Menikah adalah Sunah Nabi

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada tiga orang yang mendatangi rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan bagaimanakah ibadah beliau. Ketika telah disampaikan kepada mereka, mereka pun merasa bahwa ibadah mereka sangat sedikit, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mereka mengatakan, “Di manakah posisi kita dibandingkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal Allah Ta’ala telah mengampuni dosa-dosa beliau, baik yang telah berlalu maupun di masa mendatang.”

Salah seorang di antara mereka berkata, “Adapun aku, aku akan salat malam selamanya.” (maksudnya, tidak tidur demi bisa mendirikan shalat, pent.)

Yang lain berkata, “Aku akan berpuasa dahr (berpuasa sepanjang tahun) dan selalu berpuasa (tidak pernah tidak puasa).”

Orang ke tiga berkata, “Aku akan jauhi wanita, aku tidak akan menikah selama-lamanya.”

Lalu datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau berkata,

أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Apakah kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya dibandingkan kalian. Akan tetapi, terkadang aku puasa dan terkadang aku tidak berpuasa; aku salat dan aku juga tidur; dan aku juga menikah dengan wanita. Siapa saja yang membenci sunahku, maka dia bukan termasuk golonganku.” (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401)

Kandungan hadis

Kandungan pertama

Hadis tersebut menunjukkan keutamaan menikah dan juga dorongan (motivasi) untuk menikah karena di dalamnya terkandung maslahat (kebaikan) yang besar. Hadis tersebut juga menunjukkan bahwa tidak menikah karena tidak ingin ibadahnya terganggu bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pula termasuk sunahnya. Bahkan, menikah termasuk dalam sunah para Rasul, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجاً وَذُرِّيَّةً

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38)

Kandungan kedua

Hadis tersebut juga menunjukkan bahwa syariat itu dibangun di atas kemudahan untuk mukallaf (orang yang dibebani syariat). Tenggelam (berlebih-lebihan) dalam ibadah dengan memberatkan dan menyusahkan badan itu bukanlah termasuk ajaran agama, dan bukan pula termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا، وَأَبْشِرُوا، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

“Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali dia akan dikalahkan (semakin berat dan sulit). Maka berlakulah lurus kalian, mendekatlah (kepada kesempurnaan amal jika kalian tidak mampu melakukannya dengan sempurna, pent.), berilah kabar gembira, dan minta tolonglah dengan al-ghadwah (di awal pagi), ar-ruhah (setelah Zuhur), dan dari ad-duljah (di akhir malam).” (HR. Bukhari no. 39)

Maksudnya, kita berusaha kontinyu dalam ibadah dengan menunaikannya di waktu-waktu yang kita bisa bersemangat, yaitu ketika di awal pagi, bakda Zuhur, dan di akhir malam.

Oleh karena itu, Islam memberikan petunjuk untuk tidak memaksa-maksa diri (berlebihan) dalam ibadah, dan juga membebani badan di luar batas ketika beribadah. Siapa saja yang berbuat demikian, maka lama-lama dia akan bosan, berhenti, dan terputus dari amal ibadah. Akan tetapi, jika seseorang bersikap pertengahan, maka dia akan beramal secara kontinyu. Memungkinkan juga baginya untuk memenuhi hak yang menjadi kewajibannya, baik hak Allah, hak badan (untuk istirahat), hak keluarga, dan juga hak orang lain secara umum.

Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَأَنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Sesungguhnya amal yang dicintai oleh Allah adalah yang terus-menerus walaupun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6464)

Kandungan ketiga

Di dalam hadis tersebut terdapat suatu kaidah yang penting, yaitu “bersesuaian dengan sunah itu lebih baik daripada banyaknya amal.” Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas,

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Siapa saja yang membenci sunahku, maka dia bukan termasuk dalam golonganku.”

Tiga orang tersebut ingin agar amalnya lebih banyak dari amal ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa perbuatan tersebut menyelisihi sunah. Kebaikan itu adalah dengan mengikuti sunah dan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salat, puasa, dan kebiasaan-kebiasaan beliau.

Contoh penerapan kaidah ini adalah riwayat dari Sa’id bin Musayyib rahimahullah. Beliau rahimahullah melihat seorang laki-laki yang salat sunah setelah terbit fajar (salat sunah qabliyah subuh) lebih dari dua rakaat, dia memperbanyak rukuk dan sujud dalam salat tersebut. Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang tersebut berkata,

يا أبا محمد! يعذبني الله على الصلاة؟

“Wahai Abu Muhammad! Apakah Allah akan mengazabku karena aku (memperbanyak) salat?”

Sa’id bin Musayyib rahimahullah menjawab,

لا، ولكن يعذبك على خلاف السنة

“Tidak, akan tetapi (bisa jadi Engkau diazab) karena menyelisihi sunah (petunjuk Nabi).” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 2: 366; Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1: 147; ‘Abdur Razzaq, 3: 25; Ad-Darimi, 1: 116 dan Ibnu Nashr, hal. 84; dengan sanad yang hasan)

Wallahu Ta’ala a’lam.

[Selesai]

***

@BA, 26 Syawal 1445/ 5 Mei 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 178-179).

Sumber: https://muslim.or.id/94907-hadis-menikah-adalah-sunah-nabi.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Setiap Amalan Tergantung pada Niat

Sekarang kita kaji hadits Al-Arbain An-Nawawiyah nomor pertama, tentang niat yaitu setiap amalan tergantung pada niat.

Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]

Penjelasan

Hadits ini menjelaskan bahwa setiap amalan benar-benar tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan. Balasannya sangat mulia ketika seseorang berniat ikhlas karena Allah, berbeda dengan seseorang yang berniat beramal hanya karena mengejar dunia seperti karena mengejar wanita. Dalam hadits disebutkan contoh amalannya yaitu hijrah, ada yang berhijrah karena Allah dan ada yang berhijrah karena mengejar dunia.

