Sepenggal Catatan Di Bulan Sya’ban

Sepenggal Catatan Di Bulan Sya’ban

Kenapa Dinamakan Bulan Sya’ban?

Sya’ban secara bahasa artinya berpencar atau berpecah, Allah berfirman ;

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari  lelaki dan  perempuan; Kami menjadikan kalian  berbangsa-bangsa (Syu’uban)  dan bersuku-suku  (Qobaa’ilan) agar  saling  mengenal.” (QS Al-Hujurat ; 13).

Bangsa disebut Sya’bun karena mereka berpencar ke berbagai belahan dunia. Demikian pula nabi mengistilahkan ranting dengan sebutan Syu’bah/ cabang. Cabang disebut syu’bah karena memang ia berpencar dari batang pohon menyebar keberbagai penjuru arah. Bahkan Imam Al-Baihaqi menulis kitab judulnya Syu’abul Iman/ cabang-cabang keimanan.

Dan Konon bangsa arab pada bulan ini sibuk berpencar ke berbagai arah dalam rangka mencari air, hal ini pulalah yang di isyaratkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqolany, beliau berkata, “Dinamakan bulan sya’ban karena kesibukan bangsa arab didalam mencari air setelah selesainya bulan rajab, ada pula yang menyatakan dikarenakan sebab lain”.

(Fathul Bari : 4/251).

Amalan Di Bulan Sya’ban

Ada beberapa amalan atau serangkaian ibadah yang dilaksanakan di bulan sya’ban, karena memiliki sandaran dari al qur’an ataupun sunnah Nabi/hadis Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, diantara amalan-amalan tersebut adalah :

1- Mengqodho’ Puasa Yang Terlewat Di Ramadhan Sebelumnya.

Barangsiapa memiliki hutang puasa hendaknya segera mengqodho’nya, meskipun boleh mengakhirkan tetapi yang disukai adalah bersegera berdasarkan firman Alloh ta’ala:

أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” (QS Al-Mu’minun : 61).

Tambahan lagi sebagian ulama ada yang mensyaratkan memberi makan fakir miskin apabila sampai bulan ramadhan berikutnya belum mengqodho’ puasa tanpa ada udzur syar’i, jadi bulan sya’ban adalah kesempatan terakhir. Tetapi sebagian lain menyatakan dia hanya wajib qodho’ saja tanpa ada memberi makan fakir miskin.

(Lihat Shahih Fiqih Sunnah : 2/128-130 Syaikh Abu Malik kamal bin Sayid Salim).

2- Memperbanyak Membaca Al-Qur’an.

Berkata Salamah bin Kuhail, “Dulu dikatakan bulan sya’ban adalah bulan pembaca al qur’an”.

Habib bin Abi Tsabit apabila masuk bulan sya’ban berkata, “Bulannya pembaca Al-Qur’an”. (Lihat Latho’iful Ma’arif : 242, Al Hafidz Ibnu Rajab Al-Hanbali).

3- Memperbanyak Puasa Di Bulan Sya’ban

Dahulu Rosululloh shallahu ‘alihi wa sallam seringkali berpuasa hampir di seluruh hari-hari bulan sya’ban, dari ‘Aisyah rodiyallohu ‘anha, “Dahulu Rosululloh berpuasa di bulan sya’ban sampai kami mengatakan beliau tidak pernah berbuka, dan beliau berbuka sampai kami mengatakan tidak pernah berpuasa, dan aku tidaklah melihat Rosululloh berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan ramadhan, dan beliau selain puasa ramadhan paling banyak berpuasa di bulan sya’ban” HR Bukhori : 1969, Muslim : 1156,

(Lihat Shohih Fiqih Sunnah : 2/135-136 Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim).

Catatan Terkait Memperbanyak Puasa Di Bulan Sya’ban

A- Disukai Untuk Tidak Menampakkan Puasanya Di Hadapan Manusia.

Karena yang demikian itu lebih aman, dan menyembunyikan amalan-amalan sunnah adalah lebih utama, lebih-lebih puasa; karena puasa adalah rahasia antara seorang hamba dengan Robbnya, oleh karena itu dikatakan bahwa didalam puasa tidak ada riya’. Dan sungguh sebagian salaf berpuasa selama 40 tahun akan tetapi tidak ada seorangpun yang mengetahuinya, sebagian mereka keluar dari rumahnya menuju pasar dengan membawa roti, lalu ia menyedekahkan rotinya dalam keadaan berpuasa, maka keluarganya menyangka bahwa ia memakan roti tersebut, orang-orang di pasar juga menyangka bahwa ia telah makan di rumah.

Diriwayatkan bahwa Nabi Isa ‘alaihis salam berkata, “Apabila pada hari kalian berpuasa maka hendaknya ia meminyaki rambutnya, serta mengolesi bibirnya dengan minyak sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa ia tidak sedang berpuasa”.

(Latho’iful Ma’arif : 236, Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hanbali).

B- Tidak Boleh Berpuasa Bulan Sya’ban Selama Sebulan Penuh.

Berdasarkan hadits ‘Aisyah yang telah lalu beliau berkata, “Dan aku tidaklah melihat Rosululloh berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan ramadhan”,  (HR Bukhori : 1969, Muslim : 1156).

C- Tidak Boleh Berpuasa Pada Hari Syak/ Tanggal 29 Atau 30sya’ban, Kecuali Yang Sudah Terbiasa Berpuasa Sebelumnya (misalnya puasa daud yang kebetulan jatuh pada hari tersebut, maka boleh).

Rosululloh shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului bulan ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya !”. (HR Bukhori : 1914).

D- Tidak Boleh Mengkhususkan Berpuasa Pada Hari Nisfu Sya’ban/ Tanggal 15 Sya’ban.

Barangsiapa tidak memperbanyak puasa di bulan sya’ban atau tidak puasa 3 hari setiap bulannya lalu ia mengkhususkan puasa tanggal 15 sya’ban karena meyakini ada keutamaan pada hari tersebut, maka perbuatannya bid’ah. Karena tidak ada satupun hadits nabi yang shahih tentang keutamaan nisfu sya’ban tidak pula tentang keutamaan puasa pada hari tersebut, semua hadisnya lemah dan palsu.

(Shohih Fiqih Sunnah : 2/136, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim).

E- Terkait Adanya Larangan Berpuasa Setelah Berlalu Tanggal 15 Sya’ban

Para ulama berselisih akan hukum puasa setelah berlalu pertengahan sya’ban. Mayoritas ulama membolehkannya. Namun madzhab Syafi’i melarangnya karena berpegangan dengan riwayat Abu Hurairah dari nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Apabila telah berlalu pertengahan sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa !”. (HR Abu Dawud ; 2337, Tirmidzi ; 738).

Akan tetapi hadis ini adalah hadis yang mungkar dan diingkari oleh para imam ahli hadis semisal Imam Abdurrahman Al Mahdi, Imam Ahmad, Imam Ibnu Ma’in, Imam Abu Zur’ah dan lain-lain.

(Lihat Shahih Fiqih Sunnah : 2/136 Oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim).

Meski demikian namun Al Imam Al Albani menyatakan keshahihan hadis ini sebagaimana dalam Shahihul Jami’ ; 397. Dan seandainya kita berpegangan akan keshahihan hadis ini, maka tetap saja tidak ada pertentangan antara anjuran untuk memperbanyak puasa di bulan sya’ban dengan larangan ini. Karena yang dilarang adalah memulai puasa di bulan sya’ban setelah berlalunya pertengahan bulan sya’ban.

Adapun orang yang berpuasa sebelum tanggal 15 sya’ban kemudian melanjutkan puasanya setelah berlalu tanggal 15 (pertengahan bulan sya’ban) maka yang seperti ini diperbolehkan.

Al Imam Abduz Aziz bin Abdillah bin Baz ditanya tentang hadis larangan berpuasa setelah berlalu pertengahan sya’ban, beliau menjawab :

“Dia adalah hadis yang shahih sebagaimana yang dikatakan oleh Al ‘Allamah Asy Syaikh Nasiruddin Al Albany. Maksud dari hadis tersebut adalah larangan untuk memulai puasa setelah berlalu pertengahan sya’ban.

