Wanita Berolahraga; Standar, Syarat dan Bahayanya

Pertanyaan

Saya gadis berusia 15 tahun. Saya belajar di kelas 3 I’dad. Seperti kalian ketahui, di sekolah ada mata pelajaran olahraga layaknya pelajaran lain. Pada mata pelajaran olahraga kami melakukan berbagai macam olahraga; bola basket, bola tangan dan bola voli, lari cepat dan lompat jauh. Inilah olahraga yang ada di sekolah kami. Pertanyaan saya adalah: apakah bisa seorang gadis Muslimah melakukan olahraga ? Saya juga punya pertanyaan lain yang saya harapkan jawabannya. Di sekolah, kami juga memiliki klub bola basket khusus perempuan. Saya termasuk anggota klub ini. Kami dilatih oleh pelatih (laki-laki). Pada bulan Februari, kami akan melakukan pertandingan. Kami berangkat ke kota yang jauh dari rumah, kurang lebih 30 Km; saya, gadis-gadis lainnya, pelatih, asisten pelatih dan driver. Kadang-kadang juga ada beberapa lelaki yang akan mengikuti cabang olahraga lainnya. Tetapi kami duduk di belakang, sedangkan yang laki-laki duduk di depan bersama dengan pelatih dan asisten pelatih. Tentu saja, drivernya di depan. Apakah boleh saya ikut dalam klub olahraga ini ? saya harap jawaban dari kalian dalam waktu dekat. Saya ingin sekali komitmen terhadap perintah-perintah agama. Saya berdoa semoga Allah memberikan pahala kepada kalian lantaran laman website yang sangat bagus ini.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama.

Jelas sekali, olahraga mempunyai manfaat secara kesehatan dan jiwa. Akan tetapi ketika olahraga di zaman kita sekarang memiliki karakter tersendiri, maka harus ditetapkan standar-standar syariatnya. Jika konsisten, maka olahraganya boleh. Siapa yang menyelisihi, maka permainan ini menjadi haram. Di antara standar-standar itu adalah sebagai berikut :

1.        Hendaknya pelaksanaan olahraga tersebut benar-benar jauh dari pandangan kaum pria, baik dari sisi pelatih, pembimbing, anggota, official dan penonton. Untuk mewujudkan syarat seperti ini, maka tidak boleh mengambil gambar olahraga khusus perempuan, supaya tidak jatuh ke dalam pandangan kaum pria. Sehingga gagallah syarat yang membuat olahraga itu boleh. Oleh sebab itulah, yang paling baik, paling antisipatif dan paling bisa menutupi wanita adalah berolahraga di rumah, bukan di gelanggang olahraga, indoor dan sekolah, meskipun di tempat-tempat seperti ini tidak terdapat campur-baur, karena tidak aman dari pengambilan gambar oleh salah satu “setan” yang memburu gambar tersebut, sehingga terjadilah apa yang tidak diharapkan akibatnya. Sedangkan jika di tempat-tempat itu terdapat campur-baur, maka jelas dilarang, sebagaimana kami jelaskan sebelumnya.

2.        Hendaknya melakukan olahraga dengan pakaian yang pantas. Tidak boleh baginya, begitu juga pemain-pemain yang bermain bersamanya memakai pakaian yang pendek, transparan dan ketat. Hal ini merupakan persyaratan umum dalam berpakaian di hadapan kaum pria dan kaum wanita. Akan tetapi, perlu diingatkan di sini, bahwa persyaratan ini sering tidak dipenuhi pada banyak cabang olahraga buat pria dan wanita, seperti olahraga renang, gulat, sepakbola, bola voli, bola basket, senam dan lain sebagainya. Persyaratan seperti ini sama-sama diperuntukkan bagi lelaki dan perempuan. Betapa sering persyaratan ini yang dilanggar oleh kaum pria dan kaum wanita.

3.        Di dalam olahraga tidak boleh ada perjudian dan taruhan.

4.        Olahraga tidak menimbulkan permusuhan dan pertikaian, seperti kita saksikan pada bangsa dan negara di dunia. Mereka tidak cukup tersekat dengan batas geografis, akan tetapi ditambah dengan sekat satu bangsa menjadi pendukung klub, disertai dengan permusuhan dan pertikaian dengan pendukung klub lain.

