Tata Cara Menyembelih Sesuai Sunah

Pada bagian ini kita akan membahas tata cara Dzabh, karena Dzabh inilah menyembelih yang dipraktikkan di tempat kita -bukan nahr-.

Dzabh [arab: ذبح], menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara menyembelih umumnya binatang, seperti kambing, ayam, dst.

Beberapa adab yang perlu diperhatikan:

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.

2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).

4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.

5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).

Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).

6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).

7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).” [1]

Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.

10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.

11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):

  1. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  2. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  3. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)

13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,

وتعمد إبانة رأس

“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,

فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية

“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).

Allahu a’lam.

=====

[1]. Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, Hal. 92.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber:  https://konsultasisyariah.com/8513-tata-cara-menyembelih-sesuai-sunah.html

Beberapa Adab Berdakwah Di Jejaring Sosial

Bismilllah,

Memberi faidah ilmu atau nasehat singkat baik melalui SMS atau status di jejaring sosial seperti facebook adalah amal mulia, salah satu bentuk taqarrub ilallah yang berpahala –insya Allah-. Namun ada yang perlu diperhatikan terkait dengan perbuatan ini, diantaranya adalah beberapa hal berikut:

  1. Niat. Ini penting. Bahkan lebih penting dari amal shaleh itu sendiri. Yahya bin Abi Katsir berkata, “Pelajarilah tentang niat, karena ia lebih penting dari amal.” (Jami Al Ulum wal Hikam, hal 18). Maka, hendaknya dilakukan dengan ikhlas; ber-mujahadah (bersungguh-sungguh) melawan niat riya, pamer, ingin dipuji, atau dapat jempol banyak dan lain-lain. Mengapa harus ber-mujahadah? Karena mengikhlaskan niat itu tidak mudah. Sufyan Atsauri berkata, “Tidak ada sesuatu yang paling sulit aku hadapi selain niatku, karena ia senantiasa berbolak-balik.” (Idem). Jangan sampai, niat mulia menebar ilmu berubah menjadi pamer ilmu. Nas`lullahal ‘afwa wal ‘aafiyah.
  2. Memastikan bahwa pesan, ilmu atau nasehat itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; terdapat dalil yang mendukungnya dari Al Qur’an, Sunnah dan perkataan para sahabat. Standar ilmiah bisa dirangkum dengan ungkapan: “shahih secara riwayat dan benar secara istinbath“. Terkadang, seseorang menukil dalil dari Al Qur’an atau hadis, tapi cara pendalilannya, tafsirnya, atau pemahamannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syar’i. Oleh karena itu, ini juga harus diwaspadai. Akan lebih selamat jika kita memakai pendalilan atau tafsir para ulama yang kredibel dalam memahami dalil-dalil syar’i.
  3. Menjaga amanah ilmiah. Hendaknya selalu berusaha mencantumkan sumber dari mana ilmu atau faidah itu kita dapatkan. Hal ini agar kita tidak termasuk orang-orang yang mendapat ancaman hadits, “Orang yang mengaku-ngaku memiliki (al mutasybbi’) dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, maka ia seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan.” (HR Bukhari Muslim).
  4. Hendaknya tidak menuliskan sesuatu yang bersinggungan dengan syubhat dan masalah ilmiah yang memiliki tingkat kesulitan diluar kapasitas kita. Sehingga kemudian tidak memunculkan debat kusir yang tidak bermanfaat.
  5. Menjaga akhlak mulia. Walaupun dalam bentuk tulisan, hendaknya tetap memperhatikan sopan santun dan etika; tidak mengandung celaan, kata-kata kasar dan bermuatan menjatuhkan kehormatan orang lain.
  6. Mempertimbangkan maslahat dan mafsadat serta tepat sasaran.
  7. Tidak mudah berfatwa, karena fatwa memiliki kehormatan yang tidak boleh dilakukan sembarang orang. Sehingga dikatakan, “Orang yang paling berani berfatwa, adalah orang yang paling sedikit ilmunya”.

Wallahu ‘alam wa shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyinaa Muhammad

Penulis: Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/19897-beberapa-adab-berdakwah-di-jejaring-sosial.html

Hadits Membagi Masakan Kepada Tetangga

304- وعن أَبي ذر t ، قَالَ : قَالَ رَسُول الله r : (( يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءهَا ، وَتَعَاهَدْ جيرَانَكَ )) رواه مسلم .
وفي رواية لَهُ عن أَبي ذر ، قَالَ : إنّ خليلي r أوْصَاني : (( إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَاً فَأكْثِرْ مَاءها ، ثُمَّ انْظُرْ أهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَانِكَ ، فَأصِبْهُمْ مِنْهَا بِمعرُوفٍ )) .

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Abu Dzarr, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah tetanggamu.” (HR Muslim)

Dan juga dalam riwayat Muslim, dari Abu Dzar, dia berkata: “Sesungguhnya kekasihku berpesan kepadaku: ‘Jika engkau memasak masakan berkuah, perbanyaklah kuahnya, kemudian lihatlah anggota keluarga dari tetanggamu, maka berikanlah kepada mereka dengan baik.’”

Faedah Hadits:

  • Disunnahkan untuk menasehati orang yang dicintai dan sahabat baik dengan nasihat yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat mereka
  • Disunnahkan untuk saling memberi hadiah diantara tetangga karena hal ini dapat menumbuhkan rasa cinta kasih dan menambah kecintaan.
  • Tidak boleh meremehkan kebaikan apapun macam dan jenisnya karena semuanya adalah baik

***

Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali

304- أخرجه : مسلم 8/37 ( 2625 م ) ( 142 ) و( 143 ) .

sumber: https://muslimah.or.id/2803-hadits-membagi-masakan-kepada-tetangga.html

Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & Gadget

Semoga ini menjadi peringatan bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin, yaitu benar-benar memperhatikan dan menaruh perhatian apabila ada seseorang sedang berbicara khususnya kepada kita.

Perhatikan contoh adab para salaf berikut yang benar-benar memperhatikan adab ketika sedang berbicara kepada yang diajak bicara. Mereka benar-benar memperhatikan teman bicara sebagai bentuk penghormatan dan tidak disibukkan dengan urusan lainnya.

‘Ataa’ bin Abi Rabah berkata,

إن الرجل ليحدِّثني بالحديث فأنصت له كأني لم أسمعه وقد سمعته قبل أن يولد

“Ada seseorang laki-laki menceritakan kepadaku suatu cerita, maka aku diam untuk benar-benar mendengarnya, seolah-olah aku tidak pernah mendengar cerita itu, padahal sungguh aku pernah mendengar cerita itu sebelum ia dilahirkan.” (Siyar A’laam An-Nubala 5/86)

Di zaman ini manusia dengan HP dan Gadget mungkin sulit dipisahkan, bahkan ada yang benar-benar tidak bisa meninggalkan HP dan gadgetnya ketika berbicara dengan orang lain yang merupakan teman bicaranya. Begitu sibuknya dengan HP dan gadget, ia masih konsentrasi ke HP dan gadget padahal masih dalam tahap berbicara dengan teman bicaranya. Akibatnya ia berbicara tidak serius, tidak konsentrasi dan terkadang tidak nyambung. Hal ini bisa jadi bentuk ketidaksopanan dan tidak menghargai teman bicaranya.

Perhatikan hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunya cincin yang bagus. Membuat beliau sering menatap cincin tersebut dan memalingkan beliau dari perhatian kepada para sahabat ketika berbicara. Akhirnya beliau melempar cincin tersebut karena mengalihkan perhatian dari para sahabatnya ketika berbicara.

Dari ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

إنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا فَلَبِسَهُ قَالَ : شَغَلَنِي هَذَا عَنْكُمْ مُنْذُ الْيَوْمَ إِلَيْهِ نَظْرَةٌ وَإِلَيْكُمْ نَظْرَةٌ ثُمَّ أَلْقَاهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai sebuah cincin dan memakainya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Cincin ini telah menyibukkanku dari (memperhatikan) kalian sejak hari ini (aku memakainya), sesaat aku memandangnya dan sesaat aku melihat kalian”.

kemudian beliaupun melempar cincin tersebut.”(Shahih An Nasa’i : 5304)

Ini adalah adab dalam memperhatikan orang yang sedang berbicara. Al-Hasan Al-Bashri berkata,

إذا جالست فكن على أن تسمع أحرص منك على أن تقول , و تعلم حسن الاستماع كما تتعلم حسن القول , و لا تقطع على أحد حديثه

“Apabila engkau sedang duduk berbicara dengan orang lain, hendaknya engkau bersemangat mendengar melebihi semangat engkau berbicara. Belajarlah menjadi pendengar yang baik sebagaimana engkau belajar menjadi pembicara yang baik. Janganlah engkau memotong pembicaraan orang lain.” (Al-Muntaqa hal. 72)

Ibnu Abbas menjelasakan tiga sikap yang baik ketika berbicara. Beliau berkata,

لجليسي عليَّ ثلاثٌ : أن أَرميه بطَرفي إذا أقبل و أن أُوِّسعَ له في الَمجلس إذا جلس , و أن أصغي إليه إذا تحدث

“Teman dudukku (teman bicara) mempunyai tiga hak yang menjadi kewajibanku:
[1] Aku arahkan pandanganku padanya jika berbicara
[2] Aku luaskan tempat duduknya jika ia akan duduk (mempersilahkan dan beri tempat yang nyaman, pent)
[3] Aku dengarkan seksama jika ia berbicara.”
(‘Uyuunul Akhbaar 1/307)

Hendaknya kita benar-benar memperhati dan mendengarkan teman bicara jika dengam ngobrol atau berbicara. Jika tidak diperhatikan, tentu kita akan merasa sakit hati dan bahkan menganggap suatu hal yang tidak hormat. Apabila kita ingin diperlakukan baik, hendaknya kita memperlakukan orang lain dengan baik pula.

(ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤِﺐَّ ِﻷَﺧِﻴْﻪِ ﻣَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ (ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ

“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya segala apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri berupa kebaikan”. (HR Bukhari dan Muslim)

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslim.or.id/38714-berbicara-dengan-orang-lain-sambil-lihat-hp-dan-gadget.html

Doa Mohon Perlindungan dari Godaan

رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ

ROBBI A’UUDZU BIKA
Ya Rabbku, aku berlindung kepada-Mu

مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ

MIN HAMAZAATISY-SYAYAATHIIN
Dari bisikan-bisikan setan

وَأَعُوْذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُوْنِ

WA A’UUDZU BIKA ROBBI AYYAHDHURUUN
Dan aku berlindung (pula) kepada-Mu Ya Rabbku, dari kedatangan mereka kepadaku

Artinya:

“Ya Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada-Mu Ya Rabbku, dari kedatangan mereka kepadaku.” 

(QS. al-Mukminun: 97 – 98)

sumber: https://yufidia.com/5102-doa-mohon-perlindungan-dari-godaan-setan.html

Lupa Membaca Bismillah di Awal Makan

Kita telah tahu bahwa di awal makan kita diperintahkan untuk membaca bismillah. Bagaimana jika lupa membaca bismillah di awal, apa yang mesti dibaca sehingga rutinitas makan kita tetap diberkahi serta dijauhi dari godaan setan?

Urgensi Membaca Bismillah di Awal Makan

1- Membaca bismillah di awal makan adalah perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari ‘Umar bin Abi Salamah, ia berkata, “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanganku bersileweran di nampan saat makan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ » . فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِى بَعْدُ

Wahai Ghulam, bacalah “bismilillah”, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.” Maka seperti itulah gaya makanku setelah itu. (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)

2- Setan menghalalkan makanan yang tidak disebut bismillah

Dari Hudzaifah, ia berkata, “Jika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Dan kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang Arab badui datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemegang tangannya. Kemudian seorang budak wanita datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, namun beliau memegang tangannya dan berkata,

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ الَّذِى لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذَا الأَعْرَابِىِّ يَسْتَحِلُّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَجَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ يَسْتَحِلُّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ لَفِى يَدِى مَعَ أَيْدِيهِمَا

Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama orang badui ini, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Dan setan tersebut juga datang bersama budak wanita ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Abu Daud no. 3766. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

3- Mudah kenyang dan bawa berkah pada makanan dengan membaca bismillah di awal

Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ

Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda: “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda: “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud no. 3764. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

Lupa Membaca Bismillah

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca “bismillah” di awal karena sengaja, lupa, dipaksa, tidak mampu mengucapkannya karena suatu alasan, lalu ia bisa mengucapkan di tengah-tengah makannya, maka ia dianjurkan mengucapkan “Bismillaah awwalahu wa aakhirohu” (Al Adzkar, hal. 427, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah)

Ada beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaah awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.” (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Dalam lafazh lain disebutkan,

إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: Bismillaah fii awwalihi wa aakhirihi (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).

Dari Umayyah bin Mihshon -seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا وَرَجُلٌ يَأْكُلُ فَلَمْ يُسَمِّ حَتَّى لَمْ يَبْقَ مِنْ طَعَامِهِ إِلاَّ لُقْمَةٌ فَلَمَّا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ فَضَحِكَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ « مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebtu ke mulutnya, ia mengucapkan, “Bismillah awwalahu wa akhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau bersabda, “Setan terus makan bersamanya hingga. Ketika ia menyebut nama Allah (bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud no. 3768, Ahmad 4: 336 dan An Nasai dalam Al Kubro 10113. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Al Hakim menshahihkan hadits ini dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Al Mutsanna bin ‘Abdurrahman mengatakan hadits ini hasan dan memiliki berbagai penguat. Lihat Majma’ Az Zawaid, 5: 22).

Hadits terakhir di atas menunjukkan bahwa setan itu berserikat pada makanan yang tidak disebut nama Allah (membaca: bismillah) saat dimakan. Lalu jika seseorang mengingat Allah (mengucap bismillah) di tengah-tengah makan walau makanan tersisa sedikit, maka diharamkan pada setan apa yang telah dimakan sebelumnya. Juga hadits di atas menunjukkan bahwa setan bisa muntah. Lihat Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly, 2: 48.

Hadits-hadits di atas pun jadi dalil bahwa jika seseorang lupa membaca bismillah di awal makan dan baru teringat di tengah-tengah makan, maka ucapkanlah “bismillah awwalahu wa akhirohu” atau “bismillah fii awwalihi wa aakhirihi“.

Semoga sajian di malam ini bermanfaat dan bisa diamalkan. Moga aktivitas makan kita bukan hanya mengisi perut, namun aktivitas tersebut moga semakin menguatkan kita dalam ibadah dan mendatangkan keberkahan karena mengikuti tuntunan Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Akhukum fillah,

Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

Disusun di 1/3 malam pertama, 19 Dzulhijjah 1434 H @ Pesantren -tercinta- Darush Sholihin, GK

Sumber https://rumaysho.com/3712-lupa-membaca-bismillah-di-awal-makan.html

Dilarang Meniup Makanan dan Minuman

Dilarang Meniup Makanan dan Minuman

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk meniup makanan atau minuman, sekalipun masih panas. Ada solusi lain yang bisa menjadi alternatif, agar tidak melanggar larangan ini.

Pertanyaan:

Aswrwb. Mengapa kita tidak diperbolehkan meniup makanan saat panas?

Dari: Ika/Novi

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan larangan meniup makanan atau minuman. Diantaranya,

1. Hadis dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ، وَإِذَا أَتَى الخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ…

Apabila kalian minum, janganlah bernafas di dalam gelas, dan ketika buang hajat, janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan… (HR. Bukhari 153).

2. Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas. (HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Mengapa dilarang ditiup?

An-Nawawi mengatakan,

والنهي عن التنفس في الإناء هو من طريق الأدب مخافة من تقذيره ونتنه وسقوط شئ من الفم والأنف فيه ونحو ذلك

Larangan bernafas di dalam gelas ketika minum termasuk adab. Karena dikhawatirkan akan mengotori air minum atau ada sesuatu yang jatuh dari mulut atau dari hidung atau semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 3/160)

Hal yang sama juga disampaikan Ibnul Qoyim,

وأما النفخ في الشراب فإنه يكسبه من فم النافخ رائحة كريهة يعاف لأجلها ولا سيما إن كان متغير الفم وبالجملة : فأنفاس النافخ تخالطه ولهذا جمع رسول الله صلى الله عليه و سلم بين النهي عن التنفس في الإناء والنفخ فيه

Meniup minuman bisa menyebabkan air itu terkena bau yang tidak sedap dari mulup orang yang meniup. Sehingga membuat air itu menjijikkan untuk diminum. Terutama ketika terjadi bau mulut. Kesimpulannya, nafas orang yang meniup akan bercampur dengan minuman itu. Karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan larangan bernafas di dalam gelas dengan meniup isi gelas. (Zadul Ma’ad, 4/215).

Bolehkah Menggunakan Kipas Angin?

Memperhatikan alasan yang disampaikan oleh An-Nawawi dan Ibnul Qoyim tentang mengapa kita dilarang meniup makanan, bisa kita simpulkan bahwa menggunakan kipas dalam hal ini dibolehkan. Dengan syarat, kipas yang digunakan bukan kipas yang berdebu, yang kotor, sehingga justru menyebarkan penyakit pada makanan atau minuman.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/18256-adab-makan-dilarang-meniup-makanan-dan-minuman.html

Do’a agar Amal Shalih Diterima oleh Allah

Ketika Nabi Ibrahim menunaikan perintah Allah untuk meninggikan pondasi Ka’bah bersama anaknya Ismail, beliau bermunajat kepada Allah dengan doa:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

[Al-Baqarah: 127]

Penjelasan

1.  رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا: Ya Tuhan kami, terimalah dari kami amal shalih kami.

Yang dimaksud dengan penerimaan Allah Ta’ala atas suatu amal shalih yakni, Allah mengambutnya dengan penuh keridhaan, sehingga Allah meridhai pula pelakunya; dan jika Allah telah meridhai seseorang maka Dia pasti akan memberinya pahala yang telah Dia janjikan baginya.

2. إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ: sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Yakni Engkau Maha Mendengar perkataan kami yang termasuk diantaranya adalah doa kami, dan Engkau Maha Melihat niat yang ada dalam hati kami.

Syarat diterimanya amal shalih:

Ada tiga syarat diterimanya amal shalih, yaitu:

1. Keimanan kepada Allah. Allah berfirman:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِه

Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya (At-Taubah: 54)

2. Beramal dengan penuh keikhlasan tanpa dikotori sifat riya’ dan ujub. Rasulullah Sallallahu alaihi wasallam bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي، تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ ” (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah Ta’ala berfirman:

“Aku tidak butuh dengan para sekutu atas kesyirikan yang mereka lakukan. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan sesuatu yang lain, akan Aku tinggalkan dia bersama kesyirikannya”. (HR. Muslim)

3. Beramal sesuai dengan tuntunan Rasulullah Sallallahu alaihi wasallamDalam hadists disebutkan:

 عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللّهِ عَائِشَةَ – رضي الله عنها – قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ – صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ 

Dari Ummul Mu’minin Ummu Abdillah Aisyah radiyallahu ‘anha, ia mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Keutamaan:

Doa ini mengandung munajat tentang harapan agar amalan shalih dapat diterima, dan hanya amalan shalih yang diterimalah amalan yang dapat kita ambil manfaatnya di akhirat kelak. Bisa dibayangkan jika seorang petani yang bekerja di kebunnya selama berbulan-bulan namun pada akhirnya dia tidak dapat mendapatkan hasil panennya. Sungguh sia-sia amal yang tidak diterima. 

Imam al-Qurthuby mengisahkan dalam tafsir  surat al-Ghasyiah: 3 bahwa ketika Umar bin Khattab sampai di negeri Syam, ia didatangi oleh seorang rahib tua yang kusam, Umar bin Khattab kemudian menangis setelah melihatnya. Lalu ditanyakan kepadanya: “Hai Amirul Mu’minin, apa gerangan yang membuatmu menangis?” Ia menjawab: “Sungguh kasihan orang itu, telah berusaha sekuat tenaga namun tidak mendapat hasilnya, telah berharap sebesar-besarnya namun tidak dapat meraihnya.”

Kemudian Umar membaca firman Allah: “Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, Bekerja keras lagi kepayahan, Memasuki api yang sangat panas (neraka).” [al-Ghasyiyah: 2-4]. Yakni dahulu (di dunia) mereka berlelah-lelah dalam ibadah, namun mereka tidak mendapat pahala dari ibadah itu akibat kekafiran dan kesesatan mereka.

Demikianlah nasib  seseorang yang tidak diterima amalannya, sehingga jelaslah betapa agungnya kedudukan doa ini, karena diterimanya amalan akan menjadi sebab keselamatan baginya di akhirat.

Pelajaran yang dapat dipetik dari doa ini:

1. Tidak selayaknya kita merasa aman dengan amalan yang telah kita lakukan.

عن عائشة – رضي الله عنها – قالت: سألت رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عن هذه الآية: (وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ) [المؤمنون: 60]: أهم الذين يشربون الخمر ويسرِقون؟! 

Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah tentang maksud dari ayat: Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut. (al-mukminun: 60). Apakah mereka adalah orang-orang yang meminum khamr dan mencuri?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

لا يا ابنة الصديق! ولكنهم الذين يصومون ويصلّون ويتصدَّقون، وهم يخافون ألاَّ يُقبل منهم، أولئك الذين يسارعون في الخيرات (أخرجه الترمذي والحاكم وصححه ووافقه الذهبي والألباني)

“Tidak demikian wahai putri ash-Shiddiq, namun mereka adalah orang-orang yang berpuasa, mendirikan shalat, dan bersedekah, sedangkan mereka takut amalan mereka itu tidak diterima. Mereka adalah orang-orang yang bersegera dalam kebaikan.” [dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim, dan al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi dan al-Albani].

2. Diterimanya amalan lebih penting daripada amalan itu sendiri. hal ini selaras dengan apa yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib: 

كُونُوا لِقَبُولِ الْعَمَلِ أَشَدَّ اهْتِمَامَا مِنْكُمْ بِالْعَمَلِ

“Hendaklah kalian lebih memperhatikan penerimaan amalan kalian daripada amalan itu sendiri.” [Hilyatul Auliya’: Juz 1 Hal. 75]

3. Disyariatkannya berdoa menggunakan asma’ul husna sesuai dengan isi doa tersebut. Allah berfirman: 

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا

“Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu.” [al- A’raf: 180].

Penutup:

Tidak ada orang yang dapat menjamin diterimanya suatu amalan, oleh sebab itu sudah selayaknya kita bersungguh-sungguh dalam beramal dengan penuh rasa harap tanpa merasa aman dari tertolaknya amalan itu, serta dengan penuh rasa takut tanpa merasa putus asa dari penerimaan amalan tersebut, karena rasa harap dan rasa takut dalam beramal shalih seperti dua sayap burung yang selalu dibutuhkan agar dapat terbang dengan sempurna. Dan doa ini merupakan adalah salah satu jalan yang diberikan Allah bagi kita agar amalan kita diterima oleh-Nya.

Wallahu Ta’ala a’lam.

sumber: https://yufidia.com/6223-doa-agar-amal-shalih-diterima-oleh-allah.html

Wanita Menjalankan Puasa Sunnah Harus dengan Izin Suami

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Dalam melaksanakan puasa Sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suaminya ketika ingin menjalankan puasa sunnah. Keterangan selengkapnya silakan disimak dengan seksama dalam risalah berikut.

Dalil Pendukung

Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya.[1]

Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”[2]

Dalam lafazh lainnya disebutkan,

لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ

Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”[3]

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya.[4]

An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.”[5]

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. … Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.”[6]

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.”[7]

Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[8]), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[9]

Jika Suami Tidak di Tempat

Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa.[10] Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.

Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.”[11]

An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.”[12]

Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi wanita muslimah dan pembaca rumaysho.com lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Selesai disusun setelah ‘Isya’, 5 Ramadhan 1431 H (13/09/2010), di Panggang-Gunung Kidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://www.rumaysho.com


[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9996, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21.

[2] HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026.

[3] HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ (6/392) mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.”

[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21.

[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 7/115.

[6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/295

[7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21.

[8] Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar.

[9] Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal.

[10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21; dan lihat Fathul Bari, 9/296.

[11] Fathul Bari, 9/296.

[12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115


Sumber https://rumaysho.com/1251-wanita-menjalankan-puasa-sunnah-harus-dengan-izin-suami.html

Doa Meminta Perlindungan dari Kelaparan dan Sifat Khianat

Doa ini juga bagus diamalkan yaitu meminta perlindungan dari dua keburukan yaitu lapar dan khianat.

Hadits #1485

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الجُوعِ ، فَإنَّهُ بِئْسَ الضَّجِيعُ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الخِيَانَةِ ، فَإِنَّهَا بِئْسَتِ البِطَانَةُ

. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUU’, FA-INNAHU BI’SADH-DHOJII’, WA A’UDZU BIKA MINAL KHIYAANAH, FA-INNAHAA BI’SATIL BITHOONAH (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelaparan, karena ia adalah sejelek-jeleknya teman tidur. Dan aku berlindung kepada-Mu dari pengkhianatan, karena ia sejelek-jeleknya teman yang menyertai).”

(HR. Abu Daud dengan sanad yang sahih)

[HR. Abu Daud, no. 1547 dan An-Nasai dari jalur ‘Abdullah bin Idris, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ajlan, dari Sa’id bin Abu Sa’id darinya dengannya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy mengatakan bahwa hadits ini sanadnya hasan, perawinya tsiqqah yaitu terpercaya, selain Muhammad bin ‘Ajlan di mana ia adalah perawi yang shaduq, jujur].

Keterangan hadits

Adh-dhajii’ artinya yang menemani engkau ketika tidur pada satu ranjang.

Khianat artinya tidak menunaikan amanat pada Allah Sang Khaliq dan pada makhluk.

Al-bithanah adalah berlaku khusus pada laki-laki yang dimaksud adalah sifat khusus yang ada dalam batin.

Faedah hadits

  1. Sifat lapar menghalangi dari istirahatnya jiwa dan hati. Lapar melemahkan kekuatan dan berpengaruh pada pikiran yang kotor, dan berkhayal yang rusak, sehingga ibadah seseorang jadi berkurang. Oleh karena itu, Islam melarang puasa wishal, lanjut berpuasa tanpa berbuka.
  2. Hendaklah kita menunaikan amanah dengan baik.
  3. Hendaklah kita bisa istiqamah dan kokoh dalam berakhlak yang mulia dalam setiap keadaan.
  4. Siapa saja yang mendapati sifat-sifat tercela pada dirinya, segeralah untuk memperbaiki diri, menghapus sifat jelek tadi, menyucikan diri, dan taat pada Rabbnya.
  5. Siapa saja yang selamat dari sifat-sifat tercela, maka pujilah Allah yang telah menyempurnakan nikmat kepada kita, dan kita terus meminta kepada Allah agar bisa istiqamah.

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.


Disusun di perjalanan Jakarta – Jogja, 04 Shafar 1441 H (Kamis, 3 Oktober 2019)

Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/21924-doa-meminta-perlindungan-dari-kelaparan-dan-sifat-khianat.html