Jangan Sering Bersumpah Saat Jual Beli, Keuntungan Bisa Hilang Berkah

Banyak pedagang mengira bahwa semakin pandai meyakinkan pembeli, semakin besar pula keuntungan yang akan diperoleh. Bahkan, tidak sedikit yang menjadikan sumpah sebagai senjata agar dagangannya cepat laku. Padahal, Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa sumpah memang bisa melariskan barang, tetapi juga dapat menghapus keberkahan hasil usaha. Lalu, bagaimana seharusnya seorang muslim berdagang?

Imam Nawawi rahimahullah membawa bahasan dałam kitab larangan dari Riyadhush Sholihin

318. Bab: Makruh Bersumpah Saat Berjual Beli, Meskipun Jujur

1/1720 — Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

«الْحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مَمْحَقَةٌ لِلْكَسْبِ»

Sumpah memang dapat melariskan barang dagangan, tetapi menghilangkan keberkahan hasil usahanya.” (Muttafaq ‘alaih)

2/1721 — Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي الْبَيْعِ، فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ»

Jauhilah kebiasaan banyak bersumpah dalam jual beli. Sebab, sumpah itu memang dapat melariskan barang, tetapi kemudian menghapus keberkahannya.” (HR. Muslim)

Kosakata Hadits

مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ: menjadi sebab barang dagangan cepat laku.

مَمْحَقَةٌ لِلْكَسْبِ: menjadi sebab hilangnya keberkahan hasil usaha.

Faedah Hadits

  1. Makruh bersumpah ketika melakukan jual beli, meskipun orang yang bersumpah berkata jujur. Seorang pedagang hendaknya membiasakan kejujuran tanpa perlu menguatkannya dengan sumpah.
  2. Tolok ukur keberhasilan dalam berdagang bukanlah banyaknya transaksi atau besarnya keuntungan semata, tetapi keberkahan yang Allah berikan pada rezeki tersebut. Rezeki yang sedikit namun penuh berkah jauh lebih baik daripada keuntungan besar yang kehilangan keberkahan.
  3. Hadits ini mengajarkan etika bisnis Islam, yaitu membangun kepercayaan dengan kejujuran, amanah, dan akhlak yang baik, bukan dengan sering mengucapkan sumpah untuk meyakinkan pembeli. Rezeki yang diberkahi akan membawa ketenangan, manfaat, dan kebaikan bagi pemiliknya di dunia maupun di akhirat.

Pada akhirnya, yang kita cari dalam setiap transaksi bukanlah sekadar barang cepat laku atau keuntungan yang besar, melainkan keberkahan dari Allah. Karena itu, marilah kita senantiasa memohon kepada-Nya agar diberi kecukupan melalui jalan yang halal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa yang sangat indah untuk tujuan tersebut, yaitu:

اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi, no. 3563; Ahmad, 1:153; dan Al-Hakim, 1:538. Hadits ini dinilai hasan menurut At-Tirmidzi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy menyetujui hasannya hadits ini sebagaimana dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:509-510).

Ingatlah rezeki yang halal walau sedikit itu pasti lebih berkah. Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyyah Al-Harrani (661-728 H) rahimahullah pernah berkata,

وَالْقَلِيلُ مِنْ الْحَلَالِ يُبَارَكُ فِيهِ وَالْحَرَامُ الْكَثِيرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللَّهُ تَعَالَى

“Sedikit dari yang halal itu lebih bawa berkah di dalamnya. Sedangkan yang haram yang jumlahnya banyak hanya cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:646)

—–

Kamis, 23 Juli 2027

Perjalanan dari @ Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/42533-jangan-sering-bersumpah-saat-jual-beli-keuntungan-bisa-hilang-berkah.html

Shalat Ketika Makanan Sudah Dihidangkan

Shalat hendaklah dilaksanakan dengan penuh khusyu’ dan dengan hati yang sepenuhnya hadir menghadap Rabb-nya. Syariat Islam yang mulia pun menganjurkan untuk menghilangkan semua sebab yang dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat kita, di antaranya adalah adanya nafsu dan kebutuhan terhadap makanan dan minuman. Sehingga hati dan pikiran kita pun disibukkan dengannya ketika mendirikan shalat. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mendahulukan menyantap makanan yang sudah terhidangkan meskipun shalat hampir ditegakkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ

Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)

Sebagian orang salah sangka dengan hadits di atas. Mereka menyangka bahwa kalau mendahulukan makanan, maka hal ini berarti kita lebih mendahulukan hak makhluk di atas hak Allah Ta’ala. Padahal hakikatnya, jika seseorang mendahulukan shalat dibandingkan makanan, maka hatinya akan disibukkan untuk memikirkan makanan ketika sedang shalat, sehingga berakibat mengurangi kesempurnaan shalatnya di hadapan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, dianjurkan untuk mendahulukan menyantap makanan demi menjaga hak Allah Ta’ala ketika shalat. [1]

Yang menjadi permasalahan adalah apakah hadits di atas bisa diamalkan secara mutlak, artinya kita mendahulukan menyantap makanan dalam semua kondisi? Terdapat beberapa persyaratan yang disebutkan oleh para ulama sehingga kita bisa mengamalkan hadits di atas.

  1. Ketika seseorang memang membutuhkan untuk makan dan minum, misalnya dalam kondisi perut yang sangat lapar. Adapun jika tidak dalam kondisi lapar, maka tetap mendahulukan shalat.
  2. Jika waktu shalat masih longgar. Sehingga ketika seseorang makan minum terlebih dahulu, dia masih bisa melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila waktu shalat hampir habis, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah mengerjakan shalat pada waktunya, dalam kondisi apa pun. Karena anjuran (untuk meningkatkan ke-khusyu’-an) tidaklah dapat menggugurkan kewajiban (melaksanakan shalat pada waktunya).
  3. Seseorang tidak bersengaja menjadikan waktu makan dan minum bertepatan dengan waktu shalat sebagai sebuah kebiasaan yang dilakukan secara rutin dan terus-menerus. Oleh karena itu, di antara kebiasaan generasi awal dahulu adalah menyantap makan malam sebelum waktu shalat maghrib tiba atau di akhir waktu shalat ashar.
  4. Makanan yang ada mungkin bisa dikonsumsi secara syar’i ataupun secara realita. Secara syar’i misalnya orang tersebut tidak sedang berpuasa wajib, seperti puasa Ramadhan. Jika tiba waktu ashar dan makanan untuk berbuka puasa sudah siap, maka tidak boleh menunda shalat ashar demi menunggu makan. Karena secara syar’i memang belum waktunya berbuka puasa, meskipun perut mungkin sudah sangat lapar. Demikian juga secara realita, misalnya makanan masih sangat panas dan perlu menunggu beberapa saat untuk bisa disantap, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah melaksanakan shalat. Juga misalnya makanan itu bukan miliknya, dan dia tidak diperbolehkan untuk menyantapnya karena sebab tertentu.
  5. Makanan tersebut sudah siap disantap, bukan masih diracik atau masih dimasak. Oleh karena itu, ketika makanan belum siap disantap, maka tetap mendahulukan shalat, meskipun dia dalam kondisi lapar. Karena sibuknya hati seseorang untuk memikirkan makanan yang sudah siap disantap itu lebih besar daripada jika makanan belum siap disantap. [2, 3].

Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat untuk kaum muslimin.

***

Selesai disusun di pagi hari, Masjid Nasuha Rotterdam NL, 29 Jumadil Ula 1436

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis:M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1/131.

[2] Lihat Taisiirul ‘Allaam, hal. 71.

[3] Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikraam, 1/480-483; 1/511-518.

Referensi:
  • Fathu Dzil Jalali wal Ikraam bi Syarhi Buluughil Maraam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Madarul Wathon Riyadh KSA, cetakan ke dua, tahun 1434.
  • Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh Dr. Sa’ad bin Naashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri, Kunuuz Isbiliya Riyadh KSA, cetakan pertama, tahun 1429.
  • Taisiirul ‘Allaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Bassaam, Maktabah Al-Asadiyyah Makkah KSA, cetakan pertama, tahun 1433.


Sumber: https://muslim.or.id/25024-shalat-ketika-makanan-sudah-dihidangkan.html

Lebih Utama Bagi Akhwat Untuk Shalat Di Rumah

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Beberapa hadist menggambarkan mendatangi sholat ke masjid dengan tenang, pergi ke masjid awal waktu, mendapati takbirotul ihram imam, berwudhu berniat solat ke masjid diangkat 1 derajat dan dihapus 1 kesalahan.

Bagaimana hadist ini utk akhwat yang solat dirumah ?

Apakah mendapat pahala seperti hadist ini?

Atau ada hadist dan keutamaan lain yang menggambarkan keutamaan untuk akhwat?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Insya Allah ia akan mendapatkan pahala yang sama dan bahkan lebih karena ada hadis dari Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud no. 567, shahih).

Karena Rasulullah ﷺ telah katakan sholat dirumah bagi perempuan lebih baik dari sholat di masjid.

Ibnu Hajar Rahimahullah berkata di dalam Fathul Baari, 2: 350.sholat dirumah

“Alasan bahwa shalat wanita di tempat yang tertutup (tersembunyi) itu lebih afdhal adalah karena terwujudnya rasa aman dari adanya fitnah. Hal ini dikuatkan lagi setelah apa yang ditampakkan oleh wanita baik berupa tabarruj maupun menampakkan perhiasan.”

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fikri Hilabi, S.Ag. حافظه الله

sumber : https://bimbinganislam.com/lebih-utama-bagi-akhwat-untuk-shalat-di-rumah/

Hadis Tiga Larangan terkait Kubur

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur makam (memberi semen pada makam), duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)

Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:

[lwptoc]

Faedah pertama

Hadis tersebut merupakan dalil terlarangnya perbuatan mengapur makam, yaitu memberi semen pada pusara makam. Dalam bahasa Arab, kata الجص adalah suatu bahan berwarna putih yang digunakan untuk menghiasi bangunan. Larangan ini berkonsekuensi hukum haram karena tidak ada dalil yang bisa memalingkan dari keharaman tersebut.

Faedah kedua

Hadis tersebut berisi larangan duduk di atas makam, karena di dalam perbuatan tersebut terdapat unsur perendahan, penghinaan, dan sikap tidak peduli. Terdapat satu hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya, itu lebih baik baginya daripada dia harus duduk di atas makam.” (HR. Muslim no. 971)

Hadis di atas menunjukkan bahwa duduk di atas makam merupakan salah satu dosa besar karena terdapat ancaman khusus yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Faedah ketiga

Dalam hadis di atas terdapat larangan membuat bangunan di atas makam, karena dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul, di antaranya:

Pertama, membuat bangunan di atas makam merupakan sarana terbesar menuju peribadatan kepada makam tersebut. Karena membuat bangunan di atas makam itu didorong oleh motivasi pengagungan kepada orang yang dimakamkan tersebut, dan juga berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam memujinya. Ini di antara sebab dan sarana menuju kemusyrikan.

Kedua, membuat bangunan di atas makam itu menyerupai (tasyabbuh) terhadap peribadatan kepada berhala dan juga mirip dengan perbuatan para penyembah kubur dari golongan Syi’ah Rafidah yang membuat kubah-kubah di atas makam para wali dan orang-orang saleh.

Ketiga, perbuatan tersebut menyelisihi misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para rasul ‘alaihimus shalatu wassalam, yaitu menyebarkan tauhid, memerangi kemusyrikan, dan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.

Terdapat satu hadis dari Abul Hayyaj Al-Asadibeliau menceritakan,

قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

Ali bin Abu Thalib berkata, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung, kecuali kamu hancurkan. Dan jangan pula kamu meninggalkan makam yang ditinggikan, kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)

Keempat, perbuatan tersebut berarti menghambur-hamburkan harta dan menyia-nyiakan harta tanpa ada manfaat. Perbuatan menghambur-hamburkan harta ini terlarang dalam syariat.

Kelima, membuat bangunan di atas makam bisa mempersempit lahan makam, dan juga mengubah fungsi makam dari yang semestinya.

***

@Rumah Kasongan, 11 Ramadan 1444/ 2 April 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 344-346).

Sumber: https://muslim.or.id/84156-hadis-tiga-larangan-terkait-kubur.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Hukum Tato dan Menyambung Rambut

Teks Hadis

Dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya; wanita yang bertato dan yang meminta ditatokan.” (HR. Bukhari no. 5940 dan Muslim no. 2124)

Penjelasan Teks Hadis

Yang dimaksud dengan “laknat” adalah,

الطرد والإبعاد عن رحمة الله تعالى

“mengusir dan menjauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.”

Sedangkan laknat dari makhluk adalah berupa celaan dan doa (jelek). Hadis ini dari sisi lafal adalah kalimat berita, namun dari segi makna adalah kalimat perintah (yaitu, perintah untuk menjauhi perbuatan yang disebutkan).

