Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban?

Keluarga Shahibul Qurban Dilarang Memotong Kuku dan Rambut?

Afwan ustadz, jika qurban diniatkan untuk satu keluarga, apakah semua anggota keluarga tidak boleh memotong kuku dan rambut?

Dari : Ahmad Sutimi

Jawaban :

Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan. Dasarnya adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori)

Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini.

Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh.

Sementara dalam Imam Ahmad dan Ishaq, larangan pada hadis di atas bermakna haram. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah).

(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustagab. Rambut mubah maksudnya adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak.

(Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)

Kemudian, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk dibersamakan, seperti bequrban dengan niat diri kita untuk keluarga, atau handai taulan atau yang lainnya. Sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban beliau, beliau berdoa,

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.”

(HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.

(HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ?

Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan.

Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya.

Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan,

فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل

Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini.

(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

Demikian…

Wallahua’lam bis shawab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)

sumber: https://konsultasisyariah.com/32233-larangan-memotong-kuku-dan-rambut-berlaku-untuk-keluarga-shahibul-qurban.html

Kurban dengan Hewan Betina

Sah-sah saja berkurban dengan hewan betina, baik sapi atau kambing betina. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.

Asy Syairozi mengatakan, “Boleh-boleh saja berkurban dengan hewan jantan maupun betina.”

Lalu Asy Syairozi membawakan dalil dari Ummu Kurz, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR. An Nasai no. 4222 dan Abu Daud no. 2835. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Setelah membawakan dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, “Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak (thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih basah.” (Lihat Al Majmu’, 8: 222)

Imam Nawawi rahimahullah memberi keterangan pada penjelasan Asy Syairozi tersebut, “Syarat sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami.” (Al Majmu’, 8: 222).

Dari sini jelaslah, boleh atau sah-sah saja berkurban atau melakukan akikah dengan kambing atau sapi betina.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al Majmu’ Syarh Al Muhadzzab lis Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.

Selesai disusun selepas Zhuhur, 27 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://muslim.or.id/18397-kurban-dengan-betina.html

Berhaji Mestikah Berkurban?

Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Apakah berhaji mesti juga berqurban?

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375)

Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)

Guru kami, Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”

Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata,

“Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthni, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0%5D

Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?

Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaedah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]

Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://muslim.or.id/18147-berhaji-mestikah-berkurban.html

Bolehkah Berkurban dengan Kerbau?

Sebagaimana kita ketahui bahwa kewan kurban hanya ada tiga jenis yang disebut dengan “bahimatul an’am” yaitu unta, sapi dan kambing. Selain tiga hewan ini, tidak sah kurban yang dikurbankan. Muncul pertanyaan bagaimana apabila ingin berqurban dengan kerbau? terlebih di beberapa daerah di Indonesia jumlah kerbau cukup banyak

Jawabannya: boleh dan sah berkurban dengan kerbau karena kerbau sejenis dan mirip dengan sapi

Berikut sedikit pembahasannya:

Hewan kurban harus dalam bentuk “bahimatul an’am” sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Quran:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [Al-Hajj Ayat 34]

Bahimatul an’am adalah unta, sapi dan kambing. Beberapa ulama menyamakan antara sapi dan kerbau.Al-Fayumi berkata,

الجاموس : نوع من البقر

“Di antara jenis sapi adalah kerbau.” [Al-Mihbah Al-Munir 1/108]

Bahkan ada klaim ijma; bahwa kerbau itu sebagaimana hokum sapi yaitu termasuk bahimatul an’am. Ibnu Mundzir berkata,

و أجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر

“Para ulama bersepakat bahwa hukum kerbau sebagaimana hukum sapi.” [Al-Ijma’ hal. 52]

Syaikh Muhammad bins Shalih Al-‘Utsaimin juga menjelaskan demikian, beliau berkata:

الجاموس نوع من البقر، والله عز وجل ذكر في القرآن المعروف عند العرب الذين يُحرّمون ما يريدون، ويبيحون ما يريدون، والجاموس ليس معروفًا عند العرب.

“Kerbau merupakan jenis sapi. Allah menyebutkan dalam Al-Quran hewan-hewan yang telah dikenal oleh bangsa Arab yang mereka diharamkan dan mereka diperbolehkan. Kerbau memang tidak dikenal oleh bangsa Arab.” [Liqa’ Babil Maftuh 200/27]

Secara ilmu taksonomi kerbau dan sapi juga berdekatan yaitu sama-sama berasal dari subfamilia yang subfamilia Bovinae, hanya berbeda genus saja. Kerbau dan sapi memiliki hukum yang sama, kerbau juga bisa untuk tujuh orang sebagaimana sapi.

Baca Juga:

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslim.or.id/50659-bolehkah-berkurban-dengan-kerbau.html

Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga?

Bagaimana bila seekor hewan qurban diniatkan untuk satu keluarga?

Syekh Abdulmuhsin Al-‘Abbad kemarin malam menjelaskan bahwa hal itu boleh dilakukan. Misal seekor kambing atau sapi diqurbankan dengan niat untuk satu kekuarga. Akan tetapi dengan catatan, keluarga tersebut satu dapur; artinya kebutuhan makannya berasal dari dapur yang sama, tidak sendiri-sendiri. Adapun bila sudah punya dapur sendiri-sendiri, maka masing-masing dibebani untuk berqurban sendiri-sendiri.

Allahu ta’ala a’lam. (Status Ahmad Anshori di Facebook: 25 September 2014)

Satu qurban boleh diniatkan untuk satu keluarga, dalilnya adalah dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Penulis: Ahmad Anshori

sumber: https://muslim.or.id/22741-satu-qurban-untuk-satu-keluarga-apa-maksud-satu-keluarga.html

Batas Nafkah Untuk Anak Perempuan

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz bolehkah ana bertanya untuk terakhir kalinya? Pertanyaan tentang nafkah ustadz. Saya anak terakhir dari 8 bersaudara, dan ada anak laki laki 1 sedangkan ada 7 anak perempuan. Dan saya termasuk anak perempuan yang terakhir atau anak bungsu. Dan ada anak 6 orang perempuan semuanya udah menikah tersisa saya dan abang saya yang tunggal yang belum menikah. Terus bukannya batas nafkah bagi anak perempuan sampai dia menikah? Dan batas nafkah seorang anak laki-laki sampai dia baligh. Sehabis itu adalah sedekah?

Dan seorang anak berhak menerima nafkah lahir dan batin. Dan berupa apa sajakah itu ustadz? Ana punya kakak yang dimana dia sering ngatain ana ini selalu minta minta ke orangtua padahal ana belum menikah dan tidak diijinkan orangtua ana untuk bekerja. Ana sering minta ijin untuk bekerja tapi tetap jawabannya tidak boleh. Terus apakah salah orangtua ana memberikan ana sejumlah uang setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan ana?Dan uang itu ana belikan kebarang barang yang mungkin ana butuhkan. Tapi sering kalinya ana ini di katain oleh kakak ana terlalu menyusahkan orangtua ustadz, terus ada kalanya ana menjawab perkataannya seperti ” Siapakah yg akan menanggung kebutuhan saya? Kalau bukan orangtua yang bertanggung jawab atas nafkah terus apakah anda siap dalam menanggung semua kebutuhan saya ” Apakah perkataan ana itu salah, apakah dengan menjawab sebuah perkataan itu bisa mengurangi akhlak dan adab ana?. Syukron atas jawabannya.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Pemberian nafkah atau uang kepada anak perempuan yang belum menikah itu adalah hak dan kewajiban orang tua. Kakak laki-laki tidak berhak ikut campur dalam urusan ini. Sejatinya lepas tanggung jawab orang tua kepada anak perempuannya adalah setelah berhasil mengantarkannya ke jenjang pernikahan. Sehingga anda bisa menyampaikan hal ini kepada kakak laki-laki secara santun dan dengan cara terbaik tanpa menggurui dan menyinggungnya.

Kadang mereka anak laki-laki cemburu saja atau merasa ada jasa karena sudah bekerja dan memberikan sebagian gajinya kepada orang tua. Boleh jadi ini yang dia rasakan, karena pemberian ke orang tuanya dianggap berkurang karena sebab nafkah kepada anda tadi.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ » مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian sehingga dia mencintai untuk saudaranya seperti apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45).

Pada dasarnya kita menginginkan kebahagiaan kepada saudara kita, apalagi orang tua. Sang kakak laki-laki ini boleh jadi ingin orang tua bahagia dengan tidak menanggung lagi nafkah semua anak-anaknya yang sudah dewasa. Tapi sayang sekali tindakan ini tidak pada tempatnya. Hal ini tidak berlaku bagi anak perempuan baligh yang belum menikah. Karena sejatinya mereka masih dalam tanggungan orang tua.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Ahmad Yuhanna, Lc. حافظه الله

sumber: https://bimbinganislam.com/batas-nafkah-untuk-anak-perempuan/

Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah

Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan?

Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat.

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, “Jika waktu akikah jatuh pada Idul Adha, apakah sah melaksanakan akikah dan kurban sekaligus dengan satu sembelihan? Bagaimana niatnya?”

Jawab beliau, “Tidak bisa digabungkan antara niat kurban dan akikah. Yang mesti dilakukan adalah menyembelih akikah satu atau dua ekor kambing secara tersendiri. Tidak bisa akikah tersebut digabungkan dengan kurban. Karena akikah dan kurban masing-masing punya sebab dan kaitan waktu tersendiri. Antara akikah dan kurban bisa dilakukan pada waktu lapang atau sempit. Kurban dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyriq. Yang lebih afdhol, shohibul kurban memakan 1/3-nya, menghadiahkan 1/3-nya, dan menyedekahkan 1/3-nya. Sedangkan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika luput dari hari ketujuh, bisa dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak bisa pada hari tersebut, maka pada hari ke-21. Yang paling bagus, akikah tersebut diadakan seperti walimah dengan mengundang kerabat dan rekan untuk mendo’akan bayi yang baru lahir.

Namun jika berada dalam kondisi darurat untuk menyembelih kurban dan akikah pada satu waktu, maka itu boleh karena kedua amalan tersebut adalah sunnah. Keutamaan pada kurban lebih besar daripada keutamaan pada akikah.”[1]

Sayyid Sabiq berkata, “Ulama Hambali berpendapat bahwa jika bertemu antara hari nahr (Idul Adha) dan hari akikah, maka boleh mencukupkan dengan satu sembelihan sebagaimana cukup dengan satu mandi jika bertemu hari Ied dan hari Jumat.”[2]

Namun kalau memiliki kelapangan rezeki, memisahkan antara kurban dan akikah itu lebih baik. Jika berada dalam kondisi sulit, memilih pendapat Imam Ahmad untuk menggabungkan itu lebih utama.

Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.[1] Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1061-.html.%5B2%5DFiqh Sunnah, 3: 33.

Disusun di siang hari, 7 Dzulqo’dah 1435 H di DS

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/8632-hukum-menggabungkan-kurban-dan-akikah.html

Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram

Pertanyaan:

كثير من العائلات المسلمة يعمل رجالها في بيع الخمور والخنزير وما شابه ذلك ، وزوجاتهم وأولادهم كارهون لذلك علماً بأنهم يعيشون بمال الرجل ، فهل عليهم من حرج في ذلك ؟

Banyak keluarga Muslim yang para lelakinya bekerja dalam jual beli miras dan babi dan yang semisalnya. Anak dan istrinya tidak menyukai hal itu, tapi memang mereka hidup dari uang nafkah dari suaminya. Apakah mereka berdosa?

Jawaban:

الحمد لله

قال الله تعالى : ( فاتقوا الله ما استطعتم ) وقال عزّ وجلّ : ( لا يكلّف الله نفسا إلا وسعها ) ، فللزوجة والأولاد غير القادرين على الكسب الحلال أن يأكلوا للضرورة من كسب الزوج المحرم شرعاً ، كبيع الخمر والخنزير وغيرهما من المكاسب الحرام بعد بذل الجهد في إقناعه بالكسب الحلال والبحث عن عمل آخر . فلهم أن يأخذوا النفقة الواجبة لهم على أبيهم وأن يكون ذلك بقدر الحاجة والكفاية دون توسّع

والله أعلم

Segala puji hanya bagi Allah.

Allah Subḥānahu wa Ta’āla berfirman,

فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ 

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Taghabun: 16)

Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,

 لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا 

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Jika istri dan anak tidak mampu mencari nafkah yang halal sendiri, karena alasan darurat setelah mereka berusaha semampu mereka mencari harta yang halal dan mencari pekerjaan lain, mereka boleh menggunakan penghasilan suami yang haram secara syariat seperti menjual miras dan babi atau pekerjaan yang haram lainnya. Mereka boleh menerima nafkah wajib dari ayah mereka sesuai dengan kadar kecukupan dan kebutuhan mereka, tidak lebih dari itu.

Wallāhua’alam.

Sumber: 

أكل الزوجة والأولاد من كسب أبيهم المحرّم

https://islamqa.info/ar/downloads/answers/1836

Rahasia di Balik ASI dan Ibu Susuan dalam Islam

Rahasia di balik ASI

Allah Ta`ala menciptakan segala sesuatu tidak terlepas dari hikmah, walaupun terkadang hikmah ini tidak dapat ditangkap akal manusia. Banyak penelitian yang berhasil mengungkap hikmah yang ada pada penciptaan sesuatu, tapi masih banyak dari hikmah dan rahasia yang masih belum terungkap, dan mungkin akan terungkap seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi dan pengetahuan.

Mengetahui rahasia dan hikmah dari suatu makhluk atau ciptaan Allah Ta`ala tentu akan meningkatkan keimanan kita, dan menjadikan kita lebih bersyukur. Dan salah satu dari tanda kebesaran Allah Ta`ala adalah diciptakannya Air Susu Ibu (ASI) yang mungkin pada sebagian orang hanya dianggap sebagai makanan untuk bayi, dan tidak mengetahui rahasia dan hikmah yang ada di dalamnya. Sejak lebih dari 14 abad yang lalu, Islam sudah memerintahkan umatnya (terkhusus perempuan) untuk menyusui sendiri anaknya. Allah Ta`ala berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ 

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Ayat ini berisi seruan untuk para ibu agar menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh (dan ini bukan wajib, tapi lebih diutamakan melihat banyaknya faedah dan keutamaannya). Dokter Muhammad Bin Ali Al-Baar berkata:

“Dalam proses menyusui (ibu yang menyusui anaknya), terdapat faidah yang banyak. Faidah ini adalah faidah yang berkaitan dengan kesehatan.”

Kemudian beliau menyebut banyak faidah yang ada dalam pemberian ASI, yang bisa diringkas sebagian dalam poin berikut:

  1. ASI bersifat steril dan siap untuk langsung diberikan kepada bayi, karena ASI pada dasarnya terbebas dari mikroba dan zat-zat berbahaya.
  2. ASI tidak setara dengan satupun susu formula yang beredar di zaman sekarang, baik susu itu berasal dari sapi, kambing, atau unta. Hal ini karena ASI telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan bayi setiap harinya, dan kadar vitamin serta kandungan lain dalam ASI berubah seiring berubahnya usia bayi, dari kelahiran sampai berakhirnya masa susuan.
  3. ASI terdiri dari zat-zat yang cukup, mulai dari protein hingga glukosa (gula) yang sesuai dengan tubuh bayi, dan protein yang terdapat dalam susu hewan sulit dicerna tubuh bayi, karena sejatinya susu itu sesuai dengan tubuh anak-anak hewan tersebut, dan tidak sesuai dengan tubuh bayi.
  4. Pertumbuhan bayi yang disusui oleh ibunya lebih cepat dan lebih baik jika dibandingkan pertumbuhan bayi yang diberi susu formula.
  5. Studi WHO tahun 1988 menyatakan bahwa lebih dari 10 juta bayi meninggal disebabkan para ibu yang tidak memberikan ASI kepada anaknya.
  6. Adanya hubungan batin dan perasaan antara ibu dan bayinya (dan ini juga yang menyebabkan bayi langsung menerima ASI ibunya di saat bayi tidak atau sulit menerima ASI dari orang lain. Seorang bayi juga akan terpengaruh dengan tabiat pemilik ASI. Jika seorang ibu menyusui anaknya, maka anak itu sedikit atau banyaknya akan mendapatkan tabiat ibunya)
  7. Suhu dan kehangatan ASI terjaga dalam derajat yang seharusnya, dan ini memudahkan untuk pemberian ASI kepada bayi kapanpun dibutuhkan. Berbeda dengan susu formula yang ketika bayi lapar, maka si ibu harus menyiapkan dulu dan menakar banyaknya susu yang diberikan dengan suhu yang sesuai, dan ini akan membutuhkan waktu. Dan jika salah takaran, akan membawa dampak yang buruk bagi kesehatan bayi.

Dan ini sedikit rahasia di balik ASI, dan Maha Besar Allah yang telah menciptakan segala sesuatu dengan penuh hikmah dan rahasia yang luarbiasa. Allah Ta`ala berfirman,

صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ ج إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ

“Ciptaan Allah yang menyempurnakan segala sesuatu. Sungguh, Dia Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Ibu susuan dalam Islam

Di balik banyaknya manfaat ASI bagi bayi, ada suatu pertanyaan yang tidak mungkin kita elakkan, bagaimana jika ibu tidak bisa menyusui bayinya dikarenakan suatu penyakit atau uzur lainnya? Dalam permasalahan ini, mungkin bisa digantikan dengan susu formula; atau jika menghendaki, bisa digantikan dengan ibu susuan, yaitu menyerahkan bayi ke wanita lain untuk disusui. Hal ini hukumnya mubah atau boleh dalam Islam.

Akan tetapi, dalam hal ini harus memperhatikan beberapa hal, karena hukum yang timbul dari masalah ibu susuan berkaitan dengan nasab (hubungan darah daging dan menjadikan si bayi anak susuan dari ibu yang menyusuinya). Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Diharamkan (untuk dinikahi/menjadi mahram) karena susuan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika seorang wanita menyusui seorang bayi, maka bayi ini menjadi mahramnya dan mahram dari anak-anak dan suaminya. Hal ini berakibat pada pengharaman nikah antara anaknya dengan anak susuan tersebut. Hal ini harus diperhatikan oleh orang tua ketika hendak menikahkan anaknya. Orang tua dan yang akan menikah harus memastikan bahwa calon pasangannya bukan mahramnya, baik secara nasab maupun secara saudara sesusuan.

Dalam memilih ibu susuan untuk anak, juga harus diperhatikan tentang akhlak perempuan yang akan menyusui bayinya. Hal ini mengingat bahwa ASI yang diberikan untuk bayi tersebut akan membentuk tulang dan daging bayi dan juga membentuk tabiat si bayi. Si bayi bisa saja tertular penyakit yang dibawa ibu susuannya, dan akhlak ibu susuannya juga bisa berpengaruh pada bayi.

Hukum menggunakan bank susu

Dalam masalah komtemporer, timbul istilah “bank susu”, di mana para wanita akan meletakkan air susunya di bank ini, dan setiap orang yang membutuhkan dapat membeli atau mengambil ASI dari bank ini. Fenomena ini banyak tersebar di negara-negara barat. Namun, bank susu semacam ini tidak boleh digunakan (tidak boleh dimanfaatkan), mengingat susu yang berada di dalamnya sering tidak diketahui siapa pemiliknya, dan yang mengambil juga tidak mungkin bisa dikontrol. Sehingga hal ini menyebabkan bercampurnya nasab disebabkan persusuan.

Apakah transfusi darah sama dengan hukum persusuan?

Lajnah Daimah lil Iftaa` (Lembaga resmi pemberian fatwa di Arab Saudi) menyatakan,

“Mengambil darah dari laki-laki untuk perempuan (dan begitu juga sebaliknya), hukumnya tidak menjadikan mereka mahram, walaupun darah yang diberikan banyak (hukumnya tidak seperti susuan). Mereka berdua tetap boleh menikah dan tidak menjadi mahram.”

Syekh Muhammad bin Ibrahim berkata, “Transfusi darah dari laki-laki ke perempuan dan sebaliknya, tidak dinamakan persusuan, baik secara adat (’urf) maupun syar`i, dan tidak diberikan hukum sebagaimana hukum persusuan.”

Syarat persusuan yang menjadikan mahram

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai umur dan jumlah susuan yang menjadikan mahram. Pendapat jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa umur yang dianggap persusuan adalah saat bayi berumur 0-2 tahun. Sedangkan untuk jumlah susuan, pendapat yang rajih (kuat) adalah lima kali susuan yang mengenyangkan. Artinya, jika bayi menyusu satu teguk saja, maka ini tidak dihitung. Begitu juga, jika bayi menyusu kemudian berhenti, kemudian menyusu lagi dan begitu seterusnya sampai kenyang, ini hanya dihitung satu kali susuan. Wallahu a`lam bis showab.

***

Penulis: Norma Melani Khaira

Referensi:

Kitab Taudiihu Al-Ahkaam min Buluughi Al-Maraam jilid keenam, karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman Al-Bassam.

Sumber: https://muslimah.or.id/33140-rahasia-di-balik-asi-dan-ibu-susuan-dalam-islam.html