Celana Pria Hingga Pertengahan Betis

Memakai celana bagi pria hingga pertengahan betis itu dibolehkan. Namun jika diturunkan antara setengah betis dan mata kaki, itu boleh.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إزْرَةُ المُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ ، وَلاَ حَرَجَ – أَوْ لاَ جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ ، فمَا كَانَ أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ فَهُوَ في النَّارِ ، وَمَنْ جَرَّ إزَارَهُ بَطَراً لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ

“Kain sarung seorang muslim adalah hingga pertengahan betis. Namun tak mengapa jika diturunkan antara setengah betis tadi dan mata kaki. Adapun kain yang turun dari mata kaki, maka tempanya di neraka. Barangsiapa yang menjulurkan celana dalam keadaan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 4093 dan Ibnu Majah no. 3573. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

مررتُ عَلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – وفي إزَارِي استرخاءٌ ، فَقَالَ : (( يَا عَبدَ اللهِ ، ارْفَعْ إزَارَكَ )) فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ : (( زِدْ )) فَزِدْتُ ، فَمَا زِلْتُ أتَحَرَّاهَا بَعْدُ . فَقَالَ بَعْضُ القَوْم : إِلَى أينَ ؟ فَقَالَ : إِلَى أنْصَافِ السَّاقَيْنِ

“Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada kain sarungku ada bagian yang turun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah, naikkanlah kain sarungmu.” Maka aku akan menaikkannya, kemudian beliau berkata, “Naikkan lagi.” Lalu aku terus menaikkannya. Aku terus melakukannya, sampai sebgaian orang berkata, “Sampai mana dinaikkan?” Maka ia berkata, “Sampai pertengahan betis.” (HR. Muslim no. 2086).

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa memakai kain sarung atau celana ada empat bentuk:

1- Yang disunnahkan adalah hingga pertengahan betis.

2- Yang diberi keringanan adalah diantara pertengahan betis dan mata kaki.

3- Yang haram dan termasuk dosa besar adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki, namun tidak dengan maksud sombong.

4- Yang haram dan lebih parah dari yang ketiga adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki dengan maksud sombong. (Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 4: 313)

Siapa saja yang menurunkan celana di bawah mata kaki, maka ia telah melakukan dosa besar baik ia melakukannya dengan sombong ataukah tidak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara memakai celana dengan sombong ataukah tidak. Kalau memakai celana seperti itu dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Jika kita menambah dengan hadits sebelumnya yaitu hadits Abu Dzarr, maka kita katakan bahwa orang yang memakai celana dalam keadaan isbal karena sombong, maka kena hukuman yaitu Allah tidak akan melihatnya, berbicara dengannya, tidak akan mentazkiyahnya, dan baginya siksa yang pedih.

Adapun jika melakukannya karena menjulurkannya saja, maka ia diancam neraka saja. Ia tdak mendapatkan empat hukuman yang disebutkan di atas. (Idem, 4: 314).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin intinya menyimpulkan, “Celana jangan ditinggikan hingga lebih di atas setengah betis. Akan tetapi, jika menurunkan di antara setengah betis hingga mata kaki, itu boleh. Jika hingga pertengahan betis, itu lebih baik.” (Idem).

Karena memakai hingga setengah betis bukan keharusan (bukan wajib), maka tentu saja kita bisa menimbang-nimbangnya. Tidak mesti di setengah betis ketika kita berada di kantor atau tempat tertentu yang nantinya dipandang aneh, boleh menurunkannya yang penting tidak sampai menutupi mata kaki.

Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah.

@ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Rabu, 25 Jumadal Ula 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber : https://rumaysho.com/7049-celana-pria-hingga-pertengahan-betis.html

Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i

Manakah saja aurat laki-laki (lelaki atau pria)? Sekarang kita akan melihat bahasan tersebut dengan melihat berbagai pendapat dalam madzhab Syafi’i.

Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Tidak boleh memandang aurat satu dan lainnya, termasuk sesama pria. Dalam hadits disebutkan,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain. Janganlah pula wanita melihat aurat wanita yang lain.” (HR. Muslim no. 338).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119).

Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem).

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa aurat pada laki-laki ada lima pendapat dalam madzhab Syafi’i.

Pertama, yang lebih tepat dan didukung dalil yang kuat, aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut tidak termasuk aurat.

Syaikh Abu Hamid menyatakan bahwa terdapat perkataan dari Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ bahwa aurat laki-laki termasuk budak laki-laki adalah antara pusar dan lutut, pusar dan lutut tidak termasuk aurat.

Kedua, pusar dan lutut termasuk dalam aurat.

Ketiga, pusar aurat, sedangkan lutut tidak termasuk aurat.

Keempat, pendapat Ar Rofi’i, lutut termasuk aurat, sedangkan pusar tidak termasuk.

Kelima, yang termasuk aurat hanyalah kemaluan dan dubur saja. Pendapat terakhir ini adalah pendapat Abu Sa’id Al Ishtikhri sebagaimana diceritakan oleh Ar Rofi’i. Ini adalah pendapat yang mungkar. (Al Majmu’, 3: 121)

Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut sedangkan pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Sebagaimana dikemukakan oleh Asy Syairozi, dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusarnya hingga lututnya.” (Al Majmu’, 3: 120-121).

Semoga bermanfaat.

Disusun selepas Ashar di Pesantren DS, 15 Syawal 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/8467-aurat-lelaki-menurut-madzhab-syafii.html

Makan dari Piring Bekas Makan Babi

Bolehkah makan dari piring bekas makan babi atau gelas bekas minum khamar?

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa hukum asal segala perkakas atau wadah adalah suci, apakah dia digunakan oleh seorang muslim atau non muslim, atau ahli kitab, atau selainnya, sampai diyakini kenajisannya.

Sekarang mengenai permasalahan yang ditanyakan bagaimana?

