Anjuran Memperhatikan Tetangga

Hadis 11
Anjuran Memperhatikan Tetangga

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : “إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِـيْرَانَكَ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Abū Dzarr radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ  bersabda, ‘Jika engkau memasak kuah, maka perbanyaklah airnya dan perhatikanlah tetangga-tetanggamu’.” ([1])

Para pembaca yang dirahmati Allah, Maraqah adalah air yang dimasak yang di dalamnya terdapat daging atau sayuran sehingga banyak kuahnya. Jadi intinya/pokoknya adalah kuah. Rasulullah ﷺ  menyuruh kita, kalau memasak sayur atau daging agar kita perbanyak kuahnya, sehingga sayur tersebut bisa dibagi-bagikan kepada tetangga. Hal ini akan menambahkan kasih sayang antara seseorang dengan tetangganya.

Kata Rasulullah ﷺ ,

وَتَعَاهَدْ جِـيْرَانَكَ

“Dan perhatikanlah tetangga-tetanggamu.”

Artinya, berikanlah kepada mereka hadiah dari apa yang kita masak.

Hadis ini memberi anjuran kepada kita untuk memperhatikan tetangga. Dan telah berlalu hadis-hadis yang menjelaskan akan pentingnya berbuat baik kepada tetangga. Bahwasanya tetangga termasuk orang yang paling utama bagi kita untuk berbuat baik.

Terkadang timbul perselisihan antara seseorang dengan tetangganya disebabkan anak-anak misalnya, atau suara-suara tertentu, hal-hal yang lain. Maka hal ini bisa dihilangkan dengan saling memberi hadiah. Karena tatkala seseorang memberi hadiah kepada tetangganya maka akan hilang suuzan, kebencian, dan prasangka-prasangka yang buruk. Dengan adanya hadiah-hadiah tersebut berarti dia husnuzan, dia tahu bahwasanya tetangganya telah Perhatian terhadapnya.

Hadis ini adalah contoh minimal, yakni minimal seorang berbuat baik kepada tetangganya, meskipun hanya dengan berbagi kuah. Jadi, berdasarkan hadis ini tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk pelit.

Ada orang yang tidak berbagi karena sifat pelit atau karena memang ia miskin.  Baik yang pelit maupun yang miskin, mungkin merasa berat memberikan daging kepada tetangganya. Akan tetapi Rasulullah ﷺ mengatakan tidak mesti daging atau sayur yang diberikan, berikan kuahnya, perbanyak kuahnya.

Seseorang yang tadinya memasak kuah dengan air satu liter,  misalnya. Hendaknya tambahkan lagi satu liter kemudian tambahi pula bumbunya sehingga tatkala memasak aroma kuahnya akan masuk ke rumah-rumah tetangga. Tetangga akan mencium bau tersebut dan hati mereka mungkin tertarik dengan masakan/makanan tersebut. Maka berikan hadiah kepada mereka dari kuah tersebut. Kalau kita memberikan juga sebagian dagingnya kepada mereka tentu lebih utama. Kalau kuah saja dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ  apalagi daging.

Adapun sabda Rasulullah ﷺ , “Perhatikanlah tetangga-tetanggamu” artinya kalau kita bisa berikan ke beberapa rumah, terutama rumah yang dekat dengan rumah kita, mereka lebih utama untuk kita berbuat baik kepada mereka.

Adapun bagi tetangga yang menerima hadiah tersebut, hendaknya tidak meremehkan hadiah itu. Tidak perlu ia mengatakan, “Apa sih orang tersebut? Masa memberi cuma kuah saja, pelit banget.” Sebagaimana pula orang yang memberi tidak boleh mengatakan, “Apa sih? Ngapain kita kasih kuah? Nanti apa kata mereka terhadap kita?”

Orang yang memberi hendaknya ingat bahwa Rasulullah ﷺ  menyuruh untuk memberi meskipun hanya kuah. Kalau dia punya kelebihan harta, lebih utama berikan juga sayur beserta dagingnya.  Adapun orang yang menerima hendaknya ingat pesan Rasulullah ﷺ jangan meremehkan kebaikan apapun. Orang tersebut berbuat baik kepada kita berarti dia sudah Perhatian kepada kita, berarti dia berusaha menjalankan Sunah Rasulullah, berarti dia masih ingat dan ingin dekat dengan kita. Kita menghargai Perhatian tersebut, sebagaimana Rasulullah ﷺ  tidak menolak hadiah. Hadiah apapun yang diberikan kepada Rasulullah, Rasulullah selalu menerimanya (tidak menolak). Kalau kita tidak suka dengan hadiah tersebut, nanti kita bisa diberikan lagi kepada orang lain.

Tatkala orang lain memberikan hadiah kita kemudian kita terima dan kita husnuzan kepadanya bahwa dia memberi Perhatian kepada kita, bahwasanya dia tidak melupakan kita, dan sebagainya. Hal ini akan memberi pengaruh dalam hati meskipun pemberiannya tidak banyak. Maka kita berusaha membalas kebaikan tersebut, minimal dengan mengucapkan “Jazākallahu khairan” (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) atau mendoakannya atau kita balas pemberiannya dengan pemberian juga. Bahkan jikalau memungkinkan, hendaknya kita memberi yang lebih baik. Jika dia memberi kita kuah, maka suatu saat kita beri dia daging.

Pembaca yang dirahmati Allah ﷻ , sebagian ulama mengatakan bahwasanya hadis ini datang dalam bentuk masalah kuah. Artinya, tatkala seseorang memasak sayur atau daging, maka kuahnya akan sampai ke tetangganya dan dicium oleh tetangganya. Oleh karenanya kita dianjurkan untuk memberikan sebagian dari apa yang kita masak.

Kalau apa yang dicium (kuah) dapat memberi pengaruh, apalagi yang dilihat. Jadi,  misalnya kita beli makanan dari pasar kemudian kita bawa pulang ke rumah dan dilihat oleh tetangga kita, maka besar kemungkinan hatinya tertarik sebagaimana yang terjadi jika mencium aroma kuah. Karenanya, jangan lupa berikan sedikit kepada tetangga kita karena dia sudah terlanjur melihat makanan yang kita bawa.

Demikian, Para pembaca yang dirahmati Allah ﷻ . Janganlah meremehkan kebaikan apapun dan berusahalah senantiasa  berbuat baik kepada tetangga. Hal ini akan menambah keharmonisan dan rasa kasih sayang di antara tetangga dan menghilangkan berbagai macam cekcok dan perselisihan di antara tetangga karena hilangnya suuzan bertambahnya husnuzan di antara para tetangga.

Di antara sempurnanya agama Islam adalah mengajarkan segala sisi, baik hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya dan hubungan hamba dengan manusia. Manusia selalu berinteraksi dengan manusia yang lain, sehingga Islam pun membahas tentang masalah bagaimana berinteraksi dengan sesama, di antaranya adalah interaksi dengan tetangga.

Perkara ini bisa jadi tidak kita dapatkan di dalam ajaran-ajaran agama yang lain. Islam mengajarkan bagaimana berinteraksi yang baik dengan tetangga. Islam menjadikan salah satu jalan untuk meraih surga adalah dengan berbuat baik kepada tetangga. Oleh karenanya, hendaknya kita selalu berusaha untuk mempelajari bagaimana berakhlak yang mulia terhadap tetangga.

Definisi tetangga

Para ulama berselisih tentang ibarat siapa yang dimaksud dengan tetangga, di antaranya:

  1. Ada yang mengatakan bahwa tetangga adalah 40 rumah di depan, 40 rumah di belakang, 40 rumah di kanan dan 40 rumah di kiri. ([2])
  2. Ada juga yang mengatakan bahwasanya tetangga adalah orang yang sama-sama mendengar azan dari masjid yang sama. Definisi tetangga dari sisi ini sangat luas, karena azan di zaman sekarang dengan menggunakan pengeras suara, bisa jadi sampai berkilo-kilo meter jangkauannya. Definisi ini mungkin cocok ketika di masa lalu sebelum ada pengeras suara, akan tetapi tidak relevan lagi untuk masa sekarang.
  3. Ada juga yang mengatakan bahwa orang yang sama-sama mendengar iqamah azan dari masjid yang sama. Adapun jangkauan dari definisi ini tentu lebih sedikit, karena suara iqamah tidak sejauh suara azan, sehingga jumlah tetangga lebih sedikit.
  4. Ada yang mengatakan tetangga adalah yang sama-sama satu mesjid dengan kita ketika melaksanakan shalat lima waktu.

Yang lebih tepat -wallahu a’lamu bis-shawab- tidak terdapat batasan tetangga baik di dalam Al-Quran maupun hadis Nabi Muhammad ﷺ. Dan berdasarkan kaedah jika syariat -baik dari Al-Qur’an maupun Al-Hadis tidak memberi batasan tentang suatu definisi tertentu, maka hendaknya dikembalikan kepada ‘urf/tradisi masyarakat. Oleh karenanya, jika menurut ‘urf mengatakan batasan tentang tetangga adalah orang yang dekat dengan rumah kita, baik dalam satu kompleks atau satu masjid, maka sejatinya dia adalah tetangga kita, meskipun kita sering berjumpa dengannya tanpa pernah mengenalnya.

Apapun definisi dan batasan tetangga maka tetangga yang terdekat adalah orang yang paling utama untuk dimuliakan([3]). Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Nabi Muhammad ﷺ,

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ لِي جَارَيْنِ، فَإِلَى أَيِّهِمَا أُهْدِي؟ قَالَ  إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا

“‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai dua tetangga, kepada siapakah aku berikan hadiah?’. Beliau ﷺ bersabda, ‘Kepada yang paling dekat pintu rumahnya dengan rumahmu’.”([4])

Itulah tetangga yang lebih utama untuk berbuat baik.

Perhatian dan motivasi syariat terhadap tetangga

Terlalu banyak dalil yang menunjukkan bahwasanya syariat memotivasi umatnya untuk berbuat baik kepada tetangga, di antaranya adalah:

  • Allah ﷻ menggandengkan ibadah kepada-Nya dengan berbuat baik kepada sesama, di antaranya adalah tetangga.

Berdasarkan firman Allah ﷻ,

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36)

Di dalam ayat ini, Allah ﷻ menggandengkan ibadah kepada-Nya dengan berbuat baik kepada orang-orang yang disebutkan secara khusus, seperti berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, dan termasuk di antaranya adalah berbuat baik kepada tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, musafir yang kehabisan bekal dan para budak.([5])

Allah ﷻ memerintahkan orang-orang beriman untuk berbuat baik kepada tetangga. Di dalam ayat ini, Allah ﷻ menyebutkan tentang dua jenis tetangga, yaituوَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى  ‘tetangga kerabat’ dan وَالْجَارِ الْجُنُبِ ‘tetangga jauh bukan kerabat’. Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa ada tiga jenis tetangga di antaranya:

  • Yang memiliki tiga hak atas kita, seperti tetangga muslim kerabat.

Tetangga jenis ini memiliki tiga hak, karena yang pertama dia memiliki hak sebagai tetangga, yang kedua dia memiliki hak sebagai muslim dan ketiga dia memiliki hak sebagai kerabat.

  • Yang memiliki dua hak, seperti tetangga muslim secara umum.

Di antara dua hak yang dimiliki tetangga jenis ini adalah, hak sebagai tetangga dan hak sebagai muslim.

  • Yang memiliki satu hak, seperti tetangga kafir.

Tetangga jenis ini memiliki satu hak, yaitu sebagai tetangga.([6])

Oleh karenanya, ketika ada dalil yang memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada tetangga, maka berlaku pula bagi seluruh tetangga, baik muslim maupun kafir. Hendaknya kita selalu berlaku baik kepada mereka. Semakin mereka memiliki hak banyak, maka semakin utama bagi kita untuk berbuat baik kepada mereka.

  • Malaikat Jibril ‘alaihissalam selalu berwasiat kepada Nabi Muhammad ﷺ untuk berbuat baik terhadap tetangga.

Berdasarkan riwayat hadis At-Tirmidzi, bahwa Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma menyembelih seekor kambing untuk keluarganya, ketika itu dia berkata kepada keluarganya,

أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا اليَهُودِيِّ؟ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا اليَهُودِيِّ؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

“‘Apakah kalian telah memberikan hadiah (masakan kambing ini) kepada tetangga kita seorang Yahudi? Apakah kalian telah memberikan hadiah (masakan kambing ini) kepada tetangga kita seorang Yahudi? Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai aku menyangka bahwasanya Jibril (menyampaikan wahyu) bahwa tetangga akan mendapatkan warisan’.”([7])

Jibril ‘alaihissalam berulang kali mengingatkan kepada Nabi Muhammad ﷺ agar banyak memberikan Perhatian kepada tetangga dan berbuat baik kepadanya. Ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada tetangga memiliki pahala yang sangat besar. Jika tidak ada pahala besar di dalamnya, tentu Jibril ‘alaihissalam tidak akan mengulang-ulang mengingatkan untuk memberikan Perhatian kepada tetangga.

Saking besarnya Perhatian Jibril ‘alaihissalam, sampai-sampai Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Sampai aku menyangka bahwasanya Jibril (akan menyampaikan wahyu) bahwa tetangga akan mendapatkan warisan.

Begitu seringnya Jibril ‘alaihissalam mengulang-ulang agar Rasulullah ﷺ berbuat baik kepada tetangga, maka beliau ﷺ menyangka bahwa tetangga akan mendapatkan warisan.

Yang dipahami oleh para sahabat bahwasanya tetangga meskipun seorang kafir, maka kita sebagai seorang muslim tetap diharuskan untuk berbuat baik kepadanya([8]). Ini sudah termasuk di dalam pengamalan dari firman Allah ﷻ,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Oleh karenanya, kita harus berbuat baik kepada orang-orang kafir selama mereka juga berbuat baik kepada kita, apalagi jika mereka merupakan tetangga kita. Jadikanlah tetangga sebagai lahan bagi kita untuk mendapatkan pahala. Terkadang kita banyak berbuat baik kepada tetangga atau kerabat yang berada jauh dari kita sehingga tidak Perhatian kepada tetangga yang paling dekat dengan kita. Kita tidak pernah menyapanya atau menegurnya, memberikan makanan, memberikan bantuan atau hanya sekedar menanyakan kabar. Hendaknya apa saja yang mungkin bagi kita untuk mendapatkan pahala dari tetangga, maka hendaknya kita melakukannya.

  • Berbuat baik kepada tetangga adalah tanda iman kepada Allah ﷻ dan hari akhir.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Syuraih Al-Khuza’i radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya berbuat baik kepada tetangganya.”([9])

Berbuat baik kepada tetangga bersifat umum. Kebaikan apa saja yang bisa kita lakukan kepada tetangga, maka hendaknya kita melakukannya. Allah ﷻ tidak menyebutkan agar berbuat baik dengan harta, tenaga atau materi yang lain. Namun, Allah ﷻ menyebutkan kebaikan secara umum. ([10])

Nabi Muhammad ﷺ mengawali sabdanya dengan mengingatkan bahwa jika seorang hamba sungguh-sungguh beriman kepada Allah ﷻ dan hari pembalasan, maka hendaknya dia tidak bersikap pelit dan justru harus berbuat baik kepada tetangganya.

  • Orang terbaik di sisi Allah ﷻ adalah orang yang berbuat baik kepada tetangganya

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda,

خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ

“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah ﷻ adalah yang terbaik bagi sahabatnya dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah ﷻ adalah yang terbaik bagi tetangganya.”([11])

Sejatinya banyak pintu menjadi orang terbaik di sisi Allah ﷻ, di antaranya adalah dengan menjadi tetangga yang terbaik. Hal itu bisa diketahui ketika tetangga kita merasa nyaman dengan keberadaan kita. Dia merasa senang bertetangga dengan kita. Di antara kebaikan yang dapat dilakukan kepada mereka adalah dengan memberikan Perhatian kepadanya, jika dia mendapati keperluan dan kesusahan, maka kita memberikan bantuan kepadanya atau dengan tidak mengganggunya. Sehingga, jika kita menjadi tetangga yang terbaik bagi tetangga kita, maka kita akan menjadi orang terbaik di sisi Allah ﷻ.

  • Tanda keimanan seseorang adalah mencintai tetangganya sebagaimana mencintai diri sendiri

Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba beriman sehingga dia mencintai tetangganya sebagaimana dia mencintai bagi dirinya sendiri.” ([12])

Jika seseorang mencintai kebaikan kepada dirinya, maka dia juga beberharaparap tetangganya mendapatkan kebaikan yang serupa. Dia ingin menghadirkan kebaikan yang dia rasakan, dirasakan juga oleh tetangganya.

Ancaman syariat berbuat buruk terhadap tetangga

Di samping syariat memberikan Perhatian dan keutamaan berbuat baik terhadap tetangga. Sebaliknya, banyak dalil yang menjelaskan tentang ancaman kepada orang-orang yang berbuat buruk atau zalim terhadap tetangga, di antaranya adalah:

  1. Tidak beriman orang yang mengganggu tetangganya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhudhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ  قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْجَارُ، جَارٌ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Para sahabat bertanya, ‘Siapa itu wahai Rasulullah?’. Beliau ﷺ bersabda, ‘Seorang tetangga yaitu orang yang tetangganya tidak pernah aman dari gangguannya’.”([13])

Rasulullah ﷺ memperingatkan dengan ancaman yang besar bagi siapa saja dari umatnya yang tidak menjaga hubungan baiknya dengan tetangga atau bahkan mengganggu tetangganya([14]). Banyak gangguan yang bisa dirasakan oleh tetangga, baik dari suaranya, sampahnya, celotehan gibahnya atau namimahnya.

  1. Barang siapa yang mengganggu tetangganya, maka dia termasuk penghuni neraka.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhudhiyallahu ‘anhu berkata,

قِيلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فُلَانَةً تَقُومُ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَّدَّقُ، وَتُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا خَيْرَ فِيهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، قَالُوا: وَفُلَانَةٌ تُصَلِّي الْمَكْتُوبَةَ، وَتَصَّدَّقُ بِأَثْوَارٍ، وَلَا تُؤْذِي أَحَدًا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ

“Dikatakan kepada Nabi ﷺ, ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya Fulanah selalu salat malam, berpuasa, berbuat kebaikan, bersedekah dan mengganggu tetangganya dengan lisannya?’. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Dia tidak memiliki kebaikan sama sekali dan dia termasuk penghuni neraka’. Mereka berkata, ‘Adapun Fulanah hanya mengerjakan salat fardu, bersedekah dengan susu yang dikeringkan, tetapi tidak pernah mengganggu seorangpun?’. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Dia termasuk penghuni surga’.”([15])

Ancaman yang sangat luar biasa bagi orang yang berbuat buruk kepada tetangga. Seseorang bisa masuk neraka hanya gara-gara menzalimi tetangga([16]). Karena berbuat zalim kepada tetangga tidak sama dengan berbuat zalim kepada orang jauh dari kita. Berbuat zalim kepada tetangga memiliki dosa dua kali lipat.

Sebagaimana seorang wanita yang ditanyakan oleh para sahabat, di mana dia rajin melakukan salat malam, puasa sunah dan bersedekah, tetapi tidak mampu menjaga lisannya dari mengganggu tetangganya. Dia tidak mengganggu dengan fisiknya atau perbuatannya, tetapi dia mengganggu dengan lisannya. Dia berbuat gibah, namimah, mengumbar aib tetangganya, sehingga membuat sakit hati tetangganya. Nabi Muhammad ﷺ mengancam kepada perbuatan wania tersebut dengan bersabda,

لَا خَيْرَ فِيهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ

Dia tidak memiliki kebaikan sama sekali dan dia termasuk penghuni neraka.

Selain itu, para sahabat juga membandingkan dengan seorang wanita yang hanya menunaikan salat fardu saja, tidak mengerjakan salat sunah, mengerjakan puasa wajib saja, tidak mengerjakan puasa sunah, bersedekah dengan barang yang remeh, tetapi tidak pernah mengganggu seorangpun. Akhirnya, Rasulullah ﷺ menghitungnya sebagai penghuni surga.

Di antara amalan utama yang dapat memasukkannya ke dalam surga adalah selalu berbuat baik dan tidak mengganggu tetangganya. Dia selalu menjaga lisannya agar tetangganya tidak merasa terganggu, sehingga perbuatannya tersebut menyebabkannya masuk ke dalam surga.

  1. Dosa berzina dengan istri tetangga lebih besar dari pada berzina dengan sepuluh wanita

Diriwayatkan dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu berkata,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: «مَا تَقُولُونَ فِي الزِّنَا؟» قَالُوا: حَرَّمَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ، فَهُوَ حَرَامٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: «لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ» ، قَالَ: فَقَالَ: «مَا تَقُولُونَ فِي السَّرِقَةِ؟» قَالُوا: حَرَّمَهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ فَهِيَ حَرَامٌ، قَالَ: «لَأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ

“Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabanya, ‘Apa pendapat kalian tentang zina?’. Para sahabat berkata, ‘Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya dan ia haram sampai hari kiamat’. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sungguh seorang lelaki berzina dengan sepuluh wanita lebih ringan dari pada dia berzina dengan istri tetangganya’. Beliau ﷺ bertanya, ‘Apa pendapat kalian tentang mencuri?’. Para sahabat berkata, ‘Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya, ia termasuk perbuatan haram’. Beliau bersabda, ‘Sungguh, seseorang yang mencuri sepuluh rumah lebih ringan baginya dari pada mencuri dari rumah tetangganya’.”([17])

Rasulullah ﷺ menggambarkan ancaman yang berat bagi orang yang mengganggu tetangganya. Seseorang yang berzina dengan sepuluh wanita lebih ringan dosanya dari pada dia berzina dengan istri tetangganya sendiri. Sudah seharusnya bagi seseorang untuk terus menjaga tetangganya. Dia harus selalu menjaganya, apalagi jika mereka memiliki keperluan atau suaminya pergi. Seseorang yang berzina dengan istri tetangganya, maka sejatinya dia telah berkhianat.

Oleh karenanya, di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah ﷺ,

يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ» قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ» قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ

“‘Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar?’. Beliau ﷺ bersabda, ‘Membuat tandingan bagi Allah, padahal Dia yang telah menciptakanmu’. Aku bertanya lagi, ‘Lalu apa?’. Beliau ﷺ bersabda, ‘Engkau membunuh anakmu karena khawatir dia akan makan denganmu’. Aku berkata, ‘kemudian apa?’. Beliau ﷺ bersabda, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu’.”([18])

Para ulama menyebutkan bahwa bisa jadi seseorang merayunya dengan lembut dan pelan-pelan, sehingga akhirnya keduanya terjebak di dalam perbuatan zina. Dosa dari perbuatan ini lebih besar dari pada berzina dengan sepuluh orang wanita.([19])

Bahkan, Ibnul Qayyim berharap menyebutkan bahwa seseorang yang berzina dengan seratus perempuan yang tidak mempunyai suami lebih ringan dari pada berzina dengan istri tetangganya.([20])

Menzalimi tetangga tidak sama dengan menzalimi orang lain. Begitu juga dengan berbuat baik baik kepada tetangga tidak sama dengan berbuat baik kepada orang lain. Orang yang berbuat baik kepada tetangganya mendapatkan pahala lebih besar dari pada berbuat baik kepada tetangganya yang jauh.

  1. Tidak beriman seseorang yang kenyang, sedangkan tetangganya dalam kondisi lapar.

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ‘Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda,

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَشْبَعُ وجارهُ جَائِع

“Bukanlah dikatakan seorang mukmin orang yang dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.”([21])

  1. Pada hari kiamat tetangga akan menahan seseorang yang menahan kebaikan kepadanya ketika di dunia.

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

كَمْ مِنْ جَارٍ مُتَعَلِّقٌ بِجَارِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ: يَا رَبِّ، هَذَا أَغْلَقَ بَابَهُ دُونِي، فَمَنَعَ مَعْرُوفَهُ

“Betapa banyak tetangga yang menahan tetangganya pada hari kiamat dengan mengadu, ‘Wahai Rabb, ini tetanggaku menutup pintunya menolakku, dia menahan kebaikannya’.”([22])

Tetangga kita memiliki hak. Jika kita memiliki kelebihan harta, maka hendakanya kita memberikan sebagiannya kepada tetangga kita. Wajib bagi seseorang untuk membantu tetangganya. Bukanlah seorang mukmin, di mana dia dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar. Inilah konsekuensi dari setiap muslim terhadap tetangganya.

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan bagaimana Perhatian syariat terhadap tetangganya sangat besar. Barang siapa yang berbuat baik kepada tetangganya, maka dia akan mendapatkan pahala yang besar dan barang siapa yang berbuat buruk kepada tetangganya, maka dia akan mendapatkan dosa yang besar.

