Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Niyâhah adalah bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung kebaikannya. Ada juga yang mengartikan bahwa niyâhah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena ada yang hilang dari kemewahan dunia yang dimiliki.
- Niyâhah adalah perbuatan haram, dalilnya : (1) adanya ancaman adzab akhirat bagi pelakunya jika sampai meninggal dunia belum bertaubat darinya, (2) Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- berlepas diri darinya dan dari pelakunya, (3) Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- menyatakan bahwa pelaku niyâhah tidak termasuk golongan Beliau, (4) Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- membaiat Kaum Muslimin untuk tidak melakukan niyâhah.
- Cukuplah sebagai bukti keburukan perbuatan niyâhah ketika Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- mensifatinya sebagai prilaku jahiliyyah.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“