[Kitabut Tauhid 3] 36. Hukum Jimat 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

Dalam (pembahasan) sebab terdapat tiga hal (yang mendasar), yaitu :

  1. Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari/kauni.
  2. Seorang hamba tidak bersandar (hatinya) kepada sebab, namun bersandar kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-, Sang Penyebab, dan Sang Pentakdir, diiringi dengan usaha yang disyari’atkan (untuk dilakukan) dan semangat melakukan yang (paling) bermanfa’at. 
  3. Wajib diketahui bahwa suatu sebab, meskipun besar dan kuat (pengaruhnya), maka sesungguhnya tetap terikat dengan takdir Allâh -‘Azza wa Jalla-, tidak bisa terlepas darinya.
  • Terbukti secara Syar’i maksudnya adalah harus ada dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang menunjukkan bahwa sesuatu tersebut adalah sesuatu yang bermanfaat untuk mencapai suatu manfaat atau menolak mudharat. 
  • Terbukti secara qadari maksudnya adalah terbukti sebagai sebab berdasarkan penelitian ilmiah atau pengalaman empiris.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Islam Menjaga dan Memuliakan Wanita

Di antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum laki-laki serta hidup dalam kehinaan. Wanita Islam pun dicitrakan sebagai wanita terbelakang dan tersisihkan dari dinamika kehidupan tanpa peran nyata di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menganggap, bahwa Islam adalah hambatan utama bagi perjuangan kesetaraan gender.

Anehnya, sebagian kaum muslimin yang telah kehilangan jati dirinya malah terpengaruh dengan pandangan-pandangan itu. Alih-alih membantah, mereka malah menjadi bagian dari penyebar pemikiran mereka. Dibawah kampanye emansipasi wanita dan kesetaraan gender, mereka ingin agar kaum muslimah melepaskan nilai-nilai harga diri mereka yang selama ini dijaga oleh Islam. Padahal sejatinya islam memuliakan wanita dan menjaganya agar tetap terhormat.

Wanita pra-Islam

Sebelum datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan negeri-negeri lainnya. (Lihat al Mar`ah, Qabla wa Ba’da al Islâm, Maktabah Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 9-14 )

Orang-orang Arab ketika itu pun biasa mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan, hanya karena ia seorang wanita! Allah berfirman tentang mereka,

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58)

Muhammad al Thâhir bin Asyûr mengatakan, “Mereka mengubur anak-anak perempuan mereka, sebagian mereka langsung menguburnya setelah hari kelahirannya, sebagian mereka menguburnya setelah ia mampu berjalan dan berbicara. Yaitu ketika anak-anak perempuan mereka sudah tidak bisa lagi disembunyikan. Ini adalah diantara perbuatan terburuk orang-orang jahiliyyah. Mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan menganggap hal ini sebagai hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada yang mengingkarinya.” ( al Tahrîr wa al Tanwîr: 14/185)

Wanita Pasca Islam

Kemudian cahaya Islam pun terbit menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia tanpa terkecuali. Islam memuliakan wanita dan menjaganya. Perhatikan Allah berfirman tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:

اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

 “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)

Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata, “Begitulah kemudian dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak halal ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta sabar dengan akhlak mereka.” ( Huqûq al Mar`ah fi al Islâm : 10-11)

Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah

Setelah sebelumnya orang-orang jahiliyah memandang wanita sebagai musibah, Islam memandang bahwa wanita adalah karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun batinnya. Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan wanita menjadi satu entitas dalam bingkai rumah tangga. Kedunya saling membantu dalam mewujudkan hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi manusia yang akan datang. Islam memuliakan wanita dan menjadikannya karunia, bukan musibah.

Allah berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al Rûm [30]: 21)

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?.” (QS. An Nahl [16]:72)

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)

Hak dan Kedudukan Wanita

Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Inilah bukti bahwa islam memuliakan wanita.

Diantara contoh yang terdapat dalam al Qur`an adalah: wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ [4]: 124)

Wanita juga memiliki hak untuk dilibatkan dalam bermusyawarah dalam soal penyusuan:

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al Baqarah [2]: 233)

Wanita berhak mengadukan permasalahannya kepada hakim:

 

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujâdilah [58]: 1)

Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan beberapa kasus pengaduan wanita kepadanya.

Wanita adalah partner laki-laki dalam peran beramar makruf nahi munkar dan ibadat yang lainnya:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Taubah [9]: 71)

Allah juga berfirman tentang hak wanita:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah [2]: 228)

Ibnu Katsir berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki atas mereka. Maka, hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan hak yang lainnya dengan cara yang makruf.” ( Tafsîr al Qur`ân al Adzîm : 1/609)

Muhammad al Thâhir bin ‘Asyûr berkata, “Ayat ini adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.” ( al Tahrîr wa al Tanwîr : 2/399)

Mutiara Yang Harus Dijaga

Selain menjamin hak-hak wanita, Islam pun menjaga kaum wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum wanita dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.

Muhammad Thâhir ‘Asyûr rahimahullah berkata, “Agama Islam sangat memperhatikan kebaikan urusan wanita. Bagaimana tidak, karena wanita adalah setengah dari jenis manusia, pendidik pertama dalam pendidikan jiwa sebelum yang lainnya, pendidikan yang berorientasi pada akal agar ia tidak terpengaruh dengan segala pengaruh buruk, dan juga hati agar ia tidak dimasuki pengaruh setan…

Islam adalah agama syariat dan aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” ( al Tahrîr wa al Tanwîr : 2/400-401)

Di antara aturan yang khusus bagi wanita adalah aturan dalam pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda dengan kaum laki-laki. Allah memerintahkan demikian agar mereka dapat selamat dari mata-mata khianat kaum laki-laki dan tidak menjadi fitnah bagi mereka.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzâb [33]: 59)

Wanita pun diperintah oleh Allah untuk menjaga kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan cara tidak bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal di rumah, menjaga pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah, tidak merendahkan suara dan lain-lain.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzâb [33]: 33)

Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari prilaku menyimpang yang muncul akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penanggungjawab mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah atas kaum wanita.

Penutup

Akhirnya, dengan keterbatasan ilmu dan kata, penulis merasa bahwa apa yang dipaparkan dalam tulisan ini masih jauh dari sempurna. Namun mudah-mudahan paling tidak dapat sedikit menjawab keragu-raguan yang mungkin hinggap pada benak sebagian kaum muslimin tentang pandangan Islam terhadap wanita, disebabkan karena merebaknya opini keliru yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan syariat Islam tegak menopang sendi-sendi kehidupan umat manusia. Yakinilah bahwa islam memuliakan wanita dan menjaganya agar tetap terhormat.

***

Wallâhu a’alam bish-shawâb wa shallallâhu ‘alâ nabiyyinâ Muhammad.

Riyadh, 22 Jumada Tsani 1433 H

Penulis: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc (Alumni Universitas Al Azhar Mesir, Da’i di Islamic Center Bathah Riyadh KSA) 

sumber: https://muslim.or.id/9166-islam-menjaga-dan-memuliakan-wanita.html

🔍

Keutamaan Istighfar

Khutbah Jum’at 18 Februari 2022
Ustadz Rizal Yuliar Putrananda

Salah satu di antara yang membentengi umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dari azab yang menyeluruh adalah keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tengah-tengah mereka dan ini telah terangkat. Yang kedua, konsistensi mereka umat nabi Muhammad di dalam beristighfar, memohon ampun kepada-Nya.

Allah ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

Dan Allah ta’ala tiada mengadzab mereka sementara engkau wahai Muhammad masih berada di tengah mereka, dan Allah ta’ala tidak mengadzab mereka manakala mereka beristighfar” (QS. Al-Anfal :33)

Di antara sekian banyak dzikir yang sejatinya mudah diucapkan dengan lisan yang sejatinya ringan dilakukan oleh segenap anggota badan, akan tetapi banyak diabaikan oleh hamba-hamba Allah ta’ala adalah beristighfar. Begitu banyak ayat alquran dan hadits Rasulullah yang mengajak kita, mengingatkan kita dan menjelaskan keutamaan istighfar untuk kita.

Allah ta’ala berfirman:

وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(QS. Al-Baqarah:199)

Allah ta’ala berfirman:

وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ
(QS. Hud: 3)

Allah ta’ala berfirman:

فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ
(QS. Fussilat: 6)

Semua ayat di atas adalah perintah istighfar yang Allah ta’ala tetapkan bagi kita. Terkadang di dalam ayat-ayat alquran, Allah ta’ala menjelaskan pujian bagi mereka hamba-hamba yang beristighfar.

