Lupa atau Tertidur dari Shalat

Assalamualaikum Ustadz.. Apa bedanya jamak dan qoshor shalat? Bagaimana cara mengganti shalat yang ketinggalan dan sudah memasuki waktu shalat selanjutnya? Mohon penjelasan detail nya ustadz, Jazakallah khairan..

Wa’alaikumussalam. Jamak artinya menggabungkan dua shalat di satu waktu, yaitu shalat Zhuhur dan ‘Ashar dikerjakan di salah satu waktu, atau shalat Maghrib dan ‘Isya dikerjakan di salah satu waktu.

Kalau shalat yang tertinggal tadi tidak dikerjakan karena ada uzur misal ketiduran atau kelupaan, maka kerjakanlah ketika dalam keadaan sadar.

Ada kaedah bagus yang diutarakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, di mana ia berkata,

وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله

“Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lamul Waqi’in, 2: 51).

Sumber: https://rumaysho.com/3543-melakukan-larangan-dan-meninggalkan-kewajiban-karena-lupa.html

Mengenai shalat yang ditinggalkan karena lupa atau tertidur disebutkan dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)

Sumber: https://rumaysho.com/487-bagaimana-jika-telat-shalat-shubuh.html

Namun hati-hati kalau meninggalkan shalat karena sengaja termasuk juga sengaja bangun telat, itu jelas DOSA.

Semoga bermanfaat.

Muhammad Abduh Tuasikal

29 Dzulqa’dah 1437 H

Bro and sis, klik link lengkapnya yah di sini:
https://remajaislam.com/828-lupa-atau-tertidur-dari-shalat.html

Berilmu Sebelum Berdagang

Selama ini apakah kita sudahkah kita berilmu sebelum berdagang?

Setiap orang menganggap mudah menjadi pedagang atau pebisnis. Yang dibutuhkan di awal-awal adalah memiliki modal, memahami produksi dan memahami pemasaran. Namun selaku seorang muslim yang taat pada Allah dan Rasul-Nya, ada satu bekal juga yang mesti dipahami sebelum bekal-bekal tadi, yaitu memahami hukum syari’at yang berkaitan dengan perdagangan.

Akan tetapi, di akhir-akhir zaman sekarang ini, kebanyakan orang memang tidak peduli lagi dengan syariat, tidak peduli lagi manakah yang halal dan yang haram. Pokoknya segala macam cara ditempuh asalkan bisa menjalani hidup. Benarlah sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.”[1]

Prinsip inilah yang harus dipahami betul-betul oleh setiap muslim. Seseorang ketika ingin melakukan suatu amalan haruslah ia berilmu terlebih dahulu agar ia tidak salah jalan. Bukankah banyak yang beribadah tanpa ilmu, lalu amalannya tertolak dan sia-sia?

Oleh karenanya, kita seringkali menyaksikan bagaimana para ulama menekankan prinsip ini, sampai-sampai prinsip inilah yang mereka dahulukan di awal kitab mereka. Di antara contohnya adalah ulama hadits terkemuka yaitu Imam Bukhari. Di awal-awal kitab shahih Bukhari, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau mengemukakan firman Allah Ta’ala,

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ

“Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu sebelum amalan.

Ilmu adalah Pemimpin Amalan
Prinsip yang disampaikan Imam Bukhari di atas, dapat pula kita saksikan pada perkataan sahabat yang mulia, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau pernah mengatakan,

العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ

“Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.”[2]

Prinsip seperti itu pun dijelaskan oleh para ulama lainnya ketika menjelaskan surat Muhammad ayat 19 dan perkataan Imam Bukhari di atas.

Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat, “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”, lalu beliau mengatakan, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?”[3]

Al Muhallab rahimahullah mengatakan, “Amalan yang bermanfaat adalah amalan yang terlebih dahulu didahului dengan ilmu. Amalan yang di dalamnya tidak terdapat niat, ingin mengharap-harap ganjaran, dan merasa telah berbuat ikhlas, maka ini bukanlah amalan (karena tidak didahului dengan ilmu, pen). Sesungguhnya yang dilakukan hanyalah seperti amalannya orang gila yang pena diangkat dari dirinya.“[4]

Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan oleh Al Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.”[5]

Ingin Menuai Kebaikan, Pelajarilah Bagaimana Prinsip Muamalah!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.”[6] Ini berarti jika ingin diberi kebaikan dan keberkahan dalam berdagang, kuasailah berbagai hal yang berkaitan dengan hukum dagang.

Oleh karena itu, Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham prinsip muamalah untuk tidak berdagang di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا .

“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”[7]

Akibat Berdagang Tanpa Mengetahui Hukum Syari’at
Tentu saja akibatnya adalah parah. Ia akan mengakibatkan banyak keburukan karena terjerumus dalam yang haram seperti riba, penipuan, spekulasi dan lainnya. Orang seperti ini tidak akan mendatangkan kebaikan. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan,

مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ

“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.”[8]

Contohnya bila seseorang tidak memahami apa itu riba, dia akan menuai bahaya yang besar. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,

مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ

“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.”[9]

Ilmu Apa Saja yang Mesti Dikuasai Seorang Pedagang?
Intinya, seorang pedagang haruslah memiliki aqidah dan keyakinan yang benar. Itulah prinsip utama yang ia pegang. Jika aqidahnya rusak, bagaimana mungkin amalan lainnya bias baik dan bisa diterima di sisi Allah? Jadi inilah yang harus seorang pedagang ilmui dan jangan sampai disepelekan.

