Apakah Kita Termasuk Orang yang Mentadaburi Al-Qur`an?

Apa itu Tadabur?

Huruf dasar دبر secara bahasa menunjukkan kepada makna: akhir dari sesuatu. Sedangkan tadabbur (تدبر) menunjukkan kepada makna memperhatikan kesudahan dari suatu perkara, dan memikirkan akibatnya. Dan kata tadabbur digunakan untuk setiap bentuk merenungkan sesuatu, bagian-bagiannya, perkara yang mendahuluinya, perkara yang mengikutinya, atau akibat suatu perkara. Oleh karena itu Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah mendefinisikan tadabbur sebagai berikut ini.

التأمل في الألفاظ للوصول إلى معانيها

“Merenungkan lafal-lafal untuk sampai kepada kandungan-kandungan maknanya”

Kata tadabbur berasal dari wazan At-Tafa’ul (التفعل) yang berfungsi menunjukkan kepada makna membebani perbuatan dan meraih sesuatu setelah mengerahkan usaha yang sungguh-sungguh.

Dengan demikian, orang yang bertadabur adalah orang yang  memperhatikan suatu perkara secara berulang-ulang atau dari berbagai sisi.[1]

Pada asalnya mentadaburi Al-Qur`an itu setelah paham maknanya, karena tidak mungkin seseorang dituntut untuk mentadaburi ucapan yang ia tidak pahami maknanya, dengan demikian mentadaburi Al-Qur`an itu pada asalnya setelah seseorang paham maknanya, atau dengan kata lain, ia paham tafsirnya, baru bisa merenungi berbagai pelajaran yang bisa diambil darinya.

Perintah Tadabur dalam Al-Qur`an Al-Karim

Didalam Al-Qur`an Al-Karim terdapat perintah untuk bertadabur di empat ayat yang agung.

– Dua ayat diturunkan terkait dengan kaum munafiqin, yaitu

firman Allah Ta’ala:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur`an? Kalau kiranya Al-Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

Maka apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur`an ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24).

– Dua ayat diturunkan terkait dengan kaum kafirin, yaitu:

أَفَلَمْ يَدَّبَّرُوا الْقَوْلَ أَمْ جَاءَهُمْ مَا لَمْ يَأْتِ آبَاءَهُمُ الْأَوَّلِينَ

Maka apakah mereka tidak merenungkan perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu?” (QS. Al-Mu`minun: 68).

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

Ini adalah sebuah Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka merenungkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran (yang baik)” (QS. Shad: 29), kendati ayat yang terakhir ini bisa mengandung kemungkinan bahwa kaum mukminin yang diperintahkan untuk mentadaburi Al-Qur`an, yaitu ketika ayat ini dibaca dengan jenis qira`ah yang menggunakan kata ganti orang kedua.

لتدَّبَّرُوا آيَاتِهِ[2]

“supaya kalian merenungi ayat-ayatnya”

Maksud kalian di sini adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya.[3] Namun yang perlu diperhatikan bahwa turunnya ayat-ayat di atas, meskipun terkait dengan non-mukminin, bukan berarti kaum mukminin tidak tertuntut untuk mentadaburi Al-Qur`an, bahkan mereka lebih tertuntut untuk mentadaburi Al-Qur`an, karena merekalah orang-orang yang mau mengambil manfaat dari Al-Qur`an dengan mentadaburinya.

Adapun penjelasan sebelumnya di atas, sekedar menunjukkan bahwa ayat-ayat di atas diturunkan terkait dengan non mukminin, dan tidaklah menjelaskan siapa saja yang termasuk kedalam orang-orang yang diperintahkan untuk mentadaburi Al-Qur`an.

Ayat Perintah untuk Mentadaburi Al-Qur`an

Ayat-ayat tentang perintah untuk mentadaburi Al-Qur`an terbagi menjadi dua macam:

1) Ayat tentang perintah mentadaburi Al-Qur`an terkait dengan perkara yang khusus, seperti firman Allah Ta’ala,

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur`an? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapati pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).

2) Ayat tentang perintah mentadaburi Al-Qur`an secara umum, seperti firman Allah Ta’ala,

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka merenungkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran (yang baik)” (QS. Shad: 29).

Tanda-Tanda Tadabur Al-Qur`an yang Bermanfaat bagi Pelakunya

Seorang muslim yang mentadaburi Al-Qur`an itu memilki tanda-tanda yang disebutkan dalam Al-Qur`an, Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا مَا أُنْزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَٰذِهِ إِيمَانًا ۚ فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ

Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?’ Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira” (At-Taubah: 124).

قُلْ آمِنُوا بِهِ أَوْ لَا تُؤْمِنُوا ۚ إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا

Katakanlah, ‘Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Qur`an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud” (QS. Al-Isra’: 107).

وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا

dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi” (QS. Al-Isra’: 108)

وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا

Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu” (QS. Al-Isra’: 109).

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ۚ إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا

Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis” (QS. Maryam: 58)

وَالَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ لَمْ يَخِرُّوا عَلَيْهَا صُمًّا وَعُمْيَانًا

Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta” (QS. Al-Furqan: 73).

اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ

Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur`an yang serupa (kesempurnaan ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan Kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpin pun” (Az-Zumar: 23).

Di dalam ayat-ayat di atas mengandung beberapa tanda seorang muslim tadabur Al-Qur`an yang bermanfaat bagi keimanannya,:

  1. Ikutsertanya hati dan pikiran ketika membaca Al-Qur’an, yang ditandai dengan perasaan takjub dan mengagungkan ayat -ayat yang dibacanya.
  2. Menangis karena takut kepada Allah murka karena seseorang melakukan dosa.
  3. Bertambahnya kekhusyukan hati.
  4. Bertambahnya keimanan dengan banyak membaca ayat-ayat Al-Qur`an.
  5. Menjadi bahagia dengan kabar gembira yang dibacanya.
  6. Takut kepada adzab Allah Ta’ala, dan rasa harap kepada ampunan-Nya dan rahmat-Nya, sehingga seorang hamba menjadi tenanglah dirinya.
  7. Bersujud kepada Allah dengan mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla sesuai dengan yang disyari’atkan.

Tidaklah seorang hamba bisa dengan ikhlas dan semangat mentadaburi Al-Qur`an dengan sebaik-baiknya kecuali dalam hatinya terdapat kecintaan terhadap Al-Qur`an. Dan tanda-tanda hati seseorang mencintai Al-Qur`an, di antaranya:

  1. Merasa gembira dan bersyukur dengan karunia Al-Qur`an yang mengandung sebaik-baik petunjuk dan paling sempurnanya.
  2. Senang berlama-lama duduk membacanya, memahami tafsirnya, dan mentadaburinya tanpa merasa jemu.
  3. Rindu membaca Al-Qur`an setiap kali merasa berdosa, karena didalam Al-Qur`an terdapat ancaman bagi pelaku kemaksiatan, janji bagi orang yang taat kepada Allah, serta kabar tentang rahmat Allah yang luas dan ampunan-Nya.
  4. Senantiasa yakin dengan nasihat-nasihat yang ada di dalamnya dan merujuk kepadanya setiapkali menemui permasalahan.
  5. Mentaati semua perintah dan menghindari semua larangan yang ada di dalamnya.

Wallahu a’lam.

[Selesai]

Redaksional

[1]. Diringkas dan sisimpulkan dari Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 185 dan Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23.

[2]. Ini adalah qiro`ah Abu Ja’far Al-Madani, dan dinisbatkan kepada ‘Ashim [Lihat :Tafsir Ath-Thabari, dinukil dari  Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 186].

[3]. Tafsir Ath-Thabari dinukil dari  Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 186.

***

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

sumber: https://muslim.or.id/29799-apakah-kita-termasuk-orang-yang-mentadaburi-al-quran-1.html

Tawakal, Kunci Keberhasilan Yang Sering Dilalaikan

بسم الله الرحمن الرحيم

Banyak orang yang salah memahami dan menempatkan arti tawakal yang sesungguhnya. Sehingga tatkala kita mengingatkan mereka tentang pentingnya tawakal yang benar dalam kehidupan manusia, tidak jarang ada yang menanggapinya dengan ucapan: “Iya, tapi kan bukan cuma tawakal yng harus diperbaiki, usaha yang maksimal juga harus terus dilakukan!”.

