بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Penulis: Abu Adam
Shalat Rawatib di Waktu Zhuhur
Sudahkah kita rutin melakukan shalat rawatib Zhuhur ini?
Dari Abdullah bin As-Saib, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat 4 rakaat setelah waktu zawal (matahari bergeser ke barat), sebelum shalat zhuhur (dilaksanakan). Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَأُحِبُّ أَنْ يَصْعَدَ لِى فِيهَا عَمَلٌ صَالِحٌ
“Ini adalah waktu dibukakannya pintu langit. Aku suka jika amalan shalihku naik pada saat itu.” (HR. Tirmidzi, no. 478 dan Ahmad, 5: 418. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini)
Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur. Shalat ini biasa disebut pula dengan shalat zawal dan termasuk shalat rawatib qabliyah zhuhur.
Seputar Shalat Sunnah Rawatib Zhuhur
Shalat rawatib zhuhur dapat dikerjakan dengan 3 cara berikut.
- Shalat 4 rakaat sebelum dan 4 rakaat sesudahnya.
- Shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya.
- Shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya.
Semua cara ini bisa dikerjakan. Di antara dalil yang menunjukkan rincian di atas adalah :
Pertama :
Dari Ummu Habibah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa menjaga shalat 4 rakaat sebelum zhuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Tirmidzi, no. 428; Ibnu Majah, no. 1160. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)
Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum dan sesudah zhuhur, juga keutamaan bagi yang selalu merutinkannya.
Kedua:
Dari Abdullah bin Syaqiq, beliau mengatakan bahwa beliau menanyakan pada Aisyah tentang shalat sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aisyah lantas menjawab, Beliau biasanya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur di rumahku. Lalu beliau keluar untuk shalat zhuhur bersama para sahabat. Kemudian beliau masuk rumah dan mengerjakan shalat 2 rakaat. (HR. Muslim, no. 730)
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur. Namun perlu diperhatikan bahwa mengerjakan shalat 4 rakaat di sini adalah dengan 2 rakaat kemudian salam dan 2 rakaat kemudian salam. Karena keumuman hadits tadi dikhususkan dengan hadits,
صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى
“Shalat sunnah pada malam dan siang hari adalah dengan 2 rakaat salam dan 2 rakaat salam.” (HR. An-Nasai, no. 1666; Ibnu Majah, no. 1322. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)
Ketiga:
Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan,
حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ
“Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180)
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur.
Intinya, setiap muslim bisa memilih ketiga cara ini, bahkan bisa berganti-ganti.
Bagaimana jika luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur?
Kalau luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur maka boleh mengerjakannya ketika selesai melaksanakan shalat zhuhur. Dalilnya adalah :
Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika luput mengerjakan 4 rakaat sebelum zhuhur, beliau mengerjakannya sesudah melaksanakan shalat zhuhur (yaitu setelah ba’diyah zhuhur, pen.). (HR. Tirmidzi, no. 426; Ibnu Majah, no. 1158)
Bagaimana jika luput dari dua rakaat bada zhuhur?
Boleh mengqadha shalat ini setelah shalat ashar sebelum matahari menguning, namun hendaknya hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Dalam shahih Bukhari Muslim diceritakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah disibukkan dengan masuk islamnya beberapa orang dari kaum Abdul Qoys. Lalu beliau luput dari shalat 2 rakaat bada zhuhur dan mengqadhanya setelah shalat ashar.
Mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allah melaksanakan amalan ini.
Referensi:
Bugyatul Mutathowwi fi Sholatit Tathowwu. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al Bazmul. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Penerbit Dar At-Tauhid.
Disusun bada zhuhur ketika turun berkah hujan, di Panggang-GK, 17 Dzulqa’dah 1429 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber: https://rumaysho.com/13091-shalat-rawatib-di-waktu-zhuhur.html
Hasil Quis Pekan 15
Masyaallah walhamdulillah, apresiasi yang luar biasa kepada 404 perserta yang ambil bagian dari Quis pekan kelima-belas ini. masyaallah terimakasih. kami kira ini akan menjadi evaluasi yang bermanfaat bagi antum, dan tentunya feedback yang berharga bagi kami.
langsung aja, mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan ekspetasi yaa👍
Ringkasan
https://docs.google.com/forms/d/1wRimlByILCzgEsrr1S3qFDe4fVqdpDceI8_G1kbq5-U/viewanalytics
Peringkat Pria/Ikhwan
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1ofi7TJNnYHMzqpSZv0_KJ65mcoWT4CXyxR02YWpAPz4/edit?usp=sharing
Peringkat Wanita/Akhwat
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1MqLiD38oTyYoaMw1S-GWV56o5Vi1ItiTuk6w8gkNj98/edit?usp=sharing
Standar Kebaikan Seseorang Di Sisi Allah
Tulisan untuk rubrik hadits ini kami angkat dari kitab Syarhu Riyadhish Shalihin min Kalami Sayyidil Mursalin (5/413-422), karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah (1421 H), cetakan Madaar al-Wathan, cetakan ke-1, 1427 H, Riyadh, KSA. Dan kitab al-Ifham fi Syarhi Bulughil Maram min Adillatil Ahkam (2/520), karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi, cetakan Daar al-‘Ashimah, cetakan ke-1, tahun 1425 H/ 2005 M, Riyadh, KSA. Dan beberapa kitab referensi lainnya; dengan beberapa penambahan dan peringkasan, tanpa mengurangi maksud para penulisnya. Dan dengan penambahan beberapa subjudul guna memperjelas dan mempermudah maksud dari penjelasan para penulis kitab-kitab tersebut. Hadits tersebut adalah sebagai berikut,
Dari Mu’awiyah radhiallahu’anhu, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah akan jadikan ia faham dalam agama” (Muttafaqun ‘alaihi).
Takhrij singkat hadits
Hadits ini shahih. Dikeluarkan oleh al-Bukhari (71) dan Muslim (1037, 98).
Penjelasan hadits
Al-Imam an-Nawawi (676 H) di dalam kitabnya Riyadhush Shalihin menyebutkan empat ayat yang berkenaan dengan keutamaan ilmu dan ahlinya. Ayat-ayat yang beliau bawakan adalah:
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“…dan katakanlah: “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan” (QS. Thaha: 114).
Dan firman-Nya:
هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
“Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran” (QS. Az-Zumar: 9).
Dan juga firman-Nya:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan
beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Mujadalah: 11).
Dan firman-Nya pula:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
“…Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama (orang-orang berilmu)…” (QS.
Fathir: 28).
Yang dimaksud dengan ilmu, yang telah diterangkan di dalam dalil-dalil tentang keutamaan, pahala, dan ketinggian derajat orang-orang yang menuntutnya serta merupakan warisan para Nabi; adalah ilmu syariat, baik yang berkenaan dengan akidah (keyakinan) maupun amal (praktek ibadah). Inilah ilmu yang penuntut dan orang yang mempelajari dan mengajarkannya terpuji di sisi Allah. Bukan ilmu yang berkaitan dengan dunia, seperti ilmu perhitungan, ilmu teknologi dan yang sejenisnya. Dan menuntut ilmu merupakan jihad fi sabilillah dan setara dengannya, sebagaimana diterangkan dalam kitabullah. Hal itu disebabkan; orang yang tidak berilmu (tidak mengetahui) tidak mungkin baginya untuk beramal ibadah sesuai dengan apa yang dimaksud dalam syariat. Allah berfirman:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (QS. At-Taubah: 122).
Maksud ayat ini; mengapakah sebagian dari kaum mukminin tidak pergi berjihad ke medan perang di jalan Allah, dan sebagian yang lainnya tetap tinggal guna memperdalam ilmu agama dan memberi peringatan kepada yang lainnya sepulang mereka kembali dari medan perang?
Sehingga, dalam ayat ini Allah setarakan antara tafaqquh fid din (mempelajari agama) dan jihad fi sabilillah. Bahkan belajar agama lebih utama daripada berperang di jalan Allah. Karena tidak mungkin seorang mujahid dapat berjihad, seorang yang shalat dapat melakukan shalat dengan benar, seorang pembayar zakat membayar zakatnya dengan tepat, orang yang berpuasa dapat berpuasa dengan baik, seorang yang berhaji dan umrah melaksanakan ibadahnya; melainkan apabila ia berilmu dan memahami tata cara ibadah-ibadah tersebut dengan benar. Bahkan tidak mungkin orang yang makan, minum, tidur, dan bangun kembali melaksanakan semua aktifitas tersebut dengan baik dan benar melainkan dengan ilmu pula. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa ilmu merupakan dasar dan landasan segala sesuatu. Oleh sebab itulah, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah akan jadikan ia faham dalam agama” (Muttafaqun ‘alaihi).
Tidak ada perbedaan antara mujahid yang membawa persenjataannya dan penuntut ilmu yang berusaha membahas permasalahan ilmu dari kitab-kitab induk agama Islam, karena masing-masing dari mereka beramal dan bekerja di jalan Allah. Orang yang pertama berjihad menegakkan dan membela agama Allah, sedangkan yang kedua berusaha menjelaskan syariat Allah kepada seluruh hamba Allah. Oleh karena itu, Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya, Riyadhush Shalihin, meletakkan Bab Ilmu setelah Bab Jihad; sebagai penjelasan bahwa ilmu semisal dengan jihad. Bahkan, sebagian ulama lebih mengutamakan Ilmu di atas jihad fi sabilillah. Namun pendapat yang benar adalah dengan perincian dan dengan mempertimbangkan keadaan; di antara kaum Muslimin ada yang jihad lebih sesuai dan utama baginya, dan di antara mereka ada yang menuntut ilmu lebih baik baginya. Maka, jika seorang Muslim memiliki kekuatan dan keberanian yang unggul, akan tetapi di dalam ilmu ia sangat kurang atau pas-pasan saja, sedikit hafalan ilmunya, sulit memahami ketika mempelajari ilmu, maka di sini kita katakan, berjihad (berperang di jalan Allah) lebih utama baginya. Namun jika keadaan seorang Muslim sebaliknya, ia tidak memiliki kekuatan tubuh yang prima, atau tidak memiliki keberanian hati yang kokoh, akan tetapi ia memiliki kekuatan hafalan, pemahaman dan kesungguhan yang baik dalam menuntut ilmu; maka menuntut ilmu lebih utama baginya. Namun jika kedua sisinya sama, maka di antara ulama ada yang tetap lebih mengutamakan menuntut ilmu. Karena menuntut ilmu merupakan dasar dan landasan utama setiap Muslim. Juga, dengan ilmu semua orang dapat merasakan manfaatnya, orang yang jauh maupun yang dekat, orang yang hidup saat itu dan orang yang dilahirkan kemudian. Bahkan akan bermanfaat bagi penuntutnya di masa hidupnya dan setelah matinya. Sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا مات الإنسانُ انقطع عنه عملُه إلا من ثلاثةٍ : إلا من صدقةٍ جاريةٍ . أو علمٍ ينتفعُ به . أو ولدٍ صالحٍ يدعو له
“Jika manusia meninggal dunia terputuslah darinya seluruh amalannya, kecuali tiga hal; sedekah yang terus menerus, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim (1631) (14)).
Semua orang membutuhkan ilmu, baik mereka para Nabi ataupun bukan. Semua orang membutuhkan ilmu. Oleh karena itu Allah perintahkan Nabi-Nya untuk mengucapkan:
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“…dan katakanlah: “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan”” (QS. Thaha: 114).
Para Rasul membutuhkan ilmu dan pertambahannya. Sebagaimana mereka pun berdoa dengan memohon kepada Allah agar Allah menambahkannya. Maka, jika keadaan para Nabi dan Rasul saja demikian terhadap ilmu, tentunya orang-orang selain Nabi dan Rasul lebih membutuhkan lagi.
Sudah sepantasnya seorang hamba meminta kepada Allah agar ditambahkan ilmu kepadanya. Dengan demikian, wajib baginya berusaha mencari ilmu. Adapun jika sekedar berdoa saja dengan mengatakan, “Ya Allah tambahkan ilmu kepadaku”, namun tanpa ada usaha dengan melakukan sebab bertambahnya ilmu, maka ini jelas tidak dibenarkan sama sekali dan bukan sikap yang bijaksana. Orang yang demikian, sama halnya dengan orang yang berdoa, “Ya Allah, berikan rizki seorang anak kepadaku”, namun ia tidak mau menikah sama sekali. Maka, dari mana ia akan memperoleh anak? Jadi, harus dengan usaha melakukan sebabnya, karena Allah itu Maha Bijaksana. Ayat ini juga merupakan dalil yang menunjukkan keutamaan ilmu. Pada ayat ini Allah tidak memerintahkan Nabi-Nya untuk mengatakan, “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku harta” Bahkan Allah berfirman pula kepada Nabi-Nya:
وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَى
“Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari
mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami coba mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah lebih
baik dan lebih kekal” (QS. Thaha: 131).
