Menghadirkan Segenap Hati Dihadapan Ar-Rahman

Saudariku muslimah…

Allah Yang Maharahman telah berfirman dalam tanzil-Nya:

قَدۡ أَفۡلَحَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ١ٱلَّذِينَ هُمۡ فِي صَلَاتِهِمۡ خَٰشِعُونَ ٢

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka.” (al-Mu’minun: 1—2)

Kata khusyuk ini sering kita dengar ataupun kita ucapkan namun sulit untuk kita wujudkan, padahal ia memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ibadah kepada Allah Yang Maharahman, khususnya dalam shalat. Berapa banyak orang yang shalat, namun tidak ada ruh dalam shalatnya. Jasadnya ruku’ dan sujud, namun hatinya entah melayang ke mana. Wajar jika nilai shalat setiap orang tidak sama di hadapan Ar-Rahman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ لَيُصَلِّي الصَّلاَةَ مَا يُكْتَبُ لَهُ مِنْهَا إِلاَّ عُشُرُهَا، تُسُعُهَا، ثُمُنُهَا، سُبُعُهَا، سُدُسُهَا، خُمُسُهَا، رُبُعُهَا، ثُلُثُهَا، نِصْفُهَا

“Sesungguhnya seorang hamba menunaikan shalatnya, namun tidaklah dicatat dari shalatnya tersebut kecuali hanya sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seper-enamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, dan setengahnya.” (HR. Ibnul Mubarakdalam az-ZuhdAbu Dawud dan an-Nasa’i dengan sanad yang jayyid/bagus, kata asy-Syaikh al-Albani, dan beliau mensahihkan hadits ini dalam mukadimah Shifat Shalatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, cetakan pertama, hlm. 36)

Banyak kita lihat orang yang shalat namun ia tetap giat dalam maksiat kepada Ar-Rahman, sementara Dia telah berfirman:

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ وَلَذِكۡرُ ٱللَّهِ أَكۡبَرُۗ

Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (al-‘Ankabut: 45)

Kenapa hal seperti ini bisa terjadi?

Salah satu penyebabnya adalah hilangnya ruh khusyuk dalam shalatnya. Hatinya tidaklah menghadap sepenuhnya kepada Allah ‘azza wa jalla dan dia tidak mengerti untuk apa dia shalat dan kenapa dia harus shalat.

Keutamaan Khusyuk

Saudariku muslimah…

Allah ‘azza wa jalla dalam Al-Qur’an banyak memuji hamba-hamba-Nya yang khusyuk. Di antaranya:

إِنَّهُمۡ كَانُواْ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَيَدۡعُونَنَا رَغَبٗا وَرَهَبٗاۖ وَكَانُواْ لَنَا خَٰشِعِينَ ٩٠

“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dalam keadaan takut dan berharap, dan mereka khusyuk dalam menghadap kepada Kami.” (al-Anbiya: 90)

وَيَخِرُّونَ لِلۡأَذۡقَانِ يَبۡكُونَ وَيَزِيدُهُمۡ خُشُوعٗا۩ ١٠٩

“Dan mereka menyungkur di atas wajah-wajah mereka dalam keadaan mereka menangis, dan mereka bertambah khusyuk.” (al-Isra’: 109)

خَٰشِعِينَ لِلَّهِ لَا يَشۡتَرُونَ بِ‍َٔايَٰتِ ٱللَّهِ ثَمَنٗا قَلِيلًاۚ

“Mereka khusyuk kepada Allah, mereka tidaklah menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit.”(Ali ‘Imran: 199)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memuji khusyuk yang berbuah tangisan seorang hamba karena takut kepada Allah ‘azza wa jalla. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Ada tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka dalam naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya…”

Lalu beliau menyebut siapa mereka itu. Di antaranya:

“Seseorang yang mengingat Allah ‘azza wa jalla dalam keadaan sendirian lalu berlinang air matanya.”(Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim no. 1031)

Pengertian Khusyuk

Ibnu Rajab rahimahullah berkata bahwa inti dari khusyuk adalah lembutnya hati, lunak, tenang, tunduk, dan leburnya hati. Apabila hati ini khusyuk maka akan diikuti dengan khusyuknya anggota badan. (al-Khusyu’ fish Shalat, hlm. 17)

Khusyuk ini dapat tumbuh karena seorang hamba mengenal Rabb-nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang agung.

Kedudukan Khusyuk di dalam Shalat

Saudariku muslimah…

Ulama berbeda pendapat tentang hukum khusyuk di dalam shalat, ada yang berpendapat wajib, ada yang tidak. Al-Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Ulama terbagi menjadi dua pendapat tentang khusyuk, apakah ia termasuk kewajiban shalat atau sebatas keutamaan dan penyempurna shalat. Yang benar adalah pendapat pertama, yakni khusyuk termasuk kewajiban yang harus ditunaikan ketika seseorang mengerjakan shalat. Tempat khusyuk ini di hati dan ia merupakan ilmu pertama yang diangkat dari manusia. Demikian yang dikatakan ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu….” (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/70)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan untuk khusyuk di dalam shalat, tunduk merendahkan diri dan mentadabburi bacaan shalat beserta zikir-zikirnya dan segala yang berkaitan dengannya. Disunnahkan pula untuk berpaling dari memikirkan perkara yang tidak ada kaitannya dengan shalat yang sedang ditunaikan. Seandainya seseorang di dalam shalatnya memikirkan perkara lain maka shalatnya tidaklah batal akan tetapi makruh, baik yang dipikirkan itu perkara yang mubah (dibolehkan) maupun perkara yang haram.” (al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 4/35)

Kemudian beliau rahimahullah membawakan dalil yang menunjukkan tidak batalnya shalat seseorang yang memikirkan selain perkara shalatnya. Di antaranya hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan al-Imam al-Bukhari dan Muslim (no. 127) dalam Shahih keduanya:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَالَمْ يَتَكَلَّمُوا أَوْ يَعْمَلُوْا بِهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan bagi umatku apa yang terbetik dalam jiwanya selama mereka tidak mengucapkan atau mengerjakannya.”

Juga hadits:

صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ بِالْمَدِيْنَةِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ مُسْرِعًا فَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ إِلىَ بَعْضِ حُجَرِ نِسَائِهِ، فَفَزِعَ النَّاسُ مِنْ سُرْعَتِهِ، فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ فَرَأَى أَنَّهُمْ عَجِبُوا مِنْ سُرْعَتِهِ. فَقَالَ: ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي فأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ

“Aku pernah shalat Ashar di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah lalu beliau salam, kemudian bangkit dengan segera. Beliau melangkahi orang-orang yang ada menuju kamar salah satu istrinya. Orang-orang pun khawatir melihat ketergesaan beliau. Tak lama kemudian beliau keluar menemui mereka. Beliau melihat keheranan mereka dengan ketergesaan beliau. Beliau pun bersabda, ‘(Ketika shalat) aku sempat teringat emas yang ada pada kami, aku tidak suka emas itu menahanku[1] maka aku menyuruh orang untuk membaginya’.” (Sahih HR. al-Bukhari no. 851)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah menyebutkan beberapa faedah yang bisa diambil dari hadits di atas. Di antaranya beliau mengatakan, “Memikirkan (sejenak) perkara lain yang tidak ada kaitannya dengan shalat tatkala sedang mengerjakan shalat tidaklah merusak shalat tersebut dan tidak pula mengurangi kesempurnaannya[2].” (Fathul Bari, 2/411)

Pendapat yang dibawakan al-Imam an-Nawawi rahimahullah di atas merupakan pendapat jumhur ulama. Wallahu a‘lam, inilah yang rajih (kuat) dari dua pendapat yang ada.

Saudariku muslimah…

Karena pentingnya kedudukan khusyuk di dalam shalat, banyak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengandungi anjuran untuk khusyuk. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَؤُوْا بِالْعَشَاءِ

“Apabila telah dikumandangkan iqamat untuk shalat sementara makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 671, 672, 5465 dan Muslim no. 557)

Ketika datang waktu shalat sementara makanan telah dihidangkan maka dituntunkan untuk makan terlebih dahulu, setelah itu mengerjakan shalat. Bila tidak, makanan tadi akan mengganggu pikiran orang yang sedang shalat sehingga membuatnya tidak khusyuk dalam shalatnya. Alasan menghilangkan kekhusyukan ini tidak disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dipahami hal ini dari ucapan sebagian sahabat. (Subulus Salam, 1/235)

Jumhur ulama berpendapat perintah untuk mendahulukan makan malam dalam hadits di atas bukanlah perintah yang wajib, namun perintah yang sunnah. Mereka kemudian berbeda pendapat dalam keadaan bagaimana seseorang disunnahkan untuk makan terlebih dahulu.

Di antara mereka ada yang berpendapat bila orang tersebut berhajat untuk makan. Pendapat ini yang masyhur di sisi asy-Syafi‘iyyah.

Di antara mereka ada yang berpendapat mendahulukan makan malam ini umum, sama saja baik orang itu berhajat terhadap makanan yang disajikan atau tidak. Ini merupakan pendapat ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq (Fathul Bari, 2/197). Sama saja baik makanan tersebut dikhawatirkan basi maupun tidak, dan makanan itu ringan maupun tidak. (Subulus Salam, 1/235)

Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ عَلَى الطَّعَامِ فَلَا يَعْجَلُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ وَإِنْ أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ

“Apabila salah seorang dari kalian sedang makan maka janganlah ia tergesa-gesa hingga ia selesai menunaikan kebutuhannya dari makanan tersebut, sekalipun iqamat untuk shalat telah dikumandangkan.” (HR. al-Bukhari no. 674 dan Muslim no. 559)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah dalam penjelasannya terhadap hadits di atas, mengatakan, “Hadits ini menunjukkan keutamaan khusyuk di dalam shalat lebih dari keutamaan shalat pada awal waktu.” (Fathul Bari, 2/199)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat apabila makanan telah dihidangkan serta tidak ada shalat dalam keadaan seseorang ingin buang air besar dan kecil.” (Sahih, HR. Muslim no. 560)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan dimakruhkannya shalat bagi seseorang sementara makanan yang ingin disantapnya telah dihidangkan. Karena hal itu akan menyibukkan hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk. Dimakruhkan pula shalat dalam keadaan tengah menahan buang air kecil dan besar. Termasuk dalam hal ini adalah segala hal yang serupa dengannya, yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk.” (Syarah Shahih Muslim, 5/46)

‘Aisyah radhiallahu ‘anha memberitakan:

أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى فِي خَمِيْصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: اذْهَبُوْا بِخَمِيْصَتِي هَذَا إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَائْتُوْنِي بِأََنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan mengenakan pakaian yang bergambar. Beliau lantas melihat dengan sekali pandangan ke arah gambar pakaian tersebut. Ketika selesai shalat, beliau bersabda, ‘Pergilah kalian membawa pakaianku ini ke Abu Jahm[3] dan berikan untukku pakaian anbijaniyah[4] Abu Jahm, karena pakaian ini menyibukkan (melalaikan) aku dari shalatku tadi’.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 373, 752, 5817 dan Muslim no. 556)

Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah setelah membawakan hadits di atas, menyatakan, “Dalam hadits ini ada dalil dituntutnya kekhusyukan dalam shalat, menghadapkan hati sepenuhnya, dan menghilangkan segala perkara yang dapat menyibukkan pikiran dari amalan shalat yang sedang dilakukan.” (Ahkamul Ah-ham Syarhu ‘Umdatil Ahkam, 1/325)

Dipahami pula dari hadits ini akan makruhnya shalat di atas hamparan/permadani dan sajadah yang penuh gambar berwarna-warni, serta makruhnya menghiasi masjid dengan ukiran-ukiran atau yang semisalnya. (Subulus Salam, 1/240)

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Aisyah memiliki tirai tipis yang terbuat dari wol berwarna-warni. Digunakannya tirai tersebut untuk menutupi sisi rumahnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepada ‘Aisyah:

أَمِيْطِي عَنَّا قِرَامِكِ هَذَا، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي

“Hilangkan gordenmu ini dari tempat kita, karena gambar-gambarnya terus menerus menganggu (menghalangi kekhusyukan) shalatku.” (Sahih HR. al-Bukhari no. 374, 5959)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang menoleh di dalam shalat tanpa ada keperluan[5], maka beliau bersabda:

“Menoleh itu adalah sambaran yang dilakukan dengan cepat oleh setan dari shalat seorang hamba.”(Sahih, HR. al-Bukhari no. 287)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menyatakan, disunnahkan menundukkan pandangan ketika sedang shalat dari perkara yang dapat melalaikan dan pandangan tersebut hanya diarahkan sebatas apa yang ada di hadapan mata, sehingga dimakruhkan untuk menoleh ke arah lain. (al-Majmu’, 3/275)

Ketika hari sangat panas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuntunkan untuk menunda shalat Dhuhur sampai agak dingin (Sahih, HR. al-Bukhari no. 533, 534), tujuannya juga untuk menjaga kekhusyukan. Sebagaimana dikatakan al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, “Shalat ketika hari sangat panas akan menghalangi seseorang dari khusyuk dan dari menghadirkan hatinya, dia akan melakukan ibadah dengan enggan dan gelisah. Karena itulah termasuk hikmah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memerintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat Dhuhur sampai suhu tidak begitu panas. Dengan begitu seorang hamba dapat melaksanakan shalat dengan menghadirkan hatinya sehingga tercapailah maksud dari shalatnya itu berupa kekhusyukan dan menghadapkan hati kepada Allah ‘azza wa jalla.” (al-Wabilush Shayyib, hlm. 16)

(Fatawa asy-Syaikh Muhammad Shalih al-‘Utsaimin, 2/898, Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 2/578)

CARA UNTUK KHUSYUK

Saudariku muslimah…

Setelah kita mengetahui arti pentingnya khusyuk, mungkin timbul pertanyaan di benak kita bagaimana cara menghadirkan khusyuk di dalam shalat? Dalam permasalahan ini, ulama kita memberikan beberapa bimbingan. Di antaranya:

  • Meminta perlindungan (isti‘adzah) kepada Allah ‘azza wa jalla dari gangguan dan godaan setan.
  • Meletakkan sutrah (pembatas) dan memandang hanya ke tempat sujud.
  • Mengosongkan hati dari kesibukan-kesibukan lainnya. Bila terlintas pikiran lain di benak kita, maka segera ditampik dan tidak diindahkan. Bila ada kesibukan atau keinginan maka segera dituntaskan sebelum shalat, seperti bila lapar maka makan terlebih dahulu, bila hendak buang air maka segera ditunaikan, dsb.
  • Berupaya menghadirkan hati dan terus mengingat-ingat bahwa sekarang kita sedang berdiri di hadapan Raja Diraja (Malikul Mulk) Yang Maha Mengetahui segala perkara yang tersembunyi, baik yang samar maupun rahasia dari orang yang sedang bermunajat kepada-Nya, dan kita terus mengingat bahwasanya amalan shalat ini nantinya (di hari akhir) akan ditampakkan kepada kita.
  • Menenangkan anggota badan dengan tidak melakukan sesuatu perkara yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti memilin-milin rambut, menggerak-gerakkan cincin, dsb.
  • Berusaha memahami, merenung-kan, memerhatikan, dan memikirkan bacaan-bacaan shalat dan zikir-zikirnya, karena yang demikian itu akan menyempurnakan kekhusyukan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 19/118, Taisirul ‘Allam, 1/292)

Khusyuk yang Tercela

Di antara sifat khusyuk ini ada khusyuk yang tercela. Menurut al-Imam al-Qurthubi rahimahullah, khusyuk yang tercela adalah khusyuk yang dibuat-buat dan dipaksakan. Ketika shalat di hadapan manusia, ia memaksakan diri untuk khusyuk dengan menundukkan kepalanya dan berpura-pura menangis, sebagaimana hal ini banyak diperbuat oleh orang-orang bodoh. Ini jelas merupakan tipu daya setan terhadap anak manusia. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 19/119)

Kita memohon kepada Allah ‘azza wa jalla agar menganugerahkan kepada kita kekhusyukan hati tatkala bermunajat kepada-Nya dan kita berlindung kepada-Nya dari khusyuk yang tercela. Amin…

Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah


[1] Yakni menyibukkan aku dari mengarahkan dan menghadapkan diri kepada Allah ázza wa jalla karena memikirkannya. (Fathul Bari, 2/411)

[2] Dan pikiran ini tidak terus diikuti namun segera dihalau untuk kembali menghadapkan hati kepada shalat yang sedang dikerjakan.

[3] Karena Abu Jahm-lah yang menghadiahkan pakaian tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[4] Anbijaniyah adalah pakaian yang tebal yang tidak bergambar. Ibnu Baththal mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta ganti dari Abu Jahm pakaian yang selain itu untuk memberitahukan kepadanya bahwa beliau tidaklah menolak hadiahnya karena meremehkannya.” (Fathul Bari, 1/604)

[5] Adapun menoleh karena ada keperluan maka dibolehkan seperti yang pernah dilakukan Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu. Sahl bin Sa’d as-Sa’idi radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke tempat Bani ‘Amr bin Auf untuk mendamaikan perkara di antara mereka. Tibalah waktu shalat maka muadzin mendatangi Abu Bakr seraya berkata, “Apakah engkau mau mengimami manusia? Bila mau, aku akan menyerukan iqamat.” Abu Bakr menjawab, “Ya.” Maka majulah Abu Bakr sebagai imam. Ketika mereka sedang shalat, datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lalu masuk ke dalam shaf hingga berdiri di shaf yang pertama.

Orang-orang yang menyadari kehadiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam segera memberi isyarat kepada Abu Bakr dengan menepuk tangan mereka. Sementara Abu Bakr tidak menoleh dalam shalatnya. Namun ketika semakin banyak orang yang memberi isyarat, ia pun menoleh dan melihat keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah kemudian memberi isyarat kepada Abu Bakr agar tetap di tempatnya…” Demikian seterusnya dari hadits yang panjang diriwayatkan al-Imam al-Bukhari no. 684.

sumber: https://asysyariah.com/menghadirkan-segenap-hati-dihadapan-ar-rahman/

Dua Cara Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

Ada di antara adab dalam berdoa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu mengangkat kedua tangan. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim, no. 1015)

Bagaimanakah cara mengangkat tangan tersebut?

Ada dua cara mengangkat tangan ketika berdoa secara umum yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali:

Pertama, mengangkat tangan dengan menjadikan bagian punggung telapak tangan diarahkan ke arah kiblat, sambil yang berdoa menghadap kiblat, sedangkan bagian dalam telapak tangannya diarahkan ke arah wajah. Riwayat cara ini adalah dari contoh doa istisqa yang dipraktikkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua, mengangkat kedua tangan dengan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapakan ke langit, lantas punggung telapak tangan dihadapkan ke bumi. Ada riwayat seperti dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Ibnu Sirin.

Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam karya Ibnu Rajab Al-Hambali, 1: 271-272, Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

Semoga bermanfaat.

Malam hari @ DS, Panggang, 20 Jumadal Ula 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15367-dua-cara-mengangkat-tangan-ketika-berdoa.html

8 Adab Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an tentu memiliki adab. Karena yang dibaca adalah kalamullah (firman Allah), bukan koran, bukan perkataan makhluk.

Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an:

1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian.

2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya.

3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama.

Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dalil yang mendukung hal ini adalah:

عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122).

4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Di samping masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf.

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hendaklah setiap orang yang duduk di masjid berniat i’tikaf baik untuk waktu yang lama atau hanya sesaat. Bahkan sudah sepatutnya sejak masuk masjid tersebut sudah berniat untuk i’tikaf. Adab seperti ini sudah sepatutnya diperhatikan dan disebarkan, apalagi pada anak-anak dan orang awam (yang belum paham). Karena mengamalkan seperti itu sudah semakin langka.” (At-Tibyan, hlm. 83).

5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. Duduk ketika itu dalam keadaan sakinah dan penuh ketenangan.

6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib.

Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)

7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surat selain surat Bara’ah (surat At-Taubah).

Catatan: Memulai pertengahan surat cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim.

8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca.

Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat,

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24)

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29)

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hadits yang membicarakan tentang perintah untuk tadabbur banyak sekali. Perkataan ulama salaf pun amat banyak tentang anjuran tersebut. Ada cerita bahwa sekelompok ulama teladan (ulama salaf) yang hanya membaca satu ayat yang terus diulang-ulang dan direnungkan di waktu malam hingga datang Shubuh. Bahkan ada yang membaca Al-Qur’an karena saking mentadabburinya hingga pingsan. Lebih dari itu, ada di antara ulama yang sampai meninggal dunia ketika mentadabburi Al-Qur’an.” (At-Tibyan, hlm. 86)

Diceritakan oleh Imam Nawawi, dari Bahz bin Hakim, bahwasanya Zararah bin Aufa, seorang ulama terkemuka di kalangan tabi’in, ia pernah menjadi imam untuk mereka ketika shalat Shubuh. Zararah membaca surat hingga sampai pada ayat,

فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9)

Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit.” (QS. Al-Mudattsir: 8-9). Ketika itu Zararah tersungkur lantas meninggal dunia. Bahz menyatakan bahwa ia menjadi di antara orang yang memikul jenazahnya. (At-Tibyan, hlm. 87)

Ingat nasihat Ibrahim Al-Khawwash bahwa tombo ati (obat hati) ada lima:

  • Membaca Al-Qur’an disertai tadabbur (perenungan)
  • Perut kosong (rajin puasa)
  • Rajin qiyamul lail (shalat malam)
  • Merendahkan diri di waktu sahur
  • Duduk dengan orang-orang shalih.

Adab membaca Al-Qur’an diringkas dari penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87. Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi:

At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas.

Diselesaikan menjelang Isya di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Ramadhan 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/11261-8-adab-membaca-al-quran.html

Tata Cara Menyembelih Sesuai Sunah

Pada bagian ini kita akan membahas tata cara Dzabh, karena Dzabh inilah menyembelih yang dipraktikkan di tempat kita -bukan nahr-.

Dzabh [arab: ذبح], menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara menyembelih umumnya binatang, seperti kambing, ayam, dst.

Beberapa adab yang perlu diperhatikan:

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.

2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).

4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.

5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).

Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).

6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).

7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).” [1]

Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.

10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.

11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):

  1. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  2. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  3. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)

13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,

وتعمد إبانة رأس

“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,

فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية

“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).

Allahu a’lam.

=====

[1]. Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, Hal. 92.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber:  https://konsultasisyariah.com/8513-tata-cara-menyembelih-sesuai-sunah.html

Beberapa Adab Berdakwah Di Jejaring Sosial

Bismilllah,

Memberi faidah ilmu atau nasehat singkat baik melalui SMS atau status di jejaring sosial seperti facebook adalah amal mulia, salah satu bentuk taqarrub ilallah yang berpahala –insya Allah-. Namun ada yang perlu diperhatikan terkait dengan perbuatan ini, diantaranya adalah beberapa hal berikut:

  1. Niat. Ini penting. Bahkan lebih penting dari amal shaleh itu sendiri. Yahya bin Abi Katsir berkata, “Pelajarilah tentang niat, karena ia lebih penting dari amal.” (Jami Al Ulum wal Hikam, hal 18). Maka, hendaknya dilakukan dengan ikhlas; ber-mujahadah (bersungguh-sungguh) melawan niat riya, pamer, ingin dipuji, atau dapat jempol banyak dan lain-lain. Mengapa harus ber-mujahadah? Karena mengikhlaskan niat itu tidak mudah. Sufyan Atsauri berkata, “Tidak ada sesuatu yang paling sulit aku hadapi selain niatku, karena ia senantiasa berbolak-balik.” (Idem). Jangan sampai, niat mulia menebar ilmu berubah menjadi pamer ilmu. Nas`lullahal ‘afwa wal ‘aafiyah.
  2. Memastikan bahwa pesan, ilmu atau nasehat itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; terdapat dalil yang mendukungnya dari Al Qur’an, Sunnah dan perkataan para sahabat. Standar ilmiah bisa dirangkum dengan ungkapan: “shahih secara riwayat dan benar secara istinbath“. Terkadang, seseorang menukil dalil dari Al Qur’an atau hadis, tapi cara pendalilannya, tafsirnya, atau pemahamannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syar’i. Oleh karena itu, ini juga harus diwaspadai. Akan lebih selamat jika kita memakai pendalilan atau tafsir para ulama yang kredibel dalam memahami dalil-dalil syar’i.
  3. Menjaga amanah ilmiah. Hendaknya selalu berusaha mencantumkan sumber dari mana ilmu atau faidah itu kita dapatkan. Hal ini agar kita tidak termasuk orang-orang yang mendapat ancaman hadits, “Orang yang mengaku-ngaku memiliki (al mutasybbi’) dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, maka ia seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan.” (HR Bukhari Muslim).
  4. Hendaknya tidak menuliskan sesuatu yang bersinggungan dengan syubhat dan masalah ilmiah yang memiliki tingkat kesulitan diluar kapasitas kita. Sehingga kemudian tidak memunculkan debat kusir yang tidak bermanfaat.
  5. Menjaga akhlak mulia. Walaupun dalam bentuk tulisan, hendaknya tetap memperhatikan sopan santun dan etika; tidak mengandung celaan, kata-kata kasar dan bermuatan menjatuhkan kehormatan orang lain.
  6. Mempertimbangkan maslahat dan mafsadat serta tepat sasaran.
  7. Tidak mudah berfatwa, karena fatwa memiliki kehormatan yang tidak boleh dilakukan sembarang orang. Sehingga dikatakan, “Orang yang paling berani berfatwa, adalah orang yang paling sedikit ilmunya”.

Wallahu ‘alam wa shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyinaa Muhammad

Penulis: Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/19897-beberapa-adab-berdakwah-di-jejaring-sosial.html

Hadits Membagi Masakan Kepada Tetangga

304- وعن أَبي ذر t ، قَالَ : قَالَ رَسُول الله r : (( يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءهَا ، وَتَعَاهَدْ جيرَانَكَ )) رواه مسلم .
وفي رواية لَهُ عن أَبي ذر ، قَالَ : إنّ خليلي r أوْصَاني : (( إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَاً فَأكْثِرْ مَاءها ، ثُمَّ انْظُرْ أهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَانِكَ ، فَأصِبْهُمْ مِنْهَا بِمعرُوفٍ )) .

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Abu Dzarr, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah tetanggamu.” (HR Muslim)

Dan juga dalam riwayat Muslim, dari Abu Dzar, dia berkata: “Sesungguhnya kekasihku berpesan kepadaku: ‘Jika engkau memasak masakan berkuah, perbanyaklah kuahnya, kemudian lihatlah anggota keluarga dari tetanggamu, maka berikanlah kepada mereka dengan baik.’”

Faedah Hadits:

  • Disunnahkan untuk menasehati orang yang dicintai dan sahabat baik dengan nasihat yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat mereka
  • Disunnahkan untuk saling memberi hadiah diantara tetangga karena hal ini dapat menumbuhkan rasa cinta kasih dan menambah kecintaan.
  • Tidak boleh meremehkan kebaikan apapun macam dan jenisnya karena semuanya adalah baik

***

Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali

304- أخرجه : مسلم 8/37 ( 2625 م ) ( 142 ) و( 143 ) .

sumber: https://muslimah.or.id/2803-hadits-membagi-masakan-kepada-tetangga.html

Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & Gadget

Semoga ini menjadi peringatan bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin, yaitu benar-benar memperhatikan dan menaruh perhatian apabila ada seseorang sedang berbicara khususnya kepada kita.

Perhatikan contoh adab para salaf berikut yang benar-benar memperhatikan adab ketika sedang berbicara kepada yang diajak bicara. Mereka benar-benar memperhatikan teman bicara sebagai bentuk penghormatan dan tidak disibukkan dengan urusan lainnya.

‘Ataa’ bin Abi Rabah berkata,

إن الرجل ليحدِّثني بالحديث فأنصت له كأني لم أسمعه وقد سمعته قبل أن يولد

“Ada seseorang laki-laki menceritakan kepadaku suatu cerita, maka aku diam untuk benar-benar mendengarnya, seolah-olah aku tidak pernah mendengar cerita itu, padahal sungguh aku pernah mendengar cerita itu sebelum ia dilahirkan.” (Siyar A’laam An-Nubala 5/86)

Di zaman ini manusia dengan HP dan Gadget mungkin sulit dipisahkan, bahkan ada yang benar-benar tidak bisa meninggalkan HP dan gadgetnya ketika berbicara dengan orang lain yang merupakan teman bicaranya. Begitu sibuknya dengan HP dan gadget, ia masih konsentrasi ke HP dan gadget padahal masih dalam tahap berbicara dengan teman bicaranya. Akibatnya ia berbicara tidak serius, tidak konsentrasi dan terkadang tidak nyambung. Hal ini bisa jadi bentuk ketidaksopanan dan tidak menghargai teman bicaranya.

Perhatikan hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunya cincin yang bagus. Membuat beliau sering menatap cincin tersebut dan memalingkan beliau dari perhatian kepada para sahabat ketika berbicara. Akhirnya beliau melempar cincin tersebut karena mengalihkan perhatian dari para sahabatnya ketika berbicara.

Dari ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

إنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا فَلَبِسَهُ قَالَ : شَغَلَنِي هَذَا عَنْكُمْ مُنْذُ الْيَوْمَ إِلَيْهِ نَظْرَةٌ وَإِلَيْكُمْ نَظْرَةٌ ثُمَّ أَلْقَاهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai sebuah cincin dan memakainya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Cincin ini telah menyibukkanku dari (memperhatikan) kalian sejak hari ini (aku memakainya), sesaat aku memandangnya dan sesaat aku melihat kalian”.

kemudian beliaupun melempar cincin tersebut.”(Shahih An Nasa’i : 5304)

Ini adalah adab dalam memperhatikan orang yang sedang berbicara. Al-Hasan Al-Bashri berkata,

إذا جالست فكن على أن تسمع أحرص منك على أن تقول , و تعلم حسن الاستماع كما تتعلم حسن القول , و لا تقطع على أحد حديثه

“Apabila engkau sedang duduk berbicara dengan orang lain, hendaknya engkau bersemangat mendengar melebihi semangat engkau berbicara. Belajarlah menjadi pendengar yang baik sebagaimana engkau belajar menjadi pembicara yang baik. Janganlah engkau memotong pembicaraan orang lain.” (Al-Muntaqa hal. 72)

Ibnu Abbas menjelasakan tiga sikap yang baik ketika berbicara. Beliau berkata,

لجليسي عليَّ ثلاثٌ : أن أَرميه بطَرفي إذا أقبل و أن أُوِّسعَ له في الَمجلس إذا جلس , و أن أصغي إليه إذا تحدث

“Teman dudukku (teman bicara) mempunyai tiga hak yang menjadi kewajibanku:
[1] Aku arahkan pandanganku padanya jika berbicara
[2] Aku luaskan tempat duduknya jika ia akan duduk (mempersilahkan dan beri tempat yang nyaman, pent)
[3] Aku dengarkan seksama jika ia berbicara.”
(‘Uyuunul Akhbaar 1/307)

Hendaknya kita benar-benar memperhati dan mendengarkan teman bicara jika dengam ngobrol atau berbicara. Jika tidak diperhatikan, tentu kita akan merasa sakit hati dan bahkan menganggap suatu hal yang tidak hormat. Apabila kita ingin diperlakukan baik, hendaknya kita memperlakukan orang lain dengan baik pula.

(ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤِﺐَّ ِﻷَﺧِﻴْﻪِ ﻣَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ (ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ

“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya segala apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri berupa kebaikan”. (HR Bukhari dan Muslim)

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslim.or.id/38714-berbicara-dengan-orang-lain-sambil-lihat-hp-dan-gadget.html

Doa Mohon Perlindungan dari Godaan

رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ

ROBBI A’UUDZU BIKA
Ya Rabbku, aku berlindung kepada-Mu

مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ

MIN HAMAZAATISY-SYAYAATHIIN
Dari bisikan-bisikan setan

وَأَعُوْذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُوْنِ

WA A’UUDZU BIKA ROBBI AYYAHDHURUUN
Dan aku berlindung (pula) kepada-Mu Ya Rabbku, dari kedatangan mereka kepadaku

Artinya:

“Ya Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada-Mu Ya Rabbku, dari kedatangan mereka kepadaku.” 

(QS. al-Mukminun: 97 – 98)

sumber: https://yufidia.com/5102-doa-mohon-perlindungan-dari-godaan-setan.html

Lupa Membaca Bismillah di Awal Makan

Kita telah tahu bahwa di awal makan kita diperintahkan untuk membaca bismillah. Bagaimana jika lupa membaca bismillah di awal, apa yang mesti dibaca sehingga rutinitas makan kita tetap diberkahi serta dijauhi dari godaan setan?

Urgensi Membaca Bismillah di Awal Makan

1- Membaca bismillah di awal makan adalah perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari ‘Umar bin Abi Salamah, ia berkata, “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanganku bersileweran di nampan saat makan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ » . فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِى بَعْدُ

Wahai Ghulam, bacalah “bismilillah”, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.” Maka seperti itulah gaya makanku setelah itu. (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)

2- Setan menghalalkan makanan yang tidak disebut bismillah

Dari Hudzaifah, ia berkata, “Jika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Dan kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang Arab badui datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemegang tangannya. Kemudian seorang budak wanita datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, namun beliau memegang tangannya dan berkata,

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ الَّذِى لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذَا الأَعْرَابِىِّ يَسْتَحِلُّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَجَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ يَسْتَحِلُّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ لَفِى يَدِى مَعَ أَيْدِيهِمَا

Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama orang badui ini, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Dan setan tersebut juga datang bersama budak wanita ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Abu Daud no. 3766. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

3- Mudah kenyang dan bawa berkah pada makanan dengan membaca bismillah di awal

Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ

Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda: “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda: “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud no. 3764. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

Lupa Membaca Bismillah

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca “bismillah” di awal karena sengaja, lupa, dipaksa, tidak mampu mengucapkannya karena suatu alasan, lalu ia bisa mengucapkan di tengah-tengah makannya, maka ia dianjurkan mengucapkan “Bismillaah awwalahu wa aakhirohu” (Al Adzkar, hal. 427, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah)

Ada beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaah awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.” (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Dalam lafazh lain disebutkan,

إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: Bismillaah fii awwalihi wa aakhirihi (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).

Dari Umayyah bin Mihshon -seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا وَرَجُلٌ يَأْكُلُ فَلَمْ يُسَمِّ حَتَّى لَمْ يَبْقَ مِنْ طَعَامِهِ إِلاَّ لُقْمَةٌ فَلَمَّا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ فَضَحِكَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ « مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebtu ke mulutnya, ia mengucapkan, “Bismillah awwalahu wa akhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau bersabda, “Setan terus makan bersamanya hingga. Ketika ia menyebut nama Allah (bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud no. 3768, Ahmad 4: 336 dan An Nasai dalam Al Kubro 10113. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Al Hakim menshahihkan hadits ini dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Al Mutsanna bin ‘Abdurrahman mengatakan hadits ini hasan dan memiliki berbagai penguat. Lihat Majma’ Az Zawaid, 5: 22).

Hadits terakhir di atas menunjukkan bahwa setan itu berserikat pada makanan yang tidak disebut nama Allah (membaca: bismillah) saat dimakan. Lalu jika seseorang mengingat Allah (mengucap bismillah) di tengah-tengah makan walau makanan tersisa sedikit, maka diharamkan pada setan apa yang telah dimakan sebelumnya. Juga hadits di atas menunjukkan bahwa setan bisa muntah. Lihat Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly, 2: 48.

Hadits-hadits di atas pun jadi dalil bahwa jika seseorang lupa membaca bismillah di awal makan dan baru teringat di tengah-tengah makan, maka ucapkanlah “bismillah awwalahu wa akhirohu” atau “bismillah fii awwalihi wa aakhirihi“.

Semoga sajian di malam ini bermanfaat dan bisa diamalkan. Moga aktivitas makan kita bukan hanya mengisi perut, namun aktivitas tersebut moga semakin menguatkan kita dalam ibadah dan mendatangkan keberkahan karena mengikuti tuntunan Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Akhukum fillah,

Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

Disusun di 1/3 malam pertama, 19 Dzulhijjah 1434 H @ Pesantren -tercinta- Darush Sholihin, GK

Sumber https://rumaysho.com/3712-lupa-membaca-bismillah-di-awal-makan.html

Dilarang Meniup Makanan dan Minuman

Dilarang Meniup Makanan dan Minuman

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk meniup makanan atau minuman, sekalipun masih panas. Ada solusi lain yang bisa menjadi alternatif, agar tidak melanggar larangan ini.

Pertanyaan:

Aswrwb. Mengapa kita tidak diperbolehkan meniup makanan saat panas?

Dari: Ika/Novi

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan larangan meniup makanan atau minuman. Diantaranya,

1. Hadis dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ، وَإِذَا أَتَى الخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ…

Apabila kalian minum, janganlah bernafas di dalam gelas, dan ketika buang hajat, janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan… (HR. Bukhari 153).

2. Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas. (HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Mengapa dilarang ditiup?

An-Nawawi mengatakan,

والنهي عن التنفس في الإناء هو من طريق الأدب مخافة من تقذيره ونتنه وسقوط شئ من الفم والأنف فيه ونحو ذلك

Larangan bernafas di dalam gelas ketika minum termasuk adab. Karena dikhawatirkan akan mengotori air minum atau ada sesuatu yang jatuh dari mulut atau dari hidung atau semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 3/160)

Hal yang sama juga disampaikan Ibnul Qoyim,

وأما النفخ في الشراب فإنه يكسبه من فم النافخ رائحة كريهة يعاف لأجلها ولا سيما إن كان متغير الفم وبالجملة : فأنفاس النافخ تخالطه ولهذا جمع رسول الله صلى الله عليه و سلم بين النهي عن التنفس في الإناء والنفخ فيه

Meniup minuman bisa menyebabkan air itu terkena bau yang tidak sedap dari mulup orang yang meniup. Sehingga membuat air itu menjijikkan untuk diminum. Terutama ketika terjadi bau mulut. Kesimpulannya, nafas orang yang meniup akan bercampur dengan minuman itu. Karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan larangan bernafas di dalam gelas dengan meniup isi gelas. (Zadul Ma’ad, 4/215).

Bolehkah Menggunakan Kipas Angin?

Memperhatikan alasan yang disampaikan oleh An-Nawawi dan Ibnul Qoyim tentang mengapa kita dilarang meniup makanan, bisa kita simpulkan bahwa menggunakan kipas dalam hal ini dibolehkan. Dengan syarat, kipas yang digunakan bukan kipas yang berdebu, yang kotor, sehingga justru menyebarkan penyakit pada makanan atau minuman.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/18256-adab-makan-dilarang-meniup-makanan-dan-minuman.html