Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Para Ulama Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa membaca shalawat secara umum hukumnya wajib. Yang dimaksud secara umum, shalawat yang bersifat muthlaq, tidak terikat waktu dan tempat. Jika seseorang Mukmin telah membaca shalawat di sepanjang usianya, kapanpun, dan di manapun, maka telah gugur darinya kewajiban membaca shalawat. Sedangkan Syafi’iyyah berpendapat bahwa kewajiban shalawat yang diperintahkan Allâh -‘Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- adalah ketika shalat. Sedangkan di luar shalat, hukumnya tidak wajib.
- Yang dimaksud dengan shalawat (yang diwajibkan) di sini adalah shalawat yang diajarkan oleh Nabi –Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- dalam hadits-hadits Beliau yang shahih, bukan shalawat-shalawat bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang yang datang belakangan, seperti shalawat nariyah, badriyah, barzanji dan shalawat-shalawat bid’ah lainnya. Karena shalawat adalah ibadah, maka syarat diterimanya harus ikhlash karena Allâh -‘Azza wa Jalla- semata dan sesuai dengan tuntunan Nabi –Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“