TILAWAH ALQURAN DI MALAM HARI

Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbaly berkata dalam kitabnya, “Disebutkan dalam hadis Ibnu ‘Abbas:

« ‏ ﺃﻥ ﺍﻟﻤُﺪﺍﺭﺳﺔ ﺑﻴﻨﻪ صلى ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺑﻴﻦ جبريل كاﻧﺖ ليلا »

“Bahwa pengajian Alquran antara beliau (Rasulullah) ﷺ dengan Jibril dilakukan pada malam hari.”

ﻓﺪﻝّ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺍﻹﻛﺜﺎﺭ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻼﻭﺓ ﻓـﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻟﻴﻼ ؛ ﻓـﺈﻥ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺗﻨﻘﻄﻊ ﻓـﻴﻪ ﺍﻟﺸﻮﺍﻏﻞ ‏…↓

‏ﻭﺗﺠﺘﻤﻊ فيه ﺍﻟﻬﻤﻢ ، ﻭﻳﺘﻮﺍﻃﺄ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘـﻠﺐ ﻭﺍﻟﻠساﻥ ﻋﻠـﻰ ﺍﻟﺘﺪﺑر

Maka hal ini menunjukkan anjuran untuk memerbanyak tilawah pada malam hari di bulan Ramadan, karena pada malam hari itu:

(1) Segala kesibukan terhenti,

(2) Berbagai harapan pun berhimpun, serta 

(3) Hati dan lisan bisa berpadu untuk bertadabbur bersama.

Sebagaimana firman Allah ﷻ:

( إِنَّ نَاشِـئَةَ اللَّـيْلِ هِيَ أَشَـدُّ وَطْـئًا وَأَقْـوَمُ قِـيـلًا )

“Sungguh, bangun malam itu lebih kuat (mengisi jiwa), dan (bacaan pada waktu itu) lebih berkesan.” (QS. Al-Muzzammil: 6)

[ Latha-iful Ma’arif Hal: 315]

Al-’Allamah ’Abdurrahman bin Yahya al-Mu’allimy al-Yamani rahimahullah berkata:

لكلِّ متدبِّر: في القرآن رزق مقسوم،

“Bagi setiap orang yang merenungkan Alquran, ada anugerah tertentu baginya di dalam Alquran.

ولا يخيب من اجتناء ثمراته إلّا المحروم،

Dan tak ada yang dihalangi dari memetik buahnya, kecuali orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan).

نسأل الله ألاَّ يحرمنا من فوائده بفضله وكرمه .

Kita memohon pada Allah dengan karunia dan keagungan-Nya, agar kita tak terhalang untuk medapatkan faidah-faidah dari Alquran.” [Atsar al-Mu’allimy al-Yamani (3/594)]

Dialih bahasakan oleh: Brave Ummu Abdirahman

Dimurojaah oleh: @abinyasalma

sumber: https://nasihatsahabat.com/tilawah-alquran-di-malam-hari/

RAHMAT ALLAH MENDAHULUI MURKANYA

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah. Terdapat sebuah hadits dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tatkala Allah menciptakan para makhluk, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya di atas ‘Arsy, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 6855 dan Muslim no. 2751)

Di dalam Fathul Bari, hadits di atas menjelaskan bahwa rahmat Allah ta’ala lebih dahulu ada dan lebih luas daripada murka-Nya. Hal itu disebabkan rahmat Allah ta’ala adalah sifat yang sudah melekat pada diri-Nya (sifat dzatiyyah) dan diberikan kepada makhluk-Nya tanpa sebab apapun. Dengan kata lain, walaupun tidak pernah ada jasa dan pengorbanan dari makhluk-Nya, pada asalnya Allah ta’ala tetap sayang kepada makhluk-Nya. Dia menciptakannya, memberi rizki kepadanya dari sejak dalam kandungan, ketika penyusuan, sampai dewasa, walaupun belum ada amal darinya untuk Allah ta’ala. Sementara murka-Nya timbul dengan sebab pelanggaran dari makhluk-Nya. Maka dari itu, rahmat Allah ta’ala sudah tentu mendahului murka-Nya.

Luasnya Rahmat Allah

Dari hadits di atas juga menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah yang diberikan kepada makhluk-Nya. Berikut kami sampaikan beberapa riwayat yang berkaitan dengan luasnya rahmat Allah ta’ala.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Allah menjadikan rahmat (kasih sayang) itu seratus bagian, lalu Dia menahan di sisi-Nya 99 bagian dan Dia menurunkan satu bagiannya ke bumi. Dari satu bagian inilah seluruh makhluk berkasih sayang sesamanya, sampai-sampai seekor kuda mengangkat kakinya karena takut menginjak anaknya.” (HR. Bukhari no. 5541 dan Muslim no. 2752)

Dari Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamkedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 2754)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalau seandainya seorang mukmin mengetahui segala bentuk hukuman yang ada di sisi Allah niscaya tidak akan ada seorang pun yang masih berhasrat untuk mendapatkan surga-Nya. Dan kalau seandainya seorang kafir mengetahui segala bentuk rahmat yang ada di sisi Allah niscaya tidak akan ada seorang pun yang berputus asa untuk meraih surga-Nya.” (HR. Bukhari no. 6469 dan Muslim no. 2755)

Jangan Berputus Asa dari Rahmat Allah

Setelah mengetahui betapa luasnya rahmat Allah ta’ala, maka seharusnya kita lebih bersemangat lagi untuk menggapainya dan jangan sampai berputus asa darinya. Sikap putus asa dari rahmat Allah inilah yang Allah sifatkan kepada orang-orang kafir dan orang-orang yang sesat. Allah berfirman, “Mereka menjawab, ‘Kami menyampaikan berita gembira kepadamu dengan benar, maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang berputus asa’. Ibrahim berkata, ‘Tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Rabb-Nya, kecuali orang-orang yang sesat’.” (QS. Al Hijr: 55-56)

Dan juga firman-Nya, “Wahai anak-anakku, pergilah kamu, maka carlah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf: 87). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly hafidzahullah memberikan faidah untuk ayat di atas, “Oleh sebab itu, berputus asa dari rahmat Allah ta’ala merupakan sifat orang-orang sesat dan pesimis terhadap karunia-Nya merupakan sifat orang-orang kafir. Karena mereka tidak mengetahui keluasan rahmat Rabbul ‘Aalamiin. Siapa saja yang jatuh dalam perbuatan terlarang ini berarti ia telah memiliki sifat yang sama dengan mereka, laa haula wa laa quwwata illaa billaah.”

Selain itu, berputus asa dari rahmat Allah juga termasuk salah satu diantara dosa-dosa besar. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang dosa-dosa besar beliau menjawab, “Yaitu syirik kepada Allah, putus asa dari rahmat Allah, dan merasa aman dari makar/adzab Allah.” (HR. Ibnu Abi Hatim, hasan)

Ampunan Allah Termasuk Rahmat-Nya

Pembaca yang dirahmati Allah, salah satu bentuk luasnya rahmat Allah adalah luasnya ampunan Allah bagi para hamba-Nya yang pernah melakukan kemaksiatan kepada Allah, selama hamba tersebut mau bertaubat. Allah ta’ala berfirman, “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53)

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Ayat yang mulia ini berisi seruan kepada setiap orang yang berbuat maksiat baik kekafiran dan lainnya untuk segera bertaubat kepada Allah. Ayat ini mengabarkan bahwa Allah akan mengampuni seluruh dosa bagi siapa yang ingin bertaubat dari dosa-dosa tersebut, walaupun dosa tersebut amat banyak, bagaikan buih di lautan.”

Kemudian beliau menambahkan, “Berbagai hadits menunjukkan bahwa Allah mengampuni setiap dosa (termasuk pula kesyirikan) jika seseorang mau bertaubat. Janganlah seseorang berputus asa dari rahmat Allah, walaupun begitu banyak dosa yang ia lakukan karena pintu taubat dan rahmat Allah begitu luas.”

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Allah ta’alaberfirman, “…Hai anak Adam, sungguh seandainya kamu datang menghadapKu dengan membawa dosa sepenuh bumi, dan kau datang tanpa menyekutukan-Ku dengan sesuatupun. Sungguh Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi, hasan)

Jangan Kau Undang Murka Allah dan Merasa Aman Darinya

Banyak manusia yang terlena karena luasnya rahmat dan kasih sayang Allah terhadapnya, sehingga menjadikan dia merasa aman dari datangnya murka Allah disebabkan dosa dan kemaksiatan yang ia lakukan. Kemurkaan Allah bisa datang berupa adzab dan siksa baik di dunia maupun di akhirat. 

Allah ta’ala berfirman, “Maka apakah mereka aman dari adzab Allah (yang tidak terduga-duga datangnya)? Tiadalah yang merasa aman dari adzab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99). Ayat tersebut menjelaskan bahwa diantara sifat orang-orang musyrik adalah mereka merasa aman dari siksa Allah dan tidak merasa takut dari siksa-Nya.

Maka hakikat adzab (makar) Allah ta’ala ialah Allah memberikan kelonggaran kepada seorang hamba yang senantiasa berbuat dosa dan maksiat dengan memudahkan urusannya (dalam bermaksiat) sehingga di benar-benar merasa aman dari murka dan siksa-Nya. Dan hal inilah yang dinamakan “istidraj”.

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika Allah memberikan kenikmatan kepada seorang hamba padahal dia tetap dengan maksiat yang dikerjakannya, maka sesungguhnya itu adalah istidaj.” Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membacakan firman Allah, “Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong. Maka ketika itu mereka terdiam dan berputus asa.”[QS. Al An’am: 44] (HR. Ahmad, shahih)

Miliki Rasa Harap (raja’) dan Takut (khauf)

Sudah seharusnya bagi seorang muslim untuk memiliki rasa harap (raja’) dan takut (khauf) dalam dirinya. Yaitu senantiasa berharap atas rahmat Allah dan tidak berputus asa darinya, dan senantiasa takut akan datangnya adzab dan siksa Allah ta’ala. Bagaimana selayaknya menyeimbangkan antara kadar harap (raja’) dan takut (khauf) pada diri seseorang? Berikut uraian singkat mengenai masalah tersebut. —  dinukil dari Buku Mutiara Faidah Kitab Tauhid —

  1. Jika seseorang berada dalam keadaan sehat, lapang, dan rajin dalam beramal shalih, maka semestinya kadar keduanya (harap dan takut) dijaga kesimbangannya. Allah berfirman, “Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.” (QS. Al Anbiya’: 90)
  2. Jika dalam keadaan sehat dan lapang, namun selalu berbuat maksiat kepada Allah, maka semestinya kadar takutnya lebih ditinggikan. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika Allah memberikan kenikmatan kepada seorang hamba padahal dia tetap dengan maksiat yang dikerjakannya, maka sesungguhnya itu adalah istidaj.” (HR. Ahmad)
  • Jika dalam keadaan menghadapi kematian (dalam keadaan kesulitan), maka semestinya kadar harapnya lebih ditinggikan. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah ‘azaa wa jalla.” (HR. Muslim). Wallaahu a’lam

[Disusun oleh Raksaka Indra]

sumber: https://buletin.muslim.or.id/rahmat-allah-mendahului-murkanya/

Tidak Sah Shalat Tarawih yang Ngebut dan Tidak Tuma’ninah

Hendaknya shalat tarawih dilakukan dengan tuma’ninah dan tidak ngebut. Di beberapa tempat (alhamdulillah, sebagian kecil) didapati masjid yang melakukan shalat tarawih dengan sangat cepat dan tidak ada tuma’ninah. Pendapat terkuat tuma’ninah adalah rukun dari shalat, sehingga apabila ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, maka shalatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits yang sudah jelas dan masyuhur yaitu hadits Al-Musi’ fi Shalatih (orang yang shalatnya salah/jelek). Dalam hadits tersebut dikisahkan ada seseorang yang shalat sangat cepat dan tidak tuma’ninah, lalu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah. Beliau bersabda pada orang tersebut,

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

“Kembalilah dan shalatlah! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat.” [HR. Bukhari & Muslim]

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan bahwa mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat.

ﻓﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﻳﻮﺳﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺤﺎﺟﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﺭﻛﻦ ﻣﻦ ﺃﺭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺴﻲﺀ ﺻﻼﺗﻪ

“Ulama Syafi’iyyah dan Hanbilah, Abu Yusuf al-Hanfiyyah dan Ibnu Hajib Al-Malikiyyah berpandapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat berdasarksan hadits Al-Musi’ fi Shalatih.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 30/96]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar tuma’ninah pada gerakan shalat, beliau bersabda, 

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Jika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya!”. [HR. Bukhari & Muslim]

Imam Bukhari membuat bab dalam shahihnya dengan judul:

بَابُ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ بِالإِعَادَةِ

“Bab: perintah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi shalat kepada orang yang tidak menyempurnakan rukuknya.”

Apabila shalat dilakukan dengan gerakan sangat cepat, dikhawatirkan sebagaimana hadits yaitu seburuk-buruknya pencuri yaitu pencuri dalam shalat. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا

“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah, dishahihkan Ad-Dzahabi).