Allah ta’ala berfirman:

الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ
(QS. Ali Imran: 17)

Allah ta’ala juga menyatakan:

وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
(QS. Az-Zariyat: 18)

Allah ta’ala juga menegaskan:

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
(QS. Ali Imran : 135)

Pintu taubat dan istighar Allah tidak pernah tertutup. Allah ta’ala menyatakan:

وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا
(QS. An Nisa : 110)

Bahkan Allah ta’ala mengajak kita untuk bergegas menuju ampunan Allah, meraih ampunan Allah ta’ala.

Allah ta’ala berfirman:

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
(QS. Ali Imran : 133)

Allah ta’ala menyatakan:

إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ
(QS. Yusuf : 87)

 Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

Tidak ada yang sulit untuk memperbanyak istighfar karena kita memang tercipta dalam keadaan banyak melakukan dosa, sebagaimana kita tahu bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan:

كُلُّ بَنِيْ آدَمَ خَطَّاءٌوَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

Seluruh anak Adam berdosa dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah yang bertaubat” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Maka beristighfarlah kepada Allah ta’ala dan lihatlah keteladanan manusia-manusia terbaik pilihan Allah, para nabi dan utusan-utusan Allah ta’ala mulai dari Nabi Adam sampai Nabi Muhammad  shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sekalipun mereka adalah manusia terbaik pilihan Allah ta’ala dan Allah tunjuk mereka untuk menjadi utusanNya, tapi ternyata mereka adalah yang paling terdepan memperbanyak taubat dan istighafar mereka kepada Allah ta’ala.

Nabi Adam ‘alaihissalam pernah melakukan kekeliruan besar sehingga Allah mengeluarkannya dari surga, namun Nabi Adam ‘alaihissalam bertaubat beristighfar kepada Allah ta’ala, bahkan semula beliau tidak tahu bagaimanakah memohon ampunan kepada Allah ta’ala, maka Allah ajarkan beliau untuk bertaubat dan beristighfar kepadanya.

Allah ta’ala berfirman:

فَتَلَقَّىٰ آدَمُ مِنْ رَبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
(QS. Al Baqarah: 37)

Kemudian dijelaskan apa yang dimaksud dengan kalimat yang Allah ta’ala berikan kepada Adam untuk megucapkan taubatnya. Allah ta’ala berfirman tentang istighfar Nabi Adam ‘alaihissalam bersama istrinya Hawa:

قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
(QS. Al-A’raf: 23)

Nabi Nuh ‘alaihissalam merasa berdosa melakukan kekeliruan, maka beliau pun kembali kepada Allah ta’aladengan taubat dan istighfar, Allah ta’ala mengabadikan istighfar Nabi Nuh ‘alaihissalam.

Allah ta’ala berfirman:

قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ
(QS. Hud : 47)

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam beliaupun merasa melakukan dosa, maka beliau segera bertaubat, beristighfar kembali kepada Allah ta’ala ingin meraih ampunan atas dosa-dosanya tersebut.

Allah ta’ala berfirman tentang istighfar Nabi Ibrahim:

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ
(QS. Ibrahim: 41)

Demikian pula Allah ta’ala mengabadikan permohonan ampun Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dalam ayat yang lain. Allah ta’ala berfirman tentang do’a Nabi Ibrahim tersebut:

وَالَّذِي أَطْمَعُ أَنْ يَغْفِرَ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ
(QS. Asy-Syu’ara : 82)

Nabi Musa ‘alaihissalam merasa berdosa kepada Allah ta’ala, maka kemudian beliau bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, dan Allah ta’ala mengabadikan permohonan ampun Nabi Musa ‘alaihissalam, 

Allah ta’ala berfirman:

قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
(QS. Al Qasas : 16)

Demikian pula Allah ta’ala menyatakan tentang taubat dan istighfar Nabi Musa‘alaihissalam,

Allah ta’ala berfirman:

سُبْحَانَكَ تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُؤْمِنِينَ
(QS. Al A’raf : 143)

Demikian pula Allah ta’ala menyatakan:

قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِأَخِي وَأَدْخِلْنَا فِي رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ
(QS. Al A’raf: 151)

Nabi Daud ‘alaihissalam, beliau bertaubat memohon ampun kepada Allah, dan Allah abadikan istighfar beliau di dalam Al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman menyatakan:

وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ
(QS. Shaad : 24)

Nabi Sulaiman, putra Nabi Daud ‘alaihimassalam beliau menyadari dirinya telah berbuat kekeliruan dan ia segera bertaubat memohon ampun kepada Allah ta’ala, Allah pun mengabadikan istighfar Nabi Sulaiman ‘alaihissalam:

قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
(QS. Shaad : 35)

Nabi Yunus ‘alaihissalam beliau menyadari dirinya melakukan kekeliruan, maka segera beliau kembali kepada Allah memohon taubat dan ampunan Allah ta’ala. Allah ta’ala mengisahkan istighfar Nabi Yunus ‘alaihissalam, Allah ta’ala berfirman:

وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ
(QS. Al Anbiya : 87)

فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ ۚ وَكَذَٰلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ
(QS. Al Anbiya : 88)

Ayyuhal mu’minun, berdosa pada diri manusia merupakan sebuah keniscayaan, tidak mungkin seorang hamba tidak tergelincir dalam dosa, namun bukan berarti ia membiarkan dirinya larut di dalam dosa dan maksiat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadist yang shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan yang artinya:

Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sekiranya kalian tidak berdosa maka Allah ta’ala akan membinasakan kalian, dan Allah ta’ala akan datang dengan kaum yang lain dengan hamba-hamba yang berbeda mereka berdosa dan mereka beristighfar memohon ampun kepada Allah sehingga Allah ta’ala mengampuni mereka

Apakah akan kita nantikan murka Allah ta’ala sementara kita mampu beristighfar? akankah kita menunda istighfar? akankah kita menunda taubat? akankah kita lalai dalam sekian banyak dosa dan maksiat?

Perbanyak taubat, perbanyak istighfar di setiap keadaan di manapun kita berada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertaubat dan beristighfar dalam satu harinya tidak kurang dari 70 kali, bahkan beliau bertaubat dan beristighfar kepada Allah ta’ala dalam satu hari 100 kali. Sementara kita yang jelas banyak dosanya, yang belum mendapat jaminan terhadap ampunan dari dosa-dosanya. Betapa sulitnya kita beristighfar, betapa membatu hati kita untuk tidak beristighfar. Semoga Allah ta’ala berikan taufiknya kepada kita untuk bertaubat, beristighfar memperbanyak taubat.

Istighfar bukan hanya setelah kita melakukan dosa, tetapi bertaubat dan beristighfar atas semua dosa yang kita lakukan baik yang kita sadari ataupun yang tidak kita sadari, baik yang kita ketahui ataupun yang tidak ketahui. Kekhilafan dan ketergelinciran kita banyak, maka bertaubat dan beristighfar akan mengampuni dan menghapuskan catatan dosa-dosa tersebut.

Demikian ringkasan ini kami catat, semoga bermanfaat bagi semuanya. Baarakallahu fiikum.

sumber: https://www.pesantrenluluwalmarjan.org/keutamaan-istighfar/

Sering Curhat Masalah Rumah Tangga Ke Orang Tua

Sebagian orang yang telah lama menikah jika terjadi cekcok antara ia dan istrinya maka ia langsung melaporkan hal ini kepada kedua orang tuanya

Hal ini jelas semakin menjadikan kedua orang tua terbebani dengan banyaknya permasalahan. Orang tua yang semestinya di masa tuanya diusahakan agar tenang sehingga bisa lebih banyak beribadah kepada Allah akhirnya menjadi pusing karena mendengar keluhan-keluhan anaknya. Dan kebanyakan orang tua perasa, jika anaknya tersakiti maka merekapun otomatis akan merasa tersakiti. Bahkan terkadang akhirnya hal ini menjadikan orang tua menjadi sakit karena memikirkan beban anaknya.

Sesungguhnya orang tua tatkala menikahkan anaknya yang ia tunggu adalah agar sang anak membahagiakannya dan menyenangkannya –bukan malah ia yang sibuk menyenangkan anaknya-, menunggu agar sang anak memperhatikannya dan merawatnya –bukan malah sebaliknya-…!!!.

