DOA BERLINDUNG DARI DICABUTNYA NIKMAT LAHIR BATIN

DOA BERLINDUNG DARI DICABUTNYA NIKMAT LAHIR BATIN

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Di antara doa Rasulullah ﷺ adalah:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ

ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK

Artinya:

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu

• Dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan,

• Dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan,

• Dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan

• Dari segala kemurkaan-Mu.

Faidah Doa:

1. Yang dimaksud nikmat di sini adalah nikmat Islam, iman, anugerah ihsan (berbuat baik) dan kebajikan. Jadi dalam doa ini kita berlindung dari hilangnya nikmat-nikmat tersebut. Maksud hilangnya nikmat adalah nikmat tersebut hilang dan tanpa ada penggantinya.

2. Yang dimaksud dengan berubahnya kesehatan (‘afiyah) adalah nikmat sehat tersebut berubah menjadi sakit. Yang dimaksud dengan ‘afiyah (sehat) di sini adalah berpindahnya nikmat ‘afiyah dari pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya. Jadi doa ini kita maksudkan meminta selalu kesehatan (tidak berubah menjadi penyakit) pada pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya.

3. Yang dimaksud fuja’ah adalah datang tiba-tiba. Sedangkan “niqmah” adalah siksa dan murka. Dalam doa ini berarti kita berlindung kepada Allah dari datangnya azab, siksa dan murka Allah yang tiba-tiba.

4. Dalam doa ini, kita juga meminta pada Allah agar terlindung dari murka-Nya yaitu segala hal yang dapat mengantarkan pada murka Allah.

Semoga doa ini bisa kita amalkan dan mendapatkan berbagai anugerah.

Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi, 4/283, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, tahun 1415.

Penulis: dr. Adika Mianoki

[Artikel Muslim.or.id]

Sumber: https://muslim.or.id/27406-doa-berlindung-dari-hilangnya-nikmat-dan-kesehatan.html

Jangan Remehkan Sedekah

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji hanya milik Allah. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah. Wa ba’du.

Menginfakkan harta yang thayyib (baik) dan penghasilan yang halal di jalan Allah termasuk ibadah yang paling agung. Sebagaimana ibadah itu bisa dilakukan dengan anggota badan, maka ibadah juga bisa dilakukan dengan harta. Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Zakat ialah menyerahkan sebagian harta yang merupakan hak bagi orang miskin yang meminta-minta maupun orang miskin yang menahan diri dari meminta-minta. Allah memasukkan zakat sebagai bagian dari sedekah sekaligus bagian dari rukun Islam. Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan sedekah dalam kafarat (denda atas pelanggaran larangan), seperti kafarat sumpah, kafarat zhihar (ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandung atau mahramnya), dan kafarat membunuh hewan buruan di tanah haram atau bagi orang yang sedang ihram. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan beberapa kafarat dengan tebusan harta. Adapun sedekah selain itu, maka hukumnya sunnah, bahkan termasuk ibadah sunnah yang paling afdhal (utama).

Membelanjakan harta yang halal dalam rangka taat kepada Allah juga termasuk bentuk jihad yang termasuk amalan yang paling mulia. Bahkan, berdasarkan ayat Al-Qur’an, jihad di jalan Allah dengan harta lebih didahulukan dibandingkan jihad dengan jiwa. Hal ini karena jihad dengan harta dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Maka sepatutnya seorang muslim mengetahui hal ini sehingga ia dapat menunaikan kewajiban yang Allah bebankan atasnya berkenaan dengan sebagian hartanya yang merupakan jatah bagi orang miskin. Di samping itu, seyogyanya ia menyedekahkan kelebihan hartanya dan tidak menahannya. Terlebih di bulan yang diberkahi dan musim kebaikan ini. Hendaknya seseorang tidak meremehkan sedekah meskipun dengan jumlah yang sedikit. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala kelak akan menyelamatkan seseorang dari neraka dengan sebab sedekah separuh kurma. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jagalah diri kalian dari neraka meskipun hanya dengan sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tak mendapatkannya, maka ucapkanlah perkataan yang baik.” (HR. Bukhari no. 1413, 3595 dan Muslim no. 1016)

Allah Jalla wa ‘Ala menerima sedekah dari hamba-Nya yang beriman, lantas Dia mengembangkannya sebagaimana seseorang menumbuhkembangkan anak kudanya hingga sedekah tersebut menjadi seperti gunung yang besar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang bersedekah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik, sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya lalu mengembangkannya untuk pemiliknya sebagaimana seseorang merawat anak kudanya hingga ia menjadi seperti gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1410 dan Muslim no. 1014)

Dengan demikian, hendaknya seseorang tidak meremehkan sedekah meskipun sedikit. Lantas bagaimana lagi jika sedekahnya banyak? Semisal sedekah untuk memakmurkan masjid dengan harta yang halal, membangun sekolah, menyebarkan kebaikan, dan berjihad di jalan Allah. Ruang sedekah dengan harta yang halal sangatlah luas. Dan yang paling baik adalah banyak bersedekah kepada keluarga jika dalam hal ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

“Perumpamaan sedekah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 261)

Sedekah kepada kerabat yang membutuhkan lebih afdhal (utama) dibandingkan sedekah kepada selain kerabat. Karena sedekah kepada kerabat itu terhitung sebagai sedekah sekaligus silaturahim (menyambung kekerabatan). Sehingga ia mengandung dua pahala, yakni pahala sedekah dan pahala silaturahim. Dari Salman bin ‘Amir adh-Dhabbi, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sedekah kepada orang miskin hanyalah sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran, yaitu ganjaran sedekah dan ganjaran silaturahim.” (HR. Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844, Ibnu Khuzaimah no. 2067, 2385, Ahmad no. 17, 18, dan Ad-Darimi no. 1687, 1688. Dinilai shahih oleh al-Albani di Shahih al-Jami’ no. 3858)

Di antara bentuk infak di jalan Allah adalah seseorang yang memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. Demikian pula seorang suami yang menafkahi istrinya, anak-anaknya, dan keluarganya. Maka orang tersebut mendapatkan pahala yang berlimpah. Jika seseorang berinfak dengan penghasilan yang halal dan disertai dengan niat yang benar, maka ia memperoleh ganjaran yang besar dan kebaikan yang banyak.

Seorang manusia hendaknya tidak dikuasai oleh cinta harta, rakus, dan pelit. Lantas ia tahan  harta tersebut untuk dirinya sendiri. Padahal, pada hakikatnya harta adalah titipan. Allah memberikan kesempatan baginya untuk bersedekah dan memenuhi kebutuhan pribadinya dengan harta tersebut. Apabila ia enggan bersedekah dan hanya mengumpulkan dan menyimpan hartanya, maka ketahuilah bahwa ia pasti akan mati dan meninggalkan semua hartanya. Lantas harta tersebut akan dimanfaatkan orang lain, padahal ia telah bersusah payah mengumpulkannya dan ia pun kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Bagaimanakah seseorang menghalangi dirinya untuk sedekah? Mengapa ia hanya semangat mengumpulkan harta? Padahal ia tahu bahwa ia pasti akan pergi meninggalkan dunia. Ia pun juga sadar bahwa harta tersebut tidaklah bermanfaat, kecuali sekedar apa yang ia manfaatkan untuk dirinya sebelum ia mati. Demikian pula sedekah jariyah yang mengalir pahalanya meskipun ia telah mati.

“Jika anak keturunan Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)

Kemudian, hendaknya seseorang mengilmui bahwa Allah Jalla wa ‘Ala adalah Ath-Thayyib (Maha Baik) dan tidak menerima, kecuali perkara yang baik. Dengan demikian, seseorang tidak boleh bersedekah dengan harta yang haram atau penghasilan yang kotor. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerimanya. Demikian juga, seseorang tidak boleh bersedekah dengan harta yang jelek dan sedikit manfaatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan janganlah kalian memilih harta yang buruk untuk diinfakkan, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata.” (QS. Al-Baqarah : 267)

“Harta yang buruk” maksudnya adalah harta yang jelek, bukan maknanya harta yang haram. Misalnya, apabila seseorang tidak menginginkan suatu makanan karena tidak lezat, lantas ia menyedekahkannya. Padahal, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarangnya, “Dan janganlah kalian memilih harta yang buruk untuk diinfakkan.” Seseorang tidak sepatutnya menyedekahkan pakaian jika ia lihat pakaian tersebut telah robek, tidak layak pakai, atau hanya bisa dikenakan dalam jangka waktu yang singkat. Demikian pula, tidak selayaknya menyedekahkan makanan yang tidak diminati oleh orang. Ini bukanlah sedekah, tetapi sekedar buang sampah. Sedekah semacam ini tidaklah bermanfaat di sisi Allah “Kalian sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna hingga kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai.”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Kalian sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna hingga kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai.” (QS. Ali-‘Imran : 92)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin,anak yatim, dan tawanan.” (QS. Al-Insan : 8)

Yakni, mereka menyedekahkan makanan yang mereka inginkan dan sukai untuk dirinya. Akan tetapi, mereka lebih mendahulukan kecintaan Allah dibandingkan kecintaan dirinya sendiri, “Kalian sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna hingga kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan harta yang kalian nafkahkan, maka sungguh Allah Maha Mengetahuinya.”

Seyogyanya, seseorang berinfak dengan sesuatu yang berguna, terlebih jika jiwanya menyukainya. Ia menyedekahkannya meskipun dirinya mencintainya. Ini adalah bukti keimanannya bahwa ia mengedepankan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana Allah Jalla wa ‘Ala berfirman mengenai sahabat Anshar,

“Dan mereka mengutamakan sahabat Muhajirin dibandingkan diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Barangsiapa yang dijauhkan dari sifat kikir dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr : 9)

Kami memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufik kepada kita semua untuk mengerjakan amal yang dicintai dan diridhai oleh-Nya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad.

***

Diterjemahkan dari kitab Majalis Syahri Ramadhan al-Mubarak hlm. 21-24 (cetakan kedua), Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah al-Fauzan,  1422 H, Darul ‘Ashimah:  Riyadh.

Penulis: Ummu Fathimah

Sumber: https://muslimah.or.id/11216-jangan-remehkan-sedekah.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Pentingnya Penjagaan Waktu

Banyak diantara kita yang terlalaikan dengan nikmat ini, yaitu waktu luang. Dan hendaknya kita sadar pentingnya nikmat ini. Sesungguhnya Allah telah mengisyaratkan kepada kita bahwa orang orang yang telah mati mereka menyesal dan mereka minta agar dikembalikan lagi di dunia agara bisa beramal shalih lagi sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya): “dan Infakanlah sebagian dari apa yang yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian dating kepada salah sesorang diantara kamu; lalu dia berkata (menyesali) ‘Ya tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian) ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang orang shalih”(QS. Al-Munafiqun: 10).

Dan hendaklah kita mengetahui bahwa kita hidup di dunia ini hanya lah sebentar sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya): “Dia berfirman,’berapa tahunkah lamanya kamu tinggal di bumi?’ mereka menjawab ,’ kami tinggal (di bumi) sehari atau setengah hari, maka tanyakanlah kepada mereka yang menghitung’” (QS. Al-Mu’minun: 112-113). Maka lihatlah! Bahwa kita hanyalah seorang musafir di dunia ini atau perumpaman kita di dunia ini sekadar berteduh di bawah pohon dari perjalanan yang panjang lalu kita melanjutkan perjalan lagi, lalu perjalan mana lagi yang mana akan kita lanjutkan? Yaitu perjalanan ke kampung abadi jannatun na’im dimana segala kenikamatan yang kekal ada disana.

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata “sepatutnya bagi manusia mengetahui kemuliaan waktu dan kadar waktunya. Dan jangan ia sia siakan waktunya walau hanya satu menit tanpa ada ketaatan pada Allah. Semua nikmat umur ini pasti akan ditanya oleh Allah, oleh karena itu jangan lah sampai disibukkan dengan dengan dunia dan angan angan kosong.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata “jadikanlah waktumu untuk Allah dan barangsiapa yang tida menjadi wkatumu maka kematian lebih baik untuknya dari pada kehidupannya”.

Maka lihatlah bagaimana para generasi salafus shalih dan ulama’ rabbani menjaga waktunya.Seperti Abul Wafa’ bin Abu Aqil rahimahullah menceritakan “dengan segala kesungguhanku, aku juga memendekkan waktu makanku,sampai smpai aku lebih makanan biscuit yang dilarutkan dengan air dari pada memakan roti. Alasannya karena kedua makanan tersebut berbeda jauh waktu yang dihasilkan ketika mengunyahnya. Yakni demi lebih member waktu untuk memmbaca dan menyalin berbagai hal yang benrmanfaat yang belum sempat ku ketahui”.

