Saat Hujan Turun, Kesempatan Emas untuk Berdo’a

Saat turun hujan, itu waktu emas untuk berdoa.

Sebagian orang tatkala memperhatikan hujan, ada yang sampai gelisah. Apalagi jika turunnya hujan dirasa mengganggu aktivitasnya, mungkin ada meeting, janji atau yang lainnya. Sehingga yang terjadi adalah mengeluh dan mengeluh. Padahal jika kita merenung dan memahami hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, waktu hujan turun adalah saat mustajabnya do’a, artinya do’a semakin mudah terkabulkan.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni[1]mengatakan, ”Dianjurkan untuk berdo’a ketika turunnya hujan, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

اُطْلُبُوا اسْتِجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ ثَلَاثٍ : عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ ، وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ ، وَنُزُولِ الْغَيْثِ

Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : [1] Bertemunya dua pasukan, [2] Menjelang shalat dilaksanakan, dan [3] Saat hujan turun.[2]

Baca Juga: Doa antara Adzan dan Iqomah, Doa yang Mustajab

Begitu juga terdapat hadits dari Sahl bin Sa’d, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِوَ تَحْتَ المَطَرِ

Dua do’a yang tidak akan ditolak: [1] do’a ketika adzan dan [2] do’a ketika ketika turunnya hujan.”[3]

Do’a yang amat baik dibaca kala itu adalah memohon diturunkannya hujan yang bermanfaat. Do’a yang dipanjatkan adalah,

اللَّهُمَّ صَيِّباً ناَفِعاً

Allahumma shoyyiban naafi’aa [Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat].

Itulah yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ucapkan ketika melihat turunnya hujan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummul Mukminin, ’Aisyah radhiyallahu ’anha,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى الْمَطَرَ قَالَ « اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً

”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan, ”Allahumma shoyyiban nafi’an” [Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat]”.[4]

Ibnu Baththol mengatakan, ”Hadits ini berisi anjuran untuk berdo’a ketika turun hujan agar kebaikan dan keberkahan semakin bertambah, begitu pula semakin banyak kemanfaatan.”

Al Khottobi mengatakan, ”Air hujan yang mengalir adalah suatu karunia.”[5]

Semoga dengan turunnya hujan semakin membuat kita bersyukur, bukan malah mengeluh. Manfaatkanlah moment tersebut untuk banyak memohon segala hajat pada Allah Ta’ala menyangkut urusan dunia dan akhirat. Jangan sia-siakan kesempatan untuk mendoakan kebaikan diri, istri, anak, kerabat serta kaum muslimin lainnya.

Wallahu waliyyut taufiq.

Panggang-Gunung Kidul, 18 Jumadal Ula 1432 H (21/04/2011)

http://www.rumaysho.com

Baca Juga: Mustajabnya Doa Ketika Sujud


[1] Al Mughni2/294.

[2] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Baihaqi dalam Al Ma’rifah dari Makhul secara mursal. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 1026.

[3] HR. Al Hakim dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ no. 3078.

[4] HR. Bukhari no. 1032, Ahmad no. 24190, dan An Nasai no. 1523.

[5] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/18.



Sumber https://rumaysho.com/1695-turun-hujan-berdoa.html

Makan Berjama’ah

Makan berjama’ah bukanlah ajaran sebagian kelompok dalam Islam. Namun makan seperti ini adalah makan yang disunnahkan dalam agama kita. Makan seperti ini dinilai lebih berkah, bahkan dikatakan bahwa sebenarnya satu porsi makanan itu bisa cukup untuk dua orang dan empat porsi untuk delapan orang.

Anjuran Makan Berjama’ah

Dalil yang menunjukkan anjuran makan secara berjama’ah adalah di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

طَعَامُ الاِثْنَيْنِ كَافِى الثَّلاَثَةِ ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةِ كَافِى الأَرْبَعَةِ

Makanan porsi dua orang sebenarnya cukup untuk tiga, makanan tiga cukup untuk empat.” (HR. Bukhari no. 5392 dan Muslim no. 2059, dari Abu Hurairah). Dalam lafazh Muslim disebutkan,

طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِى الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِى الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِى الثَّمَانِيَةَ

Makanan porsi satu orang sebenarnya cukup untuk dua, makanan dua sebenarnya cukup untuk empat, dan makanan empat sebenarnya cukup untuk delapan.”

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 535) berkata, “Kecukupan itu datang karena keberkahan dari makan secara berjama’ah. Cara jama’ah ini membuat yang menikmati makanan itu banyak sehingga bertambah pula keberkahan.”

Semakin Berkah

Dalil lain yang menunjukkan makan berjama’ah akan mendatangkan keberkahan adalah riwayat dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ.

Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud no. 3764. Kata Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Ibnu Baththol berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 18: 121)

Rasul dan Sahabat Mencontohkan Makan Sambil Berjama’ah

Dalil yang menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam makan secara berjama’ah disebutkan oleh ‘Aisyah, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْكُلُ طَعَامًا فِى سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bersama enam orang sahabatnya, lantas Arab Badui datang lalu memakan makanan beliau dengan dua suapan.” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767, Ibnu Majah no. 3264. Sanad hadits ini shahih kata Al Hafizh Abu Thohir).

Juga kita dapat lihat praktek sahabat mengenai makan secara berjama’ah. Dari Nafi’, ia berkata bahwa dahulu Ibnu ‘Umar tidak makan kecuali setelah didatangkan orang miskin dan beliau makan bersamanya. Kemudian Nafi’ pernah memasukkan seseorang untuk makan bersama Ibnu ‘Umar, lalu orang tersebut makan banyak. Ibnu ‘Umar pun berkata, “Wahai Nafi’, jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku, karena aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِى مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِى سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ

Seorang mukmin makan untuk satu usus, namun orang kafir untuk tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060)

Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Muslim, ada ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang mukmin biasa makan bersifat pertengahan. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata bahwa para ulama mengatakan tentang maksud hadits yaitu untuk memiliki sedikit dunia, motivasi untuk zuhud dan qona’ah (hidup berkecukupan). Dan memang sedikit makan adalah bagian dari baiknya akhlak seseorang, sedangkan banyak makan itu kebalikannya.

Adapun perkataan Ibnu ‘Umar dalam hadits di atas tentang si miskin yang makan bersamanya dengan lahapnya, lantas beliau ucapkan pada Nafi’, “Jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku lagi”. Dikatakan seperti itu karena si miskin tersebut menyerupai (tasyabbuh pada) orang kafir. Siapa saja yang menyerupai orang kafir, maka dimakruhkan bergaul dengannya tanpa ada hajat atau bukan keadaan darurat. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 14: 25-26.

Hadits ini juga menjadi anjuran makan berjama’ah (bersama-sama dengan muslim lainnya) apalagi bersama orang miskin. Apalagi kita tahu bahwa Ibnu ‘Umar itu sangat bersemangat sekali melaksanakan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai makan berjama’ah. Pembahasan ini dapat dikaji lebih lanjut dari kitab karya Syaikh Yahya bin ‘Ali Al Hajuri dengan judul ‘Al arba’in al hisan li tanbihil anaam ‘ala fadhli al ijtima’ ‘ala ath tho’aam’. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wabillahit taufiq.

Di malam hari @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 13 Jumadal Ula 1434 H

http://www.rumaysho.com

Sumber https://rumaysho.com/3255-makan-berjamaah.html

Waktu Tidur Ideal Seorang Muslim

Waktu Tidur Setelah Shalat Isya

Waktu tidur ideal bagi seorang muslim adalah langsung tidur sebisa mungkin setelah shalat Isya, akan tetapi apabila ada kegiatan yang lebih mashlahat dan untuk kebaikan, ia boleh melakukan aktivitas yang bermanfaat setelah shalat isya seperti belajar, menerima tamu, berbincang-bincang dengan  keluarganya, tentu hendaknya tidak begadang sampai larut.

Dalil tidur setelah isya berdasarkan hadits makruhnya berbincang-bincang setelah shalat Isya, Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu

أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا

 “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhatri & Muslim]

Syaikh Abdulah Al-Faqih menjelaskan,

فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها

“Adalah kebiasaan Nabis shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah salat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950]

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tidur di awal malam bermanfaat bagi kesehatan, beliau berkata:

وأنفع النوم : ما كان عند شدة الحاجة إليه ، ونوم أول الليل أحمد وأنفع من آخره

“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur ketika sangat mengantuk, tidur di awal malam paling baik dan paling bermanfaat dari lainnya.” [Madarijus Salikin 1/459-460]

Berbincang-Bincang Setelah Isya

An-Nawawi menjelaskan bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah isya adalah makruh, akan tetapi apabila ada mashlahat dengan berbincang-bincang maka tidak diperbolehkan. Beliau berkata:

قال العلماء : والمكروه من الحديث بعد العشاء هو ما كان في الأمور التي لا مصلحة فيها ، أما ما فيه مصلحة وخير فلا كراهة فيه ، وذلك كمدارسة العلم وحكايات الصالحين ومحادثة الضيف والعروس للتأنيس ومحادثة الرجل أهله وأولاده للملاطفة والحاجة ومحادثة المسافرين

“Para ulama berkata: makruh hukumnya berbincang-bincang setelah Isya, apabila pada perkara yang tidak ada mashlahatnya. Adapun apabila ada mashlahatnya maka baik dan bukan makruh. Misalnya seperti mempelajari ilmu, menceritakan kisah orang shlaih, berbincang-bincang dengan tamu, acara pernikahan, berbincang-bincang dan beramah-tamah dengan istri dan anak-anaknya dan perbincangan antar musafir.” [Syarah Muslim, 5/149]

Catatan Penting

  1. Hendaknya berbincang-bincang setelah Isya tidak sampai begadang, karena Allah menjadikan malam sebagai waktu istirahat utama.

Allah berfirman,

 وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاساً

“dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. [An Naba’ : 10]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[ Liqaa’ Asy syahri 1/333] 

  1. Pola kehidupan kita di zaman ini menyebabkan tidak memungkinkan melakukan sunnah ini terus-menerus, yaitu langsung tidur setelah isya, akan tetapi hendaknya seorang muslim pernah sesekali melakukan sunnah tidur setelah isya agar lebih mudah bangun shalat malam

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/51745-waktu-tidur-ideal-seorang-muslim.html

Keutamaan Berwudhu Sebelum Tidur

Keutamaan Berwudhu Sebelum Tidur

Tanya:

Apakah berwudhu sebelum tidur itu dianjurkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu apa dalilnya?

Dari: Fadil Ahmadhia Warman

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa kita dianjurkan untuk bersuci sebelum tidur. Diantaranya, hadis dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الْأَيْمَنِ ، ثُمَّ قُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ ، لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ ، اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ ؛ فَإِنْ مُتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ فَأَنْتَ عَلَى الْفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَتَكَلَّمُ بِهِ

“Apabila engkau hendak tidur, berwudhulah sebagaimana wudhu ketika hendak shalat. Kemudian berbaringlah miring ke kanan, dan bacalah

اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ ، لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ ، اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ

Ya Allah, aku tundukkan wajahku kepada-Mu, aku pasrahkan urusanku kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu, karena rasa takut dan penuh haram kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari hukuman-Mu kecuali kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi-Mu yang telah Engkau utus.

Jika kamu mati di malam itu, kamu mati dalam keadaan fitrah. Jadikanlah doa itu, sebagai kalimat terakhir yang engkau ucapkan sebelum tidur.”

(HR. Bukhari 247 danMuslim 2710)

Didoakan Malaikat

Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan berwudhu sebelum tidur. Orang yang berwudhu sebelum tidur, akan didoakan malaikat.

Dari Abdullah bin Umar radliyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاتَ طَاهِرًا، بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا

“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’” (HR. Ibn Hibban 3/329. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Perawi hadis ini termasuk perawi kitab shahih. Hadis ini juga dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/37)

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan beberapa manfaat berwudhu sebelum tidur,

وَلَهُ فَوَائِد : مِنْهَا أَنْ يَبِيت عَلَى طَهَارَة لِئَلَّا يَبْغَتهُ الْمَوْت فَيَكُون عَلَى هَيْئَة كَامِلَة , وَيُؤْخَذ مِنْهُ النَّدْب إِلَى الِاسْتِعْدَاد لِلْمَوْتِ بِطَهَارَةِ الْقَلْب لِأَنَّهُ أَوْلَى مِنْ طَهَارَة الْبَدَن .. ، وَيَتَأَكَّد ذَلِكَ فِي حَقّ الْمُحْدِث وَلَا سِيَّمَا الْجُنُب وَهُوَ أَنْشَط لِلْعَوْدِ , وَقَدْ يَكُون مُنَشِّطًا لِلْغُسْلِ ، فَيَبِيت عَلَى طَهَارَة كَامِلَة . وَمِنْهَا أَنْ يَكُون أَصْدَق لِرُؤْيَاهُ وَأَبْعَد مِنْ تَلَعُّب الشَّيْطَان بِهِ

Ada banyak manfaat dari berwudhu sebelum tidur, diantaranya, orang itu tidur dalam kondisi suci, agar ketika kematian menjemputnya, dia berada dalam keadaan sempurna. Dari hadis ini juga terdapat pelajaran agar kita selalu menyiapkan diri menghadapi kematian, dengan menyucikan hati. Karena kesucian hati lebih diutamakan dari pada kesucian badan…, lebih ditekankan lagi untuk orang yang sedang berhadas, terutama orang junub, agar bisa kemabli segar atau memicu untuk mandi. Sehingga dia bisa tidur suci dari semua hadats. Kemudian, diantara manfaat wudhu ini, untuk mengundang mimpi yang baik, dan dijauhkan dari permainan setan ketika tidur. (Fathul Bari, 11/110)

Allahu a’lam

sumber : https://konsultasisyariah.com/18682-keutamaan-berwudhu-sebelum-tidur.html

Anjuran Berbuat Baik Kepada Hewan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan serial fawaid hadist, Fawaid Hadist #99 | Anjuran Berbuat Baik Kepada Hewan. Selamat membaca.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيْقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيْهَا فَشَرِبَ، ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ، فَقَالَ الرَّجُلُلَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبُ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلَ الَّذِي كَانَ قَدْ بَلَغَ مِنِّي، فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيْهِ، حَتَّى رَقِيَ فَسَقَى الْكَلْبَ، فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُقَالُوايَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِم أَجْرًا؟ فَقَالَ: « فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ »



Faedah Hadist

Hadist ini memberikan faedah – faedah berharga, di antaranya;

1. Keutamaan memberikan minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik pada setiap makhluk termasuk pula hewan.

2. Penjelasan berharga tentang anjuran untuk bersedekah air. Baik berupa sedekah air minum, pembangunan air sumur, pengairan sawah dan ladang, dan semisalnya. Karena air adalah unsur pokok dalam kehidupan manusia.

3. Faedah berharga berisi motivasi untuk berbuat baik pada manusia. Jika dengan memberikan minum pada anjing bisa mendapatkan pengampunan dosa, maka memberi minum pada manusia tentu pula akan mendapatkan pahala yang besar.

4. Luasnya karunia dan rahmat Allah Ta’ala. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah Yang Maha Penyayang mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing.

5. Keagungan Ikhlas dan pentingnya perkara ini dalam setiap amalan hamba.

6. Tidak patut meremehkan sebuah amalan kebaikan, karena boleh jadi amalan itu menjadi sebab diampuninya dosa-dosa seorang insan.

7. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hewan yang ditolong adalah hewan yang dihormati yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Memberi minum pada hewan itu akan meraih pahala. Memberi makan juga termasuk bentuk berbuat baik padanya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.

sumber : https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-99-anjuran-berbuat-baik-kepada-hewan/

Sebelum Makan, Bacalah “Bismillah”

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kita panjatkan kepada penghulu para Nabi, keluarga, sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Islam sungguh indah. Sampai-sampai ketika makanan tersajikan dan hendak disantap, Islam memiliki aturan di dalamnya. Ini semua dilakukan agar ada keberkahan ketika makan. Di antara adab sederhana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika makan adalah membaca “bismillah”. Berikut penjelasan selengkapnya.

Hadits yang Membicarakan tentang Membaca “Bismillah”

Hadits pertama

Dari ‘Umar bin Abi Salamah, ia berkata, “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanganku bersileweran di nampan saat makan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ » . فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِى بَعْدُ

“Wahai Ghulam, sebutlah nama Allah (bacalah “BISMILLAH”), makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.” Maka seperti itulah gaya makanku setelah itu. (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)

An Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas dalam kitabnya Al Adzkar pada Bab “Tasmiyah ketika makan dan minum”.[1] Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan perkataan An Nawawi, “Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Syarh Al ‘Ubab pada bab rukun-rukun shalat, jika disebut tasmiyah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillah”. Sedangkan jika disebut basmalah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillahir rohmaanir rohiim”.[2]

Hadits kedua

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.” (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Hadits ketiga

Dari Hudzaifah, ia berkata, “Jika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Dan kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang Arab badui datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangannya. Kemudian seorang budak wanita datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, namun beliau memegang tangannya dan berkata,

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ الَّذِى لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذَا الأَعْرَابِىِّ يَسْتَحِلُّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَجَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ يَسْتَحِلُّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ لَفِى يَدِى مَعَ أَيْدِيهِمَا

“Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama orang badui ini, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Dan setan tersebut juga datang bersama budak wanita ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Abu Daud no. 3766. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Hadits keempat

Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ »

Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda: “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda: “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud no. 3764. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

Hadits kelima

وعن رجل خدم النبي صلى الله عليه وسلم : أنه كان يسمع النبي صلى الله عليه وسلم إذا قرب إليه طعاما يقول : بسم الله

Dari seseorang yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika makanan mendekatinya, beliau mengucapkan “bismillah”. (Disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Kalimuth Thoyyib no. 190. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Jika kita melihat dari hadits-hadits yang ada, membaca “bismillah” ketika hendak makan diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga menjadi kebiasaan beliau. Maka sudah sepatutnya umat Islam yang selalu ingin meneladani beliau, mengikutinya dalam hal ini.

Apakah Cukup dengan Ucapan “Bismillah”?

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan tasmiyah ketika makan adalah bacaan “bismillah”, ini disebut di awal ketika makan. Dalil yang paling tegas  tentang maksud  bacaan tasmiyah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi dari jalan Ummu Kultsum dari ‘Aisyah, marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),

إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: Bismillaahi fii awwalihi wa aakhirihi (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Umayyah bin Makhsyi yang dikeluarkan oleh Abu Dau dan An Nasai. [3]

Dalam Al Adzkar, An Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Suatu hal yang patut diperhatikan, bagaimanakah ucapan tasmiyah yang dimaksud dan apa kadar tasmiyah yang mencukupi. Ketahuilah bahwa yang lebih afdhol, hendaklah mengucapkan “bismillahir rohmanir rohiim”. Jika hanya mengucapkan “bismillah”, maka itu juga sudah mencukupi dan sudah dianggap menjalankan sunnah. Bacaan ini boleh diucapkan oleh orang yang junub, wanita haidh dan lainnya.”[4]

Namun pernyataan An Nawawi rahimahullah di atas yang menyatakan lebih afdhol dengan “bismillahir rohmanir rohiim” dikritik oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah. Beliau mengatakan, “Aku tidak mengetahui dalil khusus yang menyatakan hal tersebut lebih afdhol.”[5]

Ibnu Hajar juga mengkritisi pernyataan Al Ghozali rahimahumallah. Ibnu Hajar mengatakan, “Adapun yang dikatakan oleh Al Ghozali ketika menjelaskan adab makan dalam Al Ihya, di mana ia katakan bahwa pada suapan pertama, ucapkanlah “bismillah”. Maka ini sungguh baik. Disunnahkan ketika suapan pertama tadi untuk mengucapkan “bismillah”. Sedangkan pada suapan kedua, hendaklah mengucapkan “bismillahir rohman”. Pada suapan ketiga, ucapkanlah “bismillahir rohmanir rohiim”. Sunnah yang dikatakan oleh Al Ghozali ini, aku menganggap tidak ada dalilnya.”[6]

Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits disebutkan ketika makan hendaklah ucapkan “bismillah”, tanpa adanya tambahan. Setiap hadits yang shahih yang disebutkan dalam bab kelima tidak disebutkan ucapan tambahan (selain “bismillah”). Tambahan yang ada sama sekali tidak disebutkan dalam hadits.”[7]

Al Fakihaani rahimahullah mengatakan, “Tidak perlu mengucapkan ar rohman ar rohiim. Namun jika terlanjur menyebutnya, maka tidak kena dosa apa-apa.”[8]

Kesimpulan: Jika kita perhatikan dari dalil-dalil yang ada (di antaranya hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas), ucapan yang tepat sebelum makan cukup dengan “bismillah”, tanpa “bismillahir rohmanir rohiim”.

Ketika Lupa Mengucapkan “Bismillah”

Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Aisyah di atas, “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.

Dari hadits ini, diperintahkan ketika seseorang lupa membaca “bismillah” di awal, hendaklah ia membaca “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu”.

Dalam Al Adzkar, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang meninggalkan membaca “bismillah” di awal karena sengaja, lupa,dipaksa, tidak mampu mengucapkannya karena suatu alasan, lalu ia mampu mengucapkann di tengah-tengah ia makan, maka ia dianjurkan mengucapkan “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu”, sebagaimana terdapat dalam hadits yang telah disebutkan”.[9]

Hukum Membaca “Bismillah” Ketika Makan

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat (berijma’) bahwa disunnahkan membaca “bismillah” di awal ketika hendak makan.”[10]

Namun ijma’ (kata sepakat) yang diklaim oleh An Nawawi rahimahullah menuai kritikan dari Ibnu Hajar rahimahullah.

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Al Fath mengatakan, “Penukilan ijma’ (sepakat ulama) yang diklaim oleh An Nawawi bahwa disunnahkan membaca “bismillah” di awal makan adalah klaim yang kurang tepat. Karena jika itu hanya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semata, maka ada kemungkinan dihukumi sunnah. Namun ulama lain menyatakan bahwa hukum membaca “bismillah” adalah wajib. Alasannya, hal ini adalah konsekuensi dari pendapat yang menyatakan bahwa makan dengan tangan kanan adalah wajib. Jika demikian, maka membaca “bismillah” itu wajib karena sama-sama menggunakan kata perintah dan disebutkan dalam satu kalimat.”[11]

Yang dimaksud oleh Ibnu Hajar bahwa makan dengan tangan kanan itu wajib adalah hadits berikut ini,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

Jika salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum, maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula” (HR. Muslim no. 2020). Makan dengan tangan kanan di sini dihukumi wajib. Walaupun perkara tersebut bukan perkara non ibadah (perkara adab[12]), namun ada indikasi dalam hadits tersebut bahwa makan atau minum dengan tangan kiri adalah cara setan ketika makan. Sedangkan kita sendiri dilarang mengikuti jejak setan karena dia adalah musuh kita. Jika itu musuh, maka tidak boleh dijadikan teladan.[13]

Jika jelas bahwa makan dengan tangan kanan itu wajib, maka begitu pula mengucapkan “bismillah”. Karena perintah membaca bismillah ini berada satu konteks dengan makan melalui tangan kanan, sebagaimana haditsnya: “Wahai Ghulam, bacalah Bismilillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.

Intinya, membaca “bismillah” janganlah sampai ditinggalkan di awal makan. Jika melupakannya hendaklah mengucapkan “bismillah awwalahu wa akhirohu”.

Kritik: Mengenai Do’a Makan “Allahumma baarik lanaa …”

Sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar,

روينا في كتاب ابن السني عن عبد اللّه بن عمرو بن العاص رضي اللّه عنهما عن النبيّ صلى اللّه عليه وسلم أنه كان يقول في الطعام إذا قُرِّبَ إليه : ” اللَّهُمَّ بارِكْ لَنا فِيما رَزَقْتَنا وَقِنا عَذَابَ النَّارِ باسم اللَّهِ “

Telah diriwayatkan dalam kitab Ibnus Sunni dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika makanan didekatkan kepadanya, beliau biasa mengucapkan “Allahumma baarik lanaa fii maa rozaqtanaa wa qinaa ‘adzaaban naar, bismillah”.

Do’a di atas yang biasa kita dengar dipraktekkan oleh kaum muslimin di sekitar kita. Namun apakah benar hadits di atas bisa diamalkan? Padahal jika kita lihat dari hadits-hadits yang ada, cuma dinyatakan ucapkanlah “bismillah”. Artinya, yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup sederhana.

Berikut penjelasan mengenai derajat hadits di atas:

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa di dalam riwayat tersebut terdapat Muhammad bin Abi Az Zu’ayzi’ah, dan Bukhari mengatakan bahwa ia adalah munkarul hadits.[14]

Adz Dzahabi mengatakan bahwa di dalam riwayat tersebut terdapat Muhammad bin Abi Az Zu’ayzi’ah, dan Abu Hatim mengatakan bahwa ia adalah munkarul hadits jiddan. Begitu pula hal ini dikatakan oleh Imam Al Bukhari.[15]

‘Ishomuddin Ash Shobabthi menjelaskan dalam takhrij Al Adzkar, “Hadits tersebut dikeluarkan oleh Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (459) dan sanadnya dho’if. Di dalamnya terdapat ‘Isa bin Al Qosim ibnu Sami’. Dia adalah perowi yang shoduq akan tetapi sering membuat kesalahan dan sering melakukan tadlis serta ia dituduh berpaham qodariyah. Juga diriwayatkan dari Muhammad bin Abi Az Zu’ayzi’ah. Ibnu Hibban mengatakan bahwa Muhammad bin Abi Az Zu’ayzi’ah adalah dajjal (pendusta besar).”[16]

Kesimpulan: Dari penjelasan keadaan perowi di atas, kita dapat simpulkan bahwa hadits di atas adalah hadits yang dho’ifsehingga tidak bisa diamalkan. Oleh karena itu, hendaklah kita cukupkan dengan bacaan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum makan yaitu bacaan “bismillah”.

