Menggapai Ridha Allah Dengan Berbakti Kepada Orang Tua

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Seorang anak, meskipun telah berkeluarga, tetap wajib berbakti kepada kedua orang tuanya. Kewajiban ini tidaklah gugur bila seseorang telah berkeluarga. Namun sangat disayangkan, betapa banyak orang yang sudah berkeluarga lalu mereka meninggalkan kewajiban ini. Mengingat pentingnya masalah berbakti kepada kedua orang tua, maka masalah ini perlu dikaji secara khusus.

Jalan yang haq dalam menggapai ridha Allah ‘Azza wa Jalla melalui orang tua adalah birrul walidain. Birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) merupakan salah satu masalah penting dalam Islam. Di dalam Al-Qur’an, setelah memerintahkan manusia untuk bertauhid, Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk berbakti kepada orang tuanya.

Seperti tersurat dalam surat al-Israa’ ayat 23-24, Allah Ta’ala berfirman:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Dan Rabb-mu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada ibu-bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Ya Rabb-ku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’” [Al-Israa’/17 : 23-24]

Perintah birrul walidain juga tercantum dalam surat an-Nisaa’ ayat 36:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Dan beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil[1], dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.” [An-Nisaa’/4 : 36]

Dalam surat al-‘Ankabuut ayat 8, tercantum larangan mematuhi orang tua yang kafir jika mereka mengajak kepada kekafiran:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ۖ وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۚ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan Kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau patuhi keduanya. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu, dan akan Aku beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” [Al-‘Ankabuut/ 29: 8]

Lihat juga surat Luqman/31 ayat 14-15.

ANJURAN BERBUAT KEPADA KEDUA ORANG TUA BAIK DAN LARANGAN DURHAKA KEPADA KEDUANYA
Yang dimaksud ihsan dalam pembahasan ini adalah berbakti kepada kedua orang tua, yaitu menyampaikan setiap kebaikan kepada keduanya semampu kita dan bila memungkinkan mencegah gangguan kepada keduanya. Menurut Ibnu ‘Athiyah, kita juga wajib mentaati keduanya dalam hal-hal yang mubah (yang diperbolehkan syari’at), dan harus mengikuti apa-apa yang diperintahkan keduanya dan menjauhi apa-apa yang dilarang (selama tidak melanggar batasan-batasan Allah ‘Azza wa Jalla).

Sedangkan ‘uququl walidain adalah gangguan yang ditimbulkan seorang anak terhadap keduanya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contoh gangguan berupa perkataan, yaitu mengucapkan “ah” atau “cis”, berkata dengan kalimat yang keras atau menyakitkan hati, menggertak, mencaci maki dan lain-lain. Sedangkan yang berupa perbuatan adalah berlaku kasar, seperti memukul dengan tangan atau kaki bila orang tua menginginkan sesuatu atau menyuruh untuk memenuhi keinginannya, membenci, tidak mempedulikan, tidak bersilaturrahim, atau tidak memberi nafkah kepada kedua orang tuanya yang miskin.

KEUTAMAAN BERBAKTI KEPADA ORANG TUA DAN PAHALANYA

  1. Merupakan Amal Yang Paling Utama
    ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu berkata.

سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: اَلصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا، قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: بِرُّالْوَالِدَيْنِ، قَالَ: قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

“Aku bertanya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amal apakah yang paling utama?’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Shalat pada waktunya (dalam riwayat lain disebutkan shalat di awal waktunya).’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Nabi menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ Nabi menjawab, ‘Jihad di jalan Allah’[2]

  1. Ridha Allah Bergantung Kepada Ridha Orang Tua
    Sesuai hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ

“Darii ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua”[3]

  1. Berbakti Kepada Orang Tua Dapat Menghilangkan Kesulitan Yang Sedang Dialami
    Yaitu, dengan cara bertawassul dengan amal shalih tersebut. Dalilnya adalah hadits riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma mengenai kisah tiga orang yang terjebak dalam gua, dan salah seorangnya bertawassul dengan bakti kepada ibu bapaknya.

Haditsnya sebagai berikut:

انْطَلَقَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى أَوَوُا الْمَبِيْتَ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوْهُ، فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهَا الْغَارَ. فَقَالُوْا : إِنَّهُ لاَيُنْجِيْكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوْا اللهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ: اَللَّهُمَّ كَانَ لِي أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيْرَانِ وَكُنْتُ أَغْبِقُ قَبْلَ هُمَا أَهْلاً وَ لاَ مَالاً، فَنَأَى بِي فِي طَلَبِ شَيْئٍ يَوْمًا فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهِمَا حَتَّى نَامَ فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوْقَهُمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ. فَكَرِهْتُ أَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلاً أَوْمَالاً، فَلَبِثْتُ وَالْقَدَحُ عَلَى يَدَيَّ أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُمَا حَتَّى بَرَقَ الْفَجْرُ فَاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيْهِ مِنْ هَذِه الصَّخْرَةِ، فَانْفَرَجَتْ شَيْئًا

“ …Pada suatu hari tiga orang dari ummat sebelum kalian sedang berjalan, lalu kehujanan. Mereka berteduh pada sebuah gua di kaki sebuah gunung. Ketika mereka berada di dalamnya, tiba-tiba sebuah batu besar runtuh dan menutupi mulut gua. Sebagian mereka berkata kepada yang lain: ‘Ingatlah amal terbaik yang pernah kamu lakukan.’ Kemudian mereka memohon kepada Allah dan bertawassul melalui amal tersebut, dengan harapan agar Allah menghilangkan kesulitan tersebut. Salah satu di antara mereka berkata: ‘Ya Allah, sesung-guhnya aku mempunyai kedua orang tua yang sudah lanjut usia sedangkan aku mempunyai isteri dan anak-anak yang masih kecil. Aku menggembala kambing, ketika pulang ke rumah aku selalu memerah susu dan memberikan kepada kedua orang tuaku sebelum orang lain. Suatu hari aku harus berjalan jauh untuk mencari kayu bakar dan mencari nafkah sehingga pulang sudah larut malam dan aku dapati orang tuaku sudah tertidur, lalu aku tetap memerah susu sebagaimana sebelumnya. Susu tersebut tetap aku pegang lalu aku mendatangi keduanya namun keduanya masih tertidur pulas. Anak-anakku merengek-rengek menangis untuk meminta susu ini dan aku tidak memberikannya. Aku tidak akan memberikan kepada siapa pun sebelum susu yang aku perah ini kuberikan kepada kedua orang tuaku. Kemudian aku tunggu sampai keduanya bangun. Pagi hari ketika orang tuaku bangun, aku berikan susu ini kepada keduanya. Setelah keduanya minum lalu kuberikan kepada anak-anakku. Ya Allah, seandainya perbuatan ini adalah perbuatan yang baik karena mengharap wajah-Mu, maka bukakanlah mulut gua ini.’ Maka batu yang menutupi pintu gua itu pun bergeser sedikit..”[4]

  1. Akan Diluaskan Rizki Dan Dipanjangkan Umur
    Sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan di-panjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyam-bung silaturrahimnya”[5]

Dalam silaturahmi, yang harus didahulukan adalah silaturahmi kepada orang tua sebelum kepada yang lain. Banyak di antara saudara-saudara kita yang sering berkunjung kepada teman-temannya, tetapi kepada orang tuanya sendiri jarang, bahkan tidak pernah. Padahal ketika masih kecil, dia selalu bersama orang tuanya. Sesulit apa pun harus tetap diusahakan untuk bersilaturahmi kepada kedua orang tua, karena dekat kepada keduanya -insya Allah- akan dimudahkan rizki dan dipanjangkan umurnya.

  1. Akan Dimasukkan Ke Surga Oleh Allah ‘Azza wa Jalla
    Berbuat baik kepada orang tua dan taat kepada keduanya dalam kebaikan merupakan jalan menuju Surga. Sedangkan durhaka kepada orang tua akan mengakibatkan seorang anak tidak masuk Surga. Dan di antara dosa-dosa yang Allah ‘Azza wa Jalla segerakan adzabnya di dunia adalah berbuat zhalim dan durhaka kepada orang tua. Dengan demikian, jika seorang anak berbuat baik kepada orang tuanya, Allah akan menghindarkannya dari berbagai malapetaka, dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla dan akan dimasukkan ke Surga.

BENTUK-BENTUK DURHAKA KEPADA KEDUA ORANG TUA

Menimbulkan gangguan terhadap orang tua, baik berupa perkataan atau pun perbuatan yang mem-buat orang tua sedih atau sakit hati.
Berkata “ah” atau “cis” dan tidak memenuhi pang-gilan orang tua.
Membentak atau menghardik orang tua.
Bakhil atau kikir, tidak mengurus orang tuanya, bahkan lebih mementingkan yang lain daripada mengurus orang tuanya, padahal orang tuanya sangat membutuhkan. Seandainya memberi nafkah pun, dilakukan dengan penuh perhitungan.
Bermuka masam dan cemberut di hadapan orang tua, merendahkan orang tua, mengatakan bodoh, “kolot”, dan lain-lain.
Menyuruh orang tua, misalnya menyapu, mencuci atau menyiapkan makanan. Pekerjaan tersebut sangat tidak pantas bagi orang tua, terutama jika mereka sudah tua dan lemah. Tetapi, jika si ibu melakukan pekerjaan tersebut dengan kemauannya sendiri, maka tidaklah mengapa, dan karena itu seorang anak harus berterima kasih dan membantu orang tua.
Menyebut kejelekan orang tua di hadapan orang banyak atau mencemarkan nama baik orang tua.
 Memasukkan kemungkaran ke dalam rumah, misalnya alat musik, mengisap rokok, dan lain-lain.
Lebih mentaati isteri daripada kedua orang tua. Bahkan ada sebagian orang yang tega mengusir ibunya demi menuruti kemauan isterinya. Nas-alullaahas salaamah wal ‘aafiyah
Malu mengakui orang tuanya. Sebagian orang merasa malu dengan keberadaan orang tua dan tempat tinggal ketika status sosialnya meningkat. Tidak diragukan lagi, sikap semacam itu adalah sikap yang sangat tercela, bahkan termasuk kedurhakaan yang keji dan nista.

BENTUK-BENTUK BERBAKTI KEPADA ORANG TUA

Bergaul bersama keduanya dengan cara yang baik. Di dalam hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa memberi kegembiraan kepada seseorang mukmin termasuk shadaqah, lebih utama lagi kalau memberi kegembiraan kepada orang tua kita
Berkata kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut. Hendaknya dibedakan adab ber-bicara antara kepada kedua orang tua dengan ke-pada anak, teman atau dengan yang lain. Berbicara dengan perkataan yang mulia kepada kedua orang tua.
Tawadhu’ (rendah hati). Tidak boleh kibr (sombong) apabila sudah meraih sukses atau memenuhi jabatan di dunia, karena sewaktu lahir, kita berada dalam keadaan hina dan membutuhkan pertolongan, kita diberi makan, minum, dan pakaian oleh orang tua.
Memberi infaq (shadaqah) kepada kedua orang tua, karena pada hakikatnya semua harta kita adalah milik orang tua. Oleh karena itu berikanlah harta itu kepada kedua orang tua, baik ketika mereka minta ataupun tidak.
Mendo’akan kedua orang tua. Di antaranya dengan do’a berikut:


رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيْرًا

“Wahai Rabb-ku, kasihilah keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidikku sewaktu kecil.”

Seandainya orang tua masih berbuat syirik serta bid’ah, kita tetap harus berlaku lemah lembut kepada keduanya, dengan harapan agar keduanya kembali kepada Tauhid dan Sunnah. Bagaimana pun, syirik dan bid’ah adalah sebesar-besar kemungkaran, maka kita harus mencegahnya semampu kita dengan dasar ilmu, lemah lembut dan kesabaran. Sambil terus berdo’a siang dan malam agar orang tua kita diberi petunjuk ke jalan yang benar.

APABILA KEDUA ORANG TUA TELAH MENINGGAL
Maka yang harus kita lakukan adalah:

Meminta ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan taubat nashuha (jujur) bila kita pernah berbuat durhaka kepada keduanya di waktu mereka masih hidup.
Menshalatkannya dan mengantarkan jenazahnya ke kubur.
Selalu memintakan ampunan untuk keduanya.
Membayarkan hutang-hutangnya.
Melaksanakan wasiat sesuai dengan syari’at.
Menyambung silaturrahim kepada orang yang keduanya juga pernah menyambungnya.
Semoga dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai Islam tersebut, kita dimudahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Aamiin.

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]


Footnote
[1] Ibnu sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan maksiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu-bapaknya.
[2] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 527), Muslim dalam Kitabul Iman (no. 85), an-Nasa-i (I/292-293), at-Tirmidzi (no. 173), ad-Darimi (I/278), Ahmad (I/351, 409, 410, 439).
[3] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (no. 2), Ibnu Hibban (no. 2026 al-Mawaarid), at-Tirmidzi (no. 1899), al-Hakim (IV/151-152), ia menshahihkan atas syarat Muslim dan adz-Dzahabi menyetujuinya. Syaikh al-Albani rahimahullaah mengatakan hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua (al-Hakim dan adz-Dzahabi). Lihat Shahiih Adabul Mufrad (no. 2).
[4] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2272), Fathul Baari (IV/449), Muslim (no. 2743), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[5] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5985, 5986), Muslim (no. 2557), Abu Dawud (no. 1693), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu.


Referensi : https://almanhaj.or.id/989-menggapai-ridha-allah-dengan-berbakti-kepada-orang-tua.html

Tidur Cepat Untuk Bangun Shalat Malam Akan Meregenerasi Sel Tubuh Lebih Baik

Tidak diragukan lagi, di antara amalan sunnah yang senantiasa dirutinkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah shalat malam. Beliau tidur terlebih dahulu, lalu bangun di tengah atau akhir malam untuk bermunajat kepada Rabb-nya. Terlampau banyak ayat dan hadits yang menjelaskan tentang keutamaannya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

“Dan pada sebagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 79)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ : شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمُ ، وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ

“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah bulan Allah Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR. Muslim, no. 1163)

Hamba-hamba yang merindukan kemuliaan, ampunan, dan derajat yang tinggi akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Karena itu, sejak dahulu kala, shalat malam menjadi ciri khas orang-orang shalih. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ

“Lakukanlah salat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian. Ia pun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan, dan mencegah dari perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi, hadits hasan)

Selain keutamaan ukhrawi, kebiasaan bangun shalat malam juga membawa manfaat duniawi, terutama dari sisi kesehatan. Orang yang terbiasa tidur lebih awal agar bisa bangun di akhir malam akan mendapatkan efek positif pada proses regenerasi sel-sel tubuh.

Setiap aktivitas di siang hari menimbulkan kelelahan dan kerusakan sel-sel tubuh. Sel-sel ini perlu diregenerasi, dan waktu regenerasi terbaik adalah ketika kita tidur. Hal ini sejalan dengan firman Allah yang menjadikan siang untuk bekerja dan malam untuk beristirahat. Allah Ta’ala berfirman:

وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا. وَجَعَلْنَا ٱلَّيْلَ لِبَاسًا. وَجَعَلْنَا ٱلنَّهَارَ مَعَاشًا

“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat. Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan.” (QS An-Naba’: 9-11)

Dalam ilmu medis, waktu terbaik bagi tubuh untuk memperbaiki dan meregenerasi sel-sel adalah pada awal malam. Proses ini akan melambat seiring mendekati akhir malam. Karena itu, tidur di awal malam akan membuat regenerasi sel berlangsung lebih optimal.

