[Kitabut Tauhid 10] 12 Menyandarkan Hujan Kepada Bintang 17

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

An-Na’yu memiliki beberapa hukum, rinciannnya sebagai berikut :

  1. An-Na’yu yang terlarang, yang hukumnya haram; yaitu mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas zaman jahiliyyah; berupa berteriak-teriak di pintu-pintu rumah, di pasar-pasar, di gang-gang, atau tempat yang tinggi. Demikian pula an-na’yu yang menjadi sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan; misalnya : mengambil upah darinya, menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan yang lainnya. 
  2. An-Na’yu yang diperbolehkan atau dianjurkan adalah mengumumkan berita kematian seseorang dalam rangka memenuhi hak-hak si mayit dan Kaum Muslimin. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan pengurusan jenazahnya; agar si mayyit dimandikan, dikafani, dishalatkan, dikuburkan, didoakan, wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan seterusnya. An-Na’yu jenis ini bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit; yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya. 

Sebagian Ulama ketika membahas hukum an-na’yu, Mereka merinci apakah an-na’yu tersebut disertai dengan  an-nidaa (panggilan dengan suara keras) ataukah tidak. Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Jika disertai dengan an-nidaa (panggilan dengan suara keras); Para Ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan terlarang secara muthlaq, dan ada yang merinci. Yang merinci mengatakan jika disertai dengan at-tanwiih (memuji-muji berlebihan) dan at-tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit) hukumnya terlarang, dan jika tidak maka hukumnya diperbolehkan.
  2. Jika tanpa disertai an-nidaa’, maka Ulama dari 4 (empat) mazhab sepakat tentang bolehnya, bahkan dinukil adanya ijma’ (kesepakatan) tentangnya.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar