Memudahkan Mahar dan Resepsi Sederhana Pernikahan

Bagi calon pengantin, orang tua dan calon mertua, mudahkanlah mahar dan sederhanakan resepsi pernikahan sewajarnya sesuai keadaan. Janganlah dipaksakan padahal tidak mampu, karena ini untuk kebaikan anak-anak calon pengantin dunia-akhirat.

Kita mencari berkah bukan gengsi, kita mencari ridha Allah bukan Ridha manusia. Allah yang menghidupi, bukan kenyang dengan gengsi. Jika dijelaskan baik-baik kepada keluarga, mereka akan paham bahwa dana lebih baik dialokasikan untuk membangun rumah tangga di  awal-awal pernikahan.

Sebagai bahan renungan:[1] Mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah
Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah tangga tidak bahagia dan tidak berkah[2] Resepsi dianjurkan sederhana sesuai keadaan, tidak dipaksa apalagi sampai harus berhutang, sehingga dana yang ada bisa digunakan untuk awal membangun rumah tangga
Dalam hadits dijelaskan, makanan yang paling jelek adalah makanan walimah yang diundang hanya orang kaya saja, orang miskin tidak diundang[3] Mempercepat pernikahan dan menyelamatkan dari zina
Tidak sedikit kedua calon siap menikah, tetapi dipersulit dengan beratnya mahar dan biaya resepsi, cinta dan gelora muda tertahan paksa bahkan ada juga yang “tabrakan duluan”.[4] Menunda anak perempuannya menikah akan membuat anak perempuannya tidak bahagia
Karena wanita butuh kepastian cinta, dan kepastian itu adalah dengan menikah bukan hanya janji, wanita tidak akan tenang sampai dia menikah dan mendapat imam bagi hidupnya. Apalagi jumlah wanita semakin banyak dan laki-laki semakin sedikit[5] Jika ditunda atau ditolak terus, anak perempuannya bisa tidak mendapatkan jodoh dan menjadi perawan tua

Umumnya calon pengantin ingin segera menikah dan mereka mencari cara yang termudah, akan tetapi tidak sedikit para orang tua dan calon mertua yang membuatnya menjadi tertunda bahkan gagal hanya karena mahar atau acara resepsi yang megah dan mewah

Semoga bisa segera sadar karena ini semua untuk kebaikan dan berkah anak-anak mereka sendiri.

Berikut penjelasan dalilnya:[1] Mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah
Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah tangga tidak bahagia dan tidak berkah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’ (HR. Abu Dawud, Al-Irwaa’ (VI/345)

Dalam riwayat Ahmad,

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”

Amirul Mukminin, ‘Umar radhiallahu anhu pernah berkata,
“Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)[2] Resepsi dianjurkan sederhana sesuai keadaan, tidak dipaksa apalagi sampai harus berhutang
Dalam hadits dijelaskan, makanan yang paling jelek adalah makanan walimah yang diundang hanya orang kaya saja, orang miskin tidak diundang

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺷَﺮُّ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴْﻤَﺔِ، ﻳُﺪْﻋَﻰ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺍْﻷَﻏْﻨِﻴَﺎﺀُ ﻭﻳُﺘْﺮَﻙُ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻛِﻴْﻦُ

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Bukhari Muslim)[3] Mempercepat pernikahan dan menyelamatkan dari zina
Tidak sedikit kedua calon siap menikah, tetapi dipersulit dengan beratnya mahar dan biaya resepsi, cinta dan gelora muda tertahan paksa bahkan ada juga yang “tabrakan duluan”.

Ini yang dijelaskan dalam hadits, mempersulit menikah akan terjadi kerusakan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻄَﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻣَﻦْ ﺗَﺮْﺿَﻮْﻥَ ﺩِﻳْﻨَﻪُ ﻭَﺧُﻠُﻘَﻪُ ﻓَﺰَﻭِّﺟُﻮْﻩُ، ﺇِﻻَّ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﺗَﻜُﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻭَﻓَﺴَﺎﺩٌ ﻋَﺮِﻳْﺾٌ

“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, Ash-Shahihah no. 1022)[4] Menunda anak perempuannya menikah akan membuat anak perempuannya tidak bahagia
Karena wanita butuh kepastian cinta, dan kepastian itu adalah dengan menikah bukan hanya janji, wanita tidak akan tenang sampai dia menikah dan mendapat imam bagi hidupnya. Apalagi jumlah wanita semakin banyak dan laki-laki semakin sedikit

Sebagaimana dalam hadits,

ﻣِﻦْ ﺃَﺷْﺮَﺍﻁِ ﺍﻟﺴَّﺎﻋَﺔِ ﺃَﻥْ ﻳَﻘِﻞَّ ﺍْﻟﻌِﻠْﻢُ ﻭَﻳَﻈْﻬَﺮَ ﺍﻟﺠَﻬْﻞُ ﻭَﻳَﻈْﻬَﺮَ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﻭَﺗَﻜْﺜﺮَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ ﻭَﻳَﻘﻞَّ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻟِﺨَﻤْﺴِﻴﻦَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﺍﻟﻘَﻴِّﻢُ ﺍْﻟﻮَﺍﺣِﺪُ

“Di antara tanda-tanda dekatnya hari Kiamat adalah sedikitnya ilmu (agama), merajalelanya kebodohan dan perzinahan, dan sedikitnya kaum laki-laki, sehingga lima puluh orang wanita hanya terdapat satu orang pengurus (laki-laki) saja” (HR. Al-Bukhari Muslim)

Demikian semoga bermanfaat

@Desa Pungka, Sumbawa Besar

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/memudahkan-mahar-dan-resepsi-sederhana-pernikahan.html

Membedakaan Tamu Dalam Majelis Dan Hidangan Makan

Pertanyaan

Kadang sebagian tamu mendatangiku, di antara mereka ada yang  mempunyai posisi dan kedudukan di tengah masyarakat. Apakah kami dibolehkan mengistimewakan dan memberi perhatian lebih dengan menyuguhkan kepada mereka makanan yang lebih baik dibandingkan tamu lainnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Mengkhususkan orang kaya dengan makanan atau majelis (tempat duduk) spesial berbeda dengan tamu lain yang bersamanya dalam satu majlis memberikan makna yang bertolak belakang dari tujuan memuliakan dan berbuat baik kepada tamu. Sebab cara memuliakan tamu seperti ini jadi sebab Sebagian (yang tidak diistimewakan) merasa tidak dihargai atau melukai hatinya.

Ibnul Arobi rahimahullah berkata, “Membedakan orang-orang kaya dan orang-orang fakir dalam satu majlis dalam undangam jamuan makan melukai hati mereka, dan merupakan dosa yang bersumber dari terlukanya hati mereka serta karena tidak peduli dan acuh tak acuh kepada mereka.” (Aridhatu Ahwadzi, 5/9).

Makanan seperti ini yang mengistimewakan orang kaya termasuk makanan yang paling buruk.

Dari Abu Hurairah radhialla anhu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

  شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ (رواه البخاري، رقم 5177 ومسلم، رقم 1432)

“Makanan paling buruk adalah makanan walimah, orang kaya diundang sedangkan orang fakir diabaikan.” (HR. Bukhari, no. 5177 dan Muslim, no. 1432).

Dalam redaksi lainnya dari Abu Hurairah sesungguhnya  Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ…  .

“Makanan paling buruk adalah makanan walimah…..” sampai akhir hadits

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ungkapan ‘Makanan paling buruk adalah makanan walimah’ Maksud dari hadits ini adalah pemberitahuan apa yang akan terjadi setelah Nabi sallallahu alaihi wa sallam dengan hanya memperhatikan orang-orang kaya dalam walimah dan semisalnya, mengkhusukan undangan, mendahulukan makanan spesial untuknya, mengangkat dan mendahulukan dalam majelisnya dan kebiasaan lainnya dalam walimah. Wallahul musta’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9/237).

Ibnu Hubairoh rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran bahwa makanan meskipun sama dari sisi nama dan jenisnya, akan tetap berbeda dari sisi makna dan maksud pemiliknya.

Siapa yang membuat makanan dikhususkan untuk orang-orang kaya yang tidak membutuhkannya, berusaha susah payah agar dapat menghadirkan mereka dengan meninggalkan orang yang sangat membutuhkannya, hal itu termasuk suatu kerugian…

Karena asalnya makanan diberikan dengan semangat ingin memberi dari kelebihan yang dia miliki kepada orang yang membutuhkannya. Kalau maknanya terbalik, maka akan hilang makna asal memberi makanan itu.” (Al-Ifsoh, 6/285)

Kesimpulannya, selayaknya tuan rumah menjauhi prilaku semacam ini, karena tidak mengandung kemaslahan secara syar’i, bahkan malah mendapatkan kerusakan. Karena hal itu mempermalukan para tamu dan melukai hatinya. Sehingga memungkinkan setan untuk merusak hubungan diantara mereka dan memutus persaudaraan islam. Prilaku yang menyebabkan hal seperti ini dilarang oleh syariat. Sama halnya seperti larangan  najwa (berbisik-bisik dengan meninggalkan orang ketiga).

Dari Abdullah bin Mas’ud berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا، فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ (رواه البخاري، رقم 6290، ومسلم، رقم 2184)

“Kalau anda bertiga, jangan berbisik berdua tanpa melibatkan teman lainnya, karena hal itu menjadikan dia bersedih.” (HR. Bukhori, no. 6290  dan Muslim, no. 2184).

Maka apa saja yang membuat sedih hati orang muslim, dilarang oleh syariat.

Wallahu a’lam

sumber : https://islamqa.info/id/answers/316054/membedakaan-tamu-dalam-majelis-dan-hidangan-makan

Pakaian Takwa Sebagai Bekal

Pakaian takwa itulah yang terbaik dibanding pakaian lahiriyah.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al-A’raf: 26).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa pakaian itu ada dua macam, yaitu pakaian lahiriyah dan pakaian batin. Pakaian lahiriyah yaitu yang menutupi aurat dan ini sifatnya primer. Termasuk pakaian lahir juga adalah pakaian perhiasan yang disebut dalam ayat di atas dengan riisya’ yang berarti perhiasan atau penyempurna.

Pakaian batin sendiri adalah pakaian takwa. Pakaian ini lebih baik daripada pakaian lahir yang nampak.

Setelah menyebutkan dua penjelasan di atas, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan, “Kita dapati bahwa orang-orang begitu semangat sekali memperhatikan bersihnya pakaiannya yang nampak. Jika ada kotoran yang menempel di pakaiannya, maka ia akan mencucinya dengan air dan sabun sesuai kemampuannya. Namun untuk pakaian takwa, sedikit sekali yang mau memperhatikannya. Kalau pakaian batin tersebut kotor, tidak ada yang ambil peduli. Ingatlah, pakaian takwa itulah yang lebih baik. Itu menunjukkan seharusnya perhatian kita lebih tinggi pada pakaian takwa dibanding badan dan pakaian lahir yang nampak. Pakaian takwa itulah yang lebih penting.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4: 266).

Dari penjelasan Syaikh di atas, kita lihat bahwa yang mesti diperhatikan adalah pakaian takwa.

Bahkan pakaian takwa inilah yang jadi bekal terbaik. Allah Ta’ala berfirman,

وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Bekal yang sebenarnya yang tetap mesti ada di dunia dan di akhirat adalah bekal takwa, ini adalah bekal yang mesti dibawa untuk negeri akhirat yang kekal abadi. Bekal ini dibutuhkan untuk kehidupan sempurna yang penuh kelezatan di akhirat dan negeri yang kekal abadi selamanya. Siapa saja yang meninggalkan bekal ini, perjalanannya akan terputus dan akan mendapatkan berbagai kesulitan, bahkan ia tak bisa sampai pada negeri orang yang bertakwa (yaitu surga). Inilah pujian bagi yang bertakwa.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 92)

Al-Qasimi berkata, “Persiapkanlah ketakwaan untuk hari kiamat (yaumul ma’ad). Karena sudah jadi kepastian bahwa orang yang bersafar di dunia mesti memiliki bekal. Musafir tersebut membutuhkan makan, minum dan kendaraan. Sama halnya dengan safar dunia menuju akhirat juga butuh bekal. Bekalnya adalah dengan ketakwaan pada Allah, amal taat dan menjauhi berbagai larangan Allah. Bekal ini tentu lebih utama dari bekal saat safar di dunia. Bekal dunia tadi hanya memenuhi keinginan jiwa dan nafsu syahwat. Sedangkan bekal akhirat (takwa) akan mengantarkan pada kehidupan abadi di akhirat.” (Mahasin At-Ta’wil, 3: 153. Dinukil dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 10: 125)

Tak masalah memang memiliki baju baru karena asalnya mubah. Namun jangan melalaikan dari menyiapkan bekal hakiki untuk akhirat yaitu takwa.

29 Jumadats Tsaniyyah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/13252-pakaian-takwa-sebagai-bekal.html

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Qodho’

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Qodho’

Assalamualaikum ustadz,semoga Allah menjaga antum dan keluarga.ana mau tanya apakah boleh niat puasa qodho ramadhan dibarengi dengan niat puasa syawal?
barakallahu fiikum

Dari: Amarullah

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Dalam kajian para ulama, menggabungkan dua ibadah dalam satu niat, disebut dengan istilah tasyriik. Hal ini diperbolehkan namun tentu ada ketentuannya.

Boleh tidaknya, kembali pada jenis ibadah yang akan kita gabungkan dari sudut niatnya.

Ada dua macam ibadah ditinjau dari sudut niatnya:

Pertama, Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus tujuan.

Kedua, Ghoiru Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus sarana.

Setelah mengetahui dua jenis ibadah di atas, berikut ketentuan boleh tidaknya menggabungkan niat dua ibadah:

– Tasyrik sah dilakukan pada ibadah-ibadah yang berlainan jenis. Yaitu ibadah yang berstatus Maqsudah Bidzatiha, dengan ibadah yang berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha.

Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Islam nomor 6579,

وحكمه أنه إذا كان في الوسائل أو مما يتداخل صح، وحصل المطلوب من العبادتين

“Hukum menggabungkan niat ibadah (tasyrik) sah dilakukan pada ibadah yang berstatus sarana (Ghoiru Maqsudah Bidzatiha). Sehingga dengan tasyrik, seorang mendapatkan dua pahala ibadah sekaligus.”

Contohnya:

Bayar puasa di pertengahan bulan, supaya sekalian diniatkan untuk puasa sunah Ayyamul Bidh. Maka sah, karena kedua ibadah berstatus berbeda.

Bayar puasa, Maqsudah Bidzatiha. Sementara puasa sunah Ayyamul Bidh, Ghoiru Maqsudah Bidzatiha. Sehingga yang melakukan ini, mendapatkan pahala dua ibadah sekaligus.

Kita tahu puasa Sunnah Ayyamul Bidh berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha, karena yang dituju pada perintah ibadah tersebut adalah mengisi waktu pertengahan bulan dengan ibadah puasa. Tidak dirinci apapun jenis puasanya, apakah puasa wajib atau puasa sunah. Ayyamul Bidh berstatus sebagai sarana.

– Tasyrik tidak sah dilakukan pada Ibadah-ibadah yang berstatus sama Maqsudah Bidzatiha.

Masih dari Fatawa Islam nomor 6579 dijelaskan,

وأما الجمع بين عبادتين مقصودتين بذاتهما…. فلا يصح التشريك، لأن كل عبادة مستقلة عن الأخرى مقصودة بذاتها لا تندرج تحت العبادة الأخرى

“Menggabungkan dua ibadah yang statusnya Maqsudah Bidzatiha, tidak sah. Karena setiap ibadah jenis ini berdiri sendiri, dituju pada perintah syariat. Tidak bisa masuk pada ibadah lain.”

Artinya, ibadah tersebut memang dituju oleh perintah syariat, bukan sekedar sebagai wasilah / sarana. Sehingga masing-masing membutuhkan niat sendiri yang tidak bisa digabungkan.

Contohnya:

Seorang melaksanakan sholat dhuhur sekaligus ia niatkan sholat sunah rawatib, atau sholat subuh digabung dengan sunah fajar. Maka tidak sah. Karena ibadah-ibadah ini berstatus Maqsudah Bidzatiha atau berstatus dituju oleh perintah syari’at.

Bagaimana dengan Puasa Syawal dan Qodho’ Ramadhan?

Sah atau tidaknya, bisa kita ketahui dengan melihat status kedua ibadah tersebut.

Maka berikut yang tampak dalam kajian kami:

– Qodho’ puasa adalah ibadah yang dituju oleh perintah syariat. Sehingga berstatus Maqsudah Bidzatiha.

Kita tahu ini karena tidak bisa seorang membayar hutang puasa ramadhannya dengan puasa sunah Senin Kamis misalnya. Ia harus mengkhususkan puasanya dengan niat bayar puasa.

– Puasa Syawal, juga berstatus sama; Maqsudah Bidzatiha.

Karena enam hari puasa di bulan Syawal, ibadah yang dituju oleh perintah syariat. Sebagaimana dijelaskan oleh hadis tentang keutamaan puasa Syawal,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Siapa yang berpuasa ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, maka dia akan mendapatkan pahala seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim)

Dari sini tampak bahwa puasa Syawal bukan sekedar wasilah, namun puasa sunah khusus yang diperintah oleh syari’at. Kita mengetahui ini dari kalimat dalam hadis ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ “kemudian dia mengikutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal”, kalimat ini menunjukkan bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang berdiri sendiri. Sehingga tidak bisa digabungkan niatnya dengan ibadah lain yang berstatus sama.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan,

وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم.

“Adapun Anda puasa enam hari Syawal dengan niat bayar puasa Ramadhan (qodho’) sekaligus puasa enam hari Syawal, maka dalam pandangan kami seperti ini tidak akan mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal. Maka puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus pada hari-hari tertentu.” (Dikutip dari laman resmi beliau)

Jika ingin menggabungkan qodho’ puasa ramadhan (qodho’), bisa dengan puasa Senin Kamis, Ayyamul Bidh, 3 hari setiap bulan, puasa di hari Arafah atau Asyuro.

Atau puasa Syawal bisa digabungkan dengan puasa Ayyamul Bidh dan Senin Kamis, sehingga mendapatkan double pahala.

Wallahua’lam bish showab.

******

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc
(Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/36401-hukum-menggabungkan-puasa-syawal-dengan-puasa-qodho.html

Keutamaan Silaturahmi

Bahasan berikut akan mengangkat perihal keutamaan menyambung silaturahmi. Lalu akan ditambahkan dengan pemahaman yang selama ini keliru tentang makna ‘silaturahmi’. Karena salah kaprah, akhirnya jadi salah paham dengan hadits yang menyatakan bahwa silaturahmi akan memperpanjang umur. Lebih baik kita simak saja ulasan singkat berikut. Moga bermanfaat.

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab,

تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ

“Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5983)

Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)

Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991)

Abu Hurairah berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturrahmi dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim no. 2558)

Abdurrahman ibnu ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ

“Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad 1/194, shahih lighoirihi).

Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ

“Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturrahmi niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 58, hasan)

Memang terjadi salah kaprah mengenai istilah silaturahmi di tengah-tengah kita sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits-hadits di atas. Yang tepat, menyambung silaturahmi adalah istilah khusus untuk berkunjung kepada orang tua, saudara atau kerabat. Jadi bukanlah istilah umum untuk mengunjungi orang sholeh, teman atau tetangga. Sehingga yang dimaksud silaturahmi akan memperpanjang umur adalah untuk maksud berkunjung kepada orang tua dan kerabat. Ibnu Hajar dalam Al Fath menjelaskan, “Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Itulah makna yang tepat.

Wallahu waliyyut taufiq.

Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 9 Ramadhan 1432 H (09/08/2011)

sumber : https://rumaysho.com/1894-keutamaan-silaturahmi.html

Doa Malam Pertama

Doa Malam Pertama

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Sebentar lagi saya ingin menikah, tapi saya belum tau ucapan niat shalat sunah sebelum melakukan malam pertama? Mohon bantuan supaya pernikahan saya diridhai oleh Allah. Terimakasih.

Dari: Agung S

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Doa Malam Pertama

Ketika bertemu pertama kali setelah akad nikah, dianjurkan bagi suami untuk mendoakan istrinya. Caranya: suami meletakkan tangan kanannya di ubun-ubun istrinya –pastikan tidak ada orang ketiga– kemudian membaca tiga hal:

A. Basmalah

B. Mendoakan keberkahan, misalnya:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْها، وَبَارِكْ لَهَا فِيَّ

Allahumma barikly fiyha wa barik laha fiy

“Ya Allah berkahilah dia untukku, dan berkahilah aku untuknya.”

C. membaca doa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Allahumma inni as-aluka khaira-ha wa khaira ma jabaltaha ‘alaihi wa a-‘udzu bika min syarriha wa min syarri ma jabaltaha ‘alaihi

Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiat yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.

Keterangan di atas berdasarkan hadis dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا تزوج أحدكم امرأة أو اشترى خادما فليأخذ بناصيتها وليسم الله عز وجل وليدع بالبركة وليقل: اللهم إني أسألك من خيرها

“Apabila kalian menikahi seorang wanita, maka peganglah ubun-ubunnya, sebutlah nama Allah, dan doakanlah memohon keberkahan, serta ucapkan: Allahumma inni as-aluka…. dst.” (HR. Bukhari dalam Af’al al-Ibad Hal. 77, Abu Daud 1:336, Ibn Majah 1:592, Hakim 1:185, dan dihasankan Al-Albani)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber : https://konsultasisyariah.com/10007-doa-malam-pertama.html

Setelah Ramadhan, Beribadah Sampai Mati

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Bulan Ramadhan, sungguh membawa berbagai berkah. Lihat saja bagaimana di bulan suci tersebut marak sekali berbagai aktivitas ibadah di berbagai masjid. Mulai dari orang-orang rajin ke masjid untuk melaksanakan shalat lima waktu dan shalat tarawih. Begitu pula kegiatan rutin tadarusan setiap malamnya. Ini semua merupakan tanda keberkahan bulan tersebut. Namun, kadangkala kita saksikan bahwa ibadah-ibadah yang dilakukan ini hanya musiman. Contohnya saja, shalat lima waktu. Di bulan Ramadhan, boleh jadi rajin bukan kepalang. Setelah bulan Ramadhan, seakan-akan tidak ada bekas yang tersisa atau mungkin sudah semakin diremehkan karena sering bolongnya dalam mengerjakan shalat.

Tulisan ini adalah sebagai penjelas, apa saja amalan yang bisa kita jaga selepas ramadhan. Sebelumnya kami akan menjelaskan tentang pentingnya menjaga amalan.

Beribadah Bukan Musiman
Amal seorang mukmin seharusnya barulah berakhir ketika ajal datang menjemput. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[1] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa maksud ”al yaqin” dalam ayat tersebut adalah kematian. Kematian disebut al yaqin karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi.

Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ulama lainnya mengatakan, “Sembahlah Allah bukan pada waktu tertentu saja”. Jika memang maksudnya adalah demikian tentu orang yang melakukan ibadah sekali saja, maka ia sudah disebut orang yang taat. Namun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sembahlah Allah sampai datang ajal”. Ini menunjukkan bahwa ibadah itu diperintahkan selamanya sepanjang hayat.[2]

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Dari ayat ini menunjukkan bahwa ibadah seperti shalat dan semacamnya wajib dilakukan selamanya selama akalnya masih ada. Ia melakukannya sesuai dengan kondisi yang ia mampu.”[3]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kita beribadah bukan hanya sesaat, bukan hanya musiman, bukan hanya di bulan Ramadhan. Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [4]

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, ”Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah agar kita bisa pertengahan dalam melakukan amalan dan berusaha melakukan suatu amalan sesuai dengan kemampuan. Karena amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang rutin dilakukan walaupun itu sedikit.”

Beliau pun menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang terus menerus dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”[5] Yaitu Ibnu ’Umar dicela karena meninggalkan amalan shalat malam.

Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Wahai kaum muslimin, rutinlah dalam beramal, rutinlah dalam beramal. Ingatlah! Allah tidaklah menjadikan akhir dari seseorang beramal selain kematiannya.”

Beliau rahimahullah juga mengatakan, ”Jika syaithon melihatmu kontinu dalam melakukan amalan ketaatan, dia pun akan menjauhimu. Namun jika syaithon melihatmu beramal kemudian engkau meninggalkannya setelah itu, malah melakukannya sesekali saja, maka syaithon pun akan semakin tamak untuk menggodamu.”[6]

Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.”[7] Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja.

Amalan Selepas Ramadhan
Pertama, menjaga shalat lima waktu.

Shalat lima waktu sudah kita ketahui bersama merupakan bagian dari rukun Islam. Artinya shalat tersebut adalah suatu yang tidak disangsikan lagi wajibnya. Sehingga ancaman orang yang meninggalkannya pun begitu keras. Lihat saja dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami (muslim) dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir.”[8]

‘Umar bin Khottob rahimahullah pernah mengatakan di akhir-akhir hidupnya,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidaklah disebut muslim orang yang meninggalkan shalat.”[9]

Meninggalkan satu shalat saja bukan dosa yang sepele. Diterangkan oleh para ulama bahwa meninggalkan satu shalat saja itu lebih besar dosanya dari dosa zina. Kita dapat melihat pada perkataan Ibnul Qayyim, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[10] Dari sini, sudah merupakan keharusan seorang muslim tetap menjaga shalat lima waktu di bulan Ramadhan dan setelahnya.

Jika shalat lima waktu ini bisa terus dijaga, jaminannya adalah surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى

“Allah ‘azza wa jalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu shalat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.”[11]

Kedua, menjaga shalat jama’ah.

Bagi pria, tentu saja ia lebih afdhol melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Bahkan menurut pendapat terkuat hukum shalat jama’ah itu wajib. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa shalat jama’ah itu wajib adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.[12]

Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan,

وَأَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ اُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ

“Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”[13]

Apalagi shalat jama’ah jauh lebih utama dari shalat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat.”[14]

Sedangkan untuk wanita lebih utama baginya shalat lima waktu di rumah. Bahkan pahala ia shalat di rumah bisa jadi lebih besar daripada ia ke masjid. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.”[15]

Ketiga, merutinkan puasa sunnah.

Puasa sunnah tentu saja adalah penyempurna puasa wajib. Jika ada kekurangan pada puasa wajib kita di bulan Ramadhan, kekurangan tersebut bisa ditambal dengan amalan puasa sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ

“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya.” Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.”[16] Hadits ini pertanda bahwa amalan sunnah (seperti puasa sunnah) bisa menyempurnakan kekurangan yang ada pada puasa wajib sebagaimana halnya shalat. Oleh karena itu, jika kita merasa ada kekurangan dalam amalan wajib, maka perbanyaklah amalan sunnah.

Di antara amalan puasa yang bisa dilakukan selepas ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawwal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.”[17]

Selain itu, puasa yang bisa dirutinkan adalah puasa Senin-Kamis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ

“Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.”[18]

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis.”[19]

Minimal setiap bulannya, ada puasa sebanyak tiga hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.”[20]

Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah,

أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَتْ نَعَمْ. قُلْتُ مِنْ أَيِّهِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ كَانَ لاَ يُبَالِى مِنْ أَيِّهِ صَامَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

“Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah lalu bertanya, “Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau).”[21]

Namun, hari yang utama untuk berpuasa adalah pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah yang dikenal dengan ayyamul biid.[22] Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.”[23]

Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).”[24]

Keempat, merutinkan shalat malam.

Jika di bulan Ramadhan, kita sudah terbiasa melakukan shalat tarawih di awal malam. Perlu diketahui bahwa shalat tarawih adalah istilah yang dimaksudkan untuk shalat malam (shalat tahajjud). Namun shalat tarawih di bulan Ramadhan dikerjakan di awal malam, sedangkan shalat tahajjud di luar Ramadhan lebih afdhol dikerjakan di akhir malam. Di luar ramadhan sudah sepantasnya shalat ini pun tetap dilaksanakan. Karena ibadah itu bukan musiman. Ibadah terbaik adalah sepanjang hayat.

Lihatlah bagaimana celaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang yang rutin mengerjakan shalat malam, namun belakangan ia tinggalkan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku,

يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ

“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.”[25]

Penutup
Semoga kita sekalian bisa merutinkan amalan-amalan sederhana di atas. Tentu saja ini bisa kita rutinkan dengan taufik dan hidayah Allah. Kita sangat butuh sekali pertolongan-Nya dengan banyak berdo’a memohon keistiqomahan. Do’a yang bisa kita amalkan sehingga kita dengan mudah diberikan keistiqomahan oleh Allah adalah sebagai berikut,

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ

“Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).”[26]

Dan perlu diingat baik-baik, amalan terbaik adalah amalan yang membuahkan kebaikan selanjutnya, artinya amalan tersebut adalah amalan yang kontinu.

Ibnu Rajab rahimahullah menyampaikan nasehat yang amat baik, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[27]

Semoga Allah memberikan kita keistiqomahan dalam beramal hingga kematian menjemput. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Disusun di Panggang-GK, 23 Ramadhan 1431 H (1 September 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://www.rumaysho.com

Baca Juga:

Perpisahan dengan Bulan Ramadhan
Dua Kebahagiaan Ketika Hari Raya Idul Fithri
[1] Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392.

[2] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Al Maktab Al Islami, 4/423.

[3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 8/287.

[4] HR. Muslim no. 783.

[5] Fathul Baari lii Ibni Rajab, Asy Syamilah, 1/84.

[6] Al Mahjah fii Sayrid Duljah, Ibnu Rajab, hal. 71. Dinukil dari Tajriidul Ittiba’ fii Bayaani Asbaabi Tafadhulil A’mal, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhailiy, Daar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1428 H, hal. 86.

[7] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 390.

[8] HR. An Nasai no. 463, At Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[9] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1426 H, hal. 41.

[10] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir, hal. 7.

[11] HR. Ibnu Majah no. 1403. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[12] HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651, dari Abu Hurairah.

[13] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 107

[14] HR. Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650

[15] HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya

[16] HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[17] HR. Muslim no. 1164

[18] HR. Tirmidzi no. 747. Shahih dilihat dari jalur lainnya

[19] HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Shahih

[20] HR. Bukhari no. 1178

[21] HR. Tirmidzi no. 763 dan Ibnu Majah no. 1709.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

[22] Hari ini disebut dengan ayyamul biid (biid = putih, ayyamul = hari) karena pada malam ke-13, 14, dan 15 malam itu bersinar putih dikarenakan bulan purnama yang muncul pada saat itu.

[23] HR. An Nasai no. 2345. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[24] HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2424. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[25] HR. Bukhari no. 1152

[26] HR. Tirmidzi no. 2140. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[27] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428, 393.

sumber : https://rumaysho.com/1233-setelah-ramadhan-beribadah-sampai-mati.html