Obat Penyakit Hati dan Sempitnya Dada

Saudaraku, berikut kami nukilkan beberapa sebab dan sarana pengobatan yang sangat bermanfaat bagi berbagai penyakit hati, sekaligus penyembuh yang sangat ampuh untuk menghilangkan kegoncangan jiwa. Semoga kita bisa mengamalkannya secara jujur dan penuh keikhlasan sehingga kita bisa mendapatkan manfaat darinya berupa kebahagiaan hidup dan ketenangan hati. Aamiin..

1. Mengikuti petunjuk, memurnikan tauhid, dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah saja, sebagaimana kesesatan dan syirik itu merupakan faktor terbesar bagi sempitnya dada.

2. Menjaga iman yang Allah sematkan ke dalam hati hamba-hamba-Nya dan juga amal shalih yang dilakukan seseorang.

3. Mencari ilmu syar’i yag bermanfaat. Setiap ilmu syar’i seseorang bertambah luas, maka akan semakin lapang pula hatinya.

4. Bertaubat dan kembali melakukan ketaatan kepada Allah yang Maha Suci, mencintai-Nya dengan sepenuh hati, serta menghadapkan diri kepada-Nya dan menikmati ibadah kepada-Nya.

5. Terus menerus berdzikir kepada-Nya dalam segala kondisi dan tempat. Sebab dzikir mempunyai pengaruh yang sangat menakjubkan dalam melapangkan dan meluaskan dada, menenangkan hati, serta menghilangkan kebimbangan dan kedukaan.

6. Berbuat baik kepada sesama makhluk sebisa mungkin. Sebab, seseorang yang murah hati lagi baik adalah manusia yang paling lapang dadanya, paling baik jiwanya dan paling bahagia hatinya.

7. Mengeluarkan berbagai kotoran hati dari berbagai sifat tercela yang menyebabkan hatinya menjadi sempit dan tersiksa, seperti dengki, kebencian, iri, permusuhan, dan kedhaliman.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam pernah ditanya tentang sebaik-baik manusia, maka beliaupun menjawab, “Setiap orang yang bersih hatinya dan selalu benar atau jujur lisannya.” Kemudian mereka para sahabat berkata, mengenai jujur atau benar lisannya,kami sudah mengetahuinya, tetapi apakah yang dimaksud dengan orang yang bersih hatinya ?” Beliau menjawab, “yaitu seseorang yang bertakwa dan bersih, yang tidak terdapat dosa pada dirinya, tidak dholim, tidak iri, dan juga tidak dengki.” [1]

8. Keberanian dalam membela kebenaran. Orang yang berani mempunyai dada yang lebih lapang dan hati yang lebih luas.

9. Meninggalkan sesuatu yang berlebihan dalam memandang, berbicara, mendengar, bergaul, makan, dan tidur. Meninggalkan hal itu semua merupakan salah satu faktor yang dapat melapangkan dada, menyenangkan hati, dan menghilangkan keduakaan dan kesedihan.

10. Menyibukkan diri dengan amal atau ilmu syar’i yang bemanfaat karena hal tersebut dapat menghindarkan hati dari hal-hal yang menimbulkan keraguan hati.

11. Memperhatikan kegiatan hari ini dan tidak perlu khawatir terhadap masa yang akan datang serta tidak sedih terhadap keadaan yang terjadi pada masa-masa lalu. Seorang hamba harus selalu berusaha dengan sungguh-sungguh dalam hal-hal yang bermanfaat baginya, baik dalam hal agama maupun dunia. Juga memohon kesuksesan kepada Rabb-Nya dalam mencapai maksud dan tujuan serta memohon agar Dia membantunya dalam mencapai tujuan tersebut. Ini akan dapat menghibur dari keduakaan dan kesedihan.

12. Melihat kepada orang yang ada di bawah dan jangan melihat kepada orang yang ada di atas dalam ‘afiat (kesehatan dan keselamatan) dan rizki serta kenikmatan dunia lainnya.

13. Melupakan hal-hal tidak menyenangkan yang telah terjadi pada masa lalu, sehingga tidak larut memikirkannya.

14. Jika tertimpa musibah maka hendaknya berusaha meringankan agar dampak buruknya bisa dihindari, serta berusaha keras untuk mencegahnya sesuai dengan kemampuannya.

15. Menjaga kekuatan hati, tidak mudah tergoda serta tidak terpengaruh angan-angan yang ditimbulkan oleh pemikiran-pemikiran buruk, menahan marah, serta tidak mengkhawatirkan hilangnya hal-hal yang disukai. Tetapi menyerahkan semuanya hanya kepada Allah dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, serta memohon ampunan dan afiat kepada Allah.

16. Menyandarkan hati hanya kepada Allah seraya bertawakal kepada-Nya. Berhusnudzan kepada Allah, Rabb Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. Sebab, orang yang bertawakal kepada Allah tidak akan dipengaruhi oleh kebimbangan dan keraguan.

17. Seseorang yang berakal menegetahui bahwa kehidupan yang sebenarnya adalah kehidupan yang bahagia dan tenang. Karena kehidupan itu singkat sekali, karena itu, jangan dipersingkat lagi dengan adanya berbagai kesedihan dan memperbanyak keluhan. Karena justru hal itu bertolak belakang dengan kehidupan yang benar dan sehat.

18. Jika tertimpa suatu hal yang tidak menyenangkan hendaknya ia membandingkannya dengan berbagai kenikmatan yang telah dilimpahkan kepadanya, baik berupa agama maupun duniawi. Ketika orang itu membandingkannya maka akan tampak jelas kenikmatan yang diperolehnya jauh lebih banyak dibandingkan musibah yang dia alami. Disamping itu, perlu kiranya ia membandingkan antara terjadinya bahaya di masa depan yang ditakutkan dengan banyaknya kemungkinana keselamatan. Karena kemungkinan yang lemah tidak mungkin mengalahkan kemungkinan yang lebih banyak dan kuat. Dengan demikian akan hilanglah rasa sedih dan takutnya.

19. Mengetahui bahwa gangguan dari orang lain tidak akan memberikan mudharat atau bahaya kepadanya, khususnya yang berupa ucapan buruk, tatapi hal itu justru akan memberikan mudharat kepada diri mereka sendiri. Hal itu tidak perlu dimasukkan ke dalam hati dan tidak perlu dipikirkan, sehingga tidak akan membahayakannya.

20. Mengarahkan pikirannya terhadap hal-hal yang membawa manfaat bagi dirinya, baik dalam urusan agama maupun dunia.

21. Hendaklah dia tidak menuntut terima kasih atas kebaikan yang dilakukannya, kecuali mengharapkan balasan dari Allah. Dan hendaklah dia mengetahui bahwa amal yang dia lakukan, pada hakekatnya merupakan muamalah (jalinan) dengan Allah, sehingga tidak mempedulikan terima kasih dari orang terhadap apa yang dia berikan kepadanya. Allah berfirman yang artinya,
“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan darimu dan tidak pula ucapan terima kasih”. (QS. Al-Insan:9)

22. Memperhatikan hal-hal yang bermanfaat dan berusaha untuk dapat merealisasikannya, serta tidak memperhatikan hal-hal yang buruk baginya, sehingga otak dan pikirannya tidak disibukkan olehnya.

23. Berkonsentrasi pada aktivitas yang ada sekarang dan menyisihkan aktivitas yang akan datang, sehingga aktivitas yang akan datang kelak dikerjakan secara maksimal dan sepenuh hati.

24. Memilih dan berkonsentrasi pada aktivitas yang bermanfaat, dengan mengutamakan yang lebih penting. Hendaklah ia memohon pertolongan pada Allah, kemudian meminta pertimbangan orang lain, dan jika pilihan itu telah sesuai dengan kemantapan hatinya, maka silahkan diamalkan dengan penuh tawakal pada Allah.

25. Menyebut-nyebut nikmat Allah dengan memujinya, baik yang dhahir maupun yang batin. Sebab, dengan menyadari dan menyebut-nyebut nikmat Allah, maka Dia akan menghindarkan dirinya dari kebimbangan dan kesusahan.

26. Hendaklah bergaul dan memperlakukan pasangan (suami maupun istri) dan kaum kerabat serta semua orang yang mempunyai hubungan secara baik . jika menemukan suatu aib, maka jangan disebarluaskan, tetapi lihat pula kebaikan yang ada padanya. Dengan cara ini, persahabatan dan hubungan akan terus terjalin dengan baik dan hati akan semakin lapang. Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah bersabda, “Janganlah seorang mukmin laki-laki membenci mukmin perempuan (istri) seandainya dia membenci suatu akhlaknya, maka dia pasti meridhai sebagian lainnya.” (HR. Muslim)

27. Do’a memohon perbaikan semua hal dan urusan. Dan doa paling agung berkenaan dengan hal itu adalah :

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ

Allahumma ashlihlii diinii lladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlihlii dunyaya llatii fiihaa ma’asyii, wa ashlihlii akhirotii llatii fiihaa ma’adii, waj’alilhayaata ziyaadatan lii fii kulli khair, waj’alil mauta raahatan lii min kulli syarr.” (HR. Muslim)

Ya Allah perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini penambah kebaikan bagiku dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejelekan.

Demikian juga dengan do’a berikut ini :

اَللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ

Allahumma rahmataka arjuu falaa takilnii ilaa nafsii thorfata’ainin wa ashlihlii sya’nii kullahu, laa ilaha illa anta.”

Ya Allah hanya rahmatMu aku berharap mendapatkannya. karena itu, jangan Engkau biarkan diriku sekejap mata (tanpa pertolongan atau rahmat dariMu). Perbaikilah seluruh urusanku, tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau

28. Jihad di jalan Allah. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah shalallu’alaihi wassalam, “ Berjihadlah di jalan Allah, karena jihad di jalan Allah merupakan pintu dari pintu-pintu surga, yang dengannya Allah menyelamatkan dari kedukaan dan kesedihan.”

Sumber : Do’a dan Wirid, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawaz, Pustaka Imam Syafi’i.

[1] Lafal hadits tersebut berbunyi,

أفضل الناس كل مخموم القلب صدوق اللسان ، قالوا : صدوق اللسان نعرفه فما مخموم القلب ؟ قال : التقي النقي ، لا إثم فيه و لا بغي و لا غل و لا حسد

“Sebaik-baik manusia adalah manusia yang bersih hatinya dan selalu benar atau jujur lisannya.” Kemudian mereka para sahabat berkata, mengenai jujur atau benar lisannya, kami sudah mengetahuinya, tetapi apakah yang dimaksud dengan orang yang bersih hatinya?” Beliau menjawab, “Yaitu seseorang yang bertakwa dan bersih, yang tidak terdapat dosa pada dirinya, tidak dholim, tidak iri, dan juga tidak dengki.”
HR. Ibnu Majah 4216 dan Ibnu ‘Asakir (17/29/2). Syaikh Albani berkata, “Hadits ini memiliki sanad yang shahih dan rijal yang tsiqat (terpercaya)”. (As-Silsilah Ash-Shaihah no.948, Maktabah Asy-Syamilah-red)

sumber: https://muslimah.or.id/2617-obat-penyakit-hati-dan-sempitnya-dada.html

Curiga / Menuduh Tanpa Ada Bukti?

pertanyaan:

Assalamu’alaikum… Ustad mohon penjelasannya apa hukum dari mecurigai (cenderung menuduh) orang lain berbuat kejahatan dan bagaimana pula bila orang yang mencurigai tsb terlanjur mengucapkan kata-kata yang diluar batas namun belum ada bukti adanya kejahatan terhadap orang yang dicurigakan (dituduhkan)… terimakasih atas jawabannya…

jawaban:


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Mencurigai keburukan seseorang tanpa ada bukti, saksi dan tanda-tanda yang mendasarinya adalah sesuatu yang terlarang. Allah ta’ala berfirman di surat Al-Hujurat ayat 12: 


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ 

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan pra-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari pra-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda terkait prasangka buruk:


إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا إِخْوَانًا وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

“Jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya.”HR. Bukhari no. 5143 dan Muslim no.2563

Apabila seseorang menuduh orang lain tanpa bukti maka ia telah menyelisihi sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:


«البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِينُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ

“Bukti (al-bayyinah) wajib atas orang yang mendakwa (menuduh) dan sumpah wajib bagi tertuduh (yang mengingkari.pent). HR. Tirmidzi no.1341. Dinyatakah Shahih oleh Al-Albani


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

sumber: http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/2859-curiga-menuduh-tanpa-ada-bukti

Penjagaan Allah Kepada Hamba-Nya

Allah ‘Azza wa Jalla berjanji kepada setiap orang yang senatiasa menjaga Allah, maka Allah pun akan menjaganya. Hal ini sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : 

احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ

” Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. “ (H.R Tirmidzi)

Berkenaan dengan penjagaan Allah kepada para hamba, Syaikh ‘Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah memberikan penjelasan sebagai berikut :

Barangsiapa yang menjaga batasan-batasan Allah dan memenuhi hak-hak-Nya, maka Allah pasti akan senantiasa menjaganya karena sesungguhnya balasan akan setimpal dengan amalan. Penjagaan Allah bagi para hamba-Nya meliputi dua hal :

Penjagaan Dalam Urusan Dunia

Allah akan menjaga hamba tersebut dalam kebaikan urusan dunianya, seperti menjaga tubuhnya, anak-anaknya, keluarganya, dan kekayaannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : 

لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللّهِ

“ Bagi setiap manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. “ (Ar Ra’d : 11)

Ibnu ‘Abbas radhiyalahu ‘anhuma berkata :

هم الملائكة يحفظونه بأمر الله ، فإذا جاء القدر خلَّوا عنه

Mereka adalah para malaikat yang menjaga manusia dengan perintah Allah. Jika ada takdir yang akan menimpanya maka malaikat ini akan menyingkir darinya.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata :

إن مع كل رجلٍ ملَكين يحفظانه مما لم يُقدَّر فإذا جاء القدر خلَّيا بينه وبينه ، وإن الأجل جُنّة حصينة

“ Setiap orang disertai dua malaikat yang menjaganya dari segala sesuatu yang tidak ditakdirkan padanya. Jika datang takdir Allah padanya, maka keduanya meninggalkannya dan apa yang ditakdirkan tersebut. Sesungguhnya ajal merupakan perisai yang melindungi.

Penjagaan Dalam Perkara Agama 

Bentuk kedua dari penjagaan Allah merupakan bentuk penjagaan yang paling mulia, yaitu penjagaan Allah dalam perkara agama dan imannya. Allah menjaga kehidupannya dari berbagai macam racun pemikiran sesat dan dari berbagai syahwat yang haram. Allah akan menjaga agamanya ketika akhir hayatnya sehingga orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman. Ini yang dimaksud dalam hadis Ibnu Mas’ud bahwa Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam doa beliau : 

للَّهُمَّ احْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَائِمًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَاعِدًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ رَاقِدًا ، وَلاَ تُشْمِتْ بِي عَدُوًّا حَاسِدًا

“ Ya Allah jagalah aku selalu di atas Islam baik ketika berdiri, duduk, dan berbaring. Jangan jadikan musuh dan orang yang hasad menguasai diriku.” (Diriwayatkan Al Hakim dalam mustadraknya) 

Sumber : http://al-badr.net/muqolat/2943 

Alih bahasa : Adika Mianoki

Sumber: https://muslim.or.id/57397-penjagaan-allah-kepada-hamba-nya.html

Orang Tua Wajib Bersikap Adil terhadap Semua Anaknya

Yang dimaksud dengan anak dalam pembahasan ini mencakup anak lelaki dan wanita. Hak anak sangatlah banyak. Yang terpenting adalah tarbiyah (memberikan pendidikan), yaitu mengembangkan agama dan akhlak mereka sehingga hal itu menjadi bagian terbesar dalam kehidupan mereka. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluarga kalian dari api neraka yang kayu bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6).

Salah satu hak anak adalah tidak mengistimewakan salah satu di antara mereka dibandingkan saudaranya yang lain, dalam hal pemberian dan hibah. Tidak boleh memberikan sesuatu kepada salah seorang anaknya sedangkan dia tidak memberikan kepada anaknya yang lain. Hal tersebut termasuk perbuatan curang dan zalim, padahal Allah Ta’ala tidak mencintai orang-orang yang zalim. Perbuatan semacan itu akan menyebabkan kekecewaan anak yang tidak diberi dan menimbulkan permusuhan di antara mereka, bahkan terkadang permusuhan terjadi antara anak yang tidak diberi dengan orang tua mereka.

Di dalam Shahihain (kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim), terdapat riwayat dari Nu’man bin Basyir, bahwa bapaknya (yakni Basyir bin Sa’ad) telah memberikan kepadanya seorang budak sahaya. Kemudian ia memberitahukan itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepada Basyir, “Apakah seluruh anakmu engkau berikan sama seperti ini?”

Dia menjawab, “Tidak.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kembalikanlah!”

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Bertakwalah kalian kepada Allah dan bersikaplah adil kepada anak-anak kalian.”

Dalam lafal lain disebutkan, “Carilah saksi orang lain, karena aku tidak mau menjadi saksi atas perbuatan curang.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut sikap melebihkan salah satu anak dalam hal pemberian dengan istilah “perbuatan curang”. Perbuatan curang adalah kezaliman dan hukumnya haram.

Bila terjadi kondisi ketika orang tua perlu memberikan suatu barang yang dibutuhkan oleh seorang anak, namun orang tua tersebut tidak memberikan kepada anak yang lain karena anak tersebut tidak membutuhkannya — misalnya salah seorang anak membutuhkan alat tulis, berobat, atau menikah — maka dalam kasus seperti ini hukumnya tidak mengapa mengistimewakan salah seorang anak atas anaknya yang lain, karena hal ini sesuai dengan kebutuhan sehingga hukumnya sama seperti memberi nafkah.

**

Disarikan dari buku “10 Hak dalam Islam” (terjemahan), karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, penerbit Pustaka Al-Minhaj.

sumber: https://muslimah.or.id/7417-orang-tua-wajib-bersikap-adil-terhadap-semua-anaknya.html

Dekatnya Hari Kiamat

Oleh 
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil

Ayat-ayat al-Qur-an yang mulia dan hadits-hadits shahih menunjukkan telah dekatnya hari Kiamat karena munculnya sebagian besar tanda-tanda Kiamat merupakan bukti bahwa Kiamat sudah dekat dan kita berada di akhir dunia.

Allah Ta’ala berfirman:

اقْتَرَبَ لِلنَّاسِ حِسَابُهُمْ وَهُمْ فِي غَفْلَةٍ مُعْرِضُونَ

“Telah dekat kepada manusia hari menghisab segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling (daripadanya).” [Al-Anbiyaa’: 1]

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا

“… Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari Berbangkit itu sudah dekat waktunya.” [Al-Ahzaab: 63]

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّهُمْ يَرَوْنَهُ بَعِيدًا وَنَرَاهُ قَرِيبًا

“Sesungguhnya mereka memandang siksaan itu jauh (mustahil). Sedangkan kami memandangnya dekat (pasti terjadi).” [Al-Ma’aarij: 6-7]

Allah Ta’ala berfirman:

اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ

“Telah dekat (datangnya) saat itu (Kiamat) dan telah terbelah bulan.” [Al-Qamar: 1]

Dan ayat-ayat lainnya yang menunjukkan dekatnya kesudahan alam dunia ini dan perpindahan ke alam yang lain (akhirat), di alam itu setiap orang mendapatkan apa-apa yang mereka amalkan, jika baik maka baik pula balasan-nya, dan jika jelek maka jelek pula balasannya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ، وَيُشِيْرُ بِإِصْبَعَيْهِ فَيَمُدُّ بِهِمَا.

“Jarak diutusnya aku dan hari Kiamat seperti dua (jari) ini.” Beliau berisyarat dengan kedua jarinya (jari telunjuk dan jari tengah), lalu merenggangkannya.”[1]

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُعِثْتُ فيِ نَسْمِ السَّاعَةِ.

“Aku diutus pada awal hembusan angin Kiamat.” [2]

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا أَجَلُكُمْ -فِي أَجَلِ مَنْ خَلاَ مِنَ اْلأُمَمِ- مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعَصْرِ إِلَى مَغْرِبِ الشَّمْسِ.

“Sesungguhnya ajal kalian jika dibandingkan dengan ajal umat terdahulu adalah seperti jarak antara shalat ‘Ashar dan Maghrib.” [3]

Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:

كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالشَّمْسُ عَلَـى قُعَيْقِعَـانَ بَعْدَ الْعَصْرِ، فَقَالَ: مَا أَعْمَارُكُمْ فِي أَعْمَارِ مَنْ مَضَى إِلاَّ كَمَا بَقِيَ مِنَ النَّهَارِ فِيمَا مَضَى مِنْهُ.

“Kami pernah duduk-duduk bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara matahari berada di atas gunung Qu’aiqa’aan [4] setelah waktu ‘Ashar, lalu beliau bersabda, ‘Tidaklah umur-umur kalian dibandingkan dengan umur orang yang telah berlalu kecuali bagaikan sisa hari (ini) dibandingkan dengan waktu siang yang telah berlalu.’” [5]

Hadits ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa sangat sedikit jika dibandingkan dengan waktu yang telah berlalu. Akan tetapi waktu yang telah berlalu tidak ada yang mengetahui kecuali Allah Ta’ala. Belum pernah ada satu riwayat pun dengan sanad yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan batasan waktu dunia sehingga bisa dijadikan sebagai rujukan agar diketahui sisa waktu yang ada. Tentunya waktu sisa ini sangat sedikit sekali jika dibandingkan dengan waktu yang telah berlalu.[6]

Tidak ada sebuah ungkapan yang lebih jelas tentang dekatnya hari Kiamat daripada sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ جَمِيعًا إِنْ كَادَتْ لَتَسْبِقُنِي.

“Jarak diutusnya aku dan hari Kiamat secara bersamaan, hampir saja dia mendahuluiku.” [7]

Ini adalah isyarat sangat dekatnya hari Kiamat dengan waktu diutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga beliau takut jika Kiamat itu mendahului beliau karena sangat dekatnya.

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] 
_______ 
Footnote 
[1]. Shahiih al-Bukhari, kitab ar-Riqaaq bab Qaulin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Bu’itstu Ana was Saa’atu ka Haataini dari Sahl z (XI/347, al-Fat-h). 
[2]. Al-Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Daulabi dalam al-Kuna’ (I/23), Ibnu Mandah dalam al-Ma’rifah (II/234/2) dari Abi Hazim dari Abi Jabirah secara marfu’, ini adalah sanad yang shahih dan semua rijalnya (rawi) tsiqah (dipercaya), ada perbedaan pendapat tentang Abu Jabirah, apakah dia seorang Sahabat? Sementara al-Hafizh dalam at-Taqriib mentarjih (menguatkan) bahwa beliau adalah seorang Sahabat. (Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah) (II/467, no. 808). 
Dan lihat Tahdziibut Tahdziib (XII/52-53/al-Kuna), cet. Majlis Da-irah al-Ma’arif, India, cet. I th. 1327 H dan Taqriibut Tahdziib (II/405), tahqiq ‘Abdul Wahhab ‘Abdul Lathif, cet. Darul Ma’rifah, cet. II th. 1395 H. 
[3]. Shahiih al-Bukhari, kitab Ahaadiitsul Anbiyaa’, bab Maa Dzukira ‘an Banii Israa-iil (VI/495, al-Fat-h). 
[4]. (قُعَيْقِعَـانَ) dengan didhammahkan qaf yang pertama, dan dikasrahkan yang kedua, dengan lafazh Tashghir, “Sebuah gunung di sebelah selatan Makkah sejauh dua belas mil. Dinamakan Qu’aiqa’aan karena ketika kabilah Jurhum melakukan peperangan di sana terdengar banyak gemerincing senjata. Dan jelas bahwasanya perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini terjadi pada haji Wada atau pada peperangan Fat-hu Makkah, dan waktu itu Ibnu ‘Umar mengikutinya beserta para Sahabat. 
Lihat an-Nihaayah, karya Ibnul Atsir (IV/88) dan Syarh Musnad Ahmad (VIII/ 176), karya Ahmad Syakir. 
[5]. Musnad Ahmad (VIII/176, no. 5966) syarah Ahmad Syakir, dan beliau berkata, “Isnadnya shahih.” 
Ibnu Katsir berkata, “Isnad ini hasan la ba’-sa bihi.” (An-Nihaayah/al-Fitan wal Malaahim (I/194)). 
Dan Ibnu Hajar berkata, “Hasan,” (Fat-hul Baari XI/350). 
[6]. An-Nihaayah/al-Fitan wal Malaahim (I/195) tahqiq Dr. Thaha Zaini. 
[7]. Musnad Ahmad (V/348, Muntakhabul Kanzi), dan Taariikhul Umam wal Muluuk (I/8), karya ath-Thabrani.

sumber: https://almanhaj.or.id/3221-dekatnya-hari-kiamat.html

[Kitabut Tauhid 2] 44. Dakwah kepada kalimat tauhid 30

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

Dari apa yang telah diuraian pada pelajaran-pelajaran yang telah lalu, tampaknya -Allâhu A’lam- yang rajih (kuat) adalah pendapat Jumhur (mayoritas) Ulama, yaitu tidak  kafirnya orang yang meninggalkan shalat selama tidak mengingkari kewajibannya.

selanjutnya kita akan mempelajari Dakwah kepada kalimat tauhid 30. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Play Video (Link Utama)

Link alternatif

Formulir Pertanyaan

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Sunnah Melakukan Safar Malam hari

Safar secara umum adalah perjalanan yang bisa jadi kurang menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimanapun juga, safar itu meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintai serta adanya keterbatasan makanan dan pakaian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa safar itu sebagian dari adzab karena memang safar secara umum kurang nyaman dan identik dengan kesusahan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟﺴَّﻔَﺮُ ﻗِﻄْﻌَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ ﻭَﻧَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻧَﻬْﻤَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴُﻌَﺠِّﻞْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ

“Bepergian itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”[1]

Karena identik dengan kesusahan, musafir mendapatkan rukhshah/keringanan dalam syariat seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat serta boleh tidak melakukan puasa wajib Ramadhan dengan mengqadhanya di hari yang lain.

Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari. Safar di malam hari membuat safar lebih ringan karena seakan-akan bumi terlipat di malam hari.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ

“Hendaklah kalian bepergian pada waktu (Duljah) malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.”[2]

Makna kata “Duljah” dalam hadist sebagaimana dalam kamus Al-Ma’any:

ﺍﻟﺪُّﻟْﺠَﺔُ : ﺍﻟﺴﻴﺮُ ﻣﻦ ﺃَﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ

“Ad-Duljah adalah perjalanan safar di awal malam”[3]

Maksud anjuran berjalan di malam hari adalah agar manusia tidak hanya mencukupkan safar siang hari dalam artian ketika malam hari mereka menghentikan safar dan berhenti total.

Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,

ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ

“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”[4]

Selain itu, perjalanan malam hari juga memberikan semangat yang berbeda dan lebih sejuk serta menyenangkan dibandingkan perjalanan pada siang hari dengan adanya panas dan penat. Inilah maksudnya dari bumi dilipat yaitu kemudahan berjalan di malam hari

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,

. ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ

“Maksud dari “bumi dilipat” adalah kesusahan yang dipangkas/diringankan. Tidak diragukan lagi bahwa manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang.”[5]

Safar di malam hari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang dimudahkan dan bisa diniatkan untuk menjalankan sunnah agar mendapatkan berkah dan kemudahan perjalanan, semisal bus malam atau rencana perjalanan pada malam hari dengan pesawat atau kereta.

Demikian semoga bermanfaat

@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Catatan kaki:[1] HR. Al-Bukhari no. 1804
[2] HR. Abu Dawud no. 2571, al-Hakim II/114, I/445, hasan
[3] Mu’jam Al-Ma’aniy
[4] Aunul Ma’bud syarh Sunan Abi Dawud hal. 1175
[5] Syarah Sunan Abi Dawud Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad

Sumber: https://muslim.or.id/30521-sunnah-melakukan-safar-malam-hari.html

Keutamaan Shalat Dhuha

Banyak yang belum memahami keutamaan shalat yang satu ini. Ternyata shalat Dhuha bisa senilai dengan sedekah dengan seluruh persendian. Shalat tersebut juga akan memudahkan urusan kita hingga akhir siang. Ditambah lagi shalat tersebut bisa menyamai pahala haji dan umrah yang sempurna. Juga shalat Dhuha termasuk shalat orang-orang yang kembali taat.

Di antara keutamaan shalat Dhuha adalah:

Pertama: Mengganti sedekah dengan seluruh persendian

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no.  720).

Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ

Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian” (HR. Muslim no. 1007).

Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits dari Abu Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ

Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi)

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at” (Syarh Muslim, 5: 234).

Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus” (Nailul Author, 3: 77).

Kedua: Akan dicukupi urusan di akhir siang

Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ

Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.” (‘Aunul Ma’bud, 4: 118)

At Thibiy berkata, “Yaitu  engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Yang dimaksud, selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2: 478).

Ketiga: Mendapat pahala haji dan umrah yang sempurna

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Al Mubaarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi (3: 158) menjelaskan, “Yang dimaksud ‘kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at’ yaitu setelah matahari terbit. Ath Thibiy berkata, “Yaitu kemudian ia melaksanakan shalat setelah matahari meninggi setinggi tombak, sehingga keluarlah waktu terlarang untuk shalat. Shalat ini disebut pula shalat Isyroq. Shalat tersebut adalah waktu shalat di awal waktu.”

Keempat: Termasuk shalat awwabin (orang yang kembali taat)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب، وهي صلاة الأوابين

Tidaklah menjaga shalat sunnah Dhuha melainkan awwab (orang yang kembali taat). Inilah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 164). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Awwab adalah muthii’ (orang yang taat). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang kembali taat” (Syarh Shahih Muslim, 6: 30).

Semoga Allah memberikan kita hidayah dan taufik untuk merutinkan shalat yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Dzulqo’dah 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2845-keutamaan-shalat-dhuha.html

Siapakah yang Menyatakan Status Kesyirikan Memakai Jimat?

Perlu diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-lah yang menyatakan bahwa memakai jimat itu merupakan bentuk kesyirikan. Dalam mengungkapkan status kesyirikan memakai jimat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjelaskan bahwa jika jimat itu diyakini hanya sebagai sebab saja, maka itu bukanlah kesyirikan. Riwayat yang ada justru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kalimat yang mengandung keumuman jenis kesyirikan pemakaian jimat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah[1. Tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal serangan penyakit ‘ain] dan tiwalah[2. Tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya] adalah syirik” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadits tersebut mencakup syirik besar maupun syirik kecil juga, seperti yang telah dijelaskankan sebelumnya. Seandainya ada dalam ajaran agama Islam sebuah dalil yang menyatakan bahwa memakai jimat itu tidak syirik asalkan pemakainya meyakininya hanya sebagai sebab saja, maka tentunya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal itu untuk umatnya. 

Mari kita simak hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berikut ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat) dan bergantung hatinya kepadanya[3. Makna ta’allaqa meliputi: menggantungkan dan bergantung, lihat: At-Tamhiid, hal. 102], maka ia telah melakukan kesyirikan” (HR. Ahmad 4/156, shahih).

Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah melakukan kesyirikan” (Imam Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahullah telah menjelaskan bahwa hukum memakai jimat itu pada asalnya masuk kedalam jenis dosa syirik kecil. Mengapa demikian? Karena definisi syirik kecil, yaitu

فكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركا

Segala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik[4. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)%5D.

Oleh karena itulah Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,

أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها 

“Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[5. Fathul Majid, hal. 153].

Perhatikanlah saudaraku, dari beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum memakai jimat itu adalah syirik. Sedangkan secara kemungkinan, orang yang memakai jimat itu ada dua keadaan, yaitu

1. Keadaan Pertama

Jika pemakainya meyakini jimat tersebut sebagai sebab saja, sedangkan Allah-lah yang mentakdirkan sebab itu berpengaruh, dan hatipun bergantung kepada jimat tersebut, maka dihukumi syirik kecil dan bukan syirik besar, karena ketergantungan hatinya tidak sampai pada tingkatan menyembah jimat tersebut. Adapun keadaan ini tetap digolongkan syirik, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang menyatakan syirik, tanpa mengecualikan keadaan pemakai jimat yang jenis ini.

Sebagai hamba Allah yang baik, tentu kita tidak berani mengatakan bukan syirik untuk sesuatu yang telah dinyatakan syirik oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, karena keadaan pemakai jimat ada dua kemungkinan, sedangkan syirik -ditinjau dari besar kecilnya- juga ada dua macammaka para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahullah pun menjelaskan bahwa hukum memakai jimat itu pada asalnya masuk kedalam jenis dosa syirik kecil, dan bisa berubah menjadi syirik besar, jika pemakainya memiliki keyakinan yang sampai kategori menyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya.

2. Keadaan Kedua

Jika pemakainya meyakini jimat tersebut  berpengaruh dengan sendirinya, terlepas dari kehendak Allah -misalnya ia berkeyakinan bahwa jimat itulah yang menyingkirkan mara bahaya dan bukan Allah- maka ini hukumnya syirik besar, karena menyakini ada selain Allah yang mampu memberi manfa’at atau menolak bahaya dengan sendirinya, tanpa Allah kehendaki. Ini berarti terpenuhi definisi syirik besar yang disebutkan oleh para ulama, yaitu :

مساواة غير الله بالله فيما هو من خصائص الله

“(Syirik besar adalah) menyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya (dalam Rububiyyah,Uluhiyyah dan Al-Asma` was Shifat)”.

Dari sisi inilah kesyirikan jimat itu termasuk syirik besar dalam Rububiyyah dari satu sisi dan syirik besar dalam Uluhiyyah dari sisi lainnya. -Syirik besar dalam Rububiyyah dari sisi menyamakan makhluk dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu memberi manfaat dan menolak atau menyingkirkan bahaya secara hakiki.

Dan syirik besar dalam Uluhiyyah ditinjau dari ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimat tersebut, maka itu termasuk jenis ketergantungan yang sampai pada tingkatan menyembah jimat, karena ketergantungan tersebut persis sebagaimana ketergantungan seseorang kepada sesembahannya. Pemakainya mengharap manfaat dengan pengharapan ibadah kepada jimat tersebut, dengan keyakinan jimat itu mampu memberikan manfaat atau menolak bahaya dengan sendirinya, tanpa Allah, maka  dari sisi ini hakekatnya termasuk syirik dalam ibadah (Uluhiyyah).

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Sumber: https://muslim.or.id/28956-penggunaan-jimat-atau-rajah-tetap-syirik-walau-berkeyakinan-sekedar-sebab-5.html

Keutamaan Anak Perempuan

pertanyaan:

Apa keutamaan anak perempuan? Krn sy prnh dengar, katanya bs mnjadi tabir bg orang tuanya dr neraka. Apa benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Bagian dari tabiat manusia yang rakus dunia, mereka berharap anaknya bisa membantunya untuk mendapatkan harta dunia sebanyak-banyaknya. Karena itulah, umumnya menusia lebih mengharapkan kehadiran anak laki-laki dari pada anak perempuan. Disamping biaya nafkah lebih murah, anak laki-laki juga bisa membantu sang ayah mengais rizki.

Islam mengajak manusia menuju kebahagiaan akhirat, memberikan motivasi sebaliknya. Bahwa anak perempuan selayaknya dimuliakan. Sekalipun nampaknya di dunia tidak bisa membuat kaya orang tuanya, pendidikan yang diberikan orang tua kepada anak perempuan akan menjadi tabungan baginya kelak di hari kiamat.

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan anak perempuan. Diantaranya,

Pertama, hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

Suatu hari, ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku untuk meminta sesuatu. Namun aku tidak memiliki makanan apapun selain satu buah kurma. Akupun memberikan satu kurma itu ke sang ibu. Kemudian dia membagi dua kurma itu dan memberikannya kepada anak-anaknya, sementara dia tidak memakannya. Lalu dia keluar dan pergi.

Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan aku ceritakan kejadian itu kepada beliau. Lalu beliau bersabda,

مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ

Siapa yang diuji dengan kehadiran anak perempuan, maka anak itu akan menjadi tameng baginya di neraka. (HR. Ahmad 24055, Bukhari 1418, Turmudzi 1915, dan yang lainnya).

Kedua, hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ» وَضَمَّ أَصَابِعَهُ

Siapa yang menanggung nafkah dua anak perempuan sampai baligh, maka pada hari kiamat, antara saya dan dia seperti ini. Beliau menggabungkan jari-jarinya. (Muslim 2631, dan Ibnu Abi Syaibah 25439).

Hadis ketiga, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ أُنْثَى فَلَمْ يَئِدْهَا، وَلَمْ يُهِنْهَا، وَلَمْ يُؤْثِرْ وَلَدَهُ عَلَيْهَا، – قَالَ: يَعْنِي الذُّكُورَ – أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ

Siapa yang memiliki anak perempuan, dia tidak membunuhnya dengan dikubur hidup-hidup, tidak menghinanya, dan tidak lebih mengunggulkan anak laki-laki dari pada anak perempuan, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga. (HR. Abu Daud 5146, Ahmad 1957 dan didhaifkan Syuaib al-Arnauth).

Hadis keempat, dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ، وَأَطْعَمَهُنَّ، وَسَقَاهُنَّ، وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Siapa yang memiliki 3 anak perempuan, lalu dia bersabar, memberinya makan, minum, dan pakaian dari hasil usahanya, maka semuanya akan menjadi tameng dari neraka pada hari kiamat.

(HR. Ahmad 17403, Ibnu Majah 3669, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Hadis kelima, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَالَ ابْنَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَ بَنَاتٍ، أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَ أَخَوَاتٍ، حَتَّى يَبِنَّ أَوْ يَمُوتَ عَنْهُنَّ، كُنْتُ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ ” وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

”Siapa yang menafkahi dua atau tiga anak perempuan atau saudara perempuan, hingga mereka menikah atau sampai dia mati, maka aku dan dia seperti dua jari ini.” Beliau berisyarat dengan dua jari: telunjuk dan jari tengah. (HR. Ahmad 12498 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/22876-keutamaan-anak-perempuan.html