Oleh karena jika seseorang menghadapi cekcok keluarga maka hendaknya ia berusaha mengatasinya sendiri, hendaknya ia bertanya kepada orang yang berilmu, dan tidak mengapa terkadang ia meminta pendapat kedua orang tuanya. Namun bukan setiap kali ada permasalahan langsung ia kabarkan kepada kedua orang tuanya.

Terutama seorang ibu, jika mendengar cekcok yang terjadi antara sang anak dengan suaminya, maka ia akan merasa sangat sedih..bahkan hal ini sangat mungkin menjadikan sang ibu benci kepada sang istri akhirnya menganjurkan sang anak untuk bercerai..!!!. Sesungguhnya ibulah yang biasanya merasa sangat kehilangan anaknya setelah anaknya menikah. Dan terkadang sang ibu cemburu dengan istri anaknya. Terkadang kecemburuan ini mengantarkan sang ibu untuk mengatakan yang tidak-tidak tentang sang istri. Apalagi jika sang ibu mendengar kejelekan-kejelekan istri anaknya…maka ia akan semakin semangat untuk memerintahkan anaknya untuk bercerai. Meskipun demikian namun sang anak harus tetap menyikapi sang ibu dengan  baik. Oleh karena itu hal ini harus dipahami dengan baik oleh sang anak.

Terkadang orang tua memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan rumah tangganya yang tidak sesuai dengan pandangan sang anak… maka apakah yang harus dilakukan???. Jika perintah orangtuanya bertentangan dengan syari’at maka hendaknya ia tidak mentaati orang tuanya, adapun jika tidak demikian maka hendaknya sang anak menimbang antara kemaslahatan dan kemudhorotan. Jika kemaslahatannya banyak maka hendaknya ia mentaati orang tuanya, namun jika kemudhorotannya lebih banyak maka tidak mengapa ia menyelisihi orang tuanya namun dengan tetap beradab dan menghormati orang tuanya.

________
Penulis: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA

sumber: https://bekalislam.firanda.com/11368-sering-curhat-masalah-rumah-tangga-ke-orang-tua.html

Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat Hilangnya

Harta yang didapatkan dengan cara tidak berkah semisal hasil korupsi, hasil mencuri, hasil riba, hasil menjadi pelacur dan lain-lainnya, tidak akan berkah dan akan cepat hilang tanpa disadari. Betapa banyak orang yang dahulunya tidak peduli dengan halal dan haramnya harta, setelah hijrah dan bertaubat, dia pun berkata,

“Dulu harta saya banyak, tapi cepat juga habisnya entah ke mana, tanpa saya sadari. Siang-malam saya lembur mencari harta yang banyak, tapi harta itu lenyap dengan cepat. Yang paling miris, saya tidak bahagia dengan harta tersebut. Sekarang setelah hijrah, saya mencari harta yang halal,  harta saya cukup untuk hidup dan saya merasakan kebahagiaan.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  rahimahullah  berkata,

والقليل من الحلال يبارك فيه والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعالى.

“Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan.” Majmu’ Fatawa, 28: 646) 

Hendaknya ini menjadi perhatian kita semua, terutama di zaman ini, zaman yang sudah mendekati akhir zaman di mana orang-orang mulai tidak peduli dengan halal dan haramnya harta yang dia dapatkan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam ,

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

“Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram“. (HR. Bukhari)

Yang perlu kita cari dari rizki bukan jumlahnya semata, tetapi juga keberkahannya. Dengan harta yang berkah, hidup kita jadi mudah dan dimudahkan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan. Cara mendapatkan keberkahan adalah dengan ketakwaan, yaitu rasa takut kepada Allah Ta’ala akan harta yang haram dan cara mendapatkannya yang haram. Apabila kita bertakwa, maka Allah Ta’ala akan turunkan keberkahan kepada kita

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“ Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya ” (QS. Al-A’raf: 96)

Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengajarkan kita agar berdoa dan memohon keberkahan harta, bukan sekedar jumlah semata. Beliau pernah mendoakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ,

اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ

“Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya dan berkahilah semua yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Bukhari)

Hasil dari doa beliau adalah keberkahan harta Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,

فوالله إن مالي لكثير، وإن ولدي وولد ولدي يتعاقبون على نحو المئة

“Demi Allah, hartaku sangat banyak. Sementara anak dan cucu-cucuku, mencapai 100  orang.” (HR. Ibnu Hibban no. 7177)

Semoga harta kita selalu berkah dan mendapatkan keridhaan dari Allah Ta’ala .

