BAGAIMANA KEBIASAAN ORANG SHOLIH DI PAGI HARI?

[1] Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab dengan judul ‘Keutamaan tidak beranjak dari tempat shalat setelah shalat shubuh dan keutamaan masjid’. Dalam bab tersebut terdapat suatu riwayat dari seorang tabi’in –Simak bin Harb-. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa dia bertanya kepada Jabir bin Samuroh,

أَكُنْتَ تُجَالِسُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

Apakah engkau sering menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk?”

Jabir menjawab,

نَعَمْ كَثِيرًا كَانَ لاَ يَقُومُ مِنْ مُصَلاَّهُ الَّذِى يُصَلِّى فِيهِ الصُّبْحَ أَوِ الْغَدَاةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ قَامَ وَكَانُوا يَتَحَدَّثُونَ فَيَأْخُذُونَ فِى أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمُ.

Iya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya tidak beranjak dari tempat duduknya setelah shalat shubuh hingga terbit matahari. Apabila matahari terbit, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri (meninggalkan tempat shalat). Dulu para sahabat biasa berbincang-bincang (guyon) mengenai perkara jahiliyah, lalu mereka tertawa. Sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum saja.” (HR. Muslim no. 670)

An Nawawi mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat anjuran berdzikir setelah shubuh dan mengontinukan duduk di tempat shalat jika tidak memiliki udzur (halangan).

Al Qadhi mengatakan bahwa inilah sunnah yang biasa dilakukan oleh salaf dan para ulama. Mereka biasa memanfaatkan waktu tersebut untuk berdzikir dan berdo’a hingga terbit matahari.” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/29, Maktabah Syamilah)

[2] Kebiasaan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu

Dari Abu Wa’il, dia berkata, “Pada suatu pagi kami mendatangi Abdullah bin Mas’ud  selepas kami melaksanakan shalat shubuh. Kemudian kami mengucapkan salam di depan pintu. Lalu kami diizinkan untuk masuk. Akan tetapi kami berhenti sejenak di depan pintu. Lalu keluarlah budaknya sembari berkata,  “Mari silakan masuk.” Kemudian kami masuk sedangkan Ibnu Mas’ud sedang duduk sambil berdzikir.

Ibnu Mas’ud lantas berkata,  “Apa yang menghalangi kalian padahal aku telah mengizinkan kalian untuk masuk?”

Lalu kami menjawab, “Tidak, kami mengira bahwa sebagian anggota keluargamu sedang tidur.”

Ibnu Mas’ud lantas bekata,  “Apakah kalian mengira bahwa keluargaku telah lalai?”

Kemudian Ibnu Mas’ud kembali berdzikir hingga dia mengira bahwa matahari telah terbit. Lantas beliau memanggil budaknya,  “Wahai budakku, lihatlah apakah matahari telah terbit.” Si budak tadi kemudian melihat  ke luar. Jika matahari belum terbit, beliau kembali melanjutkan dzikirnya. Hingga beliau mengira lagi bahwa matahari telah terbit, beliau kembali memanggil budaknya sembari berkata,  “Lihatlah apakah matahari telah terbit.” Kemudian budak tadi melihat ke luar. Jika matahari telah terbit, beliau mengatakan,

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَقَالَنَا يَوْمَنَا هَذَا

“Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami berdzikir pada pagi hari ini.” (HR. Muslim no. 822)

[3] Keadaan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di Pagi Hari

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah orang yang gemar beribadah dan bukanlah orang yang kelihatan bengis sebagaimana anggapan sebagian orang. Kita dapat melihat aktivitas beliau di pagi hari sebagaimana dikisahkan oleh muridnya –Ibnu Qayyim Al Jauziyah.-

Ketika menjelaskan faedah dzikir bahwa dzikir dapat menguatkan hati dan ruh, Ibnul Qayim mengatakan, “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah suatu saat shalat shubuh. Kemudian (setelah shalat shubuh) beliau duduk sambil berdzikir kepada Allah Ta’ala hingga pertengahan siang. Kemudian berpaling padaku dan berkata, ‘Ini adalah kebiasaanku di pagi hari. Jika aku tidak berdzikir seperti ini, hilanglah kekuatanku’ –atau perkataan beliau yang semisal ini-.” (Al Wabilush Shoyib min Kalamith Thoyib, hal.63, Maktabah Syamilah)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/36-semangat-di-waktu-pagi-yang-penuh-berkah.html

Tingkatan Menghidupkan Lailatul Qadar

Bagaimana cara menghidupkan lailatul qadar? Apakah harus bedagang semalam full?

Ada tiga tingkatan menghidupkan lailatul qadar. Keterangannya sebagai berikut.

Tingkatan menghidupkan lailatul qadar

Tingkatan paling utama:

Menghidupkan seluruh malam dengan berbagai macam ibadah.

Contoh ibadah saat itu:

  • shalat
  • membaca Al-Qur’an
  • memperbanyak doa: ALLOHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNI.

Tingkatan pertengahan:

Menghidupkan sebagian besar malam dengan berbagai macam ibadah seperti di atas.

Tingkatan paling rendah:

Mengerjakan shalat Isya secara berjamaah dan bertekad ingin melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.

Lihat Haasyiyah Al-Baajuri, 2:462; Haasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Al-Iqna’ li Al-Khathib Asy-Syirbini, 4:2691.

Dalilnya

Dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan,

أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ

“Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.”

Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama),

مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا

“Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329.

Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ

Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221).

Dalil amalan pada malam lailatul qadar disebutkan dalam dua hadits berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)

Juga hadits,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Semoga Allah memudahkan kita meraih lailatul qadar.

Referensi:

  • Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmas Al-Baajuri. Penerbit Daar Al-Minhaj.
  • Haasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Al-Iqna’ li Al-Khathib Asy-Syirbini. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairimi. Penerbit Anwar Al-Azhar.
  • Lathaif Al-Ma’arif fiimaa Li Mawaasim Al-‘Aam min Al-Wazhaif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ahmad bin Rajab Al-Hambali Al-Baghdadi Ad-Dimasyqi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

malam 22 Ramadhan 1443 H, Ahad dini hari

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/33377-tingkatan-menghidupkan-lailatul-qadar.html

Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah?

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, bagaimana jika saya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Masalah ini termasuk kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat.

Sebagian melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang secara mutlak, sebagian memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tetapi dengan bersyarat, dan sebagian lain memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tanpa syarat. Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam. Umumnya, pemilihan pendapat yang paling kuat menurut mereka, lebih banyak didasari logika sederhana dan jauh dari ketundukan terhadap dalil. Jauhnya seseorang dari ilmu agama menyebabkan dirinya begitu mudah mengambil keputusan dalam peribadahan yang mereka lakukan. Seringnya, orang terjerumus ke dalam qiyas (analogi), padahal sudah ada dalil yang tegas.

Uraian ini bukanlah dalam rangka menghakimi dan memberi kata putus untuk perselisihan pendapat tersebut. Namun, ulasan ini tidak lebih dari sebatas bentuk upaya untuk mewujudkan penjagaan terhadap sunah Nabi dan dalam rangka menerapkan firman Allah, yang artinya, “Jika kalian berselisih pendapat dalam masalah apa pun maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (Q.s. An-Nisa’:59)

Allah menegaskan bahwa siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka setiap ada masalah, dia wajib mengembalikan permasalahan tersebut kepada Alquran dan As-Sunnah. Siapa saja yang tidak bersikap demikian, berarti ada masalah terhadap imannya kepada Allah dan hari akhir.

Pada penjelasan ini, terlebih dahulu akan disebutkan perselisihan pendapat ulama, kemudian di-tarjih (dipilihnya pendapat yang lebih kuat). Pada kesempatan ini, Penulis akan lebih banyak mengambil faidah dari risalah Ahkam Zakat Fitri, karya Nida’ Abu Ahmad.

Perselisihan ulama “zakat fitrah dengan uang”

Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitrah dengan uang). Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri. 

Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitrah dengan uang). Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri. Apakah status zakat fitri (zakat fitrah) itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan?

Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan tidak menggunakan benda yang diperdagangkan, namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak, pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.

Sebaliknya, jika status zakat fitri (zakat fitrah) ini sebagaimana zakat badan maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk semua jenis pelanggaran. Penyebab adanya kafarah ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan, bukan kewajiban karena harta. Pembayaran kafarah harus menggunakan sesuatu yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan.

Jika seseorang membayar kafarah dengan selain ketentuan yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar kafarah belum gugur dan harus diulangi. Misalnya, seseorang melakukan pelanggaran berupa hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan, tanpa alasan yang dibenarkan. Kafarah untuk pelanggaran ini adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dengan urutan sebagaimana yang disebutkan. Seseorang tidak boleh membayar kafarah dengan menyedekahkan uang seharga budak, jika dia tidak menemukan budak. Demikian pula, dia tidak boleh berpuasa tiga bulan namun putus-putus (tidak berturut-turut). Juga, tidak boleh memberi uang Rp. 5.000 kepada 60 fakir miskin. Mengapa demikian? Karena kafarah harus dibayarkan persis sebagaimana yang ditetapkan.

Di manakah posisi zakat fitri (zakat fitrah)?

Sebagaimana yang dijelaskan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwasanya zakat fitri (zakat fitrah) itu mengikuti prosedur kafarah karena zakat fitri (zakat fitrah) adalah zakat badan, bukan zakat harta. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitri adalah zakat badan –bukan zakat harta– adalah pernyataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma tentang zakat fitri.

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok ….”(H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dua riwayat ini menunjukkan bahwasanya zakat fitri berstatus sebagai zakat badan, bukan zakat harta. Berikut ini adalah beberapa alasannya:

  1. Adanya kewajiban zakat bagi anak-anak, budak, dan wanita. Padahal, mereka adalah orang-orang yang umumnya tidak memiliki harta. Terutama budak; seluruh jasad dan hartanya adalah milik tuannya. Jika zakat fitri merupakan kewajiban karena harta maka tidak mungkin orang yang sama sekali tidak memiliki harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
  2. Salah satu fungsi zakat adalah penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa serta perbuatan atau ucapan jorok. Fungsi ini menunjukkan bahwa zakat fitri berstatus sebagaimana kafarah untuk kekurangan puasa seseorang.

Apa konsekuensi hukum jika zakat fitri (zakat fitrah) berstatus sebagaimana kafarah?

Ada dua konsekuensi hukum ketika status zakat fitri itu sebagaimana kafarah:

  1. Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.
  2. Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. Dengan demikian, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada amil, mualaf, budak, masjid, dan golongan lainnya. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 25:73)

Sebagai tambahan wacana, berikut ini kami sebutkan perselisihan ulama dalam masalah ini.

Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang

Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.

Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”

Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”

Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).

Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang. Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitri mengunakan mata uang. Berikut ini nukilan perkataan mereka.

Perkataan Imam Malik

Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)

Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)

Perkataan Imam Asy-Syafi’i

Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)

Perkataan Imam Ahmad

Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)

Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)

Zahir mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri dengan nilai mata uang itu tidak sah.

Beberapa perkataan ulama lain:

  • Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Allah mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana Allah mewajibkan pembayaran kafarah  dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)
  • Taqiyuddin Al-Husaini Asy-Syafi’i, penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fikih Mazhab Syafi’i) mengatakan, “Syarat sah pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan); tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar, 1:195)
  • An-Nawawi mengatakan, “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitri menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al-Majmu’)
  • An-Nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Majmu’)
  • Asy-Syairazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Tidak boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat karena kebenaran adalah milik Allah. Allah telah mengkaitkan zakat sebagaimana yang Dia tegaskan (dalam firman-Nya), maka tidak boleh mengganti hal itu dengan selainnya. Sebagaimana berkurban, ketika Allah kaitkan hal ini dengan binatang ternak, maka tidak boleh menggantinya dengan selain binatang ternak.” (Al-Majmu’)
  • Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak boleh menggunakan uang yang senilai (dengan zakat) sama sekali. Juga, tidak boleh mengeluarkan satu sha’ campuran dari beberapa bahan makanan, sebagian gandum dan sebagian kurma. Tidak sah membayar dengan nilai mata uang sama sekali karena semua itu tidak diwajibkan (diajarkan) Rasulullah.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar, 3:860)
  • Asy-Syaukani berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan bahan makanan.” (As-Sailul Jarar, 2:86)

Di antara ulama abad ini yang mewajibkan membayar dengan bahan makanan adalah Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-Utsaimin, Syekh Abu Bakr Al-Jazairi, dan yang lain. Mereka mengatakan bahwa zakat fitri tidak boleh dibayarkan dengan selain makanan dan tidak boleh menggantinya dengan mata uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak terdapat riwayat bahwa Nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang. Bahkan tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa mereka membayar zakat fitri dengan mata uang. (Minhajul Muslim, hlm. 251)

Dalil-dalil masing-masing pihak

Dalil ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang:

  1. Dalil riwayat yang disampaikan adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri. Sebagian ulama menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dalil nash (Alquran, al-hadits, atau perkataan sahabat) dalam masalah ini.
  2. Istihsan (menganggap lebih baik). Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin daripada bahan makanan.

Dalil dan alasan ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang:

Pertama, riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri harus dengan bahan makanan.

  • Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … sebagai makanan bagi orang miskin .…” (H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  • Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan, “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (H.r. Al-Bukhari, no. 1439)
  • Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya ….”(H.r. Al-Bukhari, no. 2311)

Kedua, alasan para ulama yang melarang pembayaran zakat fitri dengan mata uang.

1. Zakat fitri adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya.

Termasuk yang telah ditetapkan dalam masalah zakat fitri adalah jenis, takaran, waktu pelaksanaan, dan tata cara pelaksanaan. Seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fitri selain jenis yang telah ditetapkan, sebagaimana tidak sah membayar zakat di luar waktu yang ditetapkan.

Imam Al-Haramain Al-Juwaini Asy-Syafi’i mengatakan, “Bagi mazhab kami, sandaran yang dipahami bersama dalam masalah dalil, bahwa zakat termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Pelaksanaan semua perkara yang merupakan bentuk ibadah itu mengikuti perintah Allah.” Kemudian beliau membuat permisalan, “Andaikan ada orang yang mengatakan kepada utusannya (wakilnya), ‘Beli pakaian!’ sementara utusan ini tahu bahwa tujuan majikannya adalah berdagang, kemudian utusan ini melihat ada barang yang lebih manfaat bagi majikannya (daripada pakaian), maka sang utusan ini tidak berhak menyelisihi perintah majikannya. Meskipun dia melihat hal itu lebih bermanfaat daripada perintah majikannya . (Jika dalam masalah semacam ini saja wajib ditunaikan sebagaimana amanah yang diberikan, pent.) maka perkara yang Allah wajibkan melalui perintah-Nya tentu lebih layak untuk diikuti.”

Harta yang ada di tangan kita semuanya adalah harta Allah. Posisi manusia hanyalah sebagaimana wakil. Sementara, wakil tidak berhak untuk bertindak di luar batasan yang diperintahkan. Jika Allah memerintahkan kita untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun kita selaku wakil justru memberikan selain makanan, maka sikap ini termasuk bentuk pelanggaran yang layak untuk mendapatkan hukuman. Dalam masalah ibadah, termasuk zakat, selayaknya kita kembalikan sepenuhnya kepada aturan Allah. Jangan sekali-kali melibatkan campur tangan akal dalam masalah ibadah karena kewajiban kita adalah taat sepenuhnya.

Oleh karena itu, membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana telah diketahui bersama, ibadah yang ditunaikan tanpa sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya adalah ibadah yang tertolak.

2. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.

Akan tetapi, yang Nabi praktikkan bersama para sahabat adalah pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan dinar atau dirham. Padahal beliau adalah orang yang paling memahami kebutuhan umatnya dan yang paling mengasihi fakir miskin. Bahkan, beliaulah paling berbelas kasih kepada seluruh umatnya.

Allah berfirman tentang beliau, yang artinya, “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat berbelas kasi lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (Q.s. At-Taubah:128)

Siapakah yang lebih memahami cara untuk mewujudkan belas kasihan melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Referensi:  https://konsultasisyariah.com/7001-zakat-fitrah-dengan-uang.html

Faktor-Faktor Yang Memudahkan Shalat Tahajjud

Oleh 
Muhammad bin Suud Al-Uraifi

Sesungguhnya melakukan shalat Tahajjud dan mengekang dorongan hawa nafsu dan syaitan, adalah sesuatu yang teramat berat dan sulit kecuali bagi orang yang dimudahkan dan ditolong oleh Allah.

Ada beberapa faktor yang bisa membantu dan memotivasi seseorang untuk melakukan shalat Tahajjud serta memudahkannya dengan izin Allah. Faktor ini terbagi dua bagian; sarana lahir dan sarana batin.

Faktor Lahir: 
1. Menjauhi Perbuatan Dosa Dan Maksiat 
Yaitu, tidak melakukan perbuatan dosa di siang hari dan di malam hari, karena hal itu bisa membuat hati keras dan menghalangi seseorang dari curahan rahmat.

Seorang laki-laki bertanya kepada al-Hasan al-Bashri, “Wahai Abu Sa’id, semalaman aku dalam keadaan sehat, lalu aku ingin melakukan shalat malam dan aku telah menyiapkan kebutuhan untuk bersuci, tapi mengapa aku tidak dapat bangun?” Al-Hasan menjawab, “Dosa-dosamu mengikatmu.”[1]

Sufyan ats-Tsauri berkata, “Selama lima bulan aku merugi tidak melakukan shalat Tahajjud karena dosa yang aku perbuat.” Ia ditanya, “Apakah dosa yang engkau lakukan?” Ia menjawab: “Aku melihat seseorang menangis, lalu aku berkata dalam diriku, ‘Orang ini riya’.’”[2]

Sebagian orang shalih berkata, “Betapa banyak makanan yang bisa menghalangi orang melakukan shalat Tahajjud dan betapa banyak pandangan yang membuat orang rugi tidak membaca sebuah surat. Sesungguhnya seorang hamba kadang memakan suatu makanan atau melakukan suatu perbuatan lalu ia diharamkan karenanya dari melakukan shalat Tahajjud selama setahun.”[3]

Fudhail bin ‘Iyadh berkata, “Bila kamu tidak mampu melakukan shalat Tahajjud di malam hari dan puasa di siang hari maka kamu adalah orang yang merugi.”[4]

Saudaraku, tinggalkanlah kemaksiatan dan dosa jika engkau mengharapkan berkhalwah (menyendiri) dengan Allah Yang Mahamengetahui segala yang ghaib!

2. Tidak Meninggalkan Tidur Siang Karena Itu Adalah Sunnah 
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِسْتَعِيْنُوْا بِطَعَامِ السَّحَـرِ عَلَى صِيَامِ النَّـهَارِ، وَبِالْقَيْلُوْلَةِ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ.

“Jadikanlah makanan sahur sebagai sarana untuk membantumu melakukan puasa di siang hari dan tidur pada tengah hari sebagai sarana untuk membantumu melakukan shalat Tahajjud.”[5]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong untuk melakukan hal-hal yang dapat membantu, menggiatkan dan menjadikan orang beramal dengan terus-menerus. Sebab sibuk di siang hari hingga tidak tidur pada tengah hari dapat membuat fisik lemah dan di malam hari tidur menjadi nyenyak.

Al-Hasan al-Bashri bila datang ke pasar dan mendengar hiruk pikuk orang-orang di sana, ia berkata, “Aku mengira malam mereka adalah malam yang buruk (karena tidur nyenyak dan tidak bertahajjud), mengapa mereka tidak tidur tengah hari?”[6]

3. Tidak Memperbanyak Makan 
Sebab orang yang banyak makan akan banyak minum akan terlelap dalam tidur dan berat untuk melakukan shalat Tahajjud.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنِهِ، بِحَسْبِ إِبْنِ آدَمَ لُقَيْمَاتٍ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لاَ مَحَالَةَ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ.

“Tidak ada wadah yang paling buruk yang diisi manusia selain perutnya, cukuplah seorang anak Adam menyantap beberapa suap makanan saja yang dapat mengokohkan tulang punggungnya. Jika memang ia harus mengisi perutnya maka hendaknya ia mem-berikan sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga lagi untuk nafasnya.”[7]

Diriwayatkan bahwa iblis menampakkan dirinya kepada Yahya bin Zakariya dengan membawa beberapa buah sendok. Yahya bertanya kepadanya, “Untuk apakah sendok-sendok ini?” Iblis menjawab, “Ini adalah syahwat yang aku gunakan untuk menjebak anak keturunan Adam.” Yahya bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendapatkan sesuatu dari jebakan atau diriku?” Ia menjawab, “Ya, tadi malam engkau kenyang, lalu aku menjadikanmu berat untuk melakukan shalat Tahajjud.” Yahya berkata, “Aku pasti tidak akan mengenyangkan perutku lagi selamanya.” Iblis berkata, “Aku pasti tidak akan memberi nasihat (saran) kepada siapa pun setelah saranku ini kepadamu.”[8]

Wahab bin Munabih berkata, “Tidak ada anak keturunan Adam yang lebih disukai syaitan selain tukang makan dan tukang tidur.” [9]

Mis’ar bin Kadam berkata:

وَجَدْتُ الْجُوْعَ يَطْرُدُهُ رَغِيْفُ 
وَمَلَءَ الْكَفُّ مِنْ مَاءِ الْفُرَاتِ 
وَقَلَّ الطَّعَمُ عَـوْنٌ لِلْمُصَلِّـي 
وَكَثْرُ الطَّعَمِ عَوْنٌ لِلسَبَّاتِ

Aku temukan rasa lapar dapat disingkirkan 
Dengan roti dan segenggam air sungai Eufrat. 
Sedikit makanan dapat membantu orang yang shalat 
Dan banyak makanan justru membantu orang-orang yang suka mencela. [10]

4. Tidak Membebankan Fisik Di Siang Hari 
Misalnya dengan memberikan pekerjaan yang sangat berat dan membebaninya dengan pekerjaan yang membuat fisik dan otot lemah di siang hari. Hal ini akan membuat rasa kantuk di malam hari.

5. Mengamalkan Sunnah Saat Tidur 
Yaitu dengan berupaya melakukan: (1). Membaca dzikir-dzikir yang dianjurkan sebelum tidur, karena itu semakin memperkokoh hubungan hamba dengan Rabb-nya. (2). Tidur di atas lambung sebelah kanan.

