[Kitabut Tauhid 2] 56. Dakwah kepada kalimat tauhid 42

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

  • Kezhaliman itu terbagi menjadi dua bagian, sebagiannya terkait dengan  hak Allâh -’Azza wa Jalla-, dan sebagiannya lagi terkait dengan hak sesama hamba.
  • Kezhaliman yang terkait dengan  hak Allâh -’Azza wa Jalla- adalah setiap bentuk penelantaran terhadap hak-hak Allâh -‘Azza wa Jalla-. Dan yang terbesar adalah perbuatan kesyirikan.
  • Termasuk pokok dari kezhaliman terhadap hak Allâh -‘Azza wa Jalla- adalah mengganti syariat yang telah Allâh -‘Azza wa Jalla- diturunkan dari atas langit, dengan aturan rendahan buatan manusia, juga berbicara tentang Allâh -‘Azza wa Jalla- dan agama-Nya tanpa ilmu.
  • Kezhaliman yang terkait hak hamba, meliputi kezhaliman terhadap diri sendiri dan kezhaliman terhadap orang lain. Adapun kezhaliman terhadap diri sendiri bentuknya adalah  melakukan dosa-dosa, karena dengan dosa-dosa tersebut seseorang menjerumuskan dirinya ke dalam ancaman adzab Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Sedangkan kezhaliman terhadap orang lain, berporos pada tiga hal : [1] kezhaliman terhadap urusan darah (jiwa), [2] kezhaliman terhadap urusan harta, dan [3] kezhaliman terhadap urusan kehormatan.
  • Termasuk bagian kezhaliman terhadap sesama hamba adalah membeda-bedakan manusia dalam penerapan hukum berdasarkan status sosialnya, juga kezhaliman terhadap hewan.
  • Dan barangsiapa yang melakukan perbuatan  kezhaliman, baik yang terkait dengan hak Allâh -’Azza wa Jalla- maupun hak sesama hamba, hakikatnya dia telah melakukan kezhaliman kepada dirinya sendiri.

selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 42. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Formulir Pertanyaan

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 2] 55. Dakwah kepada kalimat tauhid 41

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

  • Perbuatan zhalim terlarang dalam Islam. Ada banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang mencela dan melarang perbuatan zhalim.
  • Dan dalil-dalil yang mencela dan melarang perbuatan zhalim datang dalam bentuk muthlaq, sehingga perbuatan zhalim dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun terlarang hukumnya. Bahkan kepada orang kafir dan kepada binatang sekalipun, tidak diperkenankan berbuat zhalim.
  • Allâh -‘Azza wa Jalla- mensifati manusia sebagai makhluq yang identik dengan perbuatan kezhaliman.

selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 41. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Formulir Pertanyaan

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 2] 54. Dakwah kepada kalimat tauhid 40

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

  • Zhalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Dan juga bermakna melewati koridor (batasan-batasa) kebenaran hingga masuk pada ranah kebatilan, dan ia adalah nama bagi (seluruh bentuk) kemaksiatan.
  • Sesungguhnya Allâh -‘Azza wa Jalla- Maha Suci dari seluruh bentuk kezhaliman, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- sendiri di dalam ayat-ayat-Nya

selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 39. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Formulir Pertanyaan

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 2] 53. Dakwah kepada kalimat tauhid 39

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

  • Hukuman atau sanksi di dunia bagi orang yang menolak menunaikan zakat dibedakan antara : [1] orang yang berada dibawah kekuasaan pemerintahan Kaum Muslimin, [2] orang yang tidak  berada dibawah kekuasaan pemerintahan Kaum Muslimin.
  • Setiap orang yang enggan menunaikan zakat dan dirinya masih berada dalam kekuasaan pemerintahan Kaum Muslimin, maka dia memperoleh sanksi berupa pengambilan zakat dari hartanya secara paksa.
  • Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah Kaum Muslimin adalah wajib diperangi hingga mereka mau menunaikan kewajiban tersebut.

selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 39. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Formulir Pertanyaan

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 2] 52. Dakwah kepada kalimat tauhid 38

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

  • Orang-orang yang menolak menunaikan zakat terdiri dari 3 (tiga) golongan, yang masing-masing golongan menanggung konsekuensi hukum yang berbeda : [1] orang yang tidak menunaikan zakat karena menolak atau mengingkari zakat sebagai suatu kewajiban, meraka ini kafir berdasarkan ijma’ (kesepakatan) Kaum Muslimin, [2] orang yang tidak menunaikan zakat karena tidak  mengetahui zakat wajib ditunaikan, mereka ini  tidaklah kafir, namun dia harus diberi pengajaran, kondisinya seperti seorang yang baru masuk ke dalam Islam, [3] orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit, statusnya, jika ia meyakini kewajibannya, tidaklah kafir.
  • Dalil-dalil Al-Qu’an dan hadits  Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- menunjukkan bahwa orang yang menolak menunaikan zakat terancam dengan siska yang teramat pedih dalam kehidupan akhirat natinya.

selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 38. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Formulir Pertanyaan

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 2] 51. Dakwah kepada kalimat tauhid 37

catatan: sehubungan kendala teknis yang menyebabkan diliburkannya materi hari kamis dan jum’at yang lalu, maka untuk memudahkan, materi serial belajar tauhid pekan ini kami ulang kembali.


Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

Pensyari’atan zakat memiliki hikmah dan keutamaan yang sangat banyak, diantaranya :

  1. Menunaikan zakat termasuk indikasi kuat ketaqwaan seorang hamba dan merupakan sebab yang dapat memasukkannya ke dalam surga. 
  2. Rutin mengeluarkan zakat merupakan salah satu sebab seorang hamba mampu mencapai derajat ash-shiddiiqiin dan syuhadâ’. 
  3. Setiap orang yang meunaikan zakat dengan penuh kesadaran, tanpa merasa terbebani, niscaya akan merasakan kelezatan iman.
  4. Menunaikan zakat merupakan salah satu sebab terangkatnya derajat seseorang disisi Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  5. Zakat akan menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat.
  6. Zakat merupakan salah satu sebab pertumbuhan harta.
  7. Zakat merupakan sebab turunnya banyak kebaikan dan keberkahan.
  8. Zakat menjadi sebab terampuninya dosa, meredam murka Allâh -‘Azza wa Jalla-, dan mencegah kematian yang buruk (suu-ul khaatimah).
  9. Zakat mewujudkan dan menguatkan ukhuwah islamiyyah.
  10. Zakat menguatkan perekonimian Kaum Muslimina.
  11. Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-  menjelaskan rincian syariat zakat dalam hadits-hadits Beliau dengan penjelasan yang sangat detail berkaitan dengan jenis-jenis harta yang dizakati, kadar zakat yang dikeluarkan, tempat-tempat penyaluran zakat, dan berbagai pembahasan lain.

selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 37. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Formulir Pertanyaan

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 2] 50. Dakwah kepada kalimat tauhid 36

catatan: besok, Sabtu pukul 17.00WIB quis pekan 10 akan aktif, yuk muraja’ah 5 materi terakhir serial belajar tauhidnya💪


Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

Pensyari’atan zakat memiliki hikmah dan keutamaan yang sangat banyak, diantaranya :

  1. Menunaikan zakat merupakan pembuktikan penghambaan diri seorang hamba kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- dengan menjalankan perintah-Nya.
  2. Menunaikan zakat merupakan ciri orang-orang yang beriman.
  3. Zakat telah adisyari’atkan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- pada ummat-ummat sebelum kita.
  4. Dengan zakat seseorang mensyukuri nikmat Allâh -‘Azza wa Jalla- dengan menunaikan zakat harta yang telah Allâh Azza wa Jalla limpahkan sebagai karuniakan.
  5. Menunaikan zakat akan menyucikan orang yang menunaikan zakat dari dosa-dosa.
  6. Membbaskan orang yang menunaikannya dari sifat bakhil.
  7. Zakat akan membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati terhadap orang kaya.
  8. Menghibur, membesarkan hati, dan meringankan beban orang-orang miskin.

selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 36. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Play Video (Link Utama)

Link alternatif

Formulir Pertanyaan

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 2] 49. Dakwah kepada kalimat tauhid 35

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

  • Secara terminoligis, zakat berarti ath-thaharah (suci) dan an-namâ’ (berkembang). Sedangkan secara terminologis (istilah syri’at), zakat berarti beribadah kepada             Allâh -‘Azza wa Jalla- dengan mengeluarkan bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diserahkan pada kelompok atau peruntukan tertentu. 
  • Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah tidak  berselang lama dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan. Kewajiban menunaikan zakat tidak bisa diragukan berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan) Kaum Muslimin.
  • Kedudukan zakat dalam Islam sangatlah strategis, setidaknya karena tiga hal berikut ini : [1] zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunan Islam yang sangat agung, [2] Allâh Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di 32 tempat dalam al-Qur`ân., dan [3] zakat merupakan prioritas ketiga dalam dakwah di jalan Allâh -‘Azza wa Jalla- setelah menyeru kepada Kalimat Tauhid dan menegakkan shalat, dan [3] Zakat merupakan prioritas ketiga dalam dakwah di jalan Allâh -‘Azza wa Jalla- setelah menyeru kepada Kalimat Tauhid dan menegakkan shalat.

selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 35. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Play Video (Link Utama)

Link alternatif

Formulir Pertanyaan

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 2] 48. Dakwah kepada kalimat tauhid 34

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

  • Sebagian Ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa udzur syar’iy jika bertaubat darinya tidak  perlu meng-qadha shalat-shalat yang telah ditinggalkannya. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Al-Imâm Ibnu Hazm -Rahimahumallâh- juga sebagian Ulama Syafi’iyyah. Bahkan jika tetap dikerjakan, shalat tersebut tidak  sah dan tidak  akan diterima karena dikerjakan diluar waktunya tanpa udzur syar’iy.
  • Digugurkan kewajiban shalat bagi wanita yang sedang haid dan nifas. Bahkan haram bagi mereka untuk mengerjakannya sampai mereka suci dari haid dan nifas. Juga tidak  ada kewajiban untuk meng-qadhashalat yang mereka tinggalkan di masa haid dan nifas, dan tidak perlu membayar fidyah.
  • Di akhirat ada hukuman yang sangat dahsyat bagi orang yang meningglakan shalat dan meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat darinya , yaitu : dilemparkan ke dalam neraka Saqar, lembah Wail, dan lemgah Ghayy. Juga dikumpulkan dengan para pembesar orang-orang kafir, yaitu : Qârun, Fir’aun, Hâmân, dan Ubay Ibnu Khalaf.

selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 34. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Play Video (Link Utama)

Link alternatif

Formulir Pertanyaan

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 2] 47. Dakwah kepada kalimat tauhid 33

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

  • Apabila seseorang meninggalkan shalat karena udzur syar’iy, misalnya ketiduran, atau lupa, atau pingsan, atau tertahan, dan yang semisalnya; maka wajib meng-qadha shalat yang tertinggal secara faur(sesegera mungkin)  begitu ia terbangun, atau tersadar, atau terbebas, jika masih tersisa waktunya. Atau meng-qadha-nya pada hari berikutnya pada waktunya jika sudah habis waktunya.
  • Jika seseorang meninggalkan tanpa udzur syar’iy, disini terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan Para Ulama. Sebagian berpendapat wajib meng-qadha, meskipun ia meninggalkan shalat selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Diantara Ulama yang berpendapat demikian adalah Al-Imâm Mâlik Ibnu Anas dan Al-Imâm Ahmad Ibnu Hanbal -Rahimahumallâh-, dan ini juga yang masyhur (terkenal) di kalangan Syâfi’iiyah.

selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 33. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Play Video (Link Utama)

Link alternatif

Formulir Pertanyaan

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.