Safar Wanita Tanpa Mahram Dibolehkan dengan Ketentuan dan Syarat, Benarkah?

Bagaimana hukum safar wanita tanpa mahram? Apakah benar safar tersebut dibolehkan dengan syarat tertentu yang ketat?

Asalnya, Safar Wanita Tanpa Mahram DIHARAMKAN

Ingat, hukum asalnya safar wanita begitu pula mukimnya wanita tanpa suami atau tanpa mahram pada jarak lebih dari jarak qashar shalat (84 KM) DIHARAMKAN. Larangan ini ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تسافر امرأة ثلاثاً إلا ومعها محرم

“Hendaklah wanita tidak bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 1087 dan Muslim, no. 1238. Imam Bukhari mengeluarkan hadits ini dalam kitab Shalat, Bab “Jarak yang Dibolehkan Mengqashar Shalat”. Hadits ini disebutkan dalam Shahih Muslim pada Kitab Haji, Bab “Safar Wanita Bersama Mahram pada Haji dan Selainnya”).

Begitu pula disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر يوماً وليلة ليس معها ذو محرم

“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sehari semalam tanpa disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 1088 dan Muslim, no. 1339. Imam Bukhari mengeluarkan hadits ini dalam kitab Shalat, Bab “Jarak yang Dibolehkan Mengqashar Shalat”. Hadits ini disebutkan dalam Shahih Muslim pada Kitab Haji, Bab “Safar Wanita Bersama Mahram pada Haji dan Selainnya”)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تسافر المرأة يومين إلا ومعها زوجها أو ذو محرم

“Hendaklah wanita tidak bersafar selama dua hari kecuali bersama suami atau mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 1197. Imam Bukhari mengeluarkan hadits ini dalam kitab Shalat, Bab “Masjid Baitul Maqdis”).

Keadaan yang Membolehkan Wanita Safar Tanpa Mahram

Namun, para ulama bersepakat bahwa safar wanita tanpa mahram atau tanpa suami DIBOLEHKAN dalam beberapa keadaan:

  1. Pergi hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam.
  2. Khawatir pada keadaan diri wanita.
  3. Jika ditahan dan berhasil melarikan diri.
  4. Melunasi utang dan mengembalikan barang titipan (wadi’ah).
  5. Rujuk dari nusyuz (pembangkangan pada suami).
  6. Saat safar wajib menjalani ‘iddah ketika suami meninggal dunia atau talak baa-in.

Syarat Wanita Boleh Safar Tanpa Mahram

Bolehnya safar wanita tanpa mahram atau tanpa suami jika ada alasan yang disyariatkan atau diperbolehkan. Syarat yang membolehkan wanita bersafar tanpa mahram atau tanpa suami adalah:

  1. Jalan dipenuhi rasa aman.
  2. Selamat dari godaan.
  3. Safar wanita ditemani oleh wanita yang tsiqqah (terpercaya). 
  4. Mengenakan pakaian syari serta memperhatikan akhlak dan adab islami.
  5. Safarnya dengan angkutan umum dan ditemani wanita yang terpercaya.
  6. Mukim atau menetap dengan wanita terpercaya yang dikenal dengan ketakwaan dan berakhlak yang lurus.

Penjelasan di atas diambil dari Fatwa Majlis Al-Ifta’ nomor 92 mengenai hukum safar tanpa mahram, 28/6/1426 H, 4/8/2005 M.

Al-Imam Abul Hasan bin Baththol dalam Syarh Al-Bukhari (4:532) berkata:

Malik, Al-Auza’i, dan Syafii serta jumhur (mayoritas) ulama berpandangan bahwa safar wanita pada haji yang wajib selama bersama wanita yang memberikan rasa aman walaupun tanpa mahram DIBOLEHKAN. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berhaji dan saat itu ikut pula para wanita yang merupakan tetangganya. Pendapat yang membolehkan ini adalah perkataan ‘Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Bashri.

Kesimpulan, wanita bersafar sebaiknya ditemani oleh suami atau mahramnya, ITU LEBIH AMAN DAN SELAMAT.

Referensi:

Disusun selama safar dari Soekarno Hatta ke YIA pada Selasa pagi, 10 Dzulqa’dah 1444 H, 30 Mei 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/36823-safar-wanita-tanpa-mahram-dibolehkan-dengan-ketentuan-dan-syarat-benarkah.html

Asal Usul Gelar Haji dan Hukum Memakainya

Bagi penduduk Indonesia, ibadah haji merupakan ibadah yang sangat mulia dan begitu sakral. Mengapa tidak, untuk berangkat menunaikan rukun Islam kelima ini seseorang harus merogoh kocek yang cukup besar, sehingga tidak semua orang bisa menjalankannya. Menariknya, umat muslim Indonesia yang baru saja pulang dari tanah suci untuk berhaji akan mendapatkan gelar “Haji” laki-laki dan “Hajjah” bagi perempuan di depan namanya.

Faktanya, gelar ini hanya dikenal ramai digunakan di Indonesia saja, negara lain tidak. Lebih jauh, jika kita menelusuri dari perspektif sejarah, pemberian gelar ini awal kali dikenal di era kolonial Belanda di awal tahun 1900-an. Kaum muslimin yang pulang dari tanah suci adalah orang-orang yang diwaspadai oleh pihak Belanda bisa memberontak terhadap mereka.

Dahulu orang berhaji tidak hanya sebulan, tetapi bisa berbulan-bulan, hal ini biasanya menjadi momentum untuk bertukar pikiran, wawasan, dan paham dengan berbagai kaum muslimin dari seluruh dunia. Saat itu di antara semangat yang tersebar di seluruh dunia Islam adalah semangat untuk terbebas dari kungkungan penjajah dan imperialisme bangsa barat. Atas dasar hal tersebut, pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1916 mulai menyematkan gelar Haji kepada mereka yang pulang dari tanah suci, dalam rangka untuk pencatatan agar mudah diawasi gerakannya.

Dari perspektif syariat, memakai gelar seperti ini tidak sepenuhnya terlarang karena termasuk dalam bagian urf (tradisi) sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang masyarakat. Hanya saja pemakaian gelar ini untuk diperkenalkan ke masyarakat perlu berhati-hati, karena dikhawatirkan bisa menodai keikhlasannya dan demi menjaga hatinya dari kesombongan. Terlebih ada sebagian fenomena lucu, ada orang yang tidak mau noleh jika tidak dipanggil Pak Haji atau Bu Hajjah.

Akan sangat disayangkan jika ibadah yang begitu sakral ini, rela antri bertahun-tahun, menabung sekian tahun, tetapi tak diterima oleh Allah karena riya’ atau ujub. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi,

أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ ، مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيْهِ مَعِيْ غَيْرِيْ ، تَرَكْتُهُ وَ شِرْكَهُ

“Aku adalah sekutu yang Maha Cukup, sangat menolak perbuatan syirik. Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang dicampuri dengan perbuatan syirik kepadaKu, maka Aku tinggalkan dia dan (Aku tidak terima) amal kesyirikannya.” (HR Muslim, no. 2985)

Oleh karena itu, kami menyarankan lebih baik meninggalkan penyematan gelar semacam ini. Selain menjaga keikhlasan, hal ini juga belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga di zaman generasi terbaik setelahnya. Lajnah Daimah pernah mengeluarkan fatwa yang berbunyi,

أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى

Panggilan “Haji” bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan, karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar. Namun cukuplah pahala dari Allah bagi mereka yang amalnya diterima. Wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan hal semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384)

Akan tetapi, boleh jadi dalam sebagian kondisi penyematan gelar ini mengundang maslahat yang lebih besar, seperti perkataan seorang Dai/Ustadz menjadi lebih didengarkan karena gelar Haji pada namanya. Dalam hal semacam ini hukumnya longgar, dengan tetap berupaya untuk menjaga keikhlasan dalam hatinya.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/asal-usul-gelar-haji-dan-hukum-memakainya.html

Membaca Al-Quran Dengan Suara Keras Sehingga Mengganggu

Pertanyaan:

Apa hukum membaca Al-Qur’an di masjid dengan suara keras yang mengganggu orang yang sedang shalat?

Jawaban:

Membaca Al-Qur’an di masjid pada kondisi yang dapat mengganggu orang lain seperti orang yang sedang shalat, belajar, maupun membaca Al-Qur’an, hukumnya adalah haram. Sebab, ia terjerumus dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Imam Malik meriwayatkan hadits dalam kitab Al-Muwatha’, dari Al-Bayadhi yaitu Farwah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika pergi menemui para sahabat. Saat itu mereka sedang shalat dan mengeraskan suara bacaan shalat mereka. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur,

Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka hendaklah ia perhatikan apa yang dia pinta. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al Qur’annya sehingga mengganggu sebagian yang lain”.

Abu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan hadits yang serupa dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 373

Penerjemah: Ummu Fathimah

Sumber: https://muslimah.or.id/13170-membaca-al-quran-dengan-suara-keras-sehingga-mengganggu.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Shalat Dengan Baju Kaos Oblong Seadanya?

Sebagian orang ada yang shalat atau shalat berjamaah dengan baju seadanya, semisal baju kaos oblong yang sudah lama dan lusuh. Shalatnya sah selama menutup aurat, akan tetapi perlu diperhatikan adab dalam hal ini.

“Ketika menghadap bos dan manusia, memakai baju bagus, tapi ketika menghadap Allah pakai baju seadanya saja”

Allah pencipta kita lebih berhak dalam hal berhiasnya manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﻰَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﺰَﻳَّﻦَ ﻟَﻪُ

“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Silsilah Ash- Shahiihah 1369)

Kita diperintahkan shalat dengan “perhiasan” yang baik, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

ﻳَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ ﺧُﺬُﻭﺍْ ﺯِﻳﻨَﺘَﻜُﻢْ ﻋِﻨﺪَ ﻛُﻞِّ ﻣَﺴْﺠِﺪٍ

“Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al A’raf: 31).

Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini agar kita memakai pakaian terbaik ketika shalat. Beliau berkata,

ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك

“Ayat ini menunjukkan makna bahwa termasuk sunnah yaitu dianjurkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari ‘ied. Memakai parfum dan bersiwak untuk menyempurnakannya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)

Syaikh As-Sa’diy menafsirkan dengan pakaian yang bersih dan bagus, beliau berkata:

ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﺰﻳﻨﺔ ﻫﻨﺎ ﻣﺎ ﻓﻮﻕ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﺒﺎﺱ ﺍﻟﻨﻈﻴﻒ ﺍﻟﺤﺴﻦ

“Termasuk  makna (perhiasan/az-zinah) di sini adalah lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”. (Lihat Tafsir As-Sa’diy)

Bagaimana patokan “berhias” di sini?
Berhias seperti apa?
Jawabannya: karena syariat tidak menyebutkan secara rincu, maka dikembalikan kepada ‘urf/adat kebiasaan setempat yang menilai inilah pakaian terbaik dan sopan ketika shalat.

Misalnya di tempat kita di Indonesia:
Memakai sarung bagus, baju koko dan kopiah hitam
Atau memakai gamis yang bagus dan peci putih
Atau shalat dengan seragam kantor yang ketika di kantor
NOTE: Bagus tidak harus mahal

Inilah berlaku kaidah:
العادة محكمة

“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”

Mari kita biasakan berhias dan memakai baju yang bagus ketika shalat dan mendakwahkan kepada kaum muslimin

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/shalat-dengan-baju-kaos-oblong-seadanya.html

Bisakah Mimpi Bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?

Syaithan bisa mendatangi seseorang dalam mimpinya, lantas menyerupai bentuk manusia yang dikenalnya, seperti bapaknya, ibunya, saudaranya, dan lain sebagainya. Namun diantara kelemahan syaithan adalah dia tidak bisa datang dalam bentuk yang menyerupai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَآنِى فِى الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِى فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَمَثَّلُ بِى

“Siapa saja yang melihatku dalam mimpi, maka ia benar telah melihatku karena setan tidak mungkin menyerupai diriku.” (HR. Muslim no. 2266)

Dari hadits ini bisa disimpulkan bahwa seseorang yang bertemu Nabi dalam mimpinya berarti dia benar-benar melihat Nabi, karena syaithan tidak mampu menyerupai Nabi. Hanya saja, datang dalam rupa yang lain kemudian mengaku sebagai Nabi adalah hal yang mungkin dilakukan oleh syaithan.

Oleh karena itu, membuktikan bahwa wujud manusia yang dilihat dalam mimpinya adalah benar Nabi, harus dicocokkan dengan sifat fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Apakah rambutnya sebagaimana rambut Nabi, bentuk badannya sebagaimana bentuk badan Nabi, wajahnya sebagaimana ciri wajah Nabi, dan lain sebagainya.

Seorang ulama tabi’in, Ayyub as-Sikhtiyani menceritakan,

كان محمد -يعني ابن سيرين – إذا قص عليه رجل أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم قال: صف لي الذي رأيته ، فإن وصفه له صفة لا يعرفها ، قال لم تره

Apabila ada orang yang mengaku mimpi bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Muhammad bin Sirin, maka beliau meminta, “Ceritakan kepadaku, bagaimana ciri-ciri orang yang kamu lihat.” Jika orang ini menyebutkan ciri-ciri yang tidak beliau kenal, maka Ibnu Sirin akan mengatakan, “Kamu tidak bertemu Nabi.” (Fathul Bari, 12/384).

Untuk mengetahui lebih rinci bagaimana sifat fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bisa membaca hadits-hadits dan keterangan-keterangan tentang sifat fisik dan akhlak Nabi yang telah dikumpulkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Asy-Syamail Al-Muhammadiyah atau kitab yang semisal.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/bisakah-mimpi-bertemu-rasulullah-shallallahu-alaihi-wasallam.html

Hukum Periksa Kesehatan (kesuburan) Sebelum Menikah

Hal ini menjadi pro dan kontra, pihak yang kontra menyatakan bahwa ini berarti tidak percaya kepada pasangan dan bisa membuat retak hubungan jika ternyata didapatkan bahwa calon pasangannya tidak sehat atau mandul, kemudian tidak jadi menikah. Pihak yang pro menyatakan bahwa hal ini sebaiknya dilakukan daripada terjadi penyesalan di kemudian hari. Berikut penjelasan ulama mengenai hal ini.

Syaikh prof. Abdullah bin Al-Jibrin rahimahullah ditanya,

س: ما حكم إجراء الفحص الطبي للزوجين قبل الزواج ؟

Apa hukum melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon suami-istri sebelum menikah?

Beliau menjawab,

ج: لا بأس بذلك إذا خيف من مرض داخلي مما يؤثر على الصحة، ويمنع من راحة الزوجين واستقرار الحياة والطمأنينة فيها، فربما كان في أحدهما مس أو صرع أو مرض مزمن، ولو سهل كربو أو سكر أو بلهارسيا أو روماتيزم، وهكذا مرض العقم وعدم الإنجاب، لكن إذا كان ظاهر الزوجين السلامة والبيئة والمجتمع الذي هما به لا توجد فيه هذه الأمراض ونحوها، فالأصل أنه لا مرض ولا خوف فلا حاجة إلى فحص طبي لكل من الزوجين، لكن إذا قامت قرائن وخيف من وجود مرض خفي وطلب أحد الزوجين أو الأولياء الكشف لزم ذلك حتى لا يحصل بعد العقد خلاف ونزاع

Tidak mengapa jika dikhawatirkan terdapat penyakit di dalam tubuh yang bisa berpengaruh terhadap kesehatan, yang bisa mencegah dari bahagianya kedua pasutri dan mengganggu keharmonisan dan ketenangan dalam rumah tangga. Bisa jadi pada salah satu dari keduanya ada penyakit psikologi, epilepsi atau penyakit kronis. walaupun penyakit yang  (awalnyaa) masih ringan juga seperti asma, diabetes, schistomiasis dan reumatik. Demikian juga penyakit mandul dan tidak produktif.

Akan tetapi jika penampilan fisik (dzahir) kedua calon sehat dan jelas, kemudian masyarakat tempat keduanya tinggal tidak didapatkan penyakit-penyakit ini maka hukum asalnya tidak ada penyakit dan tidak ada yang dikhawatirkan sehingga tidak perlu memeriksa kesehatan setiap calon mempelai. Akan tetapi jika terdapat indikasi dan dikhawatirkan adanya penyakit yang masih samar. Kemudian salah satu calon pengantin atau salah satu wali meminta pemeriksaan kesehatan maka harus dilakukan agar tidak terjadi pertentangan dan perdebatan setelahnya.[1]

Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidhahullah berkata,

وأن يتزوج الرجل المرأة لدينها وإلا يدقق هذه التدقيقات، بناءاً على حسن المتوكل، وحسن الظن بالله، واقتداءاً بما كان عليه الأولون فهذا حسن، لكن لو أراد يعمل الفحص لا سيما عند وجود أمارات وإشارات وقرائن على أمراض وراثية فلو فعل فلا أرى في هذا حرج لكن الحرج الذي أراه أن يجعل هذا الفحص لازماً كما قد سن في بعض القوانين

Seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita karena agamanya tanpa mengecek secara detail keadaan fisik dirinya, didasarkan pada baiknya rasa tawakal dan baiknya prasangka kepada Allah,  dan mencontoh generasi pertama Islam, maka hal ini adalah baik.

Akan tetapi jika ia berkeinginan untuk mengecek kesehatan, terutama sekali jika terdapat tanda-tanda, petunjuk dan indikasi bahwasannya wanita tersebut kemungkinan mempunyai penyakit turunan, seandainya dilakukan maka saya tidak melihat ada masalah dalam hal ini (tidak mengapa dilakukan pemeriksaan cek kesehatan). Namun yang jadi masalah dalam pandangan saya adalah ketika cek kesehatan ini dijadikan satu keharusan sebagaimana terdapat dalam sebagian peraturan perundangan.[2]

kesimpulan:

sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid,

يجوز الفحص الطبي قبل الزواج ، ويتأكد عند غلبة الظن بوجود أمراض وراثية في العائلة

“diperbolehkan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah jika terdapat sangkaan kuat adanya penyakit keturunan dalam keluarganya (atau ada indikasi lainnya, pent).”[3]

dr. Raehanul Bahraen, Mataram, 29 Dzulqo’dah 1433 H

artikel www.muslimafiyah.com


[1] Fatawa Asy_syar’iyyah fi masa’ilit thibbiyah, bisa di akses juga di: http://ibn-jebreen.com/?t=books&cat=6&book=49&toc=&page=2114&subid=

[2] Sumber: http://www.almenhaj.net/broad22/mashhoor-display.php?linkid=562

[3] Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/104675

sumber : https://muslimafiyah.com/hukum-periksa-kesehatan-kesuburan-sebelum-menikah.html

Apakah Sah Menikah Tanpa Izin dari Wali Wanita?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
usztad, saya mau tanya apakah saya berdosa tetap akan menjalankan pernikahan tetapi salah satu orang tua kami (pihak wanita) merasa tersinggung dengan sikap keluarga saya, titik awalnya pada saat klg saya datang untuk melamar nah sampai saat ini calon istri saya tidak di tegur sama bapak dan ibunya bagaimana dengan hukum nikah dan apakah salah saya ingin tetap menikah tp dalam keadaan begini? terima kasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban Ustadz:

Di antara syarat sahnya pernikahan adalah izin dari wali calon pengantin putri dan tanpa dia pernikahan tidak akan sah untuk dilakukan, adapun wali yang dimaksud di atas adalah bapak, kakek dari jalur bapak dan terus ke atas, anak, cucu dan terus ke bawah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak dan anak-anak mereka (keponakan laki-laki), paman dari jalur bapak maupun ibu, paman sebapak dan anak-anak mereka (sepupu laki-laki), kemudian ashabah dari wanita tersebut yang terdekat seperti ahli waris, orang yang membebaskannya (jikalau dia dulunya seorang budak), kemudian hakim (lihat Mulakhhosh Fiqhi karangan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Bab Akad Nikah Rukun dan Syarat-syaratnya). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sahlah pernikahan tanpa persetujuan dari wali.” (HR. Abu Daud di shahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Abu Daud)

Karenanya yang disebut dengan nikah lari adalah tidak dibenarkan dalam Islam, dan tidak merupakan pernikahan yang dianggap sah dalam Islam, yang lebih dikenal dengan istilah nikah sirri (meskipun istilah ini tidak tepat). Ada beberapa alternatif yang dapat ditempuh diantaranya:

Pertama: Mencari solusi sulh (perdamaian/perbaikan) dengan wali wanita (bapak dan ibunya) karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sulh (berbaikan/berdamai) yang terjadi di antara kaum muslimin hukumnya adalah boleh.” (HR. Abu Daud Syaikh Al Albani mengatakan hadits hasan shahih)

Kedua: Mengadukan masalah ini kepada hakim syar’i yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yang resmi dan melihat solusi syar’i apa yang ditawarkan.

Ketiga: Mencari wali wanita yang lain selain bapaknya yang mungkin menyetujui berdasarkan anjuran yang diberikan hakim syar’i.

Bila ketiga jalan itu telah tertutup maka kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar maka Allah akan memberikannya jalan keluar.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

“Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah,maka Allah akan memberikannya jalan keluar. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, Maka Allah akan memberikan baginya kemudahan pada perkaranya.” (QS. Ath Thalaq: 2-4)

Di antara jalan keluar yang mungkin Allah berikan yaitu menjaga hati seorang mukmin dan menjaga kehormatannya dengan tidak mengikuti cinta yang memang tidak dikehendaki oleh-Nya. Allah berfirman,

فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisaa: 19)

***

Penanya: Adi
Dijawab Oleh: Ust. Abu Hafsah Subkhan Khadafi, Lc.

sumber : https://konsultasisyariah.com/416-apakah-sah-menikah-tanpa-izin-dari-wali-wanita.html

Hukum Gelar Haji

Memberi Gelar Haji

Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an.

Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji?

Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman,

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19).

Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan,

وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون

Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah).

Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini,

Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang.

Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya.

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan,

أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى

Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).

Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji.

Dengan beberapa alasan,

a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak.

b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.

Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.

c. Tidak ada dalil yang melarangnya.

An-Nawawi mengatakan,

يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع

Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).

Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan,

وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي

Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299)

Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/30898-hukum-gelar-haji.html

Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh)

Ketika sudah mendapati waktu shalat lantas datang haidh, apakah shalat wanita haidh harus diqadha?

Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?

Hukum Asal: Shalat yang Didapati Saat Haidh Tidak Perlu Diqadha

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa pada saat haidh. Mereka sepakat bahwa qadha shalat tidaklah wajib. Mereka sepakat bahwa qadha puasa itu wajib. Para ulama berkata bahwa perbedaan antara shalat dan puasa adalah shalat yang mesti diqadha itu banyak, maka berat untuk diqadha, beda dengan puasa yang wajib hanya setahun sekali. Haidh itu bisa terjadi sehari atau dua hari.” (Syarh Shahih Muslim, 4:27)

Kasus: Apakah Ada Qadha Shalat bagi Wanita yang Sudah Mendapati Waktu Shalat dan Ada Peluang Mengerjakan Shalat Lantas Haidh?

Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?

Hadits yang membantu menjawab masalah ini adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608)

Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur.

Ada satu kasus yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari shalat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan shalat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan shalat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari shalat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga membawakan kasus, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu shalat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah shalatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Shalat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.”

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu shalat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71.

Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’.

Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama.

Cara Mengerjakan Qadha’ Shalat, Segera Mungkin

Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684)

Untuk kasus yang kita bahas kali ini, qadha shalatnya dilakukan segera setelah wanita itu suci dari haidh. Misalnya ia mesti qadha shalat Zhuhur, tetapinya sucinya di waktu ‘Ashar–setelah enam hari–, maka ia segera mengerjakan qadha shalat Zhuhur di waktu ia suci tersebut.

Qadha shalat bisa dikerjakan lebih dahulu barulah shalat yang dikerjakan pada waktunya (shalat hadhirah). Hal ini dikecualikan jika shalat hadhirah itu tersisa sedikit waktu, maka ia mengerjakan shalat hadhirah lalu menunaikan shalat qadha.

Wallahu a’lam. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.

Referensi:

  1. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  2. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua.
  3. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.
  4. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.

Ahad siang, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/27929-adakah-qadha-shalat-bagi-wanita-haidh-sudah-mendapati-waktu-shalat-lantas-datang-haidh.html

Mengapa Istri Tidak Bisa Menjatuhkan Talak dalam Islam

Dalam kehidupan berumah tangga, merupakan hal yang lumrah jika kehidupan pasangan suami istri terkadang dibumbui dengan percekcokan atau pertengkaran. Namun yang menjadi masalah jika pertengkaran tersebut menjadi hal yang begitu sering terjadi, hingga sebagian istri memiliki karakter begitu mudah meminta cerai saat sedang emosi. Dirinya mudah dikendalikan oleh perasaannya sehingga dari lisannya meluncur kata-kata pisah tanpa dipikirkan terlebih dahulu. Berbeda dengan lelaki yang karakternya cenderung lebih bisa mengendalikan diri.

Inilah indahnya Islam dan betapa hikmahnya syariat Islam yang meletakkan hak talak atau cerai di tangan suami. Sebab perempuan yang begitu mudah dikuasai oleh perasaan, sekalinya emosi dan marah gampang saja dia meminta pisah. Seandainya talak ada di tangan istri, niscaya di luar sana banyak keluarga yang baru saja menikah tak lama kemudian mereka berpisah.

Lantas bagaimana jika dalam suatu keadaan, suaminya ikut dikuasai oleh amarah saat bertengkar hebat dengan istrinya sehingga dia merespon permintaan istrinya dan benar-benar mentalaknya? Perlu diketahui bahwa talak tidak terhitung jika diucapkan dalam keadaan akal tertutup seperti gila, tidak sadar, atau dalam keadaan mabuk. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ

“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup.” (HR. Abu Daud no. 2193, hasan)

Salah satu makna “tertutup akal” adalah ketika seseorang di puncak kemarahannya, sehingga membuatnya hilang akal dan tidak sadar dengan keadaan. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan,

ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﻗﻊ ﻣﻨﻚ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﻏﻴﺒﺔ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ، ﻭﺃﻧﻚ ﻟﻢ ﺗﺪﺭﻙ ﻧﻔﺴﻚ،.. ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻄﻼﻕ

“Apabila talak sebagaimana yang terjadi pada engkau yaitu dalam keadaan puncak kemarahan, hilangnya kesadaran sampai ia tidak mengenali dirinya, maka tidak jatuh talak.” (Fatawa At-Talaq, hal. 19)

Namun keadaan seperti itu sangat jarang terjadi, karena umumnya laki-laki masih bisa mengontrol emosinya. Marah yang dia rasakan biasanya tidak sampai pada tahap menghilangkan akal. Maka dalam keadaan demikian, talak tetap terhitung. Oleh karena itu, para lelaki hendaknya berusaha tetap tenang, jika muncul marah dalam dirinya hendaknya dia segera padamkan agar tidak semakin membesar yang berujung pada kata talak.

Selain itu, laki-laki juga mesti memahami bahwa talak tidak hanya jatuh ketika dia mengucapkannya dengan serius. Bahkan dalam keadaan bercanda atau main-main, kata talak yang dia ucapkan tetap teranggap dan terhitung. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.” (HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039, hasan)

Oleh karena itu, jangan sekali-kali menjadikan talak sebagai bahan candaan atau senda gurau. Sekalinya terucap dari lisan maka kalimat tersebut tidak bisa ditarik kembali.