Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat

Apakah Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat?

Assalamu’alaikum. Saya pernah mendengar bahwa doa seseorang tidak akan diterima apabila sebelumnya dia tidak bershalawat (kepada nabi, pen.) apakah itu benar?
Saya mendengar hal ini saat menyimak ceramah di televisi.  Namun, saya masih kurang jelas maksudnya itu bagaimana? Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum

Penanya: aprilXXXXXXX@gmail.com

Jawaban:

Wa alaikumussalam Warahmatullah

Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat

Terdapat hadits dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu yang menyatakan:

كل دعاء محجوب حتى يصلى على النبي صلى الله عليه وسلم

“Semua doa itu terhalang, sampai dibacakan shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Hadits ini diperselisihkan, apakah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah perkataan Ali bin Abi Thalib. Ada juga riwayat yang menyatakan bahwa ini adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ini riwayat tersebut dhaif. Sementara Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan At-Thabrani dalam Al-Ausath meriwayatkan hadits yang semisal dengan sanad yang sahih, tetapi mauquf. Artinya hadits ini adalah ucapan Ali bin Abi Thalib dan bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun demikian, mengingat kalimat di atas tidak mungkin disampaikan oleh para sahabat berdasarkan ijtihad mereka maka para ulama menghukuminya sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena informasi semacam ini tidak mungkin diperoleh tanpa kecuali melalui wahyu. Syekh al-Albani mengatakan,

وهو في حكم المرفوع لأن مثله لا يقال من قبل الرأي كما قال السخاوي

“Hadis mauquf (perkataan Ali) ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena keterangan semacam ini tidak mungkin disampaikan berdasarkan ijtihad, sebagaimana penjelasan As-Sakhawi.” Kemudian Syekh al-Albani menyebutkan beberapa riwayat yang menguatkan hadits di atas. Selanjutnya Syekh menegaskan

وخلاصة القول أن الحديث بمجموع هذه الطرق والشواهد لا ينزل عن مرتبة الحسن إن شاء الله تعالى على أقل الأحوال

“Kesimpulannya, bahwa hadits di atas dengan seluruh jalur dan penguatnya, keadaan minimal tidak turun dari derajat hasan, insyaaAllah.”
Disadur dari Silsilah Ahadits Shahihah, keterangan hadits no. 2035
Karena, bagian dari adab dalam doa, sebelum berdoa hendaknya kita membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu. Semoga dengan ini akan semakin memperbesar peluang dikabulkannya doa. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Tak Baik Bertanya, Mau Minum Apa pada Tamu

Salah satu adab yang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum Ad-Diin karya Imam Al-Ghazali, “Adab keempat: Janganlah seseorang mengatakan pada tamunya, “Mau tidak saya menyajikan engkau makanan?” Akan tetapi yang tepat, tuan rumah pokoknya menyajikan apa yang ia punya.

Imam Sufyan Ats-Tsauri menyebutkan, “Jika saudaramu mengunjungimu, maka jangan bertanya padanya, ‘Apakah engkau mau makan?’ Atau bertanya, ‘Apakah aku boleh sajikan makan untukmu?’ Akan tetapi yang baik, jika ia mau makan apa yang disajikan, syukurlah. Jika tidak mau menikmatinya, tinggal dibereskan sajian tersebut.” (Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, terbitan Darul Ma’rifah, 2: 12, penomoran Maktabah Syamilah)

الأدب الرابع: أن لا يقول له:هل أقدم لك طعاماً؟ بل ينبغي أن يقدم كان. قال الثوري: إذا زارك أخوك فلا تقل له:أتأكل؟ أو أقدم إليك؟ ولكن قدم فإن أكل وإلا فارفع

Selesai disusun di Jumat sore, 22 Syaban 1438 H @ DS Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15848-tak-baik-bertanya-mau-minum-apa-pada-tamu.html

Bulughul Maram – Akhlak: Mencintai Tetangga Seperti Mencintai Diri Sendiri

Bagaimana cara mencintai tetangga? Nah hal ini diajarkan dalam hadits Bulughul Maram berikut ini.

Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani

بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ

Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)

Hadits 1467

وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ – أَوْ لِأَخِيهِ- مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba dikatakan beriman (dengan iman yang sempurna) hingga ia mencintai tetangganya—atau saudaranya–sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45]

Faedah Hadits

Pertama: Yang dimaksud tetangga di sini adalah tetangga muslim maupun kafir, tetangga saleh atau rusak, juga tetangga yang masih punya hubungan kerabat ataukah tidak.

Kedua: Yang dicintai pada tetangga atau saudaranya adalah ketataan (segala kebaikan) dan segala hal yang mubah. Dalam hadits Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Anas bin Malik menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ مِنْ الْخَيْرِ

Demi yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah beriman salah seorang di antara kalian (dengan iman yang sempurna) hingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri dalam hal kebaikan.” (HR. An-Nasa’i, no. 5020. Asalnya hadits ini ada dalam Shahih Bukhari dan Muslim).

Ketiga: Jika yang dicintai adalah tetangga yang menjadi saudara se-Islam, maka yang dicintai adalah kebaikan. Sedangkan jika tetangganya itu kafir, maka yang dicintai adalah mengharap ia masuk Islam.

Keempat: Tanda sempurnanya iman seseorang ketika ia mencintai tetangga atau saudaranya seperti ia mencintai apa yang ia suka jika ada pada dirinya. Bentuknya adalah ia bahagia jika melihat kebahagiaan yang dirasakan saudaranya. Juga bentuknya adalah ia tidak suka jika melihat sesuatu yang ia benci ada pada saudaranya. Bentuknya pula, ia senang bermuamalah (bergaul) dengan orang lain sebagaimana ia suka jika orang lain memperlakukannya seperti itu pula. Bentuknya juga adalah mengajak pada yang makruf dan melarang dari kemungkaran.

Kelima: Mukmin yang satu dan lainnya adalah seperti satu jiwa. Pengamalannya, ia suka pada kebaikan yang ada pada saudaranya seperti ia suka kebaikan itu ada pada dirinya sendiri karena sesama mukmin itu satu jiwa. Begitu pula, ia tidak suka melihat saudaranya mendapatkan apa yang ia tidak sukai.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.


Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/21027-bulughul-maram-akhlak-mencintai-tetangga-seperti-mencintai-diri-sendiri.html

Bulughul Maram – Adab: Menjilat Jari Ketika Makan

Di antara adab makan adalah menjilat sisa makanan pada jari jemari.

Hadits #1452

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sebelum ia menjilatnya atau yang lain yang menjilatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5456 dan Muslim, no. 2031]

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah (makanan), Bab “Menjilat jari dan mengisapnya sebelum diusap dengan sapu tangan.” Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari jalur Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas. Lafal ‘tha’aman’ tidak didapati dalam riwayat Bukhari, hanya ditemukan dalam riwayat Muslim.

Kosakata Hadits

“إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا”, yang dimaksud makanan di sini adalah makanan yang memiliki suatu yang basah yang menempel pada jari. Beda dengan makanan yang kering, maka tidak diberlaku larangan dalam hadits ini.

“فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ”, yang dimaksud adalah jangan mengusap sisa makanan dengan sapu tangan dan semacamnya.

Faedah Hadits

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adab makan adalah disunnahkan menjilat jari jika ada sisa makanan yang melekat sebelum diusap dengan sapu tangan atau semacamnya, atau sebelum dicuci dengan air.
  2. Sunnah ini dilakukan untuk menjaga keberkahan makanan dan kebersihan makanan tersebut dibanding langsung dicuci, akhirnya terbuang begitu saja.
  3. Hukum menjilat tangan setelah makan ini adalah sunnah, bukan wajib. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ajaran ini termasuk sunnah qauliyyah dan ‘amaliyah (ucapan dan perbuatan).
  4. Perintah menjilat jari ini dalam hadits lain disebutkan bahwa sebabnya karena kita tidak tahu di mana tempat adanya keberkahan.
  5. Hadits ini mengajarkan tawadhu’.
  6. Hadits ini mengajarkan untuk bersikap menjaga sesuatu, tidak membuangnya sia-sia begitu saja.
  7. Menjilat jari ini demi menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  8. Hadits ini jadi bantahan untuk orang yang menganggap perbuatan menjilat jari adalah sesuatu yang menjijikkan. Mungkin bisa dikatakan jijik jika menjilatnya di tengah-tengah makan, kemudian di sini nampak bekas air liurnya. Namun kalau menjilatnya setelah selesai makan atau melihat ada sisa pada piring, maka seperti itu adalah bagian dari yang ia makan.
  9. Boleh makan dengan seluruh jari, misal ketika makan nasi dan semacamnya. Namun lebih afdal makan dengan tiga jari (jari tengah, telunjuk, dan ibu jari) jika memang memungkinkan. Makan dengan tiga jari juga menunjukkan tawadhu’ dan kesederhanaan.
  10. Boleh saja menyodorkan yang lain untuk menjilat jarinya, misal kepada istri dan ini menunjukkan kecintaan yang sangat. Bisa juga terjadi pada seorang anak pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti selalu berkata yang benar, dan bukan suatu yang sia-sia. Wallahu Ta’ala a’lam.

Beberapa Adab Makan

Pertama: Membaca bismillah ketika mengawali makan.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala (baca ‘bismillah’). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal (lupa baca ‘bismillah’), hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

Sungguh setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” (HR. Muslim, no. 2017)

Kedua: Makan dengan tangan kanan dan makan yang di dekat kita.

Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari, no. 5376)

Ketiga: Makan dari pinggir, tidak dari tengah.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ

Berkah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1805 dan Ibnu Hibban, no. 5245. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Keempat: Tidak makan dalam keadaan bersandar.

Dari hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا

Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.” (HR. Tirmidzi, no. 1830 dan Ibnu Hibban, no. 5240. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Kelima: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari, no. 5409.)

Keenam: Tidak membiarkan suapan makanan terjatuh.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ

Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.” (HR. Muslim, no. 2033)

Ketujuh: Memuji Allah dan berdoa sesudah makan.

Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “ALHAMDULILLAAHILLADZII ATH’AMANII HAADZAA WA ROZAQONIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNII WA LAA QUWWATIN” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi, no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا

Sesungguhnya Allah sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 2734)

Kedelapan: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ

Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.” (HR. Ahmad, 2:344. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim)

Moga bermanfaat, penuh berkah.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:32-34.

Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Malam Ahad, 7 Dzulhijjah 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/18426-bulughul-maram-adab-menjilat-jari-ketika-makan.html

Bersedekah Tanpa Izin Suami, Bolehkah?

Pertanyaan: 

Seorang wanita yang sudah menikah dan ia tinggal jauh dari orang tuanya. Jika ia ingin mengirim uang untuk orang tuanya apakah harus izin dengan suami? Jika uangnya hasil dari istri bagaimana hukumnya? Jika itu uang suami hukumnya bagaimana? Jazaakumullah khayran ustadz.
(Dari Dwi Nurhayati di Singkawang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-64)

JAWAB:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang wajib tidaknya seorang istri minta izin kepada suaminya dalam membelanjakan harta si istri untuk hal-hal yg sifatnya santunan, spt infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa meminta izin suami dalam hal ini sifatnya tidak wajib, namun dianjurkan. Ada beberapa dalil dalam hal ini, salah satunya ialah ketika khutbah ‘ied Nabi menganjurkan kaum wanita agar bersedekah walaupun berupa perhiasan mereka, kemudian mereka pun bersedekah tanpa meminta izin dari suami mereka (Muttafaq ‘alaih). Ini jelas menunjukkan bahwa sedekah mereka dianggap sah. Pun demikian, meminta izin tetap dianjurkan mengingat sifat laki-laki yang pada umumnya lebih bijak dalam menilai dan mengarahkan istrinya. Disamping itu, dengan meminta izin akan lebih menghargai suami dan lebih sesuai dengan perintah agama untuk bergaul dengan ma’ruf antara suami-istri.

Akan tetapi hukum ini hanya berlaku ketika uang yg dikirimkan ke orangtua tsb adalah murni harta milik istri. Adapun jika uang tsb adalah harta suaminya, maka ia wajib meminta izin kepada sang suami terlebih dahulu. Kecuali jika ia yakin atau menduga kuat bahwa suaminya tidak keberatan dengan hal tersebut karena nominalnya yg tidak seberapa, atau karena memang suaminya seorang yg penyantun; maka dalam kondisi ini tidak mengapa ia mengirimkan uang kepada ibunya tanpa minta izin terlebih dahulu.

Jika suami ternyata tidak mengizinkan, maka berarti uang tersebut menjadi tanggungan istri, alias hutang yg harus dibayarkan kepada suaminya.
Demikian, wallaahu a’lam
Reff: https://islamqa.info/ar/4037

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

sumber: https://bimbinganislam.com/istri-mengirim-uang-ke-orangtua/

Keutamaan Berjabat Tangan Ketika Bertemu

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas keutamaan berjabat tangan. Semoga pembahasan singkat ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.” [1]

Hadits yang mulia ini menunjukkan keutamaan berjabat tangan ketika bertemu, dan ini merupakan perkara yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan para ulama [2], bahkan ini merupakan sunnah yang muakkad (sangat ditekankan) [3].

Faidah-Faidah Penting yang Terkandung Dalam Hadits:

  1. Arti mushaafahah (berjabat tangan) dalam hadits ini adalah berjabat tangan dengan satu tangan, yaitu tangan kanan, dari kedua belah pihak [4]. Cara berjabat tangan seperti ini diterangkan dalam banyak hadits yang shahih, dan inilah arti “berjabat tangan” secara bahasa [5]. Adapun melakukan jabat tangan dengan dua tangan adalah cara yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [6].
  2. Berjabat tangan juga disunnahkan ketika berpisah, berdasarkan sebuah hadits yang dikuatkan oleh syaikh al-Albani [7]. Maka pendapat yang mengatakan bahwa berjabat tangan ketika berpisah tidak disyariatkan adalah pendapat yang tidak memiliki dalil/argumentasi. Meskipun jelas anjurannya tidak sekuat anjuran berjabat tangan ketika bertemu [8].
  3. Berjabat tangan adalah ibadah yang disyari’atkan ketika bertemu dan berpisah, maka melakukannya di selain kedua waktu tersebut, misalnya setelah shalat lima waktu, adalah menyelisihi ajaran Nabi, bahkan sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan bid’ah [9]. Di antara para ulama yang melarang perbuatan tersebut adalah al-‘Izz bin ‘Abdussalam, Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i, Quthbuddin bin ‘Ala-uddin al-Makki al-Hanafi, al-Laknawi dan lain-lain[10].
  4. Adapun berjabat tangan setelah shalat bagi dua orang yang baru bertemu pada waktu itu (setelah shalat lima waktu, pen), maka ini dianjurkan, karena niat keduanya adalah berjabat tangan karena bertemu dan bukan karena shalat [11].
  5. Mencium tangan seorang guru/ustadz ketika bertemu dengannya adalah diperbolehkan, berdasarkan beberapa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan beberapa orang sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi kebolehan tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
    (a) Tidak menjadikan hal itu sebagai kebiasaan, karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum sendiri tidak sering melakukannya kepada Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi jika hal itu dilakukan untuk tujuan mencari berkah dengan mencium tangan sang guru.
    (b) Perbuatan itu tidak menjadikan sang guru menjadi sombong dan merasa dirinya besar di hadapan orang lain, seperti yang sering terjadi saat ini.
    (c) Jangan sampai hal itu menjadikan kita meninggalkan sunnah yang lebih utama dan lebih dianjurkan ketika bertemu, yaitu berjabat tangan, sebagaimana keterangan di atas [12].

Catatan kaki:

[1] HR Abu Dawud (no. 5212), at-Tirmidzi (no. 2727), Ibnu Majah (no. 3703) dan Ahmad (4/289), dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani dengan berbagai jalur dan pendukungnya dalam kitab Silasilatul Ahaaditsish Shahiihah (no. 525).

[2] Lihat Syarh Shahih Muslim (17/101) dan Fathul Baari (11/55).

[3] Lihat kitab Faidhul Qadiir (5/499).

[4] Lihat kitab Tuhfatul ahwadzi (7/429) dan ‘Aunul Ma’bud (14/80).

[5] Lihat kitab Lisanul ‘Arab (2/512).

[6] Lihat kitab Silasilatul Ahaaditsish Shahiihah (1/51-52).

[7] Dalam Silasilatul Ahaaditsish Shahiihah (1/48).

[8] Ibid (1/52-53).

[9] Seperti al-Fadhil ar-Ruumi, al-Laknawi dan syaikh al-Albani.

[10] Lihat nukilan ucapan mereka dalam kitab al-Qaulul Mubin fi Akhtha-il Mushallin (hal. 294-296).

[11] Lihat Silasilatul Ahaaditsish Shahiihah (1/53).

[12] Lihat Silasilatul Ahaaditsish Shahiihah (1/302).

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, M.A.

Sumber: https://muslim.or.id/1662-keutamaan-berjabat-tangan-ketika-bertemu.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Pesan Indah Di Balik Doa Istighfar Saat Keluar Kamar Mandi

Saat keluar Kamar Mandi seorang muslim disunahkan membaca doa istighfar yaitu,

غُفْرَانَكَ

Ghufroonaka.

“Ya Allah, hamba memohon ampunan-Mu.”

Sebagaimana diterangkan dalam hadis shahih dari Ibunda Aisyah -radhiyallahu’anha-, beliau meneceritakan,

أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ كان إذا خرجَ من الغائطِ قال غُفرانَكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa bila keluar dari toilet beliau mengucapkan doa “Ghufroonaka” (artinya: Ya Allah, hamba memohon ampunan Mu.” (HR. Abu Dawud)

Ini suatu hal yang sangat menarik, memancing pertanyaan, mengapa Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- selalu mengucapkan doa ini saat keluar kamar mandi, sehingga keteladanan dari beliau ini menjadi sunah untuk umatnya pula? Apa buang hajat itu dianggap dosa, sehingga saat keluar kita duanjurkan beristighfar? 

Penulis mendapatkan penjelasan menarik dari Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Utsman As-Sabt -hafidzohullah- (Dosen di Fakultas Tarbiyah, Universitas Imam Abdurrahman bin Fasihol di Kota Damam, KSA). Berikut ini kami rangkumkan dari perjelasan beliau:

“Sebab mengapa disunahkan istighfar saat keluar dari kamar mandi adalah, karena seorang saat berada di kamar mandi tidak diperkenankan berdzikir. Sehingga saat-saat ia berada di kamar mandi adalah saat-saat lalai dari dzikir atau saat vacum dari mengucapkan dzikir. Karena WC/kamar mandi/toilet adalah tempat yang terlarang megucapkan dzikir di dalamnya. Oleh sebab itu saat keluar, wajar bila setiap muslim disunahkan beristighfar; memohon ampun kepada Allah dari kelalaian tersebut.

Namun penjelasan di atas masih berpotensi memunculkan pertanyaan:

Bukankah seorang muslim meninggalkan dzikir di kamar mandi karena perintah Allah, Allah melarang mengucapkan bacaan-bacaan doa di dalam kamar mandi, mengapa ia lalu diperintahkan berdoa istighfar saat keluar kamar mandi?

Pertanyaan di atas dijawab oleh sejumlah ulama:

 “Iya benar ia tidak berdzikir karena perintah agama. Namun masuknya ia ke kamar mandi adalah keinginannya atau kehendaknya. Sehingga ada wujud kehendak di sini, walaupun boleh dikatakan kadarnya tidak sempurna, karena ada keadaan yang mendesak harus buang hajat. Namun pada dasarnya semua proses yang mengawali buang hajat itu berada dalam keinginannya. Sehingga wajar bila ada perintah beristighfar saat keluar dari kamar mandi.” 

Kami tambahkan jawabannya:

Kalaupun alasan itu belum bisa dipahami, maka cukuplah perbuatan ini sebagai kebiasaan yang dilakukan manusia terbaik; Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah alasannya. Sehingga melakukannya adalah sunah bagi muslim. Seorang muslim menjalankan sunah karena motivasi ibadah. Esensi dari ibadah adalah ketundukan, kepatuhan, merendahkan diri di hadapan Tuhan. Nilai-nilai ini terwujud tanpa harus mengetahui makna atau hikmah di balik perintah ibadah. Bahkan saat seorang hamba melakukan ibadah yang belum ia pahami hikmah atau alasan rasional di baliknya, saat itu ia dapat mengekspresikan keutuhan ketundukan kepada Allah ‘azza wa jalla. Karena ia tetap taat meski belum tahu alasan rasionalnya. Alasan rasional tentu banyak sedikit akan mengurangi keutuhan penghambaan. Karena adanya potensi seorang hamba menjadikan alasan rasional sebagai niat ibadahnya. 

