Penulis: Abu Uwais
Cara Nabi Mengenali Umatnya Di Akhirat
Cara Nabi Mengenali Umatnya Di Akhirat
Assalamu’alaikum..ada pertanyaan ustdz:
Ustadz bagaimana cara Nabi Muhammad mengenali umatnya nanti di akhirat, apalagi nanti manusia akan bekumpul bermilyaran-milyaran?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah atas keagungan sifat-sifat-Nya dan kemurahan anugerah-Nya, Shalawat dan Salam bagi Nabi Muhammad, berserta keluarga dan seluruh para sahabatnya.
Amma Ba’du:
Ketika hari kiamat terjadi seluruh manusia berkumpul dari awal penciptaan sampai akhir masa kehidupan dunia. Mereka yang mukmin atau kafir di padang Mahsyar akan dihitung amalan-amalannya. Diantara manusia yang begitu banyak itu, Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam akan mengenal umatnya ketika datang ke Telaga dengan ciri-ciri khusus.
Bagaimana Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam mengenal umatnya?
Allah Taala berfirman:
يَوْمَ نَدْعُو كُلَّ أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ
(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya (QS. Al Israa’: 71)
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan, Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu berkata, “Pemimpin kebaikan dan pemimpin kesesatan”
Anas bin Malik berkata, “(arti pemimpin) adalah Nabi setiap umat” (Tafsir Ibnu Abi Hatim, 7/2339)
Ayat ini menjelaskan bahwa umat manusia pada Hari Kiamat dipanggil secara berkelompok, dan umat Islam dipanggil pada kelompok yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam. Dengan ini kita bisa memahami, bahwa Nabi mengenal umatnya ketika umatnya berada pada kelompok yang bersama dengannya.
Disisi lain, bahwa umat Islam memiliki ciri tersendiri yang dengannya Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam mengenal mereka. Nabi shalallahu alaihi wasallam menjelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi:
وَدِدْتُ أَنَّا قَدْ رَأَيْنَا إِخْوَانَنَا. قَالُوا : أَوَلَسْنَا إِخْوَانَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : أَنْتُمْ أَصْحَابِي ، وَإِخْوَانُنَا الَّذِينَ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ . فَقَالُوا : كَيْفَ تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتِ بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ فَقَالَ : أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا لَهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحَجَّلَةٌ بَيْنَ ظَهْرَيْ خَيْلٍ دُهْمٍ بُهْمٍ أَلَا يَعْرِفُ خَيْلَهُ؟ قَالُوا : بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : فَإِنَّهُمْ يَأْتُونَ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ الْوُضُوءِ وَأَنَا فَرَطُهُمْ عَلَى الْحَوْضِ
Saya berharap bahwa kami sudah bisa melihat saudara-saudara kami”. Mereka (para sahabat) berkata: “Bukankah kami adalah saudara-saudaramu, wahai Rasulullah ?, Beliau menjawab: “Kalian adalah sahabat-sahabatku, saudara-saudara kami adalah mereka yang belum datang (lahir) saat ini”. Mereka berkata: “Bagaimana engkau mengetahui orang yang belum ada saat ini dari umatmu, wahai Rasulullah?, Beliau menjawab: “Tidakkah engkau melihat, jika seseorang memiliki kuda bertanda putih pada muka dan kaki-kakinya berada diantara kuda-kuda hitam pekat, tidakkah ia bisa mengenal kudanya ?, Mereka menjawab: “Ya, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Mereka akan datang dengan wajah putih bersinar dan kaki tangan bercahaya pada bagian air wudhu, dan saya menunggu mereka di Telaga. (HR. Muslim 249)
Dari ayat dan hadits di atas, kita bisa mengetahui bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengenal umatnya melalui dua perkara, yang pertama adalah pada hari kiamat umat Islam dipanggil bersama pemimpinnya, yaitu Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam; darinya Nabi Muhammad mengenal umatnya.
Yang kedua adalah tanda putih bercahaya pada wajah, kaki, tangan yang merupakan tempat air wudhu, sehingga tanda tersebut menjadi pembeda dari umat manusia yang lain.
Semoga kita semuanya adalah orang-orang yang dikenali Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan mendapatkan minum dari telaganya… Amiin. Wallahu’alam.
***
Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/36158-cara-nabi-mengenali-umatnya-di-akhirat.html
Lemah Lembutlah dalam Bertutur Kata
Segala puji bagi Allah, Rabb yang berhak disembah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Semakin maju zaman, semakin manusia menjauh dari akhlaq yang mulia. Perangai jahiliyah dan kekasaran masih meliputi sebagian kaum muslimin. Padahal Islam mencontohkan agar umatnya berakhlaq mulia, di antaranya adalah dengan bertutur kata yang baik. Akhlaq ini semakin membuat orang tertarik pada Islam dan dapat dengan mudah menerima ajakan. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita perangai yang mulia ini.
Perintah Allah untuk Berlaku Lemah Lembut
Allah Ta’ala berfirman,
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ
“Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman. ” (QS. Al Hijr: 88)
Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “’Berendah dirilah‘ yang dimaksud dalam ayat ini hanya untuk mengungkapkan agar seseorang berlaku lemah lembut dan tawadhu’ (rendah diri).”1 Jadi sebenarnya ayat ini berlaku umum untuk setiap perkataan dan perbuatan, yaitu kita diperintahkan untuk berlaku lemah lembut. Ayat ini sama maknanya dengan firman Allah Ta’ala,
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ الله لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظّاً غَلِيظَ القلب لاَنْفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ
“ Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imron: 159). Yang dimaksud dengan bersikap keras di sini adalah bertutur kata kasar.2 Dengan sikap seperti ini malah membuat orang lain lari dari kita.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Berlaku lemah lembut inilah akhlaq Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang di mana beliau diutus dengan membawa akhlaq yang mulia ini.”3
Keutamaan Bertutur Kata yang Baik
Pertama: Sebab Mendapatkan Ampunan dan Sebab Masuk Surga
Dari Abu Syuraih, ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ، دُلَّنِي عَلَى عَمِلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ
“Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga.” Beliau bersabda,
إِنَّ مِنْ مُوجِبَاتِ الْمَغْفِرَةِ بَذْلُ السَّلامِ، وَحُسْنُ الْكَلامِ
“Di antara sebab mendapatkan ampunan Allah adalah menyebarkan salam dan bertutur kata yang baik.”4
Kedua: Mendapatkan Kamar yang Istimewa di Surga Kelak
Dari ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di surga terdapat kamar-kamar yang bagian luarnya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar.” Kemudian seorang Arab Badui bertanya, “Kamar-kamar tersebut diperuntukkan untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau pun bersabda,
لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ
“Kamar tersebut diperuntukkan untuk siapa saja yang tutur katanya baik, gemar memberikan makan (pada orang yang butuh), rajin berpuasa dan rajin shalat malam karena Allah ketika manusia sedang terlelap tidur.”5
Ketiga: Bisa menggantikan Sedekah
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ
“Tutur kata yang baik adalah sedekah.”6
Dari ‘Adi bin Hatim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ
“Selamatkanlah diri kalian dari siksa neraka, walaupun dengan separuh kurma. Jika kalian tidak mendapatkannya, maka cukup dengan bertutur kata yang baik.”7
Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tutur kata yang baik sebagai pengganti dari sedekah bagi yang tidak mampu untuk bersedekah.”8
Ibnu Baththol mengatakan, “Tutur kata yang baik adalah sesuatu yang dianjurkan dan termasuk amalan kebaikan yang utama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) menjadikannya sebagaimana sedekah dengan harta. Antara tutur kata yang baik dan sedekah dengan harta memiliki keserupaan. Sedekah dengan harta dapat menyenangkan orang yang diberi sedekah. Sedangkan tutur kata yang baik juga akan menyenangkan mukmin lainnya dan menyenangkan hatinya. Dari sisi ini, keduanya memiliki kesamaan (yaitu sama-sama menyenangkan orang lain).”9
Keempat: Menyelematkan Seseorang dari Siksa Neraka
Dalilnya adalah hadits Adi bin Hatim di atas. Ibnu Baththol mengatakan, “Jika tutur kata yang baik dapat menyelamatkan dari siksa neraka, berarti sebaliknya, tutur kata yang kotor (jelek) dapat diancam dengan siksa neraka.”10
Kelima: Dapat Menghilangkan Permusuhan
Ibnu Baththol mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala,
ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ
“Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.”11
Sahabat yg mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.”
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.”12
Berlaku Lemah Lembut Bukan Berarti Menjilat
Perlu dibedakan antara berlaku lemah lembut dengan tujuan membuat orang tertarik dan berlaku lembah lembut dengan maksud menjilat. Yang pertama ini dikenal dengan mudaroh yaitu berlaku lemah lembut agar membuat orang lain tertarik dan tidak menjauh dari kita. Yang kedua dikenal dengan mudahanah yaitu berlaku lemah lembut dalam rangka menjilat dengan mengorbankan agama. Sikap yang kedua ini adalah sikap tercela sebagaimana yang Allah firmankan,
وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ
“Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu).” (QS. Al Qalam: 9)
Ibnu Jarir Ath Thobari menafsirkan ayat di atas, “Wahai Muhammad, orang-orang musyrik tersebut ingin kalian berlaku lembut pada mereka (dengan mengorbankan agama kalian) dengan memenuhi seruan untuk beribadah kepada sesembahan mereka. Jika kalian demikian, maka mereka akan berlaku lembut pada kalian dalam ibadah yang kalian lakukan pada sesembahan kalian.”13
Oleh karenanya, orang yang bersikap mudaroh akan berlemah lembut dalam pergaulan tanpa meninggalkan sedikitpun prinsip agamanya. Sedangkan orang yang bersikap mudahin, ia akan berusaha menarik simpati orang lain dengan cara meninggalkan sebagian dari prinsip agamanya.
Hendaknya kita bisa memperhatikan perbedaan antara mudaroh dan mudahanah. Lemah lembut yang dituntunkan adalah dalam rangka membuat orang tertarik dengan akhlaq kita yang baik. Sikap pertama inilah yang akan membuat orang menerima dakwah, namun tetap dengan mempertahankan prinsip-prinsip beragama. Sedangkan lemah lembut yang tercela adalah jika sampai mengorbankan sebagian prinsip beragama dan mendiamkan kemungkaran tanpa adanya pengingkaran minimalnya dengan hati.
Semoga Allah senantiasa menganugerahkan kepada kita tutur kata yang baik dan akhlaq yang mulia. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.com
Diselesaikan dengan anugerah Allah di Panggang-Gunung Kidul, 24 Muharram 1431 H
Footnote:
1 Adhwaul Bayan, Muhammad Al Amin Asy Syinqithi, 3/238, Dar Ilmi Al Fawaid.
2 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 3/233, Muassasah Qurthubah.
3 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/232,
4 HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir no. 469 (Maktabah Al ‘Ulum wal Hikam, cetakan kedua, 1404 H). Al ‘Iroqi dalam Takhrij Al Ihya’ (2/246) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (bagus). Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah (1035) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan perowinya terpercaya.
5 HR. Tirmidzi no. 1984 dan Ahmad (1/155). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
6 HR. Ahmad (2/316) dan disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim.
7 HR. Bukhari no. 6023 dan Muslim no. 1016.
8 ‘Iddatush Shobirin wa Dzakhirotusy Syakirin, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 109, Mawqi’ Al Waroq
9 Syarh al Bukhari, Ibnu Baththol, 17/273, Asy Syamilah.
10 Syarh al Bukhari, 4/460.
11 Syarh al Bukhari, 17/273.
12 Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/243.
13 Tafsir Ath Thobari, Ibnu Jarir Ath Thobari, 23/157, Tahqiq: Dr. Abdullah bin Abdil Muhsin At Turki, Dar Hijr.
sumber: https://rumaysho.com/782-lemah-lembutlah-dalam-bertutur-kata.html
Larangan Mempersulit Orang Lain
Larangan Mempersulit Orang Lain
وَعَنْ أَبِي صِرْمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَارَّ مُسْلِمًا ضَارَّهُ اَلله وَمَنْ شَاقَّ مُسَلِّمًا شَقَّ اَللَّهُ عَلَيْهِ، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ.
Dari Abi Shirmah radhiallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang memberi kemudaratan kepada seorang muslim, maka Allah akan memberi kemudaratan kepadanya, barang siapa yang merepotkan (menyusahkan) seorang muslim maka Allah akan menyusahkan dia.” ([1])
Makna Hadits
Tidak diragukan lagi bahwasanya makna dari hadits ini adalah benar, terdapat hadits-hadits lain yang menguatkan makna dari hadits ini. Seperti dalam sebuah hadits yang sahih, Nabi ﷺ pernah berdoa,
اَللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ
“Ya Allah, barang siapa yang mengurusi urusan umatku kemudian dia merepotkan umatku maka susahkanlah dia.” ([2])
Hadits ini menunjukkan dua kaidah penting dalam syariat Islam, yaitu:
- Balasan sesuai dengan jenis perbuatan baik berupa kebaikan maupun keburukan (اَلْجَزَاءُ مُمَاثِلٌ لِلْعَمَلِ مِنْ جِنْسِهِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ )
Inilah hikmah yang ditetapkan oleh Allah ﷻ, Allah memberikan balasan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh seorang hamba. Barang siapa melakukan amalan yang dicintai oleh Allah, maka Allah akan mencintainya pula. Barang siapa memudahkan urusan seorang muslim maka Allah akan mudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat. Barang siapa yang menghilangkan penderitaan seorang muslim maka Allah akan menghilangkan penderitaannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa membantu untuk memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu untuk memenuhi kebutuhannya.
Sebaliknya dalam keburukan pun demikian. Barang siapa melakukan amalan yang dibenci oleh Allah maka Allah akan membencinya. Barang siapa memberi kemudaratan kepada seorang muslim maka Allah akan memberikan kemudaratan kepadanya. Barang siapa membuat makar, maka Allah akan membuat makar kepada dia. Barang siapa membuat susah dan menimbulkan kesulitan bagi saudaranya maka Allah akan membuat dia ikut susah.
- Kemudaratan harus dihilangkan (الضَّرَرُ يُزَالُ)
Kaidah ini sesuai dengan hadits bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,
لا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ
“Tidak boleh memberi kemudaratan sama sekali baik memberi kemudaratan kepada diri sendiri ataupun kepada orang lain.” ([3])
Syariat memerintahkan untuk menghilangkan setiap kemudaratan baik kemudaratan kepada diri sendiri maupun kepada orang lain. Merokok dan bunuh diri diharamkan karena akan memberikan kemudaratan kepada diri sendiri, lebih-lebih karena bisa memberi kemudaratan kepada orang lain. Kemudaratan di sini sama dengan makna kemudaratan pada hadits yang sedang dibahas yaitu barang siapa memberi kemudaratan kepada orang lain, niscaya Allah akan memberi kemudaratan kepadanya.
Bentuk-Bentuk Kemudaratan
Kemudaratan itu terbagi menjadi dua bentuk. Bisa berupa kemudaratan secara langsung kepada orang lain. Seperti mengganggunya, menyakitinya, dan lainnya. Atau dengan bentuk menghalangi maslahat yang seharusnya diterima oleh orang lain. Sehingga sama saja artinya dia memberikan kemudaratan kepada orang tersebut. Lalu kemudaratan yang dimaksudkan di sini berlaku umum. Baik berkaitan dengan jiwanya (tubuhnya), ataupun hartanya, harga dirinya, anaknya, istrinya, orang tuanya, dan segala hal yang berkaitan dengan dirinya.
Ada banyak bentuk-bentuk muamalah (transaksi-transaksi) yang diharamkan oleh Nabi ﷺ karena dapat memberikan kemudaratan kepada orang lain. Di antaranya larangan melakukan ghisy (penipuan dalam jual beli). Ketika dua orang berserikat dalam jual beli maka salah satu dari keduanya tidak boleh memberi kemudaratan kepada yang lainnya. Demikian juga tidak boleh memberi kemudaratan dengan menunda membayar utangnya kepada orang yang telah mengutanginya padahal dia telah mampu untuk membayarnya. Begitu pula dalam hal muamalah antar tetangga, tidak boleh mengganggu tetangganya baik dengan perkataan maupun perbuatan, secara langsung maupun tidak langsung. Tidak boleh parkir sembarangan di jalan umum di kompleks perumahan sehingga menghalangi tetangga yang ingin lewat dengan mobilnya.
Demikian juga berkaitan dengan lalu lintas, janganlah seseorang memberi kemudorotan kepada orang lain, seperti menjalankan kendaraan dengan terlalu cepat sehingga menakutkan para pengendara di sekitarnya, apalagi dengan berjalan secara zigzag. Demikian juga ketika lampu merah hendaknya sabar mengantri dan jangan nyelonong langsung ke depan dan masuk samping jalan. Sehingga semua perkara yang bisa mendatangkan kemudaratan kepada saudaranya dilarang dalam syariat.
Bahkan dalam perkara warisan tidak boleh seseorang mengeluarkan wasiat yang bisa memberi kemudaratan kepada ahli warisnya. Sebagaimana firman Allah ﷻ,
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ
“Bahwasanya harta waris itu dibagi setelah wasiat yang diwasiatkan (setelah membayar hutang) dengan syarat tidak boleh memberi kemudaratan.” (QS An Nisā’: 12)
Misalnya sebelum meninggal dunia dia menulis wasiat. Dalam wasiatnya tersebut dia mengkhususkan sebagian hartanya kepada sebagian ahli waris melebihi ahli waris yang lain. Maka hal yang seperti ini akan menimbulkan mudarat bagi ahli waris yang lain. Atau dia sengaja memberi wasiat kepada selain ahli waris agar ahli waris hanya mendapatkan sedikit dari hartanya. Semua perbuatan ini dilarang karena akan memberi kemudaratan.
Demikian juga tidak boleh seorang suami memberi kemudaratan kepada istrinya dalam bentuk apa pun. Misalnya dia menahan istrinya dan tidak menceraikannya padahal istrinya hidup dalam ketidaknyamanan sehingga istrinya sakit hati dan hidupnya terkatung-katung (seakan-akan tidak memiliki suami). Atau dia telah menceraikan istrinya kemudian menjelang masa ‘iddah selesai dia merujuknya kembali, tetapi bukan berniat untuk mengembalikan kemaslahatan pernikahan, melainkan untuk menyakiti hati mantan istrinya agar mantan istrinya tersebut tidak bisa menikah lagi dengan orang lain. Demikian juga seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu kemudian dia lebih condong kepada salah satu istrinya, sehingga memberi kemudaratan kepada istri yang lain.
Di antara kemudaratan lainnya pula yang sangat besar yang mungkin sebagian orang melupakannya yaitu menjatuhkan harga diri orang lain. Dia mengghibahi saudaranya, membuka aibnya, dan merendahkan saudaranya, kemudian dia merasa tidak memberikan kemudaratan kepada saudaranya tersebut. Padahal perbuatan-perbuatan tersebut merupakan kemudaratan yang lebih besar daripada kemudaratan yang berkaitan dengan harta dan jiwa. Sebagaimana perkataan seorang penyair,
جَرَاحَاتُ السِّنَانِ لَهَا الْتِئَامُ وَلَا يَلْتَامُ مَا جَرَحَ اللِّسَانُ
“Luka yang disebabkan sayatan pedang masih bisa diperbaiki (bisa sembuh) akan tetapi luka yang disebabkan oleh sayatan lisan susah untuk disembuhkan.” ([4])
Oleh karena itu, semua kemudaratan kepada orang lain apa pun bentuknya dilarang dalam syariat. Demikian juga Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits ini bahwa barang siapa yang memberatkan seorang muslim maka dia akan diberi keberatan (kesulitan) juga oleh Allah ﷻ. Hal seperti ini banyak terjadi di instansi-instansi pemerintahan yang berkaitan dengan urusan orang banyak. Jika dia sengaja merepotkan rakyat maka dia akan mendapat kerepotan dari Allah di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, hendaknya dia berusaha untuk bekerja dengan baik dan maksimal demi kemaslahatan kaum muslimin.
Footnote:
___________
([1]) HR. Abu Dawud no. 3635, Tirmizi no. 1940 dan dihasankan oleh Imam Tirmizi
([3]) HR. Ad-Daraquthni no. 522
([4]) Al-Latha’if Wa Adz-Dzara’if, karya Ats-Tsa’alabi 1/104
Larangan Berbohong pada Anak Meskipun Terlihat Remeh
Bisa jadi ada orang tua yang menganggap remeh bahwa boleh atau tidak apa-apa berbohong pada anak, karena menganggap masih kecil dan belum paham, semisal:
“Awas jangan nakal ya, nanti digigit setan lho”
“Kalau gak mau makan, nanti disuntik pak Dokter lho, mau disuntik gak?”