Klasifikasi Ilmu Syar’i Ditinjau Dari Sisi Hukumnya
Ilmu Syar’i terbagi menjadi dua bagian; pertama bagian yang berhukum fardhu ‘ain, yaitu ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap orang. Dan bagian kedua adalah fardhu kifayah, yaitu ilmu yang jika sebagian orang telah mempelajarinya, maka orang lain yang tidak mempelajarinya tidak berdosa. Dan ada pula bagian yang ketiga, namun sebenarnya itu merupakan bagian dari yang kedua, yaitu yang berhukum sunnah, maksudnya; ilmu yang jika sebagian orang dalam jumlah tertentu telah mempelajarinya, maka orang-orang yang tidak mempelajarinya tetap disunnahkan untuk mempelajarinya.
Adapun bagian yang pertama, maka yang dimaksud adalah ilmu-ilmu yang berkaitan dengan perkara-perkara yang wajib dipelajari setiap Muslim dalam agamanya. Seperti ilmu tauhid dan mempelajari segala perkara yang dapat membatalkannya agar tidak terjerumus ke dalamnya. Juga seperti shalat, karena shalat ini wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim selama ia masih berakal sehat. Wajib baginya mempelajari tentang shalat sebagaimana wajib pula mempelajari hal-hal yang merupakan syarat keabsahan shalatnya, seperti bersuci dan segala hal yang berkenaan dengannya. Itu semua agar ia beribadah kepada Allah di atas kebenaran.
Adapun zakat, maka ini tidak wajib bagi setiap orang untuk mempelajarinya. Orang-orang yang berharta sajalah yang wajib mempelajarinya agar ia mengetahui dan memahami nishab (ukuran zakat) dan berapa yang wajib dikeluarkannya, juga kepada siapa disalurkan zakatnya tersebut.
Shaum (berpuasa), ini wajib dipelajari oleh setiap Muslim. Ia wajib mempelajari hal-hal yang membatalkan puasa, dan segala sesuatu yang mengurangi keutamannya, dan seterusnya. Haji, ini tidak wajib dipelajari oleh setiap orang. Yang wajib mempelajarinya adalah orang yang telah mampu untuk melaksanakan ibadah haji ini, agar ia berhaji dengan benar sesuai tuntunan syariat.
Jual-beli, hukum-hukum yang berkenaan dengan jual beli ini tidak wajib dipelajari oleh setiap orang. Akan tetapi ilmu ini wajib diketahui oleh orang yang berniaga, berbisnis dan berjual-beli. Wajib baginya untuk mempelajari apa saja jual-beli yang diharamkan dan apa saja yang dibolehkan secara syariat. Itu semua, demi kebenaran jual-belinya agar di atas petunjuk yang benar. Dan begitulah seterusnya.
Adakah Sesuatu Yang Lebih Mulia Dari Ilmu?
Tidak ada sesuatu yang lebih mulia dari ilmu. Allah telah berfirman kepada Nabi-Nya:
فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ وَلَا تَعْجَلْ بِالْقُرْآنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُقْضَى إِلَيْكَ وَحْيُهُ وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Maka Maha Tinggi Allah Raja Yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al qur’an sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu, dan katakanlah, “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan” (QS. Thaha: 114).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membutuhkan tambahan ilmu. Hal ini menunjukkan keutamaan ilmu itu sendiri. Karena Allah tidak memerintahkan beliau untuk mengatakan “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku harta”, tidak pula untuk mengatakan “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku istri-istri”, tidak pula “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku anak-anak”. Bahkan Allah katakan:
وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَى
“Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami coba mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih kekal” (QS. Thaha: 131).
Dalil-Dalil Lain Yang Menunjukkan Keutamaan Ilmu Syar’i
Kemudian, di antara dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan ilmu adalah firman Allah Ta’ala berikut:
هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
“Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran” (QS. Az-Zumar: 9).
Tentu saja jawabannya dapat kita fahami, yaitu; tidak sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui. Tetapi mengapa Allah Ta’ala menyebutkannya dalam konteks pertanyaan? Agar hal tersebut mengandung tantangan. Yakni; coba datangkan seorang saja yang mengatakan bahwa sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui. Tentunya tidak akan didapatkan orang (normal) yang mengatakan demikian. Karena memang tidak mungkin sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui.
Allah Ta’ala juga berfirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Mujadalah: 11).
Yang kelengkapan ayat ini dari awalnya adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu, “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Mujadalah: 11).
Maksud ayat ini; apabila seseorang masuk sedangkan majlis sudah dalam keadaan penuh dengan orang-orang yang duduk, maka hendaknya mereka yang sudah duduk memperluas dan melapangkan majlis tersebut, niscaya Allah akan melapangkan kalian. Maksudnya; Allah akan membuat segala urusan kalian leluasa dan mudah. Karena balasan bergantung pada jenis amalannya. Maka barangsiapa melakukan sesuatu untuk saudaranya, niscaya Allah akan membalasnya dengan sesuatu yang telah ia lakukan tersebut. Jika Anda mempermudah orang yang kesulitan, niscaya Allah akan mudahkan urusan Anda. Jika Anda meringankan musibah seorang Mukmin, niscaya Allah akan ringankan pula musibah yang akan menimpa Anda pada hari kiamat kelak. Jika Anda menolong saudara Anda, Allah pun akan menolong Anda.
Sebagaimana pada ayat ini pun terdapat dalil yang menunjukkan bahwa tidak mengapa bagi seseorang yang sejumlah orang berkumpul di tempatnya untuk mengatakan “Berdirilah kalian”, atau “Keluarlah kalian; semoga Allah memberkahi kalian”, atau “Urusan kalian telah selesai”. Seseorang tidak perlu malu atau merasa “tidak enak” untuk mengatakan ucapan-ucapan seperti itu. Demikian pula orang-orang yang duduk di majlis tersebut, hendaknya mereka segera keluar dan permisi jika urusan telah selesai, dan jangan menunggu untuk diperintah keluar. Kecuali jika orang yang dikunjungi tersebut betul-betul menginginkan agar para pengunjung tinggal lebih lama lagi. Maka jika demikian keadaannya, hal itu tidaklah mengapa. Namun jika tidak demikian, maka kembali kepada hukum asalnya, yaitu; tidak berlama-lama untuk duduk-duduk di tempat orang yang dikunjungi tersebut. Karena, mungkin saja orang tersebut memiliki kesibukan lain, sementara ia merasa malu dan tidak enak untuk mengatakan “Berdirilah” atau “Keluarlah”.
Bahkan Allah Ta’ala berfirman kepada para sahabat yang duduk-duduk bersama Nabi setelah mereka usai dari makan-makan agar segera keluar dan tidak memperpanjang pembicaraan. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kalian diundang maka masuklah dan bila kalian selesai makan, keluarlah kalian tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepada kalian (untuk menyuruh kalian keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar…” (QS. Al-Ahzab: 53).
Maksudnya; jika kalian telah usai makan-makan, maka keluarlah! Dan janganlah kalian terus berduduk-duduk hingga membuat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam merasa sempit dan terganggu, dan akhirnya beliau merasa malu terhadap kalian. Sedangkan Allah tidak malu untuk menjelaskan al-haq (kebenaran).
Dan hal serupa; jika ada seseorang yang meminta izin masuk ke dalam rumah Anda, kemudian Anda membukakan untuknya pintu rumah Anda, namun Anda mengatakan kepadanya, “Pulanglah, saya belum bisa duduk-duduk denganmu saat ini”, maka hal ini tidaklah mengapa. Allah l telah menjelaskan etika bertamu dan mengunjungi rumah orang lain di dalam kitab-Nya. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian, agar kalian (selalu) ingat. Jika kalian tidak menemui seorangpun didalamnya, maka janganlah kalian masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepada kalian, “Kembalilah”, maka hendaklah kalian kembali (pulang). Itu bersih bagi kalian dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. An-Nur: 27-28).
Akan tetapi, mungkin ada orang yang jika Anda katakan kepadanya, “Pulanglah”, dia malah marah-marah. Padahal Allah jelaskan pada ayat tadi “Itu bersih (suci) bagi kalian”. Yakni; lebih utama jika kalian pulang, Allah pun akan mensucikan kalian.
Apa Yang Dimaksud Dengan Derajat Pada Ayat Di Atas?
Firman Allah di atas:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Mujadalah: 11).
Allah tidak menentukan derajat yang dimaksud dalam ayat ini. Namun, derajat seseorang bergantung pada keimanan dan ilmu yang ia miliki. Semakin kuat, tinggi dan banyak ilmu dan iman seseorang, serta semakin banyak manfaat yang didapatkan oleh orang lain dari ilmunya; semakin tinggi pula derajat dan kedudukannya (di sisi Allah).
Oleh karenanya, perkuatlah iman Anda, semangatlah dan berusahalah dalam menuntut ilmu semampu Anda; sejauh itu pula derajat yang akan Anda peroleh.
Apa Yang Dimaksud Dengan Khasy-yah Pada Ayat Di Atas?
Adapun firman Allah yang keempat dibawakan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Riyadhush Shalihin adalah:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
“…Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama (orang-orang berilmu)…” (QS.
Fathir: 28).
Al-Khasy-yah artinya rasa takut (al-khauf) yang disertai dengan pengagungan (kepada Allah). Sehingga, khasy-yah ini lebih khusus dari al-khauf. Jadi, setiap khasy-yah adalah al-khauf, namun tidak setiap khauf itu khas-yah. Oleh karena itu, dikatakan bahwa manusia yakhaafu (takut) dari seekor singa, dan tidak dikatakan yakhsya (takut yang disertai rasa pengagungan) dari singa. Adapun Allah l, maka setiap orang wajib khauf dan juga khas-yah kepada-Nya. Sebagaimana Allah berfirman:
فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي وَلِأُتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“…Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja)…” (QS. Al-Baqarah: 150).
Namun permasalahannya adalah; siapakah sebenarnya ahlul khasy-yah itu? Ahlul Khasy-yah yang sejati adalah para ulama. Merekalah ulama yang memahami tentang nama-nama Allah dan sifat-sifatNya, mengetahui ilmu tentang perbuatan-perbuatan dan hukum-hukum Allah. Memahami dan meyakini kesempurnaan Allah yang mutlak, tidak terdapat kekurangan sedikitpun dalam segala hal. Oleh sebab inilah, mereka khasy-yah (takut yang disertai dengan pengagungan) kepada-Nya. Ayat ini pun merupakan dalil yang menunjukkan keutamaan ilmu yang dapat menyebabkan orang yang menuntutnya mendapatkan rasa khasy-yah kepada-Nya. Dan seseorang, jika ia telah dikaruniai oleh Allah rasa khasy-yah, niscaya khasy-yah nya itu akan melindunginya dari bermaksiat kepada Allah. Seandainya pun berbuat dosa, ia akan segera memohon ampunan-Nya dan bertaubat kepada-Nya, karena ia benar-benar takut yang dipenuhi pula rasa pengagungan dan tunduk (khasy-yah) kepada Allah.
Penjelasan Terperinci Hadits Muawiyah Di Atas
Allah Ta’ala Maha Berkehendak terhadap hambaNya sesuai keinginan-Nya, baik berupa kebaikan atau pun berupa keburukan. Namun, harus difahami bahwa semua kehendak dan ketetapan Allah adalah baik. Adapun hasil dari kehendak dan ketetapan Allah, itu bisa baik dan bisa pula buruk. Manusia, keadaan mereka seperti bejana-bejana yang berbeda-beda. Di antara mereka, ada yang Allah Maha Mengetahui kebaikan hatinya, sehingga Allah berikan taufik-Nya (kemudahan-Nya) kepadanya. Dan di antara manusia, ada pula yang Allah Maha Mengetahui akan keburukan pada hatinya, sehingga Allah pun membiarkannya dan tidak mempedulikannya –wal ‘iyadzu billah-. Allah Ta’ala berfirman:
فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
“…Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka; dan Allah tidak memberi petunjuk
kepada kaum yang fasik” (QS. Ash-Shaff: 5).
Allah tidak palingkan hati mereka melainkan dengan sebab mereka dahulu yang berpaling dari kebenaran, dan mereka menginginkan keburukan, maka mereka pun tidak diberi taufik oleh Allah untuk mendapatkan kebaikan tersebut. Adapun orang yang Allah ketahui pada hatinya terdapat kebaikan, maka Dia akan memberikan taufik kepadanya. Jadi, jika Allah mengetahui hati seseorang padanya terdapat kebaikan, Allah berkehendak padanya kebaikan. Dan jika Allah berkehendak baik pada seseorang, niscaya Allah akan jadikan ia faham dalam agama. Allah akan berikan kepadanya ilmu tentang syariatnya yang ilmu ini tidak diberikan kepada orang lain. Ini menunjukkan bahwa manusia hendaknya benar-benar bersungguh-sungguh memahami dan menuntut ilmu-ilmu agama. Karena Allah Ta’ala jika berkehendak, Dia akan persiapkan pula segala sebabnya. Dan di antara sebab-sebab seseorang faham agama Allah, adalah dengan cara belajar dan terus berupaya mengapai derajat tingi yang dijanjikan oleh Allah kepadanya.
Maka sekali lagi, bersungguh-sungguhlah dan semangatlah dalam belajar untuk memahami ilmu-ilmu agama Allah. Dan ber-tafaqquh (memahami) agama Allah buka hanya sekedar mengetahuinya semata, akan tetapi dengan memahami dan mengamalkannya. Oleh karena itu, para ulama salaf telah mewanti-wanti agar kita waspada terhadap keadaan suatu zaman yang banyak didapatkan para pembacanya, namun sedikit para ahli fiqih (ulama) nya. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu mengatakan:
“Bagaimana kalian jika tertimpa fitnah yang membuat orang dewasa menjadi tua renta dan membuat anak kecil menjadi dewasa, dan orang-orang menjadikan fitnah tersebut sebuah sunnah (kebiasaan). Bahkan jika dirubah, mereka akan mengatakan ‘sunnah telah dirubah’.” Kemudian ditanyakan kepada Abdullah bin Mas’ud, “Kapankah itu terjadi wahai Abu Abdirrahman?”. Beliau menjawab, “Jika didapat banyak para pembaca kalian, (namun) sedikit para ahli fiqih (ulama) kalian, banyak para pemimpin kalian, namun sedikit orang-orang yang amanah (jujur) kalian, dunia dicari dengan mengerjakan amalan akherat, dan ilmu dipelajarai bukan untuk memahami agama” (Atsar ini sanadnya shahih. Imam al-Albani mengatakan, “Diriwayatkan oleh ad-Darimi (1/64), al-Hakim (4/514-515); dengan sanad yang shahih”. Lihat Tahrimu Alatith Tharb (halaman 16), Qiyamu Ramadhan (halaman 4), dan Shahih at-Targhib wat Tarhib (1/26)).
Maka, jika seseorang mengetahui sesuatu dari ilmu syariat, akan tetapi ia tidak mengamalkannya, maka ia tidak dapat disebut faqih. Walaupun ia telah hafal kitab fikih terbesar sekalipun dan telah memahaminya. Ia hanya disebut qori’ (pembaca) saja. Faqih adalah seorang yang mengamalkan ilmunya. Ia mengetahui dan berilmu terlebih dahulu, kemudian ia mengamalkan ilmunya tersebut. Oleh karena itu, telah berkata kaum Nabi Syu’aib kepada beliau:
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا وَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ وَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ
“Mereka berkata, “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami” (QS. Hud: 91).
Mereka terhalang dari kebaikan, kerena Allah Maha Tahu keburukan yang ada hati-hati mereka. Sekali lagi, semangatlah dalam menuntut ilmu, kemudian berusahalah untuk mengamalkannya; agar Anda tergolong orang-orang yang Allah kehendaki kebaikan padanya. Kami memohon kepada Allah agar kita semua dijadikannya tergolong orang-orang faqih dalam agama Allah, mengamalkannya, mengajarkannya, memberika manfaat kepada orang lain, dan menjadi sumber manfaat bagi orang lain. Amin.
Kesimpulan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi rahimahullah berkata dalam kitabnya al-Ifham fi Syarhi Bulughil Maram min Adillatil Ahkam (2/520), “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan keagungan tafaqquh fid din (menuntut ilmu agama). Dan ilmu ini tidaklah diberikan kecuali kepada orang yang Allah kehendaki kebaikan padanya… dan tafaqquh fid din; maksudnya adalah mempelajari kaidah-kaidah (dasar-dasar) Islam, dan berupaya mengetahui (hukum) halal dan haram dari alquran dan sunnah”.
Wallahu A’lamu bish Shawab.
***
Penulis: Arif Budiman, Lc.
sumber: https://muslim.or.id/27492-standar-kebaikan-seseorang-di-sisi-allah.html
QUIS TAUHID PEKAN 15
Dear pengguna, sudah murajaah kan.? yuk saatnya kita uji kesungguhan belajar kita. kapanpun antum siap, ketuk link dibawah ini. 💪
https://forms.gle/3CgcvfiHEkNToE2P6
catatan1: Jika antum tidak dapat membuka link tersebut, berarti antum masih menggunakan versi lawas HijrahApp. solusinya, mohon update hijrahapp antum ke versi terbaru
catatan2: hasil pemeringkatan akan kami umumkan hari Ahad pukul 20.00WIB di beranda HijrahApp
Perintah Memperbanyak Istighfar
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencontohkan pada umatnya untuk memperbanyak istighfar (bacaan: astaghfirullah). Karena manusia tidaklah luput dari kesalahan dan dosa, sehingga istighfar dan taubat mesti dijaga setiap saat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَاللَّهِ إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِى الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً
“Demi Allah, aku sungguh beristighfar pada Allah dan bertaubat pada-Nya dalam sehari lebih dari 70 kali.” (HR. Bukhari no. 6307).
Dari Al Aghorr Al Muzanni, yang merupakan sahabat Nabi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ لَيُغَانُ عَلَى قَلْبِى وَإِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فِى الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ
“Ketika hatiku malas, aku beristighfar pada Allah dalam sehari sebanyak seratus kali.” (HR. Muslim no. 2702).
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan bahwa makna hadits di atas, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan malas beliau membacanya seperti itu. Artinya, beliau rutin terus mengamalkan dzikir istighfar setiap harinya. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 17: 22.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
- Hadits di atas memotivasi supaya memperbanyak taubat dan istighfar.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makhluk terbaik di sisi Allah dan dosanya yang telah lalu dan akan datang telah diampuni, namun beliau masih beristighfar sebanyak 70 kali dalam rangka pengajaran kepada umatnya dan supaya meninggikan derajat beliau di sisi Allah.
- Terus memperbanyak taubat dan istighfar akan menghapuskan dosa dan kesalahan yang bisa jadi dilakukan tanpa sengaja.
- Bilangan istighfar dalam yang disebutkan dalam kedua hadits di atas tidak menunjukkan angka tersebut sebagai batasan dalam istighfar, namun yang dimaksud adalah banyaknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar.
Semoga Allah mengampuni setiap kesalahan dan dosa kita dengan istighfar dan taubat yang terus kita rutinkan.
Referensi:
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 20.
—
@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Jum’at pagi, 12 Sya’ban 1434 H
sumber: https://rumaysho.com/3437-perintah-memperbanyak-istighfar.html
Engkau Lebih “Cantik” Bercadar [Mengangkat Kekhawatiran Dan Belum Siapnya Wanita Untuk Memakai Cadar]
Alhamdulillah, belakangan ini cadar dan purdah mulai tidak asing lagi di beberapa tempat di negeri kita. Sekarang sudah menjadi pemandangan biasa wanita keluar lengkap dengan seperangkat pakaian yang serba besar dan menutup aurat secara sempurna. Para wanita penggenggam bara api kini tidak perlu resah lagi ketika keluar rumah, karena kita lihat wanita bercadar di tempat-tempat umum seperti pasar, kampus, kantor dan pusat kegiatan lainnya. Mereka tidak lagi merasa sendiri dan terasing dengan pakaian kemuliaan mereka.
Alhamdulillah juga, fase-fase sulit telah lewat. Dimana cadar dan purdah identik dengan terorisme dan bom. Sehingga image yang berkembang di masyarakat bahwa cadar adalah pakaian istri teroris. Menyulitkan wanita-wanita yang menyelamatkan pandangan para lelaki dari panah iblis. Diskriminasi, razia, periksa KTP sampai penggerebekan di rumah dialami oleh mereka. Ini karena perbuatan orang-orang yang hanya punya semangat dalam beragama tetapi tidak berlandaskan ilmu. Bom dan jihad seperti yang mereka agung-agungkan bukan ajaran Islam. Sumber ajaran mereka adalah paham takfiriy, yaitu mudah mengkafirkan orang lain sehingga jika sudah kafir maka halal darah dan hartanya. Berkat perjuangan para da’i dan aktifis dakwah akhirnya image tersebut hilang.
Bahkan cadar telah menjadi tren. Kami rasa dampak dari sebuah film yang sangat booming yaitu film “ayat-ayat cinta” dimana di sana diceritakan ada sebuah tokoh wanita bidadari dunia yang hampir sempurna. Ia menggunakan cadar. Maka kebiasaan masyarakat kita yang latah ramai-ramai mengikutinya. Film dan sinetron yang lainnya ikut meramaikan dengan tokoh utamanya adalah wanita cantik yang bercadar. Para wanita mulai bergaya dengan selendang tipis menutup muka walaupun sekedar bergaya. Akun jejaring sosial ramai dengan gambar wanita bercadar atau sekedar kartunnya.
Mengenai hal ini, sangat patut disyukuri. Walaupun film tersebut ada yang bilang untuk berdakwah juga. Tetapi cara berdakwah seperti ini kurang tepat. Karena di sana ada campur baur laki-laki dan wanita, membuka aurat, bermesraan dan menyentuh dengan bukan mahram dan lain-lain. Bagaimana kita berdakwah kepada Allah dengan cara yang tidak diperkenankan oleh Allah. Lho, tapi kan berhasil, buktinya cadar jadi populer di masyarakat. Kami tidak heran karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَأَنَّ اللهَ يُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ
“Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir/pelaku maksiat” [HR. Bukhari 4/72 no.3062 dan Muslim 1/105 no.111]
Kita tidak perlu kaget dengan hadits ini, karena bahkan terkadang Allah menolong agama ini dengan orang kafir seperti Abu Thalib paman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ibnu Batthal rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,
وقوله: (إن الله يؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر) يشتمل على المسلم والكافر،
فيصح أن قوله: (لا نستعين بمشرك) خاص فى ذلك الوقت
“Sabda beliau, ‘Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir alias pelaku maksiat’, mencakup orang muslim dan orang kafir, sabda beliau shohih yaitu ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang musyrik”, maka hadits ini khusus pada waktu tersebut [tidak bertentangan, pent]” [Syarh Shahih Bukhari libni Batthal 5/222, Maktabah Ar-Rusyd, cet. Ke-2, 1432 H, Asy-Syamilah]
Ibnu Hajar Al-Asqolaniy rahimahullah menjelaskan hadits ini,
جزم بن المنير والذي يظهر أن المراد بالفاجر أعم من أن يكون كافرا أو فاسقا
ولا يعارضه قوله صلى الله عليه وسلم إنا لا نستعين بمشرك
“Ibnul Munir menegaskan bahwa pendapat terkuat yang dimaksud Al-fajir adalah lebih umum dari kafir atau fasik dan tidak bertentangan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang musyrik.” [Fahtul Baariy 7/474, Darul Ma’rifah, Beirut, Asy-Syamilah]
Tulisan mengenai cadar ini kami bagi menjadi empat bagian:
1. Yang perlu diketahui tentang cadar
2. Yang dikhawatirkan wanita jika bercadar dan jawabannya
3. Motivasi untuk memakai cadar
4. Yang perlu diperhatikan jika sudah bercadar
I. Yang perlu diketahui tentang cadar
Hukum Cadar
Ada perselisihan yang panjang diantara ulama, ringkasnya ada dua hukum cadar yaitu:
1. wajib
Inilah pendapat As-Suyuthi dan Ibnu Hajar Al-Asqolaniy. Sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi.
2. sunnah
Menurut madzhab Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah, hukum menutupi wajah itu sunnah. Ini juga pendapat ulama seperti Ibnu Hazm dan Ibnu Batthal. Adapun ulama sekarang adalah syaikh Al-Albani dan beliau membahas panjang lebar dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.
Kita tidak bermaksud mentarjih mana yang lebih kuat, akan tetapi pengalaman kami bertemu dengan para ustdaz di Indonesia ketika dauroh-dauroh sebagian besar berpendapat bahwa hukum cadar adalah sunnah. Dan kami pun lebih mutmainnah[tenang] terhadap pendapat yang sunnah.
Akan tetapi yang terpenting adalah jangan sampai berpecah belah dan saling menyalahkan hanya karena masalah ini. Karena ini adalah ikhtilaf mu’tabar [terangggap]. Masing-masing punya dalil yang kuat. Kita harus menghormati pendapat orang lain.
Cadar bukan tolak ukur keshalihahan wanita
Sebagian beranggapan bahwa wanita yang sudah memakai cadar adalah pasti wanita yang sangat shalihah. Seperti wanita yang bercadar pasti pintar menjaga diri, ngajinya bagus dan pasti taat pada suami. Memang jika sebagian besarnya. Tetapi jangan dijadikan tolak ukur. Ini belum tentu karena tetap saja tolak ukurnya adalah akhlak dan takwa.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian” [QS. Al Hujurat: 13]
Bahkan ada yang beranggapan bahwa cadar adalah tolak ukur sudah ahlus sunnah atau belum, menjadi tolak ukur akhwat “ngaji” atau tidak. Ini adalah anggapan yang salah. Karena hukum asal seseorang adalah ia ahlus sunnah wal jama’ah kemudian dilihat bagaimana pemikiran dan manhaj/metodologi beragama yang ia tempuh, apakah sesuai dengan pemahaman salafus shalih atau tidak.
Sehingga kurang tepat jika ada wanita yang memandang kurang shalihah wanita yang belum bercadar, atau terkadang meremehkannya kemudian berkomentar,
“Sudah lama ngaji kok belum pakai cadar, apa dia ga tahu keutamaan bercadar.”
Padahal bisa jadi, ia beranggapan sunnah kemudian ada penghalang. Dan bisa jadi ia punya amalan lain yang lebih banyak dan lebih ikhlas. Begitu juga dengan curhat seorang ikhwan kepada kami tentang perkataan orang-orang,
“Istri antum belum ngaji ya, kok nggak pakai cadar?”
Jelas ini adalah anggapan keliru dan perlu kita luruskan bersama.
Jangan kaku dan memaksa memakai cadar
Ini bagi mereka yang berkeyakinan bahwa cadar adalah sunnah. Jika belum mampu memakai cadar maka jangan memaksakan diri. Misalnya larangan keras dari orang tua dan keluarga. Masyarakat di sekitar belum menerima cadar. Cadar adalah suatu hal yang sangat asing dan masih dianggap pakaian istri teroris. Walaupun ia sudah menjelaskan dengan cara yang lembut dan baik lagi bijaksana. Akhirnya ia dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat kemudian putus silturahmi. Maka dalam kondisi seperti ini jangan memakai cadar. Walaupun niatnya melakukan sunnah karena berlaku kaidah
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”
Jika ia memakai cadar maka mendatangkan mashlahat yaitu melaksanakan sunnah, jika ia tidak pakai cadar maka menolak mafsadat yaitu tidak ridhanya orang tua, dikucilkan dan putusnya silaturahmi. Maka dengan kaidah ini ia wajib menolak mafsadat dengan tidak memakai cadar. Selain itu hukum wajib ridha orang tua didahulukan dari hukum sunnah memakai cadar.
Akan tetapi kasus seperti ini sangat jarang sekali kita temui, yang ada adalah keluarga yang tadinya keras dan sangat anti cadar akhirnya luluh dengan dakwah lembut dan bijaksana dari akhwat tersebut. Sejak memakai cadar ia semakin berbakti kepada orang tua, semakin rajin, semakin ramah terhadap orang lain, IPK meningkat dan semakin menunjukkan perubahan ke arah positif. Beberapa banyak tempat yang dulunya anti cadar sekarang cadar adalah menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu harus tetap bersemangat mendakwahkah sunnah yang satu ini.
Terkadang memakai cadar dan terkadang tidak memakai cadar
Anggapan bahwa jika memakai cadar maka harus memakai cadar seterusnya adalah keliru. Ini jika meyakini sunnahnya. Jika tidak bisa memakai cadar seterusnya maka tidak ada salahnya jika selang-seling memakainya. Memakainya di tempat dan suasana yang mendukung dan melepasnya di tempat dan suasana tidak mendukung. Misalnya,
-jika di lingkungan keluarga dan kerabat dilarang oleh orang tua, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika keluar rumah silahkan memakainya.
-jika di kampus atau di kantor dilarang memakainya, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika ke pasar dan ke tempat kajian silahkan memakainya.
Karena Islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu karena ingin sempuna sekali. Jika hanya bisa meraih setengahnya maka jangan ditinggalkan semuanya. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
ما لا يدرك كله لايترك كله
“sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggal seluruhnya”
Banyak jalan menuju surga
Jika ingin memakai cadar tidak mesti memakai cadar lengkap dengan purdahnya, kemudian memakai pakaian serba besar berwarna hitam. Karena tujuan cadar adalah menutup wajah yang merupakan salah satu bagian yang paling dinikmati oleh laki-laki, maka apapun yang digunakan untuk menutup muka maka boleh-boleh saja.
Misalnya slayer dan masker penutup muka. Para wanita bisa menggunakan slayer untuk menutup wajah mereka. Sehingga hampir mirip fungsinya dengan cadar. Dan kesan orang memakai slayer tentu berbeda kesan orang memakai cadar. Karena slayer sudah dianggap biasa di masyarakat kita. Akan tetapi fungsinya hampir sama dan bisa diniatkan untuk melaksanakan sunnah, yaitu menutup wajah.
Cadar bukan sekedar budaya Arab
Banyak sekali dalil dari Al-Quran dan sunnah menunjukan bahwa menutup wajah dengan cadar adalah ajaran Islam. Salah satunya firman Allah subhanahu wa ta’ala,
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [ Al Ahzab: 59]
Di dalam Kitab Tafsir Jalalain, karya Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi rahimahumallahu dijelaskan,
وَهِيَ الْمُلَاءَة الَّتِي تَشْتَمِل بِهَا الْمَرْأَة أَيْ يُرْخِينَ بَعْضهَا عَلَى الْوُجُوه إذَا خَرَجْنَ لِحَاجَتِهِنَّ إلَّا عَيْنًا وَاحِدَة
“Pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menjulurkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.” [Tafsir Al-Jalalain hal. 437, Darus salam, Riyadh, cet. Ke-2, 1422 H]
Dan masih banyak sekali dalil yang lainnya.
Ajaran islam menutup wajah sudah ada di Indonesia sejak dulu
Contohnya adalah di daerah kami, khususnya Bima dan Dompu provinsi NTB, yaitu apa yang dikenal dengan rimpu,adalah sejenis kain yang dilipat sedemikian rupa hingga menutup semua kepala dan wajah kecuali mata. Dan ini karena pengaruh Islam.
Bisa dilihat sumbernya di: http://masaries.multiply.com/journal/item/220?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Begitu juga kami mendengar ada di suku-suku Sumatera yang memiliki budaya menutup wajah. Dan tentunya ini adalah pengaruh ajaran Islam.
Di Eropa juga demikian, dahulunya wanita bangsawan dan anggota kerajaan memakai cadar lengkap dengan purdahnya, tidak heran karena masih ada sisa-sisa ajaran samawi yang masih agak murni. Maka kita akan terkaget-kaget membaca dan melihat gambarnya karena sungguh sangat berbeda dengan Eropa sekarang.
Silahkan lihat di sumbernya: http://luar-negeri.kompasiana.com/2011/10/03/cadar-di-eropa-dulu-bangsawan-bangga-memakainyasekarang-dihina-dan-didenda%E2%80%A6/
Kemudian kami bawakan fatwa ulama sebuah wadah dakwah yang cukup berpengaruh di Indonesia dan sudah eksis sebelum kemerdekaan, yakni tentang membuka wajah pada wanita.
MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
Hukum keluarnya wanita dengan terbuka wajah dan kedua tangannya
Pertanyaan : bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah haram atau makruh? Kalau dihukumkan haram, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat, ataukah tidak? (surabaya)
Jawaban :
hukumnya wanita keluar yang demikian itu haram, menurut pendapat yang mu’tamad (yang kuat dan dipegangi – penj ). Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah.
Sumber :
Ahkamul Fuqaha, Solusi problematika hukum islam, keputusan muktamar, munas, dan konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 m), halaman123-124, pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.Ma Sahal Mahfudh; lajnah ta’lif wan nasyr (ltn) NU Jatim dan Khalista, cet.iii, Februari 2007
Bagi yang berdakwah dan berpegang teguh dengan ajaran NU, silahkan menggunakan fatwa ini.
II. Yang dikhawatirkan wanita jika bercadar dan jawabannya
Cadar meyebabkan dirinya menjadi wanita yang terbatas dan tertutup dari masyarakat
Ini tidak benar karena masalah tertutup dari masyarakat adalah tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat. Memakai cadar dan purdah tidak mengharuskan menutup diri dari masyarakat. Tidak boleh keluar rumah, tidak boleh menghadiri acara dan kegiatan [boleh, asalkan kegiatannya sesuai dengan Islam], kemudian haram sama sekali berbicara dengan laki-laki asing sehingga tidak boleh berbicara dengan sepupu laki-laki, kepada suami bibinya dan lain-lain.
Maka ini adalah anggapan yang keliru. Karena Islam malah mengajarkan kita untuk berinteraksi dengan masyarakat dengan berhias akhlak yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” [HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi berkata, hasan shahih]
Jika ada acara khitanan, kelahiran dan lain-lain maka, wanita bercadar bisa berada di barisan terdepan dalam membantu tetangga dan saudaranya. Memasak dan menyiapkan kegiatan tersebut. Dan kemudahan teknologi komunikasi zaman sekarang memudahkan mereka berinteraksi walaupun sekedar dari rumah. Mengucapkan selamat, menanyai kabar dan lain-lainnya.
Wanita boleh keluar dari rumahnya jika ada keperluan, tidak ada yang mengharamkan. Mengenai berbicara dengan bukan mahram maka bukan tidak boleh sama sekali, boleh jika memang ada keperluan asalkan memperhatikan adab dan aturan Islam.
Berikut fatwa ketua Lajnah Daimah [MUI Arab Saudi] syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah,
هل يجوز للمرأة أن تكلم الأجانب عن طريق الهاتف، جزاكم الله خيراً.
وهل هناك من شروط معينة تودون بيانها؟ جزاكم الله خيراً
Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita berbicara dengan laki-laki bukan mahrom via telepon. Jazakallah khair. Adalah syarat tertentu yang membolehkan hal tersebut, jazakallahu khair?
لا حرج في تكليم أهل الرجل من طريق الهاتف إذا كان في مصلحةٍ شرعية،
أو أمرٍ مباح كالسؤال عن العلم، أو سؤاله عن مريض، أو
عن سؤاله عن صحته، أو عن شيءٍ مهم لا بأس بذلك
Jawaban: “Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika memang ada maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah seperti bertanya perihal agamanya, atau mungkin bertanya tentang kondisinya sakit ataukah sudah sehat. Hal-hal semacam itu tidaklah mengapa.
أما إذا كانت المكالمة للمغازلة كما يقولون، ولأسباب الفتنة، والدعوة إلى الفاحشة،
أو ما يجر إلى الفاحشة هذا لا يجوز، الواجب على المرأة أن تحذر ذلك،
وعلى الرجل أن يحذر ذلك، ليس للرجل أن يكلم النساء لهذا الغرض،
وليس للمرأة أن تكلم الرجال لهذا الغرض، بل هذا يجر إلى شرٍ كثير وفسادٍ عظيم
Adapun jika berbicaranya adalah bermesra-mesraan yang menimbulkan fitnah (godaan bagi si pria), atau mengajak pada perbuatan bejat (zina), atau sebagai sarana menuju perbuatan yang dimurkai, maka tidak dibolehkan. Seorang wanita haruslah berhati-hati akan hal ini. Begitu pula dengan si pria perlu juga menjaga diri dari hal semacam ini. Janganlah sampai laki-laki berbicara dengan wanita via telepon untuk tujuan semacam ini, begitu pula si wanita. Bahkan hal semacam ini bisa mengantarkan kepada kerusakan yang banyak dan teramat bahaya.
، أما كونها تكلم زوج أختها، أو ابن عمها تسأل عن صحته، أو صحة أولاده،
أو صحة والدته، أو أبيه، أو عن حاجةٍ تسألها عنه، شراء حاجة،
أو يبيع حاجة، أو ما أشبه من الأمور التي ليس فيها شبهة، ولا ريبة ولا شر فلا حرج في ذلك
Adapun jika si wanita tadi berbicara dengan suami dari saudara perempuannya, atau berbicara kepada anak pamannya, ia menanyakan kesehatan mereka, kesehatan anak mereka, kesehatan ayah mereka, atau pada perkara yang ada hajat untuk ditanyakan, atau pada urusan jual beli yang urgent, selama itu tidak mengandung syubhat dan kejelekan maka tidaklah mengapa.
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17236
Dan tidak mengapa misalnya wanita berbicara kepada laki-laki yang menjual barang dagangannya, asal sebatas keperluannya. Dan perlu diingat juga, jika meyakini hukumnya hanya sunnah kemudian terkadang memakainya dan terkadang melepasnya. Maka tidak akan ada lagi kesan tertutup.
Takut celaan manusia bahwa ia ekstrim dalam agama dan merasa malu
“Nak, ber-Islamlah biasa-biasa aja, pakai jilbab yang lebar biasa, ga usah ekstrim seperti itu, pakai tutup muka, nanti kamu tertutup, ibu malu dengan teman-teman Ibu, kamu dikira sombong, ga mau berinteraksi”
Ini sedikit sindrian bagi mereka yang memakai cadar. Tidak sedikit wanita penggenggam bara api akan mendapat celaan, bahwa mereka akan terkungkung di rumah, tertutup, ketinggalan zaman karena kembali ke zaman Arab kuno serta tidak berkembang pikiran dan ilmunya.
Mengenai celaan maka, kita katakan inilah ujiannya. Semakin tinggi keimanan seseorang maka akan semakin tinggi pula ujiannya. Allah Ta’ala berfirman mengenai orang mukmin,
وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ
“dan yang tidak takut celaan orang yang suka mencela.” [QS. Al-Maidah: 54]
kemudian Wasiat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Kepada Abu Dzar Al-Ghifari radhiallhu ‘anhu,
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ: أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ.
Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Kekasihku (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: …beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah… [HR. Ahmad dalam musnadnya V/159, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah no. 2166]
Celaan ini hilang dengan segera jika ia menghiasi cadarnya dengan kesabaran, akhlak yang baik, interakasi yang baik dan dakwah yang bijaksana kepada orang sekitarnya dan masyarakat. Dan ini sudah banyak terbukti.
Mengenai malu bercadar, mengapa anda harus malu jika itu benar? Kemana ghirah/cemburu anda terhadap wanita-wanita yang tidak malu mamakai pakaian yang membuka aurat, bahkan mereka bangga, bangga memakai bikini diajang-ajang, bangga bisa ikut kontes miss universe dan miss world.
Nanti tidak bisa modis, kaku dan serba hitam
Jika modis untuk suami maka anda para wanita dalam hal ini boleh. Tetapi jika untuk modis dan menarik perhatian laki-laki asing maka yang perlu diperbaiki adalah hatinya. Adalah suatu hal yang terlarang dalam agama jika wanita bisa menimbulkan fitnah bagi laki-laki asing baik dengan penampilan dan suaranya. Ingin membuat kecantikannya diakui dan diperebutkan oleh banyak lelaki. Padahal mereka para lelaki hanya ingin menghisap tebu dan membuang jauh ampasnya. Dan fitnah wanita bisa menghilangkan akal laki-laki yang istiqamah sekalipun.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” [HR. Bukhari no. 304]
Tidakkah anda wanita ingin membuat suami anda atau calon suami anda kelak semakin cinta dengan mengatakan,
“kupersembakan wajahku ini hanya untukmu, suamiku”
Kita sudah tahu bahwa kecantikan wajah adalah salah satu bagian yang paling nikmat bagi laki-laki. Maka kami heran jika ada laki-laki yang rela wajah dan kecantikan istrinya dinikmati oleh orang banyak dan leluasa. Apa ia tidak cemburu? Padahal cemburu adalah bagian dari cinta. Kemana rasa memiliki itu? Mengapa foto istri anda dipajang ditempat-tempat umum dan jejaring sosial? Sungguh lelaki zaman sekarang sudah dipengaruhi oleh budaya barat dimana rasa cemburu itu telah hilang. Lihat bagaimana Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu melarang para lelaki membiarkan istrinya di pasar dan berdedak-desakan dengan laki-laki yang lain.
Mengenai modis, maka terserah anda bergaya bagaimanapun asal untuk suami anda. Pakaian model terbaru atau pakaian yang [maaf] hot seperti lingere. Dan justru untuk suamilah, anda mempersembahkan yang tercantik dan terbaik. Zaman sekarang sudah terbalik jauh, wanita modis dan harum di luar rumah. Sedangkan di rumah baju seadanya, lusuh dan tua, baunya bau minyak goreng dan minyak gosok.
Mengenai serba hitam, maka tidak mesti jilbab dan cadar warna hitam. Warna hitam diutamakan oleh sebagian ulama karena ia adalah warna mati karena tidak menimbulkan keinginan laki-laki asing. Warnanya boleh warna lain asal tidak menimbulkan fitnah dan menarik perhatian laki-laki.
عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ
قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا
فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا
قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا
Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri Rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dari pada pakaiannya.” [HR. Bukhari no. 5377]
Begitu juga dengan riwayat bahwa Aisyah dan Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain melakukan ihram dengan pakaian yang dicelup ‘ushfur saat ihram, yang berwarna merah.
Kalau bercadar nanti tertutup dan susah dapat jodoh
Jika anda berkeyakinan seperti ini, maka silahkan lihat dan tanya apakah ada wanita yang bercadar yang berumur di atas 25 tahun yang masih belum menikah? Maka anda akan sangat susah mendapatkannya. Belum lagi mereka genap berumur 20 tahun sudah banyak laki-laki yang bertanya apakah ia sudah siap menikah sehingga bisa dilamar. Yang mencari mereka tentu laki-laki yang bertangggung jawab Insya Allah. Menikahi mereka bukan semata-mata karena kacantikan tetapi karena agama dan akhlaknya dan inilah yang bahan bakar utama kebahagiaan rumah tangga sampai menjadi pasangan abadi di akhirat kelak.
Malah yang kita sering dengar adalah para wanita “kurir” yang susah mendapatkan jodoh. Entah karena sibuk bekerja atau mencari yang lebih tinggi di atas mereka. Sudah berumur hampir mendekati menopouse masih saja kesulitan mencari jodoh.
Kalau bercadar nanti bisa identik dengan kumuh dan bau
Ini juga anggapan yang salah. Mungkin mereka beranggapan bahwa wanita bercadar berpatokan kaku dengan hadist berikut.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” [HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih]
Dan Islam memang tegas dalam hal ini mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid maka ia diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.”[Hadits riwayat Ahmad, 2/444; syaikh Al-Albani menshahihkannya dalan Shahihul Jami’ no.2703]
Akan tetapi bukan berarti wanita tidak boleh memakai wewangian sama sekali. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” [HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387]
Maka jika parfum dengan wangi sedikit atau untuk sekedar menetralkan bau, seperti deodorant maka boleh. Dan jika untuk suami maka silakan berwangi seharum mungkin. Dan perlu diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas. Jadi menunjukkan bahwa nampaknya selalu hitam. Apalagi telah jelas bahwa warna cerah diperbolehkan bagi wanita. Dan kita sudah melihatnya sekarang ada yang memakai jubah dan cadar berwarna biru, hijau, merah muda, ungu dan sebagainya asal tidak terlalu menarik perhatian. Maka kesan kumuh perlu dibuang jauh-jauh.
Pakai cadar dan jilbab besarnya gerah dan panas.
Neraka lebih panas lagi. Segala sesuatu butuh pengorbanan. Ini sama seperti jawaban anda kepada mereka yang belum berjilbab dan menutup aurat. Mereka yang belum berjilbab juga merasa nantinya akan kepanasan dan gerah jika memakai jilbab. Maka sama juga dengan anda sekarang yang belum memakai cadar atau purdah.
Ini hanya masalah kebiasaan. Jika sudah terbiasa maka perasaan gerah dan panas akan hilang dan juga jika mamatuhi perintah Allah dan Rasul-Nya dengan tidak sering-sering keluar rumah. Maka perasaan panas dan gerah bisa diminimalkan.
III. Motivasi untuk memakai cadar
Engkau berpartisipasi melestarikan sunnah dan ajaran Islam
Siapa lagi kalau bukan engkau? Engkau yang telah Allah karuniakan hidayah kepada engkau untuk peduli terhadap agama ini. Janganlah berharap kepada kebanyakan manusia, karena mereka tenggelam dengan kenikmatan dunia dan lupa bahkan pura-pura lupa terhadap agama. Apalagi mau menolong agama Allah dengan menjaganya. Kita yang mau peduli terhadap agama sangat sedikit dan janganlah kita mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلا يَخْرُصُونَ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” [Al-An’am: 116]
Siapa lagi yang akan mengenalkan ajaran cadar kepada manusia? Siapa lagi yang akan menolong agama Allah? Siapa lagi yang melestarikan sunnah agar tidak punah dimuka bumi? Cadar dan sunnah yang lain sudah terasing, apakah ia hendak punah lenyap tak berjejak? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
“Pada awalnya Islam itu asing dan Islam akan kembali asing sebagaimana pada awalnya. Sungguh beruntunglah orang-orang yang asing.” [HR Muslim no. 389]
Engkau merintis dan memberikan contoh, pahala engkau bagaikan jejaring MLM
Ini adalah kesempatan emas. Dimana jika engkau merintis sunnah ini disaat keterasingan cadar merajalela. Renungkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ
“Barang siapa yang merintis kebiasaan yang baik [sunnah] dalam Islam maka untuknya pahalanya dan pahala orang yang melakukannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun” [HR Muslim no 2398]
Tidakkah engkau ingin, disaat engkau sedang tertidur lelap akan tetapi pahala engkau terus mengalir? Disaat engkau sedang bermanja-manja dengan suami, pahala engkau tetap tercatat? Dan tidakkah engkau tertarik, disaat engkau bercanda bersama manusia dan disaat engkau menangis dikeheningan munajat, pahala engkau terus terangkat ke langit? Dari mana pahala itu? Dari pahala mereka yang mencontoh engkau dan mereka yang mencontoh engkaupun dicontoh lagi oleh yang lainnya. Semua pahala mereka adalah milikmu insya Allah.
Engkau benar-benar lebih cantik dengan cadarmu
Ini bukanlah hanya arti maknawi dan kiasan. Betapa banyak wanita yang mengaku tambah putih wajahnya setelah bercadar, karena sinar jahat matahari tidak leluasa memancing pigmen melanosit hitam menyembul keluar. Betapa banyak wanita yang mengaku wajahnya bertambah halus. Karena debu dan oksidan yang keji tidak mampu bersarang di lembah pori-pori dan jerawat wajah.
Cadar adalah sebaik-baik make-up alami, sebaik-baik pemoles natural, sebaik-baik pelindung wajah. Jauh berbanding bumi dan langit dengan kosmetik bahan kimia lagi masih belum jelas halal-haramnya. Cadarlah yang membuat wajah putih semakin bening bersinar atas izin Allah. Cadarlah yang membuat wajah kecoklatan memutih susu atas izin Allah. Dan cadarlah yang membuat wajah hitam menjadi terang bercahaya atas izin Allah.
Apalagi cadar dihiasi dengan akhlak yang mulia, kelembutan, kepatuhan, qona’ah, hapalan Al-Quran, dan hadits. Maka, jangan heran jika yang akan meminang engkau adalah seorang pemuda insya Allah. Pemuda dengan akhlak menyerupai akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, wajahnya setengah ketampanan Nabi Yusuf, kekayaannya setara harga gembok perbendaharaan Qorun dan kekuasaannya adalah kekuasaan beranda istana Zulqarnain [maaf agak berlebihan]. Mustahilkah? Jika Allah mengizinkan. Karena wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan wanita yang hampir sempurna untuk laki-laki yang hampir sempurna.
Engkau akan menyelamatkan pandangan laki-laki dari panah setan
Engkau telah mengetahui, jika seorang laki-laki menjumpai wanita, maka apa yang paling ingin dilihat laki-laki pertama kalinya. Iya, wajahnyalah yang paling pertama ingin disaksikan. Karena wajah adalah bagian pertama yang paling dinikmati oleh laki-laki . Jika shalat adalah penentu baik-tidaknya keseluruhan amal seorang hamba, maka wajah wanita itulah yang menentukan elok-tidaknya keseluruhan tubuhnya.
Jika engkau pampang gambar pemandangan alam terindah didunia kepada laki-laki, atau engkau perlihatkan lukisan terbaik, atau engkau berikan ukiran yang teristimewa, kemudian engkau buka sedikit saja tirai gambar para wanita. Manakah yang akan dipilih oleh laki-laki? Akan tetapi dengan cadarmu, Engkau telah mematahkan panah tersebut sebelum busurnya direntangkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ
أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ» هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ
“Pandangan adalah satu anak panah di antara anak panah-anak panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah Azza wa Jalla akan memberikan keimanan dan ia merasakan manisnya di hatinya” [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875, dia berkata: sanad hadist shahih dan tidak dikeluarkan oleh bukhari dan muslim, tahqiq Musthofa Abdul Qodir Atha]
“Tapi wajah saya tidak cantik?”
Subhanallah, Allah menciptakan manusia dalam kesempurnaan bentuk, wanita adalah ujian bagi terberat laki-laki, melalui wanita setan seolah-olah memiliki sebaik-baik make-up untuk menghiasinya. Seolah-olah setan memasang kaca mata bagi laki-laki yang membuatnya cantik dan indah menjadi-jadi. Tidak percaya? Anda pasti percaya karena Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).” [HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihan oleh Al-Albani mengatakan dalam Misykatul Mashabih no. 3109]
Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,
( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال
وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء
“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Juga dikatakan, maknanya, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Dan makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.” [Tuhfatul Ahwadzi4/283, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, Asy-Syamilah].
Terbukti benar, sejelek-jeleknya wanita di muka bumi ini, pasti saja kita dengar berita bahwa ia sudah menikah dan ada yang meminangnya.
“saya kan mau kepala empat, ngapain pakai cadar, sudah terlambat”
Ini bukan alasan untuk terlambat, tidak ada kata terlambat dalam kebaikan, kami jadi teringat pepatah arab kuno,
لكل ساقطة لاقطة
“Setiap barang yang terjatuh pasti ada saja yang memungutnya”
Walaupun sudah kepala empat yang namanya wanita pasti ada saja yang masih berhasrat. Apalagi dengan kemajuan pengetahuan dan teknologi zaman sekarang, seorang ibu-ibu dan tante-tante bisa disulap dan dipermak menjadi gadis pingitan.
Jangan mau masuk surga cuma emperannya saja atau tengah-tengahnya
Jika dalam ujian kelulusan engkau ingin mendapatkan nilai 10 sempurna, maka mengapa untuk akhirat kampung kekal abadi hanya ingin mendapatkan nilai 7 atau 8. Cadar adalah puncak kesempurnaan wanita. Sebagaimana engkau berlomba-lomba mencari dunia karena keimanan engkau akan kejadian beberapa hari lagi saat pengumuman nilai. Maka berlomba-lomba jugalah karena keimanan engkau akan kejadian yang sudah pasti.Allah Ta’ala berfirman,
فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ
“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan”. [Al-Baqarah: 148]
IV. Yang perlu diperhatikan jika sudah bercadar
Jangan merasa lebih mulia hanya dengan memakai cadar
Karena cadar bukanlah patokan keshalihahan seorang wanita. Apalagi ia adalah amalan dzahir, sedangkan amalan dzahir sangat dipengaruhi oleh niat apa yang terpatri dalam hatinya. Ada yang memakai cadar hanya karena ingin menjadi perhatian dan bahan pembicaraan. Ada yang hanya ingin ikut-ikutan artis dan ada yang ingin ikut meramaikan mode yang sedang nge-trend. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan”. [HR. Bukhari no. 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689 dan 6953, Muslim no. 3530]
Jangan meremehkan wanita yang belum bercadar
Apalagi jika menyakini cadar hukumnya sunnah. Maka amalan yang wajib tentu lebih utama dari amalan sunnah. Bisa jadi orang lain sholat lima waktunya lebih baik dan lebih ikhlas daripada engkau. Bisa jadi orang lain lebih berbakti kepada orang tuanya. Bisa jadi ia lebih berkhidmat kepada suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ
“Sesungguhnya Allah berfirman: ‘Barangsiapa yang memusuhi waliKu, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hambaKu yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya…’ [HR. Bukhari no: 6502]
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini,
فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا
“Amalan-amalan yang wajib lebih sempurna, oleh karena itu lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri/ taqarrub” [Fahtul Baariy 11/343, Darul Ma’rifah, Beirut, Asy-Syamilah]
Termasuk dalam hal ini contohnya adalah jika sedang kajian, maka para wanita berkumpul dan membentuk kelompok sendiri di pojok masjid. Tidak berbaur dengan wanita lainnya yang tidak bercadar sehingga terkesan sebagai kelompok yang eksklusif atau bahkan tidak mau sekedar menyapa mereka.
Lebih ramah terhadap orang lain khususnya sesama wanita
Jangan kita gengsi untuk sekedar menyapa duluan. Memberi salam duluan dihiasai dengan wajah yang ceria. Karena di jalan-jalan terkadang kalian wanita yang bercadar tidak dikenal. Jika berjumpa dengan sahabat wanitanya, maka menyapalah duluan dengan wajah yang ceria dan akhlak yang baik. Jika tidak ada laki-laki disekitar maka, bukalah cadar, salaman dan tempel pipi kiri-kanan sebagaimana ajaran dalam Islam. Akhlak engkau sangat berperan dalam dakwah yang mulia ini.
Jangan sekedar chasing dan pandai menjaga diri dari laki-laki
Begitu tubuh sudah berbalut jubah besar dengan cadarnya. Maka janganlah prilakunya lebih parah dari wanita dengan jilbab saringan tahu. Genit, sering keluar malam, suka bercanda setengah mesra dengan laki-laki. Atau matanya berlindung dibalik cadar dengan melihat hal-hal yang kurang baik, mengintai laki-laki dan seterusnya.
Atau wajahnya berhijab syar’i akan tetapi hatinya tidak dihijab di balik SMS, e-mail dan inbox facebook. Begitu gampanganya berhubungan bebas dengan laki-laki. Senang digoda genit, senang di tanya-tanya macam-macam dan senang dimanja-manja oleh pujian. Itupun tidak cukup dengan satu laki-laki akan tetapi HP dipenuhi dengan nomor laki-laki asing, inbox email dipenuhi dengan surat dari laki-laki ajnabiy, dan akun facebook dipenuhi dengan list friend laki-laki genit non-mahram.
Dan perlu kalian ketahui bahwa laki-laki yang sudah mengerti agama juga bisa terfitnah walaupun kalian lewat lengkap dengan cadar dan pakaian besar menutup tubuh. Silahkan tanya bagaimana sekelompok laki-laki yang mengerti agama, kemudian lewat seorang wanita bercadar di depan mereka. Maka mereka akan salah tingkah atau minimal terjadi perubahan gerak atau sikap hati dari mereka. Dan tentunya jantung wanita tersebut juga ikut berdegup kencang. Dan bisa dibayangkan seandainya mereka berdua satu-persatu berpapasan di suatu jalan.
Penutup
Harapan kami agar sunnah ini tidak punah dan terasing. Kami ingin melihat kita umat Islam kembali ke ajaran Islam yang benar. Kami ingin melihat pemandangan sekumpluan gagak-gagak hitam sebagaimana yang diceritakan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, beliau berkata,
لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية
Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [Al-Ahzab :59] wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka). [HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh al Albani]
Karena kami yakin bahwa jika kita ingin berjaya seperti umat Islam dahulu, maka kita harus berjaya dengan apa yang membuat berjaya umat sebelum kita. Yaitu berpegang teguh dengan Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman salafus shalih.
Imaam Malik rahimahullah berkata,
قال الإمام مالك رحمه الله تعالى : لن يصلح آخر هذه الأمة إلا بما صلح به أولها؛ فما لم يكن يومئذ
ديناً لا يكون اليومدين
“Akhir ummat ini tidak akan baik kecuali dengan apa-apa yang membuat baik generasi pendahulunya. Maka apa-apa yang pada hari itu [di zaman Rasulullah dan para sahabatnya] bukan merupakan dien (ajaran Islam), maka pada suatu hari kapanpun tidak bisa menjadi dien (ajaran Islam).” [Syarof Ashaabil Hadiits, Al Khathib Al Baghdadiy, dikutip dari At-Tashil]
Segeralah pastikan jilbab besar lengkap dengan cadarnya ada di lemari pakaian engkau dan bagi yang sudah memakainya berilah hadiah kepada saudarimu. Beri hadiah ia berupa jilbab dan cadarnya. Siapa tahu suatu saat ia melihatnya dan ada dilemari pakaiannya, ia berkeinginan untuk memakainya. Karena dengan saling memberi hadiah kalian akan saling mencintai.
Demikianlah yang dapat kami jabarkan, semoga bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
18 Dulqo’dah 1432 H, Bertepatan 16 oktober 2011
Penyusun: Raehanul Bahraen
Berdoalah Pasti Allah Akan Mengabulkan Doamu
Saudariku muslimah… semoga Allah subhanahu wa ta’ala merahmatimu.
Menempuh hari demi hari dalam perjalanan hidup kita, tentunya tak dapat bertumpu pada kemampuan dan kekuatan kita sendiri, karena manusia merupakan makhluk yang lemah.
وَخُلِقَ ٱلۡإِنسَٰنُ ضَعِيفٗا
“Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” (an-Nisa`: 28)
Kita membutuhkan kekuatan dan pertolongan Allah subhanahu wa ta’ala, kita butuh rahmat-Nya, kita butuh segalanya dari Allah subhanahu wa ta’ala. Untuk itu semua, tentunya kita butuh berdoa kepada-Nya dalam rangka menyampaikan hajat-hajat kita, dalam keadaan kita yakin Dia Dzat Yang Maha Mengetahui.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِي وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ ١٨٦
“Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi segala perintah-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kelurusan.” (al-Baqarah: 186)
ٱدۡعُونِيٓ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ
“Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkan permohonan kalian.” (Ghafir: 60)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam tafsirnya, Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan menolak permintaan orang yang berdoa, dan tidak ada sesuatu pun yang menyibukkan Dia dari memperhatikan doa hamba-Nya, bahkan Dia Maha Mendengar doa. Di sini ada penekanan, dorongan dan anjuran untuk berdoa, karena doa itu tidaklah disia-siakan di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 1/284)
Allah subhanahu wa ta’ala pasti mendengarkan dan mengabulkan doa kita. Ini adalah satu keyakinan yang harus kita tumbuhkan di dalam jiwa sehingga kita selalu husnuzhan (berbaik sangka) kepada-Nya. Kepastian ini dipertegas lagi dengan hadits-hadits Rasulullah n berikut ini:
“Sesungguhnya Allah ta’ala malu bila seorang hamba membentangkan kedua tangannya untuk memohon kebaikan kepada-Nya, lalu Ia mengembalikan kedua tangan hamba itu dalam keadaan hampa/gagal.” (HR. Ahmad (5/438), dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1757)
“Tidak ada seorang muslim pun yang berdoa kepada Allah U dengan satu doa yang tidak ada di dalamnya dosa dan pemutusan silaturahmi, kecuali Allah memberikan kepadanya dengan doa tersebut salah satu dari tiga perkara: Bisa jadi permintaannya disegerakan, bisa jadi permintaannya itu disimpan untuknya di akhirat nanti, dan bisa jadi dipalingkan/dihindarkan kejelekan darinya yang sebanding dengan permintaannya.”
Ketika mendengar penjelasan seperti itu, para shahabat berkata: “Kalau begitu kita akan memperbanyak doa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Allah lebih banyak lagi yang ada di sisi-Nya (atau pemberian-Nya).” (HR. Ahmad 3/18, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5714)
Dalam hadits di atas jelas sekali apa yang dinyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah subhanahu wa ta’ala pasti akan mengabulkan permintaan hamba-Nya selama doa yang dipanjatkan tidak mengandung dosa atau pemutusan silaturahim. Kalaupun permintaan yang dipinta tidak dikabulkan Allah subhanahu wa ta’ala, hal ini karena Dia Maha Tahu apa yang terbaik bagi si hamba. Bisa jadi permintaan itu disimpan untuk diberikan kelak di akhirat sehingga si hamba bisa memetik buah dari doanya ketika di dunia, ataupun dengan doa tersebut si hamba dihindarkan dari kejelekan.
Dengan demikian tidak ada ruginya seorang hamba meminta kepada Rabbnya Yang Maha Pemurah. Bahkan semestinya seorang hamba selalu menghadapkan permintaannya kepada Rabbnya di setiap waktu dan keadaan. Jangan ia biarkan ada sesuatu yang menghalanginya untuk menyampaikan hajat kepada Rabbnya. Orang yang selalu berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala berarti dia akan selalu mengingat-Nya. Siapa yang selalu ingat kepada Allah subhanahu wa ta’ala maka Allah subhanahu wa ta’ala pun akan mengingatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi berikut ini:
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Aku menurut persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku bersamanya ketika ia mengingat (berdzikir) kepada-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam dirinya, Aku pun mengingatnya dalam Diriku. Jika ia mengingat-Ku di tengah orang banyak, Aku pun mengingatnya di tengah kelompok yang lebih baik dari mereka (yakni para malaikat,-pent.)” (HR. Al-Bukhari no. 7405, kitab At-Tauhid, bab Qaulullahi Ta’ala: Wa Yuhadzdzirukumullahu Nafsahahu, dan Muslim no. 6746, kitab Adz-Dzikr wad Du’a wat Taubah wal Istighfar, bab Al-Hatstsu ‘ala Dzikrillah Ta’ala)
Allah subhanahu wa ta’ala pun telah memerintahkan dalam firman-Nya :
فَٱذۡكُرُونِيٓ أَذۡكُرۡكُمۡ
“Ingatlah kalian (berdzikirlah) kepada-Ku maka Aku pun akan mengingat kalian.” (al-Baqarah: 152)
Cukuplah penjelasan di atas untuk membuat kita rindu untuk selalu berdoa kepada-Nya, untuk selalu mengingat-Nya.
Namun mungkin masih terlintas “sebuah tanya” di benak kita akan adanya doa yang selalu kita pinta tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda dikabulkan. Padahal kita merasa kebaikan semata yang dipinta. Kenapa bisa demikian?
Penjelasan Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berikut ini mungkin bisa kita jadikan renungan. Beliau berkata: “Demikian pula doa. Doa merupakan sebab terkuat untuk menolak kejelekan dan (sebab untuk) mendapatkan apa yang diinginkan. Akan tetapi terkadang pengaruhnya luput untuk diperoleh. Bisa jadi karena lemahnya doa tersebut di mana keberadaan doa itu tidak dicintai oleh Allah subhanahu wa ta’ala disebabkan di dalamnya mengandung permusuhan. Bisa jadi karena lemahnya hati orang yang berdoa dan ia tidak menghadapkan diri sepenuhnya kepada Allah subhanahu wa ta’ala, juga tidak memperhatikan waktu berdoa. Jadilah doa tersebut seperti busur yang sangat lemah, karena anak panah yang keluar darinya melesat dengan lemah. Bisa jadi pula doa tersebut tidak dikabulkan karena ada perkara-perkara yang menghalanginya seperti makan dari yang haram, adanya kedzaliman, hati yang penuh titik hitam karena dosa, kelalaian dan syahwat yang mendominasi.” (Ad-Da`u wad Dawa`, hal. 9)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik (halal). Sungguh Allah telah memerintahkan kepada kaum mukminin dengan apa yang diperintahkan-Nya kepada para rasul. Dia berfirman: “Wahai para rasul, makanlah kalian dari yang baik-baik (halal) dan beramal shalihlah, sesungguhnya Aku Maha Mengetahui terhadap apa yang kalian amalkan.” Dia pun berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari yang baik-baik (halal) dari apa yang telah Kami rizkikan kepada kalian dan bersyukurlah kalian kepada Allah jika memang hanya kepada-Nya kalian beribadah.” Kemudian Rasulullah menyebutkan seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan yang panjang, dalam keadaan kusut masai lagi berdebu. Ia memben-tangkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Rabbku, wahai Rabbku!” Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan ia diberi makan dari yang haram, lalu dari mana doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim no. 2343 kitab Az-Zakah, bab Qabulush Shadaqah minal Kasbith Thayyib)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa minuman, makanan, pakaian dan semisalnya, sepantasnya berasal dari yang halal murni tanpa ada syubhat. Siapa yang ingin berdoa maka dia sepantasnya lebih memperhatikan hal ini daripada hal lainnya.” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 7/102)
Dengan demikian, bila kita mendapatkan ada doa kebaikan yang kita panjatkan belum juga dikabulkan sepantasnya kita introspeksi diri dan menelaah. Adakah hal-hal yang menghalangi terijabahnya doa? Sudahkah kita memperhatikan adab-adab dalam berdoa dan waktu-waktu mustajabah?
Edisi depan, Insya Allah, kita coba membahasnya. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
sumber: https://asysyariah.com/berdoalah-pasti-allah-akan-mengabulkan-doamu/
Jangan Biarkan Hati Anda Menderita Karena Hasad
Oleh
Ustadz Nur Kholis bin Kurdian
BAHAYA HASAD
Hasad (dengki) merupakan penyakit hati yang berbahaya bagi manusia, karena penyakit ini menyerang hati si penderita dan meracuninya; membuat dia benci terhadap kenikmatan yang telah diperoleh oleh saudaranya, dan merasa senang jika kenikmatan tersebut musnah dari tangan saudaranya.
Pada hakikatnya, penyakit ini mengakibatkan si penderita tidak ridha dengan qadha’ dan qadar Allah Azza wa Jalla, sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah : “Sesungguhnya hakikat hasad adalah bagian dari sikap menentang Allah Azza wa Jalla, karena ia (membuat si penderita) benci kepada nikmat Allah Azza wa Jalla atas hamba-Nya; padahal Allah Azza wa Jalla menginginkan nikmat tersebut untuknya. Hasad juga membuatnya senang dengan hilangnya nikmat tersebut dari saudaranya, padahal Allah k benci jika nikmat itu hilang dari saudaranya. Jadi, hasad itu hakikatnya menentang qadha’ dan qadar Allah Azza wa Jalla.”[1]
Penyakit ini sering dijumpai di antara sesame teman sejabatan, seprofesi, seperjuangan, atau sederajat. Oleh sebab itu, tak jarang dijumpai ada pegawai kantor yang hasad kepada teman sekantornya, tukang bakso hasad kepada tukang bakso lainnya, guru hasad kepada guru, orang ahli ibadah atau Ustadz atau kyai hasad kepada yang sederajat dengannya. Jarang dijumpai hasad tersebut pada orang yang beda kedudukan dan derajatnya, seperti tukang bakso hasad kepada kyai atau tukang becak hasad kepada Ustadz, meskipun tidak menafikan kemungkinan terjadinya.
Penyakit hasad hendaknya dijauhi oleh setiap Muslim, karena madharatnya sangat besar, terutama bagi si penderita baik madharat dari sisi agama maupun dunianya. Tidakkah kita ingat, kenapa Iblis dilaknat oleh Allah Azza wa Jalla?; tidak lain karena sikap hasad dan sombongnya kepada Adam Alaihissallam yang sama-sama makhluk Allah Azza wa Jalla.
Dari sisi lain hasad juga merupakan sifat sebagian besar orang Yahudi dan Nasrani, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
Ataukah mereka (orang Yahudi) dengki kepada manusia (Muhammad dan orang-orang Mukmin) lantaran karunia yang Allah telah diberikan kepada mereka?..” [an-Nisa’/4:54]
Allah Azza wa Jalla juga berfirman tentang hasad mereka:
وَدَّ كَثِيرٌ مِّنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُم مِّن بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِّنْ عِندِ أَنفُسِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ
Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang timbul dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” [Qs al-Baqarah/2: 109]
Oleh sebab itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang Muslim dari sifat hasad tersebut, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَقَاطَعُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ تَبَا غَضُوْا وَلاَ تَحَا سَدُوْا وَكُوْنُوْا إِخْوَانًا كَمَا أَمَرَ كُمُ اللَّهُ
Janganlah kalian memutuskan tali persaudaraan, saling berpaling ketika bertemu dan saling membenci serta saling dengki. Jadilah kalian bersaudara sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah. [HR.Muslim] [2]
SEBAB-SEBAB HASAD
Sumber dan penyebab hasad adalah cinta dunia, baik cinta harta benda, kedudukan, jabatan maupun pujian manusia.
Dunia memang sempit, sering menyempitkan mereka yang memburu dan mencintainya, sehingga tak jarang mereka berjatuhan pada lembah hasad, karena tabiat kekayaan dunia tidak akan bisa dimiliki kecuali ia berpindah dari tangan satu ke tangan lainnya dan berkurang jika dibelanjakan. Berbeda dengan akhirat yang sangat luas, seperti langit yang tak berujung dan seperti lautan yang tak bertepi. Karena sangat luasnya, sehingga tidak menyempitkan orang yang memburu dan mencintainya, sebagaimana kita tidak menjumpai orang berjejal-jejal untuk melihat keindahan langit di waktu malam, karena luasnya dan cakupannya terhadap setiap mata yang memandang.Baca Juga Pengobatan Dengan Bacaan Al-Fatihah
Ibnu Sirin rahimahullah berkata: “Aku tidak pernah hasad kepada seorang pun dalam masalah dunia, karena jika dia termasuk ahli surga, maka bagaimana aku hasad kepadanya dalam masalah dunia, padahal dia akan masuk surga? Dan jika dia termasuk ahli neraka, maka bagaimana aku hasad kepadanya dalam hal dunia, sedangkan dia akan masuk neraka?.”[3]
Jika tujuan seseorang adalah akhirat, maka hatinya bersih dari hasad, tenang, jernih seperti air yang memancar dari mata air pegunungan; lembut bagaikan sutera, tidak ada tempat bagi hasad di dalamnya. Akan tetapi jika tujuannya adalah dunia, maka hati sangat rawan terjangkit hasad, mudah ternoda dan keruh. Oleh sebab itu, bagi mereka yang mempunyai belas-kasihan terhadap hatinya, hendaknya dia meninggalkan cinta dunia dan menggantikannya dengan cinta akhirat. Karena kenikmatan akhirat tidaklah menyempitkan orang yang memburunya. Ia adalah kenikmatan yang sesungguhnya, kenikmatan yang luar biasa, tidak sebanding dengan kenikmatan-kenikmatan dunia. Kenikmatan tersebut bisa dirasakan oleh orang yang sangat mencintainya, mencari dan memburunya di dunia ini. Jika seseorang tidak ingin memburu kenikmatan hakiki tersebut, atau lemah keinginannya, maka dia bukanlah kesatria, karena yang memburu kenikmatan yang hakiki tersebut adalah para ksatria.[4]
OBAT HASAD
Setelah kita mengetahui bahwa hasad adalah penyakit hati yang berbahaya. Maka, tentunya kita ingin mengetahui obat dan terapi hasad tersebut.
Sebenarnya, penyakit hati yang satu ini tidaklah dapat diobati dengan pil atau kapsul dari apotik atau dengan suntik, herbal atau pijit urat, akan tetapi penyakit hati ini hanya dapat diobati dengan ilmu dan amal.
Adapun obat yang pertama adalah ilmu. Ilmu yang bermanfaat untuk mengobati hasad adalah pengetahuan tentang hakikat hasad itu sendiri. Di antaranya, mengetahui bahwa hasad itu berbahaya bagi si penderita, baik bagi agamanya maupun dunianya. Di dunia, hatinya selalu menderita dan tersayat-sayat, boleh jadi dia mati karenanya. Bagaimana tidak? Dia membenci orang lain yang mendapat kenikmatan dan mengharap nikmat tersebut musnah darinya. Padahal, hal itu telah ditakdirkan oleh Allah Azza wa Jalla dan tidak akan musnah sampai saat yang telah ditentukan.
Orang yang hasad ibarat orang yang melempar bumerang kepada musuh. Bumerangnya tidak mengenai sasaran, tetapi bumerang itu kembali kepadanya, sehingga mengenai mata kanannya dan mengeluarkan bola matanya. Lalu dia pun bertambah marah dan kembali melempar kedua kalinya dengan lebih kuat. Akan tetapi, bumerang itu seperti semula, tidak mengenai sasaran dan kembali mengenai mata sebelah kirinya sehingga dia buta. Kemarahannya pun bertambah menyala-nyala, kemudian dia melempar ketiga kalinya dengan sekuat tenaga, akan tetapi bumerang tersebut kembali mengenai kepalanya sampai hancur, sedangkan musuhnya selamat dan mentertawakan dia, karena dia mati atas perbuatannya sendiri. Sedangkan di akhirat nanti, dia akan mendapat adzab dari Allah Azza wa Jalla, jika hasad tersebut melahirkan perkataan dan perbuatan, karena statusnya adalah orang yang telah mendzalimi orang lain ketika di dunia.
Perlu diketahui pula bahwa hasad juga tidak berbahaya bagi orang yang dihasad, baik bagi agamanya maupun dunianya. Dia tidak berdosa dengan hasad orang lain kepadanya. Bahkan, dia mendapatkan pahala jika hasad tersebut keluar berwujud perkataan dan perbuatan, sebab dia termasuk orang yang dizhalimi. Kenikmatan yang ada padanya juga tidak akan musnah karena hasad orang lain kepadanya, sebab kenikmatan tersebut telah ditakdirkan untuknya.Baca Juga Penyakit Syubhat Dan Syahwat
Adapun obat kedua adalah amal perbuatan. Amal perbuatan yang manjur untuk mengobati hasad adalah melakukan perbuatan yang berlawanan dengan perbuatan yang ditimbulkan oleh hasad. Misalnya; gara-gara hasad seseorang ingin mencela dan meremehkan orang yang dihasad. Jika seperti ini, hendaknya dia melakukan hal yang berbeda yaitu memuji orang yang dihasad tersebut. Kemudian jika hasad itu membuatnya sombong kepada orang yang dihasad, maka hendaknya dia tawaddu’ kepadanya. Jika hasad membuatnya tidak berbuat baik atau tidak member hadiah kepada orang yang dihasad, maka, hendaknya dia melakukan sebaliknya, yaitu berbuat baik dan memberikan kepadanya hadiah. Dengan seperti ini insya Allah hasad di hati akan segera lenyap dan hati kembali sehat dan normal.[5]
HASAD YANG DIPERBOLEHKAN?