Do’a Ketika Minum Susu

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَطْعَمَهُ اللَّهُ الطَّعَامَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيهِ وَأَطْعِمْنَا خَيْرًا مِنْهُ. وَمَنْ سَقَاهُ اللَّهُ لَبَنًا فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيهِ وَزِدْنَا مِنْهُ

Barang siapa yang Allah beri makan hendaknya ia berdoa: “Allaahumma baarik lanaa fiihi wa ath’imnaa khoiron minhu” (Ya Allah, berkahilah kami padanya dan berilah kami makan yang lebih baik darinya). Barang siapa yang Allah beri minum susu maka hendaknya ia berdoa: “Allaahumma baarik lanaa fiihi wa zidnaa minhu” (Ya Allah, berkahilah kami padanya dan tambahkanlah darinya). Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sesuatu yang bisa menggantikan makan dan minum selain susu.” (HR. Tirmidzi no. 3455, Abu Daud no. 3730, Ibnu Majah no. 3322. At Tirmidzi dan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Membaca “Bismillah” Ketika Minum

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كان يشرب في ثلاثة أنفاس إذا أدنى الإناء إلى فيه سمى الله تعالى وإذا أخره حمد الله تعالى يفعل ذلك ثلاث مرات

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa minum dengan tiga nafas. Jika wadah minuman didekati ke mulut beliau, beliau menyebut nama Allah Ta’ala. Jika selesai satu nafas, beliau bertahmid (memuji) Allah Ta’ala. Beliau lakukan seperti ini tiga kali.” (Shahih, As Silsilah Ash Shohihah no. 1277)

Maksud hadits di atas adalah ketika minum hendaklah dengan tiga kali nafas. Pada nafas pertama, sebelum minum ucapkanlah “bismillah”. Selesai satu nafas, ucapkanlah “alhamdulillah”. Nafas kedua dan ketiga pun dilakukan seperti itu. Inilah yang disunnahkan ketika minum.

Do’a Sesudah Makan

Di antara do’a yang shahih yang dapat diamalkan dan memiliki keutamaan luar biasa adalah do’a yang diajarkan dalam hadits berikut.

Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun jika mencukupkan dengan ucapan “alhamdulillah” setelah makan juga dibolehkan berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا

Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum” (HR. Muslim no. 2734) An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang mencukupkan dengan bacaan “alhamdulillah” saja, maka itu sudah dikatakan menjalankan sunnah.”[17]

Adab Makan dalam Pembahasan Ini

Dari penjelasan di atas ada beberapa adab ketika makan yang bisa kita simpulkan:

  1. Sebelum makan, ucapkanlah “bismillah”. Setan akan menghalalkan makanan yang tidak dibacakan “bismillah” ketika makan.
  2. Wajibnya makan dengan tangan kanan.
  3. Makan secara berjama’ah (bersama-sama dalam satu nampan) akan lebih barokah.
  4. Makanlah apa yang ada di hadapan kita, jangan merebut apa yang di hadapan orang lain.
  5. Ketika minum hendaknya dengan tiga kali nafas. Setiap kali minum, ucapkanlah “bismillah”. Selesai satu nafas, ucapkanlah “alhamdulillah”. Cara ini diulang sampai tiga kali.
  6. Jika lupa mengucapkan bismillah di awal, ucapkanlah “bismillahi awwalahu wa akhirohu” ketika ingat.
  7. Do’a ketika mendapat berkah makan: Allaahumma baarik lanaa fiihi wa ath’imnaa khoiron minhu.
  8. Do’a ketika minum susu: Allaahumma baarik lanaa fiihi wa zidnaa minhu.
  9. Setelah makan ucapkanlah “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa razaqaniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin”, atau cukup dengan “alhamdulillah”.

Sedangkan adab makan lainnya masih perlu dibahas pada tulisan tersendiri untuk melengkapi pembahasan di atas. Semoga Allah mudahkan.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Rojab 1431 H (01/07/2010)

Artikel www.rumaysho.com

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Al Adzkar, Yahya bin Syarf An Nawawi, hal. 217, Darul Hadits Al Qohiroh, cetakan 1424 H.

[2] Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘ala Adzkar An Nawawiyah, Ibnu ‘Allan, 5/120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah,cetakan pertama, 1424 H.

[3] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/521, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379.

[4] Al Adzkar, hal. 219.

[5] Fathul Bari, 9/521.

[6] Idem.

[7] As Silsilah Ash Shohiha no. 71.

[8] Al Futuhaat Ar Robbaniyah, 5/128-129.

[9] Al Adzkar, hal. 219.

[10] Al Adzkar, hal. 219.

[11] Fathul Bari, 9/522.

[12] Sebagian ulama memiliki kaedah: Perintah dalam masalah ibadah dihukumi wajib kecuali jika ada indikasi yang menunjukkan bahwa perintah tersebut sunnah. Sedangkan perintah dalam masalah non ibadah (adab dan akhlaq) dihukumi sunnah kecuali jika ada indikasi yang menunjukkan bahwa perintah tersebut wajib.

[13] Lihat Manzhumah Ushul Fiqh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 122, Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H.

[14] Lisanul Mizan, 7/136, dorar.net.

[15] Mizanul I’tidal, 3/549, dorar.net.

[16] Lihat catatan kaki kitab Al Adzkar, hal. 217.

[17] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 17/51, Dar Ihya’ At Turots, cetakan ketiga, 1392.



Sumber https://rumaysho.com/1114-sebelum-makan-bacalah-bismillah.html

Bercanda Tapi Bohong. Hati-Hati!

Senda gurau saat berinteraksi dengan kawan sejawat diperbolehkan dalam Islam, begitu pula dengan bercanda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tauladan bagi seluruh umat manusia pun sesekali bercanda dengan para sahabat, bahkan kepada istri-istri beliau pun tetap bercanda.

Banyak manfaat dari bercanda. Selain menambah keakraban kepada sesama sejawat, bercanda pun dapat menyehatkan tubuh serta pikiran.

Bercanda yang menimbulkan tawa akan menggerakkan otot-otot wajah, sehingga menyegarkan pikiran dan dapat menghilangkan depresi atau stress. Walaupun guyonan tersebut hanya sebatas mengakibatkan senyum dari yang mendengarnya tentu itu sangat bermanfaat untuk menambah kebahagiaan suasana hati.

Tentu candaan atau pun guyonan tersebut sebatas candaan dan guyonan positif, tidak mengandung ketersinggungan orang lain hingga sakit hati mendengarnya atau menimbulkan bahaya.

Bagaimana jika candaan atau guyonan tersebut mengandung kebohongan?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan keras bagi seseorang yang berguyonan namun mengandung kebohongan. Diberitakan oleh Bahz bin Hakim, telah menceritakan kepadaku Ayahku dari kakekku, ia berkata: ” Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ

“Celakalah orang yang berbicara kemudian berbohong agar orang lain mentertawakannya, celakalah dia, celakalah dia.”
(HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Selain banyaknya hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang seseorang untuk berbohong, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mensifati orang yang berbohong itu termasuk ke dalam golongan orang munafik.

Bohong dalam rangka apapun akan melahirkan kebohongan lainnya. Sehingga disebutkan dalam pepatah “Bohong adalah pangkal dari dosa”.

Begitu besar bahaya bohong dalam Islam sehingga Allah subhanallahu wa ta’ala memasukkan orang yang suka berbohong ke dalam salah satu sifat orang tidak beriman.

إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ

“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta”
(QS. An-Nahl: 105).

Maka untuk menjadi seorang mukmin yang sempurna, hendaklah tinggalkan kebohongan dalam bercanda meski sekecil apapun itu. Jika tidak ingin berkata namun ada unsur bohong maka diam adalah lebih baik baginya.

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

لَا يُؤْمِنُ الْعَبْدُ الْإِيمَانَ كُلَّهُ حَتَّى يَتْرُكَ الْكَذِبَ فِي الْمُزَاحِ وَالْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ صَادِقًا  

“Seorang hamba tidak beriman dengan sempurna, hingga ia meninggalkan berkata bohong saat bercanda dan meninggalkan debat walau ia benar.”
(HR. Ahmad)

Wallahu a’lam

Penulis: Abu Samudera
Editor: Al.Choer

sumber : https://wadimubarak.com/bercanda-tapi-bohong-hati-hati

Hukum Makan Dan Minum Dengan Tangan Kiri

Diantara adab yang diajarkan Islam ketika makan atau minum adalah makan dan minum dengan tangan kanan. Dan Islam melarang makan atau minum dengan tangan kiri. Hal ini pun sejatinya sesuai dengan kebiasaan orang timur terutama di negeri kita. Dan sangat disayangkan sekali sebagian kaum Muslimin tidak mengindahkan adab yang indah ini.

Anjuran makan dan minum dengan tangan kanan

Ketahuilah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menggunakan tangan kanan untuk sebagian besar urusannya yang baik-baik. Sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari 168).

Termasuk juga dalam masalah makan dan minum beliau senantiasa mendahulukan tangan kanan. Sebagaimana juga diceritakan oleh sahabat Umar bin Abi Salamah radhiallahu’anhuma:

: كُنْتُ غُلاَمًا فِي حِجْرِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ، فَقَال لِي رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ، وَكُل بِيَمِينِكَ، وَكُل مِمَّا يَلِيكَ

Sewaktu aku masih kecil, saat berada dalam asuhan Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam, pernah suatu ketika tanganku ke sana ke mari (saat mengambil makanan) di nampan. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku: “wahai bocah, ucaplah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, serta ambil makanan yang berada di dekatmu”. (HR. Bukhari no.5376, Muslim no.2022)

Ini juga berlaku ketika minum, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:

إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ

jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya” (HR. Muslim no. 2020).

Perhatikan bahwa hadits-hadits di atas menggunakan kata perintah كُل بِيَمِينِكَ (makanlah dengan tangan kananmu), فليأكلْ بيمينِهِ (makanlah dengan tangan kanannya). Dan hukum asal dari perintah adalah wajib.

Maka sudah sepatutnya setiap Muslim memperhatikan adab ini dan tidak meremehkannya, jika ia memang bersemangat untuk menaati Allah dan Rasul-Nya serta bersemangat untuk meneladani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Hukum makan dan minum dengan tangan kiri

Setelah mengetahui pemaparan di atas, lalu bagaimana hukum makan dan minum dengan tangan kiri? Adapun makan dan minum dengan tangan kiri ketika ada udzur, maka hukumnya boleh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

الأكل باليد اليسرى بعذر لا بأس به، أما لغير عذر فهو حرام

“makan dan minum dengan tangan kiri ketika ada udzur hukumnya tidak mengapa, adapun jika tanpa udzur maka haram” 1

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (6/119) juga disebutkan:

فَإِنْ كَانَ عُذْرٌ يَمْنَعُ الأَْكْل أَوِ الشُّرْبَ بِالْيَمِينِ مِنْ مَرَضٍ أَوْ جِرَاحَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَلاَ كَرَاهَةَ فِي الشِّمَال

“jika ada udzur yang menghalangi seseorang untuk makan atau minum dengan tangan kanan, semisal karena sakit atau luka atau semisalnya maka tidak makruh menggunakan tangan kiri”

Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ulama mengenai hal ini.

Sedangkan makan dan minum dengan tangan kiri tanpa udzur, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:

  1. Pendapat pertama, hukumnya makruh. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah.صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ يُكْرَهُ الأَْكْل وَالشُّرْبُ بِالشِّمَال بِلاَ ضَرُورَةٍ“Syafi’iyyah dan Hanabilah menegaskan bahwa makruh hukumnya makan dan minum dengan tangan kiri ketika tidak dalam keadaan darurat” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 45/294).
    Diantara ulama masa kini yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh dan Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahumallah. Mereka memaknai dalil-dalil larangan makan dan minum sebagai larangan yang sifatnya bimbingan yang tidak sampai haram, namun makruh lit tanzih. Hal ini ditunjukkan dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ، وَكُل بِيَمِينِكَ، وَكُل مِمَّا يَلِيكَ“wahai bocah, ucaplah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, serta ambil makanan yang berada di dekatmu
    dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan perkara-perkara yang hukumnya mustahab bukan wajib menurut mereka2.
  2. Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini adalah pendapat para ulama muhaqiqqin seperi Ibnu Hajar Al Asqalani, Ibnul Qayyim, Ibnu ‘Abdil Barr, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga para ulama besar zaman ini seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ“jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya” (HR. Muslim no. 2020).
    Dalam hadits ini terdapat dua poin: perintah makan dengan tangan kanan dan larangan makan dengan tangan kiri.
    Juga hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تأكلوا بالشِّمالِ ، فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بالشِّمالِ“janganlah kalian makan dengan tangan kiri karena setan makan dengan tangan kiri” (HR. Muslim 2019)

Pendapat kedua adalah pendapat yang rajih, yang sesuai dengan dalil-dalil yang tegas memerintahkan makan dengan tangan kanan ditambah lagi dalil-dalil yang tegas melarang makan dan minum dengan tangan kiri.

Andaikan hanya ada dalil perintah makan dan minum dengan tangan kanan, maka itu sudah cukup kuat untuk mengharamkannya. Sebagaimana kaidah:

الأمر بالشيء نهي عن ضده

“perintah terhadap sesuatu, merupakan larangan terhadap kebalikannya”

Namun dalam masalah ini tidak hanya ada dalil perintah makan dan minum dengan tangan kanan, bahkan juga terdapat dalil larangan makan dan minum dengan tangan kiri. Sehingga lebih tegas lagi keharamannya.

Jangan meniru setan!

Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

فَإِنَّ الْآكِلَ بِهَا، إِمَّا شَيْطَانٌ وَإِمَّا مُشَبَّهٌ بِهِ

“yang makan dengan tangan kiri, kalau ia bukan setan maka ia menyerupai setan” (Zaadul Ma’ad, 2/369)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan: “makan dan minum dengan tangan kiri ketika ada udzur hukumnya tidak mengapa, adapun jika tanpa udzur maka haram. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarangnya, beliau bersabda:

إن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بشماله

sesungguhnya setan makan dan minum dengan tangan kirinya

dan Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya ia menyuruh kepada perbuatan buruk dan kemungkaran” (QS. An Nur: 21)

Kemudian, setan itu senang jika anda makan dengan tangan kiri anda, karena itu artinya anda telah mengikuti setan dan menyelisihi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka ini bukan perkara remeh! Jika anda makan atau minum dengan tangan kiri, setan sangat bergembira karena perbuatan tersebut. Ia gembira karena anda telah mencocoki dirinya dan menyelisihi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka ini bukan perkara remeh! Oleh karena itu wajib bagi para penuntut ilmu untuk melarang orang-orang awam melakukan perbuatan ini.

Banyak orang yang kita dapati ketika makan, mereka minum dengan tangan kiri. Kata mereka: “nanti gelasnya kotor”. Padahal kebanyakan gelas sekarang terbuat dari kertas yang hanya sekali pakai saja. Maka jika demikian biarkan saja ia terkena noda (dari bekas makan). Kemudian, masih memungkinkan anda memegangnya pada bagian bawahnya diantara telunjuk dan ibu jari, kemudian meminumnya. Lalu andaikan alternatif-alternatif barusan tidak memungkinkan, maka biarkan saja gelasnya terkena noda nanti bisa dicuci, ini bukan hal yang musykilah.

Karena selama seseorang itu tahu bahwa melakukan hal tersebut hukumnya haram dan berdosa jika minum dengan tangan kiri, maka yang haram itu tidak boleh dilakukan kecuali darurat”3

Khan cuma makruh?

Sebagian orang ada yang beralasan “bukankah sebagian ulama hanya memakruhkan, tidak mengharamkan?”.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “sebagian ulama memang berpendapat makruh. Namun, wahai saudaraku, saya nasehatkan anda dan yang lainnya, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, janganlah anda mengatakan ‘bukankah sebagian ulama berpendapat begini dan begitu?‘. Para ulama berfatwa sesuai pemahaman mereka. Terkadang mereka mengetahui dalilnya, namun salah dalam memahaminya. Dan terkadang mereka tidak mengetahui dalilnya, dan terkadang dalil dalam suatu masalah itu khafiy (samar).

Bukankah para sahabat Nabi pernah tidak mengetahui hadits tentang tha’un? Ketika Umar bin Khathab berangkat menuju Syam, ada yang mengabari beliau bahwa di Syam sedang ada tha’un (wabah penyakit). Lalu beliau berdiri dan bermusyawarah dengan para sahabat. Lalu datang juga kaum Muhajirin dan Anshar yang turut berdiskusi dalam ruangan. Mereka semua ketika itu tidak tahu tenatng hadits tha’un! Namun walhamdulillah, Allah memberi taufiq kepada mereka untuk kembali dan tidak melanjutkan perjalanan. Yaitu melalui Abdurrahman bin Auf radhiallahu’anhu yang meriwayatkan hadits tersebut, yang awalnya ia tidak hadir di rombongan. Namun kemudian ia datang dan menyampaikan hadits tersebut. Semua sahabat ketika itu tidak tahu haditsnya, dan padahal ketika itu jumlah mereka terbatas (sedikit). Maka bagaimana lagi ketika umat sudah tersebar dan ulama juga sudah tersebar? Maka tidak semestinya kita menentang sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan perkataan ‘apa dalam masalah ini ada khilaf?‘ atau ‘bukankah sebagian ulama berpendapat begini dan begitu?‘. Jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada kita:

لا يأكل أحدكم بشماله، ولا يشرب بشماله؛ فإن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بشماله

janganlah kalian makan dan minum dengan tangan kiri karena setan makan dan minum dengan tangan kiri

maka habis perkara. Jika seorang mukmin disuruh memilih, apakah anda lebih suka dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ataukah lebih suka dengan jalannya setan? Apa jawabnya? Tentu akan menjawab, saya lebih suka dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam4

Selain itu, andaikan seseorang menguatkan pendapat makruhnya hal ini, maka yang makruh itu hendaknya dijauhi. Ketika para ulama mengatakan hukumnya makruh, maka mereka menginginkan orang-orang menjauhi hal tersebut, bukan malah melakukannya apalagi menjadikannya kebiasaan. Bukankah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ

Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم

Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)

Al Khathabi menjelaskan hadits ini:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ

“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)

Kesimpulan

Wajib makan dan minum dengan tangan kanan dan haram hukumnya makan dan minum dengan tangan kiri. Dan makan dan minum dengan tangan kiri adalah perbuatan setan. Pendapat yang menyatakan makruh adalah pendapat yang lemah, namun andaikan seseorang mengambil pendapat ini maka tetaplah hendaknya ia menjauhinya bukan malah melakukannya.

Semoga bermanfaat, nas-alullah at taufiq was sadaad.

Catatan kaki

http://islamancient.com/play.php?catsmktba=19833

Sebagaimana penjelasannya Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh dalam halaman berikut: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=19400&highlight=9%2F522

http://islamancient.com/play.php?catsmktba=19833

4 idem

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/24266-hukum-makan-dan-minum-dengan-tangan-kiri.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Berbohong dalam Candaan

Berbohong dalam lawakan atau candaan tetap tidak boleh. Termasuk juga ketika usilin atau candain orang. Dan ini juga jadi alasan tidak bolehnya membohongi orang di April Mop.

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (34: 208) disebutkan, “Berdusta saat bercanda tetap haram sebagaimana berdusta dalam keadaan lainnya.

Ada sebuah hadits menyebutkan,

لاَ يُؤْمِنُ الْعَبْدُ الإِيمَانَ كُلَّهُ حَتَّى يَتْرُكَ الْكَذِبَ فِى الْمُزَاحَةِ وَيَتْرُكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ صَادِقاً

“Seseorang tidak dikatakan beriman seluruhnya sampai ia meninggalkan dusta saat bercanda dan ia meninggalkan debat walau itu benar.” (HR. Ahmad 2: 352. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّي لأَمْزَحُ , وَلا أَقُولُ إِلا حَقًّا

Aku juga bercanda namun aku tetap berkata yang benar.” (HR. Thobroni dalam Al Kabir 12: 391. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dalam Shahih Al Jaami’ no. 2494).”

Berdusta yang tujuannya hanya ingin membuat orang tertawa termasuk kena ancama ‘wail’.

Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 3315. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Boleh saja membuat candaan namun sekadar garam yang dibutuhkan pada makanan. Terlalu berlebih dalam bercanda jadi tidak enak, malah keasinan.

لاَ تُكْثِرُ الضَّحَكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحَكِ تُمِيْتُ القَلْبَ

“Janganlah banyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan hati.” (Shahih Al Jami’ no. 7435, dari Abu Hurairah)

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

http://islamqa.info/ar/22170

Selesai disusun saat masuk Zhuhur di Darush Sholihin Panggang, GK, 12 Jumadats Tsaniyyah 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10672-berbohong-dalam-candaan.html

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Memerintahkan, Sebelum Menyantap Makanan, Bacalah Bismillah

Demikian petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dalam hal etika makan yang mesti dipatuhi oleh seorang muslim. Pertama kali, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tidak lupa membaca bismillah di awal menyantap makanan dan mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan.

Dari ‘Umar bin [Abi] Salamah Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan di sisinya ada makanan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيِمِيْنِكِ وَكُلْ مِمَّ يَليْكَ

Sebutlah nama Allah Ta’ala, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah apa yang ada di dekatmu. [Muttafaqun ‘alaih].

Pentingnya tasmiyah (membaca bismillah) ini kian jelas dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang lupa membacanya. Disebutkan dalam satu hadits dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah bersabda, yang artinya: “Jika salah seorang dari kalian akan makan, hendaklah menyebut nama Allah Ta’ala. Apabila lupa menyebut nama Allah Ta’ala, hendaklah mengucapkan: ‘Bismillah awwalahu wa akhirahu’.” [HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni].

Dalam masalah ini, hukum membaca tasmiyah adalah wajib. Jika meninggalkannya dengan sengaja, maka seseorang berdosa dan setan akan menyertainya dalam hidangan tersebut, dan pasti, tidak ada seorang pun yang ingin musuhnya bersama dia menyantap makanan miliknya. (Lihat Syarhu Riyâdhish-Shâlihin, Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin, 2/1051). Karena, di antara manfaat membaca tasmiyah, ialah untuk menghindari campur tangan setan dalam makanan dan minuman yang hendak dikonsumsi oleh seorang muslim. Sehingga ia pun akan memperoleh keberkahan dengan makanan yang disantapnya.

Jika menyantap makanan atau menikmati minuman tanpa disertai membaca bismillah, berarti seseorang telah menyediakan rizki bagi Iblis (setan). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan:

قَاَلَ إِبْلِيْسُ : كُلُّ خَلْقَكَ بَيَّنْتَ رِزْقَهُ, فَفِيْمَ رِزْقِيْ؟ قَالَ : فِيْما لَمْ يُذْكَرْ اسْمِيْ عَلَيْهِ

Iblis berkata kepada Allah: “Setiap makhluk-Mu telah Engkau terangkan rizkinya. Mana rizkiku?” Kemudian Dia menjawab: “Pada makanan yang tidak disebut nama-Ku padanya”. [Lihat ash-Shahîhah, 708].


Manakala tasmiyah tidak diucapkan, maka setan melakukan “intervensi” kepada manusia. Sehingga berakibat, keberhakan makanan yang tengah disantapnya tercabut. Yang pada gilirannya, bisa menyebabkan seseorang akan menghabiskan makanan maupun minuman yang lebih banyak dari kebutuhan.

Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Nabi makan bersama enam sahabatnya. Kemudian ada seorang Badui datang dan ikut makan (dengan) dua suapan (tanpa membaca bismillah, Pen.). (Maka) Rasulullah bersabda: ‘Seandainya ia mengucapan bismillah, maka akan menjadi cukup bagi kalian’.” [Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni].

Usai makan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya seorang hamba bersyukur kepada Allah ar-Razzâq. Di antara doa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ

Segala puji bagi Allah yang telah memberi makan ini kepadaku dan yang telah memberi rizki kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku. [Shahîh Sunan at-Tirmidzi, no. 2751]

Demikian secara ringkas etika makan yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tidak hanya bermanfaat dalam mendatangkan keberkahan, tetapi, sekaligus mencerminkan rasa syukur hamba kepada Allah, Dzat Pemberi kenikmatan.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

MANFAAT MEMBACA BASMALAH
Bismilah, sebuah kalimat yang tidak asing di telinga dan lisan seorang muslim. Bismillah diucapkan ketika akan memulai setiap perkara yang bermanfaat. Dzikir ini mengandung keutamaan, diantaranya sebagai berikut.

Terjaga Dari Setan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لَا مَبِيتَ لَكُمْ وَلَا عَشَاءَ وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ وَإِذَا لَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ

Apabila salah seorang masuk ke rumahnya dan mengingat Allah (berdzikir) ketika masuknya dan ketika makan, maka setan berkata : “Tidak ada tempat istirahat dan makan malam untuk kalian”. Dan apabila ia masuk dan tidak mengingat Allah ketika masuk, maka setan berkata :”Kalian telah mendapatkan tempat istirahat dan makan malam. [1]


Imam Nawawi berkata, “Dengan demikian disunnahkan untuk mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika masuk rumah dan makan”.[2]

Menyempurnakan Barakah
Dengan bismillah akan dapat menyempurnakan keberkahan pada amal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللَّهِ (وفي رواية بِذِكْرِاللّه) فَهُوَ أَ قْطَع (وفي رواية فَهُوَ أبتر)

Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan bismillah (dalam riwayat lain : dengan mengingat Allah) maka amalan tersebut terputus (kurang) keberkahannya.[3]

Dilindungi Allah Subhanahu Wa Ta’ala Dari Gangguan Jin

سَتْرُ بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَبَيْنَ عَوْرَاتِ بَنِي أَدَمَ إِذَا وَضَعَ أَحَدُهُمْ شَوْبَهُ أَنْ يَقُولُ بسْم اللّه

Dan sabdanya : “Penghalang antara mata jin dan aurat Bani Adam, apabila salah seorang dari mereka melepas pakaiannya, ialah dengan membaca bismillah” [4]

Pengalaman Nyata
Ketika Khalid bin Walid tertimpa kebimbangan, mereka berkata kepadanya :”Berhati-hatilah dengan racun. Jangan sampai orang asing memberikan minum padamu”, maka ia berkata, “Berikanlah kepadaku,” dan ia mengambil dengan tangannya dan membaca : “Bismillah”, lalu ia meminumnya. Maka sedikitpun tidak memberikan bahaya kepadanya. [5]

(Al-Hisnu al-Waqi, Syaikh Dr Abdullah bin Muhammad as-Sad-han, dengan pengantar dari Syaikh Dr Abdullah bin Abdir-Rahman bin Jibrin)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429h/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Footnote
[1]. HR Muslim, 2018
[2]. Syarh Nawawi ‘ala Muslim, 7/54
[3]. Disahihkan oleh jama’ah, seperti Ibnu Shalah, Nawai dalam Adzkar-nya, Syaikh Bin Baz berkata : “Hadits ini hasan dengan syawahidnya”.
[4]. Sebagaimana terdapat dalam al-Jami Shagir. Dan dihasankan oleh Munawi dalam syarhnya
[5]. DIkeluarkan oleh al-Baihaqi, Abu Nu’aim, Thabrani, Ibnu Sa’ad dengan sanad yang shahih. Lihat Tahdzib at-Tahdzib, Ibnu Hajar 3/125


Referensi : https://almanhaj.or.id/3779-rasulullah-shallallahu-alaihi-wa-sallam-memerintahkan-sebelum-menyantap-makanan-bacalah-bismillah.html