Hadis: Anjuran untuk Meringankan atau Memudahkan Mahar

Teks Hadis

Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَيرُ الصَّدَاقِ أَيسَرُهُ

“Mahar yang paling baik adalah yang paling mudah (paling ringan).” (HR. Abu Dawud no. 2117 dan Al-Hakim, 2: 181-182. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 6: 344)

Kandungan Hadis

Hadis ini menunjukkan bahwa mahar yang terbaik (paling afdhal) dan paling membawa berkah bagi pasangan suami istri adalah mahar yang paling mudah dan ringan bagi suami, sehingga tidak memberatkan (calon) suami dalam mempersiapkannya. Hal ini menunjukkan dianjurkannya meringankan dan mempermudah mahar. Suami hendaknya memberikan mahar yang mudah dijangkau, dan istri beserta walinya hendaknya menerima apa yang diberikan kepada mereka. Ini juga mengisyaratkan bahwa mahar yang tidak mudah didapat atau memberatkan, bertentangan dengan petunjuk yang terkandung dalam hadis ini.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

السنة: تخفيف الصداق، وألا يزيد على نساء النبي – صلى الله عليه وسلم – وبناته … ويكره للرجل أن يصدق المرأة صداقًا يضر به إن نقده، ويعجز عن وفائه إن كان دينًا … وإن قصد الزوج أن يؤديه وهو في الغالب لا يطيقه فقد حَمَّلَ نفسه، وشغل ذمته، وتعرض لنقص حسناته، وارتهانه بالدين، وأهل المرأة قد آذوا صهرهم وضروه …

“Sunahnya adalah meringankan mahar, dan tidak melebihi mahar istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan putri-putrinya… Dimakruhkan bagi seorang laki-laki untuk memberikan mahar yang memberatkan dirinya jika dibayarkan secara langsung (tunai), atau ia tidak mampu melunasinya jika (mahar tersebut) berupa utang… Jika seorang suami bermaksud untuk memberikan mahar tertentu, namun kemungkinan besar dia tidak akan mampu, maka dia telah membebani dirinya sendiri, memberatkan tanggung jawabnya, dan mengurangi pahala (kebaikan) bagi dirinya, serta terikat (terjerat) oleh utang. Keluarga perempuan juga telah menyakiti menantu mereka dan merugikannya…” (Al-Fataawa, 32: 192-194)

Diriwayatkan dari jalur Muhammad bin Sirin, dari Abu al-‘Ajfa’  -dan menurut riwayat Ahmad, ia mendengarnya langsung dari Abu al-‘Ajfa’-, beliau berkata, “Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkhotbah di hadapan kami, dan beliau berkata,

أَلَا لَا تُغَالُوا بِصُدُقِ النِّسَاءِ، فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا، أَوْ تَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا أَصْدَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً

“Ketahuilah, janganlah kalian berlebihan dalam memberi mahar kepada wanita. Jika mahar itu merupakan suatu kemuliaan di dunia atau tanda ketakwaan di sisi Allah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang paling layak melakukannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memberikan mahar kepada seorang pun dari istri-istrinya, dan tidak ada seorang pun dari putri-putrinya yang diberi mahar lebih dari dua belas uqiyah … “ (HR. Abu Dawud no. 2106, Tirmidzi no. 1114, An-Nasa’i 6: 117, Ahmad 1: 382, hadis ini sahih)

Riwayat dari Umar tersebut di atas menunjukkan lemahnya riwayat yang menyebutkan adanya keberatan dari seorang wanita terhadap Umar radhiyallahu ‘anhu ketika beliau melarang dari perbuatan berlebih-lebihan dalam memberi mahar. Kemudian wanita itu membantahnya dengan menyebutkan ayat,

وَآتَيتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا

“Dan kamu telah memberikan kepada salah seorang dari mereka harta yang banyak” (QS. An-Nisa: 20); sehingga Umar pun menarik kembali ucapannya. [2]

Diriwayatkan dari ‘Urwah, dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

من يُمْنِ المرأة أن تتيسر خِطبتها، وأن يتيسر صداقها، وأن يتيسر رحمها

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Termasuk tanda keberkahan seorang wanita adalah kemudahan dalam proses peminangannya, kemudahan dalam maharnya, dan kemudahan rahimnya.”

‘Urwah berkata, “Maksudnya adalah kemudahan dalam melahirkan.” ‘Urwah juga berkata, “Dan aku menambahkan dari pendapatku sendiri, bahwa salah satu tanda buruknya adalah jika maharnya terlalu banyak.” (HR. Ahmad, 41: 27-28; Ibnu Hibban, 9: 405; Al-Baihaqi, 7: 235; lafal hadis ini dari Al-Baihaqi. Dinilai hasan oleh Al-Albani di Al-Irwa’, 6: 350)

Mempermudah mahar memiliki banyak manfaat (faedah), di antaranya:

1) Mengamalkan sunah dan menaati apa yang telah dianjurkan oleh syariat.

2) Mempermudah jalan menuju pernikahan, yang memiliki banyak manfaat baik bagi pemuda, pemudi, dan masyarakat secara keseluruhan.

3) Meringankan mahar merupakan salah satu sebab munculnya cinta dan kelanggengan kasih sayang. Ketika seseorang menikah dengan mahar yang ringan, ia tidak akan merasa terbebani dan tidak akan membenci istrinya, berbeda dengan yang menikah dengan mahar yang sangat mahal.

4) Meringankan mahar mempermudah bagi suami untuk berpisah dengan istrinya jika terjadi hubungan yang buruk dan ketidakcocokan di antara keduanya. Hal ini juga mempermudah urusan khulu’ (perceraian yang diminta atau digugat oleh istri) jika ada alasan untuk melakukannya. Jika maharnya ringan, maka pihak wanita dan keluarganya dapat dengan mudah memberikan pengganti. Berbeda jika maharnya sangat besar, maka akan menjadi sulit.

Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk diri penulis sendiri dan juga para pembaca sekalian. [3]

***

@8 Rabiul akhir 1446/ 11 Oktober 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

Catatan kaki:

[1] Dua belas uqiyah itu setara dengan 500 dirham atau sekitar 15-20 juta rupiah. Di masa silam, mahar seperti itu tidaklah terlalu mahal. Silakan dilihat pembahasan di sini:

Berapa Mahar Rasulullah Untuk Istri-Istrinya?

[2] Kisah ini diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur (1: 166), ‘Abdurrazaq (6: 180), melalui beberapa jalur yang semuanya lemah (dha’if).

[3] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 397-399). Kutipan-kutipan dalam hadis di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Sumber: https://muslimah.or.id/19727-hadis-anjuran-untuk-meringankan-atau-memudahkan-mahar.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

I’tikaf Apakah Hanya Dilakukan Di Bulan Ramadhan?

Ibadah I’tikaf boleh dilakukan kapan saja, siang maupun malam, Ramadhan atau di luar Ramadhan, disertai puasa ataupun tidak.

Dalilnya adalah hadis yang mengisahkan tentang ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu saat bertanya kepada Nabi Muhammad -shallallahu’alaihi wa sallam- :

كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام؟ قال : فأوف بنذرك ، فاعتكف ليلةً

“Saya pernah bernazar di masa jahiliah, bahwa saya akan melakukan i’tikaf selama satu malam di Masjidil Haram.

Beliau bersabda, “Kalau begitu tunaikan nazarmu.”

Lalu Umar pun melakukan i’tikaf satu malam.” (HR. Bukhari).

Dan Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- penah melakukan I’tikaf di bulan Syawal. Sebagaimana diterangkan di dalam hadis dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ ، فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ

أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا ، فَضَرَبَتْ خِبَاءً ، فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى الأَخْبِيَةَ

فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « آلْبِرُّ تُرَوْنَ بِهِنَّ » . فَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Subuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada ‘Aisyah untuk mendirikan tenda, ‘Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf dalam tenda, ia meminta untuk didirikan tenda, lalu didirikanlah tenda yang lain. Di saat waktu Subuh tiba,  Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat banyak tenda di masjid.

Pemandangan itu membuat beliau bertanya, “Ini apa ya?”

Beliau lantas diberitahu dan beliau bersabda, “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?”

Beliau meninggalkan i’tikaf pada bulan Ramadhan kala itu. Lalu beliau menggantinya dengan beri’tikaf pada sepuluh hari bulan Syawal.” (HR. Bukhari no. 2033).

Makna dari komentar Nabi “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?”, seakan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- khawatir bila motif dari para istri Nabi memasang tenda di masjid itu adalah untuk saling bangga-bangaan atau karena kecemburuan mereka saja sheingga mereka berusaha berada paling dekat dengan Nabi, atau beliau khawatir nanti ditiru oleh jamaah wanita lainnya sehingga masjid akan penuh dengan tenda dan akan mengganggu orang yang shalat.” (Al-Mausu’ah Al-Haditsiyyah Ad Duror As-Suniyyah).

Namun melakukannya di waktu-waktu yang unggul seperti sepuluh hari terakhir Ramadhan itu lebih afdol. Karena untuk mengejar keutamaan malam Lailatul Qodar.

—

References:

Al-Jibrin, Abdullah bin Abdulaziz (1440H). Tashil Al-Fiqhi Al-Jami’ Li masail Al-Fiqhi Al-Qodimah wal Mu’ashiroh. Penerbit Dar Ibnul Jauzi: Dammam – Saudi Arabia.

Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayid (2010). Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih mahzahib Al-Aimmah. Penerbit Dar At-Taufiqiyyah At-Turots: Kairo – Mesir.

sumber: https://remajaislam.com/2858-itikaf-apakah-hanya-dilakukan-di-bulan-ramadhan.html

Mintalah Kepada Allah Sampai Perkara Remeh Sekalipun

Berdoalah kepada Allah, meminta segala sesuatu, dari perkara besar sampai perkara kecil-kecil. Allah Ta’ala berfirman:

ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

“Berdoalah kepadaKu, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60).

Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman:

يا عبادي ! كلكم جائعٌ إلا من أطعمتُه . فاستطعموني أُطعمكم . يا عبادي ! كلكم عارٍ إلا من كسوتُه . فاستكسوني أكْسُكُم

“Wahai hamba-Ku, kalian semua kelaparan, kecuali orang yang aku berikan makan. Maka mintalah makan kepadaku, niscaya aku akan berikan. Wahai hamba-Ku, kalian semua tidak berpakaian, kecuali yang aku berikan pakaian, Maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya akan aku berikan” (HR. Muslim no. 2577).

Perhatikan, urusan makan dan pakaian, Allah perintahkan kita untuk meminta kepada-Nya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

“Barangsiapa yang mengangankan sesuatu (kepada Allah), maka perbanyaklah angan-angan tersebut. Karena ia sedang meminta kepada Allah Azza wa Jalla” (HR. Ibnu Hibban no. 889, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 437).

Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha juga mengatakan:

سَلُوا اللَّهَ كُلَّ شَيءٍ حَتَّى الشِّسعَ

“Mintalah kepada Allah bahkan meminta tali sendal sekalipun” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2/42, Al Albani berkata: “mauquf jayyid” dalam Silsilah Adh Dha’ifah no. 1363).

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:

وكان بعض السلف يسأل الله في صلاته كل حوائجه حتى ملح عجينه وعلف شاته

“Dahulu para salaf meminta kepada Allah dalam shalatnya, semua kebutuhannya sampai-sampai garam untuk adonannya dan tali kekang untuk kambingnya” (Jami’ Al Ulum wal Hikam, 1/225).

Maka perbanyaklah doa kepada Allah, bahkan perkara yang kecil-kecil karena semakin menunjukkan kefaqiran kita di hadapan Allah Ta’ala.

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/39644-mintalah-kepada-allah-sampai-perkara-remeh-sekalipun.html

Pertimbangkan Memposting Makanan, Jangan Sampai Melukai Hati

Di zaman ini ada satu kesibukan baru di meja makan yang sering dilakukan sebagian orang: sibuk mengambil foto makanan yang sedang dinikmati. Makanan belum habis, namun hati sudah gelisah menunggu notifikasi. “Siapa ya yang komentar? Sudah berapa yang like?” Fenomena ini begitu lazim hingga terasa wajar dan nyaris tidak dipikirkan dampaknya.

Para ulama menjelaskan bahwa hukum asal memposting makanan adalah boleh dan tidak haram secara mutlak. Namun dalam Islam, perkara yang mubah tetap perlu ditimbang dengan pertimbangan maslahat dan mudarat. Tidak semua yang boleh dilakukan selalu baik untuk dilakukan.

Sebagian ulama mengaitkan masalah ini dengan atsar dari kalangan salaf. Dari ‘Amru bin Qais rahimahullah, beliau berkata:

كَانُوا يَكْرَهُونَ أَنْ يُعْطِيَ الرَّجُلُ صَبِيَّهُ شَيْئًا فَيُخْرِجُهُ فَيَرَاهُ الْمِسْكِينُ فَيَبْكِي عَلَى أَهْلِهِ وَيَرَاهُ الْيَتِيمُ فَيَبْكِي عَلَى أَهْلِهِ

“Dahulu mereka (para salaf) membenci jika seseorang memberikan sesuatu kepada anaknya, lalu anak itu membawanya keluar sehingga dilihat oleh orang miskin lalu ia menangis kepada keluarganya, dan dilihat oleh anak yatim lalu ia menangis kepada keluarganya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Perhatikan bagaimana para salaf memikirkan dampak dari sesuatu yang sebenarnya halal. Memberi hadiah kepada anak adalah perbuatan baik dan dianjurkan. Namun ketika hadiah itu dipamerkan hingga menyebabkan anak-anak lain bersedih dan menangis kepada orang tuanya, maka perbuatan tersebut dibenci.

Pengalaman semacam ini pun kita rasakan sejak kecil. Ada teman membawa sepeda baru, lalu kita pulang menangis meminta dibelikan hal yang sama. Hati manusia—terlebih anak-anak—sangat mudah terpengaruh oleh apa yang dilihat. Maka jika dalam perkara sederhana seperti itu saja para salaf sudah berhati-hati, bagaimana dengan budaya pamer di media sosial yang jangkauannya jauh lebih luas dan dampaknya lebih besar?

Memposting makanan mungkin terlihat ringan. Namun kita tidak pernah tahu siapa saja yang melihatnya. Bisa jadi ada yang sedang kesulitan ekonomi. Ada yang menahan lapar. Ada anak yang melihat lalu meminta kepada ayahnya, sementara ayahnya belum mampu. Ada istri yang melihat lalu berharap kepada suaminya, padahal suaminya juga dalam keterbatasan. Terlebih jika yang diposting adalah makanan mewah, hidangan besar, atau jamuan berlebihan. Apa yang bagi kita hanya konten, bisa jadi menjadi ujian bagi hati orang lain.

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam justru mengajarkan agar ketika kita memiliki makanan atau sedang memasak, kita memperhatikan orang lain, khususnya tetangga. Beliau bersabda:

إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ

“Jika engkau memasak kuah, maka perbanyaklah airnya dan perhatikanlah tetangga-tetanggamu.” (HR. Muslim no. 2625)

Ketika seseorang memasak sayur atau daging, aroma kuahnya bisa tercium oleh tetangga. Jika sesuatu yang hanya dicium saja bisa mempengaruhi hati, maka tentu sesuatu yang dilihat secara langsung lebih besar pengaruhnya. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa jika makanan kita telah terlihat oleh tetangga, maka sebaiknya kita berbagi, agar tidak melukai perasaan mereka.

Maka jika memang ingin memposting makanan karena kebutuhan usaha, edukasi, atau manfaat yang jelas, hendaknya diniatkan dengan baik dan dijaga dari unsur mencari pujian, sekadar mengikuti tren, atau pamer.

Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/pertimbangkan-memposting-makanan-jangan-sampai-melukai-hati.html

Di Kamar Mandi Ada Setannya

Ingat yah, ayah bunda, di kamar mandi itu ada setannya. Sehingga ketika kita masuk kamar mandi dianjurkan untuk membaca doa sebagaimana diajarkan dalam hadits berikut ini.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAITS (artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan).” (HR. Bukhari, no. 142 dan Muslim, no. 375)

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (1:363), “Kata ‘khubutsi’ adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata ‘khobaits’ adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca ‘khubtsi’ artinya kejelekan, sedangkan ‘khabaits’ berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan.”

Dari hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa di kamar mandi itu ada setannya.

Untuk melindungi dari gangguan setan, bacalah doa sebelum masuk kamar mandi atau toilet. Ada hadits lagi yang menyebutkan bahwa kita bisa selamat dari pandangan setan jika membaca “bismillah” ketika masuk kamar mandi.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ

“Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan ‘BISMILLAH’.” (HR. Tirmidzi, no. 606, dari ‘Ali bin Abi Thalib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Kesimpulannya, ketika masuk kamar mandi atau toilet jangan lupa membaca “BISMILLAH, ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAITS” agar selamat dari gangguan setan.

Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://ruqoyyah.com/1832-di-kamar-mandi-ada-setannya.html

Hukum Membunuh Binatang Saat Istri Hamil

Termasuk pamali yang tersebar di masyarakat, ketika istri hamil, suami tidak boleh membunuh apapun. Karena bisa menyebabkan anaknya cacat? Benarkah keyakinan ini?

Dari: Ibnu

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du

Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada lingkungannya, tak terkecuali binatang. Di antara dalil yang menunjukkah hal itu:

Hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن الله تبارك وتعالى كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته

“Susungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisaunya, dan mempercepat kematian sembelihannya.” (HR. Muslim)

Hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, tentang anjing yang diberi minum. Para sahabat bertanya: “Apakah kami akan mendapatkan pahala karena berbuat baik kepada binatang?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

في كل ذات كبد رطبة أجر

“Berbuat baik pada semua makhluk yang bernyawa, ada pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Riwayat di atas menunjukkan bahwa pada asalnya, membunuh binatang tanpa alasan termasuk tindakan yang terlarang. Dan ini berlaku umum, tanpa melihat status dan tanpa memandang kondisi keluarga, baik saat istri hamil maupun tidak sedang hamil. Karena membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk kezhaliman terhadap binatang tersebut.

Lain halnya ketika binatang itu dibunuh karena alasan yang benar, seperti untuk qurban atau membunuh hewan yang mengganggu, maka bukan termasuk kezhaliman, karena mendapatkan izin secara syariat.

Mitos Membunuh Biatang Saat Istri Hamil

Kami tidak menjumpai adanya satupun dalil yang melarang para suami untuk membunuh atau menyembelih binatang saat istrinya hamil. Beliau juga tidak pernah mengkaitkan antara tindakan membunuh binatang dengan kehamilan istri. Padahal kita sangat yakin, banyak istri sahabat yang hamil bertepatan dengan Idul Adha. Andaikan menyembelih binatang bisa berpengaruh buruk pada janin, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkannya.

Kita punya kaidah, meyakini sesuatu sebagai sebab terhadap sesuatu yang lain, padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat, baik secara ilmiah maupun syariah maka termasuk perbuatan syirik kecil.

Dalam konteks ini, orang yang berkeyakinan, membunuh binatang saat istri hamil bisa menyebabkan janin cacat, dihadapkan pada dua tantangan:

Pertama, apakah ini terbukti secara ilmiah? Adakah keterangan ahli genetika atau ilmu terkait lainnya yang secara ilmiah menjelaskan hubungan demikian?

Jika tidak, kita berpindah pada tantangan kedua, adakah dalil yang shahih, baik dari Alquran maupun hadis yang menjelaskan hal tersebut?

Jika kedua tantangan ini tidak terpenuhi, berarti mitos itu sama sekali tidak terbukti secara ilmiah, dan meyakininya termasuk syirik kecil. Dan perlu Anda ingat baik-baik, meskipun kesalahan ini termasuk syirik kecil, tapi dosanya sangat besar. karena itu, segera tinggalkan keyakinan ini.

Allahu a‘lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/13567-hukum-membunuh-binatang-saat-istri-hamil.html

Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan

Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ

“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).

Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).

Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.

Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,

كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه

“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“

Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً

“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).

Allah ta’ala juga berfirman,

وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ

“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).

Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.

Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.

Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,

“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”

Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,

هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله

“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).

Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).

Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا

‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).

Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).

Adapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,

إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,

ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة

“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”

Dalam riwayat lain,

أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة

“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).

Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).

Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/60246-boleh-membunuh-hewan-yang-mengganggu-atau-membahayakan.html

Dahulukan Kerabat Miskin Dalam Sedekah

Layaknya ibadah lainnya yang bertingkat-tingkat dalam kualitas pahalanya, maka sedekah pun demikian. Sedekah akan menjadi lebih afdol pahalanya bila manfaat dari sedekah itu lebih besar. Diantaranya  sedekah yang diberikan kepada kerabat.

Mengapa sedekah lebih kepada kerabat lebih afdol?

Karena sedekah kepada kerabat akan menghasilkan dua kebaikan sekaligus, yaitu sedekah itu sendiri dan upaya menyambung silaturahmi.

Sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- di dalam hadis riwayat Imam at-Tirmidzi -rahimahullah-,

الصدقة على المسكين صدقة، وعلى ذي الرحم ثنتان صدقة، وصلة

“Sedekah kepada orang miskin yang bukan kerabat akan bernilai sedekah saja. Namun sedekah kepada kerabat akan bernilai dua pahala; yaitu pahala sedekah dan pahala memyambung silaturahmi.”

Untuk itu di saat hendak bersedakah, coba lihat orang-orang terdekat terlebih dahulu sebelum orang lain. Dipastikan kerabat kita yang miskin telah tersantuni oleh sedekah kita sebelum orang lain. Kaidahnya, semakin dekat hubungan kekerabatan dengan kita, maka bersedekah kepadanya semakin afdol. Dengan demikian pahala sedekah kita akan berlipat dan lebih berkualitas. Jika kerabat yang berhak dibantu dengan sedekah kita telah tersantuni dan masih ada keluangan rizki, maka mulailah memperluas santunan sedekah kepada orang lain selain kerabat.

Semoga kita menjadi orang-orang yang mampu bersedekah dan dermawan.

Wallahulmuwaffiq.

Ditulis setelah hujan lebat mengguyur Jogja, pada Rabu, menjelang Ashar, 20 Jumadil Akhir 1445 / 3 Januari 2024.


Oleh: Ahmad Anshori

sumber: https://remajaislam.com/3976-dahulukan-kerabat-miskin-dalam-sedekah.html

Mengapa Istri Tidak Bisa Menjatuhkan Talak dalam Islam

Dalam kehidupan berumah tangga, merupakan hal yang lumrah jika kehidupan pasangan suami istri terkadang dibumbui dengan percekcokan atau pertengkaran. Namun yang menjadi masalah jika pertengkaran tersebut menjadi hal yang begitu sering terjadi, hingga sebagian istri memiliki karakter begitu mudah meminta cerai saat sedang emosi. Dirinya mudah dikendalikan oleh perasaannya sehingga dari lisannya meluncur kata-kata pisah tanpa dipikirkan terlebih dahulu. Berbeda dengan lelaki yang karakternya cenderung lebih bisa mengendalikan diri.

Inilah indahnya Islam dan betapa hikmahnya syariat Islam yang meletakkan hak talak atau cerai di tangan suami. Sebab perempuan yang begitu mudah dikuasai oleh perasaan, sekalinya emosi dan marah gampang saja dia meminta pisah. Seandainya talak ada di tangan istri, niscaya di luar sana banyak keluarga yang baru saja menikah tak lama kemudian mereka berpisah.

Lantas bagaimana jika dalam suatu keadaan, suaminya ikut dikuasai oleh amarah saat bertengkar hebat dengan istrinya sehingga dia merespon permintaan istrinya dan benar-benar mentalaknya? Perlu diketahui bahwa talak tidak terhitung jika diucapkan dalam keadaan akal tertutup seperti gila, tidak sadar, atau dalam keadaan mabuk. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ

“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup.” (HR. Abu Daud no. 2193, hasan)

Salah satu makna “tertutup akal” adalah ketika seseorang di puncak kemarahannya, sehingga membuatnya hilang akal dan tidak sadar dengan keadaan. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan,

ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﻗﻊ ﻣﻨﻚ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﻏﻴﺒﺔ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ، ﻭﺃﻧﻚ ﻟﻢ ﺗﺪﺭﻙ ﻧﻔﺴﻚ،.. ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻄﻼﻕ

“Apabila talak sebagaimana yang terjadi pada engkau yaitu dalam keadaan puncak kemarahan, hilangnya kesadaran sampai ia tidak mengenali dirinya, maka tidak jatuh talak.” (Fatawa At-Talaq, hal. 19)

Namun keadaan seperti itu sangat jarang terjadi, karena umumnya laki-laki masih bisa mengontrol emosinya. Marah yang dia rasakan biasanya tidak sampai pada tahap menghilangkan akal. Maka dalam keadaan demikian, talak tetap terhitung. Oleh karena itu, para lelaki hendaknya berusaha tetap tenang, jika muncul marah dalam dirinya hendaknya dia segera padamkan agar tidak semakin membesar yang berujung pada kata talak.

Selain itu, laki-laki juga mesti memahami bahwa talak tidak hanya jatuh ketika dia mengucapkannya dengan serius. Bahkan dalam keadaan bercanda atau main-main, kata talak yang dia ucapkan tetap teranggap dan terhitung. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.” (HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039, hasan)

Oleh karena itu, jangan sekali-kali menjadikan talak sebagai bahan candaan atau senda gurau. Sekalinya terucap dari lisan maka kalimat tersebut tidak bisa ditarik kembali.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/mengapa-istri-tidak-bisa-menjatuhkan-talak-dalam-islam.html

Larangan Membunuh Binatang dengan Cara Membakar

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

1. Cicak adalah salah satu hewan yang hukumnya sunah untuk dibunuh. Namun selama ini, ada sahabat saya yang selalu membunuh cicak dengan cara membakarnya atau melemparnya ke dalam api. Sampai suatu saat saya mendengarkan ceramah bahwa membakar hewan itu dilarang oleh Allah.  Saya ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang ini dan dalilnya.

2. Saya punya kebiasaan membunuh nyamuk dengan menggunakan raket charge (raket nyamuk). Apakah cara ini juga masuk kategori membakar hewan juga dan dilarang dalam islam?

Terima kasih sebelumnya.

Wassalam

Dari: Januar

Jawaban:
Wa’alaikumussalam  warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Kita dilarang membunuh binatang dengan cara membakar. Ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْثٍ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَرَدْنَا الخُرُوجَ: «إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلاَنًا وَفُلاَنًا، وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا»

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam satu pasukan perang. Beliau bersabda, “Jika kalian ketemu dengan si A dan si B, bakarlah mereka.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan ketika kami hendak berangkat, “Kemarin saya perintahkan kalian untuk membakar si A dan si B, akan tetapi api adalah benda yang tidak boleh digunakan untuk menyiksa (membunuh) kecuali Allah. Jika kalian ketemu mereka bunuhlah.” (HR. Bukhari no.3016)

Demikian pula hadis dari Hamzah bin Amr Al-Aslami, beliau bercerita:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّرَهُ عَلَى سَرِيَّةٍ قَالَ: فَخَرَجْتُ فِيهَا، وَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَأَحْرِقُوهُ بِالنَّارِ». فَوَلَّيْتُ فَنَادَانِي فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَاقْتُلُوهُ وَلَا تُحْرِقُوهُ، فَإِنَّهُ لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ ».

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutusnya bersama pasukan perang, ketika hendak berangkat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, “Jika kalian menjumpai si A, bakarlah dia dengan api.” Kemudian aku berangkat. Lalu beliau memanggilku dan aku kembali dan beliau berpesan, “Jika kalian menangkap si A, bunuhlah dan jangan kalian bakar. Karena tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (yaitu Allah).” (HR. Abu Daud 2673 dan dishahihkan Al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, dari Ikrimah, beliau menceritakan:

أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ، فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا، فَقَالَ: صَدَقَ ابْنُ عَبَّاسٍ

Di bawah ke hadapan Khalifah Ali radhiallahu ‘anhu beberapa orang zindiq (mereka mengkultuskan Ali dan menganggapnya sebagai tuhan), lalu Ali bin Abi Thalib membakar mereka. Berita ini pun sampai kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, lalu beliau berkata, “Kalau aku, aku tidak akan membakar mereka. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dalam sabda beliau, “Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah“, namun aku tetap akan membunuh mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallawahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah”. Ucapan Ibnu abbas ini pun sampai kepada Ali, dan Ali berkomentar: “Benar apa yang dikatakan Ibnu Abbas.” (HR. Bukhari, Nasai, Turmudzi, Abu Daud)

Kemudian, kita dibolehkan membakar binatang yang sudah mati. Berdasarkan riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, pernah membakar tikus setelah beliau membunuhnya. (Majma’ Az-Zawaid, 6:271)

Kasus yang terjadi pada raket listrik adalah nyamuk mati kesetrum kemudian baru terbakar.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber: https://konsultasisyariah.com/12214-larangan-membunuh-binatang-dengan-cara-membakar.html