Penulis: Abu Uwais
DOA BERLINDUNG DARI DICABUTNYA NIKMAT LAHIR BATIN
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Di antara doa Rasulullah ﷺ adalah:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ
ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK
Artinya:
Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu
• Dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan,
• Dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan,
• Dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan
• Dari segala kemurkaan-Mu.
Faidah Doa:
1. Yang dimaksud nikmat di sini adalah nikmat Islam, iman, anugerah ihsan (berbuat baik) dan kebajikan. Jadi dalam doa ini kita berlindung dari hilangnya nikmat-nikmat tersebut. Maksud hilangnya nikmat adalah nikmat tersebut hilang dan tanpa ada penggantinya.
2. Yang dimaksud dengan berubahnya kesehatan (‘afiyah) adalah nikmat sehat tersebut berubah menjadi sakit. Yang dimaksud dengan ‘afiyah (sehat) di sini adalah berpindahnya nikmat ‘afiyah dari pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya. Jadi doa ini kita maksudkan meminta selalu kesehatan (tidak berubah menjadi penyakit) pada pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya.
3. Yang dimaksud fuja’ah adalah datang tiba-tiba. Sedangkan “niqmah” adalah siksa dan murka. Dalam doa ini berarti kita berlindung kepada Allah dari datangnya azab, siksa dan murka Allah yang tiba-tiba.
4. Dalam doa ini, kita juga meminta pada Allah agar terlindung dari murka-Nya yaitu segala hal yang dapat mengantarkan pada murka Allah.
Semoga doa ini bisa kita amalkan dan mendapatkan berbagai anugerah.
Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi, 4/283, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, tahun 1415.
Penulis: dr. Adika Mianoki
[Artikel Muslim.or.id]
Sumber: https://muslim.or.id/27406-doa-berlindung-dari-hilangnya-nikmat-dan-kesehatan.html
Kalau Ketek Bau Menyengat, Jangan Shalat Berjamaah dulu
Alhamdulillah tetap ada kaum muslimin yang bersemangat menjaga shalat berjamaah lima waktu di masjid karena memang pendapat yang paling kuat bahwa laki-laki wajib hukumnya shalat berjamaah di masjid. Salah satu dalilnya, adalah orang buta yang meminta udzur tidak menghadiri shalat berjamaah dengan berbagai udzur-udzur berat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliautidak mengizinkannya karena masih mendengar adzan. Maka bagaimana dengan orang yang sehat dan tidak ada udzur berat?
Mungkin kita pernah punya pengalaman shalat berjamaah,kemudian di sebelah kita ada bau yang cukup menyengat dari pangkal lengan. Tentu kita sangat terganggu dan shalat tidak khusyu’. Oleh karena itu hendaknya kita memeriksa diri kita sebelum masuk ikut bergabung dengan jamaah, kita memeriksa bau dan aroma tubuh. Jika ada bau yang tidak enak atau bahkan menyengat maka hendaknya menunda ikut jamaah dengan membersihkannya bahkan diperbolehkan tidak ikut shalat berjamaah karena udzur syar’i.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”. (رواه مسلم)
“Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats [sejenis mentimun]), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat Bani Adam (manusia) terganggu.”[1]
Jika ada bau menyengat, wajib meninggalkan shalat berjamaah sementara
Semua bau menyengat seperti bau mulut,bau hidung atau ketiak, maka wajib ia meninggalkan shalat berjamaah sementara.
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
وقال ابن حجر : وقد ألْحَقَ بها الفقهاء ما في معناها من البقول الكريهة الرائحة ، كالفجل
“Para ulama menyamakan yang semakna dengannya (bau bawang) seperti sayuran (polongan) dan lobak yang menyengat.”[2]
Berkata Al-maziriy,
قال المازري : وألْحَق الفقهاء بالروائح أصحاب المصانِع : كالقصّاب والسَّمّاك . نقله ابن الملقِّن .
“para ahli fiqh menyamakannya dengan bau para pekerja pabrik seperti tukang giling daging dan tukang ikan.”[3]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
قال العلماء : إن ما كان من الله ، ولا صنع للآدمي فيه إذا كان يؤذي المصلين فإنه يَخرج ( يعني من المسجد ) ، كالبخر في الفم ، أو الأنف ، أو من يخرج من إبطيه رائحة كريهة ، فإذا كان فيك رائحة تؤذي فلا تقرب المسجد.