Hak-hak tetangga

Di antara hak-hak tetangga yang harus ditunaikan kepada tetangga adalah:

  1. Menjawab salam.
  2. Memenuhi undangan jika diundang.

Jika seseorang diundang untuk diajak makan oleh tetangganya, maka hendaknya dia memenuhi panggilannya tersebut selama dia tidak ada uzur untuk menghadirinya. Meskipun dia adalah seorang yang tergolong miskin, hendaknya dia tidak meremehkan undangannya.

Allah ﷻ telah berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36)

Bisa jadi seseorang yang melakukan kebaikan kepada tetangga dengan tidak memenuhi undangannya sekalipun, disebabkan karena sombong. Karena keangkuhannya dia merasa tidak perlu dan tidak pantas untuk memenuhi undangan tetangganya yang tergolong miskin. Sesungguhnya Allah ﷻ tidak menyukai orang-orang yang memiliki sifat seperti ini.

  • Berbuat baik kepadanya.

Berbuat baik kepada tetangga bersifat umum. Apa saja yang menurut ‘urf adalah suatu kebaikan, seperti memberikan senyuman, memberikan hadiah berupa makanan, Perhatian terhadap keluarganya, menengoknya ketika sakit, mencari tahu kondisi dan keperluannya, maka itu adalah kebaikan. Semakin dekat dengan rumah kita, maka semakin utama bagi kita untuk berbuat baik kepadanya.

Perbuatan ini semata-mata untuk mencari pahala dan menjadi orang yang terbaik di sisi Allah ﷻ. Allah ﷻ memberikan pintu kebaikan kepada setiap muslim, di antaranya adalah dengan berbuat baik kepada tetangga.

Bayangkanlah bagaimana perbuatan baik ini diingatkan berulang-ulang oleh malaikat Jibril ‘alaihissalam kepada Nabi Muhammad ﷺ. Bayangkanlah bagaimana sahabat bertanya mengingatkan kepada keluarganya, apakah sudah memberikan hadiah kepada tetangganya seorang Yahudi? Kepada tetangga berupa orang kafir saja, syariat memerintahkan untuk berbuat baik, apalagi kepada tetangga yang merupakan seorang muslim.

  • Bersabar atas gangguan tetangga.

Memiliki tetangga yang buruk adalah musibah. Oleh karenanya, dalam suatu hadis Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

تَعَوَّذُوا بِاللهِ مِنْ جَارِ السَّوْءِ فِي دَارِ الْمُقَامِ، فَإِنَّ الْجَارَ الْبَادِي مُحَوَّلٌ عَنْكَ

“Mintalah perlindungan kepada Allah dari tetangga yang buruk di tempat tinggalnya.”([23])

Jika kita memiliki teman yang buruk di dalam safar, mungkin keburukan tersebut akan berlalu setelah safar tersebut berakhir atau beberapa hari setelahnya. Namun, jika yang berbuat buruk adalah tetangga, di mana setiap hari beberharapubungan kepadanya, tentu saja ini membuat hari-harinya menjadi berat. Oleh karenanya, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk meminta perlindungan diri kepada Allah ﷻ dari tetangga yang buruk. Rasulullah ﷺ bersabda,

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ. وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاوَةِ: الْجَارُ السُّوءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوءُ، وَالْمَسْكَنُ الضِّيقُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوءُ

“Empat perkara yang termasuk kebahagiaan seseorang, yaitu istri yang salehah, rumah yang luas, tetangga yang baik dan kendaraan yang nyaman. Dan empat perkara yang menajadi kesengsaraan, yaitu tetangga buruk, istri yang tidak salehah, rumah yang sempit dan kendaraan yang tidak nyaman.”([24])

Maka dari itu, sudah seharusnya sebagai seorang yang saleh jika memiliki tetangga yang buruk, maka hendaknya dia berusaha untuk bersabar untuk menghadapinya dengan beberharaparap pahala dari Allah ﷻ.

  • Mencari tahu kondisinya.

Jika kita mendapati tetangga kita membutuhkan bantuan atau dalam keadaan serba kekurangan, maka hendaknya kita membantunya selama kita mampu. Terkadang dia membutuhkan seseorang yang mau mendengar keluhannya, maka hendaknya kita mendengarkan. Jika dia membutuhkan tenaga dan pikiran kita, maka hendaknya kita membantunya. Ini merupakan hak terhadap tetangga.

  • Menutup aib.

Sesama tetangga pasti mengetahui tentang kekurangan satu dengan yang lainnya. Terkadang terjadi keributan pada tetangga kita, maka hendaknya kita bersikap diam dan tidak menceritakannya kepada orang lain. Antara satu tetangga dan yang lain saling mengetahui aib tetangganya, kekurangannya, kemalasannya atau hal-hal yang menjengkelkannya. Jika kita mengetahui aib tetangga kita, maka hendaknya kita cukup mengetahuinya saja dan menyembunyikannya dari orang lain.

  • Memberikan hadiah.

Hadiah yang bisa diberikan kepada tetangga bisa bermacam-macam, bisa berupa kue, makanan, atau buku bacaan yang bermanfaat dan lain sebagainya. Tidak perlu mahal, yang penting adalah menjadi pertanda bahwa kita memiliki Perhatian kepada tetangga kita. Seandainya kita sebagai tetangga, tetangga kita memberikan hadiah kepada kita, maka hendaknya kita menerimanya meskipun hadiah itu berupa hal yang ringan.

Oleh karenanya, Rasulullah ﷺ pernah bersabda,

يَا نِسَاءَ الْمُؤْمِنَاتِ، لَا تَحْقِرَنَّ امْرَأَةٌ مِنْكُنَّ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ كُرَاعُ شَاةٍ مُحَرَّقٍ

“Wahai para wanita yang beriman, janganlah salah seorang dari kalian meremehkan pemberian tetangganya, meskipun hanya sekedar kulit kambing yang dibakar.”([25])

Apabila kita memiliki tetangga yang miskin yang hanya bisa berbagi masakan kuah yang banyak dengan daging yang sedikit, maka hendaknya kita menerimanya. Paling tidak tetangga kita telah memberikan Perhatian kepada kita dan berusaha memberikan hadiah kepada kita, karena dia telah memiliki niat baik untuk memikirkan kita.

Oleh karenanya, inilah hak-hak terhadap tetangga yang perlu diperhatikan bagi setiap muslim untuk mulai mempraktekkan hal ini. Pintu-pintu kebaikan menuju surga sangat banyak. Seseorang bisa berbagi sedikit hadiah atau kebaikan kepada beberapa rumah atau tetangga yang terdekat dengannya sebagai tanda Perhatian kita kepada mereka sekaligus sebagai bentuk pengamalan dari sunah Nabi Muhammad ﷺ.

Footnote:

_________

([1]) HR. Muslim no. 2625

([2]) Lihat: Jami’ al-Ulum wal-Hikam, (1/347).

([3]) Lihat: Fath al-Bari, (10/447) dan Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, (16/103).

([4]) HR. Bukhari No. 6020.

([5]) Lihat: Fath al-Bari, (10/441).

([6]) Lihat: Jami’ al-Ulum wal-Hikam, (1/346) dan Fath al-Bari (10/442).

([7]) HR. At-Tirmidzi No. 1943, hadis hasan gharib dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.

([8]) Lihat: Fath al-Bari (10/442).

([9]) HR. Muslim No. 48.

([10]) Lihat: Fath al-Bari (10/446).

([11]) HR. Bukhari No. 15 di dalam al-Adab al-Mufrad, At-Tirmidzi No. 1944 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.

([12]) HR. Muslim No. 45.

([13]) HR. Ahmad No. 7878.

([14]) Lihat: Fath al-Bari (10/443).

([15]) HR. Bukhari No. 119 di dalam al-Adab al-Mufrad.

([16]) Lihat: Mirqah al-Mafatih, (8/3126).

([17]) HR. Ahmad No. 23854 dengan sanad jayid dan Bukhari No. 103 di dalam al-Adab al-Mufrad.

([18]) HR. Bukhari No. 6001.

([19]) Lihat: Fath al-Bari (13/507).

([20]) Al-Jawab al-Kafi, (hlm. 112).

([21]) HR. Bukhari No. 116 di dalam al-Adab al-Mufrad.

([22]) HR. Bukhari No. 111 di dalam al-Adab al-Mufrad.

([23]) HR. An-Nasai No. 7886 di dalam as-Sunan al-Kubra.

([24]) HR. Ibnu Hibban No. 4032.

([25]) HR. Bukhari No. 122 di dalam al-Adab al-Mufrad.

sumber : https://bekalislam.firanda.com/?p=6369#_ftn1

Mengangkat Kesusahan Seorang Mukmin

Di antara amalan ringan yang berpahala besar adalah mengangkat kesusahan seorang mukmin.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

“Siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat.

Siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat.

Siapa yang menutupi seorang muslim Allah akan tutupkan aibnya di dunia dan akhirat.

Allah selalu menolong hambanya selama hambanya menolong saudaranya.

Siapa yang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan ke surga.

Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah untuk membaca kitab-kitab Allah dan mempelajarinya di antara mereka, niscaya akan diturunkan kepada mereka ketenangan dan dilimpahkan kepada mereka rahmat, dan mereka dikelilingi malaikat serta Allah sebut-sebut mereka kepada makhluk disisi-Nya. Siapa yang lambat amalnya, maka bagusnya nasab tidak dapat mengejar ketertinggalan amal.” (HR. Muslim, no. 2699)

Yang dimaksud kurbah dalam hadits adalah kesulitan yang berat. Tanfis yang dimaksud adalah meringankan beban. Kalau tafriij yaitu menyelesaikan, itu lebih besar lagi pahalanya. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:286.

Di antaranya memudahkan orang yang susah adalah menyelesaikan masalah utang. Bagi kreditur—yaitu pihak yang memiliki tagihan kepada pihak lain—hendaklah memberikan kemudahan kepada orang yang sulit melunasi utang dengan dua cara: (1) memberikan tenggang waktu, ini hukumnya wajib; (2) menghapus utangnya kalau yang dihadapi adalah gharim (yang terlilit utang); bisa juga dengan cara menghapus sebagian utangnya untuk mengurangi kesulitannya. Kedua cara tadi punya keutamaan yang besar. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:289.

Dalam ayat disebutkan,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Referensi:

  1. Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  2. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fi Syarh Khamsiina Haditsan min Jawaami’ Al-Kalim. Ibnu Rajab Al-Hambali. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/22312-mengangkat-kesusahan-seorang-mukmin.html

Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan Jahiliyah

Ritual mempersembahkan tumbal atau sesajen kepada makhuk halus/jin yang dianggap sebagai penunggu atau penguasa tempat keramat tertentu adalah kebiasaan syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk) yang sudah berlangsung turun-temurun di masyarakat kita. Mereka meyakini makhluk halus tersebut punya kemampuan untuk memberikan kebaikan atau menimpakan malapetaka kepada siapa saja, sehingga dengan mempersembahkan tumbal atau sesajen tersebut mereka berharap dapat meredam kemarahan makhluk halus itu dan agar segala permohonan mereka dipenuhinya.

Kebiasan ini sudah ada sejak zaman Jahiliyah sebelum Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan tauhid (peribadatan/penghambaan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata) dan memerangi syirik dalam segala bentuknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasannya ada beberapa orang dari (kalangan) manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Qs. al-Jin: 6).

Artinya, orang-orang di zaman Jahiliyah meminta perlindungan kepada para jin dengan mempersembahkan ibadah dan penghambaan diri kepada para jin tersebut, seperti menyembelih hewan kurban (sebagai tumbal), bernadzar, meminta pertolongan dan lain-lain.[1]

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الإنْسِ، وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الإنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا، قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ

“Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Dia berfirman), ‘Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia,’ lalu berkatalah teman-teman dekat mereka dari golongan manusia (para dukun dan tukang sihir), ‘Ya Rabb kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapatkan kesenangan/manfaat dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.’ Allah berfirman, ‘Neraka itulah tempat tinggal kalian, sedang kalian kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).’ Sesungguhnya Rabb-mu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS al-An’aam:128).

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Jin (syaitan) mendapatkan kesenangan dengan manusia menaatinya, menyembahnya, mengagungkannya dan berlindung kepadanya (berbuat syirik dan kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala). Sedangkan manusia mendapatkan kesenangan dengan dipenuhi dan tercapainya keinginannya dengan sebab bantuan dari para jin untuk memuaskan keinginannya. Maka, orang yang menghambakan diri pada jin, (sebagai imbalannya) jin tersebut akan membantunya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.”[2]

Hukum Tumbal dan Sesajen dalam Islam

Mempersembahkan kurban yang berarti mengeluarkan sebagian harta dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala[3], adalah suatu bentuk ibadah besar dan agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana dalam firman-Nya,

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).’” (Qs. al-An’aam: 162-163).

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka, dirikanlah shalat karena Rabb-mu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berkurbanla.” (Qs. al-Kautsar: 2).

Kedua ayat ini menunjukkan agungnya keutamaan ibadah shalat dan berkurban, karena melakukan dua ibadah ini merupakan bukti kecintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pemurnian agama bagi-Nya semata-mata, serta pendekatan diri kepada-Nya dengan hati, lisan dan anggota badan, juga dengan menyembelih kurban yang merupakan pengorbanan harta yang dicintai jiwa kepada Dzat yang lebih dicintainya, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]

Oleh karena itu, maka mempersembahkan ibadah ini kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala (baik itu jin, makhluk halus ataupun manusia) dengan tujuan untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepadanya, yang dikenal dengan istilah tumbal atau sesajen, adalah perbuatan dosa yang sangat besar, bahkan merupakan perbuatan syirik besar yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam (menjadi kafir).[5]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Artinya, sembelihan yang dipersembahkan kepada sembahan (selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berhala, yang disebut nama selain-Nya (ketika disembelih), atau diperuntukkan kepada sembahan-sembahan selain-Nya.”[6]

Dalam sebuah hadits shahih, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya.”[7]

Hadits ini menunjukkan ancaman besar bagi orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya, dengan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu dijauhkan dari rahmat-Nya. Karena perbuatan ini termasuk dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga pelakunya pantas untuk mandapatkan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijauhkan dari rahmat-Nya.[8]

Penting sekali untuk diingatkan dalam pembahasan ini, bahwa faktor utama yang menjadikan besarnya keburukan perbuatan ini, bukanlah semata-mata karena besar atau kecilnya kurban yang dipersembahkan kepada selain-Nya, tetapi karena besarnya pengagungan dan ketakutan dalam hati orang yang mempersembahkan kurban tersebut kepada selain-Nya, yang semua ini merupakan ibadah hati yang agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata.

Oleh karena itu, meskipun kurban yang dipersembahkan sangat kecil dan remeh, bahkan seekor lalat sekalipun, jika disertai dengan pengagungan dan ketakutan dalam hati kepada selain-Nya, maka ini juga termasuk perbuatan syirik besar.[9]

Dalam sebuah atsar dari sahabat Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Ada orang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat,  ada dua orang yang melewati (daerah) suatu kaum yang sedang bersemedi (menyembah) berhala mereka dan mereka mengatakan, ‘Tidak ada seorangpun yang boleh melewati (daerah) kita  hari ini kecuali setelah dia mempersembahkan sesuatu (sebagai kurban/tumbal untuk berhala kita).’ Maka, mereka berkata kepada orang yang pertama, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’ Tapi, orang itu enggan –dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak akan berkurban kepada siapapun selain Allah Subhanahu wa Ta’ala’–, maka diapun dibunuh (kemudian dia masuk surga). Lalu, mereka berkata kepada orang yang kedua, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’, -dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak mempenyai sesuatu untuk dikurbankan.’ Maka mereka berkata lagi, ‘Kurbankanlah sesuatu meskipun (hanya) seekor lalat!’, orang itu berkata (dengan meremehkan), ‘Apalah artinya seekor lalat,’, lalu diapun berkurban dengan seekor lalat, –dalam riwayat lain: maka merekapun mengizinkannya lewat– kemudian (di akhirat) dia masuk neraka.’”[10]

Hukum Berpartisipasi dan Membantu dalam Acara Tumbal dan Sesajen

Setelah kita mengetahui bahwa melakukan ritual jahiliyyah ini adalah dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah, yang berarti terkena ancaman dalam firman-Nya,

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni (dosa) perbuatan syirik (menyekutukan-Nya), dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang sangat besar.” (Qs an-Nisaa’: 48).

Maka, ikut berpartisipasi dan membantu terselenggaranya acara ini dalam segala bentuknya, adalah termasuk dosa yang sangat besar, karena termasuk tolong-menolong dalam perbuatan maksiat yang sangat besar kepada Allah, yaitu perbuatan syirik.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. al-Maaidah: 2).

Imam Ibnu Katsir berkata, “(Dalam ayat ini) Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling tolong-menolong dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik, yang ini adalah al-birr (kebajikan), dan meninggalkan perbuatan-perbuatan mungkar, yang ini adalah ketakwaan, serta melarang mereka dari (perbuatan) saling membantu dalam kebatilan dan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat.”[11]

Dan dalam hadits shahih tentang haramnya perbuatan riba dan haramnya ikut membantu serta mendukung perbuatan ini, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang mengusahakannya, orang yang menulis (transaksinya), dan dua orang yang menjadi saksinya, mereka semua sama (dalam perbuatan dosa).”[12]

Imam an-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) diharamkannya menolong/mendukung (terselenggaranya perbuatan) batil (maksiat).”[13]

Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/Sesajen

Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.[14] Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata, “Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah tidak boleh dimakan dagingnya.”[15]

Dan karena daging ini haram dimakan, maka berarti haram untuk diperjual-belikan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia (juga) mengharamkan harganya (diperjual-belikan).”[16]

Adapun jika makanan tersebut selain hewan sembelihan, demikian juga harta, maka sebagian ulama ada yang mengharamkannya dan menyamakan hukumnya dengan hewan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala[17]

Akan tetapi pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, insya Allah, adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz yang membolehkan pemanfaatan makanan dan harta tersebut, selain sembelihan, karena hukum asal makanan/harta tersebut adalah halal dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “(Pendapat yang mengatakan) bahwa uang (harta), makanan, minuman dan hewan yang masih hidup, yang dipersembahkan oleh pemiliknya kepada (sembahan selain Allah, baik itu) kepada Nabi, wali maupun (sembahan-sembahan) lainnya, haram untuk diambil dan dimanfaatkan, pendapat ini tidak benar. Karena semua itu adalah harta yang bisa dimanfaatkan dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya, serta hukumya tidak sama dengan bangkai (yang haram dan najis), maka (hukumnya) boleh diambil (dan dimanfaatkan), sama seperti harta (lainnya) yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk siapa saja yang menginginkannya, seperti bulir padi dan buah korma yang ditinggalkan oleh para petani dan pemanen pohon korma untuk orang-orang miskin.

Dalil yang menunjukkan kebolehan ini adalah (perbuatan) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika) beliau mengambil harta (yang dipersembahkan oleh orang-orang musyrik) yang (tersimpan) di perbendaharaan (berhala) al-Laata, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (memanfaatkannya untuk) melunasi utang (sahabat yang bernama) ‘Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) tidak menganggap dipersembahkannya harta tersebut kepada (berhala) al-Laata sebagai (sebab) untuk melarang mengambil (dan memanfaatkan harta tersebut) ketika bisa (diambil).

Akan tetapi, orang yang melihat orang (lain) yang melakukan perbuatan syirik tersebut (mempersembahkan makanan/harta kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala), dari kalangan orang-orang bodoh dan para pelaku syirik, wajib baginya untuk mengingkari perbuatan tersebut dan menjelaskan kepada pelaku syirik itu bahwa perbuatan tersebut adalah termasuk syirik, supaya tidak timbul prasangka bahwa sikap diam dan tidak mengingkari (perbuatan tersebut), atau mengambil seluruh/sebagian dari harta persembahan tersebut, adalah bukti yang menuinjukkan bolehnya perbuatan tersebut dan bolehnya berkurban dengan harta tersebut kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena perbuatan syirik adalah kemungkaran (kemaksiatan) yang paling besar (dosanya), maka wajib diingkari/dinasihati orang yang melakukannya.

Adapun kalau makanan (yang dipersembahkan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) tersebut terbuat dari daging hewan yang disembelih oleh para pelaku syirik, maka (hukumnya) haram (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga lemak dan kuahnya, karena (daging) sembelihan para pelaku syirik hukumnya sama dengan (daging) bangkai, sehingga haram (untuk dimakan) dan menjadikan najis makanan lain yang tercampur dengannya. Berbeda dengan (misalnya) roti atau (makanan) lainnya yang tidak tercampur dengan (daging) sembelihan tersebut, maka ini semua halal bagi orang yang mengambilnya (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga uang dan harta lainnya (halal untuk diambil), sebagaimana penjelasan yang lalu, wallahu a’lam.”[18]

Penutup

Demikianlah tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat bagi semua orang yang membacanya untuk kebaikan dunia dan akhiratnya.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 3 Dzulqa’dah 1431 H

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A


[1] Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir (4/550), Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 890), at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 317) dan kitab Hum Laisu Bisyai (hal. 4).

[2] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 273).

[3] Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 282).

[4] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 228).

[5] Lihat kitab Syarhu Shahiihi Muslim (13/141), al-Qaulul Mufiid ‘Ala Kitaabit Tauhiid (1/215) dan kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).

[6] Kitab Jaami’ul Bayaan Fi Ta’wiilil Quran (3/319).

[7] HSR. Muslim (no. 1978)

[8] Keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).

[9] Lihat kitab Fathul Majid (hal. 178 dan 179).

[10] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf (no. 33038) dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan dari jalan lain oleh Imam Ahmad dalam kitab az-Zuhd (hal. 15-16), al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman (no. 7343) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ (1/203).

[11] Kitab Tafsir Ibnu Katsir (2/5).

[12] HSR. Muslim (no. 1598).

[13] Kitab Syarhu Shahiihi Muslim (11/26).

[14] Lihat keterangan Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 175).

[15] Kitab Daqa-iqut Tafsiir (2/130).

[16] HR Ahmad (1/293), Ibnu Hibban (no. 4938) dan lain-lain, Dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albani dalam kitab Ghaayatul Maraam (no. 318).

[17] Lihat keterangan Syaikh Muhammad Hamid al-Faqiy dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174).

[18] Catatan kaki Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174-175).

Sumber: https://muslim.or.id/4952-tumbal-dan-sesajen-tradisi-syirik-warisan-jahiliyah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Sembelihanku Hanya untuk Allah

Sering kita dapati dalam masyarakat, sebagian kaum muslimin yang melakukan penyembelihan untuk ditujukan kepada selain Allah. Seperti misalnya menyembelih untuk ditujukan kepada jin penunggu Gunung Merapai, sembelihan untuk tolak bala, sembelihan untuk sedekah laut, dan yang semisalnya. Padahal sembelihan merupakan salah satu jenis ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Barangsiapa yang memalingkannya kepada selain Allah dia telah berbuat syirik kepada-Nya.

Ibadah Menyembelih Hanya Untuk Allah

Allah Ta’ala berfirman :

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”(Al An’am:162)

Makna nusuk adalah sembelihan atau kurban, yaitu melakukan taqarrub (pendekatkan diri) dengan cara mengalirkan darah. Dalam ayat ini Allah mneybutkan bahwa sholat dan menyembelih adalah termasuk ibadah sehingga harus ditujukan kepada Allah semata. (Lihat At-Tamhiid li Syarhi Kitabi at Tauhiid, 143, Syaikh Shalih Alu Syaikh).

Allah Melaknat Orang yang Menyembelih untuk Selain-Nya

Larangan menyembelih untuk selain Allah dipertegas juga dengan sabda Nabi  shalallahu ‘alaihi wa sallam berikut :

عن علي رضي الله عنه قال: حدثني رسول الله صلى الله عليه وسلم بأربع كلمات: (لعن الله من ذبح لغير الله، لعن الله من لعن ووالديه. لعن الله من آوى محدثاً، لعن الله من غير منار الأرض) [رواه مسلم].

Dari ‘Ali radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku dengan empat nasihat : “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat anak yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang melindungi muhdits (orang yang jahat) /muhdats (pelaku bid’ah). Allah melaknat orang yang sengaja mengubah patok batas tanah.” (HR. Muslim 1978).

Dalam hadist di atas  Allah melaknat empat golongan manusia, di antaranya adalah orang yang menyembelih untuk selain Allah. Ancaman ini menunjukkan perbuatan meyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan terlaknat. Yang dimaksud laknat dari Allah adalah dijauhkan dari rahmat –Nya. Perbuatan menyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan syirik akbar sehingga pelakunya tidak mendapat rahmat Allah sama sekali dan menyebabkan pelakunya kekal di neraka.