Mungkin di antara kita ada yang bertanya-tanya. Apakah benar hasad itu ada yang diperbolehkan? Jawabannya, marilah kita simak sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.:
لاَحَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسَلَّطَهُ عّلّى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
Artinya: Tidak ada hasad kecuali kepada dua orang,yang pertama; kepada seseorang yang telah diberi harta kekayaan oleh Allah dan ia habiskan dijalan yang benar, yang kedua; kepada seseorang yang telah diberi hikmah (ilmu) oleh Allah dan ia memutuskan perkara dengannya serta mengajarkannya. [HR.Muttafaq alaih].[6]
Akan tetapi, hasad dalam hadits ini berbeda pengertiannya dengan hasad yang telah disebutkan di atas. Hasad yang ini disebut oleh para Ulama’ dengan sebutan Ghibtâh, yaitu menginginkan kenikmatan seperti yang telah diperoleh oleh orang lain dengan tanpa membenci orang tersebut, serta tidak mengharapkan kenikmatan itu musnah darinya. Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbâd hafizhahullâh dalam menjelaskan hadits di atas berkata; “Yang dimaksud hasad di sini adalah ghibtâh”.[7]
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ghibtâh adalah ingin mendapat kenikmatan sebagaimana yang diperoleh oleh orang lain dengan tanpa mengharapkan nikmat tersebut musnah darinya. Jika perkara yang di ghibtâh tersebut adalah perkara dunia, maka hukumnya adalah mubâh (boleh). Jika perkara tersebut termasuk perkara akhirat, maka hukumnya adalah mustahab (sunnat), dan makna hadits di atas adalah tidak ada ghibtah yang dicintai (oleh Allah Azza wa Jalla) kecuali pada dua perkara (yang tersebut di atas) dan yang semakna dengannya”.[8]
Dengan demikian, hendaknya seorang Muslim senantiasa meninggalkan hasad dan menggantinya dengan ghibtâh.
Washallâhu alâ Nabiyyina Muhammad wa alâ alihi washahbihi wasallam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Al-Fawâ’id (hlm. 157 Cet. Dârul Fikr – Beirut).
[2]. Shahîh Muslim (Juz 8/ hlm. 10).
[3]. Raudhatul Uqalâ’ Wanuzhatul Fudhalâ’ (hlm. 119 Cet. Maktabah Ashriyah – Beirut).
[4]. Mukhtashar Minhâjul Qâsidîn (hlm.188-189 Cet. Maktabah dârul Bayân – Damaskus) bittasharruf.
[5]. Mukhtashar Minhâjul Qâshidîn (Hal. 189-190 Cet. Maktabah Dârul Bayân – Damaskus) bittasharruf
[6]. Shahîh al-Bukhâri (No. 6886 Cet.3 Dâr Ibnu Katsîr – Beirut. Tahqîq Dr..Mushtafa Dibul bugha) Shahîh Muslim (No. 1933 Cet. Dârul jiel dan Dârul Auqâf al-Jadîdah – Beirut).
[7]. Syarah Sunan Abu Dâwud, hadits “Iyyâkum walhasada”
[8]. Al-Minhâj Syarhu Shahîh Muslim Ibnul Hajjâj (Juz. 6/ Hlm. 97. Cet.2 – Dâr Ihyâ’ Turâts al-Arabi – Beirut).
Sumber: https://almanhaj.or.id/3134-jangan-biarkan-hati-anda-menderita-karena-hasad.html
Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu
Apa Tujuan Menuntut Ilmu yang Sebenarnya?
Perlu kita ingat kembali bahwa ilmu agama bukanlah tujuan paling utama dari belajar agama dan semata-mata hanya ilmu saja. Akan tetapi tujuan kita belajar agama dan menuntut ilmu adalah agar bisa mengamalkan ilmu tersebut. Jika kita sudah berilmu akan tetapi kita tidak bisa mengamalkan ilmu tersebut, inilah yang disebut dengan “ilmu yang tidak berkah.” Tujuan utama ilmu tidak tercapai yaitu diamalkan. Ilmu tersebut bahkan sia-sia karena tidak bisa menjaga orang yang mengetahui ilmu tersebut.
Contoh Ilmu yang Tidak Berkah
Ilmu yang tidak berkah misalnya, ada orang yang tahu banyak hadits dan ayat mengenai “sabar ketika mendapat musibah” bahkan ia hapal ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi, ketika ia mendapat musibah, ia malah tidak sabar dan mencela takdir Allah. Semua ayat dan hadits yang ia hapal ia lupakan saat itu .
Contoh Ilmu yang Berkah
Ilmu yang berkah misalnya, ada orang yang mungkin tidak hapal hadits dan ayat tentang “sabar ketika dapat musibah.” Yang ia ingat hanya sepotong perkataan nasehat ustadz yaitu “Orang sabar akan disayang dan dibantu Allah, jadi harus ridha dengan takdir Allah.” Ketika dapat musibah, ia ingat perkataan ini dan iapun sabar serta tetap berbahagia dengan takdir Allah. Ilmu yang sedikit itu berkah dan bisa menjaganya.
Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu
1. Niat menuntut ilmu yang tidak ikhlas
Menuntut ilmu harus ikhlas, bukan untuk sombong dan mendapatkan pujian manusia. Seseorang akan mendapatkan ganjaran sesuai niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنما الأعمال بالنية و إنما لكل امرء ما نوى
“Sesungguhnya amal itu sesuai dengan niatnya. Setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.“[1]
Hendaknya kita perbaiki niatkan dan selalu intropeksi diri baik di awal maupun di tengah-tengah amal kita karena hati dan niat manusia bisa dengan mudah berbolak-balik.
Sufyan Ats-Tsauri berkata,
ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي
“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat yaitu meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik.” [2]
2. Menuntut ilmu hanya sebagai wawasan
Artinya kita tidak pernah berniat menuntut ilmu untuk kita amalkan. Segera kita perbaiki niat kita agar menuntut ilmu untuk mengamalkannya.
Abu Qilabah berkata kepada Ayyub As Sakhtiyani,
إذَا حَدَثَ لَك عِلْمٌ فَأَحْدِثْ فِيهِ عِبَادَةً وَلَا يَكُنْ هَمُّكَ أَنْ تُحَدِّثَ بِهِ النَّاسَ
“Apabila kamu mendapat ilmu, maka munculkanlah keinginan ibadah padanya. Jangan sampai keinginanmu hanya untuk menyampaikan kepada manusia.”[3]
3. Kurang adab dalam menuntut ilmu
Jika cara meminta dan menuntut ilmu saja sudah salah cara dan adabnya, bagaimana bisa kita dapatkan keberkahan ilmu tersebut? Ibarat seseorang akan minta uang atau pinjam sesuatu pada orang lain, akan tetapi dengan cara yang kasar dan membentak serta adab yang jelek, apakah akan diberi?
Maaf, berikut contoh praktik menuntut ilmu dengan adab yang kurang baik:
-Terlambat datang dan tidak minta izin dahulu, tetapi kalau gurunya terlambat langsung ditelpon atau SMS: “ustadz kajiannya jadi tidak?”
-Kalau tidak datang, tidak izin dahulu (untuk kajian yang khusus) dan kajian datang semaunya
-Duduk selalu paling belakang dan sambil menyandar (tanpa udzur)
-ketika kajian terlalu banyak memainkan HP dan gadget tanpa ada keperluan
-Terlalu banyak bercanda atau ribut dalam majelis Ilmu
-Terlalu Fokus ke Ilmu saja tanpa memperhatikan adab, niatnya hanya ingin memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat serta lupa memperhatikan dan mencontoh adab dan akhlak gurunya.
Contoh adab dalam menuntut ilmu adalah tenang dan fokus ketika di majelis ilmu. Ahmad bin Sinan menjelaskan mengenai majelis Abdurrahman bin Mahdi, guru Imam Ahmad, beliau berkata,
ﻛﺎﻥ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻣﻬﺪﻱ ﻻ يتحدث في ﻣﺠﻠﺴﻪ، ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻡ ﺃﺣﺪ ﻭﻻ ﻳﺒﺮﻯ ﻓﻴﻪ ﻗﻠﻢ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﺴﻢ ﺃﺣﺪ
“Tidak ada seorangpun berbicara di majelis Abdurrahman bin Mahdi, tidak ada seorangpun yang berdiri, tidak ada seorangpun yang mengasah/meruncingkan pena, tidak ada yang tersenyum.”[4]
4. Sangat jarang atau tidak pernah menghadiri majelis ilmu
Ilmu itu didatangi, bukan mendatangi kita. Tidak bijak jika secara total kita hanya mengandalkan belajar lewat sosial media yang ilmu tersebut datang kepada kita dengan sendirinya. Ulama dahulu menjelaskan,
ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺆﺗﻰ ﻭ ﻻ ﻳﺄﺗﻲ
“Ilmu (agama) itu didatangi bukan ilmu yang mendatangi”
5. Tidak menuntut ilmu secara bertahap dan tidak istiqamah
Yaitu menuntut ilmu agama tidak teratur dan tidak berurutan sesuai arahan guru. Perhatikan nasihat Syaikh Muhammad Shalih bin Al-‘Utsaimin rahimahullahu berikut:
ﺃﻻ ﻳﺄﺧﺬ ﻣﻦ ﻛﻞ ﻛﺘﺎﺏ ﻧﺘﻔﺔ، ﺃﻭ ﻣﻦ ﻛﻞ ﻓﻦ ﻗﻄﻌﺔ ﺛﻢ ﻳﺘﺮﻙ؛ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻀﺮ ﺍﻟﻄﺎﻟﺐ، ﻭﻳﻘﻄﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻷﻳﺎﻡ ﺑﻼ ﻓﺎﺋﺪﺓ، ﻓﻤﺜﻼً ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻄﻼﺏ ﻳﻘﺮﺃ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺤﻮ : ﻓﻲ ﺍﻷﺟﺮﻭﻣﻴﺔ ﻭﻣﺮﺓ ﻓﻲ ﻣﺘﻦ ﻗﻄﺮ ﺍﻟﻨﺪﻱ، ﻭﻣﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻷﻟﻔﻴﺔ . .. ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻘﻪ : ﻣﺮﺓ ﻓﻲ ﺯﺍﺩ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﻨﻊ، ﻭﻣﺮﺓ ﻓﻲ ﻋﻤﺪﺓ ﺍﻟﻔﻘﻪ، ﻭﻣﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ، ﻭﻣﺮﺓ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ، ﻭﻫﻜﺬﺍ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻛﺘﺎﺏ، ﻭﻫﻠﻢ ﺟﺮﺍ ، ﻫﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻐﺎﻟﺐ ﻻ ﻳﺤﺼﻞُ ﻋﻠﻤﺎً، ﻭﻟﻮ ﺣﺼﻞ ﻋﻠﻤﺎً ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺤﺼﻞ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﻻ ﺃﺻﻮﻻً
“Janganlah mempelajari buku sedikit-sedikit, atau setiap cabang ilmu sepotong-sepotong kemudian meninggalkannya, karena ini membahayakan bagi penuntut ilmu dan menghabiskan waktunya tanpa faidah,
Misalnya:
Sebagian penuntut ilmu memperlajari ilmu nahwu, ia belajar kitab Al-Jurumiyah sebentar kemudian berpindah ke Matan Qathrun nadyi kemudian berpindah ke Matan Al-Alfiyah. Demikian juga ketika mempelajari fikih, belajar Zadul mustaqni sebentar, kemudian Umdatul fiqh sebentar kemudian Al-Mughni kemudian Syarh Al-Muhazzab, dan seterusnya. Cara seperti Ini umumnya tidak mendapatkan ilmu, seandainya ia memperoleh ilmu, maka ia tidak memperoleh kaidah-kaidah dan dasar-dasar.”[5]
Demikian semoga bermanfaat
@ Di antara bumi dan langit Allah, Pesawat Yogya-Pontianak-Sintang
@Yogyakarta Tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Catatan kaki:
[1] HR. Muslim
[2] Jami’ Al-‘ulum wal hikam hal. 18, Darul Aqidah, Koiro, cet.I, 1422 H
[3] Al-Adab Asy-Syar’iyyah 2/45, Muhammad Al-Maqdisy, Syamilah
[4] Siyaru A’lamin Nubala’ 17/161, Mu’assasah Risalah, Asy-syamilah
[5] Kitabul ‘ilmi syaikh ‘Utsaimin hal. 39, Darul Itqaan, Iskandariyah
sumber: https://muslim.or.id/29935-penyebab-tidak-berkahnya-ilmu.html