“Berkata para ulama, jika penyakit tersebut dari Allah, maka manusia tidak bisa berusaha (untuk bisa hadir). Jika akan menggangu orang yang shalat maka sebaiknya ia keluar dari masjid (tidak ikut shalat berjamaah). Bau pada uap mulut (bau mulut), bau hidung atau apa yang keluar dari ketiaknya berupa bau yang menyengat. Jika pada mulut engkat terdapat bau yang menganggu maka jangalah engkau mendekati masjid (jangan ikut shalat berjamaah).”[4]
Jika punya penyakit dapat udzur tidak shalat jamaah
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab,
نعم هذا عذر شرعي ، إذا كان فيه بخر شديد الرائحة الكريهة ولم يتيسر له ما يزيله فهو عذر ، كما أن البصل والكراث عذر ، أما إن وجد دواءً وحيلة تزيله فعليه أن يفعل ذلك حتى لا يتأخر عن صلاة الجمعة والجماعة ، ولكن متى عجز عن ذلك ولم يتيسر فهو معذور أشد من عذر صاحب البصل ، والبخر لا شك أنه مؤذٍ لمن حوله ، إذا كان رائحته ظاهرة
“ya, ini adalah usdzur syar’i. Jika pada mulutnya terdapat bau yang sangat menyengat dan tidak mudah baginya untuk menghilangkannya maka ini adalah udzur. Sebagaimana bawang putih dan kurrats (sejenis daun bawang) adalah udzur. Akan tetapi jika didapatkan obat dan cara untuk menghilangkannya maka wajib ia lakukan agar tidak tertinggal shalat Jumat dan berjamaah. Akan tetapi kepan saja ia tidak mampu dan tidak mudah baginya maka ia mendapat udzur yang lebih dari mereka yang makan bawang putih. Bau mulut tidak diragukan lagi akan menganggu orang sekitarnya jika baunya jelas.”[5]
Tetap dapat pahala berjamaah jika niatnya benar
Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا
“Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.”[6]
Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid
10 Shafar 1433 H
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel http://www.muslimafiyah.com
[1] HR.Muslim
[2] Fathul Bari 14/364, syamilah
[3] Dinukil dari: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/114.htm
[4] Syarhul Mumti’ 5/86, Darul Ibnil Jauzi, cet. I, 1422 H, syamilah
[5] Nurun Alad darb, kaset 219,Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16416
[6] HR. Bukhari
sumber : https://muslimafiyah.com/kalau-ketek-bau-menyengat-jangan-shalat-jamaah-dulu.html
#carousel


Ada kalanya kita perlu beristirahat sejenak darinya…
Larangan Mendahului Imam ketika Shalat
Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ – أَوْ: لاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ – إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
“Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. Bukhari no. 691 dan Muslim no. 427)
Hukuman ini karena dia telah berbuat jelek (melakukan pelanggaran) dalam shalat, yaitu mendahului imam dengan sengaja. Seandainya dia shalat dalam rangka mengharap pahala, namun tidak takut dengan hukuman ini, maka Allah Ta’ala akan mengubah kepalanya seperti kepala keledai.
Dari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ، حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا، ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH”, tidak ada seorang pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar (meletakkan kepalanya) bersimpuh dalam sujud, barulah setelah itu kami bersujud.” (HR. Bukhari no. 690 dan Muslim no. 474)
Dulu, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menunggu di belakang Nabi yang bertindak sebagai imam, dalam kondisi mereka tetap berdiri (i’tidal). Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membungkukkan badan dan bertakbir, kemudian meletakkan dahinya di lantai (sudah benar-benar dalam posisi sujud), barulah mereka mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk turun sujud.
Terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
لا وحدك صليت، ولا بإمامك اقتديت
“Engkau tidak shalat sendirian, dan tidak pula menjadikan seseorang sebagai imam yang diikuti.”
Orang yang dinilai tidak shalat sendirian dan juga tidak shalat berjamaah, berarti shalatnya tidak sah.
Juga terdapat riwayat dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau melihat seseorang yang mendahului imam dengan sengaja, kemudian berkata kepadanya,
لا صليت وحدك، ولا صليت مع الإمام، ثم ضربه، وأمره أن يعيد الصلاة
“Engkau tidak shalat sendirian, tidak pula shalat bersama imam. Kemudian Ibnu ‘Umar memukulnya dan memerintahkannya untuk mengulang shalat.”
Seandainya shalat orang itu sah, tentu sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak memerintahkannya untuk mengulang shalat.
Dari Hiththan bin ‘Abdullah bin Ar-Raqasyi dia berkata, “Saya shalat bersama Abu Musa Al-Asy’ari dengan sebuah shalat. Pada waktu duduk (tahiyat), seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Shalat diidentikkan dengan kebaikan dan mengeluarkan zakat.”
Ketika Abu Musa selesai melaksanakan shalat dan salam, dia berpaling seraya berkata, “Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?”
Perawi berkata, “Lalu mereka diam kemudian dia bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?” Mereka pun tetap diam.
Lalu dia bertanya lagi, “Boleh jadi kamu wahai Hiththan, yang telah mengucapkannya?”
Hiththan menjawab, “Aku tidak mengatakannya. Dan aku khawatir kamu menghardikku dengannya.”
Lalu seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Akulah yang mengatakannya dan tidaklah aku bermaksud mengatakannya melainkan suatu kebaikan.”
Lalu Abu Musa Al-Asy’ari berkata, “Tidakkah kalian mengetahui bagaimana kalian (seharusnya) mengucapkan (zikir) dalam shalat kalian? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ فَإِذَا كَبَّرَ وَرَكَعَ فَكَبِّرُوا وَارْكَعُوا، فَإِنَّ الْإِمَامَ يَرْكَعُ قَبْلَكُمْ، وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ
“Apabila kalian shalat, luruskanlah shaf-shaf kalian, kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil maghdhubi ‘alaihim wala adh-dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Amin.” Niscaya Allah mencintai kalian. Apabila dia bertakbir dan rukuk, maka bertakbir dan rukuklah kalian, karena imam harus rukuk sebelum kalian dan mengangkat (kepala) dari rukuk sebelum kalian.”
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَتِلْكَ بِتِلْكَ وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ يَسْمَعُ اللهُ لَكُمْ، فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَإِذَا كَبَّرَ وَسَجَدَ فَكَبِّرُوا وَاسْجُدُوا فَإِنَّ الْإِمَامَ يَسْجُدُ قَبْلَكُمْ وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ
“Lalu gerakan demikian diikuti dengan gerakan demikian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidah (Semoga Allah mendengar kepada orang yang memujinya)”, maka katakanlah, ‘Allahumma Rabbana laka al-hamdu’ (Ya Allah, Rabb kami, segala puji untuk-Mu), niscaya Allah akan mendengarkan kalian. Karena Allah berkata melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sami’allahu liman hamidah.” Dan apabila imam bertakbir dan sujud, maka bertakbir dan sujudlah kalian, karena imam sujud sebelum kalian, dan bangkit sebelum kalian.”
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi,
فَتِلْكَ بِتِلْكَ، وَإِذَا كَانَ عِنْدَ الْقَعْدَةِ فَلْيَكُنْ مِنْ أَوَّلِ قَوْلِ أَحَدِكُمْ: التَّحِيَّاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
“Lalu gerakan tersebut diikuti dengan gerakan tersebut. Dan apabila sedang duduk tahiyat, maka hendaklah doa pertama kalian adalah, “At-tahiyyatut-thayyibaatus-shalawaatu lillahi … (sampai akhir doa tasyahhud).” (HR. Muslim no. 404)
Banyak orang awam salah dan keliru dalam memahami hadits ini. Sesaat ketika imam mulai bertakbir, mereka pun langsung ikut takbir, dan ini adalah suatu kesalahan. Tidak sepatutnya makmum bertakbir, sampai dia menunggu imam betul-betul selesai bertakbir dan diam. Inilah yang dimaksud dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
“Apabila dia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”
Imam itu tidak dikatakan bertakbir sampai mengatakan, “Allahu akbar.” Seandainya imam baru mengatakan, “Allah”, kemudian diam, itu belum dikatakan bertakbir, sampai imam mengatakan, “Allahu akbar.” Makmum baru bertakbir setelah imam mengatakan, “Allahu akbar.”
Ketika mereka takbir berbarengan dengan imam, mereka pun salah dan meninggalkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandanya Engkau mengatakan,
إذا صلى فلان فكلمه
“Jika fulan (selesai) shalat, bicaralah dengannya.”
Maksudnya, Engkau harus menunggunya ketika shalat, dan jika dia selesai shalat, Engkau baru bisa bicara dengannya. Bukanlah maknanya, “Engkau berbicara dengannya ketika dia sedang shalat.”
Demikian pula makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
“Apabila dia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”
Terkadang, imam bertakbir agak lama karena ketidaktahuannya. Sedangkan makmum di belakangnya bertakbir secara singkat, sehingga dia (makmum) sudah selesai takbir, sebelum imam selesai takbir. Siapa saja yang bertakbir sebelum imam takbir, shalatnya tidak sah. Karena dia memulai shalat sebelum imam memulai shalat, dan bertakbir sebelum imam. Maka tidak sah shalatnya.
Ketahuilah bahwa mayoritas manusia pada hari ini, tidak sah salatnya karena mereka mendahului imam dengan sengaja, baik ketika rukuk dan sujud, baik ketika mengangkat ataupun membungkukkan badan. Seandainya aku shalat di seratus masjid, aku tidak melihat satu pun orang yang shalat di masjid itu mendirikan shalat sebagaimana contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, semoga Allah Ta’ala merahmati mereka semuanya. Maka bertakwalah kepada Allah Ta’ala, dan lihatlah shalat kalian dan shalat orang-orang yang shalat bersama kalian. [1] [2]
[Selesai]
***
@Rumah Kasongan, 15 Rabi’ul awwal 1442/ 1 November 2020
Penulis: M. Saifudin Hakim
Catatan kaki:
[1] Dikutip dari kitab “Ash-Shalat” karya Imam Ahmad rahimahullah. Terdapat dalam kitab “Thabaqaat Al-Hanabilah”, 1: 353.
[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat hal. 77-79, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.
Sumber: https://muslim.or.id/59439-larangan-mendahului-imam-ketika-shalat.html
Copyright © 2025 muslim.or.id
#carousel ^125



Allah maha melihat…
Abu Bakar Adalah Manusia Yang Paling Mulia Setelah Para Nabi, Mengapa Bisa Demikian? #shorts
Kita Hanya Menyampaikan, Bukan Mengubah Paksa Orang Lain
Tugas kita hanyalah menyampaikan
Sebagaimana firman Allah,
وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ
“Dan kewajiban kami tidak lain HANYALAH MENYAMPAIKAN (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17)
Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa tugas kita hanya menyampaikan, apabila diterima maka alhamdulillah, apabila ditolak, maka sudah bukan kewajiban kita (mengubah paksa). Beliau berkata,
وإنما وظيفتنا -التي هي البلاغ المبين- قمنا بها، وبيناها لكم، فإن اهتديتم، فهو حظكم وتوفيقكم، وإن ضللتم، فليس لنا من الأمر شيء.
“Tugas kami hanyalah menyampaikan dengan ilmu yang jelas, kami lakukan dan kami jelaskan bagi kalian. Apabila kalian mendapat hidayah, maka itulah keberuntungan dan taufik bagi kalian. Apabila kalian tetap tersesat, maka tidak ada kewajiban bagi kami lagi (mengubah paksa).” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]
Menyampaikan dengan ilmu ilmiah
dan cara yang lembut dan hikmah
Inilah yang disebut dengan “hidayah al-irsyad wal bayan”
Semua bisa memberikan hidayah ini dengan ilmu, sebagaimana firman Allah pada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar MEMBERI HIDAYAH/petunjuk kepada jalan yang lurus” (Asy-Syuuraa: 52).
Adapun memberikan mengubah orang lain
Maka ini hak khusus Allah
Yaitu memberikan “Hidayah at-taufiq”
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa memberikan hidayah ini
Sebagaimana firman Allah,
إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ ۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Sesungguhnya engkau (Muhammad) TIDAK akan dapat MEMBERI HIDAYAH (petunjuk) kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi hidayah kepada orang yang Dia kehendaki, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk”. (Al Qashash/28 : 56)
Berdakwah itu sederhana
Apabila diterima Alhamdulillah
Apabila ditolak, jangan dipaksa menerima
Jangan dimusuhi tetapi didoakan
Karena ia masih saudara kita se-Islam
Demikian semoga bermanfaat
@ Lombok, Pulau Seribu Masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
sumber : https://muslimafiyah.com/kita-hanya-menyampaikan-bukan-mengubah-paksa-orang-lain.html