Adapun orang yang berpuasa pada kebanyakan hari di bulan sya’ban atau bahkan seluruhnyna maka ia telah mencocoki sunnah”.

(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz ; 15/358).

Al Imam Ibnu Utsaimin juga menyatakan ; “Sampaipun seandainya hadis larangan tersebut shahih, maka larangan itu bukan berarti haram namun sekedar makruh saja. Sebagaimana hal ini dinyatakan oleh sebagian ahli ilmu, kecuali bagi orang yang memang memiliki kebiasaan berpuasa maka ia berpuasa meski telah berlalu pertengahan sya’ban”.

(Syarhul Mumti’ ; 3/394 Oleh Imam Ibnu Utsaimin).

Beberapa Amalan Bid’ah Di Bulan Rajab Dan Sya’ban

Secara bahasa bid’ah adalah sesuatu yang yang diada-adakan, adapun secara terminologi syari’at Yang dimaksud bid’ah adalah : Sesuatu yang diada-adakan didalam urusan agama, yang menyelisihi syari’at Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya baik berupa keyakinan maupun amalan.

(Syarah Lum’atil I’tiqod : 40 Syaikh Ibnu Utsaimin).

Diantara amalan bid’ah di bulan rajab dan sya’ban adalah :

 Shalat Rajab Dan Shalat Nishfu Sya’ban.

Berkata Imam An Nawawi, “Shalat Rajab, solat Nishfu Sya’ban adalah dua bid’ah yang mungkar lagi jelek”. (As-Sunan wal Mubtada’at ” 144-145, melalui perantara buku“Hadis-hadis palsu dan maudhu”, hal. 111, Ust. Abdul Hakim Abdat, penerbit darul qolam jakarta cetakan pertama th 1424H/2003M).

 Shalat Roghoib

Adapun shalat yang dikenal pada malam roghoib adalah bid’ah, hadisnya palsu dan shalat ini tidaklah terjadi kecuali 400 tahun setelah hijrah. Dan malam roghoib tidak memiliki keutamaan dibandingkan dengan malam-malam yang lain, adapun malam pertengahan bulan sya’ban (nisfu sya’ban) memiliki keutamaan dan menghidupkannya dengan beribadah adalah disukai tetapi beribadahnya dilakukan sendiri-sendiri bukan berjama’ah, dan manusia yang menganggapnya sebagai malam rogho’ib serta menjadikannya syi’ar adalah sebuah kebid’ahan yang mungkar.

(Lihat Al-Ba’its ‘ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits : 42 oleh Imam Abu Syaamah penerbit An-Nahdhoh Al-Haditsiyah, cetakan kedua th 1401H/1981M).

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Shalat rogho’ib adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan para imam islam, tidak pernah dilakukan oleh Rosulullohshalallahu ‘alihi wa sallam, tidak pula oleh khulafaur rosyidin, tidak pula pernah dilakukan oleh salah satupun imam, seperti Imam Malik bin anas, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Hanifah, Imam Ats Tsaury, Imam Al Auza’i, Imam Al Laitsy dan yang lainnya. Dan hadis yang diriwayatkan terkait dengan shalat ini semuanya dusta berdasarkan kesepakatan para imam ahli hadis, demikian pula shalat pada malam jum’at pertama bulan rajab, shalat pada malam mi’raj, shalat 1000 rekaat pada malam nishfu sya’ban”.

(Lihat Majmu’ Fatawa : 23/135 Imam Ibnu Taimiyah penerbit daarul wafa’ cetakan kedua th 1421H/2001M).

 Perayaan Nisfu Sya’ban.

Al-Imam Ibnu Baz rahimahullohu ta’ala pernah di tanya tentang hukum perayaan nisfu sya’ban, maka beliau menjawab, “Perayaan nisfu sya’ban dengan shalat atau dengan lainya serta mengkhususkannya untuk berpuasa adalah bid’ah yang mungkar menurut kebanyakan ahli ilmu, dan hal ini tidak ada asalnya dari syari’at yang suci”.

(Lihat Fatawa Islamiyah : 4/511 Al-Imam Ibnu Baz).

 Perayaan Di Kuburan (Sadranan atau Haul atau Kol-Kolan Di Areal Pekuburan)

Yang di maksud perayaan di sini adalah mengadakan perayaan di areal pekuburan pada waktu-waktu tertentu (Misalnya sadranan di bulan sya’ban atau bulan ruwah menurut penanggalan jawa) atau pada event-event tertentu untuk tujuan ibadah atau tujuan yang lainnya, dari Abu hurairoh radiyallohu ‘anhu berkata, Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan, dan janganlah menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”, HR Abu Dawud : 1/319, Ahmad : 2/367,  dengan sanad yang hasan, hadits ini sesuai dengan syarat Imam Muslim dan hadits ini shahih karena ia memiliki jalur periwayatan lain yang menguatkannya.

(Lihat Ahkamul Jana’iz Wa Bida’uha : 280 oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani, penerbit maktabatul ma’arif cetakan pertama th 1412H/1992M).

 Padusan

Padusan adalah ritual mandi bersama di akhir bulan sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, biasanya bertempat di pemandian-pemandian umum, atau sumber air tertentu. acara seperti ini juga termasuk ritual yang tidak pernah di contohkan oleh Nabi dan para sahabatnya, bahkan seringkali terjadi ikhtilat (campur baur antara lelaki dan perempuan) yang diharamkan dalam islam, karena para wanita-pun keluar dari rumah-rumah mereka menuju pemandian-pemandian umum dalam rangka mandi bersama menyambut datangnya bulan ramadhan, demikian pula mereka  membuka aurat di muka umum, Allah ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”  (QS. Al Ahzab : 33).

Berkata Al Imam Ibnu Katsir rahimahulloh ketika menafsirkan ayat ini, “Dan ini adalah adab serta sopan santun yang diperintahkan oleh Allah kepada istri-istri Nabi, dan wanita muslimah dari kalangan umat inipun juga harus mengikutinya di dalam adab-adab ini”

(Lihat Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim : 1496 oleh Al-Imam Ibnu katsir, penerbit Daar Ibnu Hazm cetakan pertama th 1420H/2000M).

 Megengan

Yang penulis ketahui ritual ini dilakukan di malam terakhir bulan sya’ban berupa begadang dan acara jalan-jalan bersama di jalan raya di malam hari, bercanda ria dan menampakkan kegembiraan, acara ini diikuti oleh lelaki maupun perempuan, tua maupun muda, juga anak-anak, disamping ikhtilath yang dilarang, acara ini sarat dengan penyia-nyiaan waktu, yang tidak kalah ngerinya sebagian orang memanfaatkan event ini untuk berpacaranna’udzubillah min dzalik.

Allah ta’ala berfirman, “Demi waktu sesungguhnya manusia itu benar-benar di dalam keadaan kerugian”, (Surat Al-‘Ashr : 1-2).

Karena waktu adalah sesuatu yang berharga pada diri seorang muslim maka hendaknya ia tidak menghambur-hamburkan waktu dengan perbuatan-perbuatan yang sia-sia, tapi hendaknya ia memanfaatkan waktu yang ada dengan amalan yang bermanfaat bagi dunianya maupun akhiratnya.

 Mengkhususkan Ziarah Kubur Pada Bulan Sya’ban

Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani memasukkan hal ini kedalam salah satu bid’ah yang terjadi terkait dengan ziarah kubur, beliau berkata, “Bid’ah-bid’ah terkait masalah jenazah, perginya manusia ke pekuburan pada bulan rajab, sya’ban dan ramadhan

(Lihat Ahkamul Jana’iz Wa Bida’uha : 325).

Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami maka amalan tadi tertolak”.

(HR Muslim : 2132).

Dan hendaknya di ketahui bahwa mengikuti ajaran Nabi tidak mungkin terwujud kecuali bila suatu amalan mencocoki syari’at didalam 6 perkara ; sebabnya, jenisnya, ukurannya, caranya, waktunya, dan tempatnya, apabila sebuah amalan tidak mencocoki syari’at didalam salah satu diantara 6 perkara ini, maka amalan tadi batil dan tertolak karena ia adalah sesuatu yang diada-adakan didalam agama Allah.

(Syarah Arba’in An Nawawiyah : 115-116 Syaikh Ibnu Utsaimin, penerbit daar ats tsuroya cetakan ketiga th 1425H/2003M).

Mengkhususkan ziarah kubur pada bulan sya’ban adalah amalan yang menyelisihi syari’at dari sisi waktunya, karena hal ini mengkhususkan waktu yang mana syari’at tidak mengkhususkannya, tidak ada keterangan dari syari’at yang menunjukkan adanya ziarah kubur khusus pada bulan sya’ban/ruwah.

Penamaan ruwah sendiri terambil dari bahasa jawa “ngluru arwah” yang artinya menjenguk arwah. Ini adalah keyakinan bahwa bulan ruwah/sya’ban adalah bulan khusus untuk ziarah kubur, dan hal ini diperkuat dengan kenyataan yang terjadi, pada bulan ini manusia berbondong-bondong menuju kuburan. Bahkan yang dari luar kota sekalipun menyempatkan waktu untuk ziarah kubur khusus di bulan sya’ban. Ini adalah penyelisihan syariat yang teramat sangat gamblang bagi orang yang masih memiliki hati sedangkan mereka menyaksikan.

Semoga bermanfaat, dan akhir dari seruan kami adalah anil hamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Disusun oleh:
Ustadz Abul Aswad al Bayati حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)

sumber: https://bimbinganislam.com/sepenggal-catatan-di-bulan-syaban/

NAFKAH KELUARGA TANGGUNGAN SUAMI

NAFKAH KELUARGA TANGGUNGAN SUAMI

Ada dua aspek yang menjadikan suami sebagai pihak yang memegangi  kendali kepimpinan di dalam keluarga. Pertama, dikarenakan Allâh Azza wa Jalla melebihkan kaum lelaki  (para suami) di atas kaum wanita (para istri). Dan kedua, karena para suamilah  yang menafkahi istri dan anak-anak dan menjadi penanggung-jawab atas kehidupan mereka.  Dua latar-belakang ini telah tertuang dalam al-Qur`anul Karim.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]

Ketika menafsirkan ayat dia atas, Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “(Dengan sebab harta yang mereka belanjakan) berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas mereka, seperti tersebut dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya, maka, pria lebih utama daripada wanita serta memiliki kelebihan dan keunggulan di atas wanita, sehingga pantas menjadi pemimpin bagi wanita.”[1]

Makna Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau orang lain, baik itu makanan, minuman dan lain-lain. [2]

Dasar-Dasar Suami Wajib Menafkahi Keluarga
Menafkahi bersifat wajib berdasarkan dalil dari al-Qur`an, Hadits dan Ijma.

  1. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا 


“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Artinya menjadi kewajiban bagi bapak si anak untuk menafkahi dan memberi pakaian kepada ibu-ibu yang menyusui dengan cara yang baik-baik. Maksudnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku untuk wanita seperti mereka di negeri mereka, tanpa berlebihan atau terlalu sedikit, menurut kemampuan (ekonomi) si bapak: kaya, sedang, atau kurang mampu. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang di sempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allâh berikan kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”. [Ath-Thalaq/65:7]

Dari sini, tampak jelas, faktor penyebab diwajibkannya seorang lelaki sebagai kepala rumah tangga untuk bekerja dan mencari penghasilan. Ia bekerja tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, akan tetapi, juga untuk mencukupi kebutuhan nafkah istri dan anak-anak mereka. Kewajiban dan tugas mencari nafkah ini hanya menjadi beban suami saja, tidak menyertakan istri, apalagi anak-anak.

  1. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah menafkahi mereka dan menyandangi mereka dengan cara-cara yang baik [HR. Muslim, no.1218]

  1. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat tahun 751H) menyatakan bahwa sudah menjadi ijma Ulama bahwa suamilah yang bertanggung-jawab memberi nafkah keluarga, bukan istrinya. [3]

Inilah beberapa dasar mengenai kewajiban suami untuk menafkahi keluarga. Seorang suami sepatutnya mengembannya dengan penuh tanggung-jawab. Ia tidak boleh menyia-nyiakan keluarganya, dengan mengganggur tanpa pekerjaan.  Bila ia tidak bekerja, darimana ia akan menafkahi keluarganya? Bila sang kepala rumah-tangga tidak memberi, kepada siapa, anak-istri meminta nafkah untuk hidup mereka?

Wahai suami! bekerjalah dalam rangka menjalankan perintah agama, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, istri dan anak-anak, agar engkau tambah bersemangat dalam menggapai rezeki dan karunia dari Allâh. (Ustadz Abu Minhal Lc)

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1]  Tafsîr al-Qur`ân al-‘Azhîm 1/610.
[2]  Subulus Salâm, 3/414. Kutipan dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyatu al-Muyassarah fii Fiqhil Kitâbi was Sunnatil Muthahharah 5/180.
[3]  Zâdul Ma’âd, 5/448.
Referensi : https://almanhaj.or.id/8410-nafkah-keluarga-tanggungan-suami.html

Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’ban

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, hendaknya seorang muslim benar-benar fokus untuk melakukan ibadah dan menebar kebaikan kepada sesama manusia. Salah satu cara menebar kebaikan adalah berusaha membayar zakat di bulan Sya’ban apabila memungkinkan. Bulan Sya’ban adalah tepat satu bulan sebelum Ramadhan, tujuan utamanya adalah agar orang miskin dan lemah bisa menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa harus terlalu pusing atau merasa susah dengan mencari makanan di bulan Ramadhan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan,

روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان

“Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya’ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu’afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.” [Fathul Baari 13/311]

Zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga apabila harta kita terus di atas nishab, maka kita bisa rutin mengeluarkan zakat tepat di bulan Sya’ban setiap tahun.

Dari ‘Aisyah, beliau berkata

ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُ

Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, shahih]

Perhatikan bagaimana para ulama dan orang shalih sebelum kita yang benar-benar perhatian dengan orang miskin dan lemah. Orang miskin dalam keseharian mereka terkadang waktu habis untuk mencari uang untuk sekedar bisa makan dan menyambung hidup. Dengan adanya zakat dan sedekah di bulan sya’ban dan Ramadhan, diharapkan mereka bisa fokus puasa dan fokus beribadah di bulan Ramadhan.

Memperhatikan orang miskin dan lemah adalah sebab turunnya pertolongan Allah bagi kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ،  فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ

“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.” [Ash-Shahihah no. 779]

Orang yang fakir danmiskin doa mereka lebih mustajab dan lebih ikhlas, berbesa dengan orang kaya yang terkadang sombong dan tidak ikhlas. Bisa jadi orang miskin tersebut mendoakan kita ketika menolong dan memperhatikan mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنما ينصُر الله هذه الأمةَ بضعيفها: بدعوتِهم، وصلاتِهم، وإِخلاصهم

“Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan doa, shalat dan keikhlasan mereka.” [HR Nasa’i. 3179]

Bukan hanya zakat mal yang disarankan untuk dibayar, bahkan di bulan Ramadhan kita dianjurlan untuk banyak bersedekah untuk membantu saudara kita yang miskin dan kesusahan dan ini dicontohkan oleh suri teladan kita yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau samgat dermawan dan lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan

‘Aisyah berkata,

ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰـﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﺟْﻮَﺩَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ، ﻭَﺃَﺟْﻮَﺩُ ﻣَﺎ ﻳَـﻜُﻮْﻥُ ﻓِـﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari & Muslim]

Hendaklah kita yakin bahwa apa yang kita zakatkan dan sedekahkan akan mendapat ganti dari Allah yang jauh lebih baik. Itulah iman kita kepada Allah dan hari akhir.

Allah berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)

@ Antara langit dam bumi Allah, Pesawat Lion Air Lombok – Jakarta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslim.or.id/46434-anjuran-membayar-zakat-di-bulan-syaban.html

Hukum Sabung Ayam

Sabung Ayam

Assalamu alaikum , ustadz, apa hukum sabung ayam disertai judi dan tanpa berjudi ? Bukankah ini menyakiti binatang ? Syukran

Dari Bang Andang

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat hadis dari Mujahid, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengadu binatang. (HR. Abu Daud 2562, Turmudzi 1708, dan yang lainnya).

Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama, karena statusnya hadis mursal. At-Turmudzi mengisyaratkan bahwa hadis ini adalah mursal Mujahid.

As-Syaukani ketika menyebutkan hadis ini mengatakan,

ووجه النهي أنه إيلام للحيوانات وإتعاب لها بدون فائدة بل مجرد عبث.

Sisi larangannya, karena adu binatang akan menyakiti binatang, membebani mereka tanpa manfaat, selain hanya main-main. (Nailul Authar, 8/99)

Meskipun hadisnya dhaif, bukan berarti mengadu binatang hukumnya dibolehkan. Karena para ulama menegaskan bahwa mengadu binatang hukumnya terlarang.

Dalam al-Adab as-Syar’iyah, Ibnu Muflih mengatakan,

ويكره التحريش بين الناس، وكل حيوان بهيم، ككباش وديكة وغيرها. ذكره في (الرعاية الكبرى)، وذكر في: (المستوعب) أنه لا يجوز التحريش بين البهائم.

Sangat dibenci mengadu manusia dan seluruh binatang. Seperti kambing, ayam, atau yang lainnya. Sebagaimana keterangan yang disebutkan dalam kitab ar-Ri’ayah al-Kubro. Dan disebutkan dalam kitab al-Mustau’ib bahwa dilarang mengadu binatang. (al-Adab as-Syar’iyah, 3/342).

Ibnu Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah,

يُكْرَهُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْبَهَائِمِ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ إي لَعَمْرِي، وَالْأَوْلَى الْقَطْعُ بِتَحْرِيمِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ النَّاسِ

Apakah mengadu binatang hukumnya makruh?

Beliau menjawab,

Subhanallah, sungguh aneh. Yang lebih layak, ini dihukumi haram melebihi mengadu manusia. (al-Adab as-Syar’iyah, 3/342).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/23250-hukum-sabung-ayam.html

Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ

“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan disalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, dalam kondisi mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, niscaya Allah akan mengabulkan syafaat (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948)

Dalam hadits tersebut, meskipun disebutkan dengan lafaz “muslim”, akan tetapi wanita muslimah juga tercakup dalam kandungan makna hadits tersebut.

Terdapat beberapa faedah dari hadits tersebut yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:

Faedah pertama

Hadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak jemaah salat jenazah. Karena siapa saja yang disalati oleh jemaah sebanyak bilangan tersebut (empat puluh), dan mereka memiliki sifat sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan (tidak menyekutukan Allah sedikitpun), maka Allah Ta’ala akan menerima (mengabulkan) syafaat (doa) mereka tersebut.

Dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ

“ … mereka tidak menyekutukan Allah …  ”; terdapat isim nakirah (kata benda indefinitif) dalam konteks kalimat negatif (nafi), yaitu kata “tidak menyekutukan”. Dalam bahasa Arab, model kalimat semacam ini memberikan faedah makna umum. Sehingga maksudnya, mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, baik berupa syirik besar (syirik akbar) maupun syirik kecil (syirik ashghar). Hal ini karena salat yang dikerjakan oleh pelaku syirik besar tidak akan diterima. Sedangkan untuk pelaku syirik kecil, tidak ada jaminan syafaat mereka diterima, meskipun bisa jadi dikabulkan. Hal ini karena pemberi syafaat itu tidak boleh memiliki cacat (noda) yang bisa mengotori aqidahnya. (Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikram, 5: 491)

Terdapat hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ

“Jenazah yang disalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendoakannya, maka doa mereka untuknya akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947)

Al-Qadhi Iyadh rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits ini (yaitu yang menyebutkan bilangan empat puluh atau seratus orang) merupakan respon atau jawaban atas pertanyaan tentang hal tersebut pada kesempatan yang berbeda. Sehingga masing-masing dijawab sesuai dengan konteks pertanyaannya. Sehingga maknanya, baik yang mensalatkan itu sejumlah 40 atau 100 orang, jenazah tersebut tetap akan mendapatkan syafaat dari orang-orang yang mensalatinya. (Lihat Ikmaalul Mu’lim, 3: 407)

An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa ada kemungkinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 100 orang, kemudian beliau mengabarkannya. Kemudian beliau mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 40 orang, kemudian beliau pun mengabarkannya. Atau kemungkinan lain, bahwa kalimat ini dalam bahasa Arab disebut sebagai mafhum ‘adad (suatu kesimpulan yang diambil dari luar dari teks lafaz yang berkaitan dengan penyebutan bilangan). Sehingga tidaklah memiliki makna, “jika yang mensalatkan kurang dari 100, syafaatnya tidak diterima”. Tidak demikian. Karena kedua hadits tersebut sama-sama diamalkan. Sehingga syafaat pun akan Allah Ta’ala terima meskipun yang mensalati kurang dari 100.

Selain itu, hadits tentang penyebutan bilangan yang lebih kecil (40 orang) itu datang belakangan daripada bilangan yang lebih besar (100 orang). Maksudnya, hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma itu datang belakangan dibandingkan dengan hadits riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Mungkin inilah pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah yang lebih memilih untuk mencantumkan hadits Ibnu Abbas daripada hadits Aisyah di kitab Bulughul Maram, meskipun keduanya sama-sama terdapat di dalam Shahih Muslim.

Allah Ta’ala adalah Dzat yang tidak pelit dalam mencurahkan nikmat dan keutamaan. Bukan menjadi kebiasaan Allah, apabila menjanjikan ampunan berdasarkan suatu syarat, kemudian Dia mengurangi keutamaan itu. Namun sebaliknya, Dia justru akan menambahkannya. Hal tersebut menunjukkan curahan anugerah dan kedermawanan Allah Ta’ala yang senantiasa ditambahkan bagi hamba-Nya.

Faedah kedua

Hadits ini merupakan dalil penetapan syafaat dari orang-orang yang beriman. Syafaat dari orang-orang yang mendirikan salat jenazah kepada si mayit itu diterima dan bermanfaat dengan izin Allah Ta’ala, sesuai dengan sifat yang telah disebutkan. Yaitu bahwa orang yang memberikan syafaat (asy-syaafi’) tidak menyekutukan Allah sedikit pun, demikian pula orang yang mendapatkan syafaat (al-masyfu’). Syafaat untuk meningkatkan derajat orang mukmin merupakan salah satu bentuk syafaat yang disebutkan oleh para ulama.

Faedah ketiga

Salat jenazah itu hanya khusus untuk jenazah muslim, berdasarkan teks lafaz hadis di atas,

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia … “

Adapun orang kafir yang meninggal dunia, maka tidak boleh disalati ketika mereka meninggal di atas kekafiran dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)

Berdasarkan ayat tersebut, jika orang kafir itu meninggal di atas kekafirannya, maka tidak boleh didoakan, tidak boleh dimintakan ampunan, dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan rahmat Allah Ta’ala. Karena itu semua merupakan bentuk wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang terlarang.

***

@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Referensi:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 295-396) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.

sumber: https://muslim.or.id/75025-anjuran-memperbanyak-jemaah-ketika-salat-jenazah.html

Iman kepada Takdir: Ketika Bahagia dan Celaka Telah Ditentukan

Sesungguhnya, seorang anak Adam telah ditentukan oleh Allah apakah akan dimasukkan ke surga atau neraka, jauh sebelum mereka dilahirkan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis,

Allah menciptakan Adam, lalu ditepuk pundak kanannya, kemudian keluarlah keturunan yang putih, mereka seperti susu. Kemudian ditepuk pundak yang kirinya, lalu keluarlah keturunan yang hitam, mereka seperti arang. Allah berfirman, ‘Mereka (yang seperti susu -pen) akan masuk ke dalam surga sedangkan Aku tidak peduli dan mereka (yang seperti arang-pen) akan masuk ke neraka sedangkan Aku tidak peduli.’” (Shahih; HR. Ahmad, ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, dan Ibnu Asakir. Lihat Shahihul Jami’ no. 3233)

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang membawa tongkat sambil digores-goreskan ke tanah seraya bersabda, “Tidak ada seorang pun di antara kalian kecuali telah ditetapkan tempat duduknya di neraka atau pun surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Setelah mengetahui bahwa seseorang telah ditentukan akan dimasukkan ke surga atau neraka, tentu akan timbul pertanyaan dan kesimpulan berdasarkan akal logika manusia yang lemah, “Kalau begitu, buat apa kita beramal. Nanti udah capek-capek ibadah, ternyata masuk neraka” atau perkataan semisal itu.

