Kesabaran Abdullah bin Hudzafah

Apabila manusia melihat keadaan Abdullah bin Hudzafah bin Qais radhiyallahu ‘anhu ketika Raja Romawi hendak menghalanginya dari agamanya, niscaya mereka kan melihat kedudukan yang mulia dan laki-laki yang agung.

Umar bin Khattab radhiayallahu ‘anhu memberangkatkan tentaranya menuju Romawi. Kemudian tentara Romawi berhasil menawan Abdullah bin Hudzafah dan membawanya pulang ke negeri mereka. Kemudian mereka berkata, “Sesungguhnya ia adalah salah seorang sahabat Muhammad.” Raja Romawi berkata, “Apakah kamu mau memeluk agama Nashrani dan aku hadiahkan kepadamu setengah dari kerajaanku?” Abdullah bin Hudzafah menjawab, “Seandainya engkau serahkan seluruh kerajaanmu dan seluruh kerajaan Arab, aku tidak akan meninggalkan agama Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sekejap mata pun.” Raja Romawi berkata, “Kalau begitu, aku akan membunuhmu.” Ia menjawab, “Silahkan saja!”

Maka Raja memerintahkan prajuritnya untuk menyalibnya dan berseru kepada pasukan pemanah, “Panahlah ia, arahkan sasarannya pada tempat-tempat yang terdekat dengan badannya.” Sementara dia tetap berpaling, enggan, dan tidak takut. Maka raja Romawi pun menurunkannya dari tiang salib. Dia perintahkan kepada pengawalnya untuk menyiapkan belanga (kuali) yang diisi dengan air dan direbus hingga mendidih. Kemudian ia perintahkan untuk memanggil tawanan-tawanan dari kaum muslimin. Kemudian ia lemparkan salah seorang dari mereka ke dalam belanga tadi hingga tinggal tulang belulangnya. Namun, Abdullah bin Hudzafah tetap berpaling dan enggan untuk masuk agama Nashrani. Kemudian Raja memerintahkan pengawalnya untuk melemparkan Abdullah bin Hudzafah ke dalam belanga jika ia tidak mau memeluk agama Nashrani. Ketika mereka hendak melemparkannya beliau menangis. Kemudian mereka melapor kepada Raja, “Sesungguhnya dia menangis.” Raja mengira bahwasanya beliau takut, maka ia berkata, “Bawa dia kemari!” Lalu berkata, “Mengapa engkau menangis?” Jawabnya, “Aku menangisi nyawaku yang hanya satu yang jika engkau lemparkan ke dalamnya maka akan segera pergi. Aku berharap seandainya nyawaku sebanyak rambut yang ada di kepalaku kemudian engkau lemparkan satu per satu ke dalam api karena Allah.” Maka, Raja tersebut heran dengan jawabannya. Kemudian ia berkata, “Apakah engkau mau mencium keningku, kemudian akan kubebaskan engkau?” Abdullah menjawab, “Beserta seluruh tawanan kaum muslimin ?” Ia menjawab, “Ya.” Maka ia pun mencium kening raja tersebut dan bebaslah ia beserta seluruh tawanan kaum Muslimin. Para tawanan menceritakan kejadian ini kepada Umar bin Khattab. Maka, berkatalah Umar, “Wajib bagi setiap muslim untuk mencium kening Abdullah bin Hudzafah. Aku yang akan memulainya.” Kemudian Umar mencium keningnya. [Lihat Siyaru A’lami An-Nubalaa’, Adz-Dzahabi, 2/14 ; dan Al-Ishabah fi Tamyizi Ash-Shahabah, 2/269].

Ini adalah kedudukan yang agung lagi mulia karena Abdullah bin Hudzafah tetap teguh memegang agamanya dan tidak menerima agama selainnya walaupun ia diiming-imingi dengan kerajaan Kisra dan yang semisalnya untuk diberikan kepadanya dan seluruh kerajaan Arab. Kemudian ia tetap membenarkan atas Allah tidak takut terhadap para pemanah yang hendak memanahnya dalam keadaan tubuh sedang disalib. Ia juga tidak takut terhadap belanga yang berisi air yang mendidih ketika ia melihat salah seorang tawanan dilemparkan ke dalamnya hingga nampak tulang belulangnya. Bersamaan dengan itu ia berharap jika nyawanya sejumlah rambut di kepalanya yang disiksa di jalan Allah karena Allah semata. Maka ketika ia melihat kemashlahatan umum yaitu dibebaskannnya para tawanan, ia pun mau untuk mencium kening raja tersebut. Hal ini adalah merupakan suatu kebijakan yang amat agung. Maka, Allah pun ridha terhadap Abdullah bin Hudzafah dan iapun ridha kepada-Nya.

Dikutip dari Indahnya Kesabaran 
Penulis: Said bin Ali Wahf al-Qahthany, Pustaka At-Tibyan, Solo

sumber: https://kisahmuslim.com/807-kesabaran-abdullah-bin-hudzafah.html

Fikih Bismillah Sebelum Makan

Bagaimanakah hukum membaca bismillah sebelum makan?

Hadis yang menjadi landasan seputar masalah ini adalah, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umar bin Abu Salamah, yang kala itu beliau masih belia,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ » . فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِى بَعْدُ

“Wahai Anakku, bacalah “bismilillah”, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.” Maka seperti itulah gaya makanku setelah itu. (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)

Hukum Membaca Bismillah Sebelum Makan

Sebagian orang berpandangan sunah. Namun lebih tepat bila kita katakan, bahwa hukum membaca bismillah sebelum makan adalah wajib.

Meski sejatinya ada silang pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Namun pendapat yang lebih rajih -Allahu a’lam- adalah pendapat yang menyatakan wajib. Dalilnya adalah hadis Umar bin Abi Salamah di atas. Di dalamnya terdapat indikasi kuat yang mendulung pendapat tersebut. Diantaranya adalah:

Perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam untuk membaca bismillah sebelum makan, kepada Umar bin Abi Salamah, beliau sampaikan saat Umar bin Abi Salamah masih kecil. Bila anak kecil saja sudah diperintahkan untuk membaca bismillah sebelum makan, maka untuk orang dewasa tentu lebih ditekankan lagi.

Ada kaidah yang menyatakan,

الأصل في الأمر الوجوب

“Pada dasarnya, perintah itu menunjukkan hukum wajib.”

Jelas sekali dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam di atas terkandung perintah. Dan hukum asal perintah adalah memberi faidah kewajiban. Kecuali bila ada indikasi lain yang mengalihkan perintah tersebut dari hukum wajib kepada anjuran. Namun dalam hal ini tidak didapati indikasi yang mengalihkan perintah tersebut dari hukum wajib. Ini menunjukkan bahwa membaca bismillah sebelum makan adalah kewajiban.

Alasan lain yang menguatkan keterangan ini adalah, perintah untuk membaca bismillah dalam hadis di atas, satu paket dengan perintah makan menggunakan tangan kanan. Tentu tak diragukan lagi, bahwa makan dengan tangan kanan adalah sebuah kewajiban. Karena dalam hadis lain disebutkan, bahwa setan makan dengan tangan kiri.

Tidak mungkin satu paket perintah menghasilkan hukum yang berbeda. Yang satu wajib dan yang satu sunah. Ini dalil bahwa hukum membaca bismillah sebelum makan adalah wajib, sebagaimana wajibnya hukum makan dengan tangan kanan. (lihat: Fathul Bari 9/522)

Di antara ulama yang memegang pendapat ini adalah Ibnu Muflih, Ibnu Hazm, Ibnu Abi Musa. (lihat: Al-Adab Asy-Syar’iyah 3/178, Al-Irsyad hal. 538, Al-Muhalla 7/424)

Ada pula hadis lain yang secara tegas menunjukkan wajibnya membaca basmalah sebelum makan. Hadis tersebut dari Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

“Apabila salah seseorang dari kalian hendak makan, maka ucapkanlah bismillah. Apabila lupa maka ucapkanlah, “Bismillahi Awwalahu wa Aakhirohu” (Dengan menyebut nama Allah di awal dan di akhir).” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

Bila hukum membaca basmalah hanya sebatas anjuran, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memberi penekanan seperti ini. Sampai ketika seorang lupa pun, beliau tetap perintahkan untuk membaca bismillah, seperti yang tertera pada hadis di atas.

Bismillah atau Bismillahirrahmaanirrahim?

Zahir dari hadis ‘Aisyah di atas menunjukkan, bahwa yang diperintahkan hanyalah sebatas “bismillah” saja, tanpa tambahan “bismillahirrahmaanirrahim“.

Ada ulama yang menjelaskan, bahwa yang lebih afdhal adalah membaca lengkap bismillahirrahmaanirrahim. Seperti Imam Nawawi, Ibnu Muflih dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -semoga Allah merahmati mereka semua-.

Akan tetapi pendapat mereka tersebut disanggah oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa yang lebih tepat bacaan basmalah sebelum makan cukup “bismillah ” saja. Karena seperti inilah yang tertera dalam hadis. (Lihat: Fathul Bari 9/221, Al-Furu’ 5/300, Al-Adzkar hal. 208)

Bila Makannya Bareng-Bareng atau Berjama’ah

Masalah selanjutnya adalah, bila makannya berjamaah, apakah diwajibkan atas setiap orang yang ada dalam kumpulan tersebut untuk membaca basmalah, atau cukup terwakilkan dengan satu orang saja?

Imam Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa bacaan salah seorang dari perkumpulan tersebut sudah cukup mewakili yang lain. Sebagian fuqoha’ menyamakan masalah ini dengan masalah menjawab salam dalam satu rombongan dan men-tasymith orang yang bersin. Yang mana dalam dua kasus tersebut cukup terwakilkan oleh satu orang. (Lihat: Al-Adzkar hal. 374)

Mereka juga beralasan: terdapat keterangan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam; bahwa bila seorang tidak membaca basmalah sebelum makan, setan akan ikut campur dalam menyantap makanannya. Tujuan ini telah tercapai dengan bacaan salah seorang dalam majlis tersebut. Sehingga bacaan salah seorang dari mereka sudah mencukupi.

Namun Ibnul Qoyyim rahimahullah berpendapat lain. Beliau berpandangan bahwa bacaan basmalah tidak cukup terwakilkan oleh satu orang. Akan tetapi wajib atas setiap orang yang ada dalam majlis tersebut, untuk membaca bismillah.

Alasannya adalah hadis Aisyah radhiyallahu’anha. Disebutkan dalam hadis tersebut, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam makan bersama 6 orang sahabat beliau. Kemudian datang seorang Arab baduwi untuk menyertai mereka. Ia pun makan dua suapan dari hidangan tersebut, tanpa membaca bismillah terlebih dahulu. Melihat keadaan demikian, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda;

أَمَا إنَّهُ لَوْ سَمَّى لَكَفَاكُمْ

“Jika saja dia makan dengan (menyebut) nama Allah, niscaya makanan ini akan mencukupi kalian semua .” (HR. Tarmizi. Beliau menilai hadis ini hasan sahih)

Sudah barang tentu, Rasulullah dan para sahabatnya telah membaca bismillah sebelum mereka makan. Kalau saja bacaan bismillah satu orang sudah cukup mewakili bacaan orang-orang yang hadir dalam majlis tersebut. Tentu Nabi tidak akan bersabda demikian. Karena bacaan basmalah Nabi dan para sahabatnya, sudah mencukupi untuk seorang Arab Baduwi tersebut.

Alasan lain yang menguatkan pendapat ini adalah, hadis Umar bin Abi Salamah di atas. Yang mana saat itu beliau makan bersama Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Karena tidak membaca basmalah, lalu Nabi pun mengingatkan,

يَا غُلاَمُ سَمِّ الله

“Wahai Anakku.. bacalah “bismillah”

Bila bacaan basmalah sudah tercukupkan dengan bacaan satu orang, tentu Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak akan mengingatkan Umar bin Abi Salamah radhiyallahu’anhu untuk membaca basmalah. Karena sudah tercukupkan bacaan basmalah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.

Meskipun ada ulama yang berpandangan lain. Kata mereka sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam tersebut dalam rangka pengajaran. Akan tetapi zahir hadis menguatkan keterangan ini.

Dari pemaparan argument masing-masing pendapat di atas, kita dapat mengetahui bahwa pendapat yang lebih rajih -insyaAllah- , adalah pendapat kedua. Yaitu pendapat yang menyatakan wajib atas setiap orang dalam majlis makan, untuk membaca basmalah.

Wallahu a’lam bis showab

Demikian yang bisa penulis sampaikan. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua, untuk istiqomah di atas keridoanNya.

—

Referensi:

Al-Fawaid Al-Majmu’ah fi Syarhi Fushulil Adab wa Makaarimil Akhlaq Al-Masyruu’ah. Karya: Syaikh Abdullah bin Sholih Al-Fauzan -hafidzohullah-. Terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama,  th 1434 H

Madinah An-Nabawiyyah,
2 Shofar 1436

—

Penulis: Ahmad Anshori

Sumber: https://muslim.or.id/23494-fikih-bismillah-sebelum-makan.html

Pentingnya Beramal Kontinu (Rutin), Walaupun Sedikit

Di antara keunggulan suatu amalan dari amalan lainnya adalah amalan yang rutin (kontinu) dilakukan. Amalan yang kontinu –walaupun sedikit- itu akan mengungguli amalan yang tidak rutin –meskipun jumlahnya banyak-. Amalan inilah yang lebih dicintai oleh Allah Ta’ala. Di antara dasar dari hal ini adalah dalil-dalil berikut.

Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [5]

Dari ’Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah. Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab,

أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ

”Amalan yang rutin (kontinu), walaupun sedikit.”[6]

’Alqomah pernah bertanya pada Ummul Mukminin ’Aisyah, ”Wahai Ummul Mukminin, bagaimanakah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam beramal? Apakah beliau mengkhususkan hari-hari tertentu untuk beramal?” ’Aisyah menjawab,

لاَ. كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً وَأَيُّكُمْ يَسْتَطِيعُ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَطِيعُ

”Tidak. Amalan beliau adalah amalan yang kontinu (rutin dilakukan). Siapa saja di antara kalian pasti mampu melakukan yang beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lakukan.”[7]

Di antaranya lagi Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam contohkan dalam amalan shalat malam. Pada amalan yang satu ini, beliau menganjurkan agar mencoba untuk merutinkannya. Dari ’Aisyah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَيْكُمْ مِنَ الأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا وَإِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَا دُووِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّ

”Wahai sekalian manusia, lakukanlah amalan sesuai dengan kemampuan kalian. Karena Allah tidaklah bosan sampai kalian merasa bosan. (Ketahuilah bahwa) amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang kontinu (ajeg) walaupun sedikit.”[8]

catatan kaki:

[5] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya.

[6] HR. Muslim no. 782

[7] HR. Muslim no. 783

[8] HR. Muslim no. 782

Sumber: https://muslim.or.id/3009-amalan-lebih-baik-kontinu-walaupun-sedikit.html

Musibah Datang Karena Maksiat dan Dosa

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syuraa: 30)

Ali bin Abi Tholib –radhiyallahu ‘anhu– mengatakan,

مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ

“Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87)

Perkataan ‘Ali –radhiyallahu ‘anhu– di sini selaras dengan firman Allah Ta’ala,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syuraa: 30)

Para ulama salaf pun mengatakan yang serupa dengan perkataan di atas.

Ibnu Qoyyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan akibat dosa adalah mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87)

Ibnu Rajab Al Hambali –rahimahullah- mengatakan, “Tidaklah disandarkan suatu kejelekan (kerusakan) melainkan pada dosa karena semua musibah, itu semua disebabkan karena dosa.” (Latho’if Ma’arif, hal. 75)

Saatnya Merubah Diri 

Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap hamba merenungkan hal ini. Ketahuilah bahwa setiap musibah yang menimpa kita dan datang menghampiri negeri ini, itu semua disebabkan karena dosa dan maksiat yang kita perbuat. Betapa banyak kesyirikan merajalela di mana-mana, dengan bentuk tradisi ngalap berkah, memajang jimat untuk memperlancar bisnis dan karir, mendatangi kubur para wali untuk dijadikan perantara dalam berdoa. Juga kaum muslimin tidak bisa lepas dari tradisi yang membudaya yang berbau agama, namun sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Masih banyak yang enggan meninggalkan tradisi perayaan kematian pada hari ke-7, 40, dst. Juga masih gemar dengan shalawatan yang berbau syirik semacam shalawat nariyah. Juga begitu banyak kaum muslimin gemar melakukan dosa besar. Kita dapat melihat bahwa masih banyak di sekitar kita yang shalatnya bolog-bolong. Padahal para ulama telah sepakat –sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qoyyim- bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa besar yang lainnya yaitu lebih besar dari dosa berzina, berjudi dan minum minuman keras. Na’udzu billah min dzalik. Begitu juga perzinaan dan perselingkuhan semakin merajalela di akhir-akhir zaman ini. Itulah berbagai dosa dan maksiat yang seringkali diterjang. Itu semua mengakibatkan berbagai nikmat lenyap dan musibah tidak kunjung hilang.

Agar berbagai nikmat tidak lenyap, agar terlepas dari berbagai bencana dan musibah yang tidak kunjung hilang, hendaklah setiap hamba memperbanyak taubat yang nashuh (yang sesungguhnya). Karena  dengan beralih kepada ketaatan dan amal sholeh, musibah tersebut akan hilang dan berbagai nikmat pun akan datang menghampiri.
Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ بِأَنَّ اللّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِّعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمْ وَأَنَّ اللّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu ni’mat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri , dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Anfaal: 53)

إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar Ro’du: 11)

Referensi:

Al Jawabul Kaafi Liman Sa-ala ‘anid Dawaa’ Asy Syafii, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah,cetakan kedua: 1427 H

Kaifa Nakuunu Minasy Syakirin, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, Asy Syamilah

***

Disusun di saat Allah memberi nikmat dan kemudahan untuk menulis selepas shalat shubuh, 14 Jumadil Ula 1430 H

Di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/302-musibah-datang-karena-maksiat-dan-dosa.html

Jangan terburu buru..

Rasulullah ﷺ bersabda kepada salah seorang sahabat,

إِنَّ فِيكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ الحِلْمُ، وَالأَنَاةُ

“Sesungguhnya pada dirimu ada dua perangai yang Allah cintai yaitu mudah memaafkan dan tidak terburu-buru.” ([2])

Seseorang yang tergesa-gesa maka dia tidak akan berpikir dengan tenang sehingga terkadang dia mengambil tindakan-tindakan yang sering kali membuahkan penyesalan. Sebuah syair yang indah tentang sikap ketergesa-gesaan disampaikan oleh Ibnu Hibban berharap dalam kitabnya Raudhatul ‘Uqala. Beliau berkata,

إِنَّ الْعَاجِلَ لَا يَكَادُ يَلْحَقُ؛ كَمَا أَنَّ الرَّافِقَ لَا يَكَادُ يَسْبِقُ، وَالسَّاكِتُ لَا يَكَادُ يَنْدَمُ، وَمَنْ نَطَقَ لَا َيكَادُ يَسْلَمُ، وَإِنَّ العَجِلَ يَقُوْلُ قَبْلَ أَنْ يَعْلَمَ، وَيُجِيْبُ قَبْلَ أَنْ يَفْهَمَ، وَيَحْمَدُ قَبْلَ أَنْ يُجَرِّبَ، وَيَذُمُّ بَعْدَ مَا يَحْمَدُ، وَيَعْزِم قَبْلَ أَنْ يُفَكِّرَ، وَيَمْضِيْ قَبْلَ أَنْ يَعْزِمَ، وَالعَجِلُ تَصْحَبُهُ النَدَامَةُ، وَتَعْتَزِلُهُ السَّلَامَةُ، وَكَانَتِ الْعَرَبُ تَكْنِي اْلعَجَلَةَ أُمَّ النَّدَامَاتِ

Orang yang tergesa-gesa hampir-hampir tidak berharap hasil, sebagaimana orang yang perlahan-lahan hampir-hampir tidak bisa melampaui oleh orang lain.

Orang yang diam hampir-hampir tidak pernah menyesal, adapun orang yang berbicara hampir-hampir tidak selamat.

Orang yang tergesa-gesa dia berbicara sebelum berilmu, dan dia menjawab sebelum mengerti. Dia memuji orang sebelum dia mencoba, dan akhirnya dia mencela padahal sebelumnya dia memuji.

Dia bertekad melaksanakan sebelum dia berpikir, dan dia berjalan sebelum memiliki tekad.Orang yang tergesa-gesa pada umumnya disertai dengan penyelesaian dan dijauhi keselamatan. Orang-orang arab dahulu menggelari ketergesaan dengan ibunya penyesalan-penyesalan. ([3])

Sikap tergesa-gesa sering kali hanya membuahkan penyesalan. Baik itu tergesa-gesa dalam berbicara maupun dalam berbuat. Sikap tergesa-gesa juga akan membuat orang gelisah dan tidak tenang dalam melaksanakan aktivitasnya. Oleh karena itu, orang yang tergesa-gesa kadang mudah untuk dibohongi, karena dia tidak bisa berpikir dengan jernih sebab tidak tenangnya.

Adapun Islam mengajarkan ketenangan, sikap hati-hati dan penuh pertimbangan, sebelum memutuskan terlebih dahulu diawali dengan istikharah atau bermusyawarah dalam segala urusannya.

catatan kaki:

([2]) HR At-Tirmidzi no. 2011 disahihkan oleh Al-Albani

([3]) Raudhatul ‘Uqala, 216

sumber: https://bekalislam.firanda.com/6508-tercelanya-sifat-tergesa-gesa-hadis-31.html

Bahaya Begadang

Dari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatmah, sesungguhnya Khalifah Umar bin al Khattab tidak menjumpai Sulaiman bin Abi Hatmah saat shalat Shubuh. Rumah Sulaiman itu terletak antara pasar dengan masjid nabawi. Pada pagi harinya Umar pergi ke pasar. Umar melewati as Syifa, ibu dari Sulaiman. Khalifah Umar bertanya kepada sang ibu, “Aku tidak menjumpai Sulaiman dalam jamaah shalat shubuh”. Sang ibu menjawab dengan mengatakan, “Semalaman Sulaiman mengerjakan shalat Tahajud. Pada waktu shubuh matanya tidak kuat untuk diajak bangun mengerjakan shalat shubuh berjamaah.

فَقَالَ عُمَرُ لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةً

Khalifah Umar mengatakan, “Sungguh jika aku bisa mengerjakan shalat shubuh berjamaah itu lebih kusukai dari pada aku shalat tahajud semalaman namun tidak kuat untuk bangun shalat shubuh” [Riwayat Muwatha’ no 432].

Jika demikian halnya orang yang begadangan dalam ibadah lantas bagaimana dengan orang yang begadangan dalam mubah apalagi dalam maksiat.

sumber: https://ustadzaris.com/bahaya-begadang

Jangan Sampai Cinta Allah dan Rasul Dikalahkan oleh Dunia

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

“Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah: 24)

Dalam ayat disebutkan harta yang ia usahakan. Dikhususkan demikian karena yang memiliki harta tentu sangat cinta sekali pada hartanya. Apalagi harta tersebut diperoleh dengan keletihan dan kepayahan tentu lebih dicintai dibanding dengan yang tidak demikian.

Sedangkan yang dimaksudkan perdagangan dalam ayat di atas itu umum, mencakup berbagai bentuk perdagangan dan berbagai aset yang dijual, ada berupa alat tukar, bejana, senjata, barang-barang, biji-bijian, tanaman dan ternak.

Begitu pula tempat tinggal yang bagus dan penuh dengan berbagai perhiasan serta rumah yang sesuai keinginan.

Jika itu semua lebih dicintai dari Allah, Rasul-Nya dan jihad di jalan Allah, maka ia termasuk orang yang fasik lagi zalim. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya, Taisir Al-Karim Ar-Rahman.

selengkapnya: https://rumaysho.com/12601-menundukkan-hawa-nafsu-demi-mengikuti-ajaran-nabi.html

Al-Wala’ wal Bara’

Oleh 
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Salah satu dari prinsip ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah, yaitu mencintai dan memberikan wala’ (loyalitas) kepada kaum Mukminin, membenci kaum musyrikin dan orang-orang kafir serta berpaling (bara’) dari mereka. [1]

Al-Wala’ dalam bahasa Arab mempunyai beberapa arti, antara lain; mencintai, menolong, mengikuti dan mendekat kepada sesuatu. Selanjutnya, kata al-muwaalaah (الْمُوَالاَةُ) adalah lawan kata dari al-mu’aadaah(الْمُعَادَاةُ) atau al-‘adawaah(الْعَدَوَاةُ) yang berarti permusuhan. Dan kata al-wali (الْوَلِى) adalah lawan kata dari al-‘aduww (الْعَدُوُّ) yang berarti musuh. Kata ini juga digunakan untuk makna memantau, mengikuti, dan berpaling. Jadi, ia merupakan kata yang mengandung dua arti yang saling berlawanan.

Dalam terminologi syari’at Islam, al-Wala’ berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridhai Allah berupa perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan orang yang melakukannya. Jadi ciri utama wali Allah adalah mencintai apa yang dicintai Allah dan membenci apa yang dibenci Allah, ia condong dan melakukan semua itu dengan penuh komitmen. Dan mencintai orang yang dicintai Allah, seperti seorang mukmin, serta membenci orang yang dibenci Allah, seperti orang kafir.

Sedangkan kata al-bara’ dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, antara lain menjauhi, membersihkan diri, melepaskan diri dan memusuhi. Kata bari-a (بَرِيءَ) berarti membebaskan diri dengan melaksanakan kewajibannya terhadap orang lain.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

بَرَاءَةٌ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya.” [At-Taubah: 1]

Maksudnya, membebaskan diri dengan peringatan tersebut.

Dalam terminologi syari’at Islam, al-bara’ berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dibenci dan dimurkai Allah berupa perkataan, perbuatan, keyakinan dan kepercayaan serta orang. Jadi, ciri utama al-Bara’ adalah membenci apa yang di-benci Allah secara terus-menerus dan penuh komitmen.

Maka, cakupan makna al-wala’ adalah apa yang dicintai Allah, sedangkan cakupan makna al-bara’ adalah apa yang dibenci Allah.

A. Definisi ‘Aqidah al-Wala’ dan al-Bara’ 
Dari penjelasan terdahulu: ‘aqidah al-wala’ wal-bara’ dapat didefinisikan sebagai penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridhai Allah serta apa yang dibenci dan dimurkai Allah, dalam hal perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan orang. Dari sini kemudian kaitan-kaitan al-wala’ wal bara’ dibagi menjadi empat:

1. Perkataan 
Do’a dan dzikir yang sesuai dengan Sunnah adalah dicintai Allah, sedangkan mencela dan memaki dibenci Allah Azza wa Jalla.

2. Perbuatan 
Shalat, puasa, zakat, sedekah dan berbuat kebajikan, mengerjakan Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dicintai Allah sedangkan tidak shalat, tidak puasa, bakhil, riba, zina, minum khamr, dan berbuat bid’ah dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala.

3. Kepercayaan 
Iman dan tauhid dicintai Allah, sedangkan kufur dan syirik dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala.

4. Orang 
Orang yang Muwahhid (mengikhlaskan ibadah semata-mata karena Allah Subhanahu wa Ta’ala) dicintai Allah sedangkan orang kafir, musyrik, dan munafiq dibenci Allah Azza wa Jalla.

B. Kedudukan ‘Aqidah al-Wala’ wal Bara’ dalam Syari’at Islam 
‘Aqidah al-wala’ wal bara’ memiliki kedudukan yang sangat penting dalam keseluruhan muatan syari’at Islam. Berikut penjelasannya:

Pertama: 
Al-Wala’ wal bara’ merupakan bagian penting dari makna syahadat. Maka, ungkapan لاَ إِلَهَ (tiada ilah) dalam syahadat: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (tiada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah) berarti melepaskan diri dari semua sesembahan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

“Sungguh Kami telah mengutus kepada tiap-tiap ummat seorang Rasul (yang menyerukan): ‘Beribadahlah hanya kepada Allah dan jauhkanlah thaghut…’” [An-Nahl: 36]

Thaghut adalah semua yang disembah selain Allah Azza wa Jalla.

Kedua: 
Al-Wala’ wal bara’ merupakan bagian dari ikatan iman yang paling kuat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَوْثَقُ عُرَى اْلإِيْمَانِ: الْمُوَالاَةُ فِي اللهِ، وَالْمُعَادَاةُ فِي اللهِ، وَالْحُبُّ فِي اللهِ، وَالْبُغْضُ فِي اللهِ.

“Ikatan iman yang paling kuat adalah loyalitas yang kuat karena Allah dan permusuhan karena Allah, mencintai karena Allah dan membenci karena Allah.” [2]Baca Juga   Wajibnya Mencintai Dan Mengagungkan Nabi Muhammad. Wajibnya Mentaati Dan Meneladani Nabi

Ketiga: 
Al-Wala’ wal bara’ merupakan faktor utama yang menyebabkan hati dapat merasakan manisnya iman.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

…وَ أَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ…

“… Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah…” [3]

Keempat: 
Pahala yang sangat besar bagi orang yang mencintai karena Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ:.. وَرَجُلاَنِ تَحَاباَّ فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقاَ عَلَيْهِ…

“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya,… dan dua orang yang saling mencintai karena Allah, keduanya berkumpul maupun berpisah juga karena-Nya…” [4]

C. Hukum ‘Aqidah al-Wala’ wal Bara’ 
Hukum al-wala’ wal bara’ dalam syari’at Islam adalah wajib, bahkan merupakan salah satu konsekuensi syahadat.

Mengenai hukum wajibnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً

“Janganlah orang-orang mukmin menjadikan orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka…” [Ali ‘Imran: 28]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lainnya. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” [Al-Maa-idah: 51]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang (yang menentang Allah dan Rasul-Nya) itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka…” [Al-Mujaadilah: 22]

D. Hak-Hak al-Wala’ 
Ahlus Sunnah memandang bahwa dalam al-wala’ terdapat hak-hak yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Hijrah 
Yaitu hijrah dari negeri kafir ke negeri Muslim, kecuali bagi orang yang lemah, atau tidak dapat berhijrah karena kondisi geografis dan politik kontemporer yang tidak memungkinkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًافَأُولَٰئِكَ عَسَى اللَّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.’ Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” [An-Nisaa’: 97- 99]

2. Membantu dan menolong kaum Muslimin 
Yaitu membantu dan menolong kaum Muslimin dengan lisan, harta dan jiwa di semua belahan bumi dan dalam semua kebutuhan, baik dunia maupun agama.

Allah Subhanahu wa Ta’alal berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوا وَّنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُم مِّن وَلَايَتِهِم مِّن شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌBaca Juga   Ahlus Sunnah Melarang Memberontak Kepada Pemerintah (2)

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan.” [Al-Anfaal: 72]

3. Mencintai kaum Muslimin 
Yaitu hendaklah ia mencintai kaum Muslimin sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, baik berupa memberi kebaikan maupun menolak keburukan. Ia wajib menasihati mereka, tidak menyombongkan diri dan tidak dendam kepada mereka. Ahlus Sunnah berusaha untuk berkumpul bersama mereka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

“Dan bersabarlah kamu bersama dengan orang-orang yang menyeru Rabb-nya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya, dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini…” [Al-Kahfi: 28]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ ِلأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (مِنَ الْخَيْرِ).

“Salah seorang di antaramu tidaklah dikatakan beriman sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri (di dalam perkara kebaikan)” [5]

4. Menjaga kehormatan kaum Muslimin 
Yaitu tidak mengejek, melecehkan, mencari aib, dan tidak ghibah serta tidak melakukan namimah (berita yang menyebabkan permusuhan/mengadu domba) terhadap sesama kaum Muslimin. [6]

Melakukan apa yang menjadi hak-hak kaum Muslimin seperti menjenguk yang sakit atau mengantar jenazah, mendo’akan mereka, memohonkan ampunan untuk mereka, mengucapkan salam kepada mereka, tidak curang dalam bergaul dengan mereka, tidak memakan harta mereka dengan cara yang bathil dan lainnya.

5. Bersatu dalam jama’ah kaum Muslimin 
Yaitu bersatu padu ke dalam satu jama’ah kaum Muslimin berdasarkan ‘aqidah dan manhaj yang benar sebagaimana dicontohkan oleh generasi awal terbaik ummat ini (para Sahabat Radhiyallahu anhum). Dan tidak berpecah belah, serta senantiasa tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Berpegang-teguhlah kamu kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai….” [Ali ‘Imran: 103]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M] 
_______ 
Footnote 
[1]. Pembahasan ini dapat dilihat dalam kitab al-Irsyad ilaa Shahiihil I’tiqaad (hal. 347-361) Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, al-Madkhal lidiraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal. 191-203), al-Wajiiz fii ‘Aqiidatis Salafish Shaalih (bab al-Muwaalaat wal Mu’aadaah fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah hal. 139-146) dan at-Tauhiid lish Shaffil Awwal al-‘Aliy (hal. 96). 
[2]. HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no. 11537), dari Sahabat Ibnu ‘Abbas c, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 998 dan 1728). 
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 16), Muslim (no. 43), at-Tirmidzi (no. 2624), an-Nasa-i (VII/96) dan Ibnu Majah (no. 4033) dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. 
[4]. HR. Al-Bukhari (no. 660, 1423), Muslim (no. 1031), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. 
[5]. HR. Al-Bukhari (no. 13), Muslim (no. 45 (71)), Ibnu Majah (no. 66), at-Tirmidzi (no. 2515), Ahmad (III/176, 206, 251), an-Nasa-i (VIII/115), ad-Darimy (II/307), Abu ‘Awanah (I/33), dari Sahabat Anas . Tambahan di dalam kurung diri-wayatkan oleh Abu ‘Awanah, Ahmad dan an-Nasa-i. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 73). 
[6]. Lihat QS. Al-Hujuurat: 11-12.

sumber: https://almanhaj.or.id/2171-al-wala-wal-bara.html

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

Oleh 
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

عَنْ سَهْلِ بَْنِ سَعْدٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئاً

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.[HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659]

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam al-Bukhari rahimahullah mencantumkannya dalam bab: Keutamaan Orang Yang Mengasuh Anak Yatim.

Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:

• Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam [1].

• Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar [2].

• Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa [3].

• Keutamaan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu [4].

• Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya [5].

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:

1. Larangan menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah:

ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” [al-Ahzaab/33: 5].

2. Anak angkat (anak asuh) tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia[6].

3. Anak angkat (anak asuh) bukanlah mahram[7], sehingga wajib bagi orang tua yang mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XV/Rabi’ul Akhir 1433/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] 
_______ 
Footnote 
[1]. Lihat kitab “’Aunul Ma’buud” (14/41) dan “Tuhfatul ahwadzi” (6/39). 
[2]. Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113). 
[3]. Lihat kitab “an-Nihaayah fi gariibil hadiitsi wal atsar” (5/689). 
[4]. Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113) dan “Faidhul Qadiir” (3/49). 
[5]. Ibid. 
[6]. Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 3778), lihat juga kitab “Tafsir al-Qurthubi” (14/119). 
[7]. Mahram adalah orang yang tidak halal untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang mubah (diperbolehkan dalam agama). Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77).

sumber: https://almanhaj.or.id/3364-keutamaan-menyantuni-anak-yatim.html