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

sumber: https://muslim.or.id/58780-harta-banyak-yang-tidak-berkah-itu-cepat-hilangnya.html

Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar dari Dosa Berzina

Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.

Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.

Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari Dosa Besar Lainnya

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)

Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan  -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)

Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Bisa Kafir alias Bukan Muslim?

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?

Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).

Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.

Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)

Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula  ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.

Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Al Qur’an

Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.

Allah Ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.

Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49] : 10)

Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Hadits

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

Para Sahabat Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat adalah Kafir

Umar mengatakan,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Dari jalan yang lain, Umar berkata,

ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.

Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik). (Ash Sholah, hal. 56)

Berbagai Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat

[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.

[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)

[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.

[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,

وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)

Penutup

Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.

Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“

Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12)

Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“

Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“ (Lihat Ash Sholah, 35-36)

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam

***

Selesai disusun di Panggang, Gunung Kidul, 22 Jumadil Ula 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/544-dosa-meninggalkan-shalat-lima-waktu-lebih-besar-dari-dosa-berzina.html

[Kitabut Tauhid 3] 35. Hukum Jimat 05

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

Secara umum, dalam memahami sebab, anak manusia terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok :

  • Pertama : Kelompok yang mengingkari sebab. Mereka menganggap bahwa akibat terjadi bukan karena sebab, akan tetapi Allâh -‘Azza wa Jalla- lah yang telah menciptakan atau memunculkan akibat ketika ada sebab, sedangkan sebab tersebut bukanlah yang mempengaruhi munculnya akibat. 
  • Kedua : Kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab hingga mereka menetapkan banyak hal yang bukan sebab menjadi sebab. Kelompok ini kebanyakannya adalah kelompok ahli khurafat dan juga kaum sufiyah yang agamanya dibangun di atas khayalan dan dongeng-dongeng.
  • Ketiga : Kelompok yang menetapkan sebab dan akibat akan tetapi mereka tidak menjadikan atau menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali yang telah ditetapkan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- sebagai sebab, apakah sebab syar’i atau sebab kauni.  Mereka inilah Ahlussunnah Wal-Jama’ah.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Manfaat Sedekah Untuk Tolak Bala’

Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

 فإن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر

Ibnul Qoyyim mengatakan:

“Sungguh sedekah itu memiliki pengaruh yang luar biasa untuk mencegah berbagai macam bala bagi pelaku sedekah, meski ia seorang penggemar dosa, orang zalim atau bahkan orang kafir sekalipun.

فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء، وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم، وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه

Dengan sedekah, Allah mencegah berbagai macam bencana. Ini adalah perkara yang telah diketahui oleh semua manusia baik awam atau kalangan terpelajar. Semua penduduk bumi mengakui hal ini karena mereka telah membuktikannya.” (Al-Wabil Ash-Shoyyib hal. 31)

Usaha preventif untuk mencegah bencana dan malapetaka itu ada dua macam:

Usaha fisik lahiriah semisal sikap waspada dan hati-hati, menyimpan uang di tempat yang aman, dll.

Usaha non fisik semisal berdoa dan bersedekah. 

Usaha non fisik untuk mencegah bencana tidak kalah penting dengan usaha fisik lahiriah. 

Usaha untuk mencegah bencana yang disepakati oleh semua manusia adalah sedekah. 

Sebaik-baik sedekah adalah wakaf karena cukup sekali dilakukan namun pahalanya terus sepanjang zaman hingga hari kiamat.

sumber: https://pengusahamuslim.com/7056-manfaat-sedekah-untuk-tolak-bala.html

Kunci Keamanan dan Hidayah

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata:

Tatkala turun ayat (yang artinya), “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri keimanan mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang akan mendapatkan rasa aman, dan mereka itulah orang-orang yang diberikan petunjuk.” (QS. al-An’am: 82). Hal itu terasa berat bagi para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka pun berkata, “Siapakah di antara kami ini yang tidak menzalimi dirinya sendiri?”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hal itu bukan seperti yang kalian kira. Namun yang dimaksud adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Luqman kepada anaknya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang sangat besar.’ (QS. Luqman: 13).” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Muslim [2/206])

Hadits yang agung ini memberikan pelajaran, di antaranya:

  1. Kunci utama untuk mendapatkan keamanan dan hidayah adalah tauhid yang bersih dari segala kotoran syirik. Maka dari sini, kita bisa memahami mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabatnya -demikian juga para rasul terdahulu- senantiasa mengawali dakwahnya dengan tauhid dan menjadikannya sebagai prioritas yang paling utama. Tidak lain dan tidak bukan, karena tauhid itulah kunci keberhasilan suatu umat. Mereka diciptakan untuk bertauhid. Itu artinya, barangsiapa yang tidak bertauhid maka dia telah menyelisihi fitrahnya dan meninggalkan jalan Allah ta’ala menuju jalan kesesatan yang  menyeret pelakunya ke jurang kehancuran dunia dan akherat wal ‘iyadzu billah. Maka pahamilah perkara ini baik-baik wahai para aktifis dakwah dan para da’i… Jangan sampai kalian pertaruhkan nasib umat ini di ‘meja perjudian’ yang membuat mereka lalai dari tujuan penciptaan dirinya.
  2. Kezaliman itu bertingkat-tingkat. Ada kezaliman yang membuat pelakunya sama sekali tidak mendapatkan keamanan dan petunjuk. Ada pula kezaliman yang dampaknya tidak sampai separah kezaliman yang pertama, dimana pelakunya masih dikatakan sebagai mukmin, meskipun dengan kualitas iman yang rendah (lihat Shahih Bukhari, Kitab al-Iman, hal. 20, Fath al-Bari [1/109,111])
  3. Hadits ini menunjukkan bahwa kezaliman yang melenyapkan keamanan dan petunjuk secara menyeluruh adalah syirik kepada Allah. Inilah penafsiran dari ayat 82 dari surat al-An’am (lihat Shahih Bukhari, Kitab Tafsir al-Qur’an, hal. 959). Barangsiapa yang menjadikan ibadah itu dipersembahkan kepada selain Allah maka dia adalah sezalim-zalim pelaku kezaliman (lihat Syarh Muslim [2/206])
  4. Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat menyadari bahwa semua orang -pada umumnya- pasti tidak bisa luput dari kezaliman, minimal kezaliman terhadap dirinya sendiri yaitu dengan bermaksiat kepada Allah ta’ala, meskipun tidak mencapai derajat kesyirikan.
  5. Kata-kata ‘bizhulmin’ (dengan kezaliman) dipahami oleh para sahabat dengan maknanya yang umum yang meliputi segala jenis maksiat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari cara pemahaman mereka itu. Hanya saja, beliau menjelaskan bahwa yang dimaksudkan kezaliman dalam ayat ini adalah kezaliman yang paling berat yaitu syirik. Sehingga kata ‘kezaliman’ di sini tergolong sebagai ungkapan umum namun yang dimaksudkan adalah maknanya yang khusus –al ‘am urida bihil khash– (Fath al-Bari [1/109-110], lihat juga Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah, hal. 419)
  6. Hadits ini menunjukkan bahwa kemaksiatan -dosa besar ataupun dosa kecil- bukanlah kekafiran -yang mengeluarkan dari agama-. Oleh sebab itu Imam Bukhari mencantumkan hadits ini di bawah judul bab ‘Zhulmun duna zhulmin’ -kezaliman yang tidak mengeluarkan dari agama- di dalam Kitab al-Iman dari shahihnya (lihat Syarh Muslim [2/206], Fath al-Bari [1/109]). Sehingga hadits ini mengandung bantahan bagi kaum Khawarij yang menganggap bahwa pelaku dosa besar keluar dari Islam. Demikian juga, ia mengandung bantahan bagi kaum Murji’ah yang menganggap bahwa kemaksiatan tidak mempengaruhi keimanan.
  7. ‘Prestasi’ seorang hamba dalam mewujudkan keimanan (tauhid) di dalam dirinya dan membersihkan diri dari segala bentuk kezaliman (terutama syirik) akan mengangkat kedudukannya di sisi Allah ta’ala. Sebagaimana predikat Khalil ar-Rahman -kekasih Allah- serta ‘seorang imam yang patut dijadikan teladan’ diberikan Allah kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis salam (lihat Shahih al-Bukhari, Kitab Ahadits al-Anbiya’, hal. 700-702)
  8. Syirik merupakan kezaliman yang sangat besar. Karena orang yang berbuat syirik telah meletakkan ibadah tidak pada tempatnya. Ibadah yang semestinya hanya dipersembahkan kepada Allah Yang Maha esa dalam hal rububiyah-Nya, justru diberikan juga kepada makhluk-makhluk yang lemah dan tak menguasai apa-apa. Ini menunjukkan bahwa orang musyrik tidak bersikap hikmah dan juga tidak pandai bersyukur kepada Allah ta’ala atas nikmat kehidupan yang diberikan kepadanya. Padahal, Allah sama sekali tidak membutuhkan makhluk-Nya. Orang yang tidak bersyukur kepada Allah -sementara tauhid itu merupakan bentuk syukur yang paling tinggi- pada hakekatnya adalah orang yang takabur atau menyombongkan diri. (lihat Shahih al-Bukhari, Kitab Ahadits al-Anbiya’, hal. 721)
  9. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki peran yang sangat besar dalam menafsirkan al-Qur’an, bahkan hal itu merupakan kewajiban utama yang beliau emban. Seandainya tidak ada beliau maka manusia akan salah paham dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, sebagaimana yang dialami para sahabat ketika menyikapi makna ayat ke-82 dari surat al-An’am ini. Mereka menyangka bahwa syarat untuk memperoleh ketentraman dan petunjuk itu adalah harus bersih dari segala bentuk kezaliman, dan itu tentunya merupakan sesuatu yang sangat berat. Maka muncullah peran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan maksud sebenarnya dari ayat tersebut (lihat Shahih Bukhari, Kitab Tafsir al-Qur’an, hal. 1007)
  10. Di dunia, orang musyrik -yang sebelumnya muslim- dihukumi sebagai orang murtad alias halal darahnya. Sementara di akherat nanti semua amal kebaikan mereka tidak ada artinya apa-apa. Oleh sebab itu Allah menafikan keamanan dan hidayah dari orang-orang yang mencampuri keimanan mereka dengan kezaliman (syirik) alias murtad (lihat Shahih Bukhari, Kitab Istitabatul Murtadin, hal. 1388)
  11. Hadits ini menunjukkan bolehnya -bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– untuk menunda keterangan setelah waktu turunnya ayat. Namun, ketika keterangan itu diperlukan maka beliau wajib menyampaikannya (lihat Fath al-Bari [1/111])
  12. Tidak mungkin bersatu antara iman dan kekafiran secara lahir dan batin. Oleh sebab itu setelah mencantumkan hadits ini di dalam Kitab al-Iman, Imam Bukhari rahimahullah membawakan bab dengan judul ‘ciri-ciri orang munafik’ (lihat Fath al-Bari [1/111])
  13. Hadits ini menunjukkan bahwa lafaz umum dimaknakan menurut keumumannya sampai datang dalil lain yang mengkhususkannya (lihat Fath al-Bari [1/111])
  14. Hadits ini menunjukkan bahwa kemaksiatan tidak disebut sebagai syirik (lihat Fath al-Bari [1/111])
  15. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mempersekutukan Allah barang sedikitpun maka dia akan mendapatkan keamanan dan hidayah. Lalu bagaimana halnya dengan pelaku maksiat yang disiksa atau dihukum? Maka dia juga tetap dikatakan sebagai orang yang mendapatkan keamanan ketika dibebaskan kelak dari kekalnya siksa neraka dan pada akhirnya juga dibimbing masuk surga (lihat Fath al-Bari [1/111])
  16. Hadits ini mengandung bantahan bagi kaum al-Qur’aniyun (baca: Ingkar Sunnah) yang menolak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta mencukupkan diri dengan al-Qur’an.
  17. Hadits ini mengandung peringatan dari bahaya menyelisihi Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal itu pasti akan menjerumuskan ke dalam kesesatan

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Sumber: https://muslim.or.id/4451-kunci-keamanan-dan-hidayah.html