[Kitabut Tauhid 10] 36 Mencintai Allah 24

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Diantara rambu-rambu dalam mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan Sunnah Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- adalah :

  1. Shalawat yang dibaca adalah shalawat yang disyari’atkan, karena shalawat termasuk dzikir, dan dzikir termasuk ibadah, sehingga harus mengikuti Sunnah Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.
  2. Memperbanyak membaca shalawat di setiap waktu dan tempat; terlebih-lebih pada hari Jum’at, ketika disebut nama Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, dan berbagai tempat serta kesempatan yang disebutkan di dalam hadits-hadits yang shahih.
  3. Tidak menentukan jumlah, waktu, tempat, atau cara tertentu, yang tidak ditentukan oleh Syari’at. Seperti menentukan waktu sebelum adzan, saat khathib Jum’at duduk diantara dua khutbah, dan lain-lain.
  4. Dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara berjama’ah. Karena membaca shalawat termasuk dzikir dan termasuk ibadah, sehingga harus mengikuti Sunnah Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.
  5. Dengan suara sirr (pelan), tidak keras. Karena membaca shalawat termasuk dzikir. Sedangkan di antara adab berdzikir, adalah dengan suara pelan.
  6. Membaca shalawat tidak boleh sambil diiringi alat musik, tarian, nyanyian, api, drama, dan yang semisalnya; karena semua itu termasuk kebid’ahan.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar