[Kitabut Tauhid 3] 40. Hukum Jimat 10

catatan: besok, Ahad pukul 17.00WIB, quis bulanan akan aktif. quis akan dibuka dari hari Ahad hingga hari rabu pukul 17.00WIB. yuk muraja’ah 8 materi terakhir kitabut tauhidnya.


Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

  • Hakikat tawakkal adalah kejujuran penyandaran hati kepada Allâh –‘Azza wa Jalla- dalam meminta kemashlahatan dan menolak kemudharatan untuk urusan dunia dan akhirat seluruhnya. Menyerahkan segala urusan hanya kepada-Nya. Serta mengimani bahwa tidak ada yang mampu memberi dan menghalangi, menimpakan mudharat dan mendatangkan manfaat selain-Allâh -‘Azza wa Jalla-. Dan ini merupkan salah satu penyempurna Tauhid seorang hamba.
  • Tawakkal bukan berarti meniadakan usaha. Bahkan usaha merupakan syarat dari tawakkal. Itu artinya tidak ada tawakkal bagi orang yang belum melakukan usaha dan dia dusta dalam tawakkalnya. Kedua hal tersebut (usaha dan tawakkal) harus beriringan, tidak boleh seseorang bersandar kepada Allâh –‘Azza wa Jalla tanpa ada usaha, atau kebalikannya melakukan usaha tanpa menyandarkan hati kepada Allâh –‘Azza wa Jalla-. 

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 3] 39. Hukum Jimat 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

  • Sebagian Salaf, menggunakan dalil-dalil tentang syirik akbar untuk mengingkari syirik asghar disebabkan karena kesamaan keduanya dari sisi adanya ketergantungan hati kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-, dan karena syirik asghar merupakan wasilah kepada syirik besar.
  • Penulis mengajak orang-orang yang memakai jimat dengan maksud untuk mendatangkan mashlahat atau menolak mudharat agar mereka menggunakan akalnya, dimana ketika sesembahan orang-orang musyrik sama sekali tidak bisa memberi manfaat atau mencegah mudharat bagi yang menyembahnya, dan pelakunya disifati oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- sebagai orang-orang yang paling sesat jalannya, apalagi jimat-jimat mereka, jelasa lebih tidak bermanfaat lagi dibandingkan sesembahan-sesembahan orang-orang musyrik tersebut.
  • Allâh -‘Azza wa Jalla- memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mengakui ke-esaan-Nya dalam rububiyyah-Nya agar juga meng-esakan-Nya dalam uluhiyyah-Nya. Diantaranya dengan menyandarkan seluruh urusannya kepada-Nya, meyakini seluruh mashlahat dan mudharat ada di tangan-Nya, dan mengaitkan seluruh sebab (baik yang syar’iy maupun yang qadariy) dengan kehendak-Nya.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 3] 38. Hukum Jimat 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

  • QS. Az-Zumar : 38 merupakan bantahan dan celaan bagi para pelaku kesyirikan, sekaligus pengagungan terhadap Allâh -‘Azza wa Jalla- dan pujian bagi orang-orang yang mentauhidkan-Nya.
  • Di dalam ayat tersebut, Allâh -‘Azza wa Jalla-  berhujjah dengan pengakuan kaum musyrikin terhadap Tauhid Rububiyyah untuk mengingkari kesyirikan mereka dalam Uluhiyyah.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 3] 37. Hukum Jimat 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

  • Seorang Muslim ketika menempuh atau mengambil, dia wajib memperhatikan rambu-rambu syari’at, agar tidak terjatuh dalam hal-hal yang diharamkan oleh Syari’at.
  • Jika seorang hamba ‘mengambil’ sebab yang tidak terbukti Syar’i dan tidak pula Qadari, pelakunya terjatuh kedalam kesyirikan kecil yang zhahir (jelas), dengan catatan selama tidak ada unsur penghambaan (penyembahan) kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla- dan selama tidak meyakini bahwa sebab palsu tersebut berpengaruh dengan sendirinya tanpa izin Allâh -‘Azza wa Jalla-. 
  • Dan Jika sebab yang diambil adalah sebab yang terbukti secara Qadari, namun jenis yang haram, semisal mencuri, korupsi, dan yang lainnya, maka pelakunya terjatuh kedalam maksiat dan bukan kesyirikan.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 3] 36. Hukum Jimat 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

Dalam (pembahasan) sebab terdapat tiga hal (yang mendasar), yaitu :

  1. Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari/kauni.
  2. Seorang hamba tidak bersandar (hatinya) kepada sebab, namun bersandar kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-, Sang Penyebab, dan Sang Pentakdir, diiringi dengan usaha yang disyari’atkan (untuk dilakukan) dan semangat melakukan yang (paling) bermanfa’at. 
  3. Wajib diketahui bahwa suatu sebab, meskipun besar dan kuat (pengaruhnya), maka sesungguhnya tetap terikat dengan takdir Allâh -‘Azza wa Jalla-, tidak bisa terlepas darinya.
  • Terbukti secara Syar’i maksudnya adalah harus ada dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang menunjukkan bahwa sesuatu tersebut adalah sesuatu yang bermanfaat untuk mencapai suatu manfaat atau menolak mudharat. 
  • Terbukti secara qadari maksudnya adalah terbukti sebagai sebab berdasarkan penelitian ilmiah atau pengalaman empiris.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 3] 35. Hukum Jimat 05

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

Secara umum, dalam memahami sebab, anak manusia terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok :

  • Pertama : Kelompok yang mengingkari sebab. Mereka menganggap bahwa akibat terjadi bukan karena sebab, akan tetapi Allâh -‘Azza wa Jalla- lah yang telah menciptakan atau memunculkan akibat ketika ada sebab, sedangkan sebab tersebut bukanlah yang mempengaruhi munculnya akibat. 
  • Kedua : Kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab hingga mereka menetapkan banyak hal yang bukan sebab menjadi sebab. Kelompok ini kebanyakannya adalah kelompok ahli khurafat dan juga kaum sufiyah yang agamanya dibangun di atas khayalan dan dongeng-dongeng.
  • Ketiga : Kelompok yang menetapkan sebab dan akibat akan tetapi mereka tidak menjadikan atau menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali yang telah ditetapkan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- sebagai sebab, apakah sebab syar’i atau sebab kauni.  Mereka inilah Ahlussunnah Wal-Jama’ah.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 3] 34. Hukum Jimat 04

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

Secara umum, dalam memahami sebab, anak manusia terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok :

Pertama : Kelompok yang menolak sebab. 

Mereka menganggap bahwa akibat terjadi bukan karena sebab, akan tetapi Allâh -‘Azza wa Jalla- lah yang telah menciptakan atau memunculkan akibat ketika ada sebab, sedangkan sebab tersebut bukanlah yang mempengaruhi munculnya akibat. Mereka ini adalah golongan Jabariyah dan Asyâ-irah yang juga dikenal dengan nufaatul asbaab alias para penolak sebab. Bagi mereka, hamba tidak memiliki qudrah ma’atstsirah (kemampuan yang berpengaruh), dimana perbuatan hamba hanyalah ‘alamah (pertanda) akan terjadinya sesuatu, bukan yang menyebabkan sesuatu.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 3] 33. Hukum Jimat 03

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

Memakai gelang, benang, dan yang sejenisnya dengan tujuan untuk menghilangkan atau menangkal bahaya termasuk perbuatan kesyirikan. Benda-benda tersebut tidak dapat memberi manfaat sedikitpun, bahkan hanya akan menambah kelemahan bagi pelakunya, dan dengan sebabnya pelakunya tidak bakal beruntung.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 3] Hukum Jimat 02

catatan: besok, Ahad pukul 17.00WIB, quis bulanan akan aktif. quis akan dibuka dari hari Ahad hingga hari rabu pukul 17.00WIB. yuk muraja’ah 8 materi terakhir kitabut tauhidnya.


Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

  • Memakai gelang, benang, dan yang sejenisnya dengan tujuan untuk menghilangkan atau menangkal bencana (menurut dugaan yang melakukannya) dengan tujuan untuk menghilangkan atau menangkal musibah, termasuk perbuatan kesyirikan.
  • Asalnya, perbuatan tersebut tergolong syirik kecil, karena pada umumnya mereka yang melakukannya meyakini bahwa gelang tersebut hanyalah sebab saja, yang dengan sebab tersebut maka Allâh -‘Azza wa Jalla- akan menghilangkan atau menghindarkan bencana.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 3] 31. Hukum Jimat 01

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

Mengingkari thaghut merupakan salah satu rukun dari kalimat laa ilaaha ilallaah dan termasuk prioritas dalam dakwah di jalan Allâh -‘Azza wa Jalla-.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.