5.        Olahraga diadakan pada waktu-waktu tertentu, dan wanita tidak boleh melalaikan kewajiban agama dan dunia yang utama.

6.        Tidak menyalakan musik pada saat berlatih dan bertanding.

7.        Tidak tasyabbuh (menyerupai) dengan wanita-wanita kafir dalam hal gaya, pakaian dan nama, berdasarkan larangan tentang tasyabbuh dengan orang kafir secara umum, karena hal-hal tersebut dapat mengagungkan orang-orang kafir.

8.        Hendaknya pada olahraga bela diri tidak memukul wajah atau kepala serta tidak boleh ada ritual kafir, seperti membungkuk yang dilakukan oleh para pemain sebelum melakukan pertandingan.

Apabila syarat-syarat ini terpenuhi, maka kaum wanita boleh berolahraga. Namun, kami menasihati hendaknya mereka menjaga diri dan memperhatikan waktu. Mereka tidak boleh menyia-nyiakan waktu untuk melakukan olahraga. Penjagaan terhadap wanita bisa terwujud ketika mereka komitmen terhadap perintah-perintah Allah, yang paling penting adalah tinggal di rumah dan tidak keluar dari rumah tanpa keperluan. Hal ini untuk melaksanakan firman Allah,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

الأحزاب/ 33 .

“Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu.” (QS. Al-Ahzab : 33).          

Lihatlah perincian syarat-syarat beserta tambahan penjelasannya dalam jawaban dari pertanyaan no. 95280, 78223, 22963 dan 20198.

Standar dan syarat inilah yang bisa dikuasai oleh Muslimah ketika melakukan olahraga bersama dengan saudara-saudara perempuannya di tempat-tempat khusus mereka, yang aman dari pandangan kaum pria atau dari orang-orang yang ingin mengintip mereka.

Adapun mewujudkan standar dan syarat seperti itu di sekolah, lembaga dan perguruan tinggi amatlah tidak mungkin. Oleh karena itulah, memasukkan pendidikan jasmani menjadi salah satu penyebab kehancuran, kemunduran, terbukanya aurat dan matinya rasa malu. Kemudian ada “kiamat” lain dengan adanya pelatih atau asisten pelatih dari kalangan pria, dan adanya official. Demikianlah, hingga masalahnya berkembang menjadi seperti kita saksikan sekarang ini. Seperti diketahui banyak negara Arab-Islam -sayang sekali- yang kondisinya sama.

Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair Hafizhahullah pernah ditanya tentang memasukkan pendidikan jasmani di sekolah-sekolah khusus putri yang tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariat Islam. Apakah hukum memasukkan materi pelajaran itu dalam pengajaran anak perempuan?

Beliau menjawab, “Tuntutan untuk memasukkan mata pelajaran pendidikan jasmani di sekolah-sekolah khusus putri adalah mengikuti jalan setan yang telah dilarang oleh firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلالاً طَيِّباً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

البقرة/ 168

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (QS. Al-Baqarah : 168).

Juga firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

البقرة/ 208

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam (kedamaian) secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 208).

Dan firman Allah Ta’ala,

وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشاً كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

الأنعام/ 142

“Di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki yang diberikan Allah kepadamu. Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-An’am : 142).

Dan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

النور/ 21 . 

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan! Siapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya dia (setan) menyuruh (manusia mengerjakan perbuatan) yang keji dan mungkar.” (QS. An-Nur : 21). 

Allah telah menjelaskan kepada kita bahwa setan adalah musuh kita dan memerintahkan kita untuk menjadikannya sebagai musuh. Setan berusaha keras untuk menyesatkan bani Adam (manusia). Setan bersumpah atas kemuliaan Allah Azza wa Jalla sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya,

فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

ص/ 82 .

“(Iblis) berkata, “Demi kemuliaan-Mu, pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS. Shad : 82).

Kita melihat apa yang diperbuat oleh setan pada olahraga yang dituduh menjerumuskan pada permusuhan dan kebencian serta menghalangi dari dzikir (mengingat) kepada Allah yang tidak samar lagi bagi seorang pun. Cukuplah apa yang terjadi pada negara-negara tetangga ketika mereka melanggar batas-batas Allah Azza wa Jalla dan mengikuti langkah-langkah setan. Langkah pertama, negara itu bermain olahraga dengan santun di tengah-tengah kaum wanita, kemudian mereka mengendorkkan syarat-syarat ini sedikit demi sedikit, sampai pada batas yang tidak direlakan oleh seorang Muslim yang berakal, yang cemburu, apalagi oleh orang yang beragama. Jika kaum pria dituntut untuk siap-siaga, maka kaum wanita tugasnya adalah tinggal di rumah, mendidik generasi untuk beragama, berakhlak, mulia dan adab-adab Islam.

Saya tidak ragu lagi bahwasanya olahraga di sekolah khusus putri hukumnya haram, melihat kerusakan yang ditimbulkannya dan tidak samar lagi bagi orang yang berakal. Tidak boleh ada tuntutan untuk mengadakan olahraga tersebut, apalagi menetapkannya.” (Fatawa Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair, 1/21-22 dengan penomoran Al-Maktabah As-Syamilah).

Saudari penanya yang budiman bisa merujuk jawaban-jawaban berikut ini pada laman website kami:

112188 tentang nasihat untuk mahasiswi untuk meninggalkan perguruan tinggi yang campur-baur.

47554 tentang percakapan mahasiswi dan dosennya di perguruan tinggi.

8827 tentang bagaimana berbuat di sekolah yang lebih banyak murid lelakinya.

82392 tentang wanita bepergian untuk mencari ilmu tanpa mahram.

1200 tentang dalil-dalil pengharaman ikhtilath (campur-baur lelaki dan perempuan).

79549 tentang hukum lelaki mengajar murid perempuan tanpa tirai

sumber : https://islamqa.info/id/answers/115676/wanita-berolahraga-standar-syarat-dan-bahayanya

Makan Berlebihan Sumber Utama Penyakit

Di zaman modern ini, pola makan bisa jadi tidak terkendali. Banyaknya makanan dan minuman siap saji dengan kalori dan gula yang tinggi menyebabkan munculnya penyakit. Kemudahan mendapatkan makanan dan minuman siap saji, jajan dan kue sebagai cemilan setiap saat juga menjadi pola hidup zaman modern. Tentunya manusia yang sangat minim bergerak karena dimanjakan oleh teknologi juga mendukung berbagai penyakit muncul dengan mudah.

Dalam ajaran Islam yang mulia, manusia diperintahkan oleh Allah agar makan secukupnya saja dan tidak berlebihan.

Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوٓا

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini,

قال بعض السلف : جمع الله الطب كله في نصف آية : ( وكلوا واشربوا ولا تسرفوا )

“Sebagian salaf berkata bahwa Allah telah mengumpulkan semua ilmu kedokteran pada setengah ayat ini.” [1]

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk yang selalu diisi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه

“Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihkannya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas” [2]

Maksudnya, perut yang penuh dengan makanan bisa merusak tubuh. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan,

ﻭﺍﻣﺘﻼﺅﻩ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴا

“Penuhnya perut (dengan makanan) bisa menyebabkan kerusakan agama dan dunia (tubuhnya)” [3]

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahaya kekenyangan karena penuhnya perut dengan makanan, beliau berkata,

لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة

“Kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.” [4]

Jika sampai full kekenyangan yang membuat tubuh malas dan terlalu sering kekenyangan, maka hukumnya bisa menjadi haram. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,

وما جاء من النهي عنه محمول على الشبع الذي يثقل المعدة ويثبط صاحبه عن القيام للعبادة ويفضي إلى البطر والأشر والنوم والكسل وقد تنتهي كراهته إلى التحريم بحسب ما يترتب عليه من المفسدة

“Larangan kekenyangan dimaksudkan pada kekenyangan yang membuat perut penuh dan membuat orangnya berat untuk melaksanakan ibadah dan membuat angkuh, bernafsu, banyak tidur dan malas. Hukumnya dapat berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan (misalnya membahayakan kesehatan, pent).” [5]

Demikian semoga bermanfaat

@ Kereta Api perjalanan Cileungsi – Yogyakarta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Tafsir Ibnu Katsir 3/384, Dar Thaybah

[2] HR At-Tirmidzi (2380), Ibnu Majah (3349), Ahmad (4/132), dan lain-lain. Hadits ini dinilai shahiholeh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (2265)

[3] Tuhfatul Ahwadzi, Cet Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah

[4] Siyar A’lam An-Nubala 8/248, Darul Hadits, Koiro, 1427 H, Asy-Syamilah

[5] Fathul Bari 9/528, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah


Sumber: https://muslim.or.id/35855-makan-berlebihan-sumber-utama-penyakit.html

Macam-Macam Mimpi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mohon penjelasannya: apa dalam setiap mimpi-mimpi ada maknanya?

Hamzah (hamzah.**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله

Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.”

Makna hadis:

– “Bisikan hati”: terkadang seseorang memikirkan sesuatu ketika sadar. Karena terlalu serius memikirkan, sampai terbawa mimpi.
– “Ditakuti setan”: mimpi yang datang dari setan. Bentuknya bisa berupa mimpi basah atau mimpi yang menakutkan.

Biasanya, dua jenis mimpi di atas tidak runtut perjalanannya. Terkadang, seseorang berada di satu tempat dengan latar tertentu, kemudian tiba-tiba dia pindah ke tempat lain, yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan tempat yang pertama.

Jenis mimpi yang ketiga adalah kabar gembira dari Allah. Mimpi ini adalah mimpi yang berisi sesuatu yang baik dan menggembirakan kaum muslimin. (Keterangan Dr. Musthafa Dhib Al-Bugha, salah seorang ulama bermazhab Syafi’i, dalam ta’liq untuk Shahih Bukhari)

Catatan:
Mimpi yang merupakan kabar gembira dari Allah itu bukan wahyu. Karena itu, mimpi tersebut tidak boleh dianggap sebagai bagian dari syariat. Syariat tidak boleh ditambahi maupun dikurangi dengan mimpi. Dengan demikian, mimpi tidak bisa menjadi dalil untuk melakukan satu amal yang tidak ada tuntunannya. Betapa banyak manusia yang disesatkan oleh setan dengan mengajaknya bermimpi melakukan satu ibadah yang tidak ada tuntunannya dalam syariat, kemudian setelah dia bangun, ibadah dianggapnya sebagai bagian dari wahyu Allah. Padahal, aslinya adalah tipuan setan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

sumber : https://konsultasisyariah.com/5454-macam-macam-mimpi.html

Larangan Jual Beli di Masjid

Ada suatu larangan yang jarang diperhatikan oleh setiap pedagang, yaitu larangan jual beli di masjid atau di lingkungan masjid.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”[1]

Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.”[2]

Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan,

الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ

“Sekelilingnya sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.”[3]

Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى ، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ . أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ

Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Di antara halal dan haram ada perkara yang masih samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang berhati-hati dari perkara yang samar, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara yang samar, keadaannya sama seperti seorang pengembala yang mengembala di sekitar daerah larangan (batasan), yaitu lama kelamaan ia bisa terjerumus di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah batasan. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.”[4]

Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berhati-hati dari perkara syubuhat (yang masih samar), di mana perkara ini dekat dengan daerah terlarang. Siapa yang menjauhi daerah terlarang ini, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.[5]

Bagaimana memasang iklan promosi suatu produk di masjid?

Guru penulis, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata, “Aku memandang bahwa pemasangan iklan pameran dan semacamnya yang ditempel di masjid tetap terlarang guna menutup dari hal yang terlarang (yaitu jual beli di dalam masjid).”[6]

Yang masih dibolehkan di dalam masjid adalah akad selain jual beli seperti melunasi utang, akad nikah, dan menjaminkan barang. Akad-akad semacam ini tidak disebut jual beli.

Adapun jual beli jasa (sewa menyewa) di dalam masjid tidak dibolehkan seperti transaksi kontrak atau sewa rumah di masjid.[7][1] HR. Tirmidzi no. 1321. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.[2] HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2: 244, no. 601[3] Al Asybah wan Nazha-ir karya As Suyuthi, 1: 286.[4] HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599.[5]Al Haram, hal. 193.[6] Min Fiqhil Mu’amalat, hal. 51.[7] Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 567.

Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam hari 5 Rajab 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/7402-larangan-jual-beli-di-masjid.html

Bersedekah Tanpa Izin Suami, Halalkah?

Pertanyaan:

Bissmillah. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Ustadz, ana mau tanya, jika kita jarang diberi uang untuk belanja oleh suami dengan alasan ambil sendiri semaunya. Kemudian tanpa sepengetahuannya saya mengambil uangnya di lacinya apa itu diperbolehkan?

Kemudian bolehkah kita bersedekah tanpa suami tau dengan uangnya? Syukron ustadz.

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.

Jika suami sudah memberikan izin untuk ambil sendiri semaunya, berarti itu tanda lampu hijau dan mendapat keridoan suami, Anda boleh mengambil sesuai kebutuhan Anda.

Intinya Anda tidak berdosa dalam hal itu karena suami sudah mengizinkan. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه

رواه أبو يعلى وغيره، وصححه الألباني في صحيح الجامع (7662)

Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhoannya”. (HR. Abu Ya’la dan yang lainnya, dan telah ditashih oleh Albani dalam Shahih Al Jami’: 7662).

Adapun terkait sedekah dengan harta suami tanpa izin dan tanpa sepengetahuan suami maka ini tidak diperbolehkan, hendaklah menyampaikan terlebih dahulu, dan izin terlebih dahulu.

Dalam hadist Abu Umamah beliau bersabda: Saya mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(لا تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلا بِإِذْنِ زَوْجِهَا . فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَلا الطَّعَامَ ؟ قَالَ : ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا) . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

Janganlah seorang istri menginfakkan sesuatu dari rumahnya melainkan dengan izin suaminya. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sekedar makanan juga tidak boleh? Beliau menjawab: makanan itu di antara harta kami yang paling afdhol”. (Disohihkan oleh al-Albany dalam sohih Abu Dawud.

Dari hadist di atas menunjukkan larangan sembarangan memberikan infak atau sedekah kepada orang lain dari harta yang ada di rumah, kecuali suami memberikan izin dan keridhoan, oleh karenanya perlu bagi kita untuk mengedepankan kehati-hatian, untuk menjaga keharmonisan dan kebaikan rumah tangga.

Niat baik itu sesuatu yang mulia, namun pelaksanaannya hendaklah juga sesuai aturan dan norma syariat yang ada.

Demikian, wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa1 Rabiul Awal 1444 H/ 27 September 2022 M

sumber : https://bimbinganislam.com/bersedekah-tanpa-izin-suami-halalkah/

Duduk Berlama-lama Di WC Dan Membaca Di Dalamnya

Pertanyaan
Suami saya menghabiskan sebagian besar waktunya di WC dan mengisi waktunya di sana untuk membaca dan menghisap rokok, bahkan dia minum di WC. Saya khawatir dengan keadaannya dan keadaan saya. Karena yang saya pelajari, WC adalah tempatnya jin dan kita tidak boleh berlama-lama di dalamnya. Saya mencari pedoman Islam yang dapat menjelaskan akibat buruk dari perbuatannya.

Jawaban
Alhamdulillah.
Kita mohon semoga sang suami mendapatkan hidayah, taufiq dan kebenaran. Sesungguhnya apa yang dia lakukan dengan menghabiskan sebagian besar waktunya di WC adalah perkara yang tak layak dilakukan seorang muslim. Sesungguhnya WC dibuat untuk membuang hajat atau mandi, bukan untuk duduk, membaca dan istirahat.

Duduk berlama-lama di dalamnya memiliki keburukan besar, di antaranya;

Pertama: WC umumnya tidak sepi dari najis dan kotoran. Duduk di sana dapat terkena dengannya, sedangkan seorang muslim diperintahkan untuk menjauhi najis dan membersihkannya.

Kedua: Tempat-tempat buang hajat di datangi setan, sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَة ٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ 

“Sesungguhnya tempat buang hajat, didatangi setan. Jika kalian masuk WC, maka ucapkanlah; A’uuzu billahi minal khubutsi wal khabaits (aku berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan)” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 6. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 1070]

Tempat buang hajat adalah tempat tinggal setan, karenanya kita diperintahkan untuk berlindung darinya ketika memasukinya.

Al-Khatabi berkata, “Setan mendatangi tempat-tempat seperti itu dan mengintainya unuk menyakiti dan berbuat kerusakan. Karena di tempat itulah biasanya zikir ditinggalkan dan aurat dibuka.”


Syekh Ibn Jibrin berkata, “Umum diketahui bahwa setan menyukai tempat yang kotor dan najis. Jika manusia tidak berlindung dari setan, maka dia akan mengganggunya, maka mereka mengenainya dengan najis, atau keburukan, yang tampak atau maknawi. Yang tampak terwujud dengan dia terkena najis namun dia tidak mempedulikanya. Adapun maknawi dengan cara menimbulkan keragu-raguan sehingga dia terpenjara oleh bisikan setan yang selalu ada padanya. Karena itu, diperintahkan untuk berlindung dari setan dengan berzikir kepada Allah.” [Syarh Ahadits Umdatul Ahkam, pelajaran kedua]

Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Manfaat isti’azah (doa mohon perlindungan) ini adalah berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan, karena tempat itu adalah tempat yang kotor, sedangkan tempat yang kotor adalah kediaman makhluk yang kotor, maka dia adalah tempatnya setan. Maka cocok, jika seseorang hendak masuk WC dia membaca A’uuzu billah minal khubutsi wal khaba’itsi, agar dirinya tidak terkena keburukan dan makhluk yang buruk.” (Syarh Al-Muti, 1/83)

Ketiga: Berdiam di dalam WC dalam waktu yang lama tanpa keperluan berarti membuka aurat tanpa alasan. Tidak dibolehkan bagi seseorang membuka auratnya tanpa alasan walaupun dia seorang diri, kecuali jika ada keperluan.

عن معاوية بن حيدة قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟.قَالَ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ فَقَالَ: الرَّجُلُ يَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ . قَالَ: إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ  قُلْتُ: وَالرَّجُلُ يَكُونُ خَالِيًا . قَالَ: فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ

Dari Mu’awiyah bin Haidah, dia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa yang boleh dan yang tidak?” Beliau menjawab, “Jagalah auratmu, kecuali dari isterimu dan budakmu.” Dia berkata, “Jika seorang laki-laki bersama laki-laki.” Dia berkata, “Jika engkau dapat (menjaga), agar tidak ada seorang pun yang melihat auratmu, maka lakukanlah.” Aku berkata, “Jika seseorang sendiri.” Beliau berkata, “Kepada Allah, dia lebih berhak untuk malu.” [HR. Tirmizi, no. 2769, Abu Daud, no. 4017, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Adab Az-Zafaf, hal. 36]


Keempat: Para ulama berpandangan makruh duduk berlama-lama di WC jika tanpa keperluan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Jangan berlama-lama di tempat itu tanpa keperluan. Karena berdiam lama di tempat itu adalah makruh. Karena itu adalah tempat keberadaan setan dan tempat disingkapnya aurat.” (Syarhul Umdah, 1/60)

Al-Faqih Ibnu Hajar Al-Haitsai berkata, “Dimakruhkan berdiam lama di tempat buang hajat.” (Tuhfatul Muhtaj, 2/241)

Kewajiban bagi seorang muslim dan selayaknya baginya adalah menjaga dirinya dari keburukan dan najis, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan dan tidak menyendiri di tempat-tempat yang buruk dan najis. Bahkan seandainya perkara tersebut boleh, niscaya dirinya enggan berlama-lama di tempat seperti itu.

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa


Referensi : https://almanhaj.or.id/3006-duduk-berlama-lama-di-wc-dan-membaca-di-dalamnya.html

TERMASUK DOSA BESAR MEMILIN/ MENGIKAT JENGGOT

TERMASUK DOSA BESAR MEMILIN/ MENGIKAT JENGGOT

Perhatikan hadis yang mulia berikut ini:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي فَأَخْبِرْ النَّاسَ أَنَّهُ

مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرِيءٌ مِنْهُ

Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai Ruwaifi, boleh jadi engkau akan berumur Panjang. Maka umumkanlah kepada manusia, bahwa barang siapa yang:

• Mengikat jenggotnya, atau

• Memasang jimat dari bekas tali busur, atau

• Beristinja dengan kotoran hewan ataupun tulang,

Maka sesungguhnya Muhammad itu berlepas diri darinya.”

[HR Nasai no 5067, Abu Daud no 36 dll, dinilai Sahih oleh al Albani]

Dalam hadis ini terdapat larangan ‘aqd lihyah (mengikat/memilin jenggot) dan ini termasuk perbuatan dosa besar.

Karena Nabi yang mulia ﷺ berlepas diri darinya.

Penulis: Ustadz Ferry Nasution

sumber : https://nasihatsahabat.com/termasuk-dosa-besar-memilin-mengikat-jenggot/

Hukum Membawa Tas Berisi Al-Quran ke Kamar Mandi

Dalam berbagai kesempatan, sering kita menjumpai situasi di mana kita ingin masuk ke dalam WC/kamar mandi sedangkan kita membawa tas yang berisi barang-barang penting, seperti handphone, laptop, dan dompet. Entah itu di kampus, di tengah perjalanan, ataukah di tempat-tempat umum. Situasi tersebut mengharuskan kita untuk ikut membawa tas kita masuk ke kamar mandi demi menjaga keamanan barang kita.

Selain berisikan barang penting, terkadang tas kita juga berisikan mushaf Al-Quran. Muncul masalah, apakah kita tetap harus membawa masuk tas demi menjaga barang penting kita ataukah harus meninggalkannya di luar demi menghormati Al-Quran?

Pada dasarnya membawa sesuatu yang mengandung dzikrullah ke dalam WC adalah terlarang sebagai bentuk mengagungkan nama Allah, dan hal ini sudah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)

Namun jumhur ulama menyimpulkan dan berpendapat, hukum masuk WC dengan sesuatu yang terdapat dzikrullah adalah makruh, kecuali jika ada kebutuhan, seperti membawa uang yang di atasnya terdapat nama Allah atau seperti cincin yang bertuliskan nama Allah, dan semacamnya. Sebagian ulama lain mengatakan, bahwa jika sesuatu yang mengandung dzikrullah tersebut disembunyikan, maka hal itu tidak mengapa.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

إذا أراد دخول الخلاء ومعه شيء فيه ذكر الله تعالى استحب وضعه … فإن احتفظ بما معه مما فيه ذكر الله تعالى ، واحترز عليه من السقوط ، أو أدار فص الخاتم إلى باطن كفه فلا بأس .

“Jika seseorang hendak masuk WC sedangkan dia membawa sesuatu yang padanya terdapat nama Allah, maka disunahkan baginya untuk meninggalkannya. Jika dia tetap membawanya, dan menjaganya agar tidak terjatuh atau memutar cincinnya ke bagian dalam telapak tangannya, maka hal itu tidak mengapa.” (Al-Mughni, 1/109)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum masuk WC dengan membawa nama yang padanya terdapat nama Allah?” Beliau pun menjawab,

يجوز دخول الحمام بأوراق فيها اسم الله ما دامت في الجيب ليست ظاهرة ، بل هي مخفية ومستورة

“Dibolehkan masuk WC dengan membawa kertas yang di dalamnya terdapat nama Allah, selama dia berada dalam kantong dan tidak tampak. Tapi tersembunyi dan tertutup.” (Fatawa Thaharah, 109) (dinukil dari situs https://islamqa.info/ar/answers/72235)

Dengan demikian, tidak mengapa seseorang masuk ke dalam WC membawa tas yang berisi mushaf Al-Quran karena tersembunyi dan tidak tampak, terutama karena barang tersebut berisi barang-barang penting lainnya.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/hukum-membawa-tas-berisi-al-quran-ke-kamar-mandi.html

Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja

Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja.

Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan:

Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).”

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3)

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata: Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami.

Sebab turunnnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami.

Sebab turunnya ayat adalah:

Karena mereka ingin menikahi wanita yatim, meskipun mereka meremehkan hak mahar mereka, maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk membayar mahar kepada mereka seperti wanita lainnya. Jika tidak, mereka harus menikahi wanita lain dan itu masih banyak.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) berkata:

Membatasi diri pada seseorang lebih aman. Namun, bagaimana pun jika seseorang memandan bahwa satu istri itu tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka kami perintahkan dia untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat, sehingga ia memperoleh ketenangan jiwa, menundukkan pandangan, dan menenangkan jiwanya.

Imam Syafii rahimahullah berkata,

‎أُحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر؛ لقوله تعالى: ﴿ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً ﴾ [النساء: 3]

“Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).”

‎وقال الدَّمِيري الشافعي رحمه الله «ت 808هـ»: «يستحب أن لا يزيد على امرأة واحدة إلا أن يحتاج إلى أكثر منها»

Imam Ad-Damiri Asy-Syafii rahimahullah (wafat: 808 H) berkata:

Disunnahkan tidak menambah istri lebih dari satu kecuali ada hajat ingin lebih dari satu.

‎وقال الخطيب الشربيني الشافعي رحمه الله «ت 977هـ»: «يسن أن لا يزيد على امرأة واحدة من غير حاجة ظاهرة»

Al-Khathib Asy-Syarbini Asy-Syafii rahimahullah (wafat: 977 H) berkata:

Disunnahkan tidak menambah lebih dari satu istri jika tak ada hajat yang tampak.

‎وقال الحجاوي رحمه الله «ت986هـ»: يستحب ألا يزيد على واحدة إن حصل بها الإعفاف

Al-Hajaawi rahimahullah (wafat: 986 H) berkata:

Disunnahkan tidak menambah lebih dari satu istri jika dengan satu sudah mendapatkan ‘iffah.

‘Iffah = dijauhkan dari yang haram, terhindar dari zina

Referensi:

Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 228346

ditulis di Yogyakarta International Airport, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/31186-anjuran-para-ulama-cukup-satu-istri-saja.html

Manfaat Shalat Sunnah di Rumah

Jadikanlah shalat sunnah di rumah, di masjid untuk shalat wajib bagi pria. Bahasan berikut dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi begitu manfaat, silakan direnungkan.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail

بَابُ اسْتِحْبَابِ جَعْلِ النَّوَافِلِ فِي البَيْتِ

سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا وَالأَمْرُ بِالتَّحَوُّلِ لِلنَّافِلَةِ مِنْ مَوْضِعِ

الفَرِيْضَةِ أَوِ الفَصْلِ بَيْنَهُمَا بِكَلاَمٍ

204. Bab Sunnahnya Menjadikan Shalat Sunnah di Rumah, Baik itu Shalat Rawatib maupun yang Lainnya, serta Perintah Agar Pindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah dari Tempat Shalat Wajib, atau Memisahkan antara Shalat Wajib dan Shalat Sunnah dengan Bicara

Hadits #1128

عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781]

Faedah Hadits

  1. Hadits ini mencakup semua shalat sunnah, karena yang dimaksud dengan al-maktuubah dalam hadits adalah shalat fardhu. Ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak disyaratkan untuk berjamaah dan juga bukan disyaratkan untuk dilakukan di masjid seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid.
  2. Hadits ini menjadi motivasi untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena lebih tersembunyi, lebih jauh dari riya’, supaya rumah bertambah berkah, turun rahmat dalam rumah, dan untuk mengusir setan dari rumah.

Hadits #1129

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 432 dan Muslim, no. 777]

Faedah Hadits

  1. Kubur bukanlah tempat untuk ibadah, shalat di kubur adalah shalat yang tidak sah.
  2. Rumah yang tidak ada shalat di dalamnya, seakan-akan penghuninya adalah penghuni kubur.
  3. Mengubur jenazah di rumah tidaklah dibolehkan. Namun hal ini berbeda dengan kubur para nabi. Para nabi dikubur di tempat mereka wafat.

Hadits #1130

وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 778]

Faedah Hadits

  1. Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid.
  2. Hendaklah setiap muslim menjadikan sebagian shalatnya di rumahnya. Di antara tujuannya, agar orang di dalam rumah bisa mencontohnya. Bisa juga shalat sunnah di rumah jadi didikan untuk anak-anaknya. Begitu pula kalau di rumah dimakmurkan dengan bacaan dzikir, tasbih, dan bacaan Al-Qur’an, akan membuat setan lari. Inilah kebaikan yang Allah berikan dalam rumah yang penuh keselamatan.

Jangan Jadikan Rumah Seperti Kuburan

Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al-Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan,

صَلاَةُ المَرْءِ فِى بَيْتِهِ نُوْرٌ فَنَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ

“Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5:191, Asy-Syamilah)

Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As-Saib bin Yazid, An-Nakho’i, Ar-Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghaflah.  Dinukil dari Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 5:191.

Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298)

Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah

  1. Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar.
  3. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir.
  4. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’.

Lihat Yaum fii Bait Ar-Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al-Qasim, hlm. 58.

Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qabliyah di rumah.

Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا

Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4)

Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?”

Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا

Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439).

Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

  1. Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i.Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam.
  2. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  3. Yaum fii Bait Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah Al-Qosim. Penerbit Darul Qosim.
  4. Zaad Al-Ma’ad. Ibnul Qayyim. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1440 H (5 Desember 2018)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/19096-manfaat-shalat-sunnah-di-rumah.html