Ada hadits yang bisa diperhatikan dalam masalah ini,

وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟]فَ] قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا”

Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau tidak dapat wadah yang lain. Cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; Muslim, no. 1930)

Ada beberapa faedah yang diperoleh dari hadits di atas:

  • Boleh tinggal di negeri Ahli Kitab. Namun hal ini tidak berlaku secara mutlak. Karena dalil lain menunjukkan wajibnya berhijrah dari negeri kafir bagi yang tidak mampu menampakkan syi’ar agama di sana. Sedangkan Abu Tsa’labah ketika itu mampu untuk menampakkan keislamannya dan bisa membedakan dirinya yang seorang muslim dengan orang kafir. Adapun jika tidak bisa sampai membedakan dirinya dengan non-muslim, maka haram baginya.
  • Para sahabat semangat sekali untuk bertanya perihal agama mereka.
  • Para sahabat begitu wara’ (hati-hati), hal-hal yang ringan seperti ini saja ditanyakan. Maka seorang muslim wajib menanyakan tentang masalah yang ia alami, apalagi yang membingungkan dirinya.
  • Tidak boleh menggunakan wadah orang kafir kecuali jika memenuhi dua syarat: (1) tidak ada wadah yang lain, (2) dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu. Syarat pertama diberlakukan agar kita bersikap wara’ atau hati-hati. Sedangkan syarat kedua mesti dicuci agar kita yakin bahwa wadah tersebut benar-benar telah suci. Namun perintah mencuci di sini bukanlah wajib, namun anjuran. Kenapa dibawa ke hukum anjuran (sunnah)? Karena dalam surat Al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa makanan ahli kitab halal bagi kita. Makanan mereka tentu saja ada pada wadah mereka.
  • Namun kalau wadah tersebut digunakan untuk wadah babi atau wadah minum khamar, maka tetap wajib dicuci. (Faedah-faedah di atas diambil dari Minhah Al-‘Allam, 1: 95-97 dan Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 1: 164-168)

Kenapa yang mesti dicuci jika wadah digunakan untuk yang najis dan yang haram seperti ahli kitab menggunakan wadah atau piring untuk makan babi? Lihat hadits berikut juga dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu.

إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

“Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Adapun hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani, sesungguhnya Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jangan kalian makan dari wadah tersebut, kecuali kalian tidak mendapatkan selainnya, maka (jika tidak ada selainnya) cucilah wadah itu dan makanlah dengannya.’  Hal ini menunjukkan bahwa yang utama adalah menghindarinya (wadah milik orang kafir). Akan tetapi banyak ulama yang memahami dalil ini berlaku terhadap mereka yang menggunakan wadah tersebut untuk benda-benda najis seperti babi dan semacamnya. Mereka berkata, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang makan dari wadah mereka, kecuali jika kita tidak mendapatkan wadah selainnya, maka kita mencucinya dan makan dengannya. Pandangan ini bagus, dan terkandung padanya prinsip-prinsip syariat.” (Syarh Al-Mumthi’, 1: 84)

Kesimpulannya, jika non-muslim, orang kafir atau ahli kitab tidak menggunakan wadah-wadah tersebut untuk minum khamar atau makan daging babi atau bangkai, maka menggunakan wadah tersebut dibolehkan.

Adapun jika mereka menggunakannya untuk makanan dan minuman yang diharamkan atau najis, maka lebih utama bagi kita untuk tidak menggunakannya jika masih ada pengganti wadah yang lain. Namun jika tidak ada pengganti, maka boleh digunakan asalkan dicuci terlebih dahulu.

Semoga bermanfaat. Moga kita dihindarkan dari yang haram.

Referensi:

Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan.

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Safar 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/14734-makan-dari-piring-bekas-makan-babi.html

Fatwa Ulama: Sifat (Karakter) Laki-Laki yang Hendaknya Dipilih oleh Wanita

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

Pertanyaan:

Apa saja sifat laki-laki yang hendaknya dipilih oleh seorang wanita untuk dirinya?

Jawaban:

Di antara sifat (karakter) tersebut adalah berikut ini:

Pertama: Memiliki agama yang baik. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

“Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Kedua: Setidaknya ia menguasai (menghafal) sebagian dari Al-Qur’an. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan seorang laki-laki dari sahabatnya dengan hafalan Al-Qur’an yang dia miliki, sebagaimana terdapat dalam Ash-Shahihahin.

Ketiga: Memiliki kemampuan (al-ba’ah) menikah dalam dua jenisnya [1]. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi para pemuda untuk menikah ketika mereka memiliki kemampuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Fathimah binti Qais,

أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُلْعُوكَ لَا مَالَ فِيهِ

“Adapun Mu‘āwiyah, ia adalah seorang yang miskin, tidak memiliki harta.” [2]

Keempat: Dianjurkan untuk memilih laki-laki yang lemah lembut terhadap wanita. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang Abu Jahm,

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ لَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَلَكِنِ انْكِحِي أُسَامَةَ

“Adapun Abū Jahm, ia adalah seorang lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya (yakni sering memukul atau sering bepergian). Tetapi menikahlah dengan Usāmah.”

Kelima: Seorang perempuan merasa senang ketika melihatnya (suaminya), demikian pula supaya tidak terjadi rasa enggan (rasa tidak suka atau saling menjauh) di antara keduanya, dan agar ia tidak mengingkari kebaikan suaminya.

Keenam: Dianjurkan sekufu dengannya, agar tidak muncul rasa tidak suka atau nusyuz (durhaka atau pembangkangan) dari wanita. Allah Ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)

Maka, kepemimpinan (qiwamah) laki-laki atas wanita itu terdapat dalam dua perkara:

Pertama, dalam sesuatu yang merupakan kodrat laki-laki, yaitu yang Allah istimewakan bagi laki-laki atas wanita dalam penciptaannya. [3]

Kedua, faktor eksternal, yaitu laki-laki memberi nafkah harta kepada wanita, baik berupa mahar ketika akad nikah atau nafkah ketika berumah tangga. Dengan dua perkara ini, maka terwujud dan sempurnalah qiwamah laki-laki. Jika salah satunya tidak sempurna, maka berkuranglah qiwamah laki-laki.

Jika seorang wanita adalah pihak yang menanggung nafkah keluarga, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu berarti dia memiliki bagian dari qiwamah (yang seharusnya diperankan oleh laki-laki, pen.) Hal ini dalam banyak kasus akan menimbulkan masalah dalam rumah tangga.

Misalnya, jika seorang dokter perempuan (yang juga direktur sebuah rumah sakit) menikah dengan petugas kebersihan di rumah tersebut (tidak diragukan lagi bahwa ini halal dan boleh-boleh saja), maka kemungkinan besar akan (mungkin) terjadi nusyuz, merasa tinggi, dan antipati dari pihak istri terhadap suami dalam kondisi seperti ini.

Ketujuh: Dianjurkan bagi seorang gadis untuk memilih pasangan yang dapat menjaga kehormatannya. Maka, makruh (tidak disukai) baginya — meskipun tidak haram — untuk menikah dengan seorang lelaki tua yang usianya mendekati delapan puluh tahun, karena kecil kemungkinan ia mampu menjaga kehormatan dan memenuhi kebutuhan biologisnya. Kami telah menyebutkan dalam kitab kami Jami’ Ahkam al-Nisa’ kisah lamaran Abu Bakar kepada Fatimah radhiyallahu ‘anhuma, dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّهَا صَغِيرَةٌ

“Ia masih kecil…” (hadis).

Namun, hal ini tidak berlaku dalam semua kondisi, karena bisa saja seseorang yang sudah tua memiliki kekuatan seperti orang muda.

Kedelapan: Dianjurkan untuk memilih laki-laki yang sehat, tidak memiliki aib (penyakit), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ

“Larilah dari orang yang terkena kusta sebagaimana engkau lari dari singa.”

Kesembilan: Dianjurkan untuk menikahi laki-laki yang subur (tidak infertil atau mandul), hal ini karena keutamaan memiliki keturunan. Kecuali jika terdapat faktor tertentu yang mendorong menikahi laki-laki seperti itu. Wallahu Ta‘ala a’lam. [4]

***

@Unayzah, KSA; 26 Rajab 1447/ 15 Januari 2026

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Yaitu kemampuan untuk jimak (hubungan biologis) dan kemampuan menanggung biaya nikah dan nafkah untuk istri.

[2] Hal ini tidak bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian, dan orang-orang yang layak (untuk menikah) dari hamba-hamba kalian yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dari karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32)

Tidak diragukan lagi bahwa jika agama bertentangan dengan hal lain, maka agama harus diutamakan. Namun, pembahasan ini berlaku dalam kondisi ketika dua orang memiliki tingkat agama yang sama. Maka saat itu, hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Mu’awiyah menjadi relevan.

[3] Misalnya, secara umum, fisik laki-laki lebih kuat daripada wanita (pen.).

[4] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 58-60.

sumber: https://muslim.or.id/111642-fatwa-ulama-sifat-karakter-laki-laki-yang-hendaknya-dipilih-oleh-wanita.html

Istri Lebih Kaya dan Lebih Berilmu dari Suami: Apakah Qiwāmah Masih Relevan?

Di tengah perubahan sosial modern, semakin sering kita menjumpai rumah tangga ketika istri memiliki penghasilan lebih besar, pendidikan lebih tinggi, dan kapasitas intelektual lebih luas dibanding suaminya. Kondisi ini kerap melahirkan kegelisahan: apakah struktur kepemimpinan rumah tangga dalam Islam -yang dikenal dengan konsep qiwāmah- masih relevan? Ataukah realitas ekonomi dan intelektual telah mengubahnya?

Pertanyaan ini tidak jarang dijawab secara emosional atau ideologis. Padahal, dalam Islam, persoalan rumah tangga bukan medan eksperimen sosial, tetapi wilayah hukum syariat yang memiliki fondasi wahyu, pemahaman ulama, dan tujuan yang jelas.

Qiwāmah: Ketetapan wahyu, bukan produk budaya

Allah Ta‘ālā berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki adalah qiwām atas kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. an-Nisā’: 34)

Ayat ini menjadi dasar ijma‘ ulama bahwa qiwāmah adalah ketetapan syar‘i, bukan kesepakatan sosial yang bisa berubah mengikuti zaman. Namun penting dicatat, Al-Qur’an tidak mendefinisikan qiwāmah sebagai dominasi, melainkan tanggung jawab dan pengurusan.

ath-Ṭabarī rahimahullāh menjelaskan makna qiwāmah dengan ungkapan,

القَيِّمُ هُوَ الْقَائِمُ بِإِصْلَاحِ شَأْنِهَا وَتَدْبِيرِ أَمْرِهَا

“Qiwāmah adalah berdiri untuk memperbaiki urusan istri dan mengatur kehidupannya.” (Jāmi‘ al-Bayān, 8: 290)

Penjelasan ini menunjukkan bahwa qiwāmah adalah fungsi pelayanan dan kepemimpinan, bukan keunggulan nilai kemanusiaan.

Kekayaan dan ilmu: Apakah mengubah struktur qiwāmah?

Dalam ilmu uṣūl fiqh dikenal kaidah,

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

“Hukum itu berputar mengikuti ‘illat-nya; (hukum) ada ketika ‘illat ada, dan (hukum) tidak ada ketika ‘illat tidak ada.”

Namun, para ulama menegaskan bahwa qiwāmah tidak berdiri di atas satu ‘illat (sebab) tunggal. Ia adalah kombinasi antara nash Al-Qur’an (ketetapan syar’i), tanggung jawab nafkah, dan kapasitas memikul beban kepemimpinan.

Ibnu Kathīr rahimahullāh menegaskan,

الرَّجُلُ قَيِّمٌ عَلَى الْمَرْأَةِ أَيْ هُوَ رَئِيسُهَا وَكَبِيرُهَا وَالْمُؤَدِّبُ إِذَا اعْوَجَّتْ

“Laki-laki adalah qiwām atas perempuan, yaitu pemimpinnya, penanggung jawabnya, dan pendidiknya ketika ia menyimpang.” (Tafsīr Ibnu Kathīr, 2: 292)

Dengan demikian, kelebihan harta atau ilmu istri tidak otomatis menggugurkan qiwāmah, selama suami masih menjalankan kewajiban pokoknya. Islam tidak membangun rumah tangga di atas kompetisi keunggulan, tetapi di atas pembagian peran yang saling melengkapi.

Nafkah dan kepemimpinan: Dua hal yang tidak identik

Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa nafkah adalah kewajiban suami, dan kelalaian dalam nafkah adalah dosa besar. Namun, mereka juga sepakat bahwa kelalaian nafkah tidak otomatis menghapus status qiwāmah.

Ibnu al-Mundzir rahimahullāh menukil ijma‘, “Para ulama sepakat bahwa nafkah istri adalah kewajiban suami.” (al-Ijmā‘, hal. 52)

Artinya, ketika istri membantu ekonomi keluarga, itu adalah bentuk ihsan (berbuat baik), bukan perubahan struktur hukum. Jika struktur qiwāmah diubah hanya karena perbedaan ekonomi, maka rumah tangga akan menjadi arena tarik-menarik kekuasaan, bukan ruang sakinah.

Sunah Nabi dan tanggung jawab kepemimpinan

Rasulullah ﷺ bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya.” (HR. al-Bukhārī no. 893; Muslim no. 1829)

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan rumah tangga dilekatkan kepada suami, terlepas dari perbandingan materi dan intelektual. Qiwāmah bertujuan menjaga: sakīnah (ketenangan), tawāzun (keseimbangan peran), dan mas’ūliyyah (tanggung jawab). Jika istri lebih kaya dan berilmu, itu kelebihan yang harus disyukuri, bukan alat untuk: meniadakan kepemimpinan, atau merendahkan peran suami.

Syekh Wahbah az-Zuḥaylī rahimahullāh menjelaskan, “Qiwāmah tidak gugur hanya karena istri lebih kaya atau lebih berilmu, karena ia adalah beban tanggung jawab, bukan simbol kehormatan.” (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 5286)

Syekh ‘Abdullāh bin Bayyah hafidzahullāh menambahkan pendekatan maqāṣid, “Meniadakan qiwāmah akan merusak ketenangan dan mengguncang struktur keluarga.” (Mashāhid min Maqāṣid, hal. 214)

Islam tidak menilai kepemimpinan rumah tangga dengan angka gaji atau gelar akademik. Qiwāmah adalah amanah syar‘i, bukan hadiah bagi yang paling unggul secara duniawi. Istri boleh lebih kaya dan lebih berilmu. Namun, rumah tangga tetap membutuhkan arah, dan arah tidak dibangun dengan kompetisi, melainkan dengan tanggung jawab dan saling menunaikan peran. Di situlah qiwāmah berdiri, bukan untuk menguasai, tetapi untuk menjaga.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa 

sumber: https://muslim.or.id/111586-istri-lebih-kaya-dan-lebih-berilmu-dari-suami-apakah-qiwamah-masih-relevan.html

Hukum Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Belum Diqadha

Apa hukum untuk orang yang memiliki hutang ramadhan beberapa tahun, dan belum diqadha hingga sekarang. Mohon penjelasannya. Matur nuwun

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar ramadhan. Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184)

Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

Dalam riwayat muslim terdapat tambahan,

الشُّغْلُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

‘Karena beliau sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’

A’isyah, istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang. Sehingga A’isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa ramadhan. Hingga beliau akhirkan qadhanya, sampai bulan sya’ban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر

Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk mengqadha puasa di bulan sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191).

Bagaimana jika belum diqadha hingga datang ramadhan berikutnya?

Sebagian ulama memberikan rincian berikut,

Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.

Jawaban yang beliau sampaikan,

ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم

Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnyam hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/572/

Kedua, sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini:

  1. Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.
  2. Kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.
  3. Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?

Bagian ini yang diperselisihkan ulama.

Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama.

As-Syaukani menjelaskan,

وقوله صلى الله عليه وسلم: “ويطعم كل يوم مسكينًا”: استدل به وبما ورد في معناه مَن قال: بأنها تلزم الفدية من لم يصم ما فات عليه في رمضان حتى حال عليه رمضان آخر، وهم الجمهور، ورُوي عن جماعة من الصحابة؛ منهم: ابن عمر، وابن عباس، وأبو هريرة. وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadis ini dan hadis semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam, yang mengatakan,

وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya. (Nailul Authar, 4/278)

Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-aqarah: 184)

Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.

Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau,

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).

Demikian,

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/22675-hukum-hutang-puasa-ramadhan-beberapa-tahun-belum-diqadha.html

Puasa Apa yang Diwajibkan kepada Kaum Terdahulu?

Puasa Apa yang Diwajibkan kepada Kaum Terdahulu?

Di dalam Al Qur’an, disebutkan bahwa Allah telah mewajibkan puasa kepada kaum terdahulu. Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).

Puasa apakah yang “diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian” dalam ayat ini? Yang jelas ini bukanlah puasa Ramadhan. Karena puasa Ramadhan baru diwajibkan di tahun ke-2 setelah hijrah. An Nawawi rahimahullah mengatakan:

صام رسول الله ﷺ رمضان تسع سنين ، لأنه فرض في شعبان في السنة الثانية من الهجرة وتوفي النبي ﷺ في شهر ربيع الأول سنة إحدى عشرة من الهجرة

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa Ramadhan selama 9 tahun. Karena puasa Ramadhan baru diwajibkan di bulan Sya’ban pada tahun ke-2 setelah hijrah (ke Madinah). Dan beliau wafat pada bulan Rabi’ul Awal tahun ke-11 setelah hijrah” (Al Majmu’, 6/250).

Ath Thabari dalam Tafsir-nya membawakan riwayat dari sebagian sahabat dan tabi’in, bahwa yang dimaksud adalah puasa tiga hari di setiap bulan. Karena dahulu puasa tiga hari di setiap bulan hukumnya wajib, kemudian mansukh (dihapus) setelah turunnya kewajiban puasa Ramadhan. Di antaranya riwayat dari ‘Atha rahimahullah:

عن عطاء , قال : كان عليهم الصيام ثلاثة أيام من كل شهر , ولم يسم الشهر أياما معدودات , قال : وكان هذا صيام الناس قبل ثم فرض الله عز وجل على الناس شهر رمضان

“Dari ‘Atha, ia berkata: “Dahulu wajib bagi manusia untuk puasa tiga hari di setiap bulan. Dan puasa sebulan penuh tidaklah disebut dengan ayyaman ma’dudat (hari-hari yang tertentu)”. Atha’ juga berkata: “Dahulu puasa tiga hari setiap bulan wajib bagi orang-orang. Sampai Allah ‘azza wa jalla wajibkan puasa Ramadhan bagi manusia” (HR. Ath Thabari dalam Tafsir-nya, 3/4130).

Namun riwayat ini dha’if, karena terdapat Abu Hudzaifah Musa bin Mas’ud An Nahdi. Imam Ahmad berkata: “ia adalah orang yang paling banyak kekeliruannya”. Bundar mengatakan, “ia dha’if”. Abu Hatim berkata, “ia banyak melakukan tas-hif”.

Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu dan Qatadah rahimahullah. Namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. 

Di sisi lain, terdapat riwayat-riwayat yang shahih bahwa dahulu kaum muslimin diwajibkan untuk puasa Asyura di hari Asyura (tanggal 10 Muharram). Kemudian ketika turunnya kewajiban puasa Ramadhan, puasa Asyura tidak lagi menjadi wajib melainkan mustahab (sunnah). Sebagaimana perkataan ‘Aisyah radhiallahu’anha,

كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أمَرَ بصِيَامِ يَومِ عَاشُورَاءَ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كانَ مَن شَاءَ صَامَ ومَن شَاءَ أفْطَرَ

“Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk puasa hari Asyura. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka siapa yang ingin puasa dipersilahkan, dan yang ingin berbuka juga dipersilahkan” (HR. Bukhari no.2001, 4502, Muslim no.1125).

Ketika kaum muslimin hijrah ke Madinah, mulai ada pelonggaran terhadap kewajiban puasa Asyura. Sampai akhirnya turun ayat tentang kewajiban puasa Ramadhan. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:

كَانَتْ قُرَيْشٌ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا هَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ شَهْرُ رَمَضَانَ قَالَ : ( مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ )

“Orang-orang Quraisy dahulu puasa Asyura di zaman Jahiliyah dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun melakukannya. Ketika beliau hijrah ke Madinah beliau juga puasa Asyura dan memerintahkan (mewajibkan) para sahabat untuk melakukannya. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan maka beliau bersabda: ‘barangsiapa yang mau silakan berpuasa dan siapa yang tidak mau juga silakan‘” (HR. Bukhari no. 1794, Muslim no. 1125).

Abul Abbas Al Qurthubi rahimahullah mengatakan: “Perkataan Aisyah [orang-orang Quraisy dahulu puasa Asyura di zaman Jahiliyah] menunjukkan bahwa puasa Asyura ini sudah diketahui pensyariatannya. Mereka juga mengetahui kedudukannya. Bisa jadi ini dikarenakan mereka bersandar pada syariat Nabi Ibrahim dan Ismail shalawatullah ‘alaihima. Karena orang-orang jahiliyah bersandar pada syariat keduanya. Demikian juga mereka bersandar pada keduanya dalam hukum-hukum haji dan perkara lainnya” (Al Mufhim, 3/190-191).

Kesimpulannya, puasa yang diwajibkan kepada kaum muslimin sebelum puasa Ramadhan adalah puasa Asyura. Bukan puasa tiga hari di setiap bulan. Wallahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber: https://konsultasisyariah.com/38216-puasa-apa-yang-diwajibkan-kepada-kaum-terdahulu.html

BOLEHKAH SUAMI MEMAKAN GAJI ISTERI?

BOLEHKAH SUAMI MEMAKAN GAJI ISTERI?

Gaji atau pendapatan milik isteri, yang ia peroleh dari kerjanya, dapat berpengaruh positif maupun negatif dalam kehidupana rumah tangga. Artinya, pendapatan tersebut bisa lebih menguatkan sendi-sendi keluarga, atau sebaliknya justru menghancurkannya. Ikatan suami-isteri itu menjadi kuat, atau  justru merenggangkannya.

Kadang, karena isteri merasa memiliki pendapatan sendiri, ia berlaku hidup boros, dengan membelanjakan hasil pendapatannya untuk membeli keperluan pribadi yang diinginkannya. Tetapi juga bisa menempanya menjadi wanita yang hemat, dan lebih bijak dalam mengolah income pribadinya, ia lantaran mengetahui betapa berat dan susahnya mencari nafkah.

Yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah uang itu milik isteri semata, hingga tidak ada hak bagi suaminya untuk menikmatinya. Ataukah termasuk milik bersama-sama dengan suaminya. Kapan saja suami membutuhkan, ia dapat saja memakainya. Inilah tanda tanya yang muncul atas gaji atau pendapatan isteri.

Permasalahan timbul seiring dengan perjalanan hari, kian pelik dan kompleks. Seorang isteri yang mendapatkan uang (pendapatan) melalui aktifitas kerja (yang sesuai dengan kodratnya), kemudian adanya pemandangan yang berlawanan, yaitu suami yang memanfaatkan incomenya. Bisa jadi, sebagai suami ia hanya memperoleh pendapatan yany sesedikit, atau memang ia  tidak bekerja. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Menjawab perkara-perkara di atas, berikut adalah pembahasan yang akan mengantarkan menuju titik kejelasannya.

Dalam Islam, Wanita Dihormati
Hendaknya wanita muslimah bergembira dengan perlakuan Islam kepadanya. Rasulullah n telah mengistimewakan wanita saat belay menyampaikan pesan agung pada waktu haji Wada’. Subtsansinya, memenuhi hak-hak wanita, perintah mencurahkan kebaikan kepada wanita dan memperlakukan dalam pergaulan dengannya secara baik, sebagaimana beliau n memberi pesan di kesempatan lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

     فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ

Bertakwalah kalian dalam (memperlakukan) terhadap wanita. (HR Muslim, 1218).

Dalam Shahihain, dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah bersabda:

فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ 

Hendaklah kalian memperhatikan kaum wanita dengan baik. (HR al Bukhari, 3331 dan Musim, 1468).

Oleh karenanya, seorang wanita harus memahami, di bawah naungan Islam, ia bakal hidup dalam kemuliaan lagi berharga, penuh perlindungan dan memperoleh hak-haknya, sebagaimana telah ditetapkan Allah baginya. Kondisi ini berbeda dengan wanita pada masa Jahiliyah.[1]

Nafkah Merupakan Kewajiban Suami[2]
Pada dasarnya, wanita (perempuan), ia merupakan bagian masyarakat yang dijamin kehidupannya sepanjang fase usianya. Baik ia sebagai anak, isteri, ibu atau saudara perempuan. Kaum lelaki dari keluarganyalah yang bertanggung jawab atas kehidupannya. Wanita tidak wajib untuk menanggung nafkah keluarga.

Bila wanita sudah berkeluarga, maka kebutuhan dan keperluan rumah serta anak-anaknya menjadi tanggung jawab sang suaminya. Ini merupakan salah satu bentuk penghormatan Islam terhadap kaum wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum lelaki itu adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian yang lain (kaum wanita), dan karena mereka (kaum lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS an Nisaa`/4 : 34).

Menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, sudah menjadi Ijma’ ulama, ayah (suami)lah yang menafkahi anak-anak, tanpa dibarengi oleh ibu (isteri).[3]

Mahar Adalah Milik Wanita
Mahar termasuk hak harta bagi seorang isteri, sehingga harus benar-benar diterima olehnya. Tidak ada orang yang lebih berhak dalam harta ini selain wanita. Syariat Islam telah menjamin kepemilikan mahar bagi wanita melalui beberapa aturan.

Syariat melarang penghapusan mahar dalam pernikahan.
Mahar tidak boleh dimaafkan dan digugurkan pada awal pernikahan. Al Qurthubi, Ibnu Qudamah dan ulama lainnya telah mengutip adanya Ijma’ tentang wajibnya mahar dalam pernikahan.[4] Apabila kedua belah pihak sepakat untuk menghilangkan mahar, maka masih wajib ditetapkan nilai mahar wanita semisalnya.

Wanita boleh menolak untuk menyerahkan dirinya kepada suami, sampai mahar ia terima (mahar yang berbentuk utang tidak tunai).
Mahar menjadi hak wanita usai akad nikah. Saat itulah ia berhak memintanya. Tidak menutup kemungkinan mahar tidak berbentuk tunai. Atau sebagiannya masih hutang. Syariat menjamin hak ini bagi wanita dengan memperbolehkannya untuk menolak menyerahkan diri kepada suami, atau pindah ke rumah suami dan bepergian bersamanya, sampai ia menggengam maharnya.[5]

Mahar yang rusak di tangan suami sebelum diserahkan menjadi tanggungan suami.
Secara umum, para fuqaha telah sepakat, suami bertanggung jawab terhadap mahar yang hilang di tangannya. Suami wajib mengganti bila ada gantinya, atau menukarnya dengan nilainya, bila tidak ada gantinya. [6]

Wanita berhak memiliki mahar secara utuh ketika suaminya meninggal setelah akad, meskipun belum ‘disentuh’dan wajib diserahkan setelah terjadi jima’.
Jika suami belum sempat berjima dan ia meninggal terlebih dahulu, maka wanita tetap berhak atas mahar melalui akad nikah yang telah dilaksanakan. Mahar bukan berarti batal (tidak diserahkan). Ini lantaran kondisi suami yang tidak memungkinkan untuk berhubungan badan dengan isterinya (karena ia meninggal), dan bukan dari sisi isteri, sehingga isteri berhak atas mahar secara penuh. Mahar akan menjadi hutang dalam tanggungan suami, sehingga harus dibayarkan kepada isteri, tidak gugur lantaran kematian. Hutang mahar, statusnya sama dengan hutang lainnya, ia tidak menjadi lunas karena kematian.

Para fuqaha telah menyepakati kepemilikan mahar yang disebutkan (dalam akad) secara utuh bagi isteri dengan kematian suaminya, atau mahar (wanita) semisalnya saat tidak disebutkan (dalam aqad), dengan menjadikan kematian (suaminya) sebagai faktor penegas penyerahan mahar.[7]

Hasil Kerja Isteri, 100 % Miliknya
Melalui keterangan tentang mahar yang menjadi hak milik penuh isteri, yang harus ia terima dari suaminya, jawaban tentang pertanyaan di awal tulisan ini sebenarnya sudah tersibak. Kalau dalam mahar, dalam kondisi apapun, isteri akan memperolehnya, apalagi uang yang merupakan hasil dari jerih-payahnya.

Oleh karena itu, gaji, pendapatan, atau uang milik isteri yang didapatkannya dari jalan yang diperbolehkan syariat, secara penuh menjadi hak milik isteri. Sang suami, ia tidak mempunyai hak sedikit pun dari harta tersebut. Kelemahan fisik atau statusnya sebagai isteri, tidak berarti boleh “merampas” hak miliknya, atau memanfaatkan menurut kemauannya.

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya tentang hukum suami yang mengambil uang (harta) milik isterinya,[8] untuk digabungkan dengan uangnya (suami). Menjawab pertanyaan seperti ini, Syaikh al Jibrin mengatakan, tidak disangsikan lagi, isteri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang ia lakukan, hibah, warisan, dan lain sebagainya. Itu merupakan hartanya, dan menjadi miliknya. Dia yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu, tanpa ada campur tangan pihak lainnya. [9]

Boleh Dimanfaatkan, Dengan Syarat
Uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya. Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (an Nisaa`/4 : 4).

Yang dimaksudkan dengan ayat di atas, adalah ditujukan kepada para suami, bukan kepada para wali wanita. Inilah pendapat yang shahih.[10]

Syaikh ‘Abdur Rahman as Sa’di di dalam tafsirnya menuliskan, ketika banyak orang (suami, Pen.) berbuat aniaya kepada kaum wanita dan merampas hak-hak mereka -terutama mas kawin- yang berjumlah banyak dan diserahkan sekaligus, dirasakan berat untuk diberikan kepada isteri, maka Allah memerintahkan para suami untuk tetap memberikan mahar kepada isteri.

Apabila para isteri mengizinkan bagi kalian (para suami) dengan ridha dan kerelaan, yaitu menggugurkan sebagian darinya, atau menunda, atau diganti dengan yang lain, maka tidak masalah bagi kalian (para suami.

Dalam ayat ini terdapat dalil, bahwa wanita mempunyai wewenang dalam pengelolaan terhadap hartanya -meskipun dengan menyedekahkannya- apabila ia sudah berpikir dewasa. Jika belum demikian (belum bisa bepikir secara dewasa, Pen.) maka pemberiannya tidak ada dampak hukumnya, dan bagi walinya, tidak ada hak sedikit pun atas mahar yang dimilikinya.[11]

Penegasan tentang terpeliharanya harta (dan darah serta kehormatan), juga telah disampaikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam momen yang sangat istimewa, yaitu pada haji Wada’. Menjadikan kedudukan harta laksana kehormatan hari raya Idul Adh-ha, bulan Dzul Hijjah dan kota Mekkah.

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, pada asalnya, darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin diharamkan untuk direbut oleh sebagian yang lain. Tidak halal, kecuali dengan izin Allah dan RasulNya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian, haram atas kalian seperti kehormatan hari ini, tempat ini dan di bulan ini. (HR al Bukhari, 1741, dan Muslim, 1679, dari Abu Bakrah).

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

Setiap muslim terhadap muslim (lainnya) haram darahnya, hartanya dan kehormatannya. (HR Muslim dari Abu Hurairah). [12]

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Bin Baz. Isi pertanyaannya : “Saya telah menikahi seorang guru. Apakah saya berhak mengambil dari gajinya dengan ridhanya untuk suatu kebutuhan dan keperluan berdua, misalnya membangun rumah?”

Beliau menjawab :
Tidak masalah bagimu untuk mengambil gaji isterimu atas dasar ridhanya, jika ia seorang wanita rasyidah (berakal sehat). Begitu pula segala sesuatu yang ia berikan kepadamu untuk membantu dirimu, tidak masalah, bila engkau pergunakan. Dengan catatan, ia rela dan dewasa. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (an Nisaa`/4 : 4).[13]

Dia tidak boleh beranggapan hasil jerih-payah isteri bisa dipakai sesuka hatinya. Jika tidak, ia telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah.

Toleransi dan Empati Antara Suami Isteri
Idealnya, antara suami dan isteri terjalin kasih-sayang dan empati timbal-balik. Hubungan mesra mereka, sepantasnya tidak tergantung pada uang. Karena, harga kemesraan dan keutuhan keluarga tidak bisa diukur dengan uang. Kerjasama dan saling mendukung antara suami dan isteri harus tetap terjaga.

Apabila seorang suami berkecukupan, seyogyanya ia tidak mengambil milik isteri. Begitu pun sebaliknya, isteri yang berpenghasilan, sementara suaminya masih dalam kondisi ekonomi yang kurang, disyariatkan baginya untuk membantu suami, memberikan bantuan apa yang ia mampu untuk menopang kehidupan keluarga dengan jiwa yang ridha. Betapa indahnya, apabila seorang isteri bisa melakukan sebagaimana yang diperbuat Zainab, isteri Ibnu Mas’ud, dan bertindak seperti petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya.

Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa’id Radhiyallahu anhu dalam Shahihnya, ia berkata:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه : …جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ نَعَمْ ائْذَنُوا لَهَا فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ

Dari Abu Sa’id al Khudri : … Zainab, isteri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu. Ada yang memberitahu: “Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab,” beliau bertanya,”Zainab yang mana?” Maka ada yang menjawab: “(Zainab) isteri Ibnu Mas’ud,” beliau menjawab,”Baiklah. Izinkanlah dirinya,” maka ia (Zainab) berkata: “Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku,” Nabi bersabda,”Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” Dalam lafazh lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan:

نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

Benar, ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah.

Penempatan hadits di atas oleh al Bukhari dalam (Bab zakat terhadap kaum kerabat, bab zakat kepada suami dan anak-anak yatim yang berada dalam pengawasannya), menunjukkan hal itu mencakup zakat yang wajib maupun yang bersifat tathawwu’ (sukarela). Mayoritas ulama berpendapat, zakat yang wajib tidak boleh diserahkan kepada orang yang nafkah hidupnya menjadi kewajiban muzakki (yang berkewajiban membayar zakat). Dan tidak ada keraguan lagi, bahwa nafkah suami bukan kewajiban isteri, maka ia boleh memberikan zakatnya kepada suaminya, tetapi tidak sebaliknya.  Oleh karena itu, suami tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada isterinya. Adapun anak-anak, nafkah mereka menjadi tanggungan ayah mereka, bukan pada ibu mereka, selama sang ayah masih ada.

Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan, pelajaran dari hadits di atas :

Diperbolehkan bagi wanita bersedekah untuk suaminya yang miskin.
Suami adalah orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari isterinya dibandingkan dengan orang lain.
Isteri diperbolehkan bersedekah untuk anak-anaknya dan kaum kerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya.
Sedekah isteri tersebut termasuk bentuk sedekah yang paling utama. [14]
Dalam masalah sedekah kepada suami, terdapat sebuah teladan monumental telah dipahat oleh Ummul Mukminin Khadijah. Yaitu beliau membantu Rasulullah n dengan jiwa, raga dan benda. Sungguh sebuah peranan yang besar seorang isteri bagi suaminya.

Oleh karena itu, layak untuk diperhatikan oleh seorang isteri. Bahwa isteri yang baik, mengelola uang dan harta milik pribadinya secara bijak, membelanjakan pada pos-pos yang bermanfaat bagi dirinya di dunia dan akhirat, tidak berbuat boros yang hanya akan mendatangkan kerugian baginya saja.

Wallahu a’lam. Washallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala Alihi wa Shahbihi ajma’in.

Referensi :

Dhamanatu Huquqi al Marah az Zaujiyyah, karya Dr. Muhammad bin Ya’qub ad Dahlawi, ‘Imadah al Bahtsi al ‘Ilmi Jami’ah Islamiyyah Madinah, Cet. I, Th. 1424 H. Fatawa al Marah al Muslimah, susunan Abu Muhammad Asyraf bin ‘Abdul Maqshud, Adhwau as Salaf, Riyadh, Cet. III, Th. 1417 H.
Fiqhu al Islam Syarhu Bulugh al Maram, karya Abdl Qadir bin Syaibah al Hamd, tanpa tahun.
Khuthabu wa Mawa’izhu min Hajjati al Wada`, Dr. ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin al Badr, Cet. I, Th. 1426 H.
Taisiru al Karimi ar Rahman fi Tafsiri Kalami al Mannan, karya ‘Abdur Rahman as Sa’id, Dar al Mughni, Riyadh, Cet. I, Th. 1419 H, dan lain-lain.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Footnote
[1]  Khuthab wa Mawa’izh fi Hajjati al Wada, hlm. 30-31. [2]  Lebih lanjut tentang kewajiban nafkah atas suami beserta dalil-dalilnya, silahkan lihat Rubrik Baiti Jannati, dalam Majalah as Sunnah, edisi 4/Tahun X/1427H-2006M. [3] Zaadul Ma’ad (5/448). [4] Al Jami’u li Ahkami al Quran, 5/17; al Mughni, 10/97. Dinukil dari Dhamanatu Huquqi al Marah az Zaujiyyah,  hlm. 101. [5] Bada’iu ash Shanai’, 2/288-289; al Fatawa al Hindiyah, 1/317; al Qawaninu al Fiqhiyah, hlm. 43; Mughni al Muhtaj, 3/222; Kasysyafu al Qanna’, 5/140, dan seterusnya. Dinukil dari Dhamanatu Huquqi al Marah az Zaujiyyah, hlm. 102.
[6] Syarhu Muntaha al Iradat, 3/68; Mughni al Muhtaj, 3/221; Hasyiatu ad Dasuqi ‘ala asy Syarhi al Kabir, 2/2295. Dinukil dari Dhamanatu Huquqi al Marah az Zaujiyyah, hlm. 105. [7] Bada’iu ash Shanai’, 2/288-289; al Fatawa al Hindiyah, 1/317; al Qawaninu al Fiqhiyah, hlm. 43; Mughni al Muhtaj, 3/222; Kasysyafu al Qanna’, 5/140, dan seterusnya. Dinukil dari Dhamanatu Huquqi al Marah az Zaujiyyah, hlm. 102.
[8] Pengertian uang disini bersifat umum, bisa berasal dari gaji, hasil pemberian, warisan atau lainnya, Pen.).
[9] Fatawa al Mar’ah, hlm. 105. Kutipan dari Fatawa al Marah al Muslimah, hlm. 674-675. [10] Lihat Jami’u al Bayani ‘an Tawili ayi al Quran, 2/303; Ahkami al Quran, karya Ibnul ‘Arabi, 1/369; al Jami’u li Ahkami al Quran, karya al Qurthubi, 5/26. [11] Taisiru al Karimi ar Rahman fi Tafsiri Kalami al Mannan, hlm. 149. [12] Al Majmu’ al Fatawa, 3/283. Dinukil dari Khuthab wa Mawa’izh fi Hajjati al Wada’, hlm. 38. [13] Al Fatawa, Kitab ad Da’wah, 2/217. Dikutip dari Fatawa al Marah al Muslimah, hlm. 672-673.
[14] Penjelasan hadits dan faidah-faidahnya diambil dari Fiqhul Islam Syarhu Bulughi al Maram, karya Syaikh ‘Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd, 3/154-156.
Referensi : https://almanhaj.or.id/2625-bolehkah-suami-memakan-gaji-isteri.html

Hukum Menunda Pemakaman Jenazah

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum menunda pengurusan jenazah, (menunda) memandikan, memberi kain kafan, dan menshalatinya, atau menunda memakamkannya sampai kerabat si mayit tersebut datang? Apakah kaidah dalam masalah ini?

Jawaban:

Menunda pengurusan jenazah itu perbuatan yang menyelisihi sunnah. Bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)

Sehingga tidak selayaknya ditunda-tunda, kecuali jangka waktu yang sebentar saja. Sebagaimana jika ditunggu satu atau dua jam, atau sejenis itu. Adapun menundanya sampai jangka waktu yang lama, maka ini perbuatan yang dzalim terhadap si mayit. Karena jika jenazah tersebut adalah jenazah orang shalih, ketika para pengantar jenazah membawanya, dia akan berkata,

قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي

“Segeralah kalian, segeralah kalian (membawa aku).” (HR. Bukhari no. 1380) [1]

Maka jenazah (orang shalih) meminta untuk disegerakan, karena dia telah dijanjikan mendapatkan kebaikan dan pahala yang besar. Wallahu a’lam.

[Selesai]

***

@Rumah Kasongan, 1 Jumadil akhir 1441/ 26 Januari 2020

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Teks lengkap hadits tersebut adalah, dari Abu Sa’id Al-Khudhriy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

إِذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهَا الْإِنْسَانُ لَصَعِقَ

“Jika jenazah diletakkan lalu dibawa oleh para pemandu di atas pundak mereka, maka jika jenazah tersebut termasuk orang shalih (semasa hidupnya) maka dia akan berkata, “Bersegeralah kalian, bersegeralah kalian (membawa aku).” Dan jika dia bukan dari orang shalih, maka dia akan berkata, “Celaka, kemana mereka akan membawanya?” Suara jenazah itu didengar oleh setiap makhluk kecuali manusia. Dan seandainya ada manusia yang mendengarnya, tentu dia akan jatuh pingsan.” (HR. Bukhari no. 1380)

[2] Diterjemahkan dari kitab 70 Su’aalan fi Ahkaamil Janaaiz hal. 8; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.

sumber: https://muslim.or.id/55113-hukum-menunda-pemakaman-jenazah.html

Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum memakamkan jenazah di malam hari. Sebagian ulama menegaskan hal tersebut sebagai perkara yang terlarang seperti pendapat Ibnu Hazm Az-Zahiri rahimahullah. Sebagian ulama menilai makruh seperti pendapat Sa’id bin Musayyib. Mereka menjawab bahwa jika ada yang dimakamkan di malam hari, maka hal itu  diperbolehkan karena kondisi darurat. (Lihat Al-Muhalla, 5: 114)

Adapun mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bolehnya memakamkan jenazah di malam hari dan tidak makruh. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan atas hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan seseorang yang dimakamkan di malam hari. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.” Maka, mereka pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)

Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي

Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)

Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesalkan adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bolehnya memakamkan jenazah di malam hari juga diperkuat dengan perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu di malam hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di dalam hadis tersebut terdapat perkataan,

وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ

Lalu beliau dimakamkan sebelum pagi.” (HR. Bukhari no. 1387)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Ini semacam ijma’ (kesepakatan) dari para sahabat bahwa hal itu (memakamkan jenazah di malam hari) diperbolehkan.” (Fathul Baari, 3: 208)

Artinya, memakamkan jenazah di malam hari adalah perkara yang sudah dikenal luas kebolehannya di kalangan sahabat, dan tidak ada yang mengingkari hal itu.

Adapun hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ، إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا

Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 1521)

adalah hadis yang lemah sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, Hal ini karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ibrahim bin Yazid. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Matrukul hadits.” (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 374) [1]

Dalam riwayat Muslim terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai disalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa.” (HR. Muslim no. 943)

Dalam hadis tersebut, telah disebutkan sebab larangan memakamkan jenazah di malam hari, yaitu karena jika dimakamkan di siang hari, maka akan dihadiri lebih banyak orang yang kemudian akan menyalatkannya. Adapun jika dimakamkan malam hari, yang menghadiri hanya sedikit. Demikian pula sebab larangan yang lain adalah karena sahabat tersebut dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh badannya.

Kompromi yang terbaik berkaitan dengan hadis-hadis di atas adalah sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Yaitu jika memakamkan di malam hari itu tidak mengurangi sedikit pun hak-hak jenazah, maka tidak mengapa dimakamkan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya memakamkan jenazah di malam hari. Adapun jika hal itu mengurangi hak-hak jenazah dan pengurusan jenazah menjadi tidak sempurna, maka dilarang. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 309) [2]

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Namun hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Sehingga beliau berpendapat terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari, kecuali dalam kondisi darurat.

[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 374-375.

sumber: https://muslim.or.id/72141-hukum-memakamkan-jenazah-di-malam-hari.html