“Kalau pijat ayah, nanti ayah ajak jalan-jalan” (padahal gak ada niat, hanya agar dipijat aja)
“Cup cup diam ya, gak usah nangis, nanti ibu belikan maenan besok” (padahal gak ada niat, hanya agar anak diam”
Walaupun pada anak kecil, kita tidak boleh berbohong dan berdusta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺼَﺒِﻲٍّ ﺗَﻌَﺎﻝَ ﻫَﺎﻙَ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻄِﻪِ ﻓَﻬِﻲَ ﻛَﺬْﺑَﺔٌ
“Barangsiapa yang berkata kepada anak kecil, “Kemarilah, saya akan memberimu sesuatu”, lalu ia tidak memberinya, maka itu adalah sebuah kebohongan.”[1]
Harusnya kita jelaskan dengan jujur dan anak pasti paham, karena anak-anak juga punya kemampuan berpikir bahkan anak-anak terkadang hapalannya kuat dan serta “mesin fotocopy hebat”. Ia akan menagih janji tersebut dan akan sangat kecewa jika tidak jadi, serta akan mengingat kuat “kebohongan” tersebut yang nantinya akan ditiru.
Harusnya dijelaskan dengan jujur:
“Jangan nakal, karena bukan akhlak mulia dan merugikan diri sendiri”
“Ayo makan yang banyak, supaya jadi mukmin kuat dengan makan bergizi” dll
Bagaimanapun juga dusta tetaplah tidak boleh hukum asalnya (kecuali yang ada udzur dari syariat). Berdusta walaupun untuk niat baik, semisal berdusta agar orang lain tertawa dan senang, maka ini saja tidak boleh dan keras ancamannya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻭَﻳْﻞٌ ﻟِﻠَّﺬِﻱ ﻳُﺤَﺪِّﺙُ ﺑِﺎﻟْﺤَﺪِﻳﺚِ ﻟِﻴُﻀْﺤِﻚَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ , ﻓَﻴَﻜْﺬِﺏُ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ
“Kecelakaan bagi orang yang telah bercerita dengan suatu omongan untuk membuat suatu kaum jadi tertawa, lalu ia dusta. Kecelakaan baginya, kecelakaan baginya”.[2]
Kita usahakan jangan sampai berbohong, karena balasan pahalanya sangat besar yaitu jaminan surga.
Rasululmah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ﺃَﻧَﺎ ﺯَﻋِﻴْﻢٌ ﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲْ ﺭﺑﺾ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟَﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻤِﺮَﺍﺀَ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺤِﻘًﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲْ ﻭَﺳَﻂِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻜَﺬِﺏَ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺎﺯِﺣًﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲْ ﺃَﻋْﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﺴُﻦَ ﺧُﻠُﻘُﻪُ
“Aku akan memberikan jaminan sebuah rumah di pinggir surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan sekalipun ia benar, dan rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta sekalipun ia bercanda, serta rumah di bagian atas surga bagi orang yang akhlaknya bagus”.[3]
Allah berfirman,
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻛُﻮﻧُﻮﺍ ﻣَﻊَ ﺍﻟﺼَّﺎﺩِﻗِﻴﻦَ
Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar/jujur”. (Qs at-Taubah/9:119)
@ Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel http://www.muslimafiyah.com
Catatan kaki:
[1] HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/452). Dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2942
[2] HR. At-Tirmidziy (no. 235). Dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shahih At-Targhib no. 2944
[3] HR. Abu Dawud, Ash-Shahihah no. 494
sumber: https://muslimafiyah.com/larangan-berbohong-pada-anak-meskipun-terlihat-remeh.html
ALLAH TA’ALA TIDAK AKAN MENGAMPUNI DOSA SYIRIK #shorts
Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam Islam
Poligami dan hukum menikahi budak wanita muslimah adalah bagian dari syariat Islam yang memiliki aturan jelas berdasarkan Al-Quran dan hadits. Islam menetapkan batasan dan syarat yang harus dipenuhi, termasuk keadilan dalam poligami serta kondisi tertentu untuk menikahi budak wanita. Artikel ini membahas secara ringkas dalil dan penjelasan terkait kedua topik tersebut untuk memberikan pemahaman yang mendalam sesuai ajaran Islam.
Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah berkata:
النِّكَاحُ مُسْتَحَبٌّ لِمَنْ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ، وَيَجُوزُ لِلْحُرِّ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أَرْبَعِ حَرَائِرَ، وَلِلْعَبْدِ بَيْنَ اثْنَتَيْنِ، وَلَا يَنْكِحُ الْحُرُّ أَمَةً إِلَّا بِشَرْطَيْنِ: عَدَمِ صَدَاقِ الْحُرَّةِ، وَخَوْفِ الْعَنَتِ.
Menikah adalah amalan yang disunnahkan bagi siapa saja yang membutuhkannya. Bagi seorang yang merdeka, diperbolehkan untuk menikahi hingga empat wanita yang merdeka. Sementara itu, seorang budak hanya diizinkan menikahi hingga dua wanita. Adapun seorang yang merdeka tidak diperbolehkan menikahi wanita budak kecuali dengan memenuhi dua syarat: (1) tidak mampu memberikan mahar untuk wanita merdeka, dan (2) khawatir jatuh dalam perzinaan jika tidak menikah.
