Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
Diantara rambu-rambu dalam mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan Sunnah Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- adalah :
- Shalawat yang dibaca adalah shalawat yang disyari’atkan, karena shalawat termasuk dzikir, dan dzikir termasuk ibadah, sehingga harus mengikuti Sunnah Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.
- Memperbanyak membaca shalawat di setiap waktu dan tempat; terlebih-lebih pada hari Jum’at, ketika disebut nama Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, dan berbagai tempat serta kesempatan yang disebutkan di dalam hadits-hadits yang shahih.
- Tidak menentukan jumlah, waktu, tempat, atau cara tertentu, yang tidak ditentukan oleh Syari’at. Seperti menentukan waktu sebelum adzan, saat khathib Jum’at duduk diantara dua khutbah, dan lain-lain.
- Dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara berjama’ah. Karena membaca shalawat termasuk dzikir dan termasuk ibadah, sehingga harus mengikuti Sunnah Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.
- Dengan suara sirr (pelan), tidak keras. Karena membaca shalawat termasuk dzikir. Sedangkan di antara adab berdzikir, adalah dengan suara pelan.
- Membaca shalawat tidak boleh sambil diiringi alat musik, tarian, nyanyian, api, drama, dan yang semisalnya; karena semua itu termasuk kebid’ahan.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“