Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
An-Na’yu memiliki beberapa hukum, rinciannnya sebagai berikut :
- An-Na’yu yang terlarang, yang hukumnya haram; yaitu mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas zaman jahiliyyah; berupa berteriak-teriak di pintu-pintu rumah, di pasar-pasar, di gang-gang, atau tempat yang tinggi. Demikian pula an-na’yu yang menjadi sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan; misalnya : mengambil upah darinya, menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan yang lainnya.
- An-Na’yu yang diperbolehkan atau dianjurkan adalah mengumumkan berita kematian seseorang dalam rangka memenuhi hak-hak si mayit dan Kaum Muslimin. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan pengurusan jenazahnya; agar si mayyit dimandikan, dikafani, dishalatkan, dikuburkan, didoakan, wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan seterusnya. An-Na’yu jenis ini bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit; yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya.
Sebagian Ulama ketika membahas hukum an-na’yu, Mereka merinci apakah an-na’yu tersebut disertai dengan an-nidaa‘ (panggilan dengan suara keras) ataukah tidak. Dengan rincian sebagai berikut :
- Jika disertai dengan an-nidaa‘ (panggilan dengan suara keras); Para Ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan terlarang secara muthlaq, dan ada yang merinci. Yang merinci mengatakan jika disertai dengan at-tanwiih (memuji-muji berlebihan) dan at-tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit) hukumnya terlarang, dan jika tidak maka hukumnya diperbolehkan.
- Jika tanpa disertai an-nidaa’, maka Ulama dari 4 (empat) mazhab sepakat tentang bolehnya, bahkan dinukil adanya ijma’ (kesepakatan) tentangnya.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“