[Kitabut Tauhid 8] 41 SIHIR 13

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Fenomena kekufuran, kesyirikan dan berbagai macam pelanggaran Tauhid banyak sekali terjadi di tengah-tengah Kaum Muslimin, sebabnya adalah karena kurangnya pengetahuan mereka tentang Tauhid dan ushuuluddiin (pokok-pokok agama, dasar-dasar keimanan), serta hal-hal yang bisa mendangkalkan atau bahkan merusak agama seorang Muslim.
  • Diantara bentuk kekufuran, kesyirikan dan pelanggaran Tauhid tersebut adalah praktek as-sihru (sihir) dan al-kahânah (perdukunan). Dimana keduanya dikategorikan sebagai kesyirikan dari dua sisi : (pertama) pelakunya mengaku mengetahui ilmu ghaib yang merupakan kekhususan bagi Allâh -‘Azza wa Jalla-, dan (kedua) pelakunya bersekutu dengan syaithan dari bangsa jin untuk dapat melancarkan aksinya dengan menuruti kehendak syaithan yang identik dengan kekufuran dan kesyirikan.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 40 SIHIR 12

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Pendapat yang lebih râjih (kuat) dan masyhuur (terkenal) untuk hukuman bagi penyihir adalah dibunuh. Namun memang disana ada khilâf (perbedaan pendapat), rinciannya sebagai berikut :
  1. Dibunuh secara muthlaq, dengan alasan karena penyihir itu hakikatnya dia telah murtad, keluar dari Islam, dan hukuman bagi orang yang murtad adalah dibunuh.
  2. Dirinci, jika sihirnya menggunakan bantuan syaithan, maka hukumannya dibunuh. Dan jika tidak menggunakan bantuan syitha hukumannya dirinci lagi : (pertama) jika dengan sebab sihirnya dia membunuh orang yang disihirnya, maka hukumannya dibunuh sebagai qishash; dan (kedua) jika dia tidak membunuh maka dia juga tidak dibunuh.
  3. Hukumannya dikemballikan kepada Pemerintah. Maksudnya dia dihukumi sebagai seorang zindiq dan hukumannya ditentukan oleh Penguasa apakah dibunuh atau tidak. Zindiq adalah seorang yang statusnya Muslim namun menampakkan kekufuran, atau melakukan perbuatan yang menunjukkan kebenciannya terhdap Islam. Jika demikian, hukumannya kembali kepada Pemerintah. Jika dibunuh terdapat mashlahat maka dibunuh, dan jika tidak maka tidak dibunuh.
  • Dari ketiga pendapat diatas, pendapat yang lebih tepat –Allâhu A’lam- adalah pendapat pertama yaitu dibunuh secara muthlaq tanpa membeda-bedakan jenis sihirnya. Artinya adalah jika seseorang ketahuan melakukan sihir dan benar-benar berhubungan dengan syaitahan maka dia dibunuh, dan pendapat ini adalah pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini lebih baik dan lebih mendatangkan mashlahat bagi Agama dan Kaum Muslimin.
  • Adapun pendapat ketiga, yang menjelaskan bahwa hukuman bagi penyihir itu dikembalikan kepada Pemerintah, pendapat ini dibawa pada kondisi jika tidak diketahui hakikat sihirnya, apakah dia menyihir dengan bantuan syaithan atau tidak, akan tetapi jelas-jelas dia telah memberikan kemudharatan kepada orang lain, maka hukumnya dikembalikan kepada Pemerintah. Namun jika telah jelas dia menyihir dengan bantuan syaithan, dia menyembah syaithan, maka dia telah murtad dan berlaku baginya hukum murtad yaitu dibunuh.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 39 SIHIR 11

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Jumhur Ulama berpendapat bahwa tukang sihir harus dibunuh, kecuali Al-Imâm Asy-Syâfi’iy -Rahimahullâh-, dimana Beliau menyatakan bahwa tukang sihir tidak harus dibunuh kecuali jika dengan sihirnya itu dia membunuh orang, sehingga dia harus diberikan hukuman qishash.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 38 SIHIR 10

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits; mempelajari sihir, mengajarkan sihir, melakukan sihir, menyihirkan, dan meminta disihirkan merupakan dosa besar, bahkan tergolong perbuatan kekufuran.
  • Sihir yang tergolong sebagai kekufuran adalah sihir hakiki; yaitu sihir yang memiliki hakikat yang dilakukan melalui persekutuan dan bantuan setan dari bangsa jin melalui perbuatan-perbuatan yang merupakan kesyirikan dan kekufuran.
  • Adapun sihir yang dilakukan tidak dengan persekutuan dan bantuan setan dari bangsa jin; yang meliputi sihir takhyiil dan sihir majazi; tidak dihukumi sebagai kekufuran meski merupakan bagian dari dosa besar.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 37 SIHIR 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Berdasarkan hakikatnya, sihir terbagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : (1) sihir hakiki, (2) sihir takh-yiili, dan (3) sihir majazi. Sedangkan berdasarkan hukumnya, sihir terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu : (1) sihir yang merupakan kesyirikan dan kekufuran, yaitu sihir yang menggunakan bantuan syaithan; dan (2) sihir yang bukan merupakan kesyirikan dan kekufuran.

Adapun Mu’tazilah dan orang-orang yang terpengaruh dengan mereka, seperti Ibnu Hazm, Abu Bakar Al-Jashshash Al-Hanafiy, Abu Manshur Al-Maturidiy dan selainnya, mereka berpendapat bahwa seluruh sihir hanyalah at-takhyiil (khayalan) dan tidak ada hakikatnya. Dan pendapat mereka ini menyelisih dalil-dalil yang ada, ijma’ Para Ulama, dan kenyataan yang ada.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 36 SIHIR 08

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Diantara dalil tentang eksistensi sihir adalah bahwa Allâh -‘Azza wa Jalla- mengatakan bahwa sihir itu adalah sesuatu yang bisa dipelajari, dan Dia -‘Azza wa Jalla- juga memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berindung kepadanya dari keburukan sihir; dan sesuatu yang tiadak memiliki hakikat tidak mungkin bisa dipelajari dan tidak butuh perlindungan Allâh -‘Azza wa Jalla- darinya.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 35 SIHIR 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Sihir dan berita tentang sihir telah diketahui oleh Para Shahabat Nabi -Radhiyallâhu ‘Anhum-, Mereka sepakat tentang keberadaan sihir sebelum munculnya kelompok Mu’tazilah yang mengingkari eksistensinya. Pendapat Mu’tazilah yang mengatakan bahwa : “Sesungguhnya seluruh sihir hanyalah takh-yiil (membuat sesuatu yang khayali atau tidak nyata)” menyelisihi riwayat-riwayat mutawatir dari Para Shahabat Nabi -Radhiyallâhu ‘Anhum- dan As-Salaf -Rahimahumullâh-.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 34 SIHIR 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Diantara hadits-hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang menjadi dalil eksistensi sihir adalah :

  1. Hadits Abu Hurairah -Radhiyallâhu ‘Anhu- yang menyatakan bahwa sihir adalah salah satu dari tujuh dosa yang paling membinasakan.
  2. Hadits ‘Abdullâh Ibnu ‘Abbâs -Radhiyallâhu ‘Anhumâ- yang menyatakan bahwa ilmu nujum (ilmu perbintangan) merupakan bagian dari ilmu sihir.
  3. Hadits ‘Imrân Ibnu Hushain -Radhiyallâhu ‘Anhu- yang menyatakan bahwa bukan bagian dari ummatnya Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- siapa saja yang melakukan sihir dan atau minta disihirkan.
  4. Hadits Abu Mûsâ Al-Asy’ariy -Radhiyallâhu ‘Anhu- yang menyatakan bahwa tidak akan masuk surga (kecuali setelah diadzab di Neraka) orang yang percaya bahwa sihir bisa memberi pengaruh dengan sendirinya tanpa izin Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  5. Hadits Sa’d Ibnu Abii Waqqâsh -Radhiyallâhu ‘Anhu- yang menyatakan bahwa kurma Ajwah bermanfaat untuk menangkal sihir sebagaimana dia bermanfaat untuk menangkal racun.

Seluruh hadits-hadits tersebut, selain sebagai dalil eksistensi sihir, juga menjadi dalil betapa besarnya dosa sihir.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 33 SIHIR 05

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Diantara hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang menjadi dalil eksistensi sihir adalah hadits ‘Aisyah Radhiyallâhu ‘Anhâ yang diriwayatkan oleh Al-Imâm  Al-Bukhâriy dan Al-Imâm Muslim -Rahimahumallâh- tentang peristiwa disihirnya Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- oleh penyihir Yahudi yang bernama Labiid Ibnu Al-Asham.
  • Hadits tersebut diingkari oleh Ahlul Bid’ah dari kalangan Mu’tazilah dan orang-orang yang sekarakter dengan mereka; dengan alasan karena hal itu telah menjatuhkan posisi kenabian dan menimbulkan keraguan terhadapnya. Masih menurut para pelaku bid’ah, membenarkan hadits tersebut secara otomatis menghilangkan kepercayuaan terhadap syari’at. Mereka berkata, mungkin saja pada saat itu muncul bayangan bahwa Jibril –‘Alaihissalâm- mendatangi Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, padahal Jibril –‘Alaihissalâm- tidak datang, dan seakan-akan Jibril –‘Alaihissalâm- menyampaikan wahyu kepada Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- padahal tidak demikian. Dan ini adalah syubhat dari orang-orang yang gagal faham karena kelemahan akal mereka.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 32 SIHIR 04

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Para Ulama Ahlus-Sunnah sepakat bahwa sihir ada hakikatnya dan ada kenyataannya, meskipun kelompok Mu’tazilah dan orang-orang yang terpengaruh dengan mereka mengingkarinya. Namun pengingkaran mereka tersebut tidaklah ada nilainya, karena bertentangan dangan dalil-dalil dari Al-Kitab, As-Sunnah, serta Ijma’ Ulama Ahlis-Sunnah.
  • Ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas masalah sihir dan para penyihir cukup banyak dan sangat populer, meski bagi orang yang memiliki pengetahuan paling minim sekalipun tentang agama Allâh -‘Azza wa Jalla-. Diantaranya : Al-Baqarah : 102, Yunus : 77, Yunus : 81-82, Thâhâ : 67-69, Al-A’râf : 117-122, dan Al-Falaq : 1-5. Ayat-ayat tersebut hanya sebagian kecil saja, tetapi in-syâ Allâh mencukupi baik orang-orang yang berakal untuk memahami dan meyakini bahwa sihir memang ada hakikatnya.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.