Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
*”مَثَلُ القَائِمِ فِي حُدُودِ اللَّهِ وَالوَاقِعِ فِيهَا، كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ، فَصَارَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا، وَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ، فَقَالُوا: لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا. فَإِنْ تَرَكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا.”*
“Perumpamaan orang yang menegakkan hukum-hukum Allah dan orang yang melanggarnya, seperti sekelompok orang yang mengundi untuk menaiki sebuah kapal. Sebagian mereka berada di bagian atas, dan sebagian di bagian bawah. Orang-orang yang di bawah, jika ingin mengambil air, mereka harus melewati orang-orang di atas mereka. Maka mereka berkata: ‘Seandainya kita melubangi bagian kita sendiri, kita tidak akan mengganggu orang di atas kita.’ Jika orang-orang di atas membiarkan mereka melakukan apa yang mereka inginkan, maka semuanya akan binasa. Namun jika mereka mencegahnya, maka semuanya akan selamat.” [HR. Al-Bukhari]
*Penjelasan Kata Sulit:*
– *”الْقَائِمُ فِي حُدُودِ اللَّهِ”* :
– Orang yang mengingkari, mencegah kemungkaran dan menghilangkannya. Maksud “hudud” di sini adalah larangan-larangan Allah yang harus dijauhi.
*Pelajaran penting dari Hadits Ini:*
- *Indahnya cara Rasulullah ﷺ dalam mengajar* dengan membuat perumpamaan yang mendekatkan perkara yang abstrak ke dalam bentuk yang bisa dirasakan. Ini menunjukkan pentingnya menggunakan perumpamaan untuk menjelaskan makna dan mendekatkannya ke akal, serta bahwa membuat perumpamaan itu diperbolehkan.
- *Bagusnya niat dan tujuan saja tidak cukup* untuk membuat suatu amal menjadi baik dan benar. Jika tidak berada di atas petunjuk yang lurus dan jalan yang benar, maka orang yang ingin melubangi kapal dengan niat agar tidak mengganggu orang di atasnya tetap akan menyebabkan kebinasaan bagi semua. Meskipun niatnya baik dan uzurnya bisa diterima, niat baik saja tidak cukup untuk menjadikan perbuatan itu sah dan diterima.
- *Hadits ini mengingatkan pentingnya batasan kebebasan pribadi* dalam syariat dan ketentuannya yang harus diperhatikan, demi menjaga keselamatan masyarakat serta memelihara dan melindunginya.
- *Pentingnya amar ma’ruf nahi munkar* dan mencegah orang yang berbuat maksiat agar masyarakat tetap terjaga dan baik.
- *Tegaknya hukum Allah adalah sebab keselamatan* bagi orang yang menegakkannya dan orang yang ditegakkan hukum itu atasnya. Jika tidak, maka pelaku maksiat akan binasa karena maksiatnya, dan orang yang diam serta ridha terhadap maksiat itu juga akan binasa bersamanya. Dan di dalamnya juga terdapat pelajaran bahwa dosa kemaksiatan itu akan menimpa semua jika amar ma’ruf nahi munkar ditinggalkan.
Wallohu a’lam
[Refrensi utama : Kitab Riyadhus shalihin Wa ma’ahu hasyiyatul Fawaid. Hal : 168-169]
Ditulis oleh Ustadz : Nurhadi Nugroho
sumber: https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-187-jangan-biarkan-kapal-kita-tenggelam/