Penyebutan golongan pertama yang dilaknat Allah adalah orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah. Laknat inilah yang dimulai karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan syirik kepada Allah, dosa yang paling besar yang tidak diampuni Allah.  Jika Allah menyebut tentang hak-hak-Nya, maka Dia memulai dengan penyebutan hak yang terbesar yaitu tauhid, karena hak Allah-lah yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman:

وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً ً

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orangtua” (An Nisaa’:36)

Sedangkan jika menyebutkan larangan dan hukuman, maka dimulai dengan penyebutan yang berkaitan dengan syirik, karena itulah dosa yang paling besar.

وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (Al Israa’:23) [Faedah dari  Al Qaulul Mufiid bi Syarhi Kitabi at Tauhiid I/142, Syaikh ‘Utsaimin]. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa dosa menyembelih untuk selain Allah lebih besar daripada dosa durhaka kepada orang tua.

Dua Hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Menyembelih.

Dalam ibadah menyembelih, ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu tasmiyah dan al qasdu. Tasmiyah adalah menyebut sebuah nama ketika menyembelih seperti mengucapkan basmalah (menyebut nama Allah), menyebut nama Syaikh Abdulqadir Jailani,  atau menyebut nama yang lainnya. Tujuan dari tasmiyah ini adalah untuk isti’anah (memohon pertolongan) dan mendekatkan diri kepada yang disebut namanya tersebut.

Sedangkan yang dimaksud dengan al qasdu adalah maksud/tujuan dari menyembelih tersebut.  Tujuan sembelihan ada kemungkinan ditujukan kepada Allah saja dan ada kemungkinan ditujukan kepada selain Allah.

Berdasarkan keterangan di atas, maka hukum penyembelihan dapat dirinci sebagai berikut:

1.      Menyembelih dengan menyebut nama Allah dan ditujukan kepada Allah. Inilah tauhid dan nilah sembelihan yang benar.

2.      Menyembelih dengan menyebut nama Allah namun ditujukan kepada selain Allah. Ini termasuk perbuatan syirik karena menujukan ibadah kepada selian Allah.

3.      Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah dan ditujukan kepada selain Allah. Ini temasuk perbuatan syirik dalam hal isti’anah (meminta pertolongan) dan sekaligus syirik dalam tujuan ibadah.

4.      Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah namun ditujukan kepada Allah. Ini termasuk perbuatan syirik rububiyah karena meminta pertolongan kepada selain Allah. [Lihat penjelasan lebih lengkap dalam At Tamhiid 138-141]

Jenis-Jenis Sembelihan

Pembaca yang dirahmati Allah, perlu diketahui bahwa sembelihan ada beberapa macam :

1.      Sembelihan Ibadah

Yakni seseorang yang menyembelih dalam rangka mendekatkan diri dan mengagungkan Allah Ta’ala. Semisal menyembelih al hadyu saat haji dan mneyembelih hewan kurban saat hari raya kurban.

2.      Sembelihan Syirik

Yakni seseorang yang menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada selain Allah dalam bentuk ibadah dan pengagungan.  Model yang semacam ini banyak. Di antaranya menyembelih ditujukan kepada jin ketika membangun rumah, atau ketika membangun jembatan agar pembangunan berjalan lancar,dll. Termasuk juga menyembelih yang ditujukan kepada penghuni kubur, berhala, pohon yang dikeramatkan, dll.

3.      Sembelihan Bid’ah

Yakni sembelihan yang tidak ada dasar syariatnya. Semisal menyembelih hewan saat sholat istisqa’, menyembelih saat perayaan acara Maulid,dll.

4.      Sembelihan Mubah

Yakni sembelihan yang tujuannya untuk hal-hal mubah. Seperti menyembelih untuk dimakan dagingnya, untuk dijual dagingnya. Yang demikian ini hukumnya mubah. [Lihat Taisirul Wushuul ilaa Nailil Ma’muul bi Syarhi Tsalatsatil Ushuul 62-63, Syaikh Nu’man bin Abdil Kariim]

Daging Sembelihan yang Haram Dimakan

Daging hewan sembelihan yang dilakukan dalam rangka syirik kepada Allah hukumnya haram untuk dimakan, baik itu syirik dalam hal isti’anah karena tidak menyebut nama Allah dalam menyembelih,  maupun syirik dalam bentuk ibadah karena menujukannya kepada selain Allah.

1.      Sembelihan yang tidak disebut Nama Allah

Daging sembelihan dari hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah (baik tidak menyebut nama siapapun atau menyebut nama selain Allah) hukumnya haram untuk dimakan. Allah Ta’ala berfirman

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah “ (Al Maidah:3).

Allah Ta’ala juga berfirman :

وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya . Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” ( Al An;am :121)

Oleh karena itu tidak boleh memakan sembelihan orang-orang musyrik atau majusi atau orang-orang yang telah murtad. Adapun sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani maka boleh memakannya selama tidak diketahui bahwasanya mereka menyebut nama selain Allah, karena Allah berfirman :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu” (Al Maidah:5). Ibnu ‘Abbas mengatakan : “Yang dimaksud makanan mereka adalah sembelihan mereka”, [Shahih Fiqh Sunnah II/339, Syaikh Abu Malik]

2.      Sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah.

Termasuk juga daging sembelihan yang haram dimakan adalah sembelihan  yang ditujukan kepada selain Allah (meskipun pada saat menyembelih menyebut nama Allah) . Allah Ta’ala berfirman

وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala” (Al Maidah:3). [Shahih Fiqh Sunnah II/341]. Hal ini berlaku umum untuk setiap jenis sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah, baik itu untuk kuburan wali, jin, berhala, bahkan malaikat dan nabi sekalipun. Daging sembelihan semacam itu haram untuk dimakan.

Larangan Memberikan Sesaji

Perbuatan yang hampir serupa dengan menyembelih untuk selain Allah adalah memberikan sesaji. Misalnya sesaji yang dipersembahkan kepada Nyi Roro Kidul dalam acara sedekah laut di Pantai Selatan, atau sesaji untuk tolak bala yang dtujukan kepada “Mbah Petruk” penunggu Gunung Merapi. Perbuatan ini juga termasuk kesyirikan karena pemberian sesaji tersebut adalah dalam rangka mendekatkan diri dan bentuk pengagungan kepada selain Allah. Hukumnya sama dengan menyembelih untuk selian Allah, yakni merupakan perbuatan syrik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Dalil yang menunjukkan hal  ini adalah kisah tentang orang yang berkorban (baca: memberikan sesaji) berupa seekor lalat kepada berhala. Kisah ini ada dalam hadist Nabi berikut :

وعن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة) [رواه أحمد].

Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati daerah suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Maka dia menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Maka mereka mengatakan, “berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Maka dia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah dia masuk neraka. Dan mereka juga mengatakan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Dia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Maka mereka pun memenggal lehernya, dan karena itulah dia masuk surga.” (HR. Ahmad. Hadist ini sahahih mauquf dari Salman. Diriwayatkan Ahmad dalam Az Zuhud 15, Ibnu Abi Syaibah, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah dari jalur Thariq bin Syihab, dari Slaman secara mauquf.- lihat catatan kaki pada Al Qaulul Mufiid I/141)

Hadist ini menunjukkan bahwa taqarrub kepada berhala (dengan menyembelih hewan,  memeberikan sesaji, atau yang lainnya) merupakan sebab masuk ke dalam neraka. Yang tampak dari kisah di atas  bahwa orang yang disebutkan dalam hadis tersebut awalnya adalah seorang muslim. Dia masuk neraka disebabkan karena perbuatannya. Hal ini menunjukkan bahwasanya bertaqarrub kepada selain Allah merupakan perbuatan syirik akbar, karena hukuman masuk neraka yang dimaksud dalam hadits ini adalah hukuman kekal di neraka. Pelajaran lain dari hadist di atas, bahwa walaupun yang dijadikan bentuk taqarrub adalah sesuatu yang tidak bernilai, yakni hanya seekor lalat,  bisa menyebabkan seseorang kekal masuk neraka. Maka ini menunjukkan barang siapa yang bertaqarrub dengan sesuatu yang lebih besar dan lebih berharga dari lalat, maka merupakan sebab yang lebih besar untuk masuk ke dalam nerakan. (Lihat At Tamhiid 147)

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita di atas jalan tauhid dan menjauhkan kita dari dosa-dosa syirik. Wa shalallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad.

Penulis: Adika Mianoki

Sumber: https://muslim.or.id/6093-sembelihanku-hanya-untuk-allah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Menyempurnakan Wudhu di Kala Sulit

Keutamaan yang besar jika kita bisa menyempurnakan wudhu di kala sulit. Ini termasuk amalan yang dapat menghapus dosa dan meninggikan derajat.