Lalu ada Ar-Raqam rahimahullah menceritakan, aku pernah bersama kepada Abdurrahman (yakni Ibnu Abi Hatim karena begitu banyaknya beliau mendengar dan bertanya kepada ayahnya sendiri (yang seorang ulama’), maka beliau menjawab, ketika ayahku mkaan, aku membacakannya kepada beliau, ketika berjalan, aku membacakannya (kitab dan bertanya) pada beliau, bahkan ketika masuk kamar mandi aku membacakannya untuk beliau, dan ketika masuk rumah untuk satu keperluan, aku juga membacakannya pada beliau.

Setelah kisah para generasi salafus shalih ada kisah lain dari ulama’ rabbani pada generasi saat ini. Yaitu Syaikh Ibnu Baz rahimahullah selalu menyibukkan setiap menit dan detik waktu yang beliau miliki dengan tasbih, istighfar, dan tahlil. Imam as-Sam’ani menyebutkan dalam kitabnya Adabul Imla’ wal Istimla’ (hlm. 73) bahwa ketika muhaddits (ahli hadits) seperti beliau berada dalam sebuah halaqah besar dan disana terdapat beberapa mustamli (orang yang menyampaikan suara syaikh disekitanya), maka ketika beliau berkata “haddatsanaa waki’” (telah mengabarkan kepada kami waqi’), mustamli menirukan mengulang kata tersebut “haddatsanaa waki’”. Sedangkan ditengah tengah ucapan tersebut mustamli yang singkat itu syaikh membaca istghfar dan tasbih sampai beliau mendapat giliran berbicara kembali.

Lihat bagaimana sebagaimana para salafus shalih menjaga waktunya dan kita bisa mengambil ibrahnya dari kisah semangat mereka dalam menjaga waktu mereka. Maka tinggalkan segala majelis yang menyia-nyiakan, dari kekosongan pikiran dan akal. Dan jangan lupa agar kita selalu berdoa kepada Allah agar diberi taufik supaya bisa menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya. Karena memanfaatkan waktu dalam ketaatan adalah sebuah pemberian dari Allah ‘azza wa jalla, Allah memberikanya kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba hambanyaNya dan memudahkan jalannya. Karena itulah mintalah kepada Allah dengan hati yang tunduk, lisan yang jujur,a nggota tubuh yang khusyu’ agar kita dikaruniai taufik dalam menjaga waktu kita, allah tabaraka wa ta’ala memerintahkan kepad kita untuk berdoa kepada Nya, Allah subhanahu wa ta’la berfirman (yang artinya), “dan rabb-mu berfirman ’ berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina‘“ (QS. Ghaafir:60).

***

Referensi:

  1. Al-Quranul karim
  2. Waktumu Dihabisakan Untuk Apa, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, penerbit pustaka At-taqwa
  3. Meneladani akhlak generasi terbaik, Abdul Aziz bin Nashir al-Jullayil,Baha’uddin bin Fatih Uqail, penerbit Darul Haq
  4. Biografi Syaikh bin Bazz rahimahullah, Syaikh Abdul Aziz bin Muhammd As-Sadhan, penerbit Khazanah Fawa’id

Penulis: Putri Maulidia S.

Artikel Muslimah.or.id

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/9704-pentingnya-penjagaan-waktu.html

Bolehkah Utang untuk Menikah?

Kita sudah ketahui bersama bahwa yang dituntut sebelum menikah adalah sudah punya kemampuan finansial. Seorang yang menikah tidak dibebankan dengan menyusahkan diri untuk mencari utang. Yang terpenting adalah memiliki sifat ba-ah.

Dari ‘Abdullah bin Ma’sud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada para sahabat,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

Al ba-ah yang dimaksud di sini menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ada dua makna yaitu:

  • siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial,
  • siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial.

Lalu apakah jika tidak mampu dari sisi finansial diharuskan untuk mencari utangan?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina).

Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat?

Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang.

Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 11: 13-14.

Ringkasnya, menikah dituntut harus mampu dari sisi finansial. Sebisa mungkin tidak mencari utangan untuk bisa menikah. Karena jika sejak awal sudah terbebani seperti itu, biasanya ketika menjalani kehidupan keluarga selanjutnya akan bermudah-mudahan untuk berutang.

Pahamilah, berutang itu sulit, berat dan tak mengenakkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Ini do’a beliau,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5)

Bahaya lain dari berutang ditunjukkan pada hadits,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Semoga Allah beri kepahaman. Moga Allah mudahkan para pemuda untuk dimampukan dari finansial dan dimudahkan segera naik pelaminan.

—

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10388-bolehkah-utang-untuk-menikah.html