Fatwa Ulama: Membuang Sampah Sembarangan

Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih (IslamWeb.Net)

Soal:

Apakah diharamkan membuang sampah-sampah ringan di jalan? Maksud saya, jika salah seorang dari kita minum jus di jalan, apakah boleh membuang botol kosongnya di jalan? Atau selain minuman, misalnya biskuit atau es krim.

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد

Seorang muslim dituntut oleh syariat untuk bersungguh-sungguh menjaga kebersihan jalan. Hendaknya tidak membuang sampah-sampah kecuali pada tempat untuk membuang sampah. Karena syariat Islam itu mengajak umat untuk berlaku bersih. Dalam hadits dikatakan:

الإيمان بضع وسبعون شعبة، فأعلاها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق

Iman itu 70 dan sekian cabang, yang paling tinggi adalah kalimat Laa Ilaaha Illallah, yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan” (Muttafaqun ‘alaih)

Namun saya tidak mengetahui faktor yang menghasilkan hukum haram dari perbuatan yang anda sebutkan, yaitu membuang sampah di jalan, selama itu tidak menimbulkan bahaya. Semisal membuang sampah gelas atau semisalnya. Yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya untuk orang lain. Jika kasusnya demikian, maka terdapat sisi larangannya yaitu membuat gangguan bagi orang lain. Dalil atas hal ini adalah keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لا ضرر ولا ضرار

Janganlah memulai memberikan bahaya pada orang lain, jangan pula membalas memberi bahaya” (HR. Malik secara mursal).

Wallahu a’am

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=158583

Soal:

Saya dengar dari teman saya bahwa tidak boleh membuang sampah pada malam hari, namun ia tidak punya dalil atas pernyataan tersebut. Apakah ini sekedar ikut-ikut adat kebiasaan saja (di Qatar)? Perlu diketahui teman saya tadi bermadzhab Hanafi.

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

Islam mengajak untuk berperilaku bersih dan mengajak untuk menyingkirkan kotoran dan sampah. Syariat tidak membatasi waktu untuk hal itu, sebatas yang saya tahu. At Tirmidzi dan lainnya meriwayatkan  dari Sa’id bin Musayyab, Nabi bersabda:

إن الله طيب يحب الطيب، نظيف يحب النظافة، كريم يحب الكرم، جواد يحب الجود، فنظفوا أفنيتكم وساحاتكم ولا تشبهوا باليهود

Sesungguhnya Allah itu baik dan menyukai yang baik, Allah itu bersih dan mencintai kebersihan, Allah itu Maha Pemberi dan mencintai sifat suka memberi, Allah itu Maha Pemurah dan menyukai kedermawanan. Maka bersihkanlah halaman rumahmu dan terasmu, janganlah meniru orang Yahudi

Juga diriwayatkan secara marfu’ dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

طهروا أفنيتكم، فإن اليهود لا تطهر أفنيتها

Bersihkanlah halaman rumahmu karena sesungguhnya orang Yahudi itu biasanya tidak membersihkan halaman rumahnya

Simak kembali fatwa nomor 32475.

Dan kami tidak setuju atas apa yang telah kami telaah, yaitu pembatasan waktu tertentu untuk membuang sampah. Dalam hal ini tidak ada larangan secara syar’i untuk membuang sampah di tempat khusus pembuangan sampah kapan saja. Wallahu’alam.

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=115683

Memang benar bahwa dalam syariat tidak ada larangan khusus membuang sampah sembarangan, namun hukumnya akan menjadi haram jika menimbulkan bahaya sebagaimana diterangkan oleh Syaikh di atas. Kalau di negara kita, membuang sampah bisa menimbulkan bahaya apalagi jika dibuang di tempat-tempat umum yang mengganggu orang banyak atau di tempat yang menyebabkan tergenangnya air. Dalam keadaan seperti itu dapat dihukumi bahwa membuang sampah itu terlarang karena dapat menimbulkan banjir, penyakit, dll. Simak paparan ketua MUI, KH Amidhan, pada video berikut ini.

Penyusun: Yulian Purnama
Sumber: https://muslim.or.id/20043-fatwa-ulama-membuang-sampah-sembarangan.html

Enam Hak Sesama Muslim

Ada enam hak sesama muslim, ini penting diperhatikan, ada yang masuk wajib, ada yang masuk sunnah.

Bulughul Maram Kitabul Jaami’

Hadits #1447

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang satu kepada lainnya adalah menjawab salam”, nomor hadits 2162 dari jalur Isma’il bin Ja’far, dari Al-‘Ala’, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti disebutkan dalam hadits di atas.

Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, nomor hadits 1240 dan Muslim, nomor hadits 2162 dari jalur Sa’id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak sesama muslim itu ada lima ….” Dalam hadits tersebut tidak disebutkan “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”.

Kosakata Hadits

  • Hak muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara yang hukumnya sunnah.
  • Ada enam” tidak menafikan penyebutan lima perkara dalam hadits lain. Sebagaimana kaidah dalam ilmu ushul “al-‘adad laa mafhuuma lahu”, jumlah di sini tidak dijadikan patokan karena hak sesama muslim itu banyak sekali. Hak sesama muslim itu tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Tidaklah beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Juga tercakup hal ini dalam hadits yang semakna dengan hadits ini.

  • Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya”, maksudnya memulai salam dihukumi sunnah ‘ain jika sendirian. Ada bahasannya yang dimaksud di sini adalah hukum yang kifayah.
  • Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Kalimat ini sebenarnya kalimat umum mencakup panggilan apa pun termasuk panggilan untuk meminta tolong untuk membawakan sesuatu.
  • Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan.
  • Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’”. Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit atau tasymit adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan disebut dengan tasymit.
  • “Apabila dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit. Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali. Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak, baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh.
  • Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya adalah jalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman.

Faedah Hadits

1- Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama.

2- Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan haknya di sini adalah muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya.

3- Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi (1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; (2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan; (3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.

4- Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam:

  • Hendaklah mengucapkan salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal;
  • Tetap mengucapkan salam kepada siapa pun meskipun ahli maksiat selama itu muslim;
  • Tidak boleh mengucapkan salam kepada lawan jenis jika menimbulkan godaan, apalagi sesama yang berusia muda;
  • Memulai mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa para ulama berijma’ (bersekapat), memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah. Adapun menjawab salam dihukumi wajib sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’ ayat 86;
  • Ucapan salam yang sederhana adalah “Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”;
  • Ucapan salam yang sederhana adalah “Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus salaam), sedangkan yang paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakatuh”;
  • Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada non-muslim. Namun jika ia mengucapkan salam, hendaklah membalas salamnya dengan ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak lebih dari itu), berarti jika ia mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab “Wa’alaikumus salaam”. Begitu pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka kamu)”, maka dijawab “Wa ‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu);
  • Ucapan salam lebih mulia dari ucapan “selamat pagi” dan semacamnya. Ucapan selamat semacam ini bukanlah ucapan yang syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan ucapan salam;
  • Membalas salam bukanlah dengan ucapan “ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah ucapan yang syar’i dalam menjawab salam. Dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’: 86);
  • Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Apakah saat berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang berbunyi, “Jika hadir dalam majelis, hendaklah memberi salam. Jika berdiri dari majelis, hendaklah memberi salam. Yang mengucapkan pertama kali itu lebih utama dari yang mengucapkannya belakangan.” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 12:47. Sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183);
  • Yang afdal adalah yang junior memulai mengucapkan salam kepada yang senior, yang sedikit kepada yang banyak, yang naik kendaraan kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk. Namun jika tidak ada yang memulai dahulu, maka salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, “Khoiruhaa alladzi tabda’u bis salaam”, yang terbaik adalah yang pertama kali mengucapkan salam.

5- Hendaklah menghadiri undangan, hadits yang dikaji ini menunjukkan undangan tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad. Sedangkan Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi sunnah.

6- Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain.

7- Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah). Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian: (1) nikmat memuji Allah hilang; (2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang. Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini.

8- Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnyamakin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit.

9- Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala.

10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal.

Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a, Ya Allah kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.

Referensi:  

  1. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 15:7-23;
  2. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:7-16.
  3. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8:131-137.

@ Jatiwaringin Jakarta, 14 Rajab 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/17362-bulughul-maram-adab-enam-hak-sesama-muslim.html

Bulughul Maram – Adab: Menjilat Jari Ketika Makan

Di antara adab makan adalah menjilat sisa makanan pada jari jemari.

Hadits #1452

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sebelum ia menjilatnya atau yang lain yang menjilatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5456 dan Muslim, no. 2031]

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah (makanan), Bab “Menjilat jari dan mengisapnya sebelum diusap dengan sapu tangan.” Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari jalur Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas. Lafal ‘tha’aman’ tidak didapati dalam riwayat Bukhari, hanya ditemukan dalam riwayat Muslim.

Kosakata Hadits

“إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا”, yang dimaksud makanan di sini adalah makanan yang memiliki suatu yang basah yang menempel pada jari. Beda dengan makanan yang kering, maka tidak diberlaku larangan dalam hadits ini.

“فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ”, yang dimaksud adalah jangan mengusap sisa makanan dengan sapu tangan dan semacamnya.

Faedah Hadits

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adab makan adalah disunnahkan menjilat jari jika ada sisa makanan yang melekat sebelum diusap dengan sapu tangan atau semacamnya, atau sebelum dicuci dengan air.
  2. Sunnah ini dilakukan untuk menjaga keberkahan makanan dan kebersihan makanan tersebut dibanding langsung dicuci, akhirnya terbuang begitu saja.
  3. Hukum menjilat tangan setelah makan ini adalah sunnah, bukan wajib. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ajaran ini termasuk sunnah qauliyyah dan ‘amaliyah (ucapan dan perbuatan).
  4. Perintah menjilat jari ini dalam hadits lain disebutkan bahwa sebabnya karena kita tidak tahu di mana tempat adanya keberkahan.
  5. Hadits ini mengajarkan tawadhu’.
  6. Hadits ini mengajarkan untuk bersikap menjaga sesuatu, tidak membuangnya sia-sia begitu saja.
  7. Menjilat jari ini demi menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  8. Hadits ini jadi bantahan untuk orang yang menganggap perbuatan menjilat jari adalah sesuatu yang menjijikkan. Mungkin bisa dikatakan jijik jika menjilatnya di tengah-tengah makan, kemudian di sini nampak bekas air liurnya. Namun kalau menjilatnya setelah selesai makan atau melihat ada sisa pada piring, maka seperti itu adalah bagian dari yang ia makan.
  9. Boleh makan dengan seluruh jari, misal ketika makan nasi dan semacamnya. Namun lebih afdal makan dengan tiga jari (jari tengah, telunjuk, dan ibu jari) jika memang memungkinkan. Makan dengan tiga jari juga menunjukkan tawadhu’ dan kesederhanaan.
  10. Boleh saja menyodorkan yang lain untuk menjilat jarinya, misal kepada istri dan ini menunjukkan kecintaan yang sangat. Bisa juga terjadi pada seorang anak pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti selalu berkata yang benar, dan bukan suatu yang sia-sia. Wallahu Ta’ala a’lam.