Kemudian setelah itu adalah ilmu yang ia butuhkan untuk menjalankan ibadah setiap harinya, yaitu tentang wudhu, mandi wajib, shalat, dan sebagainya.

Lalu yang ia kuasai adalah ilmu yang berkaitan dengan fiqih muamalah agar perdagangan atau bisnis yang ia jalankan tidak sampai membuatnya terjerumus dalam perkara yang haram.

Di antara sebab yang membuat bisnis atau perdagangan menjadi haram apabila di dalamnya ada tiga perkara ini:

Riba
Adanya penipuan
Adanya taruhan atau spekulasi (untung-untungan)
Mengenai tiga perkara di atas, insya Allah ada pembahasan tersendiri dan panjang lebar yang akan menjelaskannya.

Perdagangan yang Benar dapat Menjadi Ibadah
Jika kita selalu mendasari muamalah dan perdagangan kita dengan ilmu, maka muamalah itu akan menjadi baik. Para ulama pun mengatakan bahwa perdagangan yang benar seperti inilah yang dapat menjadi ibadah dan menuai pahala di sisi Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى

“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).”[10]

Begitu pula dalam hadits lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللَّهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْراً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِراً يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِراً أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ

“Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berfirman (yang artinya), “Lihatlah amalannya!” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku, aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.” Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan”. Orang ini pun akhirnya diampuni.”[11]

Lihatlah bagaimana seseorang yang baik dalam muamalah. Ia tidak ingin mencari keuntungan dalam transaksi utang piutang artinya ia tidak ingin menjalankan prinsip riba. Akhirnya ia pun menuai kebaikan dan pahala di akhirat.

Semoga Allah selalu memberkahi setiap langkah kita yang selalu berusaha menggapai ridho Allah melalui jalan yang ia perintahkan.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 15 Shofar 1431 H

[1] HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah.

[2] Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 15, Asy Syamilah

[3] Fathul Bari, Ibnu Hajar, 1/108.

[4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/144, Asy Syamilah.

[5] Fathul Bari, 1/108.

[6] Majmu’ Al Fatawa, 28/80

[7] Lihat Mughnil Muhtaj, 6/310

[8] Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15.

[9] Idem

[10] HR. Bukhari no. 2076, dari Jabir bin ‘Abdillah.

[11] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih.

Sumber https://rumaysho.com/824-berilmu-sebelum-berdagang.html

Celana Pria Hingga Pertengahan Betis

Memakai celana bagi pria hingga pertengahan betis itu dibolehkan. Namun jika diturunkan antara setengah betis dan mata kaki, itu boleh.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إزْرَةُ المُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ ، وَلاَ حَرَجَ – أَوْ لاَ جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ ، فمَا كَانَ أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ فَهُوَ في النَّارِ ، وَمَنْ جَرَّ إزَارَهُ بَطَراً لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ

Kain sarung seorang muslim adalah hingga pertengahan betis. Namun tak mengapa jika diturunkan antara setengah betis tadi dan mata kaki. Adapun kain yang turun dari mata kaki, maka tempanya di neraka. Barangsiapa yang menjulurkan celana dalam keadaan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 4093 dan Ibnu Majah no. 3573. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

مررتُ عَلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – وفي إزَارِي استرخاءٌ ، فَقَالَ : (( يَا عَبدَ اللهِ ، ارْفَعْ إزَارَكَ )) فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ : (( زِدْ )) فَزِدْتُ ، فَمَا زِلْتُ أتَحَرَّاهَا بَعْدُ . فَقَالَ بَعْضُ القَوْم : إِلَى أينَ ؟ فَقَالَ : إِلَى أنْصَافِ السَّاقَيْنِ

Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada kain sarungku ada bagian yang turun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah, naikkanlah kain sarungmu.” Maka aku akan menaikkannya, kemudian beliau berkata, “Naikkan lagi.” Lalu aku terus menaikkannya. Aku terus melakukannya, sampai sebgaian orang berkata, “Sampai mana dinaikkan?” Maka ia berkata, “Sampai pertengahan betis.” (HR. Muslim no. 2086).

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa memakai kain sarung atau celana ada empat bentuk:

1- Yang disunnahkan adalah hingga pertengahan betis.

2- Yang diberi keringanan adalah diantara pertengahan betis dan mata kaki.

3- Yang haram dan termasuk dosa besar adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki, namun tidak dengan maksud sombong.

4- Yang haram dan lebih parah dari yang ketiga adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki dengan maksud sombong. (Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 4: 313)

Siapa saja yang menurunkan celana di bawah mata kaki, maka ia telah melakukan dosa besar baik ia melakukannya dengan sombong ataukah tidak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara memakai celana dengan sombong ataukah tidak. Kalau memakai celana seperti itu dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Jika kita menambah dengan hadits sebelumnya yaitu hadits Abu Dzarr, maka kita katakan bahwa orang yang memakai celana dalam keadaan isbal karena sombong, maka kena hukuman yaitu Allah tidak akan melihatnya, berbicara dengannya, tidak akan mentazkiyahnya, dan baginya siksa yang pedih.

Adapun jika melakukannya karena menjulurkannya saja, maka ia diancam neraka saja. Ia tdak mendapatkan empat hukuman yang disebutkan di atas. (Idem, 4: 314).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin intinya menyimpulkan, “Celana jangan ditinggikan hingga lebih di atas setengah betis. Akan tetapi, jika menurunkan di antara setengah betis hingga mata kaki, itu boleh. Jika hingga pertengahan betis, itu lebih baik.” (Idem).

Karena memakai hingga setengah betis bukan keharusan (bukan wajib), maka tentu saja kita bisa menimbang-nimbangnya. Tidak mesti di setengah betis ketika kita berada di kantor atau tempat tertentu yang nantinya dipandang aneh, boleh menurunkannya yang penting tidak sampai menutupi mata kaki.

Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah.

@ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Rabu, 25 Jumadal Ula 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/7049-celana-pria-hingga-pertengahan-betis.html

Sunnah Pakaian Warna Putih

Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin berkata, “Disunnahkan memakai pakaian berwarna putih.” Pakaian warna putih itu lebih bersih dan lebih bercahaya. Itulah sebabnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan memakai pakaian warna putih dibanding warna lainnya.

Di antara hadits yang Imam Nawawi maksudkan adalah,

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

Pakailah oleh kalian pakaian yang putih karena itu termasuk pakaian yang paling baik. Dan berilah kafan pada orang mati di antara kalian dengan kain warna putih.” (HR. Abu Daud no. 4061, Tirmidzi no. 994 dan Ibnu Majah no. 3566. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, benarlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pakaian warna putih adalah pakaian yang lebih baik dari yang lain. Pakaian putih lebih bercahaya. Kalau pakaian tersebut terkena kotoran, maka begitu nampak, sehingga segera pakaian tersebut dicuci. Adapun pakaian warna lain, kotoran pada permukaannya tidak begitu nampak. Seseorang tidak tahu kalau pakaian tersebut kotor. Jika dicuci pun tidak nampak bersihnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya pakaian warna putih adalah pakaian yang terbaik, dan kafanilah pula salah seorang mayit di antara kalian dengan kain warna putih.”

Juga Syaikh rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud pakaian putih adalah pakaian atas dan bawah (kemeja maupun celana atau sarung). Yang terbaik adalah warna putih. Warna tersebut lebih baik. Akan tetapi jika seseorang memakai warna lain tidaklah mengapa asal tidak menyerupai warna pakaian wanita. Jika itu adalah warna pakaian wanita, maka tidak boleh pria mengenakannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya. Begitu pula dipersyaratkan warnanya bukanlah merah polos. Namun jika ada warna merah, juga putih, maka tidaklah masalah. Demikian penyampaian Syaikh dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 270.

Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com. Hanya Allah yang memberi taufik.

Diselesaikan di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, 7 Jumadal Ula 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/6882-sunnah-pakaian-warna-putih.html

Pelaksanaan Shalat Gerhana

“Shalat gerhana dilakukan jika kita melihat gerhana secara langsung” (Buya M. Elvi Syam)


Oleh
Ustadz Muhammad Qasim

Tidak ada satu kejadian di antara sekian banyak kejadian yang ditampakkan Allah Subhanahu wa Ta’ala di hadapan hamba-Nya, melainkan agar kita bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari kekuasaan yang Allah Azza wa Jalla tampakkan tersebut. Yang pada akhirnya, kita dituntut untuk selalu mawas diri dan melakukan muhasabah.

Di antara bukti kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu, ialah terjadinya gerhana. Sebuah kejadian besar yang banyak dianggap remeh manusia. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam justru memperingatkan umatnya untuk kembali ingat dan segera menegakkan shalat, memperbanyak dzikir, istighfar, doa, sedekah, dan amal shalih tatkala terjadi peristiwa gerhana. Dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوْااللهَ وَكَبِّرُوْا وَصَلُّوْا وَتَصَدَّقُوْا …

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah. Sesungguhnya keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah. [Muttafaqun ‘alaihi]

PENGERTIAN GERHANA
Dalam istilah fuqaha dinamakan kusuf. Yaitu hilangnya cahaya matahari atau bulan atau sebagiannya, dan perubahan cahaya yang mengarah ke warna hitam atau gelap. Kalimat khusuf semakna dengan kusuf. Ada pula yang mengatakan kusuf adalah gerhana matahari, sedangkan khusuf adalah gerhana bulan. Pemilahan ini lebih masyhur menurut bahasa.[1]

Jadi, shalat gerhana, ialah shalat yang dikerjakan dengan tata cara dan gerakan tertentu, ketika hilang cahaya matahari atau bulan atau hilang sebagiannya.

HUKUM SHALAT GERHANA
Jumhur ulama’ berpendapat, shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Abu ‘Awanah menegaskan wajibnya shalat gerhana matahari. Demikian pula riwayat dari Abu Hanifah, beliau memiliki pendapat yang sama. Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau menempatkannya seperti shalat Jum’at. Demikian pula Ibnu Qudamah berpendapat, bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah.[2]

Adapun yang lebih kuat, ialah pendapat yang mengatakan wajib, berdasarkan perintah yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam asy-Syaukani juga menguatkan pendapat ini. Demikian pula Shiddiq Hasan Khân dan Syaikh al-Albâni rahimahullah.[3] Dan Syaikh Muhammad bin Shâlih ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Sebagian ulama berpendapat, shalat gerhana wajib hukumnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam إِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَصَلُّوْا (jika kalian melihat, maka shalatlah -muttafaqun ‘alaih).

Sesungguhnya, gerhana merupakan peristiwa yang menakutkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan khutbah yang agung, menjelaskan tentang surga dan neraka. Semua itu menjadi satu alasan kuat wajibnya perkara ini, kalaupun kita katakan hukumnya sunnah tatkala kita melihat banyak orang yang meninggalkannya, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan tentang kejadian ini, kemudian tidak ada dosa sama sekali tatkala orang lain mulai berani meninggalkannya. Maka, pendapat ini perlu ditilik ulang, bagaimana bisa dikatakan sesuatu yang menakutkan kemudian dengan sengaja kita meninggalkannya? Bahkan seolah hanya kejadian biasa saja? Dimanakah rasa takut?

Dengan demikian, pendapat yang mengatakan wajib, memiliki argumen sangat kuat. Sehingga jika ada manusia yang melihat gerhana matahari atau bulan, lalu tidak peduli sama sekali, masing-masing sibuk dengan dagangannya, masing-masing sibuk dengan hal sia-sia, sibuk di lading; semua itu dikhawatirkan menjadi sebab turunnya adzab Allah, yang kita diperintahkan untuk mewaspdainya. Maka pendapat yang mengatakan wajib memiliki argumen lebih kuat daripada yang mengatakan sunnah.[4]

Adapun shalat gerhana bulan, terdapat dua pendapat yang berbeda dari kalangan ulama.

Pendapat pertama. Sunnah muakkadah, dan dilakukan secara berjama’ah seperti halnya shalat gerhana matahari. Demikian ini pendapat Imam asy-Syâfi’i, Ahmad, Dawud Ibnu Hazm. Dan pendapat senada juga datang dari ‘Atha, Hasan, an-Nakha`i, Ishâq dan riwayat dari Ibnu ‘Abbas.[5] Dalil mereka:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَادْعُوْاالله وَصَلُّوْا حَتَّى يَنْجَلِيَ .

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah. Sesungguhnya, keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai terang kembali. [Muttafqun ‘alaihi].

Pendapat kedua. Tidak dilakukan secara berjama’ah. Demikian ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Mâlik.[6] Dalilnya, bahwa pada umumnya, pelaksanaan shalat gerhana bulan pada malam hari lebih berat dari pada pelaksanaannya saat siang hari. Sementara itu belum ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikannya secara berjama’ah, padahal kejadian gerhana bulan lebih sering dari pada kejadian gerhana matahari.

Manakah pendapat yang kuat? Dalam hal ini, ialah pendapat pertama, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada umatnya untuk menunaikan keduanya tanpa ada pengecualian antara yang satu dengan lainnya (gerhana matahari dan bulan).[7] Sebagaimana di dalam hadits disebutkan:

فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى المَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ …

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid, kemudian beliau berdiri, selanjutnya bertakbir dan sahabat berdiri dalam shaf di belakangya. (Muttafaqun ‘alaihi).

Ibnu Qudamah juga berkata: “Sunnah yang diajarkan, ialah menunaikan shalat gerhana berjama’ah di masjid sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , walaupun boleh juga dilakukan sendiri-sendiri, namun pelaksanaannya dengan berjama’ah lebih afdhal (lebih baik). Karena yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah dengan berjama’ah. Sehingga, dengan demikian, sunnah yang telah diajarkan ialah menunaikannya di masjid.[8]

WAKTU SHALAT GERHANA
Shalat dimulai dari awal gerhana matahari atau bulan sampai gerhana berakhir. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَادْعُوْاالله وَصَلُّوْا حَتَّى يَنْجَلِيَ

Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai kembali terang. [Muttafaqun ‘alaihi].

KAPAN GERHANA DIANGGAP USAI?
Shalat gerhana matahari tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu (1) terang seperti sedia kala, dan (2) gerhana terjadi takala matahari terbenam. Demikian pula halnya dengan shalat gerhana bulan, tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu (1) terang seperti sedia kala, dan (2) saat terbit matahari.[9]

AMALAN YANG DIKERJAKAN KETIKA TERJADI GERHANA :
1. Memperbanyak dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan amal shalih. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِذا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوْااللهَ وَكَبِّرُوْا وَصَلُّوْا وَتَصَدَّقُوْا …

Oleh karena itu, bila kaliannya melihat, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah. [Muttafaqun ‘alaihi].

2. Keluar menuju masjid untuk menunaikan shalat gerhana berjama’ah, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى المَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ …

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid, kemudian beliau berdiri, selanjutnya bertakbir dan sahabat berdiri dalam shaf di belakangya. [Muttafaqun ‘alaihi].

3. Wanita keluar untuk ikut serta menunaikan shalat gerhana, sebagaimana dalam hadits Asma’ binti Abu Bakr berkata:

أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ خَسَفَتْ الشَّمْسُ فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ وَإِذَا هِيَ قَائِمَةٌ تُصَلِّي

Aku mendatangi ‘Aisyah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala terjadi gerhana matahari. Aku melihat orang-orang berdiri menunaikan shalat, demikian pula ‘Aisyah aku melihatnya shalat… [Muttafaqun ‘alaihi].

4. Shalat gerhana (matahari dan bulan) tanpa adzan dan iqamah, akan tetapi diseru untuk shalat pada malam dan siang dengan ucapan “ash-shalatu jâmi’ah” (shalat akan didirikan), sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr, ia berkata:

لَمَّاكَسَفَتِ الشَّمْسُ غَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُوْدِيَ :إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ

Ketika terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diserukan “ash-shalatu jâmi’ah” (sesungguhnya shalat akan didirikan). [HR Bukhâri].

5. Khutbah setelah shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aisyah berkata:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ قَامَ وَخَطَبَ النَّاسَ ……

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala selesai shalat, dia berdiri menghadap manusia lalu berkhutbah. [HR Bukhâri].

TATA CARA SHALAT GERHANA
Tidak ada perbedaan di kalangan ulama, bahwa shalat gerhana dua raka’at. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam hal tata cara pelaksanaannya. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang berbeda.

Pendapat pertama. Imam Mâlik, Syâfi’i, dan Ahmad, mereka berpendapat bahwa shalat gerhana ialah dua raka’at. Pada setiap raka’at ada dua kali berdiri, dua kali membaca, dua ruku’ dan dua sujud. Pendapat ini berdasarkan beberapa hadits, di antaranya hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى الرَّسُوْلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ والنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيْلاً نَحْوًا مِنْ سُوْرَةِ البَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيْلاً وَهُوَ دُوْنَ القِيَامِ الأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً وَهُوَ دُوْنَ الرُّكُوْعِ الأَوَّلِ .

Telah terjadi gerhana matahari pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka beliau shalat dan orang-orang ikut shalat bersamanya. Beliau berdiri sangat lama (seperti) membaca surat al-Baqarah, kemudian ruku’ dan sangat lama ruku’nya, lalu berdiri, lama sekali berdirinya namun berdiri yang kedua lebih pendek dari berdiri yang pertama, kemudian ruku’, lama sekali ruku’nya namun ruku’ kedua lebih pendek dari ruku’ pertama. [Muttafaqun ‘alaihi].

Hadits kedua, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

أَنَّ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّىيَوْمَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ فَقَامَ فَكَبَّرَ فَقَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيْلَةً ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ :سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ،وَقَامَ كَمَا هُوَ، ثُمَّ قَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيْلَةً وَهِيَ أَدْنَى مِنَ القِرَاءَةِ الأُوْلَى ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً وَهِيَ أَدْنَى مِنَ الرَّكْعَةِ الأُوْلَى ثُمَّ سَجَدَ سُجُوْداً طَوِيْلاً ثُمَّ فَعَلَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِثْلَ ذَلِكَ،ثُمَّ سَلَّمَ …

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat ketika terjadi gerhana matahari. Rasulullah berdiri kemudian bertakbir kemudian membaca, panjang sekali bacaannya, kemudian ruku’ dan panjang sekali ruku’nya, kemudian mengangkat kepalanya (i’tidal) seraya mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah,” kemudian berdiri sebagaimana berdiri yang pertama, kemudian membaca, panjang sekali bacaannya namun bacaan yang kedua lebih pendek dari bacaan yang pertama, kemudian ruku’ dan panjang sekali ruku’nya, namun lebih pendek dari ruku’ yang pertama, kemudian sujud, panjang sekali sujudnya, kemudian dia berbuat pada raka’at yang kedua sebagimana yang dilakukan pada raka’at pertama, kemudian salam… [Muttafaqun ‘alaihi].

Pendapat kedua. Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat gerhana ialah dua raka’at, dan setiap raka’at satu kali berdiri, satu ruku dan dua sujud seperti halnya shalat sunnah lainnya. Dalil yang disebutkan Abu Hanifah dan yang senada dengannya, ialah hadits Abu Bakrah, ia berkata:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى المَسْجِدِ وَثَابَ النَّاسُ إِلَيْهِ فَصَلَّى بِهِمْ رَكْتَيْنِ…..

Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Rasulullah keluar dari rumahnya seraya menyeret selendangnya sampai akhirnya tiba di masjid. Orang-orang pun ikut melakukan apa yang dilakukannya, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama mereka dua raka’at. [HR Bukhâri, an-Nasâ`i].

Dari pendapat di atas, pendapat yang kuat ialah pendapat pertama (jumhur ulama’), berdasarkan beberapa hadits shahih yang menjelaskan hal itu. Adapun pendapat Abu Hanifah dan orang-orang yang sependapat dengannya, bahwasanya riwayat yang mereka sebutkan bersifat mutlak (umum), sehingga riwayat yang dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama adalah muqayyad.[10]

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata:[11] “Ringkas kata, dalam masalah cara shalat gerhana yang benar ialah dua raka’at, yang pada setiap raka’at terdapat dua ruku’, sebagaimana diriwayatkan oleh sekelompok sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan riwayat yang shahih”. Wallahu a’lam.

Ringkasan tata cara shalat gerhana sebagai berikut.
1. Bertakbir, membaca doa iftitah, ta’awudz, membaca surat al-Fâtihah, dan membaca surat panjang, seperti al- Baqarah.
2. Ruku’ dengan ruku’ yang panjang.
3. Bangkit dari ruku’ (i’tidal) seraya mengucapkan : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
4. Tidak sujud (setelah bangkit dari ruku’), akan tetapi membaca surat al-Fatihah dan surat yang lebih ringan dari yang pertama.
5. Kemudian ruku’ lagi dengan ruku’ yang panjang, hanya saja lebih ringan dari ruku’ yang pertama.
6. Bangkit dari ruku’ (i’tidal) seraya mengucapkan : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
7. Kemudian sujud, lalu duduk antara dua sujud, lalu sujud lagi.
8. Kemudian berdiri ke raka’at kedua, dan selanjutnya melakukan seperti yang dilakukan pada raka’at pertama.

Kesimpulan. Sesungguhnya terjadinya gerhana merupakan peristiwa yang menakutkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan khutbah yang agung, menjelaskan tentang surga dan neraka. Kalaupun seandainya kita mengkatakan hukumnya sunnah tatkala kita melihat banyak orang yang meninggalkannya, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan hal ini kemudian tidak ada dosa sama sekali tatkala orang lain mulai berani meninggalkannya, maka pendapat ini, perlu ditilik ulang. Bagaimana bisa, sesuatu yang menakutkan kemudian dengan sengaja kita meninggalkannya –lantas dikatakan- seolah hanya kejadian yang biasa saja? Dimanakah rasa takut itu?

Dengan demikian, pendapat yang mengatakan wajib memiliki argumen sangat kuat. Dan Syaikh ‘Utsaimin mengingatkan, jika ada orang yang melihat gerhana matahari atau bulan, lalu mereka tidak peduli sama sekali, masing-masing sibuk dengan dagangannya, masing-masing sibuk dengan hal sia-sia, sibuk di ladang, maka semua itu dikhawatirkan menjadi sebab turunnya adzab Allah, yang kita semua diperintah untuk mewaspdainya. Dengan demikian, pendapat yang mengatakan wajib lebih kuat daripada yang mengatakan sunnah.

Demikian secara ringkas penjelasan tentang shalat gerhana, semoga bermanfaat.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala ‘alihi washahbihi ajma’in.

Marâji’:
1. Al-Mughni.
2. Ar-Raudhah an-Nadiyah.
3. Asy-Syarhul-Mumti’.
4. Bidayatul-Mujtahid.
5. Irwâ`ul Ghalil.
6. Raudhatuth-Thalibin.
7. Shahîh Fiqih Sunnah.
8. Tamamul-Minnah, dan lain-lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lisanul-‘Arab, Kasyful Qanna’, 2/60.
[2]. Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/330.
[3]. Fathul-Bâri (2/612), Tamamul-Minnah (261), ar-Raudhah an-Nadiyah (156).
[4]. Syarhul-Mumti’, Syaikh ‘Utsaimin, 5/237-240.
[5]. Al-Umm (1/214), al-Mughni (2/420), al-Inshaf (2/442), Bidayatul-Mujtahid (1/160), dan Muhalla (5/95).
[6]. Ibnu Abidin (2/183) dan Bidayatul-Mujtahid (1/312).
[7]. Shahîh Fiqih Sunnah, 1/433.
[8]. Al-Mughni, 3/323.
[9]. Al-Mughni (3/427), Raudhatuth-Thalibin (2/87).
[10]. Shahîh Fiqih Sunnah, 1/437.
[11]. Irwâ`ul Ghalil, 3/132.
[12]. Syarhul-Mumti’, Syaikh ‘Utsaimin, 5/237-240.

Read more https://almanhaj.or.id/1452-pelaksanaan-shalat-gerhana.html

Mendahulukan Makan dari Shalat

Ketika dikumandangkan adzan, perut sudah keroncongan sejak beberapa jam lalu. Ketika itu pula, makanan telah tersaji. Apa yang harus kita dahulukan? Shalat terlebih dahulu ataukah mendahulukan makan agar kita shalatnya akan lebih khusyu’?

Pembahasan kali ini adalah di antara kiat agar seseorang bisa khusyu’ dalam shalat. Simak selengkapnya.

Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557)[Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 14-Bab Apabila Makanan Telah Dihidangkan dan Shalat Hendak Ditegakkan. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 17-Bab Terlarangnya Mendahulukan Shalat Sedangkan Makan Malam Telah Tersaji dan Ingin Dimakan Pada Saat Itu Juga]

Pelajaran Berharga

Pertama; apabila waktu shalat maghrib telah tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan santap makan -jika pada saat itu dalam kondisi sangat lapar-. Yang lebih utama ketika itu adalah mendahulukan makanan sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku untuk shalat Maghrib dan juga shalat yang lainnya.

Kedua; apa hikmah di balik ini?

Hikmahnya: Di dalam shalat, seseorang perlu menghadirkan hati yang khusyu’. Sedangkan jika seseorang sangat lapar dan butuh pada makanan, kondisi semacam ini akan membuat ia tidak konsentrasi saat shalat, hatinya tidak tenang, dan pikiran akan melayang ke sana-sini. Kondisi semacam ini berakibat seseorang tidak khusyu’ dalam shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyantap makanan sebelum menunaikan shalat sehingga hati bisa hadir ketika itu.

Ketiga; hendaklah seseorang ketika shalat selalu menghadirkan hati dan menjauhkan diri dari segala hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ketika shalat. Hendaklah pula dia menghayati shalat, bacaan dan dzikir-dzikir di dalamnya.

Keempat; mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang lebih kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib.

Kelima; jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, untuk kondisi semacam ini, ia harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat (walaupun shalatnya telat hingga keluar waktu). Namun pendapat yang lebih tepat, khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan).

Keenam; santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan.

Oleh karena itu, tidak sepantasnya seseorang mengatur waktu makan atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat. Hal ini dapat membuat seseorang luput dari shalat di waktu utama yaitu di awal waktu.

Ketujuh; hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh.

Kedelapan; makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah.