Ucapan di atas sepintas tidak salah, akan tetapi kalau kita amati dengan seksama, kita akan dapati bahwa ucapan tersebut menunjukkan kesalahpahaman banyak orang tentang makna dan kedudukan yang sesungguhnya. Karena ucapan di atas terkesan memisahakan antara tawakal dan usaha. Padahal, menurut penjelasan para ulama, tawakal adalah bagian dari usaha, bahkan usaha yang paling utama untuk meraih keberhasilan.

Salah seorang ulama salaf berkata: “Cukuplah bagimu untuk melakukan tawassul (sebab yang disyariatkan untuk mendekatkan diri) kepada Allah adalah dengan Dia mengetahui (adanya) tawakal yang benar kepada-Nya dalam hatimu, berapa banyak hamba-Nya yang memasrahkan urusannya kepada-Nya, maka Diapun mencukupi (semua) keperluan hamba tersebut”1.

{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ، وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ}

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan baginya jalan ke luar (bagi semua urusannya). Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (segala keperluan)nya” (QS ath-Thalaaq:2-3).

Artinya, barangsiapa yang percaya kepada Allah dalam menyerahkan (semua) urusan kepada-Nya maka Dia akan mencukupi (segala) keperluannya2.

Maka tawakal yang benar, merupakan sebab utama berhasilnya usaha seorang hamba, baik dalam urusan dunia maupun agama, bahkan sebab kemudahan dari Allah Ta’ala bagi hamba tersebut untuk meraih segala kebaikan dan perlindungan dari segala keburukan.

Coba renungkan kemuliaan besar ini yang terungkap dalam makna sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa yang ketika keluar rumah membaca (zikir): Bismillahi tawakkaltu ‘alallahi, walaa haula wala quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku berserah diri kepada-Nya, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan-Nya), maka malaikat akan berkata kepadanya: “(sungguh) kamu telah diberi petunjuk (oleh Allah Ta’ala), dicukupkan (dalam segala keperluanmu) dan dijaga (dari semua keburukan)”, sehingga setanpun tidak bisa mendekatinya, dan setan yang lain berkata kepada temannya: Bagaimana (mungkin) kamu bisa (mencelakakan) seorang yang telah diberi petunjuk, dicukupkan dan dijaga (oleh Allah Ta’ala)?3.

Artinya, diberi petunjuk kepada jalan yang benar dan lurus, diberi kecukupan dalam semua urusan dunia dan akhirat, serta dijaga dan dilindungi dari segala keburukan dan kejelekan, dari setan atau yang lainnya4.

Imam Ibnul Qayyim berkata: “Tawakkal kepada Allah adalah termasuk sebab yang paling kuat untuk melindungi diri seorang hamba dari gangguan, kezhaliman dan permusuhan orang lain yang tidak mampu dihadapinya sendiri. Allah akan memberikan kecukupan kepada orang yang bertawakkal kepada-Nya. Barangsiapa yang telah diberi kecukupan dan dijaga oleh Allah Ta’ala maka tidak ada harapan bagi musuh-musuhnya untuk bisa mencelakakannya. Bahkan dia tidak akan ditimpa kesusahan kecuali sesuatu yang mesti (dirasakan oleh semua makhluk), seperti panas, dingin, lapar dan dahaga. Adapun gangguan yang diinginkan musuhnya maka selamanya tidak akan menimpanya. Maka (jelas sekali) perbedaan antara gangguan yang secara kasat mata menyakitinya, meskipun pada hakikatnya merupakan kebaikan baginya (untuk menghapuskan dosa-dosanya) dan untuk menundukkan nafsunya, dan gangguan (dari musuh-musuhnya) yang dihilangkan darinya”5.

Tidak terkecuali dalam hal ini, usaha untuk mencari rezki yang halal dan berkah. Seorang hamba yang beriman kepada Allah Ta’ala, dalam usahanya mencari rezki, tentu dia tidak hanya mentargetkan jumlah keuntungan yang besar dan berlipat ganda, tapi lebih dari itu, keberkahan dari rezki tersebut untuk memudahkannya memanfaatkan rezki tersebut di jalan yang benar. Dan semua ini hanya bisa dicapai dengan taufik dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Maka tentu ini semua tidak mungkin terwujud tanpa adanya tawakal yang benar dalam hati seorang hamba.

Berdasarkan ini semua, maka merealisasikan tawakal yang hakiki sama sekali tidak bertentangan dengan usaha mencari rezki yang halal, bahkan ketidakmauan melakukan usaha yang halal merupakan pelanggaran terhadap syariat Allah Ta’ala, yang ini justru menyebabkan rusaknya tawakal seseorang kepada Allah.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Seandainya kalian bertawakal pada Allah dengan tawakal yang sebenarnya, maka sungguh Dia akan melimpahkan rezki kepada kalian, sebagaimana Dia melimpahkan rezki kepada burung yang pergi (mencari makan) di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang6.

Imam al-Munawi ketika menjelaskan makna hadits ini, beliau berkata: “Artinya: burung itu pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali waktu petang dalam keadaan perutnya telah penuh (kenyang). Namun, melakukan usaha (sebab) bukanlah ini yang mendatangkan rezki (dengan sendirinya), karena yang melimpahkan rezki adalah Allah Ta’ala(semata).

Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengisyaratkan bahwa tawakal (yang sebenarnya) bukanlah berarti bermalas-malasan dan enggan melakukan usaha (untuk mendapatkan rezki), bahkan (tawakal yang benar) harus dengan melakukan (berbagai) macam sebab (yang dihalalkan untuk mendapatkan rezki).

Oleh karena itu, Imam Ahmad (ketika mengomentari hadits ini) berkata: “Hadits ini tidak menunjukkan larangan melakukan usaha (sebab), bahkan (sebaliknya) menunjukkan (kewajiban) mencari rezki (yang halal), karena makna hadits ini adalah: kalau manusia bertawakal kepada Allah ketika mereka pergi (untuk mencari rezki), ketika kembali, dan ketika mereka mengerjakan semua aktifitas mereka, dengan mereka meyakini bahwa semua kebaikan ada di tangan-Nya, maka pasti mereka akan kembali dalam keadaan selamat dan mendapatkan limpahan rezki (dari-Nya), sebagaimana keadaan burung”7.

Makna inilah yang diisyaratkan dalam ucapan Sahl bin Abdullah at-Tustari8: “Barangsiapa yang mencela tawakal maka berarti dia telah mencela (konsekwensi) iman, dan barangsiapa yang mencela usaha untuk mencari rezki maka berarti dia telah mencela sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam9.

Maka berusahalah dengan sungguh-sungguh dalam mencari rezki yang halal dan kebaikan-kebaikan lainnya, tapi jangan lupa untuk menyandarkan hati kita kepada Allah yang maha kuasa atas segala sesuatu, bukan kepada usaha yang kita lakukan.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa memudahkan rezki yang halal dan berkah bagi kita semua, serta menolong kita untuk selalu istiqamah di atas petunjuk-Nya sampai di akhir hayat kita, Amin.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Catatan kaki:

1 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab dalam kitab “Jaami’ul ‘uluumi wal hikam” (2/497).

2 Kitab “Fathul Qadiir” (7/241).

3 HR Abu Dawud (no. 5095) dan at-Tirmidzi (no. 3426), dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan al-Albani.

4 Lihat kitab “Fiqhul asma-il husna” (hal. 235).

5 Kitab “Bada-i’ul fawa-id” (2/464-465).

6 HR Ahmad (1/30), at-Tirmidzi (no. 2344), Ibnu Majah (no. 4164), Ibnu Hibban (no. 730) dan al-Hakim (no. 7894), dinyatakan shahih oleh, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, al-Hakim dan al-Albani.

7 Dinukil oleh al-Mubarakfuri dalam kitab “Tuhfatul ahwadzi” (7/7-8).

8 Beliau adalah ahli zuhud yang terkenal (wafat 283 H), biografi beliau dalam kitab “Siyaru a’laamin nubalaa’” (13/330).

9 Dinukil oleh Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam kitab “Hilyatul auliyaa’” (10/195).

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim Al Buthoni, MA.


sumber: https://muslim.or.id/13995-tawakal-kunci-keberhasilan-yang-sering-dilalaikan.html

Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha

Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban. Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap hasil qurban.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ.

“Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا

“Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik.  Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89)

Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku. Wallahu a’lam.

Hikmahnya

Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا .

“Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh diwajibkan.  Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228)

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 1 Dzulhijjah 1433 H

sumber: https://rumaysho.com/2891-anjuran-tidak-makan-sebelum-shalat-idul-adha.html

[Kitabut Tauhid 3] 44. Hukum Jimat 14

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

Kesyirikan dari pemakaian jimat ada dua kemungkinan :

  • Pertama : Syirik Kecil : Jika jimat tersebut diyakini sebagai sebab saja, dan Allâh -‘Azza wa Jalla- lah yang mentakdirkan, namun kemudian hati bergantung kepada jimat tersebut, inilah sisi kesyirikannya, dan dihukumi sebagai syirik kecil.
  • Kedua : Syirik Besar : Jika jimat tersebut diyakini bukan sebagai sebab, bahkan jimat tersebut berpengaruh dengan sendirinya, terlepas dari kehendak Allâh -‘Azza wa Jalla-. Dimana pelakunya berkeyakinan bahwa jimat itulah yang menyingkirkan atau menangkal mara bahaya dan bukan Allâh -‘Azza wa Jalla-. Maka ini hukumnya syirik besar, karena menyakini ada yang mampu memberi manfa’at atau menolak mudharat dengan sendirinya selain dari Allâh -‘Azza wa Jalla-.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Bahaya Minuman Keras

Oleh 
Ustadz Abu Ismail Muslim al-Atsari

Allâh Azza wa Jalla yang menciptakan seluruh makhluk-Nya dan Dia Maha Mengetahui terhadap seluruh makhluk-Nya. Allâh Azza wa Jalla mengetahui segala perkara yang membawa kebaikan bagi makhluk, dan segala perkara yang membawa keburukan.

Dengan kasih sayang-Nya, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan. Termasuk keburukan yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla adalah minum khamr.

Khamr adalah seluruh minuman yang memabukkan (minuman keras; miras). Khamr memiliki banyak keburukan, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai ummul khabaits (sumber atau induk semua kejelekan).

LARANGAN KHAMR DALAM AL-QUR’AN 
Allâh Azza wa Jalla memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjauhi khamr, dan menjelaskan keburukan-keburukannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu di dalam (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat All â h dan shalat; maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?! [Al-Mâidah/5: 90-91]

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah  berkata pada tafsir ayat ini, “Allâh Azza wa Jalla mencela perkara-perkara yang buruk ini, dan memberitakan bahwa semua itu adalah perbuatan syaitan dan kotor atau najis. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Karena sesungguhnya keberuntungan tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan apa yang Allâh haramkan, khususnya perkara-perkara keji yang disebutkan (di dalam ayat ini).

  1. Khamr adalah semua (minuman) yang menutupi akal, dengan sebab mabuk.
  2. Maisir (perjudian) adalah semua pertandingan yang ada kompensasi atau ganti dari kedua belah pihak, seperti pertaruhan dan semacamnya.
  3. Anshâb adalah patung-patung, berhala-berhala, atau semacamnya, yang ditegakkan dan disembah selain Allâh (orang-orang jahiliyah menyembahnya dan berkorban untuknya-pen).
  4. Azlâm adalah anak panah – anak panah yang dahulu mereka pergunakan untuk mengundi nasib.

Empat perkara ini dilarang keras oleh Allâh Azza wa Jalla dan Dia memberitakan kerusakan-kerusakannya yang mendorong untuk meninggalkan dan menjauhinya.”

Kemudian  syaikh menjelaskan kerusakan-kerusakannya. Beliau rahimahullah berkata, “Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala menawarkan larangan ini kepada akal yang sehat dengan firman-Nya, (yang artinya), “ maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?! ” Karena sesungguhnya jika orang yang berakal melihat sebagian kerusakan-kerusakan itu, dia pasti akan berhenti dan menahan jiwanya. Orang yang berakal tidak membutuhkan banyak nasehat dan larangan yang keras”. [ Tafs î r Tais î r Kar î mir Rahm â n ]

LARANGAN KHAMR DALAM SUNNAH 
Banyak sekali hadits-hadits yang melarang minum khamr dan menjelaskan bahayanya. Antara lain:Baca Juga   Hikmah Menutup Bejana

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa orang yang minum khamr tidak beriman atau bukan kaum Mukminin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah seseorang yang minum khamr, sementara ketika meminumnya, dia sebagai seorang Mukmin . [HR. Al-Bukhâri dan Muslim, dari Abu Hurairah Radhiyallah anhu]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa khamr adalah kunci semua keburukan.