Niat secara bahasa berarti al-qashd (keinginan). Sedangkan niat secara istilah syar’i, yang dimaksud adalah berazam (bertedak) mengerjakan suatu ibadah ikhlas karena Allah, letak niat dalam batin (hati).

Kalimat “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi, yaitu amalan. Sedangkan kalimat “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi lahu, yaitu kepada siapakah amalan tersebut ditujukan, ikhlas lillah ataukah ditujukan kepada selainnya.

Faedah Hadits

1- Dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:61) Hadits ini dikatakan oleh Imam Ahmad sebagai salah satu hadits pokok dalam agama kita (disebut ushul al-islam). Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied dalam syarhnya (hlm. 27) menyatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan kalau hadits ini bisa masuk dalam 70 bab fikih. Ulama lainnya menyatakan bahwa hadits ini sebagai tsulutsul Islam (sepertiganya Islam).

2- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Para ulama mengatakan, “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.”

3- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala yang ia niatkan.

Coba perhatikan dua hadits berikut ini.

Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ

“Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari, no. 1422).

Hadits di atas menunjukkan bahwa Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak.

Hadits kedua, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ »

“Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari, no. 2118 dan Muslim, no. 2884, dengan lafal dari Bukhari).

4- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ

“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262)

5- Niat ada dua macam: (1) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut (al-ma’mul lahu), (2) niat amalan.

Niat jenis pertama adalah niat yang ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas.

Sedangkan niat amalan itu ada dua fungsi:

Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat.

Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah mutlak). Semuanya ini dibedakan dengan niat.

6- Hijrah itu berarti meninggalkan. Secara istilah, hijrah adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hijrah itu hukumnya wajib bagi muslim ketika ia tidak mampu menampakkan lagi syiar agamanya di negeri kafir. Hijrah juga bisa berarti berpindah dari maksiat kepada ketaatan.

7- Dalam beramal butuh niat ikhlas. Karena dalam hadits disebutkan amalan hijrah yang ikhlas dan amalan hijrah yang tujuannya untuk mengejar dunia. Hijrah pertama terpuji, hijrah kedua tercela.

Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seseorang yang ingin melamar seorang wanita. Wanita itu bernama Ummu Qais. Wanita itu enggan untuk menikah dengan pria tersebut, sampai laki-laki itu berhijrah dan akhirnya menikahi Ummu Qais. Maka orang-orang pun menyebutnya Muhajir Ummu Qais. Lantas Ibnu Mas’ud mengatakan, “Siapa yang berhijrah karena sesuatu, fahuwa lahu (maka ia akan mendapatkannya, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:74-75. Perawinya tsiqah sebagaimana disebutkan dalam Tharh At-Tatsrib, 2:25. Namun Ibnu Rajab tidak menyetujui kalau cerita Ummu Qais jadi landasan asal cerita dari hadits innamal a’malu bin niyyat yang dibahas). Namun tentu hijrah bukan karena lillah, cari ridha-Nya, maka tidak dibalas oleh Allah.

Amalan lainnya sama dengan hijrah, benar dan rusaknya amal tersebut tergantung pada niat. Demikian kata Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:75.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,

مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ

“Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, Allah akan memasukkannya dalam neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2654 dan Ibnu Majah, no. 253. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata,

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id l- Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khafi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)

Bagaimana jika amalan tercampur riya’?

  • Jika riya’ ada dalam semua ibadah, riya’ seperti ini hanya ditemukan pada orang munafik dan orang kafir.
  • Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima.
  • Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal.
  • Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya.
  • Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman (tilka ‘aajil busyra lil mu’min, HR. Muslim, no. 2642 dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh hlm. 25-27.)

8- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. Ada yang sama-sama shalat, namun ganjarannya jauh berbeda. Ada yang sama-sama sedekah, namun pahalanya jauh berbeda karena dilihat dari niatnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang para sahabat yang hidup bersamanya,

لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ

“Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540)

Sebagian ulama menyatakan, “Niat itu bertingkat-tingkat. Bertingkat-tingkatnya ganjaran dilihat dari niatnya, bukan dilihat dari puasa atau shalatnya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72)

9- Orang yang berniat melakukan amalan shalih namun terhalang melakukannya bisa dibagi menjadi dua:

a- Amalan yang dilakukan sudah menjadi kebiasaan atau rutinitas (rajin untuk dijaga). Lalu amalan ini ditinggalkan karena ada uzur, maka orang seperti ini dicatat mendapat pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.” (HR. Bukhari,no. 2996).

Juga kesimpulan dari hadits berikut.

Dari Jabir, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena kedapatan uzur sakit.” (HR. Muslim, no. 1911).

Dalam lafazh lain disebutkan,

إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ

“Melainkan mereka yang terhalang sakit akan dicatat ikut serta bersama kalian dalam pahala.”

Juga ada hadits,

عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا ، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ »

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan berkata, “Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang ditinggalkan tidak ikut peperangan. Namun mereka bersama kita ketika melewati suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 2839).

Contoh dalam hal ini adalah orang yang sudah punya kebiasaan shalat jama’ah di masjid akan tetapi ia memiliki uzur atau halangan seperti karena tertidur atau sakit, maka ia dicatat mendapatkan pahala shalat berjama’ah secara sempurna dan tidak berkurang.

b- Jika amalan tersebut bukan menjadi kebiasaan, maka jika sudah berniat mengamalkannya namun terhalang, akan diperoleh pahala niatnya (saja). Dalilnya adalah seperti hadits yang kita bahas kali ini. Begitu pula hadits  mengenai seseorang yang  diberikan harta lantas ia gunakan dalam hal kebaikan, di mana ada seorang miskin yang berkeinginan yang sama jika ia diberi harta. Orang miskin ini berkata bahwa jika ia diberi harta seperti si fulan, maka ia akan beramal baik semisal dia. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ

“Ia sesuai niatannya dan akan sama dalam pahala niatnya.” (HR. Tirmidzi no. 2325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).  (Lihat pembahasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:36-37).