Ibnu ‘Umar yang sangat getol (sangat semangat) dalam mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyantap makan malamnya dan pada saat itu dia mendengar suara imam yang sedang membaca surat pada shalat jama’ah.

Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Alasannya berdasarkan hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) [Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir semisal apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim)]. Di sini ada udzur sakit, maka ia dicatat seperti melakukan shalat ketika sehat sebagaimana ia rutin lakukan. Maka begitu pula orang yang ada udzur telat shalat jama’ah karena alasan di atas, maka ia dihitung pula mendapatkan pahala shalat berjama’ah.

Kesembilan; apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya?

Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib.

(Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483)

Alhamdulillahilladzi bi ni’amtihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

*****

Tulisan lawas, Yogyakarta, 15 Rabi’ul Awwal 1430 H

Direvisi ulang di Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (01/04/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1649-mendahulukan-makan-dari-shalat.html

Manakah Aurat Lelaki?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria/lelaki yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah memudahkan dalam membahas hal ini.

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”[1]

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ

“Lutut termasuk ‘aurat.”[2] Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if.

Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh.

Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة

“Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”[3] Namun riwayat ini dho’if.

Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.

Apakah Benar Paha Termasuk Aurat?
Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung adalah berikut ini:

Anas bin Malik berkata,

وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم

“Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”[5]

Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan “فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.”[6]

Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ …

(‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….”

Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata,

Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh “كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ”, beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.[7]

Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas.

Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang dilihat adalah wajah dan athrofnya (badannya), ini juga dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan).

Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31)

Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah oleh Syafi’iyah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata,

كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ».

“Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya: “Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?“[8] [Riwayat ini adalah riwayat yang dho’if, lemah]

Abu Daud berkata, “Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, ‘Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya.”[9]

Adapun pendapat terkuat menurut madzhab Hambali, boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Hal ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata;

رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ

“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda.”[10]

Yang terkuat adalah pendapat terakhir, yaitu boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya karena dalil yang mendukung lebih shahih dan lebih kuat. Wallahu a’lam.

Aurat Lelaki di Hadapan Istri
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya –terserah dengan syahwat atau tidak-, tentu saja dibolehkan.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ

“Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.”[11]


Jika kita sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal yang mesti kami ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti ketika main bola– atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin saja ketika renang– dengan hanya memakai –maaf- ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha karena celana yang digunakan begitu pendek?!

Nasehat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja.

Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/50-53.

Prepared for several days in Riyadh-KSA, on 23rd Muharram 1432 H (29/12/2010)

By: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan

[2] HR. Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang dho’if.

[3] HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia termasuk perowi yang dho’if.

[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Asy Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 3/7.

[5] HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365.

[6] Shahih Fiqh Sunnah, 3/7.

[7] Shahih Fiqh Sunnah, 3/8.

[8] HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no. 2778, dan Ahmad 6/296. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

[9] Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Allah Ta’ala: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “.

[10] HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892.

[11] HR. Ibnu Majah no. 1921. Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Mandal dan ia dho’if (Mukhtashor Al Bazzar, 1/579). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

Sumber https://rumaysho.com/1485-manakah-aurat-lelaki-2.html

Mendahului Imam Membatalkan Shalat

Makmum Mendahului Imam Waktu Shalat Jamaah

Saya mau tanya. Ada sebagian makmum yang shalatn jamaahya tergesa-gesa, sehingga sebagian gerakan shalatnya mendahului imam. Apa hukum makmum mendahului imam? Terima kasih.

Abdullah Yogya

Jawaban:

Peringatan Agar Tidak Mendahului Gerakan Imam

Alhamdulillah hamdan thayyiban katsiran amma ba’du

Allah mensyariatkan pengangkatan imam di dalam shalat untuk ditaati oleh makmum, artinya gerakan atau praktik amalan makmum harus mengikuti gerakan imam, tidak mendahuluinya, juga tidak beriringan dengannya, akan tetapi melakukan gerakan setelah imam melakukannya terlebih dahulu. Seorang makmum tidak bertakbir sampai imam melakukan takbir, tidak juga rukuk sampai imam terlebih dahulu rukuk, tidak sujud samapi imam sujud, dan tidak pula mengangkat kepalanya dari sujud sampai imam terlebih dahulu mengangkat kepalanya.

Para sahabat nabi radhiallahu’anhum telah memahami petunjuk nubuwah ini. Mereka pun mempraktikkannya dengan cara yang terbaik. Barra bin ‘Azib radhiallahu’anhu menyatakan, “Kami dahulu shalat di belakang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila nabi mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah‘ maka tidak ada seorang pun di antara kami yang menyondongkan punggungnya sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan dahinya di tanah.” (Mutafaq ‘alaihi).

Diriwayatkan dari Amr bin Harits, “Aku pernah shalat subuh di belakang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar nabi membaca ‘Fala uqsimu bilkhunnas. Aljawaril kunnas‘. Pada saat itu tidak ada seorang pun di antara kami yang menyondongkan punggungnya samapi nabi sujud dengan sempurna.” (HR. Muslim).

Pada saat ini, seringkali kita jumpai orang-orang di masjid yang bergerak berbarengan dengan imam atau bahkan mendahului imam pada saat menyondongkan badan, ketika hendak rukuk, juga turun menuju tempat sujud, atau pada saat bangun dari keadaan tersebut. Tentu saja keadaan yang demikian perlu diluruskan dengan nasihat, pengajaran, dan pengarahan secara intens.

Tentunya seorang makmum menyadari dan mengetahui bahwasanya ia tidak diperkenankan lebih dulu selesai shalat dibanding imam. Lalu untuk apa ia berusaha mendahului imam?

Perbuatan mereka itu tentu tidak ada tujuan apa pun kecuali terpengaruh godaan setan yang memperindah perbuatan tersebut agar pahala ibadah mereka berkurang. Abu Hurairah mengatakan, “Penyebab orang-orang yang mengangkat atau menundukkan kepala mereka lebih dahulu dari imam itu karena ubun-ubunnya di tangan setan.” (HR. Malik).

Bagi orang-orang yang melakukan perbuatan demikian juga terpadat peringatan keras dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Hendaklah takut salah seorang di antara kalian, apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam melakukannya, Allah akan menjadikan kepalanya kepala keledai atau suara keledai atau bentuk fisik yang menyerupai keledai. (Mutafaq ‘alaihi).

Kita memohon kepada Allah agar mengaruniakan pemahaman terhadap agama dan menasihati hamba-hambanya Allah yang lain. Juga menganugerahkan kita agar mengikuti sunah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Sumber: http://www.sahab.net/home/?p=1

Referensi: https://konsultasisyariah.com/8679-shalat-mendahului-imam.html

Jangan Sampai Kecopetan Shalat

Resah karena Kecopetan

Kecopetan adalah salah satu kejadian tidak mengenakkan yang barangkali pernah kita alami. Akibatnya kita bisa sedih berhari-hari. Apalagi bila benda yang dicopet adalah sesuatu yang berharga, semisal perhiasan atau HP. Kesedihan itu wajar dan manusiawi.

Namun yang tidak wajar adalah manakala kita kecopetan sesuatu yang lebih berharga dibanding perhiasan, lalu perasaan kita biasa-biasa saja. Seakan tidak ada kejadian apa-apa. Sesuatu yang amat berharga itu adalah shalat.

Tengak-Tengok saat Shalat

Mari kita menyimak hadits berikut ini,

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ، فَقَالَ: “هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ”.

Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang tolah-toleh saat shalat”. Beliau menjawab, “Itu adalah sesuatu yang dicopet setan dari shalat seorang hamba”. HR. Bukhari.

Tengak-tengok saat shalat itu terbagi menjadi dua jenis.

  1. Tengak-tengok pandangan mata.
  2. Tengak-tengok hati. Alias memikirkan selain Allah ta’ala dalam shalat.

Rendah Etika saat Shalat

Saat kita shalat, Allah ta’ala memperhatikan kita, mendengarkan bacaan kita, melihat gerakan kita, bahkan menyimak dan merespon ayat-ayat yang kita baca. Dalam kondisi sedemikian sakralnya, pantaskah kita bersikap tidak fokus dan malah tolah-toleh? Di manakah etika kita kepada Allah? 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,

“لاَ يَزَالُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُقْبِلاً عَلَى الْعَبْدِ وَهُوَ فِي صَلاَتِهِ، مَا لَمْ يَلْتَفِتْ، فَإِذَا الْتَفَتَ انْصَرَفَ عَنْهُ”.

 “Allah senantiasa memperhatikan hamba-Nya saat shalat, selama ia tidak menoleh. Bila ia menoleh, maka Allah akan meninggalkannya”. HR. Abu Dawud dari Abu Dzar _radhiyallahu ‘anhu_ dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah serta adz-Dhahabiy.

Tips Fokus dalam Shalat

Tidak mudah memang untuk menjaga kekhusyu’an dalam shalat. Namun semoga berbagai tips berikut bisa membantu kita untuk lebih konsentrasi saat menjalankan ibadah mulia ini:

  1. Mengikhlaskan niat semata karena Allah ta’ala.
  2. Menghadirkan di dalam hati keagungan Allah ta’ala.
  3. Membayangkan bahwa Allah ta’ala memperhatikan shalat kita.
  4. Berupaya menyempurnakan tata cara shalatnya
  5. Berusaha memahami dan meresapi bacaan shalat.
  6. Menjauhkan gambar, suara atau hal lain yang bisa mengganggu konsentrasi dalam shalat
  7. Tidak tolah-toleh pandangan mata ataupun hati ketika shalat.
  8. Mengingat mati saat shalat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menasehatkan,

“اذْكُرِ الْمَوْتَ فِي صَلاتِكَ، فَإِنَّ الرَّجُلَ إذَا ذَكَرَ الْمَوْتَ فِي صَلَاتِهِ لَحَرِيٌّ أَنْ يُحْسِنَ صَلَاتَهُ، وَصَلِّ صَلَاةَ رَجُلٍ لَا يَظُنُّ أَنْ يُصَلِّيَ صَلَاةً غَيْرَهَا، وَإِيَّاكَ وَكُلَّ أَمْرٍ يُعْتَذَرُ مِنْهُ “.

“Ingatlah mati dalam shalatmu. Seseorang jika mengingat mati; sungguh ia akan lebih mudah meningkatkan kualitas shalatnya. Laksanakanlah shalat seakan itu adalah shalat terakhirmu. Jauhilah hal-hal yang akan mengakibatkanmu menyesal”. HR. Ad-Dailamiy dan dinilai hasan Ibn Hajar al-Asqalaniy serta al-Albaniy.

  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 26 Shafar 1441 / 25 Oktober 2019

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen Lc. MA.
Sumber: https://muslim.or.id/52504-kecopetan-shalat.html