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad ) Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” [HR. Ibnu Mâjah, no. 3371, dishahihkan oleh syaikh al-Albâni]

SEPULUH ORANG TERLAKNAT DENGAN SEBAB KHAMR 
Dengan sebab keburukan khamr yang sangat banyak, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang dengan sebab khamr .

عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ 

Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan. [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shah î h ”]

HAD (HUKUMAN) PEMABUK

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِىَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ. قَالَ وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ أَخَفَّ الْحُدُودِ ثَمَانِينَ .  فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ

Dari Anas bin M â lik, bahwa ada seorang lelaki yang telah minum khamr dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sebanyak 40 kali. Anas mengatakan, “Abu Bakar juga telah melakukannya. Ketika Umar (menjadi khalifah) dia meminta saran kepada para Shahabat, Abdurrahman bin ‘Auf berkata, “(jadikanlah hadnya) Had yang paling ringan yaitu 80 deraan”. Maka ‘Umar memerintahkannya (dera 80 kali bagi pemabuk). [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

(Dalam hadits ini disebutkan bahwa ketika Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu bermusyawarah dengan para Shahabat prihal hukuman bagi pemabuk, Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu anhu menyebutkan bahwa had yang paling ringan dalam al-Qur’an adalah 80 kali dera yaitu had bagi orang yang menuduh orang lain berzina. Lalu Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu menerapkan had yang paling ringan ini bagi para pemabuk.-red)Baca Juga   Berdusta Atas Nama Allah Termasuk Dosa Besar

EFEK NEGATIF KHAMR 
Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah atau kadar alkohol yang dikonsumsi.

Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. Mulut rasanya kering, pupil mata membesar dan jantung berdetak lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas. Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah peminumnya menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan menyenangkan. Dalam keadaan seperti ini, peminumnya merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu peminumnya akan merasa sangat lelah dan tertekan.

Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut: merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat, menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan). Demikian juga pengaruhnya akan mengganggu fungsi fisik motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, dan bisa sampai tidak sadarkan diri. Kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu. Pengguna merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkah lakunya, namun kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan sepeda motor atau mobil yang disebabkan karena pengendaranya dalam keadaan mabuk.

Pemabuk yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang minuman keras digunakan dengan kombinasi obat–obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.

Dengan berbagai keburukan tersebut tidak mengherankan bila agama Islam memandang khamr sebagai mift â hu kulli syarrin (kunci segala keburukan). Karena ketika akal sudah tertutup oleh pengaruh khamr , maka dia akan bertindak di luar kontrol. Tindak kejahatan akan dilakukan, seperti perkelahian, pembunuhan, kejahatan mengganggu ketentraman dan meresahkan lingkungan. Demikian Allâh Azza wa Jalla mengharamkan khamr dan memerintahkan kepada orang-orang Mukmin untuk menjauhinya, semua itu untuk keselamatan manusia itu sendiri.

Wall â hu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]

sumber: https://almanhaj.or.id/5667-bahaya-minuman-keras.html

Yang Kau Perlakukan adalah Gelas Kaca dan Tulang Rusuk yang Bengkok

Saudaraku, ingat yang kau perlakukan adalah gelas-gelas kaca dan tulang rusuk yang bengkok …

Jaga kata-kata, walaupun lagi kesel, capek, sayah, jagalah perasaan istri. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3331 dan Muslim, no. 1468)

Lihatlah ungkapan yang bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‎اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ

Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya para wanita).” (HR. Bukhari, no. 5856; Muslim, no. 2323)

Ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‎إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنَ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (menjadikan sesuatu itu indah). Tidaklah dihilangkan kelembutan itu dari sesuatu melainkan akan memperjeleknya.” (HR. Muslim, no. 2594)

Dalam hadits lainnya disebutkan,

‎وَيُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِي عَلَى سِوَاهُ

Dan Allah memberikan kepada sikap lembut itu dengan apa yang tidak Dia berikan kepada sikap kaku/ kasar dan dengan apa yang tidak Dia berikan kepada selainnya.” (HR. Muslim, no. 2593)

Moga jadi renungan untuk diri kami pribadi serta setiap orang yang mau mengambil pelajaran.

Al-faqir ila maghfirati Rabbihi:

Muhammad Abduh Tuasikal

Jogja, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22-2-2018)

Sumber https://rumaysho.com/17240-yang-kau-perlakukan-adalah-gelas-kaca-dan-tulang-rusuk-yang-bengkok.html

Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus

Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus

Bolehkah panitia qurban mendapat jatah khusus ketika pembagian hasil qurban?

Karena ini menjadi kebiasaan hampir di semua daerah d tempat saya. Mohon pencerahan.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Sebelumnya kita simak hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ

Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya. (HR. al-Hakim 2/390, Baihaqi dalam al-Kubro no. 19015 dan dihasankan al-Albani)

Orang yang berkurban tidak boleh menjual apapun dari hasil qurbannya. Karena orang yang berqurban, dia telah menyerahkan semua hewannya dalam rangka beribadah kepada Allah. Sehingga dia tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan komersial, yang keuntungannya kembali kepada dirinya.

Termasuk diantaranya adalah mengupah jagal dengan mengambil bagian hasil qurban. Jika sohibul qurban mengupah jagal dengan sebagian hasil qurban, berarti qurbannya tidak utuh. Karena ada sebagian yang diwujudkan dalam bentuk bayar jasa.

Untuk itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengupah jagal dari hasil qurban.

Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).

Hukum Panitia Menerima Upah dari Hasil Qurban

Kita akan melihat posisi panitia dalam kegiatan qurban,

Pertama, panitia adalah pihak yang diamanahi sohibul qurban untuk menangani hewan qurbannya, dari penyembelihan sampai distribusi hasil qurban. Ada juga yang diamanahi dari sejak pengadaan hewan.

Kedua, berdasarkan pengertian di atas, posisi panitia adalah wakil bagi sohibul qurban.

Ketiga, panitia bukan amil. Tidak ada istilah amil dalam pelaksanaan qurban. Amil hanya dalam syariat zakat. Karena itu, adalah kesalahan ketika panitia menerima hasil qurban dengan jatah khusus, dengan alasan sebagai amil.

Keempat, panitia berhak mendapatkan upah dari sohibul qurban, atas jasanya menangani hewan qurbannya. Statusnya transaksinya al-wakalah bil ujrah (mengambil upah karena telah mewakili)

Kelima, mengingat panitia berhak dapat upah, maka panitia tidak boleh mengambil upah dari hasil qurban. Baik bentuknya panitia mendapat jatah khusus atau panitia mendapat jatah makan dari hasil hewan qurban, sebagai ucapan terima kasih atas jasanya menangani hewan qurban.

Upah untuk panitia, diambil dari biaya operasional yang dibebankan kepada sohibul qurban, sebagaimana keterangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

“Saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).

Boleh Menerima Sebagai Hadiah atau Sedekah

Panitia boleh menerima hasil qurban, sebagai hadiah atau sedekah dari sohibul qurban. Artinya itu di luar upah.

Syaikh Abdullah al-Bassam menuliskan,

“Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..”

(Taudhihul Ahkaam, 4/464).

Beda Hadiah/sedekah dengan Upah

Kita bisa membedakan hadiah dengan upah,

  1. Hadiah sifatnya suka rela, upah statusnya kewajiban dan tanggung jawab orang yang mendapatkan jasa
  2. Hadiah tidak bisa dituntut. Orang yang tidak menerima, tidak bisa memaksa orang lai untuk memberikannya. Upah bisa dituntut. Jika tidak diberikan, dia bisa meminta secara paksa.
  3. Hadiah tidak ada ukurannya. Boleh diberikan senilai berapapun. Sementara upah ada ukurannya, yaitu sesuai kesepakatan.
  4. Upah sebagai ganti dari kerja yang dilakukan. Sehingga jika tidak diberikan dia merasa dirugikan. Hadiah, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Sehingga jika tidak mendapatkan, tidak ada istilah dirugikan.

Ketika jatah khusus yang diberikan panitia sifatnya bisa dituntut, dalam arti, jika ada panitia yang tidak menerima jatah khusus, dia merasa dirugikan, sehingga berhak untuk meminta, maka jatah khusus ini upah, bukan hadiah.

Dan jika jatah khusus ini sifatnya suka rela, panitia yang tidak menerima, tidak merasa  dirugikan, sehingga dia tidak meminta, maka ini hadiah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/25587-panitia-qurban-tidak-boleh-dapat-jatah-khusus.html

Jangan Risau dan Khawatir dengan ”Jatah” Rizki Kita

Saat ini, setiap saat, setiap waktu, mungkin ada saja yang membuat hati kita risau, gusar, atau ”galau” dengan kehidupan kita di dunia ini. Entah harga barang-barang kebutuhan pokok yang mahal, entah biaya masuk sekolah, entah tarif listrik dan BBM yang terus mengalami kenaikan, dan apa saja yang membuat hati kita khawatir dengan jatah rizki kita. Uang yang seolah-olah semakin tidak ada nilainya, penghasilan yang stagnan, dan seterusnya.

Bisa jadi kita merasa, kita-lah yang hidupnya paling susah di dunia ini …

Padahal kenyataannya, di sana lebih banyak lagi orang yang kehidupannya lebih susah dari kehidupan kita …

Sebagian kita para suami, selalu risau, ”Dari mana aku akan mendapatkan rizki untuk menghidupi diri dan keluargaku besok? Bagaimana aku nanti bisa mencari penghidupan?”

Apakah “rizki” itu?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

”Rizki adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia. Rizki itu ada dua macam, yaitu rizki yang bermanfaat untuk badan dan rizki yang bermanfaat untuk agama. Rizki yang bermanfaat untuk badan seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan yang sejenisnya. Adapun rizki yang bermanfaat untuk agama, yaitu ilmu dan iman.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hal. 101-102)

Banyak di antara kita yang risau dengan rizki jenis pertama. Kita risau ketika penghasilan sangat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan. Yang kita pikirkan setiap saat dan setiap waktu adalah bagaimana kita bisa memiliki penghasilan tambahan? 

Sebaliknya, kita justru tidak pernah risau dengan rizki jenis ke dua. Ketika hati kita kosong dari ilmu agama, kita santai-santai saja. Ketika iman kita nge-drop (turun drastis), tidak ada sama sekali kekhawatiran di dalam dada. Ketika amal ketaatan kita sedikit, kita cuek saja. Ketika kita semakin terbuai dengan maksiat, semuanya terasa happy-happy saja. Seolah-olah semuanya baik-baik saja, padahal bisa jadi iman kita sedang berada di pinggir jurang.

Semoga kita terselamatkan dari yang demikian ini …

Selain itu, rizki selalu kita identikkkan dengan uang, uang, dan uang …

Padahal, kesehatan adalah rizki …

Bisa bernapas adalah rizki …

dan demikian seterusnya untuk nikmat-nikmat yang lain.

Allah Ta’ala telah menetapkan rizki atas setiap diri kita

Jika memang yang menjadi kegelisahan kita adalah rizki jenis pertama, yaitu rizki yang bermanfaat untuk badan, maka perlu kita ketahui bahwa Allah-lah yang akan memberikan rizki itu semuanya kepada kita.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa dalil yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang memberikan rizki kepada kita itu sangat banyak, baik dalil dari Al-Qur’an, hadits, maupun akal.

Di antara dalil Al-Qur’an yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

”Sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Maha Pemberi rizki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 58)

Allah Ta’ala juga berfirman,

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ

”Katakanlah, ’Siapakah yang memberi rizki kepadamu dari langit dan dari bumi?’ Katakanlah, ’Allah’.” (QS. Saba’ [34]: 24)

Di ayat yang lain lagi Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ

”Katakanlah, ’Siapakah yang memberi rizki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Maka mereka semuanya akan menjawab, ’Allah’.” (QS. Yunus [10]: 31)

Sedangkan di antara dalil dari As-Sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ

”Kemudian diutuslah Malaikat kepadanya (janin, pent.). Malaikat itu meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan untuk menuliskan empat kalimat (ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah baginya), yaitu: (1) rizki, (2) ajal, (3) amal perbuatan dan (4) (apakah nantinya dia termasuk) orang yang celaka (masuk neraka) atau orang yang berbahagia (masuk surga).” (HR. Muslim no. 6893)

Ketika yang menjamin rizki kita adalah Dzat Yang Maha kaya, mengapa kita masih sangat khawatir?

***

@Rumah Lendah, 18 Dzulqa’dah 1440/15 Juli 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Dalil-dalil tentang hal ini penulis ambil dari kitab Syarh Tsalaatsatul Ushuulhal. 23; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah.

sumber: https://muslim.or.id/50747-jangan-risau-dan-khawatir-dengan-jatah-rizki-kita-bag-1.html