Ulama Sepakat, Haram Mengucapkan Selamat Natal

Sebagian kalangan apalagi awalnya dari pemikiran liberal dan ingin menyatukan setiap agama samawi mulai mengendorkan akidah kaum muslimin dengan menyampaikan fatwa nyleneh. Muncul ulama-ulama kontemporer yang memandang sah-sah saja mengucapkan selamat natal pada Nashrani. Padahal memulai mengucapkan salam pada mereka saja tidak dibolehkan, sama halnya dengan mengucapkan selamat pada mereka pada hari raya mereka[1]. Intinya kesempatan kali ini, Rumaysho.com akan menyampaikan bahwa sudah ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) sejak masa silam yang menunjukkan haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim, termasuk hari raya natal.

Dalil Kata Sepakat Ulama

Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini,

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.

Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan pula,

تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرامٌ بالاتفاق

“Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 45).

Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma’.”[2]

Bagi yang menyelisihi ijma’ ulama, sungguh telah sesat dan keliru. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.

Larangan Mengagungkan dan Menyemarakkan Perayaan Non-Muslim

Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,

اجتنبوا أعداء الله في عيدهم

“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar). Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamm an Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka.

Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat oleh Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami’. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…”. Setelah penjelasan di atas bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.”

Al Hafiz Ibnu Hajar setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan setelah mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ

“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).

Ibnu Hajar lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” (Fathul Bari, 2: 442).

Dalam Faidhul Qadir (4: 551), setelah Al Munawi menyebutkan hadits dari Anas kemudian beliau menyebutkan terlarangnya mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir.[3]

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 8 Shafar 1434 H

http://www.rumaysho.com


[1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167).

[2] Lihat fatwa beliau di sini: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2385

[3] Lihat di sini: http://www.olamayemen.com/show_art4.html

Sumber https://rumaysho.com/3053-ulama-sepakat-haram-mengucapkan-selamat-natal.html

Tuntunan Islam untuk Menjaga Lingkungan

Beberapa hari terakhir, di Yogyakarta dihebohkan dengan pemberhentian operasional TPA Piyungan untuk sementara waktu karena padatnya sampah yang masuk (dan tanpa bisa sepenuhnya keluar). Bahkan wacana yang beredar menyatakan bahwa ketika dibuka, sampah yang diarahkan ke TPA Piyungan dibatasi 100 ton perhari. Sejenak, mari kita berpikir kembali harus berapa banyak TPA yang mengalami kondisi sama untuk membuat kita sadar bahwa kesadaran menjaga lingkungan adalah hal yang seharusnya dimiliki setiap orang terlebih kaum muslimin.

Terminologi ‘menjaga lingkungan’ adalah terminologi yang cukup luas. Akan tetapi, kasus-kasus khusus seperti banjir akibat mampetnya saluran air, tercemarnya air di lingkungan sekitar tempat pembuangan sampah, dan lain-lain hendaknya menjadi tonggak kesadaran bagi setiap muslim bahwa di dalam Islam terdapat banyak sekali nilai-nilai kebaikan yang jika diamalkan, maka ia akan menjadi sebaik-baik manusia, seperti:

Larangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalan

Sebuah kaidah besar dalam fikih Islam berbunyi,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Arti “bahaya” dalam kaidah ini adalah segala sesuatu yang berpotensi mencelakai atau menghalangi kebermanfaatan pada diri sendiri dan orang lain. Menjaga lingkungan atau tidak membuang sampah sembarangan adalah sebuah keharusan ketika dilanggar akan muncul bahaya bagi orang lain.

Hal ini pernah ditanyakan pembaca situs www.islamweb.net sebagai berikut,

“Apakah membuang sampah kecil di jalan termasuk perkara yang diharamkan? Misal, setelah selesai minum sebotol jus di jalan, apakah tidak boleh langsung membuangnya di pinggir jalan? Atau yang lain, seperti setelah memakan biskuit atau es krim dan membuang bungkusnya di jalan?”

Dijawab dengan,

“Sesungguhnya seorang muslim dituntut untuk menjaga kebersihan jalan dan tidak sembarangan membuang sampah, kecuali pada tempat yang disediakan. Karena syariat Islam mengajarkan akan kebersihan. Sebagaimana dalam sebuah hadis,

 الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ

“Iman itu terdapat 70-an cabang. Yang paling tinggi adalah ikrar akan kalimat tauhid (laailaha illallah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35)

Dan kami tidak mengetahui dalil yang secara khusus mengharamkan perbuatan tersebut selama tidak ada bahaya yang muncul setelahnya. Seperti membuang sampah kecil seperti bekas gelas atau yang lain. Jika terdapat bahaya atau mencelakai orang lain setelahnya, maka terdapat larangan dalam syariat, yaitu membuat gangguan bagi orang lain. Sebagaimana keumuman sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Malik secara mursal)

Seandainya perbuatan kita secara langsung atau diketahui secara jelas bisa menimbulkan mudarat bagi yang lain, seperti sampah kita menjadikan lingkungan kumuh dan bau tak sedap yang menyengat atau yang semisalnya, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang di dalam Islam.

Perintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumi

Dalam beberapa ayat di Al-Qur’an, Allah ‘Azza Wajalla secara tegas melarang umat-Nya dari membuat kerusakan atau berbuat onar di muka bumi. Meskipun ayat yang menjelaskan tentang ketidakcintaan Allah kepada orang-orang yang berbuat kerusakan ditujukan utama kepada orang-orang musyrik, yang berbuat maksiat, munafik, dan seterusnya, namun tidak lantas menjadi pembenar kerusakan lain di bawah kerusakan-kerusakan tersebut.

