[Kitabut Tauhid 10] 11 Menyandarkan Hujan Kepada Bintang 16

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. An-na’yu adalah mengumumkan kematian seseorang dan menyebarkan berita  kematiannya agar orang-orang menghadiri jenazahnya (mengurus jenazahnya).
  2. Hadits-hadits yang menyebutkan tentang an-na’yu seolah-olah satu dengan yang lainnya saling bertentangan; sebagian hadits menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan.
  3. Dari dalil-dalil yang ada, diketahui bahwa an-na’yu tidak hanya memiliki satu hukum dalam Syariat. Maksudnya, an-na’yu tidak seluruhnya dilarang dan tidak seluruhnya diperbolehkan. Bahkan ada yang dianjurkan atau bahkan diwajibkan, ada yang mubah, ada yang makruh, dan ada yang haram (terlarang).

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar