Menutupi Perhiasan di Tangan bagi Wanita

Wanita adalah makhluk yang indah dan menarik, ia adalah fitnah terbesar bagi kaum laki-laki. Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan mengikutinya. Di antara penafsiran sebagian ulama yaitu setan akan menghiasinya sehingga bisa memfitnah kaum laki-laki. Terdapat satu masalah, apabila wanita yang memakai perhiasan di tangan keluar rumah, apakah wajib memakai sarung tangan untuk menutupinya?

Tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan. Hal ini berdasarkan pendapat sebagian ulama salaf, di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang menafsirkan firman Allah Ta‘ālā,

إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا

“kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (QS. An-Nur: 31)

Maksud ayat di atas adalah celak mata dan cincin, yang berarti mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Makna ini diperkuat dengan pernyataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah, “wajah dan kedua telapak tangannya”, yang menunjukkan bahwa keduanya dikecualikan dari keharusan menutup aurat secara menyeluruh.

Tidak ada pertentangan antara penafsiran ayat “cincin dan celak” dengan “wajah dan telapak tangan”, karena cincin dan celak itu berada di tempatnya, yaitu jari dan mata. Ath-Ṭhabarī rahimahullah juga lebih menguatkan pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan yang sejalan dengannya dibanding pendapat Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu dan pendukungnya. Ia berkata,

وأَوْلى الأقوال في ذلك بالصواب: قولُ مَنْ قال: عَنَى بذلك: الوجه والكفَّان، يدخل في ذلك ـ إذا كان كذلك ـ: الكُحْلُ والخاتمُ والسِّوارُ والخضابُ

“Pendapat yang paling tepat adalah yang mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan, dan termasuk di dalamnya —jika memang demikian— celak mata, cincin, gelang, dan pacar (inai).” (Tafsir Ath-Thabari, 19: 158)

Para ulama sepakat bahwa setiap orang yang salat, maka wajib menutup aurat; sedangkan wanita dibolehkan untuk membuka wajah dan telapak tangannya dalam salat. Maka, hal ini menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat, dan itulah yang dikecualikan dalam firman-Nya, إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا karena bagian itu tampak secara lahiriah.

Kesimpulan hukum ini juga sejalan dengan riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah berkata kepada seorang wanita yang memberikan surat dari balik tirai,

لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً غَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالحِنَّاءِ

“Seandainya engkau seorang wanita, tentu engkau akan mewarnai kukumu dengan pacar (henna).” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 26258, Abu Dawud no. 4166, dan An-Nasa’i no. 5089. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Hijab Al-Mar’ah Al-Muslimah)

Hadis ini menunjukkan bahwa bagian telapak tangan wanita bukan termasuk aurat yang harus ditutup mutlak, karena jika telapak tangan wanita adalah aurat, tentu Nabi ﷺ tidak akan melihatnya, apalagi memerintahkannya untuk menghiasinya. Sehingga ini adalah pengakuan atas bolehnya wanita menampakkan telapak tangannya.

Begitu juga para sahabat laki-laki pun mengenali wanita dari wajahnya: apakah dia berkulit hitam, pipi cekung, atau cantik, yang semuanya menunjukkan bahwa wajah wanita tidak selalu tertutup.

Setelah kita mengetahui hukum bahwasanya tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan, tetapi pemakaian perhiasan -baik di tangan maupun di wajah- sebaiknya cukup diperlihatkan kepada suami dan mahram saja. Hal ini sebagai sikap kehati-hatian dalam rangka menghindari fitnah bagi laki-laki, terlebih lagi apabila wanita yang memiliki paras cantik dan kulit putih bersih, maka akan lebih bisa menimbulkan syahwat dan fitnah jika wajah dan tangannya dihiasi dan ditampakkan kepada ajnabi (orang asing yang bukan mahram). Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/22486-menutupi-perhiasan-di-tangan-bagi-wanita.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Seputar Bejana Emas dan Perak

Sesungguhnya agama Islam merupakan agama yang telah sempurna. Agama Islam bukanlah agama yang hanya mengatur urusan antara seorang hamba dan Tuhannya saja, namun islam juga mengatur berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hal keduniaan.

Di antara permasalahan dunia yang diatur dalam agama islam adalah mengenai pemakaian bejana. Mungkin kita pernah mendengar atau melihat tentang sebuah pesta yang dilakukan oleh orang-orang kafir di negeri barat sana, di mana pesta tersebut begitu meriah dan mewah. Saking mewahnya, alat-alat makan (seperti piring, gelas dan lain sebagainya) terbuat dari emas dan perak yang indah. Tentu saja, sebagai seorang muslim tidak sepantasnya kita menerima mentah-mentah gaya hidup orang kafir tersebut. Kita harus menimbang perkara-perkara tersebut berdasarkan Al Quran dan Sunnah Rasulullah.

Bejana Emas dan Perak Haram Hukumnya

Pada asalnya, seluruh bejana boleh kita gunakan baik itu untuk makan, minum ataupun untuk selainnya. Namun, dikecualikan dari hal ini adalah bejana yang terbuat dari emas dan perak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا

“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara jelas menegaskan larangan penggunaan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum, meskipun jenis makanan dan minumannya adalah halal, namun jika ditempatkan di wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka makanan dan minuman tersebut haram untuk dimakan dan diminum. Apabila makanan dan minuman tersebut dipindah ke wadah lain yang tidak terbuat dari emas ataupun perak, maka hukumnya berubah kembali menjadi halal untuk dimakan dan diminum. Hal ini tentu untuk makanan dan minuman yang secara zat halal dimakan dan diminum.

Dalam hadits lain dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

“Orang yang minum dari bejana perak, maka sesungguhnya dia telah memasukkan api neraka ke dalam perutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan bahwa orang yang minum dan makan dari bejana perak (dan juga emas) seperti orang yang memasukkan api neraka ke dalam perutnya. Ancaman keras ini menunjukkan bahwa menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum termasuk salah satu dosa besar.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Ali Bassam rahimahullah menyatakan bahwa alasan dari pelarangan ini adalah karena penggunaan bejana emas dan perak dapat menimbulkan rasa sombong, angkuh dan takabur dalam jiwa orang-orang yang menggunakan bejana emas dan perak tersebut. Lagi pula, perbuatan ini juga dapat membuat sedih orang-orang miskin (Taisirul ‘Alam Syarh ‘Umdatil Ahkam). Coba bayangkan wahai saudaraku, di saat orang lain bersusah payah untuk mencari sepeser uang hanya demi untuk memperoleh sesuap nasi, tega-teganya mereka yang Allah lebihkan rezekinya, menggunakan dan menghambur-hamburkan uang hanya untuk kemewahan dunia semata. Semoga Allah menyedikitkan orang-orang semacam ini.

Bagaimana Hukumnya Jika Digunakan Untuk Selain Makan dan Minum?

Mungkin akan timbul pertanyaan, bolehkah kita gunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum? hanya sebagai hiasan saja misalnya dan sebagainya? Mengenai hal ini, terjadi perselisihan di antara para ulama. Mayoritas ulama rahimahumullah mengharamkan penggunaan bejana emas dan perak meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bolehnya menggunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum. Namun meskipun demikian, menurut beliau, yang terbaik (dalam rangka menjaga diri dan berhati-hati) adalah tidak menggunakannya. (Syarah Riyadush Sholihin).

Kesimpulan dalam hal ini, meskipun para ulama berselisih pendapat, sikap yang terbaik dan berhati-hati adalah tidak menggunakan bejana emas dan perak meskipun bukan untuk makan dan minum. Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga tulisan yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Wallahu ‘alam.

***

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia (Alumni Ma’had Ilmi)
Murojaah: Ustadz Afifi Abdul Wadud


Sumber: https://muslim.or.id/163-seputar-bejana-emas-dan-perak.html

Bolehkah Muslimah Membuka Cadar Ketika Kumpul Keluarga?

Sebelumnya, menutup wajah bagi wanita adalah ajaran para ulama semua madzhab. Bukan budaya Arab dan bukan ajaran radikal. Ulama madzhab yang 4 memerintahkan wanita untuk menutup wajah, walaupun mereka berbeda pendapat antara sunnah dan wajib. Di antara dalilnya firman Allah Ta’ala,

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Karena mereka khilaf mengenai apakah wajah termasuk aurat atau bukan, namun menutupnya itu lebih utama. Al-Hashkafi, ulama madzhab Hanafi, beliau berkata,

والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب

“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan.” (Ad-Durr Al-Mukhtar, 2: 189)

Terutama jika wajah seorang wanita itu beresiko menggoda para lelaki yang melihatnya. Al-Qurthubi, ulama madzhab Maliki, berkata,

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 12: 229)

Lalu wanita yang menutup wajahnya (menggunakan cadar atau semisalnya), bolehkah ia membuka wajahnya ketika berkumpul dengan keluarganya?

Hal ini perlu dirinci:

Pertama: jika keluarga yang berkumpul tersebut semuanya masih termasuk mahram

Jika keluarga yang berkumpul tersebut semuanya masih termasuk mahram, seperti: ayah, ibu, mertua, saudara kandung, anak, kakek, nenek, dan semisalnya, maka tidak mengapa memperlihatkan wajah. Asy-Syarwani berkata,

جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا

“Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi (non-mahram), yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2: 112)

Al-Juwaini mengatakan,

الْأَجْنَبِيَّةُ فَلَا يَحِلُّ لِلْأَجْنَبِيِّ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ أَمَّا

“Adapun wanita ajnabiyah tidak halal bagi lelaki ajnabi untuk melihatnya kecuali wajah dan telapak tangan.” (Nihayatul Mathlab, 12: 31)

Berarti di depan orang yang bukan ajnabi, boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan.

Kedua: jika keluarga yang berkumpul terdapat lelaki ajnabi (bukan mahram)

Jika keluarga yang berkumpul terdapat lelaki ajnabi (bukan mahram), maka perlu dirinci lagi:

Rincian pertama:

Jika wanita tersebut lebih meyakini pendapat ulama yang mengatakan wajibnya menutup wajah, dan wajah adalah aurat, maka tidak boleh menampakkan wajah. Karena ia berkeyakinan menutup wajah adalah wajib; sehingga jika dibuka di depan ajnabi, maka ini perbuatan maksiat.

Tidak boleh melakukan maksiat demi mencari ridha orang lain. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

من التمس رِضا اللهِ بسخَطِ الناسِ ؛ رضِيَ اللهُ عنه ، وأرْضى عنه الناسَ ، ومن التَمس رضا الناسِ بسخَطِ اللهِ ، سخِط اللهُ عليه ، وأسخَط عليه الناسَ

Barangsiapa yang mencari ridha Allah walaupun orang-orang murka, maka Allah akan ridha padanya dan Allah akan buat manusia ridha kepadanya. Barangsiapa yang mencari ridha manusia walaupun Allah murka, maka Allah murka kepadanya dan Allah akan buat orang-orang murka kepadanya juga.“ (HR. Tirmidzi no. 2414, Ibnu Hibban no. 276, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)

Ketika ada yang meminta untuk membuka wajah ketika itu, maka tidak boleh ditaati, baik itu suami maupun orang tua. Allah melarang mentaati orang yang menyuruh pada maksiat. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا

Dan janganlah kamu taati orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28)

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari no. 7257; Muslim no. 1840)

Namun perlu diperhatikan, ketika tidak membuka wajah, bukan berarti tidak bergaul dan tidak bercengkrama dengan karib-kerabat. Boleh tetap bergaul dan bercengkrama selama dalam batasan yang dibolehkan.

Rincian kedua:

Jika wanita tersebut lebih meyakini pendapat ulama yang mengatakan menutup wajah tidak wajib, namun mustahab (sunnah) dan wajah bukanlah aurat, maka tidak berdosa jika ia membuka wajahnya. Karena perkara mustahab tidak berdosa jika ditinggalkan, namun lebih utama jika wajah ditutup.

Terkadang dianjurkan meninggalkan perkara yang utama (mustahab) jika tujuannya ta’liful qulub (mengikat hati) orang agar bisa memberi nasehat kepada mereka. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu ’anha,

لولا أن قومك حديث عهد بكفر؛ لأسست الكعبة على قواعد إبراهيم

“Kalau bukan karena kaummu yang baru saja lepas dari kekufuran, akan aku bangun kembali pondasi Ka’bah sesuai dengan dibuat oleh Ibrahim.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menunda restorasi pondasi Ka’bah yang ini termasuk perkara yang utama, demi ta’liful qulub (mendekatkan hati).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

ويستحب للرجل أن يقصد إلى تأليف القلوب بترك هذه المستحبات ، لأن مصلحة التأليف في الدين أعظم من مصلحة فعل مثل هذا

“Dianjurkan bagi seseorang meniatkan untuk ta’liful qulub (mengikat hati) orang lain ketika meninggalkan perkara-perkara mustahab ini. Karena maslahah ta’liful qulub agar orang mau beragama dengan benar itu adalah maslahah yang lebih besar dibanding melakukan perkara-perkara tersebut.” (Majmu’ Al-Fatawa, 2: 407)

Syaikh Muhammad Al-Imam menjelaskan, “Ini adalah perkataan yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang juga disebutkan oleh para ulama yang lain semisal Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi dalam kitab Syarah Aqidah Thahawiyah, dan ulama yang lainnya. Perkataan ini gamblang. Maksudnya, jika ada suatu perkara yang dianjurkan dalam syariat namun tidak sampai wajib, tidak diwajibkan oleh Allah kepada kita dan tidak pula diwajibkan oleh Rasulullah kepada kita, jika melakukannya di tengah masyarakat beresiko dapat menimbulkan fitnah, maka menunda melaksanakannya hingga tepat waktunya dalam rangka ta’liful qulub kepada masyarakat adalah perkara yang baik.”

Namun wanita yang membuka wajah di depan karib-kerabat juga hendaknya tidak bermudah-mudah bercengkrama dengan karib-kerabat yang bukan mahram. Rasulullah pun mewanti-wanti akan hal ini. Dari sahabat ‘Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إياكم والدخول على النساء، فقال رجل من الأنصار: يا رسول الله: أفرأيت الحمو؟ قال: الحمو: الموت

Jauhilah masuk ke rumah-rumah para wanita.” Maka seorang lelaki Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?” Beliau bersabda, “Ipar adalah maut.“ (HR. Bukhari dan Muslim)

Padahal ipar termasuk karib-kerabat, namun Rasulullah mewanti-wanti bermudah-mudahan terhadap mereka sampai dikatakan sebagai maut. Maka terhadap keluarga yang bukan mahram yang lawan jenis, tidak boleh:

  • memperlihatkan aurat
  • berduaan
  • bersentuhan
  • bercanda berlebihan
  • melembutkan suara dalam berbicara

Dan adab-adab Islam yang lain terhadap lawan jenis yang bukan mahram.

Selamat bersilaturahmi dengan keluarga. Semoga Allah memberi taufik.

***

Penulis: Ustadz Yulian Purnama

Sumber: https://muslimah.or.id/11541-bolehkah-muslimah-membuka-cadar-ketika-kumpul-keluarga.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Istri Menceritakan Masalah Keluarganya

Fatwa Syaikh Muhammad Al-Imam

Pertanyaan: 

Bolehkah seorang istri menceritakan masalah yang ada pada keluarganya yang merongrong dirinya kepada suaminya? Sedangkan si istri adalah orang yang pribadinya lemah dan diminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkannya. Apakah ini ghibah atau tidak?

Jawaban:

Jika wanita tersebut terzhalimi, maka ia boleh menceritakan masalahnya kepada orang yang bisa menolongnya atau orang yang bisa menjauhkannya dari kezhaliman. Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia,

لاَّ يُحِبُّ اللّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوَءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مَن ظُلِمَ 

Allah tidak menyukai keburukan yang diucapkan dengan terang-terangan kecuali oleh orang yang terzhalimi.” (QS. An-Nisa: 148)

Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=821

Penerjemah: Yulian Purnama

Sumber: https://muslimah.or.id/4181-istri-menceritakan-masalah-keluarganya.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Hukum Wanita Mengajar Sesama Wanita

Hukum asal bagi wanita adalah menetap di rumah dan tidak keluar darinya, sebagaimana firman Allah Ta‘ala,

وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Namun, Nabi ﷺ memberikan pengecualian berupa izin bagi wanita untuk keluar rumah karena kebutuhan syar‘i, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Dalam Shahih al-Bukhari, disebutkan bahwa ketika Allah mewajibkan hijab bagi kaum wanita, Rasulullah ﷺ bersabda,

قَدْ أَذِنَ اللهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ

“Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 5237 dan Muslim no. 2170)

Kebutuhan untuk dirinya sendiri

Jika untuk menjaga kelangsungan hidup (nafkah badan) karena tidak ada yang menanggung, maka boleh baginya keluar bekerja dan mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti makan, minum, pakaian, obat-obatan, dan lainnya—baik untuk dirinya maupun anak-anaknya.

Jika untuk menjaga agamanya, maka boleh baginya keluar ke tempat-tempat majelis ilmu ketika tidak ada yang mencukupi kebutuhan keilmuannya di rumah. Hal ini berdasarkan firman Allah,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu, dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)

Pencegahan dari neraka hanya mungkin dengan tauhid dan amal saleh, yang tidak dapat terwujud kecuali melalui ilmu. Rasulullah ﷺ bersabda,

طَلَبُ العِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224)

Hadis ini juga berlaku bagi wanita karena sabda beliau ﷺ,

النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Kaum wanita adalah saudara kembar laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 236)

Kebutuhan orang lain terhadap dirinya

Jika seorang wanita memiliki keterampilan atau keahlian khusus yang dibutuhkan kaum wanita, seperti memandikan jenazah perempuan, membantu persalinan, atau khitan wanita, maka ia boleh keluar dari rumah untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila tidak ada yang lain mampu melakukannya.

Demikian pula apabila seorang wanita memiliki bekal ilmu syar‘i yang bisa disampaikan kepada saudari-saudarinya, sementara banyak dari mereka tidak mendapatkan bimbingan yang cukup dari kaum laki-laki, maka dalam kondisi ini, boleh baginya mengajarkan ilmu dan fikih kepada mereka. Baik mereka datang kepadanya, ia datang kepada mereka, ataupun mereka berkumpul di masjid atau tempat aman lainnya.

Bahkan, hal ini bisa menjadi kewajiban baginya apabila tidak ada laki-laki yang melaksanakan tugas tersebut. Suami pun tidak boleh melarang istrinya dari tugas mulia ini. Sebab, jika suami saja dilarang dari melarang istrinya ke masjid —padahal ke masjid bagi wanita itu tidak wajib— sebagaimana sabda Nabi ﷺ,

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.” (Muttafaqun ‘alaih, Bukhari no. 900 dan Muslim no. 442)

— maka terlebih lagi, ia tidak boleh melarang istrinya dari menjalankan kewajiban agama yang dituntut karena ketiadaan kaum laki-laki yang melaksanakannya.

Maka, jika kebutuhan pribadinya (agama dan nafkah) telah tercukupi, serta kebutuhan orang lain juga sudah terpenuhi oleh orang lain, maka gugurlah alasan untuk keluar rumah, dan wanita kembali kepada hukum asalnya: menetap di rumah.

Penutup

Sebagai pengingat, apabila seorang wanita keluar dari rumahnya, hendaknya ia tetap menjaga adab-adab syar‘i dalam berpakaian, berpenampilan, dan perilakunya, serta tidak memakai wewangian. Nabi ﷺ bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)

***

Penyusun: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/27558-hukum-wanita-mengajar-sesama-wanita.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Kebebasan Berekspresi Seorang Wanita

Sudah sepatutnya seorang wanita memiliki dan menjaga kehormatan, rasa malu, dan iffah (kehormatan diri) apabila ia ikut berpartisipasi dalam forum-forum dan majalah dengan tulisan-tulisan sastra atau puisi yang disertai namanya, atau tulisan yang berisi tema-tema dakwah, atau kisah-kisah yang menggambarkan keindahan ciptaan Allah, membahas problematika manusia, atau lainnya.

Hukum dalam masalah ini berkaitan dengan isi tulisan dan jenisnyakelayakan penulis dan tujuannyaserta karakter forum, majalah, atau media yang memuatnya.

Seorang wanita muslimah, sebagaimana halnya seorang laki-laki, berhak menyampaikan pendapat dan mengekspresikan pandangannya selama itu benar, sesuai dengan prinsip agama, serta dengan tetap menjaga amanah dan kejujuran. Ia pun boleh membela prinsip-prinsip Islam, syiar-syiar agama, akidah, dan akhlak, serta mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sebab, ia memiliki hak untuk memahami agama, dan sifat (karakter) seorang ahli fikih adalah memberikan arahan, bimbingan, fatwa, musyawarah, serta melakukan amar ma‘ruf nahi munkar. Jadi, hak ini sama dimiliki oleh laki-laki maupun perempuan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Kaum wanita adalah saudara kandung kaum laki-laki (dalam hukum).” (HR. Abu Dawud no. 236)

Kecuali ada perkara tertentu yang memang secara khusus dikhususkan bagi laki-laki sebagai pengecualian dari kaidah umum ini. Karena tujuan dari menyampaikan pendapat dengan lisan, tulisan, atau tindakan adalah untuk menampakkan kebenaran, memberi manfaat kepada pendengar, sehingga terwujudlah perbaikan, sirnalah kerusakan, dan lenyaplah kebatilan. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.” (QS. at-Taubah: 71)

Serta sabda Nabi ﷺ yang bersifat umum,

الدِّينُ النَّصِيحَةُ

“Agama itu adalah nasihat.”

Kami bertanya, “Untuk siapa,  wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab,

لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأئِمَّةِ المسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Untuk Allah, untuk Kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin, dan untuk umat Islam secara umum.” (HR. Muslim no. 55)

Namun demikian, kebebasan berpendapat dalam Islam tidaklah mutlak tanpa batas, melainkan terikat dengan aturan syariat dan akhlak. Syariat berhak melarang pelecehan terhadap agama; pengingkaran terhadap akidah; peremehan hukum-hukum Allah dengan ejekan atau penyimpangan; ajakan untuk menyimpang darinya; atau menyakiti para dai dan orang-orang yang berada di atas kebenaran dengan cara menjelekkan, membesar-besarkan kekurangan mereka, atau merugikan kaum muslimin secara umum akibat kebodohan, penyalahgunaan ilmu, atau kebencian terhadap mereka.

Oleh karena itu, seorang muslim —baik laki-laki maupun perempuan— tidak boleh menulis atau menyebarkan opini, artikel, atau kata-kata di forum, koran, majalah, atau video yang memusuhi Islam, menyebarkan kerusakan, mengajak kepada kerusakan, meremehkan hukum-hukum Allah, mempermainkan ayat-ayat-Nya, merendahkan syiar agama, atau mengejek tampilan keislaman. Sebab hal itu termasuk kerjasama dalam dosa, permusuhan, kezaliman, dan kebatilan. Sementara kaidah menyatakan,

التَّعَاوُنُ عَلَى المَعْصِيَةِ مَعْصِيَةٌ

“Bekerjasama dalam maksiat adalah maksiat juga.”

Allah memerintahkan bentuk kerjasama yang bersaudara dalam kebaikan dan takwa,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. al-Māidah: 2)

Selain itu, penulis opini tidak boleh mengekspresikan akhlak tercela, membangkitkan syahwat, atau menempuh gaya tulisan yang memicu fitnah. Ia juga wajib membersihkan niatnya dari tujuan-tujuan buruk seperti mencari popularitas, riya’, mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan, atau pura-pura berilmu. Ia tidak boleh membahas tema-tema agama dan dakwah kecuali jika memang memiliki kapasitas yang benar dan layak, sehingga mampu menyampaikan gagasannya dengan timbangan syariat agar tidak tergelincir.

Berdusta dengan menampilkan sesuatu yang bukan miliknya termasuk kebohongan besar. Nabi ﷺ bersabda,

المُتَشَبِعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ

“Orang yang mengaku-ngaku apa yang tidak ia miliki, bagaikan memakai dua pakaian kebohongan.” (HR. Bukhari no. 5219 dan Muslim no. 2130)

Seorang penulis harus dihiasi dengan keikhlasan dan kejujuran, menyampaikan pandangan yang benar berdasarkan akidah yang lurus, disertai ilmu yang bermanfaat, amal yang saleh, dan akhlak yang mulia. Apabila pendapat yang disampaikan bergeser dari keadilan menuju kezaliman, maka hilanglah kebenarannya, berubah menjadi sarana penyelewengan, penyesatan, perusakan, dan keluar dari ranah yang dibenarkan syariat. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penyusun: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/27560-kebebasan-berekspresi-seorang-wanita.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Hukum Jual Beli Bangkai

Sebagian peternak, jika ternaknya mati karena penyakit, ia lantas menjual ternak semacam itu dan mengambil upahnya. Padahal ternak yang mati tanpa lewat penyembelihan yang halal dihukumi bangkai dan bangkai haram untuk diperjualbelikan.

Inilah yang disebutkan dalam hadits jabir sebelumnya, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ

Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Hadits di atas menunjukkan seluruh bagian bangkai haram diperjualbelikan. Namun ada bangkai yang halal dan suci yaitu bangkai ikan dan belalang, seperti itu halal diperjualbelikan. Begitu pula bulu dan rambut dari bangkai yang tidak memiliki sifat hidup juga masih boleh diperjualbelikan karena tidak termasuk dalam bangkai.

Adapun kulit bangkai barulah halal diperjualbelikan ketika telah di-dibagh (disamak).

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka dia telah suci.”[1] Namun kulit yang jadi suci setelah disamak hanyalah kulit dari hewan yang ketika hidup halal dimakan. Demikian pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1: 159.Sedangkan lemak bangkai, apakah boleh dimanfaatkan?

Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini.

Coba kita perhatikan hadits Jabir tentang masalah lemak bangkai,

. فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ »

Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Pendapat pertama, lemak bangkai tidak boleh dimanfaatkan. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama sebagaimana kata Imam Nawawi.

Pendapat kedua, lemak bangkai boleh dimanfaatkan untuk tujuan selain dimakan.

Pendapat yang lebih tepat adalah lemak bangkai boleh dimanfaatkan, namun tidak boleh diperjualbelikan karena memanfaatkan masih lebih longgar dibanding jual beli. Tidak setiap yang haram diperjualbelikan, lantas haram untuk dimanfaatkan. Tidak ada konsekuensi di antara dua hal itu.

Semoga bermanfaat. Hadits Jabir ini akan berlanjut pada jual beli patung dan babi, insya Allah.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi utama:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H.

Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar di Warak, Girisekar, 24 Rabi’uts Tsani 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] HR. An Nasa’i no. 4241, At Tirmidzi no. 1728, Ibnu Majah no. 3609, Ad Darimi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir wa Ziyadatuhu no. 4476 mengatakan bahwa hadits ini shohih.

Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

Apa hukum menjual-belikan organ tubuh manusia?

Seperti menjual ginjal atau anggota tubuh lainnya. Apakah sah?

Anggota yang dipotong dari yang hidup adalah bangkai. Ginjal diambil, ginjal statusnya menjadi bangkai. Bangkai tidak diperjual belikan.

Dalam hadits disebutkan,

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ

“Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Syarat sah jual beli: Objek yang diperjualbelikan haruslah suci, sedangkan bangkai itu najis.

Saat ginjal itu dicangkokkan, bisa berfungsi kembali, apakah menjadi suci? Jawabannya, iya. Karena ginjal ini bukan lagi dikatakan dilepas dari yang hidup.

Masalahnya: Hukum jual beli ginjal dan organ tubuh manusia?

Jawabannya, haram karena organ tubuh bukanlah milik kita, tetapi milik Allah. Haram hukumnya menjual yang bukan milik kita. Menjual organ termasuk merendahkan martabat manusia. Sepakat ulama kontemporer, haram menjual organ tubuh manusia.

Akan tetapi, boleh mendermakan organ tubuh manusia pada yang membutuhkan tanpa imbalan dengan syarat:

  1. Si penderma tidak celaka
  2. Diyakini bahwa proses pencangkokan itu berhasil

Adapun jika si penderma diberi hadiah, seperti itu tidak mengapa.

Referensi:

Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.

Disusun di Darush Sholihin, Rabu, 9 Rabiuts Tsani 1442 H (25 November 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/25839-hukum-jual-beli-organ-tubuh-manusia-hukum-jual-beli-ginjal.html

Fatwa Ulama: Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Bolehkah berjual-beli anjing dan kucing? Karena ada sebagian orang memperjual-belikan kedua hewan tersebut. Mohon faidahnya, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawab:

Tidak boleh menjual anjing dan tidak boleh memakan harta hasil penjualannya. Karena hadits,

نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur” (HR. Al Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa hasil penjualan anjing itu haram. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarangnya dan menggandengkannya dengan upah dukun dan upah al baghyu yaitu pelacur. Maka semua ini adalah penghasilan yang haram.

Demikian juga kucing, tidak boleh diperjual-belikan*). Namun kucing boleh dipelihara di dalam rumah, tapi tidak boleh diperjual-belikan.

Adapun anjing, tidak boleh dipelihara di dalam rumah, karena Malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa (HR. Muslim). Dan tidak boleh juga memperjual-belikannya.

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan 2/502, Asy Syamilah

*) Diantara dalilnya, hadits Abu Zubair Al Makki:

سألتُ جابرًا عن ثمنِ الكلبِ والسِّنَّوْرِ ؟ قال : زجرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن ذلك

aku bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal tersebut” (HR. Muslim no. 1569)

Penerjemah: Yulian Purnama
Sumber: https://muslim.or.id/24003-fatwa-ulama-hukum-jual-beli-anjing-dan-kucing.html

Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat

Yang kami sayangkan dari sebagian ikhwan yang sudah kenal agama, sudah banyak ngaji, menisbatkan diri pada salafush sholeh, tampilannya pun waw “bergamis”,namun akhlaknya kurang baik dan sulit menghargai beda pendapat. Yang kami maksudkan adalah beda pendapat dalam hal furu’ (cabang) di mana hal itu masih diperselisihkan. Bukan yang kami maksud adalah dalam hal yang disepakati oleh para ulama, tentu saja menyelisihi dalam hal ini dinilai tercela.

Akhlak buruk yang kami maksud adalah mencaci, mencela dan merendahkan orang yang beda pendapat dengannya.

Sebagaimana dalam postingan kami sebelumnya mengenai biji tasbih, Ibnu Taimiyah di antara ulama yang bolehkan menggunakan biji tasbih dan tidak menganggapnya bid’ah. Kalau memang tidak setuju, silakan amalkan pendapat Anda. Namun tidak perlu rendahkan ulama atau tak perlu usik sampai menanyakan di mana ilmu orang yang berpendapat seperti itu. Waw, padahal Ibnu Taimiyah loh yang berpendapat.

Belajarlah untuk menghargai perbedaan dalam hal yang memang masih bisa ditolerir.

Sebagaimana kita pun tolerir dengan orang yang beda dalam hal menggerakkan jari ataukah tidak saat tasyahud, duduk tawarruk ataukah iftirosy dalam shalat yang dua raka’at, maka dalam masalah yang lain yang itu adalah hasil ijtihad ulama, pintar-pintarlah menghargai khilaf atau perbedaan.

Jangan sampai kita pun dikatakan sebagai orang yang sombong karena punya sifat merendahkan orang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Sesungguhnya Allah itu jamil (indah) dan menyukai suatu yang indah. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim no. 91. Imam Nawawi memberi judul Bab “Haramnya sifat sombong dan penjelasannya“)

Kami pun bisa bertanya di manakah ilmu orang yang selalu merendahkan orang lain seperti itu, mana akhlaknya? Apa ilmu itu hanyalah wawasan supaya dibangga-banggakan, tidak perlu diamalkan?

Ka’ab bin Malik, dari ayahnya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللهُ النَّارَ »

Barangsiapa yang menuntut ilmu karena hendak mendebat para ‘ulama, atau berbangga-bangga di hadapan orang-orang bodoh, atau ingin perhatian orang tertuju pada dirinya, maka Allah akan masukkannya ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi no. 2654. Hasan menurut Syaikh Al Albani)

Perhatikan perkataan ulama yang arif dalam menyikapi perbedaan.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113).

Rasul itu diutus untuk mengajarkan akhlak yang mulia,

إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ

Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad 2: 381, shahih)

Bahkan Rasul pun meminta agar diberikan akhlak yang mulia. Beliau memanjatkan do’a,

اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ

Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771).

Semoga kita dianugerahkan oleh Allah akhlak yang mulia, dibuka pintu ilmu yang bermanfaat dan diberi petunjuk untuk menghargai setiap perbedaan yang masih bisa ditolerir.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Gunungkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/6488-bijak-menghargai-perbedaan-pendapat.html