Hukum Minta Salam Tempel dan Traktir (Fikih Meminta, As-Sual)

Apa hukum meminta-minta? Apakah minta salam tempel (angpau, THR), minta traktir teman termasuk dalam mengemis dan terlarang?

APA ITU SU-AL?

Su-al, berasal dari kata kerja “sa-ala” berarti meminta, minta pemberian/ sedekah, memohon, bertanya. Secara istilah, su-al (meminta) berarti bertanya tentang suatu ilmu atau yang mengantarkan pada ilmu atau meminta harta.

ISTILAH YANG TERKAIT DENGAN AS-SUAL

  1. Asy-syahadzah artinya mendesak terus dalam meminta.
  2. Al-amr artinya meminta melakukan suatu pekerjaan dengan ucapan dalam bentuk memerintah dari atas ke bawah.
  3. Ad-du’a’ artinya meminta melakukan suatu pekerjaan, dari bawah ke atas. Ad-du’a’ merupakan bentuk as-sual.
  4. Al-iltimas artinya meminta melakukan suatu pekerjaan dari pihak yang levelnya sama.

HUKUM TAKLIFI

Hukum meminta-minta berbeda-beda tergantung keadaan orang yang meminta dan jenis permintaan.

Pertama: Su-al yang artinya bertanya

Bertanya dalam rangka at-tabayyun (klarifikasi) dan belajar yang mencakup masalah agama atau masalah dunia adalah suatu yang diperintahkan atau perkara mubah yang sesuai dengan keadaan yang diminta.

Kedua: Su-al (bertanya) antara orang yang berilmu dan orang yang berbicara

Bentuknya:

  1. Seorang yang berilmu bertanya pada yang berilmu lainnya.
  2. Seorang murid yang belajar bertanya pada murid lainnya.
  3. Seorang yang berilmu bertanya pada muridnya.
  4. Seorang murid yang belajar bertanya pada yang berilmu.

Bentuk pertama, kedua, ketiga, jawabannya jika ia ketahui, hendaklah memberikan jawaban.

Bentuk keempat ada rincian: (1) jika memiliki ilmu, wajib untuk menjawab; (2) tidak wajib menjawab ketika dalam keadaan: (a) jika pertanyaan tidak ditujukan padanya, dan (b) permasalahan ijtihadiyah yang tidak ada dalil.

Ketiga: Su-al (meminta hajat atau kebutuhan)

  1. Islam memerintahkan untuk menjaga kehormatan diri.
  2. Seorang muslim tidak boleh menghinakan diri.
  3. Seorang muslim tidak boleh meminta-minta sedekah atau menampakkan diri sebagai orang yang meminta-minta.
  4. Orang yang berkecukupan atau punya kemampuan untuk bekerja dilarang meminta-minta.
  5. Meminta-minta di sini yang dimaksud adalah meminta zakat, sedekah sunnah, atau kafarat.
  6. Orang yang meminta-minta atau menampakan diri sebagai orang yang butuh seperti ini tidak halal mengambil harta yang diberi.
  7. Jika seseorang butuh pada sedekah di mana ia termasuk orang yang butuh karena fakir, memiliki penyakit kronis, atau tidak mampu bekerja, ia boleh meminta-minta sesuai kadar kebutuhannya dengan syarat: (1) tidak menghinakan diri, (2) tidak mendesak-desak saat meminta, (3) tidak menyakiti orang yang memberi.
  8. Meminta yang masih dibolehkan: (1) meminta air untuk diminum tidaklah masalah karena ada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini; (2) meminta meminjam suatu barang atau meminjam uang; (3) meminta sesuatu yang sedikit seperti meminta tolong karena tali sandal yang terputus.
  9. Jika seseorang diberi harta yang halal bukan karena mengemis dan menzalimi diri sendiri, di mana pemberian ini boleh-boleh saja diambil berupa harta zakat, kafarat, sedekah sunnah, atau hadiah (hibah), ulama Hambali mengatakan mengambilnya itu wajib. Ini juga pendapat dari Imam Ahmad menurut sebagian ulama.

Poin-poin di atas diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 24:95-98.

RINCIAN MEMINTA HARTA

PertamaMeminta harta zakat dari para muzakki (yang wajib membayar zakat) hanya boleh dilakukan oleh orang yang berhak mendapatkan zakat. Meminta di sini boleh jika memang muzakki akan tahu kebutuhan harta hanya lewat bertanya. Meminta dalam keadaan ini dibolehkan sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Mas’ud pada istrinya Zainab.

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ

“Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.”

Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.”

Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.”

Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000).

Sedangkan ada yang meminta zakat namun tidak berhak seperti dikisahkan dalam hadits dua orang pemuda yang terlihat kuat ketika itu mereka meminta harta zakat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ وَلاَ لِقَوِىٍّ مُكْتَسِبٍ

Jika kalian berdua mau, aku akan memberikan zakat tersebut pada kalian. Akan tetapi ingatlah, zakat itu tidak berhak diberikan pada orang kaya dan tidak pula pada orang yang kuat dan mampu bekerja.” (HR. Abu Daud, no. 1633; An-Nasai, no. 2599; dan Ahmad, 4:224, 5:362. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

KeduaMeminta selain harta zakat, ada rincian:

  1. Ia berhak mendapatkan harta tersebut karena ia berhak mendapatkan jatah nafkah sehingga, ia adalah orang yang bekerja ingin menagih gajinya, atau ia adalah tamu yang berhak dilayani selama tiga hari, maka tidak mengapa untuk meminta harta dalam kasus-kasus ini.
  2. Ia tidak berhak mendapatkan harta dengan segala bentuk, maka meminta harta dalam hal ini tercela. Keadaan kedua ini termasuk dalam berbagai hadits yang melarang meminta-minta (mengemis).

Yang dikecualikan dalam poin kedua sebagaimana disebutkan dalam hadits Qabishah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim, no. 1044)

Catatan: Ada perbedaan antara meminta untuk kebutuhan dirinya dan meminta untuk kebutuhan orang lain. Meminta untuk kebutuhan orang lain masih dibolehkan.

TERLARANGNYA MENGEMIS (MEMINTA-MINTA PADA MANUSIA)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040). Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan tentang hadits ini, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hina tanpa memiliki wajah di hadapan Allah. Ada yang mengatakan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan wajahnya berupa tulang tanpa ada daging sedikit pun sebagai hukuman untuknya.

Yang dimaksud dengan meminta-minta yang tercela adalah bukan dalam keadaan darurat dengan maksud memperbanyak harta, bukan karena kebutuhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

Siapa yang meminta-minta harta pada manusia untuk memperbanyak harta (bukan karena kebutuhan), maka ia berarti meminta bara api, maka sedikitkan atau perbanyak.” (HR. Muslim, no. 1041)

Ada hadits pula dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِىَ بِهِ مِنَ النَّاسِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلاً أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

Andai engkau pergi mencari kayu bakar dan memanggulnya di atas punggungnya, sehingga dengannya ia dapat bersedekah dan mencukupi kebutuhannya (supaya tidak meminta kepada) orang lain, itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik akhirnya orang itu memberinya atau menolak permintaannya. Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah. Mulailah (nafkahmu dari) orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042)

Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain).

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasai, no. 2600; Tirmidzi, no. 681, Abu Daud, no. 1639; dan Ahmad, 5:19. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Imam Nawawi memberi pada hadits-hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim dengan judul “Bab: Karahah al-mas’alah li an-naas (terlarang meminta-minta pada manusia)”. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maksud dari bab dan hadits-hadits yang ada adalah terlarangnya meminta-minta. Para ulama sepakat bahwa terlarang meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat. Para ulama Syafiiyah berselisih pendapat jika ada orang yang mampu untuk bekerja lantas ia meminta-minta. Ada dua pendapat dalam hal ini, yang paling sahih adalah diharamkan karena makna tekstual dari hadits. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa seperti itu halal namun dimakruhkan asalkan memenuhi tiga syarat, yakni:

  1. tidak menghinakan diri,
  2. tidak meminta dengan terus mendesak,
  3. tidak menyakiti orang yang memberi.

Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi, hukum meminta-minta adalah haram berdasarkan kata sepakat para ulama. Wallahu a’lam.”

Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:127.

Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin,

السُّؤَالُ حَرَامٌ فِي الأَصْلِ، وَإِنَّمَا يُبَاحُ بِضَرُوْرَةٍ أَوْ حَاجَةٍ مُهِمَّةٍ قَرِيْبَةٍ مِنَ الضَّرُوْرَةِ، فَإِنْ كَانَ عَنْهَا بُدٌّ فَهُوَ حَرَامٌ

“Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”

IKHTISAR TENTANG HUKUM MEMINTA

  1. Hukum meminta sedekah adalah haram.
  2. Hukum meminta diberi hadiah termasuk makruh. Minta-minta salam tempel atau minta ditraktir teman termasuk dalam meminta-minta hadiah.
  3. Meminta dalam hajat dunia seperti “tolong dong ambilkan kursi di pojok sana”, permintaan seperti ini tidak masalah sama sekali. Ini termasuk meminta tolong dalam perkara mubah. Seperti halnya pula meminta tolong untuk diambilkan air wudhu, dihukumi boleh.

Dalam kitab Safinah An-Naja disebutkan oleh Syaikh Salim Al-Hadramy,

الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ:

1- مُبَاحَةٌ.

وَ2- خِلاَفُ الأَولَى.

و3- مَكْرُوْهَةٌ.

وَ4- وَاجِبَةٌ.

فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ.

وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ.

وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ.

وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ.

Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib. Yang mubah adalah meminta mendekatkan air; yang khilaful aula adalah meminta menuangkan air ke arah anggota wudhu; yang makruh adalah bagi orang yang meminta dicucikan anggota wudhunya oleh orang lain; dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.

KESIMPULAN TENTANG HUKUM MEMINTA SALAM TEMPEL (ANGPAU, THR) DAN TRAKTIR

  1. Untuk memulai meminta: SEBAIKNYA JANGAN.
  2. Jika diberi: JANGAN DITOLAK.

Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

“Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042)

Semoga bermanfaat. Moga tulisan ini makin mencerahkan.

*Tulisan ini adalah hasil diskusi dengan guru-guru kami, Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, M.A., Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A., Ustadz Aris Munandar, S.S., M.PI. lewat WhatsApp pribadi mereka. Semoga Allah menjaga mereka dalam kebaikan dan senantiasa diberkahi ilmunya.

Diselesaikan pada Selasa, 3 Syawal 1441 H, 26 Mei 2020 @ Darush Sholihin

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/24540-hukum-minta-salam-tempel-dan-traktir-fikih-meminta-as-sual.html

Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan Diterima

Ramadhan yang Telah Berlalu dan Berbagai Amalan di Dalamnya

Bulan Ramadhan yang penuh berkah, kaum muslimin berlomba-lomba melakukan berbagai macam amal kebaikan. Berpuasa sebulan penuh, membaca Al-Quran, shalat malam dan berinfak lebih di bulan Ramadhan dengan berharap amalan tersebut diterima oleh Allah dan balasan pahala yang sangat besar. Perlu diketahui bahwa seorang muslim tidak boleh terlalu percaya diri dan yakin bahwa amal ibadahnya pasti diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala

Perhatikan contoh bapak para Nabi yang gencar mendakwahkan tauhid yaitu Nabi Ibrahim alaihissalam ketika mendapatkan perintah agar membangun ka’bah rumah Allah yang mulia. Beliau adalah seorang nabi, tugas beliau adalah membangun ka’bah rumah Allah dan itupun atas perintah Allah, akan tetapi beliau tetap berdoa dan memohon agar amalnya diterima oleh Allah

Beliau berdoa,

ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ

“Ya Allah, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-
Baqarah: 127).

Tentunya kita yang bukan Nabi dan tidak mendapatkan wahyu, tentu lebih layak berdoa dan memohon agar amal kita diterima.

Apa Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan Kita Diterima Allah?

Memang kita tidak bisa yakin dan tahu pasti apakah amal ibadah kita secara umum dan khususnya di bulan Ramadhan diterima atau tidak, akan tetapi suatu ibadah diterima atau tidak ada tandanya. Tanda ibadah diterima yaitu dimudahkan untuk melakukan amal kebaikan selanjutnya dan Allah beri ia taufik agar istiqamah tetap bisa melaksanakan ibadah tersebut selanjutnnya.

Para ulama’ mengatakan,

إن من علامةِ قبول الحسنة، الحسنة بعدها

“Sesungguhnya diantara alamat diterimanya kebaikan adalah kebaikan selanjutnya”

Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan,

أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم: ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة وعدم قبولها

“Membiasakan puasa setelah puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal puasa di bulan Ramadhan. Sesungguhnya Allah jika menerima suatu amal hamba, maka Allah beri ia taufik untuk melakukan amal shalih setelahnya.”[1]

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

إن من علامة قبول شهر رمضان أن تكون حال المسلم بعده أحسن من حاله قبل رمضان لأن الحسنة تدعو إلى الحسنة، والعمل الصالح يدعو إلى العمل الصالح

“Diantara tanda diterimanya amal shalih di bulan Ramadhan adalah keadaan seorang muslim setelahnya menjadi lebih baik daripada sebelum Ramadhan, karena kebaikan akan mengajak kepada kebaikan (selanjutnya) dan amal shalih akan mengajak pada amal shalih lainnya.”[2]

Khawatirlah Amalanmu Tidak Diterima Allah

Salah satu sifat muslim yang baik adalah mereka ada rasa khawatir amal mereka tidak diterima oleh Allah. Sebagaimana dalam ayat berikut tentang orang yang telah memberikan tetapi malah takut. Allah berfirman,

ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺆْﺗُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﺁﺗَﻮْﺍ ﻭَﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺟِﻠَﺔٌ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﺭَﺍﺟِﻌُﻮﻥَ ‏

”Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (Al Mukminun: 60).

‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ﺃَﻫُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﻥَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﻳَﺴْﺮِﻗُﻮﻥَ

“Apakah mereka orang-orang yang meminum khamr dan mencuri?”

Maka rasulullah pun menjawab,

ﻟَﺎ ﻳَﺎ ﺑِﻨْﺖَ ﺍﻟﺼِّﺪِّﻳﻖِ ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻬُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺼُﻮﻣُﻮﻥَ ﻭَﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻭَﻳَﺘَﺼَﺪَّﻗُﻮﻥَ ﻭَﻫُﻢْ ﻳَﺨَﺎﻓُﻮﻥَ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺴَﺎﺭِﻋُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَﺍﺕِ

”Tidak wahai ’Aisyah. Mereka adalah orang-orang yang berpuasa, menegakkan shalat dan bersedekah akan tetapi mereka merasa takut amalan yang telah mereka kerjakan tidak diterima di sisi Allah. Mereka itulah golongan yang senantiasa berlomba-lomba dalam mengerjakan kebajikan.”[3]

Semoga Allah selalu menerima amal ibadah kita. Karenanya setiap subuh/dzikir pagi kita berdoa,

ﺍﻟﻠّﻬﻢَّ ﺇﻧّﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻋﻠﻤﺎً ﻧﺎﻓﻌﺎً، ﻭﺭﺯﻗﺎً ﻃﻴﺒﺎً، ﻭﻋﻤﻼً ﻣُﺘﻘﺒّﻼً

“Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima”.[4]

Demikian semoga bermanfaat

@Perum PTSC Cileungsi, Bogor

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/30547-tanda-amalan-di-bulan-ramadhan-diterima.html

Fatwa Ulama: Memberikan Hadiah Uang Kepada Anak-anak Ketika Lebaran

Beberapa daerah di Indonesia memiliki kebiasaan memberikan uang (jumlahnya tidak terlalu besar) kepada anak-anak agar mereka senang. Karenanya menjelang lebaran masyarakat juga mulai sibuk menukar uang kecil/receh untuk diberikan kepada anak-anak menjelang lebaran. Hal ini adalah kebiasaan yang baik dan bukalah hal yang terlarang dalam agama

Berikut fatwa terkait hal ini,

السؤال : عندنا أطفال صغار ، وتعودنا في بلادنا أن نعطيهم حسب يوم العيد سواء الفطر أو الأضحى ما يسمى بـ (العيدية) وهي نقود بسيطة ، من أجل إدخال الفرح في قلوبهم ، فهل هذه العيدية بدعة أم ليس فيها شيء ؟

Soal:

Kami memiliki anak-anak kecil dan kami terbiasa di negeri kami, memberi mereka ‘iediyyah’ pada hari raya iedul Fitri atau Iedul Adha, yaitu sejumlah uang-uang kecil (salam tempel), dalam rangka memasukkan kebahagiaan di hati mereka. Apakah ‘iediyyah ini bid’ah atau tidak mengapa dilakukan?

الجواب :
الحمد لله
“لا حرج في ذلك ، بل هو من محاسن العادات ، وإدخال السرور على المسلم ، كبيراً كان أو صغيراً ، وأمر رغب فيه الشرع المطهروبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم” انتهى
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز … الشيخ عبد العزيز آل الشيخ … الشيخ صالح الفوزان … الشيخ بكر أبو زيد .
“فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء” (26/247) .

Jawab:

Alhamdulillah, tidak mengapa hal tersebut, bahkan termasuk adat kebiasaan yang bagus, Menanamkan kebahagiaan kepada kaum muslimin, baik kepada orang dewasa ataupun anak-anak adalah perkara yang dicintai syariat yang suci ini.

Wabillahi at taufiq washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.

Tertanda:

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Wakil Ketua : Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Anggota : Shalih Al-Fauzan, Bakar Abu Zaid.

***

Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (26/247), dinukil dari https://islamqa.info/ar/125810

Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/28328-fatwa-ulama-memberikan-hadiah-uang-kepada-anak-anak-ketika-lebaran.html

Berawal dari Istri Shalihah

Bagaimanakah seseorang bisa mendapatkan anak yang shalih?

Ternyata semua itu berawal bukan sedari mendidik anak ketika telah lahir. Namun faktor utama adalah pada istri yang shalihah. Karena istri adalah madrasah awal di rumah.

Kalau suami salah memilih atau membina istri menjadi baik, maka keadaan anakmu ikut serba salah. Kalau suami menyerahkan pada istri yang shalihah, anaknya jelas ikut shalih.

Karena yang sehari-hari bertemu dengan anak di rumah adalah ibunya. Makanya orang Arab mengatakan,

الأُمُّ هِيَ المدْرَسَةُ الأُوْلَى فِي حَيَاةِ كُلِّ إِنْسَانٍ

“Ibu adalah sekolah pertama bagi kehidupan setiap insan.”

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Kalau istri shalihah yang dipilih pasti akan mendapatkan keberuntungan. Karena,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”. (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1446; dari Abu Hurairah)

Istri juga harus baik akhlaknya dan benar-benar berpegang pada agamanya. Cobalah lihat penilaian kaum Maryam kepada Maryam ketika ia melahirkan Isa tanpa bapak,

يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا

Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.” (QS. Maryam: 28)

Maksud ayat tersebut adalah bapak Maryam itu adalah orang shalih, tak mungkin anaknya adalah orang yang berperilaku jelek. Ibunya pun wanita shalihah, tak mungkin anaknya menjadi wanita pelacur.

Jadi awalnya dari orang tua, anak itu menjadi baik.

Bagi yang sudah terlanjur, tinggal memperbaiki diri. Moga dengan istri menjadi baik, keadaan anak pun menjadi baik.

Namun sebenarnya bukan hanya dari istri, suami juga memegang peranan. Suami hendaklah yang baik. Sehingga keduanya akan mendapatkan anak yang shalih/shalihah.

Semoga Allah memberkahi keluarga kita menjadi keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.

Referensi:

Fiqh Tarbiyah Al-Abna’. Cetakan tahun, 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab.

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 2 Rabi’ul Awwal 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/12520-berawal-dari-istri-shalihah.html

Takbir Pada Idul Fithri dan Idul Adha

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al Halabi Al Atsari

Allah Ta’ala berfirman :

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, mudah-mudahan kalian mau bersyukur“.

Telah pasti riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Beliau keluar pada hari Idul fitri, maka beliau bertakbir hingga tiba di mushalla (tanah lapang), dan hingga ditunaikannya shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat, beliau menghentikan takbir”[1]

Berkata Al-Muhaddits Syaikh Al Albani :
“Dalam hadits ini ada dalil disyari’atkannya melakukan takbir secara jahr (keras/bersuara) di jalanan menuju mushalla sebagaimana yang biasa dilakukan kaum muslimin. Meskipun banyak dari mereka mulai menganggap remeh sunnah ini hingga hampir-hampir sunnah ini sekedar menjadi berita …

Termasuk yang baik untuk disebutkan dalam kesempatan ini adalah bahwa mengeraskan takbir disini tidak disyari’atkan berkumpul atas satu suara (menyuarakan takbir secara serempak dengan dipimpin seseorang -pent) sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Demikian pula setiap dzikir yang disyariatkan untuk mengeraskan suara ketika membacanya atau tidak disyariatkan mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan berkumpul atas satu suara seperti yang telah disebutkan. Hendaknya kita hati-hati dari perbuatan tersebut[2], dan hendaklah kita selalu meletakkan di hadapan mata kita bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya, maka beliau rahimahullah menjawab :
“Segala puji bagi Allah, pendapat yang paling benar tentang takbir ini yang jumhur salaf dan para ahli fiqih dari kalangan sahabat serta imam berpegang dengannya adalah : Hendaklah takbir dilakukan mulai dari waktu fajar hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq ( tanggal 11,12,13 Dzulhijjah), dilakukan setiap selesai mengerjakan shalat, dan disyariatkan bagi setiap orang untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika keluar untuk shalat Id. Ini merupakan kesepakatan para imam yang empat”. [Majmu Al -Fatawa 24/220 dan lihat ‘Subulus Salam’ 2/71-72]


Aku katakan : Ucapan beliau rahimahullah : ‘(dilakukan) setelah selesai shalat’ -secara khusus tidaklah dilandasi dalil. Yang benar, takbir dilakukan pada setiap waktu tanpa pengkhususan.

Yang menunjukkan demikian adalah ucapan Imam Bukhari dalam kitab ‘Iedain dari “Shahih Bukhari” 2/416 : “Bab Takbir pada hari-hari Mina, dan pada keesokan paginya menuju Arafah”.

Umar Radliallahu ‘anhu pernah bertakbir di kubahnya di Mina. Maka orang-orang yang berada di masjid mendengarnya lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang berada di pasar hingga kota Mina gemuruh dengan suara takbir.

Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu dan setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majlis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya.

Maimunnah pernah bertakbir pada hari kurban, dan para wanita bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam hari Tasyriq bersama kaum pria di masjid”.

Pada pagi hari Idul Fitri dan Idul Adha, Ibnu Umar mengeraskan takbir hingga ia tiba di mushalla, kemudian ia tetap bertakbir hingga datang imam. [Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni, Ibnu Abi Syaibah dan selainnya dengan isnad yang shahih. Lihat “Irwaul Ghalil’ 650]

Sepanjang yang aku ketahui, tidak ada hadits nabawi yang shahih tentang tata cara takbir. Yang ada hanyalah tata cara takbir yang di riwayatkan dari sebagian sahabat, semoga Allah meridlai mereka semuanya.

Seperti Ibnu Mas’ud, ia mengucapkan takbir dengan lafadh :

 اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ

Allahu Akbar Allahu Akbar Laa ilaha illallaha, wa Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu.

“Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan untuk Allah segala pujian“. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/168 dengan isnad yang shahih]

Sedangkan Ibnu Abbas bertakbir dengan lafadh.


اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا

Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, wa Lillahil Hamdu, Allahu Akbar, wa Ajalla Allahu Akbar ‘Alaa Maa Hadanaa.

“Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagi Allah lah segala pujian, Allah Maha Besar dan Maha Mulia, Allah Maha Besar atas petunjuk yang diberikannya pada kita“. [Diriwayatkan oleh Al Baihaqi 3/315 dan sanadnya shahih]

Abdurrazzaq[3] -dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam “As Sunanul Kubra” (3/316)- meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Salman Al- Khair Radliallahu anhu, ia berkata : “Agungkanlah Allah dengan mengucapkan :

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Kabira

Banyak orang awam yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari salaf ini dengan dzikir-dzikir lain dan dengan tambahan yang dibuat-buat tanpa ada asalnya. Sehingga Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam “Fathul Bari (2/536) :

“Pada masa ini telah diada adakan suatu tambahan [4] dalam dzikir itu, yang sebenarnya tidak ada asalanya”.

[Disalin dari buku Ahkaamu Al’Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid al-Halabi Al-Atsari hal. 19-22, terbitan Pustaka Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]


Footnote.
[1]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam “Al-Mushannaf” dan Al-Muhamili dalam “Kitab Shalatul ‘Iedain” dengan isnad yang shahih akan tetapi hadits ini mursal. Namun memiliki pendukung yang menguatkannya. Lihat Kitab “Silsilah Al Hadits As-Shahihah” (170). Takbir pada Idul Fithri dimulai pada waktu keluar menunaikan shalat Ied
[2]. Silsilah Al Hadits As-Shahihah 91/121) Syaikh Al Alamah Hamud At-Tuwaijiri rahimahullah memiliki risalah tersendiri tentang pengingkaran takbir yang dilakukan secara berjamaah. Risalah ini sedang di cetak.
[3]. Aku tidak melihatnya dalam kitabnya “Al Mushannaf”.
[4]. Bahkan tambahan yang banyak !!


Referensi : https://almanhaj.or.id/2010-takbir-pada-idul-fithri-dan-idul-adha.html

Nasehat Selepas Ramadhan

Bulan yang penuh berkah telah berlalu. Bulan yang akan menjadi saksi yang akan membela setiap orang yang bersungguh-sungguh dalam mengerjakan ketaatan kepada Allah atau justru menjadi saksi yang akan menghujat setiap orang yang memandang remeh bulan Ramadlan.

Oleh karena itu, hendaknya diri kita masing-masing membuka pintu muhasabah terhadap diri kita. Amalan apakah yang kita kerjakan di bulan tersebut? Apakah faedah dan buah yang kita petik pada bulan Ramadlan tersebut? Apakah pengaruh bulan Ramadlan tersebut terhadap jiwa, akhlak dan perilaku kita?

Kondisi Salafush Shalih Selepas Ramadlan

Pertanyaan yang teramat mendesak untuk dijawab oleh diri kita masing-masing adalah, ”Setelah Ramadlan berlalu, sudahkah kita menunaikan berbagai sebab yang akan mempermudah amalan kita di bulan Ramadlan diterima di sisi-Nya dan sudahkah kita bertekad untuk terus melanjutkan berbagai amalan ibadah yang telah kita galakkan di bulan Ramadlan?”

Tidakkah kita meneladani generasi sahabat (salafush shalih), dimana hati mereka merasa sedih seiring berlalunya Ramadlan. Mereka merasa sedih karena khawatir bahwa amalan yang telah mereka kerjakan di bulan Ramadlan tidak diterima oleh Allah ta’ala. Sebagian ulama salaf mengatakan,

كَانُوا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَبْلُغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُمْ

”Mereka (para sahabat) berdo’a kepada Allah selama 6 bulan agar mereka dapat menjumpai bulan Ramadlan. Kemudian mereka pun berdo’a selama 6 bulan agar amalan yang telah mereka kerjakan diterima oleh-Nya.” (Lathaaiful Ma’arif hal. 232).

Oleh karena itu, para salafush shalih senantiasa berkonsentrasi dalam menyempurnakan dan menekuni amalan yang mereka kerjakan kemudian setelah itu mereka memfokuskan perhatian agar amalan mereka diterima karena khawatir amalan tersebut ditolak.

’Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu mengatakan,

كُوْنُوْا لِقَبُوْلِ اْلعَمَلِ أَشَدَّ اهْتِمَامًا مِنْكُمْ بِاْلعَمَلِ أَلَمْ تَسْمَعُوْا اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ يَقُوْلُ : ]إِنَّمَا يَتَقَبَلُ اللهُ مِنَ اْلمُتَّقِيْنَ[

”Hendaklah kalian lebih memperhatikan bagaimana agar amalan kalian diterima daripada hanya sekedar beramal. Tidakkah kalian menyimak firman Allah ’azza wa jalla, [إِنَّمَا يَتَقَبَلُ اللهُ مِنَ اْلمُتَّقِيْنَ] “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Al Maaidah: 27).” (Lathaaiful Ma’arif: 232).

Demikianlah sifat yang tertanam dalam diri mereka. Mereka bukanlah kaum yang merasa puas dengan amalan yang telah dikerjakan. Mereka tidaklah termasuk ke dalam golongan yang tertipu akan berbagai amalan yang telah dilakukan. Akan tetapi mereka adalah kaum yang senantiasa merasa khawatir dan takut bahwa amalan yang telah mereka kerjakan justru akan ditolak oleh Allah ta’ala karena adanya kekurangan. Demikianlah sifat seorang mukmin yang mukhlis dalam beribadah kepada Rabb-nya. Allah ta’ala telah menyebutkan karakteristik ini dalam firman-Nya,

وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (٦٠)

”Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (Al Mukminun: 60).

Ummul Mukminin, ’Aisyah radliallahu ‘anha ketika mendengar ayat ini, beliau merasa heran dikarenakan tabiat asli manusia ketika telah mengerjakan suatu amal shalih, jiwanya akan merasa senang. Namun dalam ayat ini Allah ta’ala memberitakan suatu kaum yang melakukan amalan shalih, akan tetapi hati mereka justru merasa takut. Maka beliau pun bertanya kepada kekasihnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَهُمُ الَّذِينَ يَشْرَبُونَ الْخَمْرَ وَيَسْرِقُونَ

“Apakah mereka orang-orang yang meminum khamr dan mencuri?”

Maka rasulullah pun menjawab,

لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ وَلَكِنَّهُمْ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا يُقْبَلَ مِنْهُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ

”Tidak wahai ’Aisyah. Mereka adalah orang-orang yang berpuasa, menegakkan shalat dan bersedekah akan tetapi mereka merasa takut amalan yang telah mereka kerjakan tidak diterima di sisi Allah. Mereka itulah golongan yang senantiasa berlomba-lomba dalam mengerjakan kebajikan.” (HR. Tirmidzi nomor 3175. Imam Al Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahihut Tirmidzi nomor 2537).

Kontinu dalam Beramal Shalih Selepas Ramadlan

Sebagian orang bijak mengatakan,

مِنْ ثَوَابِ الْحَسَنَةِ اَلْحَسَنَةُ بَعْدَهَا وَمِنْ عُقُوْبَةِ السَّيِّئَةِ اَلسَّيِّئَةُ بَعْدَهَا

“Diantara balasan bagi amalan kebaikan adalah amalan kebaikan yang ada sesudahnya. Sedangkan hukuman bagi amalan yang buruk adalah amalan buruk yang ada sesudahnya.” (Al Fawaa-id hal. 35).

”Oleh karena itu barangsiapa mengerjakan kebaikan kemudian melanjutkannya dengan kebaikan lain, maka hal itu merupakan tanda atas terkabulnya amal pertama. Demikian pula sebaliknya, jika seorang melakukan suatu kebaikan lalu diikuti dengan amalan yang buruk maka hal itu merupakan tanda tertolaknya amal yang pertama.” (Lathaaiful Ma’arif hal. 244).

Melanjutkan berbagai amalan yang telah digalakkan di bulan Ramadlan menandakan diterimanya puasa Ramadhan, karena apabila Allah ta’ala menerima amal seorang hamba, pasti Dia menolongnya dalam meningkatkan perbuatan baik setelahnya. Bukankah Allah ta’ala berfirman,

فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى .وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى .فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى

”Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga). Maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (Al Lail: 5-7).

Termasuk sebagian ungkapan rasa syukur seorang hamba atas berbagai nikmat yang telah dianugerahkan kepadanya adalah terus menggalakkan berbagai amalan shalih yang telah ia lakukan setelah Ramadhan. Tetapi jika ia malah menggantinya dengan perbuatan maksiat maka ia termasuk kelompok orang yang membalas kenikmatan dengan kekufuran. Apabila ia berniat pada saat melakukan puasa untuk kembali melakukan maksiat lagi, maka puasanya tidak akan terkabul, ia bagaikan orang yang membangun sebuah bangunan megah lantas menghancurkannya kembali. Allah ta’ala berfirman:

وَلا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا (٩٢)

“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali “(An-Nahl: 92).

Beberapa Amal Shalih Selepas Ramadlan

Saudara sekalian, sekalipun bulan suci Ramadlan telah berakhir, namun amalan seorang mukmin tidak akan berakhir sebelum ajal datang menjemput. Allah ta’ala berfirman,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ (٩٩)

”Dan sembahlah Rabb-mu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (Al Hijr: 99).

Jika bulan Ramadlan telah berlalu, maka seorang mukmin tidak akan terputus dalam melakukan ibadah puasa, karena sesungguhnya puasa itu terus disyari’atkan sepanjang tahun. Seorang mukmin masih bisa mengerjakan berbagai macam amalan puasa selepas Ramadlan. Diantaranya adalah puasa sebanyak enam hari di bulan Syawwal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

”Siapa yang mengerjakan puasa Ramadlan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari puasa di bulan Syawwal, maka itu adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim nomor 1164).

Demikian pula, seorang mukmin masih bisa mengerjakan puasa sunnah sebanyak tiga hari di setiap bulannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَمَضَانُ إِلىَ رَمَضَانَ فَهَذَا صِيَامُ الدَّهْرِ

”Tiga hari (puasa) setiap bulan, puasa Ramadlan ke Ramadlan berikutnya, maka ini adalah seperti puasa sepanjang zaman.” (HR. Al Baihaqi nomor 3844 dalam Syu’abul Iman).

Begitupula seorang mukmin masih bisa mengerjakan puasa Senin-Kamis. Dan masih banyak puasa sunnat lainnya yang bisa dikerjakan seorang mukmin.

Jika amalan shalat malam atau shalat tarawih di malam Ramadlan telah berlalu, maka ketahuilah bahwa shalat malam masih terus disyari’atkan pada setiap malam sepanjang tahun. Tidakkah kita mencontoh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang senantiasa mengerjakan shalat malam hingga kedua telapak kaki beliau bengkak. Semua itu beliau lakukan untuk bersyukur kepada Rabb-nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ! أَفْشُوْا السَّلاَمَ وَ أَطْعِمُوْا الطَّعَامَ وَ صَلُّوْا اْلأَرْحَامَ وَ صَلُّوْا بِاللَّيْلِ وَ النَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوْا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ

“Wahai manusia, sebarkanlah salam, berikanlah makanan, sambunglah kekerabatan dan tunaikanlah shalat malam di kala manusia tengah tertidur, niscaya kalian akan memasuki surga dengan damai.” (HR. Hakim nomor 7277. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ nomor 7865).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

”Shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim nomor 1163).

Di samping itu ada juga berbagai amalan shalat sunnah Rawatib yang berjumlah dua belas raka’at, yaitu empat raka’at sebelum shalat Zhuhur dan dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah Isya’ dan dua raka’at sebelum Subuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلَّا بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

”Seorang hamba yang senantiasa mengerjakan shalat karena Allah pada setiap harinya sebanyak dua belas raka’at dalam bentuk shalat sunnah dan bukan termasuk shalat wajib, maka niscaya Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di dalam surga.” (HR. Muslim nomor 728).

Seorang mukmin juga akan senantiasa berdzikir kepada Allah ta’ala dengan berbagai dzikir yang dituntunkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di setiap kesempatan. Begitupula dengan berbagai amalan kebajikan yang lain seperti bersedekah, membaca Al Qur-an, dan lain sebagainya, selayaknya dilakukan oleh seorang mukmin di luar bulan Ramadlan.

Janganlah kita menjadi orang-orang yang merayakan hari ‘Iedul Fitri dengan penuh suka cita kemudian melupakan dan meninggalkan berbagai amalan yang telah digalakkan di bulan Ramadlan.

Wahb ibnul Wardi pernah melihat sekelompok orang yang bersuka cita dan tertawa di hari ‘Iedul Fitri. Beliau pun lantas mengatakan,

إِنْ كَانَ هَؤُلاَءِ تَقَبَلَ مِنْهُمْ صِيَامَهُمْ فَمَا هَذَا فِعْلُ الشَّاكِرِيْنَ وَ إِنْ كَانَ لَمْ يَتَقَبَّلْ مِنْهُمْ صِيَامَهُمْ فَمَا هَذَا فِعْلُ الْخَائِفِيْنَ

“Apabila puasa mereka diterima di sisi Allah, apakah tindakan mereka tersebut adalah gambaran orang yang bersyukur kepada-Nya. Dan jika ternyata puasa mereka tidak diterima, apakah tindakan mereka itu adalah gambaran orang yang takut akan siksa-Nya.” (HR. Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab nomor 3727, Lathaaiful Ma’arif hal. 232).

Ya Allah teguhkanlah kami di atas iman dan amal shalih, hidupkan kami dengan kehidupan yang baik dan sertakan diri kami bersama golongan orang-orang yang shalih.

GCA K4/7,29 Ramadlan 1429 H.

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Sumber: https://muslim.or.id/4654-nasehat-selepas-ramadhan.html

Semoga Kita Pulang Kampung Ke Surga

Ketauhilah saudaraku, kita di dunia ini adalah musafir dan sedang melakukan perjalanan. Hal ini harus benar-benar kita sadari dan jangan sampai lalai mengingat hal ini.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,

الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ

“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, Batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” [1]

Inilah yang selalu diingatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kehidupan dunia ini hanya sebentar dalam sebuah perjalanan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا

Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” [2]

Renungkan juga, ketika perjalanan pulang kampung: “Apakah kita bisa membawa banyak bekal?”
“Apakah semua yang ada di perantauan kita bisa bawa semuanya ke kampung?”

Demikian juga perjalanan kita ke kampung akhirat, tidak ada dari kekayaan dunia dan kemegahannya yang akan kita bawa. Yang kita bawa adalah amal kebaikan kita saja. Amal ini tidak terlihat (tidak ada bendanya) di di dunia, tempat perantauan sekarang.

Ketika manusia akan dibawa ke kubur kelak, semua akan mengikutinya yaitu keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan harta, sedangkan yang tetap mengikuti bersamanya adalah amalnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ، ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ، ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ

Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.”[3]

Perlu direnungkan juga bahwa yang namanya perjalanan dan safar pastinya ada kesusahan dan ketidaknyamanan. Selama masa safar dan perjalanan jauh lagi panjang, kita tidak merasa senang dan gembira terus-menerus atau bahkan bermain-main.

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,

،ﻭﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥَّ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻣﺒﻨﻲٌّ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺸﻘَّﺔ ﻭﺭُﻛﻮﺏ ﺍﻷﺧﻄﺎﺭ، ﻭﻣِﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﻝ ﻋﺎﺩﺓً ﺃﻥْ ﻳُﻄﻠَﺐ ﻓﻴﻪ ﻧﻌﻴﻢٌ ﻭﻟﺬَّﺓ ﻭﺭﺍﺣﺔٌ، ﺇﻧَّﻤﺎ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪَ ﺍﻧﺘﻬﺎﺀ ﺍﻟﺴﻔﺮ

“Orang yang berakal akan tahu bahwa safar itu identik dengan kesusahan dan terpapar berbagai bahaya. Tempat di mana manusia berharap/menuntut adanya nikmat, kelezatan dan kenyamanan hanya ada pada saat safar telah selesai.”[4]

Akhirat lah pemberhentian terakhir dan merupakan kehidupan yang sesuangguhnya. Allah berfirman,

ﻳَﺎ ﻗَﻮْﻡِ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫَٰﺬِﻩِ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓُ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻣَﺘَﺎﻉٌ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓَ ﻫِﻲَ ﺩَﺍﺭُ ﺍﻟْﻘَﺮَﺍﺭِ

Wahai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini adalah kesenangan sementara. Dan sesungguhya akhirat itu adalah negeri tempat kembali” (QS. Ghafir: 39).

Bagi yang telah dilalaikan dan tertipu oleh kehidupan dunia, ia akan menjalani kehidupan dunia ini dengan bermain-main dan bersenda-gurau serta saling berbangga-bangga saja.

Allah berfirman,

اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu” (al-Hadid: 20).

Semoga kita semua bisa pulang kampung, kampung bapak kita Nabi Adam ‘alaihis salam dan termasuk orang beruntung dan sukses yaitu dimasukkan ke surga dan dijauhkan dari neraka.

Allah berfirman,

فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ

Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung  Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imran: 185).

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun:  Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Al-Fawaid hal 400

[2] HR. Tirmidzi no. 2551. dishahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmidzi

[3] HR. Bukhari, no. 6514; Muslim, no. 2960

[4] Al-Fawaid hal 400

Sumber: https://muslim.or.id/40683-semoga-kita-pulang-kampung-ke-surga.html

Amalan Tergantung pada Akhirnya

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.

Ambillah Pelajaran

Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا »

Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya.

Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493)

Dalam riwayat lain disebutkan,

وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607)

Amalan yang dimaksud di sini adalah amalan shalih, bisa juga amalan jelek. Yang dimaksud ‘bil khawatim’ adalah amalan yang dilakukan di akhir umurnya atau akhir hayatnya.

Az-Zarqani dalam Syarh Al-Muwatha’ menyatakan bahwa amalan akhir manusia itulah yang jadi penentu dan atas amalan itulah akan dibalas. Siapa yang beramal jelek lalu beralih beramal baik, maka ia dinilai sebagai orang yang bertaubat. Sebaliknya, siapa yang berpindah dari iman menjadi kufur, maka ia dianggap murtad.

Kenapa Bisa Suul Khatimah?

Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali mengenai hadits Sahl bin Sa’ad di atas pada kalimat “ia beramal yang dilihat oleh orang”, maksudnya adalah batinnya berbeda dengan lahiriyahnya. Maksudnya, seseorang bisa mendapatkan akhir hidup yang jelek karena masalah batinnya yang di mana perkara batin tidaklah nampak oleh orang-orang. Inilah sebab yang mengakibatkan seseorang mendapatkan suul khatimah.

Bisa jadi pula seseorang beramal seperti amalan penduduk neraka. Namun dalam batinnya, masih ada benih kebaikan. Ternyata benih kebaikan tersebut tumbuh pesat di akhir hidupnya, hingga ia meraih husnul khatimah.

Kata Ibnu Rajab, dari sinilah para ulama khawatir dengan keadan suul khatimah, keadaan akhir hidup yang jelek. Lihat pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 173.

Jangan Terkagum

Sehingga jangan terkagum pada amalan kita saat ini. Karena akhir hayat itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ »

Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya,
“Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani)

Oleh karenanya, penting sekali amalan yang kontinu dan menjadi akhir hidup dengan penutup terbaik yaitu husnul khatimah.

Diselesaikan di pagi hari, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/13187-amalan-tergantung-pada-akhirnya.html

Anjuran Menikah Di Bulan Syawal

Setelah bulan suci Ramadhan ada bulan Syawwal, di mana masyarakat sudah mengenal sunnah puasa 6 hari di bulan Syawwal. Akan tetapi ada juga sunnah lainnya di bulan Syawwal yaitu anjuran menikah di bulan Syawwal. Bagi yang sudah dimudahkan oleh Allah, bisa melaksanakan sunnah ini.

Dalil sunnah menikah di bulan Syawwal

‘Aisyah radiallahu ‘anha istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan,

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟، قَالَ: ((وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ))

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” (HR. Muslim).

Sebab Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam menikahi ‘Aisyah di bulan Syawwal adalah untuk menepis anggapan bahwa menikah di bulan Syawwal adalah kesialan dan tidak membawa berkah. Ini adalah keyakinan dan aqidah Arab Jahiliyah. Ini tidak benar, karena yang menentukan beruntung atau rugi hanya Allah Ta’ala.

Bulan Syawwal dianggap bulan sial menikah karena nggapan di bulan Syawwal unta betina yang mengangkat ekornya (syaalat bidzanabiha). Ini adalah tanda unta betina tidak mau dan enggan untuk menikah, sebagai tanda juga menolak unta jantan yang mendekat. Maka para wanita juga menolak untuk dinikahi dan para walipun enggan menikahkan putri mereka.

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ‘Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ‘ied (bulan Syawwal termasuk di antara ‘ied fitri dan ‘idul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.” (Al-Bidayah wan Nihayah, 3/253).

Imam An-Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal. Para ulama kami (ulama syafi’iyyah) telah menegaskan anjuran tersebut dan berdalil dengan hadits ini. Dan Aisyah Radiyallahu ‘anhaa ketika menceritakan hal ini bermaksud membantah apa yang diyakini masyarakat jahiliyyah dahulu dan anggapan takhayul sebagian orang awam pada masa kini yang menyatakan kemakruhan menikah, menikahkan, dan membangun rumah tangga di bulan Syawwal. Dan ini adalah batil, tidak ada dasarnya. Ini termasuk peninggalan jahiliyyah yang ber-tathayyur (menganggap sial) hal itu, dikarenakan penamaan syawal dari kata al-isyalah dan ar-raf’u (menghilangkan/mengangkat).” (yang bermakna ketidakberuntungan menurut mereka)” (Syarh Shahih Muslim 9/209).

Larangan “merasa sial” (thiyarah)

Anggapan “merasa sial” atau “Thiyarah” adalah keyakinan yang kurang baik bahkan bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Begitu juga praktek masyarakat kita yang kurang tepat yaitu yakin adanya hari sial, bulan sial bahkan keadaan-keadaan yang dianggap sial. Misalnya kejatuhan cicak, suara burung hantu malam hari dan lain-lainnya.
Keyakinan seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam, karena untung dan rugi adalah takdir Allah dengan hikmah.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam menjelaskan bahwa anggapan sial pada sesuatu itu termasuk kesyirikan. Beliau Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda,

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلَّا، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ

Thiyarah (anggapan sial terhadap sesuatu) adalah kesyirikan. Dan tidak ada seorang pun di antara kita melainkan (pernah melakukannya), hanya saja Allah akan menghilangkannya dengan sikap tawakkal” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 429).

Beliau juga bersabda,

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ، وَيُعْجِبُنِي الْفَأْلُ الصَّالِحُ: الْكَلِمَةُ الْحَسَنَةُ

Tidak ada (sesuatu) yang menular (dengan sendirinya) dan tidak ada “Thiyarah”/ sesuatu yang sial (yaitu secara dzatnya), dan aku kagum dengan al-fa’lu ash-shalih, yaitu kalimat (harapan) yang baik” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Demikian, semoga bermanfaat.

@gedung Radiopoetro, FK UGM, Yogyakarta tercinta


Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslimah.or.id/6281-anjuran-menikah-di-bulan-syawwal.html

Sikap ‘Umar Bin Khaththab Dalam Menjaga Para Wanita

‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata:

اسْتَعِيْنُوْا عَلَى النِّسَاءِ بِالْعُرَى إِنَّ إِحْدَاهُنَّ إِذَا كَثُرَتْ ثِيَابُهَا وَحَسُنَتْ زِيْنَتُهَا أَعْجَبُهَا الْخُرُوْجُ

Bimbinglah para wanita dalam berpakaian. Sesungguhnya salah seorang dari mereka apabila telah memiliki banyak pakaian dan perhiasan yang bagus, maka akan membuat ia senang keluar rumah.” (Fathul Qadir IV: 347)

Fitnah wanita merupakan perkara dahsyat yang menimpa kaum laki-laki sebagaimana hal ini telah dikabarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)

Di antara godaan besar wanita sebagaimana penuturan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yaitu dalam hal berpakaian, busana, dan tampilan diri yang memesona bagi laki-laki asing yang bukan mahramnya. Penampilan yang jauh dari kriteria busana syar’i, seperti memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh, terbuka aurat yang seharusnya tertutup, memakai wewangian saat keluar rumah, dan sebagainya yang intinya membuat kaum pria tertarik padanya.

Dan terkadang kaum wanita tak menyadari bisa memfitnah laki-laki dengan keindahan busana yang dikenakan meskipun ia berbusana syar’i karena setan terlalu lihai dalam menggoda anak Adam. Maka Islam memperbolehkan wanita keluar rumah selagi ada kebutuhan dengan berbakaian syar’i dan bukan pakaian untuk mempercantik diri sehingga tidak menjadi godaan laki-laki.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ،فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka setan akan mengiringinya.” (HR. At-Tirmidzi (no. 1173) dan lainnya di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)

Al-Munawi rahimahullah berkata: “Maksudnya yaitu setan mengangkat pandangannya kepada wanita untuk menyesatkan dan menyesatkan orang lain dengannya agar salah satu dari keduanya (laki-laki dan wanita) atau keduanya terjatuh dalam fitnah. Ath-Thibbi menyatakan maknanya secara langsung adalah bahwa selama wanita ada di rumahnya maka setan tidak serius menyesatkannya dan menyesatkan manusia. Tetapi, jika ia keluar, maka setan bersungguh-sungguh untuk menyesatkannya dan orang lain, karena wanita adalah jerat-jeratnya dan perangkapnya yang paling besar. Asal kata istisyraf adalah meletakkan telapak tangan di atas alis dan mengangkat kepala untuk melihat.” (Faidhul Qadir, VI/346)

Sebagai wanita muslimah, hendaklah meniatkan hatinya untuk berpenampilan bersahaja ketika keluar rumah. Tidak berlebih-lebihan dalam mengenakan pakaian, apalagi perhiasan yang kadang membuat orang lain tertarik. Tidak berbangga dengan pakaiannya serta sederhana sehingga terlihat tawadhu. Hindari wewangian saat keluar rumah. Karena perkara ini sangat mengundang petaka.

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mencium bau harum dari perempuan tersebut, maka ‘Umar pun memukulnya dengan tongkat. Setelah itu beliau radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah dari rumah dengan tidak memakai wewangian.” (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf, no.8107)

Sebaik-baik bimbingan hanyalah dalam Islam. Wanita diciptakan untuk dimuliakan, bukan sebagai sumber fitnah. Semoga kaum muslimah senantiasa dijaga Allah Ta’ala sehingga menjadi sumber ketenangan bagi dirinya dan orang lain.

***

Referensi :
1. Majalah as-Sunnah, no. 09/XVII 1435 H.
2. Majalah as-Sunnah, no. 11/THN XVII, 1435.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa
Sumber: https://muslimah.or.id/12482-sikap-umar-bin-khaththab-dalam-menjaga-para-wanita.html