Penentunya Ada di “Sesi Penutup”

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Penentu dari setiap amal, ada di penghujungnya.

Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ

Bahwa nilai amal itu ditentukan oleh bagian penutupnya. (HR. Ahmad 22835, Bukhari 6607 dan yang lainnya).

Karena itu, perjuangan besar seharusnya kita lakukan ketika kita berada di penghujung amalan. Termasuk ketika di penghujung ramadhan.

Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan,

يا عباد الله  إن شهر رمضان قد عزم على الرحيل ولم يبق منه إِلّا قليل  فمن منكم أحسن فيه فعليه التمام ومن فرط فليختمه بالحسنى

“Wahai para hamba Allah, sungguh bulan Ramadhan ini akan segera pergi dan tidaklah tersisa waktunya kecuali sedikit. Karena itu, siapa saja yang telah beramal baik di dalamnya hendaklah dia menyempurnakannya dan siapa saja yang telah menyia-nyiakannya hendaklah ia mengakhirinya dengan yang  terbaik.”

Ujung terbaik, itulah kesuksesan orang baik…

Ibnul Jauzi menjelaskan,

إن الخيل إذا شارفت نهاية المضمار بذلت قصارى جهدها لتفوز بالسباق، فلا تكن الخيل أفطن منك! فإن الأعمال بالخواتيم، فإنك إذا لم تحسن الاستقبال لعلك تحسن الوداع…

Al-Imam Ibnu Al-Jauziy rahimahullah berkata :

“Seekor kuda pacu jika sudah berada mendekati garis finish, dia akan mengerahkan seluruh tenaganya agar meraih kemenangan, karena itu, jangan sampai kuda lebih cerdas darimu..  Sesungguhnya amalan itu ditentukan oleh penutupnya.. Karena itu,  ketika kamu termasuk orang yang tidak baik dalam penyambutan, semoga  kamu bisa melakukan yang terbaik saat perpisahan.”     

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan,

العبرة بكمال النهايات لا بنقص البدايات

“Yang akan menjadi ukuran adalah kesempurnaan akhir dari sebuah amal, dan bukan buruknya permulaan…”

Hasan al-Bashri mengatakan,

أحسن فيما بقي يغفر لك ما مضى، فاغتنم ما بقي فلا تدري متى تدرك رحمة الله…

“Perbaiki apa yang tersisa,  agar kesalahan yang telah lalu diampuni. Manfaatkan sebaik-baiknya apa yang masih tersisa, karena kamu tidak tahu kapan rahmat Allah itu akan dapat diraih.”

Abu Bakr as-Shiddiq berdoa kepada Allah,

اللَّهُمَّ اجْعَلْ خَيْرَ عُمْرِي أَخِيرَهُ ، وَخَيْرَ عَمَلِي خَوَاتِمَهُ ، وَخَيْرَ أَيَّامِي يَوْمَ أَلْقَاك

Ya Allah, jadikan usia terbaikku ada di penghujungnya, amal terbaikku ada di penutupnya, dan hari terbaikku, ketika aku bertemu dengan-Mu. (HR. Ibnu Abi Syaibah 30124).

Yaa Allah jadikanlah sebaik-baik amal kami pada penutupannya.

بارك اللّٰه فيكم وتقبل الله منا ومنكم

Semoga Allah takdirkan keberuntungan di akhir perjalanan”

Referensi:  https://konsultasisyariah.com/28066-penentunya-ada-di-sesi-penutup.html

Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar Zakat

Kaum Muslimin yang berbahagia…

Sifat bakhil (kikir) dapat memupuk keengganan seorang membayar zakat dan hal itu sangat dibenci dan diharamkan oleh Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

{وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ}.

Dan jangan sekali-kali orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada Hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali-Imran:180).

Dan ada ancaman bagi orang-orang yang enggan membayar zakatnya, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,

«من آتاه الله مالا فلم يؤد زكاته مثل له شجاعا أقرع – وهي الحية الخالي رأسها من الشعر لكثرة سمها – مثل له شجاعا أقرع له زبيبتان يطوقه يوم القيامة يأخذ بلهزمتيه – يعني شدقيه – يقول: أنا مالك أنا كنزك» رواه البخاري

Barangsiapa yang tidak membayar zakat yang wajib atasnya, (kelak) di Hari Kiamat akan dimunculkan baginya ular jantan yang memiliki bisa yang sangat banyak. Ular tersebut akan menarik kedua tangan orang itu dan berkata kepadanya, ‘Saya ini adalah harta dan kekayaan yang telah kamu kumpulkan di dunia.” (HR. Al-Bukhari).

Masihkah kita enggan untuk membayar zakat?

Allah Ta’ala mengiringi penyebutan zakat dengan shalat lebih dari 80 ayat dalam Al-Qur’an. Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata, dari Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,

« بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ.” [رواه مسلم].

Islam itu dibangun diatas lima perkara, yaitu bersyahadat mengesakan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.” (HR. Muslim).

***

Penulis: Ust. Fuad Hamzah Baraba Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/25952-ancaman-bagi-yang-enggan-membayar-zakat.html

Dakwah Bukan Untuk Disenangi Orang Banyak Saja, Tapi Menyampaikan Kebenaran

Saudaraku yang semoga dirahmati Allah
Dakwah ini 
Adalah bagaimana menyampaikan Kebenaran
Menyampaikan Al-Quran dan sunnah dengan pemahaman Salafus shalih
Bukan semata-mata agar manusia senang
Kemudian mereka mengikuti dakwah

Tentu sangat baik
Kebenaran disampaikan
Dan banyak manusia yang ikut

Semoga kita tidak ikut-ikutan juga
Model dakwah
“Hanya menyampaikan yang ma’ruf tapi meninggalkan  nahi mungkar”
Lebih baik menyampaikan yang ma’ruf saja
seperti indahnya Islam saja, sunnah saja, kemudahan-kemudahan dan rukhshah syariat

Apabila kita nahi mungkar
Menjelaskan kesalahan yang terjadi yang dilakukan banyak manusia
Manusia akan lari
Akhirnya “dakwah nahi mungkar” ditinggalkan total

Jika disampaikan tentang, syirik, bid’ah, maksiat yang dianggap biasa seperti riba, jilbab tabarruj, safar tanpa mahram
Manusia akan lari (katanya)
(Mohon diingat: menjelaskan ini syirik/bid’ah, bukan berarti memvonis pelakunya adalah ahli syirik/bid’ah, karena menjelaskan hukum berbeda dengan memvonis)

Saudaraku
“Katakan yang benar, walaupun pahit”[1]
Kita sampaikan nahi mungkar
Akan tetapi tentu dengan lembut dan hikmah
Sesuai tempat, sesuai keadaan dan sesuai kondisi yang didakwahi
Memilih kata yang baik jika itu sensitif
Memilih kata dari hati yang ikhlas karena akan masuk ke hati juga

Sampaikanlah
Jangan kita tinggalkan sama sekali nahi mungkar
Jika mereka menolak, maka doakan mereka agar mendapatkan hidayah, janganlah mereka dicela atau disindir
Karena tugas kita hanya menyampaikan saja [2]
Adapun hidayah taufik itu hanya milik Allah

Terkadang bukan dakwahnya yang keras
Tapi hati yang belum siap menerima kebenaran
Walaupun dakwah itu selembut kapas 

Jangan lah kita sedih 
Jika sedikit yang menerima dakwah
Selevel para nabi saja
Dakwah seumur hidup
Ada yang hanya punya satu atau dua pengikut
Bahkan ada yang tidak punya pengikut sama sekali [3]
Apakah dakwah nabi tersebut gagal?

Semoga Allah memberi berkah pada dakwah kita
Semoga hati manusia terbuka dengan dakwah tauhid dan manisnya iman
Semoga dakwah kita berbuah surga tertinggi

@ Kuala Lumpur, Malaysia

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

Catatan kaki:

[1] Sebagaimana salah satu pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar,

ﻭَﺃَﻣَﺮَﻧِﻰ ﺃَﻥْ ﺃَﻗُﻮﻝَ ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺮًّﺍ 

“Beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit.” (HR. Ahmad 5: 159. Hasan)

[2] Sebagaimana dalam firman Allah:

ﻭَﻣَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟْﺒَﻠَﺎﻍُ ﺍﻟْﻤُﺒِﻴﻦُ 

“Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (Yasin:17)

[3] Sebagaimana dalam hadits berikut:

Nabi shallallahu alaihi wa sallambersabda,

…عرضت علي الأمم، فرأيت النبي و معه الرهط، والنبي و معه الرجل والرجلان والنبي ليس معه أحد

“Diperlihatkan kepadaku umat-umat, lalu aku melihat seorang Nabi bersamanya ar-rahth (sekelompok orang yang terdiri dari 3-10 orang), dan seorang Nabi bersamanya seorang dan dua orang, dan seorang Nabi tidak ada bersamanya seorangpun…..”(HR. Bukhari dan Muslim)

sumber: https://muslimafiyah.com/dakwah-bukan-untuk-disenangi-orang-banyak-tapi-menyampaikan-kebenaran.html

Hati-Hatilah Dengan Ketenaran

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menjauhi ketenaran dan pujian-pujian karena pujian itu fitnah. Beliau bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالتَّمَادُحَ فَإِنَّهُ الذَّبْحُ

Jauhilah sifat suka dipuji, karena dengan dipuji-puji itu seakan-akan engkau disembelih.” (HR. Ahmad no. 16460, di-shahih-kan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2674)

Abu Ayyub as-Sikhtiyani mengatakan: “Seorang hamba sama sekali tidaklah jujur jika keinginannya hanya ingin mencari ketenaran.” (Ta’thiru al-Anfas, hlm. 276)

Dari al-Husain bin al-Hasan al-Marwazi diriwayatkan bahwa ia berkata: “Abdullah ibnu Mubarok pernah berkata: “Jadilah orang yang menyukai status khumul (status tersembunyi dan tidak dikenal) dan membenci popularitas. Namun, jangan engkau tampakkan bahwa engkau menyukai status rendah itu sehingga menjadi tinggi hati. Sesungguhnya mengklaim diri sendiri sebagai orang zuhud justru mengeluarkan dirimu dari kezuhudan karena cara itu, kamu telah menarik pujian dan sanjungan untuk dirimu.” (Shifatu ash-Shafwah, 2/325)

Islam memerintahkan umatnya agar tawaduk atau rendah hati dan menjauhi popularitas. Terkadang ketenaran bisa membuat orang sombong dan tidak ikhlas dalam beramal. Namun, ketika ia qodarullah menjadi figur terkenal karena keshalihannya, ilmu dinnya atau karena kebaikannya tanpa ia cari, niscaya tidak karena ini adalah karunia Allah. Ilmu dan prestasi bisa menggelincirkan manusia manakala ia mengabaikan faktor keikhlasan sehingga merasa lebih baik, lebih utama, dan tenar dari orang lain. Porosnya di hati, yakni niat, meskipun orang lain memandangnya memiliki kelebihan, namun hatinya rendah hati, dan hanya Allah lah yang mengetahui isi hati apakah ia sombong atau benar-benar niatnya ikhlas, ia tidak begitu peduli dengan pujian manusia. Karena sanjungan seringkali membuat orang terlena hingga benih-benih kesombongan dan bangga diri pelan-pelan mengusik hatinya dan akhirnya bisa menodai amalannya. Allah berfirman :

قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَيَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Katakanlah: Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah mengetahui.”(QS. Ali-Imran : 29)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الْغَنِيَّ الْخَفِيَّ

Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, berkecukupan, dan tersembunyi.” (HR. Muslim no. 2965)

Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah:

هُوَ الَّذِي لَا يُظْهِرُ نَفْسَهُ ، وَلَا يَهْتَمُّ أَن يُظهِرَ عِندَ النَّاسِ أَوْ يُشَارُ إِلَيهِ بِالبَنَانِ أَوْ يَتَحَدَّثُ النَّاسُ عَنْهُ

“Yaitu orang yang tidak menampakkan dirinya, tidak berambisi untuk tampil di depan manusia, atau untuk ditunjuk oleh orang-orang atau diperbincangkan oleh orang-orang.” (Syarah Riyadish Shalihin, 629)

Terkadang kita lihat seseorang nampaknya biasa-biasa saja, tak terlihat beda dengan orang lain namun dia subhanallah dikaruniai Allah kefakihan dalam agama, keluasan rezeki atau kekayaan dan berbagai nikmat kelebihan yang jarang dimiliki orang lain. Namun, ia terkesan menghindari perhatian orang lain.
Ketenaran ibarat ular berbisa. Bisa membinasakan dunia dan akhiratnya ketika ia sengaja mengejarnya demi orientasi dunia semata, biar terkenal, biar dihormati orang lain, biar heboh atau tujuan-tujuan rendah semata. Ini sama sekali jauh dari akhlak Islam. Yakinlah ketenaran demi kebahagiaan dunia semata niscaya pelakunya akan menderita, karena faktanya betapa banyak orang yang tenar akhir hidupnya merana dan tragis.

Imam Ahmad berkata: “Beruntung sekali orang yang Allah buat ia tidak tenar”. Beliau juga pernah mengatakan: “Aku lebih senang jika aku berada pada tempat yang tidak ada siapa-siapa. “ (Ta’thiru al-anfas, hlm. 278)

Akhirnya siapapun kita dan dimanapun perlu mengingat lagi hadits tentang niat “sesungguhnya amal perbuatan itu hanyalah tergantung niat”. (Muttafaqun `alaih)

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Referensi :

1. Psikologi Islam yang sempurna, dr. Raehanul Bahraen, Muslimafiyah publishing, Yogyakarta, 2018.
2. Begini seharusnya menjadi guru (terjemah), Fu`ad bin ‘Abdul ‘Aziz asy-Syalhub, Darul Haq, Jakarta, 2019.

sumber: https://muslimah.or.id/11652-hati-hatilah-dengan-ketenaran.html

Keutamaan Mencintai Orang Miskin

Pertama: Mencintai orang miskin termasuk kebaikan

Mencintai orang miskin termasuk kebaikan. Dalam do’a yang diajarkan di atas, mencintai orang miskin disebutkan secara tersendiri dan ini menunjukkan pentingnya amalan ini, di samping menunjukkan kemuliaannya.

Kedua: Mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka akan memudahkan hisab seorang muslim pada hari kiamat

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ…

Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan kesulitan orang yang dililit hutang, Allah akan memudahkan atasnya di dunia dan akhirat ” (HR. Muslim no. 2699).

Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a agar bisa menjadi bagian dari orang miskin (karena tawadhu’nya beliau) bahkan bisa berkumpul dengan mereka di hari kiamat karena orang miskin-lah yang mudah dihisab di hari kiamat. Mereka tidak memiliki banyak harta dibanding orang kaya, sehingga mereka lebih dahulu masuk surga. Bukti bahwa sedikit harta akan sedikit hisabnya adalah pada hadits Mahmum bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اثْنَتَانِ يَكْرَهُهُمَا ابْنُ آدَمَ الْمَوْتُ وَالْمَوْتُ خَيْرٌ لِلْمُؤْمِنِ مِنَ الْفِتْنَةِ وَيَكْرَهُ قِلَّةَ الْمَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ أَقُلُّ لِلْحِسَابِ

Dua hal yang tidak disukai oleh manusia:  kematian, padahal kematian itu baik bagi muslim tatkala fitnah melanda, dan yang tidak disukai pula adalah sedikit harta, padahal sedikit harta akan menyebabkan manusia mudah dihisab (pada hari kiamat)” (HR. Ahmad 5: 427. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid)

Ketiga: Dekat dengan orang miskin berarti semakin dekat dengan Allah pada hari kiamat

Dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ « اللَّهُمَّ أَحْيِنِى مِسْكِينًا وَأَمِتْنِى مِسْكِينًا وَاحْشُرْنِى فِى زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « إِنَّهُمْ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَغْنِيَائِهِمْ بِأَرْبَعِينَ خَرِيفًا يَا عَائِشَةُ لاَ تَرُدِّى الْمِسْكِينَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَا عَائِشَةُ أَحِبِّى الْمَسَاكِينَ وَقَرِّبِيهِمْ فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, matikanlah aku dalam keadaan miskin dan kumpulkanlah aku bersama dengan orang-orang miskin pada hari kiamat”. ‘Aisyah berkata, “Mengapa –wahai Rasulullah- engkau meminta demikian?” “Orang-orang miskin itu masuk ke dalam surga 40 tahun sebelum orang-orang kaya. Wahai ‘Aisyah, janganlah engkau menolak orang miskin walau dengan sebelah kurma. Wahai ‘Aisyah, cintailah orang miskin dan dekatlah dengan mereka karena Allah akan dekat dengan-Mu pada hari kiamat”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Tirmidzi no. 2352. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Lihatlah bagaimana sampai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong ‘Aisyah untuk mencintai dan dekat dengan orang miskin. Karena keutamaannya, seseorang akan semakin dekat dengan Allah pada hari kiamat. Namun patut diingat, Mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, yaitu dengan membantu dan menolong mereka. Jadi bukan hanya sekedar dekat dengan mereka.

Catatan: Adapun maksud do’a yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah agar Allah Ta’ala memberikan sifat tawadhu` dan rendah hati, serta agar tidak termasuk orang-orang yang sombong lagi zhalim maupun orang-orang kaya yang melampaui batas. Makna hadits ini bukanlah meminta agar beliau menjadi orang miskin, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Atsir rahimahullah, bahwa kata “miskin” dalam hadits di atas adalah tawadhu’. Sebab, di dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari kefakiran.

Keempat: Mencintai orang miskin adalah landasan kecintaan pada Allah

Para ulama menjelaskan bahwa mencintai orang miskin adalah landasan kecintaan pada Allah. Karena orang miskin tidaklah memiliki materi dibanding orang kaya. Namun seseorang harus mencintai si miskin itu karena Allah, artinya semakin si miskin itu beriman, ia pun semakin menaruh cinta padanya. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الإِيمَانَ

Barangsiapa yang mencintai karena Allah, membenci karena-Nya, memberi karena-Nya, dan tidak memberi juga karena-Nya, maka ia telah sempurna imannya” (HR. Abu Daud no. 4681, Tirmidzi no. 2521, dan Ahmad 3: 438. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Kelima: Mencintai orang miskin termasuk dalam wasiat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat pada Abu Dzar Al Ghifari di mana Abu Dzar berkata,

أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا.

Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau menasehatiku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Keenam: Memperjuangkan kehidupan orang miskin termasuk jihad di jalan Allah

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ.

Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).

Ketujuh: Menolong orang miskin akan mudah memperoleh rizki dan pertolongan Allah, serta akan mudah mendapatkan barokah do’a mereka

Dengan menolong orang-orang miskin dan lemah, kita akan memperoleh rezeki dan pertolongan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Dalam hadits disebutkan bahwa Sa’ad menyangka bahwa ia memiliki kelebihan dari sahabat lainnya karena melimpahnya dunia pada dirinya, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ

Kalian hanyalah mendapat pertolongan dan rezeki dengan sebab adanya orang-orang lemah dari kalangan kalian” (HR. Bukhari no. 2896).

Dalam lafazh lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ.

Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasai no. 3178. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Baththol berkata, “Ibadah orang-orang lemah dan doa mereka lebih ikhlas dan lebih terasa khusyu’ karena mereka tidak punya ketergantungan hati pada dunia dan perhiasannya. Hati mereka pun jauh dari yang lain kecuali dekat pada Allah saja. Amalan mereka bersih dan do’a mereka pun mudah diijabahi (dikabulkan)”. Al Muhallab berkata, “Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan adalah dorongan bagi Sa’ad agar bersifat tawadhu’, tidak sombong dan tidak usah menoleh pada harta yang ada pada mukmin yang lain” (Lihat Syarh Al Bukhari li Ibni Baththol, 9: 114).

Kedelapan: Memiliki sifat tawadhu’ dan qona’ah

Orang yang mencintai si miskin akan memberikan pengaruh baik pada dirinya yaitu semakin tawadhu’ (rendah diri) dan selalu merasa cukup (qona’ah) karena ia selalu memperhatikan bahwa ternyata Allah masih memberinya kelebihan materi dari yang lainnya. Inilah sifat mulia yang diajarkan Islam pada umatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ

Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu” (HR. Muslim no. 2963).

Siapa Si Miskin yang Patut Dicintai?

Perlu dipahami, siapa orang miskin yang pantas dicintai? Tentu saja bukan orang miskin yang musyrik. Tentu saja bukan orang yang sering meninggalkan shalat, atau yang lebih parah tidak pernah shalat. Tentu saja bukan yang malas puasa wajib di bulan Ramadhan. Tentu saja bukan yang gemar melakukan ajaran yang tidak ada tuntunan dalam Islam. Yang patut dicintai adalah seorang muslim yang taat. Begitu pula bukanlah masuk kategori miskin jika malas-malasan kerja, yang hanya menjadikan meminta-minta di jalan sebagai profesi harian. Pahamilah hadits berikut, yaitu dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا

Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak” (HR. Bukhari no. 1476).

Ya Allah, berilah kami sifat mencintai orang miskin dan menjadi mujahid di jalan Allah dengan memperjuangkan dan menolong mereka.

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin

Wa billahit taufiq.

@ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rabi’ut Tsani 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2300-keutamaan-mencintai-orang-miskin.html

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ustadz, Siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah? Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz.

Jawaban untuk orang yang berhak menerima zakat fitrah

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.

Bagaimana dengan enam golongan yang lain?

Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة: 60

Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Qs. At-Taubah:60)

Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata “zakat” terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.

Meskipun demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat.

Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan zakat fitri dengan “zakat”, dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, “Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi’iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta.” (Al-Majmu’)

Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:

  1. Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  2. Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7)
  3. Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
  • Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”
  • Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.

Di samping dua alasan di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim mengatakan, “Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu. Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi’in). Namun, terdapat salah satu pendapat dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan.” (Zadul Ma’ad, 2:20)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja.

Catatan:

Sebagian orang memberikan zakat fitri untuk pembangunan masjid, rumah sakit Islam, yayasan-yayasan Islam, atau pemuka agama. Apa hukumnya?

  • Jika kita mengambil pendapat bahwa zakat fitri hanya boleh diberikan kepada fakir miskin maka memberikan zakat fitri kepada masjid, yayasan Islam, atau tokoh masyarakat yang bukan orang miskin itu termasuk tindakan memberikan zakat kepada sasaran yang tidak berhak. Sebagian ulama menerangkan bahwa memberikan zakat kepada golongan yang tidak berhak itu dinilai sebagai tindakan durhaka kepada Allah dan kewajibannya belum gugur. Artinya, zakat fitrinya harus diulangi.
  • Jika kita bertoleransi terhadap pendapat yang membolehkan pemberian zakat fitri kepada semua golongan yang delapan maka perlu diketahui bahwasanya masjid, yayasan Islam, atau pemuka agama tidaklah termasuk dalam delapan golongan tersebut. Masjid atau yayasan tidak bisa digolongkan sebagai “fi sabilillah”.
  • Demikian pula terkait pemuka agama. Jika dia orang yang berkecukupan maka dia tidak berhak diberi maupun menerima zakat karena zakat ini adalah hak orang fakir miskin. Jika ada pemuka agama atau tokoh masyarakat yang menerima zakat atau bahkan meminta zakat maka berarti dia telah menyita hak orang lain.

Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Read more https://konsultasisyariah.com/7185-yang-berhak-menerima-zakat-fitrah.html

Ketentuan Zakat Fitri Bagi Orang Tidak Mampu

Ketentuan Zakat Fitri Bagi “Orang Tidak Mampu”

Assalamu ‘alaikum. Karena keadaan saya termasuk ke dalam golongan orang yang menerima zakat, para kerabat saya memutuskan untuk memberikan zakat fitrah kepada saya. Apakah saya tetap harus membayar zakat fitrah juga? Bagaimana cara menghitung dan ketentuan zakat fitrah? Saya tidak punya simpanan/tabungan sama sekali. Wassalamu ‘alaikum.

NN (**@gmail.com)

Jawaban untuk berapa ketentuan zakat:

Wa’alaikumussalam.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (H.r. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok, juga sebagai makanan bagi orang miskin …..” (H.r. Abu Daud no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitri hukum wajib bagi orang yang memenuhi dua persyaratan berikut:

  1. Beragama Islam.
  2. Mampu untuk menunaikannya.

Ulama berselisih pendapat tentang ukuran “mampu” (ketentuan zakat), terkait kewajiban zakat fitri.

Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) memberikan batasan, bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya maka dia wajib membayar zakat fitri, karena dalam Islam, orang yang berada dalam keadaan semacam ini telah dianggap berkecukupan.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang meminta, sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka dia telah memperbanyak api neraka (yang akan membakar dirinya).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupinya (sehingga tidak boleh meminta)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengeyangkan untuk (dirinya dan keluarganya) selama sehari-semalam.” (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)

Imam Ahmad ditanya, “Apakah orang miskin wajib mengeluarkan zakat fitri?”

Beliau rahimahullah menjawab,

إِذَا كَانَ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَمَا فَضُلَ عَنْهُ لِيُؤَدِّي

Jika dia memiliki bahan makanan yang cukup untuk satu hari maka sisanya ditunaikan untuk zakat.”

Beliau ditanya lagi, “Jika dia tidak memiliki apa pun?” Imam Ahmad menjawab, “Dia tidak wajib membayar zakat apa pun.” (Al-Masail Imam Ahmad, riwayat Abu Daud, 1:124)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidak wajib kecuali dengan dua syarat. Salah satunya, dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’. karena nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.’ (H.r. At-Turmudzi).” (lihat Al-Kafi fi Fiqh Hanbali, 1:412).

Kemudian Ibnu Qudamah memberikan rincian, “Jika tersisa satu sha’ (dari kebutuhan makan sehari-semalam ketika hari raya, pen.) maka dia membayarkan satu sha’ tersebut sebagai zakat untuk dirinya.

Jika tersisa lebih dari 1 sha’ (misalnya: 2 sha’) maka satu sha’ untuk zakat dirinya dan satu sha’ berikutnya dibayarkan sebagai zakat untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah (misalnya: istri).

Jika sisanya kurang dari satu sha’, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai zakat? Dalam hal ini, ada dua pendapat:

  1. Wajib ditunaikan sebagai zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian.’ (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  2. Tidak wajib ditunaikan, karena belum memenuhi ukuran zakat yang harus ditunaikan (yaitu satu sha’).

Jika terdapat sisa satu sha’ namun dia memiliki utang, manakah yang harus didahulukan? Dalam hal ini, ada dua keadaan:

  1. Orang yang memberi utang meminta agar segera dilunasi maka didahulukan pelunasan utang daripada zakat, karena ini adalah hak anak Adam yang bersifat mendesak.
  2. Orang yang memberi utang tidak menagih utangnya maka wajib dibayarkan untuk zakat, karena kewajiban zakat ini mendesak sementara kewajiban membayar utang tidak mendesak sehingga lebih didahulukan zakat.”

Catatan berapa ketentuan zakat bagi yang tidak mampu:

Terkadang ada orang yang berhak menerima zakat dan sekaligus berkewajiban membayar zakat fitri, karena dia memiliki simpanan beras, lebih dari yang dia butuhkan, baik beras itu berasal dari panen sendiri, diberi oleh orang lain, atau beras yang dikumpulkan dari setiap orang yang memberikan zakat fitri kepadanya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

sumber: https://konsultasisyariah.com/7012-ketentuan-zakat-fitri.html

beberapa artikel terkait lainnya:

Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah

Orang Miskin tetap Wajib Zakat Fitrah – Ukuran Nishab Zakat Fitrah