Tidak Cukup Niat Ikhlas, Namun Juga Harus Ittiba’

Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan,

إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل حتى يكون خالصا وصوابا فالخالص أن يكون لله والصواب أن يكون على السنة

Yang namanya amalan jika niatannya ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Sama halnya jika amalan tersebut benar namun tidak ikhlas, juga tidak diterima. Amalan tersebut barulah diterima jika ikhlas dan benar. Yang namanya ikhlas, berarti niatannya untuk menggapai ridha Allah saja. Sedangkan disebut benar jika sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72)

Kaedah Menggabungkan Niat Ibadah

Dalam kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kaedah ketujuh:

Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya.

Kasus ini ada dua macam:

Pertama:

Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama.

Contoh:

– Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut.

– Jama’ah haji yang mengambil manasik qiran yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thawaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali.

Kedua:

Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan).

Contoh:

– Jika seseorang masuk masjid saat iqamah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah.

– Jika orang yang berumrah masuk Makkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum.

– Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali.

– Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya.

Ada penjelasan yang bagus dari Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qadha’ Riyadh KSA) hafizahullah, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As-Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut:

Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan:

1- Ibadah yang bisa diqadha’ (memiliki qadha’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat wajib dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, aqiqah dan qurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qadha’, menurut jumhur ulama keduanya adalah sunnah.

2- Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal ….” Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain.

Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaidah:

Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya.

Contoh:

Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut.

Referensi:

  1. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-Haramain.
  2. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid.
  3. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  4. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’.
  5. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  6. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.
  7. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Dar Al-‘Ashimah.

Referensi dari materi kajian:

Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy-Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H saat membahas kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’

—

Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Jumat pagi, 3 Dzulhijjah 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/16311-hadits-arbain-01-setiap-amalan-tergantung-pada-niat.html

Adakah Arwah Gentayangan?

Orang yang sudah wafat, mereka berada di alam kubur dalam keadaan mendapatkan nikmat atau mendapatkan adzab. Mereka tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya terhadap orang yang masih hidup. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى

“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An Naml: 80).

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ

“Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar”(QS. Fatir: 22).

Bahkan orang-orang kafir merasakan penyesalan dan berharap bisa kembali hidup di dunia. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَوْ تَرَىٰ إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ

“Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Rabbnya, (mereka berkata), “Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia. Kami akan mengerjakan amal shaleh. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yakin” (QS. Sajadah: 22)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sudah mati maka ia tidak dapat hidup kembali di alam dunia. Tidak dapat lagi beramal, baik amal kebaikan maupun amal keburukan. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” ( HR. Muslim no.1631)

Dan alam kubur adalah awal perjalanan akhirat. Sehingga orang yang sudah mati, ia sudah ada di alam akhirat, tidak lagi hidup di alam dunia. Dari Utsman bin Affan radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ القبرَ أوَّلُ مَنزلٍ من مَنازلِ الآخرةِ ، فإن نجا منهُ فما بعدَهُ أيسرُ منهُ ، وإن لم ينجُ منهُ فما بعدَهُ أشدُّ منهُ

“Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat” (HR. At Tirmidzi no.2308, ia berkata: “hasan gharib”, dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4/192).

Maka dalam akidah Islam, tidak ada yang namanya arwah gentayangan, arwah penasaran, mayat hidup, zombi atau semisalnya yang tercakup dalam keyakinan bahwa orang yang sudah mati bisa hidup kembali di alam dunia.

Ruh orang yang sudah mati, mereka di alam barzakh dalam keadaan menikmati nikmat kubur atau diadzab di dalam kubur, tidak ada kemungkinan ketiga. Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah menjelaskan: “Arwah itu ada dua macam: pertama, arwah yang diadzab, kedua, arwah yang mendapatkan nikmat” (Ar Ruh, karya Ibnu Qayyim Al Jauziyah, halaman 17).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Di antara akidah Ahlussunnah wal Jamah’ah adalah mengimani adanya adzab kubur dan nikmat kubur. Keadaan mayit di alam kubur, bisa jadi ia diberi nikmat, atau diberi adzab. Ahlussunnah wal Jama’ah mengimani hal ini. Dan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa alam kubur itu bisa jadi akan menjadi taman surga, atau bisa jadi akan menjadi halaman neraka. Wajib bagi seorang Mukmin untuk mengimani hal ini” (Majmu’ al Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 28/66)

Dan telah kita sampaikan kelemahan hadits yang menyatakan bahwa arwah orang yang meninggal dapat mengunjungi rumahnya dan keluarganya. Hadits tersebut tidak bisa menjadi hujjah.

Selain itu, keyakinan adanya arwah gentayangan atau arwah penasaran, ini bertentangan dengan akal sehat. Andaikan ruh orang yang sudah mati bisa bergentayangan dan bisa penasaran, kemudian bisa bebas berjalan kesana-kemari, membantu keluarganya, atau mengganggu orang-orang yang hidup, dan semisalnya, tentu tidak ada orang yang takut mati. Karena setelah mati pun masih bisa beramal, baik amalan shalih maupun amalan buruk. Bahkan semua orang mungkin ini mati saja karena digambarkan kehidupan setelah mati itu begitu santainya, bisa bergentayangan dan jalan-jalan kesana-kemari. Maka kemana perginya akal sehat?!

Adapun penampakan-penampakan yang dilihat oleh sebagian orang, yang disangka sebagai arwah gentayangan, mereka adalah setan dari kalangan jin. Sebagian jin terkadang menampakkan diri dalam bentuk manusia yang sudah meninggal sehingga disangka sebagai arwah yang hidup kembali. (Dalam hadits riwayat Al Bukhari (2311), disebutkan bahwa Abu Hurairah radhiallahu’anhu bertemu dengan jin yang menampakkan dirinya sebagai seorang remaja yang ingin mencuri harta zakat) Tujuan akhirnya agar manusia terjerumus ke dalam berbagai bentuk kebid’ahan dan kesyirikan. Allahul musta’an.

—

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslimah.or.id/14437-adakah-arwah-gentayangan.html

Berani Berdusta Atas Nama Nabi? Silahkan Masuk Neraka!

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Berdusta atas nama seseorang, walaupun bukan orang yang mulia, merupakan dosa besar, lalu bagaimana jika berdusta atas nama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , yang perkataan dan perbuatannya merupakan syari’at? Pasti, berdusta atas nama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam merupakan kemungkaran dan dosa yang besar. Imam al-Bukhâri meriwayatkan:

عَنْ الْمُغِيرَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Dari al-Mughirah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya berdusta atasku tidak seperti berdusta atas orang yang lain. Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah dia mengambil tempat tinggalnya di neraka”. [HR. Al-Bukhâri, no. 1229]

Berdusta atas nama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sama dengan berdusta dalam syari’at dan dampaknya menimpa seluruh umat. Oleh karena itu, dosanya lebih besar dan hukumannya lebih berat.

Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menegaskan:

لَا تَكْذِبُوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَلِجِ النَّارَ

Janganlah kamu berdusta atasku, karena sesungguhnya barangsiapa berdusta atasku, maka silahkan dia masuk ke neraka. [HR. Al-Bukhâri, no. 106 dan Muslim, no. 1]

مَنْ حَدَّثَ عَنِّى بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

Barangsiapa menceritakan sebuah hadits dariku, dia mengetahui bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah seorang dari para pendusta. [HR. Muslim di dalam Muqaddimah]

APAKAH BERDUSTA ATAS NABI MERUPAKAN KEKAFIRAN?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah memberikan perincian dalam masalah ini dalam kitab ash-Shârimul Maslûl ‘ala Syâtimir Rasûl. Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Ada dua pendapat (ulama) tentang hadits ini:

Pertama: Berpegang dengan zhahirnya, yaitu hukum bunuh terhadap orang yang sengaja berdusta atas Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ini ada yang berpendapat kafirnya dengan sebab itu. Ini pendapat sekelompok Ulama, di antaranya Abu Muhammad al-Juwaini.

Ibnu ‘Aqîl menyatakan dari gurunya, Abul Fadhl al-Hamdani, yang berkata, “Para pembuat bid’ah dalam agama Islam, para pendusta dan pembuat hadits palsu, lebih berbahaya daripada orang-orang mulhid (ateis). Karena orang-orang mulhid berniat merusak agama dari luar, sedangkan mereka ini berniat merusak agama dari dalam. Maka mereka ini seperti penduduk kota yang berusaha melakukan kerusakan keadaan-keadaan kota, sedangkan orang-orang mulhid seperti orang-orang yang mengepung dari luar. Orang-orang yang berada di dalam akan membukakan pintu benteng, sehingga mereka lebih buruk terhadap agama Islam daripada orang-orang yang bukan pemeluknya.”

Penjelasannya adalah berdusta atas Nabi merupakan bentuk berdusta atas nama Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Oleh karena itu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ

Sesungguhnya berdusta atasku tidak seperti berdusta atas orang yang lain

Karena perkara yang diperintahkan oleh Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam juga diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla , wajib untuk diikuti sebagaimana wajibnya mengikuti perintah Allâh Azza wa Jalla.

Dan perkara yang diberitakan oleh Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam wajib diyakini seperti wajibnya meyakini perkara yang diberitakan oleh Allâh Azza wa Jalla . Barangsiapa mendustakan berita dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam atau tidak mau meyakini perintah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , maka dia seperti orang yang mendustakan berita dari Allâh Azza wa Jalla atau tidak mau meyakini perintah Allâh Azza wa Jalla . Dan telah diketahui bahwa barangsiapa berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla , dengan mengatakan bahwa dirinya utusan Allâh Azza wa Jalla , atau Nabi-Nya, atau dia memberitakan suatu berita dari Allâh Azza wa Jalla padahal dia bohong sebagaimana Musailamah, al-‘Ansi, dan para nabi palsu lainnya, maka dia kafir, halal darahnya.


Demikian juga orang yang sengaja berdusta atas nama Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam , karena kedudukan berdusta atas Allâh sama dengan mendustakan-Nya. Oleh karenanya, Allâh menggabungkan keduanya dengan firmanNya:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءَهُ

Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allâh atau mendustakan al-haq (kebenaran) tatkala al-haq itu datang kepadanya? [Al-‘Ankabût/29: 68]

Bahkan kemungkinan berdusta atas nama Allâh lebih besar dosanya daripada mendustakan berita-Nya. Oleh karena itu, Allâh lebih mendahulukannya. Sebagaimana orang yang jujur berbicara tentang Allâh Azza wa Jalla lebih tinggi derajatnya daripada orang yang membenarkan berita-Nya. Maka jika orang yang berdusta seperti orang yang mendustakan, atau bahkan lebih besar, dan orang yang berdusta Allâh seperti orang yang mendustakan beritaNya, maka orang yang berdusta atas nama Rasul sama seperti orang yang mendustakannya, karena perbuatan mendustakan sama dusta. Karena mendustakan beritanya sama dengan menyataan bahwa dia tidak benar dalam beritanya, dan itu sama saja dengan menganggap agama Allâh itu bathil. Tidak ada beda antara mendustakannya dalam satu berita atau dalam dalam seluruh berita. Dan dia menjadi kafir karena hal itu memuat pembatalan terhadap risalah dan agama Allâh. Sedangkan orang yang berdusta atas nama-Nya, dengan sengaja telah memasukkan ke dalam agama Allâh suatu perkara yang bukan dari agama Islam, dan dia menganggap bahwa wajib bagi umat ini membenarkan berita tersebut dan melaksanakannya, karena itu merupakan bagian agama Allâh, padahal dia tahu itu bukan bagian dari agama Allâh. Menambahkan (sesuatu) ke dalam agama sama hukumnya dengan mengurangi (sesuatu) darinya. Dan tidak ada bedanya orang yang mendustakan satu ayat al-Qur’ân, atau sengaja menambahkan satu kalimat yang dia katakan sebagai surat dari al-Qur’ân.

Demikian juga, sesungguhnya sengaja berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla merupakan perbuatan memperolok-olok dan merendahkan Allâh Azza wa Jalla . Karena dia mengatakan bahwa Allâh Azza wa Jalla memerintahkan perkara-perkara yang tidak pernah diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla , atau bahkan ada kemungkinan tidak boleh diperintahkan. Ini berarti menyemat sifat bodoh atau tidak tahu kepada Allâh Azza wa Jalla . Atau dia memberitakan perkara-perkara dusta, ini berarti menisbatkan dusta kepada Allâh Azza wa Jalla , dan ini merupakan kekafiran yang nyata.

Demikian juga seandainya dia mengatakan bahwa Allâh Azza wa Jalla mewajibkan puasa satu bulan selain pada bulan Ramadhan, atau mewajibkan shalat keenam, dan semacamnya, atau bahwa Allâh mengharamkan roti dan daging dan lain sebagainya. Jika dia tahu dan sadar dengan perbuatan dustanya, maka dia menjadi kafir berdasarkan kesepakatan (Ulama).

Maka barangsiapa mengatakan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan sesuatu yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak wajibkan, atau Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengharamkan sesuatu yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak haramkan, maka dia telah berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla , sebagaimana dia telah berdusta atas Nabi sejak awalnya, ditambah lagi dia mengatakan dengan terang-terangan bahwa Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam mengucapkannya, atau Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan fatwa dan berkata, padahal dia tidak mengatakannya dengan ijtihad dan istimbath.


Intinya barangsiapa sengaja berdusta secara nyata atas nama Allâh Azza wa Jalla , maka dia seperti orang yang sengaja mendustakan Allâh Azza wa Jalla , atau bahkan keadaannya lebih buruk. Dan jelas bahwa orang yang berdusta atas nama seseorang yang wajib untuk diagungkan, maka dia itu meremehkannya dan merendahkan kehormatannya.

Demikian juga orang yang berdusta atas nama seseorang, dia pasti memberikan citra buruk kepadanya dan merendahkannya…

Adapun orang yang meriwayatkan sebuah hadits dan dia mengetahui bahwa itu dusta, maka ini haram (hukumnya) sebagaimana telah shahih bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَدَّثَ عَنِّى بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

Barangsiapa menceritakan sebuah hadits dariku, padahal dia tahu bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah seorang dari para pendusta

Tetapi dia tidak kafir, kecuali dia memasukkan di dalam riwayatnya sesuatu yang menyebabkan kekafiran. Karena dia jujur saat mengatakan bahwa gurunya telah menceritakan hadits itu kepadanya, tetapi karena dia mengetahui bahwa gurunya berdusta dalam hadits tersebut maka dia tidak halal meriwayatkannya. Sehingga kedudukannya seperti bersaksi atas pernyataan atau persaksian atau perjanjian, sedangkan dia mengetahui bahwa hal itu batil. Persaksian tersebut haram hukumnya, tetapi bukan persaksian palsu”.

Kemudian Syaikhul Islam menyebutkan pendapat kedua, dia berkata:
“Pendapat kedua: bahwa orang yang berdusta atas Nabi Shallallahu alaihi wa sallam hukumannya berat, tetapi tidak menjadi kafir, dan dia tidak boleh dibunuh. Karena penyebab kekafiran dan pembunuhan telah diketahui, sementara ini tidak termasuk di dalamnya. Maka tidak boleh menetapkan sesuatu yang tidak ada dalilnya.

Tetapi Ulama yang berpendapat dengan pendapat ini harus mensyaratkan pendapatnya, bahwa berdusta atas Nabi Shallallahu alaihi wa sallam itu tidak memuat celaan yang nyata. Adapun jika seseorang memberitakan bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengucapkan suatu perkataan yang menunjukkan kekurangan dan cacat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dengan nyata, seperti hadits “keringat kuda” dan kedustaan-kedustaan semacamnya, maka orang yang meriwayatkan ini memperolok-olok Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dengan nyata, maka tidak diragukan bahwa dia kafir, halal darahnya”. [Diringkas dari as-Shârimul Maslûl ‘ala Syâtimir Rasûl, 2/328-339]

Kesimpulannya, bahwa berdusta atas nama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam merupakan dosa besar dan akibatnya akan menimpa umat ini selain pasti menimpa pelakunya. Maka orang yang berdusta atas nama Nabi hendaklah berhati-hati. Semoga Allâh Azza wa Jalla menjaga semua dari segala keburukan, dan menuntun kita di dalam segala kebaikan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVIII/1436H/2014M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]


Referensi : https://almanhaj.or.id/4204-berani-berdusta-atas-nama-nabi-silahkan-masuk-neraka.html

Zulkaidah, Bulan Haram yang Kita Lalaikan

Dalam ajaran agama kita, ada beberapa bulan haram yang perlu kita ketahui. Maksud bulan haram yaitu bulan tersebut adalah bulan yang mulia, kita lebih ditekankan menjauhi hal yang haram dan lebih ditekankan melakukan amal kebaikan pada bulan haram.

Allah Ta’ala berfirman mengenai bulan haram,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah [9]: 36)

Empat bulan tersebut adalah bulan Muharam, Zulkaidah, Zulhijah, dan Rajab. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah Ta’ala menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadilakhir dan Syakban” (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian juga, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,

وهي‏:‏ رجب الفرد، وذو القعدة، وذو الحجة، والمحرم، وسميت حرما لزيادة حرمتها، وتحريم القتال فيها‏

“Yaitu bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Dinamakan bulan Haram karena keharamannya bertambah, diharamkan membunuh pada bulan tersebut.” (Lihat Tafsir As-Sa’di)

Beberapa ulama menjelaskan mengenai keutamaan bulan Haram. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,

ثم اختص من ذلك أربعة أشهر فجعلهن حراما ، وعظم حرماتهن ، وجعل الذنب فيهن أعظم ، والعمل الصالح والأجر أعظم

“Allah mengkhususkan empat bulan tersebut dan menjadikannya bulan haram. Allah jadikan melakukan perbuatan dosa pada saat itu lebih besar, sedangkan beramal salih diberi pahala lebih besar juga.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)

Musthafa bin Sa’ad Al-Hambali rahimahullah juga menjelaskan bahwa pahala dan dosa dilipatgandakan pada waktu mulia dan tempat yang mulia. Beliau rahimahullah berkata,

وتضاعف الحسنة والسيئة بمكان فاضل كمكة والمدينة وبيت المقدس وفي المساجد , وبزمان فاضل كيوم الجمعة , والأشهر الحرم ورمضان

“Kebaikan dan keburukan (dosa) dilipatgandakan pada tempat yang mulia seperti Mekkah, Madinah, Baitulmaqdis, dan di masjid. Pada waktu yang mulia seperti hari Jumat, bulan-bulan haram, dan Ramadan.” (Mathalib Ulin Nuha, 2: 385)

Zulkaidah yang kita lalaikan

Keutamaan Zulkaidah sebagai bulan haram jarang kita sebarkan dan bisa jadi sedikit kaum muslimin yang mengetahuinya. Mengapa demikian? Karena bisa jadi bulan haram lainnya ada beberapa dalil khusus terkait.

Bulan Muharam ada dalil khusus, sebagian berpendapat bulan Muharam adalah bulan terbaik setelah Ramadan dan dinamakan Syahrullah (Bulan Allah).

Dari Abu Hurairah Radhiallahu‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan Allah, (yaitu) di bulan Muharam.” (HR. Muslim)

Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan,

إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام، فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم، وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه،

“Allah membuka awal tahun dengan bulan haram (Muharam) dan menutup  akhir tahun dengan bulan haram (Zulhijah). Tidak ada bulan dalam setahun, setelah bulan Ramadan, yang lebih mulia di sisi Allah daripada bulan Muharam. Dulu bulan ini dinamakan Syahrullah Al-Asham (bulan Allah yang sunyi), karena sangat mulianya bulan ini.” (Lathaiful Ma’arif, hal. 34)

Demikian juga dalil khusus bulan Zulhijah karena di dalamnya ada ibadah haji yang agung, bahkan salah satu tafsir dari ayat berikut adalah bulan Zulhijah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ

“Demi fajar. Dan (demi) malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

والليالي العشر : المراد بها عشر ذي الحجة ، كما قاله ابن عباسٍ وابن الزبير ومُجاهد وغير واحدٍ من السلف والخلف

“Yang dimaksud dengan ‘malam yang sepuluh’ adalah sepuluh hari pertama di bulan Zulhijah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum salaf dan khalaf.” (Tafsir Ibni Katsir, 8: 535)

Demikian juga bulan Rajab, di mana banyak dari hadis-hadis tentang bulan Rajab yang di antaranya ada yang tidak sahih.

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,

فأما الصلاة فلم يصح في شهر رجب صلاة مخصوصة تختص به, والأحاديث المروية في فضل صلاة الرغائب في أول ليلة جمعة من شهر رجب، كذب وباطل لا تصح, وهذه الصلاة بدعة عند جمهور العلماء.

“Tidak terdapat dalil yang sahih yang menyebutkan adanya anjuran salat khusus di bulan Rajab. Adapun hadis-hadits mengenai keutamaan salat raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Salat raghaib adalah bid’ah menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hal. 213)

Demikian, semoga bermanfaat. Semoga kita bisa beramal salih di bulan Zulkaidah. Aamiin.

@Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/67158-zulkaidah-bulan-haram-yang-kita-lalaikan.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Sembelihanku Hanya untuk Allah

Sering kita dapati dalam masyarakat, sebagian kaum muslimin yang melakukan penyembelihan untuk ditujukan kepada selain Allah. Seperti misalnya menyembelih untuk ditujukan kepada jin penunggu Gunung Merapai, sembelihan untuk tolak bala, sembelihan untuk sedekah laut, dan yang semisalnya. Padahal sembelihan merupakan salah satu jenis ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Barangsiapa yang memalingkannya kepada selain Allah dia telah berbuat syirik kepada-Nya.

Ibadah Menyembelih Hanya Untuk Allah

Allah Ta’ala berfirman :

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”(Al An’am:162)

Makna nusuk adalah sembelihan atau kurban, yaitu melakukan taqarrub (pendekatkan diri) dengan cara mengalirkan darah. Dalam ayat ini Allah mneybutkan bahwa sholat dan menyembelih adalah termasuk ibadah sehingga harus ditujukan kepada Allah semata. (Lihat At-Tamhiid li Syarhi Kitabi at Tauhiid, 143, Syaikh Shalih Alu Syaikh).

Allah Melaknat Orang yang Menyembelih untuk Selain-Nya

Larangan menyembelih untuk selain Allah dipertegas juga dengan sabda Nabi  shalallahu ‘alaihi wa sallam berikut :

عن علي رضي الله عنه قال: حدثني رسول الله صلى الله عليه وسلم بأربع كلمات: (لعن الله من ذبح لغير الله، لعن الله من لعن ووالديه. لعن الله من آوى محدثاً، لعن الله من غير منار الأرض) [رواه مسلم].

Dari ‘Ali radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku dengan empat nasihat : “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat anak yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang melindungi muhdits (orang yang jahat) /muhdats (pelaku bid’ah). Allah melaknat orang yang sengaja mengubah patok batas tanah.” (HR. Muslim 1978).

Dalam hadist di atas  Allah melaknat empat golongan manusia, di antaranya adalah orang yang menyembelih untuk selain Allah. Ancaman ini menunjukkan perbuatan meyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan terlaknat. Yang dimaksud laknat dari Allah adalah dijauhkan dari rahmat –Nya. Perbuatan menyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan syirik akbar sehingga pelakunya tidak mendapat rahmat Allah sama sekali dan menyebabkan pelakunya kekal di neraka.

Penyebutan golongan pertama yang dilaknat Allah adalah orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah. Laknat inilah yang dimulai karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan syirik kepada Allah, dosa yang paling besar yang tidak diampuni Allah.  Jika Allah menyebut tentang hak-hak-Nya, maka Dia memulai dengan penyebutan hak yang terbesar yaitu tauhid, karena hak Allah-lah yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman:

وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً ً

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orangtua” (An Nisaa’:36)

Sedangkan jika menyebutkan larangan dan hukuman, maka dimulai dengan penyebutan yang berkaitan dengan syirik, karena itulah dosa yang paling besar.

وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (Al Israa’:23) [Faedah dari  Al Qaulul Mufiid bi Syarhi Kitabi at Tauhiid I/142, Syaikh ‘Utsaimin]. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa dosa menyembelih untuk selain Allah lebih besar daripada dosa durhaka kepada orang tua.

Dua Hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Menyembelih.

Dalam ibadah menyembelih, ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu tasmiyah dan al qasdu. Tasmiyah adalah menyebut sebuah nama ketika menyembelih seperti mengucapkan basmalah (menyebut nama Allah), menyebut nama Syaikh Abdulqadir Jailani,  atau menyebut nama yang lainnya. Tujuan dari tasmiyah ini adalah untuk isti’anah (memohon pertolongan) dan mendekatkan diri kepada yang disebut namanya tersebut.

Sedangkan yang dimaksud dengan al qasdu adalah maksud/tujuan dari menyembelih tersebut.  Tujuan sembelihan ada kemungkinan ditujukan kepada Allah saja dan ada kemungkinan ditujukan kepada selain Allah.

Berdasarkan keterangan di atas, maka hukum penyembelihan dapat dirinci sebagai berikut:

1.      Menyembelih dengan menyebut nama Allah dan ditujukan kepada Allah. Inilah tauhid dan nilah sembelihan yang benar.

2.      Menyembelih dengan menyebut nama Allah namun ditujukan kepada selain Allah. Ini termasuk perbuatan syirik karena menujukan ibadah kepada selian Allah.

3.      Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah dan ditujukan kepada selain Allah. Ini temasuk perbuatan syirik dalam hal isti’anah (meminta pertolongan) dan sekaligus syirik dalam tujuan ibadah.

4.      Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah namun ditujukan kepada Allah. Ini termasuk perbuatan syirik rububiyah karena meminta pertolongan kepada selain Allah. [Lihat penjelasan lebih lengkap dalam At Tamhiid 138-141]

Jenis-Jenis Sembelihan

Pembaca yang dirahmati Allah, perlu diketahui bahwa sembelihan ada beberapa macam :

1.      Sembelihan Ibadah

Yakni seseorang yang menyembelih dalam rangka mendekatkan diri dan mengagungkan Allah Ta’ala. Semisal menyembelih al hadyu saat haji dan mneyembelih hewan kurban saat hari raya kurban.

2.      Sembelihan Syirik

Yakni seseorang yang menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada selain Allah dalam bentuk ibadah dan pengagungan.  Model yang semacam ini banyak. Di antaranya menyembelih ditujukan kepada jin ketika membangun rumah, atau ketika membangun jembatan agar pembangunan berjalan lancar,dll. Termasuk juga menyembelih yang ditujukan kepada penghuni kubur, berhala, pohon yang dikeramatkan, dll.

3.      Sembelihan Bid’ah

Yakni sembelihan yang tidak ada dasar syariatnya. Semisal menyembelih hewan saat sholat istisqa’, menyembelih saat perayaan acara Maulid,dll.

4.      Sembelihan Mubah

Yakni sembelihan yang tujuannya untuk hal-hal mubah. Seperti menyembelih untuk dimakan dagingnya, untuk dijual dagingnya. Yang demikian ini hukumnya mubah. [Lihat Taisirul Wushuul ilaa Nailil Ma’muul bi Syarhi Tsalatsatil Ushuul 62-63, Syaikh Nu’man bin Abdil Kariim]

Daging Sembelihan yang Haram Dimakan

Daging hewan sembelihan yang dilakukan dalam rangka syirik kepada Allah hukumnya haram untuk dimakan, baik itu syirik dalam hal isti’anah karena tidak menyebut nama Allah dalam menyembelih,  maupun syirik dalam bentuk ibadah karena menujukannya kepada selain Allah.

1.      Sembelihan yang tidak disebut Nama Allah

Daging sembelihan dari hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah (baik tidak menyebut nama siapapun atau menyebut nama selain Allah) hukumnya haram untuk dimakan. Allah Ta’ala berfirman

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah “ (Al Maidah:3).

Allah Ta’ala juga berfirman :

وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya . Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” ( Al An;am :121)

Oleh karena itu tidak boleh memakan sembelihan orang-orang musyrik atau majusi atau orang-orang yang telah murtad. Adapun sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani maka boleh memakannya selama tidak diketahui bahwasanya mereka menyebut nama selain Allah, karena Allah berfirman :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu” (Al Maidah:5). Ibnu ‘Abbas mengatakan : “Yang dimaksud makanan mereka adalah sembelihan mereka”, [Shahih Fiqh Sunnah II/339, Syaikh Abu Malik]

2.      Sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah.

Termasuk juga daging sembelihan yang haram dimakan adalah sembelihan  yang ditujukan kepada selain Allah (meskipun pada saat menyembelih menyebut nama Allah) . Allah Ta’ala berfirman

وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala” (Al Maidah:3). [Shahih Fiqh Sunnah II/341]. Hal ini berlaku umum untuk setiap jenis sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah, baik itu untuk kuburan wali, jin, berhala, bahkan malaikat dan nabi sekalipun. Daging sembelihan semacam itu haram untuk dimakan.

Larangan Memberikan Sesaji

Perbuatan yang hampir serupa dengan menyembelih untuk selain Allah adalah memberikan sesaji. Misalnya sesaji yang dipersembahkan kepada Nyi Roro Kidul dalam acara sedekah laut di Pantai Selatan, atau sesaji untuk tolak bala yang dtujukan kepada “Mbah Petruk” penunggu Gunung Merapi. Perbuatan ini juga termasuk kesyirikan karena pemberian sesaji tersebut adalah dalam rangka mendekatkan diri dan bentuk pengagungan kepada selain Allah. Hukumnya sama dengan menyembelih untuk selian Allah, yakni merupakan perbuatan syrik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Dalil yang menunjukkan hal  ini adalah kisah tentang orang yang berkorban (baca: memberikan sesaji) berupa seekor lalat kepada berhala. Kisah ini ada dalam hadist Nabi berikut :

وعن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة) [رواه أحمد].

Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati daerah suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Maka dia menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Maka mereka mengatakan, “berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Maka dia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah dia masuk neraka. Dan mereka juga mengatakan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Dia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Maka mereka pun memenggal lehernya, dan karena itulah dia masuk surga.” (HR. Ahmad. Hadist ini sahahih mauquf dari Salman. Diriwayatkan Ahmad dalam Az Zuhud 15, Ibnu Abi Syaibah, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah dari jalur Thariq bin Syihab, dari Slaman secara mauquf.- lihat catatan kaki pada Al Qaulul Mufiid I/141)

Hadist ini menunjukkan bahwa taqarrub kepada berhala (dengan menyembelih hewan,  memeberikan sesaji, atau yang lainnya) merupakan sebab masuk ke dalam neraka. Yang tampak dari kisah di atas  bahwa orang yang disebutkan dalam hadis tersebut awalnya adalah seorang muslim. Dia masuk neraka disebabkan karena perbuatannya. Hal ini menunjukkan bahwasanya bertaqarrub kepada selain Allah merupakan perbuatan syirik akbar, karena hukuman masuk neraka yang dimaksud dalam hadits ini adalah hukuman kekal di neraka. Pelajaran lain dari hadist di atas, bahwa walaupun yang dijadikan bentuk taqarrub adalah sesuatu yang tidak bernilai, yakni hanya seekor lalat,  bisa menyebabkan seseorang kekal masuk neraka. Maka ini menunjukkan barang siapa yang bertaqarrub dengan sesuatu yang lebih besar dan lebih berharga dari lalat, maka merupakan sebab yang lebih besar untuk masuk ke dalam nerakan. (Lihat At Tamhiid 147)

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita di atas jalan tauhid dan menjauhkan kita dari dosa-dosa syirik. Wa shalallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad.

Penulis: Adika Mianoki
Sumber: https://muslim.or.id/6093-sembelihanku-hanya-untuk-allah.html

Larangan Bermain Dadu

Dalam masalah permainan, ada kebebasan memilih selama tidak melakukan yang dilarang Islam. Ada satu permainan yang tersebar di tengah kaum  muslimin, namun Islam melarang permainan tersebut. Yaitu, dadu. Sudah sangat ma’ruf. Ketika bermain kartu, bermain monopoli, dadu-lah yang digunakan. Namun Islam sebenarnya melarang permainan yang satu ini. Sebagaimana dibuktikan dalam hadits-hadits yang akan disebutkan dalam tulisan kali ini.

Hukum Bermain Dadu

Mayoritas ulama mengharamkan permainan dadu yaitu ulama Hambali, Hanafi, Maliki dan kebanyakan ulama Syafi’i. Sebagian ulama lain menyatakan makruh, yaitu Abu Ishaq Al Maruzi yang merupakan ulama Syafi’iyah.

Dalil-dalil yang mendukung ulama yang mengharamkan,

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ».

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).

Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).

عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ».

Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى ».

“Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).

Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).

Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan KESESATAN” (QS. Yunus: 32).  Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).

Sedangkan sebagian ulama menganggap boleh bermain dadu. Di antara hujjahnya adalah dari perbuatan Ibnul Musayyib. Namun kisah ini tidak shahih dan tidak tegas. Itu hanyalah kisah dari ahlu batil. Jika itu pun shahih, maka perbuatan Ibnul Musayyib tidak bisa mengalahkan dalil-dalil larangan yang dikemukakan di atas.

Bertaruh dalam Bermain Dadu

Jika sudah jelas bahwa hukum bermain dadu itu haram, maka memasang taruhan dalam permainan dadu pun haram. Bahkan termasuk dalam maysir. Bahkan para ulama sepakat akan haramnya memasang taruhan dalam permainan dadu.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat perbuatan maysir.

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)

Bahkan maysir itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)

Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.

Namun mengenai permainan catur sendiri ada perselisihan ulama mengenai larangannya. Insya Allah akan dikaji oleh Rumasyho.com dalam kesempatan lainnya.

Nasehat

Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Lihatlah bagaimana contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq dalam menerima ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakr berkata,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebaliknya jika itu larangan, maka Abu Bakr akan menjauh sejauh-jauhnya. Itulah teladan yang mesti kita contoh.

Larangan bermain dadu di sini sifatnya umum, bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَاللَّعِبُ بِالنَّرْدِ حَرَامٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِعِوَضِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَبِالْعِوَضِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ .

“Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’)” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246).

Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.

Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2324-larangan-bermain-dadu.html