang benar maupun yang dusta. Sehingga ketika dia menyampaikan semua yang dia dengar, dipastikan dia akan berdusta. (Syarh Shahih Muslim, 1/75)

5. Dilarang dusta, meskipun guyon

Guyon, lelucon, dan semacamnya, bukanlah alasan yang membolehkan orang untuk berdusta. Orang yang berdusta karena guyon, tetap dianggap telah berdusta.

Dari Mu’awiyah bin Haidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ويل للذي يحدث بالحديث ليضحك به القوم فيكذب ، ويل له ، ويل له

“Celakalah orang yang menyampaikan satu berita dusta untuk membuat tertawa masyarakat. Celaka dia.., celaka dia..” (HR. Abu Daud 4990, Turmudzi 235)

Dari Ibn Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan contoh dalam bergurau,

إني لأمزح ولا أقول إلا حقّاً

“Saya juga melakukan senda gurau, hanya saja, saya hanya mengucapkan yang benar.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, dan dishahihkan Al-Albani).

Tentu saja, masih ada sekian banyak hadis yang menunjukkan betapa tercelanya berbohong, sekalipun untuk tujuan bergurai
Kita bisa menyimpulkan, tradisi april mop sejatinya adalah tradisi yang sangat jelas bertentangan dengan akal sehat. Betapa tidak, mereka dimovasi untuk selalu berbohong di awal bulan april dan itu diyakini bukan bagian dari kesalahan.
Kita berlindung kepada Allah, semoga kaum muslimin terhindar dari penyakit bohong ini.

Allahu a’lam

Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinan http://www.konsultasiSyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/17180-april-mop-lelucon-dusta-bukan-ciri-islam.html

Berbohong dalam Candaan

Berbohong dalam lawakan atau candaan tetap tidak boleh. Termasuk juga ketika usilin atau candain orang. Dan ini juga jadi alasan tidak bolehnya membohongi orang di April Mop.

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (34: 208) disebutkan, “Berdusta saat bercanda tetap haram sebagaimana berdusta dalam keadaan lainnya.

Ada sebuah hadits menyebutkan,

لاَ يُؤْمِنُ الْعَبْدُ الإِيمَانَ كُلَّهُ حَتَّى يَتْرُكَ الْكَذِبَ فِى الْمُزَاحَةِ وَيَتْرُكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ صَادِقاً

“Seseorang tidak dikatakan beriman seluruhnya sampai ia meninggalkan dusta saat bercanda dan ia meninggalkan debat walau itu benar.” (HR. Ahmad 2: 352. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّي لأَمْزَحُ , وَلا أَقُولُ إِلا حَقًّا

Aku juga bercanda namun aku tetap berkata yang benar.” (HR. Thobroni dalam Al Kabir 12: 391. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dalam Shahih Al Jaami’ no. 2494).”

Berdusta yang tujuannya hanya ingin membuat orang tertawa termasuk kena ancama ‘wail’.

Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 3315. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Boleh saja membuat candaan namun sekadar garam yang dibutuhkan pada makanan. Terlalu berlebih dalam bercanda jadi tidak enak, malah keasinan.

لاَ تُكْثِرُ الضَّحَكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحَكِ تُمِيْتُ القَلْبَ

“Janganlah banyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan hati.” (Shahih Al Jami’ no. 7435, dari Abu Hurairah)

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

http://islamqa.info/ar/22170

Selesai disusun saat masuk Zhuhur di Darush Sholihin Panggang, GK, 12 Jumadats Tsaniyyah 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Bolehkah Puasa Enam Hari Syawwal Setelah Bulan Syawwal?

Bisa jadi seseorang tidak bisa berpuasa 6 hari di bulan Syawwal karena ada udzur, misalnya seseorang yang sakit selama bulan Syawwal, wanita yang nifas, wanita yang mendapatkan haid ketika akan puasa Syawwal. Ada juga mereka yang hanya sempat puasa Syawwal 3 atau 4 hari, apakah bisa menggenapkan puasanya (qadha) di bulan setelah syawwal yaitu Dzulqa’dah dan seterusnya?

Ulama membahas apakah bisa puasa 6 hari Syawwal bisa diqadha pada bulan selain Syawwal misalnya bulan Dzulqa’dah, baik dengan adanya udzur atau tidak. Ada tiga pendapat ulama mengenai hal ini:

1. Puasa enam hari Syawwal setelah bulan Syawwal (misalnya Dzulqa’dah) memiliki keutamaan yang sama dengan puasa enam hari bulan Syawwal

Ini pendapat mayoritas mazhab Maliki dan sebagian Hambali. Penyebutan bulan Syawwal agar memudahkan karena puasa setelah Ramadhan lebih mudah setelahnya yaitu pada bulan Syawwal.

Al-Adawi berkata,

وإنما قال الشارع : ( من شوال ) للتخفيف باعتبار الصوم ، لا تخصيص حكمها بذلك الوقت

Pembuat syariat menyebutkan kata “Syawwal” dalam rangka meringankan bukan mengkhususkan hukumnya.” (Syarh Al-Kharsy 2/243)

2. Puasa enam hari Syawwal bisa di qadha setelahnya, akan tetapi pahalanya tidak sebagaimana keutamaan puasa enam hari Syawwal. Artinya boleh kita puasa enam hari setelah bulan Syawwal dan ada sunnahnya

Ini adalah pendapat mayoritas mazhab Syafi’i

3. Keutamaan puasa enam hari Syawwal hanya pada bulan Syawwal saja, tidak bisa diqadha pada bulan setelahnya.

Ini adalah pendapat mayoritas mazhab Hambali

ولا تحصل الفضيلة بصيامها أي : الستة أيام في غير شوال ، لظاهر الأخبا

Tidak mendapatkan keutamaan puasa enam hari Syawwal pada bulan selain Syawwal, ini adalah dzahir dalil.” (Kasyful Qina’, 2/338).

Namun jika seseorang tidak bisa sempurna mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawwal karena udzur syar’i, semoga di sisi Allah balasan pahalanya sebagaimana puasa 6 hari sempurna. Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata,

فيمن صامت أربعة أيام من شوال ولم تكمل الست لبعض الظروف..، فلك أجر ما صمت منها ، ويرجى لك أجرها كاملة إذا كان المانع لك من إكمالها عذراً شرعياً ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم إذا مرض العبد أو سافر كتب الله له ما كان يعمل مقيماً صحيحاً

“Barang siapa yang puasa empat hari Syawwal dan belum menyempurnakannya karena udzur, maka baginya pahala puasa yang sudah ia kerjakan tersebut dan diharapkan mendapatkan pahala yang sempurna sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا

Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.”. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 15/385).

Jika menggenapkan puasa Syawwal di bulan berikutnya, itu hal yang baik

Terlepas dari perselisihan ulama yang ada, jika seseorang tidak bisa menyempurnakan puasa 6 hari di bulan Syawwal karena udzur syar’i, maka ada baiknya jika tetap menggenapkannya di bulan Dzulqa’dah. Ketika ditanya oleh seorang Muslimah mengenai hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid menyatakan,

وفضل الله واسع ، وعطاؤه لا منتهى له ، فلو أن هذه الأخت صامت يومين من ذي القعدة عوضا عما فاتها من شوال ، كان ذلك حسنا ، ويرجى لها الثواب والأجر إن شاء الله

“karunia dari Allah itu luas dan pemberian Allah itu tidak berujung. Andaikan saudari ini berpuasa dua hari di bulan Dzulqa’dah untuk mengganti yang terluput di bulan Syawal maka itu hal yang baik. Dan semoga ia mendapatkan pahala dan ganjaran (puasa Syawwal dengan sempurna), insya Allah

Misalnya sudah puasa empat hari Syawwal, kemudian karena udzur (misalnya sakit, haid atau nifas) ia tidak bisa menggenapkannya menjadi enam hari, karena Syawwal sudah selesai. Maka lebih baik lagi jika ia menggenapkan puasanya dan puasa dua hari di bulan Dzulqa’dah dengan berharap pahalanya.

Jadi, pada kasus tersebut sebaiknya ia sempurnakan puasa yang terluput selama bulan Syawwal pada bulan berikutnya dan tetap berharap pahalanya.

Banyak mengambil faidah dari situs syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: http://islamqa.info/ar/83292

@Markaz YPIA Yogyakarta

***

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

sumber: https://muslim.or.id/26090-bolehkah-puasa-enam-hari-syawwal-setelah-bulan-syawwal.html

Dilarang Melihat ke Atas Ketika Berdoa?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras melihat ke atas ketika shalat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 ما بال أقوام يرفعون أبصارهم إلى السماء في صلاتهم

“Berani sekali mereka mengangkat pandangannya ke atas ketika mereka shalat.”

Beliau memberikan ancaman,

لينتهين عن ذلك، أو لتخطفن أبصارهم

“Hendaknya mereka hentikan kebiasaan itu, atau mata mereka akan disambar.” (HR. Bukhari no.750 dan Muslim no. 428)

Dari hadis ini, ulama berbeda pendapat mengangkat pandangan ke atas ketika berdoa di luar shalat.

Dalam “Ensiklopedi Fiqh” dinyatakan,

“Syafiiyah menegaskan bahwa yang lebih dianjurkan dalam doa di luar shalat, mengangkat pandangan ke atas. Sementari al-Ghazali mengatakan, ”Tidak boleh mengangkat pandangannya ke atas.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/99).

Keterangan lain disampaikan an-Nawawi,

“Al-Qodhi Iyadh mengatakan, ‘Ulama berbeda pendapat tentang hukum melihat ke atas ketika berdoa di luar shalat. Syuraih dan beberapa ulama lainnya menilai makruh, sementara mayoritas ulama membolehkannya’”. (Syarh Shahih Muslim, 4/152)

Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah dibolehkan. Sedangkan larangan melihat ke atas, hanya berlaku ketika shalat. Berdasarkan hadis yang melarang keras perbuatan ini. Selain itu, dibolehkan.

Imam Bukhari membuat judul bab dalam shahihnya,

“Bab bolehnya melihat ke atas”

Kemudian beliau menyebutkan firman Allah,

اَفَلَا يَنْظُرُوْنَ اِلَى الْاِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْۗ وَاِلَى السَّمَاۤءِ كَيْفَ رُفِعَتْۗ

“Maka Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana Dia diciptakan, dan langit, bagaimana ia ditinggikan?” (QS. al-Ghasiyah: 17-18)

Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya melihat ke atas ketika berdoa, diantaranya, hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

“Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat pojok Ka’bah, lalu beliau melihat ke atas, lalu tertawa. Kemudian beliau bersabda,

لعن اللهُ اليهودَ حُرِّمَتْ عليهم الشحومُ أن يأكلوها ، فجمَّلوها فباعوها

“Allah melaknat orang yahudi (3 kali). Sesungguhnya Allah mengharamkan mereka makan gajih, namun mereka menjualnya.” (HR. Abu Daud no. 3488 dan dishahihkan al-Albani)

Boleh Tapi Tidak Dianjurkan

Syaikhul Islam mengatakan,

“Tidak dimakruhkan melihat ke atas ketika berdoa (di luar shalat), mengingat perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini merupakan pendapat Imam Malik, dan as-Syafii. Meskipun tidak dianjurkan”. (Al-Fatawa al-Kubro, 5/338)

Allahu a’lam

—-
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber: https://muslimah.or.id/7023-dilarang-melihat-ke-atas-ketika-berdoa.html

Puasa Qadha atau Puasa Syawal, Mana yang Lebih Didahulukan Muslimah?

Puasa qadha atau puasa Syawal bagi muslimah yang Ramadhan tidak bisa puasa penuh karena haidh? Karena haidh di sini adalah uzur bagi wanita sehingga tidak bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan. Apakah sudah jadi keputusan akhir bagi muslimah tidak bisa lagi melakukan puasa Syawal?

Coba kita lihat dulu keutamaan puasa Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.

Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)

Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur?

  • Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada uzur, haram baginya untuk puasa Syawal, qadha’ puasa diperintahkan untuk segera dilakukan, hendaknya ia tidak sibukkan dengan puasa yang lain.
  • Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur–seperti haidh, bersafar, sakit, dan semacamnya–, dan tetap berpuasa Syawal, maka ia mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi ia tidak mendapatkan pahala puasa sempurna setahun penuh seperti yang disebutkan. Yang baiknya dilakukan adalah berpuasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang pahala puasa Syawal dengan kalimat, “Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.
  • Jika wanita yang mengalami haidh di bulan Ramadhan tetap melakukan puasa Syawal dahulu sebelum qadha’ puasa, ia hanya mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi tidak mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Hal ini juga berlaku bagi yang punya uzur lainnya di bulan Ramadhan.

Al-‘Allamah Abu Zur’ah Al-‘Iraqi rahimahullah berkata,

يحصل أصل سنة الصوم وإن لم يحصل الثواب المذكور ؛ لترتبه في الخبر على صيام رمضان ، وإن أفطر رمضان تعديًا حَرُم عليه صومها

“(Bagi yang mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa), ia akan mendapatkan pahala pokok sunnah puasa walaupun tidak mendapatkan pahala sempurna setahun penuh. Karena hadits menyebutkan mesti mendahulukan puasa Ramadhan. Namun jika qadha’ puasa karena tidak berpuasa tanpa uzur, maka haram baginya berpuasa Syawal.”


Diselesaikan pada Malam Kamis, 5 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin

Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/24559-puasa-qadha-atau-puasa-syawal-mana-yang-lebih-didahulukan-muslimah.html

Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Ayyamul Bidh

Apa hukum menggabungkan puasa Syawal dan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Syawal atau setiap bulan Hijriyah)?

Keutamaan puasa Syawal disebutkan dalam hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)

Tentang keutamaan puasa ayyamul bidh disebutkan dalam hadits berikut.

Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ »

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449; An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kalau seseorang lakukan puasa Syawal yang tiga harinya satu niat dengan puasa ayyamul bidh, masih dibolehkan dan diharapkan ia bisa mendapatkan pahala puasa syawal dan puasa ayyamul bidh sekaligus. Demikian jawaban dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah.

Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan bahwa jika seseorang sudah melakukan puasa Syawal, maka puasa ayyamul bidh-nya menjadi gugur, baik ia melakukan puasa Syawal tadi bertepatan dengan ayyamul bidh (13, 14, 15 Syawal) atau ia melakukan sebelum atau sesudah ayyamul bidh. Karena kalau sudah melakukan puasa Syawal sebanyak enam hari berarti sudah memenuhi anjuran puasa tiga hari setiap bulannya, bahkan sudah lebih dari tiga hari yang diperintahkan. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menganggap itu sama seperti orang yang melakukan tahiyatul masjid di mana shalat tersebut bisa gugur dengan melakukan shalat sunnah rawatib.

Atau maksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, shalat tahiyatul masjid sudah masuk dalam shalat sunnah rawatib. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Qatadah bin Rib’iy Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ

Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sampai ia melaksanakan shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari, no. 1163; Muslim, no. 714). Shalat tahiyatul masjid ini bisa dipenuhi dengan dua raka’at shalat sunnah rawatib. Demikian maksud Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah.

Kesimpulannya, boleh saja menggabungkan puasa Syawal dengan puasa ayyamul bidh.

Lihat bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 4015.

Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 12 Syawal 1437 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/13935-puasa-syawal-digabung-dengan-puasa-ayyamul-bidh.html

Apakah Orang Junub Boleh Mengurus Pemakaman Jenazah?

Mengantarkan jenazah ke liang lahat adalah amalan mulia yang dianjurkan. Namun, ada yang bertanya: “Kalau sedang junub, bolehkah ikut memakamkan jenazah?” Banyak yang mengira mandi junub wajib sebelum mengikuti prosesi pemakaman.

Artikel ini membahas hukum syariat bagi orang junub yang ikut memakamkan jenazah agar jelas dan tidak ragu lagi.

Pertanyaan:

Saya belum sempat mandi junub tetapi ikut mengurus pemakaman jenazah. Bagaimana hukum syariat tentang hal ini? Terima kasih.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba’du:

Tidak mengapa bagi seseorang yang sedang junub untuk ikut mengantar jenazah dan membantu pemakamannya. Hal ini karena tidak disyaratkan untuk bersuci dari hadats besar maupun kecil dalam prosesi mengikuti jenazah ataupun memakamkannya. Adapun yang disyaratkan untuk bersuci dari kedua jenis hadats itu hanyalah ketika hendak shalat jenazah.

Mungkin penanya yang mulia sedikit bingung dengan riwayat berikut, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Ahmad dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، قَالَ: فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، فَقَالَ: هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: فَانْزِلْ، قَالَ: فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا

Artinya:

“Kami ikut menyaksikan pemakaman putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat kuburan. Aku melihat kedua mata beliau berlinang air mata. Kemudian beliau bersabda: ‘Adakah di antara kalian yang tadi malam tidak berhubungan (jimak)?’ Abu Thalhah menjawab, ‘Saya.’ Lalu beliau bersabda, ‘Turunlah.’ Maka Abu Thalhah pun turun ke dalam kuburan untuk memakamkannya.”

Para ulama berbeda pendapat mengenai makna sabda beliau “لم يُقَارِفِ”. Ada yang menafsirkan “tidak berbuat dosa” dan ada pula yang memahami maknanya sebagai “tidak berjima‘ (berhubungan suami-istri) pada malam itu.”

Jika maknanya adalah yang kedua, tetap saja hadits ini tidak menunjukkan bahwa bersuci dari hadats besar menjadi syarat bagi orang yang hendak ikut memakamkan jenazah. Paling jauh maknanya adalah disunnahkan bagi orang yang turun ke liang lahat untuk memakamkan jenazah agar ia tidak dalam keadaan baru saja berjima‘. Hikmah dari hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, adalah supaya ia dalam kondisi jauh dari syahwat ketika mengurusi pemakaman, sehingga hatinya lebih khusyuk dan penuh ketundukan.

Wallahu a‘lam.

Referensi: Islamweb.net

Perjalanan Jakarta – Padalarang Bandung, Sabtu pagi, 10 Muharram 1447 H, 5 Juli 2025

Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/40181-apakah-orang-junub-boleh-mengurus-pemakaman-jenazah.html