Beberapa Adab Makan

Pertama: Membaca bismillah ketika mengawali makan.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala (baca ‘bismillah’). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal (lupa baca ‘bismillah’), hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

Sungguh setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” (HR. Muslim, no. 2017)

Kedua: Makan dengan tangan kanan dan makan yang di dekat kita.

Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari, no. 5376)

Ketiga: Makan dari pinggir, tidak dari tengah.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ

Berkah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1805 dan Ibnu Hibban, no. 5245. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Keempat: Tidak makan dalam keadaan bersandar.

Dari hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا

Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.” (HR. Tirmidzi, no. 1830 dan Ibnu Hibban, no. 5240. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Kelima: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari, no. 5409.)

Keenam: Tidak membiarkan suapan makanan terjatuh.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ

Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.” (HR. Muslim, no. 2033)

Ketujuh: Memuji Allah dan berdoa sesudah makan.

Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “ALHAMDULILLAAHILLADZII ATH’AMANII HAADZAA WA ROZAQONIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNII WA LAA QUWWATIN” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi, no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا

Sesungguhnya Allah sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 2734)

Kedelapan: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ

Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.” (HR. Ahmad, 2:344. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim)

Moga bermanfaat, penuh berkah.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:32-34.

Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Malam Ahad, 7 Dzulhijjah 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/18426-bulughul-maram-adab-menjilat-jari-ketika-makan.html

Agar Aurat tidak Dilihat Jin

Aurat Dilihat Jin

Salam

Seperti yang kita tahu, jin bisa melihat kita sementara kita tidak bisa melihat jin. Nah ketika kita butuh utk melepas pakaian, msal mandi atau buang air, berarti jin juga melihat aurat kita? Lalu apa mereka punya syahwat dg kita? Wah.. bgmn klo jin laki melihat daerah kewanitaan. Brarti bahaya dong klo jin nakal… Mohon bantuannya tadz. Makasih…

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Benar bahwa jin bisa melihat kita sementara kita tidak bisa melihat jin. Allah tegaskan dalam al-Quran,

يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ …

“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan–kepada keduanya–‘auratnya. Sesungguhnya, iblis dan golongannya bisa melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (Qs. Al-A’raf:27)

Ayat ini berlaku umum. Artinya, jin bisa melihat kita dalam semua keadaan, baik ketika kita memakai pakaian atau melepas pakaian. Sehingga jika dibiarkan, jin bisa melihat aurat manusia ketika dirinya tidak mengenakan pakaian.

Solusi Agar Aurat Tidak Dilihat Jin

Bagian dari kasih sayang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, beliau ajarkan kepada mereka berbagai macam sunah yang akan menyelamatkan mereka dari bahaya dunia dan akhirat. Tak terkecuali bahaya jin yang berada di sekitarnya.

Cara yang beliau ajarkan, agar aurat kita tidak dilihat jin adalah dengan membaca basmalah ketika membuka pakaian.

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سِتْرُ ما بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَبَيْنَ عَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ ، إِذَا خَلَعَ الرَّجُلُ ثَوْبَهُ أَنْ يَقُولَ : بِسْمِ

Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang melepas pakaiannya, dia membaca:bismillah. (HR. Ibnu Adi, at-Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath – al-Mathalib al-Aliyah, al-Hafidz Ibnu Hajar, no. 37).

Demikian pula, ketika seseorang hendak masuk kamar mandi, dia dianjurkan untuk membaca basmalah, sebagai tabir auratnya dari pandangan jin. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلَاءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ

Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang masuk kamar mandi, dia membaca:bismillah. (HR. Turmudzi 606, dan dishahihkan al-Albani).

Imam An-Nawawi mengatakan,

قال أصحابنا: ويستحبّ هذا الذكر سواء كان في البنيان أو في الصحراء ، قال أصحابنا رحمهم الله : يُستحبّ أن يقول أوّلاً: ” بسم الله ” ثم يقول: ” اللَّهُمَّ إني أعُوذُ بِكَ من الخُبْثِ والخَبائِثِ

Para ulama madzhab kami – syafiiyah – mengatakan, ‘Dianjurkan membaca basamalah ini, baik ketika buang air di dalam bangunan atau di luar rumah.’ Mereka juga menjelaskan, dianjurkan untuk membaca: ’Bismillah’ terlebih dahulu, kemudian membaca:

اللَّهُمَّ إني أعُوذُ بِكَ من الخُبْثِ والخَبائِثِ

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan dan segala sebab keburukan. (al-Adzkar, hlm. 26).

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina http://www.KonsultasiSyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/21983-agar-aurat-tidak-dilihat-jin.html

Ada Berdiri yang Terlarang

“Seorang guru SD paruh baya masuk kelas, dan spotan ketua kelas berteriak, “Siap beri hormat!”, maka para murid berdiri untuk untuk menghormati kedatangan gurunya”.

Mungkin inilah adat dan tradisi adab yang diajarkan kepada kita dan ditanamkan sejak kecil. Kemudian adab ini terus berlanjut, sehingga jika ada bos, pimpinan atau presiden datang menghadiri suatu pertemuan maka disambut dengan berdiri bahkan terkadang diiringi dengan tepuk tangan. Tahukah kita ternyata tradisi adab yang disangka mulia ini sangat bertentangan dengan islam. Mari kita telaah tentang hal ini.

Agama islam tidak menghapuskan semua adat dan tradisi

Sebagai pengantar pembahasan, sebaiknya kita tahu bahwa Agama islam sangat menghormati tradisi yang ada dimasyarakat. Apabila sesuai dengan ajaran islam maka adat dan tradisi tersebut dilestarikan bahkan menjadi patokan dalam hukum. sehingga ada kaidah dalam ushul fiqh,

العادة محكمة

“Adat dapat menjadi patokan dalam hukum”

Dan salah satu cabang kaidah ini,

استعمال الناس حجة يجب العمل بها

“Yang sering digunakan oleh manusia adalah hujjah wajib beramal dengannya”

Syaikh Dr. Muhammad Al-Burnu Hafizahullah menjelaskan makna kaidah ini,

“Adat manusia jika tidak menyelisihi syari’at adalah hujjah dan dalil, wajib beramal dengan konsekuensinya karena adat dapat dijadikan hukum”. (Al-Wajiz fi idhohi qowa’idi fiqhil kulliyah hal 292, cetakan kelima, Muassasah Risalah)

Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu membawakan contoh kaidah,

“Merujuk pada mahar “mistl” [yaitu mahar yang menjadi adat masyarakat] bagi orang yang wajib membayar mahar dan tidak menyebut mahar atau menyebut mahar yang faasidah/yang tidak sah” (Al-Qowa’idu wal ushulul jamia’ah hal 55, cetakan kedua, Darul Waton)

Dan masih banyak contoh adat dan tradisi yang terus dilestarikan oleh islam seperti memuliakan tamu, menebus nyawa dengan 100 ekor unta, perbudakan dan lain-lain. Beberapa adat dan tradisi di Indonesia yang sesuai dengan islam atau masih di tolelir dalam islam misalnya mahar yang tidak terlalu mahal [bandingkan dengan orang-orang Arab yang maharnya bisa sampai ratusan juta rupiah sehingga sangat susah jika ingin menikah] dan memakai sarung ketika sholat.

Haramnya berdiri untuk menghormati seseorang

Hal ini mendapat ancaman neraka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أحب أن يمثل له الرجال قياما فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa yang suka seseorang berdiri untuknya, maka persiapkanlah tempat duduknya di neraka”. (HR. Abu Dawud: 5229, At-Tirmidzi: 2753, Ahmad 4/93, Al-Bukhari dalam Al-Adabul-Mufrad :977dan Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbahaan 1/219; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Silsilah Shohihah I/627)

Syaikh Muhammad Lukman As-Salafi rahimahullahu menjelaskan hadist ini,

“ Dalam hadist ini terdapat larangan berdiri untuk menghormati seseorang yang masuk ke majelis, yaitu orang yang duduk berdiri tegak karena ada yang datang kepada mereka untuk memuliakan dan mengagungkannya”. (Rosyyul barod syarhu Adabil mufrod hal 525, cetakan pertama, Darud Da’i lin nasyri wat tauzi’)

Bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membencinya sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu , di mana ia berkata,

ما كان شخص أحب إليهم رؤية من النبي صلى الله عليه وسلم

وكانوا إذا رأوه لم يقوموا إليه لما يعلمون من كراهيته لذلك

“Tidak ada seorang pun yang lebih mereka (para shahabat) cintai saat melihatnya selain Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika melihat beliau, mereka tidak pernah berdiri karena mereka mengetahui kebencian beliau atas hal itu”. (HR. Al-Bukhari Al-Adabul-Mufrad: 946, At-Tirmidzi: 2754 dan Asy-Syamaail:335, Ibnu Abi Syaibah 8/586, Ahmad 3/132 & 134 & 151 & 250, Abu Ya’laa no. 3784, Ath-Thahawiy dalam Syarh Musykilil-Atsar no. 1126, dan yang lainnya; shahih).

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Hafizahullah berkata,

“Dipahami dari dua hadist ini bahwa seorang muslim yang suka dihormati oleh manusia dengan berdiri ketika memasuki suatu majelis mendapat ancaman masuk neraka, dan para sahabat radhiallohu anhum sangat mencintai Rasululloh shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi jika mereka melihat Rasulolloh shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang, mereka tidak berdiri menghormati beliau, karena mereka mengetahui kebencian rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam terhadap berdiri untuk menghormatinya” (Minhaj firqotun najiah wa thoifatul manshuroh hal 127, Darul Haromain)

Kita juga jangan ikut berdiri yang diharamkan

Karena membiasakan hal ini akan membuat orang yang biasa dihormati akan suka dengan hal ini. Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Hafizahullah berkata,

“Pengulangan berdiri untuk mengormati seorang alim [guru atau ustadz, pent] atau orang yang masuk akan menimbulkan pada diri keduanya rasa cinta terhadap penghormatan dengan berdiri, di mana tidak terdapat perasaan gelisah pada dirinya, dan mereka yang berdiri merupakan pembantu bagi syaitan dalam memberikan rasa cinta penghormatan berdiri bagi yang datang, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

و لا تكووا عون الشيطان على اخيكم

“Janganlah kalian menjadi penolong setan atas saudara kalian” [HR. Bukhari:6781] (Minhaj firqotun najiah wa thoifatul manshuroh hal 128, darul haromain)

Dan jangan pula kita saling membantu dalam dosa dan maksiat, Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Al-Maidah:2)

Berdiri yang disyariatkan

Ada beberapa hadist shahih yang menunjukkan bolehnya berdiri menyambut yang datang, akan tetapi hal ini berbeda dengan berdiri yang dilarang. Bahkan sebagian orang berdalil dengan haidts ini untuk membolehkan berdiri yang terlarang. Hal ini dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Hafizahullah dalam Minhaj firqotun najiah wa thoifatul manshuroh;

1.Hadist Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyambut Fatimah

عن عائشة قالت: كن أزواج النبي صلى الله عليه وسلم عنده.

لم يغادر منهن واحدة. فأقبلت فاطمة تمشي. ما تخطئ مشيتها من مشية

رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا. فلما رآها رحب بها.

فقال “مرحبا بابنتي” ثم أجلسها عن يمينه أو عن شماله.

Dari ‘Aisyah ia berkata : “Suatu ketika para istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berada di sisi beliau tanpa ada seorang istri pun yang tertinggal. Maka datanglah Fathimah dengan berjalan kaki yang cara berjalannya tidak berbeda sedikit pun dengan cara berjalannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah beliau melihatnya, beliau menyambutnya dengan mengucapkan : ‘Selamat datang putriku’” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 3623 dan Muslim no. 2450].

Disyariatkan Berdiri menyambut tamu untuk menemuinya dan memuliakannya dan yang berdiri hanya tuan rumah saja.

2.Hadist perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam agar menolong Sa’ad bin Mu’adz

قوموا إلى سيدكم

“Berdirilah menuju sayyid (pemimpin) kalian” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 6262, Muslim no. 1768, dan Abu Dawud no. 5215].

Dan diriwayat yang lain ada tambahan,

” فأنزلوه “

“Turunkan dia”

Asbabul wurud hadist ini diceritakan bahwa Sa’ad bin Mu’adz Radhiallahu ‘anhu terluka dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memintanya untuk memberikan putusan hukuman kepada Yahudi, maka ia menunggangi keledai dan tatkala sampai Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum anshor dengan hadist di atas. Maka, ini adalah berdiri yang disyariatkan untuk membantu Sa’ad sayyid kaum Anshor dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat yang lain tidak ikut berdiri.

3.Hadist Thalhah radhiallahu ‘anhu menyambut ka’ab bin malik radhiallahu ‘anhu yang diterima taubatnya

وانْطَلَقتُ أَتَأَمَّمُ رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَتَلَقَّانِي النَّاسُ فَوْجاً فَوْجاً

يُهَنِّئُونني بِالتَّوْبَةِ وَيَقُولُون لِي: لِتَهْنِكَ تَوْبَةُ الله عَلَيْكَ، حتَّى دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ

فَإِذَا رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم جَالِسٌ حَوْلَهُ النَّاسُ، فَقَامَ طلْحَةُ بْنُ عُبَيْد الله

رضي الله عنه يُهَرْوِل حَتَّى صَافَحَنِي وهَنَّأَنِي، واللَّه مَا قَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمُهاجِرِينَ غَيْرُهُ،

“Dan aku berangkat menuju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sementara orang-orang berbondong-bondong menemuiku, dan mengucapkan selamat atas taubat Allah untukku. Mereka mengucapkan : ‘Semoga taubat Allah atasmu membuatmu bahagia’. Hingga aku masuk masjid, ternyata Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk dikerumuni orang-orang. Maka Thalhah bin ‘Ubaidillah radliyallaahu ‘anhu berlari-lari hingga menjabat tanganku. Demi Allah, tidak ada orang Muhajirin yang berdiri selain dia.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4418, Muslim no. 2769, dan yang lainnya – lihat Riyaadlush-Shaalihiin hal. 40 no. 21].

Maka ini berdiri yang boleh karena memasukkan rasa gembira kepada orang yang sedih dan hanya sahabat tholhah yang berdiri menyambut.

Jika kita perhatikan maka semua hadist yang membolehkan berdiri menggunakan lafadz قام الى [qooma ila] sedangkan hadist yang melarang berdiri mengunakan lafadz قام له [qooma lahu]. Makna keduanya sangat berbeda, قام الى [qooma ila] bermakna bersegera menolong dan memuliakan sedangkan قام له [qooma lahu] bermakna berdiri ditempat dan mengagungkan. (Minhaj firqotun najiah wa thoifatul manshuroh hal 130-132, Darul Haromain)

Mengapa sekedar berdiri dilarang?

Hal ini dalam rangka saddu dzari’ah yaitu mencegah wasilah-wasilah/sarana yang bisa mengantar kepada sesuatu yang dilarang guna menolak terjadinya kerusakan. Karena berdiri yang dilarang bisa menyebabkan:

  1. Sarana menyebabkan orang yang dihormati menjadi gila hormat dan menimbulkan rasa ujub dan sombong pada orang tersebut walaupun pada awalnya ia tidak merasa demikian.
  2. Menghindari terjadinya kesyirikan karena pengagungan yang berlebihan, bisa jadi nanti pengagungan tersebut berlebihan sebagaimana yang dilakukan beberapa bangsa yang mengharuskan berdiri dan membungkukkan badan ketika pempinan atau raja datang. Karena kesyirikan adalah larangan terbesar dalam islam.

Penutup

Mungkin ada yang berpikir, masa’ hal sepele dan sekecil ini diatur-atur oleh agama islam. Maka kita katakan justru hal ini menunjukkan bahwa agama islam telah sempurna dan memberi petunjuk disegala macam segi kehidupan. Cukuplah jawaban sahabat Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu kepada seorang musyrikin yang berkata,

“Sungguh nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu sampai-sampai perkara adab buang hajat sekalipun.” Salman menjawab: “Ya, benar…” (HR. Muslim No. 262)

Maka mari kita kembali kepada ajaran islam yang telah mengajarkan semua hal jika kita ingin selamat dunia dan akherat. Karena merupakan petunjuk langsung dari pencipta yang lebih mengetahui sebaik-baik petunjuk.

catatan:

Termasuk berdiri yang dilarang adalah berdiri untuk menghormati iringan jenazah yang lewat

dari Amir bin Rabi’ah dia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian melihat iringan jenazah maka berdirilah untuk menghormatinya sampai ia lewat atau diletakkan [HR. Muslim no.958]

akan tetapi perintah ini sudah dihapus hukumnya. diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dahulu berdiri untuk menghormati jenazah, kemudian beliau duduk [tidak berdiri untuk menghormati lagi].” [HR. Muslim. 962]


Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid

15 Rabiul Awal 1433 H bertepatan 8 Februari 2012

Penyusun:  Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/ada-berdiri-yang-terlarang.html

Larangan untuk Mencela Makanan

Salah satu adab seorang muslim ketika makan adalah tidak mencela makanan, berikut penjelasannya

[lwptoc]

Tidak Boleh Mencela Makanan

Salah satu bentuk adab yang perlu diperhatikan berkaitan dengan makanan adalah adanya larangan untuk mencela (menghina) makanan. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan sekali pun. Apabila beliau berselera (suka), beliau memakannya. Apabila beliau tidak suka, beliau pun meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064)

Contoh Perbuatan Mencela Makanan

Contoh mencela makanan misalnya perkataan seseorang, “terlalu asin”; “makanan ini kurang garam”; “terlalu asam”; “terlalu encer”; “belum matang”; dan kalimat-kalimat semacam itu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini. (Syarh Shahih Muslim, 7: 135)

Kenapa Dilarang Mencela Makanan?

Sebab larangan tersebut adalah karena makanan (pada hakikatnya) merupakan ciptaan Allah Ta’ala, sehingga tidak boleh dicela. Ada sisi (penjelasan) yang lain terkait larangan ini, yaitu celaan terhadap makanan akan menyebabkan adanya rasa sedih dan menyesal di dalam hati orang yang telah membuat dan menyiapkan makanan tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup pintu ini sehingga tidak ada jalan masuknya rasa sedih ke dalam hati seorang muslim. Dan syariat selalu memperhatikan hal ini. (Kitaabul Adab, hal. 164)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

والذي ينبغي للإنسان إذا قدم له الطعام أن يعرف قدر نعمة الله سبحانه وتعالى بتيسيره وأن يشكره على ذلك وألا يعيبه إن كان يشتهيه وطابت به نفسه فليأكله وإلا فلا يأكله ولا يتكلم فيه بقدح أو بعيب

“Yang hendaknya dilakukan oleh seseorang jika dihidangkan makanan adalah menyadari besarnya nikmat Allah Ta’ala kepadanya dengan memudahkannya (mendapatkan makanan) dan juga bersyukur atasnya. Dan seseorang hendaknya tidak mencela makanan tersebut. Jika dirinya berselera dan senang (suka) terhadap makanan tersebut, hendaklah dimakan. Jika tidak, maka tidak perlu dimakan, dan tidak mengomentari makanan tersebut dengan komentar yang berisi celaan dan hinaan.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1; 817)

Penjelasan Terhadap Hadits Memakan Daging Dhabb

Apakah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas bertentangan dengan hadits yang berisi tentang keengganan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memakan dhabb, sebagaimana yang terdapat dalam hadits di Shahih Bukhari (no. 5537) dan Shahih Muslim (no. 1946). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ketika beliau enggan memakan dhabb,

فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ

“Aku merasa jijik padanya.” 

Dan dalam riwayat lain disebutkan,

هذا لحم لم آكله قط

“Aku tidak memakan daging ini sama sekali.”

Apakah perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dinilai mencela makanan?

Maka penjelasannya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah termasuk mencela makanan. Akan tetapi, perkataan beliau tersebut adalah sebagai kabar penjelasan mengapa beliau tidak mau (enggan) untuk memakan daging dhabb. Yaitu, bahwa beliau tidak berselera memakannya dan memang beliau tidak terbiasa memakannya. Hal ini untuk menghindari salah paham di kalangan para sahabat karena bisa jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakannya karena daging tersebut diharamkan oleh syari’at.

An-Nawawi rahimahullah berkata,

وَأَمَّا حَدِيث تَرْك أَكْل الضَّبّ فَلَيْسَ هُوَ مِنْ عَيْب الطَّعَام إِنَّمَا هُوَ إِخْبَار بِأَنَّ هَذَا الطَّعَام الْخَاصّ لَا أَشْتَهِيه 

“Adapun hadits beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakan dhabb, bukanlah termasuk celaan terhadap makanan. Akan tetapi, perkataan itu hanyalah kabar (penjelasan) bahwa makanan tersebut tidak beliau sukai.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 135)

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 15 Jumadil akhir 1441/ 9 Februari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/54713-larangan-untuk-mencela-makanan.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat

Apakah Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat?

Assalamu’alaikum. Saya pernah mendengar bahwa doa seseorang tidak akan diterima apabila sebelumnya dia tidak bershalawat (kepada nabi, pen.) apakah itu benar?
Saya mendengar hal ini saat menyimak ceramah di televisi.  Namun, saya masih kurang jelas maksudnya itu bagaimana? Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum

Penanya: aprilXXXXXXX@gmail.com

Jawaban:

Wa alaikumussalam Warahmatullah

Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat

Terdapat hadits dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu yang menyatakan:

كل دعاء محجوب حتى يصلى على النبي صلى الله عليه وسلم

“Semua doa itu terhalang, sampai dibacakan shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Hadits ini diperselisihkan, apakah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah perkataan Ali bin Abi Thalib. Ada juga riwayat yang menyatakan bahwa ini adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ini riwayat tersebut dhaif. Sementara Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan At-Thabrani dalam Al-Ausath meriwayatkan hadits yang semisal dengan sanad yang sahih, tetapi mauquf. Artinya hadits ini adalah ucapan Ali bin Abi Thalib dan bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun demikian, mengingat kalimat di atas tidak mungkin disampaikan oleh para sahabat berdasarkan ijtihad mereka maka para ulama menghukuminya sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena informasi semacam ini tidak mungkin diperoleh tanpa kecuali melalui wahyu. Syekh al-Albani mengatakan,

وهو في حكم المرفوع لأن مثله لا يقال من قبل الرأي كما قال السخاوي

“Hadis mauquf (perkataan Ali) ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena keterangan semacam ini tidak mungkin disampaikan berdasarkan ijtihad, sebagaimana penjelasan As-Sakhawi.” Kemudian Syekh al-Albani menyebutkan beberapa riwayat yang menguatkan hadits di atas. Selanjutnya Syekh menegaskan

وخلاصة القول أن الحديث بمجموع هذه الطرق والشواهد لا ينزل عن مرتبة الحسن إن شاء الله تعالى على أقل الأحوال

“Kesimpulannya, bahwa hadits di atas dengan seluruh jalur dan penguatnya, keadaan minimal tidak turun dari derajat hasan, insyaaAllah.”
Disadur dari Silsilah Ahadits Shahihah, keterangan hadits no. 2035
Karena, bagian dari adab dalam doa, sebelum berdoa hendaknya kita membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu. Semoga dengan ini akan semakin memperbesar peluang dikabulkannya doa. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Tak Baik Bertanya, Mau Minum Apa pada Tamu

Salah satu adab yang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum Ad-Diin karya Imam Al-Ghazali, “Adab keempat: Janganlah seseorang mengatakan pada tamunya, “Mau tidak saya menyajikan engkau makanan?” Akan tetapi yang tepat, tuan rumah pokoknya menyajikan apa yang ia punya.

Imam Sufyan Ats-Tsauri menyebutkan, “Jika saudaramu mengunjungimu, maka jangan bertanya padanya, ‘Apakah engkau mau makan?’ Atau bertanya, ‘Apakah aku boleh sajikan makan untukmu?’ Akan tetapi yang baik, jika ia mau makan apa yang disajikan, syukurlah. Jika tidak mau menikmatinya, tinggal dibereskan sajian tersebut.” (Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, terbitan Darul Ma’rifah, 2: 12, penomoran Maktabah Syamilah)

الأدب الرابع: أن لا يقول له:هل أقدم لك طعاماً؟ بل ينبغي أن يقدم كان. قال الثوري: إذا زارك أخوك فلا تقل له:أتأكل؟ أو أقدم إليك؟ ولكن قدم فإن أكل وإلا فارفع

Selesai disusun di Jumat sore, 22 Syaban 1438 H @ DS Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15848-tak-baik-bertanya-mau-minum-apa-pada-tamu.html

Bulughul Maram – Akhlak: Mencintai Tetangga Seperti Mencintai Diri Sendiri

Bagaimana cara mencintai tetangga? Nah hal ini diajarkan dalam hadits Bulughul Maram berikut ini.

Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani

بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ

Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)

Hadits 1467

وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ – أَوْ لِأَخِيهِ- مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba dikatakan beriman (dengan iman yang sempurna) hingga ia mencintai tetangganya—atau saudaranya–sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45]

Faedah Hadits

Pertama: Yang dimaksud tetangga di sini adalah tetangga muslim maupun kafir, tetangga saleh atau rusak, juga tetangga yang masih punya hubungan kerabat ataukah tidak.

Kedua: Yang dicintai pada tetangga atau saudaranya adalah ketataan (segala kebaikan) dan segala hal yang mubah. Dalam hadits Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Anas bin Malik menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ مِنْ الْخَيْرِ

Demi yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah beriman salah seorang di antara kalian (dengan iman yang sempurna) hingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri dalam hal kebaikan.” (HR. An-Nasa’i, no. 5020. Asalnya hadits ini ada dalam Shahih Bukhari dan Muslim).

Ketiga: Jika yang dicintai adalah tetangga yang menjadi saudara se-Islam, maka yang dicintai adalah kebaikan. Sedangkan jika tetangganya itu kafir, maka yang dicintai adalah mengharap ia masuk Islam.

Keempat: Tanda sempurnanya iman seseorang ketika ia mencintai tetangga atau saudaranya seperti ia mencintai apa yang ia suka jika ada pada dirinya. Bentuknya adalah ia bahagia jika melihat kebahagiaan yang dirasakan saudaranya. Juga bentuknya adalah ia tidak suka jika melihat sesuatu yang ia benci ada pada saudaranya. Bentuknya pula, ia senang bermuamalah (bergaul) dengan orang lain sebagaimana ia suka jika orang lain memperlakukannya seperti itu pula. Bentuknya juga adalah mengajak pada yang makruf dan melarang dari kemungkaran.

Kelima: Mukmin yang satu dan lainnya adalah seperti satu jiwa. Pengamalannya, ia suka pada kebaikan yang ada pada saudaranya seperti ia suka kebaikan itu ada pada dirinya sendiri karena sesama mukmin itu satu jiwa. Begitu pula, ia tidak suka melihat saudaranya mendapatkan apa yang ia tidak sukai.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.


Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/21027-bulughul-maram-akhlak-mencintai-tetangga-seperti-mencintai-diri-sendiri.html

Bulughul Maram – Adab: Menjilat Jari Ketika Makan

Di antara adab makan adalah menjilat sisa makanan pada jari jemari.

Hadits #1452

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sebelum ia menjilatnya atau yang lain yang menjilatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5456 dan Muslim, no. 2031]

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah (makanan), Bab “Menjilat jari dan mengisapnya sebelum diusap dengan sapu tangan.” Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari jalur Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas. Lafal ‘tha’aman’ tidak didapati dalam riwayat Bukhari, hanya ditemukan dalam riwayat Muslim.

Kosakata Hadits

“إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا”, yang dimaksud makanan di sini adalah makanan yang memiliki suatu yang basah yang menempel pada jari. Beda dengan makanan yang kering, maka tidak diberlaku larangan dalam hadits ini.

“فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ”, yang dimaksud adalah jangan mengusap sisa makanan dengan sapu tangan dan semacamnya.

Faedah Hadits

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adab makan adalah disunnahkan menjilat jari jika ada sisa makanan yang melekat sebelum diusap dengan sapu tangan atau semacamnya, atau sebelum dicuci dengan air.
  2. Sunnah ini dilakukan untuk menjaga keberkahan makanan dan kebersihan makanan tersebut dibanding langsung dicuci, akhirnya terbuang begitu saja.
  3. Hukum menjilat tangan setelah makan ini adalah sunnah, bukan wajib. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ajaran ini termasuk sunnah qauliyyah dan ‘amaliyah (ucapan dan perbuatan).
  4. Perintah menjilat jari ini dalam hadits lain disebutkan bahwa sebabnya karena kita tidak tahu di mana tempat adanya keberkahan.
  5. Hadits ini mengajarkan tawadhu’.
  6. Hadits ini mengajarkan untuk bersikap menjaga sesuatu, tidak membuangnya sia-sia begitu saja.
  7. Menjilat jari ini demi menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  8. Hadits ini jadi bantahan untuk orang yang menganggap perbuatan menjilat jari adalah sesuatu yang menjijikkan. Mungkin bisa dikatakan jijik jika menjilatnya di tengah-tengah makan, kemudian di sini nampak bekas air liurnya. Namun kalau menjilatnya setelah selesai makan atau melihat ada sisa pada piring, maka seperti itu adalah bagian dari yang ia makan.
  9. Boleh makan dengan seluruh jari, misal ketika makan nasi dan semacamnya. Namun lebih afdal makan dengan tiga jari (jari tengah, telunjuk, dan ibu jari) jika memang memungkinkan. Makan dengan tiga jari juga menunjukkan tawadhu’ dan kesederhanaan.
  10. Boleh saja menyodorkan yang lain untuk menjilat jarinya, misal kepada istri dan ini menunjukkan kecintaan yang sangat. Bisa juga terjadi pada seorang anak pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti selalu berkata yang benar, dan bukan suatu yang sia-sia. Wallahu Ta’ala a’lam.

Beberapa Adab Makan

Pertama: Membaca bismillah ketika mengawali makan.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala (baca ‘bismillah’). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal (lupa baca ‘bismillah’), hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

Sungguh setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” (HR. Muslim, no. 2017)

Kedua: Makan dengan tangan kanan dan makan yang di dekat kita.

Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari, no. 5376)

Ketiga: Makan dari pinggir, tidak dari tengah.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ

Berkah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1805 dan Ibnu Hibban, no. 5245. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Keempat: Tidak makan dalam keadaan bersandar.

Dari hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا

Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.” (HR. Tirmidzi, no. 1830 dan Ibnu Hibban, no. 5240. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Kelima: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari, no. 5409.)

Keenam: Tidak membiarkan suapan makanan terjatuh.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ

Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.” (HR. Muslim, no. 2033)

Ketujuh: Memuji Allah dan berdoa sesudah makan.

Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “ALHAMDULILLAAHILLADZII ATH’AMANII HAADZAA WA ROZAQONIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNII WA LAA QUWWATIN” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi, no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا

Sesungguhnya Allah sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 2734)

Kedelapan: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ

Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.” (HR. Ahmad, 2:344. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim)

Moga bermanfaat, penuh berkah.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:32-34.

Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Malam Ahad, 7 Dzulhijjah 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/18426-bulughul-maram-adab-menjilat-jari-ketika-makan.html