Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Malam, Shalat Witir dan Shalat Tarawih

1. Qiyamul lail: Menghidupkan malam dengan ibadah dan tidak mesti shalat terus, bisa baca alquran atau belajar
.
2. Shalatul lail (shalat malam): 
shalat di waktu malam, waktunya mulai dari ba’da isya sampai sebelum subuh. Jumlah raka’at shalat malam tidak terbatas, lebih baik dilakukan 2 rakaat-salam — 2 rakaat-salam
.
3. Shalat witir: 
.
-Shalat witir termasuk shalat malam
Shalat rakaat ganjil, minimal 1 rakaat, penutup shalat malam, tidak mesti harus tidur dahulu, jadi boleh minimal satu rakaat sebelum tidur
.
-Jika telah shalat witir kemudian tidur dan bangun sebelum subuh, boleh shalat malam lagi tetapi tidak shalat witir lagi sebagai penutup, karena tidak boleh ada 2 witir dalam satu malam
.
-Bagi yang berat shalat malam dan bangun sepertiga akhir malam (semoga kita dimudahkan), bisa shalat witir 1 rakaat saja sebelum tidur (berwudhu dahulu termasuk sunnah), itu sudah termasuk shalat malam
.
4. Shalat Tarawih: 
Shalat malam di waktu ramadahan
dinamakan tarawih karena ada “istirahatnya’ karena dulunya bacaan ayat rakaatnya panjang-panjang

5. Shalat Tahajjud:
Nama lain shalat malam. Lebih utama sepertiga akhir malam dan didahului oleh tidur, jadi bangun untuk shalat malam

sumber:

http://muslimafiyah.com/perbedaan-qiyamul-lail-shalat-malam-shalat-witir-dan-shalat-tarawih.html
.
Penyusun ustadz. Raehanul Bahraen

Tidak Ada Sunnah Berbuka dengan Yang Manis

Sempat menjadi hal masyhur dan terkenal bahwa berbuka puasa itu sunahnya dengan yang manis. Konon katanya menjadi terkenal karena iklan minuman manis tertentu atau iklan sirup tertentu yang begitu terkenal melalui media TV dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa tidak ada sunnah berbuka dengan manis-manis seperti sirup, cendol, es teh manis dan sejenisnya. Yang disunnahkan adalah berbuka puasa sesuai dengan urutannya yaitu dengan ruthab (kurma basah), apabila tidak ada dengan tamr (kurma kering), apabila tidak ada maka dengan meneguk air putih. Perhatikan hadits berikut:

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮ ﻝُ ﺍﻟﻠِّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪً ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﻔْﻄِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺭُﻃَﺒَﺎﺕٍ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻲَ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﺭُﻃَﺒَﺎ ﺕٌ ﻓَﻌَﻠَﻰ ﺗَﻤَﺮَﺍﺕٍ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢ ﺗَﻜُﻦْ ﺣَﺴَﺎ ﺣَﺴَﻮﺍﺕٍ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air” (HR. Ahmad, Abu Dawud, sanadnya shahih)

Memang kurma (baik ruthab maupun tamr) adalah jenis makanan yang manis, akan tetapi urutan setelahnya adalah air putih yang tidak terasa manis. Ini dalil bahwa tidak ada Sunnah berbuka dengan yang manis-manis. Memang ada pendapat ulama yang menyatakan demikian, tetapi pendapat ini lemah dan tidak sesuai dengan hadits, karena patokan utama kita adalah Al-Quran dan hadits.

Baca Juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan

An-Nawawi dan Ar-Rafi’i berpendapat:

لا شئ أفضل بعد التمر غير الماء، فقول الروياني: الحلو أفضل من الماء ضعيف

“Tidak ada yang lebih utama setelah kurma selain air putih. Adapun pendapat Ar-Rauyani bahwa yang manis lebih utama dari air, maka ini adalah pendapat yang lemah.” [Fathul Mu’in, Bab Shaum, Hal. 92]

Adapun minuman yang dingin dan manis memang merupakan minuman yang disukai oleh Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam, akan tetapi bukan sunnahnya berbuka dengan yang dingin dan manis. Minuman dingin dan manis bisa diminum kapan saja waktunya. Perhatikan hadits berikut:

Aisyah radhiallahu anhaberkata,

كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُلْوَ الْبَارِدَ

“Minuman yang paling disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah yang dingin dan manis.” [HR Ahmad & At Tirmidzi, shahih]

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa kemungkinan maksud “dingin dan manis” yaitu:

1.Bersumber dari mata air segar dan sumur yang manis

2.Rendaman air campuran madu, kurma dan kismis (beliau menguatkan pendapat ini)

Beliau berkata,

وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماء

ويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر

“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.” [Zaadul Ma’ad 4/205]

Berdasarkan penjelasan di atas, dingin dan manis ini adalah minuman yang alami bukan dengan pemanis gula di zaman sekarang yang apabila diminum berlebihan akan membahayakan bagi kesehatan.

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

sumber: https://muslim.or.id/46638-tidak-ada-sunnah-berbuka-dengan-yang-manis.html

Saatnya Meninggalkan Rokok di Bulan Ramadhan

Apakah merokok termasuk pembatal puasa? Silakan simak nasehat yang amat bagus bagi para perokok dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ulama abad ke-20 dari Unaizah, Saudi Arabia. Di dalam nasehat ini, kita akan menemukan bahwa di antara waktu yang tepat meninggalkan rokok adalah di bulan Ramadhan sekarang ini. Semoga Allah beri taufik.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah Ta’ala pernah ditanyakan :

Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?

Beliau rahimahullah menjawab :

Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).

Kemudian juga, asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman.
Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya.

Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pecandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi.

Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.

Dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148 (Asy Syamilah)

-Semoga Allah memberikan taufik kepada pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya setelah dia berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, Amin Ya Mujibas Sa’ilin

***

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://www.rumaysho.com

Sumber https://rumaysho.com/456-saatnya-meninggalkan-rokok-di-bulan-ramadhan.html

Hukum Shalat Tarawih Ngebut

Sahkah orang yang shalat tarawih sangat cepat? Karena ngejar target 23 rakaat.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, kami mengingatkan bahwa islam lebih mengutamakan kualitas ibadah dari pada kuantitas ibadah. Sederhana namun bagus, lebih berharga dari pada banyak namun tanpa nilai. Allah berfirman,

إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya. (QS. Al-Kahfi: 7)

Di ayat lain, Allah juga berfirman,

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

(Dialah) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. (QS. Al-Mulk: 2).

Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan,

ليختبركم { أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا } ولم يقل: أكثر عملا بل { أَحْسَنُ عَمَلا } ولا يكون العمل حسنا حتى يكون خالصا لله عز وجل، على شريعة رسول الله صلى الله عليه وسلم. فمتى فقد العمل واحدا من هذين الشرطين بطل وحبط

Allah menguji kalian siapa diantara kalian yang paling bagus amalnya. Allah tidak berfirman, ’siapa yang paling banyak amalnya’ namun yang Allah firmankan, ’Siapa yang paling bagus amalnya.’ Dan amal belum disebut bagus, hingga dikerjakan dengan ikhlas karena Allah dan sesuai petunjuk syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak ada salah satu dari dua syarat ini, maka amal itu statusnya batal dan hilang. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/308).

Oleh karena itu, para ulama sahabat, lebih menyukai bersikap sederhana ketika beramal. Dari pada berlebihan, namun tidak sesuai sunah. Karena mereka memahami, kualitas amal lebih diutamakan dari pada kuantitasnya.

Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

الاقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الاجْتِهَادِ فِي بِدْعَةٍ

“Sederhana dalam mengikuti Sunnah itu jauh lebih baik dari pada berlebih-lebihan dalam mengerjakan amalan-amalan baru yang tidak pernah dicontohkan Nabi.” (as-Sunah karya al-Maruzi, no. 75).

Orang yang mengerjakan tarawih dengan ngebut, sementara mereka tidak bisa thumakninah, tidak bisa khusyu, tidak bisa menikmati ibadahnya, tidak bisa menghayati apa yang dibaca imam, merasa sangat tertekan ketika shalat, dst. semua ini indikasi bahwa shalatnya sangat tidak berkualitas. Jika alasannya hanya untuk mengejar target puluhan rakaat, berarti dia mengorbankan kualitas, demi mewujudkan kuantitas. Anda bisa perhatikan, apa yang bisa diharapkan dari model shalat semacam itu?

Kedua, lebih dari masalah di atas, orang yang mengerjakan shalat, namun dia tidak thumakninah, shalatnya batal dan tidak dinilai.

Tuma’ninah dalam setiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. Jika tidak tuma’ninah maka shalatnya tidak sah. Dalil yang menunjukkan wajibnya tumakninah,

  1. Hadis Musi’ fi Shalatih (orang yang shalatnya salah). Diceritakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, orang ini menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi shalatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak tumakninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari 757, Muslim 397, dan yang lainnya)
  2. Hadis dari Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah,

وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”  (HR. Ahmad 23258, Bukhari 791, An-Nasai 1312, dan yang lainnya).

Memahami hal ini, ngebut ketika tarawih, sampai tidak thumakninah ketika mengerjanakan rukun, seperti terlalu cepat ketika rukuk, i’tidal, sujud, atau duduk diantara dua sujud, bisa menyebabkan shalatnya batal. Percuma target banyak, namun ternyata dinilai tidak sah secara syariat.

Sederhana, namun bisa menikmati, menghayati, dan lebih sempurna, lebih baik dari pada banyak, namun tidak berkualitas.

Demikian,

Allahu a’lam

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/22923-hukum-shalat-tarawih-ngebut.html

Penting saat shalat tarawih dan jamaah

# Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah

Sadarilah Bau Badanmu Sebelum Pergi Shalat Berjamaah

Sangat penting memperhatikan aroma tubuh ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bisa jadi seseorang tidak sadar bahwa tubuhnya mengeluarkan aroma yang tidak sedap, akan tetapi orang di sekitarnya merasakan aroma tersebut, misalnya bau keringat, bau pakaian atau bau ketiaknya. Bisa juga aroma tidak sedap itu berasal dari bau mulutnya, terutama jika ia adalah seorang perokok. Tentu hal ini sangat menganggu orang yang shalat berjamaah karena posisi shaf saat shalat sangat berdekatan bahkan sampai menempel.

Jika bau tubuh yang tidak sedap itu tercium tentu akan menganggu jamaah yang lain. Bisa jadi ada orang yang sensitif dengan bau-bau tertentu, ia bisa merasa mual bahkan pusing karena tidak nyaman dengan bau yang tidak sedap. Hal ini akan menganggu konsentrasi dan kekhusyukan para jamaah saat melaksanakan shalat, padahal khusyuk dan tumakninah (tenang) dalam shalat termasuk rukun shalat. Jika tidak ada keduanya maka shalatnya tidak sah.

Larangan Shalat Berjamaah Karena Bau Badan yang Tidak Sedap

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang pada dirinya ada aroma tidak sedap untuk menghadiri shalat berjamaah, hal ini termasuk uzur tidak shalat berjamaah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”. (رواه مسلم)

“Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats -sejenis daun bawang-), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat manusia terganggu.”[1]

Perhatikahm Bau Mulut Anda Wahai Para Perokok

Mohon diperhatikan khususnya bagi para perokok, dalam hadis di atas dijelaskan bahwa orang yang mulutnya bau karena memakan bawang putih saja tidak boleh menghadiri shalat berjamaah, maka bagaimana lagi dengan orang yang mulutnya bau rokok? Semoga kaum muslimin bisa meninggalkan benda yang sangat merugikan ini.

Boleh Meninggalkan Shalat Berjamaah Untuk Sementara Waktu

Hukumnya wajib meninggalkan shalat berjamaah untuk sementara waktu bagi seseorang yang pada tubuhnya ada aroma tidak sedap, mencakup semua bau menyengat dan tidak sedap pada mulut, hidung atau ketiak. Setelah bau tersebut hilang maka dia wajib untuk kembali shalat berjamaah di masjid.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa bau bawang itu hanya contoh saja. Bau yang dimaksud adalah semua bau yang menyengat dan tidak sedap. Beliau berkata

وقال ابن حجر : وقد ألْحَقَ بها الفقهاء ما في معناها من البقول الكريهة الرائحة ، كالفجل

“Para ulama ahli fikih menyamakan hal ini kepada sesuatu yang semakna dengannya (bawang) seperti sayuran (polongan) dan lobak yang menyengat.”[2]

Al-Maziriy juga menjelaskan bahwa hal ini mencakup bau keringat, bau-bau karena pekerjaan dan sebagainya. Beliau berkata,

قال المازري : وألْحَق الفقهاء بالروائح أصحاب المصانِع : كالقصّاب والسَّمّاك . نقله ابن الملقِّن .

“Para ulama ahli fikih menyamakannya dengan bau para pekerja pabrik seperti tukang giling daging dan tukang ikan.”[3]

Bau Tidak Sedap yang Timbul Dari Penyakit

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menjelaskan bahwa termasuk juga apabila bau menyengat tersebut muncul akibat penyakit (misalnya terkena penyakit mulut yang sangat bau atau penyakit badan yang anggota tubuhnya ada yang membusuk), maka tidak boleh menghadiri shalat berjamaah sampai penyakitnya sembuh. Beliau berkata,

قال العلماء : إن ما كان من الله ، ولا صنع للآدمي فيه إذا كان يؤذي المصلين فإنه يَخرج ( يعني من المسجد ) ، كالبخر في الفم ، أو الأنف ، أو من يخرج من إبطيه رائحة كريهة ، فإذا كان فيك رائحة تؤذي فلا تقرب المسجد.

“Para ulama berkata, jika penyakit tersebut dari Allah dan bukan karena perbuatan manusia, apabila berpotensi menggangu orang yang salat maka sebaiknya ia keluar dari masjid (tidak ikut salat berjamaah), seperti bau pada uap mulut (bau mulut), bau hidung atau apa yang keluar dari ketiaknya berupa bau yang menyengat. Maka jika pada mulut anda terdapat bau yang dapat menganggu maka jangalah anda mendekati masjid (jangan ikut salat berjamaah).”[4]

Secara umum, jika memang ada penyakit yang bisa menghalangi salat berjamaah, maka ia mendapat uzur untuk tidak menghadiri salat jamaah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab,

نعم هذا عذر شرعي ، إذا كان فيه بخر شديد الرائحة الكريهة ولم يتيسر له ما يزيله فهو عذر ، كما أن البصل والكراث عذر ، أما إن وجد دواءً وحيلة تزيله فعليه أن يفعل ذلك حتى لا يتأخر عن صلاة الجمعة والجماعة ، ولكن متى عجز عن ذلك ولم يتيسر فهو معذور أشد من عذر صاحب البصل ، والبخر لا شك أنه مؤذٍ لمن حوله ، إذا كان رائحته ظاهرة

“Ya, ini adalah uzur menurut syariat. Jika pada mulutnya terdapat bau yang sangat menyengat dan tidak mudah baginya untuk menghilangkannya maka ini merupakan uzur, sebagaimana bawang putih dan kurrats (sejenis daun bawang) adalah uzur. Akan tetapi jika didapatkan obat dan cara untuk menghilangkannya maka wajib ia lakukan agar tidak tertinggal shalat Jumat dan salah berjamaah. Akan tetapi kapan saja ia tidak mampu dan tidak mudah baginya maka ia mendapatkan uzur yang lebih daripada mereka yang makan bawang putih. Bau mulut tidak diragukan lagi akan menganggu orang di sekitarnya jika baunya jelas.”[6]

Mari kita perhatikan aroma tubuh kita ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bagi laki-laki disunahkan memakai parfum dan wewangian yang sewajarnya.

@Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

Catatan Kaki:

[1] HR.Muslim
[2] Fathul Bari 14/364, syamilah
[3] Dinukil dari: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/114.htm
[4] Syarhul Mumti’ 5/86, Daru Ibnul Jauzi, cet. I, 1422 H, syamilah
[5] Nurun Alad Darb, kaset 219,Sumber:www.binbaz.org.sa/mat/16416

sumber: https://muslim.or.id/30240-perhatikan-aroma-tubuh-sebelum-pergi-shalat-berjamaah.html

Kerusakan Buka Bersama (Bukber) Sambil Reunian

Suatu yang sering kita jumpai di bulan Ramadhan adalah buka bersama (bukber). Biasa dilakukan dengan teman lama, teman sekolah sambil bereuni atau dengan teman komentar. Sebagai nasihat dan moga bisa dipertimbangkan ketika mengadakan buka bersama. Berikut beberapa kerusakan yang sering terjadi:

1- Lebih mementingkan mengisi perut dan jalin ukhuwah daripada shalat.

2- Ngobrol, haha hihi sampai Isya, kadang shalat Maghrib ditinggalkan. Padahal meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan.

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594). Kalau disebut menghapus amalan, berarti meninggalkan shalat bisa menghapus amalan puasa. Na’udzu billahi min dzalik!

3- Shalat jama’ah pun ditinggalkan Cuma karena lebih mementingkan kebersamaan di meja makan dengan teman-teman.

Lihat peringatan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi pria yang enggan berjama’ah,

إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Shubuh. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada dalam kedua shalat tersebut tentu mereka akan mendatanginya walau dengan merangkak. Sungguh aku bertekad untuk menyuruh orang melaksanakan shalat. Lalu shalat ditegakkan dan aku suruh ada yang mengimami orang-orang kala itu. Aku sendiri akan pergi bersama beberapa orang untuk membawa seikat kayu untuk membakar rumah orang yang tidak menghadiri shalat Jama’ah.” (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651, dari Abu Hurairah).

4- Yang paling sering nih, shalat tarawihnya pun ditinggalkan sehingga tidak mendapat pahala shalat semalam suntuk bersama imam. Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ

“Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

5- Kadang campur baur antara laki-laki dan perempuan. Padahal sejak dalam shalat jama’ah saja kita sudah diperintah memisahkan antara laki-laki dan perempuan supaya tidak timbul fitnah.

Kalau mau bukber, saran kami, shalat Maghrib, Isya dan Tarawihnya tidak ditinggalkan dong. Ukhuwah kok lebih dipentingkan daripada hak Allah? Emang Allah yang memberi keselamatan ataukah teman-teman?

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Selesai disusun di pagi hari, 07: 12 AM, 5 Ramadhan 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com

Sumber : https://remajaislam.com/672-kerusakan-buka-bersama-bukber-sambil-reunian.html

Barakah dalam Makanan Sahur

Pembaca sekalian, makan sahur merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang akan berpuasa. Tidak hanya dalam puasa Ramadhan yang wajib saja, melainkan juga dalam puasa sunnah. Keutamaan yang luar biasa dari makan sahur dapat kita cermati dalam pembahasan berikut ini.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa yang dimaksud dengan sahuur (السَحُور), secara bahasa Arab berarti makanan yang disantap sebelum berpuasa. Adapun suhuur (سُحُور), adalah perbuatan menyantap makanan sahur. Penyebutan dan penggunaan kedua istilah ini kerap terbalik dalam bahasa Indonesia.

Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan tentang keutamaan makanan sahur, diantaranya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam makanan sahur terdapat barakah” (Muttafaqun ‘alaih)

Barakah maknanya ialah kebaikan yang tetap dan banyak. Barakah dalam hadits ini, mencakup baik makanan sahur (as sahuur), maupun perbuatan sahur itu sendiri (suhuur). Akan tetapi riwayat hadits yang lebih banyak digunakan ialah as sahuur, makanan sahur.

Keutamaan Makanan Sahur

Barakah dalam makanan sahur, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah, mencakup kebaikan dalam perkara ukhrawiyah, berupa menegakkan sunnah Nabi yang dapat mendatangkan pahala bagi pelakunya, maupun kebaikan duniawi seperti kuatnya badan orang yang makan sahur dan berpuasa, dibandingkan dengan yang tidak makan sahur.

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan dengan lebih detail lagi tentang berbagai kebaikan dalam makanan sahur, ditinjau dari berbagai sisi, sebagai berikut.

  • Mengerjakan dan meneladani sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
  • Menyelisihi ahli Kitab, berdasarkan hadits dari Amru bin Al Ash dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab ialah makan sahur” (HR. Muslim)
  • Menguatkan badan orang yang berpuasa dalam melaksanakan ibadah
  • Menambah kekuatan agar semakin rajin beribadah
  • Menolak buruknya akhlaq yang dapat timbul akibat rasa lapar
  • Dapat menjadi sebab untuk bershadaqah kepada yang membutuhkan makanan sahur, atau dapat juga menjadi kesempatan untuk makan berjamaah (yang hal tersebut juga merupakan sunnah Nabi –pent)
  • Menjadi sebab dzikir dan doa pada waktu terkabulkannya doa, waktu sahur juga dapat dimanfaatkan untuk menambah sholat malam
  • Waktu sahur dapat digunakan untuk berniat puasa, terutama bagi mereka yang sering lalai dan tidak berniat sebelum tidurnya

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun barakah makanan sahur secara dhahir (nampak), yaitu dengan kuatnya badan ketika berpuasa, menjadikannya rajin beribadah, menjadikannya termotivasi ingin menambah lagi amalan puasanya, karena nampak ringan puasa baginya setelah makan sahur, dan inilah makna yang benar dari makan sahur. Kemudian juga dengan bangun sahur dapat menjadikannya berdoa dan berdzikir di waktu yang mulia, yaitu waktu ketika turun Ar Rahmah, dan diterimanya doa dan diampuninya dosa. Seorang yang bangun sahur dapat berwudhu kemudian shalat malam, kemudian mengisi waktunya dengan doa, dzikir, dan shalat malam, dan menyibukkan diri dengan ibadah lainnya hingga terbit fajar.”

Demikian pula, Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur. Dari Abu Sa’id Al Khudri dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Makanan sahur adalah makanan yang barakah maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun seorang dari kalian hanya sahur dengan meneguk air, karena sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur”. (HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya 3/44, 12 berkata Al Mundziri dalam At Targhib wa At Tarhib 2/139 : riwayat Ahmad dan sanadnya kuat, dan berkata Al Haitsami dalam Al Majmu’ 3/150 : riwayat Ahmad dan didalamnya terdapat Rifa’ah, aku tidak mendapati keterangan tentang tsiqahnya maupun kritikan atasnya, adapun rijal lainnya shahih)

Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya (5/194) juga meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur”

Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Makan Sahur

Diutamakan mengakhirkan makan sahur di akhir waktunya, selama tidak khawatir akan terbitnya fajar. Berdasarkan hadits yang marfu’ dari Abu Dzar, “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka” (HR. Ahmad, sanadnya dha’if). Sedangkan dari hadits Anas bin Malik, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata, “Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami berdiri untuk mengerjakan shalat.” Anas berkata, “Aku berkata kepada Zaid, ‘Berapa rentang waktu antara adzan dan sahur?’ Zaid menjawab, ‘Kira-kira 50 ayat’” (Muttafaqun ‘alaih)

Sebagian orang justru begadang dari awal hingga tengah malam, lalu meninggalkan makan sahur. Perbuatan ini jelas-jelas menyelisihi sunnah, karena makan sahur sangat ditekankan dan dianjurkan, walau dengan makanan atau minuman yang sedikit.

Diantara makanan yang baik untuk sahur ialah kurma, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Makanan sahur yang paling nikmat bagi seorang mukmin, adalah kurma” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

Sebagian orang mengira bahwa ketika sahur wajib baginya untuk berhenti, atau minimal mengira bahwa dianjurkan baginya berhenti, sebelum waktu fajar tiba. Anggapan ini tidak ada dalilnya. Bahkan mereka diperintahkan untuk tetap makan dan minum hingga terbit fajar.

  وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. Al-Baqarah : 187]

Sehingga dalam ayat ini jelaslah bagi kita, bahwa akhir waktu bagi makan dan minum adalah terbitnya fajar.
Demikianlah apa yang bisa kami sampaikan mengenai keutamaan makanan sahur. Wa shallallaahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.

Rujukan :
“Barakah As Sahuur” http://haddady.com/ra_page_views.php?id=315&page=19&main=7
“Min Barakah As Sahuur” http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=62900

Penulis: Yhouga Pratama

Artikel www.muslim.or.id

Sumber: https://muslim.or.id/6646-barakah-dalam-makanan-sahur.html

Tingkatan Orang Yang Berpuasa

Amalan puasa adalah amalan yang luar biasa dan memiliki pahala yang Allah membalasnya secara langsung. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

“Semua amal Bani Adam akan dilipatgandakan kebaikan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya.” [HR. Muslim]

Dalam riwayat yang lain, Allah sendiri yang akan membalasnya karena seorang hamba meninggalkan semuanya itu karena Allah.

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : الصَّوْمُ لِي ، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ ، يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Puasa itu untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya, sebab ia telah meninggalkan makannya, minumnya dan syahwatnya karena Aku.” [HR. Ahmad]

Bahkan pahala yang hamba dapatkan karena berpuasa karena Allah bisa jadi berupa pahala yang tidak terhingga di mana hanya Allah saja yang tahu kadarnya. Ibadah puasa sangat identik dengan kesabaran yaitu menahan diri dari berbagai pembatal dan yang bisa mengurangi pahala puasa. Hal ini termasuk dalam firman Allah,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” [QS. Az Zumar: 10]

Mengingat besarnya pahala puasa, hendaknya kita bersungguh-sungguh menjalani puasa sampai tingkatan yang paling baik. Ibnu Qudamah menjelaskan tingkatan orang yang berpuasa:

  1.  Tingkatan orang awam yang hanya sebatas menahan perut dan kemaluan saja
  2. Tingkatan puasa khusus yaitu juga menahan pandangan lisan, penglihatan dan semua anggota badan dari perbuatan dosa
  3. Tingkatan puasa yang lebih khusus menahan diri dari keinginan-keinginan yang jelek yang dapat menjauhkan dari Allah

Beliau berkata,

فأما صوم العموم فهو كف البطن والفرج عن قضاء الشهوة وأما صوم الخصوص فهو كف النظر ، واللسان، واليد، والرجل ، والسمع ، والبصر، وسائر الجوارح عن الآثام . وأما صوم خصوص الخصوص فهو صوم القلب عن الهمم الدنيئة، والأفكار المبعدة عن الله تعالى، وكفه عما سوى الله تعالى بالكلية، وهذا الصوم له شروح تأتى فى غير هذا الموضع

“Puasa orang awam yaitu sebatas menahan perut dan kemaluan dari keinginan syahwatnya. Sedangkan puasa orang khusus menahan pandangan, lisan, tangan, kaki, pendengaran, penglihatan dan seluruh anggota badan dari segala perbuatan dosa. Sedangkan puasa orang yang lebih khusus yaitu puasanya hati dari keinginan-keinginan yang hina, serta pikiran-pikiran yang dapat menjauhkan dirinya dari Allah serta menahannya secara total dari segala sesuatu selain Allah Ta’ala.” [Mukhtashar Minhajul Qashidin hal. 45]

Semoga kita bisa mewujudkan tujuan dari puasa dan bulan Ramadhan yaitu bertakwa kepada Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” [Al-Baqarah:183]

@ Yogyakarta tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel muslim.or.id

Sumber: https://muslim.or.id/40362-tingkatan-orang-yang-berpuasa.html

5 Ramadhan: Kisah Duka dari Kota Lod, Palestina

Bulan Ramadhan menyimpan sejarah bahagia dan duka. Ada peristiwa kemenangan dan ada juga kehilangan. Pada tanggal 5 Ramadhan, sejarah Islam mencatatkan halaman kelamnya. Ketika penjajah Zionis Yahudi melakukan pembantaian terhadap penduduk Kota Lod, Palestina. Peritiwa ini terjadi di sore hari 5 Ramadhan 1367 H bertepatan dengan 11 Juli 1948 M. Pasukan pembantai ini dipimpin oleh seorang zionis, Moshe Dayan.

Sore itu, rentetan gemuruh peluru memecah keheningan menuggu waktu berbuka. Yahudi menyerang dua kota; Lod dan Ramallah. Dengan kejamnya mereka membunuhi penduduk Palestina di tengah jalan. Antara Yafa dan Quds.

Tanggal 10 Juli, Ben Gurion (perdanan menteri pertama Israel), menunjuk Yigal Alon sebagai komandan untuk menyerang Kota Lod dan Ramallah. Sedangkan Yitzhak Rabin sebagai wakilnya. Yagil Alon diperintahkan untuk memulai serangan dari udara. Inilah pertama kalinya Yahudi menyerang pemukiman Palestina melalui serangan udara. Serangan udara itu diikuti dengan serangan dari darat pula. Langsung ke jantung kota. Hal ini menyebabkan relawan kemanusiaan dan pasukan perdaimaian Arab berjaga-jaga di pinggiran Lod. Tapi, Inggris menginstruksikan agar mereka angkat kaki dari sana.

Setelah pasukan dan relawan itu beranjak dari pos-pos mereka di Lod, kota ini dijaga oleh pemuda-pemuda sipilnya dengan senjata ala kadarnya. Mereka berjaga di masjid kota. Setelah berperang hanya dalam hitungan jam, penduduk pun kehabisan amunisi dan dipaksa untuk menyerah. Sejurus kemudian, zionis Yahudi masuk ke masjid dan membantai mereka di sana.

Pasukan Yahudi berusaha menaklukkan kota dengan berbagai cara. Mereka masuk kota dengan dua brigade pasukan. Satu brigade memasuki kota pada pukul 10 pagi dari arah selatan melalui desa Annabah. Dan brigade yang kedua masuk melalui sisi Barat Daya. Dengan cepat pasukan ini menguasai bandara kota. Jatuhnya bandara menyebabkan terisolasinya kota. Strategi ini memastikan Kota Lod dan Ramallah tak mendapat suplai dari luar. Baik suplai logistik perang atau bahan makanan. Akhirnya kedua kota ini pun dikuasai penuh. Para aktivis tak mampu menahan serangan artileri dan tank-tank Yahudi.

Yahudi mulai menghujani pemukiman padat penduduk dengan bom-bom dan peluru.

Zionis Yahudi terus memberikan tekanan sepanjang pertempuran. Fokus serangan mereka tertuju pada Kota Lod. Serangan intens terjadi di siang hari di sisi timur Desa Daniel. Pejuang muslim di kota itu memberikan perlawanan. Setelah satu jam setengah pertempuran berlangsung, Zionis kehilangan 60 orang tentaranya. Namun logistik perang yang minim membuat pejuang kota kembali kehabisan senjata. Kemudian Zionis meluncurkan pasukan serangan lain, yang lebih besar dan didukung oleh kendaraan lapis baja. Mereka menembaki siapapun, tak peduli perempuan, orang tua dan anak-anak.

Setelah itu, tentara Zionis menyerang markas pasukan Yordania di Kota Lod. Tindakan ini memicu kemarahan penduduk. Mereka mengekspresikan emosi mereka dengan turun ke jalan. Menanggapi aksi masa itu, pemerintah Zionis menginstruksikan tentara-tentara untuk menghabisi semua yang turun ke jalan. Tak ayal, 250 nyawa penduduk Palestina melayang seketika. Peristiwa pembantaian ini menjadi pembunuhan masal dalam jumlah besar dan waktu tercepat dalam sejarah.

Moulay Cohen mencatat kengerian yang luar biasa dalam tragedi pembantaian di Kota Lod dan Ramallah ini. Ia menyebut peristiwa yang mengakibatkan ratusan nyawa melayang dan pengungsian ini dengan kejahatan perang.

Total korban dalam peristiwa ini mencapai 426 orang. Termasuk 176 orang yang tewas di Masjid Dahmash pada serangan hari pertama. Catatan lainnya menyebutkan 335 orang tewas. Termasuk 80 orang di Masjid Dahmash.

Semoga Allah Ta’ala menjaga kaum muslimin di Palestina dan negeri-negeri lainnya.

Sumber:
http://islamstory.com/-5_رمضان_مجزرة_اللد

Oleh Nurfitri Hadi (@nfhadi07)
Artikel http://www.KisahMuslim.com

repost: https://kisahmuslim.com/5908-5-ramadhan-kisah-duka-dari-kota-lod-palestina.html

Bolehkah Makan Sahur Setelah Imsak?

Bolehkah makan sahur setelah imsak?

Matur nuwun…

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar. (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan sampai kita benar-benar yakin, fajar telah terbit. Di tempat kita, ini ditandai dengan waktu subuh.

Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan adzan di waktu subuh. Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal melakukan adzan awal, yang dikumandangkan sebelum subuh, dan Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan setelah masuk waktu subuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat yang sahur, untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakuakn adzan. Dalam hadis dari Ibnu Umar dan A’isyah radhiallahu ‘anhum,

أَنَّ بِلاَلًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ

bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)

قَالَ القَاسِمُ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا

Al-Qosim, (salah satu perawi hadis yang melihat kejadian adzan dua kali di masjid nabawi) mengatakan: “Jarak adzan Bilal dan Ibnu Ummi Maktuk adalah, Bilal turun, kemudian digantikan Ibnu Ummi Maktum.” (Shahih Bukhari, 3/29).

Imam An-Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar.” (Syarah Shahih Muslim, 7/202)

Mereka Sahur Mepet Subuh

Terdapat banyak riwayat yang menunjukkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan sahur. Mereka makan sahur mepet subuh. Dalam kitab Silsilah Ahadits Shahihah (Kumpulan hadis-hadis shahih), pada keterangan hadis no. 1394, penulis menyebutkan beberapa riwayat,

Pertama, dari Abu Umamah,

أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر، قال: أشربها يا رسول الله؟ قال: نعم، فشربها

Adzan shalat subuh dikumandangkan, sementara Umar masih memegang gelas. Beliau bertanya: ‘Bolehkah aku minum, wahai Rasulullah?’ beliau menjawab, “Ya.” Umarpun meminumnya. (Riwayat Ibn Jarir dengan sanad hasan)

Kedua, dari Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم أوذنه لصلاة الفجر، وهو يريد الصيام، فدعا بإناء فشرب، ثم ناولني فشربت، ثم خرجنا إلى الصلاة

“Saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tahu beliau untuk shalat subuh. Ketika itu, beliau hendak puasa. Beliau minta dibawakan air dan beliau meminumnya. Kemudia beliau berikan sisanya kepadaku, dan akupun meminumnya. Kemudian beliau menuju masjid untuk shalat.” (Riwayat Ahmad dan perawinya Tsiqah).

Ketiga, dari Anas  bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruhnya,

أنظر من في المسجد فادعه، فدخلت المسجد، فإذا أبو بكر وعمر فدعوتهما، فأتيته بشيء، فوضعته بين يديه، فأكل وأكلوا، ثم خرجوا، فصلى بهم رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة الغداة

Lihat, siapa yang ada di dalam masjid, ajak dia kemari. Akupun masuk masjid, ternyata ada Abu Bakr dan Umar. Aku memanggil keduanya. Lalu aku membawa makanan dan kuhidangkan di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau makan, Abu Bakr dan Umar-pun ikut makan. Kemudian mereka keluar menuju masjid, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami sahabat shalat subuh. (Riwayat Al-Bazzar dan Al-Hafidz Ibn Hajar menilai Sanadnya Hasan).

Keempat, dari Hibban bin Harits,

تسحرنا مع علي بن أبي طالب رضي الله عنه، فلما فرغنا من السحور أمر المؤذن فأقام الصلاة

“Kami pernah sahur bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Selesai sahur, beliau menyuruh muadzin untuk mengumandangkan iqamah.” (HR. At-Thahawi dalam Syarhul Ma’ani dan perawinya tsiqah).

Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, tidak mengenal imsak 10 menit sebelum subuh.

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/19283-bolehkah-makan-sahur-setelah-imsak.html