Apabila hal ini dilakukan terus-menerus (yaitu shalat dengan sangat cepat), dikhawatirkan juga mati tidak di atas fitrah ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Hudzaifah berkata melanjutkan:

وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [HR. Ahmad & Bukhari]

Bagaimana batasan tuma’ninah? Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani ada dua poin:

وقدر الطمأنينة المفروضة: أدنى سكون بين حركتي الخفض والرفع عند أصحاب الشافعي ، وأحد الوجهين لأصحابنا. 

والثاني لأصحابنا: أنها مقدرة بقدر تسبيحة واحدة 

Pertama: Berdiam sejenak di antara gerakan naik dan turun (walaupun sebentar)

Kedua: Kadar diamnya (miminal) bisa membaca sekali tasbih. [Fathul Bari 5/58]

Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/46857-tidak-sah-shalat-tarawih-yang-ngebut-dan-tidak-tumaninah.html

Testimoni Istri Menunjukkan Akhlak Sebenarnya Dari Seorang Lelaki

Mungkin tidak jarang kita mendengar seorang laki-laki yang sangat baik dengan kita ketika bergaul, akan tetapi ternyata dia hobi main pukul dengan istrinya dan suka membentak serta menghardik istrinya. Ya, salah satu tolak ukur akhlak sebenarnya laki-laki adalah penilaian dari istri. Mengapa?

Karena suami umumnya mempunyai “kekuasaan” atas istri dalam rumah tangga, terkadang ia bisa berbuat semena-mena dengan istrinya karena punya kemampuan untuk melampiaskan akhlak jeleknya dan hal ini jarang diketahui oleh orang banyak. Sebaliknya jika di luar rumah mungkin ia tidak punya tidak punya kemampuan melampiaskan akhlak jeleknya baik karena bisa jadi statusnya yang rendah (misalnya ia hanya jadi karyawan rendahan) atau takut dikomentari oleh orang lain.

Wanita adalah mahkluk yang lemah di hadapan laki-laki, jika seseorang bisa mengusai dirinya dalam bermuamalah dengan orang yang lemah maka itu penampakan akhlaknya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Mubarakfuriy,

“Karena kesempurnaan iman akan mengantarkan kepada kebaikan akhlak dan berbuat baik kepada seluruh manusia. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya, karena mereka para wanita adalah tempat meletakkan kasih sayang disebabkan kelemahan mereka.”1

Hal ini sesuai dengan bimbingan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya2

Beliau juga bersabda:

خَيْرُكُمْخَيْرُكُمْلِأَهْلِهِوَأَنَاخَيْرُكُمْلِأَهْلِي

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku3

Demikianlah bahwa akhlak di seseorang bersama istrinya adalah akhlak sebenarnya. Muhammad bin Ali Asy-Syaukani rahimahullah berkata,

“Pada hadits ini terdapat peringatan bahwa orang yang paling tinggi kebaikannya tertinggi dan yang paling berhak untuk disifati dengan kebaikan adalah orang yang terbaik bagi istrinya. Karena istri adalah orang yang berhak untuk mendapatkan perlakuan mulia, akhlak yang baik, perbuatan baik, pemberian manfaat dan penolakan mudharat. Jika seorang lelaki bersikap demikian maka dia adalah orang yang terbaik, namun jika keadaannya adalah sebaliknya maka dia telah berada di sisi yang lain yaitu sisi keburukan.
Banyak orang yang terjatuh dalam kesalahan ini, engkau melihat seorang pria jika bertemu dengan istrinya maka ia adalah orang yang terburuk akhlaknya, paling pelit, dan yang paling sedikit kebaikannya. Namun jika ia bertemu dengan orang lain, maka ia akan bersikap lemah lembut, berakhlak mulia, hilang rasa pelitnya, dan banyak kebaikan yang dilakukannya. Tidak diragukan lagi barangsiapa yang demikian kondisinya maka ia telah terhalang dari taufik (petunjuk) Allah dan telah menyimpang dari jalan yang lurus. Kita memohon keselamatan kepada Allah.”4

Catatan Kaki

Tuhfatul Ahwazi 4/273, Darul Kutub Al-‘ilmiyah, Beirut, Syamilah

2 HR At-Thirmidzi no 1162,Ibnu Majah no 1987 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 284

3<supHR At-Thirmidzi no 3895,Ibnu Majah no 1977, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 285

4 Nailul Authar 6/245-256, Darul hadits, Mesir, cet. I, 1413 H, Syamilah

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

sumber https://muslimah.or.id/4340-testimoni-istri-menunjukkan-akhlak-sebenarnya-dari-seorang-lelaki.html

Hasil Quis Bulanan 3 – kitabut Tauhid bag.3

Masyaallah walhamdulillah, apresiasi yang luar biasa kepada 240 perserta yang ambil bagian dari Quis bulanan 3 kitabut tauhid bagian 3 ini. masyaallah terimakasih. kami kira ini akan menjadi evaluasi yang bermanfaat bagi antum, dan tentunya feedback yang berharga bagi kami.

langsung aja, mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan ekspetasi yaa👍


Ringkasan

https://docs.google.com/forms/d/1cQPyl2dGPFMfg-ba4spZGXQLRQRU79VQyoxMunTXFKc/viewanalytics


Peringkat Pria/Ikhwan

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1lJOyZ76HBm2cPVsRjKyfSzbi-a5f138yto0mUAK88Vc/edit?usp=sharing


Peringkat Wanita/Akhwat

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Aabn7LfW5G7p90-6fHLRRbWdDpOOQwkOeiPcXQUTqSQ/edit?usp=sharing

Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Juga dalam ayat,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).

Perintah menunaikan zakat dalam hadits disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)

Syarat Bayar Zakat

Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya.

Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.

Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:

  1. Atsman (emas, perak dan mata uang).
  2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
  3. Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).

Tabel Ketentuan Zakat Maal

NoHartaNishabBesar Zakat
1Emas20 dinar (85 gram emas murni 24 karat)2,5%
2Perak200 dirham (595 gram perak murni)2,5%
3Mata uang (zakat penghasilan dan zakat simpanan)Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta)2,5%
4Hewan ternak  (unta, sapi, kambing)Unta 5 ekor, Sapi 30 ekor, Kambing 40 ekorada ketentuannya
5Hasil pertanian5 wasaq (720 kg)10% dengan pengairan gratis, 5% dengan pengairan membutuhkan biaya
6Barang daganganJika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta)2,5%
7Harta karun (rikaz)Tidak dipersyaratkan nishab dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan.20%

Keterangan:

  • Semua harta zakat di atas memperhatikan haul (bertahan satu tahun hijriyah) kecuali zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
  • Zakat perhiasan emas dan perak terkena zakat dan mesti dikeluarkan setiap tahunnya kalau terus berada di atas nishab.
  • Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.
  • Pada zakat barang dagangan, barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak.
  • Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo.
  • Harta rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.

Ketentuan untuk Zakat Fitrah

  • Zakat fithri atau zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.
  • ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
  • Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.
  • Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.
  • Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri.
  • Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.
  • Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang . Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah.
  • Zakat fitrah dengan uang tidaklah sah. Abu Daud, murid Imam Ahmad menceritakan, “Imam Ahmad pernah ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitrah?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 4: 295)
  • Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.

8 Golongan Penerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.

Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

Artikel di atas adalah bahan materi Kajian Malam Kamis (rutin 2000 Jamaah), yang tersaji dalam buletin DS

Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15929-panduan-singkat-zakat-maal-dan-zakat-fitrah.html

DINGINKAN AMARAHMU DENGAN AIR WUDHU

Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنَفِّذهُ دَعَأهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُوْرِ مَا شَاءَ

“Barang siapa menahan amarahnya padahal mampu meluapkannya, Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari Kiamat untuk memberinya pilihan bidadari yang ia inginkan.” [HR. Abu Daud, no. 4777; Ibnu Majah, no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini sanadnya Hasan]

Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkan ke dalam Surga.” 

Rasulullah ﷺ lantas bersabda:

لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ

“Janganlah engkau marah, maka bagimu Surga.” [HR. Thabrani dalam Al-Kabir. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, hadis ini Sahih Lighairihi]

Dari Athiyyah as-Sa’di radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Sesungguhnya amarah itu dari setan, dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu.” [HR. Abu Daud, no. 4784. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini Hasan]

sumber: https://nasihatsahabat.com/dinginkan-amarahmu-dengan-air-wudhu/

Hikmah Zakat Fitrah

Apa saja hikmah di balik penunaian zakat fitrah?

Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Di antara hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah:

1- Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat  (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.

2- Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.

3- Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.

4- Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.

5- Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri.

6- Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm. 322-324)

Semoga bermanfaat dan membuat kita semakin sadar untuk memperhatikan zakat fitrah.

Bagian dari Buku Mutiaran Nasihat Ramadhan (seri ke-2) terbitan Pustaka Muslim 

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/13821-hikmah-zakat-fitrah.html