Allah ta’ala berfirman,

 إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُم ٱلۡمُفۡلِحُونَ 

Respon orang-orang mukmin, saat mereka mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) di antara mereka, mereka berkata, “Kami mendengar, dan kami taat.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Surat An-Nur: 51)

Yang terpenting dari pembahasan ini adalah pesan indah di balik sunah istighfar saat keluar kamar mandi. 

Apa gerangan…?

Anjuran membaca istighfar saat keluar kamar mandi, menjadi tamparan buat kita yang masih sering lalai dari dzikir. Jangankan saat buang hajat, yang memang kondisi tidak memungkinkan berdzikir, saat longgar, saat senggang, saat lagi nyantai saja kita masih suka lupa dzikir. Padahal ngga ada tuh halangan untuk mengingat Allah. Yah walau sekedar mengucapkan tasbih, takbir atau tahmid lah. Seberapa capek sih ngucapin dzikir subhanallahallahuakbar?! Padahal nikmat Allah kepada kita tuh ga kebayang banyaknya dan sayangnya Allah pada kita. 

Apa kita istighfar setelah itu? Apakah kita lantas beristighfar setelah melalui kelalaian itu?!

Mestinya keadaan itu lebih layak kita istighfari kan sobat! Namun sering kali kelalaian yang pertama telah berlalu kemudian berpindah kepada kelalaian berikutnya, dalam keadaan kita telah lupa  kelalaian itu, atau kita berada di dalam kelalaian selanjutnya tanpa menyadari, kemudian kita melupakan istighfar!

Laa ilaa ha illallah, wa nastaghfirullah wa natuubu ilahi…

Ya Allah ampuni kami…

Bukan tuhan butuh dzikir kita. Tapi ruh kita ini yang butuh. Ibaratnya saat kita berdzikir, energi ruh kita bertambah. Karena dzikir adalah kehidupan bagi ruh. Sebagaimana diungkapkan oleh Ibnul Qayyim, beliau pernah mendengar gurunya; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

الذكر للقلب مثل الماء للسمك فكيف يكون حال السمك إذا فارق الماء ؟

“Dzikir pada hati semisal air yang dibutuhkan ikan. Lihatlah apa yang terjadi jika ikan tersebut lepas dari air?”

***

References:

@Kampoeng Santri, 10 Jumadal Ula 1444 H


Penulis : Ahmad Anshori

Bro and sis, klik link lengkapnya yah di sini:
https://remajaislam.com/2260-pesan-indah-di-balik-doa-istighfar-saat-keluar-kamar-mandi.html

Keluar Rumah, Wajib Izin Suami

Jika Istri Keluar Rumah

Apakah istri wajib izin k suami jika hendak keluar rumah? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah perintahkan agar para wanita lebih banyak tinggal di dalam rumah. Karena rumah adalah hijab yang paling syar’i baginnya. Allah berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Tetaplah tinggal di rumah kalian, dan jangan melakukan tabarruj seperti tabarruj jahiliyah yang dulu. (QS. al-Ahzab: 33)

Allah gandengkan perintah untuk banyak tinggal di rumah dengan larangan melakukan tabarruj. Karena umumnya, wanita akan lebih rentan melakukan tabarruj jika dia sudah sering keluar rumah.

Karena itu, para wanita diperintah untuk banyak tinggal di dalam rumah. Dan ketika hendak keluar rumah, mereka harus meminta izin kepada suaminya.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah… (HR. Ahmad 5211, Bukhari 865, dan Muslim 1019)

Al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan catatan untuk hadis ini,

قال النووي واستدل به على أن المرأة لا تخرج من بيت زوجها إلا بإذنه

An-Nawawi mengatakan, hadis ini dijadikan dalil bahwa wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya. (Fathu Bari, 2/347).

Ketika Aisyah sakit dan ingin ke rumah bapaknya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau minta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَتَأْذَنُ لِى أَنْ آتِىَ أَبَوَىَّ

“Apakah anda mengizinkan aku untuk datang ke rumah bapakku?” (HR. Bukhari 4141 & Muslim 7169)

Kecuali dalam kondisi terpaksa, yang mengharuskan wanita keluar rumah, tanpa harus meminta izin suami karena kesulitan jika harus meminta izin kepadanya.

Musthafa ar-Ruhaibani mengatakan,

ويحرم خروج الزوجة بلا إذن الزوج أو بلا ضرورة ، كإتيانٍ بنحو مأكل ; لعدم من يأتيها به

Seorag istri diharamkan untuk keluar tanpa izin suami, kecuali karena alasan darurat. Seperti membeli makanan, karena tidak ada yang mengantarkan makanan kepadanya. (Mathalib Ulin Nuha, 5/271)

Dan izin tidak harus dilakukan berulang. Istri bisa minta izi umum untuk akvitas tertentu, misalnya semua aktivitas antar jemput anak, atau ke warung terdekat atau pergi ke tempat kajian muslimah, atau semacamnnya. Dengan ini, istri tidak perlu mengulang izin untuk melakukan aktivitas yang sudah mendapat izin umum dari suami.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/28381-keluar-rumah-wajib-izin-suami.html

Do’a Setelah Makan

Ada tiga do’a setelah makan yang disinggung oleh Rumaysho.Com kali ini. Satu do’a begitu ringkas dan do’a yang lainnya tidak singkat namun mengandung faedah berharga. Seharusnya setelah makan, seorang muslim memuji Allah dengan membaca do’a-do’a ini.

Dari Abu Umamah, ia berkata bahwasanya,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا رَفَعَ مَائِدَتَهُ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ ، غَيْرَ مَكْفِىٍّ ، وَلاَ مُوَدَّعٍ وَلاَ مُسْتَغْنًى عَنْهُ ، رَبَّنَا »

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengangkat hidangannya (artinya: selesai makan), beliau berdo’a: Alhamdulillahi kastiron thoyyiban mubarokan fiih, ghoiro makfiyyin wa laa muwadda’in wa laa mustaghnan ‘anhu robbanaa (segala puji hanyalah milik Allah, yang Allah tidak butuh pada makanan dari makhluk-Nya, yang Allah tidak mungkin ditinggalkan, dan semua tidak lepas dari butuh pada Allah, wahai Rabb kami) (HR. Bukhari no. 5458)

Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghoiri haulin minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Abu Daud no. 4043, Tirmidzi no. 3458, Ibnu Majah no. 3285 dan Ahmad 3: 439. Imam Tirmidzi, Ibnu Hajar dan ulama lainnya menghasankan hadits ini sebagaimana disetujui oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin, 2: 50).

Namun jika mencukupkan dengan ucapan “alhamdulillah” setelah makan juga dibolehkan berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا

Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum” (HR. Muslim no. 2734). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang mencukupkan dengan bacaan “alhamdulillah” saja, maka itu sudah dikatakan menjalankan sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 46)

Jadi kesimpulannya ada tiga do’a setelah makan yang bisa dirutinkan untuk dibaca:

1- Alhamdulillahi kastiron thoyyiban mubarokan fiih, ghoiro makfiyyin wa laa muwadda’in wa laa mustaghnan ‘anhu robbanaa.
2- Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghoiri haulin minnii wa laa quwwatin.
3- Alhamdulillah.

Semoga yang singkat di siang ini bermanfaat. Wa billahit taufiq was sadaad.

Referensi:

Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H.

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Diselesaikan selepas Zhuhur, 23 Rabi’ul Awwal 1435 H di Warak, Girisekar, Panggang, GK

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/6048-do-setelah-makan.html

Keutamaan Tersenyum di Hadapan Seorang Muslim

Bismillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait hadits tentang senyum. Semoga pembahasan hadits tentang senyum yang singkat ini, bisa bermanfaat untuk kita semua.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu[1].

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan tersenyum dan menampakkan muka manis di hadapan seorang muslim, yang hadits ini semakna dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain, “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria[2].

Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits tentang senyum tersebut:

– Menampakkan wajah ceria dan berseri-seri ketika bertemu dengan seorang muslim akan mendapatkan ganjaran pahala seperti pahala bersedekah[3].

– Keutamaan dalam hadits ini lebih dikuatkan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, sebagaimana yang disebutkan oleh sahabat yang mulia, Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melarangku untuk menemui beliau sejak aku masuk Islam, dan beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memandangku kecuali dalam keadaan tersenyum di hadapanku[4].

– Menampakkan wajah manis di hadapan seorang muslim akan meyebabkan hatinya merasa senang dan bahagia, dan melakukan perbuatan yang menyebabkan bahagianya hati seorang muslim adalah suatu kebaikan dan keutamaan[5].

– Imam adz-Dzahabi menyebutkan faidah penting sehubungan dengan masalah ini, ketika beliau mengomentari ucapan Muhammad bin Nu’man bin Abdussalam, yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat orang yang lebih tekun beribadah melebihi Yahya bin Hammad[6], dan aku mengira dia tidak pernah tertawa”. Imam adz-Dzahabi berkata, “Tertawa yang ringan dan tersenyum lebih utama, dan para ulama yang tidak pernah melakukannya ada dua macam (hukumnya):

Pertama: (bisa jadi) merupakan kebaikan bagi orang yang meninggalkannya karena adab dan takut kepada Allah, serta sedih atas (kekurangan dan dosa-dosa yang ada pada) dirinya.

Kedua: (bisa jadi) merupakan celaan (keburukan) bagi orang yang melakukannya (tidak mau tersenyum) karena kedunguan, kesombongan, atau sengaja dibuat-buat. Sebagaimana orang yang banyak tertawa akan direndahkan (diremehkan orang lain).

Dan tidak diragukan lagi, tertawa pada diri pemuda lebih ringan (dilakukan) dan lebih dimaklumi dibandingkan dengan orang yang sudah tua.

Adapun tersenyum dan menampakkan wajah ceria, maka ini lebih utama dari semua perbuatan tersebut (di atas). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu“. Dan Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memandangku kecuali dalam keadaan tersenyum“.

Inilah akhlak (mulia) dalam Islam, dan kedudukan yang paling tinggi (dalam hal ini) adalah orang yang selalu menangis (karena takut kepada Allah) di malam hari dan selalu tersenyum di siang hari. (Dalam hadits lain) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu tidak akan mampu berbuat baik kepada semua manusia denga hartamu, maka hendaknya kebaikanmu sampai kepada mereka dengan keceriaan (pada) wajahmu[7].

Ada hal lain (yang perlu diingatkan) di sini, (yaitu) sepatutnya bagi orang banyak tertawa dan tersenyum untuk menguranginya (agar tidak berlebihan), dan mencela dirinya (dalam hal ini), agar dia tidak dijauhi/dibenci orang lain. Demikian pula sepatutnya bagi orang yang (suka) bermuka masam dan cemberut untuk tersenyum dan memperbaiki tingkah lakunya, serta mencela dirinya karena buruknya tingkah lakunya, maka segala sesuatu yang menyimpang dari (sikap) moderat (tidak berlebihan dan tidak kurang) adalah tercela, dan jiwa manusia mesti sungguh-sungguh dipaksa dan dilatih (untuk melakukan kebaikan)”[8].

Catatan Kaki

[1] HR at-Tirmidzi (no. 1956), Ibnu Hibban (no. 474 dan 529) dll, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani dalam “ash-Shahihah” (no. 572).

[2] HSR Muslim (no. 2626).

[3] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (6/75-76).

[4] HSR al-Bukhari (no. 5739) dan Muslim (no. 2475).

[5] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (5/458).

[6] Beliau adalah seorang Imam besar yang terpercaya dalam meriwayatkan hadits (wafat 215 H), biografi beliau dalam kitab “Siyaru a’laamin nubala’” (10/139) dan “Taqriibut tahdzib” (hal. 545).

[7] HR al-Hakim (1/212) dll, hadits ini sangat lemah, dalam sanadnya ada Abdullah bin Sa’id al-Maqburi, dia seorang yang sangat lemah dan ditinggalkan riwayatnya, sebagaimana ucapan adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar dalam “Taqriibut tahdzib” (hal. 256). Lihat “adh-Dha’iifah” (no. 634).

[8] Kitab “Siyaru a’laamin nubala’” (10/140-141).

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA.

Sumber: https://muslim.or.id/3421-keutamaan-tersenyum-di-hadapan-seorang-muslim.html
Copyright © 2024 muslim.or.id