Musim penghujan telah datang, sehingga cuaca menjadi lebih dingin daripada biasanya, terutama pagi hari ketika hujan turun. Di belahan dunia yang lain, sedang terjadi musim dingin (winter). Bisa jadi di pagi hari terasa berat bagi kita untuk berwudhu dengan sempurna, karena air dan cuaca yang sangat dingin. Namun, Allah Ta’ala melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada kita adanya pahala yang agung ketika kita tetap menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit tersebut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ

“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda,”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)

Yang dimaksud dengan “menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit” adalah menyempurnakan wudhu’ ketika cuaca (musim) dingin. Karena dalam kondisi tersebut, air akan terasa sangat dingin ketika digunakan untuk berwudhu’. “Menyempurnakan” di sini maksudnya meratakan air ke setiap anggota tubuh yang wajib terkena air ketika berwudhu. Oleh karena itu, dalam kondisi tersebut, akan terdapat kesulitan dalam jiwa manusia. Apabila seseorang tetap menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit tersebut, maka hal ini menunjukkan atas kesempurnaan imannya. Oleh karena itu, Allah pun membalasnya dengan mengangkat derajat seorang hamba dan menghapus kesalahan-kesalahannya. (Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 2: 185; karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

Dalam kondisi cuaca dingin, tidak memungkinkan bagi kita untuk memasak air, namun tubuh kita tidak mengalami bahaya jika berwudhu dengan air dingin, maka ketika kita tetap menyempurnakan wudhu dalam kondisi yang sulit tersebut (kondisi sulit tersebut tidak bisa dihindari), hal itu adalah tambahan pahala dan kebaikan untuk kita. Karena menyempurnakan wudhu dalam kondisi tersebut akan menghapus dosa dan meninggikan derajat.

Namun bukan berarti kita menyengaja dan memaksakan diri untuk mengerjakan hal-hal yang sulit tersebut jika masih memungkinkan bagi kita untuk mendapatkan yang lebih mudah. Bukan berarti kita tetap memaksakan diri berwudhu dengan air dingin padahal kita memiliki air hangat atau masih memungkinkan untuk memasak air. Karena yang lebih afdhal adalah mencari (mengerjakan) yang lebih mudah dalam segala sesuatu. (Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 588; karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengatakan, “Hendaklah kalian memilih air dingin untuk berwudhu.” Namun, yang beliau katakan adalah, “Menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit.” Selain itu, Allah Ta’ala menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah (2): 185)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ

“Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39) (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Kitaabul ‘Ilmi, hal. 32)

***

@Masjid Nasuha, Rotterdam (NL), menjelang subuh, 2 Shafar 1436

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/23562-menyempurnakan-wudhu-di-kala-sulit.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Renungan tentang Jejak Digital vs Catatan Amal

Renungan tentang Jejak Digital vs Catatan Amal

Dalam kehidupan ini, kita semua memiliki sebuah jejak perbuatan yang bisa berpengaruh terhadap segala lini kehidupan kita, baik jejak tersebut berupa kebaikan ataupun keburukan, terlebih di Era Digital ini, semua orang dengan mudah memposting dan berkomentar di sosial media, tanpa melihat dan menimbang apakah postingan tersebut kelak berdampak kebaikan ataupun sebaliknya.

Sebagai seorang muslim, yakinlah segala jejak digital itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Tatkala di dunia kita akan malu dengan masyarakat apabila kita memiliki jejak digital yang buruk, susahnya mencari pekerjaan, dan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat, lalu di akhirat semua jejak digital perbuatan amalan kita akan disetorkan dan diperlihatkan dihadapan Allah subhanahu wata’ala.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

{يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا} [الزلزلة:٤]

“Pada hari itu bumi menyampaikan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah (99): 4)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

عن أبي هُريرةَ، قال: قرأ رَسولُ اللهِ ﷺ: ﴿يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا﴾ [الزلزلة: ٤] قال: “أتَدْرُونَ ما أخْبارُهَا”؟ قالُوا: اللهُ ورَسولهُ أعْلمُ، قال: “فإنَّ أخْبارهَا أنْ تَشْهدَ على كلِّ عَبْدٍ أو أمَةٍ بِما عَمِلَ على ظَهْرها، أنْ تَقولَ: عَمِلَ كَذَا وَكذا في يَوْمِ كَذا وَكَذا، قال: فهذه أخْبارُها (رواه الترمذي)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam membaca (يومئذ تحدث أخبارها) Beliau bersabda, “Apakah kalian tau apa Akhbaraha?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya Akhbaraha (kabar-kabarnya) yaitu (bumi) akan bersaksi pada setiap hamba baik laki-laki atau perempuan atas apa yang telah ia lakukan di atas bumi, bumi tersebut akan mengatakan, ‘Hamba tersebut telah melakukan begini dan begitu pada hari ini dan itu.’” Beliau bersabda, “Dan inilah Akhbaraha (berita-berita nya).” (HR. Tirmidzi, no. 2598, Hadis ini Hasan Gharib) [1]

Oleh karena itu hendaknya kita selalu mengingat tentang ayat ini ketika hendak melakukan suatu perbuatan, bagaimana kelak bumi akan bersaksi atas apa yang telah diperbuat oleh seorang hamba di atasnya, dengan meyakini bahwa tanah yang kita pijak ini kelak akan bersaksi atas apa yang dilakukan di tempat tersebut berupa kebaikan atau keburukan, kita akan menyaksikan bumi akan bersaksi bahwa orang tersebut pernah sujud di tempat ini, orang tersebut pernah duduk di tempat ini dan membaca Al-Quran di atasnya, atau orang tersebut pernah melakukan amalan tersembunyi yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah baik berupa kebaikan ataupun keburukan, kelak semuanya akan bersaksi di hadapan Allah. [2]

Tidak Ada Satu pun yang Luput dari Allah

Saudaraku, dalam kehidupan di dunia ini segala apa yang kita kerjakan akan dihisab oleh Allah, tidak ada yang luput dari pencatatan tersebut.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

{فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَه * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَه} [الزلزلة:٧ – ٨]

“Maka barangsiapa yang mengerjakan kebajikan seberat dzarrah maka dia akan melihat (balasan)nya, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Al-Zalzalah (99): 7-8)

Dalam Ayat ini mencakup umum dari seluruh kebaikan dan keburukan, karena apabila ia melihat dari besaran dzarrah yang mana ia adalah terkecilnya dari segala sesuatu, dan itu akan dibalas disebabkan dzarrah tersebut, maka hal yang lebih berat tentu lebih utama akan dibalas atas perbuatan tersebut. Dalam ayat ini terdapat dorongan untuk melakukan amalan kebaikan walaupun sedikit, dan peringatan dari perbuatan buruk walau hanya hal sepele.

Oleh karenanya jangan sampai menyepelekan sekecil apapun maksiat yang diperbuat, berselancar di dunia maya dengan bebas membuka hal-hal yang dilarang dalam agama, memposting suatu kedustaan dan menyebarkan berita-berita hoax, atau bahkan menghina dan menyebarkan aib sesama muslim yang lainnya, jangan sampai menganggap ringan dosa sekecil apapun itu, mereka menganggapnya ringan sedangkan perbuatan tersebut besar di sisi allah.

Kesimpulan

Pada zaman yang penuh fitnah seseorang bisa dengan mudah melakukan keburukan atapun sebaliknya. Apabila kita sebagai seorang muslim tidak menyibukkan diri kita dengan kebaikan, maka ia akan disibukkan dengan keburukan atau hal-hal yang tidak ada manfaatnya baik manfaat dunia atapun akhiratnya. Semoga Allah subhanahu wata’ala selalu membimbing kita untuk selalu berada dalam ketaatan kepada-Nya dan menjauhkan kita dari segala macam maksiat dan hal-hal yang tidak bermanfaat. Aamiin yaa rabbal ‘aalamiin

Oleh: Ustadz Muhammad Akmal Hafizd, Lc.

Referensi:[1] At-Tirmidzi, Abu Isa. (1440 H). Al-Jami’ Al-Kabir Sunan Tirmidzi. Darul Risalah ‘Alamiyah, Hal: 127.[2] Abu Umar, Abul Hayy bin Yusuf. Duruss Shautiyyah Qaama bitafriighiha Syabakah al-Islamiyyah, Hal:27 Jilid:21.

sumber : https://bimbinganislam.com/renungan-tentang-jejak-digital-vs-catatan-amal/