Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Mengagungkan Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- adalah sebuah kewajiban. Dan pengagungan terhadap Beliau itu dengan hati, lisan dan anggota badan.
- Pengagungan yang hakiki terhadap Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- tersimpulkan dalam empat hal yaitu : mempercayai berita yang bersumber dari Beliau, mentaati perintahnya, menjauhi larangannya dan beribadah dengan tata cara yang disyariatkannya.
- Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- melarang Kita dari berlebihan dalam mengagungkan Beliau, dimana Kita menyandarkan kepada Beliau sebagian dari sifat-sifat rububiyyah (ketuhanan) dan atau memberikan kepada Beliau sebagian dari hak-hak uluhiyyah (periibadahan); karena keduanya hanya boleh disandarkan dan diberikan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-.
- Wajib bagi setiap orang untuk tidak mengagungkan Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- kecuali dengan sesuatu yang Allâh -‘Azza wa Jalla- izinkan bagi umatnya, yaitu sesuatu yang layak bagi seorang manusia. Sesungguhnya melampaui batas dalam hal ini akan menjerumuskan kepada kekafiran. Dan elampaui batas sesuatu yang telah disyariatkan, pada asalnya akan mengakibatkan penyimpangan. Maka hendaknya Kita mencukupkan diri dengan sesuatu yang ada dalilnya. Dan siapa saja yang mengagungkan Beliau dengan berbagai jenis pengagungan dan tidak sampai menyamai sesuatu yang merupakan kekhususan Allâh -‘Azza wa Jalla-, maka dia telah menggapai kebenaran, dan berhasil menjaga dimensi ketuhanan serta kerasulan. Inilah prinsip yang tidak mengandung unsur ekstrim atau sebaliknya.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“