Syekh Abdullah Az-Zahim hafidzahullahu menjelaskan,

فالإفساد يدخل في جوانب متعددة من نواحي الحياة، كما أن ميدان الإصلاح واسع وشامل، فلا يمكن بأي حال من الأحوال قصر الإصلاح على جوانب محددة، بل هو عملية متكاملة تدخل جميع جوانب الحياة، ابتداء من نشر التوحيد ومحاربة الشرك، ثم تعليم الناس العبادات والمعاملات والأخلاق، بناء على أسس وقواعد شرعية

فالإصلاح لم يدع شاردة ولا واردة مما يمس حياة الناس الخاصة والعامة، الفردية والجماعية، القريبة والبعيدة، الداخلية والخارجية، إلا وشملها.   هذا منهج النبي صلى الله عليه وسلم، ومن بعده خلفاؤه الراشدون، ساروا على نهجه، ثم تبعهم من خلفهم من الخلفاء والعلماء على مر العصور، كانوا يسعون إلى الإصلاح في كل باب من أبواب الحياة، وفي كل فن من الفنون.

“Berbuat onar atau kerusakan berlaku di semua lini kehidupan. Sebagaimana berbuat kebaikan juga mencakup makna yang luas. Tidak mungkin membatasi kebaikan pada ruang tertentu. Bahkan, islah berlaku di semua lini kehidupan seseorang, dimulai dari menyebarkan tauhid, memerangi kesyirikan, mengajarkan manusia tentang ibadah, muamalah, dan akhlak. Berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam. Maka, semua hal baik yang menyangkut kebaikan individu dan orang banyak, umum maupun khusus, dekat maupun jauh, internal maupun eksternal, tercakup dalam makna islah. Dan inilah metode Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan orang-orang yang datang setelah beliau seperti para khulafaurrasyidin. Mereka berbuat baik di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali.” [1]

Begitupun mereka menjauhi keburukan di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali. Sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla melarang secara umum perbuatan merusak dalam firman-Nya,

وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ فَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ

“Kepada penduduk Madyan, Kami (utus) saudara mereka, Syuʻaib. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada bagimu tuhan (yang berhak disembah), selain Dia. Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan janganlah merugikan (hak-hak) orang lain sedikit pun. Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu beriman.’” (QS. Al-A’raf: 85)

Dan hal ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ketika menjelaskan firman Allah ‘Azza Wajalla,

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ

“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11)

“Kerusakan di bumi terbagi menjadi dua macam, kerusakan fisik seperti menghancurkan rumah-rumah, merusak jalan, atau yang semisalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang menganggap hal tersebut sebagai sebuah kebaikan. Sejatinya mereka tengah berbuat kerusakan. Jika tidak dianggap sebagai kerusakan, maka apa yang salah dari rumah? Atau jalan-jalan sehingga harus dihancurkan? Sejatinya mereka yang berbuat demikian adalah perusak yang sejati.”

Kemudian beliau menegaskan kembali, “Larangan berbuat kerusakan di dalam surah Al-A’raf ayat 85 mencakup dua jenis kerusakan (fisik dan maknawi) sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.” (Syarh Kitab At-Tauhid, 2: 173)

Semoga Allah Ta’ala jadikan kita sebagai muslim yang senantiasa menjaga kebaikan dan menjauhkan manusia dari kerusakan. Amin

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

1 Dikutip dari tautan ini.

Sumber: https://muslim.or.id/86991-tuntunan-islam-untuk-menjaga-lingkungan.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Mengatakan Allah Punya Anak, Hampir-Hampir Langit Terbelah

Pantaskah Allah dikatakan punya anak seperti yang disuarakan oleh orang Nashrani? Sungguh perkataan ini adalah perkataan mungkar yang hampir membuat langit terbelah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92)

“Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menda’wakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” (QS. Maryam: 88-92)

Inilah sanggahan yang telak pada orang yang menyatakan Allah memiliki anak seperti yang disuarakan oleh orang Nashrani. Orang Nashrani menyatakan Isa sebagai putera Allah. Juga orang Yahudi menyatakan bahwa Uzair itu putera Allah. Sedangkan orang musyrik menyatakan bahwa malaikat adalah anak perempuan Allah. Maha Suci Allah akan perkataan busuk mereka.

Allah pun membantah bahwa sungguh perkataan tersebut sangat-sangat keji. Yang menunjukkan bahayanya perkataan semacam itu, Allah katakan bahwa hampir-hampir saja langit runtuh. Gara-gara perkataan itu pula, bumi hampir saja terbelah. Gunung-gunung pun ikut hancur lantaran perkataan mungkar tersebut.

Ingatlah, Allah tidak pantas dikatakan demikian. Apabila dinyatakan Allah memiliki anak, itu menunjukkan adanya sifat kekurangan dan itu sama saja menandakan Allah itu butuh pada makhluk. Padahal Allah itu “al ghoniy al hamiid”, yang Maha Cukup (artinya: tidak butuh pada makhluk-Nya) dan Maha Terpuji.

Begitu pula jika ada yang mengatakan Allah memiliki anak, berarti anak itu akan serupa dengan orang tuanya. Padahal tidak ada yang serupa dengan Allah Ta’ala. Demikian yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya, Taisir Al Karimir Rahman.

Berarti kekeliruan dari pernyataan Allah itu memiliki anak: (1) Allah itu tidak butuh pada makhluk, (2) Allah itu tidak serupa dengan makhluk sebagaimana kemiripan antara orang tua dan anak.

Ka’ab Al Ahbar mengatakan,

غضبت الملائكة، واستعرت النار ، حين قالوا ما قالوا

“Malaikat akan murka, api neraka akan panas menyala ketika mereka menyuarakan apa yang mereka katakan.”

Meski dikatakan seperti itu, Allah masih tetap memberikan rezeki. Meskipun disakiti, Allah tetap memberikan maaf. Dalam hadits yang dikeluarkan dalam shahihain,

لَيْسَ أَحَدٌ – أَوْ لَيْسَ شَىْءٌ – أَصْبَرَ عَلَى أَذًى سَمِعَهُ مِنَ اللَّهِ ، إِنَّهُمْ لَيَدْعُونَ لَهُ وَلَدًا ، وَإِنَّهُ لَيُعَافِيهِمْ وَيَرْزُقُهُمْ

“Tidak ada sesuatu pun yang lebih sabar dari bentuk disakiti yang ia dengar selain Allah. Mereka menyatakan bahwa Allah memiliki anak. Meski demikian, Allah masih memaafkan mereka dan tetap memberikan mereka rezeki.” (HR. Bukhari no. 6099 dan Muslim no. 2804, dari Abu Musa). Demikian pelajaran dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah.

Namun tetap perkataan “Allah itu punya anak” adalah mungkar.

Ibnu Katsir menyatakan,

وأنه لا إله إلا هو، وأنه لا شريك له، ولا نظير له ولا ولد له، ولا صاحبة له، ولا كفء له، بل هو الأحد الصمد:

وفي كُلّ شَيءٍ له آيةٌ … تَدُل على أنه واحِدُ …

“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya. Allah tidaklah memiliki anak dan istri. Tidak ada yang semisal dengan-Nya. Allah itu Al Ahad Ash Shomad (Maha Esa dan semua makhluk bergantung pada-Nya).

Pada segala sesuatu terdapat ayat (tanda kuasa Allah), itu semua menunjukkan Allah itu Esa.” Demikian dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim.

Dari sini, apakah pantas seorang muslim mengucapkan selamat natal, padahal maksud natal adalah memperingati kelahiran Isa sebagai anak Tuhan?! Tidak pantas menyatakan pula mengucapkan natal masuk dalam perselisihan fikih, dan bukan dalam ranah akidah.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

—

Selesai disusun di Soekarno Hatta Airport, 3 Rabi’ul Awwal 1436 H

Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/9960-mengatakan-allah-punya-anak-hampir-hampir-langit-terbelah.html

Jujur, Kiat Menuju Selamat

Mukadimah

Jujur adalah sebuah ungkapan yang acap kali kita dengar dan menjadi pembicaraan. Akan tetapi bisa jadi pembicaraan tersebut hanya mencakup sisi luarnya saja dan belum menyentuh pembahasan inti dari makna jujur itu sendiri. Apalagi perkara kejujuran merupakan perkara yang berkaitan dengan banyak masalah keislaman, baik itu akidah, akhlak ataupun muamalah; di mana yang terakhir ini memiliki banyak cabang, seperti perkara jual-beli, utang-piutang, sumpah, dan sebagainya.

Jujur merupakan sifat yang terpuji. Allah menyanjung orang-orang yang mempunyai sifat jujur dan menjanjikan balasan yang berlimpah untuk mereka. Termasuk dalam jujur adalah jujur kepada Allah, jujur dengan sesama dan jujur kepada diri sendiri. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih bahwa Nabi bersabda,

“Senantiasalah kalian jujur, karena sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada kebajikan, dan kebajikan membawa kepada surga. Seseorang yang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur, akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang yang selalu jujur. Dan jauhilah kedustaan karena kedustaan itu membawa kepada kemaksiatan, dan kemaksiatan membawa ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan selalu berdusta, hingga akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang pendusta.”

Definisi Jujur

Jujur bermakna keselarasan antara berita dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam batinnya). Demikian juga seorang munafik tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia menampakkan dirinya sebagai seorang yang bertauhid, padahal sebaliknya. Hal yang sama berlaku juga pada pelaku bid’ah; secara lahiriah tampak sebagai seorang pengikut Nabi, tetapi hakikatnya dia menyelisihi beliau. Yang jelas, kejujuran merupakan sifat seorang yang beriman, sedangkan lawannya, dusta, merupakan sifat orang yang munafik.

Imam Ibnul Qayyim berkata, Iman asasnya adalah kejujuran (kebenaran) dan nifaq asasnya adalah kedustaan. Maka, tidak akan pernah bertemu antara kedustaan dan keimanan melainkan akan saling bertentangan satu sama lain. Allah mengabarkan bahwa tidak ada yang bermanfaat bagi seorang hamba dan yang mampu menyelamatkannya dari azab, kecuali kejujurannya (kebenarannya).

Allah berfirman,

“Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka.” (QS. al-Maidah: 119)

“Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. az-Zumar: 33)

Keutamaan Jujur

Nabi menganjurkan umatnya untuk selalu jujur karena kejujuran merupakan mukadimah akhlak mulia yang akan mengarahkan pemiliknya kepada akhlak tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi,

“Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebajikan.”

Kebajikan adalah segala sesuatu yang meliputi makna kebaikan, ketaatan kepada Allah, dan berbuat bajik kepada sesama.

Sifat jujur merupakan alamat keislaman, timbangan keimanan, dasar agama, dan juga tanda kesempurnaan bagi si pemilik sifat tersebut. Baginya kedudukan yang tinggi di dunia dan akhirat. Dengan kejujurannya, seorang hamba akan mencapai derajat orang-orang yang mulia dan selamat dari segala keburukan.

Kejujuran senantiasa mendatangkan berkah, sebagaimana disitir dalam hadist yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam dari Nabi, beliau bersabda,

“Penjual dan pembeli diberi kesempatan berfikir selagi mereka belum berpisah. Seandainya mereka jujur serta membuat penjelasan mengenai barang yang diperjualbelikan, mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Sebaliknya, jika mereka menipu dan merahasiakan mengenai apa-apa yang harus diterangkan tentang barang yang diperjualbelikan, maka akan terhapus keberkahannya.”

Dalam kehidupan sehari-hari –dan ini merupakan bukti yang nyata– kita dapati seorang yang jujur dalam bermuamalah dengan orang lain, rezekinya lancar-lancar saja, orang lain berlomba-lomba datang untuk bermuamalah dengannya, karena merasa tenang bersamanya dan ikut mendapatkan kemulian dan nama yang baik. Dengan begitu sempurnalah baginya kebahagian dunia dan akherat.

Tidaklah kita dapati seorang yang jujur, melainkan orang lain senang dengannya, memujinya. Baik teman maupun lawan merasa tentram dengannya. Berbeda dengan pendusta. Temannya sendiripun tidak merasa aman, apalagi musuh atau lawannya. Alangkah indahnya ucapan seorang yang jujur, dan alangkah buruknya perkataan seorang pendusta.

Orang yang jujur diberi amanah baik berupa harta, hak-hak dan juga rahasia-rahasia. Kalau kemudian melakukan kesalahan atau kekeliruan, kejujurannya -dengan izin Allah- akan dapat menyelamatkannya. Sementara pendusta, sebiji sawipun tidak akan dipercaya. Jikapun terkadang diharapkan kejujurannya itupun tidak mendatangkan ketenangan dan kepercayaan. Dengan kejujuran maka sah-lah perjanjian dan tenanglah hati. Barang siapa jujur dalam berbicara, menjawab, memerintah (kepada yang ma’ruf), melarang (dari yang mungkar), membaca, berdzikir, memberi, mengambil, maka ia disisi Allah dan sekalian manusia dikatakan sebagai orang yang jujur, dicintai, dihormati dan dipercaya. Kesaksiaannya merupakan kebenaran, hukumnya adil, muamalahnya mendatangkan manfaat, majlisnya memberikan barakah karena jauh dari riya’ mencari nama. Tidak berharap dengan perbuatannya melainkan kepada Allah, baik dalam salatnya, zakatnya, puasanya, hajinya, diamnya, dan pembicaraannya semuanya hanya untuk Allah semata, tidak menghendaki dengan kebaikannya tipu daya ataupun khiyanat. Tidak menuntut balasan ataupun rasa terima kasih kecuali kepada Allah. Menyampaikan kebenaran walaupun pahit dan tidak mempedulikan celaan para pencela dalam kejujurannya. Dan tidaklah seseorang bergaul dengannya melainkan merasa aman dan percaya pada dirinya, terhadap hartanya dan keluarganya. Maka dia adalah penjaga amanah bagi orang yang masih hidup, pemegang wasiat bagi orang yang sudah meninggal dan sebagai pemelihara harta simpanan yang akan ditunaikan kepada orang yang berhak.

Seorang yang beriman dan jujur, tidak berdusta dan tidak mengucapkan kecuali kebaikan. Berapa banyak ayat dan hadist yang menganjurkan untuk jujur dan benar, sebagaimana firman-firman Allah yang berikut,

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. at-Taubah: 119)

“Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. Bagi mereka surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha terhadap-Nya. Itulah keberuntungan yang paling besar.” (QS. al-Maidah: 119)

“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merubah (janjinya).” (QS. al-Ahzab: 23)

“Tetapi jikalau mereka benar (imannya) terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21)

Nabi bersabda, “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu, sesungguhnya kejujuran, (mendatangkan) ketenangan dan kebohongan, (mendatangkan) keraguan.”

Macam-Macam Kejujuran

  1. Jujur dalam niat dan kehendak. Ini kembali kepada keikhlasan. Kalau suatu amal tercampuri dengan kepentingan dunia, maka akan merusakkan kejujuran niat, dan pelakunya bisa dikatakan sebagai pendusta, sebagaimana kisah tiga orang yang dihadapkan kepada Allah, yaitu seorang mujahid, seorang qari’, dan seorang dermawan. Allah menilai ketiganya telah berdusta, bukan pada perbuatan mereka tetapi pada niat dan maksud mereka.
  2. Jujur dalam ucapan. Wajib bagi seorang hamba menjaga lisannya, tidak berkata kecuali dengan benar dan jujur. Benar/jujur dalam ucapan merupakan jenis kejujuran yang paling tampak dan terang di antara macam-macam kejujuran.
  3. Jujur dalam tekad dan memenuhi janji. Contohnya seperti ucapan seseorang, “Jikalau Allah memberikan kepadaku harta, aku akan membelanjakan semuanya di jalan Allah.” Maka yang seperti ini adalah tekad. Terkadang benar, tetapi adakalanya juga ragu-ragu atau dusta. Hal ini sebagaimana firman Allah:
    “Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merubah (janjinya).” (QS. al-Ahzab: 23)Dalam ayat yang lain, Allah berfirman,“Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh.’ Maka, setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran).” (QS. at-Taubah: 75-76)
  4. Jujur dalam perbuatan, yaitu seimbang antara lahiriah dan batin, hingga tidaklah berbeda antara amal lahir dengan amal batin, sebagaimana dikatakan oleh Mutharrif, “Jika sama antara batin seorang hamba dengan lahiriahnya, maka Allah akan berfirman, ‘Inilah hambaku yang benar/jujur.’”
  5. Jujur dalam kedudukan agama. Ini adalah kedudukan yang paling tinggi, sebagaimana jujur dalam rasa takut dan pengharapan, dalam rasa cinta dan tawakkal. Perkara-perkara ini mempunyai landasan yang kuat, dan akan tampak kalau dipahami hakikat dan tujuannya. Kalau seseorang menjadi sempurna dengan kejujurannya maka akan dikatakan orang ini adalah benar dan jujur, sebagaimana firman Allah,“Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. al-Hujurat: 15)

Realisasi perkara-perkara ini membutuhkan kerja keras. Tidak mungkin seseorang manggapai kedudukan ini hingga dia memahami hakikatnya secara sempurna. Setiap kedudukan (kondisi) mempunyai keadaannya sendiri-sendiri. Ada kalanya lemah, ada kalanya pula menjadi kuat. Pada waktu kuat, maka dikatakan sebagai seorang yang jujur. Dan jujur pada setiap kedudukan (kondisi) sangatlah berat. Terkadang pada kondisi tertentu dia jujur, tetapi di tempat lainnya sebaliknya. Salah satu tanda kejujuran adalah menyembunyikan ketaatan dan kesusahan, dan tidak senang orang lain mengetahuinya.

Khatimah

Orang yang selalu berbuat kebenaran dan kejujuran, niscaya ucapan, perbuatan, dan keadaannya selalu menunjukkan hal tersebut. Allah telah memerintahkan Nabi untuk memohon kepada-Nya agar menjadikan setiap langkahnya berada di atas kebenaran sebagaimana firman Allah,

“Dan katakanlah (wahai Muhammad), ‘Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang menolong.” (QS. al-Isra’: 80)

Allah juga mengabarkan tentang Nabi Ibrahim yang memohon kepada-Nya untuk dijadikan buah tutur yang baik.

“Dan jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian.” (QS. asy-Syu’ara’: 84)

Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Allah. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Allah telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Allah berfirman,

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintai kepada karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila dia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 177)

Di sini dijelaskan dengan terang bahwa kebenaran itu tampak dalam amal lahiriah dan ini merupakan kedudukan dalam Islam dan Iman. Kejujuran serta keikhlasan keduanya merupakan realisasi dari keislaman dan keamanan.

Orang yang menampakkan keislaman pada dhahir (penampilannya) terbagi menjadi dua: mukmin (orang yang beriman) dan munafik (orang munafik). Yang membedakan diantara keduanya adalah kejujuran dan kebenaran atas keyakinannya. Oleh sebab itu, Allah menyebut hakekat keimanan dan mensifatinya dengan kebenaran dan kejujuran, sebagaimana firman Allah,

“(Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan (Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. al-Hasyr: 8)

Lawan dari jujur adalah dusta. Dan dusta termasuk dosa besar, sebagaimana firman Allah,

“Kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS. Ali Imran: 61)

Dusta merupakan tanda dari kemunafikan sebagaimana yang disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

“Tanda-tanda orang munafik ada tiga perkara, yaitu apabila berbicara dia dusta, apabila berjanji dia mungkiri dan apabila diberi amanah dia mengkhianati.” (HR. Bukhari, Kitab-Iman: 32)

Kedustaan akan mengantarkan kepada kemaksiatan, dan kemaksiatan akan menjerumuskan ke dalam neraka. Bahaya kedustaan sangatlah besar, dan siksa yang diakibatkannya amatlah dahsyat, maka wajib bagi kita untuk selalu jujur dalam ucapan, perbuatan, dan muamalah kita. Dengan demikian jika kita senantiasa menjauhi kedustaan, niscaya kita akan mendapatkan pahala sebagai orang-orang yang jujur dan selamat dari siksa para pendusta. Waallahu A’lam.

“Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah dan mendustakan kebenaran ketika datang kepadanya? Bukankah di neraka Jahannam tersedia tempat tinggal bagi orang-orang yang kafir? Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah balasan orang-orang yang berbuat baik, agar Allah akan menutupi (mengampuni) bagi mereka perbuatan yang paling buruk yang mereka kerjakan dan membalas mereka dengan upah yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. az-Zumar: 32-35)

—

Referensi:

  1. Makarimul-Akhlaq, karya Syakhul-Islam Ibn Taimiyah ; cet. Ke-1. 1313 ; Dar- alkhair, Bairut, Libanon.
  2. Mukhtashar Minhajul-Qashidin, karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy, Maktabah Dar Al-Bayan, Damsiq, Suria.
  3. Mukhtarat min Al-Khutab Al-Mimbariah, karya Syaikh Shalih ibn Fauzan ; cet. Ke – 1, Jam’iayah Ihya’ At-Turats Al-Islamy.
  4. Syarh Riyadhus As-Shalihin, karya Syaikh Mahammad ibn Shalih Al-Utsaimin ; cet – 1 ; Dar- Wathan, Riyadh, KSA.

(Diambil dari majalah Fatawa)

—

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/38-jujur-kiat-menuju-selamat.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Toleransi Bukan Berarti Korbankan Akidah

Sebagian di antara para tokoh agama yang membolehkan natal bersama atau ucapan “selamat Natal” berdalih dengan firman Allah:

لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَـٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَـٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾ إِنَّمَا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قَـٰتَلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَـٰرِكُمْ وَظَـٰهَرُوا۟ عَلَىٰٓ إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ ﴿٩﴾

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS al-Mumtaḥanah [60]: 8–9).

Mereka telah lalai atau pura-pura lalai bahwa berbuat baik kepada orang kafir, sekalipun memang boleh, bukan berarti kita mengorbankan akidah dan prinsip kita dengan melakukan loyalitas dan cinta kepada mereka yang  terlarang dalam agama.

Allah Ta‘āla berfirman:

لَّا تَجِدُ قَوْمًۭا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ يُوَآدُّونَ مَنْ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوْ كَانُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ أَوْ أَبْنَآءَهُمْ أَوْ إِخْوَ‌ٰنَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ كَتَبَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلْإِيمَـٰنَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍۢ مِّنْهُ ۖ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّـٰتٍۢ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيهَا ۚ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ حِزْبُ ٱللَّهِ ۚ أَلَآ إِنَّ حِزْبَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ ﴿٢٢﴾

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka, dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah ḥizbullāh (golongan Allah). Ketahuilah, bahwa sesungguhnya ḥizbullāh (golongan Allah) itu adalah golongan yang beruntung” (QS al-Mujādilah [58]: 22).

Ibn al-Jauzi Rahimahullahu Ta’ala mengatakan ketika menafsirkan QS al-Mumtaḥanah [60]: 8, “Ayat ini merupakan keringanan tentang bolehnya menyambung tali kerabat terhadap orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin dan bolehnya berbuat baik kepada mereka sekalipun loyalitas (saling mencintai) terputus dari mereka”.

Bahkan dalam surat al-Mumtaḥanah itu sendiri terdapat penjelasan gamblang tentang prinsip pokok akidah walā’ (loyalitas kepada setiap muslim) dan barā’ (membenci dan memusuhi orang kafir) seperti firman Allah Ta‘āla:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ عَدُوِّى وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَآءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِم بِٱلْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا۟ بِمَا جَآءَكُم مِّنَ ٱلْحَقِّ يُخْرِجُونَ ٱلرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ ۙ أَن تُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ رَبِّكُمْ إِن كُنتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَـٰدًۭا فِى سَبِيلِى وَٱبْتِغَآءَ مَرْضَاتِى ۚ تُسِرُّونَ إِلَيْهِم بِٱلْمَوَدَّةِ وَأَنَا۠ أَعْلَمُ بِمَآ أَخْفَيْتُمْ وَمَآ أَعْلَنتُمْ ۚ وَمَن يَفْعَلْهُ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَآءَ ٱلسَّبِيلِ ﴿١﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS al-Mumtaḥanah [60]: 1).

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌۭ فِىٓ إِبْرَ‌ٰهِيمَ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ إِذْ قَالُوا۟ لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَءَ‌ٰٓؤُا۟ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ ٱلْعَدَ‌ٰوَةُ وَٱلْبَغْضَآءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَحْدَهُۥٓ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَ‌ٰهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَآ أَمْلِكُ لَكَ مِنَ ٱللَّهِ مِن شَىْءٍۢ ۖ رَّبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ ٱلْمَصِيرُ ﴿٤﴾

“Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakal dan hanya kepada Engkaulah kami bertobat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali” (QS al-Mumtaḥanah [60]: 4).

Nah, di antara bentuk loyalitas kepada orang kafir yang terlarang adalah ikut serta dalam hari raya mereka dan mengucapkan selamat natal kepada mereka. Jadi, masalah ini merupakan masalah akidah bukan masalah adat semata!

Ingat, di zaman Nabi sudah ada umat Nashrani dan Yahudi yang memiliki hari besar, namun tidak pernah Nabi dan sahabat ikut memeriahkan perayaan mereka. Apakah kita berani mengatakan kalau Nabi dan sahabat tidak toleran ?! Pikirkanlah….

***

Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Sumber: https://muslim.or.id/29176-toleransi-bukan-berarti-korbankan-akidah.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Menghadiri Undangan Natal

Bolehkah seorang muslim menghadiri perayaan natal jika diundang? Atau mungkin ada acara natal bersama yang diadakan di lingkungan kantor, bolehkah dihadiri?

Perlu diketahui bahwa seorang muslim diharamkan loyal pada orang kafir sebagaimana disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51)

Di antara bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang adalah menghadiri perayaan mereka.

Ibnul Qayyim berkata, “Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan sepakat para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqoha dalam kitab-kitab mereka. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لا تدخلوا على المشركين في كنائسهم يوم عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم

“Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.”

Umar berkata,

اجتنبوا أعداء الله في أعيادهم

“Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka.”

Diriwayatkan pula oleh Al Baihaqi dengan sanad yang jayyid dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata,

من مَرَّ ببلاد الأعاجم فصنع نيروزهم ومهرجانهم وتشبه بهم حتى يموت وهو كذلك حشر معهم يوم القيامة

“Siapa yang lewat di negeri asing, lalu ia meniru yang dilakukan oleh Nairuz dan Mihrajan serta menyerupai mereka hingga mati, maka kelak ia akan dikumpulkan bersama mereka“. Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 723-724.

Jadi, jelaslah tidak boleh menghadiri undangan non muslim berkenaan dengan hari raya mereka. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

Fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid no. 11427: http://islamqa.com/ar/11427

@ Warak, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://muslim.or.id/19237-menghadiri-undangan-natal.html

Ucapan Selamat Natal, Satu Kalimat Yang Fatal Akibatnya

Mengucapkan selamat Natal dari seorang Muslim kepada Nashrani jelas haram hukumnya. Orang yang berakal sehat pasti menolak hal ini. Logika mudahnya saja, tidak perlu dipersulit dengan bermacam-macam syubhat dan keraguan serta pelintiran ayat dan hadits. Perayaan Natal adalah kesyirikan dan kesyirikan adalah dosa terbesar karena menyekutukan Allah yang Maha Esa dalam ibadah. Jika kita ucapkan selamat, tentu kita ikut berbahagia atau minimal ridha terhadap hal tersebut.

Misalnya ada yang membunuh Ibu atau keluarga kita (dosa membunuh lebih ringan dari dosa kesyirikan), kemudian kita berikan selamat pada pembunuh tersebut? Apakah ini logis? Padahal ibu kita yang melahirkan, membesarkan dan mendidik kita dengan kasih sayang dan tidak akan bisa kita balas? Nah, bagaimana jika kita malah memberi selamat terhadap orang yang melakukan pelanggaran terhadap hak Allah? Padahal Allah yang menciptakan dan memberikan taufik kepada Ibu kita agar mencurahkan kasih sayang kepada kita? Allah yang telah memberikan segalanya kepada kita?

Belum lagi logika yang lain, bahwa ternyata Yesus tidak lahir pada tanggal 25 Desember, karena sumber dari kitab mereka sendiri, Yesus lahir pada musim panas. Atau dalil dalam Al-Quran bahwa Nabi Isa ‘alaihissalam lahir ketika musim kurma yaitu musim panas. Allah Ta’ala berfirman,

فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا {٢٢} فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَىٰ جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَـٰذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا {٢٣} فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا {٢٤} وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا {٢٥}

“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia mengasingkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, dia berkata: ‘Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.’ Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 22-25)

Dan berbagai dalil logika lainnya. Belum lagi dalil dalam syariat yang menyatakan agar kita berlepas diri dari perbuatan dan perayaan orang kafir. Dan masih banyak dalil-dalil lainnya yang MELARANG seroang muslim mengucapkan selamat natal.

Satu kalimat yang fatal akibatnya namun pelakunya merasa ringan dan biasa saja

Terkadang diucapkan kalimat yang terlarang dalam agama, yang bisa saja dianggap ringan atau biasa saja oleh pelakunya, namun di sisi Allah besar dan membuat Allah murka. Allah Ta’ala berfirman,

إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّـهِ عَظِيمٌ

“(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong (termasuk berita bohong kelahiran Yesus, pent ) itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (An-Nuur : 15)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

إن الرجل ليتكلم بالكلمة من سخط الله لا يرى بها بأسا فيهوي بها في نار جهنم سبعين خريفا

“Sungguh ada seseorang yang mengucapkan suatu kalimat yang membuat Allah murka, ia menganggap perkataan itu biasa saja, padahal hal itu menjerumuskannya ke dalam neraka Jahannam sejauh 70 tahun perjalanan” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani).

Jadi janganlah kita termasuk orang yang mendapat murka Allah karena kalimat Ucapan selamat Natal, dan kita merasa ucapan ini biasa saja dan ringan, ini biasa karena toleransi beragama. Padahal bisa jadi ucapan tersebut berakibat fatal, yaitu menjerumuskan kita ke api neraka.

Toleransi yang benar

Yang benar toleransi adalah membiarkan mereka beribadah dan kita tidak perlu ikut campur, tidak perlu mengucapkan selamat. Allah Ta’ala telah berfirman,

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” (Al-Kafirun: 6).

Dan kita diperintahkan agar berlepas diri dari segala sesuatu yang mendukung penyembahan selain Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّـهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (Al Mumtahanah: 4)

Masih banyak dalil yang lainnya lagi akan tetapi kami cukupkan lagi dengan hadits larang mendahului ucapan selamat kepada orang Yahudi dan Nashrani. Maka ucapan “selamat natal” termasuk dalam larangan ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَتَبْدَءُواالْيَهُودَوَلاَالنَّصَارَىبِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167).

Demikian semoga bermanfaat.

@Perpus FK UGM

—

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/19360-ucapan-selamat-natal-satu-kalimat-yang-fatal-akibatnya.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Menerima Hadiah Natal, Bolehkah?

Hukum saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir

Saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir hukum asalnya boleh. Tindakan itu bahkan bisa menjadi sarana dakwah kepada non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah memberi dan menerima hadiah dari orang kafir.

Di antara riwayat yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberi hadiah orang kafir adalah kisah sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

ما سُئِلَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الإسْلَامِ شيئًا إلَّا أَعْطَاهُ، قالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فأعْطَاهُ غَنَمًا بيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إلى قَوْمِهِ، فَقالَ: يا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فإنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لا يَخْشَى الفَاقَةَ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah diminta apa saja yang beliau miliki melainkan beliau akan berikan.”

Anas melanjutkan cerita, “Pernah seorang datang meminta kepada beliau, lalu beliau berikan seluruh kambing beliau yang berada di antara dua gunung. Saat orang itu kembali ke kaumnya, dia berseru, “Hai rakyatku, ayo masuk Islam. Karena sesungguhnya Muhammad telah memberi pemberian yang beliau tidak takut miskin.” (HR. Muslim no. 2312)

Kemudian riwayat yang menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dari orang kafir adalah riwayat dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan,

أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ

“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)

Juga riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah daging kambing yang dicampuri racun dari seorang wanita bergama Yahudi.

Bagaimana jika bertepatan dengan momen hari raya orang kafir?

Yang menjadi masalah adalah bagaimana jika hadiah kepada kita tersebut bertepatan momen hari raya natal atau hari raya orang kafir lainnya?

Jawabannya adalah boleh, silahkan diterima. Asalkan jangan memakan hadiah yang berupa daging sembelihan. Karena bisa dipastikan mereka menyembelih hewan itu bukan atas nama Allah, tetapi atas nama sesembahan mereka.

Alasannya adalah:

Pertama, menerima hadiah dari orang kafir, meskipun hadiah itu atas nama hari raya meraka, adalah bagian dari berbuat baik (al-Birru) kepada mereka, yang disinggung di dalam firman Allah Ta’ala,

لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ

“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Menerima hadiah dari mereka, tentu adalah tindakan muamalah yang baik kepada mereka. Bisa membuka hati mereka menerima Islam.

Kedua, disebut di dalam sebuah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menerima hadiah orang Majusi bertepatan dengan hari Nairuz (hari raya mereka). (Riwayat ini dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah)

Ketiga, riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah ditanya oleh seorang wanita,

إن لنا أظآرا [جمع ظئر ، وهي المرضع] من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا 

“Kami memiliki beberapa wanita yang menyusui anak-anak kami, mereka beragama Majusi. Sebentar lagi mereka merayakan hari raya, dan akan memberi hadiah kepada kami.”

Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,

أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم 

“Hadiah berupa daging sembelihan, jangan dimakan. Makanlah hadiah yang menempel di pohon (simbol hari raya) mereka.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)

Para sahabat dan juga para ulama berfatwa boleh menerima hadiah orang kafir di hari raya mereka, karena memang dalam hal itu tidak ada nilai mendukung atau ikut serta perayaan mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah setelah menukil sejumlah riwayat di atas menerangkan,

فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم

“Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.” (Iqtidho’ As-Sirot Al-Mustaqim, hal. 544-545)

Berbeda dengan hukum memberi hadiah kepada orang kafir di saat momen hari raya mereka, nah ini yang dihukumi haram. Karena hal tersebut mengandung unsur dukungan kepada kekufuran atau kesyirikan yang mereka lakukan. Terlebih bila hadiah itu dapat membantu mereka merayakan hari raya mereka, maka lebih diharamkan lagi.

Wallahul Muwaffiq.

Salatiga, 19 Jumada I 14423 H

****

Penulis: Ahmad Anshori, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/71400-menerima-hadiah-natal-bolehkah.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Hindari Sebisa Mungkin LDR Setelah Berkeluarga

Sebagian pasangan terkadang dihadapkan dengan kondisi-kondisi yang mengharuskan LDR (Long Distance Relationship) atau menjalani hubungan secara jarak jauh, artinya untuk sementara waktu suami istri tersebut tidak tinggal bersama karena keperluan pekerjaan di luar kota, atau keperluan lainnya.

Terkait kondisi seperti ini, para ulama menasehatkan sebisa mungkin suami istri tersebut mengusahakan agar tidak LDR. Hal ini sesuai dengan yang diisyaratkan oleh Nabi di dalam sebuah hadits tentang kisah Fathimah binti Qais radiyallahu ‘anha yang baru saja ditalak tiga oleh suaminya lalu hendak dilamar tiga pemuda dari kalangan sahabat Nabi yaitu Abul Jahm, Mu’awiyah, dan Usamah bin Zaid. Kemudian Nabi merekomendasikan Usamah bin Zaid.

Kisahnya, Fathimah binti Qais radiyallahu ‘anha datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


‏ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ ، وَ أَمَّا أَبُو الْجَهْمِ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ


“Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya.” (HR. Muslim no.1480)

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Abul Jahm karena Abul Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Ada dua makna dari potongan kalimat Nabi “tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya” sebagaimana penjelasan Imam An Nawawi rahimahullah,


قوله صلى الله عليه وسلم : أما أبو الجهم فلا يضع العصا عن عاتقه ، فيه تأويلان مشهوران أحدهما أنه كثير الأسفار ، والثاني أنه كثير الضرب للنساء


Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya” ada dua tafsiran yang masyhur dari para ulama. Pertama, ia sering bersafar. Kedua, ia sering memukul wanita.” (Syarah Shahih Muslim, 10/74)

Sehingga berdasarkan tafsiran yang pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak merekomendasikan Fathimah bintu Qais untuk menikah dengan lelaki yang akan sering meninggalkannya. Karena suami yang sering meninggalkan istri bisa membuat istrinya kurang terurus, padahal seorang istri butuh sering ditemani, dibelai, dan seterusnya. Suami pun demikian, jika sering berjarak dengan istrinya, bisa jadi dia tergoda dengan wanita lain yang berinteraksi dengannya.

Adapun jika keadaan tersebut mengharuskan untuk menjalani hubungan secara LDR maka pesan kami sesuai firman Allah Ta’ala,


فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ


“Bertakwalah engkau kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS At-Taghabun : 16)

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)