Penjelasan:
Tujuan Menikah
Disebutkan dalam kitab ulama Syafiiyah,
قال الأطباء ومقاصد النكاح ثلاثة: حفظ النسل وإخراج الماء الذي يضر احتباسه بالبدن ونيل اللذة، وهذه الثالثة هي التي في الجنة إذ لا تناسل هناك ولا احتباس.
Para dokter berkata bahwa tujuan utama pernikahan ada tiga:
1. Melestarikan keturunan,
2. Mengeluarkan air (mani) yang dapat membahayakan tubuh jika ditahan terlalu lama,
3. Memperoleh kenikmatan (dengan berjimak).
Tujuan yang ketiga di atas adalah kenikmatan yang didapati lagi di surga, karena di sana tidak ada reproduksi dan penumpukan air mani. (Asna al-Mathalib Syarh Raudh ath-Thalib li Zakariyya al-Anshariy, 3:98)
Dalil Syariat Poligami
Allah Ta’ala berfirman,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisa’: 3)
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuri rahimahullah berkata, “Nikahilah dua, tiga, atau empat dari wanita yang kau sukai, tidak boleh lebih dari empat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada Ghilan di mana ketika masuk Islam, ia memiliki sepuluh istri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan,
َّأَمسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُن
“Tahan empat, ceraikan sisanya.” (HR. Al-Hakim, 2:192; Ibnu Hibban, 4157 dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma). Jika Ghilan diperintahkan mempertahankan empat, maka yang menikahi empat wanita sedari awal tentu dibolehkan. (Hasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah ibn Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 3:319)
Al-Harits bin Qais berkata, “Aku berislam dan saat itu aku memiliki delapan istri, maka aku menyebutkan hal itu pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kemudian beliau bersabda,
اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
“Pilihlah empat di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 2241 dan Ibnu Majah no. 1953, shahih)
Disunnahkan Satu Istri Saja
Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja.
Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan bahwa Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki yang mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).”
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3)
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata: Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami.
Sebab turunnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami.
Sebab turunnya ayat ini adalah: Mereka ingin menikahi wanita yatim tetapi meremehkan hak wanita tersebut atas mahar yang layak. Maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk memberikan mahar kepada wanita yatim sebagaimana yang diberikan kepada wanita lain. Jika tidak mampu berlaku adil, mereka diperintahkan untuk menikahi wanita lain yang masih banyak tersedia.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) menjelaskan, “Membatasi diri pada satu istri lebih aman. Namun, jika seseorang merasa bahwa satu istri tidak mencukupinya dan ia khawatir terjerumus ke dalam zina, maka kami anjurkan untuk menikahi istri kedua, ketiga, hingga keempat. Dengan demikian, ia dapat mencapai ketenangan jiwa, menjaga pandangan, dan menenangkan hatinya.”
Poligami Tetapi Tidak Berlaku Adil
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3394. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 1949).
Hadits ini memberikan peringatan tegas kepada suami yang tidak berlaku adil kepada istri-istrinya. Ketidakadilan ini digambarkan dengan kondisi fisik yang miring pada hari kiamat, sebagai hukuman atas sikap condongnya kepada salah satu istri.
Al-‘Azhim Abadi menjelaskan bahwa makna hadits ini merujuk pada ketidakadilan seorang suami terhadap istri-istrinya, baik dalam pembagian malam maupun nafkah. Jika seorang suami hanya memperhatikan satu istri sementara mengabaikan yang lain, maka kelak di akhirat, salah satu sisi tubuhnya akan mengalami kelumpuhan. Ini adalah simbol dari ketimpangan yang dilakukannya selama di dunia (‘Aunul Ma’bud, 6:124).
Beliau juga menegaskan bahwa keadilan dalam poligami wajib dilakukan dalam aspek-aspek yang mampu diusahakan oleh suami, seperti pembagian waktu malam dan nafkah. Namun, keadilan dalam hal perasaan, seperti cinta dan kecenderungan hati, tidak menjadi tuntutan karena manusia tidak dapat mengendalikan sepenuhnya hal tersebut.
Dalam kitab tafsirnya, Syaikh As-Sa’di menjelaskan makna ayat yang terkait dengan keadilan dalam poligami. Allah memaklumi bahwa suami tidak mampu berlaku adil secara sempurna, terutama dalam hal cinta dan perasaan. Namun, dalam aspek yang dapat diusahakan seperti nafkah, pakaian, dan pembagian malam, Allah menuntut suami untuk berbuat adil.
Syaikh As-Sa’di menambahkan, “Adil dalam masalah nafkah, pakaian, pembagian malam, dan hal-hal serupa wajib dilakukan. Namun, kecintaan hati dan kenikmatan hubungan intim tidak termasuk dalam kewajiban untuk disamakan, karena hal ini di luar kendali manusia.”
Hadits dan penjelasan ulama di atas memberikan panduan bagi suami yang menjalani poligami. Keadilan dalam aspek-aspek yang dapat diusahakan, seperti nafkah dan pembagian waktu, adalah kewajiban syari yang harus dijalankan. Namun, Allah memberikan keringanan dalam hal yang di luar kendali manusia, seperti perasaan cinta. Ketidakadilan yang disengaja akan membawa konsekuensi berat di akhirat.
Poligami dalam Islam bukanlah tentang mengejar keinginan semata, tetapi memikul tanggung jawab besar untuk berbuat adil sesuai tuntunan syariat. Suami yang berlaku adil tidak hanya menjalankan kewajiban duniawi, tetapi juga meraih rida Allah di akhirat.
Yang Hendak Berpoligami, Hendaklah Memiliki 3 Modal: Kemampuan Fisik, Finansial, dan Kepercayaan Diri untuk Berbuat Adil
Islam memperbolehkan seorang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu istri, hingga maksimal empat istri, dengan syarat ia memiliki kemampuan finansial dan fisik yang memadai. Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah tidak adanya kekhawatiran bahwa ia akan berlaku tidak adil jika menikahi lebih dari satu istri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (QS. An-Nisa: 3).
Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: “Barang siapa khawatir tidak dapat berlaku adil, maka cukuplah baginya menikahi satu istri.”
Sementara itu, Ibnu Al-Arabi Al-Maliki dalam kitab Ahkamul Qur’an menyatakan, “Jika seorang laki-laki memiliki kemampuan finansial dan fisik untuk menikahi empat istri, maka silakan ia melakukannya. Namun, jika ia tidak mampu secara finansial maupun fisik, maka cukuplah baginya satu istri.”
Berdasarkan penjelasan ini, setiap laki-laki yang merasa memiliki kemampuan finansial, fisik, serta kepercayaan diri untuk berlaku adil, tidak ada larangan baginya untuk menikahi lebih dari satu istri. Bahkan, hal tersebut bisa menjadi kebaikan baginya.
Catatan dalam Pembagian Malam
Para ulama fikih telah menetapkan bahwa dasar pembagian giliran antara istri adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam hari dalam hal ini.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni ketika menjelaskan pernyataan Al-Khiraqi “dan dasar pembagian giliran adalah malam hari” mengatakan: “Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, karena malam hari adalah waktu untuk beristirahat dan tempat tinggal. Pada malam hari, seseorang kembali ke rumahnya, merasa tenang bersama keluarganya, dan tidur di ranjang bersama istrinya sebagaimana kebiasaan. Adapun siang hari adalah waktu untuk bekerja, keluar rumah, mencari penghasilan, dan melakukan aktivitas lainnya. Siang hari masuk dalam pembagian giliran mengikuti malam hari.”
Para ulama juga menyebutkan bahwa seorang suami diperbolehkan masuk ke rumah istri yang bukan gilirannya pada siang hari jika ada kebutuhan tertentu, tetapi tidak diperbolehkan berhubungan badan dengannya.
Ibnu Qudamah juga mengatakan: “Adapun masuk ke rumah istri di hari yang bukan gilirannya, hal itu diperbolehkan jika ada kebutuhan, seperti memberikan nafkah, menjenguknya, menanyakan sesuatu yang penting untuk diketahui, atau mengunjunginya karena sudah lama tidak bertemu, dan hal serupa. Namun, jika ia masuk, ia tidak boleh berhubungan badan dengannya dan tidak boleh berlama-lama di sana, karena hal itu memberikan rasa ketenangan, sementara ia tidak berhak mendapatkannya.”
Kami tidak menemukan pendapat dari seorang pun ulama yang membolehkan seorang suami berhubungan badan dengan istri lain di siang hari hanya karena istri yang mendapat giliran sedang bekerja. Maka, hukum asalnya tetap, yaitu larangan.
Menikahi Budak Wanita
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Adapun seorang yang merdeka tidak diperbolehkan menikahi wanita budak kecuali dengan memenuhi dua syarat: (1) tidak mampu memberikan mahar untuk wanita merdeka, dan (2) khawatir jatuh dalam perzinaan jika tidak menikah.”
Ada dua syarat lagi yang tidak disebutkan oleh Abu Syuja’ lalu dijelaskan di Fath Al-Qarib: (3) tidak ada lagi wanita muslimah atau wanita ahli kitab yang merdeka yang nantinya digauli dan (4) budak wanita tadi beragama Islam karena seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita budah yang ahli kitab. Jika seorang pria merdeka telah menikahi seorang budak lantas ia mendapatkan kemudahan menikahi wanita merdeka, maka pernikahan dengan budak tadi tidaklah batal.
Dalil boleh menikahi budak muslimah adalah,
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 25)
Catatan: Budak di masa silam adalah individu yang tidak memiliki kebebasan pribadi karena menjadi milik orang lain. Mereka didapatkan melalui perang, pembelian, atau warisan, sesuai dengan aturan yang berlaku pada masa itu. Sedangkan pembantu pada zaman ini adalah pekerja yang bekerja secara sukarela berdasarkan kontrak atau kesepakatan, memiliki hak penuh atas kebebasannya, dan tidak dimiliki oleh majikan. Islam mengatur perbudakan dengan sangat manusiawi di zamannya, bahkan mendorong pembebasan budak sebagai amalan mulia.
Referensi:
-
- Al-Ashfahaniy, A. b. A. H. (1428 H). Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau Ghoyah Al Ikhtishor)(Cetakan pertama). Darul Minhaj.
- Al-Bajuri, I. b. M. b. A. (1441 H). Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’(Cetakan kedua). Dar Al-Minhaj.
- Al-Bugho, M. (1428 H). At Tadzhib fii Adillati Matn Al Ghoyah wat Taqrib (Cetakan kesebelas). Darul Musthofa.
- Al-Ghozzi, M. b. Q. b. M. (1425 H). Fathul Qorib Al Mujiib fii Syarh Alfazhit Taqriib (Al Qoul Al Mukhtaar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor) (Cetakan pertama). Dar Ibnu Hazm.
- Al-Hushoini, T. A. B. b. M. (n.d.). Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor.
- Al-Kaamil Haamid, H. (1432 H). Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii (Cetakan pertama). Dar Al-Manar.
Referensi web:
- https://www.islamweb.net/ar/fatwa/484900/حكم-وطء-الزوجة-نهارا-في-بيتها-في-دور-ضرتها-التي-في-العمل
- https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/7844/
–
Ditulis pada 7 Rajab 1446 H, 7 Januari 2025 di Darush Sholihin Gunungkidul
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Baju Putih Itu Sunnah, Tapi Bisa Jadi Jelek Dan Kurang Baik #video ~7
Khasiat Kurma Ajwa (Kurma Madinah) dari Hadits Nabi
Salah satu keutamaan kota Madinah adalah Allah memberikan sisi keberkahan.
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ سَمَّى المَدِيْنَةَ طَابَةً
“Sesungguhnya Allah menyebutkan kota Madinah dengannama: THOBAH (Thayyibah).” (HR. Muslim, no. 1385)
Keutamaan Kurma Madinah
Mengenai keutamaan kurma Madinah disebutkan dalam hadits dari Sa’d bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ
“Siapa yang makan tujuh butir kurma yang berasal dari Madinah ketika pagi, maka racun-racun tidak akan membahayakannya sampai sore.” (HR. Muslim, no. 5459).
Khasiat Kurma
Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa kurma itu bisa menguatkan (menajamkan) penglihatan dan sangat mujarab. Dan sangat mujarab jika digunakan berbuka sebelum lainnya. Itu kata Ibnul Qayyim.
Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhobbi radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ
“Jika salah seorang di antara kalian berbuka, maka berbukalah dengan tamr (kurma kering). Jika tidak dapati kurma, maka berbukalah dengan air karena air itu mensucikan.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, An Nasai, Tirmidzi, dan Imam Ahmad. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
Alasannya, kita bisa ambil pelajaran jika di pagi hari ketika baru bangun tidur sebelum mengkonsumsi lainnya, lalu memakan 7 butir kurma, maka dapat mengatasi sihir dan racun. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ
“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka ia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5779 dan Muslim, no. 2047).
Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah bahwa yang dimaksud kurma ajwa di sini hanyalah sebagai contoh (permisalan). Manfaat kurma yang disebutkan dalam hadits tadi sebenarnya berlaku untuk seluruh kurma (bukan hanya kurma ajwa). Inilah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dari perkataan gurunya.
Kesimpulannya, kurma yang dimaksud dapat mengatasi racun dan sihir adalah kurma secara umum, walau memang kurma yang utama adalah kurma dari kota Nabi, Madinah.
—
Madinah Kota Nabi, 18 Safar 1444 H, 15 September 2022
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber https://rumaysho.com/34635-khasiat-kurma-ajwa-kurma-madinah-dari-hadits-nabi.html
Shalat Shubuh dan Shalat Isya Paling Berat Bagi Orang Munafik
Dua shalat yang memiliki keutamaan yang besar adalah shalat Shubuh dan Shalat Isya.Dua shalat inilah yang terasa berat bagi orang-orang munafik.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا في العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوَاً
“Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada pada shala Isya’ dan shalat Shubuh, tentu mereka akan mendatanginya sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437)
Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً
“Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657).
Ibnu Hajar mengatakan bahwa semua shalat itu berat bagi orang munafik sebagaimana disebutkan dalam firman Allah,
وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى
“Dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas” (QS. At Taubah: 54). Akan tetapi, shalat ‘Isya dan shalat Shubuh lebih berat bagi orang munafik karena rasa malas yang menyebabkan enggan melakukannya. Karena shalat ‘Isya adalah waktu di mana orang-orang bersitirahat, sedangkan waktu Shubuh adalah waktu nikmatnya tidur. (Fathul Bari, 2: 141).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Orang munafik itu shalat dalam keadaan riya’ dan sum’ah (ingin dilihat dan didengar orang lain). Di masa silam shala Shubuh dan shalat ‘Isya’ tersebut dilakukan dalam keadaan gelap sehingga mereka -orang munafik- tidak menghadirinya. Mereka enggan menghadiri kedua shalat tersebut. Namun untuk shalat lainnya, yaitu shalat Zhuhur, ‘Ashar dan Maghrib, mereka tetap hadir karena jama’ah yang lain melihat mereka. Dan mereka kala itu cari muka dengan amalan shalat mereka tersebut. Mereka hanyalah sedikit berdzikir kepada Allah. Di masa silam belum ada lampu listrik seperti saat ini. Sehingga menghadiri dua shalat itu terasa berat karena mereka tidak bisa memamerkan amalan mereka. Alasan lainnya karena shalat ‘Isya itu waktu istirahat, sedangkan shalat Shubuh waktu lelapnya tidur.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 5: 82).
Hanya Allah yang memberi hidayah untuk beramal shalih.
—
Akhukum fillah,
Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)
Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Muharram 1435 H, 05: 51 PM, menjelang Maghrib.
sumber: https://rumaysho.com/3785-shalat-shubuh-dan-shalat-isya-paling-berat-bagi-orang-munafik.html








