Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Yang disunnahkan terkait musibah kematian adalah tetangga orang yang meninggal dunia memberikan makanan kepada keluarga mayyit; bukan sebaliknya keluarga mayyit yang menyediakan makanan untuk orang-orang yang melayat, berta’ziyah dan ikut dalam amalan selamatan kematian.
- Kebanyakan Ulama Syafi’iyyah membatasi ta’ziyah hanya selama 3 (tiga) hari saja setelah pemakamam. Dan yang dimaksud ta’ziyah adalah menghibur dan memotivasi keluarga mayyyituntuktetap sabar dan mendoakan mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka terhadapmusibahyang menimpa.
- Asy-Syaikh Muhammad Nâshiruddin Al-Albâniy -Rahimahullâh- mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu ta’ziyah hanya 3 (tiga) hari saja dan tidak boleh lebih. Bahkan kapan saja seseorang melihat ada faidah ketika dia berta’ziyah maka hendaknya dia melakukan. Dan ini addalah pendapat yang râjih (kuat) Allâhu A’lam.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“