“Al-Wāṣhilah” (الواصلة) adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, baik dia melakukannya untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain.

Abu Dawud rahimahullah berkata,

وتفسير الواصلة: التي تصل الشعر بشعر النساء

“Maksud al-waṣhilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita lain.” [1]

Al-Harawi rahimahullah berkata,

وأما الواصلة والمستوصلة فإنه في الشَّعَر، وذلك بأن تصله بشعر آخر

“Adapun al-waṣhilah dan al-mustawṣhilah, ini berkaitan dengan rambut, yaitu menyambung rambut dengan rambut lain.”

Ibnu Manẓhur rahimahullah berkata,

الواصلة من النساء التي تصل شعرها بشعر غيرها، والمستوصلة: الطالبة لذلك

Al-waṣhilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, sedangkan al-mustawshilah adalah wanita yang meminta untuk disambung rambutnya.” [2]

“Al-wasyimah” (الواشمة) adalah wanita yang melakukan tato, yaitu menusukkan jarum atau yang sejenisnya pada tubuh orang yang ingin ditato sampai darah mengalir, kemudian mengisi bekas tusukan itu dengan celak, nila, kapur, atau bahan lainnya sehingga bagian tubuh yang ditato menjadi hijau atau kebiruan. Tato ini biasanya dilakukan pada wajah dan tangan. Orang yang ditato sering berkreasi dengan tato, ada yang menggambar bentuk hati di tangannya, menulis nama orang yang dicintainya, dan sejenisnya.

“Al-mustawsyimah” (المستوشمة) adalah wanita yang meminta agar tato dibuat di tubuhnya.

Kandungan Hadis

Kandungan pertama: Hukum menyambung rambut

Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan larangan menyambung rambut, tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menyambung rambutnya dengan rambut lain dengan tujuan berhias. Hal ini karena laknat terhadap orang yang menyambung rambut (الواصلة) dan yang meminta disambungkan rambutnya (المستوصلة) adalah bukti (dalil) atas haramnya tindakan tersebut, dan bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar. Selain itu, perbuatan itu juga menyerupai orang Yahudi, serta mengandung unsur penipuan dan kecurangan. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya sebagai suatu kebohongan (الزور).

Telah diriwayatkan dari Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah,

قدم معاوية المدينة آخر قدمة قدمها، فأخرج كَبَّةً من شعر، قال: ما كنت أرى أحدًا يفعل هذا غير نساء اليهود، إن النبي – صلى الله عليه وسلم – سماه الزور، يعني: الواصلة بالشعر

“Muawiyah datang ke Madinah pada kedatangan terakhirnya, lalu dia mengeluarkan seikat (seuntai) rambut dan berkata, “Aku tidak menyangka ada orang yang melakukan ini selain wanita-wanita Yahudi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya sebagai suatu kebohongan.” Yaitu, wanita yang menyambung rambut dengan rambut.” (HR. Bukhari no. 5938 dan Muslim no. 2127)

Adapun terkait hukum menyambung rambut dengan sesuatu selain rambut, seperti sutra, wol, benang berwarna, dan sejenisnya yang tidak menyerupai rambut, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama melarangnya, dan pendapat ini dinisbatkan kepada mayoritas (jumhur) ulama. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah [3].

Mereka berdalil dengan hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita menyambung sesuatu di kepalanya.” (HR. Muslim no. 2126)

Para ulama tersebut berkata bahwa hadis ini merupakan larangan umum tentang menyambung (rambut), yaitu menyambung rambut dengan bahan apapun itu hukumnya terlarang. Oleh karena itu, jika larangan ini dikhususkan hanya pada “menyambung rambut dengan rambut lain”, maka memerlukan dalil tersendiri.

Sebagian ulama lain, seperti Al-Laits bin Sa’ad, sebagian ulama Hanafiyah, dan Ibnu Qudamah rahimahumullah, berpendapat bahwa diperbolehkan menyambung rambut dengan wol, kain, atau bahan lain yang tidak menyerupai rambut asli [4]. Hal ini karena jenis penyambungan tersebut tidak termasuk dalam istilah “al-washl” (الوصل) (menyambung rambut yang terlarang dalam hadis), tidak mengandung unsur penipuan, dan tidak mengubah ciptaan Allah Ta’ala. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk memperindah dan mempercantik. Sa’id bin Jubair radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَا بَأْسَ بِالْقَرَامِلِ

“Tidak ada masalah dengan “qaramil”.” [5]

Setelah menyebutkan riwayat ini, Abu Dawud rahimahullah berkata,

كَانَ أَحْمَدُ يَقُولُ: الْقَرَامِلُ لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ

“Imam Ahmad rahimahullah berkata, ‘(Menyambung rambut dengan) qaramil itu tidak mengapa (diperbolehkan).’”

Kata “qaramil” (قَرامل) adalah bentuk jamak dari “qarmal” (قَرمل). Qaramil merujuk pada sejenis tumbuhan yang memiliki cabang-cabang yang panjang dan lentur. Namun, dalam konteks ini, yang dimaksud adalah benang dari sutra atau wol yang diikat menjadi kepang-kepang yang digunakan oleh wanita untuk menyambung rambutnya. [6]

Al-Khattabi rahimahullah berkata,

رخص أهل العلم في القرامل؛ لأن الغرور لا يقع بها؛ لأن من نظر إليها لم يشك في أن ذلك مستعار

“Ulama memberi keringanan dalam penggunaan ‘qaramil’ karena tidak mengandung unsur penipuan. Siapa pun yang melihatnya tidak akan ragu bahwa itu adalah rambut palsu.” [7]

Pendapat kedua inilah lebih kuat, insya Allah. Larangan hanya berlaku pada menyambung rambut dengan rambut lain. Sedangkan menyambung rambut dengan benang berwarna atau bahan lain yang umum digunakan oleh wanita, terutama anak perempuan yang masih kecil, agar rambut tidak menyebar atau terurai, perbuatan itu tidak masalah. Hal ini karena tindakan tersebut tidak dianggap sebagai “al-washl” (الوصل) dan orang yang melihatnya pasti tahu bahwa itu bukan rambut asli.

Adapun hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu dapat dipahami sebagai larangan menyambung rambut dengan rambut lain. Hal ini karena ketika istilah “al-washl” (الوصل) digunakan secara mutlak (tanpa ada keterangan tambahan), itu merujuk pada menyambung rambut dengan rambut, sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan istilah ini dalam bahasa dan syariat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Kandungan kedua: Hukum tato

Hadis ini juga merupakan dalil yang menunjukkan larangan melakukan tato (الوشم), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang membuat tato (الواشمة) dan orang yang meminta untuk dibuatkan tato (المستوشمة). Laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menandakan bahwa hal tersebut termasuk perbuatan yang diharamkan, bahkan termasuk dosa besar (al-kabaa’ir).

Dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

“Allah melaknat orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari no. 4885 dan Muslim no. 2125)

Dalil ini menunjukkan bahwa alasan utama di balik larangan tato adalah karena tindakan tersebut dinilai mengubah ciptaan Allah Ta’ala. Ini adalah sifat yang melekat pada siapa pun yang menato tubuhnya. Selain alasan itu, tato dibuat dengan menusukkan jarum ke kulit, yang menyebabkan rasa sakit dan juga menyiksa tubuh tanpa ada alasan yang mendesak atau kebutuhan yang dibenarkan.

Tato yang diharamkan adalah yang dilakukan seseorang atas dasar pilihan atau keinginannya sendiri. Akan tetapi, jika tato tersebut timbul sebagai akibat dari pengobatan atau kecelakaan (seperti jika sesuatu menggores tubuh dan meninggalkan noda atau bercak hitam di kulit), maka hal ini tidak termasuk dalam larangan.

Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu disebutkan,

الواشمة إلا من داء

“Wanita yang membuat tato, kecuali karena penyakit.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4170. Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya hasan.” Lihat Fathul Baari, 10: 376)

Dalam atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan,

والمستوشمة من غير داء

“Wanita yang meminta dibuatkan tato tanpa alasan medis.” (Fathul Baari, 10: 372; Syarh Shahih Muslim, 14: 353)

Jika memungkinkan, tato harus dihilangkan melalui pengobatan. Namun, jika proses penghapusan tato tersebut berisiko menimbulkan kerusakan (kulit) yang lebih parah, hilangnya anggota tubuh, atau menyebabkan cedera (cacat) yang besar pada bagian tubuh yang terlihat, maka tidak wajib menghilangkannya. Tobat saja sudah cukup dalam kasus semacam ini tanpa menghilangkan tatonya. Namun, jika tidak ada risiko seperti itu, maka wajib untuk menghapus tato, dan seseorang berdosa jika menundanya. [8]

Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk diri penulis sendiri dan juga para pembaca sekalian. [9]

***

@Fall, 8 Rabiul akhir 1446/ 11 Oktober 2024

Yang senantiasa mengharap ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Al-Lisaan, 11: 227.

[2] As-Sunan, 4: 78.

[3] Al-Adaab Asy-Syar’iyyah, 3: 339.

[4] Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 5: 339; Al-Mughni, 1: 94; Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 14: 651.

[5] HR. Abu Dawud no. 4171. Riwayat ini dinilai sahih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (10: 388), meskipun dalam sanadnya terdapat perawi bernama Syarik bin Abdullah Al-Qadhi. Namun, hal ini bisa jadi terkait dengan periwayatannya sebelum dia menjadi hakim (qadhi), atau karena ini merupakan atsar dari seorang tabi’in, maka ada kelonggaran dalam penilaian derajat kesahihannya.

[6] ‘Aunul Ma’bud, 11: 228.

[7] Ma’alim As-Sunan, 6: 89.

[8] Fathul Baari, 10: 372; Syarh Shahih Muslim, 14: 353.

[9] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 354-357). Kutipan-kutipan dalam hadis di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Sumber: https://muslim.or.id/98700-hadis-hukum-tato-dan-menyambung-rambut.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Renang Olahraga Sunnah dan Paling Aman Secara Medis

Olahraga renang merupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kesimpulan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ شَئْ ٍلَيْسَ فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ إِلاَّ أَرْبَعٌ مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيْبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرْضَيْنِ وَتَعْلِيْمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ

Setiap hal yang tidak ada dzikir kepada Allah adalah lahwun (kesia-siaan) dan permainan belaka, kecuali empat: candaan suami kepada istrinya, seorang lelaki yang melatih kudanya, latihan memanah, dan mengajarkan renang.” (HR. An-Nasai, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dijumpai pula atsar dari Umar bin Khattab yang dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya, beliau menulis surat kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah yang isinya,

أَنْ عَلِّمُوا مُقَاتِلَتَكُمُ الرَّمْيَ، وَعَلِّمُوا غِلْمَانَكُمُ الْعَوْمَ

“Ajarkanlah pasukanmu melempar dan ajarkanlah pemudamu berenang.”

Secara medis dan kesehatan, berenang juga adalah olahraga yang paling aman dan bermanfaat karena melibatkan semua sendi-sendi, berbeda dengan olahraga lain semisal bersepeda yang bergerak hanya bagian kaki saja dan apabila terlalu berlebihan tanpa pemanasan berpotensi cedera. Adapun berenang hampir semua sendi dan otot ikut bergerak, badan ikut menekuk, kepala mendongak, dan semua sendi bergerak. Gerakan yang dikeluarkan juga minimalis, tidak ada tabrakan dan gerakan yang terlalu kasar dan keras, sehingga sangat aman untuk dipraktekkan.

Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.,PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/renang-olahraga-sunnah-dan-paling-aman-secara-medis.html

Seorang Perempuan Menikah Tanpa Ada Wali

Pertanyaan :

Saya hidup di negara asing dan telah menikah dengan seorang gadis Nashrani yang juga bukan penduduk asli negara di mana saya tinggal. Sama sekali tidak ada kerabat kami di sana. Lalu saya meminang gadis tersebut dan dia menerima pinangan saya kemudian kami mengikrarkan lafaz ijab qabul, saya lupa berapa mahar yang ditetapkan saat itu kemudian saya membayar sejumlah uang kepadanya, dan dia tidak memiliki wali. Dia seorang wanita yang baligh dan mandiri serta tidak ada saksi pada saat itu. Apakah pernikahan saya ini sah dan benar? kami telah menikah dengan tanpa melihat kebiasaan masyarakat pada umumnya karena memang tujuan kami hanya Allah semata dan untuk meraih keridhaan-Nya. Ada perasaan dihantui ketakutan jika memang pernikahan kami tidak sah maka akan terjadi perceraian diantara kami, apakah hal ini benar? Apakah wajib bagi saya untuk melangsungkan akad nikah yang baru lagi di hadapan wali si wanita dan dihadiri saksi-saksi?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba’du:

..

Pertama :

Tidak halal bagi seorang lelaki menikahi seorang wanita tanpa mendapatkan izin dari walinya baik dia masih gadis atau sudah janda. Yang demikian itu merupakan perkataan jumhur Ulama di antaranya adalah; As Syafi’i, Malik dan Ahmad mereka menggunakan dalil dengan dalil-dalil berikut,

Firman Allah Ta’ala :

فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن (سورة البقرة: 232)

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya..” (QS. Al Baqarah : 232)

ولا تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا (سورة البقرة: 221)

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (QS. Al Baqarah : 221)

وأنكحوا الأيامى منكم (سورة النور: 32)

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, … “ (QS. An Nuur: 32)

Intinya, ayat-ayat tersebut di atas sebagai dalil sangatlah jelas yaitu syarat keberadaan seorang wali dalam pernikahan. Karena arah pembicaraan Allah Ta’ala adalah orang-orang yang di bawah perwaliannya. Kalau saja perintah tersebut bukan untuk mereka (para wali) pastilah tidak diperlukan mengarahkan hal tersebut kepada mereka.

Di antara fikih Imam Bukhari Rahimahullah bahwa beliau memberikan bab tersendiri untuk ayat-ayat tersebut dengan ungkapannya, “Bab bagi yang mengucapkan     لا نكاح إلا بولي tidak sah pernikahan melainkan dengan keberadaan seorang wali,

dan dari Abu Musa al Asy’ari dia berkata : Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “

لا نكاح إلا بولي (رواه الترمذي، رقم 1101 وأبو  داود،  2085  وابن ماجه، رقم 1881)

“Tidak sah pernikahan melainkan dengan keberadaan seorang wali.” (HR.  Tirmizi, no. 1101,  Abu Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no. 1881. Dishahihkan oleh Syekh Al Albani Rahimahullah dalam Shahih At Tirmizi, 1/318 ).

Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : 

أيما امرأة أنكحت نفسها بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، باطل ، باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له  (رواه الترمذي، رقم 1102 وأبو داود، رقم  2083  وابن ماجه، رقم 1879 وقال أبو عيسى الترمذي : هذا حديث حسن)

“Siapa saja wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, batil, batil. Jika suaminya telah menggaulinya maka bagi wanita tersebut mahar dari kehormatan yang telah diberikannya dan dihalalkan baginya. Jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, maka penguasa atau hakimlah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada walinya.” (HR. Tirmizi, no. 1120, Abu Daud, no. 2083, Ibnu Majah, no.  1879. Abu Isa At Tirmizi mengatakan, Hadits ini derajatnya Hasan. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Irwa Al Ghalil, no. 1840).

Kedua :

Dan jika walinya menolak menikahkan putrinya dengan lelaki yang dikehendaki tanpa alasan yang dibenarkan syari’at, maka hak perwaliannya berpindah kepada orang yang setelahnya misalnya hak perwalian berpindah dari seorang ayah kepada kakek.

Ketiga :

Namun jika semua wali menolak untuk menjadi wali tanpa uzur syar’i, maka hak perwalian beralih kepada penguasa atau wali hakim sebagaimana hadits terdahulu:

فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

“Dan jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, maka penguasa atau hakimlah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada walinya.”

Keempat :

Jika tidak ada wali atau penguasa (wali Hakim) maka seorang yang memiliki kuasa di daerahnyalah yang berhak menikahkannya, seperti hakim lokal, kepala desa atau sesepuh desa dan yang semacamnya, dan jika mereka pun tidak ada maka diwakilkan kepada seorang Muslim yang dapat dipercaya yang berhak menikahkannya.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata, “Dan apabila orang-orang yang memiliki hak sebagai wali nikah berhalangan maka hak perwalian beralih kepada seseorang yang baik yang memiliki semacam kekuasan yang tidak ada hubungannya dengan pernikahan seperti Kepala Desa, kepala kabilah dan yang semacamnya.” (Al Ikhtiyaraat, hal.  350)

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, “Jika tidak ada bagi seorang wanita wali maupun penguasa yang menikahkannya, maka diriwayatkan dari Imam Ahmad yang mngisyaratkan bahwa yang menikahkannya adalah lelaki yang adil dengan seizinnya.” (Al Mughni, 9/362).

Syekh Umar Al ‘Asyqar berkata : Apabila tidak ada penguasa kaum muslimin atau perempuan tersebut dalam kondisi dimana tidak ada bagi kaum muslimin penguasa dan juga wali secara umum sebagaimana kaum Muslimin yang berada di negara Amerika dan yang lainnya, maka jika di negara tersebut terdapat yayasan Islam yang bergerak dalam urusan Kaum Muslimin, maka yayasan tersebut memiliki kewenangan untuk menikahkannya. Demikian pula apabila terdapat kaum Muslimin pemimpin yang ditaati atau penanggung jawab yang mengatur urusan mereka, maka merekalah yang berhak untuk menjadi wali.” (Dari kitab  Al Wadhih Fi Syarhi Qonuunil Ahwal As Syakhshiyyah Al Urduni, hal. 70)

Wajib pada saat akad nikah disaksikan oleh dua orang lelaki muslim yang baligh dan berakal sehat. Lihat jawaban soal no. 2127. Dengan demikian maka pernikahan anda yang pertama adalah bathil dan wajib bagi anda mengulang akad nikah yang harus dihadiri oleh wali mempelai wanita sebagaimana telah diterangkan dan dua orang saksi.

Wallahu a’lam.

sumber: https://islamqa.info/id/answers/7989/seorang-perempuan-menikah-tanpa-ada-wali

Hamil Kemudian Keguguran (Operasi Kuret), Apakah Menjalani Nifas?

Sering sebagian orang bertanya, jika keguguran apa hukumnya bagi wanita tersebut? Apakah darah yang keluar terhitung nifas darah atau darah haidh atautidak haidh dan tidak pula nifas (bisa beribadah seperti biasa)? Berikut pembahasannya (untuk ringkasnya silakan baca kesimpulan di akhir tulisan)

Patokan nifas atau tidak adalah sudah terbentuk rupa fisik atau tidak

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

ذا أسقطت المرأة ما يتبين فيه خلق الإنسان؛ من رأس، أو يد، أو رجل، أو غير ذلك فهي نفساء، لها أحكام النفاس، فلا تصلي ولا تصوم، ولا يحل لزوجها جماعها حتى تطهر أو تكمل أربعين يوماً. ومتى طهرت لأقل من أربعين وجب عليها الغسل والصلاة والصوم في رمضان، وحل لزوجها جماعها، ولا حد لأقل النفاس، فلو طهرت وقد مضى لها من الولادة عشرة أيام أو أقل أو أكثر وجب عليها الغسل، وجرى عليها أحكام الطاهرات كما تقدم

Jika seorang wanita keguguran dan telah jelas bentuk rupa manusia seperti kepala, tangan atau kaki atau yang lain maka ia termasuk wanita yang menjalani nifas dan berlaku hukum nifas baginya, ia tidak shalat dan tidak puasa (Ramadhan) serta tidak halal bagi suaminya berjima’ dengannya sampai ia suci atau sempurna  4o hari lewat. Kapanpun ia suci kurang dari 4o hari maka wajib mandi wajib (janabah) kemudian shalat dan puasa di bulan Ramadhan serta boleh bagi suaminya berjima’ dengannya. Tidak ada batas minimal lama darah nifas. Seandainya ia suci dan setelah kelahiran 10 hari atau kurang ataupun lebih dari 10 hari waka ia harus mandi wajib (telah suci) dan berlaku hukum wanita yang telah suci baginya.”[1]

Perludiketahui hadits Yang menjadi patokan dalam permasalahan ini adalah hadits urutan penciptaan manusia.

-40 hari pertama segumpal darah (‘alaqah)

-40 hari kedua segumpal daging (mudghah), setelah 80 hari ini mulai terbentuk rupa yang menjadi patokan di atas (batas minimal)

-40 hari ketiga ditiupkan ruh (120 hari atau 4 bulan)

syaikh DR. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih hafidzahullah berkata,

فلا تنفخ فيه الروح إلا بعد انتهاء مائة وعشرين يوماً ، والمدة التي يتبين فيها خلق الإنسان في الحمل ثلاثة أشهر غالباً ، وأقلها واحد وثمانون يوم

Tidaklah ditiupkan ruh kecuali setalah 120 hari  dan jangka waktu mulai jelas bentuk fisik manusia pada kehamilan umumnya 3 bulan dan paling minimal 80 hari)

Kemudian berikut rinciannya:

الأحكام المترتبة على سقوط الحمل ، وهي كما يلي :

أولاً: إذا سقط الحمل في مرحلة النطفة ( في الأربعين يوما الأولى) أو في مرحلة العلقة ( الأربعين يوماً الثانية) ، ففي هذه الحالة على المرأة أن تتلجم ( يعني تضع على فرجها ما يمنع خروج الدم إلى الملابس مما هو مستعمل عند النساء) لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت عميس رضي الله عنها لما ولدت في ذي الحليفة أن تتلجم . رواه مسلم .ويجب عليها أن تستمر في صلاتها ، وصيامها إذا كانت صائمة ، ويجوز لزوجها أن يجامعها ويعاشرها وطئاً واستمتاعاً.والدم الخارج بسبب الإسقاط في هذه المرحلة الأقرب من أقوال أهل العلم أنه لا ينقض الوضوء ،ولا بجب عليها أن تتوضأ لكل صلاة إلا إذا خرج منها خارج معتاد كالبول أوالغائط أو الريح ونحو ذلك.

Apabila keguguran terjadi tatkala janin masih berbentuk zigote sebelum 40 hari. atau masih berbentuk embrio ( pada 40 hari kedua ) maka wajib bagi wanita tersebut untuk mengenakan pembalut (yang dapat menahan keluarnya darah mengenai pakaian ) karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam memerintahkan Asma binti Umair untuk mengenakan pembalut tatkala melahirkan di Dzil khulaifah. ( HR Muslim ). Wanita tersebut wajib untuk tetap melaksanakan sholat dan berpuasa jika ia sedang berpuasa serta boleh bagi suami untuk menggaulinya. Darah yang keluar dengan sebab keguguran pada masa ini lebih dekat kepada perkataan ahli ilmu bahwa darah tersebut tidak membatalkan wudhu  dan tidak wajib baginya untuk mengulang wudhunya disetiap sholat apabila tidak ada yang membatalkan wudhunya seperti karena keluar angin atau buang air.

ثانياً : أن يسقط الحمل بعد أن تم له ثمانون يوماً ، فعلى المرأة أن تنظر في هذه المضغة إن تمكنت أو تسأل الطبيب أو الطبيبة الثقة هل خلقت خلقت هذه المضغة أو لا ؟ يعني: هل بدأ فيها تخليق الإنسان ولو خفياً كتخطيط بط أو رجل أو رأس ونحو ذلك ؟ فإن كانت هذه المضغة لم يتبن فيه خلق الإنسان ، بعني قطعة لحم وليس فيها تخطيط ،ولو خفياً كيد أو رجل أو رأس أو نحو ذلك فإن المرأة تأخذ أحكام القسم الأول :

تتحفظ وتصلي وتصوم وتحل لزوجها ،ولا بجب عليه الوضوء لكل صلاة إلا إذا خرج مها بول أو غائط أو ريح ونحو ذلك. وإذا كانت المضغة قد بدأ فيها تخليق الإنسان ولو كان خفياً كتخطيط بد أو رجل او رأس ونحو ذلك فإن المرأة تأخذ أحكام النفاس : لا تصلي ، ولاتصوم ، ولا بجوز لزوجها أن يجامعها حتى ينقطع عنها الدم أوالصفرة أوالكدرة، أو حتى تبلغ أربعين يوماً إذا لم ينقطع عنها الدم أو الصفرة أو الكدرة . فإذا بلغت أربعين يوماً فإنها تغتسل وتصلي وتصلي وتصوم وتحل لزوجها.

Keguguran setelah hari ke-80. Wajib bagi wanita tersebut untuk memastikan apakah janin sudah mulai membentuk manusia atau belum dengan bertanya kepada dokter yang terpercaya. Yaitu, apakah janin  sudah mulai membentuk rupa manusia meskipun hanya samar seperti mulai membentuk perut, kaki, kepala dan lain-lain

Apabila janin belum mulai membentuk rupa manusia meskipun samar seperti adanya bentuk tangan, kaki dan kepala, atau janin hanya membentuk gumpalan daging maka wanita tersebut dihukumi dengan hukum pada point pertama. Wanita tersebut boleh sholat, puasa ataupun berkumpul dengan suaminya. Dia tidak diwajibkan mengulangi wudhunya setiap hendak mengerjakan sholat kecuali apabila ada pembatal lain seperti kentut atau buang air.

Apabila janin sudah mulai membentuk manusia meskipun hanya samar seperti telah ada bentuk kaki, tangan atau kepala dan lain-lain, maka wanita tersebut dihukumi dengan hukum nifas.Tidak boleh sholat, puasa ataupun berkumpul dengan suaminya hingga darah nifasnya berhenti, atau keluar cairan kekuning-kuningan atau cairan keruh, atau sudah mencapai hari ke-40 dari pendarahan meskipun darah belum berhenti atau belum keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh. Apabila sudah mencapai hari ke-40 ini, maka wanita tersebut mandi, boleh sholat, puasa dan suami boleh mencampurinya.

ثالثاً : إذا سقط الحمل بعد ثمانين يوماً ولا تعلم المرأة هل خلق هذا الحمل الذي سقط أولا ؟ وجهلت أمره ، فهذا السقط لا يخلو من حالتين: الحالة الأولى : إذا كان الحمل الذي سقط قد تم له تسعون يوماً فإن المرأة تأخذ أحكام النفاس : لا تصلي ،ولاتصوم ، ولا بجوز لزوجها أن يجامعها حتى ينقطع عنها الدم أوالصفرة أوالكدرة، أو حتى تبلغ أربعين يوماً إذا لم ينقطع عنها الدم أو الصفرة أو الكدرة . فإذا بلغت أربعين يوماً فإنها تغتسل وتصلي وتصلي وتصوم وتحل لزوجها.

الحالة الثانية : إذا لم يتم له تسعون يوماً، وجهلت المرأة أمره هل خلق أو لا ؟ فإن المرأة تتحفظ تضع على فرجها ما يمنع من خروج الدم على ملابسها ،وتصلي وتصوم وتحل لزوجها ،والدم الخارج منها لا ينقض الوضوء ولا بجب عليها أن تتوضأ لكل صلاة إلا إذا خرج منها خارج معتاد كالبول أو الغائط أوالريح ونحو ذلك كما تقدم.

Apabila keguguran terjadi setelah hari ke-80 dan tidak diketahui apakah janin sudah berbentuk manusia atau belum maka ada dua kemungkinan :

1.Apabila keguguran setelah hari ke 90 maka dihukumi dengan hukum nifas. Tidak boleh sholat, puasa dan tidak boleh bercampur dengan suaminya hingga darah berhenti, atau keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh, atau mencapai hari ke-40 dari pendarahan. Jika telah mencapai hari ke-40 ini maka wanita tersebut mandi, boleh sholat, berpuasa, dan bercampur dengan suaminya.

2.Apabila belum mencapai usia 90 hari kehamilan dan tidak diketahui apakah janin sudah berbentuk manusia atau belum maka hendaknya wanita tersebut mengenakan pemabalut untuk mencegah keluarnya darah mengenai pakaiannya. Ia boleh sholat, puasa dan boleh bercampur dengan suami. Darah yang keluar darinya tidak membatalkan wudhu dan tidak wajib mengulang wudhunya setiap hendak sholat kecuali apabila ada pembatal wudhu lain seperti kencing atau buang air.[2]

Kesimpulan:

-yang menjadi patokan adalah sudah terbentuk rupa jainin atau tidak (misalnya yang keguguran keluar ada bentuk tangan dan kaki, jika sudah terbentuk maka dianggap nifas, jika tidak maka dianggap darah biasa, wanita tersebut suci (tetap shalat, puasa dan hala bagi suaminya berhubungan dengannya)

-jika terjadi keguguran masih dibawah 80 hari, maka bukan darah nifas, wanita tersebut masih suci

-jika telah diatas 80 hari perlu dipastikan apakah sudah terbentuk rupa fisik manusia tidak, misalnya bertanya kepada dokter terpercaya.

-jika diatas 90 hari (3 bulan) maka dihukumi dengan darah nifas.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

@RS Mitra Sehat Yogyakarta, 2 Rajab 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen


[1] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/2365

[2] Sumber: http://www.zawjan.com/art-1047.htm, http://www.almoshaiqeh.com/

sumber: https://muslimafiyah.com/hamil-kemudian-keguguran-operasi-kuret-apakah-menjalani-nifas.html

Bahaya Tidur Tengkurap (Syariat Dan Medis)

Tengkurap sangat nyaman dan pulas dirasakan oleh sebagian orang. Rasanya lebih nikmat dan lebih rileks. Bahkan ada yang menjadikan cara tidur ini sebagai kebiasaan. Ada perintah dalam agama kita agar menghindari hal ini, karena memang secara kesehatan cara tidur seperti ini kurang baik.

Demikianlah agama Islam, memerintahkan dan melarang sesuatu pasti untuk kemashalahatn dan kebaikan manusia.

syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,

الدين مبني على المصالح

في جلبها و الدرء للقبائح

“Agama dibangun atas dasar  berbagai kemashlahatan

Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”

Kemudian beliau menjelaskan,

ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف

“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”[1]

Larangan tidur dengan posisi tengkurap

Karena khabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa, ini adalah cara tidur yang dimurkai oleh Allah.

عن يعيش ان طخفة الغفاري رضي الله عنه قال: قال أبي بينما أنا مضطجع في المسجد على بطني إذا رجل يحركني برجله فقال: ” إن هذه ضجعة يبغضها الله” قال فنظرت فإذا رسول الله صلى الله عليه وسلم

Ya’isy bin Thikhfah Al-Ghifari berkata, “Bapakku menceritakan kepadaku bahwa ketika aku tidur di masjid di atas perutku (tengkurap), tiba-tiba ada seseorang yang menggerakkan kakiku dan berkata,

“Sesungguhnya tidur yang seperti ini dimurkai Allah.”

bapakku berkata,  “Setelah aku melihat ternyata beliau adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [2]

dalam riwayat yang lain,

إنما هي ضجعة أهل النار

berbaring seperti ini (tengkurap) adalah cara berbaringnya penghuni neraka[3]

diantara ulama ada juga yang sekedar menghukumi dengan makruh (dibenci). Sebagimana perkataan Imam Tirmidzi rahimahullah dalam sunannya,

باب ما جاء في كراهية الاضطجاع على البطن

“Bab makruhnya tidur tengkurap”

Kemudian beliau mebawakan hadits,

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلاً مضطجعاً على بطنه، فقال: ” إن هذا ضجعة لا يحبها الله”

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang Laki-laki muslim tidur tengkurap, kemudian beliau bersabda,

“Ini adalah cara tidur yang tidak disukai oleh Allah.[4]

Bahaya kesehatan tidur dengan cara ini

Ulama sekaligus pakar kedokteran, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata,

، وكثرة النوم على الجانب الأيسر مضر بالقلب بسبب ميل الأعضاء إليه، فتنصب إليه المواد. وأردأ النوم على الظهر، ولا يضر الاستلقاء عليه للراحة من غير نوم، وأردأ منه أن ينام منبطحاً على وجهه

“terlalu sering tidur dengan sisi kiri membahayakan bagi jantung karena kecendrungan anggota (organ dalam) ke kiri, maka bisa menekannya. Dan cara tidur yang kurang baik juga adalah terlentang. Tetapi tidak mengapa jika sekedar untuk beristirahat tanpa tidur. Dan yang kurang baik juga adalah cara tidur berbaring dengan mukanya (tengkurap).”[5]

Ilmu kedokteran modern membuktikan bahwa memang tidur tengkurap berbahaya, apalagi tidurnya pulas dan lama karena saat tidur tengkurap otomatis otot dada/otot pernafasan kita tidak dapat mengembangkan dada dengan baik danmaksimal, sehingga  aliran oksigen menjadi lebih sedikit dan bisa berakibat menjadi sesak nafas.

Demikian juga tidur pada sisi kiri badan (yaitu menghadap ke kiri) juga berbahaya, karena organ-organ bisa menghimpit jantung sehingga sirkulasi darah terganggu dan mengurangi pasokan darah ke otak.

Sedangkan tidur terlentang akan kurang baik jika bagian tubuh tidak ditopang dengan baik atau tidak menyentuh tempat tidur dengan ideal sehingga bisa menyebabkan nyeri punggung ketika bangun tidur.

Demikian semoga bermanfaat.

@Pogung Lor, 4 Rajab 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/bahaya-tidur-tengkurap-syariat-dan-medis.html

Shalat Dengan Darah Di Baju

Ada yang bertanya jika punya luka walaupun kecil kemudian menempel sedikit di baju, bagaimana kita shalat? Apakah darah yang menempel najis? Begitu pula tenaga medis yang sering terkena cipratan atau beberapa tetes darah ketika bertugas? Apakah harus segera ganti baju?

Pembahasan darah, apakah najis atau tidak diperselisihkan oleh ulama:

pendapat yang menyatakan darah adalah najis

pendapat berdasarkan ayat.

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor. (Al An’am: 145)

Bahkan Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan ijma’ bahwa darah adalah najis. Beliau berkata,

الدلائل على نجاسة الدم متظاهرة ، ولا أعلم فيه خلافا عن أحد من المسلمين

Dalil-dalil mengenai kenajisan darah jelas, aku tidak mengetahui adanya khilaf salah satupun di antara kaum muslimin”[1]

Imam Ahmad rahimahullah ditanya mengenai darah,

لدم والقيح عندك سواء ؟

“apakah darah dan muntahan sama menurutmu?”

فقال : الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه

Beliau menjawab:

Darah tidak diperselisihkan oleh manusia (kenajisannya), adapun muntahan maka diperselisihkan”[2]

Begitu juga  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai orang yang shalat dengan baju yang ada darahnya,

من على لباسه بقُع دم هل يصلي بها أم ينتظر حتى يحضر له لباس نظيف ؟

Orang yang ada sedikit darah di bajunya, apakah ini shalat dengan baju tersebut atau ia menunggu (misalnya kedaaan dokter setelah operasi) sampai ada baju yang bersih baginya?

ج  : يصلي على حسب حاله ، فلا يدع الصلاة حتى يخرج الوقت ؛ بل يصلي على حسب حاله إذا لم يمكنه غسلها ولا إبدالها بثياب طاهرة قبل خروج الوقت لقول الله تعالى : { فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } [ التغابن : 16 ]

والواجب على المسلم أن يغسل ما به من الدم أو يبدل ثوبه النجس بثوب آخر طاهر إذا استطاع ذلك ، فإن لم يستطع صلى على حسب حاله ، ولا إعادة عليه للآية الكريمة ، ولقوله صلى الله عليه وسلم : « ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم » – متفق على صحته –

Ia shalat dengan keadaannya saat itu jika tidak memungkinkan membersihkan/mencucinya atau menggantinya dengan yang bersih/suci, ia shalat sebelum keluar waktunya. Berdasrakan firman Allah Ta’ala,

“bertakwalah semampu kalian” (At-Taghabun: 16)

Wajib bagi seorang muslim agar mencuci/membersihkan darah atau menggantinya dengan pakaian yang bersih jika ia mampu. Jika tidak mampu maka ia shalat sebagaimana keadaannya. Ia tidak perlu mengulang shalatnya sebagaimana keterangan dari ayat dan sebagaimana pula Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Apa yang aku larang maka jauhilah dan apa yang aku perintahkan maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian” (muttafakun alaihi)[3]

Pendapat yang menyatakan darah tidak najis

Inilah pendapat yang LEBIH KUAT dengan beberapa alasan:

Pertama: hukum asal sesuatu suci, sampai ada dalil yang mengharamkan

Kedua: makna rijs(dalam surat Al-An’am 145) maknanya bukan najis secara hakikat akan tetapi najis maknawi. sebagaiman Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafikin, “Berpalinglah kalian darinya karena sesungguhnya mereka adalah rijs,” (QS. At-Taubah: 95) yakni najis kekafirannya tapi tidak najis tubuhnya.

Ketiga: para sahabat dahulunya berperang dengan luka di tubuh dan baju tetapi tidak ada perintah untuk membesihkannya.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,

مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ

Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”[4]

Begitu juga kisah ketika Umar bin Khattab ditusuk oleh Abu Lu’luah, beliau berkata,

وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ

Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir.”[5]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

ليُعلم أنَّ الدم الخارج من الإنسان من غير السبيلين لا ينقض الوضوء، لا قليله ُ ولا كثيرهُ كدم الرُّعاف، ودم الجرح

“Perlu diketahui bahwa darah yang keluar dari manusia selain dua jalan (keluar dari qubul dan dubur) tidak membatalkan wudhu baik sedikit ataupun banyak semisal darah mimisan dan darah yang keluar dari luka.”[6]

Kesimpulannya:

Jika ada darah di baju (misalnya karena luka atau tenaga medis setelah melakukan operasi) maka tidak mengapa shalat dengan baju tersebut, akan tetapi jika ada baju yang bersih dan bisa segara didapatkan, maka sebaiknya mengganti baju. Wallahu a’lam.

@RS Mitra Sehat-Yogya, 16 Rajab 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen


[1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab 2/576

[2] Syarh Umdatul fiqh 1/105

[3]sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/2466

[4] HR. Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya .

[5] HR. Malik dalam Muwatha’nya (2/54)

[6]  Majmu’ Fatawa wa Rasa’il syaikh Utaimin

sumber: https://muslimafiyah.com/shalat-dengan-darah-di-baju.html