Mungkin inilah hikmah di balik kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menganjurkan tidur di awal malam agar bisa bangun di penghujung malam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ، وَيَقُومُ آخِرَهُ فَيُصَلِّي

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur pada awal malam dan bangun pada akhir malam, lalu shalat.” (HR. Bukhari, no. 1146 dan Muslim, no. 739)

Namun demikian, shalat malam adalah amalan akhirat. Maka jangan sampai niat kita bergeser hanya demi mengejar manfaat duniawi semata. Jadikan ia sebagai ibadah untuk meraih ridha Allah, dan biarlah manfaat duniawi itu datang sebagai karunia tambahan dari-Nya.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/tidur-cepat-untuk-bangun-shalat-malam-akan-meregenerasi-sel-tubuh-lebih-baik.html

Muslimah Cantik, Bermahkota Rasa Malu

Muslimah cantik, menjadikan malu sebagai mahkota kemuliaannya…” (SMS dari seorang sahabat)

Membaca SMS di atas, mungkin pada sebagian orang menganggap biasa saja, sekedar sebait kalimat puitis. Namun ketika kita mau untuk merenunginya, sungguh terdapat makna yang begitu dalam. Ketika kita menyadari fitrah kita tercipta sebagai wanita, makhluk terindah di dunia ini, kemudian Allah mengkaruniakan hidayah pada kita, maka inilah hal yang paling indah dalam hidup wanita. Namun sayang, banyak sebagian dari kita—kaum wanita—yang tidak menyadari betapa berharganya dirinya. Sehingga banyak dari kaum wanita merendahkan dirinya dengan menanggalkan rasa malu, sementara Allah telah menjadikan rasa malu sebagai mahkota kemuliaannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا ، وَإنَّ خُلُقَ الإسْلاَمِ الحَيَاء

“Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.” (HR. Ibnu Majah no. 4181. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,

الحَيَاءُ وَالإيمَانُ قُرِنَا جَمِيعًا ، فَإنْ رُفِعَ أحَدُهُمَا رُفِعَ الآخَر

“Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lain pun akan terangkat.”(HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1/73. Al Hakim mengatakan sesuai syarat Bukhari Muslim, begitu pula Adz Dzahabi)

Begitu jelas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam memberikan teladan pada kita, bahwasanya rasa malu adalah identitas akhlaq Islam. Bahkan rasa malu tak terlepas dari iman dan sebaliknya. Terkhusus bagi seorang muslimah, rasa malu adalah mahkota kemuliaan bagi dirinya. Rasa malu yang ada pada dirinya adalah hal yang membuat dirinya terhormat dan dimuliakan.

Namun sayang, di zaman ini rasa malu pada wanita telah pudar, sehingga hakikat penciptaan wanita—yang seharusnya—menjadi perhiasan dunia dengan keshalihahannya, menjadi tak lagi bermakna. Di zaman ini wanita hanya dijadikan objek kesenangan nafsu. Hal seperti ini karena perilaku wanita itu sendiri yang seringkali berbangga diri dengan mengatasnamakan emansipasi, mereka meninggalkan rasa malu untuk bersaing dengan kaum pria.

Allah telah menetapkan fitrah wanita dan pria dengan perbedaan yang sangat signifikan. Tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam akal dan tingkah laku. Bahkan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 228 yang artinya; ‘Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya’, Allah telah menetapkan hak bagi wanita sebagaimana mestinya. Tidak sekedar kewajiban yang dibebankan, namun hak wanita pun Allah sangat memperhatikan dengan menyesuaikan fitrah wanita itu sendiri. Sehingga ketika para wanita menyadari fitrahnya, maka dia akan paham bahwasanya rasa malu pun itu menjadi hak baginya. Setiap wanita, terlebih seorang muslimah, berhak menyandang rasa malu sebagai mahkota kemuliaannya.

Sayangnya, hanya sedikit wanita yang menyadari hal ini…

Di zaman ini justeru banyak wanita yang memilih mendapatkan mahkota ‘kehormatan’ dari ajang kontes-kontes yang mengekspos kecantikan para wanita. Tidak hanya sebatas kecantikan wajah, tapi juga kecantikan tubuh diobral demi sebuah mahkota ‘kehormatan’ yang terbuat dari emas permata. Para wanita berlomba-lomba mengikuti audisi putri-putri kecantikan, dari tingkat lokal sampai tingkat internasional. Hanya demi sebuah mahkota dari emas permata dan gelar ‘Miss Universe’ atau sejenisnya, mereka rela menelanjangi dirinya sekaligus menanggalkan rasa malu sebagai sebaik-baik mahkota di dirinya. Naudzubillah min dzaliik…

Apakah mereka tidak menyadari, kelak di hari tuanya ketika kecantikan fisik sudah memudar, atau bahkan ketika jasad telah menyatu dengan tanah, apakah yang bisa dibanggakan dari kecantikan itu? Ketika telah berada di alam kubur dan bertemu dengan malaikat yang akan bertanya tentang amal ibadah kita selama di dunia dengan penuh rasa malu karena telah menanggalkan mahkota kemuliaan yang hakiki semasa di dunia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/191)

Dalam sebuah kisah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha pernah didatangi wanita-wanita dari Bani Tamim dengan pakaian tipis, kemudian beliau berkata,

إن كنتن مؤمنات فليس هذا بلباس المؤمنات وإن كنتن غير مؤمنات فتمتعينه

“Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.” (disebutkan dalam Ghoyatul Marom (198). Syaikh Al Albani mengatakan, “Aku belum meneliti ulang sanadnya”)

Betapa pun Allah ketika menetapkan hijab yang sempurna bagi kaum wanita, itu adalah sebuah penjagaan tersendiri dari Allah kepada kita—kaum wanita—terhadap mahkota yang ada pada diri kita. Namun kenapa ketika Allah sendiri telah memberikan perlindungan kepada kita, justeru kita sendiri yang berlepas diri dari penjagaan itu sehingga mahkota kemuliaan kita pun hilang di telan zaman?

فَبِأَيِّ آَلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ

Nikmat Rabb-mu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar Rahman: 13)

Wahai, muslimah…

Peliharalah rasa malu itu pada diri kita, sebagai sebaik-baik perhiasan kita sebagai wanita yang mulia dan dimuliakan. Sungguh, rasa malu itu lebih berharga jika kau bandingkan dengan mahkota yang terbuat dari emas permata, namun untuk mendapatkan (mahkota emas permata itu), kau harus menelanjangi dirimu di depan public.

Wahai saudariku muslimah…

Kembalilah ke jalan Rabb-mu dengan sepenuh kemuliaan, dengan rasa malu dikarenakan keimananmu pada Rabb-mu…

***

Jogja, Jumadil Ula 1431 H
Penulis: Ummu Hasan ‘Abdillah
Muroja’ah: Ust. Muhammad Abduh Tuasikal

Referensi:
Yaa Binti; Ali Ath-Thanthawi
Al Hijab; I’dad Darul Qasim


Sumber: https://muslimah.or.id/1182-muslimah-cantik-bermahkota-rasa-malu.html

COBA SEKALI-KALI BERJALAN TANPA ALAS KAKI

Termasuk sunnah “Berjalan tanpa memakai alas kaki (sekali-kali)”

Kecuali di tempat jika melepas alas kaki, maka kakinya akan terluka.

Di antara hikmahnya adalah:

– Melatih ketawadhuan dan kezuhudan.

– Menyehatkan dan memberikan kesegaran di kaki.

– Melatih diri ketika dalam keadaan sulit.

– Menjauhkan dari sifat sombong dan bermewah-mewah.

Al-‘Allaamah Al-Qori rahimahullah berkata:

[نَحْتَفِيَ أَحْيَانًا] أَيْ : نَمْشِيَ حُفَاةً؛ تَوَاضُعًا، وَكَسْرًا لِلنَّفْسِ، وَتَمَكُّنًا مِنْهُ عِنْدَ الِاضْطِرَارِ إِلَيْهِ، وَلِذَلِكَ قَيَّدَهُ بِقَوْلِه ِ: [أَحْيَانًا] أَيْ : حِينًا بَعْدَ حِينٍ

“Kita berjalan tanpa alas kaki sesekali waktu. Maksudnya: Berjalan tanpa sepatu atau sandal dalam rangka tawadhu’ dan menundukkan hawa nafsu serta memberikan kenyamanan kaki saat berjalan, ketika hal itu dibutuhkan. Oleh karena itu diberi batasan: ‘Sesekali waktu.’ Maksudnya: Kadang-kadang.” [Mirqatul Mafatih, 7/2827]

Syaikh Ustaimin berkata:

“Termasuk dari sunnah berjalan dengan alas kaki, dan termasuk sunnah juga berjalan tanpa alas kaki kadang-kadang.”

Catatan:

Sngat dianjurkan bagi orang yang memiliki pengaruh atau kedudukan di lingkungannya untuk mengamalkan ini, sehingga orang yang melihatnya tahu, bahwa berjalan tanpa alas kaki (kadang-kadang) itu sunnah, dan tidak menganggap itu bukan amalan yang hina.

Dan perhatikan niat, jika sampai meniatkannya itk syuhrah atau mencari ketenaran, maka ini haram.

Penulis: Ustadz DR. SYAFIQ RIZA BASALAMAH, M.A حفظه الله تعالى

Sumber: https://www.facebook.com/SyafiqRizaBasalamahOfficial/photos/a.418092688382605/915979368593932/?type=3&theater

Aturan Memukul dalam Islam, Jangan Sembarangan!

Islam itu agama yang berisi aturan. Seluruh aspek di dalam Islam itu diatur sedemikian rupa untuk kemaslahatan kaum muslimin. Bahkan, memukul anak dan istri juga ada aturannya. Oleh karena itu, dalam Islam, sangat melarang kekerasan. Sehingga, Islam tidak melegalkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan alasan ada ayat yang menerangkan untuk memukul istri yang membangkang atau ada hadis yang menyuruh untuk memukul anak karena tidak mau salat.

Demikianlah, jika membaca Al-Qur’an atau hadis hanya sepotong-sepotong disertai dangkalnya pemahaman agama. Sebagaimana orang yang hanya membaca ayat,

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ

“Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat.” (QS. Al-Ma’un: 4)

Padahal, orang celaka dalam ayat selanjutnya adalah orang yang lalai dalam salatnya (orang yang tidak benar salatnya).

Aturan memukul di dalam Islam itu sangat ketat dan detail. Ada beberapa aturan memukul yang harus diperhatikan agar dalam memukul sesuai dengan syariat yang telah ditentukan terkait jenis, tempat, dan jumlahnya. Berikut ketentuannya.

Pertama, pukulan adalah alternatif terakhir

Jadi, yang namanya pukulan, bukan menjadi satu-satunya cara dan prioritas utama dalam mendidik anak dan istri. Ketika cara pertama, kedua, dan seterusnya yang halus tidak memberi efek dan perubahan, maka barulah digunakan cara terakhir, yaitu pukulan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuznya (melakukan pembangkangan sehingga tidak memenuhi hak suami), maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka (tinggalkan mereka untuk tidur sendiri), dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya (merugikan mereka). Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34)

Dari ayat di atas, dijelaskan tata cara yang dilakukan untuk menasihati istri yang durhaka dan tidak taat. Yang pertama adalah menasihati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara) jika nasihat tidak dihiraukan. Jika masih saja tidak berefek (mempan), barulah dipukul. Dan pukulan ini jangan sering dilakukan karena akan membuat anak menjadi stres dan trauma.

Kedua, jenis pukulannya ringan dan tidak melukai

Ada beberapa macam jenis pukulan. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka, yang dianjurkan dalam Islam adalah memukul dengan pukulan yang ringan dan tidak menimbulkan luka.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad, 1: 313  no. 2867 dan Ibnu Majah no. 2431. Lihat Al-Arba’in no. 32.)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menerangkan bahwa jika seorang suami terpaksa memukul istri (atau anaknya), hendaklah ia memukul dengan pukulan yang ringan sehingga tidak membuat si istri (atau anak) menjauh ataupun dendam kepada suaminya. (Lihat Fathul Bari, 9: 377)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata bahwa pukulan tersebut adalah pukulan yang tidak melukai dan mendatangkan perbaikan, bukan mencelakakan. (Lihat Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 95: 18)

Ketiga, tidak boleh memukul wajah (kepala)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إذا ضرَب أحَدُكم فليتَّقِ الوَجْهَ

Jika kalian memukul, maka jauhi wajah (kepala). (HR. Abu Daud no. 4493)

Hal tersebut karena kepala adalah bagian tubuh yang terhormat dan banyak organ sensitif yang berada di area wajah.

Baca juga: KDRT, Memukul Wajah Istri Sampai Berdarah?

Keempat, jumlah pukulan tidak berlebihan dan maksimal 10 kali

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى

Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam masalah had (dosa besar yang sudah ditentukan kadar hukumannya: rajam, penggal, potong tangan). (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika dipukul sekali dan anak sudah jera, maka tidak boleh ditambah menjadi dua kali. Jika dua kali sudah membuat anak kapok, maka tidak boleh dipukul tiga kali. Jika sudah mencapai sepuluh kali, maka tidak boleh lebih dari itu. Dan apabila ingin melakukan pukulan yang berkali-kali (2-10 kali), maka lokasi yang dipukul harus berpindah-pindah dan tidak di satu titik saja karena bisa membahayakan (saraf). Kemudian antara pukulan pertama dan kedua (atau selanjutnya) diberikan jarak.

Kelima, tidak boleh memukul saat emosi memuncak

Ketika memukul niatnya harus benar, yakni ingin mendidik. Jika niatnya keliru, seperti ingin melampiaskan emosi dan amarahnya, maka alhasil yang muncul adalah dendam yang tertanam. Akhirnya jika itu adalah sang anak, ia bisa melampiaskan dendamnya kepada adiknya, temannya, bahkan orang tuanya kelak ketika jasad sudah menua dan tak berdaya.

Saat memukul, orang tua tidak boleh mengucapkan kata-kata kotor baik berupa cacian atau umpatan untuk melampiaskan kemarahannya. Kemudian, orang yang sedang marah biasanya tidak bisa mengontrol dirinya sehingga menjadikan pukulan itu tidak terkendali. Oleh karenanya, jika seseorang sedang dalam keadaan marah, maka sebaiknya ia diam dulu agar bisa mengendalikan dirinya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imron: 134)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ

Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah (dahulu).” (HR. Ahmad, 1: 239)

Dalam sabda beliau yang lain,

لَيْسَ الشَّدِيْدُ باِلصُّرْعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ

Orang yang kuat bukan yang banyak mengalahkan orang dengan kekuatannya. Orang yang kuat hanyalah yang mampu menahan dirinya di saat marah. (HR. Bukhari)

Keenam, disesuaikan dengan kadar kesalahan

Kesalahan itu tidak satu level. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka dari itu, hukuman yang diberikan juga tidak sama. Jika kesalahan yang dilakukan ringan, tetapi hukuman (pukulan) yang diberikan berat, maka termasuk bentuk kezaliman.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اتَّقُوْا اللهَ، وَإِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang tua adalah sebagaimana dokter yang memberi obat. Tatkala dokter memberi obat, maka dosis yang diberikan disesuaikan dengan tingkat penyakit yang diderita. Jika penyakit parah dan diberikan obat dosis kecil, maka tidak akan memberikan efek. Sebaliknya, jika penyakit yang diderita ringan dan diberikan obat dengan dosis tinggi, maka akan terjadi over dosis. Begitu pula, orang tua harus memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahannya.

أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ جُزْءٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلِي يُغْضِبُونِي فَبِمَ أُعَاقِبُهُمْ؟ فَقَالَ: «تَعْفُو» ، ثُمَّ قَالَ: الثَّانِيَةَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ: «فَإِنْ عَاقَبْتَ فَعَاقِبْ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَاتَّقِ الْوَجْهَ»

Seorang sahabat yang bernama Juz’un datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, terkadang istri atau anakku membuat aku marah. Dengan cara apa aku menghukum mereka?”

Beliau menjawab, “Maafkan!”

Dia mengulangi lagi ucapannya dua hingga tiga kali. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika memang engkau harus menjatuhkan hukuman, maka hukumlah sesuai dengan kadar kesalahan dan hindari wajah.” (HR. Ath-Thabaraniy dalam Al-Mu’jam Al-Kabir dan dinyatakan dha’if)

Dari ‘Abdullah bin Busr Ash-Shahabi radhiyallahu anhu ia berkata,

أميّ ألى رسول الله صلّى الله عليه و سلّم بقِطْف من عِنَبٍ فأكلت منه قبل أن أبلغه إيّاه فلمّا جئت به أخذ بأذني، وقال: يا غـدر

“Ibu saya pernah mengutus saya ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberikan setandan buah anggur. Akan tetapi, sebelum saya sampai kepada beliau, saya makan (buah itu) sebagian. Ketika saya tiba di rumah Rasulullah, beliau menjewer daun telinga saya (dalam riwayat lain: dan beliau mengusap kepalaku) seraya bersabda, ‘Wahai anak yang tidak amanah.’” (HR. Ibnu Sunni dan An-Nawawi mengambil riwayat ini dalam Al-Adzkar)

Dari sini, dapat diketahui bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memperlakukan anak sesuai dengan kadar kesalahan dan kondisi seorang anak. Beliau shallallahu alaihi wasallam tidak membiarkan seorang anak tidak bertanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan. Dan sisi lain, beliau menghukum juga dengan tidak berlebihan.

Ketujuh, usia dipukul minimal sudah tamyiz

Tamyiz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang berbahaya dan mana yang tidak. Maka, tidak boleh ketika anak di bawah 5 tahun melakukan kesalahan yang remeh, bahkan ia tidak tahu kalau hal tersebut salah, lalu dipukul. Bahkan, sebagian ulama melarang untuk memukul anak di bawah umur 10 tahun, sebagaimana hadis,

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495 dan Ahmad no. 6650)

Kedelapan, pukulan harus berefek positif (menimbulkan efek jera)

Hal ini berdasarkan perkiraan yang kuat. Dilihat dari karakter yang dimiliki anak. Ada anak yang mungkin jika dipukul tambah melawan. Ada pula sebagian anak yang lembut (sensitif) perasaannya. Maka, yang paling paham karakter seorang anak adalah orang tuanya (jika tinggal serumah).

Apabila disangkakan pukulan tersebut tidak menimbulkan efek jera, maka tidak boleh memukul dan harus menggunakan cara lain. (Lihat Qawa’idul Ahkam, 1: 102)

Dalam Liqa Al-Bab Al-Maftuh, (95: 18) dijelaskan bahwa perintah memukul ini dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi pukulan tersebut tidak bermanfaat. Hanya sekedar menyebabkan jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat.

Kesembilan, tidak memukul ketika anak emosi dan menangis

Hendaknya dalam memukul anak tidak di saat si anak akalnya kurang sempurna, semisal ketika ia sedang menangis. (Lihat Al-Bahrur Raiq, 5: 53) Hal ini karena jika memukul anak ketika akalnya kurang sempurna, membuatnya tidak bisa memahami maksud dari pengajaran yang diinginkan, sehingga maslahat yang diharapkan tidak tercapai.

Kesepuluh, alat yang digunakan tidak boleh melukai

Alat pukul bisa berupa tongkat, cambuk, ujung baju yang dianyam menjadi keras atau yang lain, asalkan tidak sampai melukai daging, namun hanya mengenai bagian luar kulit. Alat yang melukai daging semisal benda tajam atau batu, berarti bertentangan aturan memukul dalam syariat Islam. Sebaliknya, alat pukul juga tidak boleh terlalu lunak, tapi pertengahan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عُلِّقُوا السَّوْطَ حَيْثُ يَرَاهُ أَهْلُ الْبَيْتِ، فَإِنَّهُ أَدَبٌ لَهُمْ

Gantungkanlah cambuk di tempat yang dilihat oleh penghuni rumah, sebab ia menjadi pengajaran bagi mereka.” (HR. Ath-Thabrani, dihasankan dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah no. 1447)

Maksud dari hadis di atas terkait perintah menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapa pun dan Nabi tidak pernah melakukannya kepada istri, anak, atau pembantu beliau.

Keberadaan cambuk yang digantung tersebut tujuannya agar mendorong anak-anak untuk taat kepada orang tua, melaksanakan perintah agama, bersikap sopan, serta berakhlak mulia. Bukanlah maksud hadis di atas agar orang tua atau suami sering memukul anggota keluarganya. Namun, supaya sekadar membuat anggota keluarga takut terhadap ancaman tersebut, sehingga mereka meninggalkan perbuatan buruk dan tercela. (Lihat Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat, hal. 97)

Kesebelas, hentikan pukulan saat anak menyadari kesalahan

Pukulan adalah sarana untuk mencapai tujuan (anak sadar). Jika ketika dipukul sekali anak sudah sadar dan meminta ampun, maka tidak boleh melanjutkan pukulannya. Apalagi ketika si anak sudah menyebut nama Allah, maka harus dihentikan pukulannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إذا ضرب أحدكم خادمه فذكر الله فارفعوا أيديكم

“Apabila seseorang di antara kalian memukul pelayannya, lalu pelayannya menyebut nama Allah, maka tahanlah tangan kalian (dari memukulnya).” (HR. Tirmidzi, dalam Kitabul Birri wash Shilah, no. 1873)

Nasihat akhir, “Ajari anak, bukan hajari anak.”

Tingkah laku anak memang terkadang membuat jengkel orang tuanya. Dan perlu diketahui bahwa anak-anak biasanya masih dalam proses pertumbuhan, di mana belum banyak mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Maka, perbanyaklah maklum dan berprasangka baik kepada anak karena ia memang belum mengetahui kalau itu salah atau keliru dan belum mengerti tentangnya. Orang tua harus lebih banyak memaafkan dan mengarahkan anak dalam fase pertumbuhannya, lebih banyak mengajari bukan menghajari anak!

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,

ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا قَطُّ بيده، ولا امرأة ولا خادما، إلا أن يجاهد في سبيل الله، وما نيِل منه شيء قَطُّ فينتقم من صاحبه، إلا أن ينتهك شيء من محارم الله تعالى، فينتقم لله تعالى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memukul apa pun dengan tangannya. Ia juga tidak pernah memukul istri-istri dan pelayannya, kecuali apabila beliau berjihad di jalan Allah. Ketika beliau disakiti, beliau sama sekali tidak pernah membalas orang yang menyakitinya, kecuali bila ada larangan Allah yang dilanggar, maka beliau membalas karena Allah.” (HR. Muslim)

Dan bila terpaksa melakukan hukuman, maka selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain.

***

Penulis: Arif Muhammad N.

Sumber: https://muslim.or.id/90420-aturan-memukul-dalam-islam.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Berbakti Kepada Kedua Orang Tua adalah Kewajiban Anak Seumur Hidupnya

Berbakti kepada kedua orang tua merupakan kewajiban setiap insan, serta salah satu ibadah yang paling mulia di sisi Allah. Allah Ta’ala telah menyandingkan perintah berbakti kepada orang tua dengan perintah tauhid dan ibadah kepada-Nya. Allah juga menyandingkan hak mereka dengan hak-Nya. Allah berfirman,

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.” (QS. Al-Isra: 23)

Allah berfirman,

وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

لا يدخلُ الجنَّةَ منَّانٌ، ولا عاقٌّ، ولا مُدمنُ خمرٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang suka mengungkit pemberian (mannan), orang yang durhaka kepada orang tua (‘aqiq), dan pemabuk (mudmin khamr).” (HR. An-Nasai no. 5688 dan Ahmad no. 6882)

Wujud bakti seorang anak setelah wafatnya kedua orang tuanya

Mungkin ada sebagian dari kita yang saat orang tuanya masih hidup tidak mampu berbakti dengan sempurna. Mungkin ada juga yang pernah menyakiti hati mereka atau durhaka kepada mereka dan kini ingin bertobat serta menebusnya. Sementara itu, ada juga yang telah berbakti dengan baik, namun ingin terus melanjutkan kebaikan itu setelah orang tuanya wafat. Lalu, bagaimana cara berbakti kepada mereka setelah wafatnya mereka?

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa ketika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali dari tiga perkara. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِن صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له 

“Jika anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)

Di sinilah peran seorang anak dapat bermanfaat bagi kedua orang tuanya meskipun mereka telah meninggal dunia; yaitu apabila ia selalu berdoa dan memohonkan ampunan dan rahmat bagi keduanya. 

Dengan demikian, anak yang beramal saleh untuk kedua orang tuanya akan menjadi perpanjangan dari amal yang telah terputus, dan pahala yang tidak terduga bagi orang yang sudah meninggal. Amal itu akan membahagiakan, mengangkat derajat, menghapus dosa, bahkan mungkin menyelamatkannya dari api neraka.

Bentuk berbakti kepada orang tua setelah mereka wafat

Disebutkan dalam hadis dari Abu Usaid As-Sa’idi,

بينما نحن عند رسول اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذ جاءه رجلٌ من بني سَلمةَ، فقال: يا رسولَ اللهِ، هل بَقِيَ مِن بِرِّ أَبَويَّ شيءٌ أَبَرُّهما به بعد موتِهما؟ قال: نعم، الصَّلاةُ عليهما ، والاستغفارُ لهما، وإنفاذُ عَهدِهما من بعدِهما، وصِلةُ الرَّحِمِ التي لا تُوصَلُ إلَّا بهما، وإكرامُ صديقِهما

“Ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, datanglah seorang laki-laki dari Bani Salamah. Dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah masih ada bakti kepada kedua orang tua saya setelah mereka meninggal?’ Rasulullah menjawab, ‘Ya, ada. Mendoakan mereka, memintakan ampunan untuk mereka, melaksanakan janji-janji mereka setelah mereka tiada, menyambung tali silaturahim yang tidak terjalin kecuali karena mereka, dan memuliakan teman-teman mereka.’” (HR. Ibnu Majah no. 3664 dan Ahmad no. 16059)

Hadis ini mencakup empat contoh berbakti:

Mendoakan dan memohonkan ampunan untuk mereka

Mendoakan di sini berarti memohonkan segala kebaikan bagi mereka, mendoakan agar diluaskan kubur mereka, dianugerahkan kenikmatan di dalamnya, diangkat derajatnya, diterima amal mereka, dikumpulkannya mereka bersama para Nabi, orang-orang saleh, Syuhada, dan para shiddiqin, serta ditempatkannya mereka bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di surga tertinggi.

Memohonkan ampunan dan penghapusan dosa adalah doa yang paling berharga, sebagaimana doa para Nabi untuk orang tua mereka. Seperti doa Nabi Nuh dan Ibrahim alaihimassalam,

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Ya Tuhanku, ampunilah aku, kedua orang tuaku, dan orang yang masuk ke rumahku dengan beriman serta semua orang mukmin laki-laki dan perempuan.” (QS. Nuh: 28)

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

“Ya Tuhan kami, ampunilah aku, kedua orang tuaku, dan orang-orang mukmin pada hari perhitungan.” (QS. Ibrahim: 41)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjadikan doa sebagai tanda kesalehan seorang hamba, Dalam Musnad Ahmad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ! أَنَّى لِي هَذِهِ؟! فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ

“Sesungguhnya Allah akan mengangkat derajat hamba yang saleh di surga, lalu dia bertanya, ‘Ya Tuhanku, dari mana aku dapatkan ini?’ Dikatakan kepadanya, ‘Itu karena permohonan ampunan dari anakmu untukmu.” (HR. Ahmad no. 10610 dan Ibnu Majah setelah hadis no. 3660; Syekh Al-Albani menghasankan hadis ini)

Menunaikan janji-janji mereka

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud di sini adalah wasiat. Namun, janji sebenarnya lebih luas daripada wasiat, meskipun wasiat adalah bagian yang paling ditekankan. Jika wasiat itu sepertiga atau kurang dari harta, wajib untuk dilaksanakan, selebihnya hukumnya sunah dan bentuk bakti, bukan kewajiban.

Janji juga mencakup jika salah satu orang tua berjanji untuk berbuat baik kepada saudaranya karena membutuhkan, atau kepada tetangga, kerabat, atau teman tertentu. Melaksanakan janji-janji ini adalah bagian dari bakti, selama tidak termasuk perbuatan dosa atau maksiat.

Menyambung tali silaturahmi kepada saudara mereka

Menyambung tali silaturahmi pada dasarnya adalah kewajiban, dan menjadi lebih wajib setelah orang tua meninggal dunia. Silaturahmi ini mencakup paman, bibi, dan anak-anak mereka, saudara laki-laki dan perempuan mereka. Di antara upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan bertutur kata dan berakhlak yang baik kepada mereka, serta sering mengunjungi mereka agar hubungan tidak terputus setelah orang tua meninggal. Dengan begitu, kita akan mendapatkan pahala karena menyambung silaturahmi dan berbakti kepada orang tua setelah mereka wafat.

Memuliakan teman-teman mereka

Setiap orang tua pastilah memiliki teman dekat yang sangat akrab dengan mereka. Di antara tanda bakti, cinta, dan penghargaan yang agung kepada orang tua adalah menjaga hubungan dengan mereka setelah orang tua wafat. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ أَبَرَّ الْبِرِّ صِلَةُ الْوَلَدِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ

“Sesungguhnya bakti yang paling utama adalah seorang anak yang menyambung hubungan dengan teman-teman dekat ayahnya.” (HR. Muslim no. 2552)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَنْ أحَبَّ أنْ يَصِلَ أَبَاهُ فِي قَبْرِهِ؛ فَلْيَصِلْ إِخْوَانَ أَبِيهِ بَعْدَهُ

“Barang siapa yang ingin menyambung hubungan dengan ayahnya di kuburnya, maka sambunglah hubungan dengan teman-teman ayahnya setelahnya.” (HR. Ibnu Hibban no. 432, disahihkan oleh Al-Albani)

Di antara contoh berbakti lainnya kepada kedua orangtua sepeninggal mereka adalah:

Membayar utang, nazar, dan kafarat mereka

Sebagaimana kita ketahui, orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang, maka ia akan tertahan oleh utangnya, artinya ia terhalang masuk surga sampai utangnya dilunasi. Dalam hadis disebutkan,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ

Orang yang mati syahid diampuni segala dosanya kecuali utangnya.” (HR. Muslim no. 1886)

Adapun nazar, disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أنَّ امرأةً ركِبتِ البحرَ فنذَرَتْ إنِ اللهُ تبارك وتعالى أنجاها أنْ تصومَ شهرًا فأنجاها اللهُ عز وجل فلم تصُمْ حتى ماتتْ فجاءتْ قَرَابَةٌ لها إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فذكرتْ ذلك له فقال : صومي

“Seorang wanita melakukan perjalanan laut, lalu ia bernazar jika Allah menyelamatkannya, maka ia akan berpuasa sebulan. Setelah itu, Allah menyelamatkannya, namun ia meninggal sebelum sempat melaksanakan nazar puasanya. Kerabat perempuannya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan hal itu. Nabi bersabda, “Berpuasalah untuknya.” (HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1148, hadis ini sahih dengan syarat)

Hadis ini juga mencakup kafarat, yang memiliki kedudukan yang sama dengan nazar.

Bersedekah atas nama mereka

Para ulama sepakat bahwa pahala sedekah sampai kepada orang yang telah meninggal. Hal ini dikuatkan dengan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ibu Sa’d bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal ketika ia tidak bersamanya. Sa’d berkata,

يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شيءٌ إنْ تَصَدَّقْتُ به عَنْهَا؟ قالَ: نَعَمْ، قالَ: فإنِّي أُشْهِدُكَ أنَّ حَائِطِيَ المِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

“Ya Rasulullah, ibuku meninggal saat saya tidak bersamanya. Apakah akan bermanfaat jika saya bersedekah atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya.” Sa’d berkata, “Saksikanlah, kebun kurma saya adalah sedekah untuknya.” (HR. Bukhari no. 2756)

Adapun di antara sedekah yang paling baik adalah wakaf, seperti: membangun masjid, asrama, rumah sakit, dan klinik amal untuk merawat orang yang membutuhkan, menggali sumur, mencetak mushaf dan buku-buku ilmu yang bermanfaat, menanggung biaya anak yatim dan janda, serta menanggung biaya para dai dan penuntut ilmu, karena semua ini adalah amalan-amalan yang manfaatnya terus mengalir dan dampaknya bertahan lama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ، يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

“Sesungguhnya di antara amal dan kebaikan yang akan menyertai seorang mukmin setelah kematiannya adalah ilmu yang diajarkan dan disebarkan, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah untuk ibnu sabil yang dibangunnya, sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkannya dari hartanya saat sehat dan hidupnya. Semua itu akan menyertainya setelah kematiannya.” (HR. Ibnu Majah no. 200, dihasankan oleh Syekh Al-Albani)

Penutup

Ada satu amal jariyah yang tidak kalah penting yang dapat dipersembahkan seorang anak kepada kedua orang tuanya setelah mereka wafat, yaitu adalah kesalehan dan amal baik yang dilakukan oleh anak itu sendiri. Karena “anak adalah hasil jerih payah ayah dan ibunya,” maka setiap amal yang dilakukan anak, yang tentu saja diajarkan oleh orang tuanya, inilah yang menjadi hakikat ilmu yang bermanfaat yang sebenarnya, yang akan menjadi timbangan kebaikan bagi ayah dan ibunya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَن دعا إلى هُدًى كان له مِن الأجرِ مِثْلُ أجورِ مَن تبِعهُ لا ينقُصُ ذلك مِن أجورِهم شيئًا، ومَن دعا إلى ضلالةٍ كان عليه مِن الإثمِ مِثْلُ آثامِ مَن تبِعهُ لا ينقُصُ ذلك مِن آثامِهم شيئًا

“Barang siapa yang mengajak kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka. Dan barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa mereka.” (HR. Muslim no. 2674)

Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من قرأ القرآنَ وتعلَّم وعمِل به أُلْبِس والداه يومَ القيامةِ تاجًا من نورٍ ضوءُه مثلُ الشَّمسِ ويُكسَى والداه حُلَّتَيْن لا يقومُ لهما الدُّنيا فيقولان بمَ كُسينا هذا فيُقالُ بأخذِ ولدِكما القرآنَ

“Barang siapa membaca, mempelajari, dan mengamalkan Al-Qur’an, kedua orang tuanya akan dipakaikan mahkota dari cahaya pada hari kiamat yang cahayanya seperti cahaya matahari. Dan kedua orang tuanya akan dipakaikan dua jubah yang nilainya lebih dari dunia! Mereka bertanya, ‘Karena apa kami dipakaikan ini?’ Dikatakan, ‘Karena anak kalian mengambil Al-Qur’an.” (HR. Al-Hakim no. 2086, Al-Imam Al-Mundziri dalam kitabnya Shahih At-Targhib wa At-Tarhib berkata, “Hadis ini hukumnya sahih atau hasan atau yang mendekati keduanya.”)

Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita semua sebagai anak yang dapat berbakti kepada kedua orangtuanya, bahkan sepeninggal mereka, dan semoga kita semua juga diberikan karunia anak-anak saleh yang dapat berbakti kepada kita bahkan setelah kita meninggal dunia. Wallahu a’lam bissowaab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/109490-berbakti-kepada-kedua-orang-tua-adalah-kewajiban-anak-seumur-hidupnya.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas

Sebagian pria ada yang menggunakan perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. Padahal memakai perhiasan emas seperti itu termasuk dosa besar.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090).

Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, hal. 109).

Sesuai maksud bahasan kita kali ini, memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444).

Hanya Allah memberi taufik.


Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 25 Syawal 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8551-dosa-besar-karena-pria-memakai-cincin-emas.html

Hukum Bermain Boneka bagi Anak Kecil

Anak kecil, terutama anak perempuan, membutuhkan perhatian yang lebih intens dari kedua orang tuanya. Sebab mendidik mereka tentang agama dan hal lainnya dengan baik memiliki keutamaan sendiri di dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ فَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَّتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa yang memiliki tiga orang anak perempuan, kemudian ia bersabar atas mereka, memenuhi pangan dan sandangnya dari hasil pencariannya sendiri, maka anak-anaknya tersebut akan menjadi dinding penutup antara dirinya dan api neraka.” (HR. Ahmad no. 17403, Ibnu Majah no. 3669 dan Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 76. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan hadits ini hasan lighairihi dan dinilai shahih oleh Al-Albani.)

Salah satu kekhususan bagi mereka adalah diperbolehkannya bermain boneka. Ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukannya.

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي

“Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar untuk bermain lagi. Maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440)

Abu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan sebuah hadits dari Ibunda kaum mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ

“Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadits ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” Dia (‘Aisyah) pun menjawab, “Boneka-boneka (mainan) milikku”.

Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua helai sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, “Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?” ‘Aisyah menjawab, “Kuda.” Beliau bertanya lagi, “Apa itu yang ada pada bagian atasnya?” ‘Aisyah menjawab, “Kedua sayapnya.” Beliau menimpali, “Kuda punya 2 sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?” Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau.” (HR. Abu Dawud no. 4934, hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani)

Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H) rahimahullah mengatakan, “Ini merupakan dalil yang jelas bahwa mainan tersebut bukanlah berbentuk manusia (utuh, pen.).”

Al-Khathabi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa boneka mainan anak-anak (‘Aisyah, pen.) tidak termasuk mainan bergambar (makhluk bernyawa) yang terdapat larangan dalam hadits. Sesungguhnya hanyalah diberikan keringanan hukum (rukhshah) bagi ‘Aisyah terkait boneka-boneka mainannya karena pada saat itu ‘Aisyah belum baligh.”

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Aku katakan terkait adanya pemastian bahwa hal ini terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh, (sebetulnya) itu masih berupa kemungkinan. Karena ‘Aisyah pada saat terjadi perang Khaibar, beliau masih berusia 14 tahun atau sekitar itu. Sedangkan ketika terjadi perang Tabuk, beliau sudah dapat dipastikan telah baligh. Sehingga riwayat yang menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah perang Khaibar lebih kuat (artinya, ketika itu ‘Aisyah belum baligh, pen.). Dengan demikian, dapat dikompromikan dengan apa yang disebutkan Al-Khathabi (sebelumnya) sehingga terhindar dari adanya pertentangan makna (yaitu larangan gambar atau patung makhluk bernyawa, pen.).” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13: 701)

Sebelumnya, An-Nawawi Asy-Syafi’i (wafat tahun 676 H) rahimahullah mengatakan, “Al-Qadhi berpendapat bahwa hadits ini merupakan dalil bolehnya bermain dengan boneka. Ini merupakan pengkhususan dari dalil tentang gambar (makhluk bernyawa) yang dilarang. Beliau berdalil dengan hadits ini (untuk menyatakan) perlunya latihan bagi anak perempuan ketika masih kecil dalam rangka persiapan untuk kelak mengurusi diri mereka sendiri, rumah tangga dan anak-anak mereka.”

Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menganggap bahwa hukum hadits ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits tentang larangan gambar (makhluk bernyawa).” (Diringkas dari Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16: 200)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini. Berikut kami cantumkan.

“Ada beragam boneka mainan, di antaranya ada yang terbuat dari kapas. Boneka tersebut memiliki kepala, dua tangan dan dua kaki. Ada juga yang betul-betul mirip dengan manusia, bisa bicara, menangis dan berjalan. Lantas apa hukumnya membuat atau memperjualbelikan boneka semisal ini untuk anak-anak perempuan yang masih kecil sebagai bentuk pengajaran (pendidikan) dan sekedar mainan (hiburan) baginya?”

Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,

“Adapun boneka yang tidak detail (sempurna) bentuknya menyerupai manusia (makhluk hidup), (maksudnya) yang hanya berbentuk tubuh dan kepala namun tidak sempurna seperti makhluk, maka tidak diragukan lagi ini boleh hukumnya. Ini termasuk jenis boneka yang dimainkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Adapun boneka yang sempurna (detail), sehingga seolah-oleh kita sedang melihat seorang manusia, apalagi boneka tersebut dapat bergerak, ada suara, maka saya mendapati pada hati saya ada ganjalan untuk membolehkannya (artinya beliau sebenarnya tidak membolehkannya, pen.) Sebab boneka tersebut benar-benar menyerupai, menyamai makhluk ciptaan Allah Ta’ala. Sedangkan dzahir hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak demikian bentuknya. Sehingga meninggalkan boneka semisal ini lebih layak (lebih utama). Namun melarang secara pasti (tegas) pun masih debatable, sebab anak-anak diberikan keringanan yang tidak diberikan kepada orang yang telah baligh. Karena dunia anak-anak itu masih bermain dan suka hiburan, tidak seperti orang yang telah terbebani berbagai macam ibadah. Sehingga boleh dikatakan bahwa mayoritas waktu anak dihabiskan untuk bermain.

Bila seseorang ingin lebih hati-hati terkait boneka yang mirip sekali dengan manusia, maka hendaklah dia hilangkan kepalanya atau memanaskan bagian wajahnya hingga meleluh kemudian dia hapus detail-detail wajahnya (ringkasnya: membuat tidak jelas detail wajahnya- pen.).” (Diterjemahkan secara bebas dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, 2: 277-278; nomor pertanyaan 329)

Namun perlu diketahui bahwa ada juga sebagian ulama yang melarang hal ini [1].

Kesimpulan

Para ulama yang membolehkan bermain boneka, tujuannya adalah untuk mendidik si anak ketika masih kecil agar kelak ketika baligh sudah dapat mengurus diri sendiri, rumah, hingga anak-anaknya. Adapun boneka yang sekedar dipajang di rumah-rumah, maka hendaklah kita takut dengan ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa malaikat tidak akan masuk pada rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa di dalamnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتاً فيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ

“Malaikat tidak akan masuk pada rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari no. 3226 dan Muslim no. 2106)

Wallahu Ta’ala a’lam bi shawab.

***

Diselesaikan ba’da ‘isya, Sigambal 30 Shafar 1439/ 18 November 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

Catatan kaki:

[1] Silakan lihat di Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, 12: 112-113.

Sumber: https://muslimah.or.id/9995-parenting-islami-bag-38.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Fatwa Ulama: Cara Mengobati Baby Blues Syndrome

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da-imah

Pertanyaan:

Aku adalah seorang pemudi di berusia 20-an. Saya muslimah multazimah dan telah menikah sekitar satu setengah tahun. Alhamdulillah kami telah diberi rizki sekitar 6 (enam) bulan berupa seorang anak laki-laki. Persalinanku berjalan normal, Alhamdulillah. Sekitar satu pekan setelah melahirkan, aku merasa sangat tertekan yang belum pernah menimpaku sebelumnya. Sehingga aku tidak memiliki semangat untuk mengurus apapun termasuk bayiku.

Aku telah berkonsultasi kepada psikolog dan mengambil program terapi dalam jangka pendek. Namun terapi ini tidaklah mengembalikan keadaanku menjadi seperti semula sebagaimana sebelum melahirkan. Dan aku telah jenuh dengan panjangnya masa terapi.

Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar Anda semua bisa mengajarkan pengobatan syar’i untuk mengobati sempitnya dada dan depresi ini. Atau pengobatan yang terbaik agar aku kembali kepada keadaanku semula. Sehingga dapat melayani suamiku, anakku, dan juga mengurusi rumah.

Aku pernah mendengar hadis yang mengatakan bahwa air zamzam itu khasiatnya tergantung niat yang meminumnya. Aku mohon kepada Allah kemudian Anda sekalian menjelaskan hadis ini. Apakah keutamaan ini berlaku juga untuk keadaan-keadaan psikologis ataukah hanya pada kondisi-kondisi fisik? Apabila air zamzam bermanfaat atas izin Allah sebagai penyembuh keadaanku ini, lalu bagaimana cara mendapatkan air zamzam tersebut?

Jawaban:

Yakinlah kepada Allah dan berprasangka baiklah kepada-Nya! Serahkan perkaramu kepada Allah, jangan berputus asa dari rahmat-Nya, karunia dari-Nya, dan kebaikan-Nya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah menurunkan penyakit, kecuali pasti menurunkan untuknya obat.

Wajib bagi Anda untuk mengambil sebab-sebab pengobatan, dan teruskanlah berkonsultasi kepada dokter-dokter yang spesialis dalam masalah penyakit dan obatnya.

Bacakan pada diri Anda surah Al-Ikhlas, surah Al-Falaq, dan surah An-Nas, sebanyak 3 (tiga) kali. Dan tiupkan di telapak tangan Anda setiap kali selesai membacanya. Usapkan dengan keduanya wajah Anda dan juga apa yang Anda mampu digapai dari badan Anda. Ulangi hal tersebut berkali-kali di malam hari, siang hari, dan sebelum tidur. Bacakan pada diri Anda juga surah Al-Fatihah di jam berapa pun pada malam atau siang hari dan bacakan juga ayat kursi setiap berbaring di tempat tidur. Itu semua merupakan yang terbaik untuk meruqyah diri sendiri dan melindunginya dari keburukan.

Kemudian berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa berikut,

لا إله إلا الله العظيم الحليم، لا إله إلا الله رب العرش العظيم، لا إله إلا الله رب السموات ورب الأرض ورب العرش الكريم

/laa ilaaha illallahul-azhimul-haliim, laa ilaaha illallahu rabbul-’arsyil-azhiim, laa ilaaha illallahu rabbus-samawati wa rabbul-ardhi wa rabbul-’arsyil-kariim/

(Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Agung lagi Maha Pemaaf. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Rabb ‘Arsy yang agung. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Rabb langit dan bumi dan Rabb ‘Arsy yang mulia.” (HR. Bukhari no. 6346, Muslim no. 2730, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Dan ruqyahlah diri Anda juga dengan doa yang dipraktikkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

اللهم رب الناس، مذهب البأس، اشف أنت الشافي، لا شافي إلا أنت، شفاء لا يغادر سقما

/Allahumma Rabban naas, mudzhibul ba’sa, isyfi antasy syafi, laa syafiya illa anta, syifaa-an laa yughadiru saqama/

(Ya Allah, Rabbnya Manusia, Yang menghilangkan kesulitan, berilah kesembuhan, Engkau adalah Zat yang Maha Penyembuh, tidak ada yang mampu menyembuhkan kecuali Engkau, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit).

Dan zikir-zikir, ruqyah-ruqyah, doa serta pengobatan yang lain, yang disebutkan di dalam kitab-kitab hadis. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya dalam kitab Riyadhus Shalihin dan kitab Al-Adzkar.

Adapun yang Anda sebutkan tentang air zamzam, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ماء زمزم لما شرب له

Khasiat air zamzam tergantung niat orang yang meminumnya.” (HR. Ahmad 3: 357, Ibnu Majah no. 3062)

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Derajat) hadis ini hasan. Kandungan hadis ini juga bersifat umum. Dan ada hadis yang lebih sahih, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air zamzam,

إنها مباركة، وإنها طعام طعم وشفاء سقم

Sesungguhnya (air zamzam) itu berkah. Sesungguhnya ia adalah makanan segala makanan dan obat segala penyakit.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ath-Thabarani dalam Mu’jam Ash-Shaghir no. 947. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 3585)

رواه مسلم وأبو داود، وهذا لفظ أبي داود. فإذا أردت منه شيئا أمكنك أن توصي من يحج من بلدك ليأتي بشيء منه في عودته من حجه

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud. Dan ini lafaz dari Abu Dawud. Jika Anda menginginkan air zamzam, Anda mungkin bisa berpesan kepada orang yang berhaji dari negeri Anda untuk membawakan sedikit air zamzam ketika pulang dari haji.

***

Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah As-Su’udiyyah, Jilid Ketujuh (Al-‘Aqidah), dinukil dari: http://iswy.co/e3jca

Sumber: https://muslimah.or.id/13976-cara-mengobati-blue-baby-syndrome.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Darurat Judi Online, Ingatkan Masyarakat & Generasi Muda

Akhir-akhir ini, judi online semakin merajalela. Iklannya bisa ditemui di mana-mana, dalam bentuk terang-terangan seperti “iklan judi slot” ataupun secara tersirat seperti “main slot”, “main trading”, dan lain-lain. Bahkan para influencer dan selebgram pun ikut aktif mengiklankannya.

Korbannya tak tanggung-tanggung, model judi online seperti ini mengenai hampir semua lapisan masyarakat dan semua umur. Mulai dari remaja dan anak-anak, para orang tua, ibu rumah tangga, para pejabat, bahkan para pengangguran juga ikut main judi slot.

Hal ini semakin diperparah dengan adanya aplikasi pinjaman online yang begitu instan untuk diakses. Kecanduan main judi didukung dengan kemudahan meminjam secara online membuat dua hobi buruk ini semakin tak terbendung.

Akibatnya, ketika tidak mampu bayar dan semakin terdesak karena jatuh tempo, ditambah sebagian oknum pinjol ini terkadang mengirim preman untuk meneror dan menagih secara kasar, maka yang hobi main judi online dan pinjaman hutang online ini menjadi semakin nekat dan menghalalkan segala cara demi mendapatkan uangnya dengan segera. Ada yang nekat mencuri, merampok, memalak, keuangan keluarga menjadi rusak serta tidak lagi menafkahi anak istrinya. Bahkan parahnya ada yang nekat jual aset dan tanah keluarga tanpa sepengetahuan orang tuanya. Dampaknya adalah kriminalitas semakin meningkat dan tidak sedikit rumah tangga yang hancur, awal mulanya karena judi slot.

Oleh karena itu, sebagai saudara sesama muslim, kita perlu saling mengingatkan dan saling membantu menyadarkan saudara-saudara kita, dimulai dari keluarga terdekat, kemudian teman lalu masyarakat secara umum. Sadarkan bahwa judi itu sudah diatur oleh penyelenggaranya, bandar pasti untung melalui pengaturan program aplikasi dan sebagainya. Jadi, apapun judinya, bandar lah yang akan menang dan dapat keuntungan paling banyak.

Tidak diragukan lagi, judi apapun bentuknya adalah hal yang sangat dilarang dalam Islam. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Dalam ayat di atas, sangat nampak bahaya dari judi. Mulai dari disandingkan dengan dosa minum khamr yang tidak diragukan lagi bahayanya dunia dan akhirat. Judi disebut dengan rijs (najis). Judi disebut dengan amalan syaithan yang jelas-jelas menjadi musuh utama manusia. Kemudian keberuntungan hanya bisa didapatkan dengan menjauhi judi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .

“Sesungguhnya kerusakan maisir (judi) lebih besar daripada kerusakan riba karena kerusakan judi mencakup dua kerusakan: kerusakan karena memakan harta dengan cara haram dan kerusakan karena permainan yang haram. Perjudian itu juga menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan dari shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian. Oleh karena itu, judi diharamkan sebelum pengharaman riba.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32/337)

Semoga Allah menjaga keluarga kita, masyarakat dan negeri kita tercinta dari kerusakan judi. Harapannya pemerintah juga bisa menindak tegas praktik judi seperti ini karena jelas dilarang dalam aturan negara kita.


(Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/darurat-judi-online-ingatkan-masyarakat-generasi-muda.html