Ibnul Qayyim rahimahullah menguraikan rahasia di balik cara tidur seperti ini dengan mengemukakan, “Tidur dengan cara berbaring di atas lambung sebelah kanan memiliki rahasia. Yaitu, bahwa hati berada di sebelah kiri, maka bila seseorang tidur di atas lambung kirinya, ia akan tidur sangat nyenyak karena dia dalam kondisi tenang dan nyaman sehingga tidur jadi nyenyak. Sementara bila ia tidur di atas lambung sebelah kanan, tidurnya tidak nyenyak karena hatinya tidak menentu (gelisah) ingin mencari tempat menetapnya. Karena itulah para ahli medis menganjurkan tidur dengan posisi di atas lambung sebelah kiri karena itulah posisi istirahat yang paling sem-purna dan tidur yang paling nyaman. Sedang-kan agama menyunnahkan tidur di atas lambung sebelah kanan agar tidurnya tidak nyenyak se-hingga tidak meninggalkan shalat Tahajjud. Jadi tidur di atas lambung sebelah kanan bermanfaat bagi hati dan di atas sebelah kiri bermanfaat bagi tubuh. Wallaahu a’lam.”[11]

Faktor Batin: 
Faktor batin ini dijelaskan Imam al-Ghazali rahimahullah dalam bukunya Ihyaa’ ‘Uluumid Diin:

1. Membersihkan hati dari sifat dengki terhadap kaum muslimin, dari perbuatan bid’ah dan dari keinginan duniawi yang berlebihan. Sebab orang yang mencurahkan sepenuh pikirannya untuk urusan duniawi tidak akan mudah melakukan shalat Tahajjud. Kalau pun ia melakukannya, dalam shalatnya yang dipikirkan hanyalah urusan duniawi dan yang terbayang dalam pikiranya hanyalah bisikan-bisikan dunia tersebut.

2. Rasa takut yang mendominasi hati disertai angan-angan hidup yang pendek. Sebab bila seseorang merenungkan huru-hara kehidupan akhirat dan tingkatan terbawah Neraka Jahannam maka tidurnya tidak akan nyenyak dan takutnya sangat besar, sebagaimana dikatakan Thawus, “Mengingat Neraka Jahannam menjadikan tidurnya ahli ibadah tidak nyenyak.”

مَنَعَ الْقُـرْآنُ بِوَعْدِهِ وَوَعِيْـدِهِ 
مُقِلُّ الْعُـيُوْنُ بِلَيْلِهَا أَنْ تَهْجَـعَا 
فَهِمُوْ عَنِ الْمَلِكِ الْجَلِيْلِ كَلاَمُهُ 
فَرِقَابُهُمْ ذَلَّتْ إِلَيْـهِِ تَخَـضَّعَا

Al-Qur-an dengan janji dan ancamannya 
Membuat mata tidak dapat tidur di malam hari. 
Mereka memahami firman Raja Yang Mahaagung (Allah) 
Lalu mereka merendah dan tunduk kepada-Nya.

3. Mengetahui keutamaan shalat Tahajjud dengan menyimak ayat-ayat, hadits-hadits dan atsar-atsar, hingga timbul keinginan dan kerindu-annya terhadap pahalanya sangat besar. Rasa rindu itu kemudian mendorongnya untuk mendapatkan pahala yang lebih dan keinginan mencapai dejarat Surga.

4. Ini adalah faktor yang paling mulia. Yaitu mencintai Allah dan keyakinan yang kuat, bahwa dalam shalat Tahajjud dia tidak mengucapkan satu huruf pun melainkan ia tengah bermunajat kepada Rabb-nya dan menyaksikan-Nya, disertai dengan kesaksiannya terhadap apa yang terlintas di hatinya. Bisikan yang ada di dalam hatinya yang datang dari Allah itu adalah pembicaraannya dengan-Nya. Bila ia telah mencintai Allah, pasti ia ingin berduaan bersama-Nya dan menikmati munajat dengan-Nya, sehingga hal itu mendorongnya untuk berlama-lama dalam shalat. Kenikmatan ini tidaklah mustahil dan generasi Salaf kita telah merasakannya.

Abu Sulaiman berkata, “Seandainya Allah memperlihatkan kepada orang-orang yang senantiasa melakukan shalat Tahajjud pahala dari amal mereka, tentu kenikmatan yang mereka rasakan lebih besar dari pahala yang mereka dapat.”

Ibnu al-Munkadir berkata, “Tidak ada kenikmatan dunia kecuali tiga; shalat Tahajjud, berkumpul bersama saudara seiman dan shalat dengan berjama’ah.”

Ketahuilah bahwa karunia dan kenikmatan inilah yang paling diharapkan, karena shalat malam dapat membuat hati bersih dan menyingkirkan segala problem kehidupan.[12]

[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] 
_______ 
Footnote 
[1]. Ihya’-u ‘Uluumid Diin (I/313). 
[2]. Ibid, (I/314) 
[3]. Ash-Shalaatu wat Tahajjud (hal. 322). 
[4]. Al-Hilyah (VIII/91). 
[5]. HR. Ibnu Majah dalam kitab ash-Shiyaam, bab Maa Jaa-a fis Sahuur, (hadits no. 1693). Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Zam’ah bin Shalih, Ibnu Hajar menilainya. Semen-tara dalam hadits yang dinilai shahih oleh al-Albani dari Anas Radhiyallahu anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قِيْلُوْا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ.

“Tidurlah pada tengah hari (siang hari) karena syaitan tidak tidur pada tengah hari.” Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Sha-hiihah (no. 2647). 
[6]. Ash-Shalaatu wat Tahajjud (hal. 308). 
[7]. HR. At-Tirmidzi dalam kitab az-Zuhd, bab Maa Jaa-a fii Karaahiyati Katsratil Akl, (hadits no. 2380) dengan komentar-nya, “Hadits ini hasan shahih,” Ibnu Majah dalam kitab al-Ath’imah, bab al-Iqthisharu fil Akli wa Karaahiyatusy Syib’a, (hadits no. 3349). Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albani dalam Jaami’ush Shahiih (no. 5550). 
[8]. Ash-Shalaatu wat Tahajjud (hal. 320). 
[9]. Az-Zuhd oleh Imam Ahmad, (hal. 373). 
[10]. Al-Hilyah (VII/219). 
[11]. Baca Zaadul Ma’aad (I/321). 
[12]. Ihyaa’ ‘Uluumid Diin (I/314-315) dengan beberapa perubahan redaksi.

sumber: https://almanhaj.or.id/3495-faktor-faktor-yang-memudahkan-shalat-tahajjud.html

Ikhlas dalam Menegur dan Menasehati

Adapun adab-adab dalam menegur dan menasihati antara lain adalah: Ikhlas dalam Menegur dan Menasehati

Sebelum anda menasehati teman anda maka tanamkan dalam diri anda rasa ikhlas. Hendaknya yang menjadi tujuan utama anda adalah wajah Allah Subhanahu wa ta’ala. Percayalah orang yang ikhlas nasehatnya lebih bisa didengar dan perkataannya lebih mudah untuk diterima. Kalaupun nasehatnya tidak diterima diapun tidak akan sakit hati. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

“Sesungguguhnya semua amalan tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang dia niatkan, barang siapa yang hijrahnya untuk allah dan rasulnya maka hijrahnya pun untuk allah dan rasulnya, dan barang siapa yang hijrahnya untuk dunia yang ingin dia dapatkan atau wanita yang ingin dia nikahi, maka hijrahnya pun terhadap apa yang dia niatkan” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Diantara makna ikhlas yaitu bersih dan suci dari adanya riya’. Riya’ yaitu keinginan supaya amalnya dilihat orang lain. Seorang yang hendak menasehati saudaranya maka perlu baginya menyembunyikan nasehatnya yaitu menasehati dia di kala sepi secara empat mata. Karena bisa jadi ketika dia dinasehati, dia enggan menerima nasehat tersebut. Bukan karena dia tidak mau menerima kebenaran, akan tetapi karena anda telah menjatuhkan martabatnya di hadapan orang banyak. Namun ambillah tangannya, bawalah dia ke tempat yang sepi, kemudian nasehatilah dia.

Imam Syafi’i berkata dalam syairnya,

تعمدني بنصحك في انفرادي * وجنبني النصيحة في الجماعة
فإن النصح بين الناس نوع * من التوبيخ لا أرضى استماعه

Arahkan nasehatmu padaku ketika aku sendirian
Dan tinggalkan nasehat itu ketika banyak orang
Karena sesungguhnya menasehati di hadapan manusia termasuk jenis
menjelek-jelekkan, aku tidak rela mendengarkannya

Hukum asal menasehati adalah secara sembunyi kecuali jika di dalamnya terdapat pelajaran bagi orang banyak atau adanya manfaat untuk mereka. Maka tidak mengapa kesalahan tersebut diluruskan dihadapan orang banyak dengan tanpa menyebut si pelaku kesalahan. Ibunda ‘Aisyah pernah berkata:

كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا بلغه عن الرجل الشيء، لم يقل: ما بال فلان يقول كذا وكذا؟، ولكن يقول: ما بال أقوام يقولون كذا وكذا؟

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika sampai kepadanya berita tentang kesalahan seseorang beliau tidak pernah berkata: kenapa si fulan berkata begini dan begini? Akan tetapi beliau berkata: kenapa suatu kaum berkata begini dan begini” (H.R. Abu Daud no 4788)

Pada suatu hari seorang budak wanita datang kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha dan berkata: “Bantulah aku untuk memerdekakan diriku.” Lalu ‘Aisyah berkata: “Aku akan membantumu tapi dengan syarat hak perwalianmu untukku.” Kemudian pergilah wanita tersebut kepada keluarganya untuk mendiskusikan hal ini, setelah dia sampaikan kepada keluarganya ternyata keluarganya menolak. Lalu datanglah kembali wanita tersebut kepada ‘Aisyah seraya berkata: “Wahai ‘Aisyah aku telah sampaikan pada keluargaku persyaratanmu, tapi mereka menolaknya, mereka ingin hak perwalianku untuk mereka.” Lalu ‘Aisyah menceritakan ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliaupun bersabda: “Ambillah dia dan syaratkan kepada keluarganya hak perwaliannya, karena sesungguhnya hak perwalian itu bagi yang memerdekakan.” Kemudian Rasulullah berdiri berkhutbah di hadapan manusia, memuji Allah, dan menyanjungNya. Kemudian beliau bersabda:

ما بال رجال يشترطون شروطا ليست في كتاب الله، كل شرط ليس في كتاب الله فهو باطل وإن كان مئة شرط

“Kenapa orang-orang mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah. Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah maka syarat tersebut batil, walaupun sebanyak seratus syarat” (Cerita lengkapnya dapat dibaca dalam riwayat Al Bukhari no. 2168 dan Muslim no. 1504)

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengusahakan nasehat secara empat mata. Karena hal demikian akan membuat nasehat tersebut dapat lebih diterima oleh saudara kita.

Ditulis Oleh:
Ustadz Al-iskandar Bahr حفظه الله
(Kontributor Bimbinganislam.com)

sumber: https://bimbinganislam.com/ikhlas-dalam-menegur-dan-menasehati/

Menjaga kalbu dengan mengingat Allah

Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 524). Di sini dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak.

Lihatlah contoh ulama salaf. Kata Ibnu Rajab Al-Hambali setelah membawahkan perkataan Abu ‘Ubaidah di atas, beliau mengatakan bahwa sebagian salaf ada yang bersengaja ke pasar hanya untuk berdzikir di sekitar orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Ibnu Rajab pun menceritakan bahwa ada dua orang yang sempat berjumpa di pasar. Lalu salah satu dari mereka berkata, “Mari sini, mari kita mengingat Allah di saat orang-orang pada lalai dari-Nya.” Mereka pun menepi dan menjauh dari keramaian, lantas mereka pun mengingat Allah. Lalu mereka berpisah dan salah satu dari mereka meninggal dunia. Dalam mimpi, salah satunya bertemu lagi temannya. Di mimpi tersebut, temannya berkata, “Aku merasakan bahwa Allah mengampuni dosa kita di sore itu dikarenakan kita berjumpa di pasar (dan lantas mengingat Allah).” Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:524.

Sumber https://rumaysho.com/25391-inilah-manfaat-dzikir-yang-luar-biasa-hadits-jamiul-ulum-wal-hikam-50.html

Persahabatan yang Sampai ke Surga Selamanya

Sungguh bersahabat dengan orang-orang yang saleh adalah nikmat yang sangat besar. Maka dari itu, sudah sepantasnya kita memahami hadits tentang sahabat berikut ini. Umar bin Khattab berkata,

ما أعطي العبد بعد الإسلام نعمة خيراً من أخ صالح فإذا وجد أحدكم وداً من أخيه فليتمسك به

“Tidaklah seseorang diberikan kenikmatan setelah Islam, yang lebih baik daripada kenikmatan memiliki saudara (semuslim) yang saleh. Apabila engkau dapati salah seorang sahabat yang saleh maka pegang lah erat-erat.” [Quutul Qulub 2/17]

Sangat banyak keuntungan memiliki sahabat yang saleh diantaranya:

  1. Sahabat yang saleh akan selalu membenarkan dan menasehati kita apabila salah. Inilah sahabat yang sesungguhnya, bukan hanya sahabat saat bersenang-senang saja atau sahabat yang memuji karena basa-basi saja. Sebuah ungkapan arab berbunyi:ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ“Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka”“Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu”
  2. Sahabat yang saleh juga akan selalu mendoakan shahabatnya karena apabila ia mendoakan sahabatnya, sedangkan sahabatnya tidak mengetaui, maka malaikat juga meng-amin-kan doa tersebut sambil mendoakan bagi yang berdoa tadi, artinya orang yang mendoakan juga mendapatkan apa yang ia doakan kepada saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim, no. 2733)
  3. Sifat seseorang dan kesalehan itu “menular”, dengan berkumpul bersama orang saleh, maka kita juga akan menjadi saleh dengan izin Allah.Perhatikan hadits berikut:عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً ““Perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk seperti seorang penjual minyak wangi dan seorang peniup alat untuk menyalakan api (pandai besi). Adapun penjual minyak wangi, mungkin dia akan memberikan hadiah kepadamu, atau engkau membeli darinya, atau engkau  mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, mungkin dia akan membakar  pakaianmu, atau engkau mendapatkan bau yang buruk”.[HR. Bukhari dan Muslim]

Dari semua keutamaan memiliki sahabat yang saleh, ada keutamaan yang juga merupakan kenikmatan besar, yaitu persahabatan orang yang saleh akan berlanjut sampai surga dan akan kekal selamanya. Tentu ini kenikmatan yang sangat besar, karena antara sahabat dekat pasti tidak ingin berpisah dengan sahabat lainnya. Persahabatan sementara di dunia kemudian dipisahkan dengan kematian begitu saja, tentu bukan akhir yang indah.

Salah satu dalil bahwa akan ada persahabatan di hari kiamat akan berlanjut bahwa orang yang saling mencintai (termasuk para sahabat) akan dikumpulkan bersama di hari kiamat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ

“Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170; Muslim, no. 2640)

Untuk memfasilitasi hal ini, Allah Ta’ala memberikan keutaamaan kepada seseorang untuk memberikan syafaat kepada sahabatnya yang lain, agar mereka bisa sama-sama masuk surga dan berkumpul kembali.

Hasan Al- Bashri berkata,

استكثروا من الأصدقاء المؤمنين فإن لهم شفاعة يوم القيامة

”Perbanyaklah berteman dengan orang-orang yang beriman. Karena mereka memiliki syafaat pada hari klamat.” (Ma’alimut Tanzil 4/268)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang syafaat antara sahabat di hari kiamat,

حتى إذا خلص المؤمنون من النار، فوالذي نفسي بيده، ما منكم من أحد بأشد مناشدة لله في استقصاء الحق من المؤمنين لله يوم القيامة لإخوانهم الذين في النار، يقولون: ربنا كانوا يصومون معنا ويصلون ويحجون، فيقال لهم: أخرجوا من عرفتم، فتحرم صورهم على النار، فيخرجون خلقا كثيرا قد أخذت النار إلى نصف ساقيه، وإلى ركبتيه، ثم يقولون: ربنا ما بقي فيها أحد ممن أمرتنا به، فيقول: ارجعوا فمن وجدتم في قلبه مثقال دينار من خير فأخرجوه، فيخرجون خلقا كثيرا، ثم يقولون: ربنا لم نذر فيها أحدا ممن أمرتنا…

“Setelah orang-orang mukmin itu dibebaskan dari neraka, demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian begitu gigih dalam memohon kepada Allah untuk memperjuangkan hak untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka pada hari kiamat. Mereka memohon: Wahai Tuhan kami, mereka itu (yang tinggal di neraka) pernah berpuasa bersama kami, shalat, dan juga haji.

Dijawab: ”Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang kalian kenal.” Hingga wajah mereka diharamkan untuk dibakar oleh api neraka.

Para mukminin inipun MENGELUARKAN BANYAK SAUDARANYA yang telah dibakar di neraka, ada yang dibakar sampai betisnya dan ada yang sampai lututnya.

Kemudian orang mukmin itu lapor kepada Allah, ”Ya Tuhan kami, orang yang Engkau perintahkan untuk dientaskan dari neraka, sudah tidak tersisa.”

Allah berfirman, ”Kembali lagi, keluarkanlah yang masih memiliki iman seberat dinar.”

Maka dikeluarkanlah orang mukmin banyak sekali yang disiksa di neraka. Kemudian mereka melapor, ”Wahai Tuhan kami, kami tidak meninggalkan seorangpun orang yang Engkau perintahkan untuk dientas…” (HR. Muslim no. 183).

Demikian semoga bermanfaat

***

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/45173-hadits-tentang-sahabat.html

I’tikaf Walau Hanya Sesaat

Sering menjadi pertanyaan yaitu bagaimana melaksanakan i’tikaf bagi orang yang punya kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan seperti pekerja, pedagang dan lain-lain. Mereka tidak bisa i’tikaf di masjid selama 10 hari atau dalam sehari-semalam pasti ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

Memang terdapat perbedaan pendapat ulama, berapa lama batas minimal i’tikaf. Ada pendapat yang menyatakan 10 hari dan ada juga pendapat yang menyatakan minimal sehari-semalam.

Dalam hal ini kami lebih memegang pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa batas minimal i’tikaf adalah beberapa saat saja (lahdzah), artinya bisa beberapa saat semisal 30 menit, satu jam, setengah hari dan tidak harus satu hari penuh sehari semalam, asalkan berniat melakukan i’tikaf.

Dengan demikian, ini menjadi kabar gembira bagi mereka yang sibuk tadi, untuk tetap melakukan i’tikaf selama Ramadhan. Semisal pagi atau siangnya bekerja, sore atau malam melakukan i’tikaf.

Yang menjadi dasar pendapat jumhur ulama adalah hadits dari Ya’la bin Umayyah radhiallahu ‘anhu , beliau berkata,

ﺇﻧﻲ ﻷﻣﻜﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ، ﻭﻣﺎ ﺃﻣﻜﺚ ﺇﻻ ﻷﻋﺘﻜﻒ

Saya berdiam beberapa saat di masjid, dan tidaklah aku berdiam kecuali untuk i’tikaf” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf).

An-Nawawi menjelaskan pendapat jumhur ulama dalam hal ini, beliau berkata,

ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺃَﻗَﻞُّ ﺍﻻﻋْﺘِﻜَﺎﻑِ ﻓَﺎﻟﺼَّﺤِﻴﺢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻗَﻄَﻊَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ ﻟُﺒْﺚٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ , ﻭَﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺍﻟْﻜَﺜِﻴﺮُ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻘَﻠِﻴﻞُ ﺣَﺘَّﻰ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﺃَﻭْ ﻟَﺤْﻈَﺔٍ

“Adapun batas minimal i’tikaf yang shahih adalah apa yang ditegaskan oleh jumhur bahwa dipersyaratkan tinggal/menetap di masjid dan boleh lama atau sedikit bahkan sampai beberapa saat (lahdzah)” (Al-Majmu’ 6/514).

Demikian juga Ibnu Hazm menegaskan berdiam diri di masjid karena Allah adalah i’tikaf dan tidak ada batasan tertentu. Beliau berkata,

ﻓﻜﻞ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﻨﻴﺔ ﺍﻟﺘﻘﺮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻋﺘﻜﺎﻑ

“Semua bentuk berdiam diri di masjid karena Allah Ta’ala, dalam rangka berniat ibadah kepada-Nya adalah i’tikaf” (Al-Muhalla , 5:179).

Nash Al-Quran dan As-Sunnah tidak menyebut batasan i’tikaf dengan batas waktu tertentu. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,

ﺍﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻜﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻄﺎﻋﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻤﺪﺓ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﺃﻭ ﻗﻠﻴﻠﺔ ، ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﻤﺎ ﺃﻋﻠﻢ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺤﺪﻳﺪ ﻻ ﺑﻴﻮﻡ ﻭﻻ ﺑﻴﻮﻣﻴﻦ ﻭﻻ ﺑﻤﺎ ﻫﻮ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ

“I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah, baik itu lama ataupun sebentar, karena tidak terdapat (sepengetahuanku) dalil yang menunjukkan batasan waktu i’tikaf baik satu hari maupun dua hari atau yang lebih dari itu” (Majmu’ Fatawa 14/441).

Adapun riwayat ‘Umar bin Khaththab yang mau i’tikaf semalam saja, maka ini adalah nadzar i’tikaf yang harus ditunaikan.

‘Umar pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ﻛﻨﺖ ﻧﺬﺭﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ ﺃﻥ ﺃﻋﺘﻜﻒ ﻟﻴﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ؟ ﻗﺎﻝ : “ ﻓﺄﺅﻑ ﺑﻨﺬﺭﻙ

“Aku pernah bernadzar di zaman jahiliyah (sebelum masuk islam) untuk melakukan i’tikaf semalam di masjidil haram?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Penuhi nadzarmu’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bagi yang mendapati udzur tidak bisa i’tikaf, maka hendaklah ia melakukan i’tikaf semampunya di masjid dan semoga bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan,

إذا تعذر عليك أن تعتكف العشر الأواخر من رمضان كاملة لماذا لاتعتكف في المسجد ولو لساعة واحده أو يوم واحد ان استطعت او من العشاء الى الفجر. كل يوم نذهب الى المسجد لنصلي العشاء والقيام فلماذا لاتنوي الأعتكاف ولو من العشاء الى صلاة القيام أو حتى الى صلاة الفجر ثم تذهب لعلها توافق ليلة القدر فتفوز فوزا عظيما*

“Apabila Anda memiliki udzur untuk melakukan i’tikaf di sepuluh akhir ramadhan secara sempurna, maka mengapa Anda tidak i’tikaf di masjid walaupun hanya satu jam, atau sehari yang engkau mampu, atau dari isya hingga subuh, sesuai kemampuanmu. Setiap hari kita berangkat ke masjid untuk mengerjakan shalat isya dan qiyamul lail (tarawih), lalu mengapa Anda tidak berniat untuk i’tikaf, walaupun hanya dari waktu isya hingga tarawih, atau hingga shalat subuh kemudian pulang. Mudah-mudahan hal tersebut bertepatan dengan lailatul qadr sehingga Anda pun meraih keberuntungan yang besar” (http://safeshare.tv/v/EJkW2w4DNvI).

Demikian semoga bermanfaat

@ Masjid MPR, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/40366-itikaf-walau-hanya-sesaat.html