Pertanyaan semisal ini pun banyak ditanyakan oleh para sahabat di berbagai kesempatan. Salah satunya adalah pertanyaan seorang sahabat ketika mendengar pernyataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam“Tidak ada seorang pun di antara kalian kecuali telah ditetapkan tempat duduknya di neraka atau pun surga.”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kalau begitu apakah kami tinggalkan amal saleh dan bersandar dengan apa yang telah dituliskan untuk kami (ittikal)?” (Maksudnya, pasrah saja tidak melakukan suatu usaha, -pen.)

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Beramallah kalian! Sebab semuanya telah dimudahkan terhadap apa yang diciptakan untuknya. Adapun orang-orang yang bahagia, maka mereka akan mudah untuk mengamalkan amalan yang menyebabkan menjadi orang bahagia. Dan mereka yang celaka, akan mudah mengamalkan amalan yang menyebabkannya menjadi orang yang celaka.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah (yang artinya), “Adapun orang yang memberikan hartanya di jalan Allah dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (HR. Bukhari, kitab at-Tafsir dan Muslim, kitab al-Qadar)

Contoh lain adalah ketika sahabat Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Umar: “Apakah amal yang kita lakukan itu kita sendiri yang memulai (belum ditakdirkan) ataukah amal yang sudah selesai ditentukan takdirnya?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bahkan amal itu telah selesai ditentukan takdirnya.”

Umar: “Jika demikian, untuk apa beramal?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Umar, orang tidak tahu hal itu, kecuali setelah beramal.”

Umar: “Jika demikian, kami akan bersungguh-sungguh, wahai Rasulullah!” (Riwayat ini disebutkan oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya no. 168 dan penulis Kanzul Ummal, no. 1583)

Sementara apa yang dilakukan sebagian orang dengan alasan ketetapan tersebut, kemudian mereka pasrah dan bahkan bermudah-mudah atau melegalkan perbuatan maksiat. Maka hal ini tidak dibenarkan. Mereka yang melakukan ini beranggapan, bahwa mereka berbuat maksiat tersebut karena sudah ditetapkan, karena itu mereka tidak berdosa. Sungguh pendapat ini sangat jauh dari kebenaran.

Untuk menjawab kerancuan ini, bahwa seseorang ketika melakukan sesuatu, dia dihadapkan pada pilihan; melakukannya ataukah membatalkannya. Sementara saat menghadapi pilihan tersebut, ia tidak tahu apakah ia ditakdirkan melakukan kemaksiatan ataukah ketaatan. Kemudian, ketika ia memilih melakukan kemaksiatan, itu merupakan pilihannya, namun keduanya terjadi berdasarkan takdir dari Allah. Lain halnya dengan orang yang dipaksa melakukan pelanggaran, ia tidak dihukum disebabkan melakukan pelanggaran tersebut, karena ia dipaksa melakukannya, bukan berdasarkan pilihannya sendiri.

Jawaban lain bagi orang yang menjadikan takdir Allah sebagai pembenaran maksiat yang dilakukannya adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Utsaimin, bahwa ketika terjadi kasus semacam ini, kita katakan kepadanya, “Engkau menyatakan bahwa Allah telah mentakdirkanmu untuk melakukan maksiat sehingga engkau melakukannya. Mengapa engkau tidak menyatakan sebaliknya, bahwa Allah mentakdirkanmu untuk melakukan ketaatan, sehingga engkau mentaati-Nya, sebab perkara takdir adalah perkara yang sangat rahasia, tidak ada yang mengetahuinya melainkan Allah Ta’ala saja. Kita tidak tahu apa yang Allah tetapkan dan takdirkan itu melainkan setelah kejadiannya. Mengapa tidak engkau hentikan saja kemaksiatan itu, lalu engkau melakukan yang sebaliknya (ketaatan), dan setelah itu engkau katakan bawah hal ini aku lakukan dengan sebab takdir Allah.” (Syarah Hadits Arba’in)

Ini sebagaimana seseorang yang lapar, tentu orang itu tidak akan diam saja agar kenyang. Tetapi ia akan berusaha untuk menghilangkan rasa laparnya itu dengan makan. Tidak mungkin ia menunggu saja hanya karena ia yakin sudah ditakdirkan akan kenyang. Demikianlah, karena seseorang tidak tahu apakah yang akan terjadi atau yang telah ditetapkan untuknya. Namun orang tersebut tentu tahu, agar kenyang atau hilang rasa laparnya, maka ia harus makan. Demikian pula seorang mukmin, ia tahu bahwa untuk masuk surga, maka ia harus berbuat ketaatan kepada Allah.

Wallahu a’lam bi showab.

***

Penulis: Ummu Ziyad

Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

  • Syarah Hadits Arba’in, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Pustaka Ibnu Katsir.
  • Fatawa Rasulullah, Anda Bertanya, Rasulullah Menjawab, karya Ibnul Qayyim, Tahqiq dan Ta’liq Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Pustaka As-Sunnah.
  • Shahih Ensiklopedi Hadits Qudsi, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Duta Ilmu.
  • Tamasya ke Surga, karya Ibnul Qayyim, Pustaka Arafah.

Sumber: https://muslimah.or.id/1997-ketika-bahagia-dan-celaka-telah-ditentukan.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Anjuran Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Dalil Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Sya’ban adalah satu bulan sebelum Ramadhan. Terdapat hadits bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, bahkan termasuk puasa sunnah terbanyak yang beliau lakukan dibandingkan bulan-bulan lainnya. Adalah sunnah memperbanyak puasa di bulan sya’ban berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata,

يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يَصُومُ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ

Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa beberapa hari sampai kami katakan, ‘Beliau tidak pernah tidak puasa, dan terkadang beliau tidak puasa terus, hingga kami katakan: Beliau tidak melakukan puasa. Dan saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa yang lebih sering ketika di bulan Sya’ban” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Aisyah juga berkata,

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Keutamaan Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Hikmah memperbanyak puasa di bulan Sya’ban adalah karena pada bulan itu amal terangkat dan lebih baik jika amal tersebut terangkat dan kita dalam keadaan berpuasa. Sebagaimana penjelasan dari Al-Hafidz Ibnu Hajar beliau berkata,

وَالْأَوْلَى فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ فِي حَدِيثٍ أَصَحَّ مِمَّا مضى أخرجه النسائي وأبو داود وصححه بن خُزَيْمَةَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ مِنْ شَهْرٍ مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وَأَنَا صَائِمٌ .

Pendapat yang benar di dalam hal ini adalah apa yang disebutkan di dalam sebuah hadits yang lebih shahih dibandingkan sebelumnya, diriwayatkan oleh An-Nasai dan Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari Usamah bin Zaid, beliau berkata: “Engkau pernah berkata: “Wahai Rasulullah, aku belum pernah melihatmu berpuasa (lebih banyak) dalam satu bulan dari bulan-bulan yang ada sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban, kemudian beliau menjawab: “Bulan itu adalah bulan yang dilalaikan manusia yaitu bulan antara Rajab dan Ramadhan, dan ia adalah bulan yang diangkat di dalamnya seluruh amalan kepada Rabb semesta alam, maka aku menginginkan amalanku diangkat dalam keadaan aku berpuasa” (Lihat penjelasan kitab Fathul Al Bari).

Demikian juga penjelasan dari Ibnul Qayyim, beliau berkata,

فإن عمل العام يرفع في شعبان كما أخبر به الصادق المصدوق أنه شهر ترفع فيه الأعمال فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

Sesungguhnya amalan dalam setahun akan diangkat pada bulan Sya’ban sebagaimana yang diberitahulkan oleh Ash-Shadiq Al-Mashduq (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), dan ia adalah bulan diangkatnya amalan-amalan di dalamnya dan aku suka diangkat amalanku dalam keadaan aku berpuasa” (Hasyiah Ibnul Qayyim, 12/313).

Sebagai Persiapan Sebelum Puasa Ramadhan

Hikmahnya juga adalah dalam rangka persiapan puasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan, yaitu bulan setelah Sya’ban. Mempersiapkan diri sudah terbiasa puasa sebulan sebelumnya. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata,

الصيام من شهر شعبان استعداداً لصوم شهر رمضان

“Puasa bulan Sya’ban dalam rangka persiapan puasa bulan Ramadhan” (Fatawa Jawab wa Sual no. 92748)

Beberapa Puasa yang Bisa Dilakukan di Bulan Sya’ban

  1. Puasa Daud yaitu sehari puasa dan sehari tidak berpuasa
  2. Puasa Senin dan kamis
  3. Puasa sebanyak tiga hari di setiap bulan Hijriyah

Bisa dilakukan di awal bulan, di tengah bulan dan di akhir bulan. Jika dilakukan tiga hari pada tanggal 13, 14 dan 15, maka inilah yang disebut dengan puasa Ayyamul Bidh

Kombinasi Amalan Puasa di Bulan Sya’ban

Timbul pertanyaan, apakah puasa Daud bisa dikombinaasikan dengan puasa lainnya seperti puasa  senin-kamis. Ini ada dua pendapat:

  1. Tidak boleh dikombinasikan

Berdasarkan hadits mengenai Abdullah bin ‘Amr yang dinasehati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa Daud, lalu beliau menegaskan mampu melakukan lebih dari puasa Daud. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, beliau lalu bersabda,

لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ

“Tidak ada yang lebih utama dari pada puasa Daud” (HR. Bukhari 3418, Muslim 1159).

  1. Boleh dikombinasikan

Dalam Fatawa Syabakiyah AL-Islamiyah dijelaskan,

ولكن من أحب أن يجمع بين الفضيلتين، وهو صيام يوم، وإفطار يوم، وصيام الاثنين والخميس، فقد حصَّل خيراً كثيراً…  وعليه فلا حرج في ذلك، بل هو من المسارعة في الخيرات

“Mereka yang suka menggabungkan dua puasa yang punya keutamaan yaitu puasa Daud dan Puasa Senin-Kamis, maka telah mendapatkan kebaikan yang banyak, bahkan termasuk dalam bersegera daam kebaikan” (Fatawa no. 6488)

Demikian semoga bermanfaat

@Gemawang, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

sumber: https://muslim.or.id/29840-anjuran-memperbanyak-puasa-di-bulan-syaban.html

Sya’ban, Bulan Diangkatnya Amal

Sya’ban, Bulan Diangkatnya Amal

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Saat ini kita sedang berada di bulan Sya’ban, atau dalam istilah penanggalan Jawa disebut Ruwah. Satu bulan sebelum tiba bulan mulia yang dirindukan, yaitu bulan suci Ramadhan. Sya’ban, meski sering terabaikan karena diapit oleh dua bulan yang mulia yaitu Rojab,l yang menjadi sorotan, karena termasuk salahsatu dari empat bulan suci (bulan haram), dan Ramadhan, ternyata ada momentum luar biasa yang terjadi di bulan ini.

Dijelaskan dalam hadis dari sahabat Usamah bin Zaid, dia berkata, “Aku bertanya kepada Nabi, “Ya Rasulullah, aku tidak melihat engkau sering berpuasa dalam satu bulan kecuali di bulan Sya’ban?”

Beliau menjawab,

ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان ، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين ، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

“Ini adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, terletak antara Rajab dan Ramadan. Padahal Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal kepada Tuhan yang mengatur semesta alam. Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa.”

Inilah peristiwa agung yang terjadi di bulan Sya’ban, diangkatnya amal perbuatan kita oleh malaikat pencatat amal untuk dilaporkan kepada Allah ‘azza wa jalla. Nabi suka saat amalan diangkat kepada Allah di bulan ini, beliau dalam kondisi baik, yaitu mengisinya dengan puasa.

Para ulama menjelaskan, bahwa proses pelaporan amal kepada Allah ‘azza wa jalla terjadi tiga kali:

1. Harian

2. Pekanan

3. Tahunan

Pertama, pelaporan amal harian.

Yaitu terjadi dua kali dalam sehari : pagi saat sholat subuh, dan sore saat sholat asar.

Dalilnya, hadis dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, “Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِى فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّون

“Para Malaikat dimalam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat shalat Subuh dan shalat Ashar, kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (ke langit).

Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui dari mereka, “Dalam keadaan apakah kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku?”

Mereka menjawab, “Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan shalat.” (HR. Ahmad 8341, Bukkhari 555, Muslim 1464 dan yang lainnya).

Kedua, pelaporan amal pekanan.

Terjadi setiap hari Senin dan Kamis.

Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu mengabarkan, “Aku pernah mendengar Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

إن أعمال بني آدم تعرض كل خميس ليلة الجمعة ، فلا يقبل عمل قاطع رحم

Amalan-amalan manusia dilaporkan kepada Allah setiap hari Kamis malam Jumat. Orang yang memutus tali silaturahmi, amalannya tidak akan diterima. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Tirmidzi dijelaskan,

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ ؛ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Amalan manusia dilaporkan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis. Dan aku suka saat amalku dilaporkan, kondisiku sedang puasa.

Ketiga, pelaporan tahunan.

Terjadi di bulan Sya’ban.

Berdasarkan hadis tersebut di atas. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان ، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين ، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

“Ini adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, terletak antara Rajab dan Ramadan. Padahal Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal kepada Tuhan yang mengatur semesta alam. Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. Nasa-i no. 2329)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,

عمل العام يرفع في شعبان ؛ كما أخبر به الصادق المصدوق ويعرض عمل الأسبوع يوم الاثنين والخميس ، وعمل اليوم يرفع في آخره قبل الليل ، وعمل الليل في آخره قبل النهار . فهذا الرفع في اليوم والليلة أخص من الرفع في العام ، وإذا انقضى الأجل رفع عمل العمر كله وطويت صحيفة العمل

Amalan manusia dalam satu tahun, diangkat pada bulan Sya’ban. Sebagaimana dikabarkan oleh As-Shodiqul Mashduq (Orang yang jujur lagi dibenarkan, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) bahwa Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal.

Demikian pula amalan dalam sepekan dilaporkan kepada Allah pada hari Senin dan Kamis. Adapun amalan (pent, harian) siang dilaporkan di penghujung siang sebelum malam tiba. Dan amalan malam dilaporkan di penghujung malam sebelum tibanya siang.

Pelaporan amal harian, lebih khusus daripada pelaporan amal tahunan.

Ketika ajal seseorang datang, seluruh amal perbuatan yang dia lakukan di selama hidupnya, akan diangkat seluruhnya. Kemudahan lembaran catatan amalnya akan digulung.”

(Dikutip secara ringkas dari Hasyiyah Ibnul Qayyim ‘alas Sunan Abi Dawud, 12/313)

Seluruh hadis yang menerangkan pelaporan amal, mengandung pesan motivasi untuk menambah amal ibadah di saat-saat amal sedang dilaporkan kepada Allah’azza wa jalla. Sebagaimana jawaban Nabi shalallahu alaihi wa sallam saat beliau ditanya mengapa banyak puasa di bulan Sya’ban,

فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

“Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa…”

Penjelasan yang sama juga beliau utarakan saat beliau shallallahu’alaihi wasallam menerangkan alasan puasa di hari Senin dan Kamis.

Demikian pula para Salafussholih dahulu, mereka selalu ingin tampil lebih baik, lebih istimewa di hadapan Allah, saat moment pengangkatan amal. Sampai-sampai mereka khawatir jika keadaan mereka saat itu tidak sedang baik. Ibnu Rajab dalam Latho-iful Ma’arif menyebutkan kisah sebagian Tabi’in, yang setiap hari Kamis menangis curhat kepada istrinya, demikian pula sebaliknya Sang Istri menangis dipangkuan suaminya, seraya berkata, “Hari ini… amalan kita dilaporkan kepada Allah.” (Lihat : Latho-iful Ma’arif hal. 191)

Sekian.

Wallahua’lam bis showab.

***

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

sumber: https://konsultasisyariah.com/34699-syaban-bulan-diangkatnya-amal.html

Hikmah Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban, bulan mulia namun sering dilalaikan manusia

Keutamaan bulan Sya’ban tidak lepas dari sejarah penamaannya dahulu kala. Bulan ini dinamakan Sya’ban karena dulu orang jahiliyyah memanfaatkannya untuk berbagai macam aktivitas, misalnya berperang. Hal ini disebakan karena pada bulan Rajab bangsa Arab dilarang melakukan peperangan.

Alasan lainnya mengapa dinamakan bulan Sya’ban adalah karena selama bulan ini banyak orang Arab yang berpencar dan bepergian untuk mencari air. Orang yang mencari air tersebut disebut “Sya’baniyyat” atau “Sya’ban”.

Letak bulan Sya’ban yang terjepit antara bulan Rajab dan Ramadan akhirnya membuat kebanyakan manusia lalai darinya. Kenapa? Karena bulan Rajab dan Ramadan termasuk bulan yang dihormati di dalam Islam. Pada bulan Rajab seorang muslim dilarang melakukan pertumpahan darah atau berperang dan disunahkan untuk memperbanyak amalan. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36).

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan saleh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Lathaif Al Ma’arif, 207).

Sedangkan di bulan Ramadan, mereka dituntut untuk memperbanyak amalan dan menjauhi kemaksiatan, serta perbuatan maksiat di kedua bulan tersebut lebih berat dosanya daripada bulan-bulan lain.

Sehingga ketika datang bulan Sya’ban (yang mana terletak diantara keduanya) mereka mengambil kesempatan untuk melakukan peperangan ataupun menyelesaikan urusan. Akhirnya, kebanyakan mereka lalai dari melakukan ketaatan di bulan ini karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadan.

Anjuran memperbanyak puasa di bulan Sya’ban

Terdapat banyak sekali dalil yang menunjukkan tentang anjuran berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pun memperbanyak puasa di bulan Sya’ban daripada bulan-bulan lainnya (selain puasa wajib di bulan Ramadan). Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhu, dia berkata,

يا رسول الله لَمْ أرك تصوم شهرًا من الشهور ما تصوم من شعبان؟ قال: “ذلك شهر يغفل الناس عنه، بين رجب ورمضان، وهو شهر تُرفع فيه الأعمال إلى رب العالمين، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم “

“’Katakanlah wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa selama sebulan selain di bulan Sya’ban’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai, yakni di antara bulan Rajab dan Ramadan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan’” (HR. An Nasa’i no. 2357. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha juga menceritakan tentang bagaimana sifat puasa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam di bulan Sya’ban,

فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ

“Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha juga mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)

Dalam lafaz Muslim, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Beliau berpuasa pada bulan Sya’ban kecuali hanya beberapa hari saja (yang beliau tidak berpuasa di dalamnya)” (HR. Muslim no. 1156).

Besarnya pahala beramal di waktu lalai

Jawaban nabi untuk sahabat Usamah bin Zaid di atas seakan-akan beliau mengatakan kepada kita, “Seorang muslim tidak pantas bagimu untuk lalai dari Allah Ta’ala di saat semua manusia lalai pada-Nya. Seharusnya kamu lebih bersemangat dan menyadari keberadaan Tuhanmu, agar kamu termasuk hamba yang memilih menghadap Allah Ta’ala di saat yang lain lalai dari-Nya. Rajinlah bersedekah di saat semua manusia pelit mengeluarkan hartanya. Bangun malamlah di saat yang lain terlelap dalam tidur. Jagalah salat di saat hamba-hamba yang lain menyia-nyiakannya.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam juga ingin menjelaskan pentingnya memanfaatkan dan menghidupkan waktu dengan memperbanyak ketaatan di saat kebanyakan manusia lainnya lalai. Hal ini merupakan sesuatu yang biasa dilakukan orang-orang saleh terdahulu. Mereka senang mengisi waktu antara salat Magrib dan Isya dengan memperbanyak salat karena tahu bahwa waktu ini termasuk yang banyak dilalaikan manusia.

Di kesempatan yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menjelaskan besarnya keutamaan yang didapat untuk mereka yang mengingat Allah di waktu manusia-manusia lainnya itu lalai. Kita ambil contoh misalnya saat kita sedang di pasar atau pusat perbelanjaan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فقال: لا إله إلاَّ الله وَحْدَه لا شَريكَ له، له المُلْكُ وله الحمْد، يُحْيِي ويُمِيت وهو حَيٌّ لا يَمُوتُ، بِيَدِه الخَيْرُ وهو على كلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ – كَتبَ الله له ألفَ ألْف حسنَةٍ، ومَحَا عنْه ألْفَ ألْف سيِّئةٍ، ورَفَعَ له ألْفَ ألْف درَجَة

“Barang siapa yang masuk pasar dan mengucapkan, ‘Laa ilaha illallaahu wahdahu laa syariika lahu, lahul-mulku wa lahul-hamdu yuhyii wa yumiitu wahuwa hayyun laa yamuutu biyadihil-khairu wa huwa ‘alaa kulli syain qadiir (artinya: tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia-lah yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia-lah yang hidup, tidak akan pernah mati. Di tangan-Nya kebaikan. Dia-lah yang Mahakuasa atas segala sesuatu);’ maka Allah akan tulis baginya sejuta kebaikan, menghapus sejuta kejelekan (dosa), dan mengangkatnya sejuta derajat” (HR. Tirmidzi no. 3428 dengan sanad dhaif).

Di samping itu, beribadah di waktu manusia lalai juga memiliki beberapa keutamaan, diantaranya:

Pertama, akan menjadi amalan rahasia dan tersembunyi. Pada dasarnya, menyembunyikan dan merahasiakan ibadah sunah itu lebih utama. Apalagi amalan tersebut adalah puasa, dimana puasa merupakan rahasia seorang hamba dengan Rabbnya.

Kedua, lebih berat di hati untuk dikerjakan karena sedikitnya orang yang mengamalkan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda,

إنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامًا الصَّبْرُ فِيهِنَّ مِثْلُ القَبْضِ عَلَى الجَمْرِ، لِلْعَامِلِ فِيهِنَّ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ مِثْلَ عَمَلِكُمْ

“’Sesungguhnya di belakang kalian (nanti) ada hari-hari, di mana bersabar pada waktu tersebut seperti halnya memegang bara api. Orang yang beramal di waktu tersebut seperti (mendapat) pahala 50 orang.’ Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, seperti pahala 50 orang dari kalangan mereka sendiri atau seperti 50 orang dari kami?’ Nabi menjawab, ’50 orang dari kalian’” (HR. Al-Haitsami di dalam Majma’ Az-Zawaid no. 285).

Ketiga, berbuat ketaatan sendirian di saat yang lain bermaksiat dan lalai bisa jadi akan menangkal marabahaya dari manusia seluruhnya. Sehingga ia seakan-akan melindungi dan menjaga mereka (Lathaif Al-Ma’aarif, hal. 191-193).

Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwasannya salah satu hikmah berpuasa di bulan Sya’ban adalah mendapatkan keutamaan beramal di waktu manusia yang lain lalai dari mengingat Allah Ta’ala.

Beberapa hikmah lainnya dari memperbanyak puasa di bulan Sy’aban

Pertama, Ibnu Rajab Rahimahullah dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’aarif mengatakan, “Berpuasa pada bulan Sya’ban merupakan bentuk latihan untuk puasa Ramadan. Dengan demikian, ia tidak akan merasa berat dan terbebani ketika mulai puasa Ramadan.”

Kedua, Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menyebutkan di dalam Majmu’ Fatawa, “Para ahli ilmu mengatakan bahwa puasa pada bulan Sya’ban layaknya salat sunah dan salat rawatib bagi salat wajib 5 waktu (yaitu sebagai pelengkap), dan ia seakan-akan menjadi awal untuk menjalani puasa Ramadan.”

Ketiga, amalan setahun kita diangkat kepada Allah pada bulan Sya’ban. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam walaupun dosa-dosanya telah diampuni, beliau tetap menginginkan agar ketika amalannya diangkat, sedang dalam kondisi berpuasa.

Keempat, sebagian ulama mengatakan bahwa bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyiram, dan bulan Ramadan adalah bulan memanen. Oleh sebab itu, siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram di bulan Sya’ban, maka apa yang akan ia panen pada bulan Ramadan?

Wallahu a’lam bisshowaab.

***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber:

Kitab Lathaif Al-Ma’aarif karya Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah.

sumber: https://muslim.or.id/73611-hikmah-memperbanyak-puasa-di-bulan-syaban.html

Ingin Sehat Atau Ingin Beribadah?

“Gerakan-Gerakan shalat sebenarnya adalah olahraga bagi tubuh, mirip dengan gerakan yoga. Dan di otak manusia ada pembuluh darah yang hanya akan dilalui darah jika manusia sujud, sehingga shalat akan membuat kita sehat”

“Setelah melalui penelitian medis, puasa dapat membuat sehat, karena merupakan proses detoksifikasi menetralkan racun tubuh dan proses mengistirahatkan pencernaan”

Ajaran Islam untuk kebaikan jiwa dan raga manusia

Pernyataan di atas adalah fakta-fakta yang tersebar di masyarakat bahwa ternyata ibadah dalam agama Islam bisa membuat pelaku ibadah menjadi lebih sehat. Fakta tersebut setelah dilakukan penelitian ilmiah sehingga bisa membuat orang lebih yakin untuk melakukan ibadah.

Memang syariat Islam Allah turunkan untuk kebaikan manusia secara umum. Tidak heran, ternyata dalam ibadah yang disyariatkan mengandung kebaikan bagi jiwa dan raga manusia.

Mengenai hal ini syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,

الدين مبني على المصالح

في جلبها و الدرء للقبائح

“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan

Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”

Kemudian beliau menjelaskan,

ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف

“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh” [Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf]

Kesalahan yang perlu diperbaiki

Yaitu berniat ibadah semata-mata ingin mencapai keuntungan duniawi saja. Dan termasuk kesalahan juga adalah menjadikan tujuan ibadah sebagai tujuan sampingan dan menjadikan kapentingan dunia seperti kesehatan sebagai tujuan utama.

Contohnya misalnya:

-ingin menjadi kurus maka ia melakukan puasa dan fokus pada program dietnya

-ingin lebih sehat maka ia sering shalat dan lebih fokus ke gerakan shalat

Jika berniat seperti ini maka berarti “beribadah dengan tujuan dunia”. Maka ini sangat tercela. Sebagaimana yang Allah gambarkan mengenai orang yang hanya berniat untuk dunia. Allah Ta’ala berfirman,

مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَْأُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuai neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” [Hud : 15-16]

Termasuk kesalahan yang perlu diperbaiki yaitu mengajarkan ibadah shalat misalnya dengan tujuan utama dunia, misalnya pelatihan shalat khusyu’ dengan gerakan-gerakan shalat yang bisa membuat sehat bahkan menyembuhkan penyakit. Kemudian tidak dijelaskan bahwa tujuan utama adalah ibadah bukan meraih kesehatan.

Pada hakikatnya boleh saja menjelaskan keuntungan dunia dari ibadah, tetapi harus dijelaskan mana tujuan utamanya. Bahkan fakta-fakta tersebut bisa digunakan untuk berdakwah kepada mereka yang terlalu mengandalkan akal dan logika seperti orang kafir.

Baru rajin ibadah setelah tahu manfaat dunia

Ia baru rajin shalat setelah mendapat pelatihan shalat kshusyu’ dengan info yang ia dapat bisa meningkatkan kesehatan dan bahkan menyembuhkan penyakitnya. Maka ini menunjukkan atas lemahnya imannya.

Memang ia akan mendapatkan apa yang ia inginkan dari dunia sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaii wa sallam,

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ

“Dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan, maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita yang hendak dia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah kepadanya”. [HR. Bukhari dan Muslim]

Konsekuensinya adalah ia hanya mendapatkan dunia dan tidak mendapatkan pahala sedikitpun untuk bekal akhiratnya. Bahkan ia bisa terjerumus dalam kesyirikan yang membatalkan keislaman dan keimanannya jika terus menerus seperti ini dengan tujuan utama dunia. Karena ia telah menyekutukan Allah dalam niat dan tujuan ibadahnya.

Beribadah karena patuh terhadap perintah Allah

Kita perlu mencontoh generasi terbaik umat ini yaitu para sahabat radhiallahu anhum. Yaitu mereka beribadah karena patuh kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika turun perintah agama kepada mereka, maka mereka langsung melaksanakannya dengan sesegera mungkin tanpa harus bertanya-tanya dulu apakah manfaatnya, apakah hikmahnya, apa ada cara ibadah yang lain yang lebih cocok dengan keadaan mereka. Bahkan mereka tidak bertanya apakah hukumnya wajib atau sunnah sehingga jika sunnah mungkin ada kelonggaran untuk tidak melaksanakannya.

Allah menggambarkan tentang orang-orang mukmin,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (An-Nur: 51)

Salah satu contohnya adalah kisah ketika turun ayat pengharaman khamr dan perintah meninggalkannya. Tatkala mereka para sahabat sedang asyik minum khamr di mana ada di antara mereka yang sudah kecanduan dan saat ada yang sudah mulai mabuk. Kemudian ada yang membawa kabar bahwa khamr sudah diharamkan. Mereka pun langsung menghentikannya. Bahkan, wadah khamr yang sudah menempel di mulut seperti wadah bekam langsung mereka tumpahkan. Mereka berkata,

انتهينا ربّنا! انتهينا ربَّنا!

“Kami berhenti wahai Rabb kami, kami berhenti wahai Rabb kami”

[lihat Tafsir At-Thabari 10/527, Mu’assasah Risalah, Asy-Syamilah]
Kemudian diriwayatkan juga bahwa gentong-gentong khamr yang masih tersisa di rumah para sahabat pun ditumpahkan, hingga jalan-jalan kota Madinah becek dengan khamr [Lihat HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu].

Bagaimana yang boleh?

Kita boleh mengabungkan kedua niat tersebut yaitu beribadah dan mendapat keuntungan dunia, asalkan ibadah sebagai tujuan utama dan dunia sekedar sampingan dan buah hasilnya. Lebih-lebih syariat menyebutkan adanya keuntungan dunia dalam ibadah tersebut. Contohnya perintah melakukan silaturahmi dengan keuntungan dunia memperlancar rezeki dan memperpanjang umur [HR. Bukhari].

Begitu juga dengan keuntungan seperti fakta-fakta di atas. Maka hanya sekedar penambah keimanan, akan tetapi tetap saja motivasi ibadah adalah karena melaksanakan perintah Allah dan rasul-Nya.

Ikhlaslah, maka dunia akan menghampiri

Sebenarnya jika kita ikhlas beribadah, maka walaupun kita tidak tahu fakta-fakta di atas,tetap saja kita akan mendapatkan keuntungan dunia berupa kesehatan dan kesembuhan dari penyakit. Apalagi kita yakin bahwa apa yang Allah perintahkan pasti membawa kebaikan bagi jiwa dan raga kita di dunia dan di akhirat. Jika tidak perlu terlalu pusing-pusing dan memberatkan diri mencari hikmah ibadah dan manfaatnya, Ikhlas saja beribadah, maka dunia akan menghampiri kita.Hal ini juga kita terapkan dalam berbagai ibadah-ibadah yang lain dan keuntungan-keuntungan dunia yang lainnya bersama ibadah tersebut.

wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid

15 Jumadil awal 1432 H, Bertepatan 7 April 2012

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

sumber: https://muslimafiyah.com/ingin-sehat-atau-ingin-beribadah.html