Tidak Konsentrasi Saat Shalat Karena Diganggu Setan Khinzib/Khanzab

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Ketika kita shalat terkadang muncul dan berseliweran pikiran-pikiran lain, sehingga sering kali mengurangi konsentrasi dan kehusyukan shalat kita. Keadaan ini boleh jadi karena ulah setan yang senang mengganggu orang yang sedang shalat. Setan yang suka menggangu orang shalat namanya Khinzib atau Khanzab.

Kasus semacam ini pernah dialami oleh sahabat Utsman bin Abil ‘Ash radhiallahu ‘anhu, beliau pun datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadukan gangguan yang dia alami ketika shalat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذَاكَ شيطَانٌ يُقَالُ له خَنْزَبٌ، فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ باللَّهِ منه، وَاتْفِلْ علَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا

Itu adalah setan. Namanya Khanzab. Jika kamu merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya dan meniup ludah sedikit saja ke arah kiri tiga kali.” (HR. Muslim, no. 2203)

Di dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻯَ ﺑِﺎﻷَﺫَﺍﻥِ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻟَﻪُ ﺿُﺮَﺍﻁٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻊَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺛُﻮِّﺏَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻟﺘَّﺜْﻮِﻳﺐُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻳَﺨْﻄُﺮُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ

“Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berlari sambil terkentut-kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan berlari lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389).

Setan inilah yang sering kali datang berusaha mengganggu orang yang sedang shalat, sehingga terkadang berbagai pikiran yang sebelumnya tidak terpikirkan malah muncul ketika kita shalat.

Dikisahkan ada seorang lelaki yang datang mengadu ke Imam Abu Hanifah tentang hartanya yang pernah disimpan di dalam tanah namun sekarang ia lupa letak posisinya dimana. Abu Hanifah memberinya saran untuk shalat malam hingga fajar. Tak sampai seperempat malam saja lelaki itu shalat, ia sudah teringat lokasi itu. Ia pun segera mendatangi Abu Hanifah dan mengabarkan apa yang dia alami.

Abu Hanifah berkata, “Aku memang sudah yakin bahwa setan tidak akan membiarkanmu terus shalat tanpa membuatmu teringat akan lokasi tempat hartamu itu. Tapi kenapa engkau tidak terus shalat tadi malam, sebagai tanda syukurmu kepada Allah?” (Lihat kitab Al-Adzkiyaa, hal. 67)

Bukan berarti untuk menemukan barang yang hilang maka lakukan shalat, tetapi poinnya adalah setan itu akan melakukan segala cara agar kita tidak khusyuk dalam shalat karena nilai shalat setiap orang itu dinilai dari kehusyukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَتِهِ وَلَمْ يُكْتَبْ لَهُ مِنْهَا إِلاَّ نِصْفُهَا إِلاَّ ثُلُثُهَا إِلاَّ رُبُعُهَا إِلاَّ خُمُسُهَا إِلاَّ سُدُسُهَا إِلاَّ سُبُعُهَا إِلاَّ ثُمُنُها إِلاَّ تُسُعُهَا إِلاَّ عُشُرُهَا

“Sesungguhnya bila seorang hamba telah selesai dari shalatnya, maka tidak ditetapkan balasan dari shalatnya kecuali ada yang mendapat setengahnya, ada yang mendapat sepertiganya, ada yang mendapat seperempatnya, ada yang mendapat seperlimanya, ada yang mendapat seperenamnya, ada yang mendapat sepertujuhnya, ada yang mendapat seperdelepannya, ada yang mendapat sepersembilannya, dan ada yang mendapat seperesepuluhnya.” (HR Ashhabus Sunan)

Oleh karena itu, demi menambal kekurangan-kekurangan shalat kita yang kadang atau bahkan mungkin sering dijalani dengan tidak khusyuk, maka kita dianjurkan untuk rutin melakukan shalat sunnah khususnya shalat rawatib yang mengiringi shalat-shalat fardhu.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-konsentrasi-saat-shalat-karena-diganggu-setan-khinzib-khanzab.html

13 Kesalahan dalam Sholat yang Sering Terjadi

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

13 Kesalahan dalam Sholat yang Sering Terjadi

Segala puji yang disertai pengagungan seagung-agungnya hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perendahan diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepadaNya Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam.

Tak ayal lagi dan merupakan sebuah hal yang diketahui bersama bahwa sholat memiliki keagungan yang sangat tinggi dalam islam. Bersamaan dengan itu tak jarang kita lihat berbagai praktek sholat yang salah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itulah banyak kalangan para ulama’ menulis kitab yang berhubungan dengan kesalahan yang terjadi dalam sholat. Semisal apa yang ditulis Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman dan Abdul Aziz bin Abdur Rahman al Musanid. Hal ini menunjukkan perhatian mereka tentang masalah yang dihadapi kaum muslimin dan bukti kalau hal tersebut benar-benar melanda di hampir semua penjuru dunia.

Untuk itulah kami nukilkan sebagian kesalahan tersebut yang sering kami lihat terjadi di sekitar kita dan bagaimana sikap yang benar.

Kesalahan :

[1]. Melafadzkan niat dalam sholat, seperti ucapan sebagian orang ketika hendak mengangkat tabirotul ihrom

نَوَيْتُ أَنْ أُصَلِّيَ الْظُهْرِ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ فِيْ جَمَاعَةٍ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

“Aku berniat mengerjakan sholat dzuhur empat roka’at secara berjama’ah karena mengharapkan (ridho) Allah Ta’ala”[1].

Koreksi :

Sesungguhnya niat sebuah amalan letaknya di hati dan tidak boleh dilafadzkan. Syaikhul Islam Ahmad bin Taimiyah rohimahullah memiliki pembahasan yang bagus seputar masalah ini. Diantara pembahasan beliau, beliau mengatakan, “Sesungguhnya melafadzkan niat merupakan salah satu bentuk lemahnya cara berfikir dan lemahnya pengetahuan agama seseorang. Hal ini juga termasuk bid’ah yang buruk”. [Majmu’ Fatawa hal. 227-258/XXII].

Kesalahan :

[2]. Sebagaian orang yang mengerjakan sholat mencukupkan diri membaca surat Al Fatihah dan surat lain setelahnya di dalam hati dan tidak menggerakkan bibirnya. Hal yang demikian ini juga dikerjakan sebagaian orang ketika membaca dzikir/bacaan ruku’, i’tidal, sujud dan dzikir lainnya dalam sholat.

Koreksi :

Sudah seharusnya seorang yang sedang mengerjakan sholat membaca surat Al Fatihah, surat lain setelahnya dengan menggerakkan bibirnya agar ia (dirinya sendiri[2]) bisa mendengar apa yang dibacanya. Hal yang demikian ini juga seharusnya dikerjakan juga pada dzikir/bacaan ruku’, i’tidal, sujud dan dzikir lainnya dalam sholat.

Kesalahan :

[3]. Seorang yang datang ke mesjid untuk melakukan sholat berjama’ah. Ketika itu ia mendapati imam telah ruku’ kemudian ia langsung ruku’ bersama imam setelah melakukan satu takbir saja[3].

Koreksi :

Jika seorang yang datang ke mesjid untuk melakukan sholat berjama’ah ketika itu imam sudah ruku’ maka hendaklah ia ruku’ bersama imam setelah melakukan dua takbir dengan niat (di dalam hatinya) takbir yang pertama adalah takbirotul ihrom dan yang kedua adalah takbirotul intiqol untuk ruku’[4].

Kesalahan :

[4]. Tidak mengangkat tangan pada saat dimana terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang menyebutkan disunnahkan mengangkat tangan ketika itu.

Koreksi :

Merupakan bentuk mengikuti cara sholat Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam ketika kita mengangat tangan dimana beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengangkat tangan, semisal ketika takbirotul ihrom, ketika hendak ruku’, ketika berdiri dari ruku’, ketika berdiri setelah tasyahud awal dan terkadang[5] ketika hendak berdiri dari sujud.

Kesalahan :

[5]. Menunda-nunda takbirotul ihrom (bersama imam).

Koreksi :

Datang ke mesjid sebelum imam melakukan takbirotul ihrom untuk sholat jama’ah memiliki banyak keutamaan, terutama untuk melakukan ibadah sunnah semisal sholat tahiyatul mesjid, sholat rowatib atau membaca ayat-ayat Al Qur’an serta dapat takbirotul ihrom bersama imam. Hal ini juga merupakan bukti yang menunjukkan benarnya iman dan kecintaan terhadap sholat. Sedangkan datang ke mesjid dengan menunda-nunda keberangkatan sehingga tidak dapat melakukan takbirotul ihrom bersama imam merupakan bentuk merasa berat terhadap sholat dan akan kehilangan kebaikan yang sangat banyak dan yang lebih disayangkan lagi adalah jika sampai ketinggalan rokaat yang banyak dan hal ini sering terjadi. Maka hal ini adalah perkara yang diinginkan syaithon untuk memburu orang-orang yang lemah imannya dan agar mereka terjauhkan dari kebaikan. Maka sudah sepantasnya kita menghindari hal ini.

Kesalahan :

[6]. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri namun meletakkan kedua (terlalu) dekat dengan leher.

Koreksi :

Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan ditempatkan di dada[6]. Adapun menempatkannya di dekat leher maka hal ini adalah merupakan salah satu bentuk berlebih-lebihan dan memberat-beratkan diri.

Kesalahan :

[7]. Sebagian orang ketika hendak melaksanakan sholat subuh, hal ini lebih terlihat lagi pada saat pelaksanaan sholat tarawih pada bulan Romadhon bersandar di tiang-tiang mesjid yang ada di belakangnya. Kemudian ia barulah akan berdiri ketika imam hendak ruku’.

Koreksi :

Sudah seharusnya hal ini ditinggalkan. Sebagian ulama’ mengatakan hal ini tidaklah boleh dikerjakan bahkan rokaat yang ia kerjakan demikianpun tidak teranggap/tidak sah. Namun sangat disayangkan hal ini banyak terjadi.

Kesalahan :

[8]. Berlomba-lomba (agar mendahului imam) ruku’ dengan imam.

Koreksi :

Adalah suatu hal yang terlarang mendahului imam dalam bentuk apapun. Karena imam itu diangkat untuk diikuti. Sehingga makmum tidaklah boleh ruku’ kecuali imam telah sempurna ruku’.

Kesalahan :

[9]. Sebagian kaum muslimin ketika bangkit/berdiri dari ruku’ mereka mengangkat tangannya seperti mengangkat tangan ketika berdo’a yaitu mengarahkan telapak tangannya ke arah langit sedangkan punggung tangannya menghadap ke arah bawah serta menengadahkan pandangan mereka ke arah langit.

Koreksi :

Mengangkat tangan yang disyari’atkan ketika bangkit/berdiri dari ruku’ adalah mengangkatnya sejajar kedua telinga tanpa menyentuhnya atau sejajar kedua pundak, posisi kedua telapak tangan dan menjadikan punggung telapak tangannya mengarah ke langit dan telapak tangannya mengarah ke bawah[7].

Kesalahan :

[10]. Menunda-nunda bangun/bangkit dari ruku’ semisal ketika imam telah bangkit/bangun dari ruku’ (dengan sempurna -ed.) sedangkan makmum masih ruku’.

Koreksi :

Makmum tidaklah boleh menunda-nunda gerakan dari gerakan imam dalam gerakan-gerakan sholat. Jika imam telah bangkit dari ruku’ maka makmum (seharusnya) langsung mengikutinya bangkit dari ruku’.

Kesalahan :

[11]. Sebagian orang yang sholat jika masuk ke mesjid dan imam sedang bangkit dari ruku’ atau sedang sujud sebagian orang menunggu imam tasyahud atau menunggu imam bangkit berdiri.

Koreksi :

Jika makmum masuk ke mesjid sudah sepantasnya ia mengikuti gerakan imam bagaimanapun gerakan yang sedang dilakukan imam ketika itu[8]. Meskipun ketika itu imam sedang dalam keadaan sujud, atau bangkit dari ruku’ dan semisal itu.

Kesalahan :

[12]. Tidak meluruskan punggung ketika ruku’ padahal ia mampu melakukannya.

Koreksi :

Seharusnya ketika ruku’ seorang yang mampu keadaan punggungnya harus lurus seperti lurusnya punggung jika diletakkan wadah air yang berisi air dan airnya tidak tumpah (tetap pada posisinya).

Kesalahan :

[13]. Sujud dengan menempelkan dahi saja ke tempat sujud tanpa mengikut sertakan hidung padahal tidak dalam keadaan darurat.

Koreksi :

Sujud harus dengan menempelkan dahi dan hidung ke tempat sujud bersamaan.

Demikianlah pembahasan singkat seputar masalah kesalahan sholat yang sering kali terjadi, mudah-mudahan kita dapat memperoleh faidah dari pembahasan ini. Amin

Sigambal,

Diantara waktu maghrib dan isya’ bersama istri tercinta

Aditya Budiman bin Usman

10 Maret 2011 M.

[1] Semisal lafadz niat di atas lafadz niat yang banyak berkembang di daerah penulis yaitu,

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى

“(Aku berniat) mengerjakan sholat dzuhur empat roka’at sebagai makmum (karena mengaharap ridho) Allah Ta’ala”.

[2] Peringatan : Hal ini tidaklah membenarkan amalan sebagian orang yang ingin menerpkan hal ini namun dengan membaca keras sehingga bukan hanya dirinya yang dapat mendengar bacaannya namun orang lain juga bisa mendengarkan bacaannya. Sehingga akhirnya mengganggu orang lain yang juga mengerjakan sholat. (ed.)

[3] Boleh jadi takbirotul ihrom saja atau malah yang lebih parah hanya takbir intiqol/tabir untuk perpindahan gerakan saja. (ed.)

[4] Syaikh Abdur Rohman bin Jibrin Ro’ahullah menambahkan, “Akan tetapi jika tidak mungkin baginya melakukan dua takbir maka satu kali saja sudah cukup (dengan niat takbirotul ihrom) dan gugur baginya takbir yang kedua/intiqol untuk ruku’”.

[5] Sebuah kesalahan juga jika setiap kali hendak berdiri dari sujud mengangkat tangan. (ed.)

[6] Batas masih termasuk dada ialah bagiat di atas pusar.

[7] Syaikh al Albaniy rohimahullah menyebutkan cara mengangkat tangan ketika bangkit/berdiri dari ruku’ adalah sama seperti takbirotul ihrom yaitu mengarahkan jari-jarinya lurus ke atas. [Lihat Shifat Sholat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam oleh al Albaniy rohimahullah hal. 118, 76, terbitan Maktabah Ma’arif, Riyadh cetakan ke-3].

[8] Namun harus mengikuti apa yang disebutkan dalam point 3 pada tulisan ini. (ed.)

sumber : https://alhijroh.com/fiqih-tazkiyatun-nafs/13-kesalahan-dalam-sholat-yang-sering-terjadi/

Hukum Safar Bagi Wanita Tanpa Mahram

Oleh
Ummu ‘Abdillah As-Salafiyah

Sesungguhnya pembicaraan mengenai wanita dan hal-hal yang berkaitan dengannya sangatlah penting, khususnya pada zaman sekarang ini, dimana wanita muslimah menghadapi fitnah (ujian) yang dapat menyebabkan hilangnya kemuliaan dan kedudukannya yang terhormat dalam dienul Islam.

Agama Islam menjaga kehormatan dan akhlaq kaum muslimin serta menjaga masyarakat agat tidak jatuh kedalam kehinaan. Di antara cara mewujudkan hal tersebut adalah larangan bagi wanita untuk bersafar tanpa mahrom yang menyertainya.

Sebagian ulama’ menukil kesepakatan tentang terlarangnya wanita safar tanpa suami atau mahram yang menyertainya. Berikut pembahasan tentang masalah ini. Wabillah taufiq.

HADITS-HADITS TENTANG LARANGAN WANITA SAFAR TANPA MAHROM

  1. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

“Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)“. [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]

  1. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari (perjalanan) melainkan bersama dengan mahramnya“. [HSR. Imam Bukhari (1087), Muslim (hal. 970) dan Ahmad II/13; 19; 142-143; 182 dan Abu Daud]

  1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)“. [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]

  1. Dari Qaz’ah maula Ziyaad berkata: “Aku mendengar Abu Sa’id (Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu), yang telah mengikuti dua belas peperangan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata: “Empat perkara yang aku dengar dari rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membuat aku takjub dan kagum, yaitu: “Janganlah seorang wanita safar sejauh dua hari (perjalanan) tanpa disertai suami atau mahramnya, janganlah berpuasa pada dua hari Idul Fitri dan Idul Adlha, janganlah sholat setelah mengerjakan dua sholat yaitu setelah sholat Ashar sampai tenggelam matahari dan setelah sholat Subuh sampai terbit matahari, dan janganlah bepergian jauh kecuali menuju tiga masjid: masjidil Haram, masjidku (masjid nabawi) dan masjidil Aqsho.” [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/73), Muslim (hal. 976) dan Ahmad III/34 dan 45]

DIFINISI MAHROM
Definisi mahram bagi wanita adalah orang yang haram (selamanya-Red) menikah dengannya, karena nasab, pernikahan atau susuan.

Mahram karena nasab seperti: anak laki-lakinya, saudara laki-lakinya, bapaknya, paman dari bapaknya, paman dari ibunya, kakeknya, anak saudara laki-lakinya (keponakannya), anak saudara perempuannya (keponakannya), sama saja baik saudara seayah seibu, saudara seayah, atau seibu.
Mahram karena pernikahan seperti: suami putrinya (menantu), suami cucu dari putrinya (terus keturunannya kebawah), putra suaminya (anak tiri), anak-anak dari putra suaminya, anak-anak dari putri suaminya (terus kebawah), baik dari istri sebelum dia, sesudah dia atau bersamanya, ayah atau kakek suami (terus ke atas), baik dari pihak ayah suami atau ibu suami.
Mahram karena susuan sama seperti mahram karena nasab berdasarkan sabda rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Penyusuan itu mengharamkan sebagaimana yang diharamkan karena nasab“. [HSR Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’i Ibnu Maajad dan Ahmad]

BOLEHKAH WANITA SAFAR UNTUK MENGERJAKAN HAJI TANPA DISERTAI MAHRAM ?
Ahlul ilmi berbeda pendapat tentang safarnya seorang wanita tanpa disertai mahram untuk melaksanakan ibadah haji. Sebagian Ahlul ilmi berkata: “Tidak wajib bagi wanita tersebut, karena mahram termasuk As-sabiil (perjalanan ke baitullah) berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

“(Bagi) Orang yang sanggup mengadakan perjalan ke baitullah“. [Ali Imaran/3: 97]

Mereka (ahlul ilmi) berkata: “Apabila tidak ada mahram yang menyertainya berarti wanita tersebut tidak sanggup mengadakan perjalan ke Baitullah”. Itu adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan penduduk Kufah.

Sebagian ahlul ilmi berkata: “Apabila jalan menuju ke Baitullah itu aman, maka wanita-wanita tersebut dapat keluar bersama orang banyak untuk berhaji”. Ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Syafi’i. [Lihat Tuhfatul Ahwadzi IV/332]

Al-Qurthuby berkata: “Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena zhahir hadits ini bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah“. [Ali Imran : 97]

Karena zhahir ayat itu adalah kesanggupan badan, maka wajib bagi setiap orang ynag kuat badannya untuk berhaji, dan wanita yang tidak mendapatkan mahram (yang akan menyertainya untuk berhaji), akan tetapi kuat badannya, maka wajib bagi wanita tersebut untuk berhaji. Ketika penomena ini sering berlawanan, para ulama’ berbeda pendapat dalam menakwilkan hal itu. [Dinukil dari Kasyful Khafa’ ‘an Ahkam safar An-Nisaa’; ta’lif : Muhammad Musa Nashr hal. 8-9]

Itu adalah sebab terjadinya perbedaan pendapat dikalangan ulama’ dalam masalah ini, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby rahimahullah.

DALIL-DALIL ULAMA’ YANG MELARANG WANITA SAFAR TANPA MAHRAM UNTUK BERHAJI

  1. Hadits-hadits di awal pembahasan ini yang melarang wanita safar tanpa disertai mahram.
  2. Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu (hadits no. 1 di awal pembahasan).
    Ulama’ berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan shahabat untuk meninggalkan jihad dan agar dia pergi berhaji bersama istrinya, yang demikian itu menguatkan masalah mahram (bagi wanita) dalam safar, baik berhaji atau selainnya”.
  3. Para Ulama’ berkata: “As-Sabil (mengadakan perjalanan) dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :


مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

“(Bagi) Orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah“. [Ali Imaran/3: 97]

Adalah umum dan mahram termasuk didalamnya.

  1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Abdurrahman bin Abi Bakar Radhiyallahu ‘anhu untuk menemani Aisyah Radhiyallahu ‘anha berumroh dari Tan’im. [lih. Jaami’ Ahkaamin Nisa’ II/hal. 458-459]

DALIL-DALIL ULAMA’ YANG MEMBOLEHKAN WANITA SAFAR TANPA MAHRAM DAN BANTAHANNYA

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah“. [Ali Imran/3: : 97]

Mereka berkata: “Telah datang hadits dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa as-sabiil (mengadakan perjalanan) dalam ayat tersebut ditafsirkan dengan Az-Zaad (bekal/makanan) dan kendaraan.

  1. Umar Radhiyallahu ‘anhu mengidzinkan istri-istri nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan hajinya yang terakhir serta mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu ‘anhuma menemani mereka. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Bukhari. [Fathul Baari IV/72]
  2. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah menuju ke masjid-masjid Allah“.

Mereka berkata: “Masjidil Haram termasuk di antara masjid-masjid Allah dalam hadits tersebut”.

  1. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu :

فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللَّهَ

“Apabila engkau berumur panjang, maka engkau akan melihat seorang wanita berpindah (safar) dari satu kampung sehingga ia berthawaf di Ka’bah dan dia tidak takut kepada seorangpun kecuali kepada Allah“.

  1. Dikiaskan dengan safarnya wanita sendirian dalam rangka hijrah dari negeri kafir dan melarikan diri dari penawanan. Itu adalah safar yang wajib sebagaimana safar untuk menunaikan ibadah haji.
  2. Persangkaan bahwa larangan tersebut berlaku hanya untuk bersafar sejauh tiga hari perjalanan atau lebih (hari yang paling banyak dalam hadits-hadits yang melarang). Adapun jika satu hari maka tidak termasuk dalam larangan, karena banyaknya riwayat-riwayat tersebut seolah-oleh riwayat yang paling banyak (yakni tiga hari) menghapuskan hukum riwayat yang sedikit (satu hari).
  3. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa larangan tersebut khusus untuk gadis, adapun wanita lanjut usia yang tidak menarik lagi maka ia boleh safar tanpa suami atau mahram.

JAWABAN ATAS PERMASALAHAN INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT (WABILLAHI TAUFIQ)

  1. Penafsiran As-Sabiil dengan Az-zaad (bekal) dan Ar-rahilah (kendaraan), haditsnya dlaif dari seluruh jalan-jalannya, didlaifkan oleh Ahlul ilmi, baik zaman dulu ataupun sekarang[1].
  2. Tentang idzin Umar terhadap istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji, hal tersebut terjadi setelah kebimbangan Umar Radhiyallahu ‘anhu, dan beliau menjaga ketat terhadap istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan dalam berbagai riwayat hadits tersebut. Dan hal itu terjadi setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga Umar tidak mempunyai wewenang merobah apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, , terlebih lagi apa yang dilarang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Yakni Umar bin Al-Khaththab tidak berhak merobah larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi wanita untuk bersafar tanpa mahram-red). Kemudian Umar tidak membolehkan hal tersebut selain bagi istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Adapun hadits:

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah menuju ke masjid-masjid Allah“.

Hadits tersebut shahih, akan tetapi maknanya umum dan dikhususkan untuk masjid-masjid yang tidak bersafar untuk menuju ke masjid tersebut.

  1. Tentang sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ady bin Hatim, hadits tersebut diperselisihkan karena dalam satu riwayat hadits tersebut diriwayatkan dari Ady bin Hatim dan dalam riwayat yang lain: dari “seseorang yang tidak dikenal” dari Ady bin Hatim. Seandainya hadits ini shahih, pengambilan dalil dengan hadits ini perlu ditinjau lagi. Karena rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengkhabarkan sesuatu perkara yang akan terjadi menjelang hari kiamat bukanlah berarti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan perkara tersebut, maka tidaklah ditetapkan perkara tersebut akan kebolehannya atau keharamannya melainkan dengan nash-nash lain dan qarinah-qarinah yang lain. Misalnya sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مِنْ أَشْراطِ السَّاعَةِ كثْرَةُ الْهَرجِ

“Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah banyaknya pembunuhan“.

Itu bukanlah berarti pembunuhan dibolehkan.

  1. Qiyas ini lemah, karena Allah mewajibkan haji berdasarkan kesanggupan (istitha’ah). Maka wanita yang tidak mendapatkan mahram yang dapat menyertainya, berarti ia tidak sanggup menunaikan ibadah haji, berdasarkan larangan nabi n bagi wanita untuk bersafar tanpa mahram, baik untuk perkara wajib ataupun tidak wajib. Telah diketahui oleh para ulama’ bahwa An-Nahyu (larangan) menunjukkan al-fasad (kerusakan/batal), kecuali ada indikasi yang merubah hal itu, sedangkan dalam hal ini tidak ada indikasi tersebut.

Seorang wanita yang hijrah atau melarikan diri dari penawanan, dia melakukannya dengan terpaksa (harus) karena di dalam pelarian dan hijrahnya tersebut terdapat maslahat yang besar. Dan tinggalnya wanita tersebut di bumi kafir dan penawanan merupakan sebab kerusakan agamanya dan kesesatan wanita tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا جَآءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir“. [Al-Mumtahanah/60: 10]

Melakukan sesuatu yang lebih sedikit bahaya dan bencananya diperbolehkan dalam keadaan terpakasa (darurat), seperti makan bangkai ketika dikhawatirkan mati kelaparan, sebagaimana dalam kaidah ilmu ushul.

اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ

“Kebutuhan dalam keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang“.

Imam Al-Khaththaby berkata [2] “Seandainya sama saja (safar wanita untuk haji dengan safarnya karena hijrah dari bumi kafir) maka pastilah wanita boleh berhaji seorang diri tanpa disertai seorang mahram-pun, atau tanpa disertai seorang wanita tsiqoh. Tetapi karena seorang wanita tidak diperbolehkan pergi haji sendirian kecuali bersama seorang wanita yang tsiqah[3]”. [Ma’alimus Sunan II/145]

  1. Sebagian ahlul ilmi berkata: “Sesungguhnya perbedaan lafazh-lafazh ini karena berbedanya orang-orang yang bertanya dan berbedanya tempat. Larangan safar (wanita tanpa mahram) sejauh tiga hari perjalanan bukanlah penjelasan tentang bolehnya safar (wanita tanpa mahram) sejauh sehari semalam perjalanan, dan satu bariid (kurang-lebih 12 mil)”.

Imam An-Naway rahimahullah berkata menukil perkataan Al-Baihaqy: “Seolah-olah beliau ditanya tentang seorang wanita yang safar tanpa disertai mahram sejauh tiga hari tiga malam perjalanan, maka beliau bersabda: “Tidak boleh”. Juga beliau ditanya tentang seorang wanita yang safar tanpa disertai mahram sejauh dua hari dua malam perjalanan, maka beliau bersabda: “Tidak boleh”. Dan beliau ditanya tentang safarnya tanpa disertai mahram sejauh satu hari satu malam perjalanan, maka beliau bersabda: “Tidak boleh”. Demikian juga dengan satu bariid . Kemudian setiap mereka menyampaikan apa yang mereka dengar, Adapun lafazh yang berbeda-beda yang datang dari satu perawi, maka kemungkinan perawi tersebut mendengarnya dari beberapa tempat lalu dia meriwayatkan sesekali yang ini dan lain kali yang itu. Ini semuanya shahih, dan semuanya itu bukan batasan minimal tentang apa yang dinamakan safar, dan (dengan hal itu) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghendaki batasan minimal safar.” [Syarhu Muslim IX/103]

Syaikh Muhammad Musa Nashr berkata: “Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan batasan-batasan maksimal safar adalah tiga hari (perjalanan), dan batasan minimalnya adalah satu bariid. Satu bariid menurut para ulama’adalah 4 farsakh, satu farsakh adalah tiga mil dan satu mil adalah seribu hasta. Tidak tersembunyi lagi tentang dha’ifnya riwayat satu bariid.”[4]

Imam Nawawy berkata menukil ucapan Imam Baihaqi: “Kesimpulannya setiap yang dinamakan safar, maka seorang wanita dilarang mengerjakannya tanpa disertai suami atau mahram, sama saja baik sejauh tiga hari, dua hari, satu hari, satu bariid atau selainnya, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu secara mutlak dan merupakan riwayat terakhir dari Imam Muslim:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita safar melainkan disertai oleh mahramnya“.

Ini mencakup seluruh apa yang dinamakan safar”. [Syarhu Muslim IX/102]

  1. Pendapat tersebut dinukil oleh Al-Qadli Iyaadl rahimahullah dari Al-Baihaqy (dinukil dari Syarh Muslim IX/104).
    Pembedaan ini tidak ada dalilnya, bahkan tertolak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan gadis dari wanita yang lanjut usia dalam hadits tersebut.

Karena lafazh إِمْرَأَةٌ (wanita) dalam hadits tersebut umum, mencakup seluruh wanita, baik muda maupun tua, cantik atau jelek. Kemudian, sesungguhnya tabi’at dan syahwat pada diri manusia satu sama lain berbeda-beda, karena tiap-tiap yang buruk itu pasti ada yang mencarinya/menyukainya. Seandainya perkara tersebut seperti apa yang mereka katakan, maka pastilah nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dan mengajarkan kepada istri-istri beliau, dan istri-istri sahabat, serta wanita-wanita kaum muslimin setelah mereka.

وَمَاكَانَ رَبُّكَ نَسِيَّا

“Tidaklah Rabbmu lupa“. [Maryam /19: 64]

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Apa yang dikatakan oleh Al-Baaji ini tidak dapat diterima, karena wanita adalah sesuatu yang sangat diinginkan, dan tempat syahwat, walaupun ia sudah tua. Peribahasa mengatakan:

لِكُلِّ سَا قِطَةٍ لاَقِطَةٍ

Tiap-tiap yang buruk itu pasti ada yang mencarinya/menyukainya.

Di dalam safar akan ditemui orang-orang yang bodoh dan rendah (akhlaqnya), yakni orang-orang yang tidak menghentikan perbuatan keji (walaupun) terhadap wanita lanjut usia atau selainnya karena syahwat yang menguasainya, sedikit diennya, keperwiraannya, penghianatannya, dan semisalnya. Wallahu a’lam”.

Telah diketahui oleh para ulama ushul bahwa: “Tidak boleh mengakhirkan penjelasan pada saat dibutuhkan”, seandainya seperti itu maka pastilah sudah diketahui oleh para salaf kita Radhiyallahu ‘anhum[5]

Di antara ulama ada juga yang memperbolehkan wanita safar untuk haji bersama dengan wanita lain yang tsiqoh (terpercaya), tanpa mahram laki-laki. Yang berpendapat demikian adalah Imam Syafi’i rahimahullah, akan tetapi pendapat ini tertolak dan menyelisihi sunnah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam Al-Khaththaby berkata: “Seorang wanita merdeka lagi muslimah dan tsiqoh yang disifatkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah, bukanlah seorang laki-laki yang termasuk mahram bagi wanita (yang bersafar) tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang wanita bersafar kecuali dengan laki-laki dari mahramnya. Maka pembolehan beliau (Imam Asy-Syafi’i) bagi wanita safar untuk berhaji dengan tidak adanya syarat (yakni adanya mahram laki-laki-pent) yang telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah menyelisihi sunnah. Apabila keluarnya wanita tersebut tanpa disertai mahram (laki-laki) adalah suatu perbuatan maksiat, maka tidak boleh mewajibkan wanita tersebut untuk berhaji (tanpa maharam), karena hal itu merupakan ketaatan terhadap suatu perintah yang akan mengantarkan pada perbuatan maksiat.” [Ma’alimus Sunan II/144]

Wallahu A’lam Bish-Shawwab.

Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti dengan baik sampai hari kiamat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun V/1422/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Lihat. Sebagian jalannya dalam Tirmidzi dalam Al-Hajj III/168 hadits 813 dan dalam At-Tafsir V/225; Ibnu Maajah 2896, 2807; Hakim dalam Al-Mustadrak I/442; Daru Quthni II/215, 216; Baihaqi IV/327,330; Musnad Asy-Syafi’i hal. 109; dan Al Hilyah V/106; Thabrani III/4, 12; Ibnu Ady dalam Al-Kaamil I/226, 221 dan Al-Uqaily III/332]
[2] Rangkaian perkataan beliau sebelumnya dalam rangka membantah hujjah para ulama yang bermadzhab Syafi’i, yang berpendapat bahwa wanita boleh safar berhajji dengan disertai wanita muslimah lain, yang terpercaya, walaupun tanpa mahram. Mereka mengqiyaskan dengan wanita muslimah yang boleh safar sedirian, tanpa mahram, karena melarikan diri dari negeri kafir. Tetapi mereka tidak membolehkan wanita safar berhajji seorang diri.-red
[3] Menurut pendapat para ulama yang bermadzhab Syafi’i, yang beliau bantah-Red, itu menunjukkan bedanya kedua hal tersebut sehingga tidak boleh diqiaskan-red
[4] Kasyful Khafa’ ‘An Ahkaam Safarin Nisa’, hal. 15
[5] Lihat. Kasyful Khafa’ an Ahkaami Safarin Nisa’ oleh Syeikh Muhammad Musa Nashr. Hal. 12-13
Referensi : https://almanhaj.or.id/2848-hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-mahram.html

Saudara Ipar bukan Mahram

Ipar Apakah Termasuk Mahram?

Apakah seorang wanita harus berhijab di depan kakak iparnya? Maksud saya, suami kakaknya.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari 5232 dan Muslim 2172).

Makna kata al-Hamwu (Ipar)

Makna kat ipar (al-Hamwu) seperti yang disebutkan dalam hadis adalah kerabat suami, selain ayah atau anaknya. Karena ayah dan anak suami (jika menikah dengan duda) adalah mahram bagi istri. Sementara saudara suami, keponakan suami, paman suami, dst. mereka bukan mahram bagi istri.

An-Nawawi mengatakan,

المراد بالحمو هنا أقارب الزوج غير آبائه وأبنائه، فأما الآباء والأبناء فمحارم لزوجته تجوز لهم الخلوة بها ولا يوصفون بالموت، وإنما المراد الأخ وابن الأخ والعم وابنه ونحوهم ممن ليس بمحرم

Yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun yang dimaksud dalam hadis adalah saudara suami, keponakan suami, paman suami, sepupu suami atau yang lainnya, yang bukan mahram baginya.

Kemudian, an-Nawawi mengatakan,

وعادة الناس المساهلة فيه، ويخلو بامرأة أخيه فهذا هو الموت، وهو أولى بالمنع من الأجنبي لما ذكرناه

Dan kebiasaan orang menganggap biasa masalah ini. Ada orang yang berduaan dengan istri saudaranya. Inilah kebinasaan (al-Maut). Sehingga mereka lebih layak untuk dicegah agar tidak terjadi khalwah, dari pada orang lain. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/154).

Berdasarkan keterangan an-Nawawi, berduaan dengan saudara ipar lawan jenis lebih layak dilarang, agar orang tidak menganggapnya sebagai hal biasa. Sehingga tidak ada yang curiga. Padahal itu bisa berpotensi besar untuk menggiring orang ke ranah maksiat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya maut, agar dihindari sejauh mungkin, sebagaimana orang menghindari kematian dan kebinasaan.

Berdasarkan hadis dan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa ipar BUKAN mahram.

Karena bukan mahram, maka semua adab harus ketika berinteraksi dengan non-mahram perlu diperhatikan. Seperti tidak boleh berduaan, harus menjaga hijab, dst.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 114 dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah . com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/32089-saudara-ipar-bukan-mahram.html

Hukum Nikah Beda Agama

Pembahasan mengenai pernikahan beda agama dalam Islam, perlu dibedakan antara pernikahan lelaki Muslim dengan wanita non-Muslim dan pernikahan wanita Muslimah dengan lelaki non-Muslim.

Wanita Muslimah tidak boleh menikahi lelaki non-Muslim

Seorang wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki non Muslim, baik Yahudi, Nasrani ataupun selain mereka. Bahkan pernikahan tersebut tidak sah dalam pandangan syari’at. Dan jika melakukan hubungan intim teranggap sebagai zina, wal ‘iyyadzu billah.

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir” (QS. Mumtahanah: 10).

Allah Ta’ala juga berfirman:

لاَ هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Tidaklah mereka wanita mukminah halal bagi lelaki musyrik, dan tidaklah lelaki musyrik halal bagi wanita mukminah” (QS. Al Mumtahanah: 10).

Dan ulama ijma (sepakat) akan hal ini, tidak ada khilafiyah. Al Qurthubi mengatakan:

وأجمعت الأمة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه لما في ذلك من الغضاضة على الإسلام

“Ulama sepakat bahwa lelaki musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah karena ini termasuk merendahkan Islam” (Tafsir Al Qurthubi, 3/72).

Lelaki Muslim tidak boleh menikahi wanita non-Muslim selain ahlul kitab

Wanita yang non-Muslim selain ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), yaitu yang beragama Hindu, Budha, Konghucu, Majusi, atheis dan lainnya, tidak boleh dinikahi oleh lelaki Muslim. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Tidak boleh menikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman. Dan sungguh budak-budak wanita yang beriman lebih baik dari wanita musyrik walaupun mereka mengagumkan kalian” (QS. Al Baqarah: 221).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: “Dalam ayat ini Allah azza wa jalla mengharamkan para lelaki Mukmin untuk menikahi wanita-wanita musyrik dari kalangan penyembah berhala. Walaupun bentuk kalimat dalam ayat ini umum, mencakup seluruh wanita musyrik baik ahlul kitab atau penyembah berhala, namun telah dikhususkan kebolehannya terhadap wanita ahlul kitab dalam ayat lain” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/474).

Yang dimaksud oleh Ibnu Katsir adalah surat Al-Maidah ayat ke 5 yang dibahas di bawah ini.

Lelaki Muslim boleh menikahi wanita ahlul kitab

Berbeda lagi dengan pernikahan lelaki Muslim dengan wanita ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani), maka ini sah dan dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

(dan dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (QS. Al-Maidah : 5).

Namun tidak boleh sebaliknya, wanita Muslimah menikahi lelaki Yahudi atau Nasrani. Ini tidak diperbolehkan, sebagaimana telah dibahas sebelumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: “Para ulama tafsir dan ulama secara umum, berbeda pendapat dalam menafsirkan makna [wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu]. Apakah ini berlaku umum untuk semua wanita Ahlul Kitab yang menjaga kehormatan? Baik wanita merdeka atau budak wanita? Ibnu Jarir menukil dari sebagian salaf bahwa mereka menafsirkan muhshanat di sini adalah semua wanita Ahlul Kitab yang menjaga kehormatan. Sebagian salaf menafsirkan bahwa muhshanat di sini adalah Israiliyyat, dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i. Dan sebagian ulama yang lain berpendapat muhshanat di sini adalah Ahlul Kitab yang dzimmi bukan yang harbi” (Tafsir Al Qur’anil Azhim, juz 3 hal. 42).

Beliau rahimahullah juga mengatakan: “Sebagian sahabat Nabi juga menikahi para wanita Nasrani, mereka tidak melarang hal tersebut. Mereka berdalil dengan ayat (yang artinya) : “(dan dihalalkan menikahiwanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu” (QS. Al Maidah: 5). Dan mereka menganggap ayat ini adalah takh-shish (pengecualian) terhadap ayat dalam surat Al Baqarah (yang artinya) : “janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman” (QS. Al Baqarah: 221)” (Tafsir Al Qur’anil Azhim, juz 3 hal. 42).

Maka jelaslah tentang bolehnya lelaki Muslim untuk menikahi wanita Yahudi atau Nasrani. Terutama jika dengan menikahi mereka, dapat menjadi jalan hidayah agar mereka mentauhidkan Allah dan memeluk Islam.

Namun, tentu saja menikahi wanita Muslimah yang shalihah itu lebih utama secara umum. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa orang yang akan bahagia dan beruntung dalam pernikahannya adalah orang yang memilih wanita shalihah untuk menjadi istrinya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ

Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no.5090, Muslim no.1466).

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Yulian Purnama

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/14377-hukum-nikah-beda-agama.html

Baca Surat Al-Baqarah, Setan Lari Dari Rumah Anda

Oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc

Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du..

Kita semua gelisah dan tidak suka, jika rumah kita menjadi tempat singgahan setan. Karena Allah ta’ala telah menetapkan, setan sebagai musuh yang sebenarnya bagi manusia. Sudah pasti tak ada keiinginan yang lebih besar dalam benak mereka, kecuali menimpakan bahaya dan malapetaka kepada manusia, baik berkaitan agama ataupun dunia mereka.

Membaca surat Al-Baqarah, adalah salah satu senjata jitu untuk mengusir setan dari rumah anda.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan,

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

 “Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan itu akan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah di dalamnya.” 

(HR. Muslim no. 780, dari Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu-)

Dalam hadis lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,

إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ سَنَامًا وَسَنَامُ الْقُرْآنِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ، وَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ تُقْرَأُ خَرَجَ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي يُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Sesungguhnya segala sesuatu punya puncak, dan puncak Al-Qur’an adalah surah Al-Baqarah, dan sesungguhnya setan jika mendengar surah Al-Baqarah dibaca maka ia akan keluar dari rumah yang dibaca di dalamnya surah Al Baqarah.” (HR. Hakim, dinilai Hasan oleh Syaikh Albani).

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan sebab mengapa membaca surat Al-Baqarah dapat mengusir setan dari rumah,

“ Setan akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah. Maksudnya adalah, jika anda membaca surat Al-Baqarah, maka setan akan lari keluar dari rumah anda dan tidak akan mendekat. Sebabnya, karena dalam surat Al-Baqarah terdapat ayat kursi, nama-nama Allah serta terkandung ayat-ayat yang dapat mengusir setan dan membekas pada diri mereka.”

(Syarah Riyadhusshalihin 4/684).

Bagaimana Teknis Membacanya?

Tidak diharuskan dibaca dengan suara lantang. Membacanya dengan lirih, itu sudah mencukupi.

Demikian juga tidak disyaratkan supaya berkhasiat mengusir setan, harus dibaca selesai pada hari itu juga. Boleh dicicil setiap harinya.

Dan boleh dikhatamkan dengan cara dibagi beberapa orang. Masing-masing membaca jatahnya. Akantetapi yang lebih utama, masing-masing membaca surat Al-Baqarah secara sempurna.

(https://islamqa.info/ar/69963)

Cukupkah dengan Rekaman Mp3?

Kita simak penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berikut ini,

لا، لا، صوت الشريط ليس بشيء، لا يفيد؛ لأنه لا يقال ” قرأ القرآن “، يقال: ” استمع إلى صوت قارئ سابق “، ولهذا لو سجلنا أذان مؤذن فإذا جاء الوقت جعلناه في ” الميكرفون ” وتركناه يؤذن هل يجزئ؟ لا يجزئ، ولو سجلنا خطبة مثيرة، فلما جاء يوم الجمعة وضعنا هذا المسجل وفيه الشريط أمام ” الميكرفون ” فقال المسجل ” السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ” ثم أذن المؤذن، ثم قام فخطب، هل تجزئ؟ لا تجزئ، لماذا؟ لأن هذا تسجيل صوت ماض، كما لو أنك كتبته في ورقة أو وضعت مصحفا في البيت، هل يجزئ عن القراءة؟ لا يجزئ

Suara murotal pada kaset tidak cukup, tidak dapat berfungsi mengusir setan. Karena rekaman kaset tidak bisa dikatakan “membaca Alquran”. Lebih tepat bila dikatakan,”Dengarkanlah suara Qori’ (pembaca Alquran) sebelumnya.” Oleh karena itu seandainya kita merekam azan, kemudian saat tiba waktu sholat kita perdengarkan di mikrofon, tanpa kita mengumandang azan, apakah ini cukup? Tidak cukup..

Atau kita merekam khutbah jumat yang membangkitkan semangat, kemudian ketika tiba hari jumat, rekaman tersebut kita perdengarkan melalui mikrofon, khotib dalam rekaman itu mengucapkan “Assalamualaikum waeahmatullah wa barakatuh,” Lalu muadzin mengumandangkan azan. Setelah azan selesai khutbah diperdengarkan kembali, apakah seperti ini sah? Tidak sah.

Mengapa?

Karena rekaman adalah suara yang telah berlalu. Seperti misalnya anda menulis transkip rekaman pada secarik kertas atau meletakkan mushaf di rumah, apakah hal tersebut dapat mewakili bacaan? Tidak…

(Liqa’ Bab Al-Maftuh, soal nomor 986).

Berapa Kali Membaca Al-Baqarah?

Ada hadis yang menjelaskan, bahwa surat Al-Baqarah dibaca setiap malamnya atau siangnya. Dengan melakukan hal tersebut, setan tidak akan mendekat sampai tiga malam atau tiga hari berikutnya.

Dari Sahl bin Said beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ سَنَامًا ، وَإِنَّ سَنَامَ الْقُرْآنِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ ، مَنْ قَرَأَهَا فِي بَيْتِهِ لَيْلًا لَمْ يَدْخُلِ الشَّيْطَانُ بَيْتَهُ ثَلَاثَ لَيَالٍ ، وَمَنْ قَرَأَهَا نَهَارًا لَمْ يَدْخُلِ الشَّيْطَانُ بَيْتَهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ

“Sesungguhnya segala sesuatu punya puncak, dan puncak Al-Qur’an adalah surah Al-Baqarah. Siapa yang membacanya di rumahnya pada malam hari, setan tidak akan masuk ke rumahnya selama tiga malam. Dan siapa yang membacanya di siang hari, setan tidak akan bisa masuk rumahnya selama tiga hari.” (HR. Ibnu Hibban dan Baihaqi).

Namun, kalimat terkahir dari hadis ini; yaitu bagian yang menjelaskan siapa yang membaca surat Al-BAqarah pada malam hari, setan tidak akan masuk rumahnya selama tiga malam, sampai akhir hadis, dinilai oleh para ulama hadis statusnya dhaif. Mengingat diantara daftar perawinya ada yang bernama Khalid bin Sa’id, yang dinilai oleh para ulama sebagai perawi yang lemah.

(Lihat : Silsilah Al-Ahadits Ad-Dho’ifah, Syaikh Albani, nomor hadis 1349).

Sehingga yang benar, dalam hal ini tidak ada batasan tertentu terkait harus berapa kali membacaan surat Al-Baqarah. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Lajnah Daimah (Komisi Riset Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi),

” ليس لقراءة سورة البقرة حد معين ، وإنما يدل الحديث على شرعية عمارة البيوت بالصلاة وقراءة القرآن ، كما يدل على أن الشيطان يفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة ، وليس في ذلك تحديد ، فيدل على استحباب الإكثار من قراءتها دائما لطرد الشيطان

Tidak ada batasan tertentu terkait pembacaan surat Al-Baqarah.Yang ditunjukkan oleh hadis adalah, perintah memakmurkan rumah dengan sholat dan membaca Alquran. Sebagaimana dijelaskan bahwa setan akan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah. Dan tidak ada batasan jumlah tertentu dalam hal ini. Hadis tersebut menunjukkan anjuran memperbanyak membaca surat Al-Baqarah, untuk mengusir setan dari rumah… (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 3/127-128).

Diantara hikmahnya adalah, kita akan mempersering membaca surat Al-Baqarah. Tidak ada dalil yang menerangkan jaminan, bahwa setan tidak akan lagi kembali ke rumah setelah dibacakan surat Al-Baqarah.

Setan mungkin saja kembali setelah selesai pembacaan surat Al-Baqarah. Sebagaimana yang terjadi pada adzan, setan lari terbirit-birit ketika mendengar azan. Namun setelah azan selesai, setan kembali lagi untuk menggoda orang-orang sholat. Demikian pula yang terjadi pada pembacaan surat Al-Baqarah di rumah.

Maka tidak adanya dalil yang menerangkan batasan pembacaan surat Al-Baqarah, seyogyannya menjadi motivasi untuk sering mengisi rumah kita, dengan bacaan surat Al-Baqarah.

Demikian..

Wallahua’lam bis showab.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/30663-baca-surat-al-baqarah-setan-lari-dari-rumah-anda.html

Hukum melukis makhluk bernyawa

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya)

Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559)

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا

Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:370)

Beda Melukis dan Mengambil Foto

Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225)

Hadits di atas membicarakan pelukis yang mereka-reka gambar makhluk bernyawa sehingga menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Adapun foto dari kamera berbeda. Foto hasil kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.

Hukum Fotografi

Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana hukum memotret makhluk hidup?

Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar.

Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah:

  • Bukan gambar wanita
  • Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat
  • Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian

Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka.

Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan.

Lihat rincian ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani.

Semoga bermanfaat.

Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 17 Februari 2021 (6 Rajab 1442 H)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/27212-hukum-fotografi-dalam-islam.html

Apa Definisi Anak Yatim?

APA DEFINISI ANAK YATIM?

Pertanyaan
Assalamu’alaikum, Ustadz, mohon diulas definisi anak yatim.  Misalnya, bapak biologis dari anak hasil zina meninggal dunia atau kabur atau pergi meninggalkan anak yang masih kecil, apakah itu disebut anak yatim? Bagaimana pula dengan anak yang ditinggal mati oleh ibunya, apaka juga disebut anak yatim? Dan sampai kapankah status yatim itu masih berlaku? Terima kasih

Jawaban.
Dalam bahasa Arab, kata yatim/yatimah berarti anak kecil yang kehilangan (ditinggal mati) ayahnya.[1]  Begitu juga dalam istilah agama maknanya sama, tidak mengalami perubahan.[2] Batasannya adalah sampai dia dewasa (baligh), sebagaimana penjelasan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ

Tidak ada keyatiman setelah mimpi  [Sunan Abu Dawud, no. 2873 dan dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani]

Yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits ini adalah mimpi basah yang merupakan penanda baligh. Termasuk dalam hukum ini juga penanda baligh yang lain, yakni tumbuhnya rambut kemaluan atau sudah mencapai umur 15 tahun juga haid bagi wanita.[3]
Adapun anak kecil yang ditinggal mati ibunya tidak disebut yatim, tapi punya istilah khusus yaitu ‘ajiyy/’ajiyyah,[4] dan dalam bahasa Indonesia disebut piatu. Piatu tidak disebut bersama yatim karena kematian ayahlah yang ghalibnya (bisanya) membuat seorang anak lemah dan kehilangan nafkah; karena memberi nafkah adalah tugas ayah, bukan ibu.

Dari definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa anak zina yang tidak memiliki pengasuh selain ibunya tidak dikategorikan sebagai yatim. Tapi hukumnya hukum yatim. Artinya jika dia membutuhkan asuhan, disunnahkan untuk mengasuhnya dan itu berpahala besar seperti pengasuhan anak yatim. Karena anak yatim dianjurkan untuk diberi kafalah (asuhan) karena kelemahan yang ada padanya. Hal ini diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ: الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ

Wahaia Allâh! Sungguh saya menganggap berat (dosa penindasan) hak dua kaum yang lemah: yatim dan wanita. [Sunan Ibnu Majah no. 3687 dan hadits ini dihukumi shahih oleh an-Nawawi dan al-Albani]

Maka disyariatkan mengasuh anak-anak yang lemah, baik itu yatim, piatu, anak zina, gelandangan dan sebagainya, dan semua berpahala besar insyaAllâh.[5]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Lisânul ‘Arab, 12/645, al-Mu’jam al-Wasith, 2/1063
[2] Syarhus Sunnah, al-Baghawi 9/200.
[3] At-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ ash-Shaghîr  11/174.
[4] Lisânul ‘Arab 12/645.
[5] Lihat: Fatwa, no. 95.586 di Markaz Fatwa islamweb.net.


Referensi : https://almanhaj.or.id/7452-apa-definisi-anak-yatim.html

Sering Berkhayal Ketika Shalat?

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Di dalam shalat terkadang berseliweran pikiran-pikiran sehingga mengurangi konsentrasi shalat. Apakah yang harus dilakukan untuk mendapatkan shalat yang khusyuk dan menghilangkan pikiran-pikiran yang mengganggu dalam shalat, Ustadz?

🎙 Jawaban :

Wa’alaikumussalam,

Kasus semacam ini pernah dialami oleh salah seorang sahabat, yaitu Utsman bin Abil ‘Ash radhiallahu ‘anhu. Beliau datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan gangguang yang dia alami ketika shalat. Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذاك شيطان يقال له خنزب فإذا أحسسته فتعوذ بالله منه واتفل على يسارك ثلاثاً

“Itu adalah setan. Namanya Khinzib. Jika kamu merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya dan meludahlah ke kiri tiga kali.”

Kata Utsman, “Aku pun melakukannya, kemudian Allah menghilangkan gangguan itu dariku.” (H.r. Muslim, no. 2203)

📖 Pelajaran hadis:

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan –kepada kita– dua cara untuk menghilangkan gangguan setan dalam shalat:

  1. Memohon perlindungan kepada Allah, dengan membaca ta’awudz (a’udzu billahi minas syaithanir rajim). Bacaan ini dilafalkan, bukan di batin. Ini hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat.
  2. Meludah ringan ke kiri, dengan cara meniupkan udara yang mengandung sedikit air ludah. Ini diperbolehkan, dengan syarat tidak mengganggu orang yang berada di sebelah kirinya dan tidak mengotori masjid.
    Allahu a’lam.

Disadur dari “Madza Taf’alu fi Halatit Taliyah” karya Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Referensi: https://konsultasisyariah.com/5948-shalat-khusyuk.html

Batas Akhir Shalat Isya

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Ustadz, Pengasuh rubrik Soal-Jawab ! Saya ingin menanyakan, sebenarnya sampai sekitar jam berapakah waktu untuk melaksanakan shalat Isya ? Apakah masih boleh melaksanakan shalat Isya  saat sudah lewat tengah malam menjelang jam 2 pagi ? Misal jika kita tertidur.

Apakah dalam tiap-tiap waktu shalat wajib, ada waktu jeda yang pada waktu itu waktu shalat sebelumnya telah habis ? Misal seperti shalat Shubuh ke shalat Dhuhur. Mohon penjelasannya ! Terima kasih.

Jawaban.
Semoga Allâh memberikan kita taufik untuk menegakkan shalat pada waktunya yang telah ditentukan. Permasalahan yang diangkat dalam pertanyaan ini adalah salah satu permasalahan fiqih yang cukup sulit ditarjih, karena kuatnya perbedaan pendapat di antara para Ulama dan adanya dalil-dalil yang shahih pada masing-masing pihak. Karenanya alangkah baiknya jika dalam permasalahan ini kita mengambil langkah hati-hati (ihtiyâth) demi keselamatan ibadah kita.

Waktu shalat Isya berakhir saat tengah malam; berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut :

وَوَقْتُ صَلاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ

Dan waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. [HR. Muslim no. 612]

Inilah hadits shahih yang paling tegas menjelaskan tentang batasan akhir waktu shalat Isya.

Ibnu Hajar berkata :

وَلَمْ أَرَ فِي امْتِدَادِ وَقْتِ الْعِشَاءِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ حَدِيثًا صَرِيحًا يَثْبُتُ

Mengenai memanjangnya waktu Isya sampai terbit fajar, saya belum mengetahui ada hadits yang tegas dan shahih.[1]

Jadi jika panjang malam di suatu wilayah adalah sebelas jam, maka pertengahan malamnya adalah lima setengah jam setelah matahari terbenam. Jika matahari tenggelam pada pukul 18.00, maka pertengahan malamnya adalah jam 23.30.


Berdasarkan keterangan ini, tidak boleh sengaja mengakhirkan shalat Isya hingga melewati pertengahan malam. Dan jika karena tertidur orang baru bangun setelah melalui waktu itu, hendaknya dia segera melaksanakan Isya begitu bangun, sebagaimana diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاةِ، أَوْ غَفَلَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Jika seorang di antara kalian tidur hingga shalat terlewatkan, atau lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika mengingatnya. [HR. Muslim no. 684]

Namun perhatikan pula hadits berikut ini agar hal itu tidak sering terjadi,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يُؤَخِّرُ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ، وَيَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا، وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya sampai sepertiga malam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan ngobrol setelahnya.” [HR. al-Bukhâri no. 547 dan Muslim no. 647]

Dengan demikian bisa pula disimpulkan bahwa jeda antar waktu shalat terdapat di antara waktu shalat Isya dan shalat Shubuh, juga di antara shalat Shubuh dan shalat Zhuhur. Adapun waktu shalat yang lain saling menyambung dan tidak ada jeda. Hal ini selaras dengan kandungan firman Allâh :

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Tegakkanlah shalat sejak matahari tergelincir hingga gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) Shubuh. Sungguh, shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” [Al-Isrâ/17: 78].

Tergelincirnya matahari adalah awal waktu Zhuhur. Dan yang dimaksud dengan gelapnya malam adalah pertengahannya, karena itulah puncak gulita malam. Dalam ayat di atas, waktu antara Zhuhur hingga  akhir Isya dijadikan satu karena sambung menyambung tanpa jeda. Sementara waktu Shubuh dipisahkan; karena ada jeda antara Isya dengan  Shubuh, juga antara  Subuh dengan Zhuhur.[2]


Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]


Footnote
[1]  Fathul Bâri 2/52.
[2]  Lihat: Asy-Syarh al-Mumti’ 2/115.
Referensi : https://almanhaj.or.id/